TRANSAKSI YANG MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN DAN TRANSAKSI MATERIAL
TRANSAKSI YANG MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN DAN TRANSAKSI MATERIAL
A. Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan
Transaksi yang mengandung benturan kepentingan dalam materi ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam LK Nomor IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP- 32/PM/2000 tanggal 22 Agustus 2000, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor KEP-521/BL/2008 tanggal 12 Desember 2008 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu ;
Yang dimaksud dengan transaksi dalam Peraturan Nomor IX.E.1 ini adalah aktivitas atau kontrak dalam rangka memberikan dan dan/atau mendapat pinjaman, memperoleh, melepaskan atau menggunakan aktiva termasuk dalam rangka menjamin, jasa atau Efek suatu perusahaan atau perusahaan terkendali atau mengadakan kontrak sehubungan dengan aktivitas tersebut;
Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan afiliasi perusahaan ;
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, pemegang saham utama perusahaan dalam suatu transaksi yang dapat merugikan perusahaan karena adanya penetapan harga yang tidak wajar ;
Berdasarkan Peraturan Nomor IX.E.1 ini, kecuali transaksi-transaksi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini, apabila terdapat suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan maka transaksi tersebut wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham independen atau wakil mereka yang diberi wewenang untuk itu dalam RUPS ;
Pemegang saham independen adalah pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan/atau bukan merupakan pihak terafiliasi dari Direktur, Komisaris atau pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan atas transaksi tertentu ;
Sebelum RUPS, perusahaan wajib menyediakan formulir pernyataan bermeterai cukup untuk ditandatangani pemegang saham indepeden yang sekurang-kurangnya menyatakan
bahwa: (i) yang besangkutan benar-benar merupakan pemegang saham independen; dan (ii) apabila di kemudian hari terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku ;
Suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan dapat dilakukan jika telah memperoleh persetujuan para pemegang saham independen dalam RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50% saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan transaksi dimaksud disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50% saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen ;
B. Transaksi Material
Transaksi Material yang dibahas dalam materi ini adalah Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam LK Nomor IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-02/PM/2001 tanggal 20 Februari 2001 tentang Perubahan Peraturan Nomor
IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama ;
Transaksi Material adalah setiap pembelian, penjualan atau penyertaan saham, dan/atau pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar aktiva atau segmen usaha, yang nilainya sama atau lebih besar dari salah satu hal berikut :
- 10% dari pendapatan (revenue) perusahaan;
- 20% dari ekuitas ;
Transaksi Material yang dilakukan Emiten atau perusahaan publik wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan ini. Dalam agenda RUPS harus ada acara khusus mengenai penjelasan tentang perusahaan yang sahamnya akan dibeli, dijual atau disertakan, dan aktiva atau segmen usaha yang akan dibeli, dijual, dialihkan atau ditukarkan;
Emiten juga wajib memenuhi persyaratan:
- Menunjuk pihak independen untuk melaksanakan penilaian dan memberikan pendapat tentang kelayakan nilai transaksi tersebut ;
- Mengumumkan dalam sekurang-kurangnya 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperdaran nasional selambat-lambatnya 28 hari sebelum RUPS ;
- Menyediakan data tentang Transaksi Material tersebut bagi Pemegang Saham dan menyampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya 28 hari sebelum diselenggarakannya RUPS.