Contract
Syarat dan Ketentuan Pembelian Barang PT. SCHOTT IGAR GLASS (versi Bahasa Indonesia) Syarat dan ketentuan pembelian barang ini akan mencakup semua barang dan jasa yang disediakan oleh PT. SCHOTT IGAR GLASS (untuk selanjutnya akan disebut sebagai SCHOTT), namun ketentuan-ketentuan ini tidak akan berlaku untuk kontrak kerja dan kontrak jasa konstruksi atau kontrak ketenagakerjaan. 1. Keberlakuan Kecuali ditentukan lain secara tertulis, hubungan hukum antara SCHOTT dengan Supplier dengan transaksi sebagaimana diuraikan dibawah akan berdasarkan pada syarat dan ketentuan pembelian ini. Dalam hal terdapat ketentuan dalam syarat dan ketentuan ini yang bertentangan dengan jasa yang diberikan oleh Supplier, ketentuan tersebut dinyatakan tidak berlaku, bahkan jika SCHOTT tidak secara tegas melepaskan keberlakuan ketentuan tersebut, terutama bila barang pesanan tersebut telah diterima tanpa adanya keberatan. 2. Persyaratan Pernyataan Secara Tertulis Seluruh pesanan berikut modifikasi atau penambahan daripadanya wajib dilakukan secara tertulis. Setiap pengecualian terhadap ketentuan ini wajib disetujui para pihak secara tertulis. Dalam hal Supplier dan SCHOTT sepakat untuk menyederhanakan sistem prosedur pesanan dengan cara elektronik melalui SCHOTT Procurement Office (“SPO”), | Purchasing Terms and Conditions of PT. SCHOTT IGAR GLASS (English version) The following terms and conditions shall govern the purchase agreements and other contracts relating to goods and services made, or agreed to by the PT. SCHOTT IGAR GLASS (hereinafter shall be referred to as “SCHOTT”). These terms are not applicable for construction, construction services or employment contracts. 1. Applicability Unless otherwise agreed in writing, the legal relationship between the Supplier and SCHOTT with respect to the transactions described below will be based exclusively on the following terms and conditions. Any conflicting terms and conditions that are in any way inconsistent herewith provided by the Supplier shall not apply, even if SCHOTT fails to expressly reject such terms and conditions in any given case, particularly when ordered goods are accepted without objection. 2. Writing Requirement All orders, together with any modifications or supplements thereto must be made in writing and confirmed by the parties. any exception from this provision must be agreed by both parties in writing. In the event Supplier and SCHOTT agreed to electronically simplified order procedure via the SCHOTT Procurement Office (“SPO”), the technical provision |
maka ketentuan teknis terkait prosedur tersebut akan diatur lebih lanjut secara tertulis dan akan berlaku untuk pemesanan dengan cara demikian. 3. Pembatalan SCHOTT memiliki hak untuk membatalkan pemesanannya tanpa biaya apapun dalam hal Supplier gagal melakukan konfirmasi secara tertulis dalam waktu lima hari kalender setelah penerimaan pesanan tersebut. 4. Tanggal Pengiriman a) Setiap tanggal pengiriman untuk barang dan jasa yang disediakan oleh Supplier akan mengikat. Jika diperkirakan akan terjadi penundaan atau telah terjadi penundaan, Supplier harus segera melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada SCHOTT. b) Apabila akibat dari kesalahan Supplier, menjadikan deadline tanggal pengiriman tidak terpenuhi, maka SCHOTT dapat meminta ganti rugi tanpa mengesampingkan hak lainnya dan dapat menagih pembayaran denda sesuai dengan jumlah hari keterlambatan sebesar 1% akan tetapi tidak melebihi 5% dari total nilai pesanan. Dalam hal pelaksanaan hak tersebut tidak dilakukan pada waktu penerimaan pengiriman, jasa atau perbaikan, maka denda tersebut dapat ditagihkan sampai pada tanggal pembayaran terakhir. Denda tersebut akan diperhitungkan dengan tuntutan kerugian lainnya. | regarding such procedure will be further regulated and applied between parties in writing. 3. Revocation SCHOTT has the right to revoke its order free of cost if the Supplier fails to confirm such order in writing within five calendar days after the receipt of order. 4. Delivery Dates a) Any delivery dates for goods or services procured by Supplier shall be binding. If any delays are anticipated and/or in fact occur, the Supplier shall promptly notify SCHOTT in writing thereof. b) If, as result of the Supplier’s fault, the delivery date deadline is not fulfilled (default), then SCHOTT may demand compensatory damages, without prejudice to the other rights and may charge penalty in respect of each commenced working day of delay amounting to 1% but not exceeding 5% of the total value of order. In the event that the appropriate execution of rights is not made at the time of acceptance of delivery, services or rectification, this penalty may be claimed up until the date of final payment. Such penalty charge will be credited against any such claim for damages. |
c) Apabila Supplier gagal untuk melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh SCHOTT, maka setelah berakhirnya tenggang waktu tersebut, SCHOTT memiliki hak untuk menugaskan pihak ketiga melaksanakan Perjanjian dan meminta Supplier untuk mengganti biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh SCHOTT untuk melakukan hal tersebut. SCHOTT juga berhak untuk menuntut kompensasi dalam bentuk tindakan tertentu. Saat berakhirnya tenggang waktu tersebut, hak Supplier untuk memperbaiki dan kewajiban SCHOTT untuk menerima perbaikan tersebut akan menjadi tidak berlaku segera setelah SCHOTT melakukan sendiri tindakan penggantian atas tindakan Supplier tersebut atau apabila SCHOTT menuntut ganti rugi sebagai penggantian performa tertentu dari Supplier. d) Untuk tujuan perencanaan waktu pengiriman dan perbaikan, maka penentuan waktu penerimaan adalah tanggal penerimaan pada lokasi penerimaan yang ditentukan oleh SCHOTT dan untuk pengiriman yang melibatkan instalasi, uji coba atau jasa perbaikan, penentuan waktu penerimaan adalah tanggal penerimaan oleh SCHOTT. e) Barang harus dikirimkan sesuai dengan ketentuan Incoterms® yang ditentukan dalam pesanan dan dalam versi yang saat ini dikeluarkan oleh ICC pada saat | c) If the supplier fails to perform its contractual duties within reasonable time grace period stipulated by SCHOTT, then SCHOTT will have the right, following the expiration of such period, to commission a third party to perform the