PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA
Tanggal Efektif 4 Agustus 2016 Tanggal Penawaran: 8 September 2016
REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA (selanjutnya disebut “SEQUIS BOND OPTIMA”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
SEQUIS BOND OPTIMA bertujuan untuk memperoleh pengembalian yang relatif stabil melalui investasi pada efek bersifat utang dan dalam bentuk instrumen pasar uang
SEQUIS BOND OPTIMA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/ atau korporasi yang dijual dalam penawaran umum dan/ atau diperdagangkan di bursa efek di dalam maupun di luar negeri; Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang dalam negeri yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun dan/ atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, SEQUIS BOND OPTIMA akan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Dari kebijakan investasi tersebut di atas, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS BOND OPTIMA dapat diinvestasikan pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/ atau korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT SEQUIS ASET MANAJEMEN Selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (“NAB”) awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA ditetapkan berdasarkan NAB per Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun; sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1(satu) tahun sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai traksaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT SEQUIS ASET MANAJEMEN
Sequis Tower, Lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 71,SCBD Jakarta 12190
Indonesia Telepon: (00-00) 000 0000
Faksimili: (00-00) 000 0000
PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 0, Xxxxxx 0 XX Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 12920
Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI PEMBATAS INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR- FAKTOR RISIKO (BAB VIII).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2022
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
SEQUIS BOND OPTIMA tidak termasuk instrumen keuangan yang dijamin oleh Pemerintah ataupun produk Perbankan yang dijamin oleh LPS. Sebelum membeli Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam SEQUIS BOND OPTIMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan unit penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
halaman
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI 3
BAB II KETERANGAN MENGENAI SEQUIS BOND OPTIMA 10
BAB III MANAJER INVESTASI 13
BAB IV BANK KUSTODIAN 15
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 16
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO
SEQUIS BOND OPTIMA 19
BAB VII PERPAJAKAN 21
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA 23
BAB IX BAB X
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 25
HAK- HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 28
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 30
BAB XII PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 33
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 34
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT 38
PENYERTAAN
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 41
BAB XVI PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 44
BAB XVII SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA 45
PENGALIHAN INVESTASI
BAB XVIII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 47
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA 48
BAB XX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR- FORMULIR BERKAITAN 49
DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang telah memperoleh izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank HSBC Indonesia.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
Kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tunduk pada Prinsip Mengenal Nasabah.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif (“POJK No. 2/POJK.04/2020”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Peringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalu Penawaran Umum;
g. Efek Derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal
8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”) beserta perubahan-perubahannya dan/atau penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah Formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.9. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Xxxxxxxx Xxxxalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam SEQUIS BOND OPTIMA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana adalah formulir asli yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta formulir yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA, yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.16. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.17. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan
kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari .
Penyampaian laporan bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA; dan/atau
b. Jasa pengiriman.
c. Metode lainnya sepanjang telah memperoleh persetujuan dari pemegang unit penyertaan Reksa Dana serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses laporan bulanan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan untuk melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh laporan bulanan secara individual
1.18. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT SEQUIS ASET MANAJEMEN.
1.19. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung NAB Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.20. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.21. NILAI AKTIVA BERSIH ("NAB”)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.22. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.23. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK .
1.24. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.25. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.26. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.27. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5.
1.28. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan OJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari
1.29. POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Pasar Modal adalah Peraturan OJK nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasan, perubahan- perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan SEQUIS BOND OPTIMA.
1.31. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TEORISME
adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal untuk mengetahui latar belakang dan identitas Nasabah, memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah, dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
1.32. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.33. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.34. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran OJK Nomor: 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Ddan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. SEQUIS BOND OPTIMA
SEQUIS BOND OPTIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana termaktub dalam Akta No. 32 tanggal 31 Mei 2016 yang dibuat oleh Dini Lastari S.H., Notaris di Jakarta dan seluruh perubahannya dari waktu ke waktu.
1.36. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam SEQUIS BOND OPTIMA. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam SEQUIS BOND OPTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilkan Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA; dan/atau
b. Jasa pengiriman; dan/atau
c. Metode lainnya sepanjang telah memperoleh persetujuan dari pemegang unit penyertaan Reksa Dana serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan untuk melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh laporan bulanan secara individual.
1.37. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI SEQUIS BOND OPTIMA
2.1. PEMBENTUKAN SEQUIS BOND OPTIMA
SEQUIS BOND OPTIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS BOND OPTIMA Nomor No. 32 tanggal 31 Mei 2016, dibuat oleh Dini Lastari S.H., Notaris di Jakarta berikut perubahannya dari waktu ke waktu (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS BOND OPTIMA”), antara PT SEQUIS ASET MANAJEMEN sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.
SEQUIS BOND OPTIMA telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S- 390/D.04/2016 tentang Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana SEQUIS BOND OPTIMA tanggal 4 Agustus 2016.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT SEQUIS ASET MANAJEMEN sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan NAB awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA ditetapkan berdasarkan NAB SEQUIS BOND OPTIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA REKSA XXXX SEQUIS BOND OPTIMA
PT SEQUIS ASET MANAJEMEN sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Ketua Komite Investasi dan Presiden Direktur PT. Sequis Aset Manajemen. Xxxxx xxmulai karirnya sebagai IT Manajer di XX.Xxxx Danamon Indonesia pada tahun 1987. Setelah itu, pada tahun 1994, Xxxxx menjabat sebagai Komisaris di PT. Indopacific Cemerlang, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang Teknologi Informasi. Pada tahun 2000, Xxxxx kembali berkecimpung dalam industri keuangan dengan menjabat sebagai Komisaris pada PT.NISP Sekuritas dan pada tahun 2001 diangkat sebagai Direktur Utama pada perusahaan yang sama. Pada tahun 2012, Xxxxx diangkat sebagai Direktur Utama PT. NISP Aset Management yang selanjutnya berubah nama menjadi PT. Aberdeen Asset Management, sebelum akhirnya bergabung dengan PT. Sequis Xxxx Xxxxxxxxx pada tahun 2018 sebagai Presiden Direktur. Sigit memiliki gelar Bachelor of Science dari Xxx Xxxxxxxxx Xxxxx University dan telah memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan No.KEP-28/PM/WMI/2003 tanggal 17 Maret 2003 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No.KEP-642/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018; ijin perorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek berdasarkan Surat Keputusan No.KEP-73/PM/IP/PEE/2001 tanggal 12 Juli 2001 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No:KEP-222/PM.212/PJ- WPEE/2018 tanggal 24 Oktober 2018 dan ijin perorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan No.KEP-599/PM/IP/PPE/2000 tanggal 29 Desember 2000 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No. KEP-777/PM.212/PJ-WPPE/2021 tanggal 13 Desember 2021.
Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx
Xxxxx, anggota Komite Investasi dan Direktur di PT Sequis Aset Manajemen. Xxxxx telah memiliki pengalaman 25 tahun di industri Pasar Modal Indonesia. Xxxxx sebelumnya bekerja sebagai Senior Vice President Investment Advisor di PT Asuransi Jiwa Sequis Life dan sebagai Direktur di PT UOB Xxx Xxxx Securities yang bertanggung tanggung jawab sebagai Kepala Riset dan Penjualan Equity. Xxxxx juga pernah menjabat posisi di senior manajemen pada PT Kresna Graha Sekurindo Tbk, PT DBS Vickers Securities, dan PT Trimegah Securities Tbk. Xxxxx mulai bekerja di industri pasar modal Indonesia sejak tahun 1992. Xxxxx memiliki gelar Bachelor & Master of Commerce dari University of Canterbury, New Zealand dan telah memiliki izin Wakil Manajer Invstasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 101/PM.211/WMI/2015 tanggal 22 Mei 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-87/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 8 April 2021 dan izin Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-118/PM/IP/PPE/2000 tanggal 18 April 2000 yang terakhir diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-1241/PM.212/PJ-WPEE/2018 tanggal 12 November 2018.
Xxxxxxx
Xxxxxxx, anggota Komite Investasi dan Direktur di PT Sequis Aset Manajemen. Sebelumnya, Xxxxxxx menjabat sebagai Kepala Departemen Investasi di PT Asuransi Jiwa Sequis Life sejak tahun 2006 dan menjabat sebagai Financial Analyst di PT Gunung Sewu Kencana sejak tahun 1997, sebuah perusahaan konglomerasi dengan diversifikasi bisnis di bidang asuransi, pertanian, real estat, pertambangan dan barang-barang konsumsi. Poniman memiliki gelar Master of Applied Finance dari University of Melbourne, Australia dan Bachelor of Administration in Finance and Banking dari University of Wisconsin at Madison, USA dan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-112/PM.211/WMI/2015 tanggal 5 Juni 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-29/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 4 Mei 2020.
X.Xxxxx Xxxxxxxx
X.Xxxxx Xxxxxxxx (Hario), anggota Komite Investasi PT. Sequis Aset Manajemen. Xxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan memulai karirnya sebagai Account Officer di Bank Niaga dengan jabatan terakhir sebagai Investment Banking Group Head pada bank yang sama. Pada tahun 1990, Xxxxx diangkat sebagai Direktur dari Niaga Securities sebelum selanjutnya diangkat sebagai General Manager, Bank Niaga-Los Angeles Agency. Pada tahun 1995, Xxxxx menjabat sebagai Komisaris di PT. Bank PDFCI dan menjadi Presiden Komisaris di tahun 1998 pada institusi yang sama. Selain itu, Xxxxx juga menjabat sebagai Presiden Direktur di PT. Bahana TCW Investment Management dan juga Managing Director dari PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dari tahun 1995 sampai dengan tahun 2003, sebelum menjabat sebagai Presiden Direktur PT. First State Investment Indonesia sebagai Presiden Direktur dari tahun 2003 hingga 2017. Saat ini Xxxxx merupakan Managing Director dari PT. Medco Daya Abadi Lestari.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Xxxxx Xxxxxxx, CFA
Xxxxx, ketua Xxx Xxngelola Investasi sekaligus sebagai Koordinator Fungsi Investasi dan Riset di PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx. Xxxxx bertanggung jawab dalam kegiatan pengelolaan investasi serta pelaksanaan riset dan analisa efek dalam portofolio investasi. Xxxxx xxmulai karirnya sebagai peserta Officer Development Program (ODP) di Bank Mandiri di tahun 2008 dengan jabatan terakhir sebagai Asset Liability Manager. Pada tahun 2014, Xxxxx bergabung ke BNP Paribas Investment Partners sebagai Fixed Income Dealer hingga tahun 2015. Xxxxx memiliki gelar Sarjana Teknik jurusan Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 2007. Xxxxx telah memiliki sertifikasi Chartered Financial Analyst (CFA) dari CFA Institute sejak tahun 2014 dan memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-84/PM.211/WMI/2014 tanggal 2 Juli 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-178/PM.211/PJ- WMI/2016 tanggal 25 Oktober 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-340/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 18 November 2021.
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx (Xxxxxx Xxxxxxxxx), CFA
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx (Xxxxxx), anggota Tim Pengelola Investasi, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset PT Sequis Aset Manajemen. Xxxxxx xxmulai karirnya sebagai Analyst di PT Astra International Tbk pada tahun 1995 sampai dengan 1998. Setelah itu, Xxxxxx pindah ke Dubai dan bekerja sebagai Consultant di Al-Futtaim Group. Pada tahun 2000, Xxxxxx kembali ke Indonesia dan bekerja sebagai Consultant di PT Accenture hingga tahun 2001 dan sebagai senior consultant di PT Soltius hingga tahun 2002. Tahun 2002, Xxxxxx pindah ke Malaysia dan bekerja sebagai Consultant & team lead di Shell Business Services Centre (SBSC) hingga 2007 sebelum pindah sebagai business analyst ke Sakhalin Energy Investment Company- SEIC (Shell Group) di Rusia hingga tahun 2010 dan ke North Caspian Production Operation Company-NCPOC (Shell Group) di Kazakhstan hingga tahun 2011. Pada tahun 2012, Xxxxxx kembali ke Indonesia dan bekerja sebagai Research Analyst di PT Buana Capital. Setelahnya, Xxxxxx pindah sebagai Senior Research Analyst di PT UOB Xxx Xxxx Securities pada tahun 2014 dan bergabung dengan tim investasi PT Sequis Aset Manajemen pada tahun 2016. Xxxxxx mendapat gelar sarjana sains (Matematika-Ilmu Komputer) dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1995. Xxxxxx telah memegang gelar Chartered Financial Analyst (CFA) sejak tahun 2016 serta memiliki ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan No.KEP-219/BL/WMI/2012 yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan No.KEP-299/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 15 November 2018.
2.4. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT SEQUIS BOND OPTIMA
Periode 12 bulan terakhir (1 Jan 2021- 31 Des 2021) | Periode 36 bulan terakhir (1 Jan 2019- 31 Des 2021) | Periode 60 bulan terakhir (1 Jan 2017- 31 Des 2021) | 3 tahun kalender terakhir | |||
2019 | 2020 | 2021 | ||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | 8,51% | 1,66% | -1,48% | 9,82% | 8,51% | 3,81% |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | 8,51% | -1,33% | -4,38% | 9,82% | 8,51% | 3,81% |
BIAYA OPERASI (%) | 1,84% | 1,88% | 0,89% | 2,35% | 1,84% | 2,53% |
PERXXXXXXX XXXXXXXXXX | 1:0,41 | 1:0,07 | 0,96:1 | 1:0,27 | 1:0,41 | 1:0,41 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) |
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Sequis Aset Manajemen adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PT Sequis Aset Manajemen No. 47 tanggal 20 Januari 2015, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H, notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 0009146.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 27 Februari 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Sequis Aset Manajemen (“Akta Pendirian”).
PT Sequis Aset Manajemen telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari OJK sebagaimana tercantum dalam salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor Kep-2/D.04/2016 tanggal 25 Januari 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi kepada PT Sequis Aset Manajemen
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Sequis Aset Manajemen pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxx (Komisaris Independen)
Komisaris : X.Xxxxx Xxxxxxxx
DIREKSI
Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx
Xxxxxxxx : Poniman
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Sequis Aset Manajemen adalah sebuah perusahaan Manajer Investasi yang mayoritas dimiliki oleh institusi keuangan besar yang berpengalaman yaitu PT Asuransi Jiwa Sequis Life yang memiliki kemitraan strategis dengan Nippon Life Insurance Company.
