PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30
Tanggal Efektif: 21 Desember 2017 Tanggal Mulai Penawaran: 28 Desember 2017
REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30 (selanjutnya disebut “PANIN IDX-30”) adalah Reksa Dana Indeks berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
PANIN IDX-30 bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks IDX30.
PANIN IDX-30 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta terdaftar pada Indeks IDX30; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum PANIN IDX-30 secara terus menerus sampai dengan jumlah 20.000.000.000 (dua puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) PANIN IDX-30 Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
b) PANIN IDX-30 Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing-masing Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan PANIN IDX-30 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari 6 (enam) bulan dan 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan 6 (enam) bulan ke atas serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada BAB IX tentang alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Panin Asset Management
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, lantai 3 Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00
Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon: (00-00) 00000000
Faksimile: (00-00) 0000000
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000
Telp. +6221 0000 0000
Fax. x0000 00000000/304150025
PENTING: SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA PANIN IDX- 30 INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Maret 2022
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
UNTUK DIPERHATIKAN
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
PANIN IDX-30 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PANIN IDX-30, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PANIN IDX-30. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PANIN IDX-30 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PANIN IDX-30 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Produk Reksa Dana PT Panin Asset Management merupakan Produk Investasi yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, informasi tentang Produk Reksa Dana kami tidak untuk didistribusikan, bukan untuk ditawarkan baik menjual ataupun membeli di luar yurisdiksi Negara Republik Indonesia atau kepada pihak di luar Negara Republik Indonesia, yang dimana aktivitas ini dilarang, khususnya wilayah Amerika Serikat, bagi Warga Negara Amerika Serikat (dimana ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan huruf S Pasar Modal Amerika Serikat tahun 33), dan/atau dimana Negara tersebut mewajibkan Manajer Investasi mendaftarkan diri ataupun mendaftarkan produk Reksa Dana PT Panin Asset Management.
PT Panin Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Panin Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan.
DAFTAR ISI | ||
HAL | ||
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI............................................. | 1 |
BAB II. | KETERANGAN MENGENAI PANIN IDX-30........... | 13 |
BAB III. | MANAJER INVESTASI .............................................. | 17 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN ................................................. | 19 |
BAB V. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI....................................... | |
21 | ||
BAB VI. | TINGKAT PENYIMPANAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS........................................... | |
27 | ||
BAB VII. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PANIN IDX-30...................... | |
28 | ||
BAB VIII. | PERPAJAKAN ....................................................... | 31 |
BAB IX. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA.............. | 33 |
BAB X. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA............. | 34 |
BAB XI. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ........ | 38 |
BAB XII. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI .............. | 40 |
BAB XIII. | PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN ............................... | 48 |
BAB XIV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN …............. | 45 |
BAB XV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN ..... | |
54 | ||
BAB XVI. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI....................... | 59 |
BAB XVII. | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN………. | 62 |
BAB XVIII. | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PENGALIHAN INVESTASI PANIN IDX-30..................................... | |
63 | ||
BAB XIX. | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN………………………… | 68 |
BAB XX. | PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN | 71 |
BAB XXI. | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN………………………… | |
72 |
Lampiran : Laporan Keuangan Tahun 2021
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PANIN IDX-30.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Pasar Modal.
Xxxxxx xxxxxxxxxx Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxx 0000 (xxx ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang- Undang OJK”), sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Xxxx XXXXX IDX-30 yang pertama kali (pembelian awal). Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.9. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya dalam PANIN IDX-30 atau ke Unit Penyertaan di Reksa Dana lain atau sebaliknya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau
melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PANIN IDX-30 sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN IDX-30 yang pertama kali (pembelian awal) di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. INDEKS IDX30
Indeks IDX30 adalah indeks yang terdiri dari 30 saham yang konstituennya dipilih dari konstituen Indeks LQ45, menggunakan 30 emiten yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
1.17. KELAS UNIT PENYERTAAN
Kelas Unit Penyertaan adalah klasifikasi Unit Penyertaan PANIN IDX-30, dimana untuk setiap Kelas Unit Penyertaan terdapat perbedaan berdasarkan fitur-fitur yang bersifat administratif sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus, yang penerapannya dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih dari masing-masing kelas Unit Penyertaan, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus ini.
1.18. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.20. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan PANIN IDX-30 laporan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx xxxx xxxxxxxx xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, (x) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi
mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) Unit Penyertaan dalam suatu Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih per kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan di setiap Kelas Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan dalam hal terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan PANIN IDX-30 untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Laporan Bulanan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi PANIN IDX-30.
1.21. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.22. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Panin Asset Management.
1.23. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran OJK.
1.24. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.25. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode penghitungan NAB Reksa Dana dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2021 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB yang menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan per Kelas Unit Penyertaan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
1.26. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi. Namun, nilai pasar wajar dapat berbeda dengan harga pasar apabila transaksi atas Efek tersebut tidak aktif atau tidak ditransaksikan dalam kurun waktu tertentu.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.27. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.28. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang terdaftar sebagai Pemegang Unit Penyertaan PANIN IDX-30 sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimilikinya. Dalam Prospektus ini istilah Pemegang Unit Penyertaan, sesuai konteksnya, dapat juga berarti calon Pemegang Unit Penyertaan apabila Pihak tersebut belum memiliki Unit Penyertaan PANIN IDX-30.
1.29. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN INSTITUSI
Pemegang Unit Penyertaan Institusi adalah pihak non perseorangan berupa perusahaan, lembaga organisasi atau perkumpulan lainnya yang berbadan hukum maupun tidak, yang terdaftar sebagai Pemegang Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimilikinya. Dalam Prospektus ini istilah Pemegang Unit Penyertaan, sesuai konteksnya, dapat juga berarti calon Pemegang Unit Penyertaan apabila Pihak tersebut belum memiliki Unit Penyertaan PANIN IDX-30.
1.30. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan PANIN IDX-30 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.31. PENAMBAHAN KELAS UNIT PENYERTAAN BARU
Penambahan Kelas Unit Penyertaan Baru adalah kegiatan Penawaran Umum Unit Penyertaan dalam Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 yang baru yang dilakukan oleh Manajer Investasi kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.32. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.33. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.34. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35.POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PANIN IDX-30.
1.39. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.40. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.41. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.42. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN PADA PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
SEOJK Tentang Pelayanan Xxx Xxnyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN IDX-30 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN IDX-30 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam PANIN IDX-30 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan PANIN IDX-30 kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut dikirimkan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi PANIN IDX-30.
1.44. TANGGAL PENAMBAHAN KELAS UNIT PENYERTAAN
Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan adalah tanggal dimana penambahan Unit Penyertaan dalam Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 yang baru telah berlaku serta ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada tanggal penawaran Kelas Unit Penyertaan tersebut yang pertama kali. Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan baru, akan ditentukan dan dan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
1.45. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.46. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dalam hal Reksa Dana menerbitkan Unit Penyertaan dalam beberapa kelas, maka bagian kepentingan Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif akan
ditentukan oleh jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki dan Nilai Aktiva Bersih dari Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan.
1.47. Formulir PRO INVEST
Adalah lembaran isian yang disiapkan oleh Perusahaan Asuransi dan wajib diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan yagn berminat mengikuti program perlindungan asuransi PRO INVEST
1.48. Perusahaan Asurnsi
Perusahaan yang bekerjasama dengan Manajer Investasi yang akan memberikan jasa asuransi jiwa sesuai dengan perundang-undangan dibidang asuransi.
1.49. PRO INVEST
Kegiatan kepesertaan individu Pemegang Unit Penyertaan atas produk asuransi jiwa yang disediakan oleh Perusahaan Asuransi
BAB II
KETERANGAN MENGENAI PANIN IDX-30
2.1. PEMBENTUKAN PANIN IDX-30
PANIN IDX-30 adalah Reksa Dana Indeks berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Indeks PANIN IDX-30 Nomor 48 tanggal 12-12-2017 jis akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Indeks PANIN IDX-30 Nomor 05 tanggal 4 Juni 2018, dan akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Indeks PANIN IDX-30 Nomor 33 tanggal 9 September 2021, ketiganya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, antara PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
PANIN IDX-30 telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat Nomor S-1017/PM.21/2017 tanggal 21 Desember 2017.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum PANIN IDX- 30 secara terus menerus sampai dengan jumlah 20.000.000.000 (dua puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) PANIN IDX-30 Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
b) PANIN IDX-30 Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing-masing Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
PANIN IDX-30 menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. PANIN IDX-30 Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum pembelian Unit Penyertaan awal Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah); dan
ii. PANIN IDX-30 Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum pembelian Unit Penyertaan awal Rp 100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah).
Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan.
Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus ini.
Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Prospektus ini mulai berlaku, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan PANIN IDX-30 pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan PANIN IDX-30 Kelas A.
Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PANIN IDX-30 yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 Kelas A.
Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian PANIN IDX-30 yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30.
Seluruh Kelas Unit Penyertaan akan menanggung beban yang merupakan beban PANIN IDX-30 yang timbul dan memberikan manfaat bersama, namun masing-masing Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung beban-beban yang spesifik berlaku pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi.
2.3. PENGELOLA PANIN IDX-30
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Mu’min Xxx Xxxxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxx
Kun Xxxxxx Xxxxxxxxx
Xx Xxxxx Wing
Ketua:
Mu’min Xxx Xxxxxxx
Warga Negara Indonesia. Pendiri dari Panin Grup dan menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk.
Anggota:
Xxxxx Xxxxx
Warga Negara Indonesia, lulusan dari Technische Hochschule Karlsruhe, Jerman. Sejak 1982, menekuni industri tekstil dan garmen dan saat ini menjabat sebagai Direktur dari beberapa perusahaan tekstil. Telah aktif dalam Pasar Modal sejak 1987. Saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk.
Kun Mawira
Warga Negara Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur dari PT Xxxx Xxxxxxx (eksportir dan manufaktur garmen) dan perusahaan afiliasinya serta menjabat sebagai Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk. Telah aktif berkiprah di pasar modal Indonesia sejak 1988.
Xxxxxxxxx
Xxxxx Negara Indonesia, Lulusan Fakultas Ekonomi Tarumanagara Jurusan Manajemen Keuangan. Memulai karir sebagai Riset Analis di PT. Infovesta Utama sampai dengan tahun 2011. Bergabung dengan PT. Panin Asset Management pada tahun 2012 sampai sekarang dengan jabatan terakhir sebagai Direktur perusahaan.
Xx Xxxxx Wing
Warga Negara Indonesia, Saat ini bekerja sebagai Investment Advisor pada PT Patria Nusa Xxxxxx dan sebagai Komisaris pada PT Panin Asset Management. Telah aktif sebagai investor di Bursa Hongkong dan Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1980.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxxxx ( Ketua Tim Pengelola )
Warga Negara Indonesia lulusan dari University of Southern California, Los Angeles dengan gelar Bachelor of Science in Economic Mathematics dan Master of Science in Mathematical Finance dan bergabung dengan PT Panin Asset Management pada tahun 2011 sebagai Equity Analyst.
Xxxxx Xxxxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Nomor: Kep-345/PM.211/WMI/2017 tanggal 6 Desember 2017.
Xxxxxxx Xxxx ( Anggota Tim Pengelola )
Warga Negara Indonesia, lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dengan spesialisasi pada Uang dan Perbankan. Memulai karirnya di pasar modal Indonesia pada tahun 1989 sebagai Floor Trader. Sebelum bergabung dengan PT Panin Sekuritas Tbk. pada tahun 1994 menjabat sebagai Direktur dari PT Xxxxxxxxx Xxxxxxx Perkasa yang membawahi bidang perdagangan dan investasi saham. Saat ini menjabat sebagai Direktur dan bertanggung jawab dalam bidang Manajemen Investasi.
Xxxxxxx X.X.Xxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-05/PM-PI/1995 tanggal 18 Januari 1995 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-187/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management didirikan berdasarkan Akta Nomor 32 tanggal 17 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-20880.AH.01.01.Tahun 2011 tertanggal 26 April 2011. Anggaran dasar PT Panin Asset Management terakhir diubah dengan Akta Nomor 38 tanggal 7 Desember 2011, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.10-40243 tanggal 12 Desember 2011.
Susunan Direksi terakhir sesuai dengan akta Nomor 52 tanggal 24 Juni 2021, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx,SH, notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.00-00-0000000 tanggal 29 Juni 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0114457.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 Juni 2021.
Susunan Xxxxxxxxx xxxxxxxx xxxxxx xxxxxx xxxx Xx. 00 tanggal 25 Agustus 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 14 September 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0152664.AH.01.11Tahun 2020 tanggal 14 September 2020.
PT Panin Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-06/BL/MI/2011 tanggal 18 Agustus 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Panin Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx X X Sual
Direktur : Xxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xx Xxxxx Xxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi hingga saat ini telah mengelola 47 Reksa Dana yaitu: Panin Dana Maksima, Panin Dana Prima, Panin Dana Syariah Saham, Panin Dana Ultima, Panin Dana Teladan, Panin Dana Infrastruktur Bertumbuh, Panin Beta One, Panin Dana Berdedikasi, Panin Dana Berkembang, Panin IDX-30, Panin Sri- Kehati, Reksa Dana Saham Panin Bhakti Dua, Panin Dana US Dollar, Panin Dana Campuran Gemilang, Panin Dana Syariah Berimbang, Panin Dana Prioritas, Panin Dana Bersama, Panin Dana Bersama Plus, Panin Dana Unggulan, Panin Dana Berimbang, Panin Dana Berimbang Dua, Panin Dana Utama Plus 2, Panin Dana Gebyar Indonesia II, Panin Dana Pendapatan Berkala, Panin Dana Obligasi Bersama, Panin Dana Obligasi Bersama Tiga, Panin Dana Obligasi Bersama Dua, Panin Dana Pendapatan Utama, Panin Proteksi 2022, Terproteksi Panin 1, Terproteksi Panin 2024,Terproteksi Panin 9, Terproteksi Panin 12, Terproteksi Panin 13, Terproteksi Panin 15, Terproteksi
Panin 16, Terproteksi Panin 17, Terproteksi Panin 18, Terproteksi Panin 19, Terproteksi Panin 21, Terproteksi Panin 22, Terproteksi Panin 23, Panin Dana Likuid Syariah, Panin Dana Likuid, Panin Dana Likuid Bersama Dua, Panin ETF IDX30 Dinamis, dengan total dana kelolaan sampai akhir tahun 2021 adalah lebih dari Rp 12,7 Triliun
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah :
1. XX.Xxxx Pan Indonesia Tbk;
2. PT.Panin Sekuritas Tbk.;
3. PT.Panin Da-ichi Life;
4. PT.Clipan Finance Tbk.:
5. XX.Xxxx Panin Dubai Syariah Tbk. dan
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991 dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1.700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini Standard Chartered Bank memiliki 26 kantor cabang yang tersebar di 8 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi pada tahun 1991 sebagai bank Kustodian asing pertama di Indonesia yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK). Di Jakarta, Standard Chartered Bank memulai jasa fund services sejak tahun 2004 dan telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Cote d’Ivoire, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius,
Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Bersama-sama dengan Standard Chartered Bank di Singapura, Hongkong, Taiwan, Korea, Malaysia, Philiphina, Srilangka dan Thailand, Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, telah terpilih sebagai salah satu kustodian terbaik dalam publikasi tahunan Global Custodian Survey. Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, sejak tahun 2008 sampai dengan 2014, Standard Chartered Bank telah dianugerahi penghargaan “Best Sub-Custodian Bank in Indonesia” dari Global Finance.
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi settlement, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Bank Permata Tbk, PT Standard Chartered Securities Indonesia, dan PT Price Solutions Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Keuntungan PANIN IDX-30 adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
PANIN IDX-30 bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks IDX30.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
PANIN IDX-30 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
i. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta terdaftar pada Indeks IDX30; dan
ii. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. butir ii di atas meliputi:
a. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia;
b. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade);
d. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PANIN IDX-30 dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,untuk
pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya PANIN IDX-30 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PANIN IDX-30.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks IDX30 tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks IDX30. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks IDX30, dimana Pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing xxxxx xxxxx Xxxxxx XXX00.
Dalam hal saham-saham dalam komponen Indeks IDX30 mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.
