PT HALEYORA POWER
TATA LAKSANA KERJA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI (BOARD MANUAL) 2022
i
PT HALEYORA POWER
SURAT KEPUTUSAN BERSAMA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
NOMOR : 0099.K/DIR/2022 NOMOR : 00.XX/XX/XX/0000
Tentang
PEDOMAN KERJA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS (BOARD MANUAL) PT HALEYORA POWER
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PT HALEYORA POWER
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), perlu disusun Board Manual sebagai salah satu softstruktur Good Corporate Governance, yang merupakan penjabaran dari Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance);
b. Bahwa Board Manual merupakan naskah kesepakatan antara Direksi dan Dewan Komisaris yang bertujuan : menjadi pedoman tugas pokok dan fungsi kinerja masing-masing organ, meningkatkan kualitas dan efektivitas hubungan kerja antara organ, menerapkan asas-asas GCG yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness (kewajaran);
c. Bahwa dengan adanya Board Manual diharapkan kegiatan usaha Perseroan dapat dilaksanakan secara harmonis dengan asas-asas Good Corporate Governance dalam upaya untuk mencapai Visi dan Misi Perusahaan yang telah ditetapkan.
b. Bahwa sehubungan dengan butir a,b dan c di atas, dipandang perlu menetapkan Board Manual dalam suatu keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Haleyora Power.
Mengingat : 1. Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
2. Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
3. Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara;
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-09/MBU/2011 tentang Perubahan atas Per-01/MBU/2011 Penerapan Tata Kelola Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara;
7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per- 03/MBU/02/2015 tentang Persayaratan, Tata Cara Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Direksi BUMN;
8. Peraturan BUMN Per-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. Peraturan Menteri BUMN No. PER-06/MBU/04/2021 tanggal 13 April 2021 dan PER-14/MBU/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN No.PER-12/MBU/2012 tentang Perubahan Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
9. Pedoman Menteri BUMN Per-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
10. Pedoman Menteri BUMN Per-02/MBU/2016 tentang Perubahan atas Pedoman Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
11. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
12. Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-101/MBU/2002 tentang Rencana Kerja Anggaran Perusahaan BUMN;
13. Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-102/MBU/2002 tentang Rencana Kerja Jangka Panjang Perusahaan BUMN;
14. Peraturan Menteri BUMN Per-03/MBU/02/2015 Persyaratan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN;
15. Peraturan Menteri BUMN PER-02/MBU/2013, tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara;
16. Keputusan Sekretaris BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan GCG pada BUMN;
17. Pedoman Umum GCG Indonesia KNKG tahun 2006;
18. Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU) Kementerian Badan Usaha Milik Negara tahun 2017;
19. Anggaran Dasar PT Haleyora Power dan perubahannya.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PT HALEYORA POWER TENTANG PEDOMAN KERJA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS (BOARD MANUAL) PT HALEYORA POWER
Pasal 1
Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris (Board Manual) di Lingkungan PT Haleyora Power adalah sebagaimana dimuat dalam lampiran keputusan ini.
Pasal 2
Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris (Board Manual) harus disosialisasikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris agar tercapai kesamaan persepsi dalam pelaksanaanya.
Pasal 3
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris PT Haleyora Power yang ditetapkan bulan September tahun 2016 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
KESEPAKATAN BERSAMA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS vi
DAFTAR ISI v
BAB I 1
UMUM 1
A. TUJUAN 1
B. RUANG LINGKUP 1
C. PENGERTIAN 1
D. REFERENSI 4
BAB II 6
A. KETENTUAN UMUM JABATAN ANGGOTA DIREKSI 6
1. PERSYARATAN DIREKSI 6
2. MASA JABATAN ANGGOTA DIREKSI 8
3. RANGKAP JABATAN 8
4. PELAKSANA TUGAS ANGGOTA DIREKSI YANG LOWONG 8
5. PENGURUSAN PERSEROAN DALAM HAL SELURUH ANGGOTA DIREKSI LOWONG 9
6. XXXXXXXXXXXAN ANGGOTA DIREKSI SEWAKTU-WAKTU OLEH RUPS 9
7. XXXXXXXXXXXAN SEMENTARA WAKTU ANGGOTA DIREKSI OLEH DEWAN KOMISARIS 10
8. PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA DIREKSI 10
9. PEMBERITAHUAN MENGENAI PERUBAHAN SUSUNAN DIREKSI KEPADA MENTERI HUKUM
DAN HAM 11
10. PROGRAM PENGENALAN ANGGOTA DIREKSI YANG BARU 11
11. PENILAIAN TERHADAP KINERJA DIREKSI 12
B. TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI 12
1. TUGAS DIREKSI 12
2. TANGGUNG JAWAB ANGGOTA DIREKSI 28
3. WEWENANG DIREKSI 28
C. HAK DAN KEWAJIBAN DIREKSI 37
1. HAK DIREKSI 37
2. HAK ANGGOTA DIREKSI 38
3. KEWAJIBAN DIREKSI 39
4. KEWAJIBAN ANGGOTA DIREKSI 41
D. PEMBAGIAN TUGAS ANGGOTA DIREKSI 42
1. Pembagian Tugas Direktur 42
2. Penetapan Pembagian Tugas Direktur 42
3. Pembagian Tugas Dalam Penetapan Keputusan Direksi 42
E. PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN RAPAT DIREKSI 42
1. PRINSIP-PRINSIP PENGAMBILAN KEPUTUSAN OLEH DIREKSI 42
2. HAL-HAL YANG MEMERLUKAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN MELALUI RAPAT DIREKSI 43
3. JADWAL RAPAT 44
4. JENIS RAPAT 44
5. TEMPAT PELAKSANAAN RAPAT 44
6. PENYELENGGARAAN RAPAT MELALUI SARANA ELEKTRONIS 44
7. PANGGILAN RAPAT 45
8. AGENDA RAPAT 45
9. PIMPINAN RAPAT 46
10. KUORUM RAPAT 47
11. PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM RAPAT 47
12. PERBEDAAN PENDAPAT (DISSENTING OPINION) 48
13. PENANDATANGANAN HASIL KEPUTUSAN 49
14. RISALAH RAPAT 49
F. BATASAN DIREKSI UNTUK MEWAKILI PERSEROAN 51
BAB III 53
A. KETENTUAN UMUM JABATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS 53
1. PERSYARATAN DEWAN KOMISARIS 53
2. KOMPOSISI DEWAN KOMISARIS 54
3. MASA JABATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS 55
4. ETIKA DEWAN KOMISARIS 55
5. PENILAIAN CALON ANGGOTA DEWAN KOMISARIS 58
6. PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS 58
7. RANGKAP JABATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS 59
8. XXXXXXXXXXXAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS 59
9. PENGISIAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS YANG LOWONG 60
10. KEADAAN SELURUH ANGGOTA DEWAN KOMISARIS LOWONG 61
11. PROGRAM PENGENALAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS YANG BARU 61
12. PROGRAM PELATIHAN/PEMBELAJARAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS 62
13. HAK ANGGOTA DEWAN KOMISARIS 62
14. KEWAJIBAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS 63
15. PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS 64
16. KINERJA DEWAN KOMISARIS 64
17. KINERJA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS 64
B. WEWENANG DAN TUGAS DEWAN KOMISARIS 65
1. PEMBAGIAN TUGAS DEWAN KOMISARIS 65
2. WEWENANG DEWAN KOMISARIS 65
3. AKSES INFORMASI PERUSAHAAN 66
4. TUGAS DEWAN KOMISARIS 67
C. RAPAT DEWAN KOMISARIS 73
1. RAPAT DEWAN KOMISARIS 74
2. JENIS RAPAT DEWAN KOMISARIS 75
3. PENYELENGGARAAN RAPAT DEWAN KOMISARIS 75
4. AGENDA RAPAT DEWAN KOMISARIS 75
5. PIMPINAN RAPAT DEWAN KOMISARIS 77
6. JADWAL RAPAT DEWAN KOMISARIS 77
7. KUORUM RAPAT DEWAN KOMISARIS 77
8. TEMPAT PELAKSANAAN RAPAT DEWAN KOMISARIS 77
9. PANGGILAN RAPAT DEWAN KOMISARIS 78
10. TATA TERTIB RAPAT DEWAN KOMISARIS 78
11. ETIKA RAPAT DEWAN KOMISARIS 79
12. RISALAH RAPAT DEWAN KOMISARIS 79
13. PERBEDAAN PENDAPAT/KEBERATAN ATAS KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
(DISSENTING OPINION) 80
14. TINDAK LANJUT KEPUTUSAN RAPAT DEWAN KOMISARIS 80
15. DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI MEDIA RISALAH RAPAT 80
16. PENYELENGGARAAN RAPAT DEWAN KOMISARIS MELALUI SARANA ELEKTRONIK 81
D. KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS 81
1. PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM RAPAT DEWAN KOMISARIS 81
2. PENGAMBILAN KEPUTUSAN SECARA RAPAT SIRKULER DEWAN KOMISARIS 82
3. WAKTU PENGAMBILAN KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS 82
4. WAKTU PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS 83
E. RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) & KEY PERFORMANCE INDICATOR (KPI) SERTA LAPORAN PELAKSANAAN PENGAWASAN & REALISASI KPI DEWAN KOMISARIS 83
1. RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) DEWAN KOMISARIS 83
2. KEY PERFORMANCE INDICATOR (KPI) DEWAN KOMISARIS 83
3. LAPORAN PELAKSANAAN PENGAWASAN & REALISASI KPI DEWAN KOMISARIS 83
F. ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS 84
1. KOMITE DEWAN KOMISARIS 85
2. SEKRETARIS DEWAN KOMISARIS 85
BAB IV 86
A. PRINSIP DASAR HUBUNGAN KERJA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS 86
B. WEWENANG MELAKUKAN TINDAKAN MENGENAI PENGURUSAN DAN PEMILIKAN SERTA MENGIKAT PERSEROAN DENGAN PIHAK LAIN DAN/ATAU PIHAK LAIN DENGAN PERSEROAN 86
C. TATA LAKSANA PERBUATAN DIREKSI YANG MEMERLUKAN PERSETUJUAN TERTULIS DEWAN KOMISARIS 87
D. PROSEDUR TEKNIS ATAS PERBUATAN-PERBUATAN DIREKSI YANG MEMERLUKAN PERSETUJUAN RUPS SETELAH TERLEBIH DAHULU MENDAPAT TANGGAPAN TERTULIS DEWAN KOMISARIS 90
E. PERBUATAN DIREKSI YANG HARUS MENDAPAT PERSETUJUAN TERTULIS RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM 93
BAB V 94
LAMPIRAN 95
A. ALUR KERJA KEWENANGAN DIREKSI YANG MEMERLUKAN PERSETUJUAN DEWAN KOMISARIS DAN KEWENANGAN DIREKSI YANG MEMERLUKAN PERSETUJUAN RUPS SETELAH
MENDAPATKAN TANGGAPAN TERTULIS DARI DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN 95
B. DAFTAR DOKUMEN/INFORMASI YANG HARUS DILENGKAPI 96
C. ALUR DIAGRAM KEWENANGAN DIREKSI YANG MEMERLUKAN PERSETUJUAN
DEWAN KOMISARIS 99
D. ALUR DIAGRAM KEWENANGAN DIREKSI YANG MEMERLUKAN PERSETUJUAN RUPS SETELAH MENDAPATKAN TANGGAPAN TERTULIS DARI DEWAN KOMISARIS 100
BAB I UMUM
A. TUJUAN
Board Manual ini merupakan salah satu softstructure Good Corporate Governance (selanjutnya disingkat GCG), sebagai penjabaran dari Pedoman Tata Kelola Perusahan (Code of Corporate Governance) yang mengacu pada Anggaran Dasar, peraturan internal, dan/atau ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Board Manual ini merupakan naskah kesepakatan antara Dewan Komisaris dan Direksi, dan merupakan salah satu acuan bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Board Manual ini bertujuan untuk:
1. Menjadi rujukan/pedoman tentang tugas pokok dan fungsi kerja masing-masing organ;
2. Meningkatan kualitas dan efektivitas hubungan kerja antar organ;
3. Menerapkan asas-asas GCG yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness (kewajaran); dan
4. Membangun kemandirian dalam membuat keputusan dan dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab masing-masing sesuai dengan harapan pemegang saham dan stakeholders lainnya.
B. RUANG LINGKUP
Board Manual ini berlaku di lingkungan PT Haleyora Power.
C. PENGERTIAN
1. Perseroan, adalah PT Haleyora Power.
2. Organ Perseroan, adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi PT Haleyora Power.
3. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), adalah Organ Perseroan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
4. Anggaran Dasar (AD), adalah Anggaran Dasar PT Haleyora Power berikut perubahan- perubahannya.
5. Dewan Komisaris, adalah organ Perseroan yang meliputi keseluruhan Anggota Dewan Komisaris sebagai suatu kesatuan Dewan (Board) yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberi nasihat kepada Direksi sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Direksi, adalah organ Perseroan yang meliputi keseluruhan Anggota Direksi sebagai satu kesatuan Dewan (Board) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
7. Direktur (termasuk Direktur Utama), adalah Anggota dari Direksi yang merujuk kepada individu.
8. Direktur Utama, adalah nomenklatur jabatan yang diberikan kepada salah seorang Direktur yang merupakan koordinator dari Direksi.
9. Komisaris (termasuk Komisaris Utama), adalah Anggota dari Dewan Komisaris yang merujuk kepada individu.
10. Komisaris Utama, adalah nomenklatur jabatan yang diberikan kepada salah seorang Komisaris yang merupakan koordinator dari Dewan Komisaris.
11. Laporan Manajemen Perusahaan, adalah laporan yang memuat pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan.
12. Laporan Tahunan (Annual Report), adalah laporan mengenai kegiatan Perseroan tahunan yang disusun dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris untuk dipublikasikan dengan ketentuan isi sesuai peraturan perundang-undangan.
13. Non-Core business Perseroan adalah kegiatan usaha dan/atau bisnis Perseoran diluar Maksud dan Tujuan serta kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan beserta perubahan-perubahannya
14. Sekretaris Perusahaan adalah individu yang diangkat oleh Direksi untuk memimpin Sekretariat Perusahaan yang menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan.
15. Sekretaris Dewan Komisaris adalah individu yang diangkat oleh dewan komisaris untuk memimpin dan menjalankan fungsi Sekretariat Dewan Komisaris
16. Audit Internal adalah suatu kegiatan pemberian keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan, melalui pendekatan sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian internal dan proses tata kelola perusahaan.
17. Auditor Eksternal adalah auditor independen yang memberikan jasa atestasi untuk memberikan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akutansi yang berlaku umum di Indonesia.
18. Komite Audit adalah komite yang wajib dibentuk oleh Dewan Komisaris dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris untuk mengkaji dan memastikan efektivitas sistem pengendalian internal, efektivitas pelaksanaan tugas auditor internal dan eksternal.
19. Good Corporate Governance adalah prinsip – prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang – undangan dan etika berusaha.
20. Stakeholder adalah pihak – pihak yang berkepentingan dengan perseroan.
21. Komite Dewan Komisaris lainnya adalah komite yang dapat dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengurusan Perseroan.
22. Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomi Perseroan dengan kepentingan ekonomi pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, organ pendukung Dewan Komisaris, pekerja, serta pihak lain yang bekerja untuk dan atas nama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.
23. Hari, adalah hari kalender
24. Hari Kerja adalah hari senin sampai dengan Juma’t di luar hari libur nasional yang diakui pemerintah.
25. Blue Print adalah kerangka kerja terperinci (arsitektur) sebagai landasan dalam pembuatan kolegial yang meliputi penetapan tujuan dan sasaran, penyusunan strategi, pelaksanaa program dan focus kegiatan serta langkah – langkah atau implementasi yang harus dilaksanakan oleh setiap unit di lingkungan kerja.
26. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris.
27. Pemegang Saham adalah orang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada Perseroan. Dalam hal ini pemegang saham Perseroan adalah negara Republik Indonesia.
28. Pejabat Perseroan adalah pejabat lingkungan PT Haleyora Power yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi.
29. Piutang Macet adalah piutang yang nyata – nyata tidak dapat ditagih dan yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usaha PT Haleyora Power, meskipun dilakukan upaya – upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh PT Xxxxxxxx Xxxxx. Piutang macet juga harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut:
a. Piutang tidak memenuhi kriteria lancer, kurang lancer dan diragukan serta akan berpengaruh terhadap kualitas kolektibilitas kredit, dan /atau
b. Piutang yang memenuhi kriteria diragukan, tetapi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan.
30. Perusahaan Afiliasi, adalah perusahaan yang beada dalam suatu system perusahaan induk, yang memiliki hubungan pengendalian dengan Perseoran baik melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan dan/atau keuangan dengan memenuhi salah satu kondisi sebagai berikut:
a. Perseroan merupakan pengendali perusahaan tersebut
b. Satu pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa perusahaan
c. Perusahaan tersebut memiliki ketergantungan keuangan dengan Perseroan
d. Perseoran menerbitkan jaminan untuk mengambil alih dan/atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban perusahaan lain dalam hal perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur
e. Direktur, Komisaris atau Pejabat Perseroan menjadi Direktur dan/atau Komisaris pada Perusahaan lain.
31. Anak Perusahaan adalah Perusahaan Afiliasi yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Perseroan atau Perseroan yang dikendalikan oleh Perseroan.
32. Rapat Konsultasi adalah sebuah rapat yang dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris dan bukan Rapat Gabungan. Rapat dimana inisiatif datang dari Dewan Komisaris untuk mengundang hadir Direksi.
D. REFERENSI
1. Undang-Undang
a. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN 19/2003)
b. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM 8/1995)
c. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (UU Publik 25/2009)
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau perubahannya.
2. Peraturan Pemerintah
a. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN dan/atau perubahannya.
3. Peraturan Menteri BUMN
a. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance dan perubahannya PER- 09/MBU/2012 (Permen BUMN 1/2011 dan Permen BUMN 9/2012)
b. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN (Permen BUMN 12/2012)
c. Surat Menteri BUMN Nomor S-696/MBU/2009 tentang Penetapan Btas Pagu Pelumpahan Kewenangan Direksi dan Dewan Komisaris PT PLN (Persero) (X.Xxx BUMN 696/2009)
d. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan
Pengawas BUMN dan/atau perubahannya;
e. Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN dan/atau perubahannya.
4. Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-09A/MBU/2005 tentang Penilaian Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara dan/atau perubahannya.
5. Surat Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau perubahannya.
6. Anggaran Dasar PT HP
7. Surat Keputusan Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris PT HP
8. Surat Keputusan Direksi tentang Struktur Organisasi PT HP
9. Pedoman Konflik Kepentingan
10. Pedoman GCG PT HP
11. Pedoman CoC PT HP
BAB II
DIREKSI
A. KETENTUAN UMUM JABATAN ANGGOTA DIREKSI
Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan Perseroan. Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota Direksi, seorang diantara diangkat sebagai Direktur Utama1. Susunan, persyaratan, nominasi, dan pengangkatan Direktur ditetapkan oleh RUPS sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. PERSYARATAN DIREKSI
Perseroan yang harus dipenuhi oleh seorang calon anggota Direksi meliputi persyaratan Formal dan Persyaratan Material. Persyaratan formal yang bersifat umum sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan persyaratan material yang merupakan persyaratan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan sifat bisnis Perusahaan.
a. Persyaratan Formal2 Orang perorangan yang :
1) Melaksanakan tugas dengan itikad baik untuk kepentingan sesuai maksud dan tujuan perusahaan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan;3
2) Cakap melaksanakan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan pernah:
a) Dinyatakan pailit;
b) Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris atau anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit;
c) Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan
3) Tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping atau hubungan semenda (menantu atau ipar) dengan anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi lainnya;
4) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu :
a) Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta;
b) Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara;
c) Jabatan Struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintahan pusat atau daerah
1 AD Perseroan Pasal 10 Ayat (1)
2 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 Pasal 3 ayat 1 jo Anggaran Dasar pasal 10 Ayat 2
3 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 Pasal 19 ayat (1)
d) Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan, pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif;
e) Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
f) Pemenuhan persyaratan sebagaimana tercantum dalam angka 1), 2), 3) dan 4) diatas dibuktikan dengan surat pernyataan oleh calon anggota Direksi dan surat tersebut di simpan oleh perusahaan4
b. Persyaratan material Persyaratan material, meliputi:5
1) Pengalaman, dalam arti yang bersangkutan memiliki rekam jejak (Track record) yang menunjukan keberhasilan dalam pengurusan BUMN/Anak Perusahaan/Perusahaan/ Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan.
2) Kompetensi teknis/keahlian, bahwa yang bersangkutan meliputi:
a) Pengetahuan yang memadai di bidang usaha perseroan;
b) Pemahaman dibidang pengurusan dan tata kelola perusahaan;
c) Kemampuan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis dalam rangka pengembangan perusahaan.
3) Integritas, bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat:
a) Perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang pada tempat yang bersangkutan bekerja sebelumnya (berbuat tidak jujur);
b) Perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati pada tempat yang bersangkutan bekerja sebelumnya (berprilaku tidak baik);
c) Perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan kepada pribadi atau pihak lain di tempat yang bersangkutan bekerja sebelumnya (berperilaku tidak baik);
d) Perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip pengurusan perusahaan yang sehat (berprilaku tidak baik);
4) Kepemimpinan, dalam arti yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk
a) Memformulasikan dan mengartikulasikan visi perusahaan
b) Mengarahkan pejabat dan karyawan perusahaan agar mampu melakukan sesuatu untuk mewujudkan tujuan perusahaan
c) Membangkitkan semangat (memberi energi baru) dan memberikan motivasi kepada pejabat dan karyawan perusahaan untuk mampu mewujudkan tujuan perusahaan
5) Memiliki kemauan yang kuat (antusias) dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan yang bersangkutan.
4 UUPT Pasal 93 ayat (3) jo Anggaran Dasar Pasal 10 Ayat 3
5 Peraturan Manteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 pasal 3 ayat 2
2. MASA JABATAN ANGGOTA DIREKSI
Masa jabatan Direktur adalah 4 (empat) tahun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan para Direktur sewaktu-waktu. Setelah masa jabatannya berakhir, para Direktur dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) masa jabatan oleh RUPS.6
Jabatan Direktur berakhir apabila7:
a. Meninggal Dunia
b. Masa Jabatannya berakhir
c. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan perundang- undangan yang berlaku
e. Mengundurkan diri8
3. RANGKAP JABATAN
Para Direktur tidak boleh merangkap jabatan lain sebagai berikut:9
a. Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta;
b. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara;
c. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan atau daerah;
d. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, pengurus dan/atau calon anggota legislatif; dan/atau
e. Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
Untuk perangkapan jabatan Direksi yang tidak termasuk dalam ketentuan di atas atau untuk pengecualian atas ketentuan di atas, maka diperlukan persetujuan RUPS.10
Dalam hal Direktur berpotensi melakukan rangkap jabatan, maka Direktur yang bersangkutan harus meminta persetujuan RUPS untuk pengecualian atas rangkap jabatan tersebut.11
4. PELAKSANA TUGAS ANGGOTA DIREKSI YANG LOWONG
Apabila oleh suatu sebab jabatan Direktur lowong, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
6 Merujuk kepada UU BUMN 19/2003 Pasal 16 Ayat (4) jo. Anggaran Dasar Pasal 10 Ayat (10)
7 AD Perseroan Pasal 10 Ayat (29)
8 AD Perseroan Pasal 10 Ayat (27)
9 AD Perseroan Pasal 10 Ayat (33) 10 Kesepakatan Rapat Pembahasan 11 Kesepakatan Rapat Pembahasan
a. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi jabatan anggota Direksi yang lowong tersebut.12
Selama jabatan itu lowong dan Rapat Umum Pemegang Xxxxx belum mengisi jabatan anggota Direksi yang lowong tersebut, maka untuk sementara salah seorang anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris atau pihak lain selain anggota Direksi yang ada yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, untuk menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang sama, sampai dengan ditetapkannya anggota Direksi yang definitif.13
b. Direksi memberitahukan kepada Dewan Komisaris, selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah jabatan Direktur tersebut lowong melalui pemberitahuan tertulis. Apabila sebelum Direksi memberitahukan kepada Dewan Komisaris, Dewan Komisaris telah menetapkan Pelaksana Tugas Direktur yang Lowong maka pemberitahuan tertulis dari Direksi tidak lagi diperlukan.14
5. PENGURUSAN PERSEROAN DALAM HAL SELURUH ANGGOTA DIREKSI XXXXXX
Apabila oleh sebab apapun seluruh jabatan anggota Direksi Perseroan lowong, maka dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan jabatan Direksi tersebut.15
6. XXXXXXXXXXXAN ANGGOTA DIREKSI SEWAKTU-WAKTU OLEH RUPS
a. RUPS dapat memberhentikan jabatan Direktur sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya.16
b. Keputusan Pemberhentian sewaktu-waktu Direktur oleh RUPS diambil setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan membela diri dalam RUPS.17 Pemberian kesempatan untuk membela diri tidak diisyaratkan sepanjang Direktur yang diberhentikan sewaktu-waktu tersebut tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.18
c. Dalam hal pemberhentian sewaktu-waktu Direktur dilakukan dengan keputusan di luar forum RUPS, maka Direktur yang bersangkutan diberitahukan terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum keputusan pemberhentian.19
12 AD Perseroan Pasal 10 Ayat (25) Huruf (a)
13 AD Perseroan Pasal 10 Ayat (25) Huruf (b)
14 Kesepakatan Rapat Pembahasan
15 AD Perseroan Pasal 10 Ayat (26) Huruf (a)
16 UUPT 40/2007 Pasal 105 Ayat (1) jo. AD Perseroan Pasal 10 Ayat (12)
17 AD Perseroan Pasal 10 Ayat (15) 18 Kesepakatan Rapat Pembahasan 19 Kesepakatan Rapat Pembahasan
7. XXXXXXXXXXXAN SEMENTARA WAKTU ANGGOTA DIREKSI OLEH DEWAN KOMISARIS
Direktur dapat diberhentikan untuk sementara waktu oleh Dewan Komisaris20 apabila bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar atau terdapat alasan yang mendesak kepentingan Perseroan yang tidak dapat ditunda21, dengan ketentuan:
a. Pemberhentian sementara harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan22 disertai dengan alasan yang menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan kepada Pemegang Saham dan Direksi.
