PERJANJIAN
PERJANJIAN
PEMBERIAN LAYANAN JASA KLIRING PERDAGANGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK
ANTARA
PT KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA DENGAN
PT
Nomor: PJ /EBUS/KPEI/
Perjanjian Pemberian Layanan Jasa Kliring Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (“Perjanjian”) ini dibuat pada hari tanggal bulan tahun , (………-………-….……..), di Jakarta oleh pihak-pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
1. PT KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta, serta berkantor pusat di Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I, Lt. 5, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000, dalam hal ini diwakili oleh Xxxxx Xxxxx dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Nomor tanggal yang dibuat dihadapan (nama notaris) , Notaris di (domisili notaris) , dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (termasuk penerus atau penggantinya yang sah untuk selanjutnya disebut sebagai “KPEI”); dan
2. PT (nama perusahaan) , suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di (domisili kota perusahaan) , serta berkantor pusat di (alamat terdaftar perusahaan) , dalam hal ini diwakili oleh (nama pejabat) dalam kedudukannya sebagai (nama jabatan) , berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Nomor tanggal yang dibuat dihadapan
(nama notaris) , Notaris di (domisili notaris) dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama (nama perusahaan) (termasuk penerus atau penggantinya yang sah untuk selanjutnya disebut sebagai “Partisipan Kliring EBUS”).
Selanjutnya, KPEI dan Partisipan Kliring EBUS dalam Perjanjian ini secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-masing disebut “Pihak”.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal berikut ini:
a. Bahwa KPEI merupakan perusahaan yang ditunjuk oleh Bank Indonesia (BI) dan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak penyedia jasa Kliring Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) melalui sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (selanjutnya disebut dengan “Sistem PPA”), bermaksud untuk menjalin kerja sama dengan Partisipan Kliring EBUS mengenai pemberian layanan jasa Kliring atas transaksi perdagangan SBN-EBUS yang dilakukan oleh Partisipan Kliring EBUS.
b. Bahwa Partisipan Kliring EBUS merupakan Partisipan KPEI yang memenuhi ketentuan dan persyaratan KPEI untuk mendapatkan layanan jasa Kliring Perdagangan EBUS melalui sistem yang disediakan oleh PPA.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka KPEI dan Partisipan Kliring EBUS sepakat mengikatkan diri secara hukum dengan membuat Perjanjian ini dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
PASAL 1 DEFINISI
Kecuali ditentukan lain, istilah-istilah berikut dalam Perjanjian ini memiliki arti dan pengertian sebagai berikut:
1. Partisipan Kliring Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (Partisipan Kliring EBUS) adalah Pengguna Jasa PPA yang memenuhi ketentuan dan persyaratan KPEI untuk mendapatkan layanan jasa Kliring Perdagangan EBUS.
2. Agen Setelmen adalah pemegang rekening KSEI atau Sub-Registry Bank Indonesia yang ditunjuk Partisipan Kliring EBUS untuk menyerahkan dan/atau menerima dana dan/atau Efek Bersifat Utang - Sukuk berkenaan dengan transaksi yang dilakukan Partisipan Kliring EBUS melalui mekanisme yang ditentukan oleh KPEI.
3. Kliring Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (Kliring Perdagangan EBUS) adalah proses penentuan hak dan kewajiban masing-masing Partisipan Kliring EBUS yang timbul dari transaksi EBUS melalui sistem yang disediakan oleh PPA.
4. Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA) adalah PT Bursa Efek Indonesia atau pihak lain yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan dan menyediakan atau menggunakan sistem untuk mempertemukan Transaksi Efek atas Efek bersifat utang dan/atau sukuk antar pengguna jasa secara terus-menerus di luar Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif.
5. Surat Persetujuan Partisipan Kliring EBUS (SPPK EBUS) adalah surat yang diberikan KPEI kepada pengguna jasa sistem PPA untuk menjadi Partisipan Kliring EBUS.
6. Efek Bersifat Utang Dan Sukuk (EBUS) adalah Surat Utang Negara, Surat Berharga Syariah Negara, Obligasi Korporasi dan Sukuk yang diperdagangkan melalui sistem yang disediakan oleh Penyelenggara Pasar Alternatif.
