DAFTAR ISI
RENCANA
KERJA
2021
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI…………………………………………………………………….... | 1 | |
BAB I | PENDAHULUAN……………………………………………………… | 2 |
1.1 Latar Belakang………………………………………………… 1.2 Landasan Hukum…………………………………………….. 1.3 Maksud dan Tujuan………………………………………….. 1.4 Sistematika Penulisan……………………………………….. | 2 10 13 15 | |
BAB II | EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD 2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun 2018 dan Capaian Kinerja SKPD………………………………………. 2.2 Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah……….... 2.3 Isu – isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah…………………………………………….. 2.4 Review terhadap Rancangan Awal RKPD ……………..... 2.5 Penelaah Usulan Program Kegiatan Masyarakat……… | 16 16 28 30 36 45 |
BAB III | TUJUAN, SASARAN,PROGRAM DAN KEGIATAN………….. 3.1 Telaahan terhadap Kebijakan Nasional………………….. 3.2 Tujuan dan Sasaran Renja Perangkat Daerah…………. | 47 47 60 |
BAB IV | RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH KECAMATAN CIBIRU…………………………………. | |
65 | ||
BAB V | PENUTUP…………………………..…………………………………. | 71 |
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pembangunan nasional merupakan perwujudan tujuan nasional bangsa Indonesia pada intinya bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undangundang Dasar 1945. Pembangunan nasional yang dilaksanakan pada hakekatnya mencakup semua aspek kehidupan manusia yang dilakukan secara terarah, terpadu dan berkesinambungan serta menyeluruh keseluruh pelosok tanah air. Agar pembangunan nasional sesuai dengan sasaran, maka pelaksanaannya dapat diarahkan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kegiatan pembangunannya sendiri. Pembangunan daerah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional mencakup seluruh segi kehidupan masyarakat, sudah barang tentu memerlukan pengorganisasian pemerintah yang mampu mengikuti perkembangan jaman. Pelaksanaan pembangunan yang ditujukan demi kemakmuran rakyat tersebut, penyelenggaraannya dilakukan menyeluruh sampai ke pelosok daerah sesuai dengan kondisi daerah masingmasing, dengan kata lain bahwa negara memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam rangka menyelenggarakan pemerintahannya harus menyusun perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan daerah
tersebut, disusun secara berjangka meliputi: (i) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD); (ii) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan (iii) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Namun seiring dengan dinamika dan perkembangan yang ada, RPJMD Kota Bandung Tahun 2018-2023 dalam pelaksanaannya membutuhkan penyempurnaan substansi lebih lanjut dan penyelarasan dengan kebijakan/peraturan baru yang berlaku setelah disahkannya RPJMD Kota Bandung. Berdasarkan PP No.
8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah terdapat penjelasan mengenai mekanisme perubahan rencana pembangunan daerah. Disebutkan dalam Pasal 50 Ayat (1) bahwa rencana pembangunan daerah dapat diubah dalam hal :
a) Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan substansi yang dirumuskan belum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangundangan;
b) Terjadi perubahan yang mendasar ; atau
c) Merugikan kepentingan nasional.
Lebih lanjut, dalam Permendagri No.54 Tahun 2010 disebutkan pada Pasal 282 Ayat (1) bahwa perubahan RPJPD dan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila:
a) hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;
b) hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Xxxaturan Menteri ini;
c) terjadi perubahan yang mendasar; dan/atau
d) merugikan kepentingan nasional.
Perubahan yang mendasar, mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Sedangkan merugikan kepentingan nasional, apabila bertentangan dengan kebijakan nasional.
Implementasi kebijakan otonomi daerah tersebut mendorong terjadinya perubahan secara struktural, fungsional dan kultural dalam keseluruhan tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial adalah yang berkenaan dengan kedudukan, kewenangan, tugas dan fungsi Camat. Perubahan paradigmatik penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut, mengakibatkan pola distribusi kewenangan Camat menjadi sangat tergantung pada pendelegasian sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan penyelenggaraan pemerintahan umum, yang mempunyai implikasi langsung terhadap optimalisasi peran dan kinerja Camat dalam upaya pemenuhan pelayanan kepada masyarakat.
Agar dapat memenuhi maksud tersebut maka Pemerintah Kota Bandung menyusun Dokumen Rencana Kerja Tahun 2019 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Dokumen Rencana Kerja tahunan Kota Bandung tahun 2019 ini disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) Kota Bandung tahun 2018-2023.
Kecamatan Cibiru adalah merupakan salah satu kecamatan dari 30 Kecamatan yang ada di Kota Bandung yang secara geografis wilayah kecamatan Cibiru terletak di sebelah timur pusat Kota Bandung, dengan batas-batas wilayah yang mengelilingi kecamatan Cibiru adalah sebagai berikut :
Bagian Selatan | : | Kecamatan Panyileukan Kota Bandung |
Bagian Utara | : | Kecamatan Cilengkrang Kab. Bandung |
Bagian Timur | : | Kecamatan Cileunyi Kab. Bandung |
Bagian Barat | : | Kecamatan Ujungberung Kota Bandung |
Sebagai gambaran umum kecamatan Cibiru dapat dilihat pada data di bawah ini:
Tabel 1.1
Pembagian Wilayah Kecamatan Cibiru
No. | KELURAHAN | JUMLAH | |
RW | RT | ||
1. | Palasari | 14 | 82 |
2. | Cipadung | 17 | 83 |
3. | Pasirbiru | 12 | 65 |
4. | Cisurupan | 10 | 53 |
Jumlah | 53 | 283 |
Sumber : Seksi Pemerintahan Kecamatan Cibiru
Peta Wilayah Kecamatan Cibiru
Untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Cibiru Kota Bandung memiliki pegawai/ASN (Aparatur Sipil Negara) sebanyak 52 orang. Dari jumlah pegawai tersebut, Camat 1 orang, Sekretaris Kecamatan 1 orang dan 21 orang (3 orang Kasi, 2 orang subbag dan 16 orang Jabatan Fungsional Umum) merupakan pegawai di Kecamatan Cibiru, Kelurahan Palasari 8 orang, Kelurahan Cipadung 6 orang, di Kelurahan Pasibiru 8 orang dan di Kelurahan Cisurupan 7 orang .
Jumlah pegawai eselon III sebanyak 2 orang yaitu Camat dan Sekretaris Kecamatan, Xxxxxx XXx sebanyak 6 orang yaitu 3 (lima) kepala Seksi dan 3 (empat) Lurah, Eselon IVb sebanyak 18 orang yaitu para kepala sub bagian pada Sekretariat Kecamatan dan Kasi pada Kelurahan. Pelaksana sebanyak 26 orang dengan jumlah pelaksana.
Rincian pegawai berdasarkan Eselon Jabatan dan Unit Kerja di lingkungan Kecamatan Cibiru, sebagaimana tabel di bawah ini:
Tabel. 1.2
Kondisi Kepegawaian Berdasarkan Eselon Jabatan
No | Uraian | Eselon I | Eselon II | Eselon III | Eselon IV | Staf | Jumlah |
1 | Kecamatan Cibiru | 2 | 5 | 16 | 23 | ||
2 | Kelurahan Palasari | 5 | 3 | 8 | |||
3 | Kelurahan Cipadung | 4 | 2 | 6 | |||
4 | Kelurahan Pasirbiru | 5 | 3 | 8 | |||
5 | Kelurahan Cisurupan | 5 | 2 | 7 | |||
JUMLAH | 2 | 24 | 26 | 52 |
Tabel. 1.3
Kondisi Kepegawaian Berdasarkan Pendidikan yang Ditamatkan
NO | TINGKAT PENDIDIKAN | PNS | CPNS | TKK | MAGANG |
1 | Pasca Sarjana (S 3) | - | - | - | - |
2 | Pasca Sarjana (S 2) | 6 | - | - | - |
3 | Sarjana (S 1) | 28 | - | - | - |
4 | Xxxxxxx Xxxx (D 3) | 2 | - | - | - |
5 | SLTA | 14 | - | - | - |
6 | SLTP | 1 | - | - | - |
7 | SD | 1 | - | - | - |
JUMLAH | 52 | - | - |
Dari seluruh jumlah pegawai Kecamatan Cibiru Kota Bandung, sebanyak 52 orang memiliki pendidikan S2 sebanyak 6 orang, yang memiliki pendidikan S1 sebanyak 28 orang, yang memiliki pendidikan D3 sebanyak 2 orang, yang memiliki pendidikan SLTA sebanyak 14 orang, yang memiliki Pendidikan SLTP sebanyak 1 orang, dan yang memiliki pendidikan SD sebanyak 1 orang.
Gambaran Geografi yang merupakan luas wilayah Kecamatan Cibiru beserta penggunaanya serta demografi penduduk Kecamatan Cibiru memiliki luas wilayah sebanyak 652.930 Ha.
Jumlah Penduduk Kecamatan Cibiru per bulan Desember 2018, tercatat sebanyak 61.683 jiwa yang terdiri dari Laki-laki sebanyak 30.962 jiwa dan Perempuan sebanyak 30.721 jiwa. Dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 17.627 KK dengan Tingkat kepadatan penduduk sebanyak 94 jiwa/hektar, Lebih Rincinya dapat terlihat dalam tabel berikut ini:
Tabel. 1.4
Jumlah Penduduk berdasarkan status Pendidikan
No | Status Pendidikan | Jumlah |
1 | Belum Sekolah | 7.936 orang |
2 | Tidak Tamat SD | 4.482 orang |
3 | Belum Tamat SD | - orang |
4 | Tamat SD | 12.000 orang |
5 | Tamat SLTP | 14.681 orang |
6 | Tamat SLTA | 10.188 orang |
7 | Tamat Akademi | 7.272 orang |
8 | Tamat Universitas (S1) | 2.987 orang |
Jumlah | 59.546 orang |
Tabel. 1.5
Jumlah Penduduk berdasarkan Mata Pencaharian
No | Penduduk Berdasarkan Mata Pencaharian | Jumlah |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 | Pegawai Negeri Sipil TNI/ Polri Pegawai Swasta Dagang Tani Pelajar Mahasiswa Pensiunan Lain-lain | 3.938 orang 1.493 orang 10.337 orang 6.904 orang 2.681 orang 12.944 orang 5.091 orang 2.896 orang 15.423 orang |
Adapun Fasilitas Umum yang terdapat di Kecamatan Cibiru dapat diuraikan sebagai berikut :
Tabel. 1.6 Xxxxxx Xxxdidikan
No | Sarana Pendidikan | Jumlah |
1 2 3 4 5 6 7 | TK / TPA SD / MI SMP / MTS SMA / SMK LEMBAGA PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI KURSUS-KURSUS | 36 buah 26 buah 10 buah 11 buah 7 buah 1 buah 4 buah |
Sarana dan prasarana dibidang kesehatan yang berada diwilayah Kecamatan Cibiru sebagai berikut :
Tabel. 1.7 Bidang Kesehatan
No | Sarana Kesehatan | Jumlah |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 | Rumah Sakit Rumah Bersalin/BKIA Dokter Umum Dokter Anak Dokter Kandungan Dokter Gigi Dokter Hewan Puskesmas Klinik Swasta Apotik Toko Obat Pos Yandu | - 7 5 1 1 - - 3 3 3 7 63 |
Melihat potensi yang dimiliki oleh Kecamatan Cibiru maka sangat diperlukan RENJA 2020 sebagai bahan pedoman dan arah yang memperjelas visi dan misi Kecamatan Cibiru dalam mendukung Visi Kota Bandung.
MEWUJUDKAN KOTA BANDUNG YANG UNGGUL, NYAMAN DAN SEJAHTERA
1.2 Landasan Hukum
Landasan operasional yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah;
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
10. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana pembangunan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
19. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 10 Tahun 1989 tentang batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung;
20. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2000 tentang pengembangan dan Penataan Kawasan Inti Pusat Kota;
21. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandung;
22. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
23. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung Tahun 2005-2025;
24. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2010-2030.
25. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2019-2023;
26. Peraturan Wali Kota Bandung N0. 610 tahun 2017 tentang prosedur dan mekanisme system informasi perencanaan penganggaran di lingkungan Pemerintah Kota Bandung
27. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perangkat Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 114;
28. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung;
29. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 213 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Wali Kota Bandung Kepada Camat dan Lurah;
30. Peraturan Walikota Bandung Nomor 1407 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Pokok Dan Fungsi Satuan Organisasi Pada Kecamatan dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan dokumen rencana kerja tahun 2020 Kecamatan Cibiru adalah :
1. Membuat dokumen rencana kerja Kecamatan Cibiru Kota Bandung merupakan penjabaran dari Visi dan misi Kota Bandung berdasarkan pada tugas pokok dan fungsi kewilayahan.