Pemberitahuan tersebut disampaikan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari setelah ditetapkannya pemberhentian sementara.23
b. Direktur yang diberhentikan sementara tidak berwenang menjalankan pengurusan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan24 sejak yang bersangkutan menerima surat keputusan tertulis dari Dewan Komisaris sesuai tanggal bukti surat tercatat/bukti transmisi/bukti elektronis yang dapat dipertanggungjawabkan.25
c. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemberhentian sementara, maka harus diselenggarakan RUPS yang akan memutuskan apakah mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.26
d. Dalam RUPS tersebut, Direktur yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri.27
e. Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah lewat, RUPS tidak diselenggaraan atau tidak dapat mengambil keputusan, maka pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.28
8. PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA DIREKSI
a. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan dengan tembusan kepada Pemegang Xxxxx, Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan lainnya paling pambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. Apabila dalam surat pengunduran diri disebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat diterima, maka dianggap tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri.29
20 UUPT 40/2007 Pasal 106 Ayat (1)
21 Kesepakatan Rapat Pembahasan (merujuk kepada UUPT 40/2007 Pasal 106 Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (8) dan AD
Perseroan Pasal 10 Ayat (32))
22 UUPT 40/2007 Pasal 106 Ayat (2) jo AD Perseroan Pasal 10 Ayat (32) Huruf (b)
23 AD Perseroan Pasal 10 Ayat (32) Huruf (c)
24 UUPT 40/2007 Pasal 106 Ayat (3) jo Pasal 92 Ayat (1) jo. Pasal 98 Ayat (1) jo. AD Pasal 10 Ayat (32) Huruf (d)
25 Kesepakatan Rapat Pembahasan
26 UUPT 40/2007 Pasal 106 Ayat (6) jo. AD Perseroan Pasal 10 Ayat (32) Huruf (e)
27 UUPT 40/2007 Pasal 106 Ayat (6) jo. AD Perseroan Pasal 10 Ayat (32) Huruf (f)
28 UUPT 40/2007 Pasal 106 Ayat (6) jo. AD Perseroan Pasal 10 Ayat (32) Huruf (h)
29 AD Perseroan Pasal 10 Ayat (27)
b. Apabila sampai dengan tanggal yang diminta oleh anggota Direksi yang bersangkutan atau dalam waktu 30 (tuga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengunduran diri dalam hal tidak disebutkan tanggal efektif pengunduran diri, tidak ada keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham, maka anggota Direksi tersebut berhenti pada tanggal yang diminta tersebut di atas atau dengan lewatnya waktu 30 (tuga puluh) hari sejak tanggal permohonan pengunduran diri diterima tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.30
9. PEMBERITAHUAN MENGENAI PERUBAHAN SUSUNAN DIREKSI KEPADA MENTERI HUKUM DAN HAM
Apabila terjadi perubahan susunan Direksi karena pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian Direktur, maka Direksi wajib memberitahukan perubahan Direktur kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.31
Jika pemberitahuan tersebut belum dilakukan, maka dapat berakibat pada penolakan dari Menteri Hukum dan HAM terhadap setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan dari Perseroan yang belum tercatat dalam daftar perseroan.32
10. PROGRAM PENGENALAN ANGGOTA DIREKSI YANG BARU
Direktur/Komisaris yang diangkat untuk pertama kalinya, wajib diberikan Program Pengenalan mengenai Perseroan33, agar dapat memahami tugas dan tanggung jawab sebagai Direktur atau Komisaris, proses bisnis Perseroan, serta dapat bekerja selaras dengan Organ Perseroan lainnya34.
Program Pengenalan meliputi:35
a. Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG oleh Perseroan
b. Gambaran mengenai Perseroan berkaitan dengan tujuan, sifat dan lingkup kegiatan, kinerja keuangan dan operasi, strategi, rencana usaha jangka pendek dan jangka panjang, posisi kompetitif, risiko dan masalah-masalah strategis lainnya;
c. Keterangan berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan, audit internal dan eksternal, sistem dan kebijakan pengendalian internal, termasuk Komite Audit;
d. Keterangan mengenai tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris serta hal- hal yang tidak diperbolehkan.
Program Pengenalan Perseroan dapat berupa presentasi, pertemuan, kunjungan ke Perseroan dan pengkajian dokumen atau program lainnya yang dianggap sesuai dengan
30 AD Perseroan Pasal 10 Ayat (28)
31 UUPT 40/2007 Pasal 94 Ayat (7)
32 UUPT 40/2007 Pasal 94 Ayat (8)
33 Merujuk kepada Permen BUMN 01/2011 Pasal 43 Ayat (1)
34 Kesepakatan Rapat Pembahasan
35 Merujuk kepada Permen BUMN 01/2011 Pasal 43 Ayat (3)
Perseroan dimana program tersebut dilaksanakan.Tanggung jawab untuk mengadakan program pengenalan berada pada Sekretaris Perusahaan atau siapapun yang menjalankan fungsi sebagai Sekretaris Perusahaan.
Program Pengenalan ini dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pengangkatan Direktur tersebut dan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah pengangkatan Komisaris tersebut.
11. PENILAIAN TERHADAP KINERJA DIREKSI
Penilaian kinerja Direksi (secara kolegial dan individu) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
1. TUGAS DIREKSI
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.36
Tugas pokok Direksi adalah:37
a. Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
b. Mewakili Perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Dalam bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuan Perseroan. Setiap Direktur wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perseroan dengan mengindahkan Peraturan Perundang-Undangan yang xxxxxxx00.
Setiap Direktur bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perseroan, kecuali apabila Direktur yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa39 :
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
36 UUPT 40/2007 Pasal 1 Ayat (5)
37 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (1)
38 AD PT Haleyora Power Pasal 11 Ayat (5)
39 UUPT 40/2007 Pasal 97 Ayat (5)
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
a. Pembagian Tugas Direksi
Direksi bertugas secara kolektif, namun agar lebih efisien dan efektif dalam melaksanakan tugas, maka dilakukan pembagian tugas di antara Direktur40. Namun demikian, sekalipun telah dilakukan pembagian tugas, tanggung jawab atas pengurusan Perseroan secara keseluruhan tetap berada pada Direksi secara kolektif (board) sebagai Organ Perseroan41.
b. Penetapan Pembagian Tugas Direktur
Pembagian tugas dan wewenang setiap Direktur ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang tersebut, maka pembagian tugas dan wewenang di antara Anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Direksi42.
c. Penyelenggaraan RUPS
Direksi bertanggung jawab untuk menyelenggarakan RUPS43. Rapat Umum Pemegang Saham terdiri dari :
1) RUPS Tahunan untuk menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan44.
2) RUPS Tahunan untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan45.
3) RUPS Luar Biasa (RUPSLB) adalah semua RUPS yang diselenggarakan sewaktu-waktu diluar jadwal RUPS Tahunan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar sesuai dengan kebutuhan46.
d. Penyelenggaraan RUPS Tahunan
Direksi adalah penyelenggaraan RUPS47.
Direksi tanpa diminta Organ Perseroan lainnya menyelenggarakan RUPS Tahunan sesuai dengan batas wakru yang ditentukan48.
40 UUPT 40/2007 Pasal 92 Ayat (5) dan (6) (dan merujuk pula kepada UUPT 40/2007 Pasal 1 Angka (5) jo. Pasal (98)
41 Prinsip Tanggung Jawab Rentang sebagaimana dijelaskan dalam UUPT 40/2007 Pasal 97 Ayat (3) dan (5)
42 UUPT 40/2007 Pasal 92 Ayat (5) dan (6)
43 UUPT 40/2007 Pasal 79 Ayat (1)
44 AD PT Haleyora Power Pasal 11 Ayat (2) Huruf B Angka 5
45 AD PT Haleyora Power Pasal 11 Ayat (2) Huruf B Angka 2
46 AD PT Haleyora Power Pasal 22
47 UUPT 40/2007 Pasal 79 Ayat (1)
Tata Laksana Pelaksanaan RUPS Tahunan :
a. Agenda/Mata Acara RUPS Tahunan:
1) Agenda Acara RUPS Tahunan diusulkan terlebih dahulu oleh Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disepakati disertai dengan dokumen yang diperlukan. Tata waktu persetujuan Dewan Komisaris terhadap Agenda/Mata Acara RUPS Tahunan dijabarkan dalam Buku I Board Manual
2) Ageda/Mata Acara RUPS Tahunan yang telah disepakati diusulkan kepada Pemegang Saham.
3) Agenda/Mata Acara RUPS Tahunan selanjutnya ditetapkan oleh Pemegang Saham.
b. Panggilan RUPS Tahunan
1) Direksi wajib melakukan panggilan RUPS paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum RUPS diadakan49.
2) Pemanggilan RUPS dilakukan dengan melalui surat tercatat50.
3) Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat dan Mata Acara Rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan51.
e. Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa
RUPSLB diadakan setiap saat jika dianggap perlu oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham52.
Direksi wajib menyelenggarakan RUPSLB53 sesuai permintaan tertulis dan Dewan Komisaris atau Pemegang Saham54.
Direksi menyelenggarakan RUPSLB dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan RUPS diterima55.
a. Agenda/Mata Acara RUPSLB
1) Agenda/Mata Acara RUPSLB diusulkan oleh Organ Perseroan yang mengusulkan diadakannya RUPSLB.
2) Direksi menyampaikan usulan agenda tersebut kepada Pemegang Saham
3) Agenda/Mata Acara RUPSLB selanjutnya ditetapkan oleh Pemegang Saham.
48 UUPT 40/2007 Pasal 79 Ayat (1) jo. UUPT 40/2007 Pasal 78 Ayat (2)
49 UUPT 40/2007 Pasal Pasal 82 Ayat (1) jo. AD PT Haleyora Power Pasal 23 Ayat (9) 50 UUPT 40/2007 Pasal Pasal 82 Ayat (1) jo. AD PT Haleyora Power Pasal 23 Ayat (6) 51 UUPT 40/2007 Pasal Pasal 82 Ayat (1) jo. AD PT Haleyora Power Pasal 23 Ayat (6) 52 AD PT Haleyora Power Pasal 22
53 UUPT 40/2007 Pasal 79 Ayat (1)
54 AD PT Haleyora Power Pasal 23 Ayat (5)
55 AD PT Haleyora Power Pasal 23 Ayat (9)
b. Panggilan RUPS LB
1) Direksi wajib melakukan panggilan RUPSLB paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum RUPS diadakan56.
2) Pemanggilan RUPSLB dilakukan dengan melalui surat tercatat57.
3) Dalam panggilan RUPSLB dicantumkan tanggal, waktu, tempat dan mata acara Rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPSLB tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPSLB sampai dengan tanggal RUPSLB diadakan58.
Pemegang Saham dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS secara fisik dengan ketentuan semua Pemegang Saham telah diberitahu secara tertulis dan semua Pemegang Xxxxx memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS (Keputusan Pemegang Saham Diluar RUPS/Sirkuler)59.
f. Penyusunan Dan Penyampaian Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP)
1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.60
Rancangan RJP disiapkan oleh Fungsi Perencanaan Korporat.
2) Direksi diwajibkan mengirimkan rancangan RJP kepada Dewan Komisaris paling lambat akhir bulan September kecuali terdapat arahan pemegang saham yang terkait dengan perubahan rancangan RJP.
Dewan Komisaris mengaku dan memberikan pendapat mengenai RJP yang disiapkan Direksi61 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Dewan Komisaris dari Direksi.62
3) Dewan Komisaris memberikan persetujuan terhadap rancangan RJP selambat- lambatnya dalam waktu 65 (enam puluh lima) hari sebelum berakhirnya RJP
Rancangan RJP yang telah dikaji dan diberikan pendapat oleh Dewan Komisaris serta disepakati Direksi dan Dewan Komisaris63 selanjutnya ditandatangani Bersama64
56 UUPT 40/2007 Pasal Pasal 82 Ayat (1) jo. AD PT Haleyora Power Pasal 23 Ayat (9) 57 UUPT 40/2007 Pasal Pasal 82 Ayat (2) jo. AD PT Haleyora Power Pasal 23 Ayat (6) 58 UUPT 40/2007 Pasal Pasal 82 Ayat (3) jo. AD PT Haleyora Power Pasal 23 Ayat (6)
59 AD PT Haleyora Power Pasal 25 Ayat (10) dengan merujuk pula kepada UUPT 40/2007 Pasal 91
60 Merujuk kepada UU BUMN 19/2003 Pasal 21 Ayat (1)
61 Merujuk kepada Permen BUMN 01/2011 Pasal 20 Ayat (3)
62 Kesepakatan Rapat Pembahasan
63 Kesepakatan Rapat Pembahasan
64 Merujuk kepada Permen BUMN 01/2011 Pasal 20 Ayat (3)
4) Direksi wajib menyampaikan rancangan RJP periode berikutnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sebelum berakhirnya RJP kepada RUPS.65
Rancangan RJP yang telah ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan66.
5) Jika dalam waktu 60 (enam puluh) hari RUPS belum memberikan pengesahan, maka Rancangan RJP tersebut dianggap telah mendapat67 pengesahan.68
Materi RJP memuat hal-hal sebagai berikut69:
1) Pendahuluan, memuat penjelasan dan rincian tentang70:
a) Latar belakang dan sejarah perusahaan
b) Visi dan Misi perusahaan
c) Tujuan perusahaan
d) Arah pengembangan perusahaan (secara umum)
2) Evaluasi, memuat penjelasan dan rincian tentang71:
a) Evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang, dilakukan dengan membandingkan antara Rencana Jangka Panjang dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dan realisasi setiap tahunnya
b) Pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dan penyimpangan yang terjadi
c) Pelaksanaan strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan, dan
d) Kendala yang dihadapi perusahaan dan upaya-upaya pemecahan masalah yang telah dilakukan.
3) Posisi perusahaat saat ini, memuat penjelasan dan rincian tentang72:
a) Analisis kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman tiap bidang kegiatan dan penentuan bobot serta peringkat masing-masing
b) Penentuan posisi perusahaan sesuai dengan metode analisis yang digunakan
c) Analisis daya Tarik pasar dan daya saing perusahaan serta posisi perusahaan sesuai metode yang digunakan.
4) Asumsi yang digunakan meliputi factor internal dan eksternal yang mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.73
65 Merujuk kepada Xxxxxx BUMN 102/2002 Pasal 9
66 UU No 19 Tahun 2003 Pasal 21 Ayat (2)
67 Merujuk kepada Xxxxxx 102/2002 Pasal 6 Ayat (5) dan (6)
68 Merujuk kepada UU BUMN 19/2003 Pasal 21 Ayat (2)
69 Merujuk kepada Xxxxxx 102/2002 Pasal 3
70 Merujuk kepada Xxxxxx 102/2002 Pasal 4 Ayat (1)
71 Merujuk kepada Xxxxxx 102/2002 Pasal 4 Ayat (2)
72 Merujuk kepada Xxxxxx 102/2002 Pasal 4 Ayat (3)
Dalam Rencana Jangka Panjang harus dijelaskan secara rinci:
1) Tujuan yang hendak dicapai pada akhir Rencana Jangka Panjang sesuai ketentuan pendirian perusahaan74
2) Sasaran perusahaan meliputi tingkat pertumbuhan dan kesehatan perusahaan serta sasaran bidang-bidang/unit-unit kegiatan (target-target) secara kuantitatif dan spesifik setiap tahunnya75
3) Strategi yang digunakan setiap tahunnya, meliputi strategi korporasi sesuai posisi perusahaan, strategi bisnis dan strategi fungsional tiap-tiap bidang/unit kegiatan76
4) Kebijakan-kebijakan umum dan fungsional yang memberikan Batasan-batasan fleksibilitas dan menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan strategi/program-program kegiatan77
5) Program kegiatan yang akan dilaksanakan beserta anggarannya setiap tahunnya78
6) Matriks keterkaitan antara sasaran, strategi, kegiatan dan program kegiatan yang menggambarkan arah perkembangan perusahaan secara rinci79
Revisi RJP80
1) Perubahan atas Rencana Jangka Panjang hanya dapat dilakukan bila terdapat perubahan materiil yang berada di luar kendali Direksi.
2) Perubahan materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perubahan yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan pencapaian lebih dari 20% dari sasaran.
3) Prosedur revisi RJP untuk sisa tahun periode berjalan mengikuti langkah prosedur penyusunan RJP.
Prosedur persetujuan, penandatangan dan pengesahan oleh RUPS terdapat dalam Bab IV buku Tatalaksana Kerja Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
g. Penyusunan Dan Penyampaian Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Kontrak Manajemen/Key performance indicators/Indikator Penilaian Kinerja Operasional
73 Merujuk kepada Xxxxxx 102/2002 Pasal 4 Ayat (4)
74 Merujuk kepada Kepmen 102/2002 Pasal 5 Ayat (1) Huruf (a) 75 Merujuk kepada Kepmen 102/2002 Pasal 5 Ayat (1) Huruf (b) 76 Merujuk kepada Kepmen 102/2002 Pasal 5 Ayat (1) Huruf (c) 77 Merujuk kepada Kepmen 102/2002 Pasal 5 Ayat (1) Huruf (d) 78 Merujuk kepada Kepmen 102/2002 Pasal 5 Ayat (1) Huruf (e) 79 Merujuk kepada Kepmen 102/2002 Pasal 5 Ayat (1) Huruf (f) 80 Merujuk kepada Kepmen 102/2002 Pasal 10
Direksi wajib menyusun RKAP81 yang merupakan penjabaran RJPP82 untuk setiap tahun buku yang selanjutnya disahkan dan ditetapkan oleh RUPS Tahunan.83
Rancangan RKAP disiapkan oleh Fungsi Perencanaan dan Pengendalian Anggaran.84
Direksi diwajibkan mengirimkan rancangan RKAP dan Kontrak Manajemen/Key Performance Indicators//Indikator Penilaian Kerja Operasional kepada Dewan paling lambat akhir bulan September.
Dewan Komisaris mengkaji dan memberikan pendapat mengenai Rancangan RKAP dan Kontrak Manajemen/Key Performance Indicators/Indikator Penilaian Kinerja Operasional yang disiapkan Direksi85 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Dewan Komisaris dari Direksi86.
Perubahan rancangan RKAP setelah pembahasan dengan Pemegang Saham akan disampaikan kembali oleh Direksi kepada Dewan Komisaris.
Rancangan RKAP dan Kontrak Manajemen/Key Performance Indicators//Indikator Penilaian Kerja Operasional yang telah dikaji dan diberikan pedapat oleh Dewan Komisaris serta disepakati Direksi dan Dewan Komisaris selanjutnya ditandatangani bersama87.
Untuk rancangan kontrak management menggunakan acuan KPI berjalan dan angka proyeksi realisasi tahun berjalan.
Rancangan RKAP yang telah ditandatangani Bersama Direksi dan Dewan Komisaris dikirimkan kepada RUPS paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun buku yang bersangkutan untuk mendapatkan pengesahan.88
Materi RKAP memuat hal-hal sebagai berikut89:
1) Rencana Kerja Perusahaan, memuat penjelasan dan rincian xxxxxxx00:
a) Misi Perusahaan
b) Sasaran Usaha
c) Strategi Usaha
d) Kebijakan
e) Program Kegiatan yang terdiri dari Pemasaran dan Penjualan; Pengadaan; Produksi dan Kualitas Produk; Teknik dan Teknologi; Keuangan dan
81 Merujuk kepada UU BUMN 19/2003 Pasal 22 Ayat (1) jo. UUPT 40/2007 Pasal 63 Ayat (1) dan (2) jo. AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (b) Angka (2)
82 Merujuk kepada Kepmen BUMN 10/2002 Pasal 1 Ayat (3)
83 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (b) Angka (2)
84 Kesekatan bersama
85 Permen BUMN 01/2011 Pasal 20 ayat (3)
86 Permen BUMN 100/2002 Pasal 20 Lampiran II, Aspek Operasional angka 5.a
87 Permen BUMN 01/2011 Pasal 21 ayat (3)
88 Merujuk kepada UU BUMN Pasal 22 Ayat (2) jo. AD Perseroan Pasal 21 Ayat (1) Huruf (b)
89 Merujuk kepada Xxxxxx BUMN 101/2002 Pasal 3
90 Merujuk kepada Xxxxxx BUMN 101/2002 Pasal 4 Ayat (1)
Akuntansi; Sistem dan Organisasi; Pengembangan Sumber Daya Manusia; Penelitian dan Pengembangan; Pelestarian Lingkungan; Investasi91 didalam Perseroan dan program penyertaan pada perusahaan lain92
2) Anggaran Perusahaan, memuat penjelasan dan rincian tentang93:
a) Anggaran Pendapatan Usaha
b) Anggaran Biaya Usaha, termasuk juga anggaran biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan PKBL94
c) Anggaran Pendapatan dan Biaya Lainnya
d) Anggaran Pengadaan
e) Anggaran Teknik dan Teknologi
f) Anggaran Penelitian dan Pengembangan
g) Anggaran Pengembangan Sumber Daya Manusia
h) Anggaran Pelestarian Lingkungan
i) Anggaran Investasi di dalam Perseroan dan Anggaran Penyertaan pada Perusahaan lain95
3) Proyeksi Keuangan Pokok Perusahaan, memuat penjelasan dan rincian tentang96:
a) Proyeksi Neraca;
b) Proyeksi Laba/Rugi;
c) Proyeksi Arus Kas;
d) Sumber dan Penggunaan Dana.
4) Proyeksi keuangan Pokok Anak Perusahaan, memuat penjelasan dan rincian tentang97:
a) Proyeksi Neraca;
b) Proyeksi Laba/Rugi.
