Ketentuan Umum Penjualan BASF BASF’s General Conditions of Sale
Ketentuan Umum Penjualan BASF BASF’s General Conditions of Sale
1. Ruang Lingkup Penerapan 1. Scope of Application
Seluruh pasokan dan jasa yang disediakan oleh Penjual adalah berdasarkan Ketentuan Umum Penjualan ini. Setiap referensi yang dibuat oleh Pembeli untuk persyaratan dan ketentuan umum Pembeli dengan ini ditolak. Ketentuan Umum Penjualan Penjual akan berlaku terhadap seluruh bisnis di masa depan, dan Penjual akan berhak untuk mengamandemen Ketentuan Umum Penjualan tersebut yang mewajibkan persetujuan tertulis yang jelas dari Penjual.
All supplies and services provided by Seller are on the basis of these General Conditions of Sale. Any reference(s) made by Buyer to its general terms and conditions are hereby rejected. Seller’s General Conditions of Sale shall also apply to all future business, and Seller shall have the right to amend such General Conditions of Sale requires the explicit written approval of Seller.
2. Penawaran dan Penerimaan Penawaran 2. Offer and Acceptance
Seluruh pemberitahuan tentang harga dan barang (quotations) Penjual tidak mengikat, tanpa kewajiban, dan harus dianggap sebagai undangan kepada Pembeli untuk menyerahkan suatu penawaran yang mengikat. Perjanjian terjadi dengan penerimaan Penjual mengenai pesanan (penawaran) Pembeli. Dalam hal penerimaan berbeda dengan penawarannya, penerimaan tersebut membentuk suatu penawaran baru Penjual yang tidak mengikat.
All Seller’s quotations are non-binding, without obligation, and must be seen as invitations to Buyer to submit a binding offer. The contract is concluded by Xxxxxx’x acceptance of Xxxxx’x order (offer). In case the acceptance differs from the offers, such acceptance constitute a new non- binding offer of Seller.
3. Informasi tentang Produk 3. Product Information
3.1. Kecuali disepakati sebaliknya, kualitas barang secara eksklusif ditentukan berdasarkan spesifikasi produk BASF. Setiap model atau sampel semata-mata merupakan contoh yang tidak mengikat. Model atau contoh tersebut tidak menjamin atas sifat/keadaan tertentu;
3.2. Suatu penyimpangan dari informasi produk atau sifat/keadaan yang khusus dapat diperbolehkan, asalkan penyimpangan tersebut tidak signifikan atau tidak dapat dihindari walaupun telah dilaksanakan secara hati-hati;
3.3. Tidak ada garansi atau jaminan yang diberikan oleh Penjual sehubungan dengan pemasokan atau jasa berdasarkan kontrak ini dan semua persyaratan yang tersirat, baik yang tersirat oleh undang-undang atau dengan cara lain secara tegas dikecualikan sejauh diperbolehkan oleh undang-undang;
3.1. Unless otherwise agreed, the quality of the goods is exclusively determined by BASF's product specifications. Any models or samples are merely non-binding examples. They do not guarantee any specific properties;
3.2. Deviation from product information or specific properties shall be permissible provided they are insignificant or unavoidable despite all care;
3.3. No warranty or guarantee is given by Seller in respect of supplies or services under this contract and all implied terms, whether implied by law or otherwise are expressly excluded to the extent permitted by law.
PT BASF Distribution Indonesia
DBS Bank Tower, 27th Floor, Ciputra World 1 Jakarta. Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx 3-5. Jakarta 12940, Indonesia Tel.: x00 00 00000000 Fax: x00 00 00000000
4. Xxxxxxxx | 0. Advice |
Petunjuk teknis sehubungan dengan barang- barang dan penggunaannya diberikan sejauh pengetahuan Penjual berdasarkan pada riset dan pengalaman Penjual. Seluruh petunjuk dan informasi sehubungan dengan kesesuaian dan penggunaan barang-barang tersebut bagaimanapun juga tidak akan menimbulkan tanggung jawab apapun atas Penjual dan tidak akan melepaskan Pembeli dari melakukan penyelidikan dan uji cobanya sendiri. | Technical advice with regard to goods and their application is given to the best of Seller’s knowledge based on Seller’s research and experience. All advice and information with respect to suitability and application of the goods shall not, however, create any liability of Seller and shall not relieve Buyer from undertaking its own investigations and tests. |
5. Kepatuhan 5.1. Pembeli menyatakan, menjamin, dan menyanggupi untuk memenuhi seluruh undang-undang, tata tertib, tata cara, pemberitahuan, kebijakan, aturan dan peraturan terkait dengan atau dalam setiap hal yang bersangkutan dengan impor, pengiriman, penyimpanan dan penggunaan barang-barang tersebut yang diserahkan oleh Penjual. Pembeli tidak akan menjual, memasok atau mengirimkan, secara langsung atau tidak langsung, barang-barang tersebut kepada pihak atau tujuan manapun yang, pada waktu pokoknya, menyatakan suatu pihak yang diembargo atau dibatasi oleh Perserikatan Bangsa-bangsa atau undang-undang yang mengatur ekspor yang terkait; 5.2. Pembeli menyatakan dan menjamin bahwa Pembeli sadar akan bahaya-bahaya dari barang-barang tersebut dan akan menggunakan kemampuan terbaiknya untuk memerintahkan setiap pihak yang berurusan dengan barang-barang tersebut untuk menyimpan, menangani dan menggunakan barang-barang tersebut dengan metode yang tepat dan aman, termasuk penggunaannya yang dikombinasikan dengan produk-produk lainnya sebagaimana dianggap tepat dengan kebutuhannya dan konsisten dengan standar Kesehatan, Keamanan dan Lingkungan sebagaimana dinyatakan dalam Lembar Data Keselamatan Bahan; 5.3. Apabila Pembeli yakin bahwa Lembar Data Keselamatan Bahan untuk barang-barang tidak tepat atau tidak cukup untuk tujuan apapun, Pembeli akan dengan segera menginformasikan Penjual mengenai hal | 5. Compliance |
5.1. Buyer represents, warrants, and undertakes to comply with all applicable laws, orders, ordinances, notifications, policies, rules and regulations relating to or in any way relevant to the import, delivery, storage and use of the goods delivered by Seller. Buyer shall not sell, supply or deliver, directly or indirectly, the goods to ay party or destination that, at the material time, is declared an embargoed or a restricted party by the United Nations or relevant export control laws; | |