2. Mendokumentasikan rancangan rencana kerja, prioritas program dan kegiatan yang berbasis kepada anggaran dan pendanaan yang akan dilaksanakan di tahun 2019, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Tujuan penyusunan Dokumen rencana kerja tahun 2019 Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Cibiru adalah :
1. Menjamin keselarasan antara visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan pemerintah Kota Bandung dengan Pemerintah Kecamatan Cibiru, sehingga akan bermanfaat bagi proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban bagi Pemerintah Kecamatan Cibiru Kota Bandung.
2. Sebagai landasan operasional secara resmi bagi seluruh Kelurahan di lingkungan Kecamatan Cibiru Kota Bandung dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan diusulkan untuk dibiayai dari APBD Kota Bandung, sehingga menjadi terarah pada pencapaian hasil sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
3. Memudahkan seluruh jajaran aparatur di lingkungan Kecamatan Cibiru Kota Bandung dalam mencapai tujuan dengan cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.
4. Memudahkan seluruh jajaran pada masing-masing Kelurahan di Lingkungan Kecamatan Cibiru Kota Bandung untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan operasional tahunan dalam rentang waktu lima tahun
1.4. Sistematika Penulisan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 tahun 2017, memandu mengenai tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Sistematika Penyusunan Rencana Kerja Daerah Kecamatan Cibiru sebagai berikut :
Bab I : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Landasan Hukum
1.3. Maksud dan Tujuan
1.4. Sistematika Penulisan
Bab II : HASIL EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN 2018
2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun 2018 dan Capaian Renstra SKPD
2.2. Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
2.3. Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD
2.4. Review terhadap Rancangan Awal RKPD
2.5. Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
Bab III : TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH
3.1. Telaahan terhadap Kebijakan Nasional
3.2. Tujuan dan sasaran Renja Perangkat Daerah
Bab IV : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH
Bab V : PENUTUP
BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD
2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun 2018 dan Capaian Kinerja SKPD
Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah.
Pengukuran kinerja dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala LAN Nomor 239/IX/618/2004 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah; dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Capaian indikator kinerja utama (IKU) diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerjanya masing-masing, sedangkan capaian kinerja sasaran diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerja sasaran strategis, cara penyimpulan hasil pengukuran kinerja pencapaian sasaran strategis dilakukan dengan membuat capaian rata-rata atas capaian indikator kinerja sasaran.
Predikat nilai capaian kinerjanya dikelompokan sebagai berikut:
No | Capaian Kinerja | Interpretasi |
1. 2. 3. | > 100% = 100% < 100% | Melebihi/ Melampaui Target Sesuai Target Tidak Mencapai Target |
Dalam laporan ini, Kecamatan Cibiru Kota Bandung dapat memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target kegiatan dari masing-masing kelompok indikator kinerja kegiatan, dan penilaian tingkat pencapaian target sasaran dari masing- masing indikator kinerja sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Renstra 2018-2023 maupun Rencana Kerja Tahun 2021. Sesuai ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah. Pelaporan Kinerja ini didasarkan pada Perjanjian Kinerja SKPD Tahun 2018 hasil review dan Indikator Kinerja Utama SKPD berdasarkan Keputusan Camat Cibiru Nomor: 16 Tahun 2018, telah ditetapkan 2 (dua) sasaran dengan 2 (dua) indikator kinerja (out comes) dengan rincian seperti berikut :
Table 2.1
Tujuan, Sasaran, Indikator Dan Target Kinerja Hasil Reviu Kecamatan Cibiru Kota Bandung
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 |
1 | Terlaksananya Pelayanan Publik yang Prima | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik | Indeks Pelayanan/ Indeks Kepuasan Masyarakat | Nilai | 80 | 80 | 81 | 81 | 81 |
Persentase temuan BPK/ Inspektorat yang ditindak lanjuti tepat waktu | % | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | |||
Meningkatnya peran kelembagaan, masyarakat dalam | Persentase Kelurahan Unggul | % | 25 | 50 | 50 | 75 | 100 |
keamanan dan kenyamanan lingkungan | |||||||||
2 | Optimalisasi Tingkat Pemberdayaan Masyarakat | Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat | Tingkat Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kewilayahan | % | 80 | 80 | 80,50 | 81 | 81,50 |
Dari table tersebut diatas menjelaskan bahwa Kecamatan Cibiru menetapkan dua sasaran dengan masing-masing 1 indikator:
1. Sasaran pertama Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik dengan 3 indikator;
2. Sasaran ke dua Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat dengan 1 indikator.
Indikator kinerja tahun 2018 berbeda dengan indikator kinerja tahun 2017. Pencapaian kinerja sasaran Kecamatan Cibiru pada tahun 2018 dari dua indikator sasaran memperoleh capaian kinerja sasaran melampaui target yang ditetapkan yang digambarkan dalam table sebagai berikut :
Tabel 2.2 Capaian Target Kinerja
Kecamatan Cibiru Kota Bandung Tahun 2018
NO | SASARAN STRATEGIS | IKU / INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET | CAPAIAN |
1 | Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kecamatan Cibiru. | Indeks kepuasan masyarakat (IKM) representatif Kecamatan | Angka | 82 | 82.03 |
2 | Meningkatnya pemberdayaan masyarakat | Tingkat pemberdayaan | % | 85 | 87.03 |
lembaga kemasyarakatan |
Tabel 2.2 diatas menjelaskan bahwa capaian kinerja yang ditetapkan pada tahun 2018 tercapai melampaui target, baik untuk indicator kinerja indeks kepuasan masyarakat maupun indicator tingkat pemberbayaan masyarakat, sehingga ketercapaian tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :
Tabel 2.3 Pencapaian Kinerja Sasaran
Kecamatan Cibiru Kota Bandung Tahun 2018
NO | SASARAN STRATEGIS | CAPAIAN |
(1) | (2) | (3) |
1. | Melebihi/ melampaui target | 2 (dua) Indikator sasaran/ 100 % |
2. | Sesuai target | - |
3. | Tidak mencapai target | - |
Tabel 2.4
Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah dan Pencapaian Renstra Perangkat Daerah s/d Tahun 2018
NO | Urausan/ Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program/Kegiatan | Target Kinerja Tahun 2018 | Realisasi Target Kinerja Hsil Proram dan Keluaran Kegiatan s/d tahun 2016 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2017 | Target Program dan Kegiatan Renja SKPD Tahun 2018 | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra SKPD s/d tahun 2018 | |||
Target Renja SKPD Tahun 2017 | Realisasi Renja SKPD Tahun 2017 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d tahun 2018 | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) | ||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
Peningkatan Peran kecamatan dan Kelurahan | Meningkatnya IKM dan menurunnya keluhan masyarakat atas pelayanan | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | |
Fasilitasi Peningkatan Perekonomian Masyarakat Kecamatan dan Kelurahan | Jumlah laporan hasil kegiatan yang menunjang ekonomi | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | |
Fasilitasi Kesejahteraan Sosial Masyarakat Kecamatan dan Kelurahan | Jumlah laporan hasil kegiatan yang menunjang kesejahteraan masyarakat | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % |
NO | Urausan/ Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program/Kegiatan | Target Kinerja Tahun 2018 | Realisasi Target Kinerja Hsil Proram dan Keluaran Kegiatan s/d tahun 2016 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2017 | Target Program dan Kegiatan Renja SKPD Tahun 2018 | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra SKPD s/d tahun 2018 | |||
Target Renja SKPD Tahun 2017 | Realisasi Renja SKPD Tahun 2017 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d tahun 2018 | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) | ||||||
Peningkatan Infrastruktur dan Lingkungan Hidup Tingkat Kecamatan dan Kelurahan | Jumlah laporan hasil kegiatan kualitas infrastruktur masyarakat | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | |
Peningkatan Kualitas Penanganan Ketentraman dan Ketertiban Tingkat Kecamatan dan Kelurahan | Jumlah laporan hasil kegiatan kualitas ketentraman dan ketertiban masyarakat | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | |
Fasilitasi Peningkatan Pemerintahan Umum Kecamatan dan Kelurahan | Jumlah laporan kegiatan peningkatan masyarakat di bidang pemerintahan | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | |
Fasilitasi Peningkatan | Jumlah laporan hasil kegiatan fasilitasi | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % |
NO | Urausan/ Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program/Kegiatan | Target Kinerja Tahun 2018 | Realisasi Target Kinerja Hsil Proram dan Keluaran Kegiatan s/d tahun 2016 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2017 | Target Program dan Kegiatan Renja SKPD Tahun 2018 | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra SKPD s/d tahun 2018 | |||
Target Renja SKPD Tahun 2017 | Realisasi Renja SKPD Tahun 2017 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d tahun 2018 | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) | ||||||
Pemberdayaan Masyarakat | Pemberdayaan Masyarakat | |||||||||
Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan | Terwujudnya program inovasi pembangunan dan pemberdayaan kewilayahan | 85% | ||||||||
Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup RW | Jumlah sub kegiatan inovatif/pemberdayaan Lingkup RW | 464 sub kegiatan | 100 % | 212 Sub kegiatan | 212 Sub kegiatan | 100 % | 464 sub kegiatan | 429 sub kegiatan | 92.46 % | |
Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup PKK | Jumlah sub kegiatan inovatif/pemberdayaan Lingkup PKK | 103 sub kegiatan | 100 % | 24 sub kegiatan | 24 sub kegiatan | 100 % | 103 sub kegiatan | 100 sub kegiatan | 97.09% | |
Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup Karang Taruna | Jumlah sub kegiatan inovatif/pemberdayaan Lingkup Karang Taruna | 57 sub kegiatan | 100 % | 24 sub kegiatan | 24 sub kegiatan | 100 % | 57 sub kegiatan | 57 sub kegiatan | 100 % |
NO | Urausan/ Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program/Kegiatan | Target Kinerja Tahun 2018 | Realisasi Target Kinerja Hsil Proram dan Keluaran Kegiatan s/d tahun 2016 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2017 | Target Program dan Kegiatan Renja SKPD Tahun 2018 | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra SKPD s/d tahun 2018 | |||
Target Renja SKPD Tahun 2017 | Realisasi Renja SKPD Tahun 2017 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d tahun 2018 | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) | ||||||
Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup LPM | Jumlah sub kegiatan inovatif/pemberdayaan Lingkup LPM | 53 sub kegiatan | 100 % | 24 sub kegiatan | 24 sub kegiatan | 100 % | 53 sub kegiatan | 47 sub kegiatan | 88.68 % | |
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | Terwujudnya kapasitas kelembagaan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah kegiatan Pembayaran Telepon,Listrik,dan Air | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional | Jumlah kegiatan Pemeliharaan dan perizinan Kendaraan Dinas/Operasional | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | |
Penyediaan jasa kebersihan kantor | Jumlah kegiatan Pembayaran Jasa Kebersihan Kantor | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | 12 bulan | 12 bulan | 100 % |
NO | Urausan/ Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program/Kegiatan | Target Kinerja Tahun 2018 | Realisasi Target Kinerja Hsil Proram dan Keluaran Kegiatan s/d tahun 2016 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2017 | Target Program dan Kegiatan Renja SKPD Tahun 2018 | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra SKPD s/d tahun 2018 | |||
Target Renja SKPD Tahun 2017 | Realisasi Renja SKPD Tahun 2017 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d tahun 2018 | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) | ||||||
Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja | Jumlah kegiatan peralatan perbaikan kerja | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | |
Penyediaan alat tulis kantor | Jumlah kegiatan ATK | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | |
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan | Jumlah kegiatan barang cetakan dan penggandaan | 1 tahun | 1 tahun | 1 tahun | 1 tahun | 100 % | 1 tahun | 1 tahun | 100 % | |
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Jumlah kegiatan Penerangan Bangunan Kantor | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | |
Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor | Jumlah kegiatan peralatan dan perlengkapan kantor | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | |
Penyediaan peralatan rumah tangga | Jumlah kegiatan kebersihan kantor dan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | 12 bulan | 12 bulan | 100 % |
NO | Urausan/ Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program/Kegiatan | Target Kinerja Tahun 2018 | Realisasi Target Kinerja Hsil Proram dan Keluaran Kegiatan s/d tahun 2016 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2017 | Target Program dan Kegiatan Renja SKPD Tahun 2018 | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra SKPD s/d tahun 2018 | |||
Target Renja SKPD Tahun 2017 | Realisasi Renja SKPD Tahun 2017 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d tahun 2018 | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) | ||||||
pelayanan rumah tangga | ||||||||||
Penyediaan makanan dan minuman | Jumlah kegiatan makanan dan minuman untuk kegiatan kantor | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | |
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah | Jumlah kegiatan perjalanan dinas luar daerah | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | |
Penyediaan Bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan | Jumlah Kegiatan penyediaan bahan bacaan dan perundang-undangan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | |
Penyediaan tenaga pendukung | Jumlah kegiatan tenaga pendukung | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % | 12 bulan | 12 bulan | 100 % |
NO | Urausan/ Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program/Kegiatan | Target Kinerja Tahun 2018 | Realisasi Target Kinerja Hsil Proram dan Keluaran Kegiatan s/d tahun 2016 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2017 | Target Program dan Kegiatan Renja SKPD Tahun 2018 | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra SKPD s/d tahun 2018 | |||
Target Renja SKPD Tahun 2017 | Realisasi Renja SKPD Tahun 2017 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d tahun 2018 | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) | ||||||
Administrasi Perkantoran | Administrasi Perkantoran | |||||||||
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | Meningkatnya tingkat kenyamanan masyarakat atas pelayanan public dan meningkatnya efektivitas kinerja lembaga | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | |
Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor | Tersedianya Perlengkapan Gedung Kantor | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | |
Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor | Terpeliharanya Sarana dan prasarana gedung kantor | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | |
Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional | Terpeliharanya sarana Kendaraan Dinas/Operasioanl | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % |
NO | Urausan/ Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program/Kegiatan | Target Kinerja Tahun 2018 | Realisasi Target Kinerja Hsil Proram dan Keluaran Kegiatan s/d tahun 2016 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2017 | Target Program dan Kegiatan Renja SKPD Tahun 2018 | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra SKPD s/d tahun 2018 | |||
Target Renja SKPD Tahun 2017 | Realisasi Renja SKPD Tahun 2017 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d tahun 2018 | Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) | ||||||
Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung Kantor | Terpeliharanya sarana Sedang/Berat Gedung Kantor | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | |
Program Peningkatan Disiplin Aparatur | Meningkatnya disiplin aparatur | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | |
Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya | tersedianya kebutuhan aparatur | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | |
Pengadaan Pakaian Khusus Hari/hari Tertentu | Tersedianya pakai khusus hari-hari tertentu | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % | 100 % |
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Kecamatan adalah perangkat daerah yang mendapat pelimpahan sebagian kewenangan Walikota/Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Berkaitan dengan pelimpahan kewenangan tersebut, Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 213 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Wali Kota Bandung Kepada Camat dan Lurah. Dengan begitu Kecamatan Cibiru dapat melaksanakan pelayanan secara prima kepada Masyarakat dengan mengacu pada kegiatan urusan non urusan sebagai berikut :
1. Pelayanan Perekonomian Masyarakat dilaksanakan dengan memfasilitasi Kegiatan peningkatan perekonomian masyarakat seperti pembinaan UKM dan Koperasi dan pembinaan/sosialisasi peluang usaha.