5) Hal-hal lain yang memerlukan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memuat penjelasan dan rincian tentang98:
a) Penghapusan Piutang;
91 Merujuk kepada Kepmen BUMN 101/2002 Pasal 4 Ayat (2) 92 Merujuk kepada Kepmen BUMN 101/2002 Pasal 4 Ayat (3) 93 Merujuk kepada Kepmen BUMN 101/2002 Pasal 5 Ayat (1) 94 Merujuk kepada Kepmen BUMN 101/2002 Pasal 5 Ayat (2) 95 Merujuk kepada Kepmen BUMN 101/2002 Pasal 5 Ayat (3) 96 Merujuk kepada Kepmen BUMN 101/2002 Pasal 5 Ayat (1) 97 Merujuk kepada Kepmen BUMN 101/2002 Pasal 7
98 Merujuk kepada Xxxxxx BUMN 101/2002 Pasal 8
b) Penghapusan Persediaan;
c) Penghapusan aktiva tetap;
d) Penghapusan aktiva tetap lainnya;
e) Penarikan kredit;
f) Pengagunan Asset;
g) Pemberian Pinjaman;
h) Kerjasama Jangka Menengah/Panjang dengan Pihak Lain;
i) Perubahan Modal;
j) Penunjukan Direktur dan Komisaris Anak Perusahaan;
k) Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris;
l) Pembagian tugas Direksi.
Tatalaksana penyampaian RKAP kepada RUPS diatur sebagai berikut:
1) Rancangan RKAP yang telah ditandatangani Bersama Direksi dan Dewan Komisaris dikirimkan kepada RUPS paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun buku yang bersangkutan untuk mendapatkan pengesahan RUPS99
2) Pengesahan RKAP diadakan selambat-lambatnya hari ke 30 (tiga puluh) setelah tahun anggaran berjalan 100
3) RKAP harus sudah disediakan di kantor Perseroan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum RUPS diselenggarakan untuk kepentingan Pemegang Saham.101
Pengaturan teknis mengenai penyusunan RKAP ditetapkan khusus dalam sebuah kebijakan Direksi Perseroan.102
Revisi RKAP
Perubahan RKAP dan Kontrak Manajemen/Key Performance Indicator/Indikator Penilaian Kinerja Operasional hanya dapat dilakukan satu kali dalam tahun RKAP berjalan, yaitu selambat-lambatnya pada bulan September.103
Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan perubahan RKAP
a. Perubahan asumsi yang signifikan di luar kendali Direksi104.
99 Merujuk kepada UU BUMN Pasal 22 Ayat (2) jo. AD Perseroan Pasal 17 Ayat (3)
100 Anggaran Dasar Pasal 21 Ayat (3)
101 Kesepakatan Rapat Pembahasan(dengan merujukan kepada Permen BUMN 01/2011 Pasal 21 Ayat (3)
102 Kesepakatan Rapat Pembahasan ( dengan merujuk kepada SKMen BUMN 16/2012)
103 Kesepakatan Rapat Bersama
b. Adanya tambahan rencana kerja sesuai kebutuhan Perusahaan105
c. Berdasarkan penugasan/kebijakan Pemegang Saham dan/atau penugasan/ kebijakan Pemerintah106
Prosedur Revisi RKAP mengikuti langkah prosedur penyusunan RKAP
Tatalaksana penyampaian RKAP kepada RUPS dijelaskan dalam Bab IV Tatalaksana Kerja Direksi dan Dewan Komisaris.
h. Penyusunan Laporan Berkala
Direksi wajib menyampaikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham107.
Laporan berkala tersebut adalah Laporan Manajemen Perseroan yang memuat pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan meliputi Laporan Manajemen Perseroan Triwulanan, Laporan Manajemen Perseroan Tahunan dan Laporan Tahunan atau Annual Report.108
Isi Laporan Manajemen merujuk pada ketentuan penyusunan Laporan Manajemen dari Kementerian Negara BUMN109 dengan mengutamakan prinsip langsung ke substansi (concise but right on the content).110
Dalam mempersiapkan Laporan Manajemen yang mencantumkan pula laporan kinerja Perseroan sesuai ketentuan yang berlaku111.
1) Laporan Manajemen Triwulanan
Laporan Manajemen Triwulanan adalah Laporan Manajemen Triwulan I, Laporan Manajemen Triwulan II dan Laporan Manajemen Triwulan III.112
Direksi wajib menyampaikan Laporan Manajemen Triwulanan kepada Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya periode triwulanan tersebut.113
Laporan Manajemen Triwulanan ditandatangani oleh semua anggota Direksi114.
Dalam hal Dewan Komisaris memerlukan penjelasan dan/atau informasi tambahan, maka Dewan Komisaris dapat meminta Direksi untuk melengkapi
104 Lampiran Permen BUMN 21/2012 Bab II Bagian B No 6 Huruf a.1 105 Lampiran Permen BUMN 21/2012 Bab II Bagian B No 6 Huruf a.2 106 Lampiran Permen BUMN 21/2012 Bab II Bagian B No 6 Huruf a.3 107 AD Perseroan Pasal 19 Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7)
108 AD Perseroan Pasal 19 Ayat 2 (dengan merujuk kepada Xxxxxx BUMN 211/1999 Pasal 2 Ayat 1)
109 Merujuk kepada Kepmen No. Kep-211/M-PBUMN/1999 Pasal 3, 4, 5 dan 6
110 Kesepakatan Rapat Pembahasan
111 Kepmen BUMN 100/2002
112 Kesepakatan Rapat Pembahasan
113 AD Perseroan Pasal 19 Ayat (5) ( dengan merujuk kepada Kepmen BUMN 211/1999 Pasal 7 Ayat (1))
114 AD Perseroan Pasal 19 Ayat (6)
dan/atau memberikan penjelasan baik melalui penjelasan tertulis maupun melalui Rapat Konsultasi.115
Isi dari Laporan Manajemen Triwulanan sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut116:
a) Perhitungan Triwulanan;
b) Laporan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan serta hasil yang telah dicapai selama triwulan yang bersangkutan;
c) Kegiatan utama Perseroan dan perubahan selam triwulan yang bersangkutan;
d) Rincian masalah yang timbul selama triwulan yang bersangkutan yang mempengaruhi kegiatan Perseroan;
e) Sepuluh indikator utama Perseroan;
f) Tingkat kinerja Perseroan;
g) Perhitungan nilai tambah;
h) Organisasi dan Manajemen;
i) Pajak, Dividen dan Devisa;
j) Pelaksanaan Kemitraan dan Bina Lingkungan;
k) Tindak lanjut keputusan RUPS tahun lalu
l) Perkembangan dan hal-hal penting terkait Anak Perusahaan dan Perusahaan Afiliasi yang mempengaruhi Perseroan.
2) Laporan Manajemen Tahunan
Laporan Manajemen Tahunan adalah Laporan Manajemen Triwulan IV terdiri dari:
a) Laporan Manajemen Tahunan
(1) Laporan Manajemen Tahunan adalah Laporan Manajemen Triwulan IV
(2) Laporan Manajemen Tahunan yang telah ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris harus disampaikan kepada Pemegang Saham, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah berakhirnya tahun buku117.
(3) Apabila sampai dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari setelah berakhirnya tahun buku, Laporan Keuangan Audited (Perhitungan
115 Kesepakatan Rapat Pembahasan
116 Merujuk kepada Xxxxxx BUMN 211/1999 Pasal 3 Ayat (1)
117 Kepmen BUMN 211/1999 Pasal 3 Ayat (1)
Tahunan) belum tersedia, maka Laporan Manajemen Tahunan dapat menggunakan Laporan Keuangan Unaudited118.
(4) Laporan Manajemen Tahunan yang menggunakan Laporan Keuangan
Unaudited selanjutnya disebut Laporan Manajemen Unaudited.
(5) Setelah Laporan Keuangan Audited tersedia, maka Laporan Manajemen Tahunan tersebut setelah dilakukan penyesuaian jika terjadi perbedaan acara Laporan Manajemen Unaudited dengan Laporan Keuangan Audited (Perhitungan Tahunan) serta setelah disetujui Dewan Komisaris disampaikan kembali kepada Pemegang Saham119.
(6) Penyampaian Laporan Manajemen Tahunan:
(a) Direksi harus menyampaikan Laporan Manajemen Tahunan Audited kepada Dewan Komisaris selambat-lambatnya 5 (lima) Hari setelah tanggal Laporan Keuangan Audited120
(b) Dewan Komisaris harus menyelesaikan kajian dan telaah terhadap Laporan Manajemen Tahunan selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah Laporan Manajemen Tahunan diterima dengan dibuktikan tanda terima penerimaan surat121.
Dalam hal Dewan Komisaris memerlukan penjelasan dan/atau informasi tambahan, maka Dewan Komisaris dapat meminta Direksi untuk melengkapi dan.atau memberikan penjelasan baik melalui penjelasan tertulis maupun melalui Rapat Konsultasi.122
(c) Apabila Laporan Manajemen Tahunan telah disepakati, Laporan Manajemen Tahunan ditandatangani oleh Komisaris dan Direktur123 dan disampaikan kepada Pemegang Saham.124
Persetujuan Laporan Manajemen Tahunan dan pengesahan Perhitungan Tahunan yang telah diperiksa oleh Auditor, dilakukan oleh RUPS paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya tahun buku.125
Isi dari Laporan Manajemen Tahunan Audited sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut126:
(a) Perhitungan Tahunan;
118 Kepmen BUMN 211/1999 Pasal 7 Ayat (2)
119 Kepmen BUMN 211/1999 Pasal 7 Ayat (4)
120 Kesepakatan Rapat Pembahasan 121 Kesepakatan Rapat Pembahasan 122 Kesepakatan Rapat Pembahasan 123 Kesepakatan Rapat Pembahasan
124 Merujuk kepada Xxxxxx BUMN No 211/1999
125 Merujuk kepada Xxxxxx BUMN No 211/1999 Pasal 8 Ayat (1) jo. AD Perseroan Pasal 21 Ayat (2)
126 Merujuk kepada Kepmen BUMN No 211/1999 Pasang 3 Ayat (2) (Untuk Laporan Manajemen Unaudited menggunakan Laporan Keuangan Tahunan yang belum diaudit, sedangkan Laporan Manajemen Audited menggunakan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit)
(b) Laporan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan serta hasil yang telah dicapai selama tahun buku;
(c) Kegiatan utama Perseroan dan perubahan selama tahun buku;
(d) Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perseroan;
(e) Sepuluh indikator utama perusahaan;
(f) Tingkat kinerja Perseroan;
(g) Perhitungan nilai tambah;
(h) Organisasi dan Manajemen;
(i) Usul pembagian laba;
(j) Pajak, dividen dan Devisa;
(k) Pertanggung jawaban Pelaksanaan Kemitraan dan Bina Lingkungan;
(l) Statistik perusahaan 10 (sepuluh) tahun;
(m) Tindak lanjut keputusan RUPS tahun lalu.
3) Direktur Tidak Menandatangani Laporan Berkala
Dalam hal terdapat Direktur tidak menandatangani Laporan Berkala, maka:
(1) Untuk Laporan Manajemen Triwulan, apabila salah satu Direktur tidak menandatangani Laporan Manajemen Triwulanan, maka Direktur yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis127 atau alasan tersebut dinyatakan oleh DIrektur yang bersangkutan dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam Laporan Manajemen Triwulanan128
(2) Untuk Laporan Manajemen Tahunan dan Laporan Tahunan/Annual Report, apabila terdapat Direktur yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis; atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tersebut.129
(3) Apabila Direktur tersebut tidak menandatangani Laporan Berkala dan tidak memberi alasan secara tertulis, maka yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi Laporan Berkala.130
127 AD Perseroan Pasal 19 Ayat (7)
128 Kesepakatan Rapat Pembahasan
129 Kesepakatan Rapat Pembahasan (merujuk kepada UUPT 40/2007 Pasal 67 Ayat (2))
130 Kesepakatan Rapat Pembahasan (UUPT 40/2007 Pasal 67 Ayat (3))
i. Penyusunan Laporan Tahunan
Perseroan menyampaikan Laporan Tahunan atau Annual Report yang ditandatangani oleh Komisaris dan Direktur kepada Pemegang Saham paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku lalu berakhir131.
Isi dari Laporan Tahunan atau Annual Report sekurang-kurangnya memuat132:
1) Ikhtisar data keuangan penting;
2) Laporan Dewan Komisaris;
3) Laporan Direksi;
4) Profil Perseroan;
5) Analisis dan pembahasan manajemen;
6) Tata Kelola Perusahaan;
7) Tanggung Jawab sosial perusahaan;
8) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; dan
9) Surat pernyataan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi atas kebenaran isi Laporan Tahunan.
j. Keterbukaan Informasi Publik
Harus disampaikan menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
1) Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar133
2) Nama lengkap Pemegang Saham, Direktur dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan134
3) Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, Neraca dan Laporan Laba Rugi dan Laporan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang telah diaudit135
4) Hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya136
5) Sistem dan alokasi dana remunirasi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi137
6) Mekanisime penetapan Direksi dan Dewan Komisaris138
131 AD Perseroan Pasal 18 Ayat (4)
132 UUPT 40/2007 Pasal 66 Ayat (2) dan Peraturan Bapepam Nomor X.K.6
133 UU KIP No.14/2008 Pasal 14 Huruf (a) 134 UU KIP No.14/2008 Pasal 14 Huruf (b) 135 UU KIP No.14/2008 Pasal 14 Huruf (c) 136 UU KIP No.14/2008 Pasal 14 Huruf (d) 137 UU KIP No.14/2008 Pasal 14 Huruf (e) 138 UU KIP No.14/2008 Pasal 14 Huruf (f)
7) Pedoman pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik berdasarkan prinsip- prinsip transparan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran139
8) Pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang140
9) Penggantian akuntan yang mengaudit141
10) Perubahan tahun fiskal Perseroan142
11) Kegiatan penugasan pemerintah dan/atau pelayanan umum atau subsidi143
12) Mekanisme pengadaan barang dan jasa144
k. Manajemen Risiko
Direksi wajib membangun dan melaksanakan program Manajemen Risiko korporasi secara terpadu145 dan melaksanakannya secara konsisten pada pengelolaan proses bisnis Perseroan dengan kewajiban melakukan pengkajian dan pengelolaan risiko usaha yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi, mengenalisis, menilai dan mengelola risiko usaha yang relavan dengan cara:
1) Identifikasi Risiko, yaitu proses untuk mengenali jenis-jenis risiko yang relavan dan berpotensi terjadi melalui pembuatan kajian risiko.
2) Pengukuran Risiko, yaitu proses untuk mengukur besaran dampak, termasuk menetapkan kriteria dampak dan probabilitas dari hasil identifikasi risiko.
3) Penanganan Risiko, yaitu proses untuk menetapkan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menangani risiko potensial.
4) Pemantauan Risiko, yaitu proses untuk melakukan pemantauan terhadap berbagai faktor yang diduga dapat mengarahkan kemunculan risiko.
5) Evaluasi, yaitu proses kajian terhadap kucukupan keseluruhan aktivitas Manajemen Risiko yang dilakukan di dalam Perseroan.
6) Pelaporan dan Pengungkapan, yaitu proses untuk melaporkan profil Manajemen Risiko dan penangannya dalam sebuah laporan berkala Perseroan146
Pelaksanaan program Manajemen Risiko dilaksanakan dengan membentuk Unit Kerja tersendiri di bawah Direksi atau memberi penugasan kepada Unit Kerja yang ada dan relavan untuk menjalankaan fungsi Manajemen Risiko147.
139 UU KIP No.14/2008 Pasal 14 Huruf (h) 140 UU KIP No.14/2008 Pasal 14 Huruf (i) 141 UU KIP No.14/2008 Pasal 14 Huruf (j) 142 UU KIP No.14/2008 Pasal 14 Huruf (k) 143 UU KIP No.14/2008 Pasal 14 Huruf (l) 144 UU KIP No.14/2008 Pasal 14 Huruf (m
145 Permen BUMN 01/2011 Pasal 25 Ayat (2)
146 Permen BUMN 01/2011 Pasal 25 Ayat (4)
147 Permen BUMN 01/2011 Pasal 25 Ayat (3)
l. Sistem Pengendalian Internal148
Direksi harus menetapkan kebijakan tentang Sistem Pengendalian Internal yang efektif untuk menjamin keyakinan yang memadai atas Kendala Laporan Keuangan, pengamanan terhadap aset, tercapainya efisiensi dan aktivitas operasional dan mendorong dipatuhinya kebijakan dan peraturan Perusahaan.149
Sistem Pengendalian Internal mencakup hal-hal sebagai berikut150 :
1) Lingkungan pengendalian internal dalam Perseroan yang disiplin dan terstruktur
2) Pengkajian dan pengelolaan risiko
3) Aktivitas pengendalian
4) Sistem Informasi dan komunikasi
5) Monitoring
m. Hubungan dengan Stakeholder
Direksi mengembangkan hubungan dengan stakeholders Perseroan berdasarkan prinsip-prisip :
1) Perseroan harus menghormati hak stakeholders yang timbul berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan karyawan, pelanggan, pemasok, dan kreditur serta masyarakat sekitar tempat usaha Perseroan dan Stakeholder lainnya151.
2) Memastikan Perseroan melakukan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan152. Salah satu pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah melalui Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan sesuai Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku153.
3) Memastikan bahwa aset dan lokasi usaha serta fasilitas Perseroan, memenuhi Peraturan Perundang-Undangn berkenaan dengan kesehatan dan keselamatan kerja serta pelestarian lingkungan154.
4) Direksi harus memperkerjakan, menetapkan besarnya gaji, memberikan pelatihan, menetapkan jenjang karir, serta menetukan persyaratan kerja lainnya, tanpa memperhatikan latar belakang etnik, agama, jenis kelamin,usia,
148 Permen BUMN 01/2011 Pasal 26
149 Lingkungan sistem pengendalian internal mengadopsi definisi Internal Control dalam Laporan COSO, yaitu : “Internal control is broadly defined as a process, effected by an entify’s board of directors, management and other personnel, designed to provide reasonable assurance regarding the achievment of objectives in the following categories: 1. Effectiveness and effeiciency of operations. 2. Reliability of financial reporting. 3. Compliance with applicable laws and regulations”
150 Permen BUMN 01/2011 Pasal 26 Ayat (2) jo. COSO Internal Control Guidance Integrated Framework 2013
151 Permen BUMN 01/2011 Pasal 38
152 UUPT 40/2007 Pasal 74
153 Permen BUMN 05/2007
154 Permen BUMN 01/2011 Pasal 36
cacat tubuh yang dipunyai seseorang atau keadaan khusus lainnya yang dilindungi oleh Peraturan Perundang-Undangan155.
5) Direksi harus menyediakan lingkungan kerja yang bebas dari segala bentuk tekanan (pelecehan) yang mungkin timbul sebagai akibat perbedaan watak, keadaan pribadi dan latar belakang kebudayaan seseorang156.
6) Direksi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari RUPS untuk melakukan perjanjian (PKB) dengan karyawan yang berkaitan dengan penghasilan karyawan yang tidak diwajibkan oleh atau melebihi ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.157
2. TANGGUNG JAWAB ANGGOTA DIREKSI
Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuan Perseroan. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perseroan dengan mengindahkan perundang-undangan yang berlaku158.
Setiap Direktur bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perseroan, kecuali apabila Direktur yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa:159
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengna maksud dan tujuan Perseroan;
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
3. WEWENANG DIREKSI
Dalam menjalankan tugas pokoknya, Direksi berwenang untuk:160
a. Menetapkan kebijaksanaan dalam kepengurusan Perseroan161
b. Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang atau beberapa porang karyawan Xxxseroan baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain162.
155 Permen BUMN 01/2011 Pasal 37 Ayat (1) jo. Pedoman GCG KNKG 2006, Bab IV Pemangku Kepentingan 156 Permen BUMN 01/2011 Pasal 37 Ayat (2) jo. Pedoman GCG KNKG 2006, Bab IV Pemangku Kepentingan 157 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 Pasal 39
158 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (5)
159 UUPT 40/2007 Pasal 97 Ayat (5) jo. AD Perseroan Pasal 11 Ayat (6)
160 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (a)
161 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (a) Angka (1)
162 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (a) Angka (2)
c. Mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perseroan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi karyawan Perseroan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham163
d. Mengangkat dan memberhentikan karyawan Perseroan berdasarkan peraturan kepegawaian Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 164
e. Mengangkat seorang Sekretaris Perseroan 165
f. Melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai pengurusan maupun pemilikan kekayaan Perseroan, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perseroan, serta mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham166.
Dalam pelaksanaan wewenang Direksi terkait pengurusan Perseroan, terdapat perbuatan- perbuatan DIreksi yang harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris, mendapat persetujuan dari RUPS setelah mendapat tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS, yaitu:
a. Wewenang Mewakili Direksi dan Perseroan
Direksi berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan serta melakukan segala tindakan dan perbuatan baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan serta mengikat Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perseroan, dengan pembatasan-pembatasan sesuai ketentuan Anggaran Dasar.167
Rapat Umum Pemegang Saham dapat mengurangi pembatasan terhadap tindakan Direksi yang diatur dalam Anggaran Dasar ini atau menentukan pembatasan lain kepada Direksi selain yang diatur dalam Anggaran Dasar ini168.
Dalam rangka melaksanakan kebijakan kepengurusan Perseroan Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan dengan ketentuan semua tindakan Direktur Utama dimaksud telah disetujui oleh rapat Direksi, termasuk untuk setiap penyampaian Informasi Perseroan yang material untuk pihak lain dan public pada umumnya.169
1) Direktur Yang Tidak Berwenang Mewakili Perseroan
Direktur yang tidak berwenang mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar
163 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (a) Angka (3)
164 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (a) Angka (4)
165 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (a) Angka (5)
166 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (a) Angka (6)
167 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf (a) Angka (2)
168 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (17)
169 Kesepakatan Rapat Bersama (dengan merujuk AD Perseroan Pasal 11 Ayat (17))
pengadilan apabila:170
a) Terjadi perkara di depan Pengadilan antara Perseroan dengan Direktur yang bersangkutan, atau;
b) Direktur yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana disebutkan di atas, yang berhak mewakili Perseroan adalah:171
a) Direktur lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan yang ditunjuk melalui Rapat Direksi; atau
b) Dewan Komisaris dalam hal Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau
c) Pihak lain yang ditunjuk RUPS dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
Dalam hal seluruh Direktur mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan dan tidak ada satu pun Anggota Dewan Komisaris, maka Perseroan diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS.172
2) Wewenang Direktur Utama dan Pendelegasiannya
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan dengan ketentuan semua tindakan Direktur Utama tersebut telah disetujui dalam Rapat Direksi173.
Jika Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka berlaku ketentuan sebagai berikut174:
a) Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direktur Utama akan mewakili dan bertindak atas nama Direksi serta melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama175.
b) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, maka anggota Direksi yang terlama dalam jabatan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama176.
c) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang anggota Direksi yang terlama dalam jabatan, maka anggota Direksi yang tertua dalam usia yang berwenang
170 UUPT 40/2007 Pasal 99 Ayat (1) jo. AD Perseroan Pasal 11 Ayat (26)
171 UUPT 40/2007 Pasal 99 Ayat (2) jo. AD Perseroan Pasal 11 Ayat (27)
172 AD Perseroan Pasal 13 Ayat (2)
173 AD PT Haleyora Power Pasal 11 Ayat (18)
174 AD PT Haleyora Power Pasal 11 Ayat (19)
175 AD PT Haleyora Power Pasal 11 Ayat (19)
176 AD PT Haleyora Power Pasal 11 Ayat (20)
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta malaksanakan tugas-tugas Direktur Utama177.
d) Dalam hal salah seorang Anggota Direksi selain Direktur Utama berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka anggota- anggota Direksi lainya menunjuk salah seorang anggota Direksi untuk melaksanakan tugas-tugas angota Direksi yang berhalangan tersebut178
e) Direksi untuk perbuatan tertentu atas tanggung jawabnya sendiri berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya, dengan memberikan kepadanya atau kepada mereka kekuasaan untuk perbuatan tertentu tersebut yang diatur dalam surat kuasa.179
f) Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam hal Rapat Umum pemegang Xxxxx tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang diantara Direksi ditetapkan oleh Direksi.180
g) Direksi dalam mengurus perseroan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar.181
3) Pemberian Kuasa Untuk Perbuatan Tertentu
Direksi untuk perbuatan tertentu atas tanggung jawabnya sendiri berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya, dengan memberikan kepadanya atau kepada mereka kekuasaan untuk perbuatan tertentu tersebut yang diatur dalam surat kuasa182.
4) Pendelegasian Wewenang Diantara Direktur
Dalam hal salah seorang anggota Direksi selain Direktur Utama berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka anggota- anggota Direksi lainnya menunjuk salah seorang anggota Direksi untuk melaksanakan tugas-tugas anggota Direksi yang berhalangan tersebut183.