5.2. Buyer represents and warrants that it is aware of the hazards of the goods and shall use its best efforts to instruct any party dealing with the goods in the proper and safe methods of storage, handling and use of the goods, including their use in combination with other products as may be appropriate to their requirements and consistent with the Health, Safety and Environmental standards as expressed in the Material Safety Data Sheet; | |
5.3. If Xxxxx believes that the Material Safety Data Sheet for the goods is inaccurate or insufficient for any purpose, Buyer shall immediately inform Seller of the same, and provide Seller a reasonable opportunity to |
PT BASF Distribution Indonesia
DBS Bank Tower, 27th Floor, Ciputra World 1 Jakarta. Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx 3-5. Jakarta 12940, Indonesia Tel.: x00 00 00000000 Fax: x00 00 00000000
Edition: July 2020
tersebut, dan memberikan kesempatan yang wajar kepada Penjual untuk memperbaiki atau menambahkan informasi tersebut. Kegagalan Pembeli untuk memberikan pemberitahuan tersebut secara tepat waktu akan dianggap suatu pengabaian atas setiap klaim, tuntutan permintaan atau ketentuan oleh Pembeli atas tindakan yang timbul dari atau sehubungan dengan Lembar Data Keselamatan Bahan untuk barang-barang tersebut;
5.4. Pembeli akan membebaskan dan sepenuhnya mengganti rugi Penjual, pegawai-pegawai, karyawan-karyawan, kontraktor-kontraktor, pelayan-pelayan dan agen-agennya dari dan terhadap setiap dan seluruh klaim, perkara, kerugian, denda, hukuman atau kerugian, termasuk biaya- biaya hukum, setiap atau yang sudah disebutkan sebelumnya dapat diderita atau dikenakan, yang secara langsung atau tidak langsung muncul akibat dari setiap kegagalan Pembeli untuk patuh pada Pasal ini.
correct or supplement the information. Failure of Buyer to timely provide such notice shall be deemed a waiver by Buyer of any claims, demands or causes of action arising from or in connection with the Material Safety Data Sheet for the goods;
5.4. Buyer shall hold harmless and fully indemnify Seller, its officers, employees, contractors, servants and agents from and against any and all claims, causes of action, damages, fines, penalties or losses, including all legal fees, any of the aforesaid may suffer or incur, which directly or indirectly result from any failure of Buyer to comply with this Article.
6. Penerapan INCOTERMS. Pengiriman 6. Application of INCOTERMS. Delivery
6.1. Pengiriman harus dilakukan sebagaimana disetujui di dalam kontrak. Ketentuan- ketentuan perdagangan akan ditafsirkan sesuai dengan INCOTERMS terbaru yang berlaku pada tanggal kontrak tersebut ditandatangani. Pembeli akan membongkar dan melepas seluruh kontainer dan peralatan transportasi kepada Penjual dalam batas waktu yang disetujui untuk itu dengan Penjual, yang jatuh dimana, Pembeli harus membayar seluruh tagihan kelebihan biaya waktu berlabuh yang dikeluarkan Penjual pada permintaan.
6.2. Penjual berhak untuk melakukan dan menagih untuk pengiriman sebagian dengan ketentuan bahwa barang yang dikirim digunakan untuk Pembeli sesuai dengan tujuan tertentu yang dimaksud dalam kontrak, pengiriman barang yang tersisa diamankan, dan pengiriman sebagian tidak menimbulkan pekerjaan tambahan atau biaya yang substansial untuk Pembeli (kecuali Penjual setuju untuk menutup biaya tersebut).
6.3. Tanggal pengiriman atau tenggat waktu yang ditentukan oleh Penjual selalu merupakan perkiraan saja dan tidak mengikat kecuali
6.1. Delivery shall be effected as agreed in the contract. Trade terms shall be interpreted in accordance with the most current INCOTERMS in force on the date the contract is concluded. Buyer shall unload and release all transportation containers and equipment to Seller within the time limits agreed therefor with Seller, falling which, it shall pay all demurrage charges incurred by Seller on demand.
6.2. Seller is entitled to undertake and invoice for partial deliveries provided that the delivered goods are of use for Buyer according to the contractually intended purpose of the contract, the delivery of the remaining goods is secured, and the partial delivery does not result in substantial additional work or expenses for Buyer (unless Seller agrees to cover such expenses).
6.3. Delivery dates or deadlines specified by Seller are at all times estimates only and non-
PT BASF Distribution Indonesia
DBS Bank Tower, 27th Floor, Ciputra World 1 Jakarta. Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx 3-5. Jakarta 12940, Indonesia Tel.: x00 00 00000000 Fax: x00 00 00000000
Edition: July 2020
tanggal atau tenggat waktu pengiriman tetap secara eksplisit dikonfirmasi atau disepakati.
binding unless fixed delivery dates or deadlines have been explicitly confirmed or agreed.
7. Kerusakan selama Transit 7. Damage in Transit
Pemberitahuan atas klaim-klaim yang muncul atas kerusakan selama transit harus disampaikan oleh Pembeli secara langsung dengan perusahaan pengangkut dalam periode yang ditentukan di dalam kontrak pengangkutan dan Penjual akan diberikan salinan atas hal tersebut.
Notice of claims arising out of damage in transit must be lodged by Buyer directly with the carrier within the period specified in the contract of carriage and Seller shall be provided with a copy thereof.
8. Harga 8. Prices
Apabila harga Penjual atau ketentuan pembayaran Penjual umumnya diubah antara tanggal kontrak dan pengiriman, Penjual dapat menggunakan harga atau ketentuan pembayaran yang berlaku pada tanggal pengiriman. Dalam hal terdapat peningkatan harga, Pembeli berhak untuk menarik diri dari kontrak dengan memberikan pemberitahuan kepada penjual pada 14 hari setelah pemberitahuan peningkatan harga tersebut.
