RENCANA KERJA & SYARAT (RKS)
RENCANA KERJA & SYARAT (RKS)
PENGADAAN ATS ORACLE DATABASE DAN MIDDLEWARE TAHUN 2021
XXX XXXXXXXAN ATS ORACLE DATABASE DAN MIDDLEWARE
TAHUN 2021
BAB I
SYARAT UMUM & ADMINISTRASI
Dokumen Rencana Kerja & Syarat (RKS) ini terdiri dari bagian yang tersebut dibawah ini dan berlaku sebagai acuan dalam mengajukan penawaran Tender Pengadaan ATS Oracle Database dan Middleware Tahun 2021
PASAL 1 KETENTUAN DAN ISTILAH
1. Dokumen Tender terdiri dari :
a. Syarat-syarat umum & administrasi (BAB I)
b. Spesifikasi teknis (BAB II)
c. Metode evaluasi (BAB III)
d. Berita Acara Pemberian Penjelasan dan lampirannya
2. Dokumen kontrak penyedia barang atau jasa terdiri dari :
a. Surat perjanjian kerjasama/kontrak kerja
b. Dokumen Tender beserta berita acara penjelasan dan lampirannya.
c. Surat penawaran dan lampiran-lampirannya.
d. Pakta Integritas
Semua merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
3. Xxx Xxxxadaan dan penyedia barang/jasa;
a. Xxx Xxxxadaan adalah sekumpulan orang yang ditugaskan untuk melaksanakan Tender pengadaan Renewal ATS Oracle Database dan Middleware Tahun 2020.
b. Penyedia barang/jasa adalah pihak yang akan diserahi tugas melaksanakan pengadaan seperti yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam RKS ini.
PASAL 2 PEMBERIAN PENJELASAN
1. Rapat pemberian penjelasan diadakan pada; Hari :
Tanggal :
Jam :
Tempat : dilakukan secara online melalui aplikasi zoom
2. Pemberian Penjelasan akan dilaksanakan secara virtual yang akan diinfokan kepada peserta perihal teknis pelaksanaannya pada undangan tender.
3. Pada saat pemberian penjelasan harus dihadiri oleh Direktur penyedia barang/jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat yang berwenang dengan membawa surat tugas yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan dan dicap serta bermeterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing / tanda pengenal.
4. Surat Kuasa dapat dikirimkan bersama dokumen penawaran namun tidak dijadikan satu jilid dengan dokumen penawaran.
5. Dari hasil rapat pemberian penjelasan dibuatkan berita acara penjelasan yang juga merupakan bagian dari dokumen tender.
6. Penerbitan Berita Acara Penjelasan pada; Hari :
Tanggal :
Jam :
Tempat : dilakukan secara online melalui aplikasi zoom
PASAL 3 TENDER
1. Tender diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi PT Jasa Raharja nomor KEP/90.3/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Standar Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa.
2. Peserta tender adalah penyedia barang/jasa yang merupakan badan usaha yang memiliki persyaratan sebagai berikut;
a. Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada)*.
b. NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)*.
c. TDP yang masih berlaku*.
d. SIUP bidang/sub bidang komputer yang masih berlaku*.
e. SITU/Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku*.
f. Laporan Keuangan Tahun 2019 minimal mencakup Neraca dan Lap R/L*.
g. Daftar Pengalaman Pekerjaan Sejenis Perusahaan (5 tahun terakhir).
h. Surat Dukungan Principal yang menyatakan memiliki Software Renewal Partner Agreement
* berdasarkan dokumen perusahaan yang telah diupload / update pada aplikasi Eprocurement PT Jasa Raharja.
( xxxxx://xxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx ).
3. Peserta tender yang mengajukan penawaran harus telah;
a. Diundang oleh Xxx Xxxxadaan ATS Oracle Database dan Middleware Tahun 2021.
b. Mempelajari dan memahami semua dokumen tender.
c. Mengikuti rapat pemberian penjelasan (aanwijzing).
d. Mengetahui semua prosedur tender.
