Contract
(selanjutnya disebut Berita Acara Rapat), telah diberi kuasa untuk menyatakan hasil keputusan rapat tersebut- dalam akta Notaris.
Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. ----------
Penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut di atas, menerangkan kepada saya, Notaris : -------------------
A. Bahwa pada tanggal 30-7-2020 (tiga puluh Juli dua - ribu dua puluh), bertempat di SELIS Kelapa Gading, ---
Jalan Raya Kelapa Gading Permai Blok A nomor 8-9, ----
Jakarta Utara, dari pukul 15.23’ (lima belas lewat dua puluh tiga menit) Waktu Indonesia Barat sampai dengan- pukul 16.04’ (enam belas lewat empat menit) Waktu ----
Indonesia Barat, telah dilangsungkan Rapat Umum ------
Pemegang Saham Luar Biasa PT GAYA ABADI --------------
SEMPURNA, Tbk., berkedudukan di Kabupaten Tangerang, - yang perubahan seluruh anggaran dasarnya dimuat dalam- akta tertanggal 21-6-2019 (dua puluh satu Juni dua ---
ribu sembilan belas) nomor 11, dibuat dihadapan RAHAYU NINGSIH, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi - Jakarta Selatan, dan telah mendapat persetujuan dari - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ---------
Indonesia, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 24-6-2019 (dua puluh empat Juni dua ribu -- sembilan belas) nomor AHU-0032560.AH.01.02.TAHUN 2019, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada -- tanggal 24-6-2019 (dua puluh empat Juni dua ribu -----
sembilan belas) nomor AHU-0097345.AH.01.11.TAHUN 2019, dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem -------
Administrasi Badan Hukum, sebagaimana ternyata dari :-
a. Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran - Dasar PT GAYA ABADI SEMPURNA, Tbk., tertanggal -------
24-6-2019 (dua puluh empat Juni dua ribu sembilan ----
belas) nomor AHU-AH.01.00-0000000, serta telah -------
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada tanggal ------
24-6-2019 (dua puluh empat Juni dua ribu sembilan ----
belas) nomor AHU-0097345.AH.01.11.TAHUN 2019; --------
b. Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data -----
Perseroan PT GAYA ABADI SEMPURNA, Tbk., tertanggal ---
24-6-2019 (dua puluh empat Juni dua ribu sembilan ----
belas) nomor AHU-AH.01.00-0000000, serta telah -------
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada tanggal ------
24-6-2019 (dua puluh empat Juni dua ribu sembilan ----
belas) nomor AHU-0097345.AH.01.11.TAHUN 2019. --------
Perubahan selanjutnya dimuat dalam akta tertanggal ---
20-12-2019 (dua puluh Desember dua ribu sembilan -----
belas) nomor 13, dibuat dihadapan RAHAYU NINGSIH, ----
Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta -- Selatan, dan telah diterima dan dicatat di dalam -----
Sistem Administrasi Badan Hukum, sebagaimana ternyata- dari :
a. Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran - Dasar PT GAYA ABADI SEMPURNA, Tbk., tertanggal -------
20-12-2019 (dua puluh Desember dua ribu sembilan -----
belas) nomor AHU-AH.01.00-0000000, serta telah -------
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada tanggal ------
20-12-2019 (dua puluh Desember dua ribu sembilan -----
belas) nomor AHU-0247328.AH.01.11.TAHUN 2019; --------
b. Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data -----
Perseroan PT GAYA ABADI SEMPURNA, Tbk., tertanggal ---
20-12-2019 (dua puluh Desember dua ribu sembilan -----
belas) nomor AHU-AH.01.00-0000000, serta telah -------
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada tanggal ------
20-12-2019 (dua puluh Desember dua ribu sembilan -----
belas) nomor AHU-0247328.AH.01.11.TAHUN 2019; --------
(selanjutnya disebut Perseroan). ---------------------
B. Bahwa sebelum rapat tersebut diselenggarakan, -----
Direksi telah menyampaikan pemberitahuan rencana dan - detail mata acara Rapat Umum Pemegang Saham kepada ---
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana ternyata ---
dari surat tertanggal 16-6-2020 (enam belas Juni dua - ribu dua puluh) nomor 028/SLIS/VI/2020, melakukan ----
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian -------
berbahasa Indonesia, yang berperedaran nasional, pada- tanggal 23-6-2020 (dua puluh tiga Juni dua ribu dua -- puluh) yaitu Harian Ekonomi Neraca pada halaman ------
6 (enam) serta telah melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham melalui 1 (satu) surat kabar harian ---
berbahasa Indonesia, yang berperedaran nasional, pada- tanggal 8-7-2020 (delapan Juli dua ribu dua puluh), -- yaitu Harian Ekonomi Neraca pada halaman 11 (sebelas)- dan masing-masing dari surat kabar tersebut dilekatkan pada minuta akta saya, Notaris, tertanggal -----------
30-7-2020 (tiga puluh Juli dua ribu dua puluh) -------
nomor 94.
C. Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir dan --------
diwakili sebanyak 1.500.000.200 (satu miliar lima ----
ratus juta dua ratus) saham yang merupakan 75% (tujuh- puluh lima persen) dari sejumlah 2.000.000.000 (dua -- miliar Rupiah) saham dan karenanya sesuai dengan -----
ketentuan Pasal 26 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan --- juncto Pasal 86 ayat 1 dan Pasal 88 ayat 1 -----------
Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 (dua ribu tujuh) ---
tentang Perseroan Terbatas juncto Pasal 42 Peraturan - Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020, rapat -- tersebut adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang mengikat.
D. Bahwa keputusan di dalam rapat tersebut telah -----
diambil dengan suara bulat. --------------------------
E. Bahwa Direksi Perseroan bermaksud untuk menyatakan- keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa -------
tersebut dalam akta ini.
Selanjutnya penghadap yang bertindak sebagaimana -----
tersebut di atas, dengan ini menyatakan bahwa dalam -- rapat tersebut telah diputuskan : --------------------
I. Menyetujui perubahan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20,- Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25 dan Pasal 26 -- Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ----
Peraturan Otoritas Xxxx Xxxxxxxx ---------------------
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan ------------
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan - Terbuka dan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan- Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara -- Elektronik.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk selanjutnya Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, ----
Pasal 23, Pasal 25 dan Pasal 26 Anggaran Dasar -------
Perseroan menjadi sebagai berikut : ------------------
----- RENCANA KERJA, TAHUN BUKU, LAPORAN TAHUNAN -----
PASAL 17
1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris ----
untuk mendapat persetujuan Dewan Komisaris, sebelum -- tahun buku Perseroan dimulai. ------------------------
2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ----
Pasal ini harus disampaikan paling lambat 30 (tiga ---
puluh) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan -- datang.
3. Tahun buku Perseroan dimulai sejak tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama. Pada akhir bulan Desember -- tiap tahun, buku Perseroan ditutup. ------------------
4. Direksi menyusun laporan tahunan sesuai ketentuan - peraturan-peraturan perundang-undangan yang ----------
ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan -- Komisaris untuk diajukan kepada RUPS Tahunan. Dalam -- hal ada anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang ----
tidak menandatangani laporan tahunan maka alasannya -- harus diberikan secara tertulis. Laporan tahunan -----
tersebut harus sudah tersedia di kantor Perseroan ----
paling lambat sejak hari dilakukannya pemanggilan RUPS Tahunan, agar dapat diperiksa oleh para pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 67, -------
Pasal 68, dan Pasal 82 Undang-Undang Perseroan -------
Terbatas.
5. Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan --------
Perseroan kepada akuntan publik yang ditunjuk oleh ---
RUPS untuk diperiksa. Laporan atau hasil pemeriksaan - akuntan publik tersebut disampaikan secara tertulis -- kepada RUPS Tahunan melalui Direksi. -----------------
6. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan- keuangan serta pengesahan laporan tugas pengawasan --- Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS dengan ketentuan – sebagai berikut :
a). Perseroan wajib mengumumkan neraca dan laporan --- laba rugi dari laporan keuangan dalam 1 (satu) Surat - Kabar berbahasa Indonesia, setelah tahun buku berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - di bidang pasar modal.
b). Perseroan wajib mengumumkan neraca dan laporan --- laba rugi dari laporan keuangan dalam 1 (satu) Surat - Kabar berbahasa Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari setelah mendapat pengesahan RUPS sesuai dengan -------
ketentuan dalam Pasal 68 ayat 4 dan ayat 5 -----------
Undang-Undang Perseroan Terbatas. --------------------
c). Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang- bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit, harus- disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam -----
Pasal 66 ayat 4 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan - ketentuan peraturan perundang-undangan. --------------
7. Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 4 (empat) ---
bulan setelah tahun buku Perseroan ditutup, Direksi -- wajib menyusun laporan tahunan sesuai ketentuan ------
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang -------
ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan anggota- Dewan Komisaris untuk diajukan dalam RUPS Tahunan. ---
Laporan tahunan tersebut sudah harus disediakan di ---
kantor Perseroan selambat-lambatnya 14 (empat belas) - hari sebelum tanggal RUPS Tahunan diadakan dan dapat -
diperoleh untuk diperiksa oleh pemegang saham dengan - permintaan tertulis.
8. Direksi menyusun laporan tahunan dan --------------
menyampaikannya kepada XXXX setelah ditelaah oleh ----
Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat -----
6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.-
------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM --------------
PASAL 18
1. RUPS dalam Perseroan terdiri dari : ---------------
a. RUPS Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 -- Anggaran Dasar Perseroan.
b. RUPS lainnya selanjutnya dalam Anggaran Dasar -----
disebut RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, diadakan ---
sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan- Perseroan.
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti -----
keduanya, untuk RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, ----
kecuali dengan tegas dinyatakan lain. ----------------
3. RUPS, dalam mata acara/agenda lain-lain tidak -----
berhak mengambil keputusan. --------------------------
4. Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS ----
lainnya atas permintaan pemegang saham dengan --------
memperhatikan ketentuan dalam ayat 9 Pasal ini, dan -- permintaan RUPS oleh Pemegang Saham diajukan kepada -- Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya. ----
5. Dalam RUPS Tahunan Direksi menyampaikan : ---------
a. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17- Anggaran Dasar Perseroan.
b. Usulan penggunaan Laba Perseroan jika Perseroan ---
mempunyai saldo laba yang Positif. -------------------
c. Usulan Penunjukan Akuntan Publik yang terdaftar di- OJK.
