PANDUAN IMPLEMENTASI PROGRAM MERDEKA BELAJAR - KAMPUS MERDEKA
PANDUAN IMPLEMENTASI PROGRAM MERDEKA BELAJAR - KAMPUS MERDEKA
UNIVERSITAS NUSA CENDANA TAHUN 2022
TIM PENYUSUN
DAFTAR ISI
Halaman
Sambutan Rektor i
Kata Pengantar ........................................................................................ ii
Daftar Isi ................................................................................................... iii
BAB I. PENDAHULUAN ....................................................................... 1
1.1. Dasar Pemikiran .................................................................. 1
1.2. Pengertian ............................................................................ 1
1.3. Tujuan ................................................................................. 2
1.4. Prinsip ................................................................................. 2
1.5. Landasan Hukum ................................................................ 3
BAB II. IMPLEMENTASI MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA (MBKM) DI UNDANA ....................................... 4
2.1. Desain Kurikulum MB-KM Undana .................................... 4
2.2. Struktur Kurikulum ............................................................. 5
2.3. Persyaratan Umum dan Penanggung Jawab Pelaksanaan .... 7
1. Persyaratan Umum ........................................................... 7
2. Penanggung Jawab ........................................................... 8
3. Bentuk Kegiatan Pembelajaran ........................................ 9
a. Pertukaran Pelajar 10
b. Magang/Praktik Kerja 17
c. Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan 25
d. Penelitian/Riset 28
e. Proyek Kemanusiaan 32
f. Kegiatan Kewirausahaan 36
g. Studi/Proyek Independent 38
h. Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik 41
i. Bentuk Kegiatan Membangun Desa/KKNT Model
Kegiatan Dirancang Bentuk Hybrida 49
BAB III. PENJAMINAN MUTU 52
3.1. Menyusun Kebijakan dan Manual Mutu 52
3.2. Menetapkam Mutu 52
3.3. Melaksanakan Evaluasi dan Monitoring 52
BAB IV. PENUTUP 54
Daftar Pustaka 55
iii
PANDUAN MBKM UNDANA
BAB I PENDAHULUAN
1.1. DASAR PEMIKIRAN
Perguruan Tinggi merupakan lembaga yang paling terpengaruh oleh dinamika perubahan tuntuan di masyarakat, dunia usaha, dan industri. Orientasi Perguruan Tinggi yang berfokus pada upaya menghasilkan lulusan yang siap bersaing mengharuskan adanya adaptabilitas dan fleksibilitas dalam pengembangan kurikulumnya. Para ahli menyebut era revolusi 4.0 dengan istilah sudden shift, yaitu perpindahan yang cepat dan tiba-tiba, terutama dari dunia konvensional ke dunia serba digital. Lahirnya e-commerce, finansial technology, e-governance, creative economy digital, dan lainnya semakin mengharuskan perubahan substansi kurikulum yang lebih adaptif sesuai dengan minat, kebutuhan, dan ekspektasi mahasiswa. Penyelenggaraan pendidikan harus lebih mengutamakan tata kelola yang memudahkan kerja sama antaruniversitas, dan institusi lain termasuk perindustrian. Dengan demikian, mahasiswa dapat lebih banyak memperoleh pengalaman belajar, tidak hanya di kampusnya sendiri, tetapi juga di kampus yang berbeda, bahkan di lembaga di luar kampus. Tata kelola tersebut juga menjadi dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM) yang harus direspons oleh semua Perguruan Tinggi, termasuk oleh Universitas Nusa Cendana dengan melakukan penyesuaian dan penyelarasan kurikulum sesuai tuntutan dan kebijakan yang berlaku.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar yang pada strata Perguruan Tinggi disebut dengan Kampus Merdeka. Esensi dari kedua kebijakan tersebut adalah memberikan pilihan ruang belajar yang lebih luas kepada mahasiswa agar dapat memperoleh pengalaman belajar serta dapat mengembangkan, mengasah, memperluas, dan memperdalam kompetensi di luar kampus sendiri, selain untuk penguatan kelembagaan yang lebih profesional. Undana sebagai PTN-BLU menyikapi kebijakan tersebut dengan melakukan penyesuaian Kurikulum Undana dengan Program MB-KM.
1.2. PENGERTIAN
Merdeka Belajar-Kampus Merdeka merupakan salah satu dari 4 kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk memanfaatkan hak belajarnya selama 3 semester atau setara dengan 60 sks di luar Program Studi.
Esensi dari MBKM bagi mahasiswa adalah dimilikinya kesempatan untuk mengikuti 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks pembelajaran di luar prodi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks pembelajaran pada prodi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada prodi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
1.3. TUJUAN
Secara spesifik panduan ini berfungsi sebagai payung hukum dan acuan bagi Program Studi, fakultas dan unit terkait lainnya dalam meracang, menerapkan, dan mengevaluasi MBKM di Undana
1.4. PRINSIP
Implementasi MBKM di Universitas Nusa Cendana berpijak pada prinsip- prinsip berikut ini.
1. Berorientasi pada Profil dan Capaian Pembelajaran Lulusan.
Bentuk pembelajaran yang diberikan pada Program Studi di Undana dan di luar Undana dalam bentuk pertukaran pelajar, magang, wirausaha, asistensi mengajar di sekolah, proyek desa, bina desa, dan lainnya dilakukan dalam upaya mewujudkan profil dan capaian pembelajaran lulusan yang telah dirumuskan oleh masing-masing Program Studi.
2. Link and Match
Program yang dirancang dalam implementasi MB-KM mengacu pada prinsip link and match). Dengan membawa mahasiswa lebih dekat ke dunia nyata (lapangan) diharapkan tidak terjadi lagi kesenjangan antara kompetensi yang dimiliki oleh lulusan dan standar kompetensi yang dituntut dalam dunia kerja.
3. Fleksibilitas
Kurikulum harus memenuhi aspek fleksibilitas (keluwesan) dalam memfasilitasi mahasiswa melakukan penyesuaiaan terhadap waktu kemampuan, minat, potensi maupun mobilitasnya. Prinsip fleksibilitas dapat bersifat vertikal (percepatan masa studi) dan horizontal (perluasan medan belajar).
4. Kemandirian Belajar
(Self-regulated learning). Era abad ke-21 menuntut pembelajaran lebih mandiri. Hal ini diperkuat dengan keberadaan sarana Information Communication Technology (ICT). Pola MBKM di Undana mengandalkan pembelajaran daring (E-learning Undana) dengan Learning Managament System (LMS) yang semakin intensif digunakan oleh dosen dan mahasiswa.
5. Berorientasi Kecakapan Abad ke-21
Program yang dijabarkan dan aktivitas yang dilakukan dalam konteks pembelajaran berprinsip pada upaya penguasaan empat keterampilan dasar yang menjadi ciri kecakapan abad 21 yaitu : (1) kecakapan berpikir kritis (critical thinking skills), (2) kecakapan berkomunikasi (communication skills),
(3) kecakapan berkreasi (creativity), dan (4) kecakapan berkolaborasi (collaboration).
1.5. LANDASAN HUKUM
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
2) Peraturan republik Indonesia Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
3) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
4) Panduan Penyusunan Kurikulum Universitas Nusa Cendana di Era Industri 4.0, 2019;
5) Peraturan Rektor Undana No.03/PP/2019 tentang Pedoman Akademik Undana, 2019;
6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
7) Buku Saku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, Dirjen Dikti, Kemdikbudristek, 2020;
8) Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi d Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdikbudristek, 2020.
BAB II
IMPLEMENTASI MERDEKA BELAJAR-KAMPUS MERDEKA (MBKM) DI UNDANA
2.1. DESAIN KURIKULUM MB-KM UNDANA
Desain kurikulum MBKM di Undana dapat digambarkan sebagai berikut.
DESAIN KURIKULUM MBKM UNDANA | ||
Minimal 4 Semester | Maksimal 1 Semester | Maksimal 2 Semester |
Paling sedikit 4 semester dan paling lama 11 semester pembelajaran di dalam prodi | 1 semester atau setara 20 sks pembelajaran di luar prodi di undana | Paling lama 2 semester atau setara dengan 40 sks di luar undana. |
Mahasiswa wajib mengambil mk wajib umum & inti program studi | Mahasiswa dapat mengambil mk yang ditawarkan oleh program studi lain di undana | 1.Mahasiswa dapat mengambil 20 sks pada mata kuliah pada program studi yang sama di luar undana atau program studi berbeda di luar undana. 2.Mahasiswa dapat mengambil 20 sks dari salah satu bentuk pembelajaran pada delapan program MBKM selain pertukaran pelajar. |
Keilmuan inti prodi | Pengayaan dan perluasan | Pengayaan dan perluasan |
Kompetensi Abad 21 (Critical Thinking, Collaboration, Communication, Creativity) | ||
Profil Lulusan dan Capaiaan Pembelajaran Prodi |
Desain kurikulum MBKM Undana merujuk pada Standar Nasional PendidikanTinggi (SNPT), yang difokuskan pada bagaimana perguruan tinggi memberikan layanan pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses pembelajaran sebagai hak mahasiswa untuk memperolehnya. Desain
implementasi kurikulum untuk memenuhi hak mahasiswa tersebut dapat digambarkan sebagai berikut.
Pertama, mahasiswa diberi kesempatan untuk mengambil mata kuliah pada program studi sendiri, minimal selama 4 semester atau setara dengan 80 sks atau lebih dan paling lama selama 11 semester. Mata kuliah yang diambil pada program studi sendiri itu adalah mata kuliah inti yang wajib diambil sebagai mata kuliah disiplin ilmu program studi yang secara langsung akan mendukung pencapaian profil dan capaian pembelajaran utama program studi dan atau mata kuliah lain yang diwajibkan untuk diambil.
Kedua, mahasiswa diberi kesempatan untuk dapat mengambil mata kuliah pada program studi yang lain di fakultas apapun yang ada di lingkungan Undana selama satu semester atau setara dengan 20 sks. Mata kuliah yang diambil pada program studi lain ini ditujukan selain untuk mendukung pemenuhan capaian pembelajaran utama program studi, juga untuk memberikan perluasan atau pengayaan kompetensi yang ingin dimiliki oleh mahasiswa sesuai dengan kebutuhan masa depan, minat dan bakat yang dimilikinya.
Ketiga, mahasiswa diberi kesempatan paling banyak 2 semester atau setara dengan 40 sks untuk melakukan pembelajaran di luar Undana dalam bentuk magang, pertukaran pelajar/mahasiswa, penelitian, proyek di desa/ KKN, wirausaha, studi independen, proyek kemanusiaan, dan mengajar di sekolah. Semua kegiatan pembelajaran di luar Undana tetap ditujukan untuk memperkuatkan penguasaan disiplin ilmu dan mendukung pemenuhan capaian pembelajaran dan profil prodi, serta memberikan perluasan kompetensi yang ingin dimiliki mahasiswa. Kegiatan- kegiatan di luar kampus/Undana lebih diarahkan untuk memperoleh pendalaman kompetensi dan juga memperoleh pengalaman belajar yang lebih nyata di masyarakat dan lapangan pekerjaan.
2.2. STRUKTUR KURIKULUM
1. Perubahan Struktur
STRUKTUR KURIKULUM PRODI | |
Struktur Kurikulum Linear | Struktur Kurikulum Non-Linear |
Mata Kuliah tersebar dalam 8 semester di program studi sendiri | Mata kuliah tersebar dalam prodi, di luar prodi dalam universitas sendiri, dan di luar universitas. |
Pola 5-1-2 (5 semester dalam prodi, 1 semester di luar prodi dalam PT sendiri), 2 semester di luar PT |
Struktur itu dapat dijabarkan lebih lanjut sebagai berikut:
a. Struktur Kurikulum Linear (8-0-0)
Semua mata kuliah diikuti oleh mahasiswa di kampusnya sendiri (Undana) dari semester satu sampai selesai, sama seperti yang dilakukan sebelum adanya kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.
b. Struktur Kurikulum Non-linear (5-1-2)
Mata kuliah umum dan mata kuliah dasar fakultas dan keprodian tersebar pada 5 semester sedangkan mata kuliah tambahan lainnya (maksimal 60 sks) dapat diambil di luar prodi, baik di dalam kampus sendiri maupun di luar kampus (Undana).
Beberapa pola struktur kurikulum non-linear yang dapat dipilih oleh prodi untuk diterapkan, tentunya dengan tetap memperhatikan prinsip fleksibilitas:
1) Pola 5-1-2A
Mahasiswa mengikuti kuliah di dalam prodi sendiri selama 5 semester, mengikuti kuliah berbasis paket 20 sks yang disiapkan oleh prodi lain di lingkungan Undana selama 1 semester, mengikuti kuliah/pembelajaran di luar Undana selama 2 semester (setara 40 sks)
2) Pola 5-1-2B
Mahasiswa mengikuti kuliah di dalam prodi sendiri selama 5 semester, mengikuti kuliah di beberapa prodi di luar prodinya tetapi masih di Undana sebanyak 20 sks, mengikuti kuliah/pembelajaran di luar Undana selama 2 semester (setara 40 sks).
3) Pola 5-1-2C
Mahasiswa mengikuti kuliah di dalam prodi sendiri selama 5 semester, mengikuti kuliah di beberapa prodi di luar perodinya sendiri tetapi masih di Undana dengan besaran sks bervariasi, mengikuti kuliah/pembelajaran di luar Undana selama 2 semester (setara 40 sks)
4) Pola Percepatan (7 Semester)
Mahasiswa mengikuti kuliah di dalam prodi sendiri, di luar prodi dalam Undana, dan diluar Undana dengan 3 kali semester antara/pendek (maksimal 9 sks per semester pendek), antara semester 3 dan 4 (prodi sendiri), antara semester 4 dan 5 (di luar prodi dalam Undana), dan antara semester 5 dan 6 (di luar Undana).
Catatan:
Untuk sementara pola percepatan tujuh semester belum dapat diterapkan di Undana.