4. Pemasukan penawaran akan dilaksanakan secara online pada :
Hari :
Tanggal :
Dimulai jam :
Ditutup jam :
Keterangan : Secara offline di Kantor Pusat PT Jasa Raharja
Sesaat setelah ditutupnya pemasukan surat penawaran, apabila terdapat 3 (tiga) atau lebih calon penyedia barang/jasa memasukkan penawaran yang memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan pembukaan surat penawaran. Apabila jumlah penawaran yang masuk ternyata kurang dari 3 (tiga), maka tidak akan diadakan pembukaan surat penawaran.
5. Penawaran yang datang setelah penutupan akan ditolak dan dinyatakan gugur.
PASAL 4
SURAT PENAWARAN DAN LAMPIRAN-LAMPIRAN
1. Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran ditetapkan dengan Sistem
1 (satu) sampul. penyampaian dokumen penawaran dengan sistem ini bahwa dokumen penawaran yang berisi persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan ke dalam sampul tertutup pertama, sedangkan, dokumen penawaran yang berisi harga penawaran dimasukkan ke dalam sampul tertutup kedua, selanjutnya sampul pertama dan sampul kedua dimasukkan ke dalam sampul penutup dan disampaikan kepada Xxx Xxxxadaan atau petugas yang ditunjuk.
2. Keseluruhan dokumen penawaran dimasukkan kedalam satu sampul/amplop, yang mencakup semua persyaratan dan dokumen sesuai dengan permintaan yang ditentukan di dalam dokumen pengadaan.
3. Dokumen penawaran mencakup surat penawaran yang dilengkapi persyaratan administrasi, teknis, dan perhitungan harga yang ditanda-tangani oleh penyedia barang/jasa sebagaimana dipersyaratkan di dalam dokumen pengadaan;
4. Pada sampul luar ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan Renewal Manajemen Basis Data dan Renewal Middleware & Content Management dengan alamat yang ditentukan dalam dokumen pengadaan;
5. Harga penawaran dalam dokumen penawaran dicantumkan dengan jelas;
6. Dokumen penawaran bersifat rahasia sampai batas waktu pemasukan penawaran berakhir;
7. Penawaran yang diterima diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dinyatakan gugur.
8. Surat penawaran dan lampiran-lampirannya diserahkan kepada Xxx Xxxxadaan sebelum penutupan pemasukan penawaran.
9. Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran harus dihadiri oleh masing-masing Direktur Penyedia Barang/Jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat yang berwenang dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan, dicap perusahaan dan bermaterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing.
10. Penyedia barang/jasa diwajibkan mengajukan Surat Penawaran dan formatnya tidak ditentukan secara khusus, minimal menyangkut :
a. Nama dan alamat Direktur atau Pimpinan Perusahaan
b. Nilai total harga penawaran
c. Jangka waktu pelaksanaan
d. Perincian spesifikasi/ruang lingkup pekerjaan yang ditawarkan
e. Harga yang tercantum dalam surat penawaran bersifat lumpsum fixed price, dan pajak-pajak yang menjadi kewajiban.
11. Penyedia barang atau jasa diwajibkan upload dokumen penawaran berupa Surat Penawaran Harga dan kelengkapannya yang telah di scan dengan bentuk file PDF ke e-procurement Jasa Raharja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Xxx Xxxxadaan.
12. Surat penawaran harus dibuat diatas kertas berkop nama perusahaan serta harus ditanda tangani oleh Direktur atau Pimpinan Perusahaan atau Pejabat yang berwenang dalam perusahaan tersebut dan dicap perusahaan dengan menyebutkan nama jelas.
13. Dokumen Penawaran dibuat rangkap 2 (dua) lengkap dengan lampiran- lampirannya dan surat penawaran yang asli bermeterai dan cap perusahaan. Surat penawaran termasuk lampiran lampirannya dijilid menjadi satu buku kemudian dimasukkan kedalam sampul surat penawaran yang tertutup.