7. Pengguna Jasa Perdagangan Pasar Alternatif (Pengguna Jasa PPA) adalah Perantara Pedagang Efek untuk EBUS, lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif dan memperoleh persetujuan dari PPA untuk menggunakan sistem yang disediakan oleh PPA.
8. Daftar Hasil Kliring Perdagangan EBUS PPA (DHK-PPA) adalah dokumen elektronik yang memuat perincian hak dan kewajiban Partisipan Kliring EBUS atas pelaksanaan perdagangan EBUS yang dilakukan melalui sistem yang disediakan oleh PPA berdasarkan
Daftar Transaksi PPA yang telah dikonfirmasi oleh masing-masing Partisipan Kliring EBUS dan/atau diafirmasi oleh Xxxx Xxxxxxxx yang ditunjuk melalui sistem kliring yang disediakan oleh KPEI.
9. Laporan Hasil Kliring PPA (LHK-PPA) adalah dokumen elektronik yang memuat perincian hak dan kewajiban Partisipan Kliring EBUS yang timbul akibat transaksi yang dilakukan di sistem PPA berdasarkan Daftar Transaksi PPA.
10. KSEI adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
11. Per-Transaksi adalah kegiatan Kliring Perdagangan EBUS di sistem PPA yang dilakukan KPEI atas setiap transaksi yang dilakukan di sistem PPA yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban setiap Partisipan Kliring EBUS.
PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Partisipan Kliring EBUS dengan ini menyatakan tunduk serta terikat pada Peraturan Kliring Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk dan Peraturan Partisipan Kliring Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk serta ketentuan Peraturan KPEI lainnya (selanjutnya disebut “Peraturan KPEI”) yang ditetapkan oleh KPEI.
2. KPEI bersedia memberikan layanan jasa Kliring Perdagangan EBUS kepada Partisipan Kliring EBUS sesuai dengan ketentuan dan Peraturan KPEI.
PASAL 3
PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
1. KPEI menyediakan sarana dan prasarana serta infrastruktur yang diperlukan untuk pemberian layanan jasa Kliring Perdagangan EBUS.
2. Partisipan Kliring EBUS wajib memiliki sistem untuk mendukung operasional terkait Kliring Perdagangan EBUS sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh KPEI.
3. Partisipan Kliring EBUS berhak menggunakan sarana dan prasarana yang disediakan KPEI untuk kepentingan Partisipan Kliring EBUS terbatas pada hal-hal yang terkait dengan pemberian jasa Kliring Perdagangan EBUS.
4. KPEI wajib menyediakan laporan dan/atau informasi melalui media elektronik kepada Partisipan Kliring EBUS terbatas pada hal-hal yang terkait dengan pemberian jasa Kliring Perdagangan EBUS.
PASAL 4
PENGENDALIAN INTERN DAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN
1. Partisipan Kliring EBUS yang merupakan Perusahaan Efek wajib mematuhi Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Intern dan Penyelenggaraan Pembukuan oleh Perusahaan Efek dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek.
2. Partisipan Kliring EBUS yang merupakan Bank Umum dan/atau pihak lain yang mengggunakan sistem yang disediakan oleh PPA wajib menerapkan Pengendalian Intern dan Penyelenggaraan Pembukuan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPEI.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN
1. KPEI berkewajiban untuk:
a. menyediakan akses jaringan dan infrakstruktur (salah satunya Jaringan Terpadu Pasar Modal - JTPM) yang memadai kepada Partisipan Kliring EBUS untuk mendapatkan layanan jasa Kliring Perdagangan EBUS melalui sistem PPA;
b. melakukan proses Kliring Perdagangan EBUS;
c. menerbitkan LHK-PPA dan DHK-PPA sesuai dengan ketentuan KPEI;
d. menyediakan data hasil kliring atau instruksi setelmen untuk Partisipan Kliring EBUS yang melakukan konfirmasi melalui sistem kliring PPA yang disediakan KPEI;
e. mengirimkan data hasil kliring atau instruksi setelmen ke sistem penyelesaian Bank Indonesia dan KSEI;
f. memberitahukan Partisipan Kliring EBUS bila terdapat perubahan Peraturan KPEI.