Pelaksanaan tugas tersebut ditetapkan sebagai berikut:
a) Ditetapkan dalam Rapat Direksi184
177 AD PT Haleyora Power Pasal 11 Ayat (21)
178 AD PT Haleyora Power Pasal 11 Ayat (22)
179 AD PT Haleyora Power Pasal 11 Ayat (23)
180 AD PT Haleyora Power Pasal 11 Ayat (24)
181 AD PT Haleyora Power Pasal 11 Ayat (25)
182 AD PT Haleyora Power Pasal 11 Ayat (23)
183 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (22)
184 Kesepakatan Rapat Pembahasan
(1) Rapat Direksi menetapkan Pelaksana Harian (PLH) dengan tugas dan kewenangan mutatis mutandis (tugas dan kewenangan yang sama persis) atas Direktur yang berhalangan tidak tetap;
(2) Direktur yang berhalangan tidak tetap, tetap memiliki tanggung jawab atas segala keputusan yang diambil oleh PLH;
(3) Direktur yang berhalangan tidak tetap yang ditetapkan oleh Rapat Direksi untuk tidak memberikan sebagian kewenangan/kuasanya kepada PLH, maka Direktur yang bersangkutan harus dapat dihubungi untuk memberikan keputusan terhadap hal yang tidak dikuasakan tersebut selama masa berhalangan tidak tetap;
(4) Pelaksana Harian ditetapkan dengan ketentuan bahwa satu orang Direktur maksimal hanya dapat menjabat sebagai PLH satu Direktur lainnya;
(5) Masa berlaku PLH dituangkan dalam Keputusan Rapat Direksi.
b) Diusulkan oleh Direktur yang berhalangan tidak tetap/Direktur Utama185
(1) Direktur Utama menunjuk Pelaksana Harian (PLH) dengan tugas dan kewenangan mutatis mutandis (tugas dan kewenangan yang sama persis) atas Direktur yang berhalangan tidak tetap. Selanjutnya diajukan untuk diratifikasi dalam Rapat Direksi;
(2) Direktur yang berhalangan tidak tetap, tetap memiliki tanggung jawab atas segala keputusan yang diambil oleh PLH;
(3) Direktur yang berhalangan tidak tetap yang memilih untuk tidak memberikan atau ditetapkan oleh Direktur Utama untuk tidak memberikan sebagian kewenangan/kuasanya kepada PLH, maka Direktur yang bersangkutan harus dapat dihubungi untuk memberikan keputusan terhadap hal yang tidak dikuasakan tersebut selama masa berhalangan tidak tetap;
(4) Pelaksana Harian ditetapkan dengan ketentuan bahwa satu orang Direktur maksimal hanya dapat menjabat sebagai PLH satu Direktur lainnya;
(5) Masa berlaku PLH dituangkan dalam Surat Penunjukkan oleh Direktur Utama sebagaimana ketentuan pada butir a di atas.
5) Jalur Komunikasi Baku Direksi Kepada Pihak Lain
Direksi menetapkan bahwa Jalur Komunikasi Baku harus dilaksanakan186/ diketahui187 oleh Sekretaris Perusahaan.188
185 Kesepakatan Rapat Pembahasan
186 Untuk Jalur Komunikasi Baku kepada Investor, Media Massa, Sekretaris Perusahaan berperan liaison officer
Jalur komunikasi lain, sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang dilakukan oleh Direksi kepada pihak lain tetap merupakan komunikasi formal.189
Seluruh Direksi sesuai Jalur Komunikasi Baku sebagaimana disebutkan di atas, harus memberikan Salinan atas dokumen komunikasi baku tersebut kepada Sekretaris Perusahaan untuk didokumentasikan.190
Sekretaris Perusahaan wajib melakukan dokumentasi seluruh hasil Jalur Komunikasi Baku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.191
6) Penyampaian Informasi Perseroan Yang Material Kepada Publik
Penyampaian Informasi Perseroan Yang Material Kepada Publik termasuk tetapi tidak terbatas kepada pernyataan yang memuat prediksi mengenai pendapatan, laba atau rugi, pengeluaran modal, dividen, struktur permodalan, dan pernyataan tentang rencana dan tujuan manajemen untuk kegiatan masa yang akan datang, serta kondisi keuangan di masa mendatang yang dipengaruhi oleh kegiatan Perseroan.192
Dalam hal ini, Direksi menetapkan protocol pengungkapan informasi Perseroan sebagai berikut193:
a) Direktur dilarang baik langsung maupun tidak langsung membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan Perseroan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat.
b) Direktur bertanggung jawab secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng atas kerugian pihak lain sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan Penyampaian Informasi Perseroan yang Material Kepada Publik.
c) Direktur tidak dapat diminta pertanggungjawaban secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng atas ketentuan ini, apabila Direktur yang bersangkutan telah cukup berhati-hati dalam menentukan bahwa pernyataan tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan.
187 Untuk Jalur Komunikasi Baku selain Sekretaris Perusahaan sebagai liaison officer, bentuk komunikasi dapat berupa pemberian Salinan, tembusan, pemberitahuan atau bentuk komunikasi lainnya kepada Sekretaris Perusahaan
188 Kesepakatan Rapat Pembahasan 189 Kesepakatan Rapat Pembahasan 190 Kesepakatan Rapat Pembahasan 191 Kesepakatan Rapat Pembahasan
192 Kesepakatan Rapat Pembahasan (dengan merujuk kepada Peraturan BEI-E 2004)
193 Kesepakatan Rapat Pembahasan (dengan merujuk kepada Peraturan BEI-E 2004)
b. Pelaksanaan Wewenang Direksi Yang Perlu Disampaikan Kepada Dewan Komisaris
Direksi perlu menyampaikan hal-hal terkait kewenangan Direksi, yaitu:
1) Menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi pengawasan intern secara periodik kepada Dewan Komisaris194
2) Menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola teknologi informasi secara periodik kepada Dewan Komisaris195 yang dilakukan setiap semester.196
Penyampaian kedua Laporan tersebut di atas dilakukan Bersama dengan penyampaian Laporan Manajemen triwulanan dan Laporan Manajemen tahuanan dan merupakan salah satu bagian dari isi dari Laporan Manajemen Triwulanan dan Laporan Manajemen Tahunan.197
3) Bagi Direksi yang akan melakukan:
(a) Perjalanan dinas luar negeri;
Direksi mendapatkan ijin tertulis dari Dewan Komisaris terhadap rencana perjalanan dan penyampaian pemberitahuan pejabat Pelaksana Harian (PH). Apabila hingga hari pelaksanaan, ijin tertulis belum diberikan oleh Dewan Komisaris maka Dewan Komisaris dianggap menyetujui198
(b) Cuti
Bagi Direktur Utama yang akan melakukan cuti, rencana cuti tersebut disampaikan kepada Dewan Komisaris.199
Dan bagi anggota Direksi lainnya selain Direktur Utama, rencana cuti disampaikan kepada Direktur Utama Perseroan.200
Bagi Direksi yang sedang menjalani cuti dapat dipanggil sewaktu-waktu atas dasar pertimbangan kebutuhan Perseroan.201
c. Perbuatan-Perbuatan Direksi Yang Harus Mendapat Persetujuan Tertulis Dari Dewan Komisaris
Perbuatan-perbuatan Direksi di bawah ini harus mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris untuk:202
1) Mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit jangka pendek (sampai dengan 1 (satu) tahun 203;
194 Merujuk kepada Permen BUMN 01/2011 Pasal 28 Ayat (5) 195 Merujuk kepada Permen BUMN 01/2011 Pasal 30 Ayat (2) 196 Kesepakatan Rapat Pembahasan
197 Merujuk kepada Xxxxxx 211/1999 Pasal 4 Ayat (2) Huruf (m)
198 Kesepakatan Rapat Pembahasan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tanggal 23 Mei 2014 199 Kesepakatan Rapat Pembahasan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tanggal 23 Mei 2014 200 Kesepakatan Rapat Pembahasan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tanggal 23 Mei 2014 201 Kesepakatan Rapat Pembahasan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tanggal 23 Mei 2014 202 Anggaran Dasar Pasal 11 Ayat (8)
2) Mengadakan transaksi, kontrak, perjanjian, kesepakatan dan/atau kerjasama dengan badan usaha/pihak lain dengan nilai atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham 204;
Apabila melalui proses pengadaan barang dan jasa, Direksi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Dewan Komisaris mengenai rencana tersebut di atas dilakukan sebelum proses pengadaan.205
Apabila Perseroan dalam posisi menerima pekerjaan (pemenang proses pengadaan barang dan jasa), Direksi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Dewan Komisaris mengenai rencana tersebut di atas dilakukan sebelum draft perjanjian dibicarakan dengan pihak ketiga.206
Nilai transaksi atas rencana kedua hal tersebut di atas, sesuai dengan batas kewenangan yang telah ditetapkan oleh RUPS.207
3) Menerima atau memberikan pinjaman jangka menengah/Panjang (lebih dari 1 (satu) tahun), kecuali pinjaman (utang atau piutang) yang diberikan kepada anak perusahaan dengan ketentuan pinjaman kepada anak perusahaan Perseroan dilaporkan kepada Dewan Komisaris208, Seluruh Pinjaman kepada Anak Perusahaan, termasuk pinjaman jangka pendek, dilaporkan kepada Dewan Komisaris melalui Laporan Manajemen Triwulan berjalan209
4) Menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan persediaan barang mati210, dengan tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap melakukan penagih piutang macet tersebut;
5) Melepaskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun 211;
6) Menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi, tidak termasuk pengangkatan pejabatnya 212;
d. Perbuatan-Perbuatan Direksi Yang Hanya Dapat Dilakukan Setelah Mendapat Tanggapan Tertulis Dari Dewan Komisaris Dan Persetujuan Dari Rapat Umum Pemegang Saham
Direksi hanya dapat melakukan perbuatan-perbuatan di bawah ini setelah mendapat tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan tertulis RUPS untuk tindakan- tindakan sebagai berikut:
203 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (8) Huruf (a)
204 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (8) Huruf (b)
205 Kesepakatan Rapat Pembahasan
206 Kesepakatan Rapat Pembahasan
207 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (8) dan (9) jo. Keputusan RUPS Sirkuler tanggal 27 Desember 2010
208 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (8) Huruf (c)
209 Kesepakatan Kerja Bersama
210 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (8) Huruf (d)
211 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (8) Huruf (e)
212 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (8) Huruf (f)
1) Mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit jangka menengah/Panjang (lebih dari 1 (satu) tahun)213;
2) Melakukan penyertaan modal pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan 214;
3) Mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan 215;
4) Melepaskan penyertaan baik sebagian maupun keseluruhan modal pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan 216;
5) Melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan dan pembubaran anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan 217;
6) Mengikat Perseroan sebagai penjamin (borg atau avalist) dan jaminan lainnya (corporate guarantee dan sejenisnya) kecuali untuk penerbitan Standby Letter of Credit/SBLC, Letter of Credit/LC yang timbul karena transaksi bisnis tetap mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat 8 huruf b218;
7) Mengadakan transaksi, kontrak, perjanjian, kesepakatan dan/atau kerjasama dengan badan usaha/pihak lain yang melebihi nilai atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham219;
8) Tidak menagih lagi piutang macet yang telah dihapusbukukan 220;
9) Melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap Perseroan kecuali aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industry pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun 221;
10) Menetapkan blue print organisasi Perseroan 222;
11) Menetapkan dan mengubah logo Perseroan 223;
12) Melakukan tindakan-tindakan yang belum ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) termasuk melakukan perubahan RKAP, kecuali untuk perubahan pos anggaran maupun peruntukannya wajib mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris224;
13) Membentuk yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan lang- sung maupun tidak langsung dengan Perseroan yang berdampak bagi Perseroan 225;
213 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (9) Huruf (a)
214 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (9) Huruf (b)
215 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (9) Huruf (c)
216 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (9) Huruf (d)
217 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (9) Huruf (e)
218 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (9) Huruf (f)
219 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (9) Huruf (g)
220 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (9) Huruf (h)
221 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (9) Huruf (i)
222 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (9) Huruf (j)
223 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (9) Huruf (k)
224 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (9) Huruf (l)
225 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (9) Huruf (m)
14) Pembebanan biaya Perseroan yang bersifat tetap dan rutin untuk kegiatan yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan 226;
15) Pengusulan wakil Perseroan untuk menjadi calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan yang memberikan kontribusi signifikan kepada Perseroan dan/atau bernilai strategis yang ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham227
16) Penugasan Pemerintah228, termasuk tetapi tidak terbatas kepada peraturan yang mengikat Perseroan untuk memerlukan persetujuan RUPS229;
e. Pelaksanaan Wewenang Direksi Yang Harus Mendapatkan Persetujuan Dari RUPS
Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
1) Mengalihkan kekayaan Perseroan230; atau
2) Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan231;
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.232
Transaksi ini adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku.233
Untuk pelaksanaan wewenang Direksi ini tetap harus mendapatkan Tanggapan Tertulis Dewan Komisaris dengan prosedur sebagaimana dijelaskan dalam Buku Tatalaksana Kerja Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan234 dan prosedur permintaan tanggapan tertulis berlaku.
C. HAK DAN KEWAJIBAN DIREKSI
1. HAK DIREKSI
a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan dengan ketentuan semua tindakan Direktur Utama dimaksud telah disetujui oleh rapat Direksi.235
b. Menetapkan kebijaksanaan dalam memimpin dan mengurus Perseroan236
226 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (9) Huruf (n)
227 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (9) Huruf (o)
228 Penugasan dari Kementerian ESDM yang terkait dengan UU BUMN 19/2003 Pasal 66
229 Kesepakatan Rapat Pembahasan
230 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (13) Huruf (a)
231 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (13) Huruf (b)
232 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (13)
233 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (14) 234 Kesepakatan Rapat Pembahasan 235 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (18)
c. Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perseroan di dalam dan diluar Pengadilan kepada seorang atau beberapa orang Direktur yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang atau beberapa orang pegawai Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain atau badan lain237
d. Mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perseroan termasuk penetapan gaji pension dan jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pegawai Perseroan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan keputusan RUPS238
e. Mengangkat dan memberhentikan pegawai Perseroan berdasarkan peraturan kepegawaian Perseroan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku239
f. Mengangkat seorang Sekretaris Perusahaan.240
g. Menjalankan tindakan-tindakan lainnya baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku241
h. Jika Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk secara tertulis oleh Direktur Utama berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama.242
2) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, maka anggota Direksi yang terlama dalam jabatan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama.243
i. Direksi untuk perbuatan tertentu atas tanggung jawabnya sendiri berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya, dengan memberikan kepadanya atau kepada mereka kekuasaan untuk perbuatan tertentu tersebut yang diatur dalam surat kuasa.244
2. HAK ANGGOTA DIREKSI
a. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan dengan tembusan kepada Pemegang Xxxxx, Dewan Komisaris dan anggota Direksi
236 AD PT Haleyora Power Pasal 11 Ayat (2) Huruf (a) Angka 1
237 AD PT Haleyora Power Pasal 11 Ayat (2) Huruf (a) Angka 2
238 AD PT Haleyora Power Pasal 11 Ayat (2) Huruf (a) Angka 3
239 AD PT Haleyora Power Pasal 11 Ayat (2) Huruf (a) Angka 4
240 AD PT Haleyora Power Pasal 11 Ayat (2) Huruf (a) Angka 5
241 AD PT Haleyora Power Pasal 11 Ayat (2) Huruf (a) Angka 5
242 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (19)
243 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (20)
244 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (23)
Perseroan lainnya paling pambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. Apabila dalam surat pengunduran diri disebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat diterima, maka dianggap tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri245, dan kepada Direktur tersebut tetap diminta pertanggung jawabannya sejak pengangkatannya sampai tanggal penetapan pengunduran dirinya dalam RUPS berikutnya.
b. Setiap anggota Direksi berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk anggota Direksi yang diwakilinya.246
c. Setiap Direktur berhak mendapatkan Salinan Risalah Rapat, terlepas apakah Direktur yang bersangkutan hadir atau tidak hadir dalam Rapat tersebut.247
3. KEWAJIBAN DIREKSI
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Direksi berkewajiban:248
a. Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya 249
b. Menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang Perseroan, Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan, dan perubahannya serta menyampaikannya kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham untuk mendapatkan pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham250
c. Memberikan penjelasan kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai Rencana Jangka Panjang Perseroan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan 251
d. Membuat Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, dan Risalah Rapat Direksi 252
e. Membuat Laporan Tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban pengurusan Perseroan, serta dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Dokumen Perusahaan 253
f. Menyusun Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit 254
g. Menyampaikan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan kepada Rapat Umum Pemegang Saham untuk disetujui dan disahkan 255
245 AD Perseroan Pasal 10 Ayat (27)
246 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (20)
247 Kesepakatan Rapat Pembahasan (merujuk kepada teori tanggung jawab renteng/kolegial Direksi dan prinsip
equal information)
248 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (b)
249 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (b) Angka (1)
250 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (b) Angka (2)
251 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (b) Angka (3)
252 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (b) Angka (4)
253 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (b) Angka (5)
254 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (b) Angka (6)
h. Memberikan penjelasan kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai Laporan Tahunan 256
i. Menyampaikan Neraca dan Laporan Laba Rugi yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham kepada Menteri yang membidangi Hukum dan HAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 257
j. Memelihara Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, Risalah Rapat Dewan Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, Laporan Tahunan dan dokumen keuangan perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e, dan dokumen perseroan lainnya258
k. Menyimpan di tempat kedudukan perseroan : Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, Risalah Rapat Dewan Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, Laporan Tahunan dan dokumen keuangan perseroan serta dokumen perseroan lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf j259
l. Menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan 260
m. Memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham 261
n. Menyiapkan susunan organisasi Perseroan lengkap dengan perincian dan tugasnya
262
o. Memberikan-penjelasan-tentang segala hal yang ditanyakan atau yang diminta anggota Dewan Komisaris dan para Pemegang Saham 263
p. Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar ini dan yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan peraturan perundang-undangan 264
q. Memastikan bahwa semua unit kerja telah melaksanakan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku265
255 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (b) Angka (7)
256 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (b) Angka (8)
257 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (b) Angka (9)
258 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (b) Angka (10)
259 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (b) Angka (11)
260 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (b) Angka (12)
261 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (b) Angka (13)
262 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (b) Angka (14)
263 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (b) Angka (15)
264 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (2) Huruf (b) Angka (16)
265 Kesepakatan Rapat Pembahasan
4. KEWAJIBAN ANGGOTA DIREKSI
a. Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Perseroan.266
b. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip- prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran.267
c. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perseroan dengan mengindahkan perundang-undangan yang berlaku.268
d. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perseroan,269 kecuali apabila Anggota Direksi yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa:
1) Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
2) Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
3) Tidak mempunyai Benturan Kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan;
4) Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
e. Melaksanakan program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Anggota Direksi sesuai kebutuhan.270
f. Anggota Direksi wajib melaporkan kepada Perseroan mengenai saham yang dimiliki Anggota Direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus.271
g. Mematuhi ketentuan Benturan Kepentingan dan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta kewajiban-kewajiban lainnya yang melekat pada jabatan Anggota Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
266 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (3)
267 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (4)
268 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (5)
269 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (6)
270 Surat Keputusan Sekretaris Menteri BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012
271 UU Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 101 ayat 1
D. PEMBAGIAN TUGAS ANGGOTA DIREKSI
1. Pembagian Tugas Direktur
Direksi bertugas secara kolektif, namun agar lebih efisien dan efektif dalam melaksanakan tugas, maka dilakukan pembagian tugas di antara Direktur.272 Namun demikian, sekalipun telah dilakukan pembagian tugas, tanggung jawab atas pengurusan Perseroan secara keseluruhan tetap berada pada Direksi secara kolektif (board) sebagai Organ Perseroan.273
2. Penetapan Pembagian Tugas Direktur
Pembagian tugas dan wewenang setiap Direktur ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang tersebut, maka pembagian tugas dan wewenang di antara Direksi ditetapkan oleh Keputusan Direksi.274
3. Pembagian Tugas Dalam Penetapan Keputusan Direksi
Direksi menetapkan pembagian tugas dan wewenang dalam hal penetapan dan penandatanganan Surat Keputusan Direksi dalam 2 (dua) kategori, sebagai berikut:
a) Keputusan Direksi yang berkaitan dengan aksi korporasi harus ditandatangani oleh Direktur Utama atas nama Direksi.275
b) Keputusan DIreksi yang bersifat operasional dalam bidang direktorat masing-masing ditandatangani oleh Direktur terkait atas nama Direksi.276
E. PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN RAPAT DIREKSI
Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.277 Rapat Direksi adalah rapat yang diselenggarakan oleh Direksi.278 Keputusan dapat pula diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi menyetujui secara tertulis dan . menandatangani tentang cara dan materi yang diputuskan.279 Rapat dilakukan dengan senantiasa memperhatikan etika pelaksanaan rapat
1. PRINSIP-PRINSIP PENGAMBILAN KEPUTUSAN OLEH DIREKSI
Prinsip-prinsip pengambilan keputusan Direksi dalam pelaksanaan tugas menjalankan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Setiap Direktur bertanggung jawab atas keputusan Direksi280
b. Setiap Direktur terlibat dalam proses pengambilan keputusan Direksi281
272 UUPT 40/2007 Pasal 92 Ayat (5) dan (6) (dan merujuk pula kepada UUPT 40/2007 Pasal 1 Angka (5) jo. Pasal 98)
273 Prinsip Tanggung Jawab Renteng (sebagaimana dijelaskan dalam UUPT 40/2007 Pasal 97 Ayat (3) dan (4))
274 UUPT 40/2007 Pasal 92 Ayat (5) dan (6) jo. AD Perseroan Pasal 11 Ayat (24)
275 Kesepakatan Rapat Pembahasan 276 Kesepakatan Rapat Pembahasan 277 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (1) 278 Kesepakatan Rapat Pembahasan 279 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (2)
280 Prinsip Tanggung Jawab Renteng sebagaimana dijelaskan dalam UUPT 40/2007 Pasal 97 Ayat (3) dan (4)
c. Setiap kebijakan dilingkungan internal yang belum memiliki standar baku, harus diatur dalam suatu kebijakan khusus yang ditetapkan oleh Direksi.
d. Dalam menetapkan keputusan terhadap suatu permasalahan, setiap Direktur wajib mempertimbangankan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1) Itikad baik282
2) Perkembangan rasional dan informasi yang cukup283
3) Bertindak efektif dan efisien284
4) Dibuat berdasarkan pertimbangan samata-mata untuk kepentingan Perseroan285
5) Menghindari benturan kepentingan286
e. Dalam menjalankan kewajiban sehari-hari, Direksi senantiasa mempertimbangkan kesesuaian tindakan dengan maksud dan tujuan Perseroan287.
