PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA UNIVERSITAS JAMBI DAN
PT. SARANA MENARA VENTURA
Nomor: 68/SMV/11/2013 Nomor: 52/UN21/DN/2013
TENTANG
PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN TEMPAT PARKIR DAN KANTIN PADA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS JAMBI
Pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Lima bulan Nopember tahun Dua Ribu Tiga Belas (25-11- 2013), bertempat di Jambi, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. MUSWIRANINDIANSAF, Direktur Utama PT. SARANA MENARA VENTURA, berdasarkan Akta Notaris Nomor 03 Tanggal 14 Februari 2013 Kantor Notaris dan PPAT Sriharjani Setyowati, SH., bertindak di dalam jabatan sebagai Direktur Utama PT. SARANA MENARA VENTURA, dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT. SARANA MENARA VENTURA, yang berkedudukan di Komplek Grand Kenali Blok C-35 RT 32 Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Prof. Xx. Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xx., Rektor Universitas Jambi, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 84/MPK.A4/KP/2012 tanggal 27 Januari 2012, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Jambi (UNJA), perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, berkedudukan di Jalan Raya Jambi - Muara Bulian, Desa Mendalo Indah, Jambi, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, sesuai kedudukan dan kewenangannya masing-masing sepakat untuk mengadakan dan melaksanakan kerjasama yang saling menguntungkan dalam kegiatan pembangunan dan pengelolaan tempat parkir dan kantin untuk kalangan terbatas (mahasiswa, dosen dan karyawan) di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jambi (FKIP UNJA), dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tersebut di dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1 Latar Belakang
1. Bahwa kerjasama pembiayaan pembangunan dan pengelolaan parkir dan kantin terbatas untuk kalangan sendiri (mahasiswa, dosen dan karyawan) bertujuan untuk menertibkan sistem perparkiran yang ada di lingkungan Kampus FKIP UNJA, serta memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi segenap sivitas akademik FKIP UNJA.
2. Bahwa pelaksanaan pengaturan parkir dan penyediaan fasilitas kantin kampus selama ini belum diselenggarakan dengan tertib dan teratur, dan belum mencerminkan kondisi kampus yang rapi, tertib, dan aman, di mana parkir kendaraan bermotor milik mahasiswa, dosen dan karyawan belum diatur dengan baik.
3. Bahwa fasilitas parkir yang ada di lingkungan Kampus FKIP UNJA selama ini tidak dipergunakan sebagai areal parkir yang layak dan memiliki standar keamanan kendaraan yang diinginkan, sehingga kasus pencurian kendaraan sering terjadi.
4. Bahwa selama ini di sekitar Kampus FKIP UNJA telah ada warung-warung makanan dan jajanan tetapi tidak tertata dengan baik, kotor, memberi kesan kumuh terhadap lingkungan kampus, serta menyediakan makanan dan jajanan yang kurang terjamin kebersihannya, karena dikelola oleh pihak-pihak dari luar kampus tanpa melalui seleksi dan uji kelayakan sebagai warung kampus.
5. Bahwa penyediaan fasilitas umum bagi sivitas akademika Universitas Jambi, khususnya parkir yang aman dan kantin yang representatif, yang menyediakan makanan sehat, murah, bersih, dan variatif, sudah sangat mendesak untuk dilaksanakan, namun keterbatasan dana pemerintah yang dimiliki oleh Universitas Jambi menyebabkan penyediaan fasilitas tersebut sulit untuk segera terwujud.
6. Bahwa kesediaan masyarakat, dalam hal ini PT. SARANA MEXXXX XXXXXXX, untuk membantu pembiayaan dan pengelolaan parkir dan kantin yang layak dan profesional patut untuk disambut dengan baik oleh pimpinan Universitas Jambi. PT. SARANA MENARA VENTURA adalah pihak yang berkeinginan untuk bekerjasama dengan Universitas Jambi dalam pelaksanaan dan pembiayaan pembangunan serta pengelolaan fasilitas parkir dan kantin di lingkungan Kampus FKIP UNJA.
7. Bahwa seluruh biaya pembangunan fasilitas parkir dan kantin di lingkungan Kampus FKIP UNJA ditanggung oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan Universitas Jambi, dan untuk hal tersebut Universitas Jambi tidak mengeluarkan biaya apapun, baik selama pembangunan maupun dalam pengelolaannya kecuali menyediakan lahan yang memadai, regulasi yang dibutuhkan, perlindungan hukum, dan aspek-aspek administratif lain yang dibutuhkan oleh pihak yang ditunjuk, dan setelah masa kontrak selesai sesuai kesepakatan maka semua fasilitas parkir dan kantin menjadi hak milik Universitas Jambi.