2. Dampak Perubahan Struktur
Perubahan struktur kurikulum seperti digambarkan di atas menuntut adanya penyesuaian dan penyelarasan sebagai berikut.
a. Pemadatan mata kuliah utama Prodi yang sebelumnya dirancang dalam 8 semester menjadi 5 semester.
b. Penghilangan mata kuliah yang tidak relevan atau tidak dibutuhkan.
c. Penggabungan mata kuliah yang berkaitan erat (bergayut).
d. Pengurangan atau penambahan bobot sks mata kuliah
e. Penambahan total sks lulusan (144-150 sks)
f. Pemunculan MK baru yang lebih relevan (tuntutan abad 21).
g. Pengidentifikasian dan penjajakan kegiatan di luar PT/Undana dalam rangka pembentukan Joint Curriculum (bekerja sama dengan pihak pemerintah, swasta, dll.) yang dapat diikuti mahasiswa.
h. Pengubahan status MK: wajib menjadi pilihan Kelompok mata kuliah
Kelompok Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) | Keterangan |
Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) | Wajib ada dalam semua kurikulum prodi di Undana |
Mata Kuliah Wajib Institusi (Penciri Universitas) | Wajib ada dalam semua kurikulum prodi di Undana |
Mata Kuliah Wajib Fakultas (Penciri Fakultas) | optional |
Mata Kuliah Utama Prodi (Penciri Prodi) | Mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan |
Jumlah dan Sebaran sks Sesuai Kelompok Mata Kuliah
Kelompok Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) /sks Kurikulum MBKB Undana | |||
Jumlah sks Lulus | 144 | - | 150 |
Jumlah sks Mata Kuliah Umum | 8 | - | 8 |
Jumlah sks Mata Kuliah Wajib Institusi (Penciri Universitas) | 3 | - | 3 |
Jumlah sks Mata Kuliah Utama Prodi (Penciri Prodi) | 73 | - | 79 |
Jumlah sks Belajar di Luar Prodi 3 Semester | 60 | - | 60 |
Program Studi/Fakultas berkewenangan untuk menetapkan jumlah sks minimal dan atau maksimal yang harus diprogramkan oleh mahasiswa, dengan catatan tidak merubah besaran sks mata kuliah wajib umum dan mata kuliah wajib institusi (penciri universitas). Bila diperlukan, fakultas dapat menetapkan mata kuliah wajib/penciri fakultas.
2.3. PERSYARATAN UMUM DAN PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
1. Persyaratan Umum
Dalam pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, program "hak belajar tiga semester di luar program studi", terdapat dua persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh mahasiswa maupun perguruan
tinggi yaitu: (1) mahasiswa berasal dari Program Studi yang terakreditasi; dan
(2) mahasiswa aktif yang terdaftar pada PD-Dikti.
Undana diharapkan untuk mengembangkan dan memfasilitasi pelaksanaan program Merdeka Belajar dengan membuat panduan akademik. Program-program yang dilaksanakan hendaknya disusun dan disepakati bersama antara Undana dengan mitra. Program Merdeka Belajar dapat berupa program nasional yang telah disiapkan oleh Kementerian maupun program yang disiapkan oleh Undana yang didaftarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Undana harus memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan beban belajar mahasiswa dalam proses pembelajaran dengan pilihan altematif berikut:
a. seluruh proses pembelajaran dalam program studi dilaksanakan di Undana sesuai masa dan beban belajar mahasiswa; atau
b. proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengambil sisanya dengan mengikuti proses pembelajaran di luar program studi dan di luar Undana. Dengan kata lain sks yang wajib diambil di program studi asal adalah sebanyak 5 semester dari total semester yang harus dijalankan (tidak berlaku untuk Program Studi Kesehatan).
2. Penanggung Jawab
a. Universitas
1) Memfasilitasi hak bagi mahasiswa (dapat diambil atau tidak) untuk:
- dapat mengambil sks di luar Undana paling lama 2 semester atau setara dengan 40 sks; dan
- dapat mengambil sks di program studi yang berbeda di Undana sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 sks.
2) Menyusun kebijakan/pedoman akademik untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran di luar program studi.
3) Membuat dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra
b. Fakultas
1) Menyiapkan daftar mata kuliah tingkat fakultas yang bisa diambil mahasiswa lintas program studi.
2) Menyiapkan dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra yang relevan.
c. Program Studi
1) Menyusun atau menyesuaikan kurikulum dengan model implementasi kampus merdeka.
2) Memfasilitasi mahasiswa yang akan mengambil pembelajaran lintas program studi dalam Undana.
3) Menawarkan mata kuliah yang bisa diambil oleh mahasiswa di luar program studi dan luar Undana beserta persyaratannya.
4) Melakukan ekuivalensi mata kuliah dengan kegiatan pembelajaran luar program studi dan luar Undana.
5) Jika ada mata kuliah/sks yang belum terpenuhi dari kegiatan pembelajaran di luar program studi dan luar Undana, disiapkan altematif mata kuliah daring.
d. Mahasiswa
1) Merencanakan bersama Dosen Pembimbing Akademik mengenai program mata kuliah/program yang akan diambil di luar program studi.
2) Mendaftar program kegiatan di luar program studi.
3) Melengkapi persyaratan kegiatan luar program studi, termasuk mengikuti seleksi bila ada.
4) Mengikuti program kegiatan di luar program studi sesuai dengan ketentuan pedoman akademik yang ada
e. Mitra
1) Membuat dokumen kerja sama (MoU/SPK) bersama Undana (bisa di tingkat universitas/fakultas/program studi).
2) Melaksanakan program kegiatan di luar program studi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam dokumen kerja sama (MoU/SPK)
3. Bentuk Kegiatan Pembelajaran
Ada 8 kegiatan pembelajaran yang ditawarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan Republik Indonesia.
Walaupun tidak semua bentuk kegiatan pembelajaran di atas dapat dilaksanakan oleh Undana, tujuan dan mekanisme umum dari semua bentuk kegiatan pembelajaran itu perlu dideskripsikan pada bagian berikut ini. program studi dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan sumber daya yang dimiliki.
a. Pertukaran Pelajar
Tujuan pertukaran pelajar antara lain:
1) Mengembangkan wawasan mahasiswa tentang ke-Bhinneka Tunggal Ika, persaudaraan lintas budaya, suku dan bangsa.
2) Membangun persahabatan mahasiswa antar daerah, suku dan bangsa, budaya, dan agama, untuk meningkatkan semangat persatuan, dan kesatuan bangsa serta persahabatan internasional.
3) Menyelenggarakan transfer ilmu pengetahuan untuk menutupi disparitas dan kondisi pendidikan baik antar Perguruan Tinggi dalam negeri, maupun dengan Perguruan Tinggi luar negeri.
Beberapa bentuk kegiatan belajar yang bisa dilakukan dalam kerangka pertukaran belajar adalah sebagai berikut.
a. Pertukaran Pelajar antar Program Studi dalam Undana.
Bentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa untuk menunjang terpenuhinya capaian pembelajaran baik yang sudah tertuang dalam struktur kurikulum Program Studi maupun pengembangan kurikulum untuk memperkaya capaian pembelajaran lulusan yang dapat berbentuk mata kuliah pilihan.
1) Mekanisme
(1) Program Studi
(a) Menyusun atau menyesuaikan kurikulum yang memfasilitasi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di Program Studi lain.
(b) Menentukan dan menawarkan mata kuliah yang dapat diambil mahasiswa dari luar prodi.
(c) Mengatur kuota peserta yang mengambil mata kuliah yang ditawarkan dalam bentuk pembelajaran dalam Program Studi lain di Undana.
(d) Mengatur jumah sks yang dapat diambil dari prodi lain.
(2) Mahasiswa
(a) Mendapatkan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA).
(b) Mengikuti program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan pedoman akademik yang ada.
Kegiatan pembelajaran dalam program studi lain di Undana dapat dilakukan secara tatap muka dan/atau dalam jaringan (daring).
Contoh kegiatan disajikan dalam tabel berikut.
Tabel 2.1. Contoh Kegiatan Pertukaran Pelajar antar Program Studi dalam Undana
Program Studi Asal | CPL Program Studi Asal | Kompetensi Tambahan | Program Studi Tujuan |
Agroekoteknologi | 1. Menguasai pengetahuan umum tentang prinsip prinsip manajemen, komunikasi dan pengelolaan sumber daya alam, manusia dan lingkungan serta mampu mengimplementasikan dalam dunia kerja sebagai pelaku dibidang pertanian, | Mampu menyusun, menganalisis, dan menginterpretasi rencana keuangan untuk mendukung keputusan investasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan | Akuntansi |
manajer, peneliti, akademisi dan pengusaha. 2. Menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi tentang tanah, agronomi, hama dan penyakit tumbuhan, dan bioteknologi pertanian dalam system pertanian berkelanjutan, terintergrasi dengan pariwisata. 3. Menguasai proses produksi pertanian dengan teknologi ramah lingkungan | lingkungan | ||
Mampu melaksanakan fungsi-fungsi manajemen | Manajamen |
Mahasiswa program studi Agroteknologi harus mampu menguasai minimal ketiga CPL program studi tersebut, namun memerlukan kompetensi tambahan yang dapat diambil dari program studi lain yang menunjang kompetensi lulusan. Oleh karena itu, mahasiswa yang bersangkutan dapat mengambil mata kuliah di Program Studi Akuntansi dan Program Studi Manajemen.
b. Pertukaran Pelajar dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi di luar Undana
Bentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa untuk memperkaya pengalaman dan konteks keilmuan yang didapat di Perguruan Tinggi lain yang mempunyai kekhasan atau wahana penunjang pembelajaran untuk mengoptimalkan CPL.
1) Mekanisme
(1) Program Studi
(a) Menyusun atau menyesuaikan kurikulum yang memfasilitasi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi lain.
(b) Membuat kesepakatan dengan Perguruan Tinggi mitra antara lain tentang proses pembelajaran, pengakuan kredit semester dan penilaian, serta skema pembiayaan.
(c) Mengatur kuota peserta yang mengambil mata kuliah yang ditawarkan dalam bentuk pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi lain.
(d) Mengatur jumlah mata kuliah yang dapat diambil dari Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi lain
(e) Melaporkan kegiatan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT).
(2) Mahasiswa
(a) Mendapatkan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA).
(b) Mengikuti program kegiatan di Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi lain sesuai dengan ketentuan pedoman akademik yang dimiliki Perguruan Tinggi.
(c) Terdaftar sebagai peserta mata kuliah di Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi lain.
(d) Kegiatan pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda (di luar Undana) dapat dilakukan secara tatap muka atau dalam jaringan (daring). Pembelajaran yang dilakukan secara daring dengan ketentuan mata kuliah yang ditawarkan harus mendapat pengakuan dari Kemdikbud.
Contoh kegiatan disajikan pada table berikut.
Tabek 2.2. Contoh Pertukaran Pelajar pada Prodi yang Sama pada PT di Luar Undana.
Program Studi Asal | CPL Program Studi Asal | MK PS. Akuntansi di Undana | MK PS. Akuntansi di luar Undana |
1. Menguasai konsep teoritis secara mendalam tentang perencanaan, prosedur, dan pelaporan audit. 2. Menguasai konsep teoritis secara mendalam tentang: 3. Kerangka dasar penyajian dan penyusunan laporan keuangan 4. Kebijakan dan prinsip- prinsip akuntansi 5. Siklus Akuntansi, 6. Menguasai teknik, prinsip, dan pengetahuan prosedural tentang penggunaan teknologi informasi. 7. dst. | Aplikasi Komputer Akuntansi | Sistem Informasi Akuntansi | |
Akuntansi | |||
Akuntansi Hotel | Akuntansi Perbankan |
Program Studi Akuntansi di Undana dan Program Studi Akuntansi di Luar Undana mempunyai salah satu CPL yaitu menguasai konsep tentang kebutuhan informasi dan pengambilan keputusan. Mahasiswa program studi Akuntansi di Undana dapat mengambil mata kuliah 'Sistem Informasi Akuntansi' yang ditawarkan oleh Program Studi Akuntansi di luar Undana.
Program MBKM seperti ini dapat dilakukan melalui Program yang diinisiasi oleh Dikti maupun yang dirancang sendiri oleh Undana.
c. Pertukaran Pelajar dalam Program Studi Berbeda pada Perguruan Tinggi di Luar Undana
Bentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa pada Perguruan Tinggi yang berbeda untuk menunjang terpenuhinya capaian pembelajaran, baik yang sudah tertuang dalam struktur kurikulum program
studi, maupun pengembangan kurikulum untuk memperkaya capaian pembelajaran lulusan.
1) Mekanisme
(1) Program Studi
(a) Menyusun kurikulum yang memfasilitasi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di Program studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda.
(b) Menentukan mata kuliah yang dapat diambil mahasiswa dari luar prodi.
(c) Mengatur kuota peserta yang mengambil mata kuliah yang ditawarkan dalam bentuk pembelajaran dalam Program studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda.
(d) Mengatur jumlah sks dan jumlah mata kuliah yang dapat diambil dari prodi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda.
(e) Membuat kesepakatan dengan Perguruan Tinggi mitra antara lain berkaitan dengan proses pembelajaran, pengakuan kredit semester dan penilaian, serta skema pembiayaan.
(f) Kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk bilateral, konsorsium (asosiasi prodi), klaster (berdasarkan akreditasi), atau zonasi (berdasar wilayah).
(g) Melaporkan kegiatan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT).
(2) Mahasiswa
(a) Mendapatkan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA).
(b) Mengikuti program kegiatan pembelajaran pada Program studi lain di Perguruan Tinggi yang berbeda sesuai dengan ketentuan pedoman akademik yang berlaku di Perguruan Tinggi.
(c) Terdaftar sebagai peserta mata kuliah di program studi yang dituju pada Perguruan Tinggi lain.
(d) Kegiatan pembelajaran dalam program studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda (di luar Undana) dapat dilakukan secara tatap muka atau dalam jaringan (daring). Pembelajaran yang dilakukan secara daring dengan ketentuan mata kuliah yang ditawarkan harus mendapat pengakuan dari Kemdikbud.
Contoh kegiatan disajikan pada tabel berikut.