- Selain mata acara sebagaimana dimaksud pada --------
huruf a, b dan c ayat ini, RUPS Tahunan dapat --------
diputuskan hal-hal lain yang diajukan secara ---------
sebagaimana mestinya dalam rapat sesuai dengan -------
ketentuan Anggaran Dasar.
6. Persetujuan laporan tahunan oleh RUPS Tahunan, ----
berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung - jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah -- dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh -------
tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan ----
kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan tindakan - pidana lainnya.
7. Permintaan Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan ---
atas permintaan :
1). 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang ----
bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau ----
lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, ----
kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang -- lebih kecil; atau
2). Dewan Komisaris.
3). Permintaan penyelenggaraan dimaksud pada point (1) diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya.
4). Surat tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat 7 -- point (3) yang disampaikan oleh pemegang saham -------
sebagaimana dimaksud pada ayat 7 point (1) ditembuskan kepada Dewan Komisaris.
5). Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana ------
dimaksud pada ayat 7 point (1) harus : ---------------
a. dilakukan dengan itikad baik; ---------------------
b. mempertimbangkan kepentingan Perseroan; -----------
c. merupakan permintaan yang membutuhkan keputusan ---
RUPS;
d. disertai dengan alasan dan bahan terkait hal yang - harus diputuskan dalam RUPS; dan ---------------------
e. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan -----
perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan. -----
8. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada ----
pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat ------
15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal ---------
permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud - pada ayat 7 point (1) diterima Direksi. --------------
9. Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat dan surat tercatat sebagaimana dimaksud dalam -- ayat 7 point (3) dari pemegang saham atau Dewan ------
Komisaris kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat-
5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman sebagaimana ---
dimaksud pada ayat 8.
10. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS- sebagaimana dimaksud pada ayat 8 pemegang saham dapat- mengajukan kembali permintaan penyelenggaraan RUPS ---
kepada Dewan Komisaris.
11. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS -- kepada pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat
15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal ---------
permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana yang -----
dimaksud pada ayat 10 diterima Dewan Komisaris. ------
12. Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak -----
melakukan pengumuman RUPS dalam jangka waktu ---------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 dan ayat 11 di atas, Direksi atau Dewan Komisaris mengumumkan : -----------
a. Terdapat permintaan penyelengaraan RUPS dari ------
pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ---
Pasal ini.
b. Alasan tidak diselengarakannya RUPS. --------------
13. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 12 -----
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima -- belas) hari sejak diterimanya permintaan -------------
penyelengaraan RUPS dari pemegang saham sebagaimana -- dimaksud dalam ayat 8 dan ayat 11 di atas. -----------
14. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 8 bagi - Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek -----
paling kurang :
a. situs web penyedia e-RUPS; ------------------------
b. situs web bursa efek; dan -------------------------
c. situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa --------
Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa -- asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris. --
15. Pengumuman sebagaimana dimaksud ayat 8 bagi ------
Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling kurang melalui :
a. situs web penyedia e-RUPS; ------------------------
b. situs web Perusahaan Terbuka; dan -----------------
c. situs web yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan, - dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ------
ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit - bahasa Inggris.
16. Pengumuman dengan menggunakan bahasa asing -------
sebagaimana dimaksud pada ayat 14 huruf c dan ayat 15- haruf c wajib memuat informasi yang sama dengan ------
informasi dalam pengumuman yang menggunakan bahasa ---
Indonesia.
17. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi- yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang --------
diumumkan dengan bahasa Indonesia maka Informasi yang- digunakan sebagai acuan adalah informasi dalam bahasa- Indonesia.
18. Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan --------
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 11, dalam - jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari ------
terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan ---
RUPS diterima Dewan Komisaris, Dewan Komisaris wajib – mengumumkan :
a. terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari -----
pemegang saham yang tidak diselenggarakan; dan -------
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS. -------------
19. Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan --------
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 18 atau ----
jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, -- pemegang saham dapat mengajukan permintaan -----------
diselenggarakannya RUPS kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan -------
Perusahaan Terbuka untuk menetapkan pemberian izin ---
diselenggarakannya RUPS sebagaimana dimaksud dalam ---
ayat 7 point (1).
20. Pemegang saham yang telah memperoleh penetapan ---
pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana ---
dimaksud dalam ayat 19 wajib menyelenggarakan RUPS ---
21. Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 - wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam --- jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sejak RUPS- jika permintaan penyelenggaraannya RUPS dipenuhi oleh- Direksi atau Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh ----
pengadilan.
-------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA --------
PASAL 20
RUPS Luar Biasa dapat diadakan setiap waktu sesuai ---
kebutuhan bilamana dianggap perlu oleh Direksi atau -- Dewan Komisaris, atau atas permintaan 1 (satu) orang - atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili - 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar -------
Perseroan menentukan suatu jumlah yang lebih kecil. --
--------- TEMPAT, PEMBERITAHUAN, PENGUMUMAN, ---------
-------- PEMANGGILAN DAN WAKTU PENYELENGGARAAN -------
--------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ------------
PASAL 21
1. Tempat dan Waktu Penyelenggaraan RUPS. ------------
(1). RUPS wajib diselenggarakan di wilayah Negara ----
Republik Indonesia.
