PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
REKSA DANA SYARIAH XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH
Tanggal Efektif: 24 Oktober 2017 Tanggal Mulai Penawaran: 20 Desember 2017
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
REKSA DANA SYARIAH XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH ("XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH")
adalah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH bertujuan untuk melakukan investasi ke dalam Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia, untuk mendapatkan imbal hasil yang optimal.
XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH mempunyai komposisi investasi sebagai berikut:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang berbasis syariah dalam negeri dan/atau deposito berbasis syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dalam bentuk kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH sebagaimana diatur dalam Kontrak dan Prospektus, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH lainnya.
Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
PENAWARAN UMUM
PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua milyar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Kepada pembeli Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya Penjualan Kembali maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta biaya pengalihan investasi maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi Unit Penyertaan (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX).
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi PT Bank Danamon Indonesia Tbk Graha BIP Lantai 3A Gedung Menara Bank Danamon Lantai 2
Jalan Xxxxx Xxxxxxx Kav. 23, Jakarta 12930 Jl. H. R. Rasuna Said Blok C No. 10, Jakarta 12920 Telepon: (000) 0000 0000 Telepon : (000) 00000000
Faksimili: (000) 0000 00000 Faksimili : (000) 00000000
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 31 Maret 2022
UNTUK DIPERHATIKAN
XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dimilikinya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi.
PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB | HAL | |
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI ........................................................... ............................... | 1 |
BAB II | INFORMASI MENGENAI REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.............................................................................................................................. | |
10 | ||
BAB III | MANAJER INVESTASI............................................................................................. | 15 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN ................................................................................................. | 17 |
BAB V | TUJUAN, PEMBATASAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI ................................. | |
19 | ||
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR............................................................ | 26 |
BAB VII | PERPAJAKAN .......................................................................................... ................ | 28 |
BAB VIII | RISIKO INVESTASI ……………………………………………………………….................. | 29 |
BAB IX | IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA ………......................................................... | 31 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN.............................................................. | 34 |
BAB XI | PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN............................................... | 35 |
BAB XII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN...................... | 36 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN.… | 43 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN …………… | 48 |
BAB XV | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN............................................................ | 52 |
BAB XVI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ……………………….…….............................................. | 53 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI SERTA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH ………… | |
57 | ||
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PERNYERTAAN………………….. | 60 |
BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA...................................................................................... | 62 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN…………………………………………………………………………….. | |
63 |
i
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tertanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan Transaksi Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek Syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian Syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 03 Nopember 2015.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian dalam hal ini PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan otoritas pasar modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.5. BAPEPAM & LK
BAPEPAM & LK atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
1.6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1
1.7. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT XXXXXXXX XXXXXXXXX INVESTASI ATAU DPS PT XXXXXXXX XXXXXXXXX INVESTASI
Dewan Pengawas Syariah PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi atau DPS PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi, untuk memberikan pernyataan kesesuaian Syariah atas penerbitan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.9. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.10. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan investasi berupa:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotannya;
c. Efek bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapatkan peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.11. EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek Yang Dapat Dibeli adalah Efek sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah. Sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
(i) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
(iv) Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(vi) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(vii) surat berharga komersial Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(viii) Efek Syariah yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
(ix) Instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya.
1.12. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara dan kegiatan usaha, dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara dan kegiatan usaha, dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.13. EFEK SYARIAH BERPENDAPATAN TETAP
Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang dapat dikonversi.
1.14. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK 23/POJK.04/2016. Dengan bukti Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yangakan dikeluarkan oleh OJK.
1.15. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.16. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.17. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan digunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) maupun dalam bentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani atau diotorisasi dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.19. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.20. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.21. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.22. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.23. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
1.24. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.25. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.26. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian melalui fasilitas yang disediakan oleh KSEI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”). Laporan Bulanan yang disampaikan oleh Bank Kustodian dapat berupa dokumen fisik yang dikirimkan ke alamat Pemegang Unit Penyertaan melalui jasa kurir/jasa pengiriman lainnya atau atas persetujuan Pemegang Unit Penyertaan dapat berupa dokumen elektronik yang dikirimkan ke alamat e-mail Pemegang Unit Penyertaan yang didaftarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat melakukan pembukaan rekening atau pada saat melakukan pengkinian data, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.27. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No.
V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3”).
