PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SEQUIS LIQUID PRIMA II
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SEQUIS LIQUID PRIMA II
Tanggal Efektif: 14 Maret 2022 Tanggal Penawaran: 26 April 2022
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Reksa Dana SEQUIS LIQUID PRIMA II (selanjutnya disebut ”SEQUIS LIQUID PRIMA II”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
SEQUIS LIQUID PRIMA II bertujuan untuk memberikan potensi pengembalian investasi yang menarik melalui penempatan sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
SEQUIS LIQUID PRIMA II akan berinvestasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Unit Penyertaan secara terus menerus sampai dengan jumlah 20.000.000.000 (dua puluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee). Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab X dari Prospektus ini.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT SEQUIS ASET MANAJEMEN
Sequis Tower, Lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 71,SCBD Jakarta 12190
Telepon: (00-00) 000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000
PT Bank KEB Hana Indonesia Mangkuluhur City Tower One Lantai 00 Xxxxx Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 1-3 Jakarta Selatan 12930
Telepon: (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 0000 0000
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO (BAB VIII)
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2023
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sehingga seluruh peraturan perundang-undangan yang sebelumnya merujuk kepada Bapepam dan LK menjadi merujuk kepada OJK. Peraturan Bapepam dan LK dan peraturan pasar modal sebelumnya mengenai dan/atau berhubungan dengan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal tetap berlaku kecuali diatur berbeda oleh Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
SEQUIS LIQUID PRIMA II tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan.
Reksa Dana tidak termasuk instrumen keuangan yang dijamin oleh pemerintah ataupun produk perbankan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Sebelum membeli Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta nasihat atau pendapat sebagai masukan dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan investasi dalam SEQUIS LIQUID PRIMA II. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam SEQUIS LIQUID PRIMA II.
Deskripsi atau gambaran seperti ilustrasi, grafik atau lainnya yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari SEQUIS LIQUID PRIMA II, apabila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai faktor-faktor risiko utama.
PT Sequis Aset Manajemen ("Manajer Investasi") akan selalu menaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PROSPEKTUS INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN.
DAFTAR ISI
BAB HAL
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI .......................................................................................... 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI SEQUIS LIQUID PRIMA II................................................... 6
BAB III. MANAJER INVESTASI............................................................................................. 9
BAB IV. BANK KUSTODIAN ................................................................................................. 11
BAB V. TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN 12
PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR............................................................ 15
BAB VII. PERPAJAKAN .......................................................................................................... 17
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA .................. 19
BAB IX. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN .......................................................... 21
BAB X. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ................................................................... 23
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI .............................................................................. 26
BAB XII LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN............................................. 29
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN……………… 30
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT 34
PENYERTAAN.………………………………………………………………………………….
BAB XV. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN.......................................................... 37
BAB XVI. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SEQUIS
LIQUID PRIMA II…………….............................................. 38
BAB XVII. PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT
PERNYERTAAN……………………………………………………………………………….... 40
BAB XVIII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR
BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ......................................... 42
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
Definisi yang digunakan dalam Prospektus ini mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam
Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bilamana secara tegas dinyatakan lain dalam Prospektus ini adalah sebagai berikut:
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan Pemegang saham utama.
1.2. Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II.
1.3. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak- hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank KEB Hana Indonesia.
1.4. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), sejak tanggal 31 Desember 2012 maka fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Bapepam dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan Bapepam dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada OJK.
1.5. Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan berarti Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang membuktikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.6. Efek Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK No. 2/POJK.04/2020”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
e. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
f. Efek derivatif; dan/atau
g. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK
1.7. Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang harus diisi ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk membeli Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai tata cara yang berlaku dalam Prospektus ini. Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal Formulir Pembelian Unit Penyertaan bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang kemudian dikirimkan dan/atau diterima melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi, dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka hasil pemindaian Formulir Pembelian Unit Penyertaan tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.9. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak
1.10. Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir yang ditetapkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana yang pertama kali (pembelian awal) di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta memuat profil calon Pemegang Unit Penyertaan yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh sembilan April dua ribu empat), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal.
Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal Formulir Pembukaan Rekening bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pembukaan Rekening yang telah ditandatangani yang kemudian dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pembukaan Rekening tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.11. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang diperlukan dalam rangka Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II yang diisi sebelum melakukan
pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II yang pertama kali. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.12. Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.13. Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.14. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.16. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.17. Laporan Bulanan adalah laporan SEQUIS LIQUID PRIMA II yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada)sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk SEQUIS LIQUID PRIMA II untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem
Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi SEQUIS LIQUID PRIMA II.
1.18. Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.19. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Sequis Aset Manajemen.
1.20. Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.21. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Kontrak Investasi Kolektif ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.22. Nilai Aktiva Bersih (”NAB”) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari SEQUIS LIQUID PRIMA II dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.23. Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antara para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”).
1.24. Otoritas Jasa Keuangan (‘OJK’) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.25. Pemegang Unit Penyertaan berarti pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.26. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi, serta bank umum yang menjalankan fungsi kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal adalah termasuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.28. Periode Pengumuman NAB adalah periode di mana NAB SEQUIS LIQUID PRIMA II diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.29. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.31. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017
tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan SEQUIS LIQUID PRIMA II.
1.34. Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud di dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.35. Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan pasar modal yang berlaku dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Xxxxxxx Xxxxxx dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. Xxxxx Xxxx adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat calon Pemegang Unit Penyertaan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.37. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah pembelian dan/atau penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam SEQUIS LIQUID PRIMA II. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan uang pembayaran harga Unit Penyertaan diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk SEQUIS LIQUID PRIMA II untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi SEQUIS LIQUID PRIMA II.
1.38. Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.39. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif di Reksa Dana.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI SEQUIS LIQUID PRIMA II
2.1. PEMBENTUKAN SEQUIS LIQUID PRIMA II
SEQUIS LIQUID PRIMA II adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana SEQUIS LIQUID PRIMA II No.18 tanggal 13 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Leny S.H, X.Xx Notaris di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS LIQUID PRIMA II”), antara PT SEQUIS ASET MANAJEMEN sebagai Manajer Investasi dan PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai Bank Kustodian.
SEQUIS LIQUID PRIMA II telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-286/PM.21/2022 tanggal 14 Maret 2022.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II secara terus-menerus sampai dengan jumlah 20.000.000.000 (dua puluh miliar) Unit Penyertaan.
Apabila jumlah Unit Penyertaan tersebut telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran.
Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA SEQUIS LIQUID PRIMA II
PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Ketua Komite Investasi dan Presiden Direktur PT. Sequis Aset Manajemen. Sigit memulai karirnya sebagai IT Manajer di XX.Xxxx Danamon Indonesia pada tahun 1987. Setelah itu, pada tahun 1994, Sigit menjabat sebagai Komisaris di PT. Indopacific Cemerlang, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang Teknologi Informasi. Pada tahun 2000, Xxxxx kembali berkecimpung dalam industri keuangan dengan menjabat sebagai Komisaris pada PT.NISP Sekuritas dan pada tahun 2001 diangkat sebagai Direktur Utama pada perusahaan yang sama. Pada tahun 2012, Xxxxx diangkat sebagai Direktur Utama PT. NISP Aset Management yang selanjutnya berubah nama menjadi PT. Aberdeen Asset Management, sebelum akhirnya bergabung dengan PT. Sequis Aset Manajemen pada tahun 2018 sebagai Presiden Direktur. Sigit memiliki gelar Bachelor of Science dari Xxx Xxxxxxxxx Xxxxx University dan telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan No.KEP- 28/PM/WMI/2003 tanggal 17 Maret 2003 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No.KEP-629/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 9 September 2022; izin perorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek berdasarkan Surat Keputusan No.KEP-73/PM/IP/PEE/2001 tanggal 12 Juli 2001 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No:KEP-2/PM.212/PJ-WPEE/TTE/2022 tanggal 9 November 2022 dan izin perorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan No.KEP-599/PM/IP/PPE/2000 tanggal 29 Desember 2000 yang
terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No. KEP-777/PM.212/PJ-WPPE/2021 tanggal 13 Desember 2021.
Xxxxxxxxx
Xxxxxxxxx (Sisca), anggota Komite Investasi dan Direktur PT Sequis Aset Manajemen. Sisca memulai karirnya sebagai Finance & Accounting Assistant Manager di PT BNP Paribas Investment Partners pada tahun 2008 hingga tahun 2013. Setelah itu, pada tahun 2013, Sisca menjabat sebagai Accounting Supervisor di PT Alfa Laval Indonesia, perusahaan Multi Nasional dari Swedia yang menyediakan produk dan teknologi inovatif kepada berbagai industri. Di tahun 2014, Xxxxx kembali berkecimpung dalam industri keuangan dengan menjabat sebagai Finance & Accounting Manager di PT Asuransi Jiwa Sequis Life. Berbekal pengalaman serta pengetahuan yang dimiliki di industri keuangan khususnya pengelolaan investasi, Sisca dipercaya untuk menjadi salah satu dari tim yang turut berpartisipasi dalam pengajuan ijin Manajer Investasi PT Sequis Aset Manajemen kepada Otoritas Jasa Keuangan hingga PT Sequis Aset Manajemen mendapatkan ijinnya sebagai Manajer Investasi di tahun 2016 dimana Sisca menjabat sebagai Head of Finance and Accounting PT Sequis Aset Manajemen. Sisca memiliki gelar Sarjana Komputer dari Universitas Bina Nusantara dan telah memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan No.KEP-33/PM/WMI/2013 tanggal 10 April 2013 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No.KEP-320/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 12 November 2021 dan izin perorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan No.KEP-883/PM.212/WPPE/2021 tanggal 15 Desember 2021.
X.Xxxxx Xxxxxxxx
X.Xxxxx Xxxxxxxx (Hario), anggota Komite Investasi PT. Sequis Aset Manajemen. Xxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan memulai karirnya sebagai Account Officer di Bank Niaga dengan jabatan terakhir sebagai Investment Banking Group Head pada bank yang sama. Pada tahun 1990, Xxxxx diangkat sebagai Direktur dari Niaga Securities sebelum selanjutnya diangkat sebagai General Manager, Bank Niaga-Los Angeles Agency. Pada tahun 1995, Xxxxx menjabat sebagai Komisaris di PT. Bank PDFCI dan menjadi Presiden Komisaris di tahun 1998 pada institusi yang sama. Selain itu, Xxxxx juga menjabat sebagai Presiden Direktur di PT. Bahana TCW Investment Management dan juga Managing Director dari PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dari tahun 1995 sampai dengan tahun 2003, sebelum menjabat sebagai Presiden Direktur PT. First State Investment Indonesia sebagai Presiden Direktur dari tahun 2003 hingga 2017. Saat ini Xxxxx merupakan Managing Director dari PT. Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx (Xxxxxx Xxxxxxxxx), CFA
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx (Xxxxxx), ketua Tim Pengelola Investasi, saat ini menjabat sebagai Koordinator Fungsi Investasi dan Riset PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx. Franky memulai karirnya sebagai Analyst di PT Astra International Tbk pada tahun 1995 sampai dengan 1998. Setelah itu, Xxxxxx pindah ke Dubai dan bekerja sebagai Consultant di Al-Futtaim Group. Pada tahun 2000, Xxxxxx kembali ke Indonesia dan bekerja sebagai Consultant di PT Accenture hingga tahun 2001 dan sebagai senior consultant di PT Soltius hingga tahun 2002. Tahun 2002, Xxxxxx pindah ke Malaysia dan bekerja sebagai Consultant & team lead di Shell Business Services Centre (SBSC) hingga 2007 sebelum pindah sebagai business analyst ke Sakhalin Energy Investment Company- SEIC (Shell Group) di Rusia hingga tahun 2010 dan ke North Caspian Production Operation Company-NCPOC (Shell Group) di Kazakhstan hingga tahun 2011. Pada tahun 2012, Xxxxxx kembali ke Indonesia dan bekerja sebagai Research Analyst di PT Buana Capital. Setelahnya, Xxxxxx pindah sebagai Senior Research Analyst di PT UOB Xxx Xxxx Securities pada tahun 2014 dan bergabung dengan tim investasi PT Sequis Aset Manajemen pada tahun 2016. Franky mendapat gelar sarjana sains (Matematika-Ilmu Komputer) dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1995. Xxxxxx telah memegang gelar Chartered Financial Analyst (CFA) sejak tahun 2016 serta memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan No.KEP-219/BL/WMI/2012 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-21/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 14 April 2022.
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx (Xxxxx), Anggota Tim Pengelola Investasi, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset PT Sequis Aset Manajemen. Xxxxx memulai karirnya sebagai Analyst di beberapa perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal seperti e Trading Securities dan juga di Pratama Asset Management sebagai investment specialist. Tahun 2012 hingga 2017, Xxxxx menjabat sebagai Consumer Head di PT CIMB Securities Indonesia dan mendapatkan gelar best retail analyst dari Asiamoney Poll di tahun 2016. Pada tahun 2019, Xxxxx pindah ke PT Aberdeen Standard Investment sebagai Manajer Investasi, setelah sebelumnya menjabat sebagai Associate Director di PT Panasean Investment Management di tahun 2018. Xxxxx pindah bekerja dan bergabung dengan PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx sebagai pelaksana fungsi investasi dan riset di tahun 2021. Xxxxx mendapat gelar Bachelor or Science, Financial Resource Management dari Ohio State University, Columbus, Ohio pada tahun 2007 serta memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan No.KEP-265/PM.211/WMI/2019 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No.KEP-132/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 26 April 2022.
2.4. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT SEQUIS LIQUID PRIMA II*)
Periode 12 bulan terakhir (1 Jan 2022- 31 Des 2022) | Periode 36 bulan terakhir (1 Jan 2020- 31 Des 2022) | Periode 60 bulan terakhir (1 Jan 2018-31 Des 2022) | 3 tahun kalender terakhir | |||
2020 | 2021 | 2022 | ||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | 2,02% | 2,02% | ||||
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | 0,21% | 0,21% | ||||
BIAYA OPERASI (%) | 2,02% | 2,02% | ||||
PERPUTARAN PORTOFOLIO | 1:1,97 | 1 : 1,97 | ||||
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) |
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Sequis Aset Manajemen adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PT Sequis Aset Manajemen Nomor 47 tertanggal 20 Januari 2015, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta.yang telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0009146.AH.01.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Sequis Aset Manajemen, tanggal 27 Februari 2015.
