Bagian I. Persyaratan Umum
Bagian I. Persyaratan Umum
1. | Pemberi Pekerjaan | Pemberi Pekerjaan dalam rangka Pelelangan sederhana ini adalah PT PJB UBJOM Indramayu, dalam hal ini diwakili oleh Manajer Administrasi PT PJB UBJOM Indramayu. |
2. | Pelaksana Pengadaan | Pelaksana Pengadaan PT PJB UBJOM Indramayu yang membantu Pemberi Pekerjaan dalam menyelenggarakan segala hal yang berkaitan dengan persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Pelelangan sederhana ini. |
3. | Rencana Kerja | Dalam Pelelangan sederhana ini Perusahaan Penyedia Barang/ Jasa diminta memberikan penawaran harga untuk pengadaan barang/jasa sesuai dengan PP Nomor : 1099.PP/612/UBJOMIN/2016. |
4. | Jadwal Pelaksanaan | Pengumuman Pelelangan sederhana ini disampaikan melalui Pengadaan PT PJB UBJOM Indramayu. |
5. | Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS) | RKS adalah dokumen yang disiapkan oleh Pemberi Pekerjaan sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh Peserta Pelelangan sederhana serta pedoman evaluasi penawaran oleh Pemberi Pekerjaan. | ||
6. | Peserta Pelelangan sederhana | Perusahaan Penyedia Barang/ Jasa PT PJB yang dapat mengikuti proses Pelelangan sederhana ini harus memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut : | ||
a. | Berbadan hukum yang memiliki Sertifikat Tanda Daftar Penyedia Perusahaan (DPP) PT PJB atau Tanda Daftar Penyedia Barang/ Jasa (TDR) PT PJB UBJOM Indramayu yang masih berlaku, dengan klasifikasi sub bidang yang berkaitan dengan pekerjaan yang diminta, atau | |||
b. | Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Unit PT PLN atau Anak Perusahaan PT PLN atau Usaha Patungan PT PLN yang mempunyai bidang usaha yang sejenis atau yang menunjang operasional pembangkit yang mempunyai pengalaman mensupply barang atau melaksanakan pekerjaan sejenis baik di PT PJB maupun tempat lain serta mendapat dukungan dari Manufacturer/ Agen dari barang/jasa yang akan ditawarkan dan disampaikan pada saat pemasukkan penawaran ; | |||
c. | Manufacturer/Agen/Distributor dari barang/jasa yang diminta Pemberi Pekerjaan, atau ; | |||
d. | Pabrikan Dalam Negeri yang produksinya berhubungan dengan barang yang dimintakan, atau ; | |||
e. | Agen Tunggal yang dilengkapi dengan surat keterangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan cq. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dan oleh Pabrikan induk Agen ; atau | |||
f. | Perusahaan yang memiliki Perijinan serta Memiliki surat ketetapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki SIUP yang masih berlaku dengan bidang usaha Mekanikal dan Elektrikal | |||
7. | Harga Penawaran dan Bentuk Surat Penawaran | a. | Harga penawaran yang dicantumkan dalam Surat Penawaran, dibuat dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : | |
1. | Harga penawaran adalah harga franco gudang PT PJB UP |
Indramayu, dan sudah termasuk PPN 10% ; | ||||
2. | Harga penawaran adalah harga tetap (fixed price), tidak berubah selama masa waktu surat penawaran harga. | |||
b. | Peserta Pelelangan sederhana diwajibkan mengajukan penawaran harga yang terdiri dari : | |||
1. | Penawaran harga dibuat di atas kop surat perusahaan ; | |||
2. | Nomor dan tanggal surat penawaran harga ; | |||
3. | Surat penawaran ditujukan kepada Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT PJB UBJOM Indramayu; | |||
4. | Masa berlaku harga penawaran adalah selama 3 (tiga) bulan ; | |||
5. | Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan (sesuai dengan permintaan dan informasi dari Pelaksana Pengadaan) ; | |||
6. | Harga satuan dan harga total penawaran (dalam Rupiah) ; | |||
7. | Harga total terbilang dalam huruf ; | |||
8. | Waktu penyerahan barang (levering) ; | |||