2. Partisipan Kliring EBUS berkewajiban untuk:
a. mengetahui serta tunduk dan terikat pada Peraturan KPEI berikut seluruh perubahannya;
b. memenuhi seluruh kewajibannya yang timbul dari pemberian layanan jasa KPEI sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh KPEI;
c. memiliki sistem untuk mendukung operasional terkait Kliring Perdagangan EBUS sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh KPEI;
d. memberikan kuasa pengiriman instruksi setelmen/hasil kliring kepada KPEI melalui sistem kliring KPEI untuk dan atas nama Partisipan Kliring EBUS ke sistem penyelesaian KSEI/Bank Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam lampiran 1 Perjanjian ini;
e. memastikan Xxxx Xxxxxxxx yang ditunjuk untuk melakukan afirmasi atas permintaan konfirmasi yang dilakukan oleh Partisipan Kliring EBUS sesuai dengan waktu dan tata cara yang diatur dalam Peraturan KPEI;
f. memberikan informasi yang benar dan akurat dalam rangka penyelenggaraan kliring perdagangan EBUS namun dan tidak terbatas pada:
(1) informasi transaksi;
(2) data Single Investor Identification (SID);
(3) informasi nomor rekening, kode partisipan dan lainnya yang dimiliki pada sistem penyelesiaian Bank Indonesia dan/atau KSEI.
g. menyampaikan informasi person in charge (PIC) minimal 2 (dua) karyawan aktif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kliring dan penyelesaian melalui KPEI;
h. menyampaikan pemberitahuan atas perubahan person in charge (PIC) kepada KPEI;
i. memiliki prosedur kerja dalam melakukan kegiatan kliring melalui KPEI dan prosedur kerja lain dalam hal melakukan penyelesaian secara mandiri;
j. memastikan dan bertanggung jawab terhadap pemenuhan penyelesaian pada sistem penyelesaian Bank Indonesia dan/atau KSEI;
k. memberikan surat pernyataan telah memiliki rencana kelangsungan bisnis khususnya terkait perdagangan EBUS;
l. memberikan surat pernyataan telah memiliki fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana terkait penggunaan sistem kliring perdagangan EBUS dalam menghadapi kondisi tidak normal;
m. menyampaikan informasi pembatalan transaksi kepada KPEI;
n. membayar biaya layanan jasa Kliring Perdagangan EBUS maupun biaya-biaya lain yang terkait dengan jasa tersebut kepada KPEI yang jumlah dan tata cara pembayarannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan KPEI;
o. menunjuk sekurang-kurangnya 1 (satu) Agen Setelmen jika tidak memiliki rekening efek pada KSEI dan/atau rekening di Bank Indonesia dalam rangka penyelesaian transaksi Perdagangan EBUS;
p. membayar atas kewajiban biaya yang timbul dari penyediaan jaringan dan infrastruktur yang telah disediakan oleh KPEI sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1 butir a.
3. KPEI berhak untuk:
a. mengirimkan instruksi setelmen/hasil kliring untuk dan atas nama Partisipan Kliring EBUS ke sistem penyelesaian KSEI dan/atau Bank Indonesia;
b. menerima status penyelesaian atas instruksi setelmen/hasil kliring yang dikirimkan dan terjadi pada sistem penyelesaian KSEI dan/atau Bank Indonesia;
c. menerima data transaksi perdagangan EBUS yang telah terjadi pada sistem PPA;
d. menggunakan informasi yang disampaikan oleh Partisipan Kliring EBUS untuk keperluan penyelenggaraan kliring dan penyelesaian sesuai dengan Peraturan KPEI;
e. menghentikan layanan jasa Kliring dan Penyelesaian Perdagangan EBUS sesuai dengan Peraturan dan kebijakan KPEI;
f. memberikan sanksi dan denda terhadap Partisipan Kliring EBUS berdasarkan pemenuhan kepatuhan atas Peraturan KPEI;
g. menerima pembayaran atas biaya layanan jasa Kliring Perdagangan EBUS termasuk bila terjadi pembatalan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
h. tidak mencantumkan transaksi EBUS pada DHK-PPA apabila tidak dilakukannya konfirmasi dan/atau afirmasi oleh Para Xxxxx yang bertransaksi sesuai dengan Peraturan KPEI;
i. tidak menyediakan instruksi setelmen pada sistem kliring perdagangan EBUS yang disediakan KPEI apabila Partisipan Kliring EBUS tidak melakukan konfirmasi atau pihak lawan transaksi tidak melakukan konfirmasi atau afirmasi.