Dokumen Penawaran
Xxxxadaan ATS Oracle Database dan Middleware Tahun 2021
PT Peserta
Kepada : Xxx Xxxxadaan ATS Oracle Database dan Middleware
Tahun 2021
Jln. HR. Rasuna Said Kav. C2 Kuningan – Jakarta Selatan
14. Urutan penjilidan buku dokumen penawaran sbb;
Sampul 1 |
Data Administrasi |
⮚ Copy Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahan terakhir ⮚ Copy NPWP dan Surat Pengukuhan PKP ⮚ Copy TDP yang masih berlaku ⮚ Copy SIUP yang masih berlaku ⮚ Copy SITU / Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku ⮚ Copy laporan keuangan tahun 2019 minimal mencangkup Neraca dan Lap L/R ⮚ Surat Dukungan dari Principle Indonesia yang menyatakan memiliki Software Renewal Partner Agreement ⮚ Dokumen Kualifikasi ⮚ Copy Jaminan Penawaran dan copy surat pernyataan bahwa Jaminan Penawaran tersebut adalah benar, asli dan sah yang ditandatangani oleh pihak penerbit Surat Jaminan Penawaran di atas meterai cukup (asli diserahkan kepada panitia) |
Data Teknis |
⮚ Spesifikasi Teknis ⮚ Pengalaman Pekerjaan bidang sejenis (melampirkan copy kontrak) dalam jangka waktu 5 tahun terakhir |
Data Penawaran
a. Surat Penawaran Harga
b. Lampiran rincian harga penawaran
c. Jangka Waktu Pelaksanaan
Sampul 2
15. Jaminan penawaran dari Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program surety bond, aslinya diserahkan kepada Xxx Xxxxadaan.
16. Bagi penyedia barang/jasa yang mengundurkan diri setelah penunjukan pemenang, maka jaminan penawaran akan dicairkan dan menjadi milik PT Jasa Raharja .
17. Dalam Tender ini akan dilakukan evaluasi secara sistem gugur.
18. Surat penawaran harga harus bersifat lumpsum fixed price dan termasuk pajak pajak yang menjadi kewajibannya.
19. Surat penawaran harus diserahkan kepada tim pengadaan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
20. Jaminan penawaran ditetapkan senilai 1% s.d 3% dari jumlah harga penawaran yang diterbitkan oleh bank pemerintah / swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program surety bond dan akan diberikan tanda terima oleh Xxx Xxxxadaan dengan syarat sbb:
a. Jaminan penawaran ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan ATS Oracle Database dan Middleware Tahun 2021 Jl. HR. Rasuna Said Kav.C-2 Jakarta Selatan 12920, masa berlaku jaminan penawaran minimal selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender.
b. Jaminan penawaran dari Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program surety bond.
c. Jaminan penawaran tersebut akan dikembalikan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan pelaksanaan dan kontrak ditandatangani.
d. Bagi penyedia barang/jasa yang menang dalam Tender ini, selanjutnya membuat jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak.
21. Surat penawaran dianggap tidak sah/gugur apabila;
a. Penawaran yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa yang tidak diundang dalam Tender ini.
b. Tidak ditandatangani oleh peserta atau tidak distempel perusahaan yang bersangkutan (dalam hal kekurangan ini, dapat dipenuhi pada saat pembukaan Tender). Namun apabila pada saat itu tidak dapat dipenuhi, maka penawaran ybs. dinyatakan gugur.
c. Tidak jelas besarnya jumlah penawaran dengan angka dan dengan huruf.
d. Tidak mencantumkan jumlah penawaran dengan angka maupun dengan huruf.
e. Tidak melakukan upload dokumen penawaran harga dalam e-procurement.
f. Melakukan upload dokumen penawaran harga dalam e-procurement tetapi tidak hadir dalam pemasukan dan pembukaan penawaran.