PT Sequis Aset Manajemen telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari OJK sebagaimana tercantum dalam salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor Kep-2/D.04/2016 tanggal 25 Januari 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi kepada PT Sequis Aset Manajemen.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Sequis Aset Manajemen pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : X.Xxxxx Xxxxxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxxxx
XXXXXXX
Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Fransisca
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Sequis Aset Manajemen adalah sebuah perusahaan Manajer Investasi yang dimiliki oleh dua institusi keuangan besar yang berpengalaman yaitu PT Asuransi Jiwa Sequis Life dan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial.
PT Sequis Aset Manajemen memiliki komitmen dan dedikasi untuk memberikan layanan terbaik dengan menyediakan berbagai produk investasi dan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. PT Sequis Aset Manajemen menawarkan solusi layanan pengelolaan aset yang komprehensif bagi investor individu, korporasi, lembaga keuangan dan Dana Pensiun. PT Sequis Aset Manajemen menyediakan berbagai produk investasi untuk semua kelas aset yang terdiri dari saham, pendapatan tetap dan pasar uang melalui Reksa Dana dan Kontrak Pengelolaan Dana.
SEQUIS LIQUID PRIMA II merupakan Reksa Dana Pasar Uang yang dikelola oleh profesional handal yang berpengalaman di Industri Pasar Modal dan Industri Reksa Dana.
Xxxx xxxxxxan PT Sequis Aset Manajemen sampai dengan 31 Juli 2023 adalah sebesar Rp. 4.216.797.370.169 dan telah mengelola Reksa Dana berikut ini:
• Reksa Dana Sequis Pendapatan Stabil
• Reksa Dana Sequis Equity Maxima
• Reksa Dana Sequis Equity Indonesia
• Reksa Dana Sequis Balance Ultima
• Reksa Dana Sequis Bond Optima
• Reksa Dana Sequis Liquid Prima
• Reksa Dana Sequis Pendapatan Tetap
• Reksa Dana Sequis Pendapatan Mantap
• Reksa Dana Terproteksi Sequis Proteksi Gemilang II
• Reksa Dana Sequis Liquid Prima II
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Asuransi Jiwa Sequis Life, PT Asuransi Jiwa Sequis Financial, PT Gunung Sewu Kencana, PT Gunung Sewu Kapital, PT Sequis dan Nippon Life Insurance Company.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT. Bank KEB Hana Indonesia pada awalnya didirikan dengan nama PT. Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 pada tanggal 25 Mei 1974.
Seiring dengan perubahan status dari Bank Pasar menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT. Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 1989. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT. Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 tanggal 18 Maret 2008.
PT. Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha dengan PT. Bank KEB Indonesia pada tahun 2013 yang berubah menjadi PT. Bank KEB Hana. Selanjutnya pada tahun 2014, nama PT. Bank KEB Hana diubah menjadi PT. Bank KEB Hana Indonesia dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.13/ KDK.03/2014 tanggal 27 Juni 2014 mengenai Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT. Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT. Bank KEB Hana Indonesia.
PT. Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT. Bank KEB Hana Indonesia (Bank KEB Hana) telah menerima persetujuan sebagai bank umum yang menyediakan layanan jasa Trust dan Kustodian bagi investor lokal dan asing dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diluncurkan pada 27 Maret 2019, Layanan ini didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan yang sangat baik tentang pasar modal dan berpengalaman lebih dari 10 tahun. Inilah komitmen Bank KEB Hana untuk menyediakan layanan yang berkualitas dan rangkaian solusi untuk mendukung investasi para nasabah.
Bank KEB Hana sebagai partisipan atau Pemegang Rekening Efek di PT. Kustodian Sental Efek Indonesia (KSEI) melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodi dan kliring meliputi Penyimpanan Efek, Penyelesaian Transaksi Efek, Tindakan Korporasi (Corporate Action), Pendistribusian hasil tindakan korporasi dan layanan Fund Services.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah PT. Sinarmas Hana Finance.
BAB V
TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
SEQUIS LIQUID PRIMA II bertujuan untuk memberikan potensi pengembalian investasi yang menarik melalui penempatan 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5.2. Kebijakan Investasi
SEQUIS LIQUID PRIMA II akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SEQUIS LIQUID PRIMA II pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya SEQUIS LIQUID PRIMA II berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS LIQUID PRIMA II.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas SEQUIS LIQUID PRIMA II dari OJK.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SEQUIS LIQUID PRIMA II tersebut dalam angka 5.2. paragraf 1 (satu) di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
.
5.3. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan POJK Nomor 2/POJK.04/2020, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau otoritas di bidang pasar modal, dalam melaksanakan pengelolaan SEQUIS LIQUID PRIMA II, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan sebagai berikut :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA II pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA II pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA II pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA II pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA II pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA II pada setiap saat;
g. memiliki Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA II pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA II pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. berinvestasi pada Efek bersifat utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
i. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA II pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA II pada setiap saat;
j. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan SEQUIS LIQUID PRIMA II dikelola oleh Manajer Investasi;
k. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA II pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
l. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
m. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
n. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
o. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
p. terlibat dalam transaksi marjin;
q. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA II pada saat terjadinya pinjaman;
r. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
s. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
t. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
u. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
v. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali
Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.4. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi yang diperoleh SEQUIS LIQUID PRIMA II dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam SEQUIS LIQUID PRIMA II sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA II.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam SEQUIS LIQUID PRIMA II tersebut, jika ada.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi tersebut akan dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan.
Waktu pembagian hasil investasi (jika ada) akan diberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dengan cara tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA II yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan
karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
4. LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
-Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan .
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut :
Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi SEQUIS LIQUID PRIMA II dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional dan berpengalaman dengan memiliki keahlian khusus di bidang pengelolaan dana. Portofolio di monitor khusus secara terus menerus dan didukung oleh akses informasi pasar yang lengkap agar dapat diambil keputusan yang cepat dan tepat.
Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada SEQUIS LIQUID PRIMA II, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif sesuai dengan profil risiko dari efek yang mendasarinya (underlying assets). Xxxx yang dihimpun pada SEQUIS LIQUID PRIMA II akan diinvestasikan berdasarkan kebijakan investasi yang telah ditetapkan di dalam Kontrak Investasi Kolektif dan strategi investasi yang dibuat oleh Xxxxxxx Investasi untuk mencapai Tujuan Investasi.
Transparansi Informasi
Pemegang Unit Penyertaan bisa mendapatkan informasi mengenai SEQUIS LIQUID PRIMA II melalui Prospektus. Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari melalui media massa dan Laporan Keuangan Tahunan melalui Pembaruan Prospektus yang dilakukan setiap 1 (satu) Tahun
Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II dapat menjual kembali Unit Penyertaannya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada hari bursa yang bersangkutan. Penerimaan pembayaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak adanya permohonan penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Sedangkan risiko investasi dalam SEQUIS LIQUID PRIMA II dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi dan politik dapat mempengaruhi kinerja portofolio investasi SEQUIS LIQUID PRIMA II karena perubahan tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap kinerja penerbit Efek dimana portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA II berinvestasi.
b. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan
Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga Efek Bersifat Utang dan/atau instrumen investasi lainnya. Dalam hal Nilai Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II mengalami penurunan maka nilai investasi Pemegang Unit Penyertaan juga mengalami penurunan. Dalam hal pemegang unit penyertaan melakukan penjualan kembali, hasil penjualan kembali yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan dapat berkurang di bawah nilai investasi awal dari Pemegang Unit Penyertaan.
c. Risiko Likuiditas
Risiko ini mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat segera menyediakan uang tunai untuk melunasi pembelian kembali Unit Penyertaan oleh pemiliknya apabila kondisi pasar secara keseluruhan atau Efek tertentu memiliki tingkat likuditas yang rendah atau menjadi tidak likuid. Hal tersebut dapat mempengaruhi kemampuan SEQUIS LIQUID PRIMA II untuk menjual Efek atau instrumen investasinya dalam waktu tertentu.
d. Risiko Kredit dan Pihak Ketiga (Wanprestasi)
Risiko kredit atau risiko pihak ketiga (wanprestasi) berkaitan dengan kualitas dari pihak ketiga dimana SEQUIS LIQUID PRIMA II memiliki eksposur. Risiko kredit dan Wanprestasi ini merupakan risiko yang terkait dengan kemampuan pihak ketiga untuk memenuhi komitmennya antara lain dalam hal pembayaran, penyerahan, atau dalam hal dimana pihak ketiga atau penerbit Efek Bersifat Utang dapat wanprestasi, antara lain tidak dapat membayar pokok utang ataupun bunga secara tepat waktu, atau untuk memenuhi kewajiban menurut perjanjian.
e. Risiko Perubahan Hukum dan Peraturan
Adanya perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan, termasuk perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh SEQUIS LIQUID PRIMA II. Perubahan peraturan perundangan-undangan dan/atau kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
x. Xxxxxx Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA II diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA II kurang dari Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Pasal 27 Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS LIQUID PRIMA II, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi SEQUIS LIQUID PRIMA II.
BAB IX
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
SEQUIS LIQUID PRIMA II adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Investasi Kolektif. Adapun hak Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi SEQUIS LIQUID PRIMA II.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam Bab XV Prospektus.
4. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx SEQUIS LIQUID PRIMA II
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari SEQUIS LIQUID PRIMA II yang dipublikasikan di harian tertentu.
5. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
6. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan
Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi SEQUIS LIQUID PRIMA II.
7. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal SEQUIS LIQUID PRIMA II Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA II dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
.
BAB X
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan SEQUIS LIQUID PRIMA II terdapat berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh SEQUIS LIQUID PRIMA II, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan.
10.1. Biaya Yang Menjadi Beban SEQUIS LIQUID PRIMA II:
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum 1,5 % (satu koma lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi efek dan registrasi efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah SEQUIS LIQUID PRIMA II mendapat pernyataan efektif dari OJK;
e. Biaya pemberitahuan termasuk pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah SEQUIS LIQUID PRIMA II dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada
g. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan SEQUIS LIQUID PRIMA II setelah mendapat pernyataan efektif dari OJK;
x. Xxxxx asuransi (jika ada); dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut diatas.
10.2. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan SEQUIS LIQUID PRIMA II yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan pendistribuan Prospektus Awal serta penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA II yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan biaya promosi, serta iklan SEQUIS LIQUID PRIMA II;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada);
e. Biaya pembubaran dan likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA II termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta beban lain kepada pihak ketiga (jika ada) dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA II dibubarkan dan dilikuidasi.
10.3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan:
a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
b. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SEQUIS LIQUID PRIMA II dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada);
c. Biaya bea materai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan (subscription) dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (jika ada);
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan transaksi Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II tidak dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee).
10.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris, Biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain dan/atau biaya lain-lain (jika ada) menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau SEQUIS LIQUID PRIMA II sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi/pihak dimaksud.
10.5 Alokasi Biaya
Jenis Biaya | Biaya | Keterangan |
Dibebankan ke SEQUIS LIQUID PRIMA II • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian | Maksimum 1,5% Maksimum 0,25% | Per tahun dari NAB yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat, yang akan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
• Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Tidak ada | |
• Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) | Tidak ada | |
• Semua Biaya Bank (seperti biaya Pemindahbukuan atau Transfer) | Jika ada | |
• Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SEQUIS LIQUID PRIMA II dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada) | Jika ada | |
• Biaya bea materai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan (subscription) dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang | Jika ada |
berlaku (jika ada) • Pajak–pajak yang berkenaan dengan transaksi Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) | Jika ada |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. Hal-hal Yang Menyebabkan SEQUIS LIQUID PRIMA II Wajib Dibubarkan
SEQUIS LIQUID PRIMA II berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, SEQUIS LIQUID PRIMA II yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah);
b. Diperintah oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA II kurang dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan SEQUIS LIQUID PRIMA II.
11.2. Proses Pembubaran dan Likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA II
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA II kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf a diatas;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf a diatas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf a diatas; dan
c. membubarkan SEQUIS LIQUID PRIMA II dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf a diatas dan menyampaikan laporan hasil pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA II kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak SEQUIS LIQUID PRIMA II dibubarkan yang disertai dengan:
1. akta pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA II dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA II yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK, jika SEQUIS LIQUID PRIMA II telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib :
a. mengumumkan rencana pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA II paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA II;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA II selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA II kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA II oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA II yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA II dari Notaris yang terdaftar di OJK..
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir SEQUIS LIQUID PRIMA II dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA II paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf c diatas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA II;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf c diatas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA II kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf c diatas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA II yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA II dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan rencana pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA II kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA II oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
(i) kesepakatan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA II antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
(ii) kondisi keuangan terakhir.
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA II kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA II;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA II untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA II kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA II dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA II yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;dan
3. akta pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA II dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA II, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi
11.5. Pembagian Hasil Likuidasi
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA II harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan SEQUIS LIQUID PRIMA II;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA II, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA II sebagaimana dimaksud pada angka 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA II dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA II sebagaimana dimaksud pada angka 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan SEQUIS LIQUID PRIMA II yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran SEQUIS LIQUID PRIMA II yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. Akta Pembubaran dan Likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA II dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal SEQUIS LIQUID PRIMA II dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA II termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi SEQUIS LIQUID PRIMA II sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada SEQUIS LIQUID PRIMA II.
