PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
KEMENTERIAN KOO RDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
TENTANG
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT Ill ANGKATAN XI
Nomor: 13/PKS/MaritimNlll/2018
Nomor: Perj-04/Kemensetneg/Pusdiklat 08/2018
Pada hari ini Jum'at tanggal sepuluh, bulan Agustus, tahun dua ribu delapan belas, yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Xx. Xx. Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx. Kepala Biro Umum selaku Pejabat Pembuat
Komitmen Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yang berkedudukan di Jalan
M.H. Thamrin Nomor 8 Jakarta Pusat 10340, dalam hal ini bertindak untuk dan alas nama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KESATU.
2. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.IP., M.Pol.Adm Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, yang
berkedudukan di Xxxxx Xxxxxx X Xxxxx 0 Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, dalam ha! ini bertindak untuk dan alas nama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Sekretariat Negara, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
V
Untuk selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
1. bahwa PIHAK KESATU adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang selanjutnya disingkat Kemenko Bidang Kemaritiman, mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan Kementerian dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kemaritiman;
2. bahwa PIHAK KEDUA adalah Pusat Pendidikan dan Pelalihan Kementerian Sekretariat Negara sebagai Lembaga Diklat Pemerintah terakreditasi dalam menyelenggarakan pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara;
3. bahwa PARA PIHAK melaksanakan Perjanjian berdasarkan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Sekretariat Negara.
c. Surat Kementerian Koordinator Bidang Kemariliman Nomor: B-0035/ SESMENKO.03/MARITIM/DL107/l/2018 Tanggal 11 Januari 2018 tentang Permohonan Pengusulan Peserta Diklalpim Tk. Ill Tahun 2018.
d. Surat Kementerian Koordinator Bidang Kemariliman Nomoro B- 0138/SESMENKO.03/MARITIM/DL107N/2018 tanggal 22 Mei 2018 tentang Permohonan Pembaharuan Pengusulan Peserta Diklalpim Tk. Ill Tahun 2018.
e. Surat Kementerian Sekretariat Negara Nomor. B-383/Kemensetneg/ Pusdiklat/PD.01.00/07/2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang Pemanggilan Peserta
-- Pelatihan Kepemimpinan Tk. Ill Angkatan XI Tahun 2018.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas PARA PIHAK menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama dalam menyelenggarakan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Ill Angkatan XI yang dilaksanakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Sekretariat Negara, Xxxxx Xxxxxx X Xxxxx 0 Cilandak Bara! Jakarta Selatan, dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman bagi PARAPIHAK dalam rangka penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Ill Angkatan XI bagi Aparatur Sipil Negara (ASNJ di Kemenko Bidang Kemaritiman.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan kompetensi ASN Kemenko Bidang Kemaritiman.
PASAL2 RUANG LINGKUP
PARA PIHAK bekerja sama untuk melaksanakan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Ill Angkatan XI ASN Kemenko Bidang Kemaritiman.
PASAL3 PESERTA
0
Peserta Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Ill Angkatan XI Kemenko 8idang
Kemaritiman yaitu sebanyak 5 (lima) orang, sebagaimana lampiran yang tidak terpisahkan dalam Perjanjian ini.
PASAL4 JANGKA WAKTU
(1) Jangka waktu pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Ill Angkatian XI
adalah selama kurang lebih 4 (empat) bulan;
(2) Tempat pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Ill Angkatah XI bertempat di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Sekretariat Negara di Xxxxx Xxxxxx X Xxxxx 0 Cilandak Bara! Jakarta Selatan.
PASAL5 PEMBIAYAAN
(1) Biaya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditanggung oleh PIHAK KESATU;
(2) Biaya peliaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Ill Angkatan XI adalah sejumlah Rp. 110.625.000 (seratus sepuluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang dibebankan pada anggaran Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran Satker Kemenko Bidang Kemaritiman Tahun Anggaran 2018.