If Seller’s prices or Seller’s terms of payment are generally altered between the date of contract and dispatch, Seller may apply the price or the terms of payment in effect on the date of dispatch. In the event of a price increase, Xxxxx is entitled to withdraw from the contract by giving notice to Seller within 14 days after notification of the price increase.
9. Perpajakan 9. Taxes
Pembeli akan bertanggung jawab untuk dan akan membebaskan Penjual dari pembayaran seluruh pajak (kecuali untuk pajak penghasilan Penjual) yang mungkin diwajibkan pada setiap waktu berdasarkan undang-undang yang berlaku dan/atau yang mungkin menjadi jatuh tempo karena alasan pelaksanaan setiap kewajiban dalam perjanjian ini, dan Pembeli akan menandatangani dan mengirimkan setiap instrumen sebagaimana mungkin diperlukan, termasuk pembayaran atas setiap bunga atau denda yang terkait dengan atau timbul dari perpajakan atau kontribusi tersebut.
Buyer shall assume responsibility for and shall hold Seller harmless from the payment for all taxes (save for taxes on the income of Seller) which may be required at any time under applicable law and/or which may become due by reason of the performance of any obligation hereunder, and Buyer shall sign and deliver any instruments as may be necessary, including the making of payment of any interest or penalty related to or arising from such taxes or contributes.
10. Pembayaran 10. Payment
10.1. Pembeli akan membayar seluruh tagihan secara penuh dan dengan dana pelunasan ketika harga beli telah jatuh tempo, namun dalam hal tidak lebih dari 30 hari sejak penerimaan tagihan. Kegagalan untuk membayar harga pembelian sebelum tanggal jatuh tempo merupakan pelanggaran mendasar dari kewajiban kontrak;
10.2. Dalam hal terdapat penundaan dalam pembayaran, Penjual dapat mengenakan denda kepada Pembeli sejumlah yang
10.1. Buyer shall pay all invoices in full and in cleared funds when the purchase price is due, but in any event not later than 30 days of receipt of an invoice. Failure to pay the purchase price by the due date constitutes a fundamental breach of contractual obligations;
10.2. In the event of a delay in payment, Seller may charge Buyer penalty on the amount outstanding from the due date for payment
PT BASF Distribution Indonesia
DBS Bank Tower, 27th Floor, Ciputra World 1 Jakarta. Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx 3-5. Jakarta 12940, Indonesia Tel.: x00 00 00000000 Fax: x00 00 00000000
Edition: July 2020
belum diselesaikan dari tanggal jatuh tempo untuk pembayaran pada tingkat suku bunga 5 persen poin di atas tingkat potongan dari lembaga bank terkemuka di negara ini atas mata uang yang ditagihkan; bagaimanapun, dalam hal ini tidak kurang dari 6% dari | at the rate of 5 percentage points above the discount rate of the major banking institution of the country of the invoiced currency; however, in no case less than 6% of the amount outstanding; |
jumlah yang belum diselesaikan; 11. Jaminan 11.1. Penjual menjamin bahwa pada waktu yang sama dengan pengiriman (i) barang-barang yang telah dipasok memenuhi spesifikasi Penjual; (ii) jumlah tidak lebih dari nol koma lima persen (± 0,5%) perbedaan yang dinyatakan di dalam penerimaan tertulis Penjual; (iii) barang-barang yang dipasok bersih dan bebas dari segala cacat dalam hak kepemilikan; 11.2. Jaminan ini dibuat dalam keadaan dimana (i) Pembeli belum salah menangani, menyalahgunakan, merusak atau merubah barang-barang tersebut; dan (ii) Pembeli memeriksa barang-barang tersebut dan memberitahukan Penjual atas ketidaksesuaian sesuai dengan Pasal 11.3 di bawah ini. Penjual tidak melakukan jaminan atau garansi lainnya lagi atas apapun, secara tersirat maupun tersurat, termasuk tanpa pembatasan jaminan- jaminan yang telah berlaku atas kesesuaian untuk tujuan tertentu atau dapat diperjualbelikan; 11.3. Pembeli harus memeriksa barang-barang yang dipasok dalam perjanjian ini segera setelah pengiriman, dan memberitahu Penjual secara tertulis apabila barang- barang tidak sesuai dengan kontrak (sebagai contoh cacat, salah pengiriman atau perbedaan jumlah) tanpa penundaan tetapi paling lambat dalam waktu 2 minggu dari penerimaan barang-barang, yang dengan tepat menjelaskan sifat dan tingkat ketidaksesuaian tersebut. Apabila ketidaksesuaian tersebut tidak bisa ditentukan tanpa pemeriksaan yang wajar pemberitahuan tersebut dapat diberikan dalam waktu 6 bulan setelah penerimaan barang-barang tersebut. Kegagalan Pembeli untuk memberikan pemberitahuan tersebut kepada Penjual dalam periode pemberitahuan yang dinyatakan di atas merupakan penerimaan tidak bersyarat atas | 11. Warranties |
11.1. Seller warrants that at the same time of delivery (i) the goods supplied complies with Seller’s specifications; (ii) the quantity is not more than zero point five percent (± 0.5%) variance to that stated in Seller’s written acceptance; (iii) the goods supplied is free and clear of all defects in title; | |
11.2. These warranties are made on condition that (i) Buyer has not mishandled, misused, damaged or modified the goods; and (ii) Buyer inspects the goods and notifies Seller of non-conformity in accordance with Article 11.3 below. Seller makes no other warranty or guarantee of any kind, express or implied, including without limitation implied warranties of fitness for a particular purpose or merchantability; | |