4. Partisipan Kliring EBUS berhak untuk:
a. menggunakan sarana dan prasarana yang disediakan KPEI untuk kepentingan Partisipan Kliring EBUS terbatas pada hal-hal yang terkait dengan pemberian jasa Kliring Perdagangan EBUS;
b. menggunakan sistem kliring perdagangan EBUS yang disediakan KPEI dalam rangka penyelenggaraan Kliring Perdagangan EBUS;
c. mendapatkan instruksi setelmen atas konfirmasi yang dilakukan Partisipan Kliring EBUS apabila kedua belah pihak baik penjual dan pembeli telah melakukan konfirmasi melalui sistem kliring perdagangan EBUS;
d. menerima LHK-PPA dan DHK-PPA sesuai dengan Peraturan KPEI;
e. mengikuti pelatihan yang diselenggarakan dan ditetapkan KPEI.
PASAL 6 PEMBATALAN TRANSAKSI
1. Pembatalan transaksi EBUS melalui sistem PPA dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh PPA dan KPEI.
2. Dalam hal terdapat pembatalan transaksi EBUS maka konfirmasi dan/atau afirmasi tidak perlu dilakukan oleh Partisipan Kliring EBUS.
3. Dalam hal transaksi EBUS dibatalkan setelah konfirmasi/afirmasi dilakukan maka penyelesaian atas transaksi EBUS tersebut bukan merupakan tanggung jawab KPEI.
4. Partisipan Kliring EBUS membebaskan KPEI atas segala risiko dan dampak yang timbul terkait pembatalan transaksi.
PASAL 7 PERNYATAAN DAN JAMINAN
Partisipan Kliring EBUS dengan ini menyatakan dan memberikan jaminan kepada KPEI bahwa:
1. Partisipan Kliring EBUS berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka Kliring Perdagangan EBUS sesuai dengan Peraturan KPEI.
2. Partisipan Kliring EBUS telah memperoleh kuasa dan ijin yang diperlukan, bila ada, telah dan masih berlaku sesuai dengan yang disyaratkan oleh instansi pemerintah atau lainnya sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
PASAL 8
PERATURAN DAN PROSEDUR OPERASIONAL KPEI
1. KPEI sewaktu-waktu dapat menetapkan atau mengubah Peraturan KPEI dan prosedur operasional dalam rangka penyelenggaraan Kliring Perdagangan EBUS. Setiap penetapan maupun perubahan tersebut akan berlaku sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal persetujuan OJK dan diberitahukan kepada Partisipan Kliring EBUS selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal persetujuan OJK.
2. Partisipan Kliring EBUS wajib terikat dan mematuhi Peraturan KPEI dan prosedur operasional yang telah ada dan telah berlaku maupun yang akan ada di kemudian hari yang diterbitkan atau ditetapkan oleh KPEI dari waktu ke waktu berkaitan dengan penyelenggaraan Kliring Perdagangan EBUS yang diberikannya berdasarkan ketentuan Perjanjian ini.
PASAL 9 FORCE MAJEURE
1. KPEI tidak bertanggung jawab kepada Partisipan Kliring EBUS dalam hal tidak terlaksananya atau terjadinya keterlambatan atas pelaksanaan kewajiban KPEI karena akibat langsung dari Force Majeure sebagaimana dimaksud oleh Undang-undang yang berlaku atau sebab lainnya diluar kemampuan atau kekuasaan KPEI.