1.28. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan wfek, dan pihak lain.
1.29. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para Nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok Nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
1.30. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal dalam rangka kegiatan investasi di pasar modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.31. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.32. OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang OJK.
1.33. PEMBELIAN BERKALA
Pembelian Berkala adalah mekanisme pembelian Unit Penyertaan secara berkala selama waktu tertentu oleh Pemegang Unit Penyertaan, dimana jangka waktu dan nilai pembelian Unit Penyertaan untuk setiap transaksi pembelian telah disepakati sejak awal oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.34. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
1.35. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.36. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.
1.37. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau Manajer Investasi, serta bank umum yang menjalankan fungsi kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.38. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.39. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah, Manajer Investasi Syariah yang memenuhi ketentuan untuk menjalankan kegiatan sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, atau Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah yang memenuhi ketentuan untuk menjalankan kegiatan sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.40. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 Nopember 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.42. POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.44. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.45. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syrariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN- MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.46. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah program yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal diantaranya untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai;
sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
1.47. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH adalah kumpulan Efek Syariah yang merupakan kekayaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.
1.48. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK secara tegas dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.49. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi.
1.50. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN PADA PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.51. SUB REKENING EFEK
Sub Rekening Efek adalah rekening efek XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.52. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH. Bukti atau Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan disampaikan oleh Bank Kustodian melalui fasilitas yang disediakan oleh KSEI paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian, Penjualan Kembali dan pengalihan
Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas, dengan ketentuan tertentu dapat juga dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.53. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.54. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.55. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.56. POJK TENTANG AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
POJK tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK No. 39/POJK.04/2014 tanggal 13 Juni 2016 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana.
1.57. SEOJK TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.58. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.59. TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali, dan/atau pengalihan investasi Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.
1.60. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II INFORMASI MENGENAI
REKSA DANA SYARIAH XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH
2.1.Pembentukan
XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH adalah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH Nomor 55 tanggal 24 Agustus 2017 yang dibuat di hadapan Surjadi, S.H., Mkn., MM., Notaris di Jakarta, antara PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. sebagai Bank Kustodian.
XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH memperoleh Pernyataan Kesesuaian Xxxxxxx dari Dewan Pengawas Syariah PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi sebagaimana dinyatakan dalam surat tertanggal 28 Agustus 2017 dan memperoleh pernyataan efektif dari OJK sesuai surat no. S-722/PM.21/2017 tanggal 24 Oktober 2017.
2.2. Akad Wakalah
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. Penawaran Umum
PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua milyar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
Apabila Unit Penyertaan tersebut telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
2.4. Ketentuan Selisih Lebih/Kurang Pendapatan Bagi Hasil
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN- MUI.
2.5. Manfaat Berinvestasi Pada Reksa Dana Syariah XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH
XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dapat memberikan keuntungan- keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi – Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya Pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
b. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali – XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dan atau Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan.
c. Dikelola Secara Profesional – Pengelolaan portofolio XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi – Investor tidaklagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
e. Transparansi Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
2.6. Pengelola Investasi
PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua: Xxxxxxxxxx M. Fairly
Xxxxx dari Universitas Indonesia sebagai sarjana teknik di bidang gas dan petrokimia. Bergabung di Mandiri Sekuritas sebagai manajer pada divisi Propriatery & Structured Product pada tahun 2003, menjabat sebagai AVP Institute Sales di Lautandhana Securindo pada tahun 2008. Kemudian pada tahun 2011 menjabat sebagai Head of Equity pada perusahaan asuransi PT BNI Life Insurance. Rentang tahun 2012 – 2014 berkarir di PT
Sucorinvest Asset Management dengan posisi terakhir sebagai Direktur. Di penghujung 2014 menjabat sebagai PLT Direktur Utama Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi. Memiliki izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-19/PM/WPPE/2001 dan Wakil Manajer Investasi melaui Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-161/BL/WMI/2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Dewan Komisioer Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-683/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Anggota: Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx
Lulusan Magister Manajemen Universitas Indonesia di Jakarta. Mulai berkecimpung di Pasar Modal sejak tahun 2004 yang diawali sebagai Account Executive di PT Danareksa Sekuritas. Melanjutkan karir di PT Sucorinvest Asset Management sebagai Investment Analyst dan posisi terakhir sebagai Head of Product Development. Memiliki izin perorangan dari Otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep 35/PM/WPPE/2004 tanggal 3 Agustus 2004, sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek berdasarkan Keputusan Ketua OJK Nomor Kep-16/PM.22/WPEE/2012 tanggal 1 Mei 2012 dan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-44/BL/WMI/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-328/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 12 November 2021.