(2). Perseroan wajib menentukan tempat dan waktu -----
penyelenggaraan RUPS.
(3). Tempat penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud- pada Pasal 21 ayat 1 point (1) dan (2) wajib dilakukan di :
a. Tempat kedudukan Perseroan; -----------------------
b. Tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya;
c. Ibukota provinsi dimana tempat kedudukan atau -----
tempat kegiatan usaha utama Perseroan; ---------------
d. Provinsi tempat kedudukan Bursa Efek dimana saham - Perseroan dicatatkan.
2. Pemberitahuan RUPS.
(1). Perseroan Terbuka wajib terlebih dahulu ---------
menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada ---
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari ---
kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan tidak ----------
memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS. -------------
(2). Mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat - Pasal ini ayat 2 angka (1) wajib diungkapkan secara -- jelas dan rinci.
(3). Dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat ---
sebagaimana dimaksud pada Pasal ini ayat 2 angka (2),- Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata acara ----
dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat - pada saat pemanggilan RUPS. --------------------------
3. Ketentuan Pasal ini ayat 2 angka (2) mutatis ------
mutandis berlaku untuk pemberitahuan penyelenggaraan - RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh -------
penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS -----
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 20 Anggaran - Dasar ini.
4. Pengumuman RUPS.
(1). Perseroan wajib melakukan Pengumuman RUPS kepada- pemegang saham paling lambat 14 (empat belas) hari ---
sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan. ----------
(2). Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada -------
angka (1) paling kurang memuat : ---------------------
a. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam -- RUPS.
b. Ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan -- mata acara rapat.
c. Tanggal penyelenggaraan RUPS; dan -----------------
d. Tanggal pemanggilan RUPS; -------------------------
(3). Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan -- pemegang saham atau Dewan Komisaris sebagaimana ------
dimaksud dalam Pasal 18 ayat 7, selain memuat hal ----
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengumuman RUPS -- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat ------
informasi bahwa Perusahaan Terbuka menyelenggarakan -- RUPS karena adanya permintaan dari pemegang saham atau Dewan Komisaris.
(4). Pengumuman RUPS kepada pemegang saham sebagaimana yang dimaksud pada angka (1) bagi Perseroan yang -----
sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling kurang ------
melalui :
a. situs web penyedia e-RUPS; ------------------------
b. situs web bursa efek; dan -------------------------
c. situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa --------
Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa -- asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris. - (5). Pengumuman RUPS yang menggunakan bahasa asing ---
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c wajib -----
memuat informasi yang sama dengan informasi dalam ----
pengumuman RUPS yang menggunakan Bahasa Indonesia. ---
(6). Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang --------
diumumkan dalam bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud- dalam angka 6, informasi yang digunakan sebagai acuan- adalah informasi dalam bahasa Indonesia. -------------
(7). Ketentuan angka (4) Pasal ini mutatis mutandis -- berlaku untuk pengumuman penyenggaraan RUPS oleh -----
pemegang saham yang telah memperoleh penetapan -------
pengadilan untuk menyelenggarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 20.
5. Mata Acara Rapat;
(1). Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS. -----------------------
(2). Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara- rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
(3) Usulan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada- ayat (1) harus :
a. dilakukan dengan itikad baik; ---------------------
b. mempertimbangkan kepentingan Perusahaan Terbuka; --
c. merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan ---
RUPS;
d. menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara ----
rapat; dan
e. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan -----
perundang-undangan dan anggaran dasar. ---------------
(4). Perseroan wajib mencantumkan usulan mata acara -- rapat dari pemegang saham sebagaimana dimaksud pada -- ayat 5 dalam mata acara rapat yang dimuat dalam ------
pemanggilan.
6. Pemanggilan RUPS;
(1).Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada -----
pemegang saham paling lambat 21 (dua puluh satu) hari- sebelum RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal ---
pemanggilan dan tanggal RUPS. ------------------------
(2).Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada -------
angka (1) paling kurang memuat informasi; ------------
a. Tanggal penyelenggaraan RUPS; ---------------------
b. Waktu penyelenggarakan RUPS; ----------------------
c. Tempat penyelenggaraan RUPS; ----------------------
d. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam -- RUPS;
e. Mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap -- mata acara tersebut; dan
f. Informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara- rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal -----
dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS -----
diselenggarakan;
g. informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan ---
kuasa melalui e-RUPS.