BAB XII
LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN
REKSA XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA II
Laporan Keuangan
Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dan Untuk Periode Sejak Tanggal
14 Maret 2022 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan Tanggal 31 Desember 2022 Beserta Laporan Auditor Independen
Financial Statements
As of December 31, 2022 And For The Period From
March 14, 2022 (Effective Date)
Until December 31, 2022
With Independent Auditors’ Report
REKSA XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA II DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS
Halaman
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Sequis Liquid Prima II Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dan Untuk Periode Sejak Tanggal 14 Maret 2022 (Tanggal Efektif) Sampai Dengan Tanggal 31 Desember 2022 yang ditandatangani oleh:
The Statement on the Responsibility for Financial Statements of Xxxxx Xxxx Sequis Liquid Prima II As of December 31, 2022 and for the Period from March 14, 2022 (Effective Date) until December 31, 2022 signed by:
- PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx/as the Investment Manager
- PT Bank Keb Hana Indonesia sebagai Bank Kustodian/as the Custodian Bank
Laporan Auditor Independen/
Independent Auditors’ Report
Laporan Keuangan - Untuk periode sejak tanggal 14 Maret 2022 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Financial Statement - For the period from March 14, 2022 (Effective Date) until December 31, 2022
Laporan Posisi Keuangan/Statement of Financial Position .............................................. 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain/Statement of Profit or Loss and
Other Comprehensive Income.............................................................................. 2
Laporan Perubahan Aset Bersih/Statement of Changes in Net Assets............................. 3
Laporan Arus Kas/Statement of Cash Flows ................................................................... 4
Catatan atas Laporan Keuangan/Notes to the Financial Statements ............................... 5-43
TANGGAL 31 DESEMBER 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
AS OF DECEMBER 31, 2022
(Stated in Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units)
ASET | Catatan/ Notes | 2022* | ASSETS | |
Portofolio efek | 4,19 | Investment portfolios | ||
Instrumen pasar uang | 101.907.916.902 | Money market instruments | ||
Kas | 5,19 | 48.239.424 | Cash | |
Piutang bunga | 6,19 | 101.519.796 | Interest receivables | |
TOTAL ASET | 102.057.676.122 | TOTAL ASSETS | ||
LIABILITAS | LIABILITIES | |||
Utang pajak | 7a | 319.997 | Taxes payable | |
Beban akrual | 8,16,19 | 39.329.612 | Accrued expenses | |
TOTAL LIABILITAS | 39.649.609 | TOTAL LIABILITIES | ||
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 102.018.026.513 | TOTAL NET ASSETS VALUE | ||
TOTAL UNIT PENYERTAAN | TOTAL OUTSTANDING | |||
BEREDAR (NILAI PENUH) | 9 | 100.000.000,0000 | INVESTMENT UNITS | |
NET ASSETS VALUE PER | ||||
NILAI ASET BERSIH PER UNIT | INVESTMENT UNIT | |||
PENYERTAAN (NILAI PENUH) | 1.020,1803 | (FULL VALUE) |
* Xxxxx Xxxx efektif sejak tanggal 14 Maret 2022/Mutual Fund effective from March 14, 2022.
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as
a whole.
KOMPREHENSIF LAIN
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 14 MARET 2022 (TANGGAL EFEKTIF) SAMPAI DENGAN TANGGAL
31 DESEMBER 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
OTHER COMPREHENSIVE INCOME FOR THE PERIODE FROM
MARCH 14, 2022 (EFFECTIVE DATE)
UNTIL DECEMBER 31, 2022
(Stated in Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units)
Catatan/ | Untuk periode sejak tanggal 14 Maret 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022*/ For the period from March 14, 2022 to | ||
Notes | December 31, 2022* | ||
PENDAPATAN Pendapatan investasi Pendapatan bunga | 10 | 2.785.802.143 | INCOME Investment Income Interest income |
Pendapatan lainnya | 11 | 5.957.888 | Other income |
Total Pendapatan Investasi | 17 | 2.791.760.031 | Total Investment Income |
BEBAN Beban investasi Beban jasa pengelolaan investasi | 12,16 | 141.329.005 | EXPENSE Investment Expenses Investment management expense |
Beban jasa kustodian | 00 | 00.000.000 | Custodian expense |
Beban lain-lain | 00 | 000.000.000 | Others expenses |
Beban lainnya | 15 | 2.144.839 | Other |
Total Beban Investasi | 00 | 000.000.000 | Total Investment Expense |
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | INCOME TAX EXPENSES | ||
Pajak kini | 7b | - | Current tax |
PENGHASILAN 17 2.018.026.513
PROFIT BEFORE INCOME
TAX EXPENSES
LABA TAHUN BERJALAN 17 2.018.026.513
PROFIT FOR THE
YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
TAHUN BERJALAN -
OTHER COMPREHENSIVE INCOME FOR THE YEAR
TOTAL LABA KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 17 2.018.026.513
TOTAL COMPREHENSIVE INCOME FOR THE YEAR
* Xxxxx Xxxx efektif sejak tanggal 14 Maret 2022/Mutual Fund effective from March 14, 2022.
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as
a whole.
REKSA DANA SEQUIS LIQUID PRIMA II LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 14 MARET 2022 (TANGGAL EFEKTIF) SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA II STATEMENT OF CHANGES IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO HOLDERS OF
INVESTMENT UNIT FOR THE PERIODE FROM MARCH 14, 2022 (EFFECTIVE DATE)
UNTIL DECEMBER 31, 2022
(Stated in Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
Penghasilan Komprehensif Lain
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan/ Transaction with Holders of
Investment Unit
Total Kenaikan Nilai Aset Bersih/Increase in Net Asset
Value
Xxxx tidak akan direklasifikasi ke laba rugi/Will not be reclassified into
profit or loss
Xxxx akan direklasifikasi ke laba rugi/Will be reclassified into profit or
loss Total/Total
Total Nilai Aset Bersih/Total Net
Asset Value
Saldo 14 Maret 2022* | - | - | - | - | - | - | Balance as of March 14, 2022* |
Perubahan aset bersih sejak 14 Maret 2022 (Tanggal Efektif) | Changes in net assets from | ||||||
sampai dengan 31 Desember 2022 | March 14, 2022 (Effective Date) until December 31, 2022 | ||||||
Total laba komprehensif periode berjalan | - | 2.018.026.513 | - | - | - | 2.018.026.513 | Total comprehensive income for the period |
Transaksi dengan pemegang unit | |||||||
penyertaan | Transaction with unit holder | ||||||
Penjualan unit penyertaan | 100.000.000.000 | - | - | - | - | 100.000.000.000 | Subscription of investment unit |
Saldo 31 Desember 2022 | 100.000.000.000 | 2.018.026.513 | - | - | - | 102.018.026.513 | Balance as of December 31, 2022 |
* Xxxxx Xxxx efektif sejak tanggal 14 Maret 2022/Mutual Fund effective from March 14, 2022.
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as whole.
3
REKSA XXXX SEQUIS LIQUID PRIMA II LAPORAN ARUS KAS
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 14 MARET 2022 (TANGGAL EFEKTIF) SAMPAI DENGAN TANGGAL
31 DESEMBER 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA SEQUIS LIQUID PRIMA II STATEMENT OF CASH FLOWS FOR THE PERIOD FROM
MARCH 14, 2022 (EFFECTIVE DATE)
UNTIL DECEMBER 31, 2022
(Stated in Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units)
Catatan/
Notes
Untuk periode sejak tanggal 14 Maret 2022 sampai dengan tanggal
31 Desember 2022*/ For the period from March 14, 2022 to
December 31, 2022*
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan pendapatan bunga 2.690.240.235 Receipt of interest income Placement of money market
Penempatan instrumen pasar uang (101.907.916.902) instruments
Pembayaran pajak penghasilan (558.985.099) Payment of tax expenses
Pembayaran beban investasi (175.098.810) Payment of investment expenses
Net Cash Used In
Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Operasi | (00.000.000.000) | Operating Activities | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITY | ||
Penjualan unit penyertaan | 9 | 100.000.000.000 | Subscriptions of investment units |
Kas Neto Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan | 100.000.000.000 | Net Cash Provided By Financing Activities | |
KENAIKAN NETO DALAM KAS DI BANK | 48.239.424 | NET INCREASE IN CASH IN BANK | |
KAS DI BANK PADA AWAL TAHUN | 5 | - | CASH IN BANK AT THE BEGINNING OF THE YEAR |
KAS DI BANK PADA AKHIR TAHUN | 5 | 48.239.424 | CASH IN BANK AT THE END OF THE YEAR |
* Xxxxx Xxxx efektif sejak tanggal 14 Maret 2022/Mutual Fund effective from March 14, 2022.
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as
a whole.
1. UMUM 1. GENERAL
Pendirian Establishment
Reksa Dana Sequis Liquid Prima II (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-552/BL/2010 tanggal
30 Desember 2010 mengenai Peraturan No. IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang “Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” Juncto Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tahun 2016 mengenai “Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”.
Reksa Dana Sequis Liquid Prima II ("Mutual Funds") are Mutual Funds in the form of an open Collective Investment Contract based on Capital Market Law No. 8 of 1995 and Attachment to the Decree of the Chairman of the Financial Services Authority (“OJK”) No. KEP-552/BL/2010 dated
December 30, 2010 regarding Regulation No. IV.B.1 “Guidelines for the Management of Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts” and the latest has been amended by Financial Services Authority Regulation No. 2/POJK.04/2020 dated January 9, 2020 regarding “Mutual Funds in the form of Collective Investment Contracts” Juncto Decree of the Chairman of OJK No. 23/POJK.04/2016 of 2016 concerning OJK Regulation concerning Mutual Funds in the form of Collective Investment Contracts”.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Sequis Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Keb Hana Indonesia sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 18 tanggal 13 Januari 2022 dari Notaris Leny, S.H., X.Xx., di Kabupaten Bekasi.
The Collective Investment Contract on the Mutual Fund between PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx as the Investment Manager and PT Bank Keb Hana Indonesia as the Custodian Bank was stated in Deed No. 18 dated January 13, 2022 of Notary Leny, S.H., X.Xx., in Bekasi Regency.
Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan secara terus menerus sampai dengan jumlah 20.000.000.000 unit penyertaan. Jumlah unit penyertaan berdasarkan pembelian oleh pemegang unit penyertaan selama masa penawaran diterbitkan pada tanggal 26 April 2022 (Tanggal Peluncuran) dengan nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit sebesar Rp1.000 per unit penyertaan.
Investment Manager was conducting a public offering of investment units of Mutual Funds continuously to 20,000,000,000 investment units. Number of units based on the purchase by unitholders during the offer period was published on April 26, 2022 (Launching Date) with the value of net assets attributable to holders of investment units of Rp1,000 per investment unit.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua OJK No. S-286/PM.21/2022 tanggal
14 Maret 2022. Tanggal dimulainya peluncuran adalah tanggal 26 April 2022.
The Mutual Fund obtained the Notice of Effectivity based on Decision Letter from the Chairman of the OJK No. S-286/PM.21/2022 dated March 14, 2022. Launching date is April 26, 2022.
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi
PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari komite investasi dan tim pengelola investasi pada tanggal 31 Dresember 2022 sebagai berikut:
Investment Committee and Investment Management Team
PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx as an Investment Manager is supported by professionals consisting of the investment committee and investment management team as of December 31, 2022 are as follows:
Komite Investasi Investment Committee
Ketua : Anggota : Anggota : | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx R. Hario Soeprobo | : Chairman : Member : Member |
Xxx Xxngelola Investasi Ketua : | Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, CFA | Investment Management Team : Chairman |
Anggota : | Xxxxx Xxxxxxx | : Member |
Tujuan dan Kebijakan Investasi Objectives and Investment Policies
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana memiliki tujuan untuk :
Memberikan proteksi pengembalian investasi yang menarik melalui penempatan 100% (seratus persen) dari nilai aset bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
In accordance with the Collective Investment Contract, Mutual Fund aims to:
Provide protection against attractive investment returns through the placement of 100% (one hundred percent) of the net asset value in domestic money market instruments and/or time deposits and/or debt securities issued for an indefinite period of time more than 1 (one) year and/or the remaining maturity is not more than 1 (one) year, offered through a Public Offering and traded in Indonesia, in accordance with the prevailing laws and regulations in Indonesia.
Sesuai dengan kebijakan investasi, Xxxxx Xxxx melakukan investasi pada:
In accordance with the investment policies, Mutual Fund could invest in:
Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari nilai aset bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Minimum 0% (zero percent) and maximum 100% (one hundred percent) of the value of net assets in domestic money market instruments and/or time deposits and/or debt instruments issued maturities of less than 1 (one) year and/or the remaining maturity is not more than 1 (one) year, which is offered through a Public Offering and agreement in Indonesia, in accordance with the applicable laws and regulations in Indonesia.
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
Laporan Keuangan Financial Statements
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di Bursa Efek Indonesia di bulan Desember 2022 adalah tanggal 30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk periode sejak tanggal 14 Maret 2022 (“Tanggal Efektif”) sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 ini disajikan berdasarkan posisi aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2022.
Transactions of units and net asset attributable to unit holder per unit were published only on the exchange days. The last bourse day in Bursa Efek Indonesia in December 2022 was December 30, 2022. The financial statements of the Mutual Fund for the period from March 14, 2022 (“Effective Date”) until December 31, 2022 was presented based on the position of the Mutual Fund’s net assets attributable to holders of investment unit on December 31, 2022.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 17 Februari 2023 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2022 were completed and authorized for issuance on February 17, 2023 by the Investment Manager and Custodian Bank, who are responsible for the preparation and presentation of financial statements as The Investment Manager and Custodian Bank, respectively, as stated in the collective Investment Contract of Reksa Dana, and in accordance with applicable laws and regulations on the Mutual Fund’s financial statements.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES
Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan OJK.
Basis of Financial Statements Preparation and Measurement
The financial statement have been prepared and presented in accordance with the Indonesian Financial Accounting Standards, including the Financial Statement Accounting Standards (“PSAK”) and Interpretations Financial Accounting Standards (“ISAK”) issued by the Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountants and OJK regulations.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Basis of Financial Statements Preparation and Measurement (continued)
Laporan keuangan disusun sesuai dengan PSAK 1, “Penyajian Laporan Keuangan”, dan Surat Keputusan Ketua OJK No. KEP-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 mengenai peraturan No. X.D.1 “Laporan Reksa Dana” serta No. XXX-00.XX/0000 tanggal 28 Mei 2004 mengenai peraturan No. VIII.G.8 “Pedoman Akuntansi Reksa Dana” dan terakhir telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 mengenai “Penyusunan Laporan Keuangan Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” serta Salinan Surat Edaran OJK No. 14/SEOJK.04/2020 tanggal
8 Juli 2020 tentang “Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
The financial statement are prepared in accordance to PSAK 1, “Presentation of Financial Statement” and the Decision Letter of the Chairman of OJK No. KEP-06/PM/2004 dated February 9, 2004 concerning rule No. X.D.1 “Report of the Mutual Funds” and No. XXX-00.XX/0000 dated May 28, 2004
regarding the regulation No. VIII.G.8 "Guidelines for Accounting for Mutual Funds", and “has been changed with OJK Regulation No. 33/POJK.04/2020 dated May 25, 2020 regarding” investment financial reports in collective investment contracts form, and Circular Letter OJK No. 14/SEOJK/04/2020 dated July 8, 2020 regarding “Accounting Treatment for Investment Products in Collective Investment Contracts Form”.