8. Bahwa sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 62 angka (2) huruf b, maka fasilitas parkir dan kantin yang disediakan untuk kalangan terbatas yaitu sivitas akademika FKIP UNJA dan tamu Universitas Jambi, adalah tidak termasuk objek pajak.
Pasal 2 Dasar Pelaksanaan
1. Proposal Pembangunan Fasilitas Umum Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Tahun 2013 yang dijadikan sebagai Kerangka Acuan Kegiatan (KAK).
2. Berita Acara Pertemuan antara BEM Universitas Jambi dan HIMA PRODI dengan Pimpinan FKIP UNJA tanggal 13 Juni 2013.
3. Hasil Angket tentang Penerapan Secure Parking System yang telah diisi oleh mahasiswa FKIP UNJA.
4. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 62 angka (2) huruf b yang mengatur sistem parkir terbatas untuk lingkungan sendiri dan perkantoran, yang tidak termasuk objek pajak.
5. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
6. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0188/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jambi.
9. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 154/O/2004 tentang Statuta Universitas Jambi.
Pasal 3 Tujuan
Kerjasama ini dilaksanakan dengan tujuan agar Universitas Jambi dapat menyediakan fasilitas umum bagi seluruh sivitas akademikanya dengan standar pengelolaan yang baik dan profesional, serta melibatkan sebesar mungkin potensi masyarakat yang ada agar dapat meminimalkan penggunaan dana milik pemerintah.
Pasal 4
Tugas dan Lingkup Pekerjaan
(1) PIHAK KEDUA memberi tugas kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA menerima tugas tersebut yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama ini dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan membiayai pembangunan fasilitas parkir dan kantin di lingkungan Kampus FKIP UNJA sampai pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan berfungsi dengan baik;
(2) PIHAK KEDUA memberi tugas kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA menerima tugas tersebut yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama ini dan bertanggung jawab untuk mengelola parkir dan kantin berdasarkan syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama ini.
(3) Selama kontrak berlangsung, biaya pemeliharaan peralatan dan gedung menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, kecuali jika kerusakan alat dan gedung disebabkan karena kesalahan PIHAK PERTAMA, maka perbaikan atas kerusakan tersebut menjadi kewajiban PIHAK PERTAMA;
(4) Selama kontrak berlangsung, PIHAK PERTAMA tidak diperkenankan menggunakan dan/atau memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun untuk kegiatan dan/atau usaha lain selain yang tercantum di dalam Perjanjian Kerjasama ini tanpa persetujuan PIHAK KEDUA.
Pasal 5
Kewajiban dan Hak Para Pihak
(1) Kewajiban dan Hak PIHAK PERTAMA:
1. Kewajiban PIHAK PERTAMA
a) Merancang dan membiayai pembangunan fasilitas parkir kendaraan bermotor mahasiswa FKIP UNJA.
b) Merancang dan membiayai pembangunan fasilitas parkir kendaraan bermotor dosen dan karyawan FKIP UNJA.
c) Merancang dan membiayai pembangunan fasilitas parkir kendaraan bermotor Dekan dan Pembantu Dekan FKIP UNJA.
d) Mengelola kegiatan perparkiran Kampus FKIP UNJA untuk jangka waktu yang akan disepakati PARA PIHAK, menetapkan uang jasa pengawasan dan pengelolaan parkir, serta bertanggung jawab atas keamanan kendaraan yang diparkir secara resmi di tempat parkir
e) Merancang dan membiayai pembangunan fasilitas kantin Kampus FKIP UNJA.
f) Mememilih dan menetapkan pedagang/penjual dan menu makanan pada kantin Kampus FKIP UNJA.
g) Mengawasi kegiatan penjualan makanan/minuman/jajajan pada kantin Kampus FKIP UNJA sehingga makanan/minuman/jajanan yang disediakan terjaga kesehatanannya, bersih, variatif dan halal dengan harga yang terjangkau oleh sivitas akademika FKIP UNJA.
h) Mengelola kegiatan kantin Kampus FKIP UNJA untuk jangka waktu yang akan disepakati PARA PIHAK, menetapkan uang jasa pengawasan dan pengurusan kantin, menetapkan harga sewa los kantin, serta bertanggung jawab atas segala hal terkait dengan pengelolaan kantin.