11.3. Xxxxx must inspect the goods supplied hereunder immediately after delivery, and notify Seller in writing if the goods do not conform with the contract (e.g. defects, wrong shipment or quantity differences) without delay but at the latest within 2 weeks of receipt of the goods, precisely describing the nature and extent of the lack of conformity. If the lack of conformity cannot be determined without reasonable investigations such notice may be given within 6 months after receipt of the goods. Xxxxx’x failure to give notice to Seller within the notification period stated above shall constitute an unqualified acceptance of the goods delivered by Xxxxxx and a waiver by Buyer of all claims with respect to such supply by Seller; |
PT BASF Distribution Indonesia
DBS Bank Tower, 27th Floor, Ciputra World 1 Jakarta. Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx 3-5. Jakarta 12940, Indonesia Tel.: x00 00 00000000 Fax: x00 00 00000000
Edition: July 2020
barang yang diserahkan oleh Penjual dan pelepasan oleh Pembeli atas seluruh klaim sehubungan dengan pasokan tersebut oleh Penjual; 11.4. Tanggungjawab Penjual untuk setiap pelanggaran jaminan adalah (i) dalam hal barang-barang tidak sesuai dengan spesifikasi Penjual, untuk mengganti barang-barang tersebut dengan biayanya sendiri; (ii) dalam hal kekurangan pengiriman, untuk mengirim jumlah yang kurang dengan biayanya sendiri; (iii) dalam hal cacat sebagaimana hak kepemilikan barang-barang tersebut dalam klaim terhadap Pembeli, melindungi setiap klaim atau tuntutan tersebut dalam biayanya sendiri, dengan ketentuan Pembeli telah memberitahu Penjual segera setelah Pembeli menyadari klaim atau tuntutan tersebut dan Penjual dalam kewenangan penuh atas setiap persidangan sehubungan dengan klaim atau tuntutan tersebut. Dengan cara lain, Penjual dapat dengan kebijakannya sendiri, (a) mengganti rugi Pembeli harga beli atas barang-barang tersebut terkait dengan klaim (atau mengeluarkan nota kredit apabila pembayaran belum dilaksanakan); (b) memberi pengurangan harga beli barang- barang tersebut terkait dengan klaim; atau (c) mengganti barang-barang yang melanggar dengan barang-barang yang tidak melanggar yang sesuai dengan spesifikasi Penjual; mengubah barang- barang yang melanggar tersebut sehingga menjadi tidak melanggar; mendapatkan sebuah lisensi untuk menggunakan barang- barang yang melanggar tersebut; atau membayar Pembeli suatu bagian pro-rata sejumlah yang telah dibayarkan Pembeli untuk barang-barang yang melanggar tersebut, untuk bagian barang-barang yang melanggar tersebut yang tidak digunakan dan dikembalikan kepada Penjual. | 11.4. Seller’s liability for any breach of warranty is (i) in case of goods not conforming to Seller’s specifications, to replace such goods at its costs; (ii) in the case of short delivery, to deliver the missing quantity at its cost; (iii) in the case of defects as to title of the goods in a claim againts Buyer, defend any such claim or action at its costs, provided Buyer has promptly notified Seller upon becoming aware of such claim or action and Seller is in full control of any proceeding in connection with the claim or action. Alternatively, Seller may in its sole discretion, (a) reimburse Buyer the purchase price of the goods related to the claim (or issue a credit note if payment has not been made); (b) grant a reduction in the purchase price of the goods related to the claim; or (c) replace the infringing goods with non-infringing goods conforming to Seller’s specifications; modify the infringing goods so they become non-infringing; procure a license to use the infringing goods; or pay Buyer a pro-rata portion of the amount Buyer paid for the infringing goods, for the portion of such infringing goods not used and returned to Seller. |
12. Tanggung Jawab 12.1. Pasal 11.4 mengatur keseluruhan tanggungjawab Penjual sehubungan dengan barang-barang yang tidak sesuai. Penjual tidak akan memiliki tanggungjawab lainnya kepada Pembeli untuk setiap kerugian atau kerusakan yang dialami oleh | 12. Liability |
12.1. Article 11.4 sets out Seller’s entire liability with respect to non-conforming goods. Seller shall have no other liability to Buyer for any loss or damages suffered by Buyer other than that caused directly and solely by Seller’s gross negligence or willful breach; |
PT BASF Distribution Indonesia
DBS Bank Tower, 27th Floor, Ciputra World 1 Jakarta. Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx 3-5. Jakarta 12940, Indonesia Tel.: x00 00 00000000 Fax: x00 00 00000000
Edition: July 2020
Pembeli selain dari yang disebabkan secara langsung dan semata-mata oleh kelalaian berat atau pelanggaran sengaja oleh Penjual; 12.2. Pertanggungjawaban Penjual lebih lanjut terbatas pada setiap kasus untuk ganti rugi atas kerugian Pembeli yang dapat diperkirakan karena kesalahan Penjual. Seluruh kewajiban Penjual berdasarkan kontrak ini dalam hal apapun terbatas pada harga produk atau jasa yang dijual atau diberikan oleh Penjual. Penjual tidak akan dalam hal apapun bertanggung jawab untuk setiap kerugian konsekuensial, khusus, tidak langsung atau hukuman; 12.3. Kegagalan Pembeli untuk memulai setiap tindakan apapun terkait dengan barang- barang atau hal lainnya yang muncul berdasarkan klausul ini dalam waktu satu (1) tahun setelah tanggal pengiriman merupakan sebuah pelepasan oleh Pembeli atas setiap undang-undang pembatasan yang berlaku lainnya dan akan tetap selamanya menghambat seluruh hak-hak untuk memulai setiap tindakan sehubungan dengan hal yang telah disebutkan di atas; 12.4. Pembeli dengan tegas menanggung resiko tersebut dan menyetujui, sepanjang sampai batas maksimal diperbolehkan oleh undang-undang yang berlaku, untuk mengganti rugi, melindungi dan membebaskan Penjual dari dan terhadap seluruh klaim untuk pelanggaran paten dengan alasan proses, penggunaan campuran, reaksi, penjualan atau perpindahan oleh Pembeli atas barang- barang, apakah digunakan secara sendiri atau digabungkan dengan produk-produk atau bahan-bahan lainnya. | 12.2. Seller's liability is further limited in each case to compensation for foreseeable loss of Buyer due to Seller’s default. Seller’s total liability under this contract is in any case limited to the price of the supplies or services sold by Seller. In no event shall Seller be liable for any consequential, special, indirect or exemplary damages; |