Agreement and to demand that the Supplier reimburse SCHOTT for necessary expenses and additional cost incurred as a result. SCHOTT also has the right to demand compensatory damages in lieu of specific performance. Upon expiration of the grace period, the Supplier’s right to cure and XXXXXX’x obligation to accept such performance will lapse as soon as SCHOTT procures subsitute performance on its own in lieu of specific performance, or if SCHOTT demands compensatory damages in lieu of specific performance. d) For the purpose of establishing the timeliness of delivery and rectification, the relevant point in time is date of receipt at the place of receipt designated by SCHOTT and for deliveries involving installation, commissioning or rectification services, the relevant point in time shall be the date of acceptance by SCHOTT. e) Goods must be delivered in accordance with the Incoterms® provision specified in the order and in the version currently issued by the ICC at the time of |
penyelesaian kontrak individu, kecuali jika disetujui sebaliknya. Menurut ketentuan Incoterms®, Pemasok harus memilih fasilitas transportasi dan asuransi pengangkutan yang sesuai dengan SCHOTT. 5. Harga Harga barang dan jasa yang dipesan oleh SCHOTT adalah harga tetap. Harga tersebut sudah termasuk seluruh pengeluaran yang berkaitan dengan barang dan jasa yang disediakan oleh Supplier sebagaimana disetujui oleh SCHOTT. 6. Pengadaan dan Pengiriman a) Supplier dapat mensub-kontrakan kewajibannya setelah mendapatkan persetujuan dari SCHOTT, kecuali tindakan tersebut untuk persediaan komponen yang dijual bebas. Setiap permintaan pengadaan atas tipe, kuantitas barang dan jasa serta jadwal pengiriman akan mengikat kedua belah pihak. Pengiriman secara bertahap memerlukan persetujuan dari SCHOTT. b) Dokumen pengiriman wajib disertakan dalam setiap pengiriman, dan wajib menyertakan nomor pesanan SCHOTT yang mendeskripsikan muatannya sesuai tipe dan kuantitas. c) Deskripsi teknis dan penggunaan manual wajib disertakan pada peralatan dan tidak dikenakan biaya. Produk piranti lunak akan dianggap dikirimkan setelah seluruh dokumen (termasuk teknis | conclusion of the individual contract, unless otherwise agreed. According to the Incoterms® provision, the Supplier must choose transport facilities and transport insurance in agreement with SCHOTT. 5. Prices The prices are firm. These prices include all expenses connected with the goods and services to be provided by the Supplier as agreed by SCHOTT. 6. Processing and Delivery a) The Supplier may sub-contract only with the consent of SCHOTT, unless such sub- contract relate simply to the supply of marketable components. Any supply requests concerning the type and quantity of the requested goods and the delivery schedule are binding. Installment deliveries require the consent of SCHOTT. b) A delivery note must accompany in every delivery, and must indicate the order number of SCHOTT and describe the contents according to type and quantity. c) A technical description and a user manual must accompany devices and is free of charge. Software products will be deemed duly delivered only after all documentation (system technical and |
sistem dan dokumen pengguna) dikirimkan. Dalam kaitannya dengan program yang secara khusus ditulis untuk SCHOTT, program wajib dikirimkan pula dalam bentuk kode sumber. d) Supplier wajib mematuhi seluruh ketentuan ekspor, bea cukai, dan ketentuan perdagangan internasional. Supplier akan bertanggung jawab kepada SCHOTT untuk memenuhi seluruh kewajiban penandaan dan pelabelan yang diperlukan untuk seluruh barang pesanan SCHOTT. e) Seluruh barang wajib dikemas dengan baik untuk menghindari kerusakan dalam perjalanan. Apabila pengemasan ditagihkan secara terpisah, maka atas tagihan tersebut (sesuai ongkos pengemasan yang wajar) akan ditulis dalam kolom terpisah pada saat penawaran dan invoice. 7. Tagihan dan Pembayaran a) Invoice wajib diajukan secara terpisah dengan salinan pengiriman kepada SCHOTT. Invoice tersebut wajib menyertakan nomor pesanan SCHOTT dan harus sesuai dengan deskripsi SCHOTT. Invoice wajib menyertakan deskripsi detail dari departemen yang mengeluarkan pesanan dan tanggal pesanan. b) Invoice yang tidak sesuai dengan ketentuan ini akan dikembalikan. Invoice yang demikian akan dianggap tidak | user documentation) has been delivered. With respect to any programs specifically written for SCHOTT, the program should also be delivered in source code format. d) The Supplier shall comply with all applicable export control, customs and foreign trade regulations. Supplier will be liable to SCHOTT for all required due and proper labelling/marking of all consignments. e) All goods shall be packaged properly to avoid any damage in transit. If packaging is charged separately, such charges (acceptable cost prices only) shall be quoted in a separate line both in the offer and the invoice. 7. Invoices and Payments a) Invoices must be submitted separated from the delivery to SCHOTT in duplicate. They must include XXXXXX’x order number and correspond verbatim with the order descriptions of SCHOTT. They shall evidence the exact description of the department emitting the order and the date of the order. b) Invoices that fail to include all of the above information will be returned. They will be deemed not received and |
diterima dan dengan demikian tidak akan menimbulkan kewajiban pembayaran, atau tidak dapat digunakan oleh Supplier sebagai bukti bahwa SCHOTT gagal melakukan pembayaran. c) Jangka waktu pembayaran akan segera dimulai segera setelah i) pengiriman atau jasa telah diselesaikan dan ii) invoice yang dinyatakan benar, sesuai dan telah diverifikasi (dicap tanggal penerimaan, bukan tanggal pengeluaran) serta diterima oleh SCHOTT - tanggal mana yang terakhir terjadi. Dalam hal Supplier diwajibkan untuk menyediakan pengujian material, catatan pengujian atau dokumen kontrol kualitas atau dokumen lainnya, maka dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian kewajiban atas kelengkapan penyelesaian pengiriman barang dan jasa. d) Invoice yang tidak memenuhi syarat atau mengandung kesalahan tidak akan menimbulkan kewajiban pembayaran dan SCHOTT akan mengembalikan invoice tersebut setiap saat. Dalam hal invoice mengandung kesalahan, maka kewajiban pembayaran