9. | Ditandatangani Direktur perusahaan atau penerima kuasa dari Direktur Utama (yang dibuktikan dengan surat kuasa), atau pejabat yang berhak mewakili perusahaan serta diberi cap/stempel perusahaan dan meterai secukupnya ; | |||
10. | Informasi nomor, nama Bank penjamin dan besarnya nilai jaminan dalam Jaminan Penawaran (apabila penawaran harga diatas Rp. 300 juta) ; | |||
c. | Informasi tambahan yang berkaitan dengan barang yang diminta (mengenai barang pengganti/alternatif dan/atau karena obsolete) dapat dituangkan dalam catatan tersendiri, yang dilampirkan pada surat penawaran. | |||
8. | Pemasukan Penawaran | a. | Peserta Pengadaan harus mengajukan penawaran harga dengan dilengkapi rincian harga penawaran sesuai RKS ini untuk barang yang dibutuhkan sesuai dengan daftar barang yang dimintakan ; | |
b. | Peserta Pengadaan hanya dapat melakukan penawaran 1 kali. Jika telah mengajukan penawaran sendiri, tidak boleh menawar secara konsorsium, demikian juga sebaliknya ; | |||
c. | Pemasukan surat penawaran yang melampaui batas waktu yang telah ditentukan tidak akan diterima ; |
d. | Pemberi Pekerjaan menghitung jumlah surat penawaran yang masuk, dan apabila penawaran yang masuk kurang dari 2 (dua), maka pengadaan tidak dapat dilanjutkan dan harus diulang; | ||
j. | Peserta Pelelangan sederhana yang mengundurkan diri atau membatalkan sebagian atau seluruh penawarannya setelah memasukkan surat penawaran yang lengkap sebelum ada keputusan pemenang dari Pemberi Pekerjaan, maka akan dikenakan sanksi Black List. | ||
9. | Isi Surat Penawaran | Dokumen Penawaran harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai kelengkapan administrasi, yang terdiri dari : |
a. | Surat Penawaran Teknis & Administrasi berikut Harga yang sudah termasuk PPN 10 % ; |
b. | Rincian Spesifikasi Teknik (brosur, dll) |
c. | Copy Sertifikat Tanda Daftar Penyedia Perusahaan (DPP) PT PJB atau Tanda Daftar Penyedia Barang/ Jasa (TDR) PT PJB UBJOM Indramayu yang masih berlaku (kecuali Manufacturer / Agen / Distributor Tunggal) ; |
d. | Copy Surat Keagenan yang diterbitkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang masih berlaku atau Surat Penunjukan dari Manufacture (khusus Agen) ; |
e. | Surat kuasa bermeterai cukup dari penanggung jawab perusahaan kepada yang dikuasakan dalam hal surat penawaran ditandatangani oleh penerima kuasa ; |
f. | Copy Jaminan Penawaran (bila penawaran sama atau lebih dari Rp 300 juta) |
Copy-copy surat/dokumen tersebut diatas bila diperlukan, Pelaksana Pengadaan berhak melihat aslinya. |
Bagian II. Persyaratan Administrasi Pelelangan sederhana
1. | Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan | x. | Xxxxx akhir penyerahan barang adalah sekurang-kurangnya selama 60 (enam puluh) hari atau berubah menurut kesepakatan ke dua belah pihak ; |
b. | Tempat penyerahan barang adalah Gudang Pemberi Pekerjaan. | ||
2. | Syarat Pembayaran | a. | Pembayaran dilakukan setelah Penyedia Barang/ Jasa mengajukan surat permohonan permintaan pembayaran kepada PT PJB; |
b. | Pembayaran akan dilakukan dengan Giro Bilyet oleh PT PJB UBJOM Indramayu dan akan ditransfer ke Nomor Rekening Bank yang ditunjuk oleh Penyedia Barang/ Jasa; | ||
c. | Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan dinyatakan dalam Berita Acara penyelesaian pekerjaan; | ||
d. | Pada saat mengajukan surat permintaan pembayaran Penyedia Barang/ Jasa harus melampirkan : a. Asli Surat Permohonan Pembayaran b. Asli Kwitansi dalam 3 (tiga) rangkap 1 (satu) lembar asli dan 2 (dua) lembar copy c. Asli Invoice atau Faktur Penjualan 2 (dua) rangkap d. Asli E β Faktur 3 (tiga) rangkap e. Asli SSP (Surat Setoran Pajak) 5 (lima) rangkap f. Copy Surat Pemberian Nomor Faktur Pajak g. Copy SPPKP dan NPWP h. Asli Berita Acara Pemeriksaan Barang i. Asli Bon Penerimaan Barang, dilengkapi keterangan jumlah hari keterlambatan (bila ada) j. Asli/ Copy Purchase Order/ Surat Perintah Kerja/ Surat Perjanjian /Kontrak | ||