PT Sequis Aset Manajemen memiliki komitmen dan dedikasi untuk memberikan layanan terbaik dengan menyediakan berbagai produk investasi dan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan spesifik untuk nasabah. PT Sequis Aset Manajemen menawarkan solusi layanan pengelolaan aset yang komprehensif bagi investor individu, korporasi, lembaga keuangan dan Dana Pensiun. PT Sequis Aset Manajemen menyediakan berbagai produk investasi untuk semua kelas aset yang terdiri dari saham, pendapatan tetap dan pasar uang melalui Reksa Dana dan Kontrak Pengelolaan Dana
SEQUIS BOND OPTIMA merupakan Reksa Dana pendapatan tetap yang dikelola oleh profesional handal yang berpengalaman di Industri Pasar Modal dan Industri Reksa Dana.
Dana kelolaan PT Sequis Aset Manajemen sampai dengan 28 Februari 2022 adalah sebesar Rp.
4.110.607.182.392 dan telah mengelola Reksa Dana berikut ini:
• Reksa Dana Sequis Pendapatan Stabil
• Xxxxx Xxxx Sequis Equity Maxima
• Reksa Dana Sequis Equity Indonesia
• Reksa Dana Sequis Balance Ultima
• Reksa Dana Sequis Bond Optima
• Reksa Dana Sequis Liquid Prima
• Reksa Dana Sequis Pendapatan Tetap
• Reksa Dana Sequis Pendapatan Mantap
• Reksa Dana Terproteksi Sequis Proteksi Gemilang II
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Asuransi Jiwa Sequis Life, PT Asuransi Jiwa Sequis Financial, PT Gunung Sewu Kencana, PT Sequis dan Nippon Life Insurance Company.
BANK KUSTODIAN
4.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui tiga komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearingdan Fund Services.
Didukung oleh 104 (Seratus empat) staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, PT Bank HSBC Indonesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia
4.2 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS BOND OPTIMA, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi SEQUIS BOND OPTIMA adalah sebagai berikut :
5.1. TUJUAN INVESTASI
SEQUIS BOND OPTIMA bertujuan memperoleh pengembalian yang relatif stabil melalui investasi pada efek bersifat utang dan dalam bentuk instrumen pasar uang.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
SEQUIS BOND OPTIMA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/ atau korporasi yang dijual dalam penawaran umum dan/ atau diperdagangkan di bursa efek baik di dalam maupun di luar negeri; Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang dalam negeri yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun dan/ atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, SEQUIS BOND OPTIMA akan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Dari kebijakan investasi tersebut di atas, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SEQUIS BOND OPTIMA dapat diinvestasikan pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SEQUIS BOND OPTIMA pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya SEQUIS BOND OPTIMA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS BOND OPTIMA.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas SEQUIS BOND OPTIMA dari OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Nomor 2/POJK.04/2020 yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau otoritas di bidang pasar modal, dalam melaksanakan pengelolaan SEQUIS BOND OPTIMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan sebagai berikut :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi:
i. Sertifikat Bank Indonesia ;
ii. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia ; dan/atau
iii. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya ;
e. memiliki Efek derivatif:
i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Nomor 2/POJK.04/2020 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset,
dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat, yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
i. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
ii. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali
Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan Pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai tata cara Pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan Pembelian Efek tersebut.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi SEQUIS BOND OPTIMA dari dana yang diinvestasikan akan dibukukan kembali ke dalam portofolio investasi SEQUIS BOND OPTIMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan NAB per Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, atau membutuhkan likuiditas, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO SEQUIS BOND OPTIMA
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio SEQUIS BOND OPTIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek ;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi
Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib
dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
4. LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
-Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan warga negara asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi SEQUIS BOND OPTIMA dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang profesional dan berpengalaman dengan memiliki keahlian khusus di bidang pengelolaan dana. Portofolio dimonitor khusus secara terus menerus dan didukung oleh akses informasi pasar yang lengkap agar dapat diambil keputusan yang cepat dan tepat.
b. Pertumbuhan Nilai Investasi
Reksa dana adalah kumpulan dana dari investor yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul SEQUIS BOND OPTIMA dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi, serta dapat dengan mudah mendapat akses ke berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi merupakan salah satu langkah utama SEQUIS BOND OPTIMA, hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko ke tingkat yang paling minimal. Dalam melakukan diversifikasi Manajer Investasi melakukan penempatan pada berbagai Efek seperti obligasi, Efek bersifat ekuitas dan Instrumen Pasar Uang di Indonesia secara selektif.
d. Likuiditas atau Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dapat menjual kembali Unit Penyertaannya. Hal ini karena Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan berdasarkan NAB pada Hari Bursa yang bersangkutan. Penerimaan pembayaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak adanya permintaan penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran atas penjualan kembali tidak dikenakan pajak, kecuali apabila di kemudian hari terdapat ketentuan lain di bidang perpajakan yang berlaku.
e. Transparansi Informasi
SEQUIS BOND OPTIMA wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolio investasi dan pembiayaannya secara berkesinambungan, sehingga Pemegang Unit Penyertaan dapat memantau perkembangan keuntungan, biaya dan tingkat risiko investasi setiap saat. Manajer Investasi wajib mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
Sedangkan risiko investasi dalam SEQUIS BOND OPTIMA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi dan politik dapat mempengaruhi kinerja portofolio investasi SEQUIS BOND OPTIMA karena perubahan tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap kinerja semua emiten yang menerbitkan surat hutang dan harga sahamnya di bursa efek. Untuk mengatasi hal tersebut Manajer Investasi akan berhati-hati dalam melakukan investasi dan pada Efek-efek yang mempunyai fundamental yang baik.
2. Risiko Wanprestasi
Risiko ini bisa terjadi apabila dalam kondisi luar biasa, dimana bank dan penerbit surat berharga yang dijadikan investasi oleh SEQUIS BOND OPTIMA atau pihak lainnya yang
berhubungan dengan SEQUIS BOND OPTIMA mengalami wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini dapat mempengaruhi hasil investasi SEQUIS BOND OPTIMA. Untuk mengatasi kejadian ini Manajer Investasi akan menerapkan Investment Grade yang ketat dalam hal berinvestasi.
3. Risiko Likuiditas
Sesuai dengan peraturan Xxxxx Xxxx XXX, Manajer Investasi diwajibkan membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila terjadi penjualan kembali secara bersamaan (redemption rush) oleh sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, hal ini dapat menyulitkan Manajer Investasi untuk menyediakan uang tunai guna membayar penjualan kembali tersebut.
4. Risiko Berkurangnya NAB Setiap Unit Penyertaan
Risiko ini bisa terjadi akibat fluktuasi Efek dalam portofolio dan terjadinya fluktuasi tingkat bunga. Hal ini akan diatasi dengan pembentukan diversifikasi portofolio yang dinilai positif sesuai dengan kebijakan investasi.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal SEQUIS BOND OPTIMA diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS BOND OPTIMA kurang dari Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi SEQUIS BOND OPTIMA.
6. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
SEQUIS BOND OPTIMA dapat berinvestasi pada Efek Luar Negeri dalam nilai mata uang yang berbeda dengan mata uang domestik. Oleh karena itu SEQUIS BOND OPTIMA dapat terkena regulasi moneter yang berlaku atau perubahan nilai tukar mata uang yang terjadi. Melemahnya nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang asing dapat mempengaruhi nilai Portofolio Efek menjadi berkurang.
Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut di atas, Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
7. Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan- kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh SEQUIS BOND OPTIMA. Perubahan peraturan perundangan-undangan dan/atau kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan SEQUIS BOND OPTIMA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh SEQUIS BOND OPTIMA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut :
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN SEQUIS BOND OPTIMA
a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari NAB SEQUIS BOND OPTIMA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari NAB SEQUIS BOND OPTIMA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah SEQUIS BOND OPTIMA mendapat pernyataan yang efektif dari Otoritas Jasa Keuangan ;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah SEQUIS BOND OPTIMA dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan ;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah SEQUIS BOND OPTIMA dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan ;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah SEQUIS BOND OPTIMA dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan ;
h. Biaya-Biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan SEQUIS BOND OPTIMA; dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan SEQUIS BOND OPTIMA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SEQUIS BOND OPTIMA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari SEQUIS BOND OPTIMA;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening SEQUIS BOND OPTIMA, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan SEQUIS BOND OPTIMA paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyatan Pendaftaran SEQUIS BOND OPTIMA menjadi efektif; dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran dan likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA serta harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah sebagai berikut :
a) Maks. 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 tahun; dan
b) 0% untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 tahun.
yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan - penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan --- SEQUIS BOND OPTIMA yang dimilikinya.
Merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
c) Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen dari nilai transaksi pengalihan Investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SEQUIS BOND OPTIMA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
c. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan/ atau Biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau SEQUIS BOND OPTIMA sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada SEQUIS BOND OPTIMA : a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 2 % Maks. 0,25 % | Per tahun dihitung secara harian dari NAB SEQUIS BOND OPTIMA berdasarkan 365 hari per dan dibayar setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 2% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks. 1% | dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 tahun; dan |
0% | untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 tahun. | |
Merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | ||
Maks. 0,5% | dari nilai transaksi pengalihan Investasi ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama. | |
c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) | Jika ada | |
d. Biaya bank | ||
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas | Jika ada Jika ada |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS BOND OPTIMA, setiap Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam SEQUIS BOND OPTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta NAB setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam SEQUIS BOND OPTIMA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam SEQUIS BOND OPTIMA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai NAB Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx SEQUIS BOND OPTIMA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi NAB harian setiap Unit Penyertaan dan Kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari SEQUIS BOND OPTIMA yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal SEQUIS BOND OPTIMA Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal SEQUIS BOND OPTIMA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
9. Memperoleh Hak Atas Perlindungan Data dan/atau Informasi Pribadi Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan memiliki hak atas perlindungan terhadap data dan/atau informasi Pribadi sesuai Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.
10. Memperoleh Hak Atas Penyelesaian Pengaduan
Pemegang Unit Penyertaan memiliki hak atas penyelesaian pengaduan sesuai ketentuan SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN SEQUIS BOND OPTIMA WAJIB DIBUBARKAN
SEQUIS BOND OPTIMA wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, SEQUIS BOND OPTIMA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah);
b. Diperintah oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih SEQUIS BOND OPTIMA kurang dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan SEQUIS BOND OPTIMA..
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI SEQUIS BOND OPTIMA
Dalam hal SEQUIS BOND OPTIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari NAB pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari NAB awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan SEQUIS BOND OPTIMA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran SEQUIS BOND OPTIMA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak SEQUIS BOND OPTIMA dibubarkan.
Dalam hal SEQUIS BOND OPTIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan NAB SEQUIS BOND OPTIMA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Xxxxxxxan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari NAB pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SEQUIS BOND OPTIMA oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran SEQUIS BOND OPTIMA oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA dari Notaris.
Dalam hal SEQUIS BOND OPTIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir SEQUIS BOND OPTIMA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan NAB REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari NAB pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA dari Notaris.