PASAL 5 PEMBUKAAN PENAWARAN
1. Pembukaan penawaran dilakukan tim pengadaan pada waktu yang telah ditentukan.
2. Sebagai unsur pemeriksaan semua wakil Tender mendampingi tim pengadaan dalam pemeriksaan surat penawaran yang masuk. Keputusan sah atau tidaknya suatu penawaran berada ditangan tim pengadaan.
3. Atas pembukaan sampul dan penetapan sah atau tidaknya surat penawaran, harga-harga penawaran dan lain-lain peristiwa pada penyelenggaraan Tender dibuat berita acara pembukaan surat penawaran yang ditandatangani oleh tim pengadaan dan seluruh wakil peserta.
4. Dalam hal pembukaan Penawaran, Xxx Xxxxadaan dilakukan secara online melalui Aplikasi E-Procurement, maka Berita Acara Pembukaan dicetak melalui system E-Procurement dan dianggap sah.
5. Berdasarkan evaluasi penawaran, Xxx Xxxxadaan segera menetapkan nominasi calon pemenang dari peserta yang memasukkan penawaran yang paling menguntungkan, dalam arti penawaran secara teknis yang baik dengan harga yang dapat dipertanggung jawabkan.
6. Dalam hal terdapat dua atau lebih penawaran dengan harga terendah sama dan secara teknis baik serta memiliki kecakapan dan kemampuan relatif sama, maka Xxx Xxxxadaan meminta kepada peserta tersebut untuk mengajukan penawaran harga baru dan dituangkan dalam Berita Acara.
PASAL 6 HAK SANGGAH
Untuk menjamin adanya transparansi dan perlakukan yang sama dalam pengadaan ATS Oracle Database dan Middleware Tahun 2021, maka pihak yang kalah berhak mengajukan sanggahan, dengan ketentuan :
1. Sanggahan hanya berkaitan dengan kesesuaian pelaksanaan Tender dengan prosedur atau tata cara Tender yang tercantum dalam dokumen Tender.
2. Sanggahan hanya dilayani apabila pihak penyanggah telah menyetorkan uang jaminan sanggahan sebesar nilai jaminan penawaran dan disertai bukti-bukti yang kuat kepada tim pengadaan.
3. Sanggahan harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender mulai sejak diumumkan pemenang.
4. Tim pengadaan akan menyampaikan keputusan atas sanggahan tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender dari tanggal diterimanya pengajuan sanggahan.
5. Uang jaminan sanggahan tersebut dikembalikan kepada penyanggah apabila sanggahannya terbukti benar secara hukum dan menjadi hak Jasa Raharja apabila sanggahannya tidak terbukti secara hukum.
PASAL 7 PENARIKAN DIRI
1. Penarikan diri sebagai peserta hanya dapat dilakukan sebelum acara pembukaan surat penawaran dimulai.
2. Peserta yang mengundurkan diri tanpa pemberitahuan tertulis, tidak akan diperbolehkan mengikuti pengadaan sejenis selama 2 (dua ) tahun.
3. Penarikan diri setelah pembukaan surat penawaran mengakibatkan jaminan penawaran yang telah diserahkan menjadi milik PT Jasa Raharja.
4. Dalam hal pemenang pertama mengundurkan diri, maka pemenang urutan kedua ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan, demikian seterusnya kepada pemenang ketiga.
5. Apabila pemenang yang ditunjuk tidak bersedia melaksanakan pekerjaan, maka jaminan penawaran para pemenang yang ditunjuk menjadi milik PT Jasa Raharja.
PASAL 8 TENDER ULANG
Tender atas Pengadaan ATS Oracle Database dan Middleware Tahun 2021 ini diulang, apabila terdapat kondisi sebagai berikut :
1. Jumlah calon peserta Tender yang memenuhi persyaratan untuk diundang kurang dari 3 (tiga) peserta.
2. Jumlah penawaran yang masuk dan memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 3 (tiga) penawar.
3. Jika hasil evaluasi Xxx Xxxxadaan menunjukan bahwa penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana yang ditentukan didalam dokumen pengadaan berjumlah kurang dari 3 (tiga) penawar.