2. Pelayanan peningkatan kualitas hidup masyarakat dilaksanakan dengan memfasilitasi kegiatan kemasyarakatan dan social yang meliputi kegiatan pemberdayaan masyarakat, pendataan masyarakat bermasalah social
3. Pelayanan Peningkatan infrastruktur dan lingkungan hidup masyarakat dilaksanakan dengan memfasilitasi kegiatan Peningkatan infrastruktur dan lingkungan hidup masyarakat seperti Potisasi, Kegiatan Pengadaan Bibit tanaman, Penebaran benih ikan di sungai-sungai di wilayah kecamatan Cibiru dan kegiatan bersih-bersih lingkungan (Gober) untuk menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan.
4. Pelayanan Peningkatan kualitas penanganan ketentraman dan ketertiban dengan Pembinaan dan Pelatihan Linmas, Pembentukan SATWANKAR , Penertiban PKL, Penertiban atribut-atribut yang menggaggu kebersihan dan keindahan diwilayah Kecamatan Cibiru dan sebagainya.
5. Pelayanan pemerintahan umum dilaksanakan dengan memfasilitasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan umum.
6. Pelayanan umum kepada masyarakat dengan Pelayanan Prima.
7. Pemberdayaan masyarakat dengan memfasilitasi kegiatan - kegiatan lembaga kemasyarakatan untuk dapat memaksimalkan fungsi dan peran lembaga.
Rencana Kerja tahun 2021 yang disusun oleh SKPD Kecamatan Cibiru, menggambarkan arah program dan kegiatan serta target capaian realisasi kinerja yang akan dilaksanakan dan yang telah dilaksanakan di tahun sebelumnya.
Tabel 2.5
Pencapaian Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Kecamatan Cibiru Kota Bandung
No | Indikator | SPM/Satandar Nasional | IKK | Target Renstra Perangkat Daerah | Realisasi Capaian Kinerja | Proyeksi Capaian Kinerja | |||||
Tahun 2016 | Tahun 2017 | Tahun 2018 | Tahun 2019 | Tahun 2016 | Tahun 2017 | Tahun 2018 | Tahun 2019 | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
1. Indeks Pelayanan / Indeks Kepuasan Masyarakat | 81 | 81.5 | 82 | 82 | 81 | 82.03 | 82 | ||||
2. Persentase Keluhan/ pengaduan pelayanan administratif yang ditindaklanjuti | 100 | - | - | 100,00 | |||||||
3. Nilai Standar kepatuhan pelayanan | 890 | - | - | 965,00 |
publik versi ombudsman RI | |||||||||||
1. Persentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu | 90 | - | - | - | |||||||
2. Persentase waktu pelayanan adm. Umum lainnya tepat waktu | 82 | - | - | 100 | |||||||
3. Persentase Kelurahan yang memenuhi standar kriteria baik | 75 | - | - | 100 | |||||||
4. Persentase RW Juara | 58,83 | - | - | 60 | |||||||
5. Persentase Lembaga kemasyarakatan Aktif | 80 | - | - | 100,00 | |||||||
6. Rasio Anggota Linmas | 1 : 1.7 | - | - | 1 : 1,21 | |||||||
1. Nilai AKIP Kecamatan | 65 | - | - | 72.91 | |||||||
2. Persentase temuan BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti | 100 | - | - | 100,00 | |||||||
Tingkat pemberdayaan masyarakat | - | - | 94.12 | 87 |
Sumber : LKIP Kecamatan Cibiru Sumber 2017
2.3. Isu – isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah
Isu Strategis berdasakan Tugas Pokok dan Fungsi yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Kecamatan Cibiru Kota Bandung yang berkaitan dengan fungsi pelayanan pemerintah Kecamatan Cibiru ada beberapa permasalahan yang dapat diidentifikasi untuk dijadikan dasar isu strategis. Permasalahan pembangunan yang dihadapi oleh Kecamatan Cibiru yang dapat menghambat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan menuju good governance and clean government sehingga akan berdampak
pada kualitas pembangunan daerah. Berkaitan dengan isu-isu dan masalah pembangunan yang dihadapi Kecamatan Cibiru Kota Bandung pada tahun 2019 antara lain:
1. Tuntutan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang prima.
2. Adanya tuntutan akuntabilitas tata pengelolaan pemerintahan.
3. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang harus disertai dengan semangat SDM untuk meningkatkan kemampuannya.
4. Membangun komitmen seluruh aparatur dalam melaksanakan TUPOKSI untuk mewujudkan komitmen bersama.
5. Meningkatkan komitmen aparatur dalam menyelenggarakan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Isu-isu strategis tersebut memerlukan penanganan secara komprehensif melalui pendekatan sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Kota Bandung yang mencakup arahan pemanfaatan ruang, indikasi program pemanfaatan ruang dan indikasi sumber pendanaan program pemanfaatan ruang. Implikasinya terhadap pelayanan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Cibiru Kota Bandung, sebagai berikut :
1. Membangun sistem pelayanan prima yang murah, aman, cepat, efisien, dan transparan.
2. Membangun komitmen seluruh aparatur dalam melaksanakan TUPOKSI untuk mewujudkan akuntabilitas.
3. Meningkatkan komitmen aparatur dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
4. Menyusun kebijakan yang efektif untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat
5. Menerapkan kebijakan pola kerja, pola pembinaan aparat yang sesuai dengan potensi dan kondisi sebagai bahan masukan kepada Pemerintah Kota Bandung dalam menetapkan kebijakan strategis dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Berdasarkan hasil analisa terhadap isu strategis Kecamatan Cibiru dapat diidentifikasi beberapa hal sebagai berikut:
1. Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah (Pelayanan Publik)
Birokrasi Pemerintah Daerah merupakan faktor yang sangat menentukan berjalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu reformasi birokrasi pemerintah daerah sejak dicanangkan pada tahun 2005, senantiasa harus dilanjutkan secara terus menerus sehingga mampu beradaptasi dengan berbagai tantangan di masa depan yang semakin kompleks dan beragam sejalan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tuntutan masyarakat serta dinamika global yang senantiasa mempengaruhi manajemen penyelenggaraan pemerintahan daerah. Reformasi birokrasi pemerintah daerah yang harus dilakukan di tingkat Kecamatan sebagaimana sasaran yang telah dicanangkan adalah peningkatan pelayanan publik, akuntabilitas dan kapasitas aparatur yang bersih dari KKN.
2. Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur
Tuntutan warga kota terhadap kebutuhan pelayanan prima (services excelent) perlu diimbangi dengan citra birokrasi yang mempunyai kompetensi yang baik dalam bidang profesionalisme aparatur, penguasaan komunikasi dan presentasi serta pemahaman terhadap manajemen standar pelayanan minimal public services and public complaint. Sumber daya aparatur merupakan aset strategis dalam kerangka perwujudan good governance. Kata kunci dalam penataan sumber daya aparatur adalah budaya kerja aparatur yang lebih menekankan kepada semangat kerja dan menghidupkan kembali paradigma aparatur sebagai ‘pelayan masyarakat’. Selain hal itu sumber daya aparatur juga diarahkan kepada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, yang menekankan pada transparansi, manajemen pemerintahan yang lebih transparan, akuntabilitas, dan peningkatan efektivitas dan efisiensi serta ada upaya dan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap penanganan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pendayagunaan aparatur pemerintah Kecamatan Cibiru dalam makna lain adalah juga pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang pada hakekatnya merupakan upaya pembinaan, penyempurnaan, penertiban, pengawasan dan pengendalian manajemen secara terencana, bertahap dan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja seluruh aparatur pemerintah kota, melalui kerjasama secara terkoordinasi guna mengambil langkah pembaharuan sektor penyelenggara negara (public service reform) dalam rangka mewujudkan good governance.
3. Penataan Organisasi dan Manajemen Publik
Perwujudan penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance) diperlukan upaya-upaya penataan dan penyempurnaan tata kerja organisasi. Keberhasilan tujuan penataan organisasi tidak terlepas dari daya dukung penyelenggaraan manajemen publik yang baik. Penataan kelembagaan/organisasi menyangkut pembenahan seluruh unsure pemerintahan Kecamatan dan kelurahan, sedangkan penyelenggaraan manajemen publik lebih kepada menata pada sistem peyelenggaraan layanan publik yang lebih responsif dan adaptif sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman.
Faktor kunci keberhasilan Penataan kelembagaan ini terletak pada pemberdayaan aparatur kecamatan dan kelurahan, SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dan masyarakat umum sebagai stakeholder, LPM, PKK, Karang Taruna, dan lain-lain Lembaga Kemasyarakatan tingkat Kecamatan sebagai sebagai shareholder.
Jika demikian halnya, maka pengelolaan pelayanan publik perlu melakukan perubahan menuju profesionalisme birokrasi dan lebih menekankan langkah-langkah efisiensi dan efektifitas birokrasinya, melalui penataan system dan prosedur kerja, meninjau kembali pembinaan pegawai, memperbaiki reward and punishment system, perbaikan kesejahteraan pegawai, serta mengubah kultur organisasi.
4. Pengelolaan Keuangan dan Barang
Keuangan dan Barang daerah merupakan salah satu modal utama dalam penyelenggaraan pemerintah Kecammatan, oleh karena itu manajemen keuangan dan barang daerah menjadi sesuatu hal yang strategis dalam menunjang pencapaian
keberhasilan pembangunan. Manajemen keuangan dan pengelolaan aset daerah lebih diarahkan kepada entreupreneurnal management yang pada intinya diarahkan pada pengelolaan keuangan dan barang daerah yang lebih berorientasi kinerja (Performance Budget), bukan pada kebijakan (Policy Budget).