Dalam hal satu atau beberapa xxxxx xxxxx xxxxxxxx Xxxxxx XXX00 mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen Indeks IDX30 dikeluarkan dari komponen Indeks IDX30 oleh pemilik Indeks IDX30, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaraan atas PANIN IDX-30.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi PANIN IDX- 30 tersebut dalam angka 5.2. butir i dan ii di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. KETERANGAN MENGENAI INDEKS IDX30
Indeks yang terdiri dari 30 saham yang konstituennya dipilih dari konstituen Indeks LQ45. Menggunakan 30 emiten yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
Penggunaan nama dan acuan Indeks IDX30 oleh PANIN IDX-30 diatur dalam perjanjian antara PT Bursa Efek Indonesia dan PT Panin Asset Management sebagaimana
termaktub dalam Perjanjian Lisensi No.SP-00589/BEI.HKM/12-2017 per tanggal 28 Desember 2017 (selanjutnya disebut “Perjanjian”) yang berlaku efektif pada tanggal Efektif, yang memuat antara lain bahwa PT Bursa Efek Indonesia memberikan Lisensi kepada PT Panin Asset Management untuk menggunakan Indeks dan merek Bursa Efek sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, dalam melaksanakan pengelolaan PANIN IDX-30, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan PANIN IDX-30:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek derivatif
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN IDX-30 pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN IDX-30 pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN IDX-30 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN IDX-30 pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(iv) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN IDX-30 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN IDX-30 pada setiap saat;
(v) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(vi) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN IDX-30 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
(vii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah
disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(viii) membeli Efek dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(ix) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
(x) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
(xi) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio PANIN IDX-30 pada saat terjadinya pinjaman;
(xiii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xiv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xv) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
(xvi) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan PANIN IDX-30 dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi PANIN IDX-30 terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xvii) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, PANIN IDX-30 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Dalam hal PANIN IDX-30 berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1) Emiten atau Perusahaan Publik;
2) Anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;
3) Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/atau
6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK.
b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Kebijakan Pembagian Hasil Investasi ditentukan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan:
a. PANIN IDX-30 KELAS A
Hasil investasi yang diperoleh PANIN IDX-30 Kelas A dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam PANIN IDX-30 Kelas A sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih PANIN IDX-30 Kelas A.
Pemegang Unit Penyertaan PANIN IDX-30 Kelas A yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya
b. PANIN IDX-30 KELAS B
Hasil investasi yang diperoleh PANIN IDX-30 Kelas B dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam PANIN IDX-30 Kelas B sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih PANIN IDX-30 Kelas B.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang PANIN IDX-30 Kelas B, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam PANIN IDX-30 Kelas B tersebut di atas, dan menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan PANIN IDX-30 Kelas B dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan PANIN IDX-30 Kelas B.
Waktu pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan PANIN IDX-30 Kelas B.
Pembagian hasil investasi tersebut di atas, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PANIN IDX-30 Kelas B menjadi terkoreksi.
Pembayaran dana pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan PANIN IDX-30 Kelas B.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi secara tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan PANIN IDX-30 Kelas B.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, Pemegang Unit Penyertaan PANIN IDX-30 Kelas B yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS
Dalam bidang investasi, tracking error adalah suatu ukuran korelasi pergerakan NAB dengan indeks yang menjadi acuannya. Korelasi pergerakan tersebut diukur melalui standar deviasi dari perbedaan pengembalian dari keduanya.
Secara matematik, tracking error dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Dimana :
d1 | = | Pengembalian NAB pada periode i |
b1 | = | Pengembalian Indeks Acuan pada periode i |
N | = | Jumlah Pengamatan |
PANIN IDX-30 akan melakukan investasi dengan menggunakan pendekatan pasif atau indeksasi. Diperkirakan tracking error tidak melebihi 1% (satu persen). Dalam hal tracking error tersebut melebihi 1% (satu persen) maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) Hari Bursa.
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PANIN IDX-30
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio PANIN IDX-30 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7)
dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PANIN IDX-30.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan PANIN IDX-30 dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Reksa Dana dikelola oleh PT Panin Asset Management yang bertindak sebagai manajer investasi yang terdaftar (certified) dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana dilakukan secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrumen, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
b. Diversifikasi Investasi
Investor menempatkan dananya di Reksa Dana yang merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga dapat mendapatkan manfaat diversifikasi yang optimal. Diversifikasi investasi Xxxxx Xxxx adalah penyebaran investasi dengan tujuan untuk mengurangi risiko investasi dan menggunakan kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang menguntungkan.
c. Likuiditas
Likuiditas Reksa Dana terjamin karena setiap Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di Reksa Dana.
d. Kemudahan Investasi
Reksa Dana menawarkan banyak kemudahan, karena investor diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional. Layanan-layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio investor, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisa portofolio Reksa Dana dan analisa emiten.
e. Fleksibilitas Investasi
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih
dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
f. Transparansi
Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum (public offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Xxxxx Xxxx memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
h. Kelas Unit Penyertaan
PANIN IDX-30 memiliki beberapa Kelas Unit Penyertaan, yang memiliki perbedaan fitur-fitur administratif yang dapat memberikan pilihan investasi sesuai dengan kebutuhan investor.
Sedangkan risiko investasi dalam PANIN IDX-30 dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di di dalam dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan Efek utang dan instrumen pasar uang, yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Wanprestasi
Dalam kondisi luar biasa, penerbit surat berharga dimana PANIN IDX-30 berinvestasi pada Efek yang diterbitkannya dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi dari Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
3. Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas dari portofolio PANIN IDX-30 atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan PANIN IDX-30 dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih PANIN IDX-30 menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Syariah Pasal 53 huruf c dan d serta pasal 30.1 butir (iii) dan (iv) dari Kontrak Investasi Kolektif PANIN IDX-30, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi PANIN IDX-30.
6. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari PANIN IDX-30 sehingga berdampak pada hasil investasi.
7. Risiko Penyesuaian Portofolio Efek dengan Indeks Acuan (Tracking Error)
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penyesuaian portofolio Efek agar tracking error tidak melebihi 1% (satu persen), maka biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan penyesuaian tersebut merupakan beban PANIN IDX-30, sehingga hal ini akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih PANIN IDX-30.
8. Risiko Terkait dengan Indeks IDX30
Dalam hal PT Bursa Efek Indonesia menghentikan penghitungan atau berhenti mempublikasikan penghitungan Indeks IDX30, atau izin penggunaan lisensi Indeks IDX30 diakhiri oleh PT Bursa Efek Indonesia atau menjadi batal, Manajer Investasi akan membubarkan PANIN IDX-30, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi PANIN IDX-30.
BAB X
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan PANIN IDX-30 terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PANIN IDX-30, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
10.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PANIN IDX-30
a. Imbalan jasa Manajer Investasi ditetapkan sebagai berikut:
1) PANIN IDX-30 Kelas A.
Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN IDX-30 Kelas A berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
2) PANIN IDX-30 Kelas B.
Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN IDX-30 Kelas B berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,09% (nol koma nol sembilan persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN XXX-00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya yang berkenaan dengan penggunaan Indeks IDX30 sebagai nama dan indeks acuan PANIN IDX-30 yang besarnya adalah sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah per 3 (tiga) bulan atau sebesar 1,5 basis poin (satu koma lima bps) dari rata-rata aset PANIN IDX-30 per 3 (tiga) bulan dengan nilai aset yang dikelola kurang dari Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah); atau sebesar 1 basis poin (satu bps) dari rata-rata aset PANIN IDX-30 per 3 (tiga) bulan dengan nilai aset yang dikelola lebih dari Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) sampai Rp 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah); atau sebesar 0,5 basis poin (nol koma lima bps) dari rata-rata aset PANIN IDX-30 per 3 (tiga) bulan dengan nilai aset yang dikelola lebih dari Rp 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali;
d. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
e. Biaya penerbitan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah PANIN IDX-30 dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah PANIN IDX-30 dinyatakan efektif oleh OJK;
i. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan PANIN IDX-30;
j. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu (jika ada);
k. Biaya asuransi (jika ada); dan
l. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas yang relevan bagi masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dibebankan secara proporsional terhadap masing-masing Kelas Unit Penyertaan.
Biaya-biaya di atas akan mengurangi total Nilai Aktiva Bersih PANIN IDX-30.
Tanpa mengurangi ketentuan angka 10.1. di atas, Setiap Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung biaya yang secara spesifik timbul dan/atau memberikan manfaat hanya kepada kelas Unit Penyertaan tersebut yang akan didistribusikan secara spesifik pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan, dimana biaya-biaya tersebut dapat menjadi pengurang Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan yaitu dalam hal ini biaya imbalan jasa Manajer Investasi dan pengeluaran pajak (jika ada) sebagaimana dimaksud angka 10.1. huruf a dan l di atas. Untuk biaya yang timbul dan memberikan manfaat kepada PANIN IDX-30 secara menyeluruh dan satu kesatuan, maka biaya tersebut akan diproporsikan ke masing-masing Kelas Unit Penyertaan secara proporsional. Dalam hal terdapat biaya-biaya yang secara spesifik berlaku terhadap Kelas Unit Penyertaan tertentu, biaya-biaya tersebut akan diatur dalam Kontrak dan Prospektus.
10.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PANIN IDX-30 yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PANIN IDX-30 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi dan iklan dari PANIN IDX-30;
d. Biaya penerbitan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening PANIN IDX-30, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi;
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran PANIN IDX-30 dan likuidasi atas kekayaannya.
Biaya di atas ditanggung oleh Xxxxxxx Investasi dan tidak akan mengurangi total Nilai Aktiva Bersih PANIN IDX-30.