Dalam hal SEQUIS BOND OPTIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SEQUIS BOND OPTIMA oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan NAB SEQUIS BOND OPTIMA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari NAB pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA dari Notaris.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.5. Dalam hal SEQUIS BOND OPTIMA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi SEQUIS BOND OPTIMA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada
pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
REKSA XXXX SEQUIS BOND OPTIMA
Laporan Keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Pada Tanggal 31 Desember 2021 Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
Financial Statements
With Independent Auditors’ Report As of December 31, 2021 And
For The Year Then Ended
REKSA XXXX SEQUIS XXXX OPTIMA DAFTAR ISI/ TABLE OF CONTENTS
Halaman
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Sequis Bond Optima untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh:
The Statements on the Responsibility for Financial Statements of Xxxxx Xxxx Sequis Bond Optima for the Year Ended December 31, 2021 signed by:
- PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx/ as the Investment Manager
- PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian/ as the Custodian Bank
Laporan Auditor Independen
Independent Auditors’ Report
Laporan Keuangan - Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Financial Statements - For the year ended December 31, 2021
Laporan Posisi Keuangan/ Statements of Financial Position ............................................ 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain/ Statements of Profit or Loss
and Other Comprehensive Income ....................................................................... 2
Laporan Perubahan Aset Bersih yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit Penyertaan/ Statements of Changes in Net Assets Attributable to Holders of Investment Unit .................................................................................................... 3
Laporan Arus Kas/ Statements of Cash Flows................................................................. 4
Catatan atas Laporan Keuangan/ Notes to Financial Statements..................................... 5-48
REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar) | REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION DECEMBER 31, 2021 (Stated in Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units) |
2021 | Catatan/ Notes | 2020 | ||||
ASET | ASSETS | |||||
Portofolio efek | 2,4,21 | Investment portfolios | ||||
Efek utang | Debt instruments | |||||
(biaya perolehan | (with acquisition cost of | |||||
Rp33.495.575.000 dan | Rp33,495,575,000 and | |||||
Rp29.227.400.000 masing-masing | Rp29,227,400,000 | |||||
pada tanggal 31 Desember 2021 | on December 31, 2021 | |||||
dan 2020) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | and 2020, respectively) | |||
Instrumen pasar uang | 1.666.148.433 | 1.306.208.403 | Money market instruments | |||
Jumlah portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total investment portfolios | |||
Kas di bank | 473.325.105 | 2,5,21 | 412.607.888 | Cash in banks | ||
Piutang bunga | 437.560.771 | 2,6,21 | 423.817.181 | Interest receivables | ||
JUMLAH ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL ASSETS | |||
LIABILITAS | LIABILITIES | |||||
Uang muka diterima atas pemesanan | Advance received for | |||||
unit penyertaan | 2.165.647 | 2,8,21 | 390.001 | subscribed units | ||
Utang pembelian kembali | ||||||
unit penyertaan | 100.662 | 2,9,21 | 4.187.380 | Redemption payable | ||
Utang pajak | 937.381 | 2,7a | 819.431 | Taxes payable | ||
Beban akrual | 73.472.452 | 2,10,18,00 | 00.000.000 | Accrued expenses | ||
JUMLAH LIABILITAS | 76.676.142 | 72.536.859 | TOTAL LIABILITIES | |||
JUMLAH NILAI ASET BERSIH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL NET ASSETS VALUE | |||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN | OUTSTANDING | |||||
BEREDAR | 26.798.237,9331 | 11 | 24.306.595,1234 | INVESTMENT UNITS | ||
NILAI ASET BERSIH | NET ASSETS VALUE | |||||
PER UNIT PENYERTAAN | PER INVESTMENT UNIT | |||||
(NILAI PENUH) | 1.380,8192 | 1.330,1105 | (FULL VALUE) |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. | The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. |
XXXXX XXXX SEQUIS BOND OPTIMA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar) | REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2021 (Stated in Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units) |
2021 | Catatan/ Notes | 2020 | |||
PENDAPATAN Pendapatan Investasi Pendapatan bunga | 2.389.613.343 | 2,12 | 2.527.676.319 | INCOME Investment Income Interest income | |
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi | (207.925.000) | 2,4 | 94.500.000 | Realized gain (loss) on investments | |
Keuntungan (kerugian) investasi | Unrealized gain (loss) | ||||
yang belum direalisasi | (25.372.300) | 2,4 | 728.935.975 | on investments | |
Pendapatan lainnya | 930.668 | 2,13 | 1.442.725 | Other income | |
Jumlah Pendapatan Investasi | 2.157.246.711 | 3.352.555.019 | Total Investment Income | ||
BEBAN Beban Investasi Beban pengelolaan investasi | 558.566.991 | 2,14,18 | 518.732.979 | EXPENSES Investment Expenses Investment management expense | |
Beban kustodian | 37.237.800 | 2,15 | 34.582.198 | Custodian expense | |
Beban lain-lain | 281.400.685 | 2,16 | 167.539.112 | Other expenses | |
Beban lainnya | 186.134 | 2,17 | 288.545 | Other | |
Jumlah Beban Investasi | 877.391.610 | 721.142.834 | Total Investment Expenses | ||
LABA SEBELUM PAJAK | 1.279.855.101 | 2.631.412.185 | PROFIT BEFORE TAX | ||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN Pajak kini | 3.850.000 | 2,7b | 24.100.000 | INCOME TAX EXPENSES Current tax | |
LABA PERIODE BERJALAN | 1.276.005.101 | 2.607.312.185 | PROFIT CURRENT PERIOD | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | - | - | OTHER COMPREHENSIVE INCOME | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN | 1.276.005.101 | 2.607.312.185 | COMPREHENSIVE INCOME CURRENT PERIOD |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. | The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. |
REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar) | REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA STATEMENTS OF CHANGES IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO HOLDERS OF INVESTMENT UNIT FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2021 (Stated in Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units) |
Penghasilan Komprehensif Xxxx Xxxx tidak akan
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan/ Transaction with Holders of
Total Kenaikan Nilai Aset Bersih/ Increase in Net Asset
direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi/ Will not be reclassified further into
Yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi/ Will be reclassified further into
Total Nilai Aset Bersih/ Total Net
Investment Unit
Value
profit or loss
profit or loss Total Asset Value
Saldo 1 Januari 2020 | (1.300.896.573 ) | 00.000.000.000 | - | - - | 00.000.000.000 | Balance January 1, 2020 | |
Perubahan aset bersih pada tahun 2020 | - | 2.607.312.185 | - | - - | 2.607.312.185 | Changes in net assets in 2020 | |
Transaksi dengan pemegang unit | |||||||
penyertaan Penjualan unit penyertaan | 7.600.992.322 | - - - - | 7.600.992.322 | Transaction with unit holder Subscription of investment unit | |||
Pembelian kembali unit penyertaan | (9.962.393.597 ) | - - - - | (9.962.393.597 ) | Redemption of investment unit | |||
Saldo per 31 Desember 2020 | (3.662.297.848 ) | 00.000.000.000 - - - | 00.000.000.000 | Balance December 31, 2020 | |||
Perubahan aset bersih pada tahun 2020 | - | 1.276.005.101 - - - | 1.276.005.101 | Changes in net assets in 2020 | |||
Transaksi dengan pemegang unit | |||||||
penyertaan | Transaction with unit holder | ||||||
Penjualan unit penyertaan | 4.206.269.719 | - - - - | 4.206.269.719 | Subscription of investment unit | |||
Pembelian kembali unit penyertaan | (809.210.566 ) | - - - - | (809.210.566 ) | Redemption of investment unit | |||
Saldo per 31 Desember 2021 | (265.238.695 ) | 00.000.000.000 - - - | 00.000.000.000 | Balance December 31, 2021 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. | The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as whole. |
REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA LAPORAN ARUS KAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar) | REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA STATEMENTS OF CASH FLOWS FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2021 (Stated in Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units) |
2021 | 2020 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES | ||
Penerimaan bunga - bersih | 2.376.800.421 | 2.519.788.533 | Interest received - net |
Pembayaran pembelian portofolio | Payment of the purchase of | ||
efek utang | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | debt investment portfolios |
Penerimaan penjualan portofolio | Receipt of the sales of | ||
efek utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | debt investment portfolios |
Withdrawal of money market | |||
Pencairan instrumen pasar uang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | instrument |
Penempatan instrumen pasar uang | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Placement of money market instrument |
Pembayaran beban investasi | (623.488.575) | (601.198.741) | Payment of investment expenses |
Pembayaran beban pajak | (251.302.680) | (153.767.475 ) | Payment of tax expenses |
Kas Bersih Diperoleh Dari | Net Cash Provided By | ||
(Digunakan Untuk) | (Used In) | ||
Aktivitas Operasi | (3.334.030.864) | 2.496.543.489 | Operating Activities |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS | CASH FLOWS FROM | ||
PENDANAAN | FINANCING ACTIVITIES | ||
Penjualan unit penyertaan | 4.208.045.365 | 7.599.882.323 | Subscriptions of investment units |
Perolehan kembali unit penyertaan | (813.297.284) | (9.960.982.776) | Redemptions of investment units |
Kas Bersih Diperoleh Dari | Net Cash Provided By | ||
(Digunakan Untuk) | (Used In) | ||
Aktivitas Pendanaan | 3.394.748.081 | (2.361.100.453) | Financing Activities |
KENAIKAN BERSIH DALAM | NET INCREASE IN | ||
KAS DI BANK | 60.717.217 | 135.443.036 | CASH IN BANK |
KAS DI BANK PADA AWAL | CASH IN BANKS AT THE | ||
TAHUN | 412.607.888 | 277.164.852 | BEGINNING OF THE YEAR |
KAS DI BANK PADA AKHIR | CASH IN BANKS AT THE END | ||
TAHUN | 473.325.105 | 412.607.888 | OF THE YEAR |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. | The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. |
1. UMUM | 1. GENERAL |
Reksa Dana Sequis Bond Optima (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan No. IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tahun 2016 mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. | Mutual Fund Sequis Bond Optima (“Mutual Fund”) is Mutual Fund in the form of an open- ended Collective Investment Contract based on Capital Market Law No. 8 of 1995 and Attachment to the Decree of the Chairman of the Financial Services Authority (OJK) No. KEP-552/BL/2010 dated December 30, 2010 regarding Regulation no. IV.B.1 “Guidelines for the Management of Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts” and the latest has been amended by a Decree of the Chairman of OJK No. 23/POJK.04/2016 of 2016 concerning OJK Regulations concerning Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts Juncto Financial Services Authority Regulations No. 2/POJK.04/2020 dated January 9, 2020 regarding Mutual Funds in the form of Collective Investment Contracts. |
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Sequis Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam akta No. 32 tanggal 31 Mei 2016 dari Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. | The Collective Investment Contract on the Mutual Fund between PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx as the Investment Manager and The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited as the Custodian Bank was stated in Deed No. 32 dated May 31, 2016 of Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notary in Jakarta. |
Berdasarkan Akta Penggantian Bank Kustodian dan Adendum No. 119 tanggal 24 Maret 2017 dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, dimana Manajer Investasi, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited dan PT Bank HSBC Indonesia, sepakat untuk mengganti Bank Kustodian Reksa Dana dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, cabang Jakarta menjadi PT Bank HSBC Indonesia. Penggantian dan pengalihan hak dan kewajiban ini berlaku efektif sejak tanggal 17 April 2017. | Based on the Replacement Deed Custodian Bank and Addendum No. 119 dated March 24, 2017 from Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notary in Jakarta, the Investment Manager, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited and PT Bank HSBC Indonesia, agreed to replace the Mutual Fund Custodian Bank of The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta branch became PT Bank HSBC Indonesia. The replacement and transfer of these rights and obligations is effective from April 17, 2017. |
Berdasarkan Addendum I Kontrak Investasi Kolektif No. 144 tanggal 27 Maret 2018 dari Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., di Jakarta, dimana Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia, sepakat mengadakan Addendum I atas Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, perihal biaya yang menjadi Beban Reksa Dana berupa biaya yang dikenakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Terpadu (S-INVEST). | Based on Addendum I Collective Investment Contract No. 144 dated March 27, 2018 from Notary Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., in Jakarta, the Investment Manager and PT Bank HSBC Indonesia, agreed to conduct Addendum I for Mutual Fund Collective Investment Contracts, regarding fees that are in the form of Investment Funds charged by an Integrated Management System Provider (S-INVEST). |
1. UMUM (lanjutan) | 1. GENERAL (continued) |
Berdasarkan Addendum II Kontrak Investasi | Based on Addendum II Collective Investment |
Kolektif No. 42 tanggal 14 Agustus 2019 dari | Contract No. 42 dated August 14, 2019 from |
Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., di | Notary Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., in |
Jakarta, dimana Manajer Investasi dan | Jakarta, the Investment Manager and |
PT Bank HSBC Indonesia, sepakat | PT Bank HSBC Indonesia, agreed to conduct |
mengadakan Addendum II atas Kontrak | Addendum II for Mutual Fund Collective |
Investasi Kolektif Reksa Dana, perihal | Investment Contracts, regarding the change of |
perubahan alamat Manajer Investasi. | address of the Investment Manager. |
Berdasarkan Addendum III Kontrak Investasi | Based on Addendum III Collective Investment |
Kolektif No. 52 tanggal 23 Maret 2020 dari | Contract No. 52 dated March 23, 2020 from |
Notaris Leny, S.H., X.Xx., di Kabupaten | Notary Leny, S.H., X.Xx., in Bekasi regency, |
Bekasi, dimana Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan | the Investment Manager and |
PT Bank HSBC Indonesia, sepakat | PT Bank HSBC Indonesia, agreed to conduct |
mengadakan Addendum III atas Kontrak | Addendum III for Mutual Fund Collective |
Investasi Kolektif Reksa Dana, perihal | Investment Contracts, regarding the |
kewajiban dan tanggung jawab manajer | responsibilities of the investment manager in |
investasi sesuai dengan POJK | accordance with POJK No. 2/POJK.04/2020 |
No. 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan atas | concerning changes to the regulations of the |
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan | final services authority No. 23/POJK.04/2016 |
No. 23/POJK.04/2016 tentang Xxxxx Xxxx | regarding Mutual Funds in the Form of |
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. | Collective Investment Contracts. |
Manajer Investasi melakukan penawaran | Investment Manager was conducting a public |
umum atas unit penyertaan Reksa Dana | offering of investment units of Mutual Funds |
secara terus menerus sampai dengan | continuously up to 2,000,000,000 investment |
2.000.000.000 unit penyertaan. Jumlah unit | units. Number of units based on the purchase |
penyertaan berdasarkan pembelian oleh | by unitholders during the offer period was |
pemegang unit penyertaan selama masa | published on September 8, 2016 (Launching |
penawaran diterbitkan pada tanggal | Date) with the value of net assets attributable |
8 September 2016 (Tanggal Peluncuran) | to holders of investment units of Rp1,000 per |
dengan nilai aset bersih yang dapat | investment unit. |
diatribusikan kepada pemegang unit sebesar | |
Rp1.000 per unit penyertaan. | |
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan | The Mutual Fund obtained the Notice of |
efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua | Effectivity based on Decision Letter from the |
OJK No. S-390/D.04/2016 tanggal | Chairman of the FSA No. S-390/D.04/2016 |
4 Agustus 2016. Tanggal dimulainya | dated August 4, 2016. Launching date is |
peluncuran adalah tanggal 8 September 2016. | September 8, 2016. |
1. UMUM (lanjutan) | 1. GENERAL (continued) |
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi | Investment Committee and Investment Management Team | ||
PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari komite investasi dan tim pengelola investasi sebagai berikut: | PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx as an Investment Manager is supported by professionals consisting of the investment committee and investment management team as follows: | ||
Komite Investasi | Investment Committee | ||
Ketua : | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | : Chairman | |
Anggota : | Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx | : Member | |
Anggota : | Poniman | : Member | |
Anggota : | R. Xxxxx Xxxxxxxx | : Member | |
Xxx Xxngelola Investasi | Investment manager | ||
Ketua : | Xxxxx Xxxxxxx, CFA | : Chairman | |
Anggota : | Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, CFA | : Member | |
Tujuan dan Kebijakan Investasi | Objectives and Investment Policies |