i) Merancang dan membiayai pembangunan 1 (satu) unit Panggung Terbuka FKIP UNJA dengan konsep dan ukuran yang tercantum dalam KAK.
j) Merancang dan membiayai pembangunan 1 (satu) unit Toilet untuk sivitas akademik FKIP UNJA dengan konsep dan ukuran yang tercantum dalam KAK.
k) Merancang dan membiayai pembangunan 1 (satu) unit sumur bor, yang airnya khusus disediakan untuk kepentingan Kampus FKIP UNJA.
l) Menyediakan sendiri dana yang dibutuhkan untuk membiayai pembangunan fasilitas parkir dan kantin tersebut serta pengurusan operasionalnya.
m)Menyediakan semua peralatan dan sarana yang diperlukan terkait dengan operasional fasilitas parkir dan kantin Kampus FKIP UNJA.
n) Memberi laporan setiap 6 (enam) bulan kepada PIHAK KEDUA atau pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA atas pelaksanaan pengelolaan fasilitas parkir dan kantin Kampus FKIP UNJA.
2. Hak PIHAK PERTAMA:
a) Menerima kembali penggantian seluruh dana yang telah dikeluarkan untuk membiayai pembangunan fasilitas parkir dan kantin Kampus FKIP UNJA, yang dananya diadakan/diambil dari jasa parkir dan kantin, tanpa melibatkan Universitas Jambi.
b) Memperoleh kepastian hukum dan administratif dari PIHAK KEDUA bahwa kerjasama ini berkelanjutan sampai waktu yang disepakati sehingga semua investasi yang telah dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA dalam membangun fasilitas parkir dan kantin Kampus FKIP UNJA dapat kembali dan menguntungkan.
c) Memperoleh perlindungan hukum dari PIHAK KEDUA baik dalam pembangunan maupun pengoperasian fasilitas tersebut.
d) Mengusulkan besaran tarif sewa penggunaan fasilitas, yang penetapannya dilakukan atas persetujuan PIHAK KEDUA.
e) Menerima, menyimpan dan membelanjakan dana sewa penggunaan fasilitas dari pengguna fasilitas, sesuai ketentuan yang telah disepakati PARA PIHAK.
f) Atas persetujuan dan kesepakatan dengan PIHAK KEDUA, jika diperlukan PIHAK PERTAMA dapat menyewakan fasilitas yang telah dibuatnya itu kepada pihak lain.
(2) Kewajiban dan Hak PIHAK KEDUA:
1. Kewajiban PIHAK KEDUA:
a) Menyediakan lahan untuk pembangunan fasilitas parkir dan kantin di Kampus FKIP UNJA.
b) Menyediakan lahan untuk pembangunan fasilitas tambahan.
c) Menerbitkan perijinan yang diperlukan terkait dengan pembangunan fasilitas parkir, kantin, dan fasilitas tambahan.
d) Menerbitkan regulasi/peraturan yang memungkinkan pembangunan fasilitas parkir, kantin, dan fasilitas tambahan dapat berjalan dengan baik.
e) Menerbitkan regulasi/peraturan yang memungkinkan pengelolaan parkir, kantin, dan fasilitas tambahan dapat berjalan dengan baik.
f) Memberikan keleluasaan kewenangan kepada PIHAK PERTAMA agar pengelolaan operasional parkir dan kantin dapat dilaksanakan secara profesional.
g) Menyediakan perlindungan hukum dan administratif kepada PIHAK PERTAMA agar dapat mengoperasikan semua fasilitas tersebut secara profesional dan lancar.
2. Hak PIHAK KEDUA:
a) Mendapatkan layanan jasa perparkiran dan kantin yang profesional dari PIHAK PERTAMA.
b) Memperoleh kontribusi bagi hasil sebesar 10% (sepuluh persen) selama tahap pengembalian investasi dan sebesar 30% (tiga puluh persen) selama tahap pemanfaatan keuntungan bersama, dari keuntungan bersih penggunaan fasilitas parkir dan kantin yang dikelola oleh PIHAK PERTAMA.
c) Dana bagi hasil tersebut disetorkan kepada PIHAK KEDUA melalui rekening Universitas Jambi di PT Bank Negara Indonesia Tbk. Cabang Jambi dengan Nomor Rekening 0069881091.
d) Menerima laporan secara periodik setiap 6 (enam) bulan dari PIHAK PERTAMA atas pelaksanaan pengelolaan fasilitas parkir dan kantin Kampus FKIP UNJA.
