HUKUM PENAMBAHAN BIAYA ADMINISTRASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PEMBAYARAN LISTRIK
HUKUM PENAMBAHAN BIAYA ADMINISTRASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PEMBAYARAN LISTRIK
BERDASARKAN PERSPEKTIF XXXX XXXXXXXX STUDI KASUS PT. PLN (Persero)
RAYON BAGAN BATU-RIAU
Oleh: XXXXX XXXXXX NIM : 24.13.4.087
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
MEDAN 2017 M/1439 H
HUKUM PENAMBAHAN BIAYA ADMINISTRASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PEMBAYARAN LISTRIK
BERDASARKAN PERSPEKTIF XXXX XXXXXXXX STUDI KASUS PT. PLN (Persero)
RAYON BAGAN BATU-RIAU
SKRIPSI
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana (S1) Dalam Ilmu Syari’ah Dan Hukum
Pada Jurusan Muamalah
Fakultas Syari’ah Dan Ilmu Hukum UIN Sumatera Utara
Oleh: XXXXX XXXXXX NIM : 24.13.4.087
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
MEDAN 2017 M/1439 H
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Xxxxx Xxxxxx
Nim : 24.13.4.087
Fakultas / Jurusan : Syari’ah dan Hukum/ Muamalah
Judul Skripsi :HUKUM PENAMBAHAN BIAYA ADMINISTRASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PEMBAYARAN LISTRIK BERDASARKAN PERSPEKTIF XXXX XXXXXXXX STUDI KASUS PT. PLN (Persero) RAYON BAGAN BATU-RIAU
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa judul di atas adalah benar/asli karya saya sendiri, kecuali kutipan-kutipan yang disebutkan sumbernya, saya bersedia menerima segala konsekuensinya bila pernyataan saya ini tidak benar.
Demikian surat pernyataan ini saya perbuat dengan sebenarnya. Atas perhatianya Bapak/ Ibu saya ucapkan terimakasih.
Medan, 29 Mei 2018
Yang membuat pernyataan,
XXXXX XXXXXX XXX: 24.13.4.0. 087
PENGESAHAN
Skripsi ini berjudul: HUKUM PENAMBAHAN BIAYA ADMINISTRASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PEMBAYARAN LISTRIK BERDASARKAN PERSPEKTIF XXXX XXXXXXXX STUDI KASUS PT. PLN (Persero) RAYON BAGAN BATU-RIAU telah di
munaqasyahkan dalam Sidang Munaqasyah Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sumatera Utara, tanggal 13 Juli 2018. Skripsi ini telah diterima sebagai syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum (SH) pada jurusan Muamalah.
Medan 13 Juli 2018
Panitia Sidang Munaqasyah Skripsi
Ketua, Sekretaris,
Xxxxxxx Xxxxxx. MA Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SH,X.xx
NIP. 00000000 000000 0 001 NIP.197701272007102002
Anggota-anggota
Xxx. Xxxxx Xxxxxx, M. Hum Xxxx Xx Xxxxx Xxxxxxxx, M. H
NIP.19640916 198801 2 002 NIP.19880824 201503 1 004
Xxxxx Xxxxx, MA Xx. Xxxxxxxxxx Xxxx, M. Ag
NIP.19680415 199703 1 004 NIP.197505312007101001
Mengetahui
Dekan Fakultas Syariah UIN Summatera Utara
Xx. Xxxxxx, XXX, M.HUM NIP. 19770231 200901 1 008
IKHTISAR
Skripsi ini berjudul: ‚Hukum Penambahan Biaya Administrasi Dalam Perjanjian Jual Beli Listrik Berdasarkan Perspektif Xxxx Xxxxxxxx Studi Kasus PT. PLN (Persero) Bagan Batu-Riau‛ dalam penelitian ini ada satu masalah pokok yang melatarbelakangi penelitian skripsi ini yaitu terjadinya praktek jual beli yang bertentangan dengan aturan syriat islam, yang mana dalam perjanjian tidak boleh ada kecurangan dalam jual beli dengan penmbhan biaya atau penetapan harga dalam pembyaran listrik. Dalam kajian ini penulis dapat melihat beberapa masalah dalam pembayaran listrik. Pertama, Bagaimana hukum penambahan biaya administrasi dalam perjanjian jual beli pembayaran listrik berdasarkan perspektif Xxxx Xxxxxxxx. Kedua, bagaimana praktek penambahan biaya administrasi dalam perjanjian jual beli pembayaran listrik di PT. PLN (Persero) Ranting Bagan Batu- Riau. Ketiga, bagaimana pandangan masyarakat dari pihak PLN terhadap praktik penambahan biaya administrasi di PT. PLN (Persero) Ranting Bagan Batu-Riau. Untuk melakukan penelitian ini penulis melakukan penelitian lapangan (field research) di masyarakat dan PT. PLN (Persero) dalam penelitian ini penulis menggunakan sampel 20 orang dari semua responden masyarakat dan karyawan PT. PLN (Persero) Ranting Bagan Batu-Riau untuk mencari jawaban yang yang ada dilapangan maka dilakukan dengan metode wawancara kepada semua sampel yang ada dalam penelitian. Menurut data dilapangan dijelaskan bahwa masyarakat merasa keberatan dengan adanya penambahan biaya administrasi sebesar Rp.
3.000 saat pembayaran rekening listrik, mereka merasa pihak PT. PLN (Persero) Ranting Bagan Batu-Riau sudah melakukan kecurangan dengn tidak memberitahu kepada masyarakat saat membayar tagihan listrik, disini kita lihat pihak PLN melakukan penambahan tanpa sepengetahuan pihak pembayar, dan masyarakat merasa tidak adil dan merasa terzholimi karena tidak ada pemberithuan kepada mereka, disat mereka lihat pembayaran sudah ada penambahan biaya administrasi. Pendapat sekaligus yang terjadi di masyarakat dan PT. PLN (Persero) Ranting Bagan Batu-Riau tidak sesuai dan hukumnya haram berdasarkan perspektif Xxxx Xxxxxxxx yang mengatakan jual beli harus melalui akad yang jelas, suka sama suka dan tidak ada kecurangan antara kedua belah pihak apalagi salah satunya merasa ada yang dirugikan dalam hal pembayaran listrik.
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah Subhana Wata‘ala, Tuhan Yang Maha Esa atas taufik dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini. Penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Program Studi Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Shalawat serta salam tak bosan-bosannya penulis hadiahkan kepada junjungan Nabi Besar Xxxxxxxx XXX sebagai pembawa rahmat, petunjuk dan nikmat kepada manusia yang telah mengeluarkan manusia dari alam kegelapan menuju alam yang terang benderang dan kaya akan ilmu pengetahuan seperti saat ini dan semoga kita mendapatkan Syafaatnya di yaumil akhir nanti.
Selama mengerjakan skripsi ini ada beberapa rintangan yang penulis hadapi dalam upaya perampungan tugas ini hingga selesai, tetapi dengan doa dan usaha, akhirnya skripsi ini dapat diselesaikan pada waktu yang direnacanakan. Penulis banyak menerima bantuan, bimbingan dan dukungan, baik dari segi moril maupun
materil. Oleh karena itu, pada kesempatan ini dengan segala kerendahan hati dan hormat penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada:
1. Ayah Xxxxxx Xxxxx dan Xxx Xxxxxxx yang tercinta dan tersayang yang telah membesarkan, mendidik, memotivasi dan mengarahkan penulis tanpa mengenal lelah dalam memberikan dukungan moril maupun materil serta tanpa pernah bosan memberikan perhatian dan kasih sayangnya kepada penulis, dan selalu mendoakan yang terbaik bagi penulis dalam setiap sujudnya sehingga penulis dapat mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi. Dan juga kepada saudara-saudara kandung penulis Adik Xxx Xxxxxxx dan Xxxxxx, yang selalu mendukung serta memotivasi penulis untuk selalu semangat dalam menyelesaikan skripsi ini.
2. Bapak Xxxx. Xx. Xxxxxxxxxxxx, XX, selaku Rektor UIN Sumatra Utara.
3. Xx. Xxxxxx, X. Hum selaku Dekan Fakultas Syari’ah Dan Hukum.
4. Xxx Xxxxxxx Xxxxxx, MA selaku ketua Jurusan Muamalah yang telah banyak membantu khususnya pada Jurusan Muamalah.
5. Xxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, M. Xx selaku Sekretaris Jurusan Muamalah yang penuh kesabaran dalam menanggapi semua urusan di kejurusan, semoga Allah SWT membalas kebaikannya.
6. Ibu Xxx. Xxxxx Xxxxxx, M.Hum selaku Dosen pembimbing I skripsi ini yang senantiasa memberikan motivasi, bimbingan dan arahan kepada penulis sehingga skripsi ini dapat diselesaikan.
7. Xxxxx Xxxx Xx Xxxxx Xxxxxxxx, M.H selaku pemxxxxxxx XX dan selaku PA penulis sampai sekarang, yang telah banyak meluangkan waktunya kepada penulis, memberikan arahan dan juga memberikan masukan dan motivasi kepada penulis dalam menyelesaikan skripsi ini.
8. Dosen Fakultas Syari’ah Dan Hukum yang sudah memberikan ilmu kepada penulis selama masa perkuliahan.
9. Seluruh staff akademik dan anggota fakultas syari’ah dan ilmu hukum atas bantuan dalam proses keperluan akademik selama masa perkuliahan hingga keperluan untuk skripsi ini.
10. Terkhusus untuk sahabat-sahabat setia penulis: Xxxx Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxxx, Xxx Xxxxxx Xxxxx, SH, Xxx Xxxxx, SH, Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxx, Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxx Xxxxx, yang selalu mempunyai cara untuk membuat hari-hari terasa begitu cerah, ramai dan penuh harapan.
11. Dan kepada seluruh teman-teman jurusan muamalah stambuk 2013 terkhusus muamalah b yang tidak bisa penulis sebutkan satu-persatu, kepada kawan-
kawan satu kost yang telah banyak membantu dan menginspirasi penulis sehingga sampai ketahap ini.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari skripsi ini, oleh karena itu penulis mohon maaf atas ketidaksempurnaan tersebut. Akhirnya dengan mengharapkan ridha Allah SWT Penulis juga mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca yang sifatnya membangun dan diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman perbaikan kedepannya bagi penulis. Akhir kata penulis berharap semoga skripsi ini bermanfaat bagi semua pembaca dalam skripsi ini, khususnya bagi penulis.
Medan, 29 Mei 2018
Penulis
XXXXX XXXXXX XXX. 24.13.4.087
DAFTAR ISI
Halaman
PERSETUJUAN i
PENGESAHAN ii
IKHTISAR iii
KATA PENGANTAR iv
DAFTAR ISI viii
BAB I. PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 11
C. Tujuan Penelitian 11
D. Manfaat Penelitian 12
E. Kerangka Pemikiran 13
F. Hipotesa 15
G. Metode Penelitian 15
H. Sistematika Pembahasan 17
BAB II. TINJAUAN UMUM PERJANJIAN DAN PENETAPAN HARGA 21
A. Pengertian Perjanjian 21
B. Rukun Dan Syarat Sah Suatu Perjanjian 26
C. Berakhirnya Perjanjian 30
D. Perjanjian Jual Beli 32
E. Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli 33
F. Penetapan Harga 35
G. Harga yang Setara (Tsaman Al-Mitsil) 40
BAB III. BIOGRAFI XXXX XXXXXXXX DAN GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN 44
A. Riwayat Hidup Xxxx Xxxxxxxx 44
B. Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx 47
C. Sejarah Singkat PT. PLN (Persero) Rayon Bagan Batu 49
D. Letak dan Geografis PT. PLN 53
BAB IV. HASIL PENELITIAN HUKUM PENAMBAHAN BIAYA ADMINISTRASI DALAM PEMBAYARAN LISTRIK DITINJAU DARI PENDAPAT XXXX XXXXXXXX 61
A. Hukum Praktik Penambahan Biaya Dalam Pembayaran Listrik Ditinjau dari Pendapat Xxxx Xxxxxxxx 61
B. Praktik Penambahan Biaya/ Harga dalam Perjanjian Jual Beli Pembayaran Listrik di PT. PLN (Persero) Rayon Bagan Batu-Riau
.....................................................................................................67
C. Pandangan Masyarakat Terhdap Praktik Penambahan Biaya dalam Perjanjian Jual Beli Pembayaran Listrik di PT. PLN (Persero) Rayon Bagan Batu-Riau 73
D. Analisis Penulis 77
BAB V. PENUTUP 78
A. Kesimpulan 79
B. Saran 80
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Tenaga listrik mempunyai peran penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa energi listrik merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Listrik tidak hanya dibutuhkan dalam kegiatan rumah tangga, melainkan dibutuhkan oleh berbagai sektor termasuk kegiatan industri dan perekonomian. Sehingga dapat dikatakan bahwa listrik telah menjadi sumber energi utama dalam setiap kegiatan masyarakat. Sampai saat ini, penyediaan energi listrik di Indonesia masih dikelola oleh suatu Badan Usaha Milik Negara yaitu PT. PLN (Persero).
Perusahaan Listrik Negara (PLN) merupakan perusahaan yang memproduksi energi listrik, yang sangat bermanfaat dan dibutuhkan oleh ma syarakat. Usaha PLN ini dilakukan dengan cara jual beli manfaat, yang bendanya tidak nampak dimana pihak PLN (produsen) menjual harga jual tenaga listrik kepada masyarakat (konsumen).