Biaya materai dan segala ongkos untuk menyelesaikan Surat Perjanjian |
serta administrasi lainnya menjadi tanggungan Penyedia Barang/ Jasa. | ||
3. | Mata uang yang Digunakan | Mata uang yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah dalam Rupiah. |
4. | Sanksi Keterlambatan | a. | Bila waktu pelaksanaan dilampaui dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pemberi Tugas, maka Penyedia Barang/ Jasa dapat dikenakan denda sebesar 1 0/00 (satu perseribu) dari jumlah nilai kontrak untuk setiap hari kelambatan dan maksimum 5 %; |
b. | Denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas akan langsung dikenakan pada saat pelaksanaan pembayaran dan tidak berlaku dalam hal terjadi sebab kahar (Force majaure) atau sebab-sebab lain dari PT PJB seperti Kendala Operasi dan sebagainya; | ||
c. | Apabila dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak batas akhir penyerahan barang/jasa Penyedia Barang/ Jasa masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan baik seluruhnya maupun sebagian, maka PT PJB berhak untuk memutuskan Surat Perjanjian secara sepihak dan Pelaksana Pekerjaan tetap dikenakan denda sesuai butir 1 dan bilamana pekerjaan ini ada Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan tersebut menjadi milik PT PJB, kemudian PT PJB berhak mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan terdahulu; | ||
d. | Dalam hal terjadi pemutusan Surat Perjanjian secara sepihak, kedua belah pihak sepakat untuk tidak memberlakukan pasal 1266 dan pasal 1267 kitab undang-undang Hukum Perdata; | ||
5. | Jaminan Penawaran / Pelaksanaan / Masa Garansi | a. | Jika nilai penawaran diatas 300 juta rupiah maka peserta harus menyerahkan surat jaminan penawaran sebesar 1% ~ 3% dari harga penawaran total awal; |
b. | Jaminan penawaran tersebut agar dimasukkan pada saat pemasukkan penawaran harga awal; | ||
c. | Jaminan penawaran (Bid-Bond) yang syah adalah yang dikeluarkan oleh Bank Umum (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat). Masa berlakunya jaminan penawaran (Bid-Bond) sekurang-kurangnya sama dengan masa berlakunya harga penawaran (minimum 3 bulan); | ||
d. | Bagi peserta yang telah memasukkan penawaran lengkap dengan jaminan penawaran tetapi menarik diri (membatalkan sebagian atau seluruh penawarannya) sebelum ada keputusan pemenang dari PT PJB, maka jaminan penawaran tersebut akan dicairkan dan menjadi milik PT PJB; | ||
e. | Bagi peserta yang sudah ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan dan tidak bersedia menanda tangani Surat Perjanjian atau menolak penunjukan PT PJB, maka jaminan penawaran peserta yang bersangkutan akan dicairkan dan menjadi milik PT PJB serta mendapat sanksi tidak boleh mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa dilingkungan PT PJB selama 1 (satu) tahun, selanjutnya PT PJB berhak menunjuk peserta lainnya; | ||
f. | Bagi peserta yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan, harus mengganti jaminan penawaran dengan jaminan pelaksanaan (Performance Bond) dengan nilai minimum sebesar 5% dari nilai surat perjanjian dan harus mempunyai masa berlaku sekurang- kurangnya sampai dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan dan pelaksana pekerjaan wajib untuk mengganti jaminan |
pelaksanaan dengan jaminan masa garansi dengan nilai minimum sebesar 5 % dari nilai surat perjanjian berlaku selama 12 (dua belas) bulan ditambah 30 (Tiga puluh) hari kalender (untuk nilai diatas Rp 300 juta) terhitung sejak tanggal serah terima seluruh pekerjaan;