Tabel 2.3. Contoh Pertukaran Pelajar dalam Program Studi Berbeda pada Perguruan Tinggi di Luar Undana
Program Studi Asal | CPL Program Studi Asal | Kompetensi Tambahan | MK PS. Lain di luar Undana |
Teknik Sipil | 1. Mampu menerapkan pengetahuan matematika dan ilmu pengetahuan alam serta teknologi informasi yang relevan dengan bidang Teknik sipil. 2. Mampu mendesain komponen, system dan/atau proses dalam bidang teknik sipil yang layak diimplementasikan untu kmemenuhi kebutuhan yang ditentukan. 3. Mampu mendesain dan melakukan eksperimen dengan menggunakan metodologi yang benar serta menganalisis dan mengartikan data dengan akurat. 4. Mampu bekerja sama dalam tim lintas disiplin dan budaya 5. dst. | Mampu menganalisis dan mengembangkan system informasi | Analisis dan Perancangan Sistem di Program Studi Informatika |
Mampu merancang program dalam bidang periklanan | Pengantar Ilmu Komunikasi di Program Studi Ilmu Komunikasi |
Mahasiswa program studi Teknik Sipil di Undana harus mampu menguasai CPL untuk mempu mendesain komponen, sistem dan/atau proses dalam bidang teknik sipil yang layak diimplementasikan untuk memenuhi kebutuhan yang ditentukan, namun memerlukan kompetensi tambahan yang dapat diambil dari program studi yang berbeda di luar
Undana. Karena itu, mahasiswa yang bersangkutan dapat mengambil mata kuliah 'Analisis dan Perancangan Sistem' di Program studi Informatika di luar Undana (misal di PT X) serta mata kuliah 'Pengantar Ilmu Komunikasi' di Program studi Ilmu Komunikasi di luar Undana (misal di PT Y).
b. Magang/Praktik Kerja
Selama magang mahasiswa akan mendapatkan hard skills (keterampilan, complex problem solving, analytical skills, dsb.), maupun soft skills (etika profesi/kerja, komunikasi, kerjasama, dsb.). Di sisi yang lain industri berpeluang mendapatkan sumber daya manusia yang, bila cocok, akan langsung di-recruit, sehingga mengurangi biaya recruitment dan training awal/ induksi. Mahasiswa yang sudah mengenal tempat kerja tersebut akan lebih siap dalam memasuki dunia kerja. Melalui kegiatan ini, permasalahan industri akan bermanfaat bagi Perguruan Tinggi untuk meng-update dan mengembangkan bahan ajar dan pembelajaran serta topik- topik riset di Perguruan Tinggi akan makin relevan. Kegiatan pembelajaran yang dilakukan melalui kerja sama dengan mitra antara lain perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, maupun perusahaan rintisan (startup).
1) Tujuan Magang
Adalah untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan mahasiswa dalam menerapkan teori yang diperoleh dibangku kuliah ke dalam praktik pelaksanaan di lapangan (dunia kerja). Dengan demikian diharapkan mahasiswa lebih memahami bidang pekerjaan yang ditekuni. Di samping itu tercipta link and match antara teori dan praktik.
Program magang selama 1 semester diharapkan dapat memberikan pengalaman yang cukup kepada mahasiswa, pembelajaran langsung di tempat kerja (experiential learning). Selama magang mahasiswa akan mendapatkan hardskills (keterampilan, complex problem solving, analytical skills, dsb.), maupun soft skills (etika profesi/kerja, komunikasi, kerjasama, dsb.).
Industri atau tempat magang lainya mendapat tenaga yang bila cocok dapat direkrut untuk menjadi staf pada industri tersebut. Kegiatan ini juga akan memberikan input bagi universitas untuk mengembangkan kurikulumnya. Ini dapat dilakukan melalui kerja sama dengan mitra antara lain perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, maupun perusahaan rintisan (startup).
2) Bobot sks dan Kompetensi
Behan belajar mahasiswa dinyatakan dalam besaran satuan kredit semester (sks). Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besamya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program studi. Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Bentuk pembelajaran 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa magang adalah sebesar 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.
Satu sks magang setara dengan 2.720 (dua ribu tujuh ratus dua puluh) menit kegiatan magang, sehingga 20 sks magang setara dengan
54.400 (lima puluh empat ribu empat ratus) menit kegiatan magang atau 906,67 jam. Untuk kegiatan magang selama 8 jam per hari, maka jumlah hari kegiatan magang sebanyak 113,3 hari. Untuk kegiatan magang selama 5 hari per minggu, maka jumlah minggu kegiatan magang adalah sebesar 22,66 minggu atau 5 s/d 6 bulan.
Fokus dari program merdeka belajar adalah pada capaian pembelajaran (learning outcomes). Kurikulum Pendidikan Tinggi pada dasarnya bukan sekedar kumpulan mata kuliah, tetapi merupakan rancangan serangkaian proses pendidikan/pembelajaran untuk menghasilkan suatu learning outcomes (capaian pembelajaran).
Secara umum penyetaraan bobot kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka dapat dikelompokkan menjadi 2 bentuk yaitu bentuk bebas (free form) dan bentuk terstruktur (structured form).
(1) Bentuk bebas (freeform)
Kegiatan merdeka belajar selama 6 bulan disetarakan dengan 20 sks tanpa penyetaraan dengan mata kuliah. Dua puluh sks tersebut dinyatakan dalam bentuk kompetensi yang diperoleh oleh mahasiswa selama mengikuti program tersebut, baik dalam kompetensi keras (hard skills), maupun kompetensi halus (soft skills) sesuai dengan capaian pembelajaran yang diinginkan. Misalnya untuk bidang keteknikan, contoh hard skills sebagai bagian dari capaian pembelajaran adalah: kecakapan untuk merumuskan permasalahan keteknikan yang kompleks (complex engineering problem definition), kemampuan menganalisis dan menyelesaikan permasalahan keteknikan berdasar pengetahuan sains dan matematika, dan sebagainya. Sementara itu, contoh soft skills-nya adalah: kemampuan berkomunikasi dalam lingkungan kerja profesi, kemampuan bekerjasama dalam tim, kemampuan untuk menjalankan etika profesi, dan
sebagainya. Capaian pembelajaran dan penilaiannya dapat dinyatakan dalam kompetensi-kompetensi tersebut, seperti contoh di bawah ini.
Tabel 2.4. CPMK dan Jumlah sks-nya
No | CPMK | sks |
Hard skills | 3 | |
1 | Mampu merumuskan permasalahan sesuai bidang keilmuan | |
2 | Mampu menyusun program penyelesaian permasalahan | 3 |
3 | Mampu mensintesa dalam bentuk desain | 4 |
Soft skills | ||
1 | Mampu berkomunikasi dengan baik | 2 |
2 | Mampu bekerjasama dalam tim | 2 |
3 | Mampu bekerja keras | 2 |
4 | Mampu memimpin | 2 |
5 | Memiliki kreativitas | 2 |
Total | 20 |
Adapun Capaian Pembelajaran magang/praktik kerja pada aspek Pengetahuan, Keterampilan, dan Sikap setidaknya meliputi:
1. Pengetahuan
1) Mampu menerapkan pengetahuan sesuai disiplin keilmuan di suatu industri.
2) Mampu mengidentifikasi, merumuskan, menganalisis, dan menyelesaikan permasalahan sesuai disiplin keilmuan
2. Keterampilan
1) Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya.
2) Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur.
3) Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data.
4) Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat, baik di dalam maupun di luar lembaganya.
5) Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya.
6) Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; dan
3. Sikap:
1) Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
2) Meningkatkan semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan
(2) Bentuk terstruktur (structured form)
Kegiatan merdeka belajar juga dapat distrukturkan sesuai dengan kurikulum yang ditempuh oleh mahasiswa. Dua puluh sks tersebut dinyatakan dalam bentuk kesetaraan dengan mata kuliah yang ditawarkan yang kompetensinya sejalan dengan kegiatan magang/praktek kerja.
Sebagai contoh, mahasiswa Teknik Sipil magang 6 bulan di Industri Konstruksi pada Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan akan setara dengan belajar matakuliah yang disajikan dalam tabel berikut.
Tabel 2.5. Matakuliah Konversi dan Jumlah sks nya
No | Mata kuliah | Sks |
1 | Perancangan Geometrik Xxxxx | 0 |
2 | Teknik Lalu Lintas | 2 |
3 | Perancangan Bangunan Teknik Sipil | 2 |
4 | Teknologi Perkerasan dan Pemeliharaan Jalan | 2 |
5 | Perancangan Struktur Beton Bertulang | 2 |
6 | Teknik Pondasi II | 2 |
7 | Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja | 2 |
8 | Rencana Anggaran Biaya | 2 |
9 | Teknik Pengelolaan Lingkungan | 2 |
10 | Kewirausahaan | 2 |
Total | 20 |
Selain kedua bentuk tersebut, dapat pula dirancang bentuk hibrida, gabungan antara bentuk bebas (free-form) dan terstruktur (structured). Salah satunya dengan menfaatkan program Magang dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa)
3) Mekanisme Pelaksanaan Magang/praktik kerja
Adapun mekanisme pelaksanaan magang/ praktik kerja adalah sebagai berikut.
(1) Universitas Nusa Cendana
(a) Membuat kesepakatan dalam bentuk dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra antara lain proses pembelajaran, pengakuan kredit semester dan penilaian.
(b) Menyusun program magang bersama mitra, baik isi/konten dari program magang, kompetensi yang akan diperoleh mahasiswa, serta hak dan kewajiban ke dua belah pihak selama proses magang.
(c) Menugaskan dosen pembimbing yang akan membimbing mahasiswa selama magang.
(d) Bila dimungkinkan pembimbing melakukan kunjungan di tempat magang untuk monitoring dan evaluasi.
(e) Dosen pembimbing bersama supervisor menyusun logbook dan melakukan penilaian capaian mahasiswa selama magang.
(f) Pemantauan proses magang dapat dilakukan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
(2) Mitra Magang
(a) Bersama Undana, menyusun dan menyepakati program magang yang akan ditawarkan kepada mahasiswa.
(b) Menjamin proses magang yang berkualitas sesuai dokumen kerja sama (MoU/SPK).
(c) Menyediakan supervisor/mentor/coach yang mendampingi mahasiswa/ kelompok mahasiswa selama magang.
(d) Memberikan hak dan jaminan sesuai peraturan perundangan (asuransi kesehatan, keselamatan kerja, honor magang).
(e) Supervisor mendampingi dan menilai kinerja mahasiswa selama magang, dan bersama dosen pembimbing memberikan penilaian.
(3) Mahasiswa
(a) Dengan persetujuan dosen pembimbing akademik mahasiswa mendaftar/melamar dan mengikuti seleksi magang sesuai ketentuan tempat magang
(b) Mendapatkan persetujuan Dosen Penasehat Akademik (DPA) dan mendapatkan dosen pembimbing magang.
(c) Melaksanakan kegiatan Magang sesuai arahan supervisor dan dosen pembimbing magang.
(d) Mengisi logbook sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
(e) Menyusun laporan kegiatan dan menyampaikan laporan kepada supervisor dan dosen pembimbing.
(4) Dosen Pembimbing & Supervisor
(a) Dosen pembimbing memberikan pembekalan bagi mahasiswa sebelum berangkat magang.
(b) Dosen pembimbing memberikan arahan dan tugas-tugas bagi mahasiswa selama proses magang.
(c) Supervisor menjadi mentor dan membimbing mahasiswa selama proses magang.
(d) Dosen pembimbing bersama supervisor melakukan evaluasi dan penilaian atas hasil magang.
(5) Tahap Persiapan
Program Studi membentuk panitia magang/praktik kerja yang dipimpin oleh Koordinator Magang/Praktik Kerja yang bertugas mengkoordinasikan teknis pelaksanaan magang industri. Pada tahap ini dilakukan sosialisasi mengenai Magang/Praktik Kerja yang dilakukan oleh Koordinator Magang/Praktik Kerja. Sosialisasi meliputi prosedur, jadwal dan tempat perusahaan (instansi) untuk pelaksanaan Magang/Praktik Kerja. Pengajuan proposal Magang/Praktik Kerja dapat dilakukan pada tahap ini untuk menentukan tempat magang/praktik kerja.
(6) Tahap Pendaftaran
Mahasiswa mengambil Mata Kuliah Magang/Praktik Kerja melalui KRS sesuai dengan kesepakatan Undana dengan BUMN
/Industri/Lembaga lain berdasarkan PKS antara Undana dengan Lembaga tujuan magang.
Pengajuan Magang/Praktik Kerja berlaku bagi mahasiswa yang telah memenuhi syarat. Adapun rincian pengajuan Magang/Praktik Kerja adalah sebagai berikut:
(a) Tercatat sebagai mahasiswa aktif (tidak sedang cuti).
(b) Telah lulus sks > 95 dengan IPK > 2,75.
(c) Menunjukkan daftar nilai/transkrip sementara yang telah ditandatangani oleh dosen Pembimbing Akademik (PA).
(d) Membuat surat permohonan Magang/Praktik Kerja yang dilengkapi dengan proposal magang dalam sebuah dokumen.
(e) Membawa dokumen ke admin Program studi untuk mendapatkan nomor surat.
(f) Membawa dokumen untuk mendapatkan persetujuan Koordinator Magang/Praktik Kerja.
(g) Koordinator magang/praktik kerja mengusulkan dosen pembimbing magang sesuai dengan bidang keahlian ke Koprodi dan selanjutnya Koprodi mengusulkan surat tugas dosen pembimbing magang ke Dekan.
(7) Tahap Pembekalan
Sebelum berangkat magang, mahasiswa wajib mengikuti kuliah pembekalan yang dijadwalkan oleh panitia. Pembekalan merupakan bagian yang tidak terpisah dari Mata Kuliah Magang/Praktik Kerja. Sebelum berangkat magang, mahasiswa harus menyiapkan berkas- berkas yang harus dibawa yaitu:
(a) Surat Pengantar
(b) Pedoman Magang/Praktik Kerja
(c) Daftar Hadir Harian
(d) Form Laporan Mingguan
(e) Form Penilaian Industri
(8) Tahap Pelaksanaan Magang/Praktik Kerja
Selama melaksanakan magang/praktik kerja, mahasiswa wajib mengikuti seluruh peraturan di organisasi tempat magang. Apabila melanggar peraturan organisasi berarti melanggar peraturan akademik Program studi yang bisa dikenakan sanksi baik peringatan lisan, peringatan tertulis, maupun pemberhentian (Drop Out) tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Mahasiswa yang dikeluarkan dari tempat Magang Industri karena melanggar peraturan organisasi dianggap tidak lulus Mata Kuliah. Mahasiswa tidak diperbolehkan berpindah tempat magang tanpa seijin panitia magang/praktik kerja dan Koordinator Program studi.
(a) Tahap Bimbingan dan Penyusunan Laporan
(1) Selama melaksanakan Magang/Praktik Kerja, mahasiswa diwajibkan melakukan bimbingan ke Pembimbing Industri dan Dosen Pembimbing.
(2) Konsultasi dengan dosen pembimbing dilakukan selama minimal 14 kali bimbingan.
(3) Laporan Magang harus sudah selesai sebelum pelaksanaan Seminar Magang/Praktik Kerja.