Hubungan antara PT. PLN (Persero) dan pelanggan adalah hubungan hukum yang terjadi karena perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak. Dalam KUH Perdaata Pasal
1313 dikatakan bahwa ‚suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.1
Hubungan kontrak antara PLN (produsen) dengan masyarakat (konsumen) telah dituangkan dan diatur dalam sebuah perjanjian jual beli tenaga listrik, diantaranya berisi:2
a. Syarat-syarat penyambungan tenaga listrik
b. Biaya penyambungan
c. Uang jaminan pelanggan
d. Batas kepemilikan dan tanggung jawab
e. Hak dan kewajiban antara PLN dengan warga(konsumen)
f. Pembayaran tagihan rekening listrik bulanan
g. Sanksi keterlambatan pembayaran rekening bulanan
h. Pengukuran pemakaian tenaga listrik
i. Peralihan bangunan
j. Larangan-larangan
k. Pemutusan perjanjian
1Subekti dan Xxxxxxxxxxxxx, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pasal 1313 Bab Ke dua Bagian Ke satu, (Jakarta: Xxxxxxx Xxxxxxxx, 2004), h. 338.
2Ketentuan Berlangganan Listrik, Perjanjian Jual Beli Tenaga LIstrik, Lampiran SAR 2016.
l. Penyelesaian perselisihan pendapat
m. Masa berlaku perjanjian.
Di dalam perjanjian jual beli tenaga listrik tersebut jelas nampak bahwa, konsumen hanya wajib membayar harga jual tenaga listrik yang tercantum dalam rekening listrik setiap bulan sesuai dengan tagihan PLN. Rekening listrik tersebut diperhitungkan atas dasar jumlah pemakaian tenaga listrik, sedangkan harga satuannya ditentukan berdasarkan tarif dasar listrik (TDL) yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Namun pada penerapannya kenyataannya tidaklah demikian, PLN telah melakukan pungutan lebih pada konsumen. PLN membebani konsumen dengan menambahkan biaya harga pada tagihan listrik dengan bahasa yang manis biaya adminitrasi yang besarnya Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah). Biaya tambahan adminitrasi tersebut sebelumnya belum atau tidak tertuang dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik. Keputusan penambahan biaya administrasi bank ini bersifat sepihak dan merugikan konsumen.3 Oleh karena itu hal tersebut juga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 yakni pasal 7 huruf b mengenai kewajiban dari pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
3 M Issamsudin, Pelanggaran Hak lewat rekening PLN, Kompas (B), 16 Januari 2009, h.
14.
pemeliharaan.4 Sedangkan kewajiban dari konsumen pada pasal 5 huruf a ialah membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.5
Berdasarkan wawancara penulis dengan salah satu pegawai PLN Ranting Bagan Batu-Riau, Xxxxx Xxxxxx Xxxx menjelaskan bahwa penggunaan rekening listrik awal tahun 2017 setiap rekening listrik PLN dikenai biaya administrasi bank sebesar Rp. 3.000,- yang seharusnya tidak menjadi kewajiban konsumen. Apalagi konsumen membayar di kantor PLN dan tidak lewat bank.
Pungutan tersebut banyak tidak diketahui konsumen, barangkali karena tidak melihat atau tidak peduli sebab nilainya kecil dan masih rendahnya tingkat kesadaran konsumen akan haknya. PLN dalam hal ini tidak bisa hanya mendasarkan pada pemberitaan lewat media massa kalau ada pengenaan biaya administrasi atau online bank. Dalam materi perjanjian antara konsumen dan PLN, kewajiban membayar administrasi atau online bank tidak pernah ada.
Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi hak asasi tentunya tidak membolehkan praktek yang demikian, selain itu Islam juga memberikan pedoman dalam cara mendapatkan harta yaitu membiarkan pemilik harta bebas secara mutlak
4 Pasal 7 Huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen.
5 Pasal 5 Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen.
mempergunakan hartanya, karena kesejahteraan masyarakatan berkaitan erat dengan kesejahteraan setiap anggota masyarakat. Setiap orang memiliki kebebasan untuk berusaha mendapatkan harta dan mengembangkannya, asal dalam batas yang telah ditentukan. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa 29:
ġ õS
ak
hZ
ũ
yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.6
Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa Allah SWT melarang umatnya yang beriman untuk tidak mengambil harta sesama dengan cara yang batil karena itu bisa menyebabkan perselisihan diantara kita tetapi Allah menganjurkan dengan cara saling suka sama suka diantara kita.
Xxxxxxxxxx bersabda tentang larangan mengambil harta secara batil
ًلاَل.َب ُوُعِباصَ َأ تْ َلاَن.َف اهَيِف ُهدََي لَ خَ دَْأَف مٍاعََط ةِرَ.بْصُ
ىَلعَ
رَّمَ مَ َّلسَ وَ ويَلعَ
ولّلا ىَّلصَ
وِلّلا لَوسُ رَ نَّ َأ ةَرَيرَىُ بَِِأ نعَ
اَيازَىَ امَ لَ اقَ.َف
َ َ
يَْل.َف َّ َّ
ََ نْ مَ سُ اَّنلا ُهارَ.َي يكَ مِاعََّطلا قَ وَف ُوَتلْعَجَ
َلاَفَأ لَ اَق وِّللا لَوسُ رَ اَي ُءامَ سَّ لا ُوْت.َباصَ َأ لَ اَق مِاعََّلطا بَ
حِ اصَ
)ملسم هور( نِّيمِ
6 Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Surabaya: Mahkota, 1989), h. 242
Artinya: Xxxxxxxxxx pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya kedalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, makapun beliau berkata, apa ini wahai pemilik makan? Sang pemilik menjawab, makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah. Beliau bersabda mengapa kamu tidak meletakkannya dibagian atas makanan agar orang dapat melihatnya? Ketahuilah barang siapa yang menipu maka dia bukan dari golongan kami (HR. Muslim).7
Dalam kaitannya dengan hal diatas, Xxxx Xxxxxxxx menjelaskan konsep harga yang adil. Menurut Xxxx Xxxxxxxx nilai harga orang-orang menjual barangnya dan diterima secara umum sebagai hal yang sepadan dengan barang yang dijual.
8اىؤارش تم تيلا علسلا راعسأ عم بسانتي ةعابلما ةعاضبلا رعس ةميق نوكت نأ بجىي
Artinya: nilai barang yang dijual harus sepadan dengan harga yang dibeli.
Xxxx Xxxxxxxx juga menjelaskan penambahan harga yang tidak adil (zholim) di sebabkan adanya suatu harga yang memaksa konsumen untuk merelakan terhadap harga tersebut. Sebagaimana pernyataannya menyatakan:
7 Xxxxx Xxxxx, Muslim, Xxxxxx Xxxxxx XX, (Semarang: Xxxx Xxxxx, x.xx.), h.45
8 Xxxx Xxxxxxxx, Al-Hisbah Fi Al-Islam, (Beirut, dar al-Kutub al-Ilmiah, tth.), h.76
وهف مله وّللا وحابأ امم مهعنموأ ونوضري لا نمشب عيَبلا ىلع قّ ح يرغب مهىاركإو سانلا ملُظ نمّ ضت اذإف
9مارح
Artinya: apabila terjadi penindasan yang menzholimi konsumen dan mereka memaksa dengan tanpa ada hak atas harga jual beli dengan tidak ada kerelaan dan bertentangan dengan prinsip apa yang dibolehkan Allah SWT maka hukumnya haram.
Dari uraian di atas dapat di pahami bahwa dalam pandangan Xxxx Xxxxxxxx harga dalam kegiatan jual beli atau transaksi harus adil. Dengan kata lain barang yang dijual harus sepadan dengan nilai harga yang dibayar. Dengan demikian harga yang jika harga yang diberi untuk barang yang dijual tidak sepadan maka hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan hukumnya haram.
Adanya suatu harga yang adil telah menjadi pegangan yang mendasar dalam transaksi yang Islami. Pada prinsipnya transaksi bisnis harus dilakukan pada harga yang adil, sebab ia adalah cerminan dari komitmen syari’ah Islam terhadap keadilan yang menyeluruh. Secara umum harga yang adil ini adalah harga yang tidak menimbulkan eksploitasi atau penindasan sehingga merugikan salah satu pihak dan menguntungkan pihak lain.
9 Xxxx Xxxxxxxx, Xxxxx’xx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx, (Beiruth: Dar Al-Fikr, x.xx.), h.146
Berdasarkan pernyataan Xxxx Xxxxxxxx, penulis mengqiyaskan dengan pihak PLN Rayon Bagan Batu bedasarkan dalil diatas melarang perbuatan mengambil sesuatu yang bukan haknya, seharusnya mereka tidak boleh membebankan konsumen dengan melakukan penambahan biaya administrasi terhadap pembayaran tersebut tanpa adanya keridhaan dari konsumen. Apalagi tambahan biaya administrasi bank berlaku tanpa adanya pengecualian dan mengambil tambahan beban administrasi tersebut diatas harga yang sewajarnya.
Berdasarkan pemaparan dari latar belakang di atas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan kajian lebih dalam lagi dalam bentuk karya tulis skripsi yang penulis beri judul: ‘’HUKUM PENAMBAHAN BIAYA ADMINISTRASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PEMBAYARAN LISTRIK BERDASARKAN PERSPEKTIF XXXX XXXXXXXX STUDI KASUS PT PLN (Persero) RAYON BAGAN BATU-RIAU’’.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan dari pemaparan latar belakang masalah di atas, maka dapat hdirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana hukum penambahan biaya administrasi dalam perjanjian jual beli pembayaran listrik berdasarkan perspektif Xxxx Xxxxxxxx ?
2. Bagaimana praktek penambahan biaya administrasi dalam perjanjian jual beli pembayaran listrik di PLN Rayon Bagan Batu-Riau.
3. Bagaimana pandangan masyarakat dari pihak PLN terhadap praktik penambahan biaya administrasi di PLN Rayon Bagan Batu-Riau?
C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui perspektif Xxxx Xxxxxxxx terhadap hukum penambahan biaya administrasi dalam pembayaran listrik.
2. Untuk mengetahui praktek penambahan biaya administrasi dalam pembayaran rekening listrik di PLN Rayon Bagan Batu-Riau.
3. Untuk mengetahui pandangan masyarakat dari pihak PLN terhadap penambahan biaya administrasi dalam pembayaran rekening listrik di PLN Rayon Bagan Batu-Riau.
D. Manfaat Penelitian
Sedangkan manfaat yang diperoleh dalam penelitian ini adalah:
1. Teoritis
Kegunaan teoritis dari penelitian ini sebagai bahan informasi dan pengetahuan yang dapat dijadikan sumbangan pemikiran bagi jurusan muamalah tentang hukum penambahan biaya. Hal ini bisa dijadikan tolak ukur untuk
menambah khazanah keilmuwan, baik dalam ruang lingkup diskusi atau kajian ilmiah yang ada.
2. Praktis
Kegunaan praktis dari penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk lebih memperhatikan hukum penambahan biaya yang sesuai dengan hukum Islam yang berlangsung di PT. PLN (Persero) Rayon Bagan Batu.
3. Penelitian ini juga merupakan persyaratan dalam memperoleh gelar sarjana Hukum di Jurusan Muamalah Fakultas Syariah dan Hukum UIN-SU.
E. Kerangka Pemikiran
Islam menetapkan hak kepemilikan pribadi atas harta melalui pemilikan yang disahkan oleh hukum syariat. Islam juga membuat peraturan melindungi hak tersebut dari pencurian, perampasan atau penipuan dengan berbagai cara dan menetapkan hukum atas kejahatan tersebut untuk menjamin hak kepemilikan pribadi sepenuhnya dan mencegah harta kekayaan orang lain, karena konsekuensinya dari kepemilikan itu tidak terlepas dari kejahatan transaksi seperti jual beli, sewa menyewa, gadai, hibah, dan pembelian harta lainnya.
Umat Islam dalam kiprahnya mencari kekayaan dan menjalankan usaha hendaklah menjadikan Islam sebagai dasarnya dan keridhaan Allah sebagai tujuan akhir dan utama, mencari keuntungan dalam melakukan bisnis merupakan salah
satu tujuan, tetapi jangan sampai mengalahkan tujuan utama. Dalam pandangan Islam bisnis merupakan sarana untuk beribadah kepada Allah dan fardhu kifayah, oleh karena itu bisnis dalam etika islam harus dijalankan oleh pihak-pihak yang terlibat atas dasar suka sama suka, tidak dilakukan atas dasar paksaan, tipu daya, kezaliman, menguntungkan satu pihak diatas kerugian orang lain.
Menurut pendapat Xxx Xxxxx Xxxxx, ada lima prinsip umum dalam muamalat yang dapat dirumuskan sebagai berikut:10
a. Prinsip tidak diperbolehkan memakan harta secara batil
b. Prinsip saling rela, yaitu menghindari pemaksaan yang menghilangkan hak pilih seseorang dalam bermuamalah
c. Prinsip tidak mengandung eksploitasi dan saling merugikan yang membuat orang teraniaya.
d. Prinsip tidak melakukan penipuan (Gharar).
Paradigma yang dikembangkan dalam konsep kerja dan bisnis Islam mengarah kepada kebaikan (tayib) yang meliputi materi itu sendiri, cara perolehannya dan pemanfaatannya. Xxxxxxxx Xxx Xxx’xx r.a meriwayatkan bahwa Xxxxxxxxxx XXX bersabda ‚ berusahalah dalam mencari rezeki yang halal adalah
10 Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, Asas-Asas Hukum Muamalah, Hukum Perdata Islam, (Yogyakarta: UII Pess, 2000), h. 16
kewajiban setelah kewajiban. Dengan kata lain bahwa bekerja untuk mendapatkan yang halal adalah kewajiban agama yang kedua setelah shalat, zakat, puasa dan haji. Allah juga memerintahkan bahwa manusia hendaklah mencari rezeki yang halal.
Hadis Nabi SAW bersabda:
11لٍامَ َلاوَ مٍدَ فِِ ةٍمَ ِلْظَبِِ نُِِّبُلْطَي دٌ حَ َأ َ َ
ْيَلوَ َللها ىقَْلَأ نْ َأ وْجُ رَْلأ َنِّي ِإوَ قُ ازَّرَّلا طُ سِ اَبْلا ضُ
ِباقَْلا رُعيسَ مُ ْلا وَىُ َللها نَّ ِإ
“Sesungguhnya Allahlah Zat Yang menetapkan harga, Yang menahan, Yang mengulurkan, dan yang Maha Pemberi rezeki. Sungguh, aku berharap dapat menjumpai Allah tanpa ada seorang pun yang menuntutku atas kezaliman yang aku lakukan dalam masalah darah dan tidak juga dalam masalah harta”. (HR Xxx Xxxxx, Xxx Xxxxx dan at-Tirmidzi).