10.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN IDX-
30. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah:
a. maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari 6 (enam) bulan
b. 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan 6 (enam) bulan ke atas; yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PANIN IDX-30 yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan;
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah PANIN IDX-30 dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada);
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) dan biaya- biaya di atas (jika ada). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan.
Biaya di atas akan dibayarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan.
10.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau PANIN IDX-30 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
10.5. ALOKASI BIAYA
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada PANIN IDX- 30 : | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 3% | 1) PANIN IDX-30 Kelas A |
Maks. 1% | 2) PANIN IDX-30 Kelas B | |
per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN XXX-00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. | ||
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 0,09% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN XXX-00 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan : | ||
b. Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) | Maks. 4% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption fee) | Maks. 1% | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari 6 (enam) bulan. |
0% | untuk kepemilikan Unit Penyertaan 6 (enam) bulan ke |
atas. | ||
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Maks. 4% | Dari nilai transaksi pengalihan investasi |
Biaya pembelian, penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | ||
d. Semua biaya bank | Jika ada | Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan. |
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah PANIN IDX-30 dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada) | Jika ada | |
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) | Jika ada | Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan. |
BAB XI
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan PANIN IDX-30 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN IDX-30 Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dapat dikirimkan oleh Bank Kutodian dalam bentuk dokumen fisik atau dalam bentuk dokumen elektronik paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN IDX-30 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN IDX-30 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii)Aplikasi pengalihan investasi dalam PANIN IDX-30 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
(iv) Memperoleh bukti kepesertaan berupa surat keterangan kepesertaan PRO INVEST
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
Selain Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian dalam bentuk dokumen fisik atau dalam bentuk dokumen elektronik.
Apabila ada Hasil Investasi PANIN IDX-30 yang dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk Unit Penyertaan baru, maka Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh informasi tentang kepemilikan Unit Penyertaan yang berasal dari pembagian Hasil Investasi tersebut dalam Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan akan menjadi bukti kepemilikan Unit Penyertaan PANIN IDX-30.
Dalam hal terdapat perbedaan jumlah Unit Penyertaan antara Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan, maka bukti kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah bukti kepemilikan Unit Penyertaan yang terakhir diterbitkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan PANIN IDX-30
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam PANIN IDX-30
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam PANIN IDX-30 ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVI Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Dalam Denominasi Rupiah Dan Kinerja PANIN IDX-30
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian per Kelas Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari PANIN IDX-30 yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PANIN IDX-30 Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal PANIN IDX-30 dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PANIN IDX-30 WAJIB DIBUBARKAN
PANIN IDX-30 wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, PANIN IDX-30 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih PANIN IDX-30 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PANIN IDX- 30.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PANIN IDX-30
Dalam hal PANIN IDX-30 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran PANIN IDX-30 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
12.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan PANIN IDX-30 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran PANIN IDX-30 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PANIN IDX-30 dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran PANIN IDX-30 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran PANIN IDX-30 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika PANIN IDX-30 telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal PANIN IDX-30 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran PANIN IDX-30 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PANIN IDX-30 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PANIN IDX-30 oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PANIN IDX-30 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran PANIN IDX-30 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal PANIN IDX-30 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PANIN IDX-30 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran PANIN IDX-30 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PANIN IDX-30 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PANIN IDX-30 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran PANIN IDX-30 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal PANIN IDX-30 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PANIN IDX- 30 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi PANIN IDX-30 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PANIN IDX-30 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran PANIN IDX-30 dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PANIN IDX-30 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran PANIN IDX-30 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PANIN IDX-30 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
12.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran PANIN IDX-30, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
12.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
12.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan PANIN IDX-30;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran PANIN IDX-30, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PANIN IDX-30 sebagaimana dimaksud pada butir 12.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi PANIN IDX-30 dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PANIN IDX-30 sebagaimana dimaksud pada butir 12.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan PANIN IDX-30 yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran PANIN IDX-30 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran PANIN IDX-30 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.7. Dalam hal PANIN IDX-30 dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PANIN IDX-30 termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi PANIN IDX-30 sebagaimana dimaksud dalam butir 12.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada PANIN IDX-30.
12.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
12.9. Dalam hal PANIN IDX-30 dibubarkan dan dilikuidasi, seluruh Kelas Unit Penyertaan secara otomatis ditutup.
BAB XIII
PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
lihat halaman lampiran
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN IDX-30 calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PANIN IDX-30 ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening PANIN IDX-30, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN IDX-30 dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Unit Penyertaan akan diterbitkan per Kelas Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian setelah Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form PANIN IDX-30 dengan mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada rekening masing-masing Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 di Bank Kustodian. Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran sebagaimana xxxxxx xxxxx xxxxx 00.0. di bawah.
Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian akan menerima pembayaran dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening PANIN IDX-30 sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam angka 14.5. di bawah.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan PANIN IDX-30 akan dikreditkan ke rekening atas nama PANIN IDX-30 sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan PANIN IDX-30 secara lengkap.
14.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PANIN IDX- 30 harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menanda-tangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotokopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk
badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN IDX-30 yang pertama kali.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan PANIN IDX-30 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN IDX-30 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN IDX-30 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut, termasuk pemilihan Kelas Unit Penyertaan, harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN IDX-30, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN IDX-30. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
Pemegang Unit Penyertaan PANIN IDX-30 yang mengikuti program perlindungan asuransi diwajibkan mengisi formulir PRO INVEST yang disediakan oleh pihak Asuransi.
14.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan PANIN IDX-30 ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 sebagai berikut:
a) PANIN IDX-30 Kelas A menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah); dan
b) PANIN IDX-30 Kelas B menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dan batas minimum pembelian selankjutnya sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan PANIN IDX-30 Kelas A dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
14.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga penjualan setiap Kelas Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN IDX-30 yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika
ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN IDX-30 yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya..
14.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan PANIN IDX-30 dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening PANIN IDX- 30 sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang berada pada Bank Kustodian yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Rekening : PANIN IDX-30
Nomor : 306 8113278-4
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan PANIN IDX-30, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama PANIN IDX-30 untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan PANIN IDX-
30 sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, dikreditkan ke rekening atas nama PANIN IDX-30 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan PANIN IDX-30 secara lengkap.
14.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian.
Pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Surat Konfirmasi Transaksi per Kelas Unit Penyertaan sebagai konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 oleh Pemegang Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan serta Nilai Aktiva Bersih setiap Kelas Unit Penyertaan yang diperoleh pada saat pembelian Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN IDX-30 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi PANIN IDX-30.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan setiap bulannya juga akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan PANIN IDX-30. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PANIN IDX-30.
14.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan PANIN IDX-30 sebagaimana dimaksud pada butir 14.7. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan PANIN IDX-30.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan PANIN IDX-30 wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PANIN IDX-30 yang dimilikinya dalam setiap Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
15.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN IDX-30 termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN IDX-30 harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN IDX-30, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN IDX- 30.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
15.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN IDX-30 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 sebagai berikut:
- Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN IDX-30 Kelas A bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah)untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan PANIN IDX-30 Kelas A yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan PANIN IDX-30 Kelas A yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
Manajer Investasi tidak menetapkan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
- Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan PANIN IDX-30 Kelas B.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN IDX-30 Kelas A dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
15.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN IDX-30 dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN IDX-30 pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN IDX-30 yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan tersebut Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan,yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN IDX-30, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN IDX-30, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan PANIN IDX-30 sesuai Kelas Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 dalam denominasi Rupiah pada akhir Hari Bursa tersebut.
15.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN IDX-30 yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN IDX-30, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN IDX-30 dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu
Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN IDX-30 yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN IDX-30, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN IDX-30 dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
15.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan per Kelas Unit Penyertaan sebagai konfirmasi atas pelaksanaan perintah penjualan kembali Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli kembali serta Nilai Aktiva Bersih setiap Kelas Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli kembali. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN IDX-30 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi PANIN IDX-30.
15.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
(jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan PANIN IDX-30, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek PANIN IDX-30 diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek PANIN IDX-30 di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
16.1. PENGALIHAN INVESTASI
16.1.1. PENGALIHAN INVESTASI KE REKSA DANA LAIN YANG DIKELOLA OLEH MANAJER INVESTASI.
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya ke Reksa Dana lainnya sesuai Kelas Unit Penyertaan (jika ada) yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus dari Reksa Dana terkait dan dalam formulir pengalihan investasi.
Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari PANIN IDX-30.
16.1.2. -PENGALIHAN INVESTASI KE KELAS UNIT PENYERTAAN LAIN.