2. HAL-HAL YANG MEMERLUKAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN MELALUI RAPAT DIREKSI
Direksi menetapkan hal-hal yang memerlukan pengambilan keputusan melalui Rapat Direksi sebagai berikut:
a. Tindakan-tindakan terkait dengan pelaksanaan wewenang sesuai ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar288, yaitu:
1) Kewenangan yang memerlukan persetujuan Direksi
2) Kewenangan yang memerlukan persetujuan Komisaris
3) Kewenangan yang memerlukan persetujuan RUPS
b. Tindakan Terkait Pengadaan Barang dan Xxxx sesuai ketentuan yang berlaku di Perseroan289
c. Tindakan Strategis lainnya290, dengan Batasan:
1) Bersifat strategis/signifikan mempengaruhi operasional Perseroan
2) Di luar rencana dalam RKAP
3) Bersifat mendesak
4) Atau, Menyangkut pegawai dalam jabatan strategis
281 UUPT 40/2007 Pasal 97 Ayat (2) jo. AD PT Haleyora Power Pasal 11 Ayat (3)
282 Business Judgements Rules Principal: Act in Good Faith jo. UUPT 40/2007 Pasal 97 Ayat (2)
283 Business Judgements Rules Principal: Act on an informed basis
284 Business Judgements Rules Principal: Not be wasteful
285 Business Judgements Rules Principal: Act in the best interest for the company
286 Business Judgements Rules Principal: Not involve self-interest
287 UUPT 40/2007 Pasal 92 Ayat (1)
288 Kesepakatan Rapat Pembahasan 289 Kesepakatan Rapat Pembahasan 290 Kesepakatan Rapat Pembahasan
3. JADWAL RAPAT
Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi 291, namun sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan292
Rapat Direksi dapat diadakan di luar jadwal rutin, jika dianggap perlu oleh293:
a. seorang atau lebih anggota Direksi
b. permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris
c. permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Rapat Direksi di luar jadwal rutin merupakan rapat yang bersifat segera dan strategis, dengan agenda hal-hal yang memerlukan pengambilan keputusan level direksi.294
4. JENIS RAPAT
Rapat Direksi terdiri dari295:
a. Rapat Direksi
b. Rapat Direksi yang dihadiri oleh Dewan Komisaris
5. TEMPAT PELAKSANAAN RAPAT
Rapat Direksi dianggap sah apabila diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat kegiatan usahanya yang utama di dalam wilayah Republik Indonesia 296 atau di tempat lain selain yang dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dilaksanakan di dalam wilayah Republik Indonesia dan dihadiri oleh seluruh anggota Direksi atau wakilnya yang sah297
6. PENYELENGGARAAN RAPAT MELALUI SARANA ELEKTRONIS
Rapat Direksi dapat diselenggarakan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana elektronis lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat Direksi saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. Rapat yang melalui sarana elektronis harus senantiasa direkam dan dibuatkan risalahnya sebagai sarana tertib administrasi dan dokumentasi hukum298
291 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (4) huruf a
292 Merujuk kepada Permen BUMN 01/2011 Pasal 24 Ayat (1)
293 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (4)
294 Kesepakatan Rapat Pembahasan
295 Kesepakatan Rapat Pembahasan (dengan merujuk kepada AD Perseroan pasal 12 Ayat (1))
296 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (5)
297 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (6)
298 Kesepakatan Rapat Pembahasan (merujuk pada penyelenggaraan RUPS melalui sarana elektronis sebagaimana diatur dalam UUPT 40/2007 Pasal 77
7. PANGGILAN RAPAT
Xxxxxxxan rapat diatur sebagai berikut:
a. Panggilan Rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Perseroan dan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat299.
Panggilan Rapat Direksi yang menghadirkan Dewan Komisaris dilakukan oleh Direktur Utama dan disampaikan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum rapat diadakan300.
b. Terhadap rapat Direksi yang bersifat rutin dan/atau bersifat segera sehingga tidak dimungkinkan adanya pemanggilan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum rapat, maka keputusan rapat yang dihasilkan harus disetujui secara tertulis dan ditandatangani oleh semua Direktur301.
c. Panggilan rapat dan penyelenggaraan rapat Direksi dapat didelegasikan kepada Sekretaris Perusahaan, kecuali diatur lain oleh Rapat Direksi302
d. Dalam surat panggilan rapat harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat 303.
e. Panggilan Rapat Direksi dapat dilakukan melalui sarana elektronis (SMS, email, dan sarana elektronis lainnya) agar pemberitahuan mengenai agenda rapat dapat lebih cepat disampaikan, tanpa mengenyampingkan ketentuan Anggaran Dasar mengenai tatacara panggilan rapat secara tertulis304.
8. AGENDA RAPAT
a. Proses Penetapan Agenda Rapat
Agenda rapat Direksi ditetapkan berdasarkan ketentuan -ketentuan sebagai berikut:
1) Setiap dan hanya Direktur yang berhak mengajukan usulan agenda rapat305
Usulan agenda rapat dapat diajukan selain oleh Direksi, namun tetap harus mendapatkan persetujuan dari Direktur terkait306
2) Usulan agenda rapat yang telah disetujui Direktur terkait dikumpulkan oleh Sekretaris Perusahaan untuk diterapkan sebagai agenda rapat Direksi307
299 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (7) 300 Kesepakatan Rapat Pembahasan 301 Kesepakatan Rapat Pembahasan 302 Kesepakatan Rapat Pembahasan 303 AD Perseroan pasal 12 Ayat (8) 304 Kesepakatan Rapat Pembahasan 305 Kesepakatan Rapat Pembahasan 306 Kesepakatan Rapat Pembahasan 307 Kesepakatan Rapat Pembahasan
3) Direktur, yang usulan agendanya ditetapkan sebagai agenda rapat harus mempersiapkan materi yang memadai sesuai agenda yang diusulkannya308.
b. Agenda Rapat Susulan
Dalam hal terdapat usulan penambahan agenda rapat pada saat rapat akan segera berlangsung, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Usulan agenda rapat tersebut harus dilengkapi dengan materi yang memadai sesuai ketentuan pada proses penetapan agenda rapat nomor 3)309
2) Agenda rapat susulan harus disetujui oleh seluruh Direktur, baik yang hadir dalam rapat maupun yang tidak hadir dalam rapat. Untuk itu, Direktur yang tidak hadir harus dihubungi untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan atas agenda susulan tersebut310
3) Apabila Direktur yang tidak hadir tidak dapat dihubungi dalam waktu yang wajar, maka persetujuan agenda susulan tersebut diserahkan pada keputusan peserta rapat311
c. Agenda Rapat Evaluasi Tindak Lanjut Keputusan Rapat Direksi
Pada setiap rapat Direksi, dilakukan evaluasi atas tindak lanjut dari keputusan- keputusan yang diambil pada rapat-rapat Direksi sebelumnya312.
Penentuan tindak lanjut–tindak lanjut yang akan dievaluasi dalam rapat Direksi tersebut dilakukan oleh Sekretaris Perusahaan dengan persetujuan Direktur Utama, yang kemudian dicantumkan sebagai salah satu agenda Rapat Direksi.
9. PIMPINAN RAPAT
Semua rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama 313. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan, maka salah seorang Direktur yang ditunjuk secara tertulis oleh Direktur Utama yang memimpin rapat Direksi 314. Apabila Direktur Utama tidak melakukan penunjukkan, maka salah seorang Direktur yang terlama dalam jabatan sebagai anggota Direksi yang memimpin rapat Direksi 315. Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan lebih dari 1 (satu) orang, maka Direktur sebagaimana dimaksud dalam ayat 14 Pasal ini yang tertua dalam usia yang bertindak sebagai pimpinan rapat Direksi316.
308 Kesepakatan Rapat Pembahasan 309 Kesepakatan Rapat Pembahasan 310 Kesepakatan Rapat Pembahasan 311 Kesepakatan Rapat Pembahasan
312 Surat Keputusan Sekretaris Menteri BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012 Parameter 88
313 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (12)
314 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (13)
315 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (14)
316 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (15)
10. KUORUM RAPAT
Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota Direksi atau wakilnya yang sah.317
Seorang Direktur dapat diwakili dalam rapat hanya oleh Direktur lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.318
Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang anggota Direksi lainnya319
Dalam hal Direktur tidak hadir dalam rapat rutin, maka Direktur tersebut dapat mewakilkan kepada Direktur lainnya dengan memberikan Surat Kuasa kehadiran dengan mencantumkan pernyataan persetujuan atau penolakan atas agenda rapat, dengan alasan-alasannya.320
Surat Kuasa dimaksud dalam bagian ini tidak diperlukan apabila telah terdapat penunjukan PLH.321
Kehadiran dalam Rapat Direksi yang dilakukan melalui Sarana Elektronis322
Direktur dapat turut serta dalam Rapat Direksi yang diadakan melalui media telekonfrensi, video konfrensi, atau sarana elektronis lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat Direksi saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat, dan keturutsertaan tersebut menyatakan kehadiran yang bersangkutan dalam Rapat Direksi tersebut.323
11. PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM RAPAT
a. Ketertiban dalam Proses Pengambilan Keputusan
Direksi wajib terlibat dalam setiap pproses pengambilan keputusan dalam rapat.324
Untuk itu, Direktur yang tidak hadir pada saat pengambilan keputusan akan dilaksanakan harus dihubungi untuk segera kembali mengikuti proses rapat. jika tidak berhasil dihubungi, maka peserta rapat tersebut dianggap menyetujui keputusan rapat yang diambil.325
b. Pengambilan Keputusan
Semua keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan musyawarah untuk mufakat326. Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan musyawarah mufakat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa 327, dengan ketentuan:
317 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (10) 318 Kesepakatan Rapat Pembahasan 319 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (17) 320 Kesepakatan Rapat Pembahasan 321 Kesepakatan Rapat Pembahasan
322 Kesepakatan Rapat Pembahasan (merujuk pada penyelenggaraan RUPS melalui sarana elektronis sebagaimana diatur dalam UUPT Pasal 77 jo. AD Perseroan)
323 Kesepakatan Rapat Pembahasan 324 Kesepakatan Rapat Pembahasan 325 Kesepakatan Rapat Pembahasan 326 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (18)
1) Setiap anggota Direksi berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk anggota Direksi yang diwakilinya.328
2) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka keputusan rapat adalah yang sesuai dengan pendapat ketua rapat 329 dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai pertanggungjawaban penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perseroan 330
3) Suara blanko (abstain) dianggap menyetujui usul yang diajukan dalam rapat dan bertanggung jawab atas hasil keputusan rapat .331
4) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.332
5) Direksi menetapkan keputusan maksimal 14 (empat belas) hari sejak usulan tindakan beserta dokumen pendukung dan informasi lainnya yang lengkap disampaikan dalam Rapat Direksi atau secara tertulis untuk keputusan sirkuler.
6) Hasil keputusan rapat mengikat seluruh Direktur, baik yang hadir dalam rapat maupun yang tidak hadir dalam rapat, dengan dasar pertimbangan bahwa Direksi bersifat kolegial dan seluruh Direktur telah diberikan cukup kesempatan untuk mengetahui hasil rapat.
12. PERBEDAAN PENDAPAT (DISSENTING OPINION)
Perbedaan Pendapat diatur sebagai berikut:
a. Perbedaan pendapat yang terjadi harus dimasukkan dalam Keputusan Rapat dan Direktur yang berbeda pendapat harus mengungkapkan alasan atas terjadinya perbedaan pendapat terhadap hasil keputusan tersebut.333
b. Perbedaan pendapat tidak berarti memberikan hak kepada Direktur yang bersangkutan untuk tidak melaksanakan hasil keputusan rapat. Meskipun terdapat berbedaan pendapat, namun seluruh Direktur tetap berkewajiban untuk mengikuti dan melaksanakan hasil keputusan rapat334
c. Direksi secara tanggung renteng bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila terbukti bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perseroan, kecuali bagi Direktur yang melakukan dissenting opinion dapat membuktikan
327 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (19)
328 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (20)
329 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (21)
330 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (6)
331 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (23)
332 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (24)
333 Kesepakatan Rapat Pembahasan (merujuk kepada teori Duty of Care and Duty of loyalty)
334 Kesepakatan Rapat Pembahasan (merujuk kepada teori tanggung jawab renteng/kolegialitas Direksi)
bahwa ia telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut335
d. Perbedaan pendapat yang dicantumkan di dalam keputusan dan risalah rapat dapat menjadi bukti bahwa Direktur yang bersangkutan telah melakukan tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut dengan tidak menyetujui hasil keputusan rapat. Hal ini berarti bahwa Direktur yang bersangkutan dapat terbebas dari tuntutan atas timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut sebagai hasil pelaksanaan keputusan rapat.336
13. PENANDATANGANAN HASIL KEPUTUSAN
Hasil – hasil keputusan rapat disusun dalam lembar keputusan rapat oleh penyusun notulen rapat.337
Lembar keputusan rapat merupakan bagian dari Risalah Rapat.338
14. RISALAH RAPAT
Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat Direksi dan seluruh anggota Direksi yang hadir, yang berisi hal-hal yang dibicarakan (termasuk pernyataan ketidaksetujuan/dissenting opinion anggota Direksi jika ada) dan hal- hal yang diputuskan.339
Risalah Rapat dibuat dan diadministrasikan oleh Sekretaris Perusahaan.340
Setiap Direktur berhak mendapatkan Salinan Risalah Rapat, terlepas apakah Direktur yang bersangkutan hadir atau tidak hadir dalm Rapat tersebut.341
Satu Salinan Risalah Rapat Direksi disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk diketahui, apabila diminta.342
a. Materi Risalah Rapat
Risalah Rapat harus berisi jalannya rapat, hal-hal yang dibicarakan, dan hal-hal yang diputuskan343 meliputi:
1) Acara, tempat, tanggal, dan waktu rapat diadakan344
2) Daftar hadir dan Salinan Surat Kuasa apabila ada345
335 Kesepakatan Rapat Pembahasan (merujuk kepada teori Business Judgement Rules dan UUPT 40/2007 Pasal 97)
336 Kesepakatan Rapat Pembahasan (merujuk kepada teori Business Judgement Rules dan UUPT 40/2007 Pasal 97)
337 Kesepakatan Rapat Pembahasan
338 Kesepakatan Rapat Pembahasan (merujuk kepada AD Perseroan Pasal 12 Ayat (3))
339 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (3)
340 Kesepakatan Rapat Pembahasan
341 Kesepakatan Rapat Pembahasan (merujuk kepada teori tanggung jawab renteng/kolegial Direksi dan prinsip
equal information)
342 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (3)
343 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (3)
344 Kesepakatan Rapat Pembahasan
3) Permasalahan yang dibahas346
4) Berbagai pendapat yang terdapat dalam rapat khususnya dalam membahas permasalahan yang strategis atau material, termasuk yang mengemukakan pendapat347
5) Proses pengambilan keputusan348
6) Keputusan yang ditetapkan349
7) Dissenting opinion, jika ada350
8) Tindak lanjut keputusan rapat sebelumnya351
Risalah Rapat harus dilampiri surat kuasa yang diberikan khusus oleh Direktur yang tidak hadir kepada Direktur lainnya (jika ada).352
Risalah asli dari setiap Rapat Direksi dijilid dalam kumpulan tahunan dan disimpan serta harus tersedia apabila diminta oleh setiap Direktur353 atau diminta oleh Komisaris354
b. Persetujuan Atas Risalah Rapat
Ketentuan persetujuan atas Risalah Rapat diatur sebagai berikut:
1) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengiriman Risalah Rapat, setiap Direktur yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat Direksi yang bersangkutan dapat menyampaikan keberatannya dan/atau usul perbaikannya, bila ada, atas redaksional Risalah Rapat.355
2) Jika keberatan dan/atau usulan perbaikan atas redaksional Risalah Rapat tidak diterima dalam jangka waktu tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada keberatan dan/atau perbaikan terhadap Risalah Rapat yang bersangkutan.356
3) Hasil Rapat Direksi yang telah mendapatkan pengesahan atau persetujuan wajib dikomunikasikan kepada jenjang dibawah direksi maksimal 7 hari.
4) Risalah rapat harus sudah selesai dan diedarkan keseluruh Direksi maksimal pada selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Rapat selesai dilaksanakan.357
345 Kesepakatan Rapat Pembahasan 346 Kesepakatan Rapat Pembahasan 347 Kesepakatan Rapat Pembahasan 348 Kesepakatan Rapat Pembahasan 349 Kesepakatan Rapat Pembahasan 350 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (3) 351 Kesepakatan Rapat Pembahasan 352 Kesepakatan Rapat Pembahasan 353 Kesepakatan Rapat Pembahasan 354 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (3) 355 Kesepakatan Rapat Pembahasan 356 Kesepakatan Rapat Pembahasan 357 SK 16 parameter 132 poin 3
c. Risalah Rapat Direksi Yang Diadakan Melalui Sarana Elektronis
Setiap penyelenggaraan Rapat Direksi melalui sarana elektronis harus dibuatkan Risalah Rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta Rapat Direksi.358
d. Dokumen Elektronik sebagai Media Risalah Rapat
Dokumen elektronik dapat dipakai sebagai bukti sah Risalah Rapat selain dari Risalah Rapat yang tertulis.359
Kebijakan penggunaan dokumen elektronik sebagai dokumen Perseroan ditetapkan Direksi dengan memenuhi persyaratan minimum penyelenggaraan system elektronik di Perseroan sesuai ketentuan perundang-undangan tentang informasi dan transaksi elektronis.360
Teknis penyusunan risalah rapat dengan media elektronis diatur sebagai berikut:361
1) Sekretaris Perusahaan (atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direksi) mengelola risalah rapat tersebut dalam folder yang disediakan khusus.
2) Melalui account e-mail yang telah ditetapkan, Sekretaris Perusahaan mengirimkan file risalah rapat kepada alamat e-mail masing-masing Direktur, disertai lampiran- lampiran yang relevan.
3) Ketentuan nama file, folder penyimpanan file risalah rapat, account e-mail, dan format e-mail risalah rapat ditetapkan dalam Keputusan Direksi.
F. BATASAN DIREKSI UNTUK MEWAKILI PERSEROAN
Direktur tidak berwenang mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan apabila:362
1. Terjadi perkara di depan Pengadilan antara Perseroan dengan Direktur yang bersangkutan, atau;
2. Direktur yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana disebutkan di atas, yang berhak mewakili Perseroan adalah:363
1. Direktur lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan yang ditunjuk melalui Rapat Direksi, yang tidak mempunyai benturan kepentingan; atau
2. Dewan Komisaris dalam hal seluruh Direktur mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau
358 Kesepakatan Rapat Pembahasan
359 UU ITE Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2)
360 UU ITE Pasal 5 Ayat (3)
361 Kesepakatan Rapat Pembahasan (dengan merujuk kepada ketentuan dalam UU ITE)
362 UUPT Perseroan Pasal 99 ayat (1) jo AD Perseroan Pasal 11 Ayat (26)
363 UUPT 40/2007 Pasal 99 Ayat (2) jo. AD Perseroan Pasal 11 Ayat (27)
3. Pihak lain yang ditunjuk RUPS dalam hal seluruh Direksi dan Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
Apabila benturan. kepentingan tersebut menyangkut semua anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh Dewan Komisaris atau diwakili oleh seorang atau lebih yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris secara tertulis.364
364 AD Perseroan Pasal 13 Ayat (1) huruf b
BAB III
DEWAN KOMISARIS
A. KETENTUAN UMUM JABATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan yang dilakukan oleh Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana jangka Panjang Perseroan, Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan serta ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat umum Pemegang saham, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. 365
Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih.366 Apabila Dewan Komisaris terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.367
Susunan, persyaratan, nominasi, dan pengkangkatan Komisaris ditetapkan oleh RUPS sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. PERSYARATAN DEWAN KOMISARIS
Persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Komisaris mencakup persyaratan formal yang merupakan persyaratan dasar yang ditetapkan oleh anggaran dasar, peraturan perundangan yang berlaku sedangkan persyaratan material serta persyaratan lainnya merupakan persyaratan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan sifat bisnis Perseroan.
a. Persyaratan Formal
Orang perorangan yang cakap melaksanakan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan pernah: 368
1) Dinyatakan Pailit;
2) Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris atau anggota Dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; atau
3) Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
365 AD PT Haleyora Power Pasal 15 ayat (1)
366 AD Perseroan Pasal 14 Ayat (1)
367 AD Perseroan Pasal 14 Ayat (2)
368 AD PT Haleyora Power Pasal 14 ayat (4)
b. Persyaratan material369
1) memiliki integritas, dedikasi dan moral,
2) memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen,
3) memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perusahaan ,
4) menyediakan waktu yang cukup dalam melaksanakan tugasnya, serta persyaratan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
c. Persyaratan lain :
1) bukan pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif370.
2) bukan Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR,DPD, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II.
3) bukan Kepala/Wakil Kepala Daerah dan/atau Kepala/Wakil Kepala Daerah.
4) tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris selama 2 (dua) periode berturut- turut; 371
5) mempunyai pengetahuan sekurang kurangnya di bidang akuntansi dan keuangan372.
6) Jika mantan anggota Direksi, maka yang bersangkutan telah tidak menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 tahun.
7) Sehat jasmani, rohani, dan tidak sedang menderita penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah. 373
8) Antara para anggota Dewan Komisaris dan antara anggota Dewan Komisaris dengan Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk hubungan yang terjadi karena perkawinan, antara para anggota Dewan Komisaris dan antara anggota Dewan Komisaris dengan anggota Direksi. 374 Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud, maka Rapat Umum Pemegang Saham berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka375.
2. KOMPOSISI DEWAN KOMISARIS
a. Dewan Komisaris merupakan Majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat
369 AD PT Haleyora Power Pasal 14 ayat (5) .
370 PP BUMN 45/2005 Pasal 55.
371 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 Pasal 4 ayat (3).
372 Pedoman Umum GCG Indonesia KNKG Tahun 2006 Bab IV Bagian C poin 1.3
373 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 Pasal 4 ayat (3).
374 AD PT Haleyora Power Pasal 14 Ayat (19)
375 AD Perseroan Pasal 14 (Ayat) 20
bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. 376
b. Jumlah anggota Dewan Komisaris maksimal sama dengan jumlah anggota Direksi.
c. Dalam hal Dewan Komisaris terdiri lebih dari 1 orang, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Komisaris Utama. 377
d. Komposisi Dewan Komisaris harus memungkinkan pengambilan keputusan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak independen. 378
e. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memilki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan komisaris lainnya, anggota Direksi dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan dengan Perseroan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen379.
3. MASA JABATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.380 . Anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dengan menyebutkan alasannya.381
Jabatan Komisaris berakhir apabila :382
a. Meninggal dunia;
b. Masa jabatannya berakhir;
c. Diberhentikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham; dan/atau
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
e. Mengundurkan diri.383
4. ETIKA DEWAN KOMISARIS
a. Etika berkaitan dengan kepatuhan terhadap perundangan
1) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, setiap Komisaris mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas dan bertanggung jawab.384
376 UUPT 40/2007 Pasal 108 jo AD PT Haleyora Power Pasal 14 Ayat (2).
377 UU BUMN Pasal 28 dan AD PT Haleyora Power Pasal 14 Ayat (1) dan (3).
378 Pedoman GCG Indonesia KNKG Tahun 2006 bab IV bagian C poin 1.
379 Peraturan MBUMN No. PER-01/MBU/2011 pasal 13 ayat3.
380 AD Perseroan Pasal 14 Ayat (10)
381 AD Perseroan Pasal 14 Ayat (11)
382 AD Perseroan Pasal 14 Ayat (27)
383 AD Perseoran Pasal 14 Ayat (25).
384 AD PT Haleyora Power Pasal 15 Ayat (3)
2) Beritikad baik, penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan .385
3) Dewan Komisaris ikut bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai Dewan Komisaris. Tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng bagi setiap Anggota Dewan Komisaris. 386
4) Komisaris tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian tersebut apabila dapat membuktikan387:
a) Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
b) Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian.
c) Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.
b. Etika berusaha dan anti korupsi
1) Anggota Dewan Komisaris dilarang untuk memberikan atau menawarkan, atau menerima baik langsung maupun tidak langsung sesuatu yang berharga dan sejenisnya kepada atau dari setiap pihak yang berkepentingan, untuk dirinya sendiri, keluarga atau rekan dimana hal tersebut dapat mempengaruhi obyektivitasnya mewakili kepentingan perusahaan, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.388
2) Dewan Komisaris wajib menyampaikan laporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.389
c. Etika potensi benturan kepentingan
Kebijakan Dewan Komisaris terhadap potensi benturan kepentingan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas Dewan Komisaris, dilakukan dengan :
1) Anggota Dewan Komisaris menandatangani pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan pada awal pengangkatan yang bersangkutan dan diperbaharui setiap awal tahun.
2) Apabila di dalam pelaksanaan tugas mengalami potensi benturan kepentingan maka anggota Dewan Komisaris terkait membuat surat pernyataan hal tersebut dan disampaikan kepada RUPS.
385 AD PT Haleyora Power Pasal 15 Ayat (3)
386 UUPT Pasal 114 ayat (3)
387 UUPT Pasal 114 ayat (3) dan ayat (5)
388 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 Pasal 40 ayat (1)
389 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 Pasal 40 ayat (2)
3) Dewan Komisaris membuat Pakta Integritas yang dilampirkan dalam usulan Direksi yang harus mendapat rekomendasi Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS.