Dalam pertukaran atau pengukur nilai suatu produk dalam pasar biasanya menggunakan uang. Jumlah uang tersebut biasanya menunjukkan suatu produk atau jika seseorang ingin membeli suatu barang dan jasa, maka orang tersebut akan mengeluarkan sejumlah uang sebagai pengganti barang dan jasa tersebut. Sehingga harga dapat diartikan sebagai nilai pertukaran yang ditetapkan oleh penjual dan pembeli untuk memperoleh suatu produk.
11 Xxx Xxxx, Xxxxx Xxx Xxxx, xxx XX, cet. 1 (Mesir: Xxxxxxx xx-Babii al-Xxxxxx, 1952), h.
213
Harga juga merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk karena harga adalah suatu nilai tukar dari produk barang maupun jasa yang dinyatakan dalam satuan moneter. Harga merupakan salah satu penentu keberhasilan suatu perusahaan karena harga menentukan seberapa besar keuntungan yang akan diperoleh perusahaan dari penjualan produknya baik berupa barang maupun jasa.
Mekanisme harga adalah proses yang berjalan atas dasar gaya tarik menarik antara konsumen dan produsen baik dari pasar Output (barang) ataupun input (faktor-faktor produksi). Adapun harga diartikan sebagai sejumlah uang yang menyatakan nilai tukar suatu unit benda tertentu.12
Harga yang adil merupakan harga (nilai barang) yang dibayar untuk objek yang sama diberikan, pada waktu dan tempat yang diserahkan barang tersebut. Defenisi harga yang adil juga bisa diambil dari konsep Aquinas yang mendefinisikannya dengan harga kompetitif normal. Harga yang adil menurut Xxxx Xxxxxxx adalah: ‚ Nilai harga dimana orang-orang menjual barangnya dan
12 Xxxx Xxxxxx, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: Grama Publishing, 1996), h.
209
diterima secara umum sebagai hal yang sepadan dengan barang yang dijual ataupun barang-barang yang sejenis lainnya di tempat dan waktu berbeda.13
Ada dua terma yang ditemukan dalam pembahasan Xxxx Xxxxxxxx tentang masalah harga, yakni kompensasi yang setara atau adil (‘Xxxx xx-Mitsl) dan harga yang setara atau adil (Tsaman al-Mitsl). Dia berkata ‚Kompensasi yang setara akan diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara, dan itulah esensi dari keadilan (Nafs al-‘Adl)‛. Iwadh al-Mitsl adalah penggantian yang sama yang merupakan nilai harga sepadan dari sebuah benda menurut adat kebiasaan. Adapun Tsaman al- Mitsl adalah nilai harga dimana orang-orang menjual barangnya dapat diterima secara umum sebagai hal yang sepadan dengan barang yang dijual itu. Keadilan yang dikehendaki oleh Xxxx Xxxxxxxx berhubungan dengan prinsip La Dharar yakni tidak melukai dan tidak merugikan orang lain, dengan berbuat adil maka tidak akan terjadi kezhaliman. Xxxx Xxxxx meriwayatkan dari Xxx Xx’xx yang mengatakan: ‚ Sesungguhnya jual beli itu dilakukan dengan suka sama suka. 14
13 Ibid, h. 210
14 Ibnu Xxxxxxxx Xxxxxxxx xxx Xxxxx xx Quruwaini, Xxxxx XXxx Xxxxxx Xxx 1, h. 687
F. Metodelogi Penelitian
1. Jenis dan Pendekatan Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat, lapangan (field research), dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosiologi (sociological approach) dengan mengamati gejala dan fakta yang terjadi dilapangan.15
2. Lokasi Penelitian
Penelitian ini bertempat di PT. PLN (Persero) Rayon Bagan Batu-Riau yang terletak di Jalan Sunan Gunung Jati berdasarkan Purposiv Sampling yaitu penentuan tempat penelitian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Ada dua bentuk data dalam penelitian ini yang akan dijadikan penulis sebagai pusat informasi pendukung data yang dibutuhkan dalam penelitian, Sumber data tersebut adalah:
15 Xxxxxxx Xxxxxxxx, Metodelogi Penelitian Hukum, (Jakarta: Grafindo, 2005), h. 231
a. Data Primer
Jenis data primer adalah data pokok yang berkaitan dan diperoleh secara langsung dari obyek penelitian. Sedangkan sumber data sekunder adalah sumber data yang memberikan data penelitian secara langsung.16
Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui bahan perpustakaan sebagai berikut: al-Qur’an, hadis, rujukan kitab asli Xxxx Xxxxxxxx dan berbagai literatur pendukung lainnya.
b. Data Sekunder
Jenis data sekunder adalah jenis data yang dapat dijadikan sebagai pendukung dalam pokok atau dapat pula didefenisikan sebagai sumber yang mampu atau dapat memberikan informasi atau daya yang dapat memperkuat data pokok.17
Adapun data ini diperoleh dari interview yaitu cara penggalian data dengan Tanya jawab atau wawancara langsung dengan pihak-pihak terkait yakni dengan mengumpulkan data-data yang diperlukan yang berkenaan dengan penambahan biaya administrasi bank.
16 Xxxx X. Xxxxxxx, Metodelogi Penelitian dalam Teori dan praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), h. 87-88
17 Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, Metodelogi Penelitian, (Jakarta: Raja Grafindo, 1998), h. 85.
3. Pengumpulan Data
a. Wawancara /Interview
Interview adalah suatu metode penelitian untuk tujuan suatu tugas tertentu, mencoba mendapatkan keterangan atau pendirian secara lisan dari seorang responden dengan bercakap-cakap berhadapan muka dengan orang tersebut.18
Penelitian menggunakan metode wawancara guna mengumpulkan data secara lisan dari masyarakat yang bersangkutan. Dalam hal ini yang diwawancarai adalah karyawan, dan masyarakat.
b. Dokumentasi
Teknik pengumpulan data dengan dokumentasi adalah pengambilan data yang diperoleh melalui dokumen-dokumen.19 Dokumentasi ini digunakan untuk memperoleh data yang berkaitan dengan penambahan biaya administrasi bank.
4. Teknik Analisis Data
Setelah diperoleh data melalui alat pengumpulan data diatas, maka akan dilakukan analisis deskriptif (Analitical Disscription) terhadap data tersebut, yaitu menyajikan fakta secara sistematik sehingga dapat lebih mudah dipahami dan disimpulkan, karena penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan secara
18 Xxxxxxxxxxxxxxxx, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, (Jakarta: PT. Gramedia, 1997),
h. 162
19 Xxxxxxx Xxxxx, Metode Penelitian Sosial, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), h. 73
sistematik dan akurat fakta dan karakteristik mengenai populasi atau bidang tertentu. Dengan demikian penelitian ini bersifat induktif karena bertolak dari data yang bersifat individual untuk merumuskan kesimpulan secara umum.
5. Metode Penulisan
Dalam penulisan skripsi ini berpedoman kepada buku pedoman metode penelitian dan karya ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN-SU.
G. Sistematika Pembahasan
Untuk mempermudah penelitian ini, maka penelitian ini dapat dikemukakan sistematika pembahasannya antara lain adalah sebagai berikut:
Bab I, Pendahuluan yang terdiri dari Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, Kerangka Pemikiran, Metodelogi Penelitian, Sistematika Pembahasan.
Bab II, Tinjauan umum tentang perjanjian, perjanjian jual beli, berlakunya perjanjian, hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian jual beli, dan penetapan harga.,
Bab III, Biografi Xxxx Xxxxxxxx dan Gambaran umum perusahaan, Sejarah singkat PT. PLN (persero) Rayon Bagan Batu-Riau.
Bab IV, Hasil penelitian yang terdiri dari Pandangan Xxxx Xxxxxxxx Terhadap Penambahan Biaya Administrasi Dalam Perjanjian Jual Beli Pembayaran Listrik, Praktik
Penambahan Biaya Administrasi dalam Perjanjian Jual Beli Pembayaran Listrik di PT. PLN (Persero) Rayon Bagan Batu-Riau, Pandangan masyarakat terhadap penambahan Biaya Administrasi dalam Perjanjian Jual Beli Pembayaran Listrik di PT. PLN (Persero) Rayon Bagan Batu-Riau, Analisa penulis.
Bab V, Penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran.
BAB II
TINJAUAN UMUM PERJANJIAN DAN PENETAPAN HARGA
A. Pengertian Perjanjian
Perjanjian dalam hukum Islam dikenal dengan istilah al-’aqd yang berarti perikatan, perjanjian, permufakatan. Secara terminologi fiqh akad didefinisikan dengan :
”Pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan”
Pencantuman kalimat ”dengan kehendak syariat” maksudnya adalah seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sejalan dengan kehendak syara’. Misalnya, kesepakatan untuk melakukan transaksi riba, menipu orang lain, atau merampok kekayaan orang lain.20
Sedangkan pencatuman kalimat ”berpengaruh pada objek perikatan” maksudnya terjadi perpindahan pemilikan/hak dari satu pihak (yang melakukan ijab) kepada pihak lain (yang melakukan qabul).
20 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Xxxxxxx Xxxxx, 1990), h. 78
Secara etimologis perjanjian dalam Bahasa Arab diistilahkan dengan Mu’ahadah Ittifa’, atau Akad. Didalam bahasa Indonesia dikenal dengan kontrak, perjanjian atau persetujuan yang artinya adalah suatu perbuatan dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seseorang lain atau lebih. Dalam Al-Qur’an sendiri ada 2 (dua) istilah yang berkaitan dengan perjanjian, yaitu kata akad (al-aqadu) dan kata ahd (al-ahdu), Al-Qur’an memakai kata pertama dalam arti perikatan atau perjanjian. Sedangkan kata yang kedua dalam Al-Qur’an berarti masa, pesan, penyempurnaan dan janji atau perjanjian. Dengan demikian, istilah akad dapat disamakan dengan istilah perikatan atau verbintenis, sedangkan al-ahdu dapat dikatakan sama dengan istilah perjanjian atau overeenkomst, yang dapat diartikan sebagai suatu pernyataan dari seseorang untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu, dan tidak ada sangkut-pautnya dengan kemauan pihak lain. Jadi hanya mengikat bagi orang yang bersangkutan. 21 sebagaimana yang telah diisyaratkan dalam Al-Qur’an surat Xxx Xxxxx ayat 76 yang berbunyi:
21 Xxxxxx Xxxx, Hukum Kontrak Bernuansa Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012), h. 5-6.
-o
Artinya : (Bukan demikian), sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa. (Q.S. Xxx Xxxxx : 76).22
Firman Allah dalam Surat Al-Isra’ ayat 34 yaitu:
hZ
ľ
Artinya: ‘......dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawabannya‛.23
Dalam pengertian khusus, seperti digunakan dalam pembahasan disini, ákad diartikan sebagai terhubungnya suatu ijab dengan qabul (yang dilakukan) dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan syari’at Islam yang seketika memiliki dampak-dampak atau konsekuensi hukum. Atau dengan kata lain terhubungnya pembicaraan salah satu dari dua orang (atau lebih) yang seketika membawa akibat-akibat hukum. Pengertian ijab dan qabul adalah tindakan
22 Al-Qur’an dan Terjemahannya. Surat Xxx Xxxxx ayat 76.
23 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya. Surat Al-Isra’ ayat 34, (Bandung: J-ART, 2004).
mengungkapkan kerelaan untuk melakukan perikatan (ungkapan pihak pertama disebut ijab dan respon atau jawaban dari pihak kedua disebut qabul). Penetapan kriteria “dilakukan menurut ketentuan syari’at” dalam definisi tersebut dimaksudkan untuk mengecualikan perikatan atau kesepakatan yang isinya bertentangan dengan ajaran syari’at seperti kesepakatan.
Istilah perjanjian sering juga disebut dengan istilah kontrak. Kontrak atau contracts dalam pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian. Kontrak dengan perjanjian merupakan istilah yang sama karena intinya adalah adanya peristiwa para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan dan berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yamng disebut perikatan (verbintenis). Dengan demikian kontrak atau perjanjian dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut dan karena itulah kontrak yang dibuat dipandang sebagai sumber hukum yang formal.24
Perjanjian adalah suatu peristiwa yang terjadi ketika para pihak saling berjanji untuk melaksanakan perbuatan tertentu. Menurut Subekti yang dimaksud
24 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2011), h. 119
perjanjian adalah ‚ suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal‛.25
Dalam Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan bahwa‛Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih‛. Defenisi perjanjian dalam Pasal 1313 ini adalah: (1) tidak jelas karena setiap perbuatan dapat disebut perjanjian; (2)tidak tampak asas konsesualisme; (3)bersifat dualisme. Tidak jelasnya defenisi ini disebabkan karena di dalam rumusan tersebut hanya disebutkan perbuatan sehingga yang bukan perbuatan hukum pun disebut dengan perjanjian. Untuk memperjelas pengertian tersebut, harus dicari dalam doktrin. Menurut doktrin (teori lama) yang disebut perjanjian adalah perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Dari defenisi tersebut telah tampak adanya asas konsesualisme dan timbulnya akibat hukum (tumbuh atau lenyapnya hak dan kewajiban).26
Unsur-Unsur Perjanjian
Unsur-unsur yang harus ada dalam perjanjian adalah:
25 Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 1992), h. 1
26 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam, (Bandung: Pustaka Setia,2011), h. 119-120
a. Pihak-pihak yang melakukan perjanjian, pihak-pihak yang dimaksud adalah subjek perjanjian.
b. Konsensus antar para pihak
c. Objek perjanjian
d. Tujuan dilakukannya perjanjian yang bersifat kebendaan atau harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang.
e. Bentuk perjanjian yang dapat berupa lisan maupun tulisan.