Pemegang Unit Penyertaan juga dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam setiap Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 ke Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 lainnya, sesuai dengan kriteria Kelas Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Bab II angka 2.2. Prospektus ini, serta syarat dan ketentuan yang tercantum formulir pengalihan investasi.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi
dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN IDX-30, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
16.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan lain Reksa Dana yang bersangkutan atau Reksa Dana lainnya, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, yang diinginkan oleh- Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana lain tersebut sesuai dengan waktu diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut
dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana yang dituju pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Kelas Unit Penyertaan dan/atau Unit Penyertaan dan terpenuhinya ketentuan batas minimum penjualan Kelas Unit Penyertaan dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
16.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas Minimum Pengalihan Investasi dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN IDX-30 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 sebagai berikut:
- Batas Minimum Pengalihan Investasi PANIN IDX-30 Kelas A bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah)untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan PANIN IDX-30 Kelas A yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan PANIN IDX-30 Kelas A yang tersisa lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasi di atas.
Manajer Investasi tidak menetapkan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
- Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan PANIN IDX-30 Kelas B.
.
Apabila pengalihan investasi PANIN IDX-30 Kelas A dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.
16.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan PANIN IDX-30 ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN IDX-30 pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN IDX-30 pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
16.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan per Kelas Unit Penyertaan sebagai konfirmasi atas pelaksanaan perintah pengalihan investasi yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dialihkan serta Nilai Aktiva Bersih setiap Kelas Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dialihkan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pengalihan Investasi dalam PANIN IDX-30 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi
Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi PANIN IDX-30.
BAB XVII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
17.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN IDX-30 hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN IDX-30 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN IDX-30 sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola PANIN IDX-30 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir
17.1 di atas.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PENGALIHAN INVESTASI PANIN IDX-30
18.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
18.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
18.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD)
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. Pengaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 19.2. di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 19.2. di bawah.
19.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 19.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
19.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 19.1. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
19.4. PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang- undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang- undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BAB XX
PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN
20.1. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 dengan melakukan perubahan Kontrak dan Prospektus ini sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku dan Kontrak dan Prospektus ini. Penambahan Kelas Unit Penyertaan berlaku sejak Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan.
20.2. Dalam hal suatu Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 diperintahkan untuk ditutup oleh OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, Manajer Investasi wajib:
1. melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
2. menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 yang ditutup pada tanggal dilakukannya perubahan Kontrak.
Pada tanggal yang sama dengan dilakukannya perubahan Kontrak dan berdasarkan konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 yang ditutup ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan pembayaran pelunasan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak perubahan Kontrak.
20.3. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk menutup suatu Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30, Manajer Investasi wajib:
1. menyampaikan pemberitahuan rencana penutupan Kelas Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit - Penyertaan yang ditutup;
2. menandatangani kesepakatan penutupan Kelas Unit Penyertaan dengan Bank Kustodian;
3. melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
4. menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 yang ditutup pada tanggal dilakukannya perubahan Kontrak.
Pada tanggal yang sama dengan dilakukannya perubahan Kontrak dan berdasarkan konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 yang ditutup ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan pembayaran pelunasan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak perubahan Kontrak.
20.4. Penutupan seluruh Kelas Unit Penyertaan PANIN IDX-30 berlaku dalam hal PANIN IDX-30 dibubarkan dan dilikuidasi.
BAB XXI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN IDX-30 (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan PANIN IDX-30 serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Panin Asset Management
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lt. 3 Xx. Xxxx.Xxxxxxxx Xxx. 00 – 00
Xxxxxxx Xxxxxxx 00000
Tel :021 – 00000000
Fax: 021 - 0000000
Bank Kustodian
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000
Telp. +6221 0000 0000
Fax. x0000 00000000/304150025
REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30
Laporan keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Tanggal 31 Desember 2021 dan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
Financial Statements
With Independent Auditors' Report As of December 31, 2021 and
For the year then ended
Daftar Isi | Table of Contents | |
Halaman Page | ||
Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian | Investment Manager and Custodian Bank Statements | |
Laporan auditor independen | i - ii | Independent auditors' report |
Laporan posisi keuangan | 1 | Statement of financial position |
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain | 2 | Statement of profit or loss and other comprehensive income |
Laporan perubahan aset bersih | 3 | Statements of changes in net assets |
Laporan arus kas | 4 | Statement of cash flows |
Catatan atas laporan keuangan | 5 - 44 | Notes to the financial statements |
REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30 | REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30 | |||
Laporan Posisi Keuangan | Statement of Financial Position | |||
Per 31 Desember 2021 | As of December 31, 2021 | |||
(Dalam rupiah) | (Expressed in rupiah) | |||
Catatan /Notes | 2021 | 2020 | ||
Aset | Assets | |||
Portofolio efek 2c,3,4 | Investment portfolios | |||
Efek ekuitas (biaya perolehan sebesar | Equities instruments (acquisition | |||
Rp 1.128.516.272.946 pada tanggal | cost of Rp 1.128.516.272.946 | |||
31 Desember 2021 dan | as of December 31, 2021 and | |||
Rp 1.147.901.948.892 pada tanggal 31 Desember 2020). | 1.104.355.267.500 | Rp 1.147.901.948.892 as of 1.092.308.237.500 December 31, 2020). | ||
Kas | 2d,3,5 | 3.877.419.503 | 4.671.501.172 | Cash |
Piutang dividen | 2c,3,6 | 1.805.675.872 | - | Dividen recivable |
Receivables from | ||||
Piutang transaksi efek | 2c,3,7 | - | 6.862.334.628 | securities transactions |
Receivables from sale of | ||||
Piutang penjualan unit penyertaan | 2c,3,8 | 525.163.021 | 29.250.000 | invesment units |
Piutang lain | 2g,9 | 1.678.282.987 | 215.609.329 | Other receivable |
Jumlah aset | 1.112.241.808.883 | 1.104.086.932.629 | Total assets | |
Liabilitas | Liabilities | |||
Beban akrual | 2c,3,10 | 1.559.977.771 | 1.668.840.092 | Accrued expenses |
Xxxx xxxx xxxxxxxxx xxxx xxxxxxxxxx | 0x,0,00 | - | 131.278.296 | Advance on subscription of invesment units |
Utang pajak | 2g,3,19a | 155.639.148 | 581.140.280 | Tax payables |
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 2c,3,12 | 113.459.499 | 00.000.000.000 | Liabilitas for redemption of investment units |
Utang lain-lain | 2c,3,13 | 2.252.915.396 | 396.787.728 | Other payables |
Jumlah liabilitas | 4.081.991.814 | 00.000.000.000 | Total liabilities | |
Nilai aset bersih | Net assets value | |||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | 1.242.892.764.687 | 1.226.917.074.558 | Transaction with unit holders | |
Jumlah penurunan nilai aset bersih | (134.732.947.618) | (136.616.878.283) | Total increase net assets value | |
Jumlah nilai aset bersih | 1.108.159.817.069 | 1.090.300.196.275 | Net assets value | |
Jumlah unit penyertaan | Total outstanding | |||
yang beredar 14 | 1.273.223.883,3766 | 1.281.072.846,2063 | invesment units | |
Nilai aset bersih | Net assets value | |||
per unit penyertaan | - | 851,0837 | per invesment units | |
Kelas A | 851,8905 | - | Class A | |
Kelas B | 969,6022 | - | Class B |
REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30 REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Statement of Profit or Loss and Other Comprehensive Income
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 For the year ended December 31, 2021
(Dalam rupiah) | (Expressed in rupiah) | |||
Catatan /Notes | 2021 | 2020 | ||
PENDAPATAN | INCOME | |||
Pendapatan investasi | 2e,15 | Investment income | ||
Pendapatan dividen | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Dividend income | |
Kerugian investasi | Net realized loss | |||
yang telah direalisasi bersih | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | on invesments | |
Keuntungan (kerugian) investasi | Net unrealized gain (loss) | |||
yang belum direalisasi bersih | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | on invesments | |
Pendapatan lain-lain | 230.715.131 | 1.421.495.600 | Other income | |