4) Anggota Dewan Komisaris melaporkan kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya pada Perusahaan atau pada perusahaan lain untuk dicatat dalam Daftar Khusus kepada Sekretaris Perusahaan.
d. Etika menetapkan keputusan Dewan Komisaris
Dalam menetapkan keputusan terhadap suatu permasalahan, setiap Komisaris wajib mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1) Itikad baik390,
2) Pertimbangan rasional dan informasi yang cukup391,
3) Bertindak efektif dan Efisien392,
4) Dibuat berdasarkan pertimbangan semata-mata untuk kepentingan Perseroan393,
5) Menghindari benturan kepentingan394.
e. Etika menjaga keterbukaan dan kerahasian informasi Perusahaan
Dalam menjaga keterbukaan dan kerahasiaan informasi perusahaan maka harus dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Dewan Komisaris turut bertanggung jawab menjaga kerahasiaan informasi perusahaan yang menurut peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan perusahaan bersifat rahasia.395
2) Dewan Komisaris memastikan dan mengawasi komite Dewan Komisaris untuk merahasiakan informasi yang diperoleh sewaktu melaksanakan kegiatan di perusahaan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.396
3) Dewan Komisaris mengawasi agar Direksi mengungkapkan informasi penting dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tepat waktu, akurat, jelas dan secara obyektif.397
390 Business Judgments Rules Principles: Act in Good Faith jo. UUPT 40/2007 Pasal 97 Ayat (2)
391 Business Judgments Rules Principles: Act on informed basis
392 Business Judgments Rules Principles: Not be wasteful
393 Business Judgments Rules Principles: Act in the best nterest for the company
394 Business Judgments Rules Principles: Not involve self-interest
395 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 Pasal 33 ayat (2) dan (3)
396 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 Pasal 33 ayat (1)
397 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 Pasal 34
f. Etika rangkap jabatan Komisaris
1) Anggota Dewan Komisaris tidak boleh merangkap jabatan lain sebagai 398:
a) Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
b) jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus partai politik dan atau calon /anggota legislatif
c) jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan secara langsung maupun tidak langsung dengan kepentingan Perusahaan,
kecuali dengan izin RUPS berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku399.
2) Komisaris yang merangkap jabatan sebagaimana yang dimaksud di atas, masa jabatannya sebagai Komisaris Perusahaan berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan400.
5. PENILAIAN CALON ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
Anggota Dewan Komisaris diangkat dari calon-calon yang diusulkan oleh para Pemegang Saham dan pencalonan tersebut mengikat bafi RUPS401.
a. Pedoman pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Xxxxxxx pengangkatan dan pemberhentian mengatur mengenai : penjaringan atau nominasi calon anggota Dewan Komisaris, penilaian calon anggota Dewan Komisaris.
b. RUPS melaksanakan penilaian terhadap calon Anggota Dewan Komisaris. Penilaian mencakup semua kriteria penilaian Dewan Komisaris yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan di bidang BUMN. Proses penilaian didukung dengan Berita Acara Penilaian.
c. Penetapan calon anggota Dewan Komisaris terpilih berdasarkan hasil akhir penilaian.
6. PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
a. Pengangkatan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS402
b. Penetapan anggota Dewan Komisaris melalui RUPS selambat-lambatnya 30 hari sejak masa jabatan tersebut berakhir.
c. Penetapan pengangkatan Dewan Komisaris melalui RUPS/ Pelantikan Dewan Komisaris didukung dengan Berita Acara RUPS/Pelantikan Dewan Komisaris.
398 AD PT Haleyora Power Pasal 14 Ayat 30
399 AD PT Haleyora Power Pasal 14 Ayat (30) jo. PP BUMN 45/2005 Pasal 54
400 PP BUMN 45/2005 Pasal 54
401 AD PT Haleyora Power Pasal 14 Ayat (9)
402 UU No. 19 tahun 2003 Pasal 27 ayat 1
d. Pengangkatan Dewan Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi403.
e. Dalam hal RUPS tidak menentukan saat mulai berlakunya pengangkatan, pengangkatan anggota Dewan Komisaris mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS. 404
f. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur, batal demi hukum sejak saat anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut. 405
g. Perbuatan hukum yang telah dilakukan anggota Dewan Komisaris untuk dan atas nama Dewan Komisaris sebelum pengangkatannya batal, tetap mengikat dan menjadi tanggungjawab Perseroan. 406
Ketentuan dimaksud tidak mengurangi tanggungjawab anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan terhadap kerugian Perseroan. 407
7. RANGKAP JABATAN
Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :408
a. Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta;
b. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislative dan/atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan/atau
c. Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
Untuk perangkapan jabatan Dewan Komisaris yang tidak diatur sebagaimana di atas, diperlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.409
Dewan Komisaris yang merangkap jabatan sebagaimana yang dimaksud di atas, maka jabatannya sebagai Komisaris Perseroan berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan410
8. XXXXXXXXXXXAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
a. Pedoman pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
b. RUPS dapat memberhentikan anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya411 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
403 AD PT Haleyora Power Pasal 14 Ayat (7)
404 UU No.40 Tahun 2007 Pasal 111 ayat 6.
405 AD PT Haleyora Power Pasal 14 Ayat (6).
406 UU No.40 Tahun 2007 Pasal 112 ayat 3
407 UU No.40 Tahun 2007 Pasal 112 ayat 4
408 AD Perseroan Pasal 14 Ayat (30)
409 AD Perseroan Pasal 14 Ayat (30)
410 Merujuk kepada PP BUMN 45/2005 Pasal 54
411 AD PT Haleyora Power Pasal 14 Ayat (11)
c. Pemberhentian anggota Dewan Komisaris dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Dewan Komisaris412
1) Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
2) Tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan adan/atau ketentuan anggaran dasar perseroan
3) Terlibat dalam tindakan yang merugikan perseroan dan/atau negara
4) Dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum yang tetap
d. Pemberhentian anggota Dewan Komisaris dapat dilakukan dengan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS demi kepentingan dan tujuan Perseroan413
e. Rencana pemberhentian diberitahukan secara lisan maupun tertulis kepada anggota Komisaris yang diberhentikan disertai sesuai alasan yang menyebabkan tindakan tersebut. 414
f. Keputusan pemberhentian karena alasan a,b dan c diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri . 415
g. Dalam hal pemberhentian dilakukan di luar forum RUPS, maka pembelaan diri disampaikan secara tertulis kepada RUPS dalam jangka waktu 15 hari terhitung sejak anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan diberitahukan. 416
h. Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, maka anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. 417
i. Pemberhentian karena alasan c dan d merupakan pemberhentian dengan tidak hormat. 418
j. Penetapan pemberhentian dilakukan dengan keputusan RUPS atau keputusan RUPS diluar RUPS.
9. PENGISIAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS XXXX XXXXXX
Apabila oleh suatu sebab apapun, jabatan satu atau lebih anggota Dewan Komisaris lowong, maka:419
a. Rapat Umum Pemegang Saham harus diselenggarakan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi lowongan, untuk mengisi lowongan tersebut.
412 AD PT Haleyora Power Pasal 14 Ayat (12)
413 AD PT Haleyora Power Pasal 14 Ayat (13)
414 AD PT Haleyora Power Pasal 14 Ayat (14)
415 AD PT Haleyora Power Pasal 14 Ayat (15)
416 AD PT Haleyora Power Pasal 14 Ayat (16)
417 AD PT Haleyora Power Pasal 14 Ayat (17)
418 AD PT Haleyora Power Pasal 14 Ayat (18)
419 AD Perseroan Pasal 14 Ayat (23) Huruf (a)
b. Dewan Komisaris selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah mengetahui terjadinya lowong jabatan tersebut harus segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada RUPS untuk segera menyelenggarakan RUPS.420
c. Dalam hal lowongan jabatan disebabkan oleh berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris, maka anggota Dewan Komisaris yang berakhir masa jabatannya tersebut dapat ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk tetap melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris dengan tugas, kewenangan dan kewajiban yang sama sampai dengan ditetapkannya anggota Dewan Komisaris yang definitif421.
d. Kepada Pelaksana Tugas anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud diberikan honorarium dan tunjangan/fasilitas sebagai anggota Dewan Komisaris, kecuali Santunan Purna Jabatan422.
10. KEADAAN SELURUH ANGGOTA DEWAN KOMISARIS XXXXXX
Apabila oleh sebab apapun seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan lowong, maka:423
a. Dalam waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah terjadi lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan itu;424
b. Selama jabatan Dewan Komisaris lowong selain karena berakhirnya masa jabatan, maka Rapat Umum Pemegang Xxxxx menunjuk pihak lain untuk melaksanakan tugas Dewan Komisaris sampai dengan ditetapkannya anggota-anggota Dewan Komisaris yang definitif;425
c. Dalam hal lowongan jabatan disebabkan oleh karena berakhirnya masa jabatan, maka anggota Dewan Komisaris yang berakhir masa jabatannya tersebut dapat ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk tetap melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris dengan tugas, kewenangan dan kewajiban yang sama sampai dengan ditetapkannya anggota Dewan Komisaris yang definitif;426
d. Kepada Pelaksana Tugas anggota-anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud, diberikan honorarium dan/atau tunjangan/fasilitas sebagai anggota Dewan Komisaris kecuali Santunan Purna Jabatan.427
11. PROGRAM PENGENALAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS YANG BARU
Anggota Dewan Komisaris yang diangkat untuk pertama kalinya wajib diberikan program pengenalan mengenai Perseroan. Tanggung jawab untuk mengadakan program pengenalan
420 Kesepakatan Rapat Pembahasan
421 AD Perseroan Pasal 14 (Ayat) 23 Huruf (b)
422 AD Perseroan Pasal 14 (Ayat) 23 Huruf (c)
423 AD Perseroan Pasal 14 (Ayat) 24
424 AD Perseroan Pasal 14 (Ayat) 24 Huruf (a)
425 AD Perseroan Pasal 14 (Ayat) 24 Huruf (b)
426 AD Perseroan Pasal 14 (Ayat) 24 Huruf (c)
427 AD Perseroan Pasal 14 (Ayat) 24 Huruf (d)
tersebut berada pada Sekretaris Perusahan atau siapapun yang menjalankan fungsi sebagai Sekretaris Perusahaan. Program Pengenalan meliputi: 428
a. pelaksanaan prinsip-prinsip GCG oleh Perseroan;
b. gambaran mengenai Perseroan berkaitan dengan tujuan, sifat dan lingkup kegiatan, kinerja keuangan dan operasi, strategi, rencana usaha jangka pendek dan jangka panjang, posisi kompetitif, risiko dan berbagai masalah strategis lainnya;
c. keterangan berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan, audit internal dan eksternal, sistem dan kebijakan pengendalian internal, termasuk Komite Audit; dan
d. keterangan mengenai tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi serta hal- hal yang tidak diperbolehkan.
Program Pengenalan dapat berupa presentasi, pertemuan, kunjungan ke Perseroan dan pengkajian dokumen atau program lainnya yang dianggap sesuai dengan Perseroan dimana program tersebut dilaksanakan.
12. PROGRAM PELATIHAN/PEMBELAJARAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi bagi Dewan Komisaris dilakukan guna mengikuti perkembangan terkini dari aktivitas Perseroan dan pengetahuan- pengetahuan lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas Dewan Komisaris serta untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas Komisaris dalam rangka pelaksanaan, fungsi, tugas dan tanggung jawabnya.
a. Program pelatihan dapat berupa training/seminar atau benchmarking ke perusahaan lain sesuai kebutuhan.
b. Pogram pengembangan dituangkan dalam Rencana Kerja dan Ang-garan Dewan Komisaris dan disusun berdasarkan masukan Komisaris.
c. Pelaksanaan pelatihan direalisasikan sesuai rencana kerja Dewan Komisaris.
d. Jenis dan waktu pelatihan/training/seminar/berchmarking disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Komisaris terkait.
e. Komisaris yang telah melaksanakan program pengembangan wajib melaporkan kegiatan yang diikuti kepada Dewan Komisaris.
f. Pelaksanaan program pengembangan dikoordinir dan diatur oleh Sekretaris Dewan Komisaris.
13. HAK ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
a. Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium dan tunjangan/fasilitas termasuk santunan purna jabatan yang jenis'dan jumlahnya ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
428 Merujuk kepada Permen BUMN No.01/2011 Pasal 43
berlaku429.
b. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan ketentuan sebagai berikut:
1) memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan dengan tembusan kepada Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris lainnya dan Direksi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.430
2) Apabila sampai dengan tanggal yang diminta oleh anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan atau dalam waktu 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengunduran diri diterima dalam hal tidak disebutkan tanggal efektif pengunduran diri, tidak ada keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham, maka anggota Dewan Komisaris tersebut berhenti dengan sendirinya pada tanggal yang diminta tersebut di atas atau dengan lewatnya waktu 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal surat permohonan pengunduran diri diterima tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.431
3) Komisaris yang mengudurkan diri tersebut tetap dimintakan pertanggung jawabannya sejak pengangkatannya sampai tanggal penetapan pengunduran dirinya dalam RUPS berikutnya. 432
c. Setiap anggota Dewan Komisaris berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu) suara untuk anggota Dewan Komisaris yang diwakilinya433.
14. KEWAJIBAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
a. Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggung jawaban, serta kewajaran;434
b. Beritikad baik, penuh kehati-hatian dan bertanggung-jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;435
c. Melaksanakan program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Anggota Dewan Komisaris sesuai kebutuhan;
d. Bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya;
e. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya
429 AD Perseroan Pasal 14 (Ayat) 21
430 AD Perseroan Pasal 14 Ayat (25)
431 AD Perseoran Pasal 14 Ayat (26)
432 AD Perseoran Pasal 14 Ayat (26)
433 AD Perseroan Pasal 16 Ayat (23)
434 AD Perseroan Pasal 15 Ayat (3) Huruf a
435 AD Perseroan Pasal 15 Ayat (3) Huruf b
pada Perseroan dan Perseroan lain;436
f. Mematuhi ketentuan Benturan Kepentingan dan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta kewajiban-kewajiban lainnya yang melekat pada jabatan Anggota Dewan Komisaris berdasarkan peraturan perundang-undangan.
g. Mematuhi ketentuan serta kewajiban-kewajiban lainnya yang melekat pada jabatan Anggota Dewan Komisaris berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
15. PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium dan tunjangan/fasilitas termasuk santunan purna jabatan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan RUPS dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku. 437.
a. Penetapan penghasilan Dewan Komisaris berupa honorarium, tunjangan, fasilitas dan tantiem/insentif kinerja Dewan Komisaris oleh RUPS berdasarkan Pedoman yang ditetapkan RUPS.
b. Penetapan honorarium, tunjangan, fasilitas memperhatikan formula perhitungan gaji/honorarium, pendapatan, aktiva, tingkat inflasi serta mempertimbangkan sektor industri sejenis yang terukur, kondisi persaingan usaha atau kompleksitas usaha dan kelangkaan sumber daya manusia.
c. Penetapan tantiem/insentif memperhatikan formula perhitungan tantiem/insentif yang mempertimbangkan faktor pencapaian target, tingkat kesehatan dan faktor lain yang relevan.
16. KINERJA DEWAN KOMISARIS
a. Kinerja (KPI) Dewan Komisaris disusun berdasarkan tugas dan kewajiban Dewan Komisaris yang memuat indikator kinerja utama dan kriteria keberhasilan.
b. Kinerja (KPI) Kinerja Dewan Komisaris disampaikan bersamaan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris yang disahkan oleh RUPS.
c. Penilaian kinerja (KPI) Dewan Komisaris dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
17. KINERJA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
a. Penilaian kinerja anggota Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan :
1) Kinerja (KPI) Dewan Komisaris
2) Kontribusi dalam proses pengawasan dan pemberian nasehat kepada Direksi sesuai dengan pembagian tugas anggota Dewan Komisaris.
436 UU Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 116 huruf b
437 AD PT Haleyora Power Pasal 14 Ayat (21)
3) Tingkat Kehadiran dalam rapat Dewan Komisaris.
4) Ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku .
5) Keaktifan dalam meningkatkan kompetensi.
b. Penilaian kinerja anggota Dewan Komisaris dilakukan oleh Dewan Komisaris disimpan dalam risalah rapat Dewan Komisaris.
B. WEWENANG DAN TUGAS DEWAN KOMISARIS
a. PEMBAGIAN TUGAS DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris yang terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.438
Pembagian kerja diantara para anggota Dewan Komisaris diatur oleh mereka sendiri, dan untuk kelancaran tugasnya Dewan Komisaris dapat dibantu oleh Sekretaris Dewan Komisaris yang diangkat oleh Dewan Komisaris atas beban Perseroan.439
Pembagian tugas pengawasan diatur menurut fokus bidang pengawasan yang terbagi dalam tugas dan wewenang Komite dan/atau dalam bentuk penugasan Ad-hoc.440
Kebijakan dan pelaksanaan pembagian tugas anggota Dewan Komisaris.
1) Untuk efektivitas tugas pengawasan, Dewan Komisaris mengatur pembagian tugas dan wewenang di antara Komisaris .
2) Pembagian tugas tersebut mencakup seluruh bidang tugas Direksi dan diatur sesuai dengan fokus bidang pengawasan yang terbagi dalam tugas dan wewenang Komite Dewan Komisaris dengan menunjuk anggota Dewan Komisaris sebagai ketua/ wakil/anggota Komite Dewan Komisaris.
3) Pembagian tugas diantara anggota Dewan Komisaris ditetapkan dalam Keputusan Rapat Dewan Komisaris.
b. WEWENANG DEWAN KOMISARIS
Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Dewan Komisaris berwenang untuk:
1) Secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu berhak:
a) melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat berharga dan memeriksa kekayaan Perseroan441; dan
438 AD Perseroan Pasal 14 Ayat (2)
439 AD Perseroan Pasal 14 Ayat (22)
440 Kesepakatan Rapat Pembahasan
441 AD Perseroan Pasal 15 Ayat (2) Huruf (a) Angka (1)
b) memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh Perseroan 442
2) Membentuk Komite-komite lain selain Komite Audit, jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan perusahaan atau menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban Perseroan, jika dianggap perlu.443
3) Komite yang wajib dibentuk adalah Komite Audit.444 Keanggotaan komite tersebut diatas, terdiri dari seorang atau lebih Komisaris dan bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris.445
4) Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perseroan.446
5) Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan Direksi 447
6) Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Komisaris 448
7) Menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan 449
8) Mengangkat Sekretaris Dewan Komisaris450
9) Mendapatkan akses online ke sistem data pengusahaan Perseroan451
10) Memberhentikan sementara anggota Direksi 452
11) Melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.453
c. AKSES INFORMASI PERUSAHAAN
Dewan Komisaris berhak memperoleh informasi Perusahaan secara tepat waktu, terukur, dan lengkap.454
a. Informasi Perusahaan terkait dengan tugas Dewan Komisaris :
1) Mengenai persetujuan rancangan RJP dan RKAP.
2) Mengenai arahan atas Implementasi Rencana dan Kebijakan Perseroan.
442 AD Perseroan Pasal 15 Ayat (2) Huruf (a) Angka (2)
443 AD Perseroan Pasal 15 Ayat (2) Huruf (a) Angka (8) dan Angka (9)
444 Pedoman GCG KNKG, 2006 jo. Permen BUMN 05/2006
445 UUPT 40/2007 Pasal 121
446 AD Perseroan Pasal 15 Ayat (2) Huruf (a) Angka (3)
447 AD Perseroan Pasal 15 Ayat (2) Huruf (a) Angka (4)
448 AD Perseroan Pasal 15 Ayat (2) Huruf (a) Angka (5)
449 AD Perseroan Pasal 15 Ayat (2) Huruf (a) Angka (11)
450 Merujuk kepada Permen BUMN 12/2012 Pasal 3 Ayat (2) jo. AD Perseroan Pasal 15 Ayat (2) Huruf (a) Angka (6)
451 Kesepakatan rapat pembahasan
452 AD Perseroan Pasal 15 Ayat (2) Huruf (a) Angka (7 )
453 AD Perseroan Pasal 15 Ayat (2) Huruf (a) Angka (12)
454 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 Pasal 16 6
3) Mengenai pengawasan atas Implementasi Rencana dan Kebijakan Perseroan.
4) Mengenai pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan
5) Mengenai Pencalonan Direksi Perseroan, Penilaian Kinerja Direksi dan Tantiem
6) Tindak lanjut keputusan RUPS dan tanggapan Dewan Komisaris atas usulan Direksi.
7) Tindak lanjut atas keputusan rapat Dewan Komisaris.
8) Laporan Direksi lainnya yang dibutuhkan Dewan Komisaris.
b. Laporan Direksi berupa :
1) Laporan Manajemen triwulanan dan tahunan
2) Perubahan Iingkungan bisnis yang berdampak besar pada usaha perusahaan.
3) Peluang bisnis disertai studi kelayakan.
4) Pelaksanaan program/kegiatan yang membutuhkan persetujuan Dewan Komisaris
5) Pelaksanaan sistem manajemen kinerja perusahaan (KPI Korporat, KPI Direktorat).
6) Usulan insentif kinerja Direksi sesuai dengan KPI
7) Implementasi Teknologi Informasi
8) Pelaksanaan manajemen risiko perusahaan.
9) Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan SPI
10) Tindak lanjut keputusan rapat Dewan Komisaris.
11) Rencana Penugasan (PKPT) SPI
12) Laporan hasil penugasan pengawasan intern
13) Laporan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan intern dan eksternal
c. Standard waktu penyampaian informasi sesuai peraturan yang ditetapkan dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Komisaris. Apabila Direksi tidak menyediakan informasi pada waktunya, maka Dewan Komisaris secara tertulis maupun lisan akan mengingatkan Direksi untuk segera menyampaikan informasi tersebut.
d. TUGAS DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan yang dilakukan oleh Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perseroan, Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan serta ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan Perseroan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan455.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris harus mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar456 serta prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggung jawaban serta kewajiban. 457
Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.458
Dewan Komisaris tidak boleh turut dalam pengambilan keputusan operasional. 459
Dewan Komisaris memantau efektivitas dan keberlanjutan praktik Good Corporate Governance yang diterapkan Perusahaan.460
Melaksanakan kepentingan Perseroan dengan memperhatikan kepentingan para pemegang Saham dan bertanggung jawab kepada RUPS461
Mengambilalih tugas dan tanggung jawab operasional selayaknya Direksi pada kondisi dimana Perseroan tidak memiliki satu pun Direktur.462
Mewakili Perseroan dalam hal seluruh Direksi memiliki benturan kepentingan463
(1) Tugas Dan Kewajiban Terkait RUPS
a) Memberikan pendapat dan saran mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan tanggapan Dewan Komisaris atas Rencana Jangka Panjang..
b) Memberikan pendapat dan saran mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan dan tanggapan Dewan Komisaris atas Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan.
c) Memberikan usulan auditor eksternal yang akan mengaudit laporan keuangan, termasuk alasan pengusulan dan proses pencalonannya dan usulan penetapan besaranya honorarium.
d) Memberikan pendapat dan saran mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan Perusahaan. 464
e) Memberikan tanggapan tertulis atau rekomendasi atas usulan tindakan Direksi yang memerlukan persetujuan RUPS.
f) Memberikan penjelasan, pendapat dan saran mengenai laporan tahunan perusahaan.
455 AD Perseroan Pasal 15 Ayat (1)
456 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 Pasal 12 Ayat (1)
457 AD PT Haleyora Power Pasal 15 ayat 3 huruf a
458 AD PT Haleyora Power Pasal 15 ayat 3 huruf b
459 Pedoman Umum GCG Indonesia KNKG Tahun 2006 bab IV Bagian C. 460 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 Pasal 12 Ayat (7) 461 Kesepakatan Rapat Pembahasan
462 AD Perseroan Pasal 10 Ayat 26 Huruf (b)
463 UUPT 40/2007 Pasal 99 Ayat (2) jo. Anggaran Dasar Pasal 13 Ayat (1) Huruf (b)
464 AD PT Haleyora Power Pasal 15 Ayat 2 Butir b.4)
g) Melaporkan dengan segera apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh.
h) Memberikan usulan calon Direktur Perseroan apabila diminta.
i) Memberikan tanggapan Dewan Komisaris atas kinerja Direksi selama tahun buku yang lampau.
j) Memberikan usulan remunerasi dan tantiem/insentif kinerja Direksi dan Dewan Komisaris.
k) Memberikan laporan hasil evaluasi atas kepatuhan Direksi terhadap peraturan perundang-undangan berupa laporan hasil audit dll
l) Menyampaikan rencana kerja dan anggaran Dewan Komisaris465
m) Mengajukan Indikator Pencapaian Kinerja (KPI) Tahunan Dewan Komisaris466.
n) Menyampaikan laporan berkala perkembangan realisasi Indikator Pencapaian Kinerja (KPI) Dewan Komisaris467.
o) Memberikan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris yang telah dilakukan selama tahun buku yang lampau.