hanya akan muncul ketika invoice yang telah diperbaiki telah diterima oleh SCHOTT. Dalam hal dokumen pengiriman hilang, atau invoice diajukan ke departemen terdapat kekeliruan, atau invoice mengandung informasi yang salah atau tidak lengkap, maka masa pembayaran akan diperpanjang selama waktu yang | thus do not become due and payable, nor may they be used by the Supplier as evidence of any SCHOTT’s failure to pay. c) The period for payment shall commence as soon as i) any delivery or service is completed and ii) a proper, verifiable and correctly issued invoice (stamped date of receipt, not date of invoicing) is received – whichever of the date mentioned under i) and ii) is later. Insofar as the Supplier is required to provide material testing, test records or quality control documents or any other documentation, such shall be part of the requirements of the completeness of the delivery of the performance. d) Invoices that are defective or that contain errors do not become due and payable and SCHOTT may send these back at any time. In the latter case, the obligation shall only become due and payable upon receipt of the corrected invoice. The payment period will be extended, if delivery documents are missing, or if the invoice was addressed to a department other than the one named in the order, or it contains incomplete or incorrect information, for whatever number of days it takes to eliminate the errors caused by the Supplier. Supplier as to take into |
dibutuhkan untuk memperbaiki kesalahan tersebut oleh Supplier. Supplier wajib mempertimbangkan durasi waktu yang dibutuhkan untuk audit invoice ketika menyatakan bahwa SCHOTT gagal melakukan pembayaran dan/atau Supplier tidak dapat menggunakan invoice yang diragukan kebenarannya tersebut sebagai bukti kegagalan SCHOTT untuk membayar. e) Setiap pembayaran tidak dianggap sebagai bukti pengakuan bahwa barang atau jasa telah sesuai dengan permintaan. Dalam hal barang dan jasa tidak sesuai permintaan atau tidak lengkap, SCHOTT berhak untuk – tanpa mengesampingkan hak lainnya – menahan pembayaran untuk setiap klaim yang muncul berkaitan dengan hubungan bisnis dengan Supplier. Hal mana selama keadaan tersebut berada dalam ruang lingkup yang wajar dan karenanya tidak memunculkan kewajiban bagi SCHOTT untuk membayar kompensasi apapun sampai tindakan perbaikan yang sesuai dilakukan oleh Supplier, tanpa SCHOTT harus kehilangan hak untuk rabat, diskon atau keuntungan apapun. f) Pembayaran akan dilakukan segera setelah tanggal penerimaan invoice jatuh tempo dan akan dibayarkan dengan cara yang ditentukan oleh SCHOTT. g) Standar waktu pembayaran SCHOTT adalah 60 hari. | consideration the duration of the stay of the invoice audit when substantiating any failure to pay and/or Supplier may not use such contested invoices as evidence of SCHOTT’s failure to pay. e) Any payments made will not constitute a recognition that the good or service is contractually conforming. In the event any good or service is non-conforming or incomplete, SCHOTT is entitled – without prejudicing its other rights – to withhold any payment for any and all claims arising from the business relationship with the Supplier in a reasonable scope and without compensation obligation for SCHOTT until the proper supplementary performance has been completed by Supplier, without losing any rebates, cash discounts, or similar payment benefits. f) Payment shall be made in the payment period immediately following the date the invoice becomes due and payable by the payment method of XXXXXX'x choice. g) The standard payment condition of SCHOTT is 60 days. |
8. Kewajiban Berdasarkan Perundang- undangan a) Untuk seluruh barang dan jasa yang disediakan, Supplier wajib memperhatikan serta mematuhi ketentuan pengamanan terhadap barang yang membahayakan. Setiap sertifikasi, laporan pengujian, dan bukti atas hal tersebut wajib dilakukan tanpa dikenakan biaya terhadap barang dan jasa tersebut. Kemasan wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Barang Berbahaya dan Beracun. b) Supplier menyatakan bahwa dalam hal barang yang dipesan merupakan barang yang dikategorikan sebagai barang berbahaya, Supplier wajib memiliki izin usaha termuktahir untuk memproduksi dan/atau mendistribusikan barang. c) Dalam kaitannya dengan barang atau jasa, Supplier wajib bertanggung jawab untuk mematuhi seluruh peraturan berkenaan dengan pencegahan kecelakaan dan bencana. Ketentuan keamanan serta panduan dari produsen wajib untuk disediakan secara gratis bersama dengan barang dan jasa. d) Supplier memahami ketentuan hukum Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan dengan ini menjamin bahwa Supplier tidak memiliki hubungan bisnis dengan orang yang diduga terlibat dalam tindakan terorisme sebagaimana | 8. Statutory requirements a) For all goods and services, the laws and regulation concerning hazardous substances must be observed. Any relevant certifications, testing reports and evidence must be furnished free of charge along with the goods and services. The packaging and the sign for the package and the handling must also comply with Regulation of Environment Minister No. 3 Year 2008 regarding Procedures for Apply Symbol and Label of Hazardous Substances. b) The Supplier staets that in the event that the ordered goods are classified as hazardous material, Supplier shall have a business license to produce and/or distribute the goods. c) With respect to any goods or the provision of any services, the Supplier shall be solely responsible for adhering to the rules on accident prevention. The required safety provisions and any other manufacturers guidelines must be furnished free of charge along with the goods and services. d) The Supplier confirms that he is well aware of the provisions of the Law No. 15 Year 2003 for anti terrorism in particular Supplier hereby confirms in respect of the law, that he does not have any business relationship to persons, which allegedly involved in terrorism act as described in such law. |