B. Rukun Dan Syarat Sah Suatu Perjanjian
Rukun Akad Perjanjian dalam Islam pada dasarnya dapat dilakukan dalam segala perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum (penyebab munculnya hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang terkait. Bentuk perjanjian yang terjadi antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian adalah tergantung pada bentuk atau jenis objek perjanjian yang dilakukan.
Rukun Dalam Suatu Perjanjian yaitu sebagai berikut:
1. ‘Aqid ialah orang yang berakad, terkadang masing-masing pihak terdiri dari satu orang, terkadang terdiri dari beberapa orang.
2. Ma’qud ‘alaih ialah benda-benda yang diakadkan, seperti benda-benda yang dijual dalam akad jual beli.
3. Maudhu’ al’aqd ialah tujuan atau maksud pokok mengadakan akad.
Misalnya dalam akad jual beli tujuan pokoknya adalah memindahkan barang dari penjual kepeda pembeli dengan diberi ganti.
4. Shighat al’aqd ialah ijab dan qabul, ijab adalah permulaan penjelasan yang keluar dari salah seorang yang berakad sebagai gambaran kehendaknya dalam mengadakan akad, sedangkan qabul ialah perkataan yang keluar dari pihak berakad pula, yang diucapkan setelah adanya ijab.27
Syarat Sah Perjanjian
Syarat sahnya perjanjian secara syariah adalah sebagai berikut :
a. Tidak menyalahi hukum syariah yang disepakati adanya, syarat ini mengandung pengertian setiap orang pada prinsipnya bebas membuat perjanjian tetapi kebebasan itu ada batasannya yaitu tidak boleh bertentangan dengan syariah Islam baik yang terdapat dalam Al-quran maupun Hadist. Apabila syarat ini tidak terpenuhi maka akan mempunyai konsekuensi yuridis perjanjian yang dibuat batal demi hukum.
b. Harus sama ridha dan ada pilihan, syarat ini mengandung pengertian perjanjian harus didasari pada kesepakatan para pihak secara bebas dan
27 Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Ash-Shiddiqy, Pengantar Fiqh Muamalah, (Semarang: Pusataka Xxxxx Xxxxx), h.23
sukarela, tidak boleh mengandung unsur paksaan, kekhilafan maupun penipuan. Apabila syarat ini tidak terpenuhi dan belum dilakukan tindakan pembatalan maka perjanjian yang dibuat tetap dianggap sah.
c. Harus jelas dan gamblang, sebuah perjanjian harus jelas apa yang menjadi obyeknya, hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Apabila syarat ini tidak terpenuhi maka perjanjian yang dibuat oleh para pihak batal demi hukum sebagai konsekuensi yuridisnya.
d. Apabila salah satu syarat tidak dapat terpenuhi mempunyai konsekuensi yuridis terhadap perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, sedangkan bagi perjanjian yang sah akan mengikat bagi para pihak sebagai undang-undang dan para pihak wajib melaksanakan perjanjian secara sukarela dengan itikad baik serta tidak bisa memutuskan perjanjian tersebut secara sepihak. Apabila salah satu pihak mengabaikan perjanjian maka akan mendapat sanksi dari Allah di akhirat nanti.28
Berlakunya Perjanjian
Di dalam KUH Perdata membedakan tiga Golongan untuk berlakunya Perjanjian:
28 Xxxxxx Xxxxxx. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, (Bogor : Ghalia Indonesia. 2012), h. 22.
1. Perjanjian berlaku bagi para pihak yang membuat perjanjian, pada asasnya perjanjian yang dibuat hanya berlaku bagi para pihak yang membuat perjanjian itu dan ini merupakan asas pribadi seperti yang tercantum Pasal 1315 dan Pasal 1340. Pada Pasal 1340 KUH Perdata, persetujuan- persetujuan akan berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Oleh karena itu apa yang di perjanjikan oleh pihak-pihak merupakan undang- undang bagi pihak tersebut, setiap perubahan, pembatalan atau perbuatan- perbuatan hukum lainnya yang ada kaitannya dengan perjanjian itu harus gmendapat persetujuan bersama dan sama sekali tidak di perkenankan dilakukan secara sepihak.
2. Perjanjian berlaku bagi pihak ketiga, yaitu perjanjian berlakunya untuk pihak ketiga dalam arti adanya janji bagi kepentingan pihak ketiga.29
Pada azasnya perjanjian berlaku bagi mereka yang membuat dan merupakan asas pribadi. Namun pada Pasal 1340 KUH Perdata di jelaskan bahwa persetujuan tidak boleh menguntungkan dan merugikan pihak ketiga, kecuali mengenai apa yang diatur dalam Pasal 1317 KUH Perdata, yaitu janji kepentingan bagi kepentingan pihak ketiga dalam hal: (a) Jika
29 R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, (Jakarta: Bina Cipta, 1979), h. 52
seorang memberi sesuatu pada orang lain; (b) Jika seorang membuat janji demi kepentingan diri sendiri.
C. Berakhirnya Perjanjian Akad akan berakhir apabila:
a. Berakhirnya masa berlaku akad itu, apabila akad itu memiliki tenggang waktu.
b. Dibatalkan oleh pihak-pihak yang berakad, apabila kad itu sifatnya tidak mengikat
c. Dalam akad yang bersifat mengikat, suatu akad bisa dianggap berakhir jika:
• jual beli itu fasad, seperti terdapat unsur-unsur tipuan salah satu rukun
atau syaratnya tidak terpenuhi
• akad itu tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak
• tercapainya tujuan akad itu secara sempurna.
d. Salah satu pihak yang berakad meninggal dunia. Dalam hubungan ini para ulama fiqh menyatakan bahwa tidak semua akad otomatis berakhir dengan wafatnya salah satu pihak yang melaksanakan akad. Akad yang bisa berakhir dengan wafatnya salah satu pihak yang melaksanakan akad, diantaranya adalah akad sewa-menyewa.
Perjanjian dapat hapus karena:
a. Putusan hakim.
b. Tujuan dari perjanjian telah tercapai.
c. Dengan perjanjian atas persetujuan para pihak.
Dalam kaidah fiqh akad juga dapat berakhir dengan pembatalan, meninggal dunia, atau tanpa adanya izin dalam akad mauquf (ditangguhkan), dapat juga berakhir ketika akad rusak, adanya suatu hal yang tidak memungkinkan pelaksanaan akad dan masa akad berakhir.‛30
D. Perjanjian Jual Beli
Menurut hukum Islam, jual beli adalah persetujuan suatu kontrak yang dilakukan oleh penjual dan pembeli untuk saling bertukar antara barang dengan alat tukar tertentu sehingga terjadilah proses serah terima yang benar menurut hukum perdagangan.
Al-Qur’an dan Hadis yang dijadikan dasar hukum diperbolehkannya jual beli merupakan landasan bagi umat Islam bahwa dalam melakukan jual beli, umat Islam harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku. Diantaranya melaksanakan prinsip saling merelakan, menghadirkan saksi apabila jual beli
30 Xxxxxxx Xxxxxx, Fiqh Muamalah, h. 70
dilakukan dengan cara kredit, dan melakukan akad dengan ijab qabul yang benar. Para ulama sepakat bahwa jual beli hukumnya boleh sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya.31
E. Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli
Menurut Xxxxxxx Xxxxxx, hukum akad merupakan tujuan dari akad dimana dalam hal perjanjian jual beli ketetapan akad itu menjadi barang sebagai milik pembeli dan harga atau uang menjadi milik penjual. Hak-hak akad merupakan aktivitas yang harus dikerjakan sehingga menghasilkan hukum akad, seperti menyerahkan barang yang dijual, memegang harga (uang), mengembalikan barang yang cacat, khiyar, dan lain-lain.
Mengenai kewajiban penjual pengaturannya dimulai dari Pasal 1437 KUH Perdata, dalam pasal ini pihak penjual wajib menegaskan dengan jelas untuk apa ia mengikat diri dalam perjanjian jual beli tersebut. Pada pokoknya kewajiban penjual terdiri dari dua yaitu:
1) Kewajiban penjual untuk menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli
31 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, Hukum Perikatan dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam, h. 271-276.
2) Kewajiban penjual memberi pertanggung jawaban atau jaminan, bahwa barang yang dijual tidak mempunyai sangkut paut apapun, baik yang berupa tuntutan maupun pembebasan.32
Mengenai kewajiban-kewajiban penjual, khususnya kewajiban penjual untuk menyerahkan hak milik atau barang yang dijualnya maka hal ini memberikan kepada penjual hak untuk menuntut pembayaran harga yang telah disetujui. ‚Kewajiban utama si pembeli ialah membayar harga pembelian, pada waktu dan di tempat sebagimana di tetapkan menurut perjanjian.‛
Hukum penambahan harga pada biaya administrasi yang merujuk pada Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada prinsipnya pelanggan hanya diwajibkan membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati sebelumnya.33 Sementara biaya tambahan administrasi tidak termasuk biaya yang disepakati dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Penjelasan pasal 34 ayat (1) Undang- Undang Ketenagalistrikan adalah sebagai berikut: 34 Tarif tenaga listrik untuk konsumen meliputi semua biaya yang berkaitan dengan pemakaian tenaga listrik
32 X. Xxxxx Xxxxxxx, Segi-segi Hukum Perjanjian, (Bandung: Alumni, 1986), h. 190
33 Pasal 5 huruf c Undang-Undan Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
34 pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tentang Ketenagalistrikan
oleh konsumen, antara lain, biaya beban (kVa) dan biaya pemakaian (kWh), biaya pemakaian daya kreatif (kVArh), dan /atau biaya kVa maksimum yang dibayar berdasarkan harga langganan (Rp/bulan) sesuai dengan bajtasan daya yang dipakai atau bentuk lainnya.
Dengan tidak ada kesepakatan sebelumnya antara PLN dengan konsumen, PLN seharusnya tidak dapat membebankan biaya administrasi tambahan secara sepihak kepada konsumen. Apalagi tambahan administrasi bank tersebut berlaku tanpa adanya pengecualian. Seharusnya, tambahan administrasi bank hanya dibebankan terhadap pelanggan yang membayar lewat jasa bank.
F. Penetapan Harga
1. Pengertian Harga
Menurut Drs. Basu xxxxxxx DH.,M.B.A dan Xxx. Xxxxxx M.B.A harga adalah jumlah uang (ditambah beberapa produk kalau mungkin) yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari produk dan pelayanannya.35
Dapat dipahami dari pengertian diatas bahwa harga yang dibayar oleh pembeli sudah terkandung didalamnya jasa pelayanan yang diberikan oleh penjual.
35 Basu xxxxxxx dan Irawa, Manajemen Pemasaran Modern, (Yogyakarta: Liberty, 2005),
h. 241
Menurut xxxxxx xxxxxx harga adalah salah astu bauran pemasaran yang menghasilkan pendapatan; unsur-unsur lainnya menghasilkan biaya. Harga adalah unsur bauran pemasaran yang paling mudah disesuaikan; ciri-ciri produk, saluran, bahkan promosi membutuhkan lebih banyak waktu. Harga juga mengkomunikasikan posisi nilai yang dimaksudkan perusahaan tersebut kepada pasar tentang produk dan mereknya.36
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan bahwa harga merupakan suatu pengeluaran atau pengorbanan yang mesti dikeluarkan oleh konsumen untuk mendapatkan produk yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan dan keinginan dari konsumen tersebut.
Menurut pakar ekonomi islam Xxxxxxx Xxxxxx, harga hanya terjadi pada akad, yakni sesuatu yang direlakan dalam akad baik lebih sedikit, lebih besar, atau sama dengan nilai barang. Biasanya, harga dijadikan penukar barang yang diridai oleh kedua pihak yang akad.37
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan bahwa harga merupakan sesuatu kesepakatan mengenai transaksi jual beli barang atau jasa di mana kesepakatan tersebut diridai oleh kedua belah pihak. Harga tersebut haruslah direlakan oleh
36 Xxxxxx, Manajemen Pemasaran, (Jakarta: Gramedia, 2005), Edisi kesebelas Jilid 2 h. 139
37 Xxxx.XX.X.Xxxxxxx Xxxxxx, MA. Fiqih Muamalah (Bandung : Pustaka Setia, 2000) h. 87
kedua belah pihak dalam akad, baik lebih sedikit, lebih besar, atau sama dengan nilai barang atau jasa yang ditawarkan oleh pihak penjual kepada pihak pembeli.
2. Penetapan Harga
Menurut Xxxx Xxxxxxxx yang dikutip oleh Xxxxx Xxxxxxxx: “Penentuan harga mempunyai dua bentuk: ada yang boleh dan ada yang haram. Tas’ir ada yang zalim, itulah yang diharamkan dan ada yang adil, itulah yang dibolehkan.”
