CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA – BELI PERALATAN ELEKTRONIK SURAT PERJANJIAN SEWA – BELI
|
FAKULTAS
HUKUM Divisi Perpustakaan |
CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA – BELI PERALATAN ELEKTRONIK
SURAT PERJANJIAN SEWA – BELI
Nomer: ----------------------------------
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------
Telepon : ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PEMBELI SEWA.
Nama : ----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Jabatan : ----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Telepon : ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan ( --------------------------------- ) yang berkedudukan di ( -------- alamat lengkap perusahaan ------ ) dan selanjutnya disebut PENJUAL SEWA.
Pada hari ini ( ------------- ), tanggal [( ----- ) ( ------ tanggal dalam huruf ------ )] bulan ( ------------------- ) tahun [( ------ ) ( ------ tahun dalam huruf ------ )], kedua belah telah bersepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian sewa – beli atas barang-barang elektronik seperti berikut:
Nama Barang Merk Type Jumlah Harga
----------------- ------------- ------------- ---------- Rp. ---------------,00
---------------- ------------- ------------ --------- Rp. ---------------,00
---------------- ------------- ------------ ---------- Rp. ---------------,00
Dengan harga keseluruhannya sebesar: Rp. ---------------,00
Terbilang: ---------------------------------------------------------------
Kedua belah pihak telah bersepakat mengadakan Perjanjian Sewa – Beli barang-barang elektronik seperti tersebut di atas, dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam 10 (sepuluh) pasal, sebagai berikut:
Pasal 1
KEPEMILIKAN BARANG
Barang-barang elektronik tersebut di atas adalah milik PENJUAL SEWA yang disewa oleh PEMBELI SEWA dan kepemilikan tersebut baru akan beralih sepenuhnya kepada PEMBELI SEWA setelah PEMBELI SEWA membayar lunas seluruh harga barang beserta denda dan biaya penagihan sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 5 Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
SERAH TERIMA BARANG
Barang-barang elektronik yang telah diterima oleh PEMBELI SEWA dalam kondisi baik, berfungsi dengan baik, dan telah disetujui sepenuhnya oleh PEMBELI SEWA dan selanjutnya segala resiko terhadap barang-barang tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PEMBELI SEWA.
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
Cara pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak diatur dengan cara sebagai berikut:
DP (Down Payment) atau uang muka angsuran sewa – beli pertama ditetapkan sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] yang harus dibayar PEMBELI SEWA pada saat serah terima barang.
Sisa pembayaran harus diangsur PEMBELI SEWA selama [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] kali setiap bulan sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap bulan, terhitung mulai satu bulan sejak PEMBELI SEWA menerima barang.
Pembayaran angsuran sewa – beli tersebut dilakukan PEMBELI SEWA setiap tanggal [( ------ ) ( --- tanggal dalam huruf --- )] setiap bulannya dengan mengambil tempat di kantor PENJUAL SEWA yang beralamat di ( ------ alamat lengkap kantor ------ ).
PEMBELI SEWA dapat melakukan pembayaran dengan giro dengan tetap memenuhi ketentuan yang tertulis dalam ayat 2 dan 3 tersebut di atas.
Pasal 4
TANDA TERIMA PEMBAYARAN
Setiap kali PEMBELI SEWA melakukan pembayaran angsuran akan diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PENJUAL SEWA.
Kwitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran angsuran yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkan PENJUAL SEWA dengan cap dan tanda tangan asli petugas yang ditunjuk PENJUAL SEWA. Apabila kwitansi tanda terima itu, baik bentuk, tanda-tanda maupun kondisinya, tidak sesuai dengan yang dikeluarkan PENJUAL SEWA, maka angsuran pembayaran PEMBELI SEWA dianggap tidak sah dan PEMBELI SEWA dinyatakan belum membayar.
Untuk tertib administrasi, PEMBELI SEWA diwajibkan menyimpan semua kwitansi bukti pembayarannya.
Ketidakmampuan PEMBELI SEWA menunjukkan atau memperlihatkan salah satu atau semua kwitansi bukti pembayarannya sudah cukup membuktikan bahwa PEMBELI SEWA belum melakukan pembayaran kepada PENJUAL SEWA.
Pasal 5
DENDA DAN BIAYA PENAGIHAN
Apabila terjadi kelambatan pembayaran angsuran dari PEMBELI SEWA sesuai Pasal 3 ayat 1 dan 2 Surat Perjanjian ini, maka PEMBELI SEWA harus membayar dan karenanya terhitung denda sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen per hari dari besarnya angsuran pembayaran sewa – beli yang tertunggak atau sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per hari beserta biaya penagihan yang ditetapkan sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap kali PENJUAL SEWA melakukan penagihan.
Apabila pembayaran PEMBELI SEWA melalui giro dan terjadi penolakan, maka PEMBELI SEWA dianggap belum melakukan pembayaran yang karenanya kepada PEMBELI SEWA dikenakan denda seperti ayat 1 tersebut di atas berikut ongkos administrasi sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
Pasal 6
TANGGUNG JAWAB PEMBELI SEWA
PEMBELI SEWA bertanggung jawab penuh untuk:
Merawat dan menjaga keutuhan dan kebaikan kondisi barang yang belum dilunasi pembayarannya.
Membayar pajak atau iuran atas barang tersebut sesuai peraturan Pemerintah yang berlaku untuk itu.
Pasal 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN BARANG
Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang, maka PEMBELI SEWA tetap diwajibkan untuk:
Mengeluarkan biaya akibat kerusakan yang timbul karena pemakaian barang, seperti: membayar ongkos perbaikan atau service, membayar biaya penggantian suku cadang yang rusak, dan lain sebagainya.
Melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran sesuai Pasal 3 Surat Perjanjian ini.
Pasal 8
PEMINDAHTANGANAN BARANG
PEMBELI SEWA dilarang untuk menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikan barang-barang milik PENJUAL SEWA yang merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kecuali PEMBELI SEWA pindah alamat dengan memberitahukan secara tertulis kepada PENJUAL SEWA disertai keterangan dari Lurah atau Ketua RT dan Ketua RW setempat.
Pasal 9
PEMBATALAN
Dengan tidak dilakukannya pembayaran angsuran sewa – beli sesuai dengan Pasal 3 Surat Perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PENJUAL SEWA, telah cukup membuktikan bahwa PEMBELI SEWA dalam keadaan lalai atau wan prestasi.
Keadaan lalai atau wan prestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa – beli ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari Pengadilan Negeri yang berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepas segala ketentuan yang telah termuat dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam hal pembatalan perjanjian ini maka seluruh pembayaran dari PEMBELI SEWA kepada PENJUAL SEWA dianggap sebagai uang sewa atas pemakaian barang-barang tersebut.
Selanjutnya PEMBELI SEWA memberi kuasa penuh kepada PENJUAL SEWA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil barang milik PENJUAL SEWA, baik yang berada di tempat PEMBELI SEWA atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya.
Apabila diperlukan, PENJUAL SEWA berhak meminta bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan pengambilan barang tersebut dan segala biaya pengambilan barang-barang tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PEMBELI SEWA.
Pasal 10
PENUTUP
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan dalam membuat persetujuan perjanjian ini telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang karenanya berlaku sebagai undang-undang sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Surat perjanjian ini dibuat bersama kedua belah pihak dengan sebenarnya, dalam keadaan sehat tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL SEWA dan PEMBELI SEWA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
PEMBELI SEWA PENJUAL SEWA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
6 | Page