dideskripsikan dalam undang-undang tersebut. e) Apabila Supplier mendapatkan data pribadi dari SCHOTT atau mendapatkannya di lokasi SCHOTT atau mendapatkan pemahaman atas data tersebut, Supplier akan mematuhi ketentuan Perjanjian Kerahasiaan yang terpisah yang dibuat oleh SCHOTT serta ketentuan Pasal 17 dokumen ini. Supplier akan menggunakan data tersebut hanya untuk tujuan proses pelaksanaan kewajibannya dan data ini hanya akan dilakukan atas izin SCHOTT sebagaimana diperlukan. f) Supplier menjamin bahwa barang dan jasa yang di hasilkan tidak menggunakan tenaga kerja anak-anak dibawah umur sesuai yang ditentukan dalam aturan Konvensi ILO Pasal 3 No. 182. g) Nilai-nilai dasar perusahaan SCHOTT mencakup integritas, keandalan, dan kepatuhan dengan pedoman undang- undang dan etika. Pemasok diharapkan oleh SCHOTT untuk berbagi prinsip- prinsip yang disebutkan di atas dan mematuhi Kode Perilaku untuk Pemasok (tersedia di xxxx://xxx.xxxxxx.xxx/XxX-Xxxxxxxx). 9. Xxxxalihan Resiko, Penerimaan, Retensi Hak a) Terlepas dari ketentuan indemnifikasi, maka resiko kerugian pada saat pengiriman barang yang tidak disertai | e) The Supplier will follow in particular the provision of separate Non-Disclosure Agreement by SCHOTT or the provisions of Section 17, if he receives personal data from SCHOTT or in the area of SCHOTT or gains insight into those. The Supplier may raise the data only in this respect, process and be of use as this is permitted to him by SCHOTT or how it is necessary for the performance of the ordered achievement. f) The Supplier warrants that the goods and services provided by Supplier shall not a result from any child labor employed in Supplier’s premises as stipulated in ILO Convention Article 3 No. 182. g) Basic company values of SCHOTT include integrity, reliability and compliance with statutory and ethical guidelines. Suppliers are expected by SCHOTT to share the aforementioned principles and to observe the Code of Conduct for Suppliers (available at xxxx://xxx.xxxxxx.xxx/XxX-Xxxxxxxx). 9. Delegation of Risk, Acceptance, Title Retention Rights a) Irrespective of the agreed indemnification provisions, the risk of loss on the delivery of goods not |
instalasi atau perakitan akan beralih kepada SCHOTT pada saat penerimaan barang di alamat pengiriman yang telah ditentukan oleh SCHOTT dan resiko kerugian pengiriman barang untuk barang yang disertai proses instalasi dan perakitan akan beralih kepada SCHOTT pada saat penyelesaian instalasi atau perakitan, yang akan didokumentasikan dengan catatan penerimaan. Pemakaian awal dalam proses percobaan oleh SCHOTT tidak dapat dianggap sebagai penerimaan resmi. b) Pengiriman barang ini tunduk pada ketentuan hak retensi, SCHOTT dapat menjual kembali barang dalam kegiatan usahanya. SCHOTT akan menjadi pemilik pada saat dilakukannya pelunasan pembayaran harga secara penuh. 10. Kewajiban Inspeksi dan Keluhan, Serta Ongkos Inspeksi a) SCHOTT akan segera melakukan pemberitahuan kepada Supplier terkait cacat yang jelas terlihat pada barang dan jasa yang diberikan, segera setelah cacat tersebut teridentifikasi dalam kegiatan usaha harian. Dalam kaitannya dengan cacat yang ditemukan dalam waktu empat minggu, Supplier setuju untuk membebaskan biaya yang timbul dari keterlambatan pemberitahuan cacat tersebut. Dalam hal cacat tersebut tidak ditemukan sampai dengan uji coba, pemrosesan atau penggunaan pertama kali, komplain dapat diajukan dalam waktu satu bulan setelah cacat | involving installation or assembly shall pass to SCHOTT upon receipt of such goods at the address of delivery stipulated by SCHOTT and, with respect to the risk of loss on the delivery of goods involving installation or assembly, it shall pass upon the successful completion of such installation or assembly, which will be documented in an acceptance record. SCHOTT’s mere operational start-up or use shall in no way constitute a formal acceptance. b) With respect to the delivery of goods subject to title retention, SCHOTT may resell such goods in the ordinary course of business. SCHOTT shall become the owner no later than upon payment of the full purchase price. 10. Duties of inspection and complaints, inspection expenses a) SCHOTT shall promptly notify the Supplier regarding any obvious defects in the goods or services supplied, as soon as such defects are identified in the ordinary course of business. With respect to any defects that SCHOTT notifies within four weeks, the Supplier agrees to waive any expenses arising from a delayed notice of defect. Insofar as deficiencies are not discovered until commissioning, processing or first use, complaints may be raised within one month of detection. In this regard SCHOTT shall have no other duties to Supplier other than the duties of |
terdeteksi. Dalam hal ini, SCHOTT tidak akan memiliki kewajiban apapun pada Supplier selain kewajiban pengecekan dan pemberitahuan sebagaimana diatur di atas. b) Barang akan diinspeksi pada saat pengiriman, dan inspeksi tersebut akan dilakukan secara random sampling. Apabila level kualitas yang ditentukan oleh SCHOTT tidak terpenuhi, maka SCHOTT memiliki hak untuk menolak barang atau melakukan inspeksi menyeluruh atas biaya dari Supplier. c) Jika SCHOTT mengembalikan barang yang cacat kepada Supplier, maka SCHOTT akan memiliki hak untuk, menagih Supplier berdasarkan invoice atas sejumlah biaya pengembalian ditambah biaya senilai flat 10% (ditambah PPN) dari nilai barang yang cacat, hal mana dilakukan terlepas dari biaya yang dikeluarkan. Dalam kondisi ini, biaya dengan nilai flat tersebut tidak akan melebihi 500 USD untuk setiap pengembalian barang. SCHOTT berhak untuk menyediakan pembuktian atas pengeluaran yang melebihi jumlah tersebut. 11. Jaminan dan Kewajiban a) Setiap barang yang cacat wajib untuk diganti dengan barang penggantinya yang telah sesuai dengan permintaan, dan pemberian jasa yang cacat wajib diberikan ulang dengan cara yang benar. Dalam hal barang pengganti atau | inspection and notification above mentioned. b) Goods will be inspected upon receipt, and such inspection shall be done on a random sampling basis. If the benchmark quality levels set by SCHOTT are not met, then SCHOTT will have the right to completely reject the goods or carry out a full inspection (100%) at the Supplier's expense. c) If SCHOTT returns defective goods to the Supplier, then SCHOTT will have the right, regardless of the amount of the expenses incurred, to charge the Supplier the invoice amount plus a flat- expense charge of 10% (plus value added tax) of the price of the defective goods. In any case, however, the flat- expense charge shall not exceed 500 USD for each returned shipment. SCHOTT expressly reserves the right to provide evidence of higher expenditures. 11. Warranties and Liability a) Any defective goods must be promptly substituted with conforming goods, and any defective services must be repeated in a conforming manner. In the event of a substitution or repeat of services, if the defect in quality has still not been |