Selanjutnya Xxxxxxxx menyatakan bahwa jika penentuan harga dilakukan dengan memaksa penjual menerima harga yang tidak mereka ridai, maka tindakan ini tidak dibenarkan oleh agama. Namun, jika penentuan harga itu menimbulkan suatu keadilan bagi seluruh masyarakat, seperti menetapkan Undang-undang untuk tidak menjual di atas harga resmi, maka hal ini diperbolehkan dan wajib diterapkan.38
Menurut jumhur ulama telah sepakat bahwa islam menjunjung tinggi mekanisme pasar bebas, maka hanya dalam kondisi tertentu saja pemerintah dapat melakukan kebijakan penetapan harga. Prinsip dari kebijakan ini adalah mengupayakan harga yang adil, harga yang normal, atau sesuai harga pasar. Dalam penjualan islami, baik yang bersifat barang maupun jasa, terdapat norma,
38 Xx.Xxxxxxxxx Xxxxx, Ekonomi Mikro Islam, (Jakarta : Penerbit III T Indonesia, 2003) h.
224
etika agama, dan perikemanusiaan yang menjadi landasan pokok bagi pasar islam yang bersih, yaitu:39
a. Larangan menjual atau memperdagangkan barang-barang yang diharamkan
b. Bersikap benar, amanah dan jujur
c. Menegakkan keadilan dan mengharamkan riba
d. Menegakkan toleransi dan keadilan
Adanya suatu harga yang adil telah menjadi pegangan yang mendasar dalam transaksi yang islami. Pada prinsipnya transaksi bisnis harus dilakukan pada harga yang adil, sebab ia adalah cerminan dari komitmen syari’ah islam terhadap keadilan yang menyeluruh. Secara umum harga yang adil ini adalah harga yang tidak menimbulakan eksploitasi atau penindasan sehingga merugikan salah satu
pihak dan menguntungkan pihak yang lain. Hadis Nabi SAW bersabda:
َلاوَ
مٍدَ
فِِ ةٍمَ ِلْظَبِِ نُِِّبُلْطَي
دٌ حَ َأ َ َ
يَْلوَ
َللها ىقَْلَأ نْ َأ وْجُ رَْلأ َنِّي ِإوَ
قُ ازَّرَّلا طُ
سِ اَبْلا ضُ
ِباقَْلا رُيعسَ مُ ْلا
وَىُ
َللها
نَّ ِإ
40لٍامَ
39 Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxx dan Etika Bisnis Islam, Alih Bahasa Xxxxxx Xxxxxx, (Jakarta:Gema Insani,1999),h. 189
“Sesungguhnya Allahlah Zat Yang menetapkan harga, Yang menahan, Yang mengulurkan, dan yang Maha Pemberi rezeki. Sungguh, aku berharap dapat menjumpai Allah tanpa ada seorang pun yang menuntutku atas kezaliman yang aku lakukan dalam masalah darah dan tidak juga dalam masalah harta”. (HR Xxx Xxxxx, Xxx Xxxxx dan at-Tirmidzi).
Xxxx Xxxxxxxx menjelaskan konsep harga yang adil. Menurut Xxxx Xxxxxxxx nilai harga barang yang dijual harus sesuai dengan harga yang diterima, begitu juga sebaliknya.
41اىؤارش تم تيلا علسلا راعسأ عم بسانتي ةعاضبلا رعس ةميق نوكت نأ بجىي
Artinya: nilai barang yang dijual harus sepadan dengan harga yang dibeli
Selanjutnya Xxxx Xxxxxxxx dalam kitabnya Al-Hisbah fi Al-Islam membedakan dua jenis harga, yakni harga yang tidak adil dan cacat hukum serta harga yang adil dan sah menurut hukum.
42زًى اج لدع وى ام ونمو ,زويجلا ملظ وى ام ونم رعسلا نأ ينبتي انى نمو
40 Xxx Xxxx, Xxxxx Xxx Xxxx, xxx XX, cet. 1 (Mesir: Xxxxxxx xx-Babii al-Xxxxxx, 1952), h.
213
41 Xxxx Xxxxxxxx, Al-Hisbah Fi Al-Islam, (Beirut, dar al-Kutub al-Ilmiah, tth.), h.76
Artinya: Dan dari sini jelaslah bahwa harga itu diantaranya ada yang zholim dan dia tidak di perbolehkan, dan ada juga yang adil dan dia diperbolehkan.
Dalam membicarakan harga yang adil, Xxxx Xxxxxxxx menggunakan dua istilah, yaitu: Harga Yang Setara (Tsaman Al-Mitsl) dan Kompensasi Yang Setara (Iwadh Al-Mitsl).
B. Harga yang Setara (Tsaman Al-Mitsil)
Konsep Xxxx Xxxxxxxx tentang harga yang setara mempunyai kesamaan dengan konsep harga yang setara yang disampaikan oleh pexxxxx Xxxxxxxxxx yang bernama Xxxxxxx. Akan tetapi Xxxx Xxxxxxxx memberi makna yang lebih luas dia menganjurkan dalam menetapkan harga yang setara itu dengan pertimbangan apabila suatu barang tersebut tidak ada disuatu tempat. Secara eksplisit dia mengajukan pertimbangan untuk mempertemukan antara nilai subjektif dari pembeli dan nilai objektif dari penjual. Tujuan utama dari harga yang setara adalah memelihara keadilan dalam mengadakan transaksi timbal balik dan hubungan- hubungan lain diantara anggota masyarakat. Pada konsep harga yang setara pihak penjual dan pembeli sama-sama merasakan keadilan.
42 Xxxxxxxxx xxx Xxxxxxxxx, Xxxxxx Authar, jilid IV (surabaya: Bina Ilmu, 2007), h. 1755-
1756
a. Kompensasi yang setara (Iwadh Al-Mitsl)
Dalam mendefinisikan “kompensasi yang setara, Xxxx Xxxxxxxx xxxxxxx: “yang dimaksud kesetaraan adalah kuantitas dari objek khusus dalam penggunaan secara umum (‘urf). Itu juga berkait dengan nilai dasar (rate/si’r) dan kebiasaan”. Lebih dari itu ia menambahkan: “evaluasi yang benar terhadap kompensasi yang adil didasarkan atas analogi dan taksiran dari barang tersebut dengan barang lain yang setara (equivalent)”. Inilah benar- benar adil dan benar-benar diterima dalam penggunaannya.
Menurut Xxxx Xxxxxxxx menjelaskan Permasalahan kompensasi yang setara, muncul ketika membongkar masalah moral dan kewajiban hukum (berkaitan dengan kepemilikan barang). Menurutnya, prinsip-prinsip ini terkandung dalam beberapa kasus berikut:
a. ketika seseorang bertanggung jawab menyebabkan terluka atau rusaknya orang lain (nufus), hak milik (amwal), dan keuntungan (manafi)
b. ketika seseorang mempunyai kewajiban membayar kembali barang atau profit yang setara atau membayar ganti rugi atas terlukanya salah satu bagian dari anggota tubuhnya
c. ketika seseorang dipertanyakan telah membuat kontrak tidak sah ataupun kontrak yang sah pada peristiwa yang menyimpang dalam kehidupan maupun hak milik.
Dari berbagai pernyataan diatas dapatlah disimpulkan, bahwa kompensasi yang adil muncul karena adanya adat kebiasaan terhadap nilai harga sauatu benda. Sedangkan harga yang adil timbul karena adanya aktivitas permintaan dan penawaran terhadap nilai harga benda. Adapun persamaannya, sama-sama memakai konsep keadilan, yang mana harus didasarkan pada kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak, atau dapat juga dikatakan tidak adanya unsur keterpaksaan dan penzoliman dari salah satu pihak.
BAB III
BIOGRAFI XXXX XXXXXXXX DAN GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN
A. Biografi Singkat Xxxx Xxxxxxxx
1. Riwayat Hidup Xxxx Xxxxxxxx
Pada Bab ini penulis akan mengurai sekilas mengenai riwayat Xxxx Xxxxxxxx. Xxxx Xxxxxxxx bernama lengkap Xxxxxxxxxx Xxxxx xxx Xxxx Xxxxx lahir di kota Harran dekat kota Damaskus, Syiria dengan nama lengkap Xxx Xxxxx Xxxxx bin Halim bin Xxxxx Xx-Salam Xxxxxxxx xxx Xxxxxxxx xxx Xxxx Xxxxxxxx, pada tanggal 22 Januari 1263 M ( 10 Rabbiul Awwal 661 H ). Beliau berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, paman dan kakeknya merupakan ulama besar Xxxxxx Xxxxxxx dan penulis sejumlah buku.43
Tradisi lingkungan keilmuwan yang baik ditunjang dengan kejeniusannya telah mengantarkan beliau menjadi ahli dalam tafsir, hadis, fiqih, matematikadan filsafat dalam usia masih belasan tahun. Selain itu beliau terkenal sebagai penulis, orator dan sekaligus pemimpin perang yang handal. Pada masa mudanya beliau mengungsi karena perbuatan suku Mongol, dan tiba di Damaskus bersama orang
43 Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), Ed. 3, h. 351.
tuanya pada 1268 M pada waktu itu beliau hampir berusia enam tahun. Pada tahun 1282 M ketika ayahnya meninggal, Xxxx Xxxxxxxx menggantikan kedudukan sang ayah sebagai Guru Besar Hukum menurut Xxxxxx Xxxxxxx dan memangku jabatan ini selama 17 tahun.44
Semenjak kecil Xxxx Xxxxxxxx rajin menuntut ilmu kepada bapaknya sendiri, mempelajari bahasa, ilmu hadis dan fikih Xxxxxx Xxxxxxx. Berhasil menghapal Al-Qur’an pada usia kanak-kanak, dan menggantikan bapaknya sebagai guru pada usia dua puluh tahun. Diantara guru-guru yang lain adalah Xxxx Xxxxxxxxxx dan Xxxx Xxx Xxxxx, yang menghantarkannya menjadi ilmuwan dan berhasil membersihkan Islam dari bid’ah dan kebohongan. Kesibukannya mengajar di Masjid Jami’ Umawi besar dan di kediamannya membuat halaqah kajian ilmiah, serta menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan karya tulis yang diabadikan oleh para penulis pada saat itu.
Beliau juga berjuang mengusir penjajah Tartar dengan lisannya, dan dengan senjatanya dalam peperangan Syakhab, memompa semangat tentara Islam dengan mewajibkan jihad dan mengharamkan lari dari medan laga, menyarankan infak untuk kepentingan perang. Beliau memimpin pasukan bersama para ulama
44 Xxx Xxxxxx, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), Cet. 1, h. 230.
yang lain dengan strategi perang yang dikagumi oleh bangsa Romawi, dan semangatnya di medan laga tidak pernah surut sedikitpun.
Beliau wafat di dalam penjara Qal’ah Dimasyq disaksikan oleh salah seorang muridnya yang menonjol, Xx’Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx. Beliau berada di penjara ini selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan dan beberapa hari, mengalami sedikit 20 (dua puluh ) hari lebih. Selama dalam penjara beliau selalu beribadah, berdzikir, tahajjud dan membaca Al-Qur’an. Dikisahkan, dalam tiap harinya beliau baca 3 (tiga) juz. Selama itu pula beliau sempat menghatamkan Al- Qur’an 81 (delapan puluh satu) kali. Beliau wafat pada tanggal 20 Dzul Hijjah tahun 728 H, pada usia yang ke-67 dan dikuburkan pada waktu Ashar di samping kuburan saudaranya Xxxxxx Xxxxx Xx-Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx.
Cukup banyak karya-karya pemikirannya termasuk dalam bidang ekonomi yang dihasilkan. Pemikiran ekonomi beliau banyak terdapat dalam sejumlah karya tulisnya, seperti Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam, As-Siyasah Asy-Syar’iyyah fi Ishlah Ar-Ra’i wa Ar-Ra’iyah, serta Al-Xxxxxx fi Al-Islam. pemikiran ekonomi beliau lebih banyak pada wilayah Makro Ekonomi, seperti harga yang adil, mekanisme pasar, regulasi harga, uang dan kebijakan moneter.
Beliau juga dikenal sebagai seorang pembaharu dalam artian memurnikan ajaran Islam agar tidak tercampur dengan hal yang berbau bid’ah. Diantara elemen gerakan reformasinya adalah; Pertama, melakukan reformasi melawan praktek- praktek yang tidak Islami. Kedua, kembali kearah prioritas fundamental ajaran Islam dan semangat keagamaan yang murni, sebaliknya memperdebatkan ajaran yang tidak fundamental dan sekunder. Ketiga, berbuat untuk kebaikan public melalui intervensi pemerintah dalam kehidupan ekonomi, mendorong keadilan dan keamanan publik serta menjaga mereka dari sikap eksploitatif dan mementingkan diri sendiri.45
2. Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx
Xxx Xxxxxxxx telah menguasai ilmu-ilmu lengkap dengan dasar-dasarnya. Sehingga, tampak bagai matahari di siang bolong, dengan nasihat, pengajaran dan tulisan-tulisannya. Kini, mesti menoleh kepada sisi lain beliau harus mengabdikan diri dengan segala kelebihannya untuk menggeluti sesuatu yang tidak kalah penting, yaitu fiqh Islam.
Menurut Xxx Xxxxxxxx dan barangkali semua pengikut Hambali, sumber- sumber hukum itu adalah:
45 Xxxx Xxxxxx, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: Pustaka Asatruss, 2005), Cet.
1, h. 163-164.
(1) Sumber yang berupa firman suci yang terungkap dalam kitab suci Al-Quran
(2) Sunnah yang tidak dianggap sebagai sumber lain, tetapi lebih tepat disebut sebagai pilahan serta penjelasan lebih rinci bagi prinsip-prinsip umum yang di muat dalam al-quran
(3) Ijma’ dan
(4) Qias hanya dapat digunakan sepanjang tidak menyimpang dari Al-Quran dan Sunnah.46
B. Sejarah Singkat PT. PLN (Persero) Rayon Bagan Batu
Untuk mempelajari sejarah singkat berdirinya PLN Rayon Bagan Batu Riau, kita mesti mengaitkan dengan sejarah berdirinya kelistrikan secara umum di Indonesia, karena tanpa mengaitkan sejarah berdirinya kelistrikan secara keseluruhan sulit untuk merumuskan berdirinya PLN Rayon Bagan Batu Riau. Secara ringkas kita akan menjelaskan berdirinya kelistrikan secara umum di Indonesia.
Pada masa Penjajahan Belanda sampai permulaan Tahun 1942 di Indonesia telah ada dan di kenal badan ataupun perusahaan yang menyediakan
46 Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Teori Pemerintahan Islam Menurut Xxx Xxxxxxx, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1994), h. 53.
tenaga listrik baik milik pemerintah, daerah otonom maupun swasta atau milik patungan antara pemerintah dan swasta.
Pada saat Pendudukan Jepang, mulai permulaan Tahun 1942 seluruh perusahaan listrik tersebut di ambil alih oleh pemerintahan Jepang. Beberapa waktu setelah proklamasi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 agustus 1945, beberapa karyawan berasal dari perusahaan-perusahaan listrik dan gas dari daerah jawa timur, jawa tengah, jawa barat dan jakarta di pelopori oleh unsur pemudanya mengadakan pertemuan di Jakarta dengan maksud membicarakan langkah-langkah lanjut setelah proklamasi kemerdekaan. Mereka menemui tokoh-tokoh pemerintah komite nasional Indonesia pusat (KNI Pusat) dan pemuda-pemuda pejuang proklamasi di Jakarta.