2. Apabila terjadi Force Majeure, maka Pihak yang terkena musibah harus segera memberitahukan pada kesempatan pertama kepada Xxxxx lainnya yang disusul dengan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) x (kali) 24 (dua puluh empat) jam sejak saat terjadinya Force Majeure tersebut dan harus dapat membuktikan bahwa keterlambatan atau tidak terlaksananya ketentuan dalam Perjanjian ini adalah sebagai akibat langsung dari Force Majeure.
3. Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 di atas adalah suatu keadaan di luar kesalahan atau kekuasaan dari salah satu Pihak dalam Perjanjian ini yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian ini, kejadian mana adalah kejadian-kejadian di luar kuasa manusia yaitu terorisme, kebakaran, banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, topan, angin ribut, tindakan-tindakan pengalihan atau perampasan oleh negara, perang baik yang diumumkan maupun yang tidak diumumkan, kerusuhan, pemberontakan, pemogokan buruh, kerusakan sistem utama komputer KPEI pada perangkat keras atau perangkat lunak, wabah penyakit dan lain-lain yang sejenis dengan itu.
PASAL 10 PENGAKHIRAN PERJANJIAN
1. Kedua belah Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini secara tertulis kepada Pihak lainnya bilamana terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. salah satu Pihak terlibat tuntutan pernyataan bangkrut dan pailit dari Pengadilan;
b. salah satu Pihak disita seluruh saham-saham modalnya atau harta kekayaannya oleh Negara;
c. salah satu Pihak dalam proses pembubaran atau likuidasi;
d. Izin Usaha salah satu Pihak dicabut atau sudah habis masa berlakunya dan tidak diperbaharui;
e. dicabutnya SPPK EBUS milik Partisipan Kliring EBUS karena adanya pelanggaran Peraturan KPEI dan/atau pencabutan persetujuan sebagai Pengguna Jasa PPA oleh PPA;
f. Partisipan Kliring EBUS tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini;
g. Partisipan Kliring EBUS melakukan pengajuan pengakhiran sebagai Partisipan KPEI secara sukarela.
2. Dalam hal salah satu Pihak mengalami keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas Pihak tersebut harus segera dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari bursa setelah kejadian tersebut memberitahukan kepada Pihak lainnya mengenai kejadian tersebut.
3. Setelah KPEI menerima pemberitahuan pengakhiran Perjanjian dari Partisipan Kliring EBUS, maka efektif 1 (satu) hari kalender berikutnya Partisipan Kliring EBUS tidak diperkenankan menggunakan sistem kliring perdagangan EBUS.
4. Dalam hal terjadinya pemutusan Perjanjian karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka Pihak yang memutuskan Perjanjian dibebaskan dari semua gugatan atau tuntutan hukum apapun yang timbul sebagai akibat pemutusan Perjanjian tersebut.
5. Meskipun Perjanjian ini telah berakhir karena sebab sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Para Pihak tetap wajib untuk memenuhi kewajibannya masing-masing kepada Pihak yang lain berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
6. Para Pihak sepakat untuk melepaskan xxxxxxxxx xxxxx Xxxxx 0000 dan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Negara Republik Indonesia, mengenai persyaratan berakhirnya Perjanjian ini melalui keputusan Pengadilan.
PASAL 11 HUKUM YANG BERLAKU
Hukum yang berlaku atas Perjanjian ini adalah hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 12 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Para Pihak harus berusaha menyelesaikan secara musyawarah semua perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini. Dalam hal perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender (“Masa Tenggang”), maka perselisihan atau perbedaan tersebut harus diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) berdasarkan peraturan dan acara LAPS SJK serta Peraturan-peraturan LAPS SJK yang lain, dan putusan arbitrase tersebut mengikat Para Pihak yang bersengketa sebagai putusan pertama dan terakhir. Para Pihak menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan, gugatan, atau permohonan dalam bentuk apapun kepada Pengadilan Negeri atau badan peradilan lain tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan sengketa yang diselesaikan dan diputus melalui arbitrase ini, kecuali untuk pelaksanaan putusan arbitrase tersebut.