Anggota: Xxxxx Xxxxxxxx
Berpengalaman di industri Pasar Modal pada bidang marketing selama lebih dari 15 tahun dan bergabung dengan PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi tahun 2016 sebagai Direktur Marketing. Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP- 118/PM.211/WMI/2014 tanggal 21 Agustus 2014, yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-678/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas MH Thamrin pada tahun 2015 dengan konsentrasi studi pada Analisis Efek. Pertama kali berkecimpung di industri Pasar Modal pada tahun 2014 sebagai Analis Riset di PT Paramitra Alfa Sekuritas. Kemudian dilanjutkan sebagai Investment Analyst di PT Jisawi Finas Fund Management. Sebelum bergabung dengan PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi bekerja di PT Corfina Capital sebagai Investment Analyst. Mendapatkan izin
perorangan sebagai Wakil Xxxxxxx Xxxxxxxxx dari OJK dengan No. KEP129/PM.211/WMI/2014 pada tanggal 8 Oktober 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-923/PM.211/PJ-WMI/2018.
Anggota: Marinie
Mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas MH Thamrin pada tahun 2017 dengan konsentrasi studi pada Analisis Efek. Pertama kali berkecimpung di industri Pasar Modal pada tahun 2017 sebagai Account Officer di PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia. Mendapatkan izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan keputusan OJK Nomor KEP- 402/PM.211/WMI/2019 tanggal 5 Desember 2019.
2.7. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi
Dalam mengelola XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi.
Penasihat Syariah PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-368/DSN-MUI/VII/2017 tanggal 6 Juli 2017, yaitu Xxxx Xxxxxxxx, SE, X.Xx.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian Syariah atas penerbitan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.8. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DIBANK KUSTODIAN
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
Dewan Pengawas Syariah Bank Kustodian juga bertindak sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Bank Kustodian yang memahami kegiatan- kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dalam melakukan pengawasan transaksi reksadana dan produk lainnya yang berbasis syariah, maka PT Bank Danamon Indonesia, Tbk melalui Surat Kuasa nomor: SK-HKM-055 tanggal 25 Mei 2016, memberikan kuasa kepada
Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx sebagai penanggung jawab kegiatan Bank Kustodian dalam pengelolaan dan pengadministrasian Reksa Dana dan produk investasi lainnya yang berbasis syariah serta untuk menghadap pihak-pihak terkait dan/atau wewenang lainnya, serta dapat menandatangani, mengajukan akta, surat dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan hal tersebut jika diperlukan, dan melakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang dianggap
perlu, penting dan yang diperlukan untuk menjalankan kewenangan yang diberikan kepada Penerima Kuasa oleh Bank Kustodian berdasarkan Surat Kuasa tersebut.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi
PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan pada tahun 2011 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi Nomor 30 tanggal 6 April 2011, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-29505. AH.01.01. Tahun 2011, tanggal 13 Juni 2011 sekaligus memperoleh status sebagai badan hukum serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 75 tanggal 18 September 2012 tambahan no. 50467. Sejak pendiriannya Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Nomor 117 tanggal 28 Mei 2019, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., M. Kn, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0029626.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal 29 Mei 2019.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi | ||
Direktur Direktur Direktur | Utama | : Xxxxxxxxxx Mastoto Fairly : Xxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx |
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxx Xxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxx
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Dana kelolaan PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi atas seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per 29 Maret 2022 adalah sebesar Rp Rp 890.278.015.033,83 (delapan ratus sembilan puluh miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima belas ribu tiga puluh tiga koma delapan puluh tiga Rupiah). PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi melakukan pengelolaan atas 13 (tiga belas) Reksa Dana yaitu :
a. Reksa Dana Lancar Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
b. Reksa Dana Campuran Xxxxxxxx Xxxxxxx
c. Reksa Dana Terproteksi Victoria 1
d. Reksa Dana Victoria Campuran Dinamis
e. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxx Equity Fund
f. Reksa Dana Xxxxxxxx Xxxxxx Maxima
g. Reksa Dana Syariah Victoria Pasar Uang Syariah
h. Reksa Dana Syariah Xxxxxxxx Xxxxxxxx Negara Syariah
i. Reksa Dana Terproteksi Victoria 6
j. Reksa Dana VMI Xxxx Xxxxx
k. Reksa Dana Terproteksi Victoria 10
l. Reksa Xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxx
m. Reksa Xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx
PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi adalah perusahaan manajemen investasi yang hanya semata-mata mengelola dana dan/atau portofolio Efek Nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan Nasabah.
