SURAT KETERANGAN
SURAT KETERANGAN
Yang bertandatangan di bawah ini, XXXXXXXX XXXXXXX, S.H., X.Xx., berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan tertanggal 27 Juni 2022 Nomor 20/MPDN.JAK-SEL/CT/VI/2022, sebagai pengganti dari XXXX XXXX XXXXXX, S.H, X.Xx., Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 Juli 2022 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan Terbatas:
”PT MADUSARI MURNI INDAH Tbk”
(selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
berkedudukan di Kabupaten Malang, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya, Notaris, pada tanggal 25 Juli 2022, Nomor 151 (“Akta”).
Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut:
Mata Acara 1:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2021 termasuk di dalamnya Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2021.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, CPA No.AP.1361 dari Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx & Handayani, dengan pendapat Wajar dalam semua hal yang material sebagaimana dinyatakan dalam laporan No. 00089/2.0959/AU.1/04/1361-1/1/III/2022 yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2022.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2021.
Mata Acara 2:
Memberikan persetujuan atas penggunaan laba bersih setelah pajak yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebagai berikut:
1. Sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sebagai cadangan wajib dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang – Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Sisa total laba bersih setelah pajak untuk tahun 2021 akan dibukukan sebagai laba ditahan guna menunjang kegiatan operasional Perseroan dan Entitas Anak, dan
rencana prospek usaha Perseroan lainnya.
Dengan demikian untuk Tahun Buku 2021 tidak ada pembagian Dividen.
Mata Acara 3:
1. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan, honorarium, gaji, fasilitas, tunjangan dan paket remunerasi lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2022, dengan total nilai maksimum sebesar yang telah diterima selama ini.
2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan, honorarium, gaji, fasilitas, tunjangan dan paket remunerasi lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2022.
3. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagiannya diantara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi sehubungan dengan butir 1 (satu) dan 2 (dua) tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Mata Acara 4:
1. Melimpahkan kewenangan dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (‘KAP’) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 serta untuk menunjuk Akuntan Publik pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena alasan apapun tidak dapat melakukan tugasnya.
2. Memberikan wewenang sepenuhnya dengan hak subtitusi kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain atas penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut.
Mata Acara 5:
1. Menyetujui Penyesuaian Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020;
2. Menyetujui tindakan Direksi untuk menyusun kembali Anggaran Dasar yaitu Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud dalam keputusan tersebut di atas, selanjutnya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut:
“MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3.
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha-usaha dalam bidang jasa, perdagangan dan industri.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
A. Kegiatan Usaha Utama:
a. menjalankan usaha dalam bidang jasa antara lain:
- Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis. (KBLI 74902)
Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktek professional, kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten), kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar real estat.
b. menjalankan usaha dalam bidang perdagangan antara lain:
- Perdagangan besar bahan dan barang kimia. (KBLI 46651)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri, seperti tinta printer, minyak esensial, gas industri, perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan sulfur dan lain-lain.
- Perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia. (KBLI 46652)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian.
- Perdagangan besar berbagai macam barang. (KBLI 46900)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan.
c. menjalankan usaha dalam bidang industri antara lain:
- Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri. (KBLI 20112)
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia gas industri, seperti zat asam, zat lemas, zat asam arang, amoniak dan dry ice. Termasuk juga usaha industri kimia dasar yang menghasilkan gas mulia, seperti helium, neon, argon dan radon; serta jenis-jenis gas industri lainnya.
- Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Hasil Pertanian. (KBLI 20115)
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu, getah (gum), minyak nabati industri (IVO) dengan produk antara lain: asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alcohol, glycerine, furfural, sarbitol, dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Kelompok ini juga mencakup pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa dengan produk: biofuel cair (biodiesel dan bioethanol anhidrat), biohidrokarbon (minyak diesel nabati, minyak bensin nabati, minyak avtur/jet fuel nabati) dan bahan kimia resin/damar buatan berbasis bahan terbarukan (biobenzene, biotoluene dan bioxylene dan biopolymer - bioplastik dari bahan terbarukan).
- Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus. (KBLI 20118)
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus, seperti bahan kimia khusus untuk minyak dan gas bumi, pengolahan air, karet, kertas, konstruksi, otomotif, bahan tambahan makanan (food additive), tekstil, kulit, elektronik, katalis,
minyak rem (brake fluid), serta bahan kimia khusus lainnya.
- Industri Kimia Dasar Organik Lainnya. (KBLI 20119)
Kelompok ini mencakup usaha industri Kimia Dasar Organik yang belum tercakup dalam golongan Industri Kimia Dasar Organik, seperti plasticizer, bahan untuk bahan baku pestisida, zat aktif permukaan, bahan pengawet.
B. Kegiatan usaha penunjang:
- menjalankan usaha-usaha lain yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha pada butir A diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
3. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak substitusi untuk bertindak untuk dan atas nama Perseroan untuk menyatakan hasil Keputusan ini dalam akta notaris, untuk keperluan tersebut menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan selanjutnya untuk melakukan segala hal yang tepat, dipersyaratkan atau diperlukan untuk menjalankan tujuan dan maksud dari Keputusan ini dan pelaksanaannya.
Mata Acara 6:
Menyetujui tidak dilakukannya pembahasan sehingga susunan pengurus Perseroan tidak mengalami perubahan.
Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaiannya di kantor kami. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 26 Juli 2022
Notaris Pengganti di Kota Jakarta Selatan