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah memperoleh pengembalian yang relatif stabil melalui investasi pada efek bersifat utang dan dalam bentuk instrumen pasar uang. | In accordance with the Collective Investment Contract, the investment objective of the Investment Fund is to obtain a relatively stable return through investment in debt securities and money market instruments. |
Sesuai dengan kebijakan investasi, Xxxxx Xxxx melakukan investasi pada: | In accordance with the investment policies, Mutual Fund could invest in: |
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari nilai aset bersih pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di bursa efek di dalam maupun di luar negeri; dan | a. Minimum 80% (eighty percent) and maximum at 100% (one hundred percent) of net asset value in debt securities issued by Government of Republic of Indonesia and/or corporations that are sold through a public offering and/or traded on the stock exchange both domestic and overseas; and |
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari nilai aset bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. | b. Minimum 0% (zero percent) and maximum at 20% (twenty percent) of the net asset value on the domestic money market instruments with maturities of less than 1 (one) year and/or deposits in accordance with the prevailing laws and regulation in Indonesia. |
1. UMUM (lanjutan) | 1. GENERAL (continued) |
Laporan Keuangan | Financial Statements |
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di Bursa Efek Indonesia di bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2021 dan 30 Desember 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 ini, disajikan berdasarkan posisi aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. | Transactions of units and net asset attributable to unit holder per unit were published only on the bourse days. The last bourse day in December 2021 and 2020 were Desember 30, 2021 and December 30, 2020, respectively. The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2021 and 2020 were presented based on the position of the Mutual Fund’s net assets attributable to holders of investment unit on December 31, 2021 and 2020. |
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 10 Februari 2022 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut. | The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2021 were completed and authorized for issuance on February 10, 2022 by the Investment Manager and Custodian Bank, who are responsible for the preparation and presentation of financial statements as The Investment Manager and Custodian Bank, respectively, as stated in the collective Investment Contract of Xxxxx Xxxx, and in accordance with applicable laws and regulations on the Mutual Fund’s financial statement. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES |
Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan | Basis of Financial Statement Preparation and Measurement |
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | The financial statements have been prepared and presented in accordance with the Indonesian Financial Accounting Standards, including the Statements and Interpretations issued by the Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountants and Financial Services Authority (FSA) regulations. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan | Basis of Financial Statement Preparation and Measurement |
Laporan keuangan disusun sesuai dengan | The financial statements are prepared in |
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan | accordance with the Statement of Financial |
(PSAK) No. 1, “Penyajian Laporan | Accounting Standards (SFAS) No. 1, |
Keuangan”, dan Surat Keputusan Ketua OJK | “Presentation of Financial Statements” and |
No. KEP-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 | the Decision Letter of the Chairman of FSA |
mengenai peraturan No. X.D.1 “Laporan | No. KEP-06/PM/2004 dated February 9, 2004 |
Xxxxx Xxxx” serta No. XXX-00.XX/0000 | concerning rule No. X.D.1 “Report of the |
tanggal 28 Mei 2004 mengenai peraturan | Mutual Funds” and No. XXX-00.XX/0000 |
No. VIII.G.8 “Pedoman Akuntansi | dated May 28, 2004 regarding the regulation |
Reksa Dana” dan terakhir telah diubah | No. VIII.G.8 "Guidelines for Accounting for |
dengan Salinan Peraturan Otoritas Jasa | Mutual Funds", and has been changed with |
Keuangan No. 33/POJK.04/2020 tanggal | OJK Regulation No.33/POJK.04/2020 dated |
25 Mei 2020 mengenai Penyusunan Laporan | May 25, 2020 regarding Investment Financial |
Keuangan Investasi Berbentuk Kontrak | Reports in Collective Investment Contracts |
Investasi Kolektif serta Salinan Surat | Form, and Circular Letter OJK |
Edaran Otoritas Jasa Keuangan | No.14/SEOJK/04/2020 dated July 8, 2020 |
No. 14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020 | regarding Accounting Treatment for |
tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi | Investment Products in Collective Investment |
Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi | Contracts form. |
Kolektif. | |
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam | The accounting policies adopted in the |
penyusunan laporan keuangan untuk | preparation of the financial statements for the |
tahun yang berakhir pada tanggal | year ended December 31, 2021 are consistent |
31 Desember 2021 adalah konsisten dengan | with those adopted in the preparation of the |
kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam | financial statements for the year ended |
penyusunan laporan keuangan untuk | December 31, 2020. |
tahun yang berakhir pada tanggal | |
31 Desember 2020. | |
Dasar pengukuran laporan keuangan ini | The measurement basis used is the historical |
adalah biaya perolehan (historical cost), | cost, except for certain accounts which are |
kecuali beberapa akun tertentu disusun | measured on the bases described in the |
berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana | related accounting policies. The financial |
diuraikan dalam kebijakan akuntansi | statements, except for the statements of cash |
masing-masing akun tersebut. Laporan | flows, are prepared under the accrual basis of |
keuangan ini disusun dengan metode akrual, | accounting. |
kecuali laporan arus kas. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan (lanjutan) | Basis of Financial Statement Preparation and Measurement (continued) |
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana. | The statements of cash flows are prepared using the direct method with classifications of cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separately classified since the investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund. |
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Angka-angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus. | The currency used in preparation and presentation of the financial statements of the Mutual Fund is Rupiah (Rp) which is also the functional currency of the Mutual Funds. The fingures in the financial statements is in Rupiah, unless the number of outstanding investment units or other amounts otherwise stated. |
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan penggunaan estimasi tertentu. Hal tersebut juga mengharuskan Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk membuat pertimbangan dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana. Area yang kompleks atau memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau area dimana asumsi dan estimasi berdampak signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan di Catatan 3. | The preparation of financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards requires the use of certain critical accounting estimates. It also requires the Mutual Fund to exercise judgements in the process of applying its accounting policies. The areas involving a higher degree of judgment or complexity, or areas where assumptions and estimates are significant to the financial statements are disclosed in Note 3. |
Portofolio Efek | Investment Portfolios |
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang dan efek utang. Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka. | The investments portfolio consists of money market instruments and debt instruments. Money market instruments consist of time deposits. |
Transaksi dengan Xxxxx Xxxxxxxx | Transactions with Related Party |
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Xxxxx Xxxxxxxx terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Sequis Aset Manajemen, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana. | In accordance with the Decision of the Head of Department of the Capital Market Supervisory 2A No. KEP-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014 concerning Related Parties in the Management of Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contract, PT Sequis Asset Management, the invesment Manager, is a related party of the Mutual Fund. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan | Financial Instruments |
Reksa Dana menerapkan PSAK 71 “Instrumen Keuangan” pada 1 Januari 2020. | Mutual Funds implemented PSAK 71 “Financial Instruments” on January 1, 2020. |
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan | a. Classification, Measurement and Recognition |
Aset Keuangan | Financial Assets |
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut: | The classification and measurement of financial assets is based on the business model and contractual cash flows. Mutual Funds assess whether the cash flows of the financial assets are solely from payments of principal and interest. Financial assets are classified in three categories as follows: |
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi; - Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi; dan - Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain | - Financial assets measured by amortized costs; - Financial assets measured by fair value through profit or loss; and - Financial assets measured by fair value through other comprehensive income. |
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, Xxxxx Xxxx hanya memiliki aset keuangan sebagai berikut: | As of December 31, 2021 and 2020, the Mutual Fund only has the following financial assets: |
(1) Aset Keuangan Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi | (1) Financial Assets Measured at Amortized Cost |
Klasifikasi ini berlaku jika memenuhi kriteria berikut: - Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan - Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga (solely payments of principal and interest/ SPPI) dari jumlah pokok terutang. | This classification is valid if it meets following criteria: - Financial assets are managed in a business model that aims to own financial assets in order to obtain contractual cash flows; and - The contractual terms of the financial asset entitle a certain date to cash flows derived solely from the sole payments of principal and interest (SPPI) of the principal amount owed. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) | |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) | |
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan) | a. Classification, Measurement Recognition (continued) | and |
Aset Keuangan (lanjutan) | Financial Assets (continued) | |
(1) Aset Keuangan Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi (lanjutan) | (1) Financial Assets Measured Amortized Cost (continued) | at |
Pada pengakuan awal, piutang yang tidak memiliki komponen pendanaan yang signifikan, diakui sebesar harga transaksi. Aset keuangan lainnya awalnya diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang terkait. Aset keuangan ini selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan atau kerugian pada penghentian atau modifikasi aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada laba rugi. | On initial recognition, receivables that do not have a significant funding component are recognized at the transaction price. Other financial assets are initially recognized at fair value less the associated transaction costs. These financial assets are then measured at amortized cost using the effective interest method. Gains or losses on retirement or modification of financial assets carried at amortized cost are recognized in profit or loss. | |
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, kategori ini meliputi instrumen pasar uang (deposito berjangka), kas di bank dan piutang bunga. | As of December 31, 2021 and 2020, this category includes money market instruments (time deposits), cash in banks and interest receivables. | |
(2) Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi | (2) Financial Assets Measured at Fair Value through Profit and Loss | |
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi kecuali aset keuangan tersebut diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. | Financial assets are measured at fair value through profit or loss unless the financial assets are measured at amortized cost or at fair value through other comprehensive income. | |
Derivatif juga diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai yang efektif. | Derivatives are also classified as measured at fair value through profit or loss, unless they are designated as effective hedging instruments. | |
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laba rugi. Bunga yang diperoleh dicatat pada pendapatan bunga. | Financial assets measured at fair value through profit or loss are recorded in the statement of financial position at fair value. Changes in fair value are recognized immediately in profit or loss. Interest earned is recorded in interest income. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan) | a. Classification, Measurement and Recognition (continued) |
Aset Keuangan (lanjutan) | Financial Assets (continued) |
(2) Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar melalui Labar Rugi (lanjutan) | (2) Financial Assets Measured at Fair Value through Profit and Loss (continued) |
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, kategori ini meliputi efek utang yang merupakan aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. | As of December 31, 2021 and 2020, this category includes debt securities which are financial assets measured at fair value through profit or loss. |
Liabilitas Keuangan | Financial Liabilities |
Liabilitas keuangan diklasifikasikan dalam kategori berikut: - Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi; dan - Liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi. | Financial liabilities are classified in the following categories: - Financial liabilities measured at amortized cost; and - Financial liabilities at fair value through profit or loss. |
Biaya perolehan diamortisasi dengan mendiskontokan nilai liabilitas menggunakan suku bunga efektif, kecuali dampak dari pendiskontoan tidak signifikan. Suku bunga efektif adalah tingkat diskonto yang menghasilkan arus kas di masa datang dari nilai tercatat, saat pengakuan awal. Dampak bunga dari penerapan metode suku bunga efektif diakui dalam laba rugi. | Cost is amortized by discounting the amount of the liability using the effective interest rate, unless the effect of discounting is not significant. The effective interest rate is the discount rate that generates future cash flows from the carrying amount, at initial recognition. The effect of interest from applying the effective interest rate method is recognized in profit or loss. |
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, kategori ini meliputi uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan, utang pembelian kembali unit penyertaan, dan beban akrual. | As of December 31, 2021 and 2020, this category includes advances received for subscribed units, redemption payables, and accrued expenses. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
a. Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan) | a. Classification, Measurement and Recognition (continued) |
Instrumen Ekuitas | Equity Instruments |
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya. | An equity instrument refers to contract that evidences a residual interest in the assets of an entity after deducting all of its liabilities. |
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai figure opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut: | A financial instrument that has a figure of a put option, which include a contractual obligation for the issuer to repurchase or redeem that instrument for cash or another financial asset on exercise of the put and meet the definition of a financial liability are classified as equity instruments when and only when all of the following criteria are met: |
(a) Memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian pro-rata aset bersih entitas; (b) Instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan sub-ordinat dari semua kelompok instrumen lain; | (a) Provide entitles its holder to a pro-rata share of the net assets; (b) Instrument is in the class of instruments that is sub-ordinate to all other classes of instruments; |
(c) Seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik; | (c) All financial instruments in that class have identical features; |
(d) Instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali; dan (e) Jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit. | (d) There is no contractual obligation to deliver cash or another financial assets other than the obligation on the issuer to repurchase; and (e) The amount of the expected cash flows generated from the instrument during the life of the instrument are based substantially on the profit or loss of the issuer. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
b. Saling Hapus Instrumen Keuangan | b. Offsetting of Financial Instruments |
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara bersih atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan. | Financial assets and liabilities are offset and the net amount reported in the statements of financial position if, and only if, the Mutual Fund currently has the enforceable right to offset the recognized amounts and there is intention to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously. |
c. Penurunan Nilai Aset Keuangan | c. Impairment of Financial Assets |