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman di bidangnya, PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pada Nasabahnya.
3.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Perusahaan yang terafiliasi dengan PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi adalah PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk, PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx, PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Tbk, PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia, PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Tbk dan PT Victoria Alife Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Danamon Indonesia Tbk” suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jakarta.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (IDX Code: BDMN) yang berdiri sejak 1956, per 31 Desember 2020 mengelola total aset konsolidasi sebesar Rp 200 triliun bersama anak perusahaannya, yaitu PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (Adira Finance). Dalam hal kepemilikan saham, 92,47% saham Bank Danamon dimiliki oleh MUFG Bank, Ltd. dan 7,53% dimiliki oleh publik.
Bank Danamon didukung oleh 846 jaringan kantor cabang konvensional, unit Syariah dan kantor cabang anak perusahaannya serta lebih dari 60.000 jaringan ATM Danamon, ATM Bersama, PRIMA dan ALTO yang tersebar di 34 provinsi. Selain jaringan fisik, layanan Danamon juga dapat diakses melalui Danamon Online Banking, mobile banking melalui aplikasi D-Bank dan D-Card, SMS Banking, serta layanan phone banking melalui Hello Danamon.
Dengan beragam produk dan layanan keuangan, Danamon siap melayani kebutuhan nasabah dari berbagai segmen termasuk perbankan Konsumer, Usaha Kecil Menengah (UKM), Wholesale (Korporasi dan Komersial), dan Syariah serta pembiayaan otomotif melalui Adira Finance.
Danamon menerima penghargaan sebagai peringkat satu SLE Index 2021 kategori Bank BUKU IV dari ajang Satisfaction Loyalty Engagement Awards 2021 yang diselenggarakan oleh Marketing Research Indonesia dan Infobank. Danamon juga meraih peringkat pertama pada 9th Infobank Digital Brand Awards 2020 dalam kategori Bank Umum Konvensional Modal Inti Rp30 triliun ke atas (BUKU IV) dengan aset di bawah Rp 500 triliun. Di kancah internasional, Danamon juga menjadi Best Digital Bank Indonesia pada ajang Asiamoney Best Bank Award 2020. Danamon juga menerima penghargaan Asia Traiblazer 2020 dari Retail Banking International (RBI) dengan predikat Highly Commended dalam kategori Best Digital Banking Initiative. Selain itu, Danamon menerima penghargaan 2020 DX Gamechanger dari IDC untuk transformasi digital perusahaan.
Dengan total Aset Rp200.890.000.000.000 per 31 Desember 2020: Komposisi Pemegang Saham per 31 Maret 2021:
MUFG Bank, Ltd. - secara langsung & tidak langsung (92,47%) Pemegang saham publik (7,53%)
PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal nomor: Kep-02/PM/Kstd/2002 tanggal 15 Oktober 2002.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 2002 berupa Fund Administration dan Core Custody, layanan ini telah
diberikan kepada berbagai macam nasabah antara lain Bank, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Broker, Manajer Investasi/Asset Management, Perusahaan dan Personal. PT Bank Danamon Indonesia Tbk adalah salah satu bank kustodian dengan reputasi baik dan telah ditunjuk sebagai Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif baik konvensional maupun syariah dan Discretionary Fund dengan Manajer Investasi terkemuka di Indonesia.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), Danamon Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dan untuk penatausahaan SBI dengan keputusan Bank Indonesia nomor 8/49/DPM/PTPM tanggal 10 Juli 2006.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai Bank Kustodian, PT Bank Danamon Indonesia Tbk didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para nasabahnya, termasuk untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Reksa Dana yang dikelola oleh PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah
• MUFG Bank, Ltd. dan
• PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
BAB V
TUJUAN, PEMBATASAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN XXXXXXXX XXXXXXXX
NEGARA SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
Tujuan investasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH adalah untuk melakukan investasi ke dalam Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia, untuk mendapatkan imbal hasil yang optimal.