2. Para Xxxxx setuju bahwa pelaksanaan arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. proses arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. paling xxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang, masing-masing Pihak yang berselisih harus menunjuk seorang arbiter;
c. kedua arbiter yang dipilih oleh masing-masing Xxxxx xxxxx xxxxx xxxxxx xxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kalender terhitung sejak jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam ayat 2 butir b di atas, wajib menunjuk dan memilih arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai ketua majelis arbitrase;
d. apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukan arbiter/majelis arbitrase akan diserahkan kepada ketua LAPS SJK sesuai dengan peraturan LAPS SJK;
e. Para Xxxxx wajib membantu majelis arbitrase untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan untuk menyelesaikan perselisihan secara sebagaimana mestinya;
f. majelis arbitrase akan memeriksa perkara dan sengketa berdasarkan ketentuan dan penafsiran menurut hukum Indonesia serta maksud dan tujuan Perjanjian ini;
g. sesuai dengan ketentuan Pasal 60 Undang-undang Arbitrase, keputusan majelis arbitrase bersifat final dan mengikat Para Pihak yang berselisih secara mutlak serta akan dilaksanakan (dieksekusi) di Jakarta atau tempat kedudukan pihak tergugat;
h. Para Pihak dalam Perjanjian ini setuju dan berjanji untuk tidak menggugat keputusan majelis arbitrase tersebut, ataupun menuntut pembatalan keputusan majelis arbitrase di pengadilan manapun juga;
i. untuk melaksanakan keputusan LAPS SJK, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
j. semua biaya yang muncul sehubungan dengan proses arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing Pihak;
k. semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses arbitrase tersebut.
PASAL 13 KERAHASIAAN INFORMASI DAN DATA
1. Masing-masing Pihak mengetahui bahwa Perjanjian ini dan setiap informasi yang terdapat di dalam Perjanjian ini atau informasi yang diperolehnya dari pelaksanaan Perjanjian ini mengenai atau terkait dengan Pihak lainnya yang dinyatakan dengan tegas dengan ‘rahasia’ atau kata-kata lainnya yang memiliki makna yang sama dengan rahasia, termasuk tetapi tidak terbatas dalam hal bidang usaha Pihak lainnya atau data yang diperoleh dari Pihak lainnya tersebut merupakan informasi rahasia.
2. Masing-masing Pihak wajib menjaga kerahasiaan informasi rahasia tersebut dan tidak akan, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya terlebih dahulu dari Pihak lainnya, membukanya kepada pihak ketiga manapun untuk maksud apapun selain dalam rangka melaksanakan Perjanjian ini. Kewajiban kerahasiaan ini akan terus mengikat bagi Para Pihak walaupun jangka waktu Perjanjian atau Perjanjian ini telah berakhir.
3. Kewajiban kerahasiaan ini tidak berlaku bagi informasi rahasia yang sudah diketahui oleh umum dan bukan dikarenakan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan oleh Pihak penerima informasi rahasia, atau telah diketahui oleh Pihak penerima informasi rahasia dari pihak ketiga yang tidak ada kewajiban mengenai kerahasiaan, atau diperintahkan untuk diungkapkan oleh Pengadilan, Pemerintah atau otoritas publik yang berwenang di Negara Republik Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas di dalamnya Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Apabila Pihak yang menerima informasi rahasia diperintahkan oleh Pengadilan, Pemerintah atau otoritas publik yang berwenang, kecuali OJK, untuk mengungkapkan informasi rahasia, maka Pihak yang menerima informasi harus menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak yang memberikan informasi agar Pihak yang memberikan informasi dapat melakukan upaya keberatan kepada Pengadilan, Pemerintah atau otoritas publik yang berwenang tersebut. Dalam hal OJK menjalankan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan kepada KPEI maka Para Pihak sepakat pengungkapan terhadap informasi rahasia terkait dengan Perjanjian ini tidak memerlukan pesetujuan tertulis Pihak lainnya terlebih dahulu.
4. Tidak ada pengumuman, press release, pemberitahuan atau edaran mengenai informasi rahasia yang terdapat di dalam Perjanjian ini yang akan dilakukan oleh masing-masing Pihak tanpa persetujuan sebelumnya dari Pihak lainnya. Persetujuan ini tidak boleh ditunda-tunda atau ditolak tanpa alasan yang wajar.