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal. | In each reporting period, Mutual Funds assesses whether the credit risk of financial instruments has increased significantly since initial recognition. When making assessments, Mutual Funds use changes in the risk of default that occur over the estimated life of the financial instrument rather than changes in the amount of expected credit losses. In conducting the assessment, the Mutual Fund compares the risk of default that occurs on financial instruments during the reporting period with the risk of default that occurs on financial instruments at the time of initial recognition and considers the fairness and availability of information available at the reporting date related to past events, current conditions and forecasts of future economic conditions, which indicate an increase in credit risk since initial recognition. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
d. Reklasifikasi Aset Keuangan | d. Financial Asset Reclassification |
Reklasifikasi hanya diperkenankan dalam situasi yang jarang terjadi dan di mana aset tidak lagi dimiliki untuk tujuan dijual dalam jangka pendek. Dalam semua hal, reklasifikasi aset keuangan hanya terbatas pada instrumen utang. Reklasifikasi dicatat sebesar nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi. | Reclassification is only permitted in rare situations and where the asset is no longer held for the purpose of selling it in the short term. In all cases, the reclassification of financial assets is limited to debt instruments. Reclassifications are recorded at the fair value of the financial assets on the date of reclassification. |
e. Penghentian Pengakuan Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan | e. Derecognition of Financial Assets and Financial Liabilities |
Aset Keuangan | Financial Assets |
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika: | Financial assets (or, where applicable, a part of a financial asset or part of a group of similar financial assets) is derecognized when: |
a) Xxx kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; | a) The rights to receive cash flows from the asset have expired; |
b) Reksa Xxxx tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau | b) The Mutual Fund retains the right to receive cash flows from the financial asset, but has assumed a contractual obligation to pay them in full without material delay to a third party under a “pass-through” arrangement; or |
c) Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan (i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau (ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut. | c) The Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from the financial asset and either (i) has transferred substantially all the risks and rewards of the financial asset, or (ii) has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset, but has transferred control of the financial assets. |
Liabilitas Keuangan | Financial Liabilities |
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa. | Financial liabilities are derecognized when they expire, are canceled, or have expired. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Instrumen Keuangan (lanjutan) | Financial Instruments (continued) |
f. Penentuan Nilai Wajar | f. Determination of Fair Value |
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif. | The fair value of financial instruments at the statement of financial position date is based on quoted prices in an active market. |
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi-transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi. | If the market for a financial instrument is not active, the Mutual Fund determines fair value using valuation techniques. Valuation techniques include the use of current fair market transactions between knowledgeable parties, willing, if available, reference to the current fair value of other substantially the same instruments, discounted cash flow analysis and option pricing models. |
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut: (1) Harga kuotasian dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1); (2) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung (Tingkat 2); dan (3) Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data yang dapat diobservasi (Tingkat 3). | Mutual Funds classify fair value measurements using a fair value hierarchy that reflects the significance of the input used to perform the measurement. The fair value hierarchy has the following levels: (1) Quoted prices in an active market for identical assets or liabilities (Level 1); (2) Inputs other than quoted prices included in Level 1 that are observable for the asset or liability, either directly or indirectly (Level 2); and (3) Inputs for assets or liabilities that are not based on observable data (Level 3). |
Tingkat pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memerhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut. | The level in the fair value hierarchy where the fair value measurement is categorized as a whole is determined based on the lowest level input that is significant to the overall fair value measurement. Assessment of the significance of a particular input in the measurement of fair value as a whole requires consideration by taking into account the factors specific to the asset or liability. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Uang Muka Diterima atas Pemesanan Unit Penyertaan | Advances Received for Subscribed Unit |
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan dihitung dan ditentukan pada tanggal laporan posisi keuangan. Pada tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana belum menerbitkan dan menyerahkan unit penyertaan kepada pemesan sehingga belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar. | Advances received for subscribed unit are calculated and determined on the date of the financial statements. As of the date of the financial statement, the Mutual Fund has not yet issued and delivered the participation units to the subscriber so that it has not been recorded as an outstanding investment units. |
Pengakuan Pendapatan dan Beban | Income and Expenses Recognition |
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro. | Interest income from financial instruments is recognized on an accrual basis based on the proportion of time, nominal value and the prevailing interest rate. Meanwhile, other income is income that does not come from investment activities, including interest income on demand deposits. |
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lain-lain dihitung dan diakui secara akrual setiap hari berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan di luar investasi. | Expenses are recognized on the accrual basis. Expenses related to investment management services, custodial services and other expenses are calculated and recognized on an accrual basis on a daily basis based on the Net Asset Value of the Mutual Fund. Meanwhile, other expenses are expenses that are not related to investment activities and finance costs, including expenses for final income tax from interest income on demand deposits arising from activities outside of investment. |
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata- rata tertimbang. | Unrealized gains or losses due to increase or decrease in market price (fair value) as well as realized gains or losses on investment are presented in the statement of profit or loss and other comprehensive income. Realized gains and losses on the sale of securities portfolios are calculated based on cost of goods using the weighted average method. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Pajak Penghasilan | Income Tax |
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi atau firma. Objek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. | The Mutual Funds formed under Collective Investment Contracts are subject to income tax similar to those of partnership. The Mutual Fund’s taxable income on its operations is being regulated by the Circular Letter of the Directorate General of Taxation No. SE-18/PJ.42/1996 dated April 30, 1996 regarding Income Tax on Mutual Fund’s Operations, and other prevailing tax regulations. The taxable income pertains only to the Mutual Fund’s income, while the redemption of investment units and the distributed income (cash distribution) by the Mutual Fund to its holders of investment unit are not taxable. |
Pajak Penghasilan Final | Final Income Tax |
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Dilain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam penghitungan laba rugi menurut akuntansi. | In accordance with the tax laws and regulations, income subject to final income tax is not to be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes. |
Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan. Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan. | Therefore, there are no temporary differences on which deferred tax asset or liability is not recognized. If the carrying amount of an asset or liability related to final income tax differs from its taxable base, the difference is not recognized as deferred tax assets or liabilities. |
Beban pajak atas pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final diakui secara proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada tahun berjalan. | Tax expense on income which is subject to final income tax is recognized in proportion to the amount of revenue according to accounting recognized in the current year. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Pajak Kini | Current Tax |
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. | Current tax expense is determined based on the taxable increase in net assets attributable to unitholders from operations for the current year computed using prevailing tax rates. |
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang. | Deferred tax assets and liabilities are recognized for the future tax consequences attributable to differences between the financial statements’ carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deferred tax liabilities are recognized for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognized for deductible temporary differences to the extent that it is most likely will be utilized to reduce future taxable income. |
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. | Deferred tax is calculated at the tax rates that have been enacted or substantively enacted at the statements of financial position date. Deferred tax is charged or credited in the statements of profit or loss and other comprehensive income. |
Aset dan liabilitas pajak tangguhan (apabila ada) disajikan di dalam laporan posisi keuangan atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini. | Deferred tax assets and liabilities (if any) are offset in the statements of financial position in the same manner the current tax assets and liabilities are presented. |
Perubahan atas liabilitas pajak dicatat ketika hasil pemeriksaan diterima atau, jika Reksa Dana mengajukan banding, ketika hasil banding tersebut ditentukan. | Amendment to tax obligation is recorded when an assessment is received or, if appealed against by the Mutual Fund, when the result of the appeal is determined. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) | 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued) |
Informasi Segmen | Segment Information |
Bentuk pelaporan segmen adalah segmen berdasarkan investasi Xxxxx Xxxx. Segmen investasi adalah komponen investasi Reksa Dana yang dapat dibedakan berdasarkan jenis portofolio efek dan komponen itu memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan segmen lain. | The form of segment reporting is based on the investment of the Mutual Fund. Investment segment is a component of the Mutual Fund investments may differ according to the type of portfolio securities which are subject to risks and returns that are different from the risks and returns of other segments. |
Peristiwa Setelah Periode Pelaporan | Events After the Reporting Period |
Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan. | Post year-end event that provide additional information about the Mutual Fund’s statements of financial position at the reporting date (adjusting events), if any, are reflected in the financial statements. Post year-end event that are not adjusting events are disclosed in the notes to financial statements when it’s material. |
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI | 3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS |
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Manajer Investasi harus membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi berdasarkan pada pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan. | In the application of the Mutual Fund’s accounting policies, which are described in Note 2 to the financial statements, the Investment Manager is required to make judgements, estimates and assumptions about the carrying amounts of asset and liabilities that are not readily apparent from other sources. The estimates and assumptions are based on historical experience and other factors that are considered to be relevant. |
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa pengungkapan berikut telah mencakup ikhtisar pertimbangan, estimasi dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang berdampak terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan. | The Investment Manager believes that the following represents a summary of the significant judgements, estimates and assumptions that affected certain reported amounts and disclosures in the financial statements. |
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan) | 3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued) |
Pertimbangan | Judgements |
Pertimbangan berikut dibuat oleh Manajer Investasi dalam proses implementasi kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan: | The following judgements are made by the Investment Manager in the process of applying the Mutual Fund’s accounting policies that have the most significant effects on the amounts recognized in the financial statements: |
Mata Uang Fungsional | Functional Currency |
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling memengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan. | The Mutual Fund’s functional currency is the currency of the primary economic environment in which the Mutual Fund operates. It is the currency, among others, that mainly influences the value of investment portfolio and unit, of the country whose competitive forces and regulations mainly determine the value of investment portfolio and unit, and the currency which funds from financing activities are generated. |
Klasifikasi Instrumen Keuangan | Classification of Financial Instruments |
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan pertimbangan apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 71. Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2. | The Mutual Fund determines the classifications of certain assets and liabilities as financial assets and financial liabilities by judging if they meet the definition set forth in SFAS No. 71. Accordingly, the financial assets and financial liabilities are accounting for in accordance with the Mutual Fund’s accounting policies disclosed in Note 2. |
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan | Allowance for Impairment of Financial Assets |
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit atas instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana mempertimbangkan perubahan risiko gagal bayar yang terjadi selama umur instrumen keuangan. Dalam melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana membandingkan risiko gagal bayar yang terjadi pada tanggal pelaporan dengan risiko gagal bayar pada saat pengakuan awal, serta mempertimbangkan informasi, termasuk informasi masa lalu, kondisi saat ini, dan informasi bersifat perkiraan masa depan (forward-looking), yang wajar dan terdukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan. | At each statement of financial position date, the Mutual Fund assesses whether the credit risk of financial instruments has increased significantly since initial recognition. When conducting this assessment, Mutual Funds consider changes in the risk of default that occur over the life of the financial instrument. In carrying out this assessment, the Mutual Fund compares the risk of default that occurred at the reporting date with the risk of default at the time of initial recognition, and considers information, including past information, current conditions, and forward- looking information. reasonable and supported resources available without undue cost or effort. |
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan) | 3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued) |
Pertimbangan (lanjutan) | Judgements (continued) |
Xxxxx Xxxx mengukur cadangan kerugian sepanjang umurnya, jika risiko kredit atas instrumen keuangan tersebut telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, jika tidak, maka Reksa Dana mengukur cadangan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 (dua belas) bulan. Suatu evaluasi yang bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah cadangan kerugian ekspektasian yang harus dibentuk, dilakukan secara berkala pada setiap periode pelaporan. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian ekspektasian yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan atas informasi yang tersedia atau yang berlaku pada saat itu. | An Mutual Fund measures its lifetime reserve for losses, if the credit risk on the financial instrument has increased significantly since initial recognition, otherwise, the Mutual Fund measures the allowance for losses for the financial instrument at the amount of 12 (twelve) months expected credit losses. An evaluation that aims to identify the amount of expected loss reserves that must be formed, is carried out periodically in each reporting period. Therefore, the timing and amount of the expected loss allowance recorded in each period may differ depending on the consideration of the information available or in effect at that time. |
Pajak Penghasilan | Income Taxes |
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat banyak transaksi dan perhitungan yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan. | Significant judgement is required in determining the provision for income taxes. There are many transactions and calculations for which the ultimate tax determination is uncertain. |