(b) Tahap Penilaian
(1) Penilaian dilakukan oleh Dosen Pembimbing dan Supervisor. Penilaian dari Supervisor dilakukan berdasarkan kinerja mahasiswa pada saat magang.
(2) Mahasiswa mendapatkan Sertifikat Industri dari tempat magang.
(3) Penilaian dari Dosen Pembimbing dapat dilakukan melalui seminar.
(4) Pengajuan seminar hanya dapat dilakukan oleh mahasiswa yang telah menyelesaikan Magang/Praktik Kerja dan telah selesai membuat laporan Magang yang sudah mendapatkan persetujuan dari Dosen Pembimbing, dibuktikan dengan makalah yang sudah ditandatangani Dosen Pembimbing.
(5) Mahasiswa menyerahkan formulir pendaftaran semmar yang berisi persetujuan Koordinator Magang/Praktik Kerja.
(6) Nilai yang diperoleh kemudian diinput oleh Dosen Pembimbing kedalam SIAKAD Undana.
(c) Tahap Monitoring dan Evaluasi
(1) Program studi melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan magang/praktik kerja.
(2) Berdasarkan hasil monev tersebut dilakukan upaya- upaya peningkatan terhadap kualitas pelaksanaan program magang/praktik kerja.
(d) Tahap Pelaporan ke PD Dlkti
Koprodi melaporkan pengakuan sks (rekognisi magang) ke PD Dikti melalui Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi (BAAKPSI)
(e) Penyusunan RPS dan Pembuatan Logbook
Rencana Pembelajaran Semester (RPS) adalah dokumen perencanaan pembelajaran yang disusun sebagai panduan bagi mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan selama satu semester untuk mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan. RPS didesain oleh program studi agar mahasiswa dapat memahami, mempersiapkan, merencanakan, menjalankan, serta membuat laporan Magang/Praktik Kerja dengan benar dan tepat waktu.
Selain RPS juga diperlukan pembuatan Logbook. Logbook merupakan media komunikasi antara dosen pembimbing dan mahasiswa, serta dengan instansi. Logbook berisikan histori kegiatan bimbingan yang dan menjadi syarat dokumen dalam tahapan Magang/Praktik Kerja.
(9) Sistematika Penyusunan Proposal dan Laporan Magang/Praktik Kerja Program studi menyiapkan sistematika penyusunan Proposal
dan Laporan magang/praktik kerja sesuai kebutuhan/karakteristik magang di setiap program studi. Proposal Magang/Praktik Kerja adalah dokumen pengantar permohonan Magang/Praktik Kerja selain surat yang akan diajukan oleh mahasiswa kepada perusahaan yang direncanakan untuk lokasi Magang/Praktik Kerja. Laporan Magang/Praktik Kerja adalah laporan hasil kegiatan magang/praktik kerja selama 1 semester yang disusun oleh mahasiswa.
(10) Evaluasi dan Penilaian Magang/Praktik Kerja
Tujuan evaluasi adalah untuk mengukur dan memberikan penilaian atas keberhasilan mahasiswa dalam melakukan kegiatan magang. Evaluasi mata kuliah Magang ini dilakukan oleh supervisor selama di lokasi magang, dan oleh dosen pembimbing bersama dosen penguji di seminar laporan magang. Komponen evaluasi ini dinyatakan dalam bentuk kompetensi yang diperoleh oleh mahasiswa selama mengikuti program tersebut, baik dalam kompetensi keras
(hard skills), maupun kompetensi halus (soft skills) sesuai dengan capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.
Nilai magang/praktik kerja diambil dari 2 variabel nilai yaitu nilai dari industri (Pembimbing di Industri) dan nilai dari dosen pembimbing. Adapun komposisi penilaiannya adalah minimum 40% dari pihak Industri dan maksimum 60% dari dosen pembimbing.
c. Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan
Asistensi mengajar adalah experiential learning bagi mahasiswa yang sangat bermanfaat sebagai bagian pembentuk personal value dari lulusan suatu program studi. Pengalaman bemilai yang akan didapatkan selain intra dan interpersonal skills, juga mengembangkan transferable-employability skills. Jika dihubungkan dengan kategori capaian pembelajaran lulusan (CPL) berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud No. 3 Tahun 2020), maka kegiatan asistensi mengajar ini dapat mengembangkan keempat kategori CPL, yaitu pengembangan pengetahuan, keterampilan khusus, keterampilan umum, dan sikap. Jika dihubungkan dengan bobot terhadap keempat CPL tersebut maka dominan pada pengembangan sikap dan keterampilan umum
1) Tujuan
Tujuan mahasiswa mengikuti program asistensi mengajar di satuan pendidikan:
(1) Memperdalam pengetahuan yang didapatkan di program studi/kampus untuk dibagi kepada masyarakat.
(2) Mengembangkan sikap bertanggungjawab mahasiswa atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
(3) Meningkatkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur.
(4) Berkontribusi dalam meningkatkan mutu kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara serta peradaban berdasarkan Pancasila.
(5) Meningkatkan peran sebagai warganegara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta tanggungjawab pada Negara dan bangsa.
(6) Meningkatkan kemampuan kerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
2) Capaian Pembelajaran
(1) Mampu mengajar atau berbagi pengetahun khusus dibidangnya kepada masyarakat dengan baik (keterampilan khusus).
(2) Mampu menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri (sikap).
(3) Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur (keterampilan umum).
(4) Mampu berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bemegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila (sikap).
(5) Mampu berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa (sikap).
(6) Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan (sikap).
3) Pengakuan Kredit Kegiatan Pembelajaran
Besaran kredit (sks) kegiatan asistensi mengajar di satuan pendidikan disesuaikan dengan jumlah jam pembelajaran, dengan pertimbangan satu sks setara dengan 170 menit kegiatan pembelajaran per minggu per semester. Distribusi kegiatan untuk 1 sks atau 170 menit adalah 60 menit persiapan pembelajaran, 50 menit pelaksanaan pembelajaran dalam kelas, dan 60 menit assessmen pembelajaran.
Berikut adalah contoh perhitungan pengakuan sks:
(1) Untuk sekali tatap muka pembelajaran per mmggu per semester bersama anak didik di dalam kelas membutuhkan waktu 2 x 50 menit
= 100 menit; persiapan pembelajaran 2 x 60 menit=120 menit, dan assessmen 2 x 60 menit = 120 menit, maka pengakuan kredit adalah 2 sks.
(2) Untuk dua kali tatap muka pembelajaran per minggu per semester bersama anak didik di dalam kelas membutuhkan waktu 2 x 2 x 50 menit = 200 menit; persiapan pembelajaran 2 x 2 x 60 menit=240 menit, dan assessmen 2 x 2 x 60 menit = 240 menit, maka pengakuan kredit adalah 4 sks.
(3) Untuk tiga kali tatap muka pembelajaran per minggu per semester bersama anak didik didalam kelas membutuhkan waktu 3 x 2 x 50 menit = 300 menit; persiapan pembelajaran 3 x 2 x 60 menit=360 menit, dan assessmen 3 x 2 x 60 menit = 360 menit, maka pengakuan kredit adalah 6 sks.
(4) Untuk sepuluh kali tatap muka pembelajaran per minggu per semester bersama anak didik di dalam kelas membutuhkan waktu 10 x 2 x 50 menit = 1000 menit; persiapan pembelajaran 10 x 2 x 60 menit=1200 menit, dan asesmen 10 x 2 x 60 menit = 1200 menit, maka pengakuan kredit adalah 20 sks.
4) Mekanisme dan Rancangan
Adapun mekanisme pelaksanaan asistensi mengajar di satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
(1) Universitas Nusa Cendana
(a) Menyusun dokumen kerjasama (MoU/SPK) dengan mitra satuan pendidikan, izin dari dinas Pendidikan, dan menyusun program bersama satuan Pendidikan setempat.
(b) Program ini dapat dilakukan melalui kerjasama dengan program Kampus Mengajar.
(c) Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengikuti program mengajar di satuan pendidikan formal maupun non- formal.
(d) Data satuan pendidikan dapat diperoleh dari Kemdikbudristek maupun dari Dinas Pendidikan setempat. Kebutuhan jumlah tenaga asisten pegajar dan mata pelajarannya didasarkan pada kebutuhan masing-masing pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi/kota.
(e) Dekan menugaskan dosen pembimbing untuk melakukan pendampingan, pelatihan, monitoring, serta evaluasi terhadap kegiatan mengajar di satuan pendidikan yang dilakukan oleh mahasiswa.
(f) Melakukan penyetaraan/rekognisi jam kegiatan mengajar di satuan Pendidikan untuk diakui sebagai sks.
(g) Melaporkan hasil kegiatan belajar ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT).
(2) Sekolah/Satuan Pendidikan
(a) Menjamin kegiatan mengajar di satuan pendidikan yang diikuti mahasiswa sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerjasama.
(b) Menunjuk guru pamong/pendamping mahasiswa yang melakukan kegiatan mengajar disatuan pendidikan.
(c) Bersama-sama dosen pembimbing melakukan monitoring dan evaluasi atas kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa.
(d)Memberikan nilai untuk direkognisi menjadi sks mahasiswa.
(3) Mahasiswa
(a) Dengan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) mahasiswa mendaftarkan dan mengikuti seleksi asisten mengajar di satuan pendidikan.
(b) Melaksanakan kegiatan asistensi mengajar di satuan pendidikan di bawah bimbingan dosen pembimbing.
(c) Mengisi logbook sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
(d) Menyusun laporan kegiatan dan menyampaikan laporan dalam bentuk presentasi.
5) Rekognisi satuan kredit semester (sks) dan Penilaian
(1) 1 (satu) satuan kredit semester (sks) setara dengan 2.720 (dua ribu tujuh ratus dua puluh) menit setara dengan 45 jam kegiatan mahasiswa melakuan kegiatannya mengajar di sekolah. Pembagian waktu kegiatan mahasiswa dan pengakuan sks dijelaskan di atas.
(2) Penilaian dapat dilakukan oleh dosen pendamping berdasarkan hasil penilaian yang diberikan guru pamong di sekolah tempat mahasiswa mengajar, serta peningkatan pengetahuan, sikap, dan perilaku siswa yang sesuai dengan tujuan program yang dirancang oleh mahasiswa.
d. Penelitian/Riset
Melalui penelitian mahasiswa dapat membangun cara berpikir kritis, hal yang sangat dibutuhkan untuk berbagai rumpun keilmuan pada jenjang pendidikan tinggi. Dengan kemampuan berpikir kritis mahasiswa akan lebih mendalami, memahami, dan mampu melakukan metode riset secara lebih baik.
Bagi mahasiswa yang memiliki passion menjadi peneliti, merdeka belajar dapat diwujudkan dalam bentuk kegiatan penelitian di Lembaga riset/pusat studi. Melalui penelitian mahasiswa dapat membangun cara berpikir kritis, hal yang sangat dibutuhkan untuk berbagai rumpun keilmuan pada jenjang pendidikan tinggi. Dengan kemampuan berpikir kritis, mahasiswa akan lebih mendalami, memahami, dan mampu melakukan metode riset secara lebih baik. Bagi mahasiswa yang memiliki minat dan keinginan berprofesi dalam bidang riset, peluang untuk magang di laboratorium pusat riset merupakan dambaan mereka. Selain itu, Laboratoriurn/Lembaga riset terkadang kekurangan asisten peneliti saat mengerjakan proyek riset yang berjangka pendek (1 semester - 1 tahun).
1) Tujuan Kegiatan Penelitian/Riset
(1) Penelitian mahasiswa diharapkan dapat ditingkatkan mutunya. Selain itu, pengalaman mahasiswa dalam proyek riset yang besar akan memperkuat pool talent peneliti secara topikal.
(2) Mahasiswa mendapatkan kompetensi penelitian melalui pembimbingan langsung oleh peneliti di lembaga riset/pusat studi.
(3) Meningkatkan ekosistem dan kualitas riset di laboratorium dan lembaga riset dengan memberikan sumber daya peneliti dan regenerasi peneliti sejak dini.
2) Mekanisme Pelaksanaan Penelitian/Riset
Mekanisme pelaksanaan kegiatan penelitian/riset adalah seeperti diuraikan beriku ini.
(1) Universitas Nusa Cendana
(a) Membuat kesepakatan dalam bentuk dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra dari lembaga riset/laboratorium riset yang sudah terakreditasi.
(b) Memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengikuti seleksi hingga evaluasi program riset di lembaga/laboratorium riset di luar kampus.
(c) Menunjuk dosen pembimbing untuk melakukan pembimbingan, pengawasan, serta bersama-sama dengan peneliti di lembaga/laboratorium riset yang ditunjuk sebagai pembimbing lapangan untuk memberikan nilai.
(d) Melakukan evaluasi akhir dan penyetaraan kegiatan riset di lembaga/ laboratorium menjadi mata kuliah yang relevan (sks) serta program berkesinambungan.
(e) Menyusun pedoman teknis kegiatan pembelajaran melalui penelitian/riset.
(f) Melaporkan hasil kegiatan belajar ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT).
(2) Lembaga Mitra (Terakreditasi)
(a) Lembaga Mitra (Lembaga Riset/Laboratorium Riset merupakan lembaga/laboratorium riset di luar kampus Undana yang telah terakreditasi.
(b) Lembaga mitra menjamin terselenggaranya kegiatan riset mahasiswa di lembaga mitra sesuai dengan kesepakatan (MoU/SPK).
(c) Lembaga mitra menunjuk pendamping (Pembimbing Lapangan) untuk mahasiswa dalam menjalankan riset.
(d) Lembaga mitra menyediakan seleksi dengan karakteristik terperinci terhadap topik riset, tujuan riset, serta asisten peneliti yang dibutuhkan dari kalangan mahasiswa.
(e) Lembaga mitra menjamin terselenggaranya kegiatan riset mahasiswa di lembaga/laboratorium sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
(f) Lembaga mitra memberikan peneliti utama dan/atau supervisor yang benar-benar ahli dalam topik riset yang dijalankan oleh mahasiswa sebagai pendamping mahasiswa.
(g) Lembaga mitra bersama-sama dengan dosen pendamping melakukan evaluasi dan penilaian terhadap proyek riset yang dilakukan oleh mahasiswa
(3) Mahasiswa
(a) Mahasiswa yang berhak mengikuti program Asistensi Riset adalah mahasiswa Undana yang berstatus aktif.
(b) Mahasiswa berhak mengikuti program Asistensi Riset setelah menyelesaikan minimal 100 sks mata kuliah.