Sistem manajemen keuangan daerah (financial management system) merupakan bagian penting dalam rangka mendukung terciptanya good governance di Kecamatan. Bagian-bagian lain yang sama pentingnya adalah menata perencaaan penganggaran dan Pengeluaran, pemahaman akuntansi serta sistem pengawasan internal pemerintah atau pemeriksaan internal. Tuntutan pembaharuan sistem keuangan tersebut adalah agar pengelolasan anggaran dilakukan dengan mendasarkan konsep value for money sehingga tercipta akuntabilitas publik (public accountability).
Manajemen barang daerah meliputi beberapa tahap yaitu: perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pendistribusian (termasuk penyimpanan), penggunaan, pemeliharaan, dan penghapusan. Setiap tahap, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga penghapusan aset daerah harus diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui legislatif. Sasaran strategis yang harus dicapai daerah dalam kebijakan pengelolaan barang daerah, antara lain adalah: (1) Terwujudnya tertib administrasi mengenai kekayaan daerah, menyangkut barang inventarisasi tanah dan bangunan, penghapusan barang daerah dan sistem pelaporan; (2) Terciptanya efisiensi dan efektivitas penggunaan barang daerah; (3) Pengamanan barang daerah; (4) Tersedianya data dan informasi yang akurat mengenai jumlah barang daerah.
2.4 Review terhadap Rancangan Awal RKPD
Selaras dengan penggunaan paradigma penganggaran berbasis kinerja maka perencanaan pembangunan daerah pun menggunakan prinsip yang sama. Pengembangan rencana pembangunan daerah lebih ditekankan pada target kinerja, baik pada dampak, hasil, maupun keluaran dari suatu kegiatan, program, dan sasaran.
Perumusan tujuan dan sasaran dari visi dan misi walikota dan wakil walikota menjadi landasan perumusan visi, misi, tujuan dan sasaran Renstra SKPD untuk periode 5 (lima) tahun. Kuatnya hubungan kedua lembaga antara kepala daerah dan SKPD dalam perumusan tujuan dan sasaran untuk mewujudkan visi dan misi, dapat di jelaskan dalam bagan berikut ini:
Gambar 2.1
Hubungan Kinerja Pembangunan Daerah
Tujuan/
Sasaran
Visi/misi SKPD dibuat untuk
secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau mewujudkan visi misi Kepala Daerah
Program
Pembangunan Daerah
Program/Kegiatan
Prioritas
Program Pembangunan Daerah
berisi program-program prioritas terpilih yang menjadi “top priority” untuk mewujudkan visi/misi Kepala Daerah (RPJMD)
RPJMD
RENSTRA SKPD
Program Prioritas
Tujuan/ Sasaran
Visi/Misi
Visi/Misi
Kepala Daerah
Kepala SKPD
Tujuan adalah pernyataan-pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi dengan menjawab isu strategis daerah dan permasalahan pembangunan
daerah. Adapun Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan.
Rumusan tujuan dan sasaran merupakan dasar dalam menyusun pilihan-pilihan strategi pembangunan dan sarana untuk mengevaluasi pilihan tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka Tujuan dan Sasaran dalam RPJMD Kota Bandung, sebagai berikut: Tujuan dan sasaran adalah tahap perumusan sasaran strategis yang menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam RPJMD Kota Bandung 2018-2023 yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan arsitektur kinerja pembangunan daerah secara
keseluruhan.
Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai lima tahun. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu analisis strategis.
Sejalan dengan RPJMD Kota Bandung Tahun 2018-2023 maka Kecamatan Cibiru merumuskan dan merencanakan program, kegiatan dan kondisi yang sejalan dengan pelaksanaan RPJMD Kota Bandung Tahun 2018-2023 sebagai berikut :
Kondisi Yang akan dicapai sesuai dengan telaahan terhadap RPJMD Kota Bandung tahun 2019-2023
Setelah melaksanakan analisis kondisi lingkungan Kecamatan Cibiru saat ini, maka langkah selanjutnya adalah menentukan kondisi yang diinginkan dan proyeksi ke depan Kecamatan Cibiru yang tentunya sejalan dengan Visi dan Misi RPJMD Kota Bandung Tahun 2019-2023 adalah sebagai berikut
1. Kondisi Yang akan dicapai
a) Peningkatan sarana dan prasarana guna mendukung kinerja aparatur dan pelayanan kepada masyarakat;
b) Adanya penambahan pegawai baik pejabat struktural di kelurahan maupun jabatan fungsional umum di kecamatan dan kelurahan;
c) Dilaksanakannya diklat teknis, diklat fungsional maupun Diklat PIM bagi aparatur kecamatan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kebutuhan yang ada;
d) Terlaksananya koordinasi antar Kepala Seksi, dan antar UPT/UPTD dengan optimal yang bermanfaat untuk meningkatkan kinerja sebagai berikut :
1. Proses dan mekanisme perencanaan pembangunan berjalan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
2. Data pembangunan tersusun secara sistematis dan akurat yang digunakan dalam perencanaan pembangunan secara komprehensif dan berkelanjutan (sustainable).
3. Meningkatnya semangat dan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme musrenbang sehingga dapat mewujudkan perencanaan pembangunan partisipatif kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
4. Peningkatan komitmen multi pihak dan kapasitas kelembagaan perencanaan di tingkat Kecamatan dalam perencanaan pembangunan
e) Komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan perencanaan pembangunan partisipatif/melibatkan publik.
f) Munculnya komitmen dan konsistensi untuk melaksanakan dokumen perencanaan yang telah disepakati.
2. Faktor pendukung
- Komitmen dan sinergi yang kuat dari aparatur Pemerintah Kecamatan dan warga Kecamatan Cibiru.
- Ketertiban dan keamanan di Kecamatan Cibiru yang kondusif.
- Kepemimpinan Kecamatan Cibiru yang ditunjang kemampuan manajerial yang unggul, dan mampu menjadi motivator dan dinamisator lingkungan kecamatan.
- Sumber Daya Manusia (pegawai) Kecamatan Cibiru yang menjunjung profesionalisme, berkomitmen kuat terhadap tujuan organisasi serta memiliki dedikasi dan integritas tinggi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
- Kebijakan kecamatan yang terintegrasi dengan kebijakan kota, mampu menjamin kesinambungan program dan berbasis pada kebutuhan lokal.
- Keterpaduan dan kebersamaan dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing unsur organisasi dengan menghilangkan ego sektoral.
- Adanya mekanisme dan standar kerja yang mampu memacu peningkatan kinerja setiap pegawai.
- Tersedianya prasarana dan sarana kantor yang dapat dimanfaatkan secara optimal dan terpelihara.
- Konsisten dan fokus terhadap evaluasi perkembangnya dan kemajuan untuk perbaikan dan penyempurnaan pelayanan prima.
Berikut ini adalah table review terhadap rancangan awal RKPD tahun 2021.
Tabel 2.6
Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Tahun 2021
No | Rancangan Awal RKPD | Hasil Analisis Kebutuhan | Catatan Penting | ||||||||
Program Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target Capaia n | Pagu Indikatif | Program/ Kegiatan | Lokasi | Idikator kinerja | Target Capaia n | Kebutuha n Dana | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
PROGRAM | Cakupan Kegiatan Penunjang Urusan Pemerintah an Daerah | PROGRAM | |||||||||
PENUNJANG | PENUNJANG | ||||||||||
URUSAN | URUSAN | ||||||||||
PEMERINTAH | PEMERINTAHA | ||||||||||
AN DAERAH | N DAERAH | ||||||||||
KABUPATEN/ | KABUPATEN/K | ||||||||||
KOTA | OTA | ||||||||||
Administrasi | Kecam | Cakupan | 100% | Administrasi | Kecamata | Cakupan | 100% | ||||
Keuangan | atan | pelayanan | Keuangan | n Cibiru | pelayanan | ||||||
Perangkat | Cibiru | administras | Perangkat | administrasi | |||||||
Daerah | i keuangan | Daerah | keuangan | ||||||||
perangkat | perangkat | ||||||||||
daerah | daerah | ||||||||||
Penyediaan | Kecam | Jumlah | 12 | 9.955.802. | Penyediaan Gaji | Kecamata | Jumlah Laporan | 12 | 9.955.802. | ||
Gaji dan | atan | Laporan | (Laporan | 793,00 | dan Tunjangan | n Cibiru | penyediaan gaji | (Lapora | 793,00 | ||
Tunjangan | Cibiru | penyediaan | Bulanan) | ASN | dan tunjangan | n | |||||
ASN | gaji dan | ASN tepat | Bulanan | ||||||||
tunjangan | waktu | ) | |||||||||
ASN tepat | |||||||||||
waktu | |||||||||||
Administrasi | Kecam | Jumlah Sub | 12 | Administrasi | Kecamata | Jumlah Sub | 12 | ||||
Kepegawaian | atan | Kegiatan | (Laporan | Kepegawaian | n Cibiru | Kegiatan | (Lapora | ||||
Perangkat | Cibiru | Administra | Bulanan) | Perangkat | Administrasi | n | |||||
Daerah | si Umum | Daerah | Umum | Bulanan | |||||||
Perangkat | Perangkat | ) | |||||||||
Daerah | Daerah | ||||||||||
Pengadaan | Kecam | Jumlah | 70 Stell | 64.845.00 | Pengadaan | Kecamata | Jumlah | 70 Stell | 64.845.000 | ||
Pakaian Dinas | atan | Pengadaan | 0,00 | Pakaian Dinas | n Cibiru | Pengadaan | ,00 | ||||
Beserta | Cibiru | Pakaian | Beserta Atribut | Pakaian Dinas | |||||||
Atribut | Dinas | Kelengkapannya | Beserta Atribut | ||||||||
Kelengkapann | Beserta | Kelengkapanny | |||||||||
ya | Atribut | a yang | |||||||||
Kelengkap | direalisasi | ||||||||||
annya yang | |||||||||||
direalisasi | |||||||||||
Administrasi | Kecam | Jumlah Sub | 100% | Administrasi | Kecamata | Jumlah Sub | 100% | ||||
Umum | atan | Kegiatan | Umum | n Cibiru | Kegiatan | ||||||
Perangkat | Cibiru | Administra | Perangkat | Administrasi | |||||||
Daerah | si Umum | Daerah | Umum | ||||||||
Perangkat | Perangkat | ||||||||||
Daerah | Daerah | ||||||||||
Penyediaan | Kecam | Cakupan | 100% | 20.954.20 | Penyediaan | Kecamata | Cakupan | 100% | 20.954.200 | ||
Komponen | atan | Penyediaan | 0,00 | Komponen | n Cibiru | Penyediaan | ,00 | ||||
Instalasi | Cibiru | Komponen | Instalasi | Komponen | |||||||
Listrik/Penera | Instalasi | Listrik/Penerang | Instalasi Listrik | ||||||||
ngan | Listrik / | an Bangunan | / Penerangan | ||||||||
Bangunan | Penerangan | Kantor | Bangunan | ||||||||
Kantor | Bangunan | Kantor | |||||||||
Kantor | |||||||||||
Penyediaan | Kecam | Jumlah | 65 Jenis | 237.691.2 | Penyediaan | Kecamata | Jumlah jenis | 65 Jenis | 237.691.28 | ||
Peralatan dan | atan | jenis | 80,00 | Peralatan dan | n Cibiru | Peralatan dan | 0,00 | ||||
Perlengkapan | Cibiru | Peralatan | Perlengkapan | perlengkapan | |||||||
Kantor | dan | Kantor | kantor tersedia | ||||||||
perlengkap | |||||||||||
an kantor | |||||||||||
tersedia | |||||||||||
Penyediaan | Kecam | Jumlah | 1 | 44.116.20 | Penyediaan | Kecamata | Jumlah Laporan | 1 | 44.116.200 | ||
Peralatan | atan | Laporan | Laporan | 0,00 | Peralatan | n Cibiru | Penyediaan | Laporan | ,00 | ||
Rumah | Cibiru | Penyediaan | Rumah Tangga | peralatan | |||||||
Tangga | peralatan | Rumah Tangga | |||||||||
Rumah | |||||||||||
Tangga | |||||||||||
Penyediaan | Kecam | Cakupan | 100% | 119.574.4 | Penyediaan | Kecamata | Cakupan | 100% | 119.574.40 | ||
Bahan | atan | penyediaan | 00,00 | Bahan Logistik | n Cibiru | penyediaan | 0,00 | ||||
Logistik | Cibiru | makanan | Kantor | makanan dan | |||||||
Kantor | minuman |
dan minuman | |||||||||||
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Kecam atan Cibiru | Cakupan Penyediaan Barang Cetakan dan Pengganda an | 100% | 103.829.2 00,00 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Kecamata n Cibiru | Cakupan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 100% | 103.829.20 0,00 | ||
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan | Kecam atan Cibiru | Jumlah Jenis Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang Undangan tersedia | 7 Jenis | 12.318.00 0,00 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan | Kecamata n Cibiru | Jumlah Jenis Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang Undangan tersedia | 7 Jenis | 12.318.000 ,00 | ||
Penyelenggara an Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Kecam atan Cibiru | Cakupan Penyelengg araan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD sesuai prosedur | 100% | 20.468.00 0,00 | Penyelenggaraa n Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Kecamata n Cibiru | Cakupan Penyelenggaraa n Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD sesuai prosedur | 100% | 20.468.000 ,00 | ||
