PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA
PENGADILAN TINGGI AGAMA JAWA BARAT TAHUN 2020 Nomor : W10-A/149/OT.01.1/I/2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Drs. M. Taufiq. H.Z., M.H.I.
Jabatan : Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Selanjutnya disebut pihak Pertama
Nama : Xx. Xxx. X. Xxx Xxx, S,H. M.H.
Jabatan : Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang diperjanjikan sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Bandung, 03 Januari 2020
Pihak Pertama
Ketua PTA Jawa Barat
Drs. M. Taufiq. HZ., M.H.I. NIP. 19550219 198302 1 0
01
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 PENGADILAN TINGGI AGAMA JAWA BARAT
No | Sasaran Strategis / Kegiatan | Indikator Sasaran | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel | a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan | 100 |
b. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu | 96 | ||
c. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum (Kasasi dan PK) | 65 | ||
d. Index responden Pengadilan Tingkat Pertama dan masyarakat yang puas terhadap layanan PTA | 85 | ||
e. Persentase publikasi putusan yang diunggah pada direktori putusan | 100 | ||
2 | Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. Persentase salinan putusan yang dikirim ke pengadilan pengaju tepat waktu | 96 |
b. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah dan hak asuh anak) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus | 100 | ||
c. Persentase Perkara yang diminutasi tepat waktu | 95 | ||
3 | Peningkatan Manajemen Peradilan Agama | a. Jumlah hasil pembinaan dan pengawasan yang ditindaklanjuti | 26 Satker |
b. Jumlah Pengadilan Agama yang dilakukan Surveilance APM dengan nilai βAβ Excellent | 26 Satker | ||
c. Persentase hasil Penilaian Mandiri Zona Integritas (PMPZI) menuju WBK dan WBBM | 90 | ||
4 | Terwujudnya Aparatur Pengadilan yang kredibel dan berintegritas | a. Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang selesai mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepaniteraan | 93 Peserta |
b. Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang selesai mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Kesekretariatan | 324 Peserta | ||
5 | Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur MA | a. Jumlah Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat Pengolah Data dan Komunikasi | 2 Unit |
b. Jumlah Pengadaan Sarana dan Prasarana Fasilitas Perkantoran | 1 Unit |
Kegiatan | Anggaran | |
1. Peningkatan Manajemen Peradilan Agama | Rp. | 524.244.000 |
2. Pembinaan Adminstrasi dan Pengelolaan Keuangan Badan Urusan Administrasi | Rp. | 00.000.000.000 |
3. Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung RI | Rp. | 425.000.000 |
Bandung, 03 Januari 2020 Ketua PTA Jawa Barat,
Xxx. X. Xxxxxx XX, M.HI.
NIP. 19530422 197601 1 001