5.2. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH:
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek Syariah derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek Syariah dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki;
(xv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xx) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Xxxxx Xxxx berbetntuk kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.3. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dengan target komposisi investasi yaitu:
(1) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan
(2) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang berbasis syariah dalam negeri dan/atau deposito berbasis syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
Sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku di Indonesia
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, surat berharga komersial Syariah sebagaimana dimaksud dalam kebijakan invesasi di atas adalah berupa surat berharga yang diterbitkan oleh:
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. badan hukum Indonesia yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara;
c. badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. badan hukum Indonesia yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung oleh Emiten dan/atau Perusahaan Publik; atau
e. badan hukum Indonesia yang menjadi induk dan pembina dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Baitul Maal Tamwil dengan ketentuan sebagai berikut:
1. berpengalaman dan dapat dibuktikan telah melakukan pembinaan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Baitul Maal Tamwil paling sedikit 3 (tiga) tahun;
2. memiliki infrastruktur yang memadai dalam melakukan pembinaan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Baitul Maal Tamwil; dan
3. memiliki Dewan Pengawas Syariah yang anggotanya mempunyai izin Ahli Syariah Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dana kelolaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH hanya akan diinvestasikan pada Efek Yang Dapat Dibeli.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Dalam hal berinvestasi pada Efek Syariah luar xxxxxx, XXXXXXXX OBLIGASI NEGARA SYARIAH akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah luar negeri tersebut.
XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dapat melakukan investasi pada Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa dan fasilitas internet sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dalam bentuk kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek Syariah, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH sebagaimana diatur dalam Kontrak dan Prospektus, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH lainnya.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.4. Mekanisme Pembersihan Kekayaan Xxxxxxxx XXXXXXXX NEGARA Syariah Dari Unsur-Unsur Yang Bertentangan Dengan Prinsip Syariah Di Pasar Modal
5.4.1. Bilamana dalam portofolio XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka:
1) Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) sejak:
a) saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB)
XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH; dan/atau
b) Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.
2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta Pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud di atas paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
3) Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud di atas wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
5.4.2. Perhitungan besarnya selisih lebih harga jual Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli dalam portofolio XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dilakukan oleh Bank Kustodian dan akan dilaporkan oleh Bank Kustodian kepada Manajer Investasi. Atas instruksi Manajer Investasi selisih lebih harga jual Efek dan/atau instrumen pasar uang tersebut akan dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih dan dapat dibukukan ke dalam Rekening Sosial untuk selanjutnya akan digunakan untuk keperluan sosial, berdasarkan kebijakan Manajer Investasi, dengan arahan Dewan Pengawas Syariah PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi.
5.4.3. Dalam hal terdapat selisih kurang dari hasil penjualan saham dan/atau Efek atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli dalam portofolio XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, maka selisih kurang tersebut akan diserap oleh XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dan diperhitungkan dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.
5.4.4. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli maka OJK dapat:
1) melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH baru;
2) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH selain dalam rangka (i) pembersihan kekayaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau (ii) membayar permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH;
3) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip-
prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh OJK;
4) mewajibkan Manajer Investasi atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH menjual atau mengalihkan unsur kekayaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah dan diperlakukan sebagai dana sosial;
5) Dalam hal terdapat selisih kurang dari hasil penjualan saham dan/atau Efek atau Instrumen Pasar Uang selain Efek Syariah Dalam Negeri dan Efek Yang Dapat Dibeli dalam portofolio XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH maka selisih kurang tersebut akan diserap oleh XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dan diperhitungkan dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH;
6) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di atas, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK.
5.4.5. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.4. butir 4) dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
5.4.6. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya.
5.4.7. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.4., 5.4.5. dan 5.4.6. di atas, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.
5.4.8. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.7 di atas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.
5.5. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi yang diperoleh XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi secara tunai dengan cara pemindahbukuan/transfer dana dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.
Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 juncto POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul
17.00 (tujuh belas) WIB setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 23/POJK.04/2016;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. X.M.3 tentang Penerimaan Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut;
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek;
e. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses melalui media masa atau fasilitas internet yang tersedia;
f. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 7, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek);
g. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) selama 120 (seratus duapuluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
h. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia;
I. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
1) Memiliki prosedur operasi standar;
2) Menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
3) Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara pernghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
4) Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun;
J. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH karena permohonan pembelian yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
k. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan reksa dana yang berbentuk kontrak investasi kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper & Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 PP Nomor 41 tahun 1994 jo.Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebesar:
1) 5% (lima p ersen) sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.