(c) Mahasiswa mendaftar program Asistensi Riset dengan mendapatkan persetujuan dari Dosen Penasehat Akademik (DPA), sesuai dengan mekanisme pada Program Studi.
(d) Mahasiswa membuat proposal penelitian/riset yang disetujui oleh calon dosen pembimbing sesuai dengan topik yang diambil.
(e) Melaksanakan kegiatan riset sesuai dengan arahan dari Lembaga riset/pusat studi tempat melakukan riset.
(f) Mengisi logbook sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
(g) Menyusun laporan kegiatan dan menyampaikan laporan dalam bentuk laporan penelitian/skripsi atau publikasi ilmiah.
(4) Dosen Pendamping/Pembimbing
(a) Dosen pembimbing/pendamping program Asistensi Riset merupakan dosen tetap Undana.
(b) Dosen pembimbing merupakan dosen-dosen dari pengampu mata kuliah yang terkait dengan program asistensi riset.
(c) Pembimbing/pendamping terdiri dari satu atau lebih dosen, sesuai dengan mekanisme yang terdapat pada Program Studi.
(d) Dosen Pembimbing ditunjuk dan ditetapkan oleh Program Studi berdasarkan surat tugas.
(e) Dosen pembimbing bersama-sama dengan peneliti (pembimbing lapangan) menyusun melakukan monitoring terhadap logbook mahasiswa.
(5) Pembimbing/Pendamping Lapangan
(a) Pembimbing/pendamping lapangan merupakan peneliti dari lembaga Riset yang merupakan lembaga mitra tempat mahasiswa melaksanakan program Asistensi Riset.
(b) Pembimbing/pendamping lapangan ditunjuk dan ditetapkan oleh lembaga riset yang merupakan lembaga mitra tempat mahasiswa melaksanakan program Asistensi Riset.
3) Bobot sks dan Kesetaraan
Ketentuan beban sks dalam kegiatan ini mencapai total beban 20 sks atau setara dalam satu semester kegiatan mahasiswa. Penghitungan sks untuk pembelajaran di luar kampus setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester, sehingga 1 (satu) sks setara dengan 2.720 (dua ribu tujuh ratus dua puluh) menit kegiatan mahasiswa (45,3 jam kegiatan). Jadi 20 sks setara dengan 54.400 (lima puluh empat ribu empat ratus) menit kegiatan atau 906 jam kegiatan.
4) Bentuk Kegiatan
Model kegiatan penelitian/riset adalah bentuk terstruktur (structured). Kegiatan penelitian juga dapat distrukturkan sesuai dengan kurikulum yang ditempuh oleh mahasiswa. Dua puluh sks tersebut
dinyatakan dalam bentuk kesetaraan dengan mata kuliah yang ditawarkan yang kompetensinya sejalan dengan kegiatan penelitian.
Contoh beban kegiatan dan sks penelitian mahasiswa selama satu semester disajikan dalam tabel berikut.
Tabel 2.6. Bentuk Kegiatan Penelitian/Riset
No | Kegiatan | Bobot kegiatan (%) | Waktu Kegiatan (jam) | Bobot sks, Keseteraan dan Penilaiannya |
1 | Proposal penelitian | 10 | 90.6 | 2 |
2 | Hard skill 1. Pelaksanaan penelitian 2. Laporan penelitian 3. Luaran akhir riset: (Article Submited) | 70 | 634,2 | 14 |
3 | Program pendukung (soft skill) | 20 | 181,2 | 4 |
TOTAL | 100 | 906,0 | 20 |
5) Model Pelaksanaan
Perguruan tinggi memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengikuti seleksi hingga evaluasi program riset di lembaga/laboratorium riset di luar kampus. Lembaga riset/laboratorium riset merupakan lembaga yang sudah terakreditasi dan memiliki kesepakatan dalam bentuk dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan Undana, termasuk pemerintah daerah provinsi Nusa Tenggara Timur. Jumlah dan bidang mahasiswa yang mengikuti program ini menyesuaikan dengan kebutuhan riset di laboratorium. Pelaksanaan penelitian/riset dilakukan selama 6 bulan di laboratorium atau setara dengan maksimal 20 sks. Perhitungan terhadap capaian pembelajaran setara 20 sks ini dapat disetarakan dalam beberapa mata kuliah yang relevan dengan kompetensi lulusan. Penilaian terhadap capaian pembelajaran dapat diidentifikasi dari laporan dan ujian portofolio/rubrik kegiatan penelitian. Untuk kesesuaian dengan ketercapaian kompetensi lulusan maka perlu dipersiapkan proposal/rancangan kegiatan yang dapat mewakili bidang keahlian. Dosen pembimbing lapangan harus mewakili program studi pengampu mata kuliah semester akhir dari setiap program studi. Mahasiswa juga dapat memanfaatkan Program Kreativitas Penelitian Mahasiswa dengan mengikuti prosedur dari Direktorat Belmawa.
e. Proyek Kemanusiaan
Program Proyek Kemanusiaan merupakan kegiatan sosial untuk sebuah yayasan atau organisasi kemanusiaan yang disetujui oleh Undana, baik di dalam maupun luar negeri (seperti organisasi formal sebagai lembaga mitra yang dapat disetujui Rektor: Pemerintah Daerah, Palang Merah Indonesia, UNESCO, WHO dan sebagainya). Undana dapat menawarkan program-program berdasarkan agenda intemasional seperti kesehatan, kependudukan, lingkungan dan sebagainya.
Tujuan program proyek kemanusiaan antara lain:
1. Menyiapkan mahasiswa unggul yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.
2. Melatih mahasiswa supaya memiliki kepekaan sosial untuk menggali dan menyelami permasalahan yang ada serta turut memberikan solusi sesuai dengan minat dan keahliannya masing-masing.
1) Mekanisme Proyek Kemanusiaan
Mekanisme pelaksanaan proyek kemanusiaan adalah sebagai berikut:
(1) Universitas Nusa Cendana
(a) Membuat kesepakatan dalam bentuk dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra baik dalam negeri maupun dari lembaga luar negeri.
(b) Menunjuk dosen pendamping untuk melakukan pendampingan, pengawasan, penilaian, dan evaluasi terhadap kegiatan proyek kemanusiaan yang dilakukan mahasiswa.
(c) Melakukan evaluasi akhir dan penyetaraan kegiatan proyek kemanusiaan mahasiswa menjadi mata kuliah yang relevan (sks) serta program berkesinambungan.
(d) Menyusun pedoman teknis kegiatan pembelajaran melalui proyek kemanusiaan.
(e) Mengelola Pelaksanaan Program Proyek Kemanusiaan.
(f) Melaporkan hasil kegiatan belajar ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
(2) Lembaga Mitra
(a) Menjamin kegiatan kemanusiaan yang diikuti mahasiswa sesuai dengan kesepakatan dalam dokumen kerja sama (MoU/SPK).
(b) Menjamin pemenuhan hak dan keselamatan mahasiswa selama mengikuti proyek kemanusiaan.
(c) Menunjuk supervisor/mentor dalam proyek kemanusiaan yang diikuti oleh mahasiswa.
(d) Melakukan monitoring dan evaluasi bersama dosen pembimbing atas kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa.
(e) Memberikan nilai untuk direkognisi menjadi sks mahasiswa.
(3) Dosen Pembimbing
(a) Dosen pembimbing/pendamping kegiatan proyek kemanusiaan merupakan dosen tetap Undana.
(b) Dosen pembimbing merupakan dosen-dosen dari pengampu matakuliah yang terkait dengan kegiatan proyek kemanusiaan.
(c) Pembimbing/pendamping terdiri dari satu dosen.
(d) Dosen Pembimbing ditunjuk dan ditetapkan oleh Rektor berdasarkan surat tugas.
(e) Dosen bersama lembaga mitra menyusun form logbook.
(4) Mahasiswa
(a) Mendaftarkan diri untuk mengikuti program kemanusiaan dengan persetujuan Dosen Penasehat Akademik (DPA).
(b) Melaksanakan kegiatan proyek (relawan) kemanusiaan di bawah bimbingan dosen pembimbing dan supervisor/mentor lapangan.
(c) Mengisi logbook sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
(d) Menyusun laporan kegiatan dan menyampaikan laporan dalam bentuk publikasi atau presentasi.
2) Tahapan
Program Proyek Kemanusiaan dibagi menjadi lima tahap, yaitu:
(1) Tahap Pra Pengajuan Proyek Kemanusiaan
Tahapan ini dilakukan dalam rangka proses mencari tempat proyek kemanusiaan. Mahasiswa diperbolehkan mengajukan permohonan tempat proyek kemanusiaan, sebelum memprogram kuliah proyek kemanusiaan di Kartu Rencana Studi (KRS). Pada tahap ini juga terdapat sosialisasi pada mahasiswa mengenai proyek kemanusiaan yang dilakukan oleh koordinator proyek kemanusiaan.
(2) Tahap Pengajuan Proyek Kemanusiaan
Pengajuan proyek kemanusiaan berlaku bagi mahasiswa yang telah memenuhi syarat. Adapun rincian pengajuan proyek kemanusian adalah sebagai berikut.
(a)Persyaratan pendaftaran proyek kemanusiaan
Mahasiswa yang mendaftar proyek kemanusiaan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Tercatat sebagai mahasiswa aktif (tidak sedang cuti).
2) Telah menempuh sks > 95 dengan IPK >2,75
3) Telah memprogram kuliah proyek kemanusiaan di Kartu Rencana Studi (KRS) minimal di semester VI.
4) Menunjukkan daftar nilai/transkrip sementara yang telah ditandatangani oleh Dosen Penasehat Akademik (PA)
5) Mahasiswa memperoleh Buku Pedoman kuliah proyek kemanusiaan yang dapat diperoleh di Koordinator Proyek Kemanusiaan.
(b) Persetujuan proyek kemanusiaan
Apabila permohonan mahasiswa untuk melaksanakan proyek kemanusiaan telah disetujui oleh lembaga mitra, selanjutnya mahasiswa mengajukan pembuatan Surat Perintah melaksanakan proyek kemanusiaan kepada pengelola.
(3) Tahap Pelaksanaan Proyek Kemanusiaan
Program proyek kemanusiaan dilakukan sesuai tema/topik yang telah disepakati antara mahasiswa, dosen pembimbing, dan pihak lembaga mitra. Pelaksanaan proyek kemanusiaan di lembaga mitra akan dibimbing oleh supervisor/mentor yang ditunjuk oleh lembaga mitra. Pelaksanaan proyek kemanusiaan dilakukan selama
1 semester (20 sks). Selama pelaksanaan proyek kemanusiaan, mahasiswa wajib mengikuti tata tertib yang berlaku. Jika mahasiswa melanggar tata tertib yang telah disepakati maka akan dikenakan teguran hingga dikenakan sanksi proyek kemanusiaan yang telah dilakukan dianggap gagal, dan harus mengulang kembali tahapan proyek kemanusiaan dari awal.
(4) Tahap Bimbingan Laporan Proyek Kemanusiaan
(a) Selama melaksanakan proyek kemanusiaan, mahasiswa diwajibkan melakukan bimbingan proyek kemanusiaan ke Supervisor/mentor dan Dosen Pembimbing.
(b) Konsultasi dengan dosen pembimbing dilakukan selama maksimal 1 semester (6 bulan bimbingan) atau minimal 14 kali bimbingan.
(c) Laporan proyek kemanusiaan harus sudah selesai sebelum pelaksanaan Seminar proyek kemanusiaan.
(5) Tahap Seminar Proyek Kemanusiaan
(a) Prosedur pengajuan seminar proyek kemanusiaan
a. Pengajuan seminar hanya dapat dilakukan oleh mahasiswa yang telah menyelesaikan proyek kemanusiaan dan telah selesai membuat laporan proyek kemanusiaan yang berisi persetujuan dari Dosen Pembimbing, dibuktikan dengan makalah yang sudah ditandatangani dosen pembimbing.
b. Mahasiswa menyerahkan formulir pendaftaran seminar yang berisi persetujuan koordinator proyek kemanusiaan.
c. Pengelola membuat Surat Undangan Seminar ke Dosen Pembimbing dan Peserta.
(b) Pelaksanaan seminar proyek kemanusiaan
a. Seminar kuliah proyek kemanusiaan dipimpin oleh Dosen Pembimbing sekaligus sebagai Penguji dan Moderator.
b. Jika Dosen Pembimbing berhalangan, maka pengelola proyek kemanusiaan dapat menunjuk dosen lain.
c. Mahasiswa yang melaksanakan seminar wajib mengenakan pakaian atas wama putih lengan panjang dengan bawahan hitam dan bersepatu hitam serta menggunakan jas almamater.
d. Mahasiswa yang telah melaksanakan Seminar kuliah proyek kemanusiaan wajib mengumpulkan Laporan yang sudah dijilid Hard Cover ke Koordinator dan Softcopy.
e. Mahasiswa mengambil Surat Puas di Koordinator kuliah proyek kemanusiaan setelah selesai melewati seluruh tahapan.
3) Proposal Proyek Kemanusiaan
Proposal proyek kemanusiaan adalah dokumen pengantar permohonan proyek kemanusiaan selain surat yang akan diajukan oleh mahasiswa kepada lembaga mitra yang direncanakan untuk lokasi pelaksanaan proyek kemanusiaan. Proposal berisi: latar belakang proyek kemanusiaan, pengertian proyek kemanusiaan, tujuan proyek kemanusiaan, rencana topik khusus yang akan diajukan pada pelaksanaan proyek kemanusiaan dan rencana jadwal pelaksanaan proyek kemanusiaan.
4) Laporan Proyek Kemanusiaan
Laporan kegiatan proyek kemanusiaan berguna untuk memberikan kesempatan kepada mahasiwa untuk melatih menulis secara ilmiah dengan dasar ilmu yang telah diperoleh selama mengikuti kuliah dan juga dengan data-data yang diperoleh di tempat pelaksanaan proyek kemanusiaan. Selain itu, laporan proyek kemanusiaan juga berfungsi sebagai salah satu syarat telah menempuh program proyek kemanusiaan dan seminar proyek kemanusiaan. Pada dasamya, laporan proyek kemanusiaan berisi tiga bagian, bagian awal, bagian isi, dan bagian lampiran.