Estimasi dan Asumsi | Estimates and Assumptions |
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode selanjutnya diungkapkan di bawah ini. Manajer Investasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. | The key assumptions concerning the future and other key sources of estimation uncertainty at the reporting date that have a significant risk of causing a material adjustment to the carrying amounts of assets and liabilities within the next financial period are disclosed below. The Investment Manager based his assumptions and estimates in parameters available when the financial statements were prepared. |
Keadaan dan asumsi yang ada tentang perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan kondisi pasar yang timbul di luar kendali Manajer Investasi. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika terjadi. | Existing circumstances and assumptions about future developments may change due to market changes on circumstances arising beyond the control of the Investment Manager. Such changes are reflected in the assumptions when they occur. |
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan) | 3. THE INVESTMENT MANAGER USE OF JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued) |
Pertimbangan (lanjutan) | Judgements (continued) |
Nilai Wajar Instrumen Keuangan | Fair Values of Financial Instruments |
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti objektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar dan suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda. | Indonesian Financial Accounting Standards require measurement of certain financial assets and financial liabilities at fair value, and the disclosure requires the use of estimates. Significant component of fair value measurement is determined based on verifiable objective evidence (i.e., foreign exchange rate and interest rate), while timing and amount of changes in fair value might differ due to different valuation method used. |
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan diungkapkan pada Catatan 21. | The fair value of financial assets and financial liabilities are set out in Note 21. |
4. PORTOFOLIO EFEK | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS |
Rincian portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah: | Summary of investment portfolios as of December 31, 2021 and 2020 are as follows: |
2021 | ||||||||
Jenis efek | Peringkat/ Rank | Nilai nominal/ Nominal value | Harga Perolehan/ Acquisition cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkatan bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investment |
Efek Utang Pemerintah | Government Bonds | |||||||
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0087 | - | 8.000.000.000 | 7.976.575.000 | 8.079.323.440 | 6,50 | 15-Feb-31 | 22,34 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0087 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0086 | - | 1.000.000.000 | 1.020.000.000 | 1.016.657.460 | 5,50 | 15-Apr-26 | 2,81 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0086 |
Efek Utang Swasta | Corporate Bonds | |||||||
Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021 Seri B | idAAA | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 2.566.123.600 | 6,20 | 6-Apr-24 | 7,09 | Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan III Bank Maybank Indonesia Tahap I Tahun 2019 Seri C | idAAA | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.168.189.860 | 8,70 | 3-Jul-24 | 5,99 | Obligasi Berkelanjutan III Bank Maybank Indonesia Tahap I Tahun 2019 Seri C |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) |
Efek Utang (lanjutan) | Debt Instruments (continued) | |||||||
2021 | ||||||||
Jenis efek | Peringkat/ Rank | Nilai nominal/ Nominal value | Harga Perolehan/ Acquisition cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkatan bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investment |
Efek Utang Swasta (lanjutan) | Corporate Bonds (continued) | |||||||
Obligasi Berkelanjutan II Maybank Finance Tahap II Tahun 2019 Seri B | AA (idn) | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.165.036.840 | 9,35 | 2-Apr-24 | 5,99 | Obligasi Berkelanjutan II Maybank Finance Tahap II Tahun 2019 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan IV FIF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2019 Seri B | idAAA | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.047.215.020 | 8,55 | 25-Jun-22 | 5,66 | Obligasi Berkelanjutan IV FIF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2019 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2021 Seri B | AAA(idn) | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.025.568.440 | 5,75 | 28-Sep-24 | 5,60 | Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2021 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2021 Seri B | idAAA | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.024.639.460 | 5,30 | 22-Okt-24 | 5,60 | Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2021 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B | idAAA | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.017.193.020 | 5,50 | 23-Jul-24 | 5,58 | Obligasi Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2021 | idAAA | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.016.122.220 | 6,00 | 17-Nov-26 | 5,57 | Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2021 |
Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2021 Seri B | AA(idn) | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.014.033.460 | 7,25 | 28-Apr-26 | 5,57 | Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2021 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan Indonesia Eximbank IV Tahap V Tahun 2019 Seri D | idAAA | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.118.555.070 | 9,20 | 9-Jul-26 | 3,09 | Obligasi Berkelanjutan Indonesia Eximbank IV Tahap V Tahun 2019 Seri D |
Obligasi III Oto Multiartha Tahun 2019 Seri C | idAA | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.086.777.300 | 9,25 | 26-Apr-24 | 3,00 | Obligasi III Oto Multiartha Tahun 2019 Seri C |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) |
Efek Utang (lanjutan) | Debt Instruments (continued) |
2021 | ||||||||
Jenis efek | Peringkat/ Rank | Nilai nominal/ Nominal value | Harga Perolehan/ Acquisition cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkatan bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investment |
Efek Utang Swasta (lanjutan) | Corporate Bonds (continued) | |||||||
Obligasi Berkelanjutan Indonesia Eximbank III Tahap III Tahun 2016 Seri D | idAAA | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.068.131.520 | 8,50 | 22-Nov-23 | 2,95 | Obligasi Berkelanjutan Indonesia Eximbank III Tahap III Tahun 2016 Seri D |
Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B | idAA | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.048.359.510 | 7,65 | 20-Mei-26 | 2,91 | Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B |
Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 | idAA | 1.000.000.000 | 999.000.000 | 1.021.482.090 | 8,70 | 26-Mei-22 | 2,82 | Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 |
Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon Tahap I Tahun 2019 Seri B | AAA(idn) | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.019.755.930 | 8,55 | 24-Mei-22 | 2,82 | Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon Tahap I Tahun 2019 Seri B |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 95,39 | Total |
2020 | ||||||||
Jenis efek | Peringkat/ Rank | Nilai nominal/ Nominal value | Harga Perolehan/ Acquisition cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkatan bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investment |
Efek Utang Pemerintah | Government Bonds | |||||||
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0087 | - | 6.000.000.000 | 5.960.500.000 | 6.292.352.040 | 6,50 | 15-Feb-31 | 19,93 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0087 |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0082 | - | 2.000.000.000 | 2.102.000.000 | 2.156.598.860 | 7,00 | 15-Sep-30 | 6,83 | Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0082 |
Efek Utang Swasta | Corporate Bonds | |||||||
Obligasi Berkelanjutan II Maybank Finance Tahap II Tahun 2019 Seri B | AA+(idn) | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.172.849.460 | 9,35 | 2-Apr-24 | 6,88 | Obligasi Berkelanjutan II Maybank Finance Tahap II Tahun 2019 Seri B |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) |
Efek Utang (lanjutan) | Debt Instruments (continued) |
2020 | ||||||||
Jenis efek | Peringkat/ Rank | Nilai nominal/ Nominal value | Harga Perolehan/ Acquisition cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkatan bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investment |
Efek Utang Swasta (lanjutan) | Corporate Bonds (continued) | |||||||
Obligasi Berkelanjutan III Bank Maybank Indonesia Tahap I Tahun 2019 Seri C | idAAA | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.121.980.640 | 8,70 | 3-Jul-24 | 6,72 | Obligasi Berkelanjutan III Bank Maybank Indonesia Tahap I Tahun 2019 Seri C |
Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Tahap I Tahun 2019 Seri B | idAAA | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.075.629.720 | 8,55 | 25-Jun-22 | 6,58 | Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Tahap I Tahun 2019 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon Tahap I Tahun 2019 Seri B | AAA(idn) | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.060.535.620 | 8,55 | 24-Mei-22 | 6,53 | Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon Tahap I Tahun 2019 Seri B |
Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 Seri B | idAAA | 2.000.000.000 | 2.020.400.000 | 2.038.952.880 | 8,70 | 19-Jul-21 | 6,46 | Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2018 Seri B | AAA(idn) | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.017.731.980 | 7,50 | 25-Mei-21 | 6,39 | Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2018 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan III Adira Finance Tahap III Tahun 2016 Seri C | idAAA | 2.000.000.000 | 2.124.000.000 | 2.017.462.200 | 10,25 | 2-Mar-21 | 6,39 | Obligasi Berkelanjutan III Adira Finance Tahap III Tahun 2016 Seri C |
Obligasi Berkelanjutan Indonesia Eximbank IV Tahap V Tahun 2019 Seri D | idAAA | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.088.329.490 | 9,20 | 9-Jul-26 | 3,45 | Obligasi Berkelanjutan Indonesia Eximbank IV Tahap V Tahun 2019 Seri D |
Obligasi III Oto Multiartha Tahun 2019 Seri C | idAA+ | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.067.105.750 | 9,25 | 26-Apr-24 | 3,38 | Obligasi III Oto Multiartha Tahun 2019 Seri C |
Obligasi Berkelanjutan Indonesia Eximbank III Tahap III Tahun 2016 Seri D | idAAA | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.052.114.630 | 8,50 | 22-Nov-23 | 3,33 | Obligasi Berkelanjutan Indonesia Eximbank III Tahap III Tahun 2016 Seri D |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) |
Efek Utang (lanjutan) | Debt Instruments (continued) |
2020 | ||||||||
Jenis efek | Peringkat/ Rank | Nilai nominal/ Nominal value | Harga Perolehan/ Acquisition cost | Nilai wajar/ Fair value | Tingkatan bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investment |
Efek Utang Swasta (lanjutan) | Corporate Bonds (continued) | |||||||
Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 | idAA+ | 1.000.000.000 | 999.000.000 | 1.037.931.120 | 8,70 | 26-Mei-22 | 3,29 | Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 |
Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2016 | idAAA | 1.000.000.000 | 1.005.000.000 | 1.024.015.540 | 8,60 | 27-Sep-21 | 3,24 | Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2016 |
Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Tahun 2016 Seri B | idAA+ | 1.000.000.000 | 1.016.500.000 | 1.019.957.000 | 8,75 | 30-Agust-21 | 3,23 | Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Tahun 2016 Seri B |
Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2016 Seri C | AA-(idn) | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.016.814.610 | 9,10 | 25-Okt-21 | 3,20 | Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2016 Seri C |
Jumlah | 29.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 95,84 | Total |
Obligasi yang dimiliki Reksa Dana berjangka waktu sampai dengan 10 tahun. Sehubungan dengan aktiva perdagangan obligasi di bursa tidak likuid dan dianggap tidak mencerminkan harga pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar obligasi ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu pada Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai “Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana”. | Mutual Fund bonds held maturity of 10 years. In connection with the bond trading activity in the stock illiquid and considered did not reflect the fair market price at that time, then the fair value of the bonds is determined based on the best judgment Investment Manager with reference to the Decree of the Chairman of the Financial Services Authority (FSA) regarding "Fair Market Value of Securities Investment Fund in Portfolio". |
Nilai realisasi dari obligasi tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar obligasi masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. | Realizable value of these bonds may differ significantly from the fair value of each bond on December 31, 2021 and 2020. |
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, kerugian dan keuntungan investasi yang telah direalisasi akibat dari perubahan nilai wajar investasi masing-masing adalah sebesar Rp207.925.000 dan Rp94.500.000 dicatat pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. | For the years ended December 31, 2021 and 2020, the realized losses and gains arising from the changes in the fair value of the investments amounting to Rp207,925,000 and Rp94,500,000 are accounting for in the statements of profit or loss and other comprehensive income, respectively. |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) |
Efek Utang (lanjutan) | Debt Instruments (continued) |
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, kerugian dan keuntungan investasi yang belum direalisasi akibat dari perubahan nilai wajar investasi masing-masing adalah sebesar Rp25.372.300 dan Rp728.935.975 dicatat pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. | For the year ended December 31, 2021 and 2020, the unrealized losses and gains arising from the changes in the fair value of the investments amounting to Rp25,372,300 and Rp728,935,975 are accounting for in the statements of profit or loss and other comprehensive income, respectively. |
Ikhtisar pembelian efek utang untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp18.524.600.000 (dengan nilai nominal Rp18.500.000.000) dan Rp13.107.500.000 (dengan nilai nominal Rp13.000.000.000). | The overview of purchase of debt instruments for the years ended December 31, 2021 and 2020 amounting to Rp18,524,600,000 (the nominal value is Rp18,500,000,000) and Rp13,107,500,000 (the nominal value is Rp13,000,000,000). |
Ikhtisar penjualan efek utang untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp14.048.500.000 (dengan nilai nominal Rp14.000.000.000) dan Rp14.266.000.000 (dengan nilai nominal Rp13.500.000.000). | The overview of sale of debt instruments for the years ended December 31, 2021 and 2020 amounting to Rp14,048,500,000 (the nominal value is Rp14,000,000,000) and Rp14,266,000,000 (the nominal value is Rp13,500,000,000). |
Instrumen Pasar Uang | Money Market Instruments |
2021
Jenis efek | Nilai nominal/ Nominal value | Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investments |
Deposito berjangka | Time deposits | ||||
PT Bank Xxx Xxxxxxx Tbk | 304.389.782 | 3,50 | 31-Jan-22 | 0,84 | PT Bank Xxx Xxxxxxx Tbk |
PT Bank Xxx Xxxxxxx Tbk | 202.906.569 | 3,50 | 31-Jan-22 | 0,56 | PT Bank Xxx Xxxxxxx Tbk |
PT Bank Xxx Xxxxxxx Tbk | 202.307.958 | 3,50 | 17-Jan-22 | 0,56 | PT Bank Xxx Xxxxxxx Tbk |
PT Bank Jago Tbk | 202.058.741 | 3,60 | 31-Jan-22 | 0,56 | PT Bank Jago Tbk |
PT Bank Xxx Xxxxxxx Tbk | 201.138.052 | 3,50 | 03-Jan-22 | 0,56 | PT Bank Xxx Xxxxxxx Tbk |
PT Bank Xxx Xxxxxxx Tbk | 201.039.137 | 3,50 | 24-Jan-22 | 0,56 | PT Bank Xxx Xxxxxxx Tbk |
PT Bank Xxx Xxxxxxx Tbk | 200.460.274 | 3,50 | 31-Jan-22 | 0,55 | PT Bank Xxx Xxxxxxx Tbk |
PT Bank Xxx Xxxxxxx Tbk | 151.847.919 | 3,50 | 03-Jan-22 | 0,42 | PT Bank Xxx Xxxxxxx Tbk |
Jumlah | 1.666.148.433 | 4,61 | Total |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) | 4. INVESTMENT PORTFOLIOS (continued) |
Instrumen Pasar Uang (lanjutan) | Money Market Instruments (continued) |
2020
Jenis efek | Nilai nominal/ Nominal value | Tingkat bunga per tahun/ Interest rate per annum (%) | Tanggal jatuh tempo/ Maturity date | Persentase terhadap jumlah portofolio efek/ Percentage of total investment portfolios (%) | Type of investments |
Deposito berjangka | Time deposits | ||||
PT Bank Shinhan Indonesia | 200.713.513 | 4,20 | 7-Jan-21 | 0,64 | PT Bank Shinhan Indonesia |
PT Bank Shinhan Indonesia | 150.517.800 | 3,20 | 1-Feb-21 | 0,48 | PT Bank Shinhan Indonesia |
PT Bank Shinhan Indonesia | 150.517.800 | 3,20 | 18-Jan-21 | 0,48 | PT Bank Shinhan Indonesia |
PT Bank Shinhan Indonesia | 150.517.800 | 4,20 | 11-Jan-21 | 0,48 | PT Bank Shinhan Indonesia |
PT Bank Shinhan Indonesia | 151.072.102 | 4,20 | 14-Jan-21 | 0,48 | PT Bank Shinhan Indonesia |
PT Bank Shinhan Indonesia | 151.089.484 | 3,20 | 21-Jan-21 | 0,48 | PT Bank Shinhan Indonesia |
PT Bank Shinhan Indonesia | 151.089.484 | 4,20 | 14-Jan-21 | 0,48 | PT Bank Shinhan Indonesia |
PT Bank Shinhan Indonesia | 200.690.420 | 3,20 | 18-Jan-21 | 0,64 | PT Bank Shinhan Indonesia |
Jumlah | 1.306.208.403 | 4,16 | Total |
5. KAS DI BANK | 5. CASH IN BANKS |
Akun ini merupakan saldo kas berupa rekening giro yang ditempatkan pada pihak ketiga, yaitu terdiri dari: | This account is a cash balance in the form of current account placed on a third party, which consists of: |
2021 | 2020 | |||
PT Bank HSBC Indonesia | 453.309.466 | 397.283.088 | PT Bank HSBC Indonesia | |
PT Bank Central Asia Tbk | 15.655.918 | 6.848.928 | PT Bank Central Asia Tbk | |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 4.359.721 | 8.475.872 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | |
Jumlah | 473.325.105 | 412.607.888 | Total |
6. PIUTANG BUNGA | 6. INTEREST RECEIVABLES |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