(2) Tugas & Kewajiban Terkait Dengan Direksi
a) Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan. 468
b) Meneliti, menelaah, menyetujui dan menandatangani Rencana Jangka Panjang yang disiapkan Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar. 469
c) Meneliti, menelaah, menyetujui dan menandatangani Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan yang disiapkan Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar. 470
d) Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan. 471Dalam hal ada Dewan Komisaris yang tidak menandatangani Laporan Tahunan harus menyebutkan alasannya secara tertulis.472
e) Memberi tanggapan tertulis atas perbuatan Direksi yang berdasarkan Anggaran Dasar memerlukan tanggapan tertulis Dewan Komisaris.473
f) Memberi arahan atas implementasi rencana dan kebijakan Perseroan terkait, yakni:
(a) Perubahan Lingkungan Bisnis yang diprakirakan akan berdampak besar pada
465 SK BUMN 16/2012 Aspek Dewan Komisaris 466 SK BUMN 16/2012 Aspek Dewan Komisaris 467 Permen BUMN 09/2012 Pasal 12 Ayat (3)
468 AD PT Haleyora Power Pasal 15 Ayat 2 Butir b 1).
469 AD PT Haleyora Power Pasal 15 Ayat 2 Butir b 2)
470 AD PT Haleyora Power Pasal 15 Ayat 2 Butir b 2)
471 AD PT Haleyora Power Pasal 15 Ayat 2 Butir b 6).
472 AD PT Haleyora Power Pasal 18 Ayat (5)
473 AD PT Haleyora Power Pasal 18 Ayat (5) 0
usaha dan kinerja perusahaan secara tepat waktu dan relevan.
(b) Sesuai dengan kewenangannya merespon saran, harapan, permasalahan dan keluhan dari Stakeholders yang disampaikan langsung kepada Dewan Komisaris ataupun penyampaian oleh Direksi.
(c) Penguatan sistem pengendalian intern:474
• Kebijakan/rancangan dan pelaksanaan sistem pengendalian intern yang digunakan Perseroan.
• Hasil evaluasi atas efektivitas pengendalian intern pada tingkat entitas.
• Hasil evaluasi atas efektivitas pengendalian intern pada tingkat operasional/ aktivitas.
• Pelaksanaan tindaklanjut hasil pemeriksaan SPI dan auditor external (KAP dan BPK).
• Internal control report.
(d) Kebijakan manajemen risiko
(e) Kebijakan teknologi informasi
• Pelaksanaan IT Master Plan (ITMP) dan Information Technology Detail Plan (ITDP) sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.
• Hasil Audit teknologi informasi (TI)
(f) kebijakan dan pelaksanaan pengebangan karir:
• Kebijakan pengelolaan sumber daya manusia khususnya tentang manajemen karir, sistem dan prosedur promosi, mutasi dan demosi serta pelaksanaannya.
• Kebijakan sumber daya manusia dan pelaksanannya.
• Kebijakan suksesi manajemen dan pelaksanaannya, meliputi kebijakan pengembangan karir dan pelaksanaannya, rencana promosi dan mutasi satu level di bawah Direksi, rencana suksesi dan pelaksanaannya
(g) Kebijakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Indonesia (SAI) yang digunakan oleh Perseroan
(h) Kebijakan pengadaan barang dan jasa dan pelaksanaannya
(i) Kebijakan mutu dan pelayanan serta pelaksanaannya
(j) Kebijakan pengelolaan anak perusahaan/ perusahaan patungan terkait dengan visi pengembangan usaha perusahaan
g) Melakukan pengawasan atas implementasi rencana dan kebijakan Perseroan terkait:
474 AD PT Haleyora Power Pasal 15 Ayat (2) Butir a.
(a) Kepatuhan dalam menjalankan peraturan perundangan dan perjanjian dengan pihak ketiga:
• Laporan hasil audit atas kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku
• Hasil evaluasi kajian risiko dan legal atas rencana insisiatif bisnis
• Kinerja penyelesaian kasus litigasi dan non litigasi
• Legal opinion atas rencana Tindakan dan permasalahan terkait hukum
(b) Kepatuhan dalam menjalankan perusahaan sesuai RKAP dan atau RJP
(c) Memberi keputusan atas usulan Direksi yang berdasarkan Anggaran Dasar memerlukan persetujuan Dewan Komisaris.475
(d) Pembahasan tindak lanjut hasil/temuan audit internal/eksternal, efektivitas audit eksternal dan internal, pengaduan yang diterima
h) Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan pengelolaan anak perusahaan
(1) Menyampaikan tanggapan atas calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan/perusahaan patungan
(2) Evaluasi arah pengelolaan dan kinerja anak perusahaan/perusahaan patungan
i) Pembahasan hasil asesmen GCG tahun lampau
j) Melakukan evaluasi tindaklanjut Direksi atas :
(1) Keputusan rapat Dewan Komisaris – Direksi sebelumnya
(2) Tanggapan Dewan Komisaris dan arahan RUPS pada RJP, RKAP dan LPT.
k) Melakukan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasehat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
Anggaran Dasar, dan/atau Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. 476
(3) Tugas Dan Kewajiban Terkait Dengan Internal Dewan Komisaris
a) Membuat rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan Komisaris yang merupakan bagian tak terpisahkan dari RKAP477.
b) Membuat pengukuran dan penilaian terhadap kinerja berupa KPI Dewan Komisaris
c) Mengadakan rapat Dewan Komisaris, terdiri dari rapat internal dan rapat yang mengundang Direksi
d) Membuat risalah Rapat Dewan Komisaris, menyampaikan asli risalah ke Direksi
475 AD PT Haleyora Power Pasal 18 Ayat (5)
476 AD PT Haleyora Power Pasal 15 Ayat 2 Butir b.11)
477 Permen BUMN 09/2012 Pasal 12 Ayat (5)
(Sekretaris Perseroan) dan menyimpan salinannya. 478
e) Program Pengenalan Anggota Dewan Komisaris Baru dan atau Program Pelatihan/ Pembelajaran Anggota Dewan Komisaris
f) Melakukan asesmen GCG dan menindaklanjuti area of improvement hasil asesmen GCG
g) Membuat Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris yang telah dilakukan selama tahun buku yang lampau dan melakukan pengukuran dan penilaian terhadap kinerja Dewan Komisaris.
h) Memantau dan memastikan GCG telah diterapkan secara efektif dan berkelanjutan479.
i) Memastikan Laporan Tahunan Perseroan telah memuat informasi mengenai identitas, pekerjaan utama dan jabatan Dewan Komisaris di Perusahaan lain, termasuk rapat Dewan Komisaris yang dilakukan dalam satu tahun buku, honorarium, fasilitas, dan/atau tunjangan lain yang diterima dari Perseroan480.
(4) Tugas Dewan Komisaris Sesuai Arahan Pemegang Saham
Sesuai Pedoman Pengawasan Anak Perusahaan/ Perusahaan Afiliasi, 481 maka Pokok-Pokok Penyesuaian Tugas Pengawasan Dewan Komisaris adalah :
No | Peran | Tugas | Bentuk Pelaksanaan atau Laporan |
1 | Melakukan Evaluasi Jalannya Perseroan secara periodik | Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dilaksanakan setiap Triwulan bersamaan dengan Laporan Manajemen Perusahaan | Laporan tugas Pengawasan Dewan Komisaris (Triwulanan) |
2 | Evaluasi usulan Rencana Jangka Panjang Perusahaan | Dewan Komisaris berperan aktif dalam penyelarasan arah pengembangan Perseroan, berpedoman kepada strategi PLN Holding termasuk mendorong sinergi di lingkungan PLN. | Rekomendasi Dewan Komisaris atas usulan RJPP |
3 | Evaluasi dan Persetujuan Program Investasi, Penugasan Pemegang Saham, Pengembangan Usaha dan Pembinaan Afiliasi di atas Kewenangan Direksi | 1. Melaksanakan Pengawasan atas proyek yang sedang berjalan untuk memastikan berjalan sesuai rencana dan tidak terjadi cost overrun 2. Melakukan evaluasi untuk memastikan proyek yang telah selesai, berjalan dan memberi kontribusi sesuai rencana yang telah dituangkan dalam kajian kelayakan proyek tersebut | Laporan Khusus Dewan Komisaris atas proyek tertentu sesuai arahan Pemegang Saham, atau bila dipandang perlu oleh Dewan Komisaris. |
478 AD PT Haleyora Power Pasal 16 Ayat 3 dan Ayat 5
479 Permen BUMN 09/2012 Pasal 12 Ayat (7)
480 Permen BUMN 09/2012 Pasal 12 Ayat (8)
481 Surat DIRREN PLN NO. 24980/REN.00.04/B01020000/2020
No | Peran | Tugas | Bentuk Pelaksanaan atau Laporan |
4 | Memastikan Penerapan Governance, Risk and Compliance serta pengawasan internal yang efektif | Monitoring khusus atas rencana aksi korporasi sebagai tindak lanjut dari hasil audit yang diinstruksikan Pemegang Saham. | Laporan Khusus kepada Pemegang Saham. |
5 | Evaluasi Kinerja Direksi secara Individual | Evaluasi Kinerja setiap semester berdasarkan pencapaian kinerja Perseroan terhadap key performance indicator, yang disesuaikan dengan tugas/tanggung jawab masing-masing Direksi secara Individual | Laporan Khusus kepada Pemegang Saham |
6 | Early Warning atas kondisi Perseroan | Mengevaluasi dan melaporakan adannya gejala penurunan Kinerja kepada Pemegang Saham, disertai saran/nasehat yang telah diberikan kepada Direksi | Laporan Khusus kepada Pemegang Saham |
7 | Pengawasan Kinerja Keuangan. | Dewan Komisaris melakukan monitoring dan evaluasi Kinerja Keuangan meliputi, namun tidak terbatas pada : 1. Monitoring posisi kas 2. Monitoring beban usaha, bila terdapat peningkatan beban harus diimbangi dengan peningkatan pendapatan yang lebih tinggi. 3. Monitoring EBITDA 4. Perhatian kepada rasio Keuangan dan rasio Operasi. 5. Strategi Direksi dalam mengelola kas untuk kebutuhan CAPEX, OPEX. 6. Melakukan evaluasi CAPEX. | 1. Evaluasi dilakukan dalam Rapat Direksi Dewan Komisaris Bulanan. 2. Evaluasi DewanKomisaris dituangkan dalam Laporan TugasPengawasan Dewan Komisaris (Triwulanan) |
8 | Pengawasan terhadap aspek SDM dan Pengembangan SDM | Melakukan evalusi keefektifan organisasi, dan strategi pengembangan SDM serta memastikan implementasi kebijakan PLN yang harus diratifikasi. | Dilaporkan dalam Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris. |
9 | Pengawasan terhadap perkara hukum Perseroan. | Monitoring atas perkara hukum baik litigasi maupun non litigasi yang melibatkan Perseroan | Laporan Khusus kepada Pemegang Saham |
C. RAPAT DEWAN KOMISARIS
Xxxxxx keputusan Dewan Komisaris diambil dalam rapat Dewan Komisaris.482 Keputusan dapat pula diambil di luar rapat Dewan Komisaris sepanjang seluruh anggota Dewan Komisaris setuju
482 AD Perseroan Pasal 16 Ayat (1)
tentang cara dan materi yang diputuskan.483 Rapat Dewan Komisaris dianggap sah apabila diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat kegiatan usahanya yang utama di dalam wilayah Republik Indonesia.484 Rapat dilakukan dengan senantiasa memperhatikan etika pelaksanaan rapat.
1. RAPAT DEWAN KOMISARIS
Rapat Dewan Komisaris adalah rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Komisaris yang berkenaan dengan tugas dan fungsinya.
a. Rapat Dewan Komisaris diadakan secara berkala sesuai dengan anggaran dasar. Rapat diadakan sekali dalam 1(satu) bulan485
b. Dewan Komisaris memasukan rencana Rapat Dewan Komisaris sebagai bagian dalam Rencana Kerja Dewan Komisaris Tahunan.
c. Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan ditempat kedudukan atau di tempat kegiatan usaha Perusahaan486.
d. Rapat Dewan Komisaris dihadiri anggota Dewan Komisaris.
e. Dewan Komisaris dapat mengundang Direksi untuk hadir dalam Rapat Dewan Komisaris 487.
f. Agar rapat Dewan Komisaris berjalan tertib, rapat Dewan Komisaris dilakukan dengan senantiasa memperhatikan pedoman tata tertib rapat Dewan Komisaris.
g. Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan Sekretaris Dewan Komisaris
h. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama. 488
i. Setiap rapat Dewan Komisaris harus dibuat risalah rapat.
j. Isi dalam risalah rapat berisi hal-hal yang dibicarakan (termasuk ketidaksetujuan/ dissenting opinion anggota Dewan Komisaris, jika ada) dan hal-hal yang diputuskan, serta alasan ketidak hadiran bagi anggota Dewan Komisaris yang tidak hadir. 489
k. Risalah rapat asli Dewan Komisaris disimpan di perusahaan
l. Setiap anggota Dewan Komisaris berhak menerima salinan risalah rapat Dewan Komisaris, baik yang bersangkutan hadir atau tidak dalam rapat tersebut. 490 Risalah rapat dapat diakses setiap Komisaris.
m. Dewan Komisaris melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan hasil rapat Dewan Komisaris sebelumnya.
483 AD Perseroan Pasal 16 Ayat (2)
484 AD Perseroan Pasal 16 Ayat (6)
485 AD PT Haleyora Power Pasal 16 dan Pedoman Good Corporate Governance Ref.4.0
486 AD PT Haleyora Power Pasal 16
487 AD PT Haleyora Power Pasal 16
488 AD PT Haleyora Power Pasal 16 Ayat (17)
489 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 Pasal 14 ayat (3) jo AD PT Haleyora Power Pasal 16 Angka 3.
490 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 Pasal 14 ayat (4)
2. JENIS RAPAT DEWAN KOMISARIS
a. Rapat Dewan Komisaris yang bersifat rutin/terjadwal terdiri dari rapat internal Dewan Komisaris dan rapat Dewan Komisaris dengan mengundang Direksi491 .
1) Rapat Internal Dewan Komisaris dihadiri oleh :
• Dewan Komisaris
• Organ pendukung Dewan Komisaris, yakni Komite dan Sekretaris Dewan Komisaris
2) Rapat Dewan Komisaris dengan mengundang Direksi dihadiri oleh:
• Dewan Komisaris
• Direksi dan Sekretaris Perusahaan
• Organ pendukung Dewan Komisaris, yakni Komite dan Sekretaris Dewan Komisaris
• Pihak lain yang diminta kehadirannya dalam Rapat atau diundang oleh Dewan Komisaris.
b. Diluar rapat rutin/terjadwal, Rapat Dewan Komisaris yang bersifat segera atau strategis dapat diadakan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu oleh492 satu atau beberapa anggota Dewan Komisaris atau Direksi atau Permintaan tertulis dari RUPS dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan. Rapat Dewan Komisaris tersebut dapat berupa rapat formal atau rapat sirkuler Dewan Komisaris.
3. PENYELENGGARAAN RAPAT DEWAN KOMISARIS
Rapat Dewan Komisaris diadakan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku dan atau anggaran dasar.
a. Dewan Komisaris memiliki rencana penyelenggaraan rapat internal maupun rapat yang dihadiri Direksi dengan jumlah dan wktu penyelenggaraan rapat sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Jumlah rapat dan agenda yang dibahas sesuai dengan yang direncanakan.
c. Anggota Dewan Komisaris menghadiri rapat Dewan Komisaris.
d. Dibuat surat kuasa bagi anggota Dewan Komisaris yang berhalangan hadir disertai dengan alasan ketidakhadiran yang bersangkutan untuk dilampirkan dalam risalah rapat Dewan Komisaris.
4. AGENDA RAPAT DEWAN KOMISARIS
a. Proses Pengusulan Agenda Rapat.
491 AD PT Haleyora Power Pasal 16
492 AD PT Haleyora Power Pasal 16 Ayat (9)
Xxxxxx Xxxxx Dewan Komisaris disusun Sekretaris Dewan Komisaris.
1) Setiap dan hanya Komisaris/Ketua Komite berhak mengajukan usulan agenda Rapat, untuk disampaikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris;
2) Bagi Komisaris/Ketua Komite yang usulan agendanya ditetapkan sebagai agenda Rapat, harus mempersiapkan materinya.
b. Agenda Rapat Susulan
Dalam hal terdapat usulan penambahan agenda Rapat pada saat Rapat akan segera berlangsung, maka berlaku ketentuan sebagai berikut;
1) Usulan agenda Rapat harus telah dilengkapi materi yang memadai;
2) Agenda Rapat susulan harus disetujui seluruh Anggota Dewan Komisaris.
3) Setelah agenda disetujui oleh Komisaris yang hadir, Komisaris yang tidak hadir harus dihubungi untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan atas agenda susulan tersebut.
4) Apabila Komisaris yang tidak hadir tidak dapat dihubungi, maka persetujuan agenda susulan tersebut diserahkan pada keputusan Komisaris yang hadir.
c. Agenda Pembahasan Rapat Dewan Komisaris :
1) Agenda Rapat Dewan Komisaris yang dihadiri Direksi :
• rancangan RJP dan RKAP.
• Arahan atas Implementasi Rencana dan Kebijakan Perseroan.
• Pengawasan atas Implementasi Rencana dan Kebijakan Perseroan.
• Pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan.
• Usulan Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris dan atau rekomendasi Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS
• Tindak lanjut atas arahan/keputusan RUPS dan tanggapan Dewan Komisaris atas usulan Direksi dan keputusan rapat Dewan Komisaris.
• Informasi Terkini/ Laporan Direksi lainnya.
2) Agenda Rapat Internal Dewan Komisaris :
• Pelaksanaan tugas Dewan Komisaris
• Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan dan KPI Tahunan Dewan Komisaris
• Realisasi KPI Berkala Dewan Komisaris
• Laporan Pengawasan Tahunan dan realisasi KPI Tahunan Dewan Komisaris
• Realxxxxx Xxxxxxx Anggota Dewan Komisaris
• Laporan Komite Dewan Komisaris
5. PIMPINAN RAPAT DEWAN KOMISARIS
a. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama. 493
b. Dalam hal Komisaris Utama tidak hadir atau berhalangan, rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris lainnya yang ditunjuk oleh Komisaris Utama494
c. Apabila Komisris Utama tidak melakukan penunjukan, maka anggota Dewan Komisaris yang terlama menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris memimpin rapat. 495 Apabila terdapat lebih dari 1 orang anggota Dewan Komisaris yang terlama menjabat, maka anggota Dewan Komisaris yang tertua memimpin rapat.496
6. JADWAL RAPAT
Dewan Komisaris mengadakan rapat paling sedikit setiap 1 (satu) bulan sekali497 dan Dewan Komisaris dalam rapat tersebut dapat mengundang Direksi 498
7. KUORUM RAPAT DEWAN KOMISARIS
a. Rapat Dewan Komisris adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang mengikat apabila di hadiri lebih dari ½ jumlah Anggota Dewan Komisaris499.
b. Seorang Komisaris dapat diwakili kehadirannya dalam Rapat Dewan Komisaris dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Seorang Komisaris yang tidak hadir hanya dapat diwakili oleh seorang Komisaris lainnya.500
2) Kuasa diberikan dengan surat kuasa khusus untuk keperluan tersebut. Surat kuasa dilampirkan dalam risalah Rapat sebagai bukti pemenuhan korum Rapat.501
8. TEMPAT PELAKSANAAN RAPAT
Rapat Dewan Komisaris dianggap sah apabila diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat kegiatan usahanya yang utama di dalam wilayah Republik Indonesia502.
Rapat Dewan Komisaris yang diselenggarakan di tempat lain, dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dilaksanakan di dalam wilayah Republik Indonesia dan dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris503.
493 AD PT Haleyora Power Pasal 16 Ayat (17)
494 AD PT Haleyora Power Pasal 16 Ayat (18)
495 AD PT Haleyora Power Pasal 16 Ayat (19)
496 AD PT Haleyora Power Pasal 16 Ayat (20)
497 AD Perseroan Pasal 16 Ayat (8)
498 AD Perseroan Pasal 16 Ayat (8)
499 AD PT Haleyora Power Pasal 16 Ayat (13)
500 AD PT Haleyora Power Pasal 16 Ayat (16)
501 AD PT Haleyora Power Pasal 16 Ayat (15)
502 AD Perseroan Pasal 16 Ayat (6)
503 AD Perseroan Pasal 16 Ayat (7)
9. PANGGILAN RAPAT
Xxxxxxxan rapat diatur sebagai berikut:
a. Panggilan Rapat Dewan Komisaris disampaikan secara tertulis oleh Komisaris Utama atau oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Komisaris Utama dan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.504
b. Panggilan Rapat Dewan Komisaris yang menghadirkan Direksi atau pihak lain dilakukan oleh Komisaris Utama dan disampaikan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum rapat diadakan.505
c. Panggilan rapat dan penyelenggaran rapat Dewan Komisaris dapat didelegasikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris, tetapi tidak terbatas kepada Rapat Dewan Komisaris yang mengundang manajemen, kecuali diatur lain menurut rapat Dewan Komisaris.506
d. Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 10 Pasal ini harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat 507 serta agenda rapat
e. Panggilan Rapat Dewan Komisaris dapat dilakukan melalui sarana elektronik (SMS, email, dan sarana elektronik lainnya) agar pemberitahuan mengenai agenda rapat dapat lebih cepat disampaikan, tanpa mengenyampingkan ketentuan Anggaran Dasar mengenai tatacara panggilan rapat secara tertulis.508
Panggilan rapat tidak disyaratkan (tidak diperlukan) apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir dalam rapat.509
10. TATA TERTIB RAPAT DEWAN KOMISARIS
a. Setiap Rapat Dewan Komisaris harus berpedoman pada tata tertib rapat Dewan Komisaris.
b. Pedoman rapat Dewan Komisaris terdiri dari :
1) Etika Rapat Dewan Komisaris.
2) Risalah Rapat Dewan Komisaris.
3) Tindak lanjut Hasil Rapat Dewan Komisaris sebelumnya.
4) Usulan Direksi yang memerlukan persetujuan/tanggapan tertulis Dewan Komisaris
5) Arahan/Keputusan RUPS terkait dengan Usulan Direksi.
504 AD Perseroan Pasal 16 Ayat (10)
505 Merujuk pada AD Perseroan Pasal 16 Ayat (10)
506 Kesepakatan Rapat Pembahasan
507 AD Perseroan Pasal 16 Ayat (11)
508 Kesepakatan Rapat Pembahasan (dengan merujuk kepada ketentuan UU ITE 11/2008)
509 AD Perseroan Pasal 16 Ayat (12)
11. ETIKA RAPAT DEWAN KOMISARIS
a. Peserta rapat bertindak sesuai kepentingan Perseroan dan tidak berusaha untuk mendapatkan keuntungan pribadi, baik untuk diri sendiri, keluarga maupun teman.
b. Peserta rapat mengungkapkan potensi benturan kepentingan jika ada.
c. Semua keputusan dalam rapat Dewan Komisaris diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
d. Keputusan Rapat adalah suara terbanyak.
e. Seluruh keputusan Rapat diambil berdasarkan informasi yang memadai, bebas dari kepentingan dan telah didiskusikan dalam konteks diskusi sesuai dengan keputusan.