5) Bobot sks
Pelaksanaan kegiatan proyek kemanusiaan selama 6 bulan disetarakan dengan 20 sks. Dua puluh sks tersebut dinyatakan dalam bentuk kompetensi yang diperoleh oleh mahasiswa selama mengikuti program tersebut, baik dalam kompetensi keras (hard skills) maupun kompetensi halus (soft skills) sesuai dengan capaian pembelajaran yang diinginkan. Capaian pembelajaran dan penilaiannya dapat dinyatakan dalam kompetensi-kompetensi, seperti contoh di bawah ini.
Tabel 2.7. CP yang Mendukung Proyek Kemanusiaan
No | CPMK | sks |
Hard skills | ||
1 | Mampu merumuskan permasalahan sesuai bidang keilmuan | 3 |
2 | Mampu menyusun program penyelesaian permasalahan | 3 |
3 | Mampu mensintesa dalam bentuk desain | 4 |
Soft skills | ||
1 | Mampu berkomunikasi dengan baik | 2 |
2 | Mampu bekerjasama dalam tim | 2 |
3 | Mampu bekerja keras | 2 |
4 | Mampu memimpin | 2 |
5 | Memiliki kreativitas | 2 |
Total | 20 |
f. Kegiatan Kewirausahaan
Mahasiswa menjadi bagian dari sumber daya manusia yang dapat menjadi tulang punggung pembangunan melalui kemandirian ekonomi bangsa. Mahasiswa juga merupakan bagian dari generasi millenial Indonesia. Berdasarkan panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka 2020 (Kemdikbudristek, 2020) yang mengutip riset dari IDN Research Institute tahun 2019, bahwa 69,1% millenial di Indonesia memiliki minat untuk berwirausaha. Minat dan potensi wirausaha generasi milenial yang besar ini perlu didukung dan difasilitasi melalui tata kelola pendidikan tinggi yang mendukung program kewirausahaan mahasiswa di perguruan tinggi. Kebijakan Kampus Merdeka mendorong pengembangan minat wirausaha mahasiswa dengan program kegiatan belajar yang sesuai.
Tujuan program kegiatan wirausaha antara lain:
1. Memberikan mahasiswa yang memiliki minat berwirausaha untuk mengembangkan usahanya lebih dini dan terbimbing.
2. Menangani permasalahan pengangguran yang menghasilkan pengangguran intelektual dari kalangan sarjana.
1) Mekanisme pelaksanaan kegiatan wirausaha
(a) Universitas Nusa Cendana
1. Membuat kesepakatan dalam bentuk dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra dari perusahaan/pelaku usaha dalam menyediakan sistem pembelajaran kewirausahaan yang terpadu dengan praktik langsung. Sistem pembelajaran ini dapat berupa fasilitasi pelatihan, pendampingan, dan bimbingan dari mentor/pelaku usaha.
2. Memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengikuti seleksi hingga evaluasi kegiatan kewirausahaan di perusahaan mitra dan kegiatan di luar Undana.
3. Selama mengikuti program wirausaha, mahasiswa dibimbing oleh dosen pembimbing, dan mentor pakar wirausaha/pengusaha yang telah berhasil.
4. Menyusun pedoman teknis kegiatan wirausaha mahasiswa.
(b) Dosen pembimbing
1. Dosen pembimbing/pendamping kegiatan kewirausahaan merupakan dosen tetap Undana.
2. Dosen pembimbing merupakan dosen-dosen dari pengampu matakuliah yang terkait dengan kegiatan kewirausahaan.
3. Pembimbing/pendamping terdiri dari satu dosen, sesuai dengan mekanisme yang terdapat pada Program Studi.
4. Dosen Pembimbing ditunjuk dan ditetapkan oleh Program Studi berdasarkan surat tugas
(c) Mahasiswa
1. Mendaftarkan program kegiatan wirausaha dengan persetujuan Dosen Penasehat Akademik (DPA).
2. Menyusun proposal dan melaksanakan kegiatan wirausaha dengan bimbingan unit pengembangan kewirausahaan perguruan tinggi dan dosen pembimbing kewirausahaan/mentor.
3. Melaksanakan kegiatan wirausaha di bawah bimbingan dosen pembimbing dan mentor kewirausahaan.
4. Menyampaikan hasil kegiatan wirausaha dan menyampaikan laporan dalam bentuk presentasi, laporan kegiatan, produk dan analisis keuangan.
5. Mahasiswa dapat melakukan kegiatan kewirausahaan baik secara mandiri maupun berkelompok.
6. Mahasiswa dapat mengikuti kegiatan kewirausahaan yang diselenggarakan oleh Xxxxxx Xxxxxxx ataupun pihak lain di luar Undana.
(d) Mentor pelaku wirausaha
1. Mentor pendamping kegiatan kewirausahaan merupakan pelaku wirausaha aktif/konsultan wirausaha.
2. Mentor pendamping ditunjuk oleh perusahaan mitra.
2) Bobot sks dan Kesetaraan
Ketentuan beban sks (satuan kredit semester) dalam kegiatan ini mencapai total 20 sks atau setara dalam satu semester kegiatan mahasiswa. Penghitungan satuan kredit semester untuk pembelajaran di luar kampus setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester. Satu satuan kredit semester (sks) selama satu semester setara dengan 2.720
(dua ribu tujuh ratus dua puluh) menit kegiatan mahasiswa (45,3 jam kegiatan). Jadi 20 sks setara dengan 54.400 (lima puluh empat ribu empat ratus) menit kegiatan atau 906 jam kegiatan.
3) Rekomendasi Konversi sks (Contoh dari Panduan KBMI 2020)
Kegiatan
(a) Kegiatan workshop yang sesuai dengan Capaian Pembelajaran (CPL), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) dalam 1 atau 2 pertemuan perkuliahan dengan melampirkan: (1) Flier,
(2) Bukti Pendaftaran, (3) Foto/Screenshoot bukti keikutsertaan,
(4) Membuat Resume minimal 3 halaman yang diketik di
Microsoft word, (5) Sertifikat.
(b) Mahasiswa membuat laporan terkait yang dibutuhkan untuk konversi, misal: (1) Dokumen Proposal, (2) Surat Keputusan Lolos Program, (3) Kontrak Program, (4) Dokumen Strategi terkait kegiatan dan Presentasi, (5) Laporan Pendampingan, (6) Laporan lain yang dibutuhkan oleh Program Studi.
4) Proses Program Wirausahaan
(a) Mahasiswa mendaftarkan kegiatan wirausaha ke program studi dengan persetujuan Dosen Penasehat Akademik.
(b) Mahasiswa menyusun proposal kegiatan wirausaha baik secara mandiri maupun berkelompok.
(c) Proposal mahasiswa dinilai dan diberikan rekognisi mata kuliah oleh Program Studi.
(d) Program Studi menunjuk dosen pembimbing dan mentor xxxxxxxxx.
(e) Mahasiswa menjalankan wirausaha dalamjangka waktu 1-2 semester
(f) Mahasiswa menyusun laporan wirausaha yang meliputi di antaranya analisis keuangan dan perkembangan bisnis.
(g) Penilaian dilakukan oleh Dosen Pembimbing dan mentor yang telah ditunjuk.
(h) Dari hasil penilaian kegiatan wirausaha yang telah dilakukan, dikonversi nilai dan diberi pengakuan sks.
(i) Kegiatan wirausaha yang telah dilakukan, dilaporkan oleh Pergurruan Tinggi ke PD. Dikti.
g. Studi/Proyek Independen
Idealnya, studi/ proyek independen dijalankan untuk menjadi pelengkap dari kurikulum yang sudah diambil oleh mahasiswa. Fakultas/program studi juga dapat menjadikan studi independen untuk melangkapi topik yang tidak termasuk dalam jadwal perkuliahan, tetapi masih tersedia dalam silabus program studi atau fakultas. Kegiatan proyek
independen dapat dilakukan dalam bentuk kerja kelompok lintas disiplin keilmuan.
Tujuan program studi/proyek independen antara lain:
1. Mewujudkan gagasan mahasiswa dalam mengembangkan produk inovatif yang menjadi gagasannya.
2. Menyelenggarakan pendidikan berbasis riset dan pengembangan (R&D).
3. Meningkatkan prestasi mahasiswa dalam ajang nasional dan internasional.
Studi/proyek independen dapat menjadi pelengkap atau pengganti mata kuliah yang harus diambil. Perhitungan ekuivalensi kegiatan studi independen ke dalam mata kuliah dihitung berdasarkan kontribusi dan peran mahasiswa yang dibuktikan dengan aktivitas di bawah koordinasi dosen pembimbing.
1) Mekanisme Pelaksanaan
Adapun untuk mekanisme pelaksanaan kegiatan studi/proyek independen adalah sebagai berikut.
(1) Fakultas/ program studi
(a) Menyediakan manual/SOP pelaksanaan studi/proyek independen
(b) Menyediakan tim dosen pendamping untuk proyek independen yang diajukan oleh tim mahasiswa sesuai dengan keahlian dari topik proyek independen yang diajukan.
(c) Memfasilitasi terbentuknya sebuah tim proyek independen yang terdiri dari mahasiswa lintas disiplin.
(d) Menilai kelayakan proyek independen yang diajukan.
(e) Menyelenggarakan bimbingan, pendampingan, serta pelatihan dalam proses proyek independen yang dijalankan oleh tim mahasiswa.
(f) Menyelenggarakan evaluasi dan penilaian dari proyek independent mahasiswa untuk disetarakan menjadi mata kuliah yang relevan (sks).
(2) Mahasiswa
(a) Mendapatkan persetujuan Dosen Penasehat Akademik (DPA).
(b) Membuat proposal kegiatan Studi Independen lintas disiplin.
(c) Melaksanakan kegiatan Studi Independen.
(d) Menghasilkan produk atau mengikuti lomba tingkat nasional atau intemasional.
(e) Menyusun laporan kegiatan dan menyampaikan laporan dalam bentuk presentasi.
2) Studi/proyek independen dapat juga dilakukan sesuai dengan program dari Direktorat Belmawa, sehingga pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang diatur dalam program Direktorat Belmawa tersebut.
3) Bobot sks dan Kesetaraan
Hampir sama dengan kegiatan penelitian, ketentuan beban sks (satuan kredit semester) studi/proyek independen adalah 20 sks (setara dalam satu semester kegiatan mahasiswa) atau 40 sk (setara dalam dua semester kegiatan mahasiswa). Penghitungan sks untuk pembelajaran di luar kampus setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester, sehingga 1 (satu) sks setara dengan 2.720 (dua ribu tujuh ratus dua puluh) menit kegiatan mahasiswa (45,3 jam kegiatan). Jadi 20 sks setara dengan 54.400 (lima puluh empat ribu empat ratus) menit kegiatan atau 906 jam kegiatan, untuk kegiatan 2 semester setara dengan 1.812 jam kegiatan.
4) Bentuk Kegiatan
Bentuk kegiatan studi/proyek independen juga dapat distrukturkan sesuai dengan kurikulum yang ditempuh oleh mahasiswa. Bentuk kegiatan pada studi/proyek independen dapat disesuaikan dengan mata kuliah yang setara. Dua puluh sks tersebut dinyatakan dalam bentuk kesetaraan dengan mata kuliah yang ditawarkan yang kompetensinya sejalan dengan kegiatan studi/proyek independen.
Kegiatan studi/proyek independen juga dapat distrukturkan sesuai dengan kurikulum yang ditempuh oleh mahasiswa dalam 2 semester atau 1 tahun yang disetarakan dengan 40 sks (1.812 Jam). Empat puluh
(40) sks tersebut dinyatakan dalam hentuk kesetaraan dengan mata kuliah yang ditawarkan yang kompetensinya sejalan dengan kegiatan studi/proyek independen.
Beban kegiatan dan sks studi/proyek independen mahasiswa selama 2 semester disajikan dalam tabel berikut:
Tabel 2.8. Bentuk Kegiatan Studi/Proyek Independen
No | Kegiatan | Bobot kegiatan (%) | Waktu Kegiatan (jam) | Bobot sks, Keseteraan dan Penilaiannya |
1 | Proposal penelitian | 10 | 181,2 | 2 |
2 | Hard skill 1. Rancangan percobaan 2. Statistik/analisis data 3. Metode studi/ proyek 4. Pelaksanaan studi/proyek 5. Laporan studi/proyek | 70 | 1268,4 | 34 |
6. Luaran akhir proyek: produk, lomba nasional atau international (Atau bentuk yang lain sesuai dengan ketentuan Program Studi) | ||||
3 | Program pendukung (soft skill) 1. Manajemen kegiatan 2. Disiplin seperti kehadiran (Atau bentuk yang lain sesuai dengan ketentuan Program Studi | 20 | 362,4 | 4 |
TOTAL | 100 | 1812 | 40 |
h. Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik
Pelaksanaan kegiatan membangun desa/KKNT merupakan kegiatan belajar akademik di perguruan tinggi yang dimanifestasikan melalui Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Karena itu, pelaksanaan kegiatan membangun desa/KKNT juga harus dilaksanakan secara ilmiah, sinergis, dan professional. Semua jenis kegiatan membangun desa/KKNT harus dibimbing oleh seorang dosen.
1) Tujuan Kegiatan (1)Tujuan umum
Secara umum Program membangun desa/KKN T di Desa yang menjadi bagian dari program Kampus Merdeka diharapkan dapat secara bersama• sama membangun desa antara Perguruan Tinggi, Desa, Pemerintah Daerah dan Pusat, dan swata dengan tujuan berikut.
1) Membantu percepatan pembangunan di wilayah pedesaan bersama dengan Kementerian Desa PDTT.
2) Dapat mengimplementasikan program merdeka belajar kampus merdeka membangun desa/KKNT, untuk memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan yang dimiliki bekerjasama dengan banyak pemangku kepentingan di lapangan.
3) Membangun SDM unggul perdesaan.
4) Mengembangkan Potensi SDA Desa sebagai komoditas unggulan.
5) Mentransformasikan ekonomi dan infrastruktur perdesaan untuk kesejahteran masyarakat.
(2)Tujuan khusus
Secara khusus, membangun desa/KKNT mempunyai tiga tujuan yang berkaitan dengan kepentingan mahasiswa, masyarakat, mitra, dan pemerintah daerah-pusat, serta bagi Undana. Bagi Mahasiswa Pelaksanaan kegiatan membangun desa/KKNT bertujuan untuk:
1) Kehadiran mahasiswa selama 1 semester (6 bulan) mampu memberi solusi, mulai dari analisis masalah dan potensi desa, menyusun dan merancang program piroritas, mendisain sarana prasarana, memberdayakan masyarakat, melakukann supervisi, hingga monitoring dan mengevaluasi tingkat keberhasilan program yang dilaksanakan.
