KESEPAKATAN KERJASAMA ANTARA
KESEPAKATAN KERJASAMA ANTARA
DINAS PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DENGAN
FAKULTAS SAINS DAN TEKNIK UNIVERSITAS NUSA CENDANA TENTANG
SWAKELOLA TIPE II PADA PAKET PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN AMENITAS KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA PROVINSI
Nomor : 000.0.0.0/0/Xxxxxxxx/Xxx/0000 Nomor : 24/UN.15.18/DN/2023
Pada hari ini Jumat tanggal Tujuh Bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, (07-07-2023), bertempat di Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur yang bertanda tangan dibawah ini:
I. | ZET LIBING | : | Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, selaku pengguna anggaran yang berkedudukan di Kota Kupang, Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxx 00, selanjutnya disebut PIHAK KESATU. |
II. | Xxxx. Xxxxxxxx xx Xxxxxx.,X.Xx.,X.Xx.,X.Xx.,Ph.D | : | Dekan Fakultas Sains dan Teknik Universitas Nusa Cendana yang berkedudukan di Kota Kupang, Jalan Adisucipto Penfui, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama–sama dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut PARA PIHAK, dan secara sendiri–sendiri disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut :
PARA PIHAK bersepakat untuk menyusun Kesepakatan Kerja Sama tentang Swakelola Tipe ll pada paket pekerjaan Perencanaan Pembangunan Amenitas Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud dari kesepakatan kerjasama ini adalah sebagai langkah kerjasama yang saling menguntungkan dengan memanfaatkan potensi keahlian serta fasilitas yang dimiliki masing-masing Pihak untuk melaksanakan pekerjaan.
2. Tujuannya adalah menyediakan dokumen Rencana Induk/ Master Plan pengembangan daya tarik wisata Kampung Seni Flobamorata (Gua Monyet) di Kota Kupang, beserta perencanaan tapak pengembangan kawasan dan detail desain fasilitas terpilih.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Kerja Sama PARA PIHAK mencakup :
a. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan persiapan di lakukan mulai awal tahap pelaksanaan yaitu menyiapkan personil, alat, pengumpulan data atau hasil studi sebelumnya yang sudah ada, penyiapan instrumen survey dan data pendukung lainya bila diperlukan.
b. Survey Pengumpulan Data/Informasi
Melakukan Survei awal ke lokasi pekerjaan terhadap potensi pengadaan fasilitas yang akan dilaksanakan dan membuat kriteria yang diperlukan dalam menentukan lokasi pelaksanaan berdasarkan survey atau seleksi. Seperti melakukan koordinasi mengenai batas dan area bangunan disekitar yang sudah terbangun sebelumnya, sehingga tidak terkena dampak pembangunan selanjutnya, status lahan, kelompok penerima, kebutuhan amenitas.
c. Pengolahan Data/ Analisis
Mengolah data hasil survei lapangan yang telah ditinjau diantaranya :
- Menganalisis kondisi eksisting dan keterkaitannya dengan wilayah sekitarnya serta potensi pengembangan terhadap Kawasan secara keseluruhan;
- Menyusun master plan daya tarik wisata Pengembangan Kampung Seni Flobamorata;
- Mendesain site plan lokasi pengembangan sarana/prasarana yang akan dibangun dan perlengkapanya;
- Menggambar detail bangunan/sarana/amenitas terpilih yang akan dikerjakan (DED);
- Perhitungan volume;
- Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill Of Quantity (BOQ);
- Penyusunan laporan pendahuluan hingga laporan akhir pekerjaan;
- Melakukan seminar pelaporan bersama pihak pengguna jasa.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Hak dan kewajiban timbal-balik PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya:
a) HAK PIHAK KESATU :
- Mempersiapkan dan mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
- Meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA;
- Menerima hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi/KAK dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
b) KEWAJIBAN PIHAK KESATU :
- Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada PIHAK KEDUA.
c) HAK PIHAK KEDUA :
- Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
- Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat Pembuat Komitmen untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak.
d) KEWAJIBAN PIHAK KEDUA :
- Melaporkan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak kepada Pejabat Pembuat Komitmen;
- Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
- Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; dan
- Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Swakelola.
Pasal 4 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Kesepakatan Kerja Sama ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023 yang termuat dalam DPA – SKPD Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur.