PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA PT BARITO PACIFIC Tbk.
Dengan ini disampaikan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) PT Barito Pacific Tbk (“Perseroan”), sebagai berikut:
A. Penyelenggaraan Rapat
Hari/Tanggal : Jumat, 14 Juni 2024
Tempat : Wisma Barito Pacific II, Ruang Auditorium, Lt. Mezzanine, Jl. Let.
Jend. X. Xxxxxx Xxx.00, Xxxxxxx 00000
Waktu : 14.00 – 15.00 WIB
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”):
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023;
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023;
3. Penunjukkan dan penetapan kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024; dan
4. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pelaksanaan Waran dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023 dan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023.
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPSLB”):
1. Persetujuan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Saham Treasuri) yang akan dilaksanakan melalui Program Kepemilikan Saham bagi Manajemen dan Karyawan Perseroan; dan
2. Persetujuan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Saham Treasuri) dengan cara Pembagian Saham Bonus kepada para pemegang saham Perseroan secara proporsional.
B. Kehadiran Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi
• RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya mewakili 80.231.242.237 lembar saham yang merupakan 85,752% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan; dan
• RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya mewakili 00.000.000.000 lembar saham yang merupakan 85,750% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
• Rapat juga dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sebagai berikut:
- Direktur Utama : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx*
- Wakil Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx
- Direktur : Xxxxx Xxxxxxx
- Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx
- Komisaris : Xxx Xxxxx Xxxxx*
- Komisaris (Independen) : Xxxxx Xxxxxxx
- Komisaris (Independen) : Xxxxxxx Xxxxxxxx
* hadir secara virtual melalui media Zoom.
C. Mekanisme Rapat dan Hasil Pemungutan Suara
Untuk Mata Acara Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, para pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau memberikan tanggapan/pendapat. Setelah tidak ada lagi pertanyaan dan/atau tanggapan/pendapat dari para pemegang saham, pengambilan keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, tetapi apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan ataupun memberikan tanggapan/pendapat dalam Rapat. Hasil pemungutan suara dalam Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut:
Mata Acara RUPST | Jumlah Suara Yang Dikeluarkan dengan Sah dalam Rapat | ||
Setuju | Abstain | Tidak Setuju | |
1 | 80.001.854.529 (99,715%) | 45.689.853 (0,057%) | 183.697.855 (0,228%) |
2 | 80.196.211.790 (99,956%) | 35.024.147 (0,043%) | 6.300 (0,001%) |
3 | 79.758.281.067 (99,410%) | 33.349.778 (0,042%) | 439.611.392 (0,548%) |
4 | (tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham) |
Hasil pemungutan suara dalam Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
Mata Acara RUPSLB | Jumlah Suara Yang Dikeluarkan dengan Sah dalam Rapat | ||
Setuju | Abstain | Tidak Setuju | |
1 | 76.171.307.369 (94,942%) | 16.742.942 (0,02%) | 4.041.638.814 (5,038%) |
2 | 80.212.948.273 (99,979%) | 16.738.942 (0,020%) | 1.910 (0,001%) |
Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04.2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan terbuka (“POJK 15/2020”), pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara), dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Sehingga total suara setuju untuk setiap Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara RUPST
- Mata Acara RUPST Pertama : 00.000.000.000 (99,772%)
- Mata Acara RUPST Kedua : 00.000.000.000 (99,999%)
- Mata Acara RUPST Ketiga : 00.000.000.000 (99,452%)
Mata Acara RUPSLB
- Mata Acara RUPSLB Pertama : 00.000.000.000 (94,962%)
- Mata Acara RUPSLB Kedua : 00.000.000.000 (99,999%)
D. Hasil Keputusan Rapat
Hasil Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
• Mata Acara RUPST Pertama:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023; dan
2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge) kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan yang dilakukan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan dan hukum yang berlaku.
• Mata Acara RUPST Kedua:
1. Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2023 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk, yang berjumlah US$ 26.116.000, sebagai berikut:
a. Sebesar US$ 260.000 atau setara dengan 1% dari laba bersih tahun buku 2023 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk, untuk disisihkan sebagai cadangan wajib, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat 1 Undang- Undang Perseroan Terbatas;
b. Sebesar US$ 5.000.000 atau setara dengan 19% dari laba bersih tahun buku 2023 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk, akan dibayarkan sebagai dividen tunai kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Juni 2024 (recroding date) pukul 16.00 WIB; dan
c. Sisa sebesar US$ 20.856.000 atau setara dengan 80% dari laba bersih tahun buku 2023 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk, dicatat sebagai laba ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan;
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Mata Acara RUPST Ketiga:
1. Melimpahkan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, sepanjang akuntan publik tersebut tercatat dan terdaftar di Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan OJK; dan
2. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukkan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut dan untuk menunjuk Akuntan Pengganti dari Kantor Akuntan Publik yang sama apabila karena sebab apapun Akuntan Publik tersebut tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan.
• Mata Acara RUPST Keempat:
Bersifat laporan yang tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham.
• Mata Acara RUPSLB Pertama:
1. Menyetujui Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Saham Treasuri) yang masih tersisa setelah pelaksanaan pembagian Saham Bonus melalui Program Kepemilikan Saham bagi Manajemen dan Karyawan Perseroan sebagaimana yang telah diuraikan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan pada tanggal 8 Mei 2024 dan Perbaikan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi pada tanggal 12 Juni 2024, yang akan dilaksanakan secara bertahap sampai
dengan seluruh Saham Treasuri habis dibagikan melalui Program MESOP; dan
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menghadap pejabat yang berwenang dan notaris untuk menyatakan keputusan-keputusan yang diambil di dalam Rapat ini, menandatangani akta-akta, menyampaikan keterangan, membuat dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan.
• Mata Acara RUPSLB Kedua:
1. Menyetujui Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham (Saham Treasuri) dengan cara pembagian Saham Bonus kepada pemegang saham secara proporsional sebanyak-banyaknya sebesar 150.000.000 (seratus lima puluh juta) lembar saham atau sebesar Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar Rupiah) dengan rasio setiap 625 lembar saham akan mendapat 1 lembar Saham Bonus yang akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Juni 2024; dan
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menghadap pejabat yang berwenang dan notaris untuk menyatakan keputusan-keputusan yang diambil di dalam Rapat ini, menandatangani akta-akta, menyampaikan keterangan, membuat dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan.
Ringkasan risalah Rapat ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK 15/2020.
Jakarta, 20 Juni 2024 PT Barito Pacific Tbk Direksi