Dengan kesepakatan pendirian dan tekad yang bulat, pemuda karyawan listrik dan gas yang mewakili masing-masing daerah tersebut kembali kedarahnya masing-masing, dan bersama-sama seluruh karyawan yang ada di masing-masing perusahaan listrik dan gas mereka mengadakan aksi merebut dan mengambil alih secara serempak perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang di kuasai jepang untuk di serahkan kepada dan menjadi milik pemerintah republik indonesia.
Kemudian pada tanggal 27 Oktober 1945, Presiden RI dengan ketetapan No.1/s.d/1945 membentuk jawatan listrik dan gas yang bernaung dibawah
Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Kerja. Dan mulai saat itu penyediaan tenaga listrik nasional diseluruh Indonesia berada ditangan Pemerintah Republik Indonesia. Dan menjadi dua bagian yaitu PLN untuk Perusahaan Lisrtik Negara dan PGN untuk Perusahaan Gas Negara.
Demikian pula halnya dengan perusahaan Umum Listrik Negara cabang Pekanbaru yang berdiri tanggal 1 januari 1950, yang hingga pada tahun 1967 merupakan Perusahaan Listrik Cabang Bukit Tinggi dan dikelola oleh Maskapai Belanda dengan nama Ordnantie Generalle Electrice Matschappy (OGEM). Tetapi dengan adanya UU No. 68/1968 mengenai pengambil alihan seluruh perusahaan listrik asing maka 14 perusahaan listrik Ranting Pekanbaru ini juga menjadi milik Negara. Kemudian pada tahun 1978 Perusahaan Listrik Negara yang telah dinasionalisasikan oleh Presiden RI dengan UU No. 9/1969 menjadi Perusahaan Umum (PERUM). PERUM Listrik Negara dan berada dibawah naungan Departemen Pertambangan dan Energi dengan operasi meliputi seluruh wilayah Indonesia dan dibagi atas wilayah kerja yang semuanya dikoordinir oleh Perum Listrik Negara Wilayah III dengan landasan hukum berdirinya PLN cabang Pekanbaru adalah Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1972. Dengan adanya perkembangan diberbagai daerah bidang seperti politik, ekonomi, sosial, dan sebagainya serta untuk meningkatkan profesionalisme Badan Usaha Milik Negara,
maka Pemerintah mengeluarkan peraturan Pemerintah No. 23/ 1994 tanggal 30 Juli 1994, yang isinya Perusahaan Umum Listrik Negara berubah menjadi PT. Perusahan Listrik Negara. Kemudian dilanjutkan dengan ketetapan sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan dan meneruskan usaha-usaha ketenagalistrikan dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan- ketentuan dan Peraturan Pemerintah sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang mana pada saat itu keberadaan PT. PLN (Persero) Wilayah Riau dengan unitnya, sebelumnya merupakan dari PT. PLN (Persero) Wilayah III Sumbar Riau dan telah mengalami bebarapa kali perubahan.
Berawal sebagai tindak lanjut dari keputusan Presiden No. 139 Tahun 1998 tanggal 11 September 1998 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitas PT. PLN (Persero) selanjutnya PLN menerbitkan keputusan Direksi No. 113.K/101/DIR/2001 tanggal 25 Mei sehingga Wilayah III berubah status menjadi PLN (Persero) Unit Bisnis Sumbar Riau termasuk didalamnya pembentukan Wilayah Usaha Riau. Dengan disetujui oleh Dewan Komisaris No. 66/DK- PLN/2002 perihal pembentukan SBU pada tanggal 25 Juni 2002 dikeluarkan keputusan Direksi No. 083.K/010/DIR/2002 tentang susunan organisasi dan uraian fungsi PT. PLN (Persero) Wilayah Riau yang selanjutnya ditindak lanjuti Keputusan Direksi No. 0576/ 440/DIR/2002 tanggal 8 Juni 2002 tentang penugasan General
Manajer Wilayah Riau keputusan Direksi No. 089.K/010/DIR2002 tentang perubahan pengorganisasian unit bisnis dilingkungan PT. PLN (Persero) tanggal 2 Juli 2002 dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Riau yang terdiri dari 4 unit Operasional:
1. Cabang Pekanbaru
2. Cabang Dumai
3. Cabang Tanjung Pinang
4. Cabang Rengat
C. Letak dan Geografis PT. PLN
Kantor PT. PLN (PERSERO) Rayon Bagan Batu terletak di Jl. Sunan Gunung Jati
KM 1 No. 74. Kantor ini merupakan ruko 2 tingkat yang letaknya tepat di komplek perumnas Bagan Batu. Dan sekitar 100 meter terdapat loket pembayaran listrik yang bekerja sama dengan Bank BRI Syariah.
D. Visi dan Misi
Visi PT. PLN (Persero) adalah “Diakui Sebagai Perusahaan Kelas Dunia yang Bertumbuh kembang, Unggul dan Terpercaya dengan Bertumpu pada Potensi Insani”.
Adapun misi PT. PLN (Persero) Rayon Bagan Batu adalah sebagai berikut :
a. Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
b. Terdepan dalan pemanfaatan teknologi
c. Menerapkan manajemen SDM yang berorientasi pada kepuasan pelanggan.
d. Memberikan kemudahan dalam pelayanan maupun dalam menanggapi keluhan pelanggan dengan solusi dan jadwal pasti.
VISI :
Diakui sebagai Unit pelayanan terbaik yang mengutamakan kepuasan Pelanggan.
E. Tujuan PT. PLN (Persero) :
Adapun sifat, maksud, dan tujuan PT. PLN (Persero) yaitu :
a. Menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
b. Mengusahakan penyediaan listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai dengan tujuan untuk :
1. Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi.
2. Mengusahakan keuntungan agar dapat membiayai pengembangan penyediaan tenaga listrik untuk melayani kebutuhan masyarakat.
c. Merintis kegiatan-kegiatan usaha penyediaan listrik.
d. Menyelenggarakan usaha-usaha lain yang menunjang usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Motto:
“Listrik untuk kehidupan yang lebih baik”
F. Tugas dan Fungsi Jabatan
Berikut ini adalah uraian tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan di PT. PLN (Persero) Ranting Bagan Batu :
a. Manajer Area Pelayanan Jaringan
Tugas pokok Manajer Area Pelayanan Jaringan adalah bertanggung jawab atas pengelolaan usaha secara efektif dan efisien serta menjamin penerimaan hasil penjualan tenaga listrik, peningkatan kualitas pelayanan, pelaksanaan pengelolaan jaringan tegangan menengah (JTM), jaringan tegangan rendah (JTR), sambungan rumah (SR), alat pembatas dan pengukur (APP), pengelolaan keuangan serta pengelolaan SDM dan administrasi, membina hubungan kerja, kemitraan, komunikasi yang efektif. Manajer Area Pelayanan Jaringan memiliki fungsi :
1. Menyusun prakiraan kebutuhan tegangan listrik
2. Menyusun dan menerapkan program penjualan tenaga listrik
3. Memantau perkembangan jumlah pelanggan dan jenis tariff
4. Menyusun program peningkatan kualitas pelayanan pelanggan
5. Mengkoordinir dan mengendalikan pengoperasian jaringan tegangan menengah (JTM) dan jaringan tegangan rendah (JTR), sambungan rumah (SR) dan APP-nya.
6. Menangani permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan area
7. Melaksanakan pengelolaan SDM, keuangan dan admnistrasi
8. Melaporkan kegiatan yang berhubungan dengan tugas pokok sesuai dengan yang ditetapkan.47
b. Ahli Hukum, Humas
1. Bidang Hukum: menyelesaikan segala permasalahan yang menyangkut hukum, misalnya kontrak kerja antara PT. PLN (Persero) dengan pelanggan yang biasanya terdapat dalam SPJBTL (Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik).
47 Buku Pedoman Perusahaan PT. PLN (PERSERO) Ranting Bagan Batu
2. Bidang Humas dan PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) Kemitraan.
3. Membantu sarana promosi untuk pemasaran hasil produksinya.
c. Administrasi Umum (K3):
1. Pengelolaan surat menyurat (surat masuk dan keluar)
2. Bagian akuntasi
3. Pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3 )
4. Merangkap sebagai Humas (Hubungan Masyarakat)
5. Bagian Keamanan
6. Bagian Cleaning Service
d. Pelayanan Pelanggan :
1. Memberikan informasi dan melayani kepada pelanggan atau calon pelanggan tentang prosedur terhadap sambungan baru, perubahan daya tarif, balik nama atau alamat, penerangan sementara.
2. Menyelesaikan perhitungan tagih susulan
3. Melakukan koreksi rekening atas kesalahan pencatatan meter
4. Menghitung jumlah KWH meter yang terpakai akibat pencurian listrik.
5. Membuat laporan berkala sesuai dengan tugasnya.
6. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya
e. Cater dan Pengendalian Piutang :
1. Mengawasi dan melaksanakan pembacaan meter pada konsumen besar
2. Merencanakan dan mengawasi route baca meter, Mengevaluasi kesalahan baca meter dan melaksanakan pemeriksaan sampling hasil pembacaan meter
3. Memeriksa DPM yang dikirim ke pengelola rekening
4. Mengawasi pencatatan rekening listrik yang salah untuk dilakukan perbaikan
5. Memeriksa dan mencatat secara rutin rekening yang belum dilunasi agar tunggakan tidak melampaui jumlah uang jaminan pelanggan.
6. Menetapkan jumlah biaya pembayaran bagi pelanggan yang menunggak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Mengecek jumlah uang jaminan langganan untuk mengetahui fisik uang dengan mencatat jumlah UJL.
8. Membuat saldo tunggakan, pemutusan dan pembatalan rekening listrik secara periodic.48
f. Administrasi Teknik :
1. Menyusun Laporan teknik, Laporan Bulanan
g. Operasi Distribusi :
1. Menangani masalah gangguan, pemadaman dan pengaduan layanan teknik lainnya.
2. Mengawasi pengaturan pengoperasian jaringan distribusi dan maneuver sesuai SOP
3. Memonitor pengaturan kondisi sistem dari paket cabang dan menindaklanjuti instruksi dari piket pengatur pegatur cabang.
4. Memeriksa dan menganalisa kelainan atau gangguan sarana pendistribusian tenaga listrik. Mengawasi pemakaian suku cadang, material dan alat-alat bantu lainnya.
48 Xxxxxx Xxxxx, Kepala Bagian Administrasi PLN Ranting Bagan Batu, Wawancara, 23 April 2018
h. Hardist :
1. Pemeliharaan distribusi
2. Mengawasi pemeriksaan secara berkala JTM, JTR, SR, Xxxxx dan mengusulkan perbaikan ke seksi terkait untuk perbaikan jika ada kelainan sesuai kewenangan unit.
3. Mengusulkan kebutuhan sarana dan material distribusi.
4. Pemangkasan pohon, masalah jaringan tumbang.
i. Tubung :
1. Melaksanakan pemutusan atau penyambungan listrik
2. Mengawasi pelaksanaan pemutusan, pembongkaran dan penyambungan kembali jaringan listrik
j. Pengendalian susut :
1. Memantau dan mengganti Kwh meter hilang atau dicuri.
2. Memantau dan mengganti aset ditribusi yang hilang.
BAB IV
HASIL PENELITIAN HUKUM PENAMBAHAN BIAYA ADMINISTRASI DALAM PEMBAYARAN LISTRIK
DITINJAU DARI PENDAPAT XXXX XXXXXXXX
A. Hukum Praktik Penambahan Biaya Dalam Pembayaran Listrik Ditinjau dari Pendapat Xxxx Xxxxxxxx
Dalam pandangan Xxxx Xxxxxxxx penetapan atau penambahan harga di bedakan menjadi dua, yakni harga yang adil dan harga yang zholim. Xxxx Xxxxxxxx menjelaskan konsep harga yang adil. Menurut Xxxx Xxxxxxxx nilai harga barang yang dijual harus sesuai dengan harga yang diterima, begitu juga
sebaliknya.
49اىؤارش تم تيلا علسلا راعسأ عم بسانتي ةعابلما ةعاضبلا رعس ةميق نوكت نأ بجىي
Artinya: nilai barang yang dijual harus sepadan dengan harga barang yang
dibeli.
Dalam kitab al-Majmu’ al-Fatawa Xxxx Xxxxxxxx menjelaskan tiga konsep tentang masalah harga, yakni kompensasi yang setara atau adil (‘xxxx xx-Mitsl) dan
49 Xxxx Xxxxxxxx, Al-Hisbah Fi Al-Islam, (Beirut, dar al-Kutub al-Ilmiah, tth.), h.76
harga yang setara atau adil (Tsaman al-Mitsl). Dia berkata: ‚Kompensasi yang setara akan diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara, dan itulah esensi keadilan (Nafs al-Adl)‛.
Adapun pendapat Xxxx Xxxxxxxx tentang adanya suatu harga yang adil telah menjadi pegangan mendasar dalam transaksi yang Islam. Menurut Xxxx Xxxxxxxx dalam kitabnya Al-Hisbah fi Al-Islam membedakan dua jenis harga, yakni harga yang tidak adil dan cacat hukum serta harga yang adil dan sah menurut hukum.
زئاج لدع وى ام ونمو، زويج لا ملظ وى ام ونم رعسلا نأ ينبتي انى نمو
Artinya: Dan dari sini jelaslah bahwa harga itu diantaranya ada yang zholim dan dia tidak diperbolehkan, dan ada juga yang adil dan dia diperbolehkan.