The measurement basis used is the historical cost, except for certain accounts which are measured on the bases described in the related accounting policies. The financial statements, except for the statements of cash flows, are prepared under the accrual basis of accounting.
The statements of cash flows are prepared using the direct method with classifications of cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separately classified since the investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING
Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan (lanjutan)
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Angka-angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan penggunaan estimasi tertentu. Hal tersebut juga mengharuskan Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk membuat pertimbangan dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana. Area yang kompleks atau memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau area dimana asumsi dan estimasi berdampak signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan di Catatan 3.
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES
Basis of Financial Statements Preparation and Measurement (continued)
The currency used in preparation and presentation of the financial statements of the Mutual Fund is Rupiah (Rp) which is also the functional currency of the Mutual Funds. The figures in the financial statements is in Rupiah, unless the number of outstanding investment units or other amounts otherwise stated.
The preparation of financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards requires the use of certain critical accounting estimates. It also requires the Mutual Fund to exercise judgments in the process of applying its accounting policies. The areas involving a higher degree of judgment or complexity, or areas where assumptions and estimates are significant to the financial statements are disclosed in Note 3.
Portofolio Efek Investment Portfolios
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang dan. Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka.
The investments portfolio consists of money market instruments. Money market instruments consist of time deposits.
Transaksi dengan Xxxxx Xxxxxxxx Transactions with Related Party
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang “Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”, PT Sequis Aset Manajemen, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
In accordance with the Decision of the Head of Department of the Capital Market Supervisory 2A No. KEP-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014 concerning “Related Parties in the Management of Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contract”, PT Sequis Aset Manajemen, the invesment Manager, is a related party of the Mutual Fund.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan Financial Instruments
Reksa Dana menerapkan PSAK 71,
“Instrumen Keuangan”.
Mutual Funds implemented PSAK 71,
“Financial Instruments”.
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan a. Classification, Measurement and
Recognition
Aset Keuangan Financial Assets
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi; dan
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan sebagai berikut:
(1) Aset Keuangan Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi
Klasifikasi ini berlaku jika memenuhi kriteria berikut:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga (solely payments of principal and interest/ SPPI) dari jumlah pokok terutang.
The classification and measurement of financial assets is based on the business model and contractual cash flows. Mutual Funds assess whether the cash flows of the financial assets are solely from payments of principal and interest. Financial assets are classified in three categories as follows:
- Financial assets measured by amortized costs;
- Financial assets measured by fair value through profit or loss; and
- Financial assets measured by fair value through other comprehensive income.
As of December 31, 2022 and 2021, the Mutual Fund only has the following financial assets:
(1) Financial Assets Measured at Amortized Cost
This classification is valid if it meets following criteria:
- Financial assets are managed in a business model that aims to own financial assets in order to obtain contractual cash flows; and
- The contractual terms of the financial asset entitle a certain date to cash flows derived solely from the sole payments of principal and interest (“SPPI”) of the principal amount owed.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan)
a. Classification, Measurement and Recognition (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Pada pengakuan awal, piutang yang tidak memiliki komponen pendanaan yang signifikan, diakui sebesar harga transaksi. Aset keuangan lainnya awalnya diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang terkait. Aset keuangan ini selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif (“SBE”). Keuntungan atau kerugian pada penghentian atau modifikasi aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada laba rugi.
Pada tanggal 31 Desember 2022, kategori ini meliputi instrumen pasar uang (deposito berjangka), kas, piutang bunga.
On initial recognition, receivables that do not have a significant funding component are recognized at the transaction price. Other financial assets are initially recognized at fair value less the associated transaction costs. These financial assets are then measured at amortized cost using the effective interest rate (“EIR”) method. Gains or losses on retirement or modification of financial assets carried at amortized cost are recognized in profit or loss.
As of December 31, 2022, this category includes money market instruments (time deposits), cash, interest receivables.
(2) Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi kecuali aset keuangan tersebut diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Derivatif juga diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai yang efektif.
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laba rugi. Bunga yang diperoleh dicatat pada pendapatan bunga.
(2) Financial Assets Measured at Fair Value through Profit and Loss
Financial assets are measured at fair value through profit or loss unless the financial assets are measured at amortized cost or at fair value through other comprehensive income.
Derivatives are also classified as measured at fair value through profit or loss, unless they are designated as effective hedging instruments.
Financial assets measured at fair value through profit or loss are recorded in the statement of financial position at fair value. Changes in fair value are recognized immediately in profit or loss. Interest earned is recorded in interest income.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan)
a. Classification, Measurement and Recognition (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
(2) Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi
(2) Financial Assets Measured at Fair Value through Profit and Loss
Pada tanggal 31 Desember 2022, tidak terdapat portofolio efek yang merupakan aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
As of December 31, 2022, there is no investment portfolios which are financial assets at fair value through profit or loss.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas keuangan diklasifikasikan dalam kategori berikut:
- Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi; dan
- Liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi.
Biaya perolehan diamortisasi dengan mendiskontokan nilai liabilitas menggunakan suku bunga efektif, kecuali dampak dari pendiskontoan tidak signifikan. Suku bunga efektif adalah tingkat diskonto yang menghasilkan arus kas di masa datang dari nilai tercatat, saat pengakuan awal. Dampak bunga dari penerapan metode suku bunga efektif diakui dalam laba rugi.
Pada tanggal 31 Desember 2022, kategori ini meliputi beban akrual.
Financial liabilities are classified in the following categories:
- Financial liabilities measured at amortized cost; and
- Financial liabilities at fair value through profit or loss.
Cost is amortized by discounting the amount of the liability using the effective interest rate, unless the effect of discounting is not significant. The effective interest rate is the discount rate that generates future cash flows from the carrying amount, at initial recognition. The effect of interest from applying the effective interest rate method is recognized in profit or loss.
As of December 31, 2022, this category include accrued expenses.
Instrumen Ekuitas Equity Instruments
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.
An equity instrument refers to contract that evidences a residual interest in the assets of an entity after deducting all of its liabilities.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan)
a. Classification, Measurement and Recognition (continued)
Instrumen Ekuitas (lanjutan) Equity Instruments (continued)
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai figure opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut:
(a) Memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian pro-rata aset bersih entitas;
(b) Instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan sub-ordinat dari semua kelompok instrumen lain;
(c) Seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik;
(d) Instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali; dan
(e) Jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit.
A financial instrument that has a figure of a put option, which include a contractual obligation for the issuer to repurchase or redeem that instrument for cash or another financial asset on exercise of the put and meet the definition of a financial liability are classified as equity instruments when and only when all of the following criteria are met:
(a) Provide entitles its holder to a pro-rata share of the net assets;
(b) Instrument is in the class of instruments that is sub-ordinate to all other classes of instruments;
(c) All financial instruments in that class have identical features;
(d) There is no contractual obligation to deliver cash or another financial assets other than the obligation on the issuer to repurchase; and
(e) The amount of the expected cash flows generated from the instrument during the life of the instrument are based substantially on the profit or loss of the issuer.
b. Saling Hapus Instrumen Keuangan b. Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara bersih atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Financial assets and liabilities are offset and the net amount reported in the statements of financial position if, and only if, the Mutual Fund currently has the enforceable right to offset the recognized amounts and there is intention to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
c. Penurunan Nilai Aset Keuangan c. Impairment of Financial Assets
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian.
Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
In each reporting period, Mutual Funds assesses whether the credit risk of financial instruments has increased significantly since initial recognition. When making assessments, Mutual Funds use changes in the risk of default that occur over the estimated life of the financial instrument rather than changes in the amount of expected credit losses.
In conducting the assessment, the Mutual Fund compares the risk of default that occurs on financial instruments during the reporting period with the risk of default that occurs on financial instruments at the time of initial recognition and considers the fairness and availability of information available at the reporting date related to past events, current conditions and forecasts of future economic conditions, which indicate an increase in credit risk since initial recognition.
d. Reklasifikasi Aset Keuangan d. Financial Asset Reclassification
Reklasifikasi hanya diperkenankan dalam situasi yang jarang terjadi dan di mana aset tidak lagi dimiliki untuk tujuan dijual dalam jangka pendek. Dalam semua hal, reklasifikasi aset keuangan hanya terbatas pada instrumen utang. Reklasifikasi dicatat sebesar nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi.
e. Penghentian Pengakuan Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Reclassification is only permitted in rare situations and where the asset is no longer held for the purpose of selling it in the short term. In all cases, the reclassification of financial assets is limited to debt instruments. Reclassifications are recorded at the fair value of the financial assets on the date of reclassification.
e. Derecognition of Financial Assets and Financial Liabilities
Aset Keuangan Financial Assets
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika:
a) Xxx kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
Financial assets (or, where applicable, a part of a financial asset or part of a group of similar financial assets) is derecognized when:
a) The rights to receive cash flows from the asset have expired;
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
e. Penghentian Pengakuan Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
e. Derecognition of Financial Assets and Financial Liabilities (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assetsu (continued)
b) Reksa Xxxx tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau
b) The Mutual Fund retains the right to receive cash flows from the financial asset, but has assumed a contractual obligation to pay them in full without material delay to a third party under a “pass-through” arrangement; or
c) Xxxxx Xxxx telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan
(i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau
(ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut.
c) The Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from the financial asset and either (i) has transferred substantially all the risks and rewards of the financial asset, or
(ii) has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset, but has transferred control of the financial assets.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa.
Financial liabilities are derecognized when they expire, are canceled, or have expired.
f. Penentuan Nilai Wajar f. Determination of Fair Value
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
The fair value of financial instruments at the statement of financial position date is based on quoted prices in an active market.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
f. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) f. Determination of Fair Value (continued)
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi-transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
(1) Harga kuotasian dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
(2) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung (Tingkat 2); dan
(3) Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data yang dapat diobservasi (Tingkat 3).
If the market for a financial instrument is not active, the Mutual Fund determines fair value using valuation techniques. Valuation techniques include the use of current fair market transactions between knowledgeable parties, willing, if available, reference to the current fair value of other substantially the same instruments, discounted cash flow analysis and option pricing models.
Mutual Funds classify fair value measurements using a fair value hierarchy that reflects the significance of the input used to perform the measurement. The fair value hierarchy has the following levels:
(1) Quoted prices in an active market for identical assets or liabilities (Level 1);
(2) Inputs other than quoted prices included in Level 1 that are observable for the asset or liability, either directly or indirectly (Level 2); and
(3) Inputs for assets or liabilities that are not based on observable data (Level 3).
Tingkat pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memerhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
The level in the fair value hierarchy where the fair value measurement is categorized as a whole is determined based on the lowest level input that is significant to the overall fair value measurement. Assessment of the significance of a particular input in the measurement of fair value as a whole requires consideration by taking into account the factors specific to the asset or liability.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Pengakuan Pendapatan dan Beban Income and Expenses Recognition
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
Interest income from financial instruments is recognized on an accrual basis based on the proportion of time, nominal value and the prevailing interest rate. Meanwhile, other income is income that does not come from investment activities, including interest income on current account.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lain-lain dihitung dan diakui secara akrual setiap hari berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan di luar investasi.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata- rata.
Expenses are recognized on the accrual basis. Expenses related to investment management services, custodial services and other expenses are calculated and recognized on an accrual basis on a daily basis based on the Net Asset Value of the Mutual Fund. Meanwhile, other expenses are expenses that are not related to investment activities and finance costs, including expenses for final income tax from interest income on demand deposits arising from activities outside of investment.
Unrealized gains or losses due to increase or decrease in market price (fair value) as well as realized gains or losses on investment are presented in the statement of profit or loss and other comprehensive income. Realized gains and losses on the sale of securities portfolios are calculated based on cost of goods using the average method.
Pajak Penghasilan Income Tax
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi atau firma. Objek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku.
The Mutual Funds formed under Collective Investment Contracts are subject to income tax similar to those of partnership. The Mutual Fund’s taxable income on its operations is being regulated by the Circular Letter of the Directorate General of Taxation No. SE-18/PJ.42/1996 dated April 30, 1996 regarding Income Tax on Mutual Fund’s Operations, and other prevailing tax regulations.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Pajak Penghasilan (lanjutan) Income Tax (continued)G
Pajak Penghasilan Final Final Income Tax
Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
The taxable income pertains only to the Mutual Fund’s income, while the redemption of investment units and the distributed income (cash distribution) by the Mutual Fund to its holders of investment unit are not taxable.
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Di lain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam penghitungan laba rugi menurut akuntansi.
Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan. Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Beban pajak atas pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final diakui secara proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada tahun berjalan.
In accordance with the tax laws and regulations, income subject to final income tax is not to be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes.
Therefore, there are no temporary differences on which deferred tax asset or liability is not recognized. If the carrying amount of an asset or liability related to final income tax differs from its taxable base, the difference is not recognized as deferred tax assets or liabilities.
The current tax expense on income subject to final income tax is recognized in proportion to the total income recognized during the year for accounting purposes.
Pajak Kini Current Tax
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Current tax expense is determined based on the taxable increase in net assets attributable to unitholders from operations for the current year computed using prevailing tax rates.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan)
2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)
Pajak Penghasilan (lanjutan) Income Tax (continued)G
Pajak Kini (lanjutan) Current Tax (continued)
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.
Deferred tax assets and liabilities are recognized for the future tax consequences attributable to differences between the financial statements’ carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deferred tax liabilities are recognized for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognized for deductible temporary differences to the extent that it is most likely will be utilized to reduce future taxable income.
Informasi Segmen Segment Information
Bentuk pelaporan segmen adalah segmen berdasarkan investasi Xxxxx Xxxx. Segmen investasi adalah komponen investasi Reksa Dana yang dapat dibedakan berdasarkan jenis portofolio efek dan komponen itu memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan segmen lain.
The form of segment reporting is segment based on Mutual Fund investment. The investment segment is an investment component of Mutual Funds which can be differentiated based on the type of securities portfolio and that component has risks and returns that are different from those of other segments.