Pasal 6 Nilai Investasi
(1) Berdasarkan perhitungan yang tercantum dalam KAK, maka nilai investasi pembangunan dan pengoperasian fasilitas parkir, kantin, dan fasilitas tambahan seluruhnya sebesar Rp1.379.651.476,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah), yang seluruhnya ditanggung oleh PIHAK PERTAMA;
(2) Berdasarkan perhitungan nilai investasi maka PARA PIHAK sepakat menetapkan Break Event Point (BEP) akan dicapai dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun terhitung sejak fasilitas yang dibangun diresmikan pengoperasiannya.
Pasal 7
Jangka Waktu Kerjasama
(1) Perjanjian Kerjasama ini berlangsung untuk 2 (dua) tahap, yaitu tahap pengembalian investasi dan tahap pemanfaatan keuntungan bersama;
(2) Tahap pengembalian investasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini berlangsung sampai tercapainya BEP, yaitu seluruh modal yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA telah kembali, dan/atau selambat-lambatnya selama 8 (delapan) tahun sejak pengoperasian fasilitas, tergantung mana yang tercapai terlebih dahulu;
(3) Tahap pemanfaatan keuntungan bersama sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini berlangsung sejak tahap pengembalian investasi selesai sampai dengan waktu yang disepakati oleh PARA PIHAK;
(4) Jika kontrak berakhir dan PARA PIHAK sepakat untuk tidak lagi memperpanjang kontrak, maka seluruh fasilitas dan peralatan yang telah dibangun/diadakan oleh PIHAK PERTAMA terkait dengan pengoperasian fasilitas parkir, kantin, dan fasilitas tambahan menjadi milik PIHAK KEDUA, dan PIHAK PERTAMA tidak meminta penggantian apapun atas pengalihan dan penguasaan sarana/alat-alat tersebut oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 8 Sanksi
(1) Apabila PIHAK PERTAMA terlambat melaksanakan penyerahan kontribusi/bagi hasil sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat (2) butir 2b, maka PIHAK PERTAMA harus melaporkan sebab-sebabnya secara tertulis kepada PIHAK KEDUA, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung mulai tanggal pembayaran bagi hasil yang telah disepakati;
(2) Apabila PIHAK PERTAMA tidak menyampaikan laporan tertulis kepada PIHAK KEDUA atas keterlambatan pembayaran bagi hasil dalam waktu yang ditetapkan, maka PIHAK KEDUA dapat mengenakan sanksi berupa denda sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bagi hasil yang tertunggak;
(3) Apabila selama 3 (tiga) bulan berturut-turut PIHAK PERTAMA tidak menyerahkan bagi hasil yang menjadi kewajibannya kepada PIHAK KEDUA tanpa alasan yang jelas, maka PIHAK KEDUA dapat membuat surat peringatan kepada PIHAK PERTAMA yang angka waktu penerbitan masing-masing surat peringatan selama-lamanya 60 (enam puluh) hari kalender;
(4) Apabila PIHAK PERTAMA telah diberi surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut oleh PIHAK KEDUA tetapi PIHAK PERTAMA tidak mengindahkannya maka PIHAK KEDUA dapat membatalkan Perjanjian Kerjasama ini secara sepihak, dan seluruh fasilitas yang ada menjadi hak milik PIHAK KEDUA;
(5) Apabila terjadi pembatalan Perjanjian Kerjasama karena kesalahan atau kelalaian PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dapat menunjuk perusahaan atau pelaksana lain untuk melaksanakan pekerjaan tersebut;
(6) Apabila tanpa alasan yang jelas PIHAK KEDUA secara sepihak membatalkan Perjanjian Kerjasama ini, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh dana investasi kepada PIHAK PERTAMA ditambah dana kompensasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai investasi;
(7) Apabila tanpa alasan yang jelas PIHAK PERTAMA secara sepihak membatalkan Perjanjian Kerjasama ini, maka PIHAK KEDUA tidak diwajibkan mengembalikan dana investasi yang telah dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA, dan seluruh aset yang telah dibangun menjadi hak milik PIHAK KEDUA tanpa ada kompensasi;
(8) Selain dari ketentuan sebagaimana tersebut pada Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6) dan Ayat (7) pasal ini, Perjanjian Kerjasama ini hanya dapat dibatalkan dengan persetujuan tertulis dari PARA PIHAK;
(9) PARA PIHAK tidak dapat memindahkan fasilitas/sarana/alat-alat yang telah terpasang tanpa persetujuan bersama PARA PIHAK, dan jika dalam masa perjanjian salah satu pihak atas persetujuan bersama PARA PIHAK bermaksud memindahkan lokasi fasilitas/sarana/alat-alat yang telah terpasang maka seluruh biaya pemindahan/dan atau kerugian/risiko yang diakibatkan karena pemindahan tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak yang meminta pemindahan.