PASAL6 CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran Pe/atihan Kepemimpinan Tingkat Ill Angkatan Ill sebagaimana dimaksud Pasal (3) oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dilakukan
melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPPN) Jakarta VJ, dan
ditransfer ke rekening PIHAK KEDUA pada Bank BNI 46 KCU Harmoni No.Rekening 443398926 atas nama BPN 018 Sekretariat Negara, NPWP 00.667.088.9.016.000
(2) Pembayaran dilaksanakan dimuka atau sebelum manfaat atas pelayanan pelatihan, sesuai dengan Pasal 9 (Ayat 1) Penjelasan Atas UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Hak dari PIHAK KESATU adalah:
b.
a. mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana yang diperjanjikan; mendapatkan materi Pendidikan dan Pelatihan berupa bahan ajar dan Sertifikat;
c. menyetujui kurikulum yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Ill; dan
d. hal-hal lain yang diperlukan terkait dengan kebutuhan peserta Pelalihan dengan persetujuan PIHAK KESATU.
(2) Hak dari PIHAK KEDUA ada/ah:
a. menerima pembayaran dari PIHAK KESATU, sebelum pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Ill Angkatan ⭯I.
b. menerapkan kuriku/um yang le/ah disepakati PARA PIHAK dalam penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Ill Angkatan XI; dan
c. hal-hal lain yang diperlukan terkait dengan kebutuhan peserta Pelatihan dengan persetujuan PIHAK KEDUA.
(3) Kewajiban PIHAK KESATU adalah:
a.
menanggung biaya penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Ill Angkatan XI;
b. memberikan data dan informasi pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Ill Angkatan XI kepada PIHAK KEDUA;
c. monitoring dan evaluasi $elama Pe/atihan berlangsung.
(4) Kewajiban PIHAK KEDUA adalah:
a. menyiapkan Widyaiswara/lnstruktur, dan bahan ajar serta memfasilitasi penerbitan sertifikat Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Ill bagi ASN Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
b.
memberikan Pelatihan sebagaimana yang diperjanjikan;
c. monitoring dan evaluasi selama Pelatihan berlangsung;
d. memberikan materi Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Ill sesuai yang diperjanjikan.
PASALB KEADAAN MEMAKSA
(1) Yang dimaksud dengan keadaan memaksa dalam perjanjian ini adalah ke,adaan di luar kehendak dan kuasa PARA PIHAK yang menyebabkan PARA PIHAK tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1 ), namun tidak terbatas pada peristiwa-peristiwa sebagai berikut :
a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor dan banjir);
b. Kebakaran;
c. Perang, huru hara, pemogokan, pemberontakan dan epidemi yang secara keseluruhan ada hubungannya dengan penyelesaian pekerjaan.
(2) Apabila terjadi keadaan memaksa, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK KESATU secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu
14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya keadaan memaksa dengan disertai bukti-bukti sah yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
(3) Alas pemberitahuan PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU dapat menyetujui atau
menolak secara tertulis keadaan memaksa tersebut dalam jangka waktu .3 kali 24 jam sejak pemberitahuan tersebut.
(4) Jika dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PIHAK KESATU tidak dapat memberikan jawaban, maka PIHAK KESATU dianggap menyetujui
adanya keadaan memaksa tersebut.
(5) Apabila terjadi keadaan memaksa, maka :
a. PARA PIHAK atau salah satu pihak tidak dapat dituntut untuk melaksanakan
kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2);
b. Perjanjian Kerja Sama ini dan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat ditinjau kembali;
c. Kelalaian terhadap kewajiban pemberttahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakibat pada gugurnya alasan keadaan memaksa.
PASAL9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK, maka akan diselesaikan
secara musyawarah dan mufakat;
(2) Jika secara musyawarah tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaiannya, maka akan dibentuk panitia arbitrase yang terdiri dari
a. Seorang wakil dari PIHAK KESATU;
b. Seorang wakil dari PIHAK KEDUA;
c. Seorang yang independen dan pengangkatannya disetujui oleh PARA PIHAK.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tidak tercapai kesepakatan. maka penyelesaiannya diteruskan melalui jalur hukum, yang berlaku dengan menetapkan Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat.
PASAL10
ADDENDUM
(1) PARA PIHAK dapat mengajukan perubahan Perjanjian Kerja Sama terhadap hal-hal yang belum diatur danlatau diperlukan perubahan atas ketentuan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, apabila PIHAK yang mengajukan itu dapat membuktikan secara tegas, dengan bukti-bukti yang sah dan diterima PIHAK lain, bahwa perubahan tersebut harus dilakukan 'untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian ini.