2021 | 2020 | |||
Efek utang | 436.211.599 | 421.707.139 | Debt instruments | |
Instrumen pasar uang | 1.339.937 | 2.103.419 | Money market instruments | |
Rekening giro | 9.235 | 6.623 | Current accounts | |
Jumlah | 437.560.771 | 423.817.181 | Total |
6. PIUTANG BUNGA (lanjutan) | 6. INTEREST RECEIVABLES (continued) |
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan masing-masing akun piutang bunga pada akhir tahun, Manajer Investasi berkeyakinan bahwa seluruh piutang tersebut dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga. Seluruh piutang bunga merupakan piutang pihak ketiga. | Based on review of the status of interest receivable at the end of the year, the Investment Manager believes that all receivables are collectible, therefore no allowance for impairment losses on interest receivable. All interest receivables are third party receivables. |
7. PERPAJAKAN | 7. TAXATION |
a. Utang Pajak a. Taxes Payable
Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23 pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp937.381 dan Rp819.431. | This account represents income tax payable article 23 as of December 31, 2021 and 2020, amounting to Rp937,381 and Rp819,431, respectively. |
b. Pajak Kini b. Current Tax
Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. | Current income tax expense is a tax expense on gain on the sale of debt instruments. When there is a gain, the Mutual Fund is subject to an income tax expense on the gain. When there is a loss, the Investment Fund can compensate the loss to the final income tax expense on debt instruments interest income. |
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang masing-masing adalah sebesar Rp3.850.000 dan Rp24.100.000. | For the years ended December 31, 2021 and 2020, the current tax expense of realized gain from debt instruments amounting to Rp3,850,000 and Rp24,100,000, respectively. |
Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: | Reconciliation between profit before tax based on statements of profit or loss and other comprehensive income and taxable income for the year ended December 31, 2021 and 2020 are as follows: |
7. PERPAJAKAN (lanjutan) | 7. TAXATION (continued) |
b. Pajak Kini (lanjutan) | b. Current Tax (continued) |
2021 | 2020 | ||||
Xxxx sebelum pajak | Profit before tax based on statements | ||||
menurut laporan laba rugi dan | of profit or loss and other | ||||
penghasilan komprehensif lain | 1.279.855.101 | 2.631.412.185 | comprehensive income | ||
Perbedaan tetap: | Permanent differences: | ||||
Penghasilan/transaksi | |||||
yang telah dikenakan | Income/transaction subject | ||||
pajak bersifat final: | to final income tax: | ||||
Pendapatan bunga: | Interest income: | ||||
Instrumen pasar uang | (98.017.621 | ) (44.467.430 ) | Money market instruments | ||
Efek utang | (2.291.595.722 | ) (2.483.208.889 ) | Debt instruments | ||
Pendapatan lainnya: | Other income: | ||||
Rekening giro | (930.668 | ) (1.442.725 ) | Current account | ||
Kerugian (keuntungan) investasi | Realized loss (gain) | ||||
yang telah direalisasi | 207.925.000 | (94.500.000 ) | on investments | ||
Keuntungan investasi | Unrealized gain | ||||
yang belum direalisasi | 25.372.300 | (728.935.975 ) | on investments | ||
Beban untuk mendapatkan, | |||||
menagih dan memelihara | |||||
penghasilan/transaksi | Expense to obtain, collect | ||||
xxxx tidak termasuk objek | and maintain income/transactions | ||||
pajak dan/atau yang telah | that not include taxes and/or | ||||
dikenakan pajak bersifat final | 877.391.610 | 721.142.834 | have been subjected to final tax | ||
Penghasilan kena pajak | - | - | Taxable income |
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. | The corporate income tax calculation for year ended December 31, 2021 is a preliminary estimate made for accounting purposes and it is possible to revision when the Mutual Fund lodges its Annual Tax Return (SPT). |
Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2020 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2022. | The corporate income tax calculation in 2020 in accordance with the Annual Tax Return (SPT) submitted to the Tax Office. While the calculation of income tax in 2021 will be reported at the latest April 30, 2022. |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut: | Based on Government Regulation No. 100 Year 2013 dated December 31, 2013, on amendment to regulation No. 16 Year 2009 and its implementing regulations, interest, and/or discount bonds received and/or obtained by Taxpayer of the Mutual Fund who is registered with FSA are charged with the following rates: |
1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. | 1. 5% for the year 2014 up to 2020; and 2. 10% for the year 2021 and so forth. |
7. PERPAJAKAN (lanjutan) | 7. TAXATION (continued) |
c. Pajak Penghasilan Final | c. Final Income Tax |
Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah resmi menetapkan peraturan No. 91 Tahun 2021 tentang tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tarif sebesar 10% yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2021. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 123 Tahun 2015 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dari instrumen pasar uang dan/atau rekening giro yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikenakan dengan tarif sebesar 20%. | On August 30, 2021, the Government officially stipulates regulation no. 91 of 2021 concerning Income Tax rates on Income in the form of interest and/or discount on bonds received and/or obtained by Mutual Fund taxpayers registered with the Financial Services Authority (OJK) at a rate of 10% effective on January 1, 2021. Based on Government Regulation No. 123 of 2015 and its implementing regulations, interest from money market instruments and/or checking accounts received and/or obtained by Mutual Fund taxpayers registered with the Financial Services Authority (OJK) is subject to a rate of 20%. |
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, beban pajak atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan rekening giro tersebut masing-masing adalah sebesar Rp247.570.630 dan Rp129.667.475 dan sebagai “Beban Investasi – Beban Lain- lain (Catatan 16)” dan “Beban Lainnya (Catatan 17)” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. | For the year ended December 31, 2020 and 2018, tax expense on interest and/or discount of the debt instrument, money market instruments and current account amounting to Rp247,570,630 and Rp129,667,475, respectively presented as a “Investment Expense - Other Expenses (Note 16)” and “Others (Note 17)” in the statements of profit or loss and other comprehensive income. |
d. Pajak Tangguhan | d. Deferred Tax |
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, Xxxxx Xxxx tidak mempunyai perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan karena penghasilan dari portofolio efek Reksa Dana telah dikenakan pajak penghasilan final atau bukan merupakan objek pajak. | As of December 31, 2021 and 2020 there were no temporary differences on Mutual Fund that affect the recognition of deferred tax assets and/or liabilities due to the income of the Mutual Fund’s instrument portfolio has been subject to final income tax or it is not subject to tax. |
e. Administrasi | e. Administration |
Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, Reksa Dana menghitung, melaporkan dan menyetor pajak terutang berdasarkan perhitungan sendiri (self-assessment). Direktorat Jenderal Xxxxx dapat menghitung dan mengubah liabilitas pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. | Under the taxation laws of Indonesia, the Mutual Fund are calculating, reporting, and paying the tax payable based on self assessment. The Directorate General of Tax may calculate and change the tax payable in a certain period of time in accordance with applicable regulations. |
8. UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN | 8. ADVANCE RECEIVED FOR SUBSCRIBED UNITS |
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang belum terselesaikan dari pihak ketiga. | This account represents advance received for subscribed units that have not been completed from third parties. |
Rincian uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan per agen penjual adalah sebagai berikut: | The details of advance received for subscribed units per selling agent are as follows: |
2021 | 2020 | |||
PT Sequis Aset Manajemen PT Mandiri Sekuritas | 2.165.647 - | - 390.001 | PT Sequis Aset Manajemen PT Mandiri Sekuritas | |
Jumlah | 2.165.647 | 390.001 | Total |
9. UTANG PEMXXXXXX KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 9. REDEMPTION PAYABLE |
Akun ini merupakan utang kepada pemodal pihak ketiga atas transaksi pembelian kembali unit penyertaan masing-masing adalah sebesar Rp100.662 dan Rp4.187.380 pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. | This account represents redemption fee payable to third party investors of investment unit amounting to Rp100,662 and Rp4,187,380 investment units as of December 31, 2021 and 2020, respectively. |
10. BEBAN AKRUAL | 10. ACCRUED EXPENSES |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
2021 | 2020 | |||
Jasa pengelolaan investasi (Catatan 14 dan 18) | 50.618.596 | 44.249.292 | Investment management fee (Notes 14 and 18) | |
Jasa kustodian (Catatan 15) | 3.437.065 | 3.004.582 | Custodian fee (Note 15) | |
Lain-lain | 19.416.791 | 19.886.173 | Others | |
Jumlah | 73.472.452 | 67.140.047 | Total |
11. UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 11. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS |
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, seluruh unit penyertaan beredar masing- masing yaitu sebanyak 26.798.237,9331 dan 24.306.595,1234 unit penyertaan dimiliki oleh pemodal pihak ketiga. | As of December 31, 2021 and 2020, all of outstanding investments units are amounting to 26,798,237.9331 and 24,306,595.1234 units owned by third party investors, respectively. |
12. PENDAPATAN BUNGA | 12. INTEREST INCOME |
Akun ini merupakan pendapatan bunga atas: | This account consists of interest income on: |
2021 | 2020 | |||
Efek utang | 2.291.595.722 | 2.483.208.889 | Debt instruments | |
Instrumen pasar uang | 98.017.621 | 44.467.430 | Money market instruments | |
Jumlah | 2.389.613.343 | 2.527.676.319 | Total |
13. PENDAPATAN LAINNYA | 13. OTHER INCOME |
Akun ini merupakan pendapatan final atas bunga jasa giro masing-masing adalah sebesar Rp930.668 dan Rp1.442.725 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. | This account represents final income on interest on demand deposits amounting to Rp930,668 and Rp1,442,725, respectively, for the years ended December 31, 2021 and 2020. |
14. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI | 14. INVESTMENT MANAGEMENT EXPENSE |
Beban ini merupakan imbalan kepada PT Sequis Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 2% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan dan/atau dibayar di muka dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. | This account represents compensation for the services provided by PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx, as Investment Manager, which is calculated at maximum of 2% per annum of the net asset value for the year based on 365 days in a year and paid on a monthly basis and/or paid in advance and this expense subject to Value Added Tax of 10%.). |
Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dicatat pada akun “Beban akrual” (Catatan 10). | The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The accrued investment management expense is recorded under “Accrued expenses” account (Note 10). |
Beban pengelolaan investasi yang telah dibebankan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp558.566.991 dan Rp518.732.979 (Catatan 18). | Investment management expense have been charged for the year ended December 31, 2021 and 2020, amounting to Rp558,566,991 and Rp518,732,979, respectively (Note 18). |
15. BEBAN KUSTODIAN | 15. CUSTODIAN EXPENSE |
Beban ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% per tahun selama periode investasi dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. | This account represents compensation for the handling of investment transactions, custodial services and administration related to the Mutual Fund’s assets, registration of sale and redemption of investment units, together with expenses incurred in relation to the accounts of the investment units to the Custodian at maximum of 0.25% per annum over the period of investment of the net asset value which is calculated on daily basis based on 365 days in a year and paid every month and this expense subject to Value Added Tax (VAT) of 10%. |
Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban akrual” (Catatan 10). | The terms of the service compensation are documented based on the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. The accrued custodian expense is recorded under "Accrued expenses" account (Note 10). |
Beban kustodian yang telah dibebankan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp37.237.800 dan Rp34.582.198. | Custodian expense have been charged for the year ended December 31, 2021 and 2020 amounting to Rp37,237,800 and Rp34,582,198, respectively. |
16. BEBAN LAIN-LAIN | 16. OTHER EXPENSES |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
2021 | 2020 | |||
Pajak penghasilan final (Catatan 7c) | 247.384.496 | 129.378.930 | Final income taxes (Note 7c) | |
Lain-lain | 34.016.189 | 38.160.182 | Others | |
Jumlah | 281.400.685 | 167.539.112 | Total |
17. BEBAN LAINNYA | 17. OTHER |
Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas bunga jasa giro (Catatan 7c) masing-masing adalah sebesar Rp186.134 dan Rp288.545 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. | This account represents final income tax expense on interest on current account (Note 7c) amounting to Rp186,134 and Rp288,545, respectively, for the years ended December 31, 2021 and 2020. |
18. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI | 18. THE NATURE AND TRANSACTIONS WITH RELATED PARTY |
Sifat dengan Xxxxx Xxxxxxxx | Nature of Related Party |
PT Sequis Aset Manajemen adalah Manajer Investasi Xxxxx Xxxx. | PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx is the Investment Manager of the Mutual Fund. |
Transaksi dengan Xxxxx Xxxxxxxx | Transactions with Related Party |
Dalam kegiatan usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi tertentu dengan pihak berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga. Saldo dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang timbul dari transaksi dengan pihak berelasi tersebut dijelaskan dalam akun “Beban akrual” (Catatan 10) dan “Beban pengelolaan investasi” (Catatan 14). | In operations, the Mutual Fund entered into certain transactions with Related Party. The transactions with related party are undertaken with terms and normal conditions as those done with third parties. The balance in the statement of financial position and the statements of profit or loss and other comprehensive income arising from transactions with related parties are described in "Accrued expenses" (Note 10) and “Investment management ” (Note 14). |
Transaksi Reksa Dana yang signifikan dengan pihak berelasi tersebut adalah sebagai berikut: | Significant transactions of the Mutual Fund with related parties are as follows: |
2021 | 2020 | ||
Laporan Posisi Keuangan | Statements of Financial Position | ||
Beban akrual | 50.618.596 | 44.249.292 | Accrued expenses |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income | ||
Beban pengelolaan investasi | 558.566.991 | 518.732.979 | Investment management expense |
19. INFORMASI SEGMEN USAHA | 19. OPERATING SEGMENT INFORMATION |
Segmen usaha Reksa Dana dibagi berdasarkan jenis portofolio efek yakni instrumen pasar uang dan efek utang. Klasifikasi tersebut menjadi dasar pelaporan informasi segmen Reksa Dana: | The Mutual Fund business segments are divided based on the type of investment portfolios that are consist of money market instruments and debt instruments. These classification are the basis for reporting segment information: |
a. Instrumen pasar uang, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas deposito berjangka; b. Efek utang, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas Surat Utang Negara dan obligasi korporasi; dan c. Lain-lain, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas komponen yang tidak dapat dialokasikan ke segmen a dan b. | a. Money market instruments, including transactions and balances of time deposits; b. Debt instruments, including transactions and balances on Treasury Bonds and corporate bonds; and c. Others, including transactions and balances of components which cannot be allocated to segment a and b. |
19. INFORMASI SEGMEN USAHA (lanjutan) | 19. OPERATING SEGMENT INFORMATION (continued) |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income |
2021
Instrumen pasar uang/ Money market instruments | Efek utang/ Debt instruments | Lain-lain/ Others | Jumlah/ Total | ||
Pendapatan Investasi | Investment Income | ||||
Pendapatan bunga | 98.017.621 | 2.291.595.722 | - | 2.389.613.343 | Interest income |
Pendapatan lainnya | - | - | 930.668 | 930.668 | Other income |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | - | (207.925.000) | - | (207.925.000) | Realized loss on Investment |
Kerugian investasi yang belum direalisasi | - | (25.372.300) | - | (25.372.300) | Unrealized loss on Investment |
Jumlah Pendapatan Investasi | 98.017.621 | 2.058.298.422 | 930.668 | 2.157.246.711 | Total Investment Income |
Beban investasi | (45.427.585) | (831.532.694) | - | (877.205.476) | Investment expenses |
Beban lainnya | - | - | (431.331) | (431.331) | Other |
Laba sebelum pajak | 52.590.036 | 1.226.765.728 | 499.337 | 1.279.855.101 | Profit before tax |
Pajak penghasilan | (3.850.000) | Income tax | |||
Laba periode berjalan | 1.276.005.101 | Profit current period |
2020
Instrumen pasar uang/ Money market instruments | Efek ekuitas/ Equity instruments | Lain-lain/ Others | Jumlah/ Total | ||
Pendapatan Investasi | Investment Income | ||||
Pendapatan bunga | 44.467.430 | 2.483.208.889 | - | 2.527.676.319 | Interest income |
Pendapatan lainnya | - | - | 1.442.725 | 1.442.725 | Other income |
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | - | 94.500.000 | - | 94.500.000 | Realized gain on investment |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | - | 728.935.975 | - | 728.935.975 | Unrealized gain on investment |