4. Tidak ada penawaran yang harga penawarannya dibawah atau sama dengan dana (nilai pagu) yang tersedia.
5. Terdapat sanggahan dari peserta Tender yang ternyata dapat dibuktikan kebenarannya
6. Dalam evaluasi penawaran ditemukan indikasi atau bukti terjadinya persaingan tidak sehat.
7. Pemenang pertama, kedua dan ketiga tidak bersedia ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.
8. Dalam pelaksanaan Tender terdapat indikasi atau bukti terjadinya pelanggaran atas prinsip dasar, etika dan/atau norma pengadaan barang/jasa,
PASAL 9 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja , apabila penyedia barang/jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama atau perintah dari PT Jasa Raharja, maka PT Jasa Raharja dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini:
a. Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pengadaan sebelum selesai.
b. Penyedia barang/jasa tidak dapat melanjutkan pengadaan dengan kesungguhan.
c. Penyedia barang/jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari PT Jasa Raharja
2. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja apabila penyedia barang/Jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka PT Jasa Raharja tanpa mengurangi hak-hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian dapat segera memutuskan surat perjanjian kerjasama dengan penyedia barang/jasa secara tertulis.
3. Apabila sampai batas waktu penerbitan Pengumuman Pemenang anggaran Pengadaan ATS Oracle Database dan Middleware Tahun 2021 belum disahkan, maka Pihak PT Jasa Raharja dapat sewaktu-waktu menghentikan pengadaan dengan pemberitahuan tertulis.
PASAL 10 TEMPAT PERADILAN
1. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hal-hal yang menyangkut pelaksanaan pengadaan, maka hal ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah,
2. Bilamana dengan cara musyawarah belum juga diperoleh kata sepakat, Maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili Pengadilan yang tetap dan tidak berubah pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL 11
RISIKO UPAH DAN HARGA
Dalam pelaksanaan pengadaan ini fluktuasi upah, harga atau komponen lainnya yang terjadi selama masa pelaksanaan pengadaan ATS Oracle Database dan Middleware Tahun 2021 ini menjadi risiko penyedia barang / jasa.
PASAL 12 PERATURAN PEMBAYARAN
Peraturan pembayaran untuk pengadaan ATS Oracle Database dan Middleware Tahun 2021 menggunakan sistem kontrak secara Lumpsum dengan pembayaran yang akan diatur di Perjanjian Kerja Sama.
PASAL 13 JAMINAN PELAKSANAAN
1. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program surety bond untuk jangka waktu minimal 60 (enam puluh) hari kalender sejak terbitnya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
2. Apabila nilai penawaran yang diajukan 20% dibawah nilai HPS yang ditetapkan, maka besar Jaminan Pelaksanaan adalah 5% (lima perseratus) dari nilai HPS yang ditetapkan, yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program surety bond untuk jangka waktu minimal
60 (enam puluh) hari kalender sejak terbitnya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
PASAL 14
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan seluruh pengadaan Renewal ATS Oracle Database dan Middleware Tahun 2020 dalam RKS ini adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.
BAB II SPESIFIKASI TEKNIS
A. Ruang lingkup pekerjaan/spesifikasi yang diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan seluruh pengadaan ATS Manajemen Basis Data & Middleware sebagai berikut:
1. ATS basis data & middleware selama 1 Tahun/12 Bulan (2021-2022) sedangkan lisensi platform BPM selama 2 Tahun/24 Bulan (2020-2022) untuk produk Oracle. (Detail di spesifikasi teknis).
2. Memberikan informasi, penjelasan dan rekomendasi yang dilampirkan dalam Laporan Penyelesaian Pekerjaan mengenai software update ( major product and technology releases, maintenance dan patches releases dan updates lain yang merupakan hak Jasa Raharja dengan adanya ATS software update license & support untuk produk tersebut).