Peristiwa Setelah Periode Pelaporan Events After the Reporting Period
Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
Events occurring after the reporting period that provide additional information about the financial position of the Mutual Fund at the statement of financial position date (adjusting events), if any, have been reflected in the financial statements. Events occurring after the reporting period that do not require adjustment (non-adjusting events), if the amount is material, have been disclosed in the financial statements.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Manajer Investasi harus membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi berdasarkan pada pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Manajer Investasi harus membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber- sumber lain. Estimasi dan asumsi berdasarkan pada pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa pengungkapan berikut telah mencakup ikhtisar pertimbangan, estimasi dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang berdampak terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
In the application of the Mutual Fund’s accounting policies, which are described in Note 2 to the financial statements, the Investment Manager is required to make judgments, estimates and assumptions about the carrying amounts of asset and liabilities that are not readily apparent from other sources. The estimates and assumptions are based on historical experience and other factors that are considered to be relevant.
In applying the Mutual Fund accounting policies, as disclosed in Note 2 to the financial statements, the Investment Manager must make judgments, estimates and assumptions about the carrying amounts of assets and liabilities that are not available from other sources. Estimates and assumptions are based on historical experience and other factors considered relevant.
The Investment Manager believes that the following disclosures have included a summary of the significant judgments, estimates and assumptions made by the Investment Manager, which have an impact on the amounts reported and disclosures in the financial statements.
Pertimbangan Judgments
Pertimbangan berikut dibuat oleh Manajer Investasi dalam proses implementasi kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
The following considerations are made by the Investment Manager in the process of implementing the Mutual Fund accounting policies that have the most significant impact on the amounts recognized in the financial statements:
Mata Uang Fungsional Functional Currency
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling memengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
The Mutual Fund’s functional currency is the currency of the primary economic environment in which the Mutual Fund operates. It is the currency, among others, that mainly influences the values of investments portfolio and units, of the country whose competitive forces and regulations mainly determine the value of investment portfolios and units, and the currency which funds from financing activities are generated.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan)
3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued)
Pertimbangan (lanjutan) Judgments (continued)
Klasifikasi Instrumen Keuangan Classification of Financial Instruments
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan pertimbangan apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK 71 “Instrumen Keuangan”.
Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2.
Mutual Funds determine the classification of certain assets and liabilities as financial assets and financial liabilities by considering whether the assets and liabilities meet the definition set out in PSAK 71 “Financial Statements”.
Accordingly, financial assets and financial liabilities are recorded in accordance with the Mutual Fund accounting policies as disclosed in Note 2.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit atas instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana mempertimbangkan perubahan risiko gagal bayar yang terjadi selama umur instrumen keuangan. Dalam melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana membandingkan risiko gagal bayar yang terjadi pada tanggal pelaporan dengan risiko gagal bayar pada saat pengakuan awal, serta mempertimbangkan informasi, termasuk informasi masa lalu, kondisi saat ini, dan informasi bersifat perkiraan masa depan (forward-looking), yang wajar dan terdukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan.
Allowance for Impairment of Financial Assets
At each statement of financial position date, the Mutual Fund assesses whether the credit risk of financial instruments has increased significantly since initial recognition. When conducting this assessment, Mutual Funds consider changes in the risk of default that occur over the life of the financial instrument. In carrying out this assessment, the Mutual Fund compares the risk of default that occurred at the reporting date with the risk of default at the time of initial recognition, and considers information, including past information, current conditions, and forward- looking information. reasonable and supported resources available without undue cost or effort.
Xxxxx Xxxx mengukur cadangan kerugian sepanjang umurnya, jika risiko kredit atas instrumen keuangan tersebut telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, jika tidak, maka Reksa Dana mengukur cadangan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut sejumlah kerugian kredit ekspektasian
12 (dua belas) bulan. Suatu evaluasi yang bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah cadangan kerugian ekspektasian yang harus dibentuk, dilakukan secara berkala pada setiap periode pelaporan.
An Mutual Fund measures its lifetime reserve for losses, if the credit risk on the financial instrument has increased significantly since initial recognition, otherwise, the Mutual Fund measures the allowance for losses for the financial instrument at the amount of 12 (twelve) months expected credit losses. An evaluation that aims to identify the amount of expected loss reserves that must be formed, is carried out periodically in each reporting period.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan)
3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued)
Pertimbangan (lanjutan) Judgments (continued)
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan (lanjutan)
Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian ekspektasian yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan atas informasi yang tersedia atau yang berlaku pada saat itu.
Allowance for Impairment of Financial Assets (continued)
Therefore, the timing and amount of the expected loss allowance recorded in each period may differ depending on the consideration of the information available or in effect at that time.
Pajak Penghasilan Income Taxes
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat banyak transaksi dan perhitungan yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan.
Significant judgment is required in determining the provision for income taxes. There are many transactions and calculations for which the ultimate tax determination is uncertain.
Estimasi dan Asumsi Estimates and Assumptions
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode selanjutnya diungkapkan di bawah ini. Manajer Investasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun.
Keadaan dan asumsi yang ada tentang perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan kondisi pasar yang timbul di luar kendali Manajer Investasi. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika terjadi.
The key assumptions concerning the future and other key sources of estimation uncertainty at the reporting date that have a significant risk of causing a material adjustment to the carrying amounts of assets and liabilities within the next financial period are disclosed below. The Investment Manager based his assumptions and estimates in parameters available when the financial statements were prepared.
Existing circumstances and assumptions about future developments may change due to market changes on circumstances arising beyond the control of the Investment Manager. Such changes are reflected in the assumptions when they occur.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan)
3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued)
Nilai Wajar Instrumen Keuangan Fair Values of Financial Instruments
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti objektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar dan suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Indonesian Financial Accounting Standards require measurement of certain financial assets and financial liabilities at fair value, and the disclosure requires the use of estimates. Significant component of fair value measurement is determined based on verifiable objective evidence (i.e., foreign exchange rate and interest rate), while timing and amount of changes in fair value might differ due to different valuation method used.
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan diungkapkan pada Catatan 19.
The fair value of financial assets and financial liabilities are set out in Note 19.
4. XXXXXXXXXX XXXX 0. INVESTMENT PORTFOLIOS
Instrumen Pasar Uang Money Market Instruments
31 Desember 2022/December 31, 2022
Persentase
Nilai nominal/
Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum
Tanggal jatuh tempo/
terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios
Jenis efek Nominal value (%) Maturity date (%) Type of investments
Deposito berjangka | Time deposits | ||||
PT Bank Nagari PT Bank KB Bukopin Syariah | 5.650.000.000,00 5.100.000.000,00 | 5,75% 6,50% | 28-Jan-23 30-Jan-23 | 5,54% 5,00% | PT Bank Nagari PT Bank KB Bukopin Syariah |
PT Allo Bank Indonesia Tbk | 5.041.783.817,56 | 6,25% | 30-Jan-23 | 4,94% | PT Allo Bank Indonesia Tbk |
PT Bank Capital Indonesia Tbk | 5.000.000.000,00 | 5,75% | 2-Jan-23 | 4,90% | PT Bank Capital Indonesia Tbk |
PT Bank BJB Syariah PT Bank Neo Commerce | 5.000.000.000,00 4.014.465.753,42 | 6,00% 6,00% | 30-Jan-23 30-Jan-23 | 4,90% 3,94% | PT Bank BJB Syariah PT Bank Neo Commerce |
PT Bank Maspion Indonesia Tbk | 3.000.000.000,00 | 5,75% | 30-Jan-23 | 2,94% | PT Bank Maspion Indonesia Tbk |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 3.000.000.000,00 | 5,75% | 30-Jan-23 | 2,94% | PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk |
PT Bank BJB Syariah PT Bank Pembangunan | 2.800.000.000,00 | 6,00% | 30-Jan-23 | 2,75% | PT Bank BJB Syariah PT Bank Pembangunan |
Daerah Riau Kepri Syariah | 2.655.000.000,00 | 6,50% | 30-Jan-23 | 2,60% | Daerah Riau Kepri Syariah |
31 Desember 2022/December 31, 2022
Persentase
Nilai nominal/
Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum
Tanggal jatuh tempo/
terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios
Jenis efek Nominal value (%) Maturity date (%) Type of investments
Deposito berjangka (lanjutan) | Time deposits (continued) | ||||
PT Bank Sulselbar PT Bank Capital Indonesia Tbk | 2.650.000.000,00 2.600.000.000,00 | 6,25% 5,75% | 30-Jan-23 2-Jan-23 | 2,60% 2,55% | PT Bank Sulselbar PT Bank Capital Indonesia Tbk |
PT Bank Nationalnobu Tbk | 2.535.418.166,00 | 5,50% | 2-Jan-23 | 2,49% | PT Bank Nationalnobu Tbk |
PT Bank Nationalnobu Tbk | 2.535.418.166,00 | 5,50% | 2-Jan-23 | 2,49% | PT Bank Nationalnobu Tbk |
PT Bank Nationalnobu Tbk | 2.535.418.166,00 | 5,50% | 2-Jan-23 | 2,49% | PT Bank Nationalnobu Tbk |
PT Allo Bank Indonesia Tbk | 2.515.860.188,40 | 6,25% | 30-Jan-23 | 2,47% | PT Allo Bank Indonesia Tbk |
PT Bank Capital Indonesia Tbk | 2.500.000.000,00 | 5,75% | 2-Jan-23 | 2,45% | PT Bank Capital Indonesia Tbk |
PT Bank Maspion Indonesia Tbk | 2.500.000.000,00 | 5,75% | 30-Jan-23 | 2,45% | PT Bank Maspion Indonesia Tbk |
PT Bank Maspion Indonesia Tbk | 2.500.000.000,00 | 5,75% | 30-Jan-23 | 2,45% | PT Bank Maspion Indonesia Tbk |
PT Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi
Utara Gorontalo 2.500.000.000,00 6,25% 27-Jan-23 2,45%
PT Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi
Utara Gorontalo 2.500.000.000,00 6,25% 27-Jan-23 2,45%
PT Bank
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo
Pembangunan Daerah Sulawesi | PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi | ||||
Utara Gorontalo | 2.500.000.000,00 | 6,25% | 27-Jan-23 | 2,45% | Utara Gorontalo |
PT Bank Sulselbar | 2.500.000.000,00 | 6,25% | 30-Jan-23 | 2,45% | PT Bank Sulselbar |
PT Bank Sulselbar | 2.500.000.000,00 | 6,25% | 30-Jan-23 | 2,45% | PT Bank Sulselbar |
PT Bank Sulselbar | 2.500.000.000,00 | 6,25% | 30-Jan-23 | 2,45% | PT Bank Sulselbar |
PT Bank | |||||
Pembangunan | PT Bank Pembangunan | ||||
Daerah Riau Kepri | Daerah Riau Kepri | ||||
Syariah | 2.500.000.000,00 | 6,50% | 30-Jan-23 | 2,45% | Syariah |
PT Bank Pembangunan | PT Bank Pembangunan | ||||
Daerah Riau Kepri | Daerah Riau Kepri | ||||
Syariah | 2.500.000.000,00 | 6,50% | 30-Jan-23 | 2,45% | Syariah |
PT Bank KB Bukopin | PT Bank KB Bukopin | ||||
Syariah | 2.500.000.000,00 | 6,50% | 30-Jan-23 | 2,45% | Syariah |
PT Bank KB Bukopin | PT Bank KB Bukopin | ||||
Syariah | 2.500.000.000,00 | 6,50% | 30-Jan-23 | 2,45% | Syariah |
31 Desember 2022/December 31, 2022
Persentase
Nilai nominal/
Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum
Tanggal jatuh tempo/
terhadap jumlah
portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios
Jenis efek Nominal value (%) Maturity date (%) Type of investments
Deposito berjangka (lanjutan) PT Bank Nationalnobu | Time deposits (continued) PT Bank Nationalnobu | ||||
Tbk PT Bank Pembangunan | 2.231.167.987,00 | 5,50% | 2-Jan-23 | 2,19% | Tbk PT Bank Pembangunan |
Daerah Sulawesi Utara Gorontalo | 2.200.000.000,00 | 6,25% | 30-Jan-23 | 2,16% | Daerah Sulawesi Utara Gorontalo |
PT Bank Neo Commerce | 2.007.232.876,71 | 6,00% | 30-Jan-23 | 1,97% | PT Bank Neo Commerce |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 2.000.000.000,00 | 5,75% | 26-Jan-23 | 1,96% | PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk |
PT Allo Bank Indonesia Tbk | 1.500.000.000,00 | 6,25% | 30-Jan-23 | 1,47% | PT Allo Bank Indonesia Tbk |
PT Bank BJB Syariah PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 1.000.000.000,00 933.363.287,67 | 6,00% 6,00% | 30-Jan-23 30-Jan-23 | 0,98% 0,92% | PT Bank BJB Syariah PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 601.788.493,15 | 5,50% | 5-Jan-23 | 0,59% | PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk |
PT Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi
Utara Gorontalo 200.000.000,00 6,25% 30-Jan-23 0,20%
PT Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi
Utara Gorontalo 101.000.000,00 6,25% 30-Jan-23 0,10%
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo
Total 101.907.916.901,91 100,00% Total
5. KAS 5. CASH
Akun ini merupakan saldo kas berupa rekening giro yang ditempatkan pada PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank Kustodian) sebesar Rp48.239.424 pada tanggal 31 Desember 2022.
This account is a cash balance in the form of current account placed on PT Bank KEB Hana Indonesia (Custodian Bank) amounting to Rp48,239,424 as of December 31, 2022.
6. PIUTANG BUNGA 6. INTEREST RECEIVABLES
Akun ini merupakan piutang bunga atas instrumen pasar uang sebesar Rp101.519.796 pada tanggal 31 Desember 2022.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap akun piutang bunga pada akhir tahun, Manajer Investasi berkeyakinan bahwa seluruh piutang tersebut dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga. Seluruh piutang bunga merupakan piutang pihak ketiga.
This account represent money market instruments amounting to Rp101,519,796 as of December 31, 2022.
Based on review of the status of interest receivable at the end of the year, the Investment Manager believes that all receivables are collectible, therefore no allowance for impairment losses on interest receivable. All interest receivables are third party receivables.
7. PERPAJAKAN 7. TAXATION
a. Utang Pajak a. Taxes Payable
Akun ini merupakan utang pajak penghasilan Pasal 23 sebesar Rp319.997 pada tanggal 31 Desember 2022.