2) Memberikan pengalaman profesional dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk mempersiapkan mahasiswa sebagai generasi optimal.
3) Mahasiswa mampu memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan yang dimilikinya di lapangan.
4) Mahasiswa mampu berkolaborasi dengan mitra kerja (Kemdikbudristek, Kemendes, Pemda) dan stake holder lainnya untuk membantu percepatan pembangunan di wilayah pedesaan. Bagi masyarakat, mitra, dan pemerintah daerah:
1. Kemandirian masyarakat untuk mengelola potensi diri yang dimiliki untuk meningkatkan kualitas kehidupan.
2. Memacu pembangunan masyarakat dengan menumbuhkan motivasi untuk memanfaatkan secara optimal sumber daya yang dimiliki sehingga mampu melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan.
3. Memperoleh altematif wawasan, cara berpikir, ilmu, dan teknologi dalam rangka pengembangan masyarakat.
4. Mengakselerasi pembangunan di perdesaan.
Bagi Undana
1. Dapat lebih berperan serta dan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdiannya sehingga bisa dihilirisasi dalam bentuk layanan bagi kebutuhan nyata masyarakat.
2. Dapat mengembangkan Ipteks yang lebih bermanfaat dalam pengelolaan dan penyelesaian berbagai masalah pembangunan.
2) Manfaat Kegiatan
Kegiatan membangun desa/KKNT diharapkan dapat memberikan manfaat kepada mahasiswa, masyarakat dan pemerintah daerah, serta bagi Undana.
Bagi mahasiswa
(1) Meningkatkan link and match dengan dunia usaha dan dunia industri, serta mempersiapkan mahasiswa dalam dunia kerja sejak awal.
(2) Meningkatkan sumberdaya mahasiswa peserta program membangun desa/KKNT dalam aspek pengetahuan, soft skills, keterampilan teknis, dan manajemen pengembangan masyarakat.
(3) Meningkatkan dukungan atau kerjasama (network) dengan berbagai pihak dalam upaya mewujudkan kegiatan inovatif produktif dan kemandirian di masyarakat.
(4) Mendewasakan cara berpikir serta meningkatkan kepekaan dan daya penalaran mahasiswa dalam melakukan penelaahan, perumusan, dan pemecahan masalah secara ilmiah-pragmatis.
(5) Meningkatkan motivasi, etos kerja, disiplin dan integritas mahasiswa selama melaksanakan seluruh rangkaian proses pembelajaran program membangun desa/KKNT.
(6) Memberikan pengalaman kepada mahasiswa menjadi agen perubahan, motivator, dinamisator, dan problem solver.
Bagi masyarakat, mitra dan pemerintah daerah
(1) Meningkatkan kualitas pelayanan publik, kesehatan, infrastruktur, dan perekonomian.
(2) Memperoleh pengalaman dalam menggali serta menumbuhkan potensi swadaya masyarakat sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
(3) Memperoleh bantuan pemikiran inovatif, tenaga, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan.
(4) Terbentuknya kader-kader penerus pembangunan yang mempunyai sikap, integritas, dan etos kerja yang tinggi di dalam masyarakat sehingga terjamin keberlanjutan pembangunan.
Bagi Undana
(1) Memperoleh umpan balik dari proses pembangunan di masyarakat sehingga materi perkuliahan, praktikum, kurikulum, dan pengembangan IPTEKs di perguruan tinggi dapat lebih disesuaikan dengan kebutuhan nyata masyarakat dalam membangun.
(2) Memperoleh berbagai kasus yang berharga yang dapat digunakan untuk dianalisis secara tepat sesuai kebutuhan masyarakat sehingga IPTEKs yang diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.
(3) Meningkatkan, memperluas, dan mempererat kolaborasi antar pusat dan daerah.
3) Syarat, Kewajiban, Hak, dan Sanksi
Kegiatan membangun desa/KKNT merupakan kegiatan belajar pilihan dan terbuka bagi semua mahasiswa Undana. Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri sebagai peserta kegiatan membangun desa/KKNT.
Bagi mahasiswa
Persyaratan peserta:
(1) Telah lulus mata kuliah dengan memiliki minimal 100 sks dan minimal berada di semester 5 di program studinya.
(2) Mendaftarkan diri mengikuti kegiatan membangun desa/KKNT pada program studi /fakultas dengan persetujuan Dosen Penasehat Akademik (DPA).
(3) Membuat dan mengajukan proposal kegiatan kepada pengelola program (LPPM).
(4) Kegiatan membangun desa/KKNT dapat dilakukan secara berkelompok, anggota berjumlah maksimal 10 orang/lokasi desa, dan bersifat multidisiplin (asal program studi /fakultas yang berbeda).
(5) Peserta wajib tinggal (live in) di komunitas atau di desa lokasi yang telah ditentukan.
(6) Syarat sehat dan tidak sedang hamil menjadi pertimbangan untuk mengijinkan mahasiswa mengambil program ini.
(7) Disarankan dalam kelompok tersebut ada perimbangan gender (jumlah laki-laki dan perempuan).
Kewajiban mahasiswa:
Selama melaksanakan kegiatan, mahasiswa wajib mematuhi aturan sebagai berikut:
(1) Mengikuti pembekalan yang dilakukan oleh LPPM dengan materi dari LPPM.
(2) Melaksanakan kegiatan di desa sekurang-kuranngnya 95% dari alokasi waktu yang ditentukan, yang diperoleh dari indikator absensi kehadiran.
(3) Menyusun rencana program kegiatan dalam bentuk matriks rencana kegiatan dan proposal kegiatan 1 minggu sebelum penerjunan ke desa dan diserahkan kepada pembimbing.
(4) Mengisi catatan harian pada buku kontrol setiap hari sesuai dengan program kegiatan yang telah dilaksanakan.
(5) Menyelesaikan seluruh rangkaian program kegiatan di desa termasuk ujian akhir, membuat laporan akhir kegiatan, dan luaran kegiatan.
(6) Menyetor luaran kegiatan yang dapat berupa artikel jumal pengabdian yang sudah terbit, HKI video (surat pencatatan ciptaan), dan publikasi media massa.
(7) Menjaga nama baik Undana dengan tidak mengikuti kegiatan politik praktis, penyalahgunaan narkoba, tidak melanggar norma dan etika dan perbuatan tercela.
(8) Mentaati prosedur yang telah diatur dalam panduan pelaksanaan kegiatan membangun desa/KKNT, tata tertib, dan aturan lainnya yang berlaku.
Hak mahasiswa:
(1) Setiap mahasiswa Undana berhak mengikuti kegiatan membangun desa/KKNT dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
(2) Mahasiswa yang telah menyelesaikan kegiatan membangun desa/KKNT dan dinyatakan lulus berhak atas pengakuan kredit 20 sks.
(3) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus diberikan sertifikat telah melaksanakan kegiatan membangun desa/KKNT, Merdeka Belajar Kampus Merdeka di luar kampus.
Sanksi:
Mahasiswa yang tidak mematuhi kewajiban, melanggar aturan atau tata tertib dapat diberi sanksi sebagai berikut:
(1) Diberi peringatan secara lisan atau peringatan secara tertulis. b) Pengurangan nilai.
(2) Mahasiswa ditarik dari lokasi kegiatan sebelum masa berakhimya pelaksanaan kegiatan dan yang bersangkutan dinyatakan gugur mengikuti kegiatan membangun desa/KKNT.
(3) Mahasiswa yang ditarik dari lokasi kegiatan dan dinyatakan gugur, bisa mengulang lagi program membangun desa/KKNT pada periode berikutnya dengan mengikuti persyaratan yang telah ditentukan.
(4)Penetapan sanksi dilakukan oleh LPPM setelah mendapat masukan, kajian dan pembahasan bersama pembimbing.
Bagi Dosen Pembimbing
Persyaratan dosen pembimbing:
(1) Dosen pembimbing ditetapkan oleh LPPM setelah mendapat masukan dari program studi/fakultas.
(2) Kegiatan membangun desa/KKNT minimal dibimbing oleh satu atau lebih dosen pembimbing.
(3) Dosen pembimbing bertanggungjawab secara akademik terhadap kegiatan peserta/mahasiswa.
(4) Persyaratan dosen pembimbing adalah dosen tetap Undana dan telah mengikuti TOT (training of trainers) pembimbing membangun desa/KKNT.
(5) Bersedia melakukan pembimbingan kepada mahasiswa peserta membangun desa/KKNT sampai selesai.
(6) Dosen pembimbing dari mitra ditentukan oleh mitra.
(7) Dosen pembimbing dari Undana dan pembimbing dari mitra melakukan bimbingan dan penilaian terhadap kegiatan membangun desa/KKNT.
Kewajiban dan hak dosen pembimbing:
(1) Memberikan bimbingan kepada mahasiswa minimal 1 (satu) kali dalam semmggu
(2) Melakukan koordinasi dengan mitra atau penanggung jawab lokasi (mitra, kepala desa, dan lain-lain).
(3) Bertanggung jawab kepada LPPM.
(4) Setiap dosen yang menjadi pembimbing wajib mengikuti prosedur yang telah diatur dalam buku panduan pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka serta aturan lainya yang berlaku.
4) Status dan bobot sks
Program membangun desa/KKNT yang diikuti oleh mahasiswa merupakan kegiatan merdeka belajar di luar kampus selama 1 semester. Ketentuan beban sks (satuan kredit semester) dalam kegiatan ini mencapai total beban 20 sks atau setara dalam satu semester kegiatan mahasiswa. Penghitungan satuan kredit semester untuk pembelajaran di luar kampus setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester. Satu satuan kredit semester (1 sks) setara dengan 2.720 (dua ribu tujuh ratus dua puluh) menit kegiatan mahasiswa di desa (45 jam kegiatan). Jadi 20 sks setara dengan 54.400 (lima puluh empat ribu empat ratus) menit kegiatan atau 906 jam kegiatan.
5) Lokasi pelaksanaan
Kegiatan program membangun desa/KKNT dilaksanakan di desa di kabupaten/kota yang ditentukan oleh LPPM bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota. Lokasi pelaksanaan kegiatan diutamakan yang memiliki permasalahan dan potensi sebagai lokasi membangun desa/KKNT dan memiliki dukungan dan komitmen dari desa dan pemerintah daerah setempat. Lokasi membangun desa/KKNT meliputi:
(a) Lokasi kegiatan adalah di desa/kelurahan. Definisi dan syarat lokasi desa mengacu pada informasi dari mitra, Kemendes PDT dan Transmigrasi atau Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi.
(b) Lokasi desa rekomendasi dari Kemendes PDT Transmigrasi.
(c) Lokasi berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
(d) Lokasi pelaksanaan di desa sangat tertinggal, tertinggal, dan berkembang. e) Desa-desa binaan Undana.
(e) Desa-desa atau kelurahan lainnya atas permintaan mitra (desa, industri dan pemda setempat).
6) Mitra Kegiatan
Mitra kegiatan membangun desa/KKNT meliputi: Pemerintah (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tingkat kabupaten/kota, provinsi, Kemdikbudristek, Kemendes, Kemkes, PUPR, Kementan, Kemensos, KLHK, Kemdagri, Kemlu, Kodam, Kapolri, dan Desa binaan PT), BUMN, dan kelompok masyarakat non Pemerintah.
7) Mekanisme Pelaksanaan
Penyelenggaraan membangun desa/KKNT dikelola dan atau dikoordinasikan oleh LPPM Undana. Secara garis besar organisasi pengelola membangun desa/KKNT memiliki tugas dengan deskripsi tugas sebagai berikut.
(a) Rektor: Penanggungjawab kegiatan membangun desa/KKNT
(b) Wakil Rektor I
1) Bertanggung jawab secara kurikuler atas program membangun desa/KKNT
2) Memberikan pengarahan dan kemudahan dalam pelaksanaan membangun desa/KKNT
3) Memfasilitasi penganggaran kegiatan membangun desa/KKNT
(c) Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
(1) Menjalin kerja sama dengan mitra, stakeholder dan lembaga lain.
(2) Mengkoordinasikan dan mengelola pelaksanaan kegiatan membangun desa/KKNT
(3) Mengarahkan pelaksanaan kegiatan membangun desa/KKNT secara akademis dan ilmiah.
(4) Merekrut, menyeleksi, dan melakukan TOT Dosen pembimbing
(5) Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan membangun desa/KKNT.
(6) Bertanggung jawab kepada rektor tentang pelaksanaan kegiatan membangun desa/KKNT.
8) Waktu pelaksanaan
Kegiatan program membangun desa/KKNT dilakukan selama 1 semester pada setiap tahun sesuai kalender akademik tahun berjalan.
Peserta tinggal (live in) minimal selama 5-6 bulan di desa yang ditetapkan sebagai lokasi kegiatan membangun desa/KKNT.
9) Mekanisme Pelaksanaan Program
Semua pentahapan pelaksanaan program membangun desa/KKNT dikelola oleh LPPM terintegrasi secara online melalui SIAKAD Undana
(1) Tahap Persiapan: Penyiapan data dan informasi
Tahapan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan program membangun desa/KKNT yang menyangkut hal-hal sebagai berikut:
(a) Identifikasi kelayakan lokasi kegiatan membangun desa/KKNT.
(b) Pengurusan izin lokasi kegiatan membangun desa/KKNT.
(c) Sosialisasi, peminatan dan pendaftaran peserta program membangun desa/KKNT.
(d) Pemilihan lokasi dan penempatan mahasiswa.
(e) Pembekalan mahasiswa peserta membangun desa/KKNT.
(f) Pembekalan atau TOT Dosen pembimbing.
(g) Penetapan pembimbing mahasiswa program membangun desa/KKNT.
(2) Tahapan Kegiatan Pelaksanaan (Mentoring)
Tahap ini merupakan tahap penerjunan mahasiswa kelokasi dalam rangka pelaksanaan program.
(a) Identifikasi Masalah dan Analisis Potensi (IMAP)
(b) Menetapkan program dan pembuatan proposal kegiatan
(c) Pelaksanaaan Program dan Bimbingan.
(3) Tahap Pelaporan Kegiatan
(a) Menyusun laporan akhir kegiatan secara individu
(b) Evaluasi keberhasilan dan evaluasi program
(4) Monitoring dan Evaluasi
Dilaksanakan untuk memastikan output dari setiap rangkaian kegiatan dapat tercapai serta mengevaluasi pelaksanaan program untuk menilai efektivitas program dalam rangka memperoleh perbaikan dan penyempumaan di tahun berikutnya.