BAB VIII RISIKO INVESTASI
Risiko investasi dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Kredit
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Utang. Hal mana dapat berdampak pada harga saham Emiten tersebut.
3. Risiko Industri
Kinerja Emiten penerbit Efek, baik Efek Bersifat Ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri dimana Emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka Emiten-emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh Emiten-emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh Emiten-emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
4. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Xxxxx, XXXXXXXX OBLIGASI NEGARA SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah);
ii. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii. total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.
6. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada tanggal dilakukannya Penjualan Kemballi dan likuidasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dipengaruhi oleh likuiditas pasar Efek-efek dalam portofolio XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki Nilai Pasar Wajar yang lebih rendah dari pada nilai Efek-efek tersebut.
7. Risiko Suku Bunga
Investasi obligasi pada Portofolio Efek XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH tergantung dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut dapat naik turun akibat fluktuasi ini.
8. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
i. Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%;
ii. Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%.
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka tujuan investasi dari XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang telah ditetapkan di depan sebelum XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dapat dibubarkan.
9. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Risiko Nilai Tukar dapat timbul disebabkan fluktuasi nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah. Investasi yang dilakukan pada XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dapat mengalami kenaikan atau penurunan nilai sebagai akibat dari fluktuasi pada (i) nilai tukar antara Rupiah dengan mata uang asing; maupun (ii) suku bunga antara investasi Rupiah dan non Rupiah.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
9.1. Rincian biaya yang menjadi beban XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH adalah sebagai berikut:
▪ Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 2% (dua persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
▪ Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
▪ Biaya transaksi Efek, termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan;
▪ Biaya registrasi Efek;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran dan atau Prospektus (jika ada) dan biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran dan atau Prospektus setelah suatu XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada);
▪ Biaya jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH menjadi Efektif;
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
▪ Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya tersebut di atas;
▪ Biaya lain di mana XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH adalah pihak yang memperoleh manfaat; dan
▪ Biaya asuransi (jika ada).
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
▪ Biaya persiapan pembentukan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah;
▪ Biaya administrasi pengelolaan portofolio XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
▪ Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus Awal, formulir pembukaan rekening (jika ada), formulir profil pemodal, formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir Pembelian Berkala dan formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Unit Penyertaan;
▪ Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH paling lambat 90 ( sembilan puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH menjadi Efekftif;
▪ Biaya pembubaran dan likuidasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak dan beban biaya lain kepada pihak ketiga, dalam hal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi; dan
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi.
9.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
▪ Biaya pembelian (subscription fee) adalah maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH. Biaya pembelian (subscription fee) merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
▪ Biaya penjualan kembali (redemption fee) adalah maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH;
▪ Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi pada Bank Kustodian yang sama pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antar Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama. Biaya pengalihan Investasi tersebut akan dibukukan ke dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH;
▪ Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembayaran dividen (jika ada), pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan pembayaran hasil pembubaran serta likuidasi;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi penjualan atau pembelian kembali Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi laporan-laporan yang merupakan hak Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1 ke Pemegang Unit Penyertaan setelah XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dinyatakan Efektif oleh OJK; dan
▪ Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH;
b. Hak untuk menjual kembali dan/atau mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH kepada Manajer Investasi;
c. Hak untuk memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yaitu bukti atau Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH;
f. Hak untuk mendapatkan laporan bulanan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, yang memuat informasi antara lain, penjualan kembali Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1;
h. Hak untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi; dan
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH secara periodik.
BAB XI
PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(halaman ini sengaja dikosongkan)
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH beserta ketentuan-ketentuan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan dapat membeli Unit Penyertaan secara langsung, atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dan/atau melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), sebagaimana dituangkan dalam Prospektus ini. Bank Kustodian menerima pembayaran melalui pemindahbukuan/transfer pada rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH baik pada Bank Kustodian maupun bank lain yang ditentukan Manajer Investasi, di mana rekening tersebut dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan dan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian setelah: (i) diterimanya pesanan pembelian dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan, baik dengan cara penyampaian aplikasi atau formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang telah ditandatangani dan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dengan cara mengisi secara lengkap dan menandatangani aplikasi atau formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), sebagaimana dituangkan dalam Prospektus XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dan (ii) setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, baik pada Bank Kustodian maupun bank lain yang ditentukan Manajer Investasi, di mana rekening tersebut dalam pengelolaan Bank Kustodian.
Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya (in good fund) pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan tersebut.
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH harus mengisi secara lengkap, benar dan jelas serta menandatangani formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana ("Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.D.2"), melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenalan lainnya yang sah untuk perorangan Warga Negara Indonesia (WNI), Paspor/KIMS/KITAS untuk
perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk mewakili badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Menyampaikan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang telah diisi secara lengkap, ditandatangani dan melengkapinya dengan bukti pembayaran serta fotokopi jati diri calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan; atau
b. Menyampaikan pesanan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH melalui aplikasi elektronik yang ada pada media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan melakukan pembayaran melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sebagaimana dapat dituangkan lebih lanjut dalam Prospektus ini.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus, aplikasi atau formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH atau media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
12.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum Pembelian Unit Penyertaan awal dan minimum pembelian selanjutnya untuk XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka batas minimum penjualan Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH (jika ada) dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.
12.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian tersebut, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama.
Formulir pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut
diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan pesanan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari yang sama, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang sama. Jika pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH ; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
12.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Nama Rekening : RDS XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH
Nomor Rekening : 8000001159
Bank : PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Pembayaran Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh
Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.
Semua biaya Bank, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH secara lengkap.
12.7. PERSETUJUAN MANAJER INVESTASI
Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian, tanpa memberitahukan alasan. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
12.8. PENJUALAN BERKALA UNIT PENYERTAAN
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dapat melakukan penjualan atas Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH secara berkala kepada Pemegang Unit Penyertaan, dimana Pemegang Unit Penyertaan harus mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan dan menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), disertai dokumen pendukung yang diperlukan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dan formulir Pembelian Berkala.
Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA
SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Pembayaran Pembelian Berkala Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, baik pada Bank Kustodian maupun bank lain yang ditentukan Manajer Investasi, rekening mana dikelola oleh Bank Kustodian, selambat-lambatnya pada tanggal sebagaimana dimuat dalam formulir Pembelian Berkala. Pemegang Unit Penyertaan dapat pula memberikan kuasa kepada bank dimana Pemegang Unit Penyertaan membuka rekening atas namanya untuk melakukan pendebetan sejumlah dana tertentu dari rekening Pemegang Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir Pembelian Berkala.
Dalam hal Manajer Investasi melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala, Manajer Investasi akan menerbitkan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sehingga pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH secara berkala yang pertama kali. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Dengan menandatangani formulir Pembelian Berkala Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan untuk setiap pembelian Unit Penyertaan dalam jumlah dan jangka waktu yang dimuat dalam formulir Pembelian Berkala.
Selama jangka waktu Pembelian Berkala yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir Pembelian Berkala, Pemegang Unit Penyertaan dimungkinkan untuk melakukan perubahan nilai Pembelian Berkala, dengan cara menyampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), formulir perubahan Pembelian Berkala yang telah ditandatangani, berikut dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam formulir perubahan Pembelian Berkala. Perubahan Pembelian Berkala tersebut terhitung sejak diterimanya formulir perubahan Pembelian Berkala berikut dokumen pendukungnya secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
12.9. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Biaya pembelian (subscription fee) adalah maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH. Biaya pembelian (subscription fee) merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
12.10. SUMBER DANA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH sebagaimana dimaksud pada angka 12.6 Prospektus ini hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH .
Dalam hal pembelaan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Para Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang dimilikinya pada Hari Bursa dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
13.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH secara lengkap, benar dan jelas serta menandatanganinya dan kemudian ditujukan kepada Manajer Investasi yang disampaikan secara langsung, melalui pos tercatat atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menggunakan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam KIK, Prospektus, formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH (jika ada) dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.
13.4. SALDO KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang tersisa kurang dari saldo minimum sebagaimana tersebut di atas selama 90 (sembilan puluh) hari berturut- turut, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan/ditransfer ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
13.5. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada satu Hari Bursa. Jumlah tersebut termasuk juga pengalihan Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
13.6. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diterimanya secara lengkap (in complete application) formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan- ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
13.7. HARGA PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga pembelian kembali setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.8. PEMROSESAN PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi (termasuk melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi) atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi (termasuk melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi) atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi, jika Penjualan Kembali tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh KSEI dalam waktu paling lambat
7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas, dengan ketentuan tertentu dapat juga dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH ; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
13.9. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Biaya penjualan kembali (redemption fee) adalah maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.