(3). Pemanggilan RUPS kepada pemegang saham ----------
sebagaimana dimaksud pada angka (1) bagi Perseroan ---
yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling kurang – melalui :
a. Situs web penyedia e-RUPS; ------------------------
b. Situs web Bursa Efek; dan -------------------------
c. Situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan ---
bahasa asing. Dengan ketentuan bahasa asing yang -----
digunakan paling kurang bahasa inggris; --------------
(4).Pemanggilan RUPS yang menggunakan bahasa asing --- sebagaimana dimaksud pada angka (3) huruf c wajib ----
memuat informasi yang sama dengan informasi dalam RUPS yang menggunakan Bahasa Indonesia. -------------------
(5). Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi pada pemanggilan dalam bahasa asing dengan informasi – pada pemanggilan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana -- dimaksud pada ayat (4) informasi yang digunakan ------
sebagai acuan adalah informasi dalam bahasa Indonesia; 7. Xxxxx Xxxx Acara Rapat; ---------------------------
(1). Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara ----
rapat bagi pemegang saham yang dapat diakses dan -----
diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau e-RUPS. - (2). Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada- angka (1) wajib bersedia sejak tanggal dilakukannya -- pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS; - (3). Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan- lain mengatur kewajiban ketersediaan bahan mata acara- rapat lebih awal dari ketentuan sebagaimana dimaksud - pada angka (2), penyediaan bahan mata acara rapat ----
dimaksud mengikuti ketentuan peraturan ---------------
perundang-undangan lain tersebut; --------------------
(4). Bahan mata acara rapat yang tersedia sebagaimana- dimaksud pada angka (2) dapat berupa salinan dokumen - fisik dan/atau salinan dokumen elektronik. -----------
(5). Salinan dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada - angka (4) diberikan secara cuma-cuma dikantor --------
Perseroan jika diminta secara tertulis oleh pemegang - saham;
(6). Salinan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud –
pada angka (4) dapat diakses atau dituduh melalui ----
situs web Perseroan.
(7). Dalam hal mata acara rapat mengenai pengangkatan- anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, ----
daftar riwayat hidup calon anggota Direksi dan/atau -- anggota Dewan Komisaris yang akan diangkat wajib -----
bersedia :
a. Di situs web Perseroan paling singkat sejak saat -- pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan RUPS; dan --
b. Pada waktu lain selain waktu sebagaimana dimaksud - pada huruf a namun paling lambat pada saat -----------
penyelenggaraan RUPS, sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
8. Ralat Pemanggilan RUPS
(1). Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS- jika terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan -- RUPS yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam - Pasal 21 ayat 6 angka (1). ---------------------------
(2). Dalam hal ralat pemanggilan RUPS sebagaimana ----
dimaksud pada angka (1) memuat informasi atas --------
perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau ------
penambahan mata acara RUPS, Perseroan wajib melakukan- pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara pemanggilan -- sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 di atas. -----------
(3). Apabila perubahan informasi mengenai tanggal ----
penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara -- RUPS dilakukan bukan karena kesalahan Perseroan atau - atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan ------
kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku, sepanjang ------
Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk -----
dilakukan pemanggilan ulang. -------------------------
9. Pemanggilan RUPS Kedua
(1). Pemanggilan RUPS Kedua dilakukan dengan ---------
ketentuan :
a. RUPS kedua dilangsungkan dalam jangka waktu paling- cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua ----
puluh satu) hari setelah RUPS pertama dilangsungkan. -
b. Pemanggilan RUPS Kedua dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS Kedua ------
dilangsungkan.
c. Dalam pemanggilan RUPS kedua harus menyebutkan RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kourum- kehadiran.
(2). Ketentuan media pemanggilan dan ralat pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 6 ------
angka (3) sampai dengan angka (5) dan Pasal 21 ayat 8- mutatis mutandis berlaku untuk pemanggilan RUPS kedua. 10. Pemanggilan RUPS Ketiga --------------------------
(1) pelaksanaan RUPS ketiga atas permohonan Perusahaan Terbuka ditetapkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx. ------
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ----
harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah RUPS kedua ------
dilangsungkan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ----
memuat paling sedikit :
a. ketentuan kuorum RUPS sebagaimana diatur dalam ----
anggaran dasar Perusahaan Terbuka; -------------------
b. daftar hadir pemegang saham dalam RUPS pertama dan-
kedua;
c. daftar pemegang saham yang berhak hadir pada ------
pelaksanaan RUPS pertama dan kedua; ------------------
d. upaya yang telah dilakukan dalam rangka memenuhi -- kuorum RUPS kedua; dan
e. besaran kuorum RUPS ketiga yang diajukan dan ------
alasannya.
11. Hak Pemegang Saham
(1). Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili -----
berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS dengan- memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ------
berlaku; Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa - untuk mewakili pemegang saham diperhatikan kepadanya - pada waktu Rapat diadakan; ---------------------------
(2). Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS -----
adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam ----
daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja -- sebelum pemanggilan RUPS.
(3). Dalam hal dilakukan RUPS kedua dan RUPS ketiga, - ketentuan pemegang saham yang berhak hadir sebagai ---
berikut :
a. untuk RUPS kedua, pemegang saham yang berhak hadir- merupakan pemegang saham yang terdaftar dalam daftar - pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum – pemanggilan RUPS kedua; dan --------------------------
b. untuk RUPS ketiga, pemegang saham yang berhak hadir merupakan pemegang saham yang terdaftar dalam daftar - pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum- pemanggilan RUPS.