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintaha n Daerah | Kecam atan Cibiru | Jumlah sub Kegiatan Penunjang Urusan Pemerintah an Daerah | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Kecamata n Cibiru | Jumlah sub Kegiatan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | ||||||
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Kecam atan Cibiru | Jumlah Penyediaan Jasa Komunikas i Sumber Daya Air dan Listrik | 3 Jasa Bulanan | 143.970.5 28,00 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Kecamata n Cibiru | Jumlah Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik | 3 Jasa Bulanan | 143.970.52 8,00 | ||
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Kecam atan Cibiru | Jumlah Laporan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 12 (Laporan ) | 580.200.0 00,00 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Kecamata n Cibiru | Jumlah Laporan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 12 (Lapora n) | 580.200.00 0,00 | ||
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintaha n Daerah | Kecam atan Cibiru | Jumlah sub Kegiatan Pemelihara an Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah an Daerah | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Kecamata n Cibiru | Jumlah sub Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | ||||||
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Kecam atan Cibiru | Jumlah Unit Kendaraan dinas/opera sional yang terpelihara dan dibayarkan perizinann ya | 36 (Unit) | 536.965.9 00,00 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Kecamata n Cibiru | Jumlah Unit Kendaraan dinas/operasion al yang terpelihara dan dibayarkan perizinannya | 36 (Unit) | 536.965.90 0,00 | ||
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Kecam atan Cibiru | Jumlah Unit Peralatan dan Mesin yang Diperbaiki terealisasi | 21 (Unit) | 35.510.00 0,00 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Kecamata n Cibiru | Jumlah Unit Peralatan dan Mesin yang Diperbaiki terealisasi | 21 (Unit) | 35.510.000 ,00 | ||
Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung | Kecam atan Cibiru | Jumlah unit Gedung Kantor | 1 (Unit) | 55.428.68 0,00 | Pemeliharaan/R ehabilitasi Gedung Kantor | Kecamata n Cibiru | Jumlah unit Gedung Kantor yang dipelihara | 1 (Unit) | 55.428.680 ,00 |
Kantor dan Bangunan Lainnya | yang dipelihara | dan Bangunan Lainnya | |||||||||
PROGRAM PENYELENG GARAAN PEMERINTAH AN DAN PELAYANAN PUBLIK | Kecam atan Cibiru | Persentase Kelurahan Unggul | PROGRAM PENYELENGGA RAAN PEMERINTAHA N DAN PELAYANAN PUBLIK | Kecamata n Cibiru | Persentase Kelurahan Unggul | ||||||
Koordinasi Penyelenggar aan Kegiatan Pemerintaha n di Tingkat Kecamatan | Kecam atan Cibiru | Persentase Laporan RT/RW tepat waktu | Koordinasi Penyelenggara an Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan | Kecamata n Cibiru | Persentase Laporan RT/RW tepat waktu | ||||||
Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan | Kecam atan Cibiru | Jumlah Laporan RT RW tepat waktu | 12 (Laporan ) | 1.393.622. 500,00 | Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan | Kecamata n Cibiru | Jumlah Laporan RT RW tepat waktu | 12 (Lapora n) | 1.393.622. 500,00 | ||
Penyelenggar aan Urusan Pemerintaha n yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan | Kecam atan Cibiru | Persentase Pelayanan Kependudu kan tepat waktu sesuai SOP | Penyelenggara an Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan | Kecamata n Cibiru | Persentase Pelayanan Kependudukan tepat waktu sesuai SOP | ||||||
Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan | Kecam atan Cibiru | Jumlah Pelayanan Kependudu kan tepat waktu sesuai SOP Kependudu kan | 10 Jenis | 51.741.50 0,00 | Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan | Kecamata n Cibiru | Jumlah Pelayanan Kependudukan tepat waktu sesuai SOP Kependudukan | 10 Jenis | 51.741.500 ,00 | ||
Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum | Kecam atan Cibiru | Persentase Sarana dan prasarana pelayanan publik dalam kondisi baik | Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum | Kecamata n Cibiru | Persentase Sarana dan prasarana pelayanan publik dalam kondisi baik | ||||||
Koordinasi/Si nergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum | Kecam atan Cibiru | Jumlah Taman terpelihara | 4 (unit) | 1.095.734. 000,00 | Koordinasi/Sine rgi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum | Kecamata n Cibiru | Jumlah Taman terpelihara | 4 (unit) | 1.095.734. 000,00 | ||
Pelaksanaan Urusan Pemerintaha n yang Dilimpahkan kepada Camat | Kecam atan Cibiru | Jumlah Laporan Pelaksanaa n Urusan Pemerintah an yang Dilimpahk am Kepada Camat Bidang di Kesejahter aan Sosial | Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat | Kecamata n Cibiru | Jumlah Laporan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkam Kepada Camat Bidang di Kesejahteraan Sosial | ||||||
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait | Kecam atan Cibiru | Jumlah Laporan Pelaksanaa n Urusan | 12 laporan | 430.861.7 98,00 | Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait | Kecamata n Cibiru | Jumlah Laporan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan | 12 laporan | 430.861.79 8,00 |
dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan | Pemerintah an yang Terkait Dengan Kewenang an Lain yang Dilimpahk an | dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan | yang Terkait Dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan | ||||||||
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAM AN DAN KETERTIBAN UMUM | Kecam atan Cibiru | Persentase Siskamling Aktif Kecamatan | PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMA N DAN KETERTIBAN UMUM | Kecamata n Cibiru | Persentase Siskamling Aktif Kecamatan | ||||||
Kegiatan Koordinasi Penerapan dan Penegakan Perda dan Perkada | Kecam atan Cibiru | Kegiatan Koordinasi Penerapan dan Penegakan Perda dan Perkada | Kecamata n Cibiru | ||||||||
Koordinasi/Si nergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang- Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia | Kecam atan Cibiru | Jumlah pembinaan siskamling RW | 27 (RW) | 1.075.211. 050,00 | Koordinasi/Sine rgi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang- Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia | Kecamata n Cibiru | Jumlah pembinaan siskamling RW | 27 (RW) | 1.075.211. 050,00 | ||
PROGRAM PEMBERDAY AAN MASYARAKA T DESA DAN KELURAHAN | Kecam atan Cibiru | Persentase Pemberday aan Lembaga Kemasyara katan Unggul Kecamatan | PROGRAM PEMBERDAYAA N MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN | Kecamata n Cibiru | Persentase Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakata n Unggul Kecamatan | ||||||
Kegiatan Pemberdayaa n Kelurahan | Kecam atan Cibiru | Persentase Pemberday aan Lembaga Kemasyara katan Unggul Kelurahan | Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan | Kecamata n Cibiru | Persentase Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakata n Unggul Kelurahan | ||||||
Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan | Kecam atan Cibiru | Jumlah Pelaksanaa n Musrenban g Kelurahan | 1 Kegiatan | 18.350.50 0,00 | Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan | Kecamata n Cibiru | Jumlah Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan | 1 Kegiata n | 18.350.500 ,00 | ||
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan | Kecam atan Cibiru | Jumlah pembangun an Sarana dan prasarana di kelurahan terrealisasi | Kegiatan | 3.583.587. 110,00 | Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan | Kecamata n Cibiru | Jumlah pembangunan Sarana dan prasarana di kelurahan terrealisasi | Kegiata n | 3.583.587. 110,00 | ||
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Kecam atan Cibiru | Jumlah Pemberday aan Masyarakat di kelurahan terrealisasi | Kegiatan | 2.916.412. 890,00 | Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Kecamata n Cibiru | Jumlah Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan terrealisasi | Kegiata n | 2.916.412. 890,00 | ||
Pemberdayaa n Lembaga Kemasyaraka | Kecam atan Cibiru | Jumlah Pemberday aan Kemasyara | Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakat | Kecamata n Cibiru | Jumlah Pemberdayaan Kemasyarakata n terbina |
tan Tingkat Kecamatan | katan terbina | an Tingkat Kecamatan | |||||||||
Penyelenggara an Lembaga Kemasyarakat an | Kecam atan Cibiru | Jumlah Posyandu Purnama | 10 (Posyand u) | 137.962.0 00,00 | Penyelenggaraa n Lembaga Kemasyarakatan | Kecamata n Cibiru | Jumlah Posyandu Purnama | 10 (Posyan du) | 137.962.00 0,00 | ||
Fasilitasi Pengembanga n Usaha Ekonomi Masyarakat | Kecam atan Cibiru | Jumlah UKM yang terbina | 2 (Unit) | 60.981.00 0,00 | Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat | Kecamata n Cibiru | Jumlah UKM yang terbina | 2 (Unit) | 60.981.000 ,00 |
2.5. Penelaah Usulan Program Kegiatan Masyarakat
Tujuan umum pembangunan adalah untuk mewujudkan suatu keadaan dengan mantapnya sikap dan perilaku mandiri masyarakat sesuai prinsip demokrasi, meningkatnya kualitas sumber daya manusia, terwujudnya kesejahteraan warga masyarakat yang selaras, adil dan merata dalam pelaksanaan pembangunan, serta terciptanya landasan yang mantap untuk pembangunan berikutnya. Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka perlu disusun mekanisme kerja perencanaan pembangunan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) dari mulai tingkat Kelurahan hingga Nasional yang melibatkan seluruh stakeholders. Dalam MUSRENBANG diharapkan peran aktif masyarakat untuk mendata permasalahan-permasalahan, kebutuhannya dan mencari jalan terbaik pemecahan masalah tersebut.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2005 tentang Sistem Perencananan Pembangunan Nasional dan Peraturan Walikota Bandung Nomor 121 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Serta Pedoman dan Tata Cara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah, Pemerintah Kecamatan Cibiru bersama pemangku kepentingan se-Kecamatan Cibiru mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang ada di tengah masyarakat Kecamatan Cibiru dan mencari alternatif pemecahan permasalahan secara bersama-sama dengan memanfaatkan peluang yang ada. Kehadiran masyarakat pada acara MUSRENBANG Kecamatan
Cibiru tahun 2019 dan tahun 2019 sangat antusias. Berikut tingkat kehadiran MUSRENBANG tingkat Kecamatan Cibiru pada Tahun 2019 dan tahun 2019.
BAB III
TUJUAN, SASARAN,PROGRAM DAN KEGIATAN
3.1 Telaahan terhadap Kebijakan Nasional
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kecamatan tidak lagi merupakan satuan wilayah kekuasaan pemerintahan, melainkan sebagai satuan wilayah kerja atau pelayanan. Status kecamatan kini merupakan perangkat daerah kabupaten/kota yang setara dengan dinas dan lembaga teknis daerah bahkan Kelurahan, hal ini dinyatakan dengan jelas dalam Pasal 120 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yakni, “Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan”.
Sejalan dengan itu, Camat tidak lagi ditempatkan sebagai Kepala Wilayah dan Wakil Pemerintah Pusat seperti yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1974, melainkan sebagai perangkat daerah. Camat tidak lagi berkedudukan sebagai kepala wilayah kecamatan dan sebagai alat pemerintah pusat dalam menjalankan tugas-tugas dekonsentrasi, namun telah beralih menjadi perangkat daerah yang hanya memiliki sebagian kewenangan otonomi daerah dan penyelengaraan tugas-tugas umum pemerintahan dalam wilayah kecamatan. Pemerintah kecamatan merupakan tingkat pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat, hal ini yang kemudian menjadikan Camat sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan serta sebagian urusan otonomi yang dilimpahkan
oleh Bupati/ Walikota untuk dilaksanakan dalam wilayah kecamatan. Namun, tugas tersebut tidak dengan serta merta memposisikan Camat sebagai kepala wilayah seperti pada waktu lalu.