Pendapatan lainnya | 2e | 270.253 | 1.841.195 | Others Income |
Jumlah pendapatan | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | Total income | |
BEBAN | EXPENSE | |||
Beban investasi | Investment expenses | |||
Pengelolaan investasi | 2e,16 | 14.467.142.028 | 00.000.000.000 | Management fees |
Kustodian | 2e,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Custodian fees |
Lain-lain | 2e,18 | 3.192.518.851 | 1.726.200.617 | Other expenses |
Beban lainnya | 2e | 54.051 | 368.239 | Others expenses |
Jumlah beban | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total expenses | |
Xxxx (Rugi) sebelum pajak | 1.883.930.665 | (00.000.000.000) | Profit (Loss) before tax | |
Pajak penghasilan | 2g,19b | - | (6.535.490.940) | Income tax |
Laba (rugi) tahun berjalan | 1.883.930.665 | (87.107.203.099) | Gain (loss) for the current year |
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi Account that will not be reclassified ke laba rugi - - to profit loss Pos-pos yang akan direklasifikasi Account that will be reclassified
ke laba rugi - - to profit loss
Penghasilan komprehensif Comprehensive income for
tahun berjalan 1.883.930.665 (87.107.203.099) the current year
REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30 Laporan perubahan aset bersih Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 | REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30 Statement of Changes in Net Assets For the year ended December 31, 2021 | |||
(Dalam rupiah) | (Expressed in rupiah) | |||
Transaksi Dengan | Jumlah Kenaikan/ | |||
Pemegang | Penurunn | Jumlah Nilai | ||
Unit Penyertaan Transaction With | Nilai Aset Bersih Total Increase/ | Aset Bersih | ||
Holders of | Decrease of | Total | ||
Investment Units | Net Assets Value | Net Assets Value | ||
Saldo per 1 Januari 2020 1.107.264.371.213 | (00.000.000.000) | Balance as of 1.057.754.696.029 January 1, 2020 | ||
Perubahan aset bersih pada tahun 2020 | Changes in Net Assets in 2020 | |||
Rugi tahun berjalan - | (87.107.203.099) | (87.107.203.099) Loss for the current year | ||
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | Transaction With Holders of Investment Units | |||
Penjualan unit penyertaan Pembelian kembali unit penyertaan | 374.960.035.721 (255.307.332.376) | - - | 374.960.035.721 (255.307.332.376) | Subscriptions of invesment units Redemption of invesment units |
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan Penghasilan komprehensif lain | - - | - - | - - | Distributed to holders of invesment units Other comprehensive income |
Saldo per 31 Desember 2020 | 1.226.917.074.558 | (136.616.878.283) | 1.090.300.196.275 | Balance as of December 31, 2020 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2021 | Changes in Net Assets in 2021 | |||
Laba tahun berjalan | - | 1.883.930.665 | 1.883.930.665 | Gain for the current year |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Penjualan unit penyertaan | 637.261.706.422 | - | 637.261.706.422 | Transaction With Holders of Investment Units Subscriptions of invesment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (619.286.016.293) | - | (619.286.016.293) | Redemption of invesment units |
Distribusi kepada pemegang | Distributed to holders of | |||
unit penyertaan | (2.000.000.000) | - | (2.000.000.000) | invesment units |
Penghasilan komprehensif lain | - | - | - | Other comprehensive income |
Saldo per 31 Desember 2021 | 1.242.892.764.687 | (134.732.947.618) | 1.108.159.817.069 | Balance as of December 31, 2021 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30 REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30
Laporan Arus Kas Statement of Cash Flows
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 For the year ended December 31, 2021
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
2021 | 2020 | |||
Arus kas dari aktivitas operasi | Cash flows from operating activities | |||
Pendapatan bunga | 270.253 | 1.841.195 | Interest income | |
Pendapatan dividen | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Dividend income | |
Pendapatan lain | 230.715.131 | 1.421.495.600 | Other income | |
Pembayaran biaya operasi | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | Income tax paid | |
Pembayaran pajak penghasilan | - | (6.535.490.940) | Operating expense paid | |
Kas bersih diperoleh dari | Net cash provided by | |||
aktivitas operasi | 3.453.761.323 | 00.000.000.000 | operating activities | |
Arus kas dari aktivitas investasi | Cash flows from investments activities | |||
Pembelian dan penjualan portofolio efek, bersih | (8.701.111.345) | (137.352.748.231) | Net purchase and sale of portfolio | |
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi | (8.701.111.345) | (137.352.748.231) | Net cash used in investment activities | |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | Cash flows from financing activities | |||
Penjualan unit penyertaan | 636.634.515.105 | 374.960.035.721 | Subscriptions of invesment units | |
Pembelian kembali unit penyertaan | (630.181.246.752) | (255.307.332.376) | Redemptions of invesment units | |
Distribusi kepada pemegang | Distributed to holders of | |||
unit penyertaan | (2.000.000.000) | - | invesment units | |
Kas bersih diperoleh dari | Net cash provided by | |||
aktivitas pendanaan | 4.453.268.353 | 119.652.703.345 | financing activities | |
Kenaikan (penurunan) bersih kas | (794.081.669) | 2.764.606.401 | Net increase (decrease) in cash | |
Kas pada awal tahun | 4.671.501.172 | 1.906.894.771 | Cash at beginning of year | |
Kas pada akhir tahun | 3.877.419.503 | 4.671.501.172 | Cash at end of year |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30 | REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30 | ||
Catatan atas Laporan Keuangan | Notes to the Financial Statements | ||
Tanggal 31 Desember 2021 dan | As of December 31, 2021 and | ||
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | For the year then ended | ||
(Dalam rupiah) | (Expressed in rupiah) | ||
1. Umum | 1. | General | |
Reksa Dana Indeks Panin IDX-30 berbentuk Investasi Kolektif didirikan berdasarkan Undang | Kontrak Undang | Reksa Dana Indeks Panin IDX-30 in the form of a Collective Investment Contract established of the Law |
Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan dan Reksa Xxxx Xxxxxx. Dan Xx. 0/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Number 8 of 1995 about the Capital Market and Rules of the Financial Services Authority No. 48/POJK.04/2015 dated December 23, 2015 concerning Guidelines for the Management Guideline of Protected Mutual Funds, Guarantee Mutual Funds and Index Mutual Funds. And No.2/POJK.04/2020 dated January 8, 2020 about Management Guideline for Mutual Fund Under Limited Investment Collective Investment Contract.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Indeks Panin IDX-30 antara PT Panin Aset Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 48 tanggal 21 Desember 2017 dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, Notaris di Jakarta, selanjutnya telah diubah beberapa kali terakhir dengan Akta Addendum I KIK No. 33 tanggal 9 September 2021 dari notaris yang sama, tentang perubahan KIK Reksa Dana Indeks Panin IDX-30 sehubungan dengan penambahan ketentuan mengenai antara lain penerapan Kelas Unit Penyertaan Reksa Dana Indeks Panin IDX-30.
The Collective Investment Contract Reksa Dana Indeks Panin IDX-30 between PT Panin Asset Management as the Investment Manager and Standard Chartered Bank as Custodian Bank is documented in Deed No. 48 dated December 21, 2017, in front Xxxxxx Xxxxxxxxx XX. X.Xx, Notary in Jakarta, subsequently amended several times, most recently by Deed of Addendum I KIK No. 33 dated September 9, 2021 from the same notary, regarding changes to the KIK Reksa Dana Indeks Panin IDX-30 in connection with the addition of provisions regarding the Participation Unit Class for the Reksa Dana Indeks Panin IDX-30 .
Tanggal efektif Reksa Dana Indeks Panin IDX-30 adalah 12 Desember 2017. Sesuai KIK, tahun buku Reksa Dana Indeks Panin IDX-30 mencakup periode dari tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana Indeks Panin IDX-30 sesuai dengan KIK sebanyak 20.000.000.000 (dua puluh milliar) unit penyertaan yang terbagi pada;
- Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 unit penyertaan;
- Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 unit penyertaan;
setiap kelas unit penyertaan mempunyai nilai aktiva bersih awal per unit penyertaan sebesar Rp 1.000; pada hari pertama kelas unit penyertaan tersebut diterbitkan.
Sesuai dengan pasal 4 dari Akta tersebut diatas, tujuan Reksa Dana Indeks Panin IDX-30 adalah untuk memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks IDX-30.
The effective date of Reksa Dana Indeks Panin IDX-30 is December 12, 2017. According to Collective Investment Contract the accounting period of mutual fund is from January 1 until December 31.
In accordance with the Collective Investment Contract Reksa dana Indeks Panin IDX-30, is 20,000,000,000 (twenty billion) participation units which are divided into;
- Class A up to 10,000,000,000 investment units;
- Class B up to 10,000,000,000 investment units;
each class of participation unit has an initial net asset value of Rp. 1,000 per unit of participation; on the first day the unit class is issued.
According to article 4 notarial deed mentioned above, the purpose of Xxxxx Xxxx Indeks Panin IDX-30 is to provide investment returns that are equivalent to the performance of the Indeks IDX-30.
REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30 | REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30 | ||
Catatan atas Laporan Keuangan | Notes to the Financial Statements | ||
Tanggal 31 Desember 2021 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | As of December 31, 2021 and For the year then ended | ||
(Dalam rupiah) | (Expressed in rupiah) | ||
1. Umum (lanjutan) | 1. | General (continued) |
Reksa Dana Indeks Panin IDX-30 akan melakukan investasi ke dalam Portofolio dengan komposisi investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang terdaftar dalam Indeks IDX30 dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada Efek bersifat utang dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
Reksa Xxxx Xxxxxx Panin IDX-30 will be invested in portfolio with the composition of investment of a minimum of 80% (eighty percent) and maximum of 100% (one hundred percent) from Net Asset Value of equity securities issued by corporation which offered through Public Offering and traded on Indonesia Stock Exchanges which is listed in the Indeks IDX30 and minimum of 0% (zero percent) and maximum of 20% (twenty percent) from Net Asset Value in debt securities and/or domestic money market instruments who have fallen maturity of less than 1 (one) years and/or deposit; in accordance with prevailing laws and regulations in Indonesia.