pemberian ulang jasa telah dilakukan namun cacat masih ditemukan, SCHOTT berhak untuk menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 d. b) Selama waktu dimana barang dan jasa tidak berada dalam penguasaan SCHOTT, Supplier wajib bertanggung jawab atasnya. c) Dalam keadaan darurat (khususnya keadaan dimana kegiatan usaha harian terancam atau untuk menghindari kerugian yang besar) dan juga untuk memperbaiki cacat kecil, maka setelah diberikan informasi dan memberikan deadline pada Supplier, SCHOTT memiliki hak untuk memperbaiki kecacatan tersebut dan segala kerugian yang timbul akibat hal tersebut wajib ditanggung Supplier, atau SCHOTT dapat menugaskan pihak ketiga untuk memperbaiki kecacatan tersebut. Hal- hal diatas akan berlaku pada kasus lainnya, sepanjang waktu yang diberikan oleh SCHOTT telah berakhir dan jasa atau barang belum diterima. Ketentuan diatas juga berlaku dalam hal terjadi keterlambatan pengiriman jasa atau barang oleh Supplier dimana SCHOTT meminta untuk dilakukan pemulihan atas akibat yang terjadi hal mana dilakukan untuk menghindari pelanggaran dalam pengiriman. d) Dalam hal SCHOTT memilih untuk tidak memperbaiki kecacatannya dengan usaha sendiri, dan setelah berakhirnya waktu yang diberikan, SCHOTT tidak mendapatkan barang atau jasa tersebut, | eliminated even after a second attempt to remedy, then SCHOTT reserves the right to promptly enforce the rights set forth in Section 11 d). b) During the period in which the subject matter of the goods or services is not in SCHOTT’s custody, the Supplier shall bear any risk of loss. c) In emergency situations (specifically where operational safety is in jeopardy or to avoid extraordinarily high damages), and also in order to eliminate minor defects, SCHOTT shall, after having given information and after having set a deadline respectively to the Supplier, have the right to remedy the defect and any damages resulting there from itself at the Supplier’s expense or to have a third party remedy such defects. The foregoing shall also apply in other cases, to the extent a reasonable time period set by SCHOTT has expired without result. The aforementioned shall also apply if the Supplier is late in delivering the goods or services and SCHOTT is required, as a result of such defect, to immediately remedy the defect to avoid its own delivery default. d) To the extent SCHOTT does not elect to remedy the defect itself, SCHOTT shall otherwise have the option - after expiry of the reasonable time period set by SCHOTT without result - either to rescind |
SCHOTT memiliki hak untuk membatalkan kontrak atau mengurangi nilai pembelian barang (pengurangan harga). Sebagai tambahan dari 2 (dua) opsi tersebut, SCHOTT juga berhak untuk meminta kompensasi atas kerugian ini. e) Kecuali disepakati lain, periode jaminan atas cacatnya kualitas barang dan jasa berlangsung selama 12 bulan setelah pengalihan resiko sebagaimana diatur dalam Pasal 9 a. Periode jaminan ini tidak termasuk jangka waktu SCHOTT mengirimkan pemberitahuan adanya cacat sampai dengan penerimaan barang dan jasa telah diperbaiki. Dalam kaitannya dengan perbaikan atau penggantian barang dan jasa yang cacat, Periode Jaminan sebagaimana tersebut diatas akan berlanjut setelah penerimaan barang dan jasa yang telah diperbaiki. f) Dalam hal Supplier diminta pertanggung jawabannya untuk kerusakan pada produk, maka Supplier sepakat pada saat tuntutan diajukan, Supplier akan membebaskan SCHOTT dari segala klaim kerugian yang diajukan pihak ketiga manapun, sepanjang penyebab kerugian berada dalam lingkup kontrak kendali SCHOTT serta bahwa SCHOTT harus bertanggung jawab kepada pihak ketiga tersebut. Sehubungan dengan itu, Supplier juga berkewajiban untuk mengganti segala ongkos yang timbul dari atau berkaitan dengan tindakan recall barang yang dilakukan oleh SCHOTT. SCHOTT akan memberitahu | the contract or to reduce the contractually agreed purchase price (price reduction). In addition to the two aforementioned options, SCHOTT reserves the right to demand compensatory damages. e) Unless individually agreed otherwise, the warranty period for any defects in quality will be 12 months following the passage of risk in accordance with Section 9 a. The warranty period will be tolled for the period from SCHOTT’s dispatch of any defect notice to its receipt of any conforming good or service. With respect to any remedied or substituted part of the good or service delivered or repeated, the period defined in sentence 1 above will recommence for those to run upon the receipt of the conforming good or service. f) If the Supplier is responsible for damage to the product, then it agrees, upon the first demand made, to indemnify SCHOTT with respect to any third party compensatory damage claims, to the extent that the cause of the damage was within its sphere of organisation and control and it itself is liable to third parties. In this connection, the Supplier will also be obligated to reimburse any expenses, which arise from or are connected with a recall campaign carried out by SCHOTT. SCHOTT shall inform the Supplier about the content and scope of any such implemented recall campaign – to the extent feasible |