(5) Tindak Lanjut: output dan outcome
Luaran ini diharapkan berdampak pada kemajuan, kesejahteraan, dan kemandirian desa. Selain itu, kegiatan membangun desa/KKNT menghasilkan luaran yang dapat dilanjutkan untuk desiminasi dan dipublikasi sehingga berdampak pada kinerja lembaga. Luaran kegiatan dapat berupa:
(6) Laporan kegiatan Membangu Desa/KKNT.
(7) Desiminasi atau publikasi artikel kegiatan pada jumal
(8) Publikasi pada media masa.
i. Bentuk Kegiatan Membangun Desa/KKNT Model Kegiatan Dirancang Bentuk Hybrida
Model hibrida merupakan gabungan antara bentuk bebas (free-form) dan terstruktur (structured). Bentuk kegiatan ini mengacu pada delapan model kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Jika dalam proses pelaksanaan kompetensi mahasiswa tidak memenuhi ekuivalensi 20 sks, dapat dikombinasikan sebagian dengan model pelaksanaan lainnya yang mempunyai irisan untuk melengkapi kompetensi body of knowledge Membangun Desa/KKNT, seperti dengan kegiatan sebagai yang berikut.
1) KKNT diperpanjang dengan memanfaatkan Program Holistik Pembinaan dan Pemberdayaan Desa (PHP2D).
2) Model KKNT Pembangunan dan Pemberdayaan Desa.
3) Model KKNT Mengajar di Desa.
4) Mahasiswa dapat mengambil Mata Kuliah daring atau lainnya sesuai ketentuan Perguruan Tinggi guna melengkapi kompetensi.
5) Program Kreativitas Mahasiswa Bidang Pengabdian (PKM-M). Terdapat beberapa model dalam pelaksanaan Membangun Desa/KNKT yaitu sebagai berikut:
(1) Model KKNT yang Diperpanjang
Dalam model ini perguruan tinggi membuat paket kompetensi yang akan diperoleh mahasiswa dalam pelaksanaan KKNT regular, dan mahasiswa diberi kesempatan untuk mengajukan perpanjangan KKNT selama maksimal 1 semester atau setara dengan 20 sks. Untuk melanjutkan program KKNT yang diperpanjang, mahasiswa dapat memanfaatkan Program Holistik Pembinaan dan Pemberdayaan Desa (PHP2D) dengan mengikuti prosedur dari Direktorat Belmawa. Bentuk kegiatan KKNT yang Diperpanjang dapat berupa proyek pemberdayaan masyarakat di desa dan penelitian untuk tugas akhir mahasiswa.
(2) Model KKN T Pembangunan dan Pemberdayaan Desa
Pada model ini perguruan tinggi bekerja sama dengan Mitra dalam melakukan KKNT Pembangunan dan Pemberdayaan Desa berdasarkan peluang/kondisi desa dalam bentuk paket kompetensi/pengembangan RPJMDes yang akan diperoleh mahasiswa dalam pelaksanaan KKNT. Jumlah dan bidang Mahasiswa yang mengikuti program ini menyesuaikan dengan kebutuhan program di desa. Pelaksanaan KKNT Pembangunan dan Pemberdayaan Desa dilakukan selama 6--12 bulan di lokasi atau setara dengan maksimal 20 sks. Perhitungan terhadap capaian pembelajaran setara 20 sks ini dapat disetarakan dalam beberapa mata kuliah yang relevan dengan kompetensi lulusan. Penilaian terhadap capaian pembelajaran dapat diidentifikasi dari laporan dan ujian
portofolio/rubrik kegiatan KKNT. Untuk kesesuaian dengan ketercapaian kompetensi lulusan maka perlu dipersiapkan proposal/rancangan kegiatan yang dapat mewakili bidang keahlian. Dosen pembimbing lapangan harus mewakili program studi pengampu mata kuliah semester akhir dari setiap program studi. Mahasiswa juga dapat memanfaatkan Program Holistik Pembinaan dan Pemberdayaan Desa (PHP2D) dengan mengikuti prosedur dari Direktorat Belmawa.
(3) Model KKNT Mengajar di Desa
Pelaksanaan kegiatan ini diutamakan pada mahasiswa program studi Pendidikan. Bagi mahasiswa di luar program studi Pendidikan dapat melakukan kegiatan mengajar sesuai dengan bidang keahlian dalam rangka pemberdayaan masyarakat misalnya penerapan teknologi tepat guna. Semua kegiatan KKNT mengajar ini bersifat membantu pengajaran formal dan non-formal. Bila di akhir kegiatan ini akan dijadikan sebagai tugas akhir, maka harus direncanakan sejak awal dalam bentuk proposal yang mengacu pada aturan program studi.
(4)Model KKNT Free Form
Mahasiswa diberikan kebebasan untuk menentukan dan melakukan bentuk program KKNT yang akan dilaksanakan bersama Mitra. Mahasiswa juga dapat memanfaatkan Program Kreativitas Mahasiswa Pengabdian kepada masyarakat
Direktorat Belmawa dengan mengikuti prosedur dari Direktorat Belmawa. Dalam menyusun program KKN T model ini, mahasiswa harus memperhatikan kurikulum terkait dengan kegiatan dan dikonsultasikan dengan Dosen Penasehat Akademik.
1) Alokasi waktu, bentuk, dan bobot sks
Struktur capaian pembelajaran dan penilaian kegiatan dapat dinyatakan dalam alokasi waktu, bentuk dan sks yang disajikan dalam tabel berikut.
Tabel 2.9. Alokasi Waktu, Bentuk dan Bobot sks
No | Kegiatan | Bentuk | Bobot kegiatan (%) | Waktu Kegiatan (jam) | Bobot sks, Keseteraan dan Penilaiannya |
1 | Proposal Membangun Desa | Terstruktur | 10 | 90,6 | 2 |
2 | Pelaksanan Program Pokok Model Membangun Desa/KKNT (Hard dan Soft | Terstruktur dan Free Form | 90 | 815,4 | 18 |
Skill) | |||||
TOTAL | 100 | 906 | 20 |
Note: 1 sks = 45,3 jam kegiatan
Masing-masing Fakultas/Program studi membuat perhitungan terhadap capaain pembelajaran dengan bobot setara 20 sks, yang dapat dikonversi dari beberapa mata kuliah yang relevan dengan kompetensi lulusan. Oleh karena program Membangun Desa/KKNT ini dilakukan minimal semester 6, maka dimungkinkan mata kuliah program studi/fakultas yang direkognisi ke kegiatan program Membangun Desa/KKNT adalah mata kuliah pilihan yang bersifat lebih memperkaya pengalaman belajar mahasiswa.
2) Issue strategis dan tema kegiatan
Penterjemahan pelaksanaan model kegiatan tersebut diatas dilaksanakan oleh pembimbing dan mahasiswa yang berkoordinasi dengan mitra, kepala desa, atau pemerintah setempat. Mulai tahap persiapan, melakukan IMAP (identifikasi masalahan dan analisis potensi) issue-isue strategis (bidang pendidikan, kesehatan, kewirausahaan, perekonomian, SDM, SDA dan lingkungan) yang dilanjutkan dengan pembuatan proposal dan matriks kegiatan salama 1 semester.
Isue-isue strategis pembangunan desa bisa juga mengacu pada agenda SDGs untuk dijadikan tema kegiatan. Agenda tersebut dikenal sebagai tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs). Ada 17 tujuan pembangunan berkelanjutan yaitu, (l)Tanpa kemiskinan; (2)Tanpa kelaparan; (3) Kehidupan sehat dan sejahtera; (4) Pendidikan berkualitas; (5) Kesetaraan gender; (6) Air bersih dan sanitasi layak; (7) Energi bersih dan terjangkau; (8) Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi; (9) Industri, inovasi, dan infrastruktur; (10) Berkurangnya kesenjangan; (11) Kota dan komunitas berkelanjutan; (12) Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab; (13) Penanganan perubahan iklim; (14) Ekosistem perairan/laut; (15) Ekosistem daratan; (16) Keadilan perdamaian & institusi yang kuat; dan (17) Kemitraan untuk tujuan pembangunan berkelanjutan.
3) Penilaian
Evaluasi keberhasilan mahasiswa dalam mengikuti program membangun desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) dinilai terhadap keberhasilan atau prestasi akademik, luaran dan evaluasi program secara menyeluruh. Evaluasi dan penilaian bertujuan untuk memberikan nilai prestasi akademik yang meliputi pengetahuan (cognitive); sikap (affective); dan keterampilan (psychomotoric) sebagai gambaran keberhasilan pelaksanaan membangun desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) oleh mahasiswa. Proses penilaian hams sudah dimulai sejak dilakukan pembekalan dikampus, kehadiran, dan berakhir bersamaan dengan penyerahan laporan akhir.
BAB III PENJAMINAN MUTU
Untuk menjamin mutu proses dan hasil pembelajaran Merdeka belajar- kampus merdeka maka perlu dilakukan hal-hal berikut.
3.1. MENYUSUN KEBIJAKAN DAN MANUAL MUTU
1. Perguruan Tinggi (Undana) menyusun kebijakan dan manual mutu untuk Program
2. Kampus Merdeka yang terintegrasi dengan penjaminan mutu Perguruan Tinggi.
3. kebijakan dan manual mutu Program Kampus Merdeka sebaiknya mengacu pada kebijakan dan manual mutu dari sistem penjaminan mutu yang telah berlaku di Undana.
4. Kebijakan dan manual mutu Program Kampus Merdeka yang telah ditetapkan wajib didiseminasikan dan disosialisasikan kepada pihak- pihak terkait.
3.2. MENETAPKAN MUTU
Agar pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di luar Program Studi”dapat berjalan dengan mutu yang terjamin, maka perlu diperhatikan dan ditetapkan beberapa aspek mutu, antara lain :
1. Mutu kompetensi peserta.
2. Mutu pelaksanaan.
3. Mutu proses pembimbingan internal dan ekternal.
4. Mutu sarana dan pasarana untuk pelaksanaan.
5. Mutu pelaporan dan presentasi hasil.
6. Mutu penilaian.
3.3. MELAKSANAKAN EVALUASI DAN MONITORING
Penilaian/evaluasi merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam meningkatkan kualitas, kinerja, dan produktifitas dalam melaksanakan program magang industri. Fokus evaluasi adalah individu mahasiswa, yaitu prestasi yang dicapai dalam pelaksanaan magang oleh mahasiswa. Melalui evaluasi akan diperoleh tentang apa yang telah dicapai dan apa yang belum dicapai oleh mahasiswa selama mengikuti kegiatan. Evaluasi dapat memberikan informasi terkait kemampuan apa yang telah dicapai oleh mahasiswa selama mengikuti program. Selain itu, melalui evaluasi dapat dilakukan judgment terhadap nilai atau implikasi dari hasil program. Selanjutnya, program ini digunakan untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa.
1. Prinsip Penilaian
Penilaian dalam pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di luar Program Studi”
mengacu kepada 5 (lima) prinsip sesuai SNPT yaitu edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi.
2. Aspek – aspek Penilaian
Sejalan dengan prinsip-prinsip penilaian di atas, maka aspek-aspek yang dinilai dalam pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di luar Program Studi”, setidaknya sebagai berikut:
a. kehadiran saat pembekalan dan pelaksanaan;
b. kedisiplinan dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas;
c. sikap;
d. kemampuan melaksanakan tugas-tugas;
e. kemampuan membuat laporan.
3. Prosedur Penilaian
Sesuai dengan prinsip kesinambungan, penilaian dalam pelaksanaan kebijakan Merdek Belajar - Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di luar program studi dilakukan selama kegiatan berlangsung (penilaian proses) dan akhir kegiatan berupa laporan kegiatan belajar (penilaian hasil). Penilaian dalam proses dilakukan dengan cara observasi (kepribadian dan sosial) sebagai teknik utama. Sedangkan penilaian hasil dilaksanakan pada akhir pelaksanaan program dengan menggunakan laporan yang dibuat oleh mahasiswa. Penilaian dilakukan oleh pendamping dari Pihak Ketiga yang terkait dengan kegiatan yang diambil oleh mahasiswa dan dosen pendamping di Perguruan Tinggi.
Selain komponen di atas, Undana perlu membuat sistem berupa survey online tentang pengalaman dan penilaian mahasiswa terhadap kualitas program merdeka belajar yang mereka jalani selama satu semester diluar Program Studi. Hal ini dapat digunakan untuk mendapatkan umpan balik dari mahasiswa sebagai sarana evaluasi bagi Perguruan Tinggi dalam mengembangkan program berikutnya.
BAB IV PENUTUP
Integrasi kebijak MB-KM dalam kurikulum Program Studi merupakan hal baru dan mengalami proses yang dinamis, baik pada tataran konsep maupun pada tataran penjabaran yang lebih konkrit. Keberhasilan implementasinya di Undana tentunya menuntut adanya dukungan dan partisipasi aktif, tidak hanya dari Pusat Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran LP3M sebagai penyusun panduan dan Program Studi sebagai pelaksana program MB-KM, tetapi juga dari semua unit terkait. Oleh karena itu, berbagai persiapan dan penyempurnaan harus terus dilakukan, baik menyangkut regulasi, kapasitas SDM (staf dosen dan tenaga kependidikan), dan infrastuktur/fasilitas pendukung. Kita berjalan sambil berbenah.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud RI. (2019). Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi (KPT). Jakarta.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud RI. (2020). Buku Panduan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka. Jakarta.
Kemdikbudristek. (2020). Buku Saku Panduan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka. Jakarta.
Kemdikbudristek. (2020). Standar Nasional Pendidikan Tinggi Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020. Jakarta.
Kemenristekdikti. (2018). Panduan Penyusunan Kurikulum PT di Era Industri
4.0. Jakarta: Direktorat Belmawa.
LP3M Universitas Udayana. (2020). Buku Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Universitas Udayana. Jimbaran: LP3M Universitas Udayana.
Universitas Gadjah Mada. (2020). Panduan Penyelenggaraan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka. Yogyakarta.
Universitas Nusa Cendana. (2019). Panduan Penyusunan Kurikulum Universitas Nusa Cendana di Era Industri 4.0 Untuk Mendukung MBKM. Kupang.
Universitas Nusa Cendana. (2019). Peraturan Rektor Undana No.03/PP/2019 tentang Pedoman Akademik Undana. Kupang.