PERJANJIAN KINERJA
P K
PERJANJIAN KINERJA
TAHUN 2021
PENGADILAN AGAMA SELONG KELAS I B
JL. Xx. XXXXX XXXXXXXXXXXX, NO.200 – SELONG LOMBOK TIMUR
WEBSITE : xxx.xx-xxxxxx.xx.xx E-MAIL: xx.xxxxxx@xxxxx.xx.xx
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN AGAMA SELONG KELAS 1 B
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a : Xxxxx Xxxx’x, X.Xx., X.X.X
Jabatan : Ketua Pengadilan Agama Selong Kelas 1 B selanjutnya disebut Pihak Pertama,
N a m a : Drs. H. M. Xxxx Xxxxx, M.H.
Jabatan : Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram
Selaku atasan langsung Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak pertama pada tahun 2021 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pengadilan Tinggi Agama Mataram
Ketua,
Drs. H. M. Xxxx Xxxxx, M.H.
NIP. 19541231198403 1 134
Selong, 25 November 2020 Pengadilan Agama Selong
Ketua,
Xxxxx Xxxx’x, X.Xx., M.H.I
NIP. 19710828199603 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN ANGGARAN 2021 PENGADILAN AGAMA SELONG KELAS 1 B
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel | a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan | 90 % |
b. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu | 80 % | ||
c. Persentase penurunan sisa perkara: | 50 % | ||
d. Persentase Putusan Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum : • Banding • Kasasi • PK | 90 % 90 % 90 % | ||
e. Index Responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan | 80 % | ||
2. | Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. Persentase salinan putusan yang dikirim kepada para pihak | 90 % |
b. Persentase perkara yang diselesaikan melalui Mediasi | 0,5 % | ||
c. Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu | 75 % | ||
d. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah putus (one day publish) | 50 % | ||
3. | Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan | a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan | 97 % |
b. Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan | 98 % | ||
c. Persentase perkara permohonan (volunteer) identitas hukum | 0 % | ||
d. Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (Posbakum) | 98 % | ||
4. | Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan | Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) | 50 % |
5. | Meningkatnya kualitas pengawasan terhadap Kinerja aparatur peradilan | Persentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti | 100 % |
Persentase temuan hasil pemeriksaan eksternal yang ditindaklanjuti | 100 % | ||
6. | Peningkatan sarana dan prasarana | Persentase jumlah pengadaan sarana dan prasarana | 100 % |
Presentase pemanfaatan sarana dan prasarana yang tersedia | 100 % |