3. Memberikan laporan pendampingan implementasi software update ( major product & technology releases, maintenance dan patches releases dan updates yang merupakan hak Jasa Raharja dengan adanya ATS software update license & support untuk produk tersebut) yang direkomendasikan dan sesuai dengan kebutuhan Jasa Raharja.
4. Memberikan pelatihan untuk mengakses dan menggunakan My Oracle Support/Oracle Metalink sesuai ATS terakhir mencakup proactive notifications, customized home pages, technical libraries & forums, product life cycle information, a bug database dan the ability to log technical assistance requests.
B. MAINTENANCE
Preventive Maintenance Management Basis Data dan Middleware dilakukan sebanyak 4 kali dalam 1 tahun sejak aktivasi My Oracle Support (MOS).
C. SPESIFIKASI TEKNIS:
a. Management Basis Data
No | Nama Lisensi | Qty | CSI | Service Period |
1 | Oracle Database Enterprise Edition – Processor Perpetual | 1 | 17773642 | 1 Mar 2021 s/d 28 Feb 2022 |
2 | Oracle Database Enterprise Edition – Processor Perpetual | 1 | 18336046 | 1 Mar 2021 s/d 28 Feb 2022 |
3 | Oracle Database Enterprise Edition – Processor Perpetual | 2 | 18513297 | 1 Mar 2021 s/d 28 Feb 2022 |
4 | Oracle Database Enterprise Edition – Processor Perpetual | 2 | 19329149 | 1 Mar 2021 s/d 28 Feb 2022 |
5 | Oracle Active Data Guard – Processor Perpetual | 4 | 19329149 | 1 Mar 2021 s/d 28 Feb 2022 |
6 | Oracle Database Vault – Processor Perpetual | 4 | 19329149 | 1 Mar 2021 s/d 28 Feb 2022 |
b. Middleware & Content Management
No | Nama Lisensi | Qty | CSI | Service Period |
1 | SOA Suite for Oracle Middleware | 2 | 19763934 | 1 Mar 2021 s/d 28 Feb 2022 |
2 | Oracle Weblogic Server | 2 | 19763934 | 1 Mar 2021 s/d 28 Feb 2022 |
3 | Oracle Weblogic Suite | 2 | 19763934 | 1 Mar 2021 s/d 28 Feb 2022 |
4 | Oracle Webcenter Portal | 2 | 19763934 | 1 Mar 2021 s/d 28 Feb 2022 |
No | Nama Lisensi | Qty | CSI | Service Period |
1 | Oracle SOA Suite for Oracle Middleware-Processor Perpetual | 1 | 20769206 | 1 Mar 2021 s/d 28 Feb 2022 |
2 | Oracle Webcenter Content – Processor Perpetual | 2 | 20769206 | 1 Mar 2021 s/d 28 Feb 2022 |
3 | Oracle Weblogic Suite – Processor Perpetual | 1 | 20769206 | 1 Mar 2021 s/d 28 Feb 2022 |
No | Nama Lisensi | Qty | CSI | Service Period |
1 | Oracle SOA Suite for Oracle Middleware- Processor Perpetual | 3 | 22011571 | 23 Oct 2020 s/d 22 Oct 2022 |
2 | Oracle Unified Business Process Management Suite – Processor Perpetual | 3 | 22011571 | 23 Oct 2020 s/d 22 Oct 2022 |
3 | Oracle Weblogic Suite – Processor Perpetual | 3 | 22011571 | 23 Oct 2020 s/d 22 Oct 2022 |
BAB III
METODE EVALUASI TENDER
ATS ORACLE DATABASE DAN MIDDLEWARE TAHUN 2021
SISTEM EVALUASI
Metode evaluasi Tender Pengadaan ATS Oracle Database dan Middleware Tahun 2021 menggunakan sistem gugur. Evaluasi Tender dengan Sistem Gugur yaitu dengan cara memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan urutan proses penilaian dilakukan dengan mengevaluasi persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan evaluasi kewajaran harga.