(2) PARA PIHAK harus menegosiasikan hal-hal atau klausul-klausul yang akan diubah. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam berita acara dan digunakan sebagai dasar penyusunan Addendum Perjanjian Kerja Sama. Addendum dibuat secara tertulis dan berlaku yang merupakan bagian yang · tidak terpisahkan dari Perjanjian ini jika disetujui oleh PARA PIHAK sepanjang masih dalam masa perjanjian.
(3) Dalam hal tidak ada persetujuan dari salah satu PIHAK alas usulan perubahan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rnaka pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama ini.
(4) Setiap perubahan ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Kerja Sama ini baik berupa penambahan danlatau pengurangan lingkup pekerjaan maupun biaya harus disepakati terlebih dahulu oleh PARA PIHAK dan dinyatakan dalam addendum Perjanjian Kerja Sama yang menjadi kesatuan yang 'tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 11 KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal PARA PIHAK mengalami perubahan manajemen, organisasi atau perubahan tempat domisili maka PARA PIHAK menjamin bahwa secara hukum Perjanjian Kerja Sama ini telap berlaku.
(2) Dalam hal salah satu PIHAK belum menerima perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis yang dibuktikan dengan tanda terima dari PIHAK lainnya, maka data dan informasi yang belum diubah tetap digunakan sebagai dasar pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL12 PENUTUP
(1) Perjanjian Kerja Sama ini mulai berlaku sejak ditandatangani.
(2) Surat-surat/dokumen-dokumen dan/atau lampiran-lampiran yang berhubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan satu kesatuan yang lidak dapat dipisahkan dari Perjanjian.
(3) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, dengan bunyi yang sama dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk kepentingan PARA PIHAK dan segala sesuatunya dibuat dengan tujuan dan itikad baik.
� z!':
:��\:'/s;·�,:,�Cc;'
,�•� I
Xxxxxx Xxxxxxxx, S.IP., M.Pol.Adm NIP.196803191995031002
LAMPIRAN
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KEMENTERIAN KORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN PUSAT PENDIDIKA!'J DAN PELATIHAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Nomor : 13/PKS/Mar�imNlll/2018
Nomor : Perj-04/Kemensetneg/Pusdiklat/08/2018 Tanggal : 1 O Agustus 2018
NO.
1
1
2
DAFTAR NAMA PEJABAT PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT Ill ANGKATAN XI TAHUN 2018
NAMA, PANGKAT/GOL.RUANG, NIP JABATAN
2 3
Dr. Nurul lstiqomah, S.Pi., X.Xx Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan, Laut, 197306181998032001 Asisten Deputi Lingkungan dan Kebentanaan Pembina Tk.l (IV/b) Maritim, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya
Alam dan Jasa
Xxx Xxxxxx, S.Pi., X.Xx Kepala Bidang Jejaring lnovasi Pariwisata Bahari, 196912062000031001 Asisten Deputi Jejaring lnovasi Maritim, Deputi Pembina Tk.l {IV/b) Bidang Koordinasi SOM, IPTEK dan Budaya
Maritim
.
3 Xxxxxx Xxxxxxx, S.Hut., X.Xx Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati, Asisten 197302231999031001 Deputi Sumber Daya Hayati, Deputi Bidang Pembina {IV/a) Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa
4 Ardiansyah, S.T., X.Xx Kepala Bidang Penguatan Karakter B_angsa 197409212001121002 Bahari, Asisten Deputi Budaya, Seni dan Olahraga Pembina ( IV/a) Bahari,Deputi Bidang Koordinasi SOM, IPTEK dan
Budaya Maritim
5 Sugih llman, X.Xxx.,MIB Kepala Bagian Persidangan, Biro lnformaSi dan 197809212001121002 Hukum, Sekretariat Kementerian Koordinator' Penata Tk. I (I11/d)
Demikian Berita Acara Serah Terima Peserta ini dibuat dan ditandatangani a/eh
PARA PIHAK untuk dikelahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dibuatdi Pada tanggal
Jakarta
20 Agustus 2018
/1.
J---A
cc>
' ' "
,\'··.,f.:-�
.,.:'
.
',
\\·1 ,):;�ii��
�"<.�:--. · 1�\ H.•\\;l�·
�'fl._Y.
. �-,l' �
• "l11;i.Q
'-"' •
xxxxxxx, X.XX., X.Xxx.Xxx NIP.196803191995031002
f;<lr: xxxxx Xxxxxxx, M,Sc. N!P.196810201994031005