(4). Dalam hal terjadi ralat pemanggilan sebagaimana –
dimaksud dalam Pasal 21 ayat 8, pemegang saham yang -- berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham yang --- namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan
1 (satu) hari kerja sebelum ralat pemanggilan RUPS. -- (5). Pada saat pelaksanaan RUPS, pemegang saham berhak memperoleh informasi mata acara rapat dan bahan ------
terkait mata acara rapat sepanjang tidak bertentangan- dengan kepentingan Perseroan. ------------------------
12. Kehadiran Pihak Lain Dalam RUPS. -----------------
Pada saat pelaksanaan RUPS, Perseroan dapat mengundang pihak lain yang terkait dengan mata acara RUPS. ------
--------- PIMPINAN XXX XXXXXXX/BERITA ACARA ----------
-------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -------------
PASAL 22
1. Pimpinan RUPS.
(1). RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang - ditunjuk oleh Dewan Komisaris. -----------------------
(2). Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak ---
hadir atau berhalangan hadir, RUPS dipimpin oleh -----
salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh -----
Direksi.
(3). Dalam hal anggota Dewan Komisaris atau anggota -- Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir -----------
sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 angka 1 -----------
ayat (1) dan ayat (2), RUPS dipimpin oleh pemegang ---
saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan ---
oleh peserta RUPS. –
(4) Dalam hal Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh -----
Dewan Komisaris untuk memimpin RUPS mempunyai --------
benturan kepentingan dengan mata acara yang akan -----
diputuskan dalam RUPS, maka RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris lainnya yang tidak mempunyai benturan- kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. ------
(5). Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah satu -- anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. ----------
(6). Dalam hal salah satu anggota Direksi yang -------
ditunjuk oleh Direksi untuk memimpin RUPS mempunyai -- benturan kepentingan atas mata acara yang akan -------
diputuskan dalam RUPS, maka RUPS dipimpin oleh -------
anggota Direksi yang tidak mempunyai benturan --------
kepentingan.
(7). Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai -------
benturan kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah seorang pemegang saham bukan pengendalian yang dipilih oleh -- mayoritas pemegang saham lainnya yang hadir dalam ----
RUPS.
(8). Pimpinan RUPS berhak meminta agar mereka yang ---
hadir membuktikan wewenangnya untuk hadir dalam RUPS - tersebut.
2. Tata Tertib RUPS.
(1). Pada saat pelaksanaan RUPS, tata tertib RUPS ----
harus diberikan kepada pemegang saham yang hadir. ----
(2). Pokok-pokok tata tertib RUPS sebagaimana dimaksud pada angka (1) harus dibacakan sebelum RUPS dimulai. - (3). Pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS wajib ---
memberikan penjelasan kepada pemegang saham paling ---
kurang mengenai :
a. Kondisi umum Perseroan secara singkat. ------------
b. Mata acara rapat.
c. Mekanisme pengambilan keputusan terkait mata ------
acara rapat; dan
d. Tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk -----
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. -------------
3. Risalah RUPS dan Ringkasan RUPS. ------------------
(1). Perseroan wajib membuat risalah RUPS dan --------
ringkasan risalah RUPS.
(2). Risalah RUPS wajib dibuat dan ditanda tangani ---
oleh pimpinan rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang- pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta ---
RUPS.
(3). Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 - ayat 3 angka (2) tidak disyaratkan apabila RUPS ------
tersebut dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS -- yang dibuat oleh notaris.
(4). Risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22- ayat 3 angka (1) wajib disampaikan kepada Otoritas ---
Xxxx Xxxxxxxx paling lambat 30 (tiga puluh) hari -----
setelah RUPS diselenggarakan. ------------------------
(5). Dalam hal waktu penyampaian risalah RUPS --------
sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat 3 angka (4) -- jatuh pada hari libur, risalah RUPS tersebut wajib ---
disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya.- (6). Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 3 angka (1) wajib memuat informasi -----
paling kurang :
a. Tanggal RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, waktu ------
pelaksanaan RUPS, dan mata acara RUPS. ---------------
b. Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang -- hadir pada saat RUPS.
c. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir - pada saat RUPS dan persentasinya dari jumlah seluruh - saham yang mempunyai hak suara yang sah. -------------
d. Ada tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang- saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan- pendapatan terkait mata acara rapat. -----------------
e. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan -- dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika pemegang saham diberikan kesempatan. ------------
f. Mekanisme pengambilan keputusan RUPS. -------------
g. Hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara - setuju, tidak setuju, dan abstain (tidak memberikan -- suara) untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. ---------
h. Keputusan RUPS; dan
i. Pelaksanaan pembayaran dividen tunai kepada -------
pemegang saham yang berhak, jika terdapat keputusan -- RUPS terkait dengan pembagian dividen tunai. ---------
(7). Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada- Pasal 22 ayat 3 angka (6) bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek wajib diumumkan kepada ------
masyarakat paling kurang melalui : -------------------
a. situs web penyedia e-RUPS; ------------------------
b. situs web bursa efek; dan -------------------------
c. situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa --------
Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa -- asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris. -- (8). Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada- Pasal 22 ayat 3 angka (6) bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek, wajib diumumkan kepada
masyarakat paling kurang melalui : -------------------
a. situs web penyedia e-RUPS; ------------------------
b. situs web Perusahaan Terbuka; dan -----------------
c. situs web yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan, - dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ------
ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit – bahasa Inggris.