Pada pendapat Xxxx Xxxxxxxx prinsip transaksi harus dilakukan pada harga yang adil, sebab ia adalah cerminan komitmen syariah islam terhadap keadilan yang menyeluruh. Secara umum harga yang adil ini adalah harga yang tidak menimbulkan eksploitasi atau penindasan sehingga merugikan salah satu pihak dan menguntungkan pihak yang lain. Harga harus mencerminkan manfaat bagi pihak PLN dan konsumen secara adil yaitu PLN memperoleh keuntungan yang
normal dan konsumen memperoleh manfaat yang setara dengan sesuai pembayarannya.
Dari praktek yang terjadi di PT. PLN Rayon Bagan Batu ini tepatnya di Jalan Sunan Gunung Jati, ketiadaan atau komitmen perusahaan tentang penambahan harga. Menelaah pendapat Xxxx Xxxxxxxx tentang penambahan biaya atau harga, tidak dijelaskan secara fokus atau tertuju dalam permasalahan ini. Akan tetapi pemikiran Xxxx Xxxxxxxx memberikan penjelasan tentang praktik penambahan harga dalam pembayaran listrik memiliki unsur keterpaksaan konsumen memberikan biaya yang tidak seharusnya untuk dibayar. Jadi menurut Xxxx Xxxxxxxx bahwa penambahan harga atau biaya akan memaksa kepada konsumen untuk menunaikan pembayaran terhadap pihak PLN. Jadi, pendapat Xxxx Xxxxxxxx menjelaskan penambahan harga atau biaya tidak adil (zholim) disebabkan adanya suatu harga yang memaksa konsumen untuk merelakan terhadap biaya tersebut. Sebagaimana pernyataan di jelaskan harga yang zholim, meyatakan:
Xxxx Xxxxxxxx juga menjelaskan penambahan harga yang tidak adil (zholim) di sebabkan adanya suatu harga yang memaksa konsumen untuk merelakan terhadap harga tersebut. Sebagaimana pernyataannya menyatakan:
وهف مله وّللا وحابأ امم مهعنموأ ونوضري لا نمشب عيَبلا ىلع قّ ح يرغب مهىاركإو سانلا ملُظ نمّ ضت اذإف
50مارح
Artinya: apabila terjadi penindasan yang menzholimi konsumen dan mereka memaksa dengan tanpa ada hak atas harga jual beli dengan tidak ada kerelaan dan bertentangan dengan prinsip apa yang dibolehkan Allah SWT maka hukumnya haram.
Xxxx Xxxxxxxx lebih memperjelas apa yang dimaksud dengan harga yang adil yaitu:
امإ رعسل ا عفت را دق و مصنم ملظ يرَ نم ف رعما ا وج ول ا ىلع مصعلس ن وعيبي س انل اان اك ذ إف
لله ا لىإ ا ذصف ؤللخ اة رشكل امإو ئشل ا ةلقل
Artinya: Apabila orang-orang memperjual belikan barang dagangannya dengan cara-cara yang bisa dilakukan tanpa ada pihak yang di zholimi kemudian harga
50 Xxxx Xxxxxxxx, Xxxxx’xx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx, (Beiruth: Dar Al-Fikr, x.xx.), h.146
mengalami kenaikan karena kurangnya persediaan barang ataupun bertambahnya jumlah penduduk (permintaan) maka semata-mata itu karena Allah SWT.
Seharusnya pengusaha pihak PLN tidak menetapkan harga yang tidak sesuai dengan isi perjanjian jual beli tenaga listrik tersebut. Islam memiliki etika bisnis dalam menjalankan bisnisnya dengan cara tidak ada yang terzholimi oleh kedua belah pihak.
Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan, bahwa kompensasi yang adil muncul karena adanya adat kebiasaan terhadap nilai harga suatu benda.
Sedangkan harga yang adil timbul karena adanya aktivitas permintaan dan penawaran terhadap ketidak sesuaiannya nilai harga dalam penambahan biaya yang terjadi di PT. PLN Bagan Batu di Jalan Desa Sunan Gunung Jati. Adapun persamaanya, sama-sama memakai konsep keadilan, yang mana harus didasarkan pada kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak, atau dapat juga dikatakan tidak adanya unsur keterpaksaan dan penzholiman dari salah satu pihak.51
51 Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Sejarah Pemikiran Xxxx Xxxxxxxx, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada), h. 41
Setiap orang memiliki kebebasan untuk berusaha mendapatkan harta dan mengembangkannya, asal dalam batas yang telah ditentukan. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa 29:
مۡۚۡ كس
ُفوَأ اْ ىَٰٓ ُلُتقۡ َت لََ و
مۡۚۡ كُ ىم ض
ازَت هع
ًةز
جَ َٰ
نىكُ َت نَأ لََٰٓ َّ لط
َبَٰ لۡٱ
مكُ َىيۡ َب مكُ َلىَ َٰ مۡ َأ اْ ىَٰٓ ُلكُ أۡ َت لَ
اْ ىُىمَ اء
هيذِ َّلٱ اَهيُّ َأَيَٰٓ
اميحر
مۡ كُ بِ ناك
َللََّّ ٱ ن
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.52
Hadis Nabi SAW bersabda:
“لٍ امَ َلاوَ مٍدَ
يِف ةٍمَ ِلْظمَِب يِنُبُلْطَي دٌ حَ َأ سَ
يَْلوَ َللها ىقَْلَأ نْ َأ وْجُ رَْلأ َيِّنِإوَ قُ ازَّرَّلا طُ سِ اَبْلا ضُ
ِباقَْلا رُعِّسَ مُ ْلا وَهُ َللها نَّ ِإ
“Sesungguhnya Allahlah Zat Yang menetapkan harga, Yang menahan, Yang mengulurkan, dan yang Maha Pemberi rezeki. Sungguh, aku berharap dapat menjumpai Allah tanpa ada seorang pun yang menuntutku atas kezaliman yang aku lakukan dalam masalah darah dan tidak juga dalam masalah harta”. (HR Xxx Xxxxx, Xxx Xxxxx dan at- Tirmidzi).
52 Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Surabaya: Mahkota, 1989), h. 242
Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa Allah SWT melarang umatnya yang beriman untuk tidak mengambil harta sesama dengan cara yang batil karena itu bisa menyebabkan perselisihan diantara kita tetapi Allah menganjurkan dengan cara saling suka sama suka diantara kita.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penetapan atau penambahan harga di PT. PLN Rayon Bagan Batu Jalan Sunan Gunung Jati termasuk dalam penetapan harga yang zholim dan bertentangan dengan konsep harga yang adil sebagaimana yang diungkapkan oleh Xxxx Xxxxxxxx. Dengan demikian dapat disimpukan bahwa penetapan atau penambahan harga biaya administrasi bank pada pembayaran listrik merupakan kezhaliman.
B. Praktik Penambahan Biaya/ Harga dalam Perjanjian Jual Beli Pembayaran Listrik di PT. PLN (Persero) Rayon Bagan Batu-Riau
PT. PLN (Persero) merupakan salah satu BUMN berbentuk Persero yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan jasa yang berhubungan dengan ketenagalistrikan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. PT. PLN (Persero) melakukan pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada pelanggan. Hal tersebut merupakan salah satu kewajiban yang timbul karena hubungan
hukum antara PT. PLN (Persero) sebagai penyedia jasa dengan Pelanggan sebagai pemakai barang atau jasa.
Hubungan antara PT. PLN (Persero) dan pelanggan adalah hubungan hukum yang terjadi karena perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak. Dalam KUH Perdaata Pasal 1313 dikatakan bahwa ‚suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Hubungan kontrak antara PLN (produsen) dengan masyarakat (konsumen) telah dituangkan dan diatur dalam sebuah perjanjian jual beli tenaga listrik , diantaranya berisi:
n. Syarat-syarat penyambungan tenaga listrik
o. Biaya penyambungan
p. Uang jaminan pelanggan
q. Batas kepemilikan dan tanggung jawab
r. Hak dan kewajiban antara PLN dengan warga(konsumen)
s. Pembayaran tagihan rekening listrik bulanan
t. Sanksi keterlambatan pembayaran rekening bulanan
u. Pengukuran pemakaian tenaga listrik
v. Peralihan bangunan
w. Larangan-larangan
x. Pemutusan perjanjian
y. Penyelesaian perselisihan pendapat
z. Masa berlaku perjanjian.
Dalam praktik yang terjadi PT. PLN (persero) Rayon Bagan Batu ini, dimana pihak PLN telah melakukan penambahan biaya administasi untuk setiap pembayaran listrik pelanggan. Padahal, di dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik diatas konsumen hanya wajib membayar harga jual tenaga listrik yang tercantum dalam rekening listrik setiap bulan sesuai tagihan PLN.
Namun pada kenyataannya tidaklah demikian, PLN telah melakukan pungutan lebih pada konsumen. PLN membebani konsumen dengan menambahkan biaya harga pada tagihan listrik dengan bahasa yang manis biaya adminitrasi yang besarnya Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah). Penambahan biaya administrasi ini tidak tertuang didalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik. Dan keputusan penambahan biaya administrasi bank ini bersifat sepihak dan merugikan konsumen tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu terhadap konsumen.
Penambahan harga pada biaya administrasi yang merujuk pada Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
pada prinsipnya pelanggan hanya diwajibkan membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati sebelumnya.53 Sementara biaya tambahan administrasi tidak termasuk biaya yang disepakati dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Penjelasan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan adalah sebagai berikut:54 tarif tenaga listrik untuk konsumen meliputi semu biaya yang berkaitan dengan pemakaian tenag listrik oleh konsumen antara lain, biaya beban (kVa) dan biaya pemakaian (kWh), biaya pemakaian daya kreatif (kVAr), dan atau biaya kVa maksimum yang dibayar berdasarkan harga langganan (Rp/bulan) sesuai dengan batasan daya yang dipakai atau bentuk lainnya.
Menurut penjelasan umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, faktor utama yang menjadi penyebab eksploitasi terhadap konsumen sering terjadi adalah masih rendahnya tingkat kesadaran konsumen akan haknya. Tentunya hal ini terkait erat dengan rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu keberadaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah swadaya masyarakat untuk
53 Pasal 5 huruf c, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlidungan Konsumen.
54 Pasal 34 ayat (1), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Perlidungan Ketenagalistrikan.
melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.55
Dari hasil wawancara penulis dengan salah satu Pegawai PLN Rayon Bagan Batu-Riau Xxxxx Xxxxxx Xxxx menjelaskan bahwa penggunaan rekening listrik awal tahun 2017 setiap rekening listrik PLN dikenai biaya administrasi bank Rp. 3.000,- yang seharusnya tidak menjadi kewajiban konsumen. Apalagi konsumen membayar listrik dikantor PLN dan tidak lewat bank. Dengan tidak adanya kesepakatan sebelumnya antara PLN dengan konsumen, PLN seharusnya tidak membebankan biaya administrasi tambahan pada rekening pembayaran listrik secara sepihak kepada konsumen. Apalagi penambahan biaya administrasi bank tersebut berlaku tanpa adanya pengecualian dan di dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik PT. PLN Rayon Bagan Batu tidak tertulis dan tidak pernah ada.
Xxxxx Xxxxxx Xxxx mengatakan, pungutan tersebut banyak tidak diketahui konsumen, barangkali karena tidak melihat atau tidak peduli sebab nilainya kecil dan masih rendahnya tingkat kesadaran konsumen akan haknya. Tentunya hal ini terkait erat dengan rendahnya pendidikan konsumen.56
55 Lihat Penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlidungan Konsumen, h. 23
PLN sebagai pelaku usaha memang berhak atas pembayaran rekening listrik, tetapi hanya sebanyak yang sesuai dengan kesepakatan. Sebaliknya, konsumen juga berhak untuk tidak dilanggar hak-haknya dengan hanya membayar sebatas yang menjadi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang ada. Konsumen tidak boleh dipungut lebih, seperti administrasi bank, kalau tidak ada kesepakatan sebelumnya.
Bila dalam praktiknya sekarang ini PLN telah melakukan pungutan lebih kepada konsumen setiap membayar rekening listrik, maka menurut Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999, pemungutan biaya lebih tanpa persetujuan harus dikembalikan. PLN dengan demikian bukan saja telah melanggar hak-hak konsumen, tetapi juga telah berbuat curang karena memungut biaya yang tidak seharusnya dibayar konsumen. Sesuai perjanjian antara PLN dan konsumen, PLN berkewajiban menyediakan, mendistribusikan, dan menjaga ketersediaan tenaga listrik agar bisa terus-menerus melayani dengn baik kepada masyarakat konsumen. Kewajiban tersebut dalam praktiknya disertai hak PLN untuk menerima uang rekening listrik dari konsumen secara tepat waktu yang ditentukan.
Pada konsumen yang tidak membayar sesuai waktu yang ditentukan, PLN berhak mengenakan denda dan berhak atas uang denda yang dibayar konsumen
56 Wawancara dengan Xxxxx Xxxxxx Xxxx, Pegawai Kantor PLN Rayon Bagan Batu-
Riau, pada tanggal 15 November 2017.
bagi yang terlambat membayar. Bila kewajiban membayar rekening listrik berikut dendanya tidak dibayar konsumen hingga batas waktu yang ditentukan, PLN berhak pula melakukan pemutusan aliran listrik sementarsa ke konsumen, maupun pemutusan tetap.
Xxxxx Xxxxxx Xxxx menjelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban PLN dan konsumen sebenarnya sudah jelas dengan esensi dasar dalam setiap pungutan didasarkan pada perjanjian yang ada. Dalam hal ini, PLN tidak bisa menentukan sepihak biaya tertentu tanpa persetujuan konsumen dan tidak bisa berlindung dibalik aturan tetap mengenai konsumen harus patuh pada keputusan PLN.
Mengingat masalah pungutan administrasi bank Rp. 3.000,- lebih yang harus dibayar konsumen, baik menurut perjanjian maupun Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah produk tidak atas persetujuan konsumen, maka pungutan itu adalah yang berunsur pelanggaran hak-hak konsumen.