12.3. Buyer’s failure to commence any cause of action related to the goods or otherwise arising under these terms within one (1) year after the date of delivery shall constitute a waiver by Buyer of any otherwise applicable statute of limitations and shall forever bar all rights to commence any action in relation to the foregoing; | |
12.4. Xxxxx expressly assumes the risk of and agrees, to the fullest extent permitted by applicable law, to indemnify, defend and hold Seller harmless from and against all claims for patent infringement by reason of Buyer’s processing, use admixture, reaction, sale or disposition of the goods, whether used singly or in combination with other products or materials. | |
13. Perjumpaan, Penahanan Pembayaran | 13. Set off, Retention of Payment |
Suatu perjumpaan atau penahanan pembayaran hanya diizinkan apabila tuntutan balasan ada dimana tuntutan balasan tersebut tidak diperselisihkan atau yang telah diputuskan oleh putusan yang mengikat. | A set off or retention of payment is only permitted if counterclaims exist which are either undisputed or adjudicated by final judgement. |
14. Jaminan | 14. Security |
Apabila ada keraguan yang layak mengenai kemampuan membayar Pembeli, khususnya apabila Pembeli melakukan cidera janji, Penjual dapat membatalkan jangka waktu kredit dan | If there are reasonable doubts about Buyer’s ability to pay, especially if Buyer defaults, Seller may revoke credit periods and demand payment in advance or security for further supplies and |
PT BASF Distribution Indonesia
DBS Bank Tower, 27th Floor, Ciputra World 1 Jakarta. Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx 3-5. Jakarta 12940, Indonesia Tel.: x00 00 00000000 Fax: x00 00 00000000
Edition: July 2020
menuntut pembayaran di muka atau jaminan untuk pemasokan dan jasa selanjutnya.
services.
15. Penahanan atas Hak Milik 15. Retention of Title
15.1 Penahanan Biasa atas Hak Milik 15.1 Simple Retention of Title
Hak milik terhadap barang-barang yang dikirimkan tidak akan beralih kepada Pembeli sebelum harga pembelian telah sepenuhnya dibayar;
Title to the goods delivered shall not pass to Buyer before the purchase price has been paid in full;
15.2 Perpanjangan Penahanan atas Hak Milik 15.2 Expanded Retention of Title
Dalam hal pembeli telah membayar harga pembelian untuk barang-barang yang telah dikirimkan namun belum benar-benar memenuhi hutang lainnya yang muncul atas hubungan bisnisnya dengan Penjual, Penjual mempertahankan, sebagai tambahan, hak milik terhadap barang-barang yang telah dikirimkan tersebut sampai seluruh hutang yang belum terselesaikan tersebut telah sepenuhnya dibayarkan;
15.3 Penahanan atas Hak Milik dengan klausul pengolahan
Dalam hal Pembeli mengolah barang-barang yang dikirimkan oleh Penjual, Penjual akan dianggap produsen dan akan secara langsung mendapatkan hak milik pribadi terhadap barang-barang yang baru diproduksi tersebut. Apabila pengolahan melibatkan bahan-bahan lain, Penjual akan secara langsung mendapatkan hak milik bersama terhadap barang-barang =yang baru diproduksi dalam proporsi nilai tagihan atas barang-barang yang telah dikirim oleh Penjual terhadap nilai tagihan atas bahan- bahan lainnya.
15.4. Retensi atas hak milik dengan klausul gabungan dan campuran
Jika produk yang dikirim oleh Penjual digabungkan atau dicampur dengan bahan yang dimiliki oleh Pembeli, yang dianggap sebagai bahan utama, dianggap telah disepakati bahwa Pembeli mengalihkan kepada Penjual hak kepemilikan bersama untuk bahan utama tersebut dalam proporsi berdasarkan nilai tagihan dari barang yang dikirim oleh Penjual terhadap nilai tagihan (atau, jika nilai invoice tidak dapat ditentukan, terhadap nilai pasar) dari bahan utama. Pembeli menahan dalam kuasanya untuk Penjual setiap hak kepemilikan sendiri atau bersama yang berasal dari hak kepemilikan
In case Buyer has paid the purchase price for the goods delivered but not yet completely fulfilled other debts arising out of its business relationship with Seller, Seller retains, in addition, title to the goods delivered until all such outstanding debts have been completely paid;
15.3 Retention of Title with processing clause
In the event Buyer processes the goods delivered by Seller, Seller shall be considered manufacturer and shall directly acquire sole title to the newly produced goods. If the processing involves other materials, Seller shall directly acquire joint title to the newly produced goods in the proportion of the invoice value of the goods delivered by Seller to the invoice value of the other materials.
15.4. Retention of Title with combination and blending clause
If the goods delivered by Seller are combined or blended with material owned by Buyer, which has to be considered the main material, it is deemed to be agreed that Buyer transfers to Seller the joint title to such main material in the proportion of the invoice value of the goods delivered by Seller to the invoice value (or, if the invoice value cannot be determined to the market value) of the main material. Xxxxx holds in custody for Seller any sole or joint ownership originating therefrom at no expense for Seller.
