KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
.......
- 0 -
....
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH
(SEKRETARIAT)
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN
KABUPATEN BADUNG TAHUN ANGGARAN 2022
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN
PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH SUB KEGIATAN
EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Badung merupakan bagian integral dari pemerintah pusat yang merupakan perpanjangan tangan dalam melaksanakan fungsi-fungsi kepemerintahan termasuk didalamnya dalam pelaksanaan pembangunan secara berkelanjutan dengan menggunakan sumber daya yang ada secara profersional sehingga dapat memberikan dampak yang optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertimbangkan dan menjaga kelestarian dan keseimbangan alam secara bijaksana sehingga dapat mengurangi dampak atau ekses yang bersifat negatif utamanya terkait dengan penurunan fungsi dan daya dukung lingkungan yang ditimbulkan akibat pembangunan yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip keseimbangan sosial, ekonomi dan alam.
Dalam pelaksanaan fungsi kepemerintahan, pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka mendorong, mempercepat proses pembangunan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang dinginkan ditopang oleh lembaga, instansi yang masing-masing mempunyai tugas dan fungsi yang diamanatkan Peraturan Bupati kabupaten Badung Nomor: 78 Tahun 2016 dan perundang-undangan yang berlaku. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung merupakan salah satu instansi yang menjalankan fungsi pembangunan dalam bidang lingkungan hidup dan kebersihan yang dalam pelaksanaannya tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis yang merupakan dokumen pembangunan lima tahunan.
Terwujudnya suatu tata pemerintahan yang baik dan akuntabel merupakan harapan semua pihak. Berkenaan dengan harapan tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka di terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2006, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atasoran Kinerja Instansi Pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Tekni Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, setiap Pemerintah Daerah (Pejabat Eselon II) diminta untuk menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP SKPD) kepada Bupati, sebagai amanah dan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program utama dari organisasi dalam mendukung mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik setiap akhir tahun anggaran. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP SKPD) dibuat dalam rangka perwujudan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi melalui pengelolaan sumberdaya yang dipercayakan kepada setiap Instansi Pemerintah, berdasarkan suatu sistem akuntabilitas yang memadai.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah (LKjIP OPD) juga berperan sebagai alat kendali, alat penilai kinerja dan alat pendorong terwujudnya good govermance. Dalam perspektif yang lebih luas, maka Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah (LKjIP OPD) berfungsi sebagai media pertanggungjawaban kepada publik. Semua hal tersebut memerlukan dukungan dan peran aktif seluruh masyarakat. Adapaun dasar hukum untuk kegiatan Penyusunan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655).
b. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589).
d. Pepres No. 54 Tahun 2010 Pasal 3 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dilakukan melalui Swakelola dan/atau dan Pemilihan Penyedia barang/Jasa
e. Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal 26 ayat (2) hurup a s/d k tentang pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola
f. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614).
g. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614).
h. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah.
i. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
x. Xxxaturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER- 09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama dilingkungan Instansi Pemerintah.
k. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penetapan Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
l. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud Kegiatan
Maksud dari disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah sebagai pedoman dalam penyusunan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah.
b. Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk sarana pertanggungjawaban, evaluasi dan alat kendali untuk mendorong peningkatan kinerja instansi di tahun berikutnya serta memberikan informasi mengenai capaian kinerja, keberhasilan dalam mengidentifikasi permasalahan dan solusi yang disajikan dalam laporan kinerja.
3. TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai terkait dengan kegiatan penyusunan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah.
1. Kualitatif
Persentase terlaksananya perencanaan dan evaluasi kinerja perangkat daerah dengan target sebesar 100%
2. Kuantitatif
Keluaran dari kegiatan ini adalah : Dokumen evaluasi kinerja perangkat daerah sebanyak 1 dokumen.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Kegiatan Penyusunan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah :
▪ K/L/D/I : Kabupaten Badung
▪ SKPD : Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
▪ Nama PPK : Drs. I Xxxx Xxxxx
Jabatan PPK : Xx.Xxx. Pengendalian Pencemaran dan
Perusakan Lingkungan Hidup
NIP PPK 19650106 198703 1 011
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022
b. Pagu Anggaran : Rp. 6.617.827
c. No. Rekening : 2.11.01.2.01.07
d. Metode : Swakelola
6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang lingkup /batasan lingkup Kegiatan Penyusunan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah meliputi RKT, IKU, PK dan LKJiP
b. Lokasi pekerjaan Kabupaten Badung
c. Fasilitas penunjang meliputi komputer, laptop dan printer
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah dilaksanakan pada bulan Maret sampai Desember 2022
8. TENAGA KERJA DAN/ATAU TENAGA AHLI PERSEORANGAN
-
9. BAHAN/MATERIAL DAN PERALATAN
-
10. KELUARAN /PRODUK YANG DIHASILKAN
Dokumen evaluasi kinerja perangkat daerah sebanyak 1 dokumen.
11. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
-
Mangupura, Juni 2021
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung
Drs. I Xxxxx Xxxx, X.Xx
Pembina Utama Muda NIP. 00000000 000000 0 165