(9). Ringkasan risalah RUPS yang menggunakan bahasa -- asing sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat 3 ------
angka (7) huruf (c) dan Pasal 22 ayat 3 angka (8) ----
huruf (b) wajib memuat informasi yang sama dengan ----
informasi dalam ringkasan risalah RUPS yang ----------
menggunakan bahasa Indonesia. –-----------------------
(10). Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran --------
informasi pada ringkasan risalah RUPS dalam bahasa ---
asing dengan informasi pada ringkasan risalah RUPS ---
dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada -----
Pasal 22 ayat 3 angka (9), informasi yang digunakan -- sebagai acuan adalah bahasa Indonesia. ---------------
(11). Pengumuman ringkasan risalah RUPS sebagaimana -- dimaksud pada Pasal 22 ayat 3 angka (7) dan ----------
Pasal 22 ayat 3 angka (8) wajib diumumkan kepada -----
masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah -- RUPS diselenggarakan.
(12). Bukti pengumuman ringkasan risalah RUPS --------
sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat 3 angka (7) -- huruf a dan Pasal 22 ayat 3 angka (8) huruf a wajib -- disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling -----
lambat 2 (dua) hari kerja setelah diumukan. ----------
(13). Ketentuan Pasal 22 ayat 3 angka (4) dan Pasal 22
ayat 3 angka (5) serta Pasal 22 ayat 3 angka (7), ----
angka (8), angka (11), dan angka(12), mutatis mutandis berlaku untuk :
a. Penyampaian kepala Otoritas Xxxx Xxxxxxxx atas ----
risalah RUPS dan ringkasan risalah RUPS yang ---------
diumumkan; dan
b. Pengumuman ringkasan risalah RUPS; dari -----------
penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah -- memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 3. -----
-- KETENTUAN KUORUM DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM --
PASAL 23
1. Keputusan RUPS.
(1). Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah --- untuk mufakat.
(2). Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk- mufakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat 1 ----
angka (1) tidak tercapai, keputusan diambil melalui -- pemungutan suara.
(3). Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara -- sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat 1 angka (2) -- wajib dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuorum- kehadiran dan kuorum keputusan RUPS. -----------------
2. Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan. ------------
(1). Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk- mata acara yang harus diputuskan dalam RUPS dilakukan- dengan mengikuti ketentuan : -------------------------
(a). RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih -- dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh ---
saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali --
perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar Perseroan - menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. -----------
(b). Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf-
(a) tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan - ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil --------
keputusan, jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu -- per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak- suara hadir atau diwakili, kecuali Anggaran Dasar ----
Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. - (2). Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada --------
huruf (a) dan huruf (b) adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh ----
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali- undang-undang dan/atau Anggaran Dasar Perseroan ------
menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui - oleh jumlah suara setuju yang lebih besar. -----------
(3). Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua ------
sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat 2 huruf (b) -- tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ----
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil -------
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan - kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa -- Keuangan atas permohonan Perseroan. ------------------
3. Khusus mengenai Kuorum Kehadiran dan Kuorum -------
Keputusan RUPS untuk mata acara : --------------------
- Mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih- dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih -- Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik ---
yang berkaitan satu sama lain maupun tidak; dan ------
- Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang --- merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah -- kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi --- atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun – tidak;
- Dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : -------
(1). RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling kurang 3/4 (tiga - per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
(2). Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada --------
angka (1) adalah sah jika disetujui oleh lebih dari -- 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan- hak suara yang hadir dalam RUPS. ---------------------
(3). Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada angka-
(1) tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan - ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil --------
keputusan jika RUPS dihadir oleh pemegang saham yang - mewakili paling kurang 2/3 (dua per tiga) bagian dari- jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. ------
(4). Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui -- oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari -----
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.- (5). Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua ------
sebagaimana dimaksud pada angka (3) tidak tercapai, -- RUPS ketiga dapat sah dan berhak mengambil keputusan - jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan -- hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum - keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan- atas permohonan Perseroan. ---------------------------
4. Kuorum kehadiran dan Kuorum keputusan RUPS yang --- hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen --------
dilaksanakan dengan ketentuan : ----------------------
(1). RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh ---
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh ---
pemegang saham Independen. ---------------------------
(2). Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada --------
angka (1) adalah sah jika disetujui oleh pemegang ----
saham Independen yang mewakili lebih dari ½ (satu per- dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham Independen. (3). Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ------
angka (1) tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan -- dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil - keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham Independen. ----
(4).Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui ---
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah- saham yang dimiliki oleh pemegang saham Independen ---
yang hadir dalam RUPS.
(5). Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua ------
sebagaimana dimaksud pada angka (3) tidak tercapai, -- RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS -----
ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika -------
dihadiri oleh pemegang saham Independen dari saham ---
dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
Perseroan.