This account represent income tax under Article 23 payable amounting to Rp319,997 as of December 31, 2022.
b. Pajak Kini b. Current Tax
Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang.
Untuk periode sejak tanggal 14 Maret 2022 (“Tanggal Efektif”) sampai
dengan 31 Desember 2022, tidak terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalilasi.
Current income tax expense is a tax expense on gain on the sale of debt instruments. When there is a gain, the Mutual Fund is subject to an income tax expense on the gain. When there is a loss, the Investment Fund can compensate the loss to the final income tax expense on debt instruments interest income.
For the period from March 14, 2022 (“Effective Date”) until December 31, 2022, there is current tax expense from realized gain.
7. PERPAJAKAN (lanjutan) 7. TAXATION (continued)
b. Pajak Kini (lanjutan) b. Current Tax (continued)
Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk periode sejak tanggal 14 Maret 2022 (“Tanggal Efektif”) sampai dengan
31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
The reconciliation between profit before income tax expense according to the statement of profit or loss and other comprehensive income and taxable income for the period from March 14, 2022 (“Effective Date”) until December 31, 2022 is as follows:
2022
Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain 2.018.026.513
Profit before tax based on statements of profit or loss and other comprehensive
income
Perbedaan tetap: Permanent differences:
Penghasilan/transaksi yang telah dikenakan pajak bersifat final:
Income/transaction subject to final
income tax:
Instrumen pasar uang (2.785.802.143) Money market instruments
Rekening giro (5.957.888) Current account
Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak
termasuk objek pajak dan/atau yang 773.733.518
Expense to obtain, collect and maintain income/transactions that not include taxes and/or have been subjected to
final tax
Penghasilan kena pajak - Taxable income
Perhitungan pajak penghasilan badan Untuk periode sejak tanggal 14 Maret 2022 (“Tanggal Efektif”) sampai
dengan 31 Desember 2022 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”) pajaknya. Kemudian perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2022 akan dilaporkan di SPT Tahunan 2022.
The corporate income tax calculation for the period from March 14, 2022 (“Effective Date”) until December 31, 2022 is a preliminary estimate made for accounting purposes and it is possible to revision when the Mutual Fund lodges its Annual Tax Return (“SPT”). While the calculation of income tax in 2022 will be reported in the 2022 Annual Tax Return.
7. PERPAJAKAN (lanjutan) 7. TAXATION (continued)
b. Pajak Kini (lanjutan) b. Current Tax (continued)
Pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden Republik Indonesia menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (“Perppu”) No. 1 Tahun 2020 tentang “Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19”) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan”, yang mengatur penyesuaian tarif PPh badan sebagai berikut:
a. 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021,
b. 20% untuk tahun pajak 2022, dan
c. Perusahaan Terbuka dalam negeri dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan peraturan pemerintah, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif pada butir a dan b di atas.
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Presiden Republik Indonesia menandatangani UU No. 7/2021 tentang “Harmonisasi Peraturan Perpajakan”, yang menerapkan, antara lain, tarif pajak penghasilan badan sebagai berikut:
a. Sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 (sebelumnya 20% yang diatur dalam Perppu No. 1 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020).
b. Perusahaan terbuka dalam negeri dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan peraturan pemerintah, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif pada butir a di atas.
On March 31, 2020, the President of the Republic of Indonesia signed Government Regulation as a Substitute of Laws (“Perppu”) No. 1 Year 2020 regarding “State Financial Policy and Financial System Stability for Handling Corona Virus Disease (“COVID-19”) and/or in Order to Face Threats to Harm the National Economy and/or Financial System Stability”, which regulates the adjustment of corporate income tax rate as follows.
a. 22% effective starting fiscal year 2020 and 2021,
b. 20% effective starting fiscal year 2022, and
c. Resident publicly-listed companies in Indonesia whose at least 40% or more of the total paid-up shares or other equity instruments are listed for trading in the Indonesia stock exchange and meet certain requirements in accordance with the government regulations, are entitled for 3% reduction of the rates stated in points a and b above.
On October 29, 2021, the President of the Republic of Indonesia signed Law No. 7/2021 regarding “Harmonization of Tax Regulation”, which applies, among others, the corporate income tax rate as follows:
a. 22% effective starting fiscal year 2022 (previously 20% as stipulated in Perppu No. 1 Year 2020 dated March 31, 2020).
b. Resident publicly-listed companies in Indonesia whose at least 40% or more of the total paid-up shares or other equity instruments are listed for trading in the Indonesia stock exchanges and meet certain requirements in accordance with the government regulations, can apply tariff of 3% lower than tariff as stated in point a above.
7. PERPAJAKAN (lanjutan) 7. TAXATION (continued)
x. Xxxxx Penghasilan Final c. Final Income Tax
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal
31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:
1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Based on Government Regulation No. 100 Year 2013 dated December 31, 2013, on amendment to regulation No. 16 Year 2009 and its implementing regulations, interest, and/or discount bonds received and/or obtained by taxpayer of the Mutual Fund who is registered with OJK are charged with the following rates:
1. 5% for the year 2014 up to 2020; and
2. 10% for the year 2021 and so forth.
Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah resmi menetapkan peraturan No. 91 Tahun 2021 tentang tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan tarif sebesar 10% yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2021.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 123 Tahun 2015 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dari instrumen pasar uang dan/atau rekening giro yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebesar 20%.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022, beban pajak
On August 30, 2021, the Government officially stipulates regulation no. 91 of 2021 concerning Income Tax rates on Income in the form of interest and/or discount on bonds received and/or obtained by Mutual Fund taxpayers registered with the Financial Services Authority (“OJK”) at a rate of 10% effective on January 1, 2021.
Based on Government Regulation No. 123 of 2015 and its implementing regulations, interest from money market instruments and/or checking accounts received and/or obtained by Mutual Fund taxpayers registered with the OJK is subject to a rate of 20%.
For the year ended December 31, 2022, final income tax expense consists of :
penghasilan final terdiri dari: | 2022 | |
Pajak penghasilan final: Instrumen pasar uang (Catatan 14) | 557.160.257 | Final income tax expenses: Money market instruments (Note 14) |
Rekening giro (Catatan 15) | 2.144.839 | Current account (Note 15) |
Total | 559.305.096 | Total |
7. PERPAJAKAN (lanjutan) 7. TAXATION (continued)
d. Pajak Tangguhan d. Deferred Tax
Pada tanggal 31 Desember 2022, Xxxxx Xxxx tidak mempunyai perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan karena penghasilan dari portofolio efek Reksa Dana telah dikenakan pajak penghasilan final atau bukan merupakan objek pajak.
As of December 31, 2022, there was no temporary difference on Mutual Fund that affect the recognition of deferred tax assets and/or liabilities due to the income of the Mutual Fund’s instrument portfolio has been subject to final income tax or it is not subject to tax.
e. Administrasi g. Administration
Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, Reksa Dana menghitung, melaporkan dan menyetor pajak terutang berdasarkan perhitungan sendiri (self-assessment). Direktorat Jenderal Xxxxx dapat menghitung dan mengubah liabilitas pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Under the taxation laws of Indonesia, the Mutual Fund are calculating, reporting, and paying the tax payable based on self-assessment. The Directorate General of Tax may calculate and change the tax payable in a certain period of time in accordance with applicable regulations.
8. BEBAN AKRUAL 8. ACCRUED EXPENSES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2022
Jasa pengelolaan investasi Investment management fee
(Catatan 12 dan 16) | 17.439.832 | (Notes 12 and 16) |
Jasa kustodian (Catatan 13) | 3.839.963 | Custodian fee (Note 13) |
Lain-lain | 18.049.817 | Others |
Total | 39.329.612 | Total |
9. UNIT PENYERTAAN BEREDAR 9. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
Pada tanggal 31 Desember 2022, seluruh unit penyertaan beredar sebanyak 100.000.000,0000 unit penyertaan dari agen penjual PT Sequis Aset Manajemen yang dimiliki oleh pemodal pihak ketiga.
As of December 31, 2022, all outstanding participation unit were 100,000,000.0000 units, from selling agent PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx which owned by third party investors.
10. PENDAPATAN BUNGA 10. INTEREST INCOME
Akun ini merupakan pendapatan bunga atas instrumen pasar uang sebesar Rp2.785.802.143 untuk periode sejak tanggal
14 Maret 2022 (“Tanggal Efektif”) sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
This account consists of interest income on money market instruments amounting to Rp2,785,802,143 for the period from March 14, 2022 (“Effective Date”) until
December 31, 2022.
11. PENDAPATAN LAINNYA 11. OTHER INCOME
Akun ini merupakan pendapatan final atas bunga jasa giro adalah sebesar Rp5.957.888 untuk periode sejak tanggal 14 Maret 2022 (“Tanggal Efektif”) sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
This account represent final income on interest on demand deposit amounting to Rp5,957,888 for the period from March 24, 2022 (“Effective Date”) until December 31,
2022.
12. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI 12. INVESTMENT MANAGEMENT EXPENSE
Beban ini merupakan imbalan kepada PT Sequis Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 1,5% per tahun dari nilai aset neto yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari atau 366 hari dalam setahunnya untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) sebesar 10% dan sejak
1 April 2022 berubah menjadi 11%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dicatat pada akun “Beban Akrual” (Catatan 8).
Beban pengelolaan investasi yang telah dibebankan untuk periode sejak tanggal
14 Maret 2022 (“Tanggal Efektif”) sampai dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp141.329.005 (Catatan 16).
This account represents compensation for the services provided by PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx, as Investment Manager, which is calculated at maximum of 1.5% per annum of the net asset value for the year based on 365 days or 366 days in a year for leap year and paid on a monthly basis and/or paid in advance and this expense subject to Value Added Tax (“VAT”) of 10% and starting April 1, 2022 changed to 11%. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The accrued investment management expense is recorded under “Accrued Expenses” account (Note 8).
Investment management expense has been charged for the period from March 14, 2022 (“Effective Date”) until December 31, 2022 amounting to Rp141,329,005 (Note 16).
13. BEBAN KUSTODIAN 13. CUSTODIAN EXPENSE
Beban ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% per tahun selama periode investasi dari nilai aset neto yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari atau 366 hari dalam setahunnya untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) sebesar 10% dan sejak 1 April 2022 berubah menjadi 11%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban Akrual” (Catatan 8).
Beban kustodian yang telah dibebankan untuk periode sejak tanggal 14 Maret 2022 (“Tanggal Efektif”) sampai dengan
31 Desember 2022 adalah sebesar Rp42.496.011.
This account represents compensation for the handling of investment transactions, custodial services and administration related to the Mutual Fund’s assets, registration of sale and redemption of investment units, together with expenses incurred in relation to the accounts of the investment units. The service are provided by Custodian Bank maximum of 0.25% per annum over the period of investment of the net asset value which is calculated on daily basis based on or 366 days in a year for leap year and paid every month and this expense subject to Value Added Tax (“VAT”) of 10% and starting April 1, 2022 changed to 11%. The terms of the service compensation are documented based on the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The accrued custodial expense is recorded under "Accrued Expenses" account (Note 8).
Custodian expense has been charged for the period from March 14, 2022
(“Effective Date”) until December 31, 2022 amounting to Rp42,496,011.
14. BEBAN LAIN-LAIN 14. OTHER EXPENSES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2022
Pajak penghasilan final
(Catatan 7c) 557.160.257
Final income taxes
(Note 7c)
Lain-lain | 30.603.406 | Others |
Total | 587.763.663 | Total |
15. BEBAN LAINNYA 15. OTHER
Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas bunga jasa giro adalah sebesar Rp2.144.839 untuk periode sejak tanggal
14 Maret 2022 (“Tanggal Efektif”) sampai dengan 31 Desember 2022 (Catatan 7c).
This account represent final income tax expense on interest on current account amounting Rp2,144,839 for the period from March 14, 2022 (“Effective Date”) until
December 31, 2022 (Note 7c).
16. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI
16. THE NATURE AND TRANSACTIONS WITH RELATED PARTY
Sifat dengan Xxxxx Xxxxxxxx Nature of Related Party
PT Sequis Aset Manajemen adalah Manajer Investasi Xxxxx Xxxx.
PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx is the Investment Manager of the Mutual Fund.
Transaksi dengan Xxxxx Xxxxxxxx Transactions with Related Party
Dalam kegiatan usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi tertentu dengan pihak berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga. Saldo dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang timbul dari transaksi dengan pihak berelasi adalah sebagai berikut:
In operations, the Mutual Fund entered into certain transactions with Related Party. The transactions with related party were done under similiar terms and conditions as those done with third parties. The balance in the statements of financial position and the statements of profit or loss and other comprehensive income arising from transactions with related parties are as follows:
Laporan Posisi Keuangan | 2022 | Statements of Financial Position |
Xxxxx Xxxxxx (Catatan 8) | 17.439.832 | Accrued expenses (Note 8) |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Beban pengelolaan investasi (Catatan 12) | 141.329.005 | Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income Investment management expense (Note 12) |
17. INFORMASI SEGMEN USAHA 17. OPERATING SEGMENT INFORMATION
Segmen usaha Reksa Dana berdasarkan jenis portofolio efek yaitu instrumen pasar uang. Klasifikasi tersebut menjadi dasar pelaporan informasi segmen Reksa Dana:
a. Instrumen pasar uang, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas deposito berjangka;
b. Lain-lain, termasuk jasa giro dan transaksi-transaksi serta saldo atas komponen yang tidak dapat dialokasikan ke segmen a dan b.
The Mutual Fund business segments are type of investment portfolios that are consist of money market instruments. These classification are the basis for reporting segment information of the Mutual Fund:
a. Money market instrument, including transactions and balances of time deposits;
b. Others, including current account and transactions and balances of components which cannot be allocated to segment a and b.