Supplier mengenai lingkup dan muatan dari tindakan recall barang tersebut – sepanjang masih dalam batas wajar dan masuk akal – dan Supplier dapat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. g) SCHOTT memiliki segala hak sebagaimana dimilikinya sebagai pelanggan. 12. Kecacatan yang Berulang Jika Supplier menyediakan barang dan jasa yang secara substansial memiliki kecacatan yang sama atau sifat cacat yang sama, dan SCHOTT telah berulang kali memberitahuan mengenai hal tersebut, maka hak untuk memperbaiki kecacatan tidak akan diajukan dan SCHOTT berhak untuk segera membatalkan kontrak, hal demikian juga berlaku untuk barang dan jasa yang wajib diberikan oleh Supplier berdasarkan kontrak yang telah dibuat sebelumnya atau kontrak dengan SCHOTT di masa mendatang. 13. Hak Dari Pihak Ketiga a) Pengiriman barang dan/atau jasa serta penggunaannya oleh SCHOTT tidak akan melanggar hak atas kekayaan intelektual pihak ketiga dalam wilayah Republik Indonesia. Supplier dengan ini memberikan segala hak untuk menggunakan dan mengirimkan barang dan jasa, mengintegrasikan dengan produk lain dan mendistribusikannya ke seluruh dunia dalam jangka waktu dan teritori yang tidak terbatas. | and reasonable – and will provide it with the opportunity to present its opinion. g) SCHOTT reserves any statutory claims or rights, which it may have as a customer. 12. Repeated Impairments of Performance If the Supplier provides goods or services of substantially the same or similar nature which, despite repeated written notices by SCHOTT, are again defective or late, the right to remedy action shall be deemed unreasonable and SCHOTT will be entitled to immediately rescind the agreement, namely also with respect to such goods or services that the Supplier will be obligated to render based on previous or other contractual relations to SCHOTT in the future. 13. Third Party Rights a) The delivery and/or services as well as XXXXXX’x use of the products shall not infringe any third party intellectual property rights within the Republic of Indonesia. The Supplier hereby grants to SCHOTT any rights to use the deliveries and services, to integrate them into other products and to distribute them worldwide unlimited in time and unrestricted with regard to the subject- matter and territory. |
b) Khususnya ketika program pemrosesan data disampaikan, Supplier menjamin bahwa program tersebut telah mendapatkan hak, termasuk lisensi dan/atau hak kekayaan intelektual lainnya, untuk tujuan pengalihan program dan hasilnya, Supplier memberikan hak kepada SCHOTT untuk menggunakan, atau memperbolehkan orang lain untuk menggunakan piranti lunak tersebut berkaitan dengan instalasi, peluncuran, pengujian, dan penggunaan piranti lunak tersebut di seluruh dunia dalam waktu, teritori dan wilayah yang tidak terbatas. c) Jika klaim atas kerugian atau klaim lainnya terjadi terhadap SCHOTT sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan hak kekayaan intelektual atas barang dan jasa, dan dalam hal barang dan jasa ternyata melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga secara tidak sengaja, maka Supplier membebaskan SCHOTT dari segala klaim pihak ketiga termasuk menanggung seluruh biaya pengadilan atau di luar pengadilan. Supplier akan membuat kesepakatan dengan pihak ketiga pemegang hak kekayaan intelektual tersebut atas biayanya sendiri. Supplier setuju untuk membayar biaya lisensi dan royalti kepada pihak ketiga tersebut. Jika Supplier tidakdapat menanggung hal tersebut berdasarkan ketentuan hukum atau karena alasan lain, Supplier wajib mengganti seluruh biaya SCHOTT dalam kaitannya dengan | b) Specifically where data processing programs are delivered, the Supplier warrants that it as obtained all of the necessary rights, including any licences and/or intellectual property rights, in order to transfer the program and resulting there from, the Supplier grants to SCHOTT to use or allow others to use such software and its related documentation in connection with the installation, launch, testing and operation of such software worldwide unlimited in time and unrestricted with regard to the subject-matter and territory. c) If compensatory damage claims or other demands are asserted against SCHOTT based on the allegation that the Supplier's goods and services infringe intellectual property rights, then the Supplier agrees that in the event third party intellectual property rights were culpably infringed, it will indemnify SCHOTT with respect to all third party claims enforced including any court costs and out-of-court expenses. The Supplier agrees at its own cost and risk to make arrangements with the respective intellectual property rights holders to avoid infringements of intellectual property rights. The Supplier agrees to pay any licensing fees and royalties. If the Supplier cannot indemnify SCHOTT under applicable laws or for any other reason, then the Supplier agrees to reimburse all costs incurred by SCHOTT in connection |
hal tersebut, dan Supplier tetap bertanggung jawab atas klaim tersebut. 14. Kewajiban Asuransi Berdasarkan kesepakatan, Supplier berkewajiban untuk mengasuransikan secara penuh kewajiban pelaksanaan kontraknya selama periode kontraktual dengan SCHOTT. Apabila diminta, Supplier juga wajib menyerahkan SCHOTT polis asuransi tersebut. 15. Dokumen Teknis, Peralatan dan Sumber Daya Manufaktur a) Setiap material dalam bentuk tertulis yang diberikan kepada Supplier dalam kaitannya dengan kontrak ini dan seluruh dokumen teknis, peralatan, gambar, standar worksheet, sketsa, perhitungan, dll yang berasal dari SCHOTT merupakan hak kekayaan intelektual milik SCHOTT dan akan tunduk pada hak cipta yang dimiliki oleh SCHOTT. Sepanjang diperlukan untuk memenuhi pesanan, SCHOTT memberikan kepada Supplier lisensi terbatas yang bersifat non-eksklusif atas hak cipta tersebut, yang mana akan berakhir setelah pesanan telah dipenuhi. b) SCHOTT akan menjadi pemilik eksklusif dari dokumen teknis, peralatan, daftar spesifikasi pabrik, sketsa, instruksi kerja, material manufaktur, dll, yang dihasilkan. SCHOTT akan mempertahankan kepemilikan hak cipta atas hal-hal tersebut. Material-material tersebut, bersama dengan salinannya, | therewith, provided that it was responsible for such claim. 14. Insurance Obligation Upon agreement, The Supplier is obliged to set up and to keep an adequate and sufficient insurance for all his main and collateral performances of his contractual duties during the contract period with SCHOTT. The Supplier will provide SCHOTT upon request with an according insurance certificate. 15. Technical Documents, Tools, Manufacturing Resources a) Any and all written materials provided to the Supplier in connection with this contract and any technical documents, tools, drawings, work standard sheets, sketches, calculations etc. stemming from SCHOTT constitute the intellectual property of SCHOTT and are subject of rights of authorship or copyrights held by SCHOTT. To the extent required for executing and settling the order, SCHOTT grants the Supplier for a limited term a non-exclusive license to the aforementioned rights of authorship or copyrights, which shall terminate once the order has been settled. b) SCHOTT shall retain exclusive ownership of any technical documents, tools, plant specifications list, sketches, work instructions, manufacturing materials, etc., which it has made available. SCHOTT shall likewise retain all authorship or copyrights therein. Such material, together with any duplicates |