Pasal 9
Keadaan Memaksa (Force Majeure)
(1) Hal-hal yang termasuk sebagai Keadaan Memaksa (Force Majeure) dalam Perjanjian Kerjasama ini adalah setiap peristiwa atau kejadian di luar kekuasaan manusia, termasuk tetapi tidak terbatas pada kebijakan pemerintah dibidang moneter, politik, militer, peperangan, huru hara, bencana alam, pemogokan dan epidemi, yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya Perjanjian Kerjasama ini;
(2) Dalam hal terjadi Force Majeure, pihak yang mengalami peristiwa yang dikategorikan sebagai Force Majeure wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis tentang hal tersebut kepada pihak lainnya, dengan melampirkan bukti secukupnya dari Kepolisian atau Instansi yang berwenang mengenai terjadinya Force Majeure tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal terjadinya Force Majeure tersebut;
(3) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud ketentuan ayat (3) Pasal ini, pihak yang menerima pemberitahuan tertulis tersebut belum atau tidak memberikan jawabannya, maka dengan demikian pihak tersebut dianggap telah menerima peristiwa tersebut sebagai Force Majeure;
(4) Keterlambatan atau kelalaian PARA PIHAK dalam memberitahukan terjadinya Force Majeure,
mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa tersebut sebagai Force Majeure oleh pihak lainnya;
(5) Dalam hal terjadi Force Majeure, maka pihak yang mengalami Force Majeure dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkenaan dengan Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 10
Sewa dan Kenaikan Tarif Sewa Penggunaan Fasilitas
(1) Biaya sewa penggunaan fasilitas parkir hanya dipungut dari mahasiswa, sedangkan bagi dosen dan karyawan tidak dipungut biaya sewa penggunaan fasilitas parkir;
(2) Besarnya sewa penggunaan fasilitas parkir untuk tahun pertama Perjanjian Kerjasama ini adalah sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) untuk sekali parkir kendaraan bermotor roda 2 (dua), dan sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) untuk sekali parkir kendaraan roda 4 (empat) atau lebih, serta berlaku flat.
(3) Untuk tahun ke-dua dan seterusnya, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kenaikan harga barang, bahan dan alat serta upah tenaga kerja, PIHAK PERTAMA dapat mengusulkan kenaikan tarif sewa penggunaan fasilitas parkir kepada PIHAK KEDUA;
(4) Usulan kenaikan tarif sewa penggunaan fasilitas parkir harus dibuat secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA disertai dengan alasan-alasan dan perhitungannya;
(5) Penerapan kenaikan tarif sewa penggunaan fasilitas parkir dapat dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan secara tertulis dari PIHAK KEDUA;
(6) Prinsip dasar yang dipakai sebagai acuan bagi PARA PIHAK dalam menetapkan besaran tarif sewa fasilitas parkir adalah tidak memberatkan semua pihak, terutama pengguna fasilitas.
Pasal 11 Penyelesaian Perselisihan
(1) Jika terjadi perselisihan antara PARA PIHAK, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat;
(2) Jika penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka penyelesaiannya akan dilaksanakan melalui mediasi atau arbitrase dengan membentuk Panitia Perdamaian yang terdiri dari:
a. Seorang wakil dari PIHAK PERTAMA
b. Seorang wakil dari PIHAK KEDUA
c. Seorang ketua yang tidak memihak dan pengangkatannya disetujui oleh PARA PIHAK.
(3) Penyelesaian perselisihan akan diteruskan melalui jalur hukum yang berlaku dalam hal melalui cara-cara diatas tidak dapat dicapai penyelesaiannya
Pasal 12 Domisili Hukum
Mengenai perjanjian Pembangunan dan Pengelolaan Tempat Parkir dan Kantin pada Kampus FKIP UNJA ini, dan segala akibat yang terjadi dari pelaksanaanya PARA PIHAK memilih tempat kedudukan hukum yang tetap yaitu di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas I B Jambi di Jambi.
Pasal 13 Penutup
(1) Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian atas dasar permufakatan bersama PARA PIHAK yang akan dituangkan dalam bentuk Perjanjian Tambahan (addendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini;
(2) Perjanjian Kerjasama ini mulai berlaku dan mengikat PARA PIHAK sejak ditanda tangani oleh PARA PIHAK;