17. INFORMASI SEGMEN USAHA (lanjutan) 17. OPERATING SEGMENT INFORMATION
(continued)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
2022
Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income
Instrumen | |||||
pasar uang/ Money market | Efek utang/Debt | Lain-lain/ | |||
instruments | instruments | Others | Total/ Total | ||
Pendapatan Investasi | Investment Income | ||||
Pendapatan bunga | 2.785.802.143 | - | - | 2.785.802.143 | Interest income |
Pendapatan lainnya | - | - | 5.957.888 | 5.957.888 | Other income |
Total Pendapatan Investasi | 2.785.802.143 | - | 5.957.888 | 2.791.760.031 | Total Investment Income |
Beban investasi | (771.131.068) | - | - | (771.131.068) | Investment expenses |
Beban lainnya | - | - | (2.602.450 ) | (2.602.450) | Other |
Laba sebelum beban pajak penghasilan | 2.012.530.814 | - | 5.495.699 | 2.018.026.513 | Profit before income tax expenses |
Beban pajak penghasilan |
| Income tax expenses | |||
Laba tahun berjalan | 2.018.026.513 | Profit for the year |
Laporan Posisi Keuangan Statements of Financial Position
2022
Instrumen pasar uang/ | |||||
Money market instruments | Efek utang/ Debt instruments | Lain-lain/ Others | Total/ Total | ||
Aset | Assets | ||||
Aset segmen | 102.009.436.698 | - | - | 102.009.436.698 | Assets segment |
Aset yang tidak dialokasikan | - | - | 48.239.424 | 48.239.424 | Unallocated assets |
Total Aset | 102.009.436.698 | - | 48.239.424 | 102.057.676.122 | Total Assets |
Liabilitas | Liabilities | ||||
Liabilitas segmen | - | - | 39.649.609 | 39.649.609 | Liabilities segment |
Total Liabilitas | - | - | 39.649.609 | 39.649.609 | Total Liabilities |
18. IKHTISAR RASIO KEUANGAN 18. FINANCIAL RATIOS
Berdasarkan Peraturan OJK Republik Indonesia No. 25/POJK.04/2020 tentang “Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana”, Reksa Dana diharuskan mengungkapkan sejumlah rasio tertentu. Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan untuk periode sejak tanggal 14 Maret 2022 (“Tanggal Efektif”)
sampai dengan tanggal 31 Desember 2022:
Based on OJK Regulations of the Republic of Indonesia No. 25/POJK.04/2020 concerning “Guidelines for the Form and Content of a Prospectus in the Context of Public Offering of Mutual Funds”, The Fund is required to disclose several financial ratios. The followings are the summary of the Mutual Fund financial ratios for the period from March 14, 2022 (“Effective Date”) until December 31, 2022:
18. IKHTISAR RASIO KEUANGAN (lanjutan) 18. FINANCIAL RATIOS (continued)
2022 | ||
Hasil investasi | 2,02% | Return on investments |
Hasil investasi setelah | ||
memperhitungkan | Return on investments adjusted | |
beban pemasaran | 0,21% | for marketing charges |
Beban investasi | 2,02% | Investment expenses |
Perputaran portofolio | 1:1,97 | Portfolio turnover |
“Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Beban Pemasaran” di atas dihitung | “The Ratio on Investments Adjusted for Marketing Charges” above was calculated | |
berdasarkan Keputusan Ketua Otoritas OJK | based on Appendix of the Decision Letter of | |
No. KEP-516/BL/2012 tanggal 21 September | the Chairman of OJK No. KEP-516/BL/2012 | |
2012, Peraturan No. IV.C.3 yang telah diubah | dated September 21, 2012, Regulation No. |
dengan Salinan Peraturan OJK No. 47/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang “Pedoman Pengumuman Harian Xxxxx Xxxx Xxxx Reksa Dana Terbuka”.
Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
Sesuai dengan Peraturan OJK Republik Indonesia No. 25/POJK.04/2020 tentang “Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana”, yang berisi lampiran tentang “Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, maka ikhtisar rasio keuangan di atas dihitung sebagai berikut:
• Jumlah hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset neto per unit penyertaan pada awal tahun;
• Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset neto per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset neto per unit penyertaan pada awal tahun setelah memperhitungkan beban pemasaran maksimum dan beban pelunasan maksimum, sesuai dengan prospektus, yang dibayar oleh pemegang unit penyertaan;
IV.C.3 that has been amended by Copies Regulation OJK No. 47/POJK.04/2015 dated December 23, 2015 concerning "Daily Announcement Guideliness for Net Asset Value of the Mutual Fund".
The objective of this information is solely to assist in understanding the past performance of the Mutual Fund. This information should not be construed as an indication that the performance of the Mutual Fund in the future will be the same as that of the past.
Based on OJK Regulations of the Republic of Indonesia No. 25/POJK.04/2020 concerning “Guidelines for the Form and Content of a Prospectus in the Context of Public Offering of Mutual Funds”, which contains an attachment regarding "Information in the Brief Financial Summary of Mutual Funds", the summary of financial ratios above is calculated as follows:
• Total investments return is a comparison of increase in net assets value per unit during the year and net assets value per unit at the beginning of the year;
• Net investments after marketing expenses are the comparisons between increase in net assets value per unit during the year and net assets value per unit at the beginning of the year after taking into account maximum marketing expenses and maximum settlement expenses, as stated in the prospectus, paid by holders of investment unit;
18. IKHTISAR RASIO KEUANGAN (lanjutan) 18. FINANCIAL RATIOS (continued)
Sesuai dengan Peraturan OJK Republik Indonesia No. 25/POJK.04/2020 tentang “Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana”, yang berisi lampiran tentang “Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, maka ikhtisar rasio keuangan di atas dihitung sebagai berikut: (lanjutan)
• Beban investasi adalah perbandingan antara beban investasi dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset neto dalam satu tahun. Termasuk dalam beban investasi adalah beban pengelolaan investasi, beban kustodian, beban pajak final, dan beban lain-lain;
• Perputaran portofolio adalah nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu tahun mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset neto dalam satu tahun; dan
• Persentase kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu tahun yang mungkin dikenakan pajak pada pemegang unit penyertaan dengan pendapatan operasi neto tidak termasuk beban pajak lainnya yang dicatat pada beban lain-lain.
Based on OJK Regulations of the Republic of Indonesia No. 25/POJK.04/2020 concerning “Guidelines for the Form and Content of a Prospectus in the Context of Public Offering of Mutual Funds”, which contains an attachment regarding "Information in the Brief Financial Summary of Mutual Funds", the summary of financial ratios above is calculated as follows: (continued)
• Investment expenses are the comparisons between investment expenses during the year and average of net assets value during the year. Included in investment expenses are investment management expense, custodian expense, final tax expense, and other expenses;
• The following table presents a comparison of Portfolio turnover is a comparison between the lower of purchases or sales value of portfolio during the year and average of net asset value during the year; and
• Percentage of taxable increase in net assets attributable to unitholders is calculated by dividing income during the year which is subject to tax borne by the unit holders and net operating income excluding other tax expenses recorded in other expenses.
19. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN 19. FAIR VALUES OF FINANCIAL
INSTRUMENTS
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen keuangan Reksa Dana yang tercatat dalam laporan keuangan.
The following table presents a comparison of the carrying amount and fair value of financial instruments the Mutual Funds recorded in the financial statements.
31 Desember 2022/December 31, 2022
Nilai tercatat/
Carrying value
Nilai wajar/
Fair value
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Aset keuangan yang dicatat
berdasarkan biaya perolehan diamortisasi
Portofolio efek
Instrumen pasar uang 101.907.916.902 101.907.916.902
Financial assets recorded at
amortized cost
Investment portfolios Money market Instruments
19. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan)
19. FAIR VALUES OF FINANCIAL INSTRUMENTS (continued)
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen keuangan Reksa Dana yang tercatat dalam laporan keuangan (lanjutan).
The following table presents a comparison of the carrying amount and fair value of financial instruments the Mutual Funds recorded in the financial statements (continued).
31 Desember 2022/December 31, 2022
Nilai tercatat/ | Xxxxx xxxxx/ | ||
Carrying value | Fair value | ||
ASET KEUANGAN (lanjutan) | FINANCIAL ASSETS (continued) | ||
Aset keuangan yang dicatat | |||
berdasarkan biaya perolehan diamortisasi | Financial assets recorded at amortized cost | ||
Kas | 48.239.424 | 48.239.424 | Cash |
Piutang bunga | 101.519.796 | 101.519.796 | Interest receivables |
Total aset keuangan | 102.057.676.122 | 102.057.676.122 | Total financial assets |
LIABILITAS KEUANGAN | FINANCIAL LIABILITIES | ||
Liabilitas keuangan yang dicatat | |||
berdasarkan biaya perolehan | Financial liabilities | ||
diamortisasi | recorded at amortized cost | ||
Beban akrual | 39.329.612 | 39.329.612 | Accrued expenses |
Berikut metode dan asumsi yang digunakan untuk estimasi nilai wajar:
- Nilai wajar portofolio efek - instrumen pasar uang, kas di bank, piutang bunga, liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan dan beban akrual mendekati nilai tercatat karena jatuh tempo yang singkat atas instrumen keuangan tersebut.
The following are methods and assumptions used to estimate fair value:
- The fair value of a portfolio of securities - money market instrument, cash in banks, interest receivables, redemption payable and accrued expenses approach the carrying value due to short maturity on the financial instruments.
- Nilai wajar portofolio efek utang dicatat sebesar nilai wajar pada harga kuotasi yang dipublikasikan pada pasar aktif.
- The fair value of the portfolio of debt instruments are recorded at fair value at the published price quotations in an active market.
Estimasi Nilai Wajar The Estimated Fair Value
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar, dan bukan merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas diskonto.
Fair value is the amount at which a financial instrument could be exchanged between the parties understand and willing to enter into a fair transaction, and not the value of sales due to financial difficulties or forced liquidation. Fair values are obtained from price quotation, discounted cash flow models.
19. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan)
19. FAIR VALUES OF FINANCIAL INSTRUMENTS (continued)
Estimasi Nilai Wajar (lanjutan) The Estimated Fair Value (continued)
Pengungkapan atas pengukuran nilai wajar berdasarkan tingkatan hierarki nilai wajar adalah sebagai berikut:
a. Tingkat 1, yaitu nilai wajar berdasarkan harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
b. Tingkat 2, yaitu nilai wajar berdasarkan input selain harga kuotasian yang termasuk dalam tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung; dan
c. Tingkat 3, yaitu nilai wajar berdasarkan input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi.
Disclosure of fair value measurements by level of the fair value hierarchy are as follows:
a. Level 1, fair value based on quoted prices (not adjusted) in active markets for identical assets or liabilities;
b. Level 2, fair value based on inputs other than quoted prices included within level 1 that are observable for the asset or liability, either directly or indirectly; and
c. Level 3, fair value based on inputs for the asset or liability that are not based on observable market data.
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif ditentukan berdasarkan kuotasi nilai pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang efek, perantara efek, kelompok industri atau badan penyedia jasa penentuan harga, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar.
The fair value of financial instruments which are traded in active markets are determined based on quoted market prices at the reporting date. A market is regarded as active if quoted prices are readily and regularly available from an exchange, dealer or broker, industry group pricing service, or regulatory agency, and those prices represent actual and regularly occuring market/transaction on an arm’s length basis.
Reksa Dana menentukan estimasi nilai wajar aset keuangan lainnya dan seluruh liabilitas keuangan pada nilai tercatatnya, karena instrumen keuangan tersebut bersifat jangka pendek, sehingga nilai tercatat instrumen keuangan tersebut telah mendekati estimasi nilai wajarnya.
Mutual Fund determines the estimated fair value of other financial assets and all financial liabilities are at carrying value, because these financial instruments are short - term, so that the carrying amount of the financial instrument has approached the estimated fair value.
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan mencakup:
- Penggunaan harga yang diperoleh dari bursa atau pedagang efek untuk instrumen sejenis; dan
- Teknik lain seperti analisis arus kas yang didiskonto digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan lainnya.
Valuation techniques used to determine the value of financial instruments include:
- The use of prices obtained from exchanges or securities dealers for similar instruments; and
- Other techniques such as discounted cash flow analysis is used to determine the value of other financial instruments.
20. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN
20. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK
Manajemen Permodalan Capital Risk Management
Modal Reksa Dana disajikan sebagai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan. Aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan Reksa Dana dapat berubah secara signifikan setiap tanggal penjualan kembali dikarenakan Reksa Dana tergantung pada penjualan kembali unit penyertaan sesuai dengan kebijakan pemegang unit penyertaan.
The capital of the Mutual Fund are presented as net assets attributable to holders of investment unit. Net assets attributable to holders of investment unit may change significantly at every date on resale due to the Mutual Fund depends on the resale of units in accordance with the policy of holders of investment unit.
Tujuan Manajer Investasi dalam mengelola modal Reksa Dana adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dalam rangka memberikan hasil dan manfaat bagi pemegang unit penyertaan serta untuk mempertahankan basis modal yang kuat guna mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana.
Manager Investment’s objectives in managing capital of the Mutual Fund is to maintain the continuity of the business in order to deliver results and benefits to the holders of investment unit as well as to maintain a strong capital base to support the development of investment activity the Mutual Fund.
Manajemen Risiko Keuangan Financial Risk Management
PT Sequis Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi telah menerapkan fungsi manajemen risiko sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang ditunjukkan dengan pembentukan Divisi Compliance dan Risk Management serta penerbitan Standard Operation Procedures yang mencakup seluruh kegiatan Reksa Dana.
PT Sequis Aset Manajemen as Investment Manager has implemented a risk management function in accordance with the provisions of the Financial Services Authority (FSA), which is indicated by the formation of Compliance and Risk Management as well as the issuance of Standard Operation Procedures which includes all activities of the Mutual Fund.
Pengawasan aktif Direksi terhadap aktivitas manajemen risiko tertuang dalam Standard Operation Procedures - Company Risk Management, dimana Direksi bekerja sama dengan koordinator Divisi Compliance dan Risk Management menelaah dan memperbaharui strategi manajemen risiko. Koordinator Divisi Compliance dan Risk Management bekerja sama dengan divisi-divisi lain melaksanakan aktivitas pengelolaan risiko yang dihadapi oleh Xxxxx Xxxx.
Active supervision of the Board of Directors on risk management activities contained in the Standard Operation Procedures - Company Risk Management, where the Board of Directors in cooperation with the coordinator of Compliance and Risk Management are reviewing and renewing the risk management strategy. The coordinator of Compliance and Risk Management in cooperation with other divisions are implementing risk management activities which are faced by the Mutual Fund.
20. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi dan politik dapat mempengaruhi kinerja portofolio investasi Xxxxx Xxxx karena perubahan tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap kinerja penerbit Efek dimana portofolio Xxxxx Xxxx berinvestasi.
20. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued)
Risk of Changes in Economic and Political Conditions
Changes in economic and political conditions can affect the performance of the Mutual Fund investment portfolio because these changes can directly affect the performance of the Securities issuer in which the Mutual Fund portfolio invests.
Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan
Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga Efek Bersifat Utang dan/atau instrumen investasi lainnya. Dalam hal Nilai Unit Penyertaan Reksa Dana mengalami penurunan maka nilai investasi Pemegang Unit Penyertaan juga mengalami penurunan. Dalam hal pemegang unit penyertaan melakukan penjualan kembali, hasil penjualan kembali yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan dapat berkurang di bawah nilai investasi awal ggdari Pemegang Unit Penyertaan.
Risk of Decrease in Net Asset Value per Unit Participation
The decrease in the Net Asset Value of each Participation Unit can be caused among others by changes in the price of Debt Securities and/or other investment instruments. In the event that the Participation Unit Value of the Mutual Funds decreases the investment value of the Unit Holders also decreases. In the event that the Unit Holder conducts resale, the resale proceeds received by the Participation Unit Holder may be reduced below the initial investment value of the Participation Unit Holder.
Risiko Likuiditas Liquidity Risk
Risiko ini mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat segera menyediakan uang tunai untuk melunasi pembelian kembali Unit Penyertaan oleh pemiliknya apabila kondisi pasar secara keseluruhan atau Efek tertentu memiliki tingkat likuditas yang rendah atau menjadi tidak likuid. Hal tersebut dapat mempengaruhi kemampuan Reksa Dana untuk menjual Efek atau instrumen investasinya dalam waktu tertentu.
This risk may arise if the Investment Manager is unable to immediately provide cash to pay off the repurchase of the Participation Units by the owner if the overall market conditions or certain Securities have a low level of liquidity or become illiquid. This may affect the Mutual Fund's ability to sell its Securities or investment instruments within a certain period of time.
20. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
20. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued)
Risiko Wanprestasi Default Risk
Risiko ini mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat segera menyediakan uang tunai untuk melunasi pembelian kembali Unit Penyertaan oleh pemiliknya apabila kondisi pasar secara keseluruhan atau Efek tertentu memiliki tingkat likuditas yang rendah atau menjadi tidak likuid. Hal tersebut dapat mempengaruhi kemampuan Reksa Dana untuk menjual Efek atau instrumen investasinya dalam waktu tertentu.
This risk may arise if the Investment Manager is unable to immediately provide cash to pay off the repurchase of the Participation Units by the owner if the overall market conditions or certain Securities have a low level of liquidity or become illiquid. This may affect the Mutual Fund's ability to sell its Securities or investment instruments within a certain period of time.
Risiko Perubahan Hukum dan Peraturan Risk of Regulatory Changes
Adanya perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan, termasuk perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Reksa Dana. Perubahan peraturan perundangan-undangan dan/atau kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
There are changes in laws and regulations, including changes or differences in the interpretation of material laws and regulations, especially in the field of taxation or regulations, especially in the Money Market and Capital Markets or the existence of Government policies, especially in the macroeconomic sector related to Debt Securities. The country can affect the rate of return and investment returns that will be received by the Mutual Fund. Changes to laws and/or policies in the field of taxation may also reduce the income that may be earned by the Unit Holder.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Risk of Dissolution and Liquidation
Dalam hal Reksa Dana diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana kurang dari Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Pasal 27 Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi Reksa Dana.
In the event that the Mutual Fund is ordered by OJK to be dissolved in accordance with the prevailing laws and regulations and/or the total Net Asset Value of the Mutual Fund is less than Rp10.000.000.000 (ten billion Rupiah) for 120 (one hundred and twenty) consecutive Exchange Days, then in accordance with the provisions of Article 45 of the POJK concerning Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts and Article 27 of Collective Investment Contracts of Mutual Funds, the Investment Manager is required to disband and liquidate, so that this will affect the investment results of the Mutual Funds.
20. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
Risiko Pembubaran dan Likuidasi (lanjutan)
Berdasarkan surat OJK No. S-97/D.04/2020 perihal Kebijakan Pemberian Stimulus dan Relaksasi Kepada Industri Pengelolaan Investasi Dalam Rangka Kondisi Perekonomian yang Berfluktuasi Signifikan Akibat Pandemik Covid-19, ketentuan mengenai jangka waktu kewajiban untuk melakukan pembubaran Reksa Dana dengan total nilai aset bersih kurang dari Rp10.000.000.000 disesuaikan menjadi selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut.
Manajer Investasi mengelola dan memonitor nilai aset bersih Reksa Dana lebih dari Rp10.000.000.000 sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi Xxxxx Xxxx.
20. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued)
Risk of Dissolution and Liquidation (continued)
Based on OJK letter No. S-97/D.04/2020 regarding Policy on Providing Stimulus and Relaxation to the Investment Management Industry in the Context of Significantly Fluctuating Economic Conditions Due to the Covid-19 Pandemic, provisions regarding the period of obligation to disband Mutual Funds with a total net asset value of less than Rp10,000,000,000 is adjusted to 160 (one hundred and sixty) consecutive trading days.
The Investment Manager manages and monitors the net asset value of the Mutual Funds of more than Rp10,000,000,000 in accordance with the objectives and investment policies of the Mutual Funds.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang memengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio efek Reksa Dana terhadap jumlah aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sensitivity Analysis
The sensitivity analysis is applied to market risk variables that affect the performance of the Mutual Fund, which are prices and interest rates. The price sensitivity shows the impect of reasonable changes in the market value of instruments in the investment portfolios of the Mutual Fund to total net assets attributable to unitholders, total financial assets, and total financial liabilities of the Mutual Fund.
Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio efek Reksa Dana, terhadap jumlah aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga secara regular.
The Interest rate sensitivity shows the impact of reasonable changes in market interest rates, including the yield of the instruments in the investment portfolios of the Mutual Fund, to total net assets attributable to unitholders, total financial assets, and total financial liabilities of the Mutual Fund.
In accordance with the Mutual Fund’s policy, the Investment Manager analyzes and monitors the price and interest rate sensitivities on a regular basis.
21. STANDAR AKUNTANSI BARU 21. NEW ACCOUNTING STANDARDS
Penerapan dari standar dan amandemen standar akuntansi yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2022, yang relevan dengan operasi Reksa Dana namun tidak menimbulkan perubahan substansial atas kebijakan akuntansi Xxxxx Xxxx dan tidak memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan di laporan keuangan atas tahun berjalan atau tahun sebelumnya adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 71, Amendemen PSAK 55, Amendemen PSAK 60 tentang Reformasi Acuan Suku Bunga Tahap 2
Standar baru, amandemen dan penyesuaian tahunan atas standar akuntansi yang telah diterbitkan, yang relevan dengan operasi Reksa Dana namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada tanggal
1 Januari 2022 dan penerapan dini diperkenankan adalah sebagai berikut:
The adoption of accounting standards and amendments that have been effective since January 1, 2022, which are relevant to the operations of the Mutual Funds but do not result in substantial changes to the accounting policies of the Mutual Funds and do not have a material impact on the amounts reported in the financial statements for the current year or year. Previously were as follows:
- Amendment to PSAK 71, Amendment to PSAK 55, Amendment to PSAK 60 regarding Reform of Interest Rate Reference Level 2
The new standards, amendments and annual adjustments to the accounting standards that have been issued, which are relevant to the operation of Mutual Funds but not yet effective for the financial year starting on January 1, 2022 and early application are permitted, are as follows:
Efektif 1 Januari 2022:
- Penyesuaian tahunan 2020 atas PSAK 71
“Instrumen Keuangan”
Efektif 1 Januari 2023:
- Amandemen PSAK 1, “Penyajian Laporan Keuangan”
Sampai dengan tanggal laporan keuangan Reksa Dana ini diotorisasi, Reksa Dana masih melakukan evaluasi atas dampak potensial dari penerapan standar baru, amandemen dan penyesuaian tahunan standar tersebut.
Effective January 1, 2022:
- 2020 annual adjustment of PSAK 71
“Financial Instruments”
Effective January 1, 2023:
- Amandment PSAK 1, “Presentation of Financial Statements”
As of the authorization date of this Mutual Fund's financial report, the Mutual Fund is still evaluating the potential impact of the implementation of new standards, amendments to standards and interpretations of these standards
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus SEQUIS LIQUID PRIMA II beserta ketentuan-ketentuan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
13.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II harus mengisi secara lengkap terlebih dahulu dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pembukaan Rekening dan melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan NPWP untuk Warga Negara Indonesia, Paspor untuk Warga Negara Asing dan fotokopi anggaran dasar beserta perubahannya yang terakhir, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang bersangkutan.
Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menggunakan aplikasi pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi dan atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakannya masing-masing untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik yang disediakannya masing-masing.
Manajer Investasi wajib memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan melaksanakan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini, dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II. Permohonan pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II secara berkala melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala SEQUIS LIQUID PRIMA II.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II secara berkala yang pertama kali. Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan angka 14.2 diatas yaitu Formulir Pembukaan Rekening beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II yang pertama kali (pembelian awal)
13.4. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II yang ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya
harga pembelian setiap Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan uang pembayaran dalam mata uang Rupiah pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian Unit Penyertaan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran dalam mata uang Rupiah untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek SEQUIS LIQUID PRIMA II (jika ada) pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek SEQUIS LIQUID PRIMA II (jika ada) dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas
Jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. Syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SEQUIS LIQUID PRIMA II yang ada di Bank Kustodian di bawah ini :
Bank : PT Bank KEB Hana Indonesia cabang KPO Mangkuluhur Atas nama : REKSA DANA SEQUIS LIQUID PRIMA II
Rekening No. : 0000-000-0000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SEQUIS LIQUID PRIMA II pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan
dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II sesuai perintah Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Biaya pemindahbukuan (transfer) sehubungan dalam pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
13.8. Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak Pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang akan segera dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), surat konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan seluruh pembayaran telah diterima dengan baik (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi SEQUIS LIQUID PRIMA II.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II.
13.9. Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Dana pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II sebagaimana dimaksud pada ayat 14.7. hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II wajib disertai dengan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini
14.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II secara lengkap, benar dan jelas yang dapat disampaikan secara langsung kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS LIQUID PRIMA II, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menggunakan aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) . Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK.
Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik yang disediakannya masing-masing.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan- ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Permohonan penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas- tidak akan diproses.
14.3. Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi.
Manajer Investasi tidak menentukan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
.
14.4. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan -SEQUIS LIQUID PRIMA II dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA II pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pembelian kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS LIQUID PRIMA II yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS LIQUID PRIMA II, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS LIQUID PRIMA II, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek SEQUIS LIQUID PRIMA II (jika ada) pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek SEQUIS LIQUID PRIMA II (jika ada) dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II pada akhir Hari Bursa diterimanya formulir tersebut, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas.
Jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.6. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit
Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS LIQUID PRIMA II, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II, diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.7. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan tersedia paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi SEQUIS LIQUID PRIMA II.
14.8. Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyerttaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II, apabila terjadi hal- hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA II diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek SEQUIS LIQUID PRIMA II dibursa efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
i.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II sebagaimana dimaksud pada butir
16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola SEQUIS LIQUID PRIMA II atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SEQUIS LIQUID PRIMA II
16.1 Pembelian Unit Penyertaan
a. Langsung Melalui Manajer Investasi
Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Pemegang Unit Penyertaan
Formulir Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi
Instruksi pembelian Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Bank Kustodian
Setor dana ke rekening Reksa Dana di Bank Kustodian
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
Setor dana ke rekening Reksa Dana di Bank Kustodian
Formulir Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan
Formulir Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Instruksi Pembelian Unit Penyertaan melalui S- INVEST
Pemegang Unit Penyertaan
APERD
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
16.2 Penjualan Kembali Unit Penyertaan
a. Langsung Melalui Manajer Investasi
4. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
1.Menyampaikan formulir
penjualan kembali dari Pemengang Unit Penyertaan
2. Instruksi penjualan
kembali Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Pemegang Unit
Penyertaan
Manajer
Investasi
Bank Kustodian
3. Xxxx dari penjualan kembali di transfer ke rekening Pemegang Unit
Penyertaan maks. T+7
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
5. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
1.Menyampaikan formulir
penjualan kembali dari Pemengang Unit Penyertaan
2. Menyampaikan formulir
penjualan kembali dari Pemengang Unit Penyertaan melalui S-INVEST
3. Instruksi penjualan
kembali Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Pemegang
Unit Penyertaan
APERD
Manajer
Investasi
Bank Kustodian
4. Xxxx dari penjualan kembali di transfer ke rekening
Pemegang Unit Penyertaan maks. T+7
Keterangan pada skema-skema di atas:
1. S-INVEST: Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
2. APERD: Agen Penjual Efek Reksa Dana.
BAB XVII
PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. Pelayanan Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan
Pengaduan
i Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian SEQUIS LIQUID PRIMA II (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek SEQUIS LIQUID PRIMA II (jika ada), yang wajib diselesaikan oleh pihak yang mana pengaduan tersebut ditujukan, dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2 di bawah.
iii Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2 dibawah ini.
17.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan Point 19.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau Bank Kustodian akan melayani adanya Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pengaduan tersebut berkaitan dengan Bank Kustodian atau pihak lain, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian atau pihak lainnya dan wajib segera menyelesaikan Pengaduan sesuai dengan mekanisme Pengaduan sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus. Penyelesaian Pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan Pengaduan.
v. Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir v berakhir.
vii. Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) antara lain melalui surat, e-mail atau telepon.
17.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian Pengaduan sesuai dengan ketentuan
internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 18.1. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
17.4. Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
.
BAB XVIII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA II (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi ( jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
Untuk menghindari keterlambatan dalam penyediaan Laporan Bulanan SEQUIS LIQUID PRIMA II serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT SEQUIS ASET MANAJEMEN
Sequis Tower, Lantai 30
Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx.00,XXXX Xxxxxxx 00000
Indonesia
Telepon: (00-00) 000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000
Bank Kustodian
PT Bank KEB Hana Indonesia Mangkuluhur City Tower One Lantai 00 Xxxxx Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 1-3 Jakarta Selatan 12930
Telepon: (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 0000 0000