PT BASF Distribution Indonesia
DBS Bank Tower, 27th Floor, Ciputra World 1 Jakarta. Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx 3-5. Jakarta 12940, Indonesia Tel.: x00 00 00000000 Fax: x00 00 00000000
Edition: July 2020
tersebut tanpa biaya kepada Penjual. | |
15.5. Retensi atas hak milik dengan pengalihan menyeluruh | 15.5. Extended Retention of Title with blanket assignment |
Pembeli memiliki, dalam kegiatan bisnis seperti biasanya, penghapusan secara gratis barang-barang yang dimiliki oleh Penjual, dengan ketentuan bahwa Pembeli memenuhi kewajibannya berdasarkan hubungan bisnis dengan Penjual sesuai batas waktu yang ditentukan. Pembeli telah mengalihkan hak kepada Penjual atas semua klaim sehubungan dengan penjualan barang yang menjadi hak Penjual untuk mempertahankan hak saat menyelesaikan perjanjian penjualan dengan Penjual; jika Penjual telah memperoleh hak bersama dalam hal pemrosesan, kombinasi atau pencampuran, pengalihan hak tersebut kepada Penjual terjadi dalam proporsi nilai barang yang dikirim oleh Penjual dengan mempertahankan hak atas nilai barang dari pihak ketiga dengan mempertahankan hak milik. Pembeli telah mengalihkan hak kepada Penjual untuk klaim sejumlah yang dikonfirmasikan di masa depan berdasarkan perjanjian akun saat ini dalam jumlah klaim Penjual yang beredar saat menyimpulkan perjanjian penjualan dengan Penjual. | Buyer shall have in the ordinary course of business free disposal of the goods owned by Seller, provided that Xxxxx meets its obligations under the business relationship with Seller in due time. Buyer already assigns to Seller all claims in connection with the sale of goods to which Seller reserves the right of retention of title when concluding the sales agreement with Seller; should Seller have acquired joint title in case of processing, combination or blending, such assignment to Seller takes place in the proportion of the value of the goods delivered by Seller with retention of title to the value of the goods of third parties with retention of title. Buyer already assigns to Seller any future confirmed balance claims under current account agreements in the amount of the outstanding claims of Seller when concluding the sales agreement with Seller. |
15.6. Hak akses/keterbukaan | 15.6. Right of Access/Disclosure |
Atas permintaan Penjual, Pembeli harus memberikan semua informasi yang diperlukan tentang inventarisproduk-produk yang masih dimiliki oleh Penjual namun berada dalam penguasaan Pembeli. Selanjutnya, atas permintaan Penjual, Pembeli harus mengidentifikasi pada kemasan produk-produk yang masih memrupakan hak milik Penjual dan akan memberitahukan pelanggan tentang pengalihan penagihan kepada Penjual. | At the request of Seller, Buyer shall provide all necessary information on the inventory of goods owned by Seller but in the possession of Buyer. Furthermore, at the request of Seller, Buyer shall identify on the packaging Seller’s title to the goods and shall notify its customers of the assignment of the claims to Seller. |
15.7. Keterlambatan Pembayaran | 15.7. Late Payment |
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh Pembeli, Penjual berhak, tanpa membatalkan perjanjian penjualan dan tanpa memberikan masa tenggang, untuk meminta penyerahan sementara barang-barang yang masih dimiliki oleh Penjual dengan biaya yang ditanggung Pembeli dan berhak untuk tidak mengizinkan Pembeli memproses produk-produk tersebut. | In the event of late payment by Xxxxx, Seller is entitled, without rescinding the sales agreement and without granting a period of grace period, to demand the temporary surrender of the goods owned by Seller at Buyer's expense and to revoke the permission for Buyer to process the goods. |
15.8. Xxxxxxx Xxxxxxxxan Sebagian | 15.8. Partial Waiver clause |
Jika nilai yang dapat dicairkan dari surat- | Should the realizable value of the securities |
PT BASF Distribution Indonesia
DBS Bank Tower, 27th Floor, Ciputra World 1 Jakarta. Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx 3-5. Jakarta 12940, Indonesia Tel.: x00 00 00000000 Fax: x00 00 00000000
Edition: July 2020
surat berharga Pembeli melebihi 10% dari tagihan Penjual, Penjual akan melepaskan surat berharga tersebut dengan persetujuan Pembeli. Penjual berhak untuk memilih produk yang surat berharganya akan dilepaskan. | exceed Seller’s claims by more than 10%, Seller waives securities to this extent upon approval of Buyer. Seller shall have the right to select the goods for which the securities are waived. |
16. Keadaan Kahar | 16. Force Majeure |
Setiap peristiwa atau keadaan di luar kendali Penjual seperti kejadian alam, epidemik, pandemik, perang, pemogokan, larangan bekerja, kurangnya bahan-bahan mentah dan sumber daya energi, gangguan transportasi, kerusakan peralatan pabrik, kebakaran, ledakan atau tindakan-tindakan pemerintah, akan membebaskan Penjual dari kewajiban- kewajibannya berdasarkan kontrak ini, sepanjang Penjual tidak dapat melaksanakan kewajibannya tersebut. Penjual tidak akan bertanggung jawab terhadap Pembeli dalam keadaan tersebut. Hal yang sama berlaku, sepanjang peristiwa atau keadaan menyebabkan kinerja berdasarkan kontrak tidak praktis dan komersial untuk Penjual untuk jangka waktu yang panjang atau terjadi terhadap pemasok dari Penjual. Jika peristiwa atau keadaan yang telah disebutkan sebelumnya bertahan untuk jangka waktu lebih dari 3 bulan, Penjual berhak untuk menarik diri dari kontrak tanpa Pembeli berhak untuk menerima kompensasi apapun. | Any incident or circumstances beyond Seller’s control such as natural occurences, epidemics, pandemics, war, strikes, lock-outs, shortages of raw materials and energy, obstruction of transportation, breakdown of manufacturing equipment, fire, explosion, or acts of government shall relieve Seller from its obligations under this contract to the extent Seller is prevented from performing such obligations. Seller shall not be liable to Buyer in such circumstances. The same applies to the extent such incident or circumstance renders the contractual performance commercially impractical for Seller over a long period or occurs with suppliers of Seller. If the aforementioned incidents or circumstances last for a period of more than 3 months, Seller is entitled to withdraw from the contract without Buyer having any right to compensation whatsoever. |