C. Pandangan Masyarakat Terhdap Praktik Penambahan Biaya Administrasi dalam Perjanjian Jual Beli Pembayaran Listrik di PT. PLN (Persero) Rayon Bagan Batu-Riau
Pada konteks yang lebih jauh, adanya besaran biaya administrasi bank pada pembayaran tagihan listrik yang ditetapkan pihak PLN dapat memunculkan beban tersendiri bagi pelanggan PLN, terlebih bagi pelanggan dari golongan
ekonomi bawah. Menyikapi hal semacam ini, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx Sunan Gunung Jati, menanggapi :
‚Bagaimana ya mbak? Saya tidak bisa berpendapat, mau bagaimana coba, sekarang saya malah jadi susah mau bayar listrik. Saya itu rakyat kecil, tidak sanggup kalau harus bayar mahal. Dulu saya bayarnya tidak sampai 50 ribu, sekarang malah naik jadi mahal, bertambah tiga ribu, bahkan sebulan yang lalu masih dua ribuan. Kata petugasnya buat admnistrasi. Naiknya biaya tambahan administrasi nya juga tidak dijelaskan kepada pelanggan. Tiba-tiba waktu pembayaran bulan ini sudah berubah saja menjadi Rp. 3.000; Padahal dulu ya tidak ada penambahan tagihan untuk administrasi kayak gini, lagian kami juga bayar nya langsung di PLN .57
Hal senada juga diungkapkan oleh Ibu Khoiriah pelanggan PLN di daerah Suka Tani:
‚Biayanya jadi nambah mbak, saya juga merasa dirugikan. padahal listrik sini juga
masih kayak dulu, kena pemadaman bergilir gitu. Jadi ya bagi saya ini malah lebih jelek dari yang dulu. Biaya nambah tapi listriknya tetep gak memuaskan.
57 Wawancara dengan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx Sunan Gunung Jati, pada tanggal 17 Desember 2017.
Xxxxxxx Pelanggan Sungai Buaya yang ditemui usai membayar di PT. PLN Rayon Bagan Batu ‚mengaku merasa terbebani dengan biaya tersebut.
Apalagi tidak pernah ada sosialisasi tentang hal itu ‚Saya malah baru tahu sekarang soal itu, dari PLN terangnya‛.
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, S.Pd pelanggan (konsumen) PLN mengatakan:
‚ saat membayar tagihan listrik pada Tahun 2016 lalu, kami belum dikenakan biaya administrasi bank Rp. 3.000. Namun tiba-tiba bulan 2017 ini sudah dikenakan tagihan administrasi bank Rp. 3.000,-. Angka itu tertulis pada bukti pembayaran rekening listrik. Besarnya biaya administrasi memang tidak seberapa, tetapi bila dijumlahkan dengan seluruh pelanggan PLN, maka nilainya sangat besar. Saat membayar listrik uang kurang saja ditolak mbak. Xxxxxx mengapa tiba- tiba pelanggan harus dibebani biaya administrasi??. Belum lagi ketika membayar tagihan terlambat dari tanggal yang telah ditentukan masih dikenakan denda.
Pelanggan lain juga mengatakan setiap membayar tagihan listrik, selalu dikenakan biaya penerangan jalan. Tapi sekarang malah masih ditambah biaya adminisrasi bank. Padahal setiap bulan selalu membayar tagihan listrik di PLN nya langsung. Tambahan biaya administrasi pada tagihan kami ini juga tidak jelas untuk administrasi apa dan kemana‛.
Salah seorang warga Sunan Gunung Jati menambahkan untuk ukurannya biaya tambahan Rp. 3.000,- memang tidak begitu memberatkan. Namun, bagi mereka yang kurang mampu, tentu cukup mempengaruhi. Padahal selama ini masih sering terjadi pemadaman listrik. Lantas uang itu untuk apa dan larinya kemana.
Kemudian Xxx Xxxxxxx salah seorang warga Sunan Gunung Jati berkomentar:
‚Mau gimana lagi ya mbak? Adanya penambahan harga terhadap pembayaran listrik kamipun, ya kami terima ajalah mbak. Soalnya di PLN nya langsung yang pembayaran nya cukup murah. Xxxxxpun keberatan kita sebagai orang kecil ya ikut saja pada aturan mereka.‛
Dari hasil wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa untuk aspek sosialisasi pihak PLN kepada masyarakat pelanggan PLN belum dilakukan secara maksimal. Mungkin karena minimnya sosialisasi inilah yang membuat pelanggan merasa keberatan dan terbebani dengan adanya penambahan yang mengenakan biaya administrasi. Sebab kebijakan ini terkesan tiba-tiba, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. Akibatnya, pelanggan merasa ada semacam ‚pungutan liar‛ dari
PLN. Padahal jika hal ini dikomunikasikan terlebih dahulu, hal-hal semacam ini bisa diterima oleh konsumen.
Menurut penjelasan umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, faktor utama yang menjadi penyebab eksploitasi terhadap konsumen sering terjadi adalah masih rendahnya tingkat kesadaran konsumen akan haknya. Tentunya hal ini terkait erat dengan rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu keberadaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah sebagai landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
D. Analisis Penulis
Dari praktik yang terjadi di PT. PLN (Persero) Rayon Bagan Batu ini tepatnya di Jalan Sunan Gunung Jati, ketiadaan atau komitmen perusahaan tentang penambahan harga. Menelaah pendapat Xxxx Xxxxxxxx tentang penambahan biaya atau harga tidak dijelaskan secara focus atau tertuju dalam permasalahan ini. Akan tetapi pemikiran Xxxx Xxxxxxxx memberikan penjelasan tentang praktik penambahan harga dalam pembayaran listrik memiliki unsure keterpaksaan konsumen memberikan biaya yang tidak seharusnya untuk dibayar.
Menurut Xxxx Xxxxxxxx bahwa penambahan harga atau biaya akan memaksa kepada konsumen untuk menunaikan pembayaran terhadap pihak PLN. Jadi Xxxx Xxxxxxxx menjelaskan penambahan harga atau biaya tidak adil (zholim) disebabkan adanya suatu harga yang memaksa konsumen untuk merelakan terhadap biaya tersebut.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dilapangan, bahwa perubaahaan sistem pembayaran listrik dimana konsumen dibebani biaya bank sebesar Rp. 3.000,-. Pertama, dinilai tidak fair dimana konsumen dibebani biaya yang tidak melakukan pembayaran di bank juga harus menanggung beban biaya tersebut. Kedua, keputusan penambahan biaya administrasi bank ini bersifat sepihak dan merugikan konsumen apalagi tambahan administrasi tersebut sebelumnya belum atau tidak tertuang dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik. Ketiga, PT.PLN (Persero) Rayon Bagan Batu-Riau belum memberikn sosialisasi terhadap konsumen terkait perubahan sistem pembayaran listrik.
Berdasarkan ketiga analisa penulis diatas dapat disimpulkan bahwa praktik pihak PT.PLN (Persero) Rayon Bagan Batu-Riau yang mempraktikkan penambahan harga yang tidak didasarkan atas persetujuan kedua belah pihak, dalam hal ini penambahan atau penetapan harga tidak sesuai dengan konsep Xxxx
Xxxxxxxx yang menyatakan tidak boleh memaksa dengan tanpa ada hak atas harga jual beli dengan tidak ada kerelaan.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian terdahulu dapat dikemukakan kesimpulan sebagai berikut:
1. Hukum penambahan harga biaya administrasi bank di PT. PLN (Persero) Rayon Bagan Batu-Riau merupakan kedzhaliman dan hukumnya haram berdasarkan pendapat Xxxx Xxxxxxxx. Kedzhaliman dalam penambahan harga terletak dengan adanya penambahan biaya administrasi bank pada pembayaran listrik yang tidak sesuai dengan isi surat perjanjian jual beli tenaga listrik PLN Bagan Batu-Riau.
2. Dalam praktiknya di PT. PLN (persero) Rayon Bagan Batu-Riau, sistem penambahan beban tagihan listrik oleh pihak PLN dalam kebijakannya menambah pungutan sebesar Rp. 3.000,- ternyata dilakukan sepihak, yang tidak terlebih dahulu dengan konsumen atau minimal pemberitahuan kepada konsumen.
3. Masyarakat merasa keberatan dan dirugikan terhadap kebijakan pihak PLN yang melakukan praktik penambahan biaya administrasi dalam pembayaran listrik di PT. PLN (Persero) Rayon Bagan Batu, sebab kebijakan ini dilakukan secara tiba-
tiba dan tidak dikomunikasikan terlebih dahulu kepada masyarakat atau konsumen.
B. Saran
Dalam hasil temuan dalam penelitian ini maka penulis mengemukakan beberapa saran yaitu sebagai berikut:
1. Diharapkan kepada pihak PLN (Persero) hendaknya melakukan komunikasi dengan pihak konsumen atas biaya tagihan listrik yang akan dibayarkannnya, ketika ada sesuatu hal, dalam kasus ini penambahan biaya bisa dibicarakan terlebih dahulu agar tidak timbul kesalahpahaman dan kerugian terhadap konsumen
2. Diharapkan kepada pihak PLN (Persero) Bagan Batu-Riau agar segera menghentikan praktek pelaksanaan penambahan biaya administrasi dari ketentuan yang sudah ditetapkan ketentuan berlangganan listrik yang sama sekali tidak dibenarkan oleh hukum Islam.
3. Diharapkan kepada pihak PLN (Persero) hendaknya taat terhadap Undang- Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 terkait dengan hak dan kewajiban, pelayanannya dengan konsumen serta pemberian informasi penting kepada konsumen.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Xxxxxx, Xxxx. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Grama Publishing, 1996. Ash-Shiddiqy, Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx. Pengantar Fiqh Muamalah, Semarang:
Pusataka Xxxxx Xxxxx.
Xxxxxx, Xxxxx Xxxxx. Asas-Asas Hukum Muamalah, Hukum Perdata Islam, Yogyakarta: UII Pess, 2000.
Buku Pedoman Perusahaan PT. PLN (PERSERO) Ranting Bagan Batu.
Xxxxxx, Xxx. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Xxxx, Xxx. Xxxxx Xxx Xxxx, xxx XX, cet. 1 Mesir: Xxxxxxx xx-Babii al-Xxxxxx, 1952.
Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Surabaya: Mahkota, 1989.
Xxxxxxx, M. Xxxxx. Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1986. a
Xxxxxx, Xxxxx Xxxxxx. Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Xxxxx, Xxxxx. Muslim, Shahih Muslim II, Semarang: Xxxx Xxxxx, x.xx
Irawa, Basu xxxxxxx. Manajemen Pemasaran Modern, Yogyakarta: Liberty, 2005. Xxxxxxxxxx, M. Pelanggaran Hak lewat rekening PLN, Kompas (B), 16 Januari
2009.
Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxx. Teori Pemerintahan Islam Menurut Xxx Xxxxxxx, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1994.
Xxxxx, Xxxxxxxxx. Ekonomi Mikro Islam, Jakarta : Penerbit III T Indonesia, 2003. Xxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxx. Sejarah Pemikiran Xxxx Xxxxxxxx, Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada.
Ketentuan Berlangganan Listrik, Perjanjian Jual Beli Tenaga LIstrik, Lampiran SAR 2016.
Xxxxxxxxxxxxxxxx, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: PT. Gramedia. Xxxxxx, Manajemen Pemasaran, Jakarta: Gramedia, 2005, Edisi kesebelas Jilid 2.
Xxxxx, Xxxxxx. Kepala Bagian Administrasi PLN Ranting Bagan Batu, Wawancara, 23 April 2018.
Xxxx, Xxxxxx. Hukum Kontrak Bernuansa Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxx. Hukum Perikatan, Bandung: Citra Xxxxxxx Xxxxx, 1990. Xxxxxx, Xxxxxx. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, Bogor: Ghalia
Indonesia. 2012.
Xxxxxxxx, Xxxxx. Xxxxx dan Etika Bisnis Islam, Alih Bahasa Xxxxxx Xxxxxx, Jakarta:Gema Insani,1999.
RI, Departemen Agama. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Surat Al-Isra’ ayat 34, Bandung: J-ART.
Xxxxxx, Xxxxxxx. Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2000. Setiawan, R. Pokok-pokok Hukum Perikatan, Jakarta: Bina Cipta, 1979.
Xxxxxxx, Xxxx P. Metodelogi Penelitian dalam Teori dan praktek, Jakarta: Rineka Cipta.
Subekti dan Xxxxxxxxxxxxx, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pasal 1313 Bab Ke dua Bagian Ke satu, Jakarta: Xxxxxxx Xxxxxxxx, 2004.
Xxxxxxxx, Xxxxxxx. Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta: Grafindo, 2005. Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx. Metodelogi Penelitian, Jakarta: Raja Grafindo.
Taimiyyah, bin Xxxxxxxxx. Nailul Authar, jilid IV surabaya: Bina Ilmu, 2007. Xxxxxxxx, Xxxx. Al-Hisbah Fi Al-Islam, Beirut, dar al-Kutub al-Ilmiah, tth.
Xxxxxxxx, Xxxx. Xxxxx’xx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx, Beiruth: Dar Al-Fikr, x.xx. Xxxxx xx Xxxxxxxxx, bin Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxx. Xxxxx XXxx Xxxxxx.
B. Undang-Undang
Pasal 5 Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 7 Huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 34 ayat (1), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Perlidungan Ketenagalistrikan.
RIWAYAT HIDUP
Penulis dilahirkan di Purbabaru pada tanggal 24 Februari 1995, putri dari pasangan Xxxx Xxxxxx Xxxxx, dan Xxx Xxxxxxx xxxxxxx adalah anak ke tiga dari tiga bersaudara.
Penulis menyelesaikan pendidikan tingkat SD di SDN 025 Tanah Putih pada tahun 2007, tingkat SMP N 2 Bagan Sinembah dan SMAS Pembangunan Bagan Batu pada tahun 2013.
Pada masa pendidikan perkuliahan dari tahun 2013 penulis aktif mengikuti perkuliahan dan kegiatan mahasiswa yang diadakan oleh Universitas Islam Negeri Sumatera Utara pada Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum.
Medan, 29 Mei 2018
Xxxxx Xxxxxx