5. Pihak yang menerima informasi rahasia dapat melakukan pengungkapan informasi rahasia kepada karyawan, subkontraktor, konsultan atau auditornya yang terlibat dalam Perjanjian ini semata-mata dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini, dengan ketentuan pihak-pihak tersebut berkewajiban untuk menjaga kerahasiaannya seperti kewajiban Para Pihak dan Pihak yang melakukan pengungkapan informasi rahasia akan bertanggung jawab sepenuhnya apabila pihak-pihak tersebut melanggar ketentuan kerahasiaan sebagaimana diatur di dalam Perjanjian ini.
6. KPEI, sewaktu-waktu, berhak dan dapat meminta Partisipan Kliring EBUS untuk menandatangani suatu perjanjian kerahasiaan yang terpisah dari Perjanjian ini dan Partisipan Kliring EBUS beserta karyawan Partisipan Kliring EBUS yang terlibat dalam Pekerjaan wajib menandatangani perjanjian kerahasiaan tersebut.
7. Ketentuan dalam Pasal ini tetap berlaku dan mengikat Partisipan Kliring EBUS meskipun Perjanjian ini telah berakhir sampai dengan informasi rahasia tersebut menjadi milik umum (public domain).
8. Apabila Partisipan Kliring EBUS melakukan pelanggaran atas satu atau lebih ketentuan mengenai informasi rahasia, maka KPEI berhak untuk mengajukan gugatan dan/atau tuntutan ganti rugi kepada Partisipan Kliring EBUS atas pelanggaran yang dilakukan oleh Partisipan Kliring EBUS tersebut, KPEI berhak menuntut adanya rehabilitasi terhadap Informasi Rahasia KPEI.
PASAL 14 PEMBERITAHUAN
1. Partisipan Kliring EBUS wajib melaporkan secara tertulis berikut dokumen pendukung kepada KPEI selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya perubahan atas setiap perubahan data perusahaannya termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan pemegang saham utama, perubahan modal dasar, modal disetor, susunan pengurus, alamat perusahaan, status perusahaan, keputusan rapat umum pemegang saham, perubahan anggaran dasar dan permasalahan perdata/pidana atau setiap perubahan material pada dokumen yang tertera dalam formulir berikut lampirannya yang ditentukan KPEI serta permasalahan lainnya antara Partisipan Kliring EBUS dimaksud dengan nasabahnya atau pihak lain yang dapat mempengaruhi kemampuan kinerja perusahannya.
2. Partisipan Kliring EBUS wajib menyerahkan kepada KPEI laporan keuangan tengah tahunan paling lambat:
a. akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan, berlaku bagi bank yang merupakan emiten dan/atau perusahaan publik serta perusahaan efek/Anggota Kliring, jika tidak disertai laporan Akuntan;
b. akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan, berlaku bagi bank yang merupakan emiten dan/atau perusahaan publik serta perusahaan efek/Anggota Kliring, jika disertai laporan Akuntan;
c. tanggal 15 (lima belas) di bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan, berlaku bagi bank yang bukan merupakan perusahaan publik.
3. Partisipan Kliring EBUS wajib menyerahkan kepada KPEI laporan keuangan tahunan paling lambat:
a. pada akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir, berlaku bagi bank yang merupakan emiten dan/atau perusahaan publik maupun bukan emiten dan/atau perusahaan publik;
b. pada akhir bulan ketiga setelah tahun buku berakhir, berlaku bagi perusahaan efek/Anggota Kliring.