12. RISALAH RAPAT
a. Dalam setiap rapat Dewan Komisaris harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan (termasuk pernyataan ketidaksetujuan/dissenting opinion anggota Dewan Komisaris, jika ada) dan hal-hal yang diputuskan.510 Risalah rapat sebagaimana dimaksud, ditandatangani oleh Ketua rapat dan seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat.511
b. Asli Risalah rapat Dewan Komisaris disampaikan kepada Direksi untuk disimpan dan dipelihara, sedangkan Dewan Komisaris menyimpan salinannya.512 Asli Risalah rapat disampaikan kepada Direksi cq Sekretaris Perusahaan untuk disimpan dan dikelola.513
c. Setiap Komisaris berhak mendapatkan Salinan Risalah Rapat, terlepas apakah yang bersangkutan hadir atau tidak hadir dalam Rapat tersebut.514
d. Risalah Rapat harus menggambarkan jalannya rapat. Untuk itu Risalah Rapat harus mencantumkan:
1) Acara, tempat, tanggal dan waktu rapat diadakan;
2) Daftar hadir;
3) Permasalahan yang dibahas;
4) Berbagai pendapat yang terdapat dalam rapat, khususnya dalam membahas permasalahan strategis atau material, termasuk yang mengemukakan pendapat;
5) Proses pengambilan keputusan;
6) Keputusan yang ditetapkan;
7) Dissenting opinion, jika ada.
e. Risalah Rapat dilampiri surat kuasa Komisaris yang tidak hadir kepada Komisaris lainnya.
510 Anggaran Dasar Pasal 16 Ayat 3
511 Anggaran Dasar Pasal 16 Ayat 4
512 AD Perseroan Pasal 16 Ayat (5)
513 Kesepakatan Rapat Pembahasan
514 Kesepakatan Rapat Pembahasan (merujuk prinsip tanggung jawab renteng sesuai UUPT Pasal 108 Ayat (1))
13. PERBEDAAN PENDAPAT/KEBERATAN ATAS KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS (DISSENTING OPINION)
Perbedaan Pendapat diatur sebagai berikut:
a. Perbedaan pendapat yang terjadi harus dimasukkan dalam Keputusan Rapat dan Komsaris yang berbeda pendapat harus mengungkapkan alasan atas terjadinya perbedaan pendapat terhadap hasil keputusan tersebut;
b. Perbedaan pendapat tidak berarti memberikan hak kepada Komisaris yang bersangkutan untuk tidak melaksanakan hasil keputusan rapat. Meskipun terdapat perbedaan pendapat, namun seluruh Komisaris tetap berkewajiban untuk mengikutin dna melaksanakan hasil keputusan rapat;
c. Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila terbukti bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perusahaan, kecuali Komisaris yang melakukan dissenting opinion dapat membuktikan bahwa ia telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut; dan
d. Perbedaan pendapatan yang dicantumkan di dalam keputusan dan risalah rapat dapat menjadi bukti bahwa Komisaris yang bersangkutan telah melakukan tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut dengan tidak menyetujui hasil keputusan rapat. Hal ini berarti bahwa Komisaris yang bersangkutan dapat terbebas dari tuntutan atas timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut sebagai hasil pelaksanaan keputusan rapat.
14. TINDAK LANJUT KEPUTUSAN RAPAT DEWAN KOMISARIS
a. Monitoring tindaklanjut keputusan rapat Dewan Komisaris dilakukan bersama Direksi minimal 4 bulan sekali dalam rapat Dewan Komisaris.
b. Monitoring pelaksanaan atas keputusan Dewan Komisaris terkait usulan Direksi dilakukan dalam rapat Dewan Komisaris bersama Direksi minimal 4 bulan sekali bersamaan waktunya dengan monitoring tindaklanjut keputusan rapat Dewan Komisaris.
c. Monitoring pelaksanaan atas arahan/keputusan RUPS terkait usulan Direksi dilakukan dalam rapat Dewan Komisaris bersama Direksi minimal 4 bulan sekali bersamaan waktunya dengan monitoring tindaklanjut keputusan rapat Dewan Komisaris.
15. DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI MEDIA RISALAH RAPAT
a. Dokumen elektronik dapat dipakai sebagai bukti sah Risalah Rapat selain dari Risalah Rapat yang tertulis515.
b. Kebijakan penggunaan dokumen elektronik sebagai dokumen Perusahaan ditetapkan Direksi dengan memenuhi persyaratan minimum penyelenggaraan sistem elektronik di
515 UU ITE Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2)
Perseroan sesuai ketentuan perundang-undangan tentang informasi dan transaksi elektronik516
16. PENYELENGGARAAN RAPAT DEWAN KOMISARIS MELALUI SARANA ELEKTRONIK
dinyatakan melalui kenyataan bahwa
a. Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam Rapat Dewan Komisaris yang diadakan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana elektronik lainnya
semua peserta saling melihat dan/atau mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam Rapat Dewan Komisaris.
b. Setiap penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris melalui sarana elektronik harus dibuatkan Risalah Rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua Peserta Rapat Dewan Komisaris.
D. KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
Xxxxxx keputusan Dewan Komisaris diambil dalam rapat Dewan Komisaris. Keputusan dapat pula diambil di luar rapat Dewan Komisaris sepanjang seluruh anggota Dewan Komisaris setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.517
1. PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM RAPAT DEWAN KOMISARIS
a. Prinsip Pengambilan Keputusan Dewan Komisaris
1) Setiap peserta rapat Dewan Komisaris wajib terlibat dalam setiap proses pengambilan keputusan dalam rapat.518
2) Peserta rapat yang tidak hadir pada saat pengambilan keputusan akan dilaksanakan harus dihubungi untuk segera kembali mengikuti proses rapat. Jika tidak berhasil dihubungi, maka peserta rapat tersebut dianggap menyetujui keputusan rapat yang diambil.519
3) Lembar keputusan rapat harus ditandatangani oleh Ketua Rapat dan seluruh Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat.520
b. Tata Cara Pengambilan Keputusan Dalam Rapat Dewan Komisaris
Keputusan Rapat Dewan Komisaris ditetapkan dengan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka keputusan ditetapkan dengan suara terbanyak, dengan ketentuan sebagai berikut:521
1) Setiap Komisaris berhak mengeluarkan 1 (satu) suara. Jika seorang Komisaris mendapat kuasa tertulis selain mewakili kehadiran juga untuk mengeluarkan suara dalam rangka pengambilan keputusan, maka Komisaris tersebut berhak untuk
516 UU ITE Pasal 5 Ayat (3)
517 AD Perseroan Pasal 16 Ayat (1) dan ayat (2) dan Keputusan Sekretaris MBUMN No. SK-16/S.MBU/2012 Bab III angka 14 poin 44
518 Kesepakatan Rapat Pembahasan (dengan merujuk ketentuan UUPT Pasal 108 Ayat (1))
519 Kesepakatan Rapat Pembahasan 520 Kesepakatan Rapat Pembahasan 521 Anggaran Dasar Pasal 16 Ayat (22)
mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu) suara untuk Komisaris yang diwakilinya. Dalam Surat Kuasa harus jelas disebutkan kuasa pemberian suara.522
2) Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka pimpinan rapat memutuskan hasil rapat, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai pertanggungjawaban, kecuali mengenai diri orang, pengambilan keputusan rapat dilakukan dengan pemilihan secara tertutup.523
3) Suara blanko (abstain) dianggap menyetujui usul yang diajukan dalam rapat.524
4) Dalam hal usulan lebih dari dua alternative dan hasil pemungutan suara belum mendapatkan satu alternatif dengan suara lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, maka dilakukan pemilihan ulang terhadap dua usulan yang memperoleh suara terbanyak sehingga salah satu usulan memperoleh suara lebih dari 1/4 (satu per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.525
5) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.526
2. PENGAMBILAN KEPUTUSAN SECARA RAPAT SIRKULER DEWAN KOMISARIS
a. Dewan Komisaris dapat mengambil keputusan sirkuler sebagai pengganti keputusan rapat dalam hal :
• Bersifat rahasia seperti pengusulan/penggantian pejabat perusahaan, pengusulan/ penggantian Direksi/ Dewan Komisaris anak perusahaan atau perusahaan afiliasi.
• Bersifat segera .
• Bersifat diambil dalam rapat Direksi yang dihadiri Dewan Komisaris.
b. Lembar Keputusan Sirkuler harus disetujui dan ditandatangani oleh seluruh Komisaris.527 Untuk keputusan Dewan Komisaris yang diambil dalam rapat Direksi maka lembar Keputusan disetujui secara tertulis dan ditandatangani seluruh Komisaris dan Direksi.
c. Keputusan tersebut mempunyai daya mengikat dengan kekuatan hukum yang sama dengan keputusan Dewan Komisaris yang dihasilkan dari Rapat Dewan Komisaris secara fisik.
d. Keputusan dapat pula diambil di luar rapat Dewan Komisaris sepanjang seluruh anggota Dewan Komisaris setuju tentang cara dan materi yang diputuskan528.
3. WAKTU PENGAMBILAN KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
Waktu pengambilan keputusan persetujuan terhadap usulan Direksi sejak usulan
522 Anggaran Dasar Pasal 16 Ayat (23)
523 Anggaran Dasar Pasal 16 Ayat (24)
524 Anggaran Dasar Pasal 16 Ayat (25)
525 Anggaran Dasar Pasal 16 Ayat (26)
526 Anggaran Dasar Pasal 16 Ayat (27)
527 AD PT Haleyora Power Pasal 16 Ayat (2)
528 Anggaran Dasar Pasal 16 Ayat (2)
disampaikan dalam rapat Dewan Komisaris atau dalam keputusan sirkuler rapat Dewan Komisaris adalah 7 hari kerja (baik) sampai dengan 14 hari kerja.(cukup) .
4. WAKTU PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
Waktu penyampaian surat keputusan Dewan Komisaris kepada Direksi, maksimal 7 hari kerja sejak disahkan/ ditandatangani.
E. RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) & KEY PERFORMANCE INDICATOR (KPI) SERTA LAPORAN PELAKSANAAN PENGAWASAN & REALISASI KPI DEWAN KOMISARIS.
Untuk efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan, Dewan Komisaris menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dewan Komisaris serta Key Performance Indicators (KPI) Tahunan Dewan Komisaris. 529
1. RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) DEWAN KOMISARIS
a. Dewan Komisaris menyusun RKA setiap tahun yang memuat sasaran/target yang ingin dicapai sesuai tugas Dewan Komisaris dan melaporkan secara tertulis kepada RUPS
b. RKA Dewan Komisaris merupakan bagian tak terpisahkan dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). 530
c. RKA merupakan hasil pembahasan Dewan Komisaris
d. RKA Dewan Komisaris disampaikan ke Direksi untuk dimasukan sebagai bagian dari RKAP Perseroan.
e. RKA dan KPI Tahunan ditandatangani oleh Dewan Komisaris.
2. KPI DEWAN KOMISARIS
1) Dewan Komisaris melakukan pengukuran dan penilaian kinerja Dewan Komisaris
2) Dewan Komisaris menetapkan indikator pencapaian kinerja (KPI) Dewan Komisaris beserta targetnya dan diajukan kepada RUPS untuk mendapat persetujuan RUPS
3) KPI merupakan penilaian atas keberhasilan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat oleh Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan atau anggaran dasar. 531
4) Kinerja masing-masing anggota Dewan Komisaris dituangkan dalam risalah rapat Dewan Komisaris Dewan Komisaris.
3. LAPORAN TUGAS PENGAWASAN DAN REALISASI KPI DEWAN KOMISARIS
a. Realisasi KPI Dewan Komisaris dilaporkan dalam Laporan Pelaksanaan Tugas
529 Permen BUMN 01/2011 Pasal 12 Ayat (5) dan Pasal 15 jo. Permen BUMN 09/2012 Pasal 12 530 Permen BUMN 01/2011 Pasal 12 Ayat (5) dan Pasal 15 jo. Permen BUMN 09/2012 Pasal 12 531 Permen BUMN 01/2011 Pasal 15 Ayat (1)
Pengawasan Dewan Komisaris
b. Realisasi RKA Tahunan dan KPI Dewan Komisaris disampaikan dalam bentuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris yang disampaikan kepada RUPS.
c. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris ditandatangani oleh Dewan Komisaris.
F. ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS
1. KOMITE DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris dapat membentuk komite-komite yang berfungsi sebagai penunjang tugas pengawasan Dewan Komisaris, yaitu Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi dan komite lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan532.
a. Komite Dewan Komisaris melakukan telaah dan evaluasi atas :
• Rancangan RJP dan RKAP
• Arahan dan tanggapan Dewan Komisaris atas implementasi rencana dan kebijakan Perseroan
• Pengawasan dan arahan Dewan Komisaris atas implementasi rencana dan kebijakan Perseroan
• Pengawasan dan arahan Dewan Komisaris atas kebijakan pengelolaan anak perusahaan
• Tanggapan Dewan Komisaris atas pencalonan Direksi dan penilaian kinerja Direksi
• Tanggapan Dewan Komisaris atas usulan Direksi pada RUPS LPT terkait usulan KAP, usulan besaran Tantiem, Remunerasi, Bonus, dan Penggunaan Laba
• Praktik tata Kelola perusahaan yang baik
• Tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris.
Hasil telaah dan evaluasi komite disampaikan kepada Dewan Komisaris.
b. Ketua maupun anggota komite diangkat dan diberhentikan Dewan Komisaris
c. Ketua Komite adalah anggota Dewan Komisaris dan anggota komite berasal dari pihak luar perusahaan dengan jumlah anggota sesuai ketentuan.
d. Komite memiliki piagam dan program kerja tahunan yang ditetapkan Dewan Komisaris .
e. Tugas komite-komite ditetapkan oleh Dewan Komisaris dalam piagam komite sesuai dengan kebutuhan Dewan Komisaris533.
f. Komite melaksanakan rapat rutin dengan program kerja tahunan dan kegiatan lain sesuai penugasan Dewan Komisaris.
532 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-12/MBU/2012 Pasal 2
533 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-12/MBU/2012 Pasal 19
g. Komite melaporkan kegiatan dan hasil penugasan secara berkala kepada Dewan Komisaris.
h. Evaluasi kinerja Komite dilakukan setiap 1 (satu) tahun menggunakan metode yang ditetapkan Dewan Komisaris534.
2. SEKRETARIS DEWAN KOMISARIS
a. Sekretaris Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris535.
b. Sekretariat dan Sekretaris Dewan Komisaris berasal dari luar Perseroan536.
c. Tugas Sekretaris Dewan Komisaris ditetapkan oleh Dewan Komisaris 537
• Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan
• Menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris
• Menyediakan data/informasi yang diperlukan Dewan Komisaris dan Komite
• Mengumpulkan data teknis dari Komite Dewan Komisaris
d. Evaluasi kinerja Sekretariat Dewan Komisaris dilakukan setiap 1 (satu) tahun menggunakan metoda yang ditetapkan Dewan Komisaris538
534 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-12/MBU/2012 Pasal 29
535 AD Perseroan Pasal 14 Ayat (22)
536 Permen BUMN 12/2012 Pasal 3 Ayat (3)
537 AD Perseroan Pasal 14 Ayat (22)
538 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-12/MBU/2012 Pasal 10
BAB IV
PRINSIP DASAR DAN TATA LAKSANA HUBUNGAN KERJA DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
A. PRINSIP DASAR HUBUNGAN KERJA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris harus senantiasa memperhatikan bahwa melakukan perikatan/kerjasama/membuat kesepakatan/kesepahaman dengan pihak lain terutama yang menimbulkan perikatan baik langsung pada saat tersebut atau di kemudian hari yang menimbulkan dampak signifikan dan/atau merupakan kewenangan Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris atau persetujuan RUPS harus dipandang sebagai suatu kewenangan Direksi yang memiliki Batasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dijelaskan dalam Bab ini.
Pada prinsipnya, Dewan Komisaris menghormati fungsi dan peran dari Direksi dalam melakukan pengurusan Perseroan, begitu pula sebaliknya Direksi menghormati fungsi dan peran Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dan pemberian nasihat terhadap kebijakan pengurusan Perseroan, keduanya ini sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang- undangan maupun Anggaran Dasar Perusahaan
B. WEWENANG MELAKUKAN TINDAKAN MENGENAI PENGURUSAN DAN PEMILIKAN SERTA MENGIKAT PERSEROAN DENGAN PIHAK LAIN DAN/ATAU PIHAK LAIN DENGAN PERSEROAN.
1. PELAKSANAAN WEWENANG DIREKSI YANG PERLU DISAMPAIKAN KEPADA DEWAN KOMISARIS
Direktur perlu menyampaikan hal-hal terkait kewenangan Direksi, yaitu :
a. Laporan Perkembangan Anak Perusahaan dan Laporan Perkembangan Perusahaan Afiliasi.539
b. Laporan pelaksanaan fungsi Pengawasan Intern secara periodik540.
c. Laporan pelaksanaan Tata Kelola Teknologi Informasi secara periodik541.
d. Laporan Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Perseroan.
Penyampaian Laporan item a-c tersebut di atas dilakukan bersama dengan penyampaian Laporan Manajemen Triwulan dan Laporan Manajemen Tahunan dan merupakan salah satu bagian dari sisi dari Laporan Manajemen Triwulan dan Laporan Manajemen Tahunan
539 Permen BUMN 211/1999 Pasal 4 Ayat (2)
540 Permen BUMN 01/2011 Pasal 28 Ayat (5)
541 Permen BUMN 01/2011 Pasal 28 Ayat (2)
C. TATA LAKSANA PERBUATAN DIREKSI YANG MEMERLUKAN PERSETUJUAN TERTULIS DEWAN KOMISARIS
1. PROSEDUR TEKNIS ATAS PERBUATAN-PERBUATAN DIREKSI YANG MEMERLUKAN PERSETUJUAN TERTULIS DEWAN KOMISARIS
Perbuatan-perbuatan Direksi di bawah ini harus mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris untuk:
a. Mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit jangka pendek (sampai dengan 1 (satu) tahun;542
b. Mengadakan transaksi, kontrak, perjanjian, kesepakatan dan/atau kerjasama dengan badan usaha/pihak lain dengan nilai atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham 543. Dengan ketentuan terkait pada hal-hal non-core business Perseroan, sebagai berikut:
1) Apabila melalui proses pengadaan barang dan jasa, Direksi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Dewan Komisaris mengenai rencana tersebut di atas dilakukan sebelum proses pengadaan; dan/atau
2) Apabila Perseroan dalam posisi menerima pekerjaan (pemenang proses pengadaan barang dan jasa), Direksi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Dewan Komisaris mengenai rencana tersebut di atas dilakukan sebelum draft perjanjian dibicarakan dengan pihak ketiga544; dan
3) Nilai atau jangka waktu kedua hal tersebut di atas ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham 545.
c. Menerima atau memberikan pinjaman jangka menengah/Panjang (lebih dari 1 (satu) tahun), kecuali pinjaman (utang atau piutang) yang diberikan kepada anak perusahaan dengan ketentuan pinjaman kepada anak perusahaan Perseroan dilaporkan kepada Dewan Komisaris546;
d. Menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan persediaan barang mati 547, dengan tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap melakukan penagih piutang macet tersebut548;
e. Melepaskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industry pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun 549;
f. Menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi, tidak termasuk pengangkatan pejabatnya 550.
542 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (8) Huruf (a)
543 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (8) Huruf (b)
544 Kesepakatan rapat pembahasan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
545 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (8) dan Ayat (9)
546 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (8) Huruf (c)
547 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (8) Huruf (d)
548 Kesepakatan Rapat Pembahasan
549 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (8) Huruf (e)
550 AD Perseroan Pasal 11 Ayat (8) Huruf (f)
Besarnya nilai kewenangan Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan Keputusan RUPS adalah sebagai berikut:551
Tanpa Memerlukan Persetujuan Dewan Komisaris | Wajib Memerlukan Persetujuan Dewan Komisaris | Wajib Memerlukan Persetujuan RUPS dan Tanggapan Tertulis Dewan Komisaris | Kondisi Khusus |
Nilai per transaksi maksimal 15% (lima belas persen) dari Ekuitas Perseroan pada tahun buku terakhir yang telah diaudit atau jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, Kerjasama, kontrak. | Nilai per transaksi melebihi 15% (lima belas persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen) dari ekuitas Perseroan pada tahun buku terakhir yang telah diaudit. | Nilai per transaksi melebihi 40% (empat puluh persen) dari ekuitas Perseroan pada tahun buku terakhir yang telah diaudit. | Khusus untuk kegiatan transaksi, kontrak, perjanjian, kesepakatan dan/atau kerjasama dimana Perseroan bertindak sebagai penyedia layanan bidang industri, perdagangan, Pembangunan dan Jasa ketenagalistrikan, Direksi Perseroan dapat memutuskan tanpa memperhatikan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada butir I dan II, sepanjang harga penyediaan layanan tidak lebih rendah dari biaya produksi. |
Mekanisme Pengajuan Persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan Dewan Komisaris atas rencana Direksi untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di atas diberikan setelah Direksi menyampakan permohonan persetujuan usulan kegiatan kepada Dewan Komisaris yang disertai dokumen dan penjelasan secara lengkap552.
1) Terhadap setiap permintaan persetujuan dari Dewan Komisaris harus disertakan keputusan rapat Direksi yang ditandatangani oleh seluruh Direktur553
2) Rincian kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam penetapan persetujuan Dewan Komisaris tercantum dalam lampiran huruf C.
b. Jika kelengkapan dokumen yang disertakan dalam permohonan Direksi tidak lengkap, maka dalam waktu 5 (lima) hari Dewan Komisaris harus membuat surat kepada Direksi untuk
551 Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat (Sirkuler) tanggal 29 Mei 2020
552 Kesepakatan Rapat Pembahasan
553 Kesepakatan Rapat Pembahasan
meminta melengkapi dokumen dengan menyebutkan dokumen atau informasi yang harus dilengkapi oleh Direksi.554
c. Setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh Dewan Komisaris, maka Dewan Komisaris memeriksa dokumen yang telah disertakan tersebut. Dalam hal Dewan Komisaris memerlukan penjelasan dan/atau informasi tambahan, maka Dewan Komisaris dapat meminta Direksi untuk melengkapi dan/atau memberikan penjelasan.555
d. Dalam hal Dewan Komisaris meminta penjelasan dan/atau informasi tambahan dari Direksi, maka Dewan Komisaris dapat meminta penjelasan resmi secara tertulis atau mengundang Direksi untuk menjelaskan dalam sebuah rapat konsultasi.556
1) Dalam hal Dewan Komisaris meminta penjelasan secara tertulis atau meminta informasi tambahan, Direksi harus memenuhi permintaan tersebut paling lambat 5 (lima) hari sejak surat diterima oleh Direksi sesuai dengna tanda terima surat dari Dewan Komisaris. Direksi dapat memeuhi permintaan penjelasan atau informasi tambahan dengan mengundang Dewan Komisaris dalam sebuah rapat konsultasi557
2) Apabila hingga 5 (lima) hari, Direksi belum memenuhi permintaan tertulis Dewan Komisaris mak Dewan Komisaris dapat berinisiatif mengundang Direksi dalam rapat konsultasi.558
3) Dewan Komisaris hanya akan memiliki tanggung jawab hokum sebatas dengan informasi yang diterima dan/atau diperoleh.559
e. Setelah diterimanya permohonan dan/atau penjelasan serta dokumen secara lengkap dari Direksi, Dewan Komisaris harus memberkan keputusan tertulis berupapersetujuan atau ketidasetujuan dlam waktu 14 (empat belas) hari.560
f. Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak keputusan tertulis berupa persetujuan atau ketidaksetujuan Dewan Komisaris diterbitkan, keputusan tersebut sudah harus diterima oleh Direksi yang dibuktikan dengan tanda terima pengiriman surat561
g. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan atau penjelasan dan dokumen secara lengkap dari Direksi, Dewan Komisaris tidak memberikan keputusan, maka Dewan Komisaris dianggap menyetujui usulan Direksi.562
2. TINDAK LANJUT HASIL KEPUTUSAN
Terhadap tindak lanjut tindakan Direksi yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dan/atau tangapan tertulis Dewan Komisaris (untuk mendatkan persetujuan RUPS), diatur sebagai berikut:
554 Kesepakatan Rapat Pembahasan 555 Kesepakatan Rapat Pembahasan 556 Kesepakatan Rapat Pembahasan 557 Kesepakatan Rapat Pembahasan 558 Kesepakatan Rapat Pembahasan
559 Kesepakatan Rapat Pembahasan (merujuk teori assymetric information dan pelunasan tanggung jawab hukum)
560 Kesepakatan Rapat Pembahasan (dengan merujuk SK BUMN 16/2012)
561 Kesepakatan Rapat Pembahasan (dengan merujuk SK BUMN 16/2012)
562 Kesepakatan Rapat Pembahasan (dengan merujuk kepada AD Perseroan Pasal 11 Ayat (10))