wajib untuk dikembalikan kepada SCHOTT segera setelah pesanan dipenuhi tanpa adanya kewajiban bagi SCHOTT untuk meminta kembali. Dalam kaitannya dengan itu, Supplier tidak memiliki hak untuk menahan pelaksanaan tindakan tersebut. Supplier hanya dapat menggunakan material tersebut untuk hal yang berkaitan dengan memenuhi pesanan dan bukan untuk tujuan lain dan tidak diperbolehkan mengungkapkan material tersebut kepada pihak ketiga yang tidak berwenang atau memberikan akses terhadap material tersebut. Setiap salinan atau reproduksi dari materialmaterial tersebut hanya dapat dilakukan dalam hal benar-benar diperlukan untuk memenuhi pesanan dari SCHOTT. c) Apabila untuk memenuhi pesanan sesuai dengan permintaan dari SCHOTT, Supplier memproduksi dokumen teknis, peralatan, daftar spesifikasi pabrik, sketsa, instruksi kerja, material manufaktur, dll maka ketentuan dalam Pasal 15 akan berlaku terhadapnya dan SCHOTT akan melakukan pembayaran untuk mendapatkan hak apapun atas material tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada hak cipta atas material tersebut. Supplier akan menguasai material tersebut untuk kepentingan SCHOTT sampai SCHOTT meminta kembali material tersebut. Apabila SCHOTT berpartisipasi dalam pembiaya produksi secara prorata, maka | made, shall be returned to SCHOTT immediately after executing the order without SCHOTT having to request the Supplier to do so. In this respect, the Supplier will have no right to enforce any right to withhold performance vis-à-vis SCHOTT. The Supplier may use the aforementioned items only in connection with carrying out the order and not for other purposes and may not disclose such items to unauthorised third parties or otherwise provide access thereto. Any copying or reproduction of the aforementioned items may be carried out only to the extent that it is absolutely necessary for discharging the order placed by SCHOTT. c) If, in order to execute the order according to the requirements of SCHOTT, the Supplier produces technical documents, tools, plant specifications list, sketches, work instructions, manufacturing materials, etc. then section 15 a) will apply accordingly, and SCHOTT will by fulfilling its payment obligations acquire title to these items and title to any and all therein contained and/or embodied contents and title to any and all assignable rights including but not limited to all intellectual property rights and copyrights emanating there from. The Supplier shall gratuitously hold in custody those items on XXXXXX’x behalf until repossession is |
SCHOTT memiliki hak bersama atas material tersebut, yang mana Supplier akan menguasainya untuk kepentingan SCHOTT. SCHOTT dapat sewaktu-waktu mengambil alih hak Supplier atas material tersebut dengan melakukan penggantian atas biaya produksi yang belum diamortisasikan dan meminta kembali material tersebut dari Supplier. 16. Pemilikan Material a) SCHOTT akan menjadi pemilik seluruh material yang dialihkan, dan Supplier akan menyimpan material tersebut sesuai dengan standar yang wajar yang layaknya dilakukan seorang rekanan bisnis dan wajib untuk memisahkan material tersebut dari property Supplier dan mengidentifikasinya sebagai material milik SCHOTT. Material tersebut hanya dapat digunakan dalam rangka memenuhi pesanan dari SCHOTT. Supplier juga akan menyediakan penggantinya dalam dalam hal terjadi kehilangan atau penurunan nilai, yang terjadi karena kelalaian Supplier, terlepas dari kelalaian berat ataupun ringan. Supplier wajib menyimpan material yang baru tersebut agar aman untuk kepentingan SCHOTT tanpa tambahan biaya apapun dan akan melakukan penyimpanan tersebut | demanded. If SCHOTT participates in the production costs on a pro rata basis only, then SCHOTT will acquire co-ownership rights in the relevant items, which the Supplier shall gratuitously hold in custody on SCHOTT’s behalf. SCHOTT may, however, at any time acquire the Supplier’s rights related to the items, subject to reimbursement of any item production expenses not yet amortised and demand repossession of the items from the Supplier. 16. Materials Set Aside a) SCHOTT shall retain ownership in any materials it has set aside, and the Supplier shall gratuitously store and hold such materials in accordance with the standard of care exercised by reasonable business persons and must segregate such materials from the Supplier’s own property and identify them as XXXXXX'x property. Such materials may be used only for the purpose of carrying out the order issued by SCHOTT. The Supplier shall supply replacements in the event of reduction of value or loss, for which Supplier is responsible, even in the event of simple negligence. This also applies to the transfer of allocated material |
dengan hati-hati selayaknya rekanan bisnis yang baik. b) Dalam hal Supplier memproses material yang menjadi hak dari SCHOTT atau melakukan restrukturisasi material tersebut, maka tindakan tersebut akan dianggap dilakukan secara eksklusif untuk SCHOTT. SCHOTT akan menjadi pemilik langsung atas material baru atau material yang telah dirubah tersebut. Apabila material tersebut terdiri dari bagian dari unsuryang baru, maka SCHOTT akan memiliki hak bersama atas material baru tersebut berdasarkan nilai material tersebut. Supplier akan menguasai material baru tersebut untuk SCHOTT tanpa biaya apapun dan dalam melakukan hal tersebut wajib untuk diperlakukan secara selayak sesuai etika berbisnis yang baik. 17. Kerahasiaan a) Supplier berjanji untuk memperlakukan kerahasiaan dagang dan seluruh informasi dan pengetahuan yang didapatkannya dalam kaitannya dengan pengajuan penawaran atau penerbitan pesanan oleh SCHOTT dan sepakat untuk tidak mengungkapkannya atau memberikan akses atau mengedarkan informasi atau pengetahuan tersebut kepada pihak ketiga, kecuali Supplier dapat membuktikan kepada SCHOTT bahwa pihak ketiga tersebut telah mengetahui informasi tersebut pada saat penawaran dibuat atau informasi tersebut diungkapkan pihak ketiga yang | b) In the event the Supplier processes the material set aside by SCHOTT or restructures such material, then any such action shall be deemed to have been made exclusively for SCHOTT. SCHOTT will become the direct owner of any new or transformed item of property created there from. If the material set aside comprises only a part of the new item of property, then SCHOTT will become co-owner in this new property item in accordance with the share representing the value of the material set aside by SCHOTT. The Supplier shall keep the new product safe for a SCHOTT at no extra cost and in so doing exercise the duty of care of a reasonable business person. 