Bagian III. Persyaratan Teknis
1. | Lingkup Pekerjaan | a. | Adalah sesuai yang telah disebutkan dalam Permintaan Penawaran (PP) No. 1099.PP/612/UBJOMIN/2016 tentang Pengadaan Spare Part Motor Gland Steam No. 1; |
b. | Pemenang Pelelangan sederhana wajib menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam RKS ini dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan biaya sesuai Surat Perintah Kerja; | ||
2. | Jaminan / Garansi Barang | a. | Dalam permintaan penawaran ini peserta diminta untuk menawarkan barang dengan spesifikasi teknik sesuai dalam Surat Permintaan Penawaran Harga; |
b. | Penyedia Barang/ Jasa wajib memberikan Jaminan Garansi bahwa barang yang diserahkan adalah dalam kondisi baik, tidak cacat baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, sesuai spesifikasi teknik dan berfungsi dengan baik sekurang β kurangnya 12 (dua belas) bulan sejak diterima dengan baik sesuai Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan; | ||
c. | Jika terdapat cacat/kerusakan/barang tidak dapat berfungsi dengan baik selama Masa Garansi sebagaimana dimaksud pada butir 3.2. diatas, maka Penyedia Barang/ Jasa wajib mengganti dengan barang baru dan memberikan technical support atas biaya Penyedia Barang/ Jasa; | ||
d. | Pada waktu penyerahan barang, Penyedia Barang/ Jasa wajib melampirkan asli/copy surat keterangan asal barang, | ||
e. | Apabila barang/pekerjaan yang diperiksa perlu pengetesan dan memakan waktu lebih dari 2 (dua) minggu, maka Pemasok/Pelaksana wajib memberikan Surat Jaminan bahwa barang/pekerjaan yang dikirim/diserahkan dapat berfungsi dengan baik. Apabila ternyata dalam pelaksanaan pengetesan barang/pekerjaan tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, maka Pemasok/Pelaksanan wajib mengganti dengan barang yang sejenis atau memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dapat berfungsi; | ||
3. | Perpanjangan Waktu Penyelesaian Pekerjaan | Apabila Penyedia Barang/ Jasa terlambat menyelesaikan pekerjaan yang disebabkan adanya keadaan kahar (force majeure), maka kepada Penyedia Barang/ Jasa akan diberikan perpanjangan waktu yang menurut pertimbangan PT PJB cukup untuk kompensasi dari kelambatan tersebut tanpa tambahan harga; | |
4. | Penundaan Penyelesaian Pekerjaan | a. | PT PJB mempunyai hak memerintahkan untuk menunda dan memulai lagi seluruh pekerjaan atau bagian-bagian dari pekerjaan tanpa membatalkan persyaratan-persyaratan dalam Surat Perjanjian; |
b. | Perintah untuk menunda atau memulai lagi pekerjaan akan dikeluarkan secara tertulis oleh PT PJB kepada Penyedia Barang/ Jasa. Waktu penyelesaian pekerjaan akan diperpanjang sesuai dengan waktu yang hilang akibat penundaan tersebut diatas; |
5. | Keadaan Kahar (Force Majeure) | a. | Penyedia Barang/ Jasa/ pihak kedua tetap bertanggung jawab atas kelambatan penyerahan pekerjaan, kecuali yang diakibatkan oleh keadaan Force Majuere; |
b. | Dalam hal terjadi keadaan kahar (force mejeure) pihak yang berada dalam keadaan kahar wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diketahui terjadinya keadaan kahar tersebut untuk pertama kalinya, harus memberitahukan kepada PT PJB secara tertulis. Dalam pemberitahuan tersebut dapat sekaligus dimintakan penundaan waktu penyelesaian pekerjaan; | ||
c. | Tentang adanya keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam huruf b diatas harus disertai dengan keterangan tertulis dari Instansi terkait / berwenang | ||
6. | Xxxxxxxxan & Keselamatan & Kesehatan Kerja (LK3) | Dalam Melaksanakan Pekerjaan/Pengadaan Barang, Penyedia Barang/ Jasa Harus memenuhi Ketentuan-Ketentuan di bidang lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (LK3), sebagai berikut : | |