17. Lokasi Pembayaran | 17. Place of Payment |
Tanpa memperhatikan lokasi pengiriman barang- barang atau dokumen-dokumen, lokasi pembayaran harus dilakukan di tempat usaha Penjual. | Regardless of the place of delivery of goods or documents, the place of payment shall be Seller’s place of business. |
18. Komunikasi | 18. Communication |
Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang diperlukan untuk diterima oleh suatu pihak hanya efektif pada saat sampai pada pihak tersebut. Apabila pembatasan waktu harus dipatuhi, pemberitahuan atau komunikasi lainnya harus sampai pihak penerima pada batas waktu tersebut. | Any notice or other communication required to be received by a party is only effective at the moment it reaches this party. If a time limit has to be observed, the notice or other communication has to reach the recipient party within such time limit. |
19. Pengakhiran 19.1. Dalam hal Pembeli (i) melakukan suatu pelanggaran atas setiap kewajiban dalam perjanjian ini, dan/atau (ii) menjadi pailit, telah diputuskan pailit atau menuju keadaan dalam pengawasan kurator atau likuidasi | 19. Termination |
19.1. In the event that Xxxxx (i) commits a breach of any obligations hereunder, and/or (ii) becomes insolvent, is adjudged bankrupt or goes into receivership or liquidation or any petition is presented against Buyer for |
PT BASF Distribution Indonesia
DBS Bank Tower, 27th Floor, Ciputra World 1 Jakarta. Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx 3-5. Jakarta 12940, Indonesia Tel.: x00 00 00000000 Fax: x00 00 00000000
Edition: July 2020
atau setiap permohonannya disampaikan terhadap Pembeli untuk kepailitannya, pengawasan kurator atau likuidasi, Penjual berhak, tanpa mengesampingkan hak masing-masing pihak, untuk segera | bankruptcy, receivership or liquidation, Seller is entitled, without prejudice to its other rights, to immediately suspend or terminate the contract; |
menangguhkan atau mengakhiri kontraknya; 19.2. Pembeli mengesampingkan ketentuan dari Pasal 1266 Kitab Undang- undang Hukum Perdata Indonesia sejauh diperlukan adanya intervensi pengadilan atau persetujuan yang berpengaruh kepada pengakhiran kontrak; | 19.2. Buyer waives the provisions of Article 1266 of the Indonesian Civil Code to the extent they require any judicial intervention or approval to give effect to the termination of the contract; |
19.3. Pengakhiran kontrak tidak akan mempengaruhi atau mengabaikan hak-hak yang telah ada atas tindakan atau upaya hukum atas Penjual terhadap Pembeli; | 19.3. Termination of the contract shall not affect or prejudice the accrued rights of action or remedies of Seller against Xxxxx; |
19.4. Atas pengakhiran awal, seluruh jumlah yang muncul atau terhutang oleh Pembeli (terlepas dari apakah jatuh tempo karena pembayaran) akan menjadi segera jatuh tempo dan terhutang. | 19.4. Upon early termination, all amounts accrued or owing by Xxxxx (irrespective of whether fallen due for payment) shall become immediately due and payable. |
20. Undang-undang yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa 20.1. Hubungan kontraktual akan diatur oleh undang-undang Republik Indonesia; 20.2. Seluruh sengketa dalam perjanjian ini akan dirujuk dan diselesaikan hingga akhir pada arbitrase di Indonesia berdasarkan ketentuan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Majelis akan terdiri dari satu arbiter dan bahasa dalam persidangan yang dilaksanakan adalah Bahasa Indonesia; 20.3. Apabila Pembeli adalah badan Indonesia, Pembeli dengan tegas menyetujui bahwa Pasal 60 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 Indonesia mengenai arbitrase akan berlaku terhadapnya sehingga setiap putusan dan keputusan arbiter dari mahkamah arbitrase akan bersifat mengikat dan akhir dan dengan demikian tidak akan ada banding kasasi atau peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung Indonesia atau pengadilan lainnya apapun. | 20. Applicable Law & Dispute Resolution |
20.1. The contractual relationship shall be governed by the laws of Republic of Indonesia; | |
20.2. All disputes hereunder shall be referred to and finally resolved by arbitration in Indonesia under arbitration rules of Indonesia National Board of Arbitration (BANI). The tribunal shall consist of one arbitrator and the language of the proceedings shall be in Bahasa Indonesia; | |
20.3. If Buyer is an Indonesian entity, Xxxxx expressly agrees that Article 60 of Law No. 30 of 1999 of Indonesia regarding arbitration shall apply to it so that any decision and award of the arbitration panel shall be final and binding and accordingly there shall be no appeal of cassation or review by the Supreme Court of Indonesia (Peninjauan Kembali) whatshoever or at any other court. | |
21. Bahasa dalam Perjanjian | 21. Contract Language |
Ketentuan Umum Penjualan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal perbedaan penafsiran, versi dalam Bahasa Indonesia yang akan mengikat, kecuali ditentukan lain oleh masing-masing kontrak. | These General Conditions of Sale are prepared in Indonesian and English. In case of differences of interpretaton, the Indonesian version shall be binding, unless otherwise stipulated in each contract. |
PT BASF Distribution Indonesia
DBS Bank Tower, 27th Floor, Ciputra World 1 Jakarta. Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx 3-5. Jakarta 12940, Indonesia Tel.: x00 00 00000000 Fax: x00 00 00000000
Edition: July 2020
22. Perlindungan Data | 22. Data Protection 22.1. In case Buyer, in the course of the performance of the respective contract, receives from Seller or otherwise obtains personal data related to employees of Seller (“Personal Data”) the following provisions shall apply: |
22.1. Dalam hal Pembeli, dalam rangka melaksanakan masing-masing kontrak, menerima dari Penjual atau mendapatkan data pribadi terkait dengan karyawan Penjual ("Data Pribadi") ketentuan berikut akan berlaku: | |