Selain melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan, Camat juga melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh pemerintahan di atasnya untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek Perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, kewenangan lain yang dilimpahkan. Pelimpahan sebagian wewenang ini dilakukan berdasarkan kriteria ekternalitas dan efisiensi. Eksternalitas yang dimaksud adalah adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat internal kecamatan, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan camat. Sedangkan yang dimaksud dengan efisiensi adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan dilingkup kecamatan. Apabila urusan pemerintahan lebih berdayaguna ditangani oleh kecamatan, maka urusan tersebut menjadi kewenangan Camat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 pasal 126 ayat 2 bahwa Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Berikut kutipan pelimpahan wewenang Walikota Bandung kepada Camat di Kota Bandung untuk menangani sebagian urusan
otonomi daerah berdasarkan Peraturan Walikota Bandung nomor 870 tahun 2011 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Walikota Bandung Kepada Camat Dan Lurah.
Tabel 3.1
Pelimpahan Wewenang Walikota Bandung Kepada Camat
BIDANG URUSAN | URUSAN DAERAH | RINCIAN URUSAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA KECAMATAN |
1. BIDANG PENDIDIKAN | 1. Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal. 2. Pemberian izin pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah dan satuan/penyelenggara pendidikan non formal. 3. Penyediaan Bantuan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Anak Xxxx Xxxx, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Nonformal sesuai kewenangan. | 1. Koordinasi penyelenggaraan Pendidikan Dasar; 2. Monitoring pelaksanaan pendataan program wajib belajar 3. Koordinasi peningkatan peran serta masyarakat di bidang pendidikan. 4. Fasilitasi pembentukan komite sekolah tingkat sekolah dasar yg ada di wilayahnya 5. Koordinasi pelaksanaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); 6. Penerbitan rekomendasi sebagai salah satu persyaratan izin operasional pendidikan non formal dan informal (kursus dan pendidikan masyarakat). 7. Surat Keterangan domisili penyelenggaraan pendidikan non formal dan informal (kursus, dikmas dan PAUD); |
2. BIDANG KESEHATAN | 1. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular. 2. Penyelenggaraan penanggulangan gizi buruk 3. Perbaikan gizi keluarga dan masyarakat. 4. Pemberian izin sarana kesehatan meliputi rumah sakit pemerintah Kelas C, Kelas D, rumah sakit swasta yang setara, praktik berkelompok, klinik umum/spesialis, rumah bersalin, klinik dokter keluarga/dokter gigi keluarga, kedokteran komplementer, dan pengobatan tradisional, serta sarana penunjang yang setara. | 1. Mengkoordinasikan pencegahan penyakit menular, penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya; 2. Mengkoordinasikan Pencegahan Xxxx Xxxxx. 3. Mengkoordinasikan pelaksanaan peran serta masyarakat dalam perbaikan gizi keluarga; 4. Penerbitan rekomendasi domisili dalam rangka pemberian izin sarana kesehatan meliputi rumah sakit pemerintah Kelas C, Kelas D, rumah sakit swasta yang setara, praktik berkelompok, klinik umum/spesialis, rumah bersalin, klinik dokter keluarga/dokter gigi keluarga, kedokteran |
BIDANG URUSAN | URUSAN DAERAH | RINCIAN URUSAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA KECAMATAN |
5. Pengelolaan/penyelenggaraan, jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai kondisi lokal. 6. Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan | komplementer, dan pengobatan tradisional; 5. Koordinasi pembinaan Upaya Kesehatan yang Bersumber daya Masyarakat (UKBM). 6. Koordinasi Pengawasan penyelenggaraan upaya pelayanan Kesehatan Masyarakat; | |
3. BIDANG PEKERJAAN UMUM | 1. Pemberian izin, rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. 2. Pengoperasian dan pemeliharaan jalan Kota. (serta bangunan pelengkap Jalan Kota ) 3. Pengawasan Pemanfaatan Ruang milik jalan oleh pihak tertentu. 4. Penyelenggaraan pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana drainase di wilayah. | 1. Pengawasan dan Penertiban reklame insidentil, antara lain baligo, spanduk, poster, selebaran, pamflet dan umbul-umbul yang liar; 2. Pengusulan titik lampu penerangan jalan dan taman; 3. Fasilitasi penataan taman di lingkungan pemukiman; 4. Fasilitasi kegiatan dalam upaya membangkitkan partisipasi masyarakat dalam gerakan pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pengawasan lingkungan hidup (GB4LH). 5. Koordinasi pengawasan penggalian jalan, trotoar pada jalan umum dan jalan lingkungan yang dilaksanakan oleh instansi Pengelola Utilitas (PDAM, PLN, TELKOM, dll); 6. Rekapitulasi dan pendataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dari kelurahan; 7. Koordinasi penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL); 8. Koordinasi pembersihan saluran drainase jalan, trotoar, berm dan median di jalan Lingkungan; 9. Koordinasi pengecatan kerb trotoar dan kerb median di jalan Lingkungan; |
4. BIDANG PERUMAHAN | 1. Penyelenggaraan Penanganan Kawasan Kumuh Perkotaan. 2. Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung. | 1. Koordinasi dan pengawasan rumah kumuh; 2. Koordinasi pengawasan Izin mendirikan Bangunan (IMB) |
5. BIDANG PENATAAN RUANG | 1. Pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota. | 1. Koordinasi pengawasan pemanfaatan fungsi |
BIDANG URUSAN | URUSAN DAERAH | RINCIAN URUSAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA KECAMATAN |
bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya; | ||
6. BIDANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN | 1. Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota. | 1. Penyampaian prioritas usulan hasil musrenbang tingkat kecamatan; 2. Penyampaian perencanaan kegiatan UPTD/instansi pemerintah di wilayah kerjanya; |
7. PERHUBUNGAN | 1. Penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan dan penghapusan rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengamanan pemakai jalan serta fasilitas pendukung di jalan kota. | 1. Pengusulan pemasangan rambu-rambu lalu lintas, portal dan polisi tidur di lingkungan jalan pemukiman dan jalan umum; 2. Penetapan pangkalan operasional kendaraan bermotor (ojek) sebagai kendaraan penumpang / umum perintis dan kendaraan tidak bermotor di wilayah kerjanya |
8. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP | 1. Penyelenggaraan pelayanan di bidang pengendalian lingkungan hidup skala kota. | 1. Peningkatan peranserta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup; 2. Pengelolaan sampah yang dihasilkan masyarakat, penghijauan, pembuatan sumur resapan dan biopori. |
9. BIDANG PERTANAHAN | 1. Monitoring dan pembinaan perolehan tanah (Pengadaan tanah untuk kepentingan umum) | 1. Koordinasi Pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Koordinasi pelaksanaan Inventarisasi Aset Daerah atau Kekayaan Daerah lainnya yang ada di wilayah kerjanya. |
10. BIDANG KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL | 1. Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk | 1. Penandatangan formulir biodata penduduk WNI di Kecamatan; 2. Penandatangan formulir perubahan biodata penduduk WNI di Kecamatan; |
BIDANG URUSAN | URUSAN DAERAH | RINCIAN URUSAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA KECAMATAN |
2. Penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil dalam sistem administrasi kependudukan skala kota meliputi: a. Pencatatan kelahiran; b. Pencatatan lahir mati; c. Pencatatan perkawinan; d. Pencatatan perceraian; e. Pencatatan kematian; 3. Koordinasi Pengelolaan informasi administrasi kependudukan skala kota; 4. Penyelenggaraan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dalam rangka tertib administrasi kependudukan. | 3. Penandatangan formulir permohonan Kartu Keluarga di Kecamatan; 4. Penandatanganan formulir permohonan KTP; 5. Pemarafan setiap penerbitan KTP oleh instansi pelaksana 6. Pengelolaan dan perekaman data pelayanan administrasi kependudukan; 7. Koordinasi Pembinaan RT/RW dalam tertib administrasi kependuduk | |
11. BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK | 2 Koordinasi pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan terutama perlindungan terhadap kekerasan, tenaga kerja perempuan, perempuan lanjut usia dan penyandang cacat, dan perempuan di daerah konflik dan daerah yang terkena bencana skala kota. 3 Koordinasi pelaksanaan kesejahteraan dan perlindungan anak skala kota | 1. Koordinasi dan fasilitasi penanganan pemberdayaan perempuan tingkat kecamatan; 2. Penetapan Satgas Pengarusutamaan gender tingkat kecamatan; 3. Koordinasi dan fasilitasi penanganan perlindungan anak tingkat kecamatan; 4. Penetapan Kelurahan Layak Anak; |
12. BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA | 1. Kebijakan dan Pelaksanaan Jaminan dan Pelayanan KB, Peningkatan Partisipasi Pria, Penanggulangan Masalah Kesehatan Reproduksi, serta Kelangsungan Hidup Ibu, Bayi dan Anak 2. Penetapan kebijakan KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) skala kota. 3. Penyelenggaraan dukungan operasional KRR, pencegahan HIV/AIDS, Infeksi Menular Seks (IMS) dan NAPZA skala kota. | 1. Koordinasi penyelenggaraan Keluarga Berencana lingkup kecamatan; 2. Penetapan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Pos KB tingkat kecamatan 3. Penyelenggaraan pencegahan HIV/AIDS, IMS dan NAPZA lingkup kecamatan; 4. Penetapan Pusat Informasi dan Konsultasi Remaja (PIKR) tingkat kecamatan; |
BIDANG URUSAN | URUSAN DAERAH | RINCIAN URUSAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA KECAMATAN |
13. BIDANG SOSIAL | 1. Pemberian bimbingan, monitoring, supervisi, konsultasi, dan fasilitasi bidang sosial skala kota. 2. Identifikasi sasaran penanggulangan masalah sosial skala kota. 3. Penangulangan korban bencana skala kota. 4. Pemberian izin pengumpulan uang atau barang skala kota 5. Pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, lanjut usia tidak potensi terlantar yang berasal dari masyarakat rentan dan tidak mampu skala kota. | 1. Pemberian surat keterangan pendaftaran Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Sosial dan Yayasan yang bergerak dalam bidang Sosial; 2. Pemberian rekomendasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK); 3. Rekapitulasi pendataan penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lingkup kecamatan; 4. Pencegahan dan penanggulangan pertama bencana dan pengungsi ingkup kecamatan; 5. Pelaksanaan pemantauan daerah rawan bencana ingkup kecamatan; 6. Pemberian rekomendasi Taruna Siaga Bencana (TAGANA) 7. Penerbitan surat keterangan dan pengawasan pengumpulan uang atau barang; 8. Penerbitan surat keterangan tidak mampu bagi PMKS; |
14. BIDANG KETENAGAKERJAA N DAN KETRANSMIGRASIA N | 1. Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri. 2. Pembinaan Ketenagakerjaan 3. Pembinaan Ketransmigrasian. | 1. Rekapitulasi pendataan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lingkup kecamatan; 2. Rekapitulasi pendataan peserta dan lokasi padat karya; 3. Rekapitulasi Pendataan Pengangguran. 4. Rekapitulasi dan pendaftaran calon transmigran |
15. BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH | 1. Fasilitasi pelaksanaan pengesahan dan pengumuman akta pendirian koperasi dalam wilayah kota (tugas pembantuan). 2. Penetapan kebijakan pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam penumbuhan iklim usaha bagi usaha kecil di tingkat kota meliputi: | 1. Penerbitan Surat Keterangan domisili koperasi dalam pendirian Koperasi; 2. Rekapitulasi pendataan Koperasi, usaha Kecil dan Menengah; 3. Pembinaan pra Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro; 4. Fasilitasi pengajuan bantuan modal; |