4. Kecuali dinyatakan lain dalam Perjanjian ini, setiap pemberitahuan oleh Partisipan Kliring EBUS kepada KPEI harus disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat, atau surat elektronik atau faksimili ke alamat tersebut di bawah ini atau alamat lain yang akan diberitahukan oleh KPEI kepada Partisipan Kliring EBUS:
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I Lantai 5 Jln. Jenderal Sudirman Xxx. 00-00
Xxxxxxx 00000
Telepon : 021-5155115
Faksimili : 021-5155120
U.p : Divisi Keanggotaan dan Pengembangan Pasar – Unit Keanggotaan Email : xxxx.xxx@xxxxxxx.xx.xx
PT Gedung Jalan Telepon :
Faksimili :
U.p :
Email :
5. Pemberitahuan atau pengumuman oleh KPEI kepada Partisipan Kliring EBUS dapat dilakukan melalui pengumuman yang dipasang di tempat KPEI dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) dan atau website KPEI dan/atau secara tertulis yang disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat, atau faksimili ke alamat terakhir Partisipan Kliring EBUS yang tercatat pada KPEI.
PASAL 15 JANGKA WAKTU
Perjanjian ini akan terus diperpanjang secara otomatis dan berakhir apabila Pengakhiran Perjanjian pada Pasal 10 Perjanjian ini berlaku.
PASAL 16
TIDAK DAPAT DIALIHKAN
Perjanjian ini demikian pula kewajiban-kewajiban Partisipan Kliring EBUS sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Perjanjian ini tidak dapat dialihkan atau dilimpahkan oleh Partisipan Kliring EBUS kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari KPEI.
PASAL 17 LAIN-LAIN
1. Partisipan Kliring EBUS menjamin dan bertanggung-jawab atas kebenaran dan keabsahan semua data yang diberikan kepada KPEI dalam memenuhi persyaratan keanggotaannya pada KPEI maupun data yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian jasa-jasa KPEI sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini.
2. Apabila salah satu ketentuan atau bagian tertentu dari suatu ketentuan dari Perjanjian ini ternyata tidak sah, batal, bertentangan dengan hukum atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan tersebut tidak mengakibatkan tidak sahnya ketentuan lain dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian ini tetap berlaku dengan sah.
3. Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini diatur lebih lanjut dalam peraturan KPEI, prosedur operasional maupun ketentuan pelaksanaan lainnya dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
4. Perjanjian ini adalah sah dan mengikat Para Pihak dalam Perjanjian ini beserta para penggantinya dan/atau penerusnya. Perubahan atas Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan disetujui oleh Para Xxxxx.
5. Perjanjian ini ditandatangani dalam Bahasa Indonesia dan dalam hal diterjemahkan dalam Bahasa Inggris hanya untuk kemudahan semata. Jika terjadi suatu perselisihan atau ketidaksesuaian, maka Perjanjian dalam bahasa Indonesia yang berlaku.
6. Dalam hal terjadi penggabungan (merger), akuisisi, konsolidasi atau bentuk reorganisasi lainnya yang melibatkan salah satu Pihak, maka kedua belah Pihak dapat meninjau kembali Perjanjian ini.
7. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan ditentukan kemudian antara KPEI dengan Partisipan Kliring EBUS serta dituangkan secara tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah Pihak serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini.
8. Para Pihak tidak diperkenankan menerima dari dan/atau meminta kepada pihak lainnya dalam bentuk apapun, yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan Perjanjian ini, baik pada saat ini maupun saat yang akan datang, di luar biaya-biaya atau pembayaran-pembayaran yang secara jelas telah ditentukan dalam Perjanjian ini.
9. Para Pihak dilarang untuk memberikan/menjanjikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pihak lainnya, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perjanjian ini, baik pada saat ini maupun saat yang akan datang, di luar dari biaya-biaya atau pembayaran- pembayaran yang secara jelas telah ditentukan dalam Perjanjian ini.
10. Apabila terdapat pemberian dalam bentuk apapun diantara Para Pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan Perjanjian ini yang tidak seharusnya dilakukan menurut ketentuan, syarat perjanjian dan/atau ketentuan hukum yang berlaku, maka Perjanjian ini dapat dilakukan peninjauan ulang berdasarkan kesepakatan Para Pihak atau berdasarkan pada pengajuan peninjauan ulang yang diajukan oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan akibat perbuatan tersebut.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan telah ditandatangani pada hari, tanggal dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian ini.
PT KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA | PARTISIPAN KLIRING EBUS PT Materai Rp10.000 |
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Utama | (nama pejabat) (nama jabatan) |