PT Panin Asset Management sebagi Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Tim pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
PT Panin Asset Management as an Investment Manager is supported by professionals consisting of the Investment Committee and the Investment Management Team. The Investment Committee will direct and supervise the Investment Management Team in carrying out day-to-day investment policies and strategies in accordance with investment objectives. The Investment management team is in charge of day-to-day execution of investment policies, strategies and executions that have been formulated together with the Investment Committee.
Berdasarkan pembaharuan prospektus, susunan ketua dan anggota dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi adalah sebagai berikut:
Based on the prospectus renewal, the composition of the chairman and members of the Investment Committee and the Investment Management Team are as follows:
Komite Investasi Investment Committee
Ketua
: Mu'min Xxx Xxxxxxx
Chairman
: Mu'min Xxx Xxxxxxx
Anggota : Xxxxx Xxxxx, Xxx Xxxxxx, Member : Xxxxx Xxxxx, Xxx Xxxxxx,
Xxxxxxxxx, Xx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Xx Xxxxx Xxxx
Xxx Xxngelola Investasi Investment manager
Ketua
: Xxxxxxx X.X. Sual
Chairman
: Xxxxxxx X.X. Sual
Anggota : Asti Raniasari Member : Asti Xxxxxxxxx
REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30 REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
a. Penyajian laporan keuangan a. Presentation of financial statement
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang meliputi pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) serta peraturan regulator pasar modal serta Surat Edaran Ototritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK 04/2020 tentang pedoman perlakuan akuntansi produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif tanggal 8 Juli 2020 yang berlaku setelah tanggal 1 Januari 2020.
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan perubahan aset bersih, adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
The financial statements have been prepared and presented in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards which include statements and interpretations issued by the Indonesian Institute of Accountants (DSAK-IAI) Financial Accounting Standards Board and capital market regulatory regulations as well as Circular of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia No. 14 / SEOJK 04/2020 concerning guidelines for the accounting treatment of investment products in the form of collective investment contracts dated July 8, 2020 which takes effect after January 1, 2020.
Preparation of report based on accrual except for Statements of Changes in Net Assets. Currency that was use in preparation the Mutual Funds Financial statements is Indonesian rupiah (Rp). Those report based on historical cost, except for several accounts based on other recognition which are explained in each accounting policies for each accounts.
b. Nilai aset bersih per unit penyertaan b. Net assets value per investment unit
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari kerja berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
Net Assets Value per unit holder were calculated by dividing Mutual Funds Net Assets with outstanding unit holder amount. Net Assets Value is calculated daily based on fair value of assets and liabilities.
c. Aset dan liabilitas keuangan c. Financial assets and liabilities
Reksa Dana menerapkan persyaratan klasifikasi dan pengukuran untuk instrumen keuangan berdasarkan PSAK 71 “Instrumen Keuangan” .
Aset keuangan Reksa Dana terdiri dari kas, portofolio efek dan tagihan lainnya.
Liabilitas keuangan Reksa Dana terdiri dari beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain.
Mutual Funds apply classification and measurement requirements for financial instruments based on PSAK 71 “Financial Instruments”.
Mutual Fund financial assets consist of cash, securities portfolios and other receivables.
Mutual Fund financial liabilities consist of accrued expenses and other liabilities.
REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30 REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
(i) Klasifikasi (i) Classification
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal:
Mutual Fund classifies its financial assets according to the following categories at initial
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain;
- Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
- Financial assets measured at fair value through profit or loss;
- Financial assets measured at fair value through other comprehensive income;
- Financial assets carried at amortized cost.
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
Financial assets are measured at amortized cost if the following conditions are met:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual;dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
- Financial assets are managed in a business model that aims to hold financial assets in order to obtain contractual cash flows; and
- The contractual terms of the financial asset provide a right on a specific date to the cash flows derived solely from the payment of principal and interest on the principal amount outstanding.
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
Financial assets are measured at fair value through other comprehensive income if the following conditions are met:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan;dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
- Financial assets are managed in a business model that aims to collect contractual cash flows and sell financial assets; and
- The contractual terms of the financial asset provide a right on a specific date to the cash flows derived solely from the payment of principal and interest on the principal amount outstanding.
Aset keuangan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan untuk diklasifikasikan sebagai diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Other financial assets that do not qualify for the classification as measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income are classified as measured at fair value through profit or loss.
REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30 REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
(i) Klasifikasi (lanjutan) (i) Classification (continued)
Saat pengakuan awal Reksa Dana dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan untuk mengukur aset yang memenuhi persyaratan untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada nilai wajar melalui laba rugi, apabila penetapan tersebut mengeliminasi atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (kadang disebut sebagai “accounting mismatch” ).
At initial recognition, an Mutual Fund may make an irrevocable determination to measure an asset that meets the requirements to be measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income at fair value through profit or loss, if that determination eliminates or significantly reduces measurement or recognition inconsistencies. (sometimes referred to as "accounting mismatch").
Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan instrumen ekuitas yang bukan dimiliki untuk di perdagangkan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Upon initial recognition, an Mutual Fund can make an irrevocable choice to present equity instruments that are not owned for trading at fair value through other comprehensive income.
Penilaian model bisnis Business model assessment
Model bisnis ditentukan pada level yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama- sama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu.
The business model is defined at a level that reflects how groups of financial assets are managed together to achieve specific business objectives.
Penilaian model bisnis dilakukan dengan mempertimbangkan, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
The business model assessment is carried out by considering, but not limited to, the following:
1).
2).
Bagaimana kinerja dari model bisnis dan aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis dievaluasi dan dilaporkan kepada personil manajemen kunci Reksa Dana;
Apakah risiko yang memengaruhi kinerja dari model bisnis (termasuk aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis) dan khususnya bagaimana cara aset keuangan tersebut dikelola; dan
1).
2).
How is the performance of the business model and financial assets held in the business model evaluated and reported to key management personnel of the Mutual Fund;
What are the risks that affect the performance of the business model (including financial assets held in the business model) and specifically how those financial assets are managed; and
3).
Bagaimana penilaian kinerja pengelola aset keuangan (sebagai contoh, apakah penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar dari aset yang dikelola atau arus kas kontraktual yang diperoleh).
3).
How is the performance of the manager of financial assets assessed (for example, whether the performance assessment is based on the fair value of assets under management or contractual cash flows obtained).
REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30 REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
(i) Klasifikasi (lanjutan) (i) Classification (continued)
Aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan dan penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga.
Untuk tujuan penilaian ini, pokok didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada saat pengakuan awal. Bunga didefinisikan sebagai imbalan untuk nilai waktu atas uang dan risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode waktu tertentu dan juga risiko dan biaya peminjaman standar, dan juga marjin laba.
Financial assets held for trading and performance assessment based on fair value are measured at fair value through profit or loss.
An assessment of the contractual cash flows derived solely from payments of principal and interest.
For the purposes of this valuation, principal is defined as the fair value of the financial asset at initial recognition. Interest is defined as the consideration for the time value of money and credit risk related to the principal amount owed in a specific period of time as well as the risk and cost of standard borrowing, as well as a profit margin.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan kontraktual, termasuk apakah aset keuangan mengandung persyaratan kontraktual yang dapat merubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual.
The assessment of contractual cash flows derived solely from payments of principal and interest is made by considering contractual terms, including whether the financial asset contains contractual terms that change the timing or amount of the contractual cash flows.
Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx mempertimbangkan:
In conducting an assessment, Mutual Funds consider:
a. Peristiwa kontijensi yang akan mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual;
b. Fitur leverage;
c. Persyaratan pembayaran dimuka dan perpanjangan kontraktual;
d. Persyaratan mengenai klaim yang terbatas atas arus kas yang berasal dari aset spesifik; dan
e. Fitur yang dapat merubah nilai waktu dari elemen uang.
a. Contingent events that will change the timing or amount of the contractual cash
b. Leverage features;
c. Advance payment terms and contractual extensions;
d. Requirements regarding claims that are limited to cash flows from specific assets;
e. Features that can change the time value of the money element.
REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30 REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
(i) Klasifikasi (lanjutan) (i) Classification (continued)
Liabilitas keuangan diklasifikasikan dalam kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal :
In conducting an assessment, Mutual Funds consider:
a. Liabilitas diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang memiliki dua sub klafisikasi, yaitu liabilitas keuangan yang ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan liabilitas keuangan yang telah diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan.
a. Liabilities are measured at fair value through profit or loss, which has two sub- classifications, namely financial liabilities that are designated as such at initial recognition and financial liabilities that have been classified as held for trading.
b. Liabilitas keuangan lain, yaitu liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk dijual atau ditentukan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi saat pengakuan liabilitas.
b. Other financial liabilities, namely financial liabilities that are not held for sale or determined at fair value through profit or loss when the liability is recognized.
(ii) Pengakuan awal (ii) Initial recognition
a. Pembelian dan penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian secara reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
a. Purchases and sales of financial assets that require delivery of assets within a period stipulated by market regulations and practices (regular purchases) are recognized on the trading date, which is the date the Mutual Fund commits to buy or sell assets.
b. Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah/dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan.
b. Financial assets and financial liabilities are initially measured at fair value. In the event that a financial asset or financial liability is not classified as fair value through profit or loss, the fair value is added / reduced by transaction costs that are directly attributable to the acquisition or issuance of financial assets or financial liabilities.
Reksa Dana pada pengakuan awal dapat menetapkan aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi (opsi nilai wajar). Opsi nilai wajar dapat digunakan hanya bila memenuhi ketetapan sebagai berikut :
At initial recognition, Mutual Funds may designate certain financial assets and financial liabilities as fair value through profit or loss (fair value option). The fair value option can be used only if it meets the following provisions:
a. Penetapan sebagai opsi nilai wajar mengurangu atau nengeliminasi ketidak konsistenan pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch) yang dapat timbul, atau
a. Designation as a fair value option reduces or eliminates measurement and recognition inconsistencies that could arise, or
REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30 REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
(ii) Pengakuan awal (lanjutan) (ii) Initial recognition (continued)
b. Aset keuangan dan liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang resikonya dikelola dan dilaporkan kepada manajemen kunci berdasarkan nilai wajar, atau
b. Financial assets and financial liabilities are part of a portfolio of financial instruments whose risk is managed and reported to key management based on fair value, or
c. Aset keuangan dan liabilitas keuangan terdiri dari kontrak utama dan derivatif melekat yang harus dipisahkan, tetapi tidak dapat mengukur derivatif melekat secara terpisah.
c. Financial assets and financial liabilities consist of the host contract and embedded derivatives that must be separated, but cannot measure the embedded derivative separately.
(iii) Pengukuhan setelah pengakuan awal (iii) Confirmation after initial recognition
Aset keuangan dalam kelompok yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi diukur pada nilai wajarnya. Aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Financial assets carried out at fair value through other comprehensive income and financial assets and financial liabilities at fair value through profit or loss are measured at fair value. Financial assets and financial liabilities measured at amortized cost are measured at amortized cost using the effective inteentian interest method.
(iv) Penghentian pengakuan (iv) Withdrawal of recognition
Aset keuangan dihentikan pengakuannya jika : A financial asset is derecognized if:
a. Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir, atau
b. Reksadana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut atau menanggung liabilitas untuk membayarkan arus kas yang telah diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga di bawah kesepakatan pelepasan, dan antara (a) Reksadana telah mentransfer secara subtansial seluruh resiko dan manfaat atas aset, atau (b) Reksadana tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh resiko dan manfaat atas aset, tetapi telah mentransfer kendali atas aset.
a. The contractual rights to the cash flows from the financial asset expire, or
b. The mutual fund has transferred its rights to receive cash flows from the asset or has assumed an obligation to pay the received cash flows in full without material delay to a third party under a disposal agreement, and between (a) the mutual fund has transferred substantially all the risks and the benefits of the assets, or (b) the mutual fund neither transfers nor retains substantially all the risks and rewards of the assets, but has transferred control of the assets.
REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30 REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30
Catatan atas Laporan Keuangan Notes to the Financial Statements
Tanggal 31 Desember 2021 dan As of December 31, 2021 and
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut For the year then ended
(Dalam rupiah) (Expressed in rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
(iv) Penghentian pengakuan (lanjutan) (iv) Withdrawal of recognition (continued)
Ketika Xxxxxxxxx telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau telah memasuki kesepakatan pelepasan dan tidak mentransfer serta tidak mempertahankan secara substansial seluruh resiko dan manfaat atas aset atau tidak mentransfer kendali atas aset, aset diakui sebesar keterlibatan Reksadana yang berkelanjutan atas aset tersebut.
Pinjaman yang diberikan dihapus bukukan ketika tidak ada prospek yang realistis mengenai pengembalian pinjaman atau hubungan normal antara Reksadanadan dibitur telah berakhir. Pinjaman yang tidak dapat dilunasi dihapus bukukan dengan mendebit cadangan kerugian penurunan nilai.
When a Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from an asset or has entered into a disposal agreement and has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset or transferred control of the asset, the asset is recognized to the extent of the Mutual Fund's continuing involvement in the asset.
Loans granted are written off when there is no realistic prospect of repayment of the loan or the normal relationship between the Mutual Fund and the borrower has ended. Loans that cannot be repaid are written off by debiting the allowance for impairment losses.
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa.
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain oleh pemberi pinjaman yang sama pada keadaan yang secara substansial telah berubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dilakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laporan laba rugi.
Financial liabilities are derecognized when the obligation specified in the contract is discharged or canceled or expires.
If an existing financial liability is replaced by another liability by the same lender on substantially changed circumstances, such an exchange or modification is performed as a derecognition of the original liability and the recognition of a new liability, and the difference in the respective carrying amounts is recognized in the statement of profit and loss.
(v) Pengakuan pendapatan dan beban (v) Revenue and expense recognition
a. Pendapatan dan beban bunga atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain serta aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi, diakui pada laporan laba rugi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
a. Interest income and expense on financial assets measured at fair value through other comprehensive income and financial assets and financial liabilities carried at amortized cost are recognized in profit or loss using the effective interest rate method.
Jumlah tercatat bruto aset keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi aset keuangan sebelum disesuaikan dengan catatan penurunan nilai.
The gross carrying amount of a financial asset is the amortized cost of the financial asset before adjusting for impairment.
Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas.
In calculating interest income and expense, the effective interest rate is applied to the gross carrying amount of the asset (when the asset is not a deteriorating financial asset) or to the amortized cost of the liability.
REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30 | REKSA DANA INDEKS PANIN IDX-30 | |
Catatan atas Laporan Keuangan | Notes to the Financial Statements | |
Tanggal 31 Desember 2021 dan Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut | As of December 31, 2021 and For the year then ended | |
(Dalam rupiah) | (Expressed in rupiah) | |
2. Xxxxxxxx xxxxxxxxx xxxxxxxxx (xxxxxxxx) | 0. | Summary of significant accounting policies (continued) |
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) | c. Financial assets and liabilities (continued) |
(v) Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan) (v) Revenue and expense recognition (continued)
Untuk aset keuangan yang telah memburuk pada saat pengakuan awal, pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. Jika aset keuangan tersebut tidak lagi memburuk, maka perhitungan pendapatan bunga akan tetap dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut.
For financial assets that have deteriorated on initial recognition, interest income is calculated by applying the effective interest rate to the amortized cost of the financial asset. If the financial asset is no longer deteriorating, the calculation of interest income will still be calculated by applying the effective interest rate to the amortized cost of the financial asset.
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa.
Financial liabilities are derecognized when the obligation specified in the contract is discharged or canceled or expires.
b. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi.
Pada saat aset keuangan dihentikan pengakuannya atau dilakukan penurunan nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi.
b. Gains and losses arising from changes in the fair value of financial assets and financial liabilities classified as measured at fair value through profit or loss are recognized in profit or loss.
When a financial asset is derecognized or impaired, the cumulative gain or loss previously recognized in equity is recognized in the income statement.
(vi) Reklasifikasi aset keuangan (vi) Financial asset reclassification
Reksadana merklasifikasi asset keuangan jika dan hanya jika, model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan berubah.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat sebesar nilai wajarnya. Selisih antara nilai tercatat dengan nilai wajar diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada laba rugi.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat sebesar nilai wajarnya.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasiifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi direklasifikasi ke laba rugi.
Mutual funds classify financial assets if, and only if, the business model for managing financial assets changes.
Reclassification of financial assets from amortized cost classification to fair value through profit or loss is carried at fair value. The difference between the carrying amount and fair value is recognized as gain or loss in profit or loss.
Reclassification of financial assets from amortized cost to fair value through other comprehensive income are carried at fair value.
Reclassification of financial assets from fair value through other comprehensive income to fair value through profit or loss is recorded at fair value. Unrealized gains or losses are reclassified to profit or loss.