Sebelum pekerjaan dilaksanakan : a. Pihak Kedua wajib mengurus Safety dan atau Working Permite ke Bidang Lingkungan dan K3 PT PJB UBJOM PLTU Indramayu dengan melampirkan persyaratan pendukung yaitu : 1. Daftar peralatan kerja yang digunakan beserta sertifikat yang diperlukan. 2. Daftar Pelaksana Tenaga Kerja yang melaksanakan pekerjaan, lengkap dengan copy identitas, pengalaman kerja / kompetensi dan sertifikat terkait yang dimiliki. 3. Prosedur kerja. 4. Jadwal / rencana kerja. 5. Penanggung jawab dan atau pengawas pekerjaan. b. Sebelum Safety/Working Permite dikeluarkan, pelaksana pekerjaan harus mengikuti Safety Briefing yang diberikan oleh Bidang LK3 PT PJB UBJOM PLTU Indramayu, diikuti oleh pengawas pekerjaan beserta seluruh tenaga kerjanya. Saat pelaksanaan pekerjaan : a. Pihak Kedua wajib menyiapkan sarana bantu kerja yang diperlukan dan dilarang keras bertumpu langsung ke peralatan unit yang dinilai akan membahayakan baik saat unit mati maupun beroperasi. b. Pihak Kedua wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga kerjanya yang diperlukan, seperti : Safety Helmet, Safety Belt, Safety Shoes, Sarung Tangan, Masker / tutup hidung dan lain-lain. c. Pihak Kedua wajib selalu mengadakan pengawasan tentang kebersihan, keamanan dan keselamatan di tempat pekerjaan. d. Kelebihan material dan sisa-sisa bahan lainnya yang bersifat mencemari lingkungan dan mudah terbakar wajib selalu dibersihkan untuk menghindari terjadinya bahaya kebakaran dan pencemaran lingkungan. e. Pihak Kedua bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja dan pencemaran lingkungan dalam pelaksanaan pekerjaan dan semua biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Pihak Kedua baik kerugian terhadap tenaga kerja maupun kerusakaan peralatan/lingkungand an adanya kecelakaan kerja ini harus tidak mempengaruhi jadwal pelaksanaan pekerjaan. x. Xxxxx Kedua wajib melaporkan kegiatan pekerjaan baik sebelum dan sesudah pelaksanaan pekerjaan kepada bidang Produksi |
yang berdinas dan Bidang LK3 PT PJB UBJOM PLTU Indramayu.
g. Untuk pekerjaan yang berkelanjutan (pelaksanaan pekerjaan lebih dari satu hari) Pihak Kedua wajib mengisi Safety Permite Monitoring Logsheet yang ditandatangani oleh Pelaksana Pekerjaan, Supervisor K3 dan Supervisor Produksi PT PJB UBJOM PLTU Indramayu serta diberikan Safety Briefing haridan dan tindakan yang diperlukan untuk keamanan dan keselamatan kerja termasuk tindakan yang diperlukan untuk Lock Out, Tagging, Breaker Off/On, Release dan lain-lain.
x. Xxxxxx melaksanakan pekerjaan Pihak Kedua wajib mentaati semua peraturan dibidang Lingkungan dan K3 lainnya yang berlaku di PT PJB UBJOM PLTU Indramayu, seperti tidak merokok ditempat dilarang merokok, membawa kendaraan non operasional ke lokasi pekerjaan, mengaktifkan HP di lokasi larangan dan lain-lain.
Bagian IV. Penutup
Setelah pelaksanaan pekerjaan :
a. Pihak Kedua wajib membersihkan tempat kerja dari kotoran sisa pekerjaan dan material lainnya yang tidak diperlukan.
b. Pihak Kedua wajib mengembalikan peralatan unit ke posisi semula atau posisi lain sesuai dengan kondisi yang diinginkan..
1. | Perubahan atau penambahan atas hal lain yang belum tercakup dalam RKS ini, akan dicantumkan dalam Berita Acara Aanwijzing yang akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RKS ini ; |
2. | Dalam hal terdapat perbedaan antara yang satu dengan yang lainnya, maka yang diberlakukan adalah ketentuan yang mempunyai kekuatan lebih tinggi dan akan ditindaklanjuti dengan Amandemen Surat Perjanjian ; |
3. | RKS dan perubahannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian yang akan dibuat. |