BIDANG URUSAN | URUSAN DAERAH | RINCIAN URUSAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA KECAMATAN |
a. Pendanaan/penyediaan sumber dana, tata cara dan syarat pemenuhan kebutuhan dana. 3. Pengawasan, monitoring dan evaluasi upaya pemberdayaan Koperasi dan UKM dalam wilayah kota. | 5. Penerbitan Surat Keterangan domisili usaha bagi yang mengajukan bantuan modal; 6. Penerbitan Surat Keterangan Domisili usaha industri maupun perdagangan; 7. Pembinaan terhadap dana bergulir KUKM yang ada di masyarakat; | |
16. BIDANG PENANAMAN MODAL | 1. Pemberian izin usaha kegiatan penanaman modal dan non perizinan yang menjadi kewenangan kota. | 1. Penerbitan surat keterangan mempunyai kegiatan usaha untuk pinjaman modal. |
17. BIDANG KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA | 1. Pelaksanaan Bidang Kepariwisataan; 2. Pelaksanaan Bidang Kebudayaan; | 1. Pendataan potensi pariwisata tingkat Kecamatan; 2. Pembinaan sadar wisata tingkat Kecamatan; 3. Pembinaan Kelompok Penggerak Pariwisata (KOMPEPAR) tingkat Kecamatan; 4. Promosi pariwisata tingkat Kecamatan; 5. Monitoring obyek wisata/usaha pariwisata tingkat Kecamatan; 6. Inventarisasi kebutuhan pembangunan kepariwisataan tingkat Kecamatan; 7. Pendataan potensi seni dan budaya tingkat Kecamatan; 8. Monitoring kegiatan seni budaya tingkat Kecamatan; 9. Pergelaran seni budaya tingkat Kecamatan; 10. Rekomendasi legalisasi sanggar seni tingkat Kecamatan; 11. Inventarisasi kebutuhan pembangunan bidang seni budaya tingkat Kecamatan; |
18. BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA | 1. Pembinaan terhadap organisasi kepemudaan; 2. Pembinaan terhadap kegiatan kepemudaan; 3. Pembinaan dan pengembangan keolahragaan. | 1. Pembinaan organisasi kepemudaan tingkat kecamatan. 2. Pembinaan kegiatan kepemudaan tingkat kecamatan; 3. Pembinaan dan pengembangan keolahragaan tingkat kecamatan |
BIDANG URUSAN | URUSAN DAERAH | RINCIAN URUSAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA KECAMATAN |
19. BIDANG KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI | 1. Koordinasi Penetapan kebijakan operasional (merujuk kepada kebijakan umum nasional dan kebijakan teknis provinsi) di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelkam, bina masyarakat, perbatasan dan tenaga kerja, pernangan konflik pemerintah, penanganan konflik sosial, pengawasan orang asing dan lembaga asing skala kota. 2. Pembinaan dan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, kelurahan, desa dan masyarakat (koordinasi, bimbingan supervisi dan konsultansi, perencanaan, penelitian,pemantauan, pengembangan dan evaluasi) di bidangketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan,pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan,penanganan masalah sosial kemasyarakatan skala kota. 3. Pengawasan penyelengaraan pemerintahan di kecamatan, kelurahan, desa dan masyarakat di bidang Sistem dan implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, fasilitas pemilu, pilpres dan pilkada skala kota. | 1. Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat Kecamatan; 2. Pembinaan kerukunan hidup masyarakat dalam memfasilitasi persoalan SARA; 3. Mengkoordinasikan tokoh masyarakat dan tokoh agama di wilayah Kecamatan dalam rangka kerukunan antar pemeluk agama; 4. Koordinasi, dan monitoring terhadap suksesnya kegiatan Pemilu dan pemilihan kepala Daerah; 5. Koordinasi ORMAS dan ORPOL dalam rangka pendidikan Politik kepada Masyarakat; 6. Rekapitulasi Pendataan Keberadaan Parpol, ORMAS, LSM, dan LSM Nirlaba lainnya di tingkat Kecamatan; 7. Menerbitkan surat keterangan domisili Parpol, ORMAS, LSM, dan LSM Nirlaba lainnya pada wilayah Kecamatan; |
20. BIDANG OTONOMI DAERAH, PEMERINTAHAN UMUM, ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH, PERANGKAT DAERAH, KEPEGAWAIAN DAN PERSANDIAN | 1. Penyusunan LPPD Kota; 2. Pelaksanaan kerjasama kota dengan pihak ketiga; 3. Koordinasi dan fasilitasi harmonisasi hubungan antar kecamatan/kelurahan di wilayahnya; 4. Koordinasi dan fasilitasi penyelesaian konflik antar kecamatan/kelurahan di wilayahnya; 5. Pelaksanaan pelayanan umum skala kota | 1. Penyampaian Database untuk penyusunan LPPD Kota; 2. Fasilitasi kerjasama kecamatan dengan pihak ketiga; 3. Fasilitasi hubungan kerjasama antar kelurahan dalam wilayah kerja; 4. Fasilitasi penyelesaian konflik antar kelurahan dalam wilayah kerja; |
BIDANG URUSAN | URUSAN DAERAH | RINCIAN URUSAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA KECAMATAN |
6. Penegakan Perda/ Peraturan Kepala Daerah; 7. Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; | 5. Koordinasi pelaksanaan pengawasan dan penegakan peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundang-undangan lainnya; 6. Koordinasi penyelenggaraan operasi penegakan ketentraman dan ketertiban umum; | |
8. Perlindungan Masyarakat. | ||
7. Rekapitulasi pendataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dari kelurahan; | ||
9. Koordinasi dengan instansi terkait skala kota; 10. Penetapan kebijakan dan pelaksanaan perbatasan kecamatan dan kelurahan di wilayah kota; | 8. Pembinaan anggota LINMAS; 9. Penerbitan Kartu Anggota LINMAS; 10. Fasilitasi penyelenggaraan Lomba Pos Kamling; 11. Koordinasi Forum Musyawarah Pimpinan Kecamatan; | |
11. Pengelolaan toponimi dan pemetaan skala kota; 12. Penetapan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi kelembagaan penanganan bencana skala kota; | 12. Pengusulan penegasan batas wilayah Kecamatan dan batas wilayah antar Kelurahan; 13. Penetapan batas wilayah RT dan RW; 14. Penetapan pemekaran dan Penggabungan RT dan RW; | |
13. Pelaksanaan penataan organisasi, kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur pengelola keuangan daerah kota; 14. Perencanaan anggaran penanganan urusan pemerintah kota; | 15. Pengusulan penetapan nama-nama geografi dan rupa bumi; 16. Pembentukan satuan relawan kebakaran (SATWANKAR) Kecamatan; | |
15. Pelaksanaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota; | 17. Fasilitasi pengusulan pejabat pengelola anggaran; | |
16. Pembinaan dan pengawasan pajak dan retribusi daerah kota; | 18. Fasilitasi Pengusulan Rencana kebutuhan anggaran; | |
17. Pelaksanaan pengelolaan investasi dan aset daerah kota; | ||
19. Pengawasan operasi terpadu dan upaya-upaya lain dalam hal intensifikasi dan ekstensifikasi potensi PBB; | ||
18. Perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) antar instansi; | 20. Pengusulan penghapusan barang milik daerah yang dikelola oleh Kecamatan; |
BIDANG URUSAN | URUSAN DAERAH | RINCIAN URUSAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA KECAMATAN |
21. Pengusulan pejabat pengelola barang dan pengelolaan administrasi barang Kecamatan dan Kelurahan; 22. Pengadaan barang inventaris Kecamatan dan Kelurahan; 23. Pengusulan mutasi, rotasi dan formasi perangkat Kecamatan dan kelurahan; 24. Penetapan rotasi Pelaksana di wilayah Kecamatan; | ||
21. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA | 1. Koordinasi dan fasilitasi pengolahan data profil kelurahan skala kota; 2. Koordinasi dan fasilitasi penguatan kelembagaan masyarakat skala kota. | 1. Pengolahan dan inventarisasi data profil kelurahan se- kecamatan; 2. Fasilitasi penguatan Kelembagaan masyarakat skala kecamatan. |
3. Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan gerakan PKK; | 3. Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan gerakan PKK; | |
4. Pembinaan dan supervisi pelaksanaan gerakan PKK.; | 4. Pembinaan dan supervisi pelaksanaan gerakan PKK.; | |
5. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan gerakan PKK. | 5. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan gerakan PKK di tingkat KECAMATAN; | |
22. BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA | 1. Kelembagaan Komunikasi Sosial: Koordinasi dan fasilitasi Pemberdayaan komunikasi sosial kota. | 1. Koordinasi kelompok informasi masyarakat (KIM); 2. Koordinasi penyebaran informasi kepada masyarakat; 3. Koordinasi pelayanan pengaduan masyarakat; 4. Koordinasi pengelolaan data fungsional pranata komunikasi/ kehumasan; 5. Pengusulan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat kecamatan; |
23. BIDANG PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN | 1. Penanganan dan penyaluran pangan untuk kelompok rawan pangan tingkat kota; | 1. Pengawasan pendistribusian Beras Miskin di wilayah kecamatan; |
2. Pencegahan dan penanggulangan masalah pangan sebagai akibat menurunnya mutu, gizi dan keamanan pangan | 2. Koordinasi Produsen Industri Rumah Tangga (IRT) pangan olahan. | |
3. Identifikasi kelompok rawan pangan; | 3. Rekapitulasi pendataan kelompok rawan pangan; | |
4. Pembinaan dan Pengawasan mutu dan keamanan produk pangan masyarakat; | 4. Koordinasi peningkatan kesadaran keamanan dan mutu pangan; |
BIDANG URUSAN | URUSAN DAERAH | RINCIAN URUSAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA KECAMATAN |
5. Pembinaan Pengembangan penganekaragaman Konsumsi Pangan masyarakat; 6. Identifikasi Potensi Sumberdaya dan Produksi Pangan Serta Keragaman Konsumsi Pangan Masyarakat. | 5. Koordinasi pengawasan peningkatan kesadaran masyarakat dalam merubah pola makan sesuai dengan kebijakan 3B (Beragam, Bergizi, Berimbang dan Aman); 6. Rekapitulasi bahan/informasi Potensi Sumberdaya dan Produksi Pangan serta Keragaman Konsumsi Pangan masyarakat | |
24. BIDANG PERPUSTAKAAN | 1. Pengembangan minat baca | 1. Koordinasi partisipasi/sumbangan buku dari masyarakat; 2. Menyelenggarakan Perpustakaan Kecamatan; |
Masih dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 pasal 126 ayat 3, selain tugas yang diperoleh dari pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau Wailkota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, Camat juga menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan yang meliputi :
a. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan;
g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa/kelurahan.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan telah
dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang menetapkan Program Penanggulangan Kemiskinan yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi. Program Penanggulangan Kemiskinan merupakan arah bersama bagi pemerintah, swasta, masyarakat, dan berbagai pihak dalam mendorong gerakan nasional penanggulangan kemiskinan. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk menegaskan komitmen dalam mengatasi kemiskinan, membangun konsensus bersama untuk melaksanakan penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan hak-hak dasar, menegaskan komitmen dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan milenium (Millenium Development Goals) terutama tujuan penanggulangan kemiskinan, dan mendorong pengarusutamaan kebijakan negara dalam penanggulangan kemiskinan.
3.2 Tujuan dan Sasaran Renja Perangkat Daerah Tujuan
Visi dan Misi Kota Bandung merupakan arah kebijakan yang menjadi panduan bagi Kecamatan Cibiru untuk menentukan tujuan, sasaran, program dan kegiatan yang dapat dilaksanakan guna mendukung tercapainya Visi Kota dan disesuaikan dengan kewenangan yang menjadi tanggung jawab dan tugas pokok kewilayahan. Tujuan yang ditetapkan dapat diwujudkan apabila seluruh komponen organisasi mampu berkomitmen secara
bersama-sama untuk mendukung tercapainya tujuan dan sasaran yang ditargetkan oleh SKPD.
Tujuan yang telah dirumuskan di Kecamatan Cibiru adalah :
“ Meningkatkan Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik di Kecamatan Cibiru”.
Sasaran.
Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Instansi Pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu/ tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan tersebut, maka sasaran yang harus dicapai pada masing-masing tujuan adalah :
1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik di kecamatan dan kelurahan.