(6). Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui - oleh pemegang saham Independen yang mewakili lebih --- dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh- pemegang saham Independen yang hadir. ----------------
5. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan ----
dengan surat tertutup yang tidak ditanda tangani dan - mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila Ketua- Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari -------
pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang berhak ----
mengeluarkan suara. Pemungutan suara mengenai hal-hal- lain harus secara lisan kecuali jika (para) pemegang - saham yang bersama-sama atau masing-masing -----------
sedikit-dikitnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah ----
saham Perseroan yang telah dikeluarkan minta ---------
pemungutan suara secara tertulis dan secara rahasia. -
6. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan ------
karyawan Xxxxxxxxx boleh bertindak selaku kuasa dalam- Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa- tidak dihitung dalam pemungutan suara. ---------------
7. Setiap hal yang diajukan oleh para pemegang saham - selama pembicaraan atau pemungutan suara dalam RUPS -- harus memenuhi syarat sebagai berikut : --------------
(1). Hal tersebut berhubungan langsung dengan salah -- satu acara RUPS yang bersangkutan, dan ---------------
(2). Hal-hal tersebut diajukan oleh satu atau lebih -- pemegang saham yang secara bersama-sama mewakili -----
sedikitnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh -- saham Perseroan dengan hak suara yang sah. -----------
8. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam --
RUPS namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas -- pemegang saham yang mengeluarkan suara. --------------
9. Keputusan mengenai pengurangan modal harus --------
diberitahukan secara tertulis kepada semua kreditor -- Perseroan dan diumumkan oleh Direksi dalam 1 (satu) -- surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit ---
dan/atau beredar secara luas ditempat kedudukan ------
Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak- tanggal keputusan tentang pengurangan modal tersebut.-
PENGGUNAAN DANA CADANGAN PASAL 25
1. Bagian dari laba yang disediakan untuk dana -------
cadangan ditentukan oleh RUPS setelah memperhatikan -- usul Direksi dan dengan mengindahkan peraturan -------
perundang-undangan yang berlaku. ---------------------
2. Penyisihan laba bersih untuk dana cadangan --------
dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit ----
20% (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan - dan disetor dan hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh dana cadangan lain.-
3. Jika jumlah dana cadangan telah melebihi jumlah ---
20% (dua puluh persen), RUPS dapat memutuskan agar ---
jumlah kelebihannya digunakan bagi keperluan ---------
Perseroan.
4. Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 -- ayat 2 yang belum dipergunakan untuk menutup kerugian- dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud pada -----
Pasal 25 ayat 3 yang penggunaannya belum ditentukan -- oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang
tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan memperhatikan --------
peraturan perundang-undangan dan memperhatikan -------
peraturan perundang-undangan agar memperoleh laba. ---
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PASAL 26
1. Perubahan Anggaran Dasar harus dengan memperhatikan UUPT dan/atau peraturan Pasar Modal. -----------------
2. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS -----
dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana tercantum - dalam Anggaran Dasar ini.
3. Perubahan Anggaran Dasar harus dibuat dengan akta - notaris dan dalam bahasa Indonesia. ------------------
4. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang – menyangkut perubahan nama dan tempat kedudukan, ------
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu - berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, ----------
pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor, dan -- perubahan status Perseroan tertutup menjadi Perseroan- terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan -- dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----
Indonesia.
5. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut ---
hal-hal yang tersebut dalam ayat 4 Pasal ini cukup ---
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi -----
Manusia Republik Indonesia dan perubahan tersebut ----
mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat -----
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 3 UUPT. -----
6. Perubahan Anggaran Dasar yang perlu mendapat ------
persetujuan maupun yang cukup diberitahukan kepada ---
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, kecuali perubahan Anggaran Dasar dalam rangka memperpanjang jangka -----
waktu berdirinya Perseroan, diputuskan oleh RUPS yang- dihadiri oleh Xxxxxxxx Xxxxx yang mewakili paling ----
kurang 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh - saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS ---
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang- hadir dalam RUPS, Perubahan Anggaran Dasar tersebut -- harus dibuat bahasa Indonesia. -----------------------
7. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud ---
dalam Pasal 26 ayat 6 di atas tidak tercapai, RUPS ---
kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah - dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS -------
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling ----
sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS ---
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu -- per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara -- yang hadir dalam RUPS; dan ---------------------------
8. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud ---
dalam Pasal 26 ayat 7 di atas tidak tercapai, maka ---
RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS -----
ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika -------
dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak ---
suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum -----
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan- atas permohonan Perseroan. ---------------------------
2. Memberikan persetujuan, wewenang dan/atau kuasa -- kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk- melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau -- disyaratkan sehubungan dengan perubahan Anggaran ----
Dasar Perseroan tersebut di atas dalam bentuk akta -- notaris, menghadap dihadapan notaris, mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya -- yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan ----------
perundang-undangan yang berlaku, termasuk kepada -----
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, ---
tanpa ada yang dikecualikan. -------------------------
II. Keputusan-keputusan tersebut berlaku sejak -------
ditutupnya rapat tersebut.
DEMIKIAN AKTA INI
Dibuat dan diselesaikan di Jakarta, pada hari, -------
tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut pada ---
bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh : ---------
- Xxxxxx XXXXXXX, lahir di Jakarta, pada tanggal -----
19-1-1987 (sembilan belas Januari seribu sembilan ----
ratus delapan puluh tujuh); --------------------------
- Xxxx XXXXXX, lahir di Sungai Kunyit, pada tanggal -- 4-10-1998 (empat Oktober seribu sembilan ratus -------
sembilan puluh delapan);
keduanya pegawai kantor Notaris dan bertempat tinggal- di Jakarta, sebagai para saksi. ----------------------
Setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris- kepada penghadap dan para saksi, maka segera ---------
penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatangani akta ini.