RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT SURYA ESA PERKASA TBK.
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT XXXXX XXX PERKASA TBK.
(“Perseroan”)
Direksi PT Xxxxx Xxx Perkasa Tbk. (selanjutnya disebut "Perseroan"), berkedudukan di Jakarta Selatan dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("RUPST”) (atau disebut juga “Rapat") pada:
Hari / Tanggal | : | Jumat/ 25 Juni 2021 |
Waktu | : | Pukul 15.12 WIB |
Tempat | : | DBS Bank Tower Lantai 19 Meeting Room Ciputra World 1 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx 3 – 5 Jakarta 12940. |
Ringkasan Risalah Rapat adalah sebagai berikut:
A. Anggota Dewan Komisaris & Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Dewan Komisaris | Direksi | ||
Xxxxx Xxxx | : | Komisaris | Isenta : Direktur |
Rapat dipimpin oleh Xxxxx Xxxxxx selaku Direktur Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan.
B. Profesi Penunjang Pasar Modal yang hadir pada saat Rapat
a. Ibu Xxxxxxx, S.H.,X.Xx selaku Notaris Publik.
b. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxx Xxxx, PT. Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek.
c. Xxx Xxxx Xxxxxxxx, KAP Xxxx Xxxxxx & Xxxxxxxxx
C. Mekanisme Pemberian Kuasa bagi Pemegang Saham
Perseroan telah menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) bagi para pemegang saham untuk dapat hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
D. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham Perseroan atau kuasa pemegang saham yang terdiri sebanyak 00.000.000.000 saham atau mewakili 76,03% dari total saham Perseroan sebesar 00.000.000.000 yang divalidasi oleh pihak independen (Biro Administrasi Efek). Dengan demikian, persyaratan kuorum yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan POJK telah terpenuhi.
E. Agenda / Mata Acara Rapat
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020; termasuk Laporan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
2. Persetujuan penggunaan saldo laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
3. Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukkan atas Akuntan Publik Independen tersebut.
4. Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2021.
5. Persetujuan atas Pengangkatan Kembali Pengurus Perseroan.
6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) 2018.
F. Kesempatan Tanya Jawab bagi Pemegang Saham
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap Mata Acara Rapat.
G. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Semua keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat. Keputusan diambil melalui perhitungan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI dan suara yang diberikan melalui pemberian kuasa kepada penerima kuasa independen yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Datindo Entrycom dan dengan perhitungan suara dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat.
H. Kuorum Keputusan Rapat
Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 41 ayat (1) POJK No. 15/2020 yaitu Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri dan disetujui oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya.
I. Hasil Pemungutan Suara untuk setiap Mata Acara Rapat
RUPST | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
Mata Acara - 1 | 11.902.897.800 | 3.707.400 | 0 |
Mata Acara - 2 | 11.906.605.200 | 0 | 0 |
Mata Acara - 3 | 11.758.100.100 | 0 | 148.505.100 |
Mata Acara - 4 | 11.906.605.200 | 0 | 0 |
Mata Acara - 5 | 11.906.605.200 | 0 | 0 |
J. Keputusan atas Mata Acara Rapat telah disetujui pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Ke-1
a. Menyetujui dan mengesahkan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;
b. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx & Handayani;
c. Memberikan pembebasan dan pelepasan kepada anggota Direksi dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan, sepanjang seluruh tindakan tersebut terdapat pada Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 (acquit et de charge) dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bukan merupakan tindakan pidana.
Mata Acara ke-2
Sehubungan untuk memperkuat neraca Perseroan dan untuk memastikan pembayaran kewajiban di masa mendatang maka tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku 31 Desember 2020.
Mata Acara ke-3
a. Menyetujui penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx & Handayani – a member firm of Grant Xxxxxxxx International Limited untuk mengaudit
Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
b. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk untuk menetapkan persyaratan penunjukkannya yang wajar serta penunjukkan Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk berdasarkan ketentuan dan peraturan Pasar Modal tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Mata Acara ke-4
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2021.
Mata Acara ke-5
Menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode mulai dari penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham pada tahun 2026 sebagai berikut ini:
Dewan Komisaris | |
Xxxxx Xxxxxxxxx | Xxxxxxxx Xxxxxxxxx & Komisaris Independen |
Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | Xxxxx Presiden Komisaris |
Xxxxxxxxx Xxxxxx | Xxxxxxxxx |
Xxxxx Xxxx | Komisaris |
Xxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx | Xxxxxxxxx Independen |
Dewan Direksi | |
Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx | Presiden Direktur |
Xxxxxxx Xxxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxx Xxxx | Direktur |
Xxx Xxxxx Xxxx Putra Xxxxxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxx Xxxxxxx | Direktur |
Rapat ditutup pada pukul 15.56 WIB.
Jakarta, 29 Juni 2021
PT Xxxxx Xxx Perkasa Tbk.
Direksi