13.10. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dibursa efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
(iv) Terdapat hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan penjualan kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
13.11. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai konfirmasi atas pelaksanaan perintah penjualan kembali (pelunasan) oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh KSEI dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan
telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada).
BAB XIV
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
14.1. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama, kecuali reksa dana terproteksi.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan aplikasi atau formulir pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Xxxxx Xxxx, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan Investasi dengan menggunakan aplikasi Pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan Investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan- ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan investasi dari XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi yang sama dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama.
Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 ( empat) Hari Bursa sejak tanggal permohonan pengalihan Unit Penyertaan disetujui oleh Manajer Investasi.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit
Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh KSEI paling lambat 7 (tujuh) hari bursa setelah perintah pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah lengkap diterima dengan baik (in complete application) sesuai dengan ketentuan Kontrak ini, prospektus dan formulir pembelian. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas, dengan ketentuan tertentu dapat juga dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH ; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
14.5. BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antar Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama. Biaya pengalihan Investasi tersebut akan dibukukan ke dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.
14.6. BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH kurang dari Saldo
Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan, maka Pemegang Unit Penyertaan harus mengalihkan seluruh investasinya yang tersisa.
14.7. PEMBAYARAN PENGALIHAN INVESTASI UNIT PENYERTAAN
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaannya telah lengkap dan diterima baik (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada), akan dipindahbukukan/ ditransfer oleh Bank Kustodian ke rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaan yang telah lengkap tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Semua biaya bank, pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran dana pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Peralihan Unit Penyertaan sebagai konfirmasi atas pelaksanaan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan wajib disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melalui fasilitas yang disediakan oleh KSEI paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah yang dimaksud dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi.
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH sebagaimana dimaksud pada Bab 15.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (apabila ada) disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai Kontrak ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.
BAB XVI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
16.1. XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Xxxxx, XXXXXXXX OBLIGASI NEGARA SYARIAH yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah);
b. Dalam hal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut;
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.
16.2. Dalam hal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1. huruf a diatas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proposional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini; dan
c. membubarkan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dibubarkan disertai dengan :
i. akta pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
ii. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH telah memiliki dana kelolaan;
16.3. Dalam hal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf b diatas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dari notaris yang terdaftar di OJK;
16.4. Dalam hal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c diatas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dari notaris yang terdaftar di OJK;
16.5. Dalam hal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf d diatas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
ii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dsertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dari notaris yang terdaftar di OJK;
16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali.
16.8. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak dapat diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
16.9. Dalam hal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH termasuk biaya konsultan hukum, akuntan dan notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
16.10. Dalam hal XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan akuntan yang terdaftar di OJK.
16.11. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
16.12. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH sebagai akibat pembubaran XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.
16.13. Dalam hal OJK menunjuk Bank Kustodian untuk melakukan pembubaran dikarenakan Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha dan tidak terdapat Manajer Investasi pengganti, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dengan pemberitahuan kepada OJK.
16.14. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam butir 16.13 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya konsultan hukum, akuntan, dan notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI SERTA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
REKSA DANA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH
17.1 Skema Pembelian Unit Penyertaan Melalui Manajer Investasi
17.2 Skema Pembelian Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
17.3 Skema Penjualan Kembali Melalui Manajer Investasi
17.4 Skema Penjualan Kembali Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
17.5 Skema Xxxxalihan Investasi Melalui Manajer Investasi
17.6 Skema Xxxxalihan Investasi Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2 dibawah ini.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. diatas tentang Pengaduan, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui alamat Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX (Penyelesaian Sengketa).
18.4. PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan
kepada OJK sesuai dengan ketentuan SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (sebelumnya Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)) (“LAPSJK”) dan dengan menggunakan ketentuan LAPSJK serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
BAB XX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Informasi, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta para Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
Manajer Investasi
PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi
Graha BIP Lantai 3A Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx 00
Jakarta 12930
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000
BANK KUSTODIAN
PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Menara Bank Danamon lt 2
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C No. 10 Jakarta 12940
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000