17. Confidentiality a) The Supplier covenants to treat as a trade secret any and all information and knowledge he receives in connection with the submission of an offer or with the issuance of an order by SCHOTT and agrees not to disclose, or make accessible or circulate such information or knowledge to third parties, unless the Supplier can prove to SCHOTT that it was aware of such information at the time the offer was submitted or that such information was subsequently made available to it by an authorised third party not subject to a confidentiality covenant or that such information had |
berwenang lainnya yang tidak tunduk pada perjanjian kerahasiaan atau rahasia tersebut menjadi terungkap kepada publik tanpa Supplier perlu untuk mengungkapnya. b) Proses manufaktur untuk pihak ketiga, presentasi produk yang diproduksi secara spesifik untuk SCHOTT – termasuk yang diproduksi dengan desain atau spesifikasi produksi dari SCHOTT, setiap publikasi terkait dari barang dan jasa yang dipesan, dan rujukan kepada pesanan yang dikeluarkan oleh SCHOTT untuk pihak ketiga wajib dilakukan dengan persetujuant tertulis dari SCHOTT. c) Kewajiban merahasiakan juga berlaku untuk kontrak kerja yang telah diselesaikan. Perjanjian kerahasiaan akan berakhir apabila dan sepanjang informasi atau know how yang terkandung dalam gambar, sketsa, perhitungan dan dokumen lainnya yang telah dialihkan telah masuk menjadi ranah publik. d) Supplier akan mengikuti secara khusus peraturan peraturan perlindungan data wajib yang berlaku jika menerima data pribadi dari SCHOTT atau di lokasi SCHOTT atau mendapatkan wawasan tentang itu. Supplier hanya dapat mengumpulkan, memproses, dan menggunakan data tersebut sejauh diizinkan oleh pesanan SCHOTT atau jika diperlukan untuk pelaksanaan layanan yang dipesan. Setiap pemrosesan data lebih lanjut, khususnya untuk | become generally subsequently available without the Supplier having caused or being responsible for such disclosure. b) The manufacturing for third parties, the presentation of products specifically manufactured for SCHOTT – including those made on the basis of SCHOTT designs or manufacturing specifications, any publication relating to the goods and services for which the order was given, and a reference to an order issued by SCHOTT to a third parties is subject to the prior express written consent of SCHOTT. c) The duty of confidentiality also applies after the contracted job is completed. It will expire, if and to the extent that the information or know-how contained in the transferred images, sketches, calculations and other documents enters the public domain. d) The Supplier will follow in particular the regulations of the applicable statutory data protection regulations if it receives personal data from SCHOTT or at SCHOTT’s premises or gains insight into those. The Supplier may only collect, process and use such data insofar as this is permitted to him by XXXXXXxx order or as it is necessary for the performance of the ordered services. Any further processing of the data, in particular such |
kepentingan Pemasok atau pihak ketiga tidak diizinkan. 18. Kemandirian Apabila suatu ketentuan dalam syarat dan ketentuan tidak berlaku atau akan menjadi tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan, baik untuk sebagian atau seluruhnya, maka keberlakuan dari ketentuan yang lainnya tidak akan terpengaruh olehnya. Dalam hal demikian, para pihak berusaha untuk menggantikan ketentuan yang tidak berlaku dengan ketentuan lain, yang serupa atau mendekati intensi awal dan tujuan dari kontrak secara keseluruhan, maka ketentuan pengganti tersebut akan berlaku pada saat tanggal dimana ketentuan yang diganti menjadi tidak berlaku. 19. Tempat Pelaksanaan, Domisili Hukum dan Hukum yang Mengatur a) Tempat pelaksanaan kewajiban adalah tempat yang ditentukan sebagai alamat pengiriman. b) Dalam hal terjadi sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa di BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dengan peraturan dan prosedur yang berlaku di BANI. Para pihak sepakat bahwa keputusan BANI akan bersifat final dan mengikat. c) Hubungan kerja dan kontrak ini diatur dan tunduk pada ketentuan hukum Republik Indonesia, kecuali hal-hal tertentu yang mengacu kepada hukum internasional. | for the benefit of the Supplier or a third party is not permitted. 18. Severability If any provisions of these terms and conditions are or become invalid or unenforceable, in completely or in part, then the validity of the remaining provisions and clauses will not be affected thereby. In such an event, the Parties endeavour to replace any invalid or unenforceable provisions with other provisions, which match or most closely reflect the commercial intent and purpose of the contract, as a whole, and the replacement shall take effect as of the date of the invalidity of unenforceability. 19. Place of Performance, Judicial Forum, Governing Law a) Place of performance is the place indicated in the delivery address. b) In case of dispute occurs, the parties agreed to settle the dispute in BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) with all rules and procedures as regularly applied in BANI. The parties agreed that the decision of BANI shall be final and binding. c) The substantive law of the Republic of Indonesia shall govern this contractual relationship, except for the reference rules under its provisions relating to private international law. |