2. Meningkatnya peran kelembagaan, masyarakat dalam keamanan dan kenyamanan lingkungan
3. Meningkatnya pemberdayaan lembaga kemasyarakatan.
Tabel 3.2
Tujuan dan Sasaran Tahun 2020 Kecamatan Cibiru Kota Bandung
NO. | TUJUAN | SASARAN |
1 | Terlaksananya Pelayanan Publik yang Prima | Meningkatnya Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik |
Meningkatnya Peran Kelembagaan, Masyarakat dalam keamanan dan kenyamanan lingkungan |
2 | Optimalisasi Tingkat Pemberdayaan Masyarakat | Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat |
Dalam kerangka pengukuran capaian kinerja maka pada setiap sasaran ditetapkan indicator kinerja yang akan dijadikan sarana / instrument pengukuran, jumlah indikator kinerja untuk mencerminkan pencapaian kinerja melalui penyusunan dan pelaksanaan capaian sasaran dalam Rencana strategis Kecamatan Cibiru Kota Bandung adalah sebanyak 2 (dua) indicator. Indikator pada masing-masing sasaran untuk menunjukan pencapaian sasaran tergambar dalam tabel berikut ini :
Tabel 3.3
Sasaran dan Indikator Kinerja Tahun 2019 Kecamatan Cibiru
SASARAN | INDIKATOR TUJUAN/SASARAN |
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik | Rata-rata Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kecamatan Cibiru |
Persentase temuan BPK/ Inspektorat yang ditindak lanjuti tepat waktu | |
Meningkatnya peran kelembagaan, masyarakat dalam keamanan dan kenyamanan lingkungan | Persentase Kelurahan Unggul |
Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat | Tingkat Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kewilayahan |
Program dan Kegiatan
Adapun Program dan kegiatan yang telah dirumuskan untuk tahun 2020 dapat dilihat dalam tabel 3.6 di bawah ini Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Tabel 3.4
Program dan Kegiatan Tahun 2021
Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program / Kegiatan | Pagu Anggaran (Rp) |
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | Cakupan Kegiatan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Cakupan pelayanan administrasi keuangan perangkat daerah | |
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah laporan bulanan penyediaan gaji dan tunjangan ASN tepat waktu | 9.955.802.793 |
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Jumlah Sub Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah | |
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | Jumlah Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya yang direalisasi | 64.845.000 |
Administrasi Umum Perangkat Daerah | Jumlah Sub Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah | |
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Cakupan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / Penerangan Bangunan Kantor | 20.954.200 |
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah jenis Peralatan dan perlengkapan kantor tersedia | 237.691.280 |
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Jumlah Laporan Penyediaan peralatan Rumah Tangga | 44.116.200 |
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Cakupan penyediaan makanan dan minuman | 119.574.400 |
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Cakupan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 103.829.200 |
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Jumlah Jenis Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang Undangan tersedia | 12.318.000 |
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Cakupan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD sesuai prosedur | 20.468.000 |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Jumlah sub Kegiatan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik | 143.970.528 |
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Jumlah Laporan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 580.200.000 |
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Jumlah sub Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah Unit Kendaraan dinas/operasional yang terpelihara dan dibayarkan perizinannya | 536.965.900 |
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Jumlah Unit Peralatan dan Mesin yang Diperbaiki terealisasi | 35.510.000 |
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Jumlah unit Gedung Kantor yang dipelihara | 55.428.680 |
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK | Persentase Kelurahan Unggul | |
Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan | Persentase Laporan RT/RW tepat waktu | |
Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan | Jumlah Laporan RT RW tepat waktu | 1.393.622.500 |
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan | Persentase Pelayanan Kependudukan tepat waktu sesuai SOP | |
Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan | Jumlah Pelayanan Kependudukan tepat waktu sesuai SOP Kependudukan | 51.741.500 |
Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum | Persentase Sarana dan prasarana pelayanan publik dalam kondisi baik | |
Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum | Jumlah Taman terpelihara | 1.095.734.000 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat | Jumlah Laporan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkam Kepada Camat Bidang di Kesejahteraan Sosial | |
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan | Jumlah Laporan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait Dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan | 430.861.798 |
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM | Persentase Siskamling Aktif Kecamatan | |
Kegiatan Koordinasi Penerapan dan Penegakan Perda dan Perkada | ||
Koordinasi/Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia | Jumlah pembinaan siskamling RW | 1.075.211.050 |
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN | Persentase Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Unggul Kecamatan |
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan | Persentase Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Unggul Kelurahan | |
Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan | Jumlah Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan | 18.350.500 |
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan | Jumlah pembangunan Sarana dan prasarana di kelurahan terrealisasi | 3.583.587.110 |
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Jumlah Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan terrealisasi | 2.916.412.890 |
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan | Jumlah Pemberdayaan Kemasyarakatan terbina | |
Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan | Jumlah Posyandu Purnama | 137.962.000 |
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat | Jumlah UKM yang terbina | 60.981.000 |
BAB IV
RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH KECAMATAN CIBIRU
Peran strategis Kecamatan di Kota Bandung menuntut adanya peningkatan pelayanan public ditandai dengan ekspektasi masyarakat terhadap kualitas pelayanan pada semua aspek kehidupan, pembangunan dan kemasyarakatan untuk merespons tuntutan tersebut perlu dilakukan upaya reformasi manajemen sektor publik dengan melakukan upaya: reengineering, revitalisasi, restrukturisasi birokrasi kearah organisasi yang lebih modern, dengan meredisain sejumlah proses pemerintahan dan merubah reorientasi organisasi kearah organisasi yang lebih antisipatif, responsif dan adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis. Guna menghadapi tantangan termaksud perlu melakukan sejumlah pengelolaan layanan publik terutama terhadap prosedur dan budaya perilaku aparatur yang menghambat kualitas pelayanan.
Jenis layanan yang dikembangkan meliputi pelayanan publik yang mempunyai dampak langsung bagi masyarakat luas baik secara langsung maupun tidak langsung, kebijakan teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan teknis organisasi, kebijakan alokasi sumber daya organisasi (sarana dan prasarana) yang diperlukan untuk menunjang implementasi kebijakan pelayanan publik dan kebijakan teknis, serta kebijakan SDM (personalia), keuangan (penggunaan sumber dana) dalam rangka memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Berdasarkan strategi dan kebijakan yang telah diuraikan pada Bab sebelumnya, maka program dilaksanakan melalui berbagai kegiatan tahunan, didalam program kerja tersebut tercantum program utama yang akan dilaksanakan dan ditetapkan rencana capaian kinerja untuk seluruh indikator kinerja yang ada pada tingkat sasaran dan kegiatan, terutama untuk indikator hasil dan indikator keluaran, dimana penyusunan program kegiatan tersebut menjadi bagian dari kebijakan anggaran serta merupakan gambaran komitmen bagi instansi untuk mencapainya dalam tahun tertentu.
Program-program yang tercantum dalam Renja ini merupakan program pendukung langsung dan tidak langsung dalam pencapaian kinerja. Dalam implementasi tidak dapat dihindari adanya factor penunjang dan penghambat pencapaian kinerja serta dinamika pemerintahan dan kebutuhan pelayanan public lainnya, sehingga perlu adanya reviu rencana strategis oleh manajemen puncak beserta stakeholder secara berkala untuk mengetahui status capaian kinerja, perubahan dan perbaikan perencanaan yang diperlukan dalam mengakselerasi capaian target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya.
Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif dalam rangka pencapaian tujuan
dan 2 (dua) sasaran kinerja Kecamatan Cibiru periode tahun 2013– 2018 sebagaimana tabel berikut :
Tabel 4.1
Program dan Kegiatan Tahun 2021 Xxx Xxxxxxxan Maju Tahun 2022 Kecamatan Cibiru Kota Bandung
Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program / Kegiatan | Rencana Tahun 2021 | Prakiraan Maju Rencana Tahun 2022 | ||
Target Capaian Kinerja | Pagu Indikatif | Target Capaian Kinerja | Pagu Indikatif | ||
Urusan Penunjang | |||||
Fungsi Penunjang Lainnya | |||||
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | Cakupan Kegiatan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | ||||
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Cakupan pelayanan administrasi keuangan perangkat daerah | ||||
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah laporan bulanan penyediaan gaji dan tunjangan ASN tepat waktu | 100% | 9.955.802.793 | 100% | 00.000.000.000 |
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Jumlah Sub Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah | 12 (Laporan Bulanan) | 12 (Laporan Bulanan) | - | |
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | Jumlah Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya yang direalisasi | 12 (Laporan Bulanan) | 64.845.000 | 12 (Laporan Bulanan) | 71.329.500 |
Administrasi Umum Perangkat Daerah | Jumlah Sub Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah | 70 Stell | 70 Stell | - | |
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Cakupan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / Penerangan Bangunan Kantor | 100% | 20.954.200 | 100% | 23.049.620 |
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah jenis Peralatan dan perlengkapan kantor tersedia | 100% | 237.691.280 | 100% | 261.460.408 |
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Jumlah Laporan Penyediaan peralatan Rumah Tangga | 65 Jenis | 44.116.200 | 65 Jenis | 48.527.820 |
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Cakupan penyediaan makanan dan minuman | 1 Laporan | 119.574.400 | 1 Laporan | 131.531.840 |
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Cakupan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 100% | 103.829.200 | 100% | 114.212.120 |
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Jumlah Jenis Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang Undangan tersedia | 100% | 12.318.000 | 100% | 13.549.800 |
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Cakupan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD sesuai prosedur | 7 Jenis | 20.468.000 | 7 Jenis | 22.514.800 |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Jumlah sub Kegiatan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 100% | 100% | - | |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik | 143.970.528 | 158.367.581 | ||
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Jumlah Laporan Jasa Pelayanan Umum Kantor | 3 Jasa Bulanan | 580.200.000 | 3 Jasa Bulanan | 638.220.000 |
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Jumlah sub Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 12 (Laporan) | 12 (Laporan) | - | |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Jumlah Unit Kendaraan dinas/operasional yang terpelihara dan dibayarkan perizinannya | 536.965.900 | 590.662.490 | ||
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Jumlah Unit Peralatan dan Mesin yang Diperbaiki terealisasi | 36 (Unit) | 35.510.000 | 36 (Unit) | 39.061.000 |
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Jumlah unit Gedung Kantor yang dipelihara | 21 (Unit) | 55.428.680 | 21 (Unit) | 60.971.548 |
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK | Persentase Kelurahan Unggul | 1 (Unit) | 1 (Unit) | - | |
Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan | Persentase Laporan RT/RW tepat waktu | - | |||
Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan | Jumlah Laporan RT RW tepat waktu | 1.393.622.500 | 1.532.984.750 | ||
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan | Persentase Pelayanan Kependudukan tepat waktu sesuai SOP | 12 (Laporan) | 12 (Laporan) | - | |
Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan | Jumlah Pelayanan Kependudukan tepat waktu sesuai SOP Kependudukan | 51.741.500 | 56.915.650 | ||
Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum | Persentase Sarana dan prasarana pelayanan publik dalam kondisi baik | 10 Jenis | 10 Jenis | - | |
Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum | Jumlah Taman terpelihara | 1.095.734.000 | 1.205.307.400 | ||
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat | Jumlah Laporan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkam Kepada Camat Bidang di Kesejahteraan Sosial | 4 (unit) | 4 (unit) | - | |
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan | Jumlah Laporan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait Dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan | 430.861.798 | 473.947.978 | ||
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM | Persentase Siskamling Aktif Kecamatan | 12 laporan | 12 laporan | - | |
Kegiatan Koordinasi Penerapan dan Penegakan Perda dan Perkada | - |
Koordinasi/Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang- Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia | Jumlah pembinaan siskamling RW | 1.075.211.050 | 1.182.732.155 | ||
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN | Persentase Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Unggul Kecamatan | 27 (RW) | 27 (RW) | - | |
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan | Persentase Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Unggul Kelurahan | - | |||
Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan | Jumlah Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan | 18.350.500 | 20.185.550 | ||
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan | Jumlah pembangunan Sarana dan prasarana di kelurahan terrealisasi | 1 Kegiatan | 3.583.587.110 | 1 Kegiatan | 3.941.945.821 |
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Jumlah Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan terrealisasi | Kegiatan | 2.916.412.890 | Kegiatan | 3.208.054.179 |
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan | Jumlah Pemberdayaan Kemasyarakatan terbina | Kegiatan | Kegiatan | - | |
Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan | Jumlah Posyandu Purnama | 137.962.000 | 151.758.200 | ||
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat | Jumlah UKM yang terbina | 10 (Posyandu) | 60.981.000 | 10 (Posyandu) | 67.079.100 |
RENCANA KERJA (RENJA) KECAMATAN CIBIRU TAHUN 2021
BAB V PENUTUP
Sejalan dengan kedudukan, tugas pokok dan fungsi, Kecamatan Cibiru sebagai salah satu unit kerja yang strategis dan menunjang pencapaian Visi dan Misi Kota Bandung, maka rencana strategis Kecamatan Cibiru merupakan dokumen yang sangat penting untuk dijadikan acuan dan pedoman penyelenggaraan administrasi Pemerintahan dan pembanguann di lingkungan Kecamatan Cibiru Kota Bandung.
Rencana kerja ini dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan selama 1 (satu) tahun, merupakan cerminan Visi Kota Bandung yang tergambarkan dalam tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan yang ditetapkan oleh SKPD Kecamatan Cibiru serta merupakan acuan kebijakan teknis bagi ASN Kecamatan dan Kelurahan di Kecamatan Cibiru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya .
Dokumen Rencana Kerja ini diharapkan dapat mendukung terhadap pencapaian sasaran kinerja Pemerintah Kota Bandung sehingga Visi Kota Bandung sebagaimana yang tertuang dalam Renstra Kota Bandung dapat terwujud.
Bandung, 7 Februari 2021
CAMAT CIBIRU
Xxx.XXXXX XXXXXXXXX
Xxxxxxx/IV.a
NIP. 19661027 199301 1 002