Jika pemrosesan Data Pribadi yang diungkapkan dengan cara yang disebutkan di atas tidak dilakukan atas nama Penjual, Pembeli hanya berhak memproses Data Pribadi untuk pelaksanaan masing-masing kontrak. Pembeli tidak akan, kecuali sebagaimana diizinkan oleh undang-undang yang berlaku, memproses Data Pribadi, khususnya mengungkapkan Data Pribadi kepada pihak ketiga dan / atau menganalisa data tersebut untuk tujuan sendiri dan / atau membentuk profil. Ketentuan juga berlaku untuk penggunaan data anonim. | If processing of Personal Data disclosed in the aforementioned manner is not carried out on behalf of Seller, Buyer shall only be entitled to process Personal Data for the performance of the respective contract. Buyer shall not, except as permitted by applicable laws, process Personal Data otherwise, in particular disclose Personal Data to third parties and/or analyze such data for its own purposes and/or form a profile. This also applies to the use of anonymized data. |
Pembeli harus memastikan bahwa Data Pribadi hanya dapat diakses oleh karyawannya, jika dan sejauh karyawan tersebut memerlukan akses untuk melaksanakan masing-masing kontrak (prinsip perlu untuk mengetahui). Pembeli harus menyusun organisasi internalnya sedemikian rupa untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan undang- undang perlindungan data. Secara khusus, Pembeli harus mengambil langkah-langkah teknis dan organisasional untuk memastikan tingkat keamanan yang sesuai dengan risiko penyalahgunaan dan kehilangan Data Pribadi. | Buyer shall ensure that Personal Data is only accessible by its employees, if and to the extent such employees require access for the performance of the respective contract (need- to-know-principle). Buyer shall structure its internal organization in a way that ensures compliance with the requirements of data protection laws. In particular, Buyer shall take technical and organizational measures to ensure a level of security appropriate to the risk of misuse and loss of Personal Data. |
Pembeli tidak akan memperoleh kepemilikan atau hak kepemilikan lainnya atas Data Pribadi dan berkewajiban, sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk memperbaiki, menghapus dan/atau membatasi pemprosesan Data Pribadi. Setiap hak retensi Pembeli sehubungan dengan Data Pribadi akan dikecualikan. | Buyer shall not acquire ownership of or other proprietary rights to the Personal Data and is obliged, according to applicablelaws, to rectify, erase and/or restrict the processing of the Personal Data. Any right of retention of Buyer with regards to Personal Data shall be excluded. |
Selain kewajiban hukumnya, Pembeli harus memberi tahu Penjual jika terjadi pelanggaran Data Pribadi, khususnya apabila terjadi kehilangan, tanpa penundaan yang tidak perlu, namun tidak lebih dari 24 jam setelah mengetahuinya. Setelah pemutusan atau berakhirnya masing-masing kontrak Pembeli akan, menurut hukum yang berlaku, | In addition to its statutory obligations, Buyer shall inform Seller in case of a Personal Data breach, in particular in case of loss, without undue delay, however not later than 24 hours after having become aware of it. Upon termination or expiration of the respective contract Buyer shall, according to applicable laws, erase the Personal Data |
PT BASF Distribution Indonesia
DBS Bank Tower, 27th Floor, Ciputra World 1 Jakarta. Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx 3-5. Jakarta 12940, Indonesia Tel.: x00 00 00000000 Fax: x00 00 00000000
Edition: July 2020
menghapus Data Pribadi termasuk setiap dan semua salinannya. | including any and all copies thereof. |
22.2. Information on data protection at Seller is available under xxxxx://xxx.xxxx.xxx/xxxxxx/xx/xxxxx/xxxx- protection-at-basf.html. | |
23. Barang Cacat | 23. Defective Goods 23.1. The Buyer shall inspect the goods for defects immediately upon receipt. BASF must be notified of any defects that can be discovered during routine inspection without delay but at the latest within four weeks of receipt of the goods; other defects must be notified without delay but at the latest within four weeks after they are discovered. Notification must be in writing and must precisely describe the nature and extent of the defects. |
23.1. Pembeli harus memeriksa kecacatan pada barang segera setelah diterima. BASF harus diberitahu tentang segala cacat yang diketahui selama pemeriksaan rutin tanpa penundaan tetapi paling lambat dalam waktu empat minggu sejak diterimanya barang; cacat lainnya harus diberitahukan tanpa penundaan tetapi paling lambat dalam waktu empat minggu setelah diketahui. Pemberitahuan harus secara tertulis dan harus secara tepat menggambarkan sifat dan tingkat cacat. | |
23.2. Jika barang cacat dan Pembeli telah memberi tahu BASF sesuai dengan Pasal 23.1, Pembeli memiliki hak, dengan ketentuan bahwa: | 23.2. If the goods are defective and Buyer has duly notified BASF in accordance with Article 23.1, Buyer has its statutory rights, provided that: |
a) BASF memiliki hak untuk memilih | a) BASF has the right to choose whether to remedy the defect or supply Buyer with non-defective replacement goods. |
apakah akan memperbaiki cacat atau | |
memasok Pembeli dengan barang | |
pengganti yang tidak cacat; | |
b) BASF dapat melakukan dua upaya | b) BASF may make two attempts according to lit. a) above. Should these fail or cause unreasonable inconvenience to Buyer, Buyer may either withdraw from the contract or demand a reduction in the purchase price. |
sesuai dengan angka a) di atas. Jika | |
upaya ini gagal atau menyebabkan | |
ketidaknyamanan yang tidak wajar bagi | |
Pembeli, Pembeli dapat menarik diri dari | |
kontrak atau meminta pengurangan | |
harga pembelian. | |
c) Hal-hal yang berkaitan dengan klaim | c) With regard to claims for compensation and reimbursement of expenses on a defect, Article 12 applies. |
untuk kompensasi dan penggantian | |
biaya atas cacat, berlaku Pasal 12 | |
dalam Ketentuan Umum Penjualan ini. | |
24. Tandatangan Elektronik | 24. Electonic Signature |
Tandatangan elektronik atau salinan tandatangan | Electronic signature or electronic scanned copy |
elektronik yang dipindai dari Penjual yang | of signature of Seller affixed on the sales |
tercantum dalam kontrak akan memiliki efek | contract shall have the same legal effect as the |
hukum yang sama dengan tanda tangan asli | original signature of Seller. |
Penjual. |
PT BASF Distribution Indonesia
DBS Bank Tower, 27th Floor, Ciputra World 1 Jakarta. Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx 3-5. Jakarta 12940, Indonesia Tel.: x00 00 00000000 Fax: x00 00 00000000
Edition: July 2020