Sistem gugur menggunakan pendekatan atau metode kualitatif, yaitu melakukan pemeriksaan kelengkapan dan penelitian kebenaran substansi isi dokumen penawaran serta mengambil kesimpulan apakah dokumen penawaran yang diajukan memenuhi persyaratan atau tidak sebagai dokumen pengadaan;
Urutan proses penilaian dengan sistem gugur adalah sebagai berikut :
a. Evaluasi administrasi:
(1) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada pembukaan penawaran;
(2) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk dan dievaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi. Unsur-unsur yang dievaluasi pada tahap ini harus berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam dokumen pengadaan.
Setiap rekanan wajib menyampaikan persyaratan administrasi minimal terdiri dari :
⮚ Copy Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahan-perubahannya
⮚ Copy NPWP dan Surat Pengukuhan PKP
⮚ Copy TDP yang masih berlaku
⮚ Copy SIUP yang masih berlaku
⮚ Copy SITU / Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
⮚ Copy laporan keuangan tahun 2019 minimal mencakup Neraca dan Laporan L/R
⮚ Surat Dukungan dari Principle Indonesia yang menyatakan memiliki Software Renewal Partner Agreement
⮚ Dokumen Kualifikasi
⮚ Copy Jaminan Penawaran dan surat pernyataan bahwa Jaminan Penawaran tersebut adalah benar, asli dan sah yang ditandatangani oleh pihak penerbit Surat Jaminan Penawaran di atas meterai cukup (asli diserahkan kepada panitia
Seluruh persyaratan tersebut diatas, wajib dipenuhi oleh peserta Tender/ penyedia barang sebagai persyaratan untuk dapat diikut sertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Pada saat evaluasi administrasi, setiap rekanan wajib menunjukkan asli dokumen apabila diminta. Apabila penyedia barang / jasa tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut diatas,
maka penawaran dari penyedia barang / jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan gugur.
(3) Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat administrasi dan jika evaluasi administrasi menyatakan tidak memenuhi syarat, maka penawaran dianggap gugur dan jika evaluasi administrasi menyatakan memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan dengan evaluasi teknis.
b. Evaluasi teknis:
(1) Evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;
(2) Faktor-faktor yang dievaluasi pada tahap ini adalah meliputi :
⮚ Spesifikasi Teknis
⮚ Pengalaman Pekerjaan bidang sejenis (melampirkan copy kontrak) dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
Evaluasi terhadap spesifikasi teknis hanya dilakukan terhadap penawaran dari penyedia barang/jasa yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (memenuhi syarat administrasi).
(3) Evaluasi teknis menghasilkan dua kesimpulan, yaitu lulus atau tidak lulus evaluasi teknis dan jika evaluasi teknis menyatakan tidak lulus, maka penawaran dianggap gugur dan jika evaluasi teknis menyatakan lulus, maka akan dilanjutkan dengan evaluasi harga.
c. Evaluasi harga:
Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan lulus evaluasi teknis.
Evaluasi harga penawaran dilakukan dengan mengurutkan ranking harga penawaran dari yang terendah hingga tertinggi.
Dalam hal terdapat dua atau lebih penawaran dengan harga sama, maka peserta pengadaan yang dipilih adalah yang memiliki kecakapan dan kemampuan yang paling tinggi atau dalam hal terdapat dua penawaran dengan harga terendah sama dan secara tehnis baik serta memiliki kecakapan dan kemampuan relatif sama, maka meminta kepada peserta tersebut untuk mengajukan penawaran harga baru dan dituangkan dalam Berita Acara.
Demikian Dokumen Tender ini dibuat sebagai acuan dalam mengajukan penawaran Tender Pengadaan ATS Oracle Database dan Middleware Tahun 2021
Jakarta, 8 Februari 2021
Xxx Xxxxadaan ATS Oracle Database dan Middleware Tahun 2021.
Xxx Xxxxxxxx Ketua Tim