Jumlah Pendapatan Investasi | 44.467.430 | 3.306.644.864 | 1.442.725 | 3.352.555.019 | Total Investment Income |
Beban investasi | (19.292.913) | (701.223.971) | - | (720.516.884) | Investment expenses |
Beban lainnya | - | - | (625.950) | (625.950) | Other |
Laba sebelum pajak | 25.174.517 | 2.605.420.893 | 816.775 | 2.631.412.185 | Profit before tax |
Pajak penghasilan | (24.100.000) | Income tax | |||
Laba periode berjalan | 2.607.312.185 | Profit current period |
Laporan Posisi Keuangan | Statements of Financial Position |
2021
Instrumen pasar uang/ Money market instruments | Efek utang/ Debt instruments | Lain-lain/ Others | Jumlah/ Total | ||
Aset | Assets | ||||
Aset segmen | 1.667.488.370 | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Assets segment |
Aset yang tidak dialokasikan | - | - | 473.334.340 | 473.334.340 | Unallocated assets |
Jumlah Aset | 1.667.488.370 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | Total Assets |
Liabilitas | Liabilities | ||||
Liabilitas segmen | - | - | - | - | Liabilities segment |
Liabilitas yang tidak dialokasikan | - | - | 76.676.142 | 76.676.142 | Unallocated liabilities |
Jumlah Liabilitas | - | - | 76.676.142 | 76.676.142 | Total Liabilities |
19. INFORMASI SEGMEN USAHA (lanjutan) | 19. OPERATING SEGMENT INFORMATION (continued) |
Laporan Posisi Keuangan (lanjutan) | Statements of Financial Position (continued) |
2020
Instrumen pasar uang/ Money market instruments | Efek ekuitas/ Equity instruments | Lain-lain/ Others | Jumlah/ Total | ||
Aset | Assets | ||||
Aset segmen | 1.308.311.822 | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Assets segment |
Aset yang tidak dialokasikan | - | - | 412.614.511 | 412.614.511 | Unallocated assets |
Jumlah Aset | 1.308.311.822 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | Total Assets |
Liabilitas | Liabilities | ||||
Liabilitas segmen | - | - | - | - | Liabilities segment |
Liabilitas yang tidak dialokasikan | - | - | 72.536.859 | 72.536.859 | Unallocated liabilities |
Jumlah Liabilitas | - | - | 72.536.859 | 72.536.859 | Total Liabilities |
20. IKHTISAR RASIO KEUANGAN | 20. FINANCIAL RATIO |
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020: | The following are the summary of the Mutual Fund financial ratios for the year ended December 31, 2021 and 2020: |
2021 | 2020 | |||
Hasil investasi | 3,81% | 8,51% | Return on investments | |
Hasil investasi setelah | ||||
memperhitungkan | Return on investments adjusted | |||
beban pemasaran | 3,81% | 8,51% | for marketing charges | |
Beban investasi | 2,53% | 1,84% | Investment expenses | |
Perputaran portofolio | 1:0,41 | 1:0,41 | Portfolio turnover |
“Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan Beban Pemasaran” di atas dihitung berdasarkan Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-516/BL/2012 tanggal 21 September 2012, Peraturan No. IV.C.3 yang telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK No. 47/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang “Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aset Bersih Reksa Dana Terbuka”. | “The Ratio on Investments Adjusted for Marketing Charges” above was calculated based on Appendix of the Decision Letter of the Chairman of Financial Services Authority (FSA) No. KEP-516/BL/2012 dated September 21, 2012, Regulation No. IV.C.3 that has been amended by Copies Regulation FSA No. 47/POJK.04/2015 dated December 23, 2015 concerning “Daily Announcement Guideliness for Net Asset Value of the Mutual Fund”. |
Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu. | The objective of this information is solely to assist in understanding the past performance of the Mutual Fund. This information should not be construed as an indication that the performance of the Mutual Fund in the future will be the same as that of the past. |
20. IKHTISAR RASIO KEUANGAN (lanjutan) | 20. FINANCIAL RATIO (continued) |
Sesuai dengan Keputusan Ketua OJK No. KEP-99/PM/1996 “Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar rasio keuangan di atas dihitung sebagai berikut: | According to the Decision Letter from Chairman of FSA No. KEP-99/PM/1996, “Information in the Mutual Fund’s Summary of Financial Highlights”, the above financial ratios are calculated as follows: |
• Jumlah hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal tahun; | • Total investments return is a comparison of increase in net assets value per unit during the year and net assets value per unit at the beginning of the year; |
• Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal tahun setelah memperhitungkan beban pemasaran maksimum dan beban pelunasan maksimum, sesuai dengan prospektus, yang dibayar oleh pemegang unit penyertaan; | • Net investments after marketing expenses are the comparison between increase in net assets value per unit during the year and net assets value per unit at the beginning of the year after taking into account maximum marketing expenses and maximum settlement expenses, as stated in the prospectus, paid by holders of investment unit; |
• Beban investasi adalah perbandingan antara beban investasi dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun. Termasuk dalam beban investasi adalah beban pengelolaan investasi, beban kustodian, beban pajak penghasilan final, dan beban lain-lain; • Perputaran portofolio adalah perbandingan nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu tahun mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun; dan | • Investment expenses are the comparison between investment expenses during the year and average of net assets value during the year. Included in investment expenses are management expense, custodian expense, final income tax expense, and other expenses; • Portfolio turnover is a comparison between the lower of purchases or sales value of portfolio during the year and average of net asset value during the year; and |
• Persentase penghasilan kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu tahun yang mungkin dikenakan pajak pada pemegang unit penyertaan dengan pendapatan operasi bersih tidak termasuk beban pajak lainnya yang dicatat pada beban lain-lain. | • Percentage of taxable income calculated by dividing income during the year which is subject to tax borne by the unit holders and net operating income excluding other tax expenses recorded in other expenses. |
21. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN | 21. FAIR VALUES OF FINANCIAL INSTRUMENTS |
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen keuangan Reksa Dana yang tercatat dalam laporan keuangan. | The following table presents a comparison of the carrying amount and fair value of financial instruments the Mutual Funds recorded in the financial statements. |
21. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan) | 21. FAIR VALUES OF FINANCIAL INSTRUMENTS (continued) |
2021 | 2020 | ||||
Nilai tercatat/ Carrying value | Nilai wajar/ Fair value | Nilai tercatat/ Carrying value | Nilai wajar/ Fair value | ||
ASET KEUANGAN | FINANCIAL ASSETS | ||||
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi | Financial assets at fair value through profit or loss | ||||
Portofolio efek Efek utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Investment portfolios Debt instruments |
Aset keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi | Financial assets recorded at amortized cost | ||||
Portofolio efek Instrumen pasar uang | 1.666.148.433 | 1.666.148.433 | 1.306.208.403 | 1.306.208.403 | Investment portfolios Money market instruments |
Kas di bank | 473.325.105 | 473.325.105 | 412.607.888 | 412.607.888 | Cash in banks |
Piutang bunga | 437.560.771 | 437.560.771 | 423.817.181 | 423.817.181 | Interest receivables |
Jumlah aset keuangan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total financial assets |
LIABILITAS KEUANGAN | FINANCIAL LIABILITIES | ||||
Liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi | Financial liabilities recorded at amortized cost | ||||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 2.165.647 | 2.165.647 | 390.001 | 390.001 | Advance received for subscribed units |
Utang pembelian kembali unit penyertaan | 100.662 | 100.662 | 4.187.380 | 4.187.380 | Redemption payable |
Beban akrual | 73.472.452 | 73.472.452 | 67.140.047 | 67.140.047 | Accrued expenses |
Jumlah liabilitas keuangan | 75.738.761 | 75.738.761 | 71.717.428 | 71.717.428 | Total financial liabilities |
Berikut metode dan asumsi yang digunakan untuk estimasi nilai wajar: | The following are methods and assumptions used to estimate fair value: |
- Nilai wajar portofolio efek - instrumen pasar uang, kas di bank, piutang bunga, uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan, utang pembelian kembali unit penyertaan dan beban akrual mendekati nilai tercatat karena jatuh tempo yang singkat atas instrumen keuangan tersebut. - Nilai wajar portofolio efek utang dicatat sebesar nilai wajar pada harga kuotasi yang dipublikasikan pada pasar aktif. | - The fair value of a portfolio of securities - money market instrument, cash in bank, interest receivable, advance received for subscribed units, redemption payable and accrued expenses approach the carrying value due to short maturity on the financial instruments. - The fair value of the portfolio of debt intruments are recorded at fair value at the published price quotations in an active market. |
21. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan) | 21. FAIR VALUES OF FINANCIAL INSTRUMENTS (continued) |
Estimasi Nilai Wajar | The Estimated Fair Value |
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar, dan bukan merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas diskonto. | Fair value is the amount at which a financial instrument could be exchanged between the parties understand and willing to enter into a fair transaction, and not the value of sales due to financial difficulties or forced liquidation. Fair values are obtained from price quotation, discounted cash flow models. |
Pengungkapan atas pengukuran nilai wajar berdasarkan tingkatan hierarki nilai wajar adalah sebagai berikut: | Disclosure of fair value measurements by level of the fair value hierarchy are as follows: |
a. Tingkat 1, yaitu nilai wajar berdasarkan harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik; | a. Level 1, fair value based on quoted prices (not adjusted) in active markets for identical assets or liabilities; |
b. Tingkat 2, yaitu nilai wajar berdasarkan input selain harga kuotasian yang termasuk dalam tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung; dan c. Tingkat 3, yaitu nilai wajar berdasarkan input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi. | b. Level 2, fair value based on inputs other than quoted prices included within level 1 that are observable for the asset or liability, either directly or indirectly; and c. Level 3, fair value based on inputs for the asset or liability that are not based on observable market data. |
Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020: | These are the carrying value and the estimated fair values of financial assets and liabilities of Mutual Fund on December 31, 2021 and 2020: |
2021 | |||||
Estimasi nilai wajar/ Estimated fair value | |||||
Nilai tercatat/ Carrying value | Tingkat 1/ Level 1 | Tingkat 2/ Level 2 | Tingkat 3/ Level 3 | ||
ASET KEUANGAN | FINANCIAL ASSETS | ||||
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi | Financial assets at fair value through profit or loss | ||||
Portofolio efek | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | - | Instruments portfolios |
21. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan) | 21. FAIR VALUES OF FINANCIAL INSTRUMENTS (continued) |
Estimasi Xxxxx Xxxxx (lanjutan) | The Estimated Fair Value (continued) |
2020 | |||||
Estimasi nilai wajar/ Estimated fair value | |||||
Nilai tercatat/ Carrying value | Tingkat 1/ Level 1 | Tingkat 2/ Level 2 | Tingkat 3/ Level 3 | ||
ASET KEUANGAN | FINANCIAL ASSETS | ||||
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi | Financial assets at fair value through profit or loss | ||||
Portofolio efek | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | - | Instruments portfolios |
Aset Reksa Dana yang diukur dan diakui pada nilai wajar (tingkat 2) adalah portofolio efek utang (Catatan 4). | The Mutual Fund assets are measured and recognized at fair value (level 2) is debt instruments (Note 4). |
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif ditentukan berdasarkan kuotasi nilai pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang efek, perantara efek, kelompok industri atau badan penyedia jasa penentuan harga, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. | The fair value of financial instruments which are traded in active markets are determined based on quoted market prices at the reporting date. A market is regarded as active if quoted prices are readily and regularly available from an exchange, dealer or broker, industry group pricing service, or regulatory agency, and those prices represent actual and regularly occuring market/transaction on an arm’s length basis. |
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif (over the counter) ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian tertentu. Teknik tersebut menggunakan data pasar yang dapat diobservasi sepanjang tersedia dan seminimal mungkin mengacu pada estimasi. Apabila seluruh input signifikan atas nilai wajar dapat diobservasi, instrumen keuangan ini termasuk dalam tingkat 2. | The fair value of financial instruments that are not traded in an active market (over the counter) is determined using valuation techniques. The techniques are using observable market data available to a minimum refers to the estimation. If all significant inputs over the fair value are observable, these financial instruments are included in level 2. |
Reksa Dana menentukan estimasi nilai wajar aset keuangan lainnya dan seluruh liabilitas keuangan pada nilai tercatatnya, karena instrumen keuangan tersebut bersifat jangka pendek, sehingga nilai tercatat instrumen keuangan tersebut telah mendekati estimasi nilai wajarnya. | Mutual Fund determines the estimated fair value of other financial assets and all financial liabilities are at carrying value, because these financial instruments are short term, so that the carrying amount of the financial instrument has approached the estimated fair value. |
21. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan) | 21. FAIR VALUES OF FINANCIAL INSTRUMENTS (continued) |
Estimasi Nilai Wajar (lanjutan) | The Estimated Fair Value (continued) |
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan mencakup: - Penggunaan harga yang diperoleh dari bursa atau pedagang efek untuk instrumen sejenis; dan - Teknik lain seperti analisis arus kas yang didiskonto digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan lainnya. | Valuation techniques used to determine the value of financial instruments include: - The use of prices obtained from exchanges or securities dealers for similar instruments; and - Other techniques such as discounted cash flow analysis is used to determine the value of other financial instruments. |
22. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN | 22. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK |
Manajemen Permodalan | Capital Risk Management |
Modal Reksa Dana disajikan sebagai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan. Aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan Reksa Dana dapat berubah secara signifikan setiap tanggal penjualan kembali dikarenakan Reksa Dana tergantung pada penjualan kembali unit penyertaan sesuai dengan kebijakan pemegang unit penyertaan. Tujuan Manajer Investasi dalam mengelola modal Reksa Dana adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dalam rangka memberikan hasil dan manfaat bagi pemegang unit penyertaan serta untuk mempertahankan basis modal yang kuat guna mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana. | The capital of the Mutual Fund are presented as net assets attributable to holders of investment unit. Net assets attributable to holders of investment unit may change significantly every date on resale due to the Mutual Fund depends on the resale of units in accordance with the policy of holders of investment unit. Manager Investment’s objective in managing capital of the Mutual Fund is to maintain the continuity of the business in order to deliver results and benefits to the holders of investment unit as well as to maintain a strong capital base to support the development of investment activity the Mutual Fund. |
Manajemen Risiko Keuangan | Financial Risk Management |
PT Sequis Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi telah menerapkan fungsi manajemen risiko sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang ditunjukkan dengan pembentukan Divisi Compliance dan Risk Management serta penerbitan Standard Operation Procedures yang mencakup seluruh kegiatan Reksa Dana. | PT Sequis Aset Manajemen as Investment Manager has implemented a risk management function in accordance with the provisions of the Financial Services Authority (FSA), which is indicated by the formation of Compliance and Risk Management as well as the issuance of Standard Operation Procedures which includes all activities of the Mutual Fund. |
22. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) | 22. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued) |
Manajemen Risiko Keuangan (lanjutan) | Financial Risk Management (continued) |
Pengawasan aktif Direksi terhadap aktivitas manajemen risiko tertuang dalam Standard Operation Procedures - Company Risk Management, dimana Direksi bekerja sama dengan koordinator Divisi Compliance dan Risk Management menelaah dan memperbaharui strategi manajemen risiko. Koordinator Divisi Compliance dan Risk Management bekerja sama dengan divisi-divisi lain melaksanakan aktivitas pengelolaan risiko yang dihadapi oleh Xxxxx Xxxx. | Active supervision of the Board of Directors on risk management activities contained in the Standard Operation Procedures - Company Risk Management, where the Board of Directors in cooperation with the coordinator of Compliance and Risk Management are reviewing and renewing the risk management strategy. The coordinator of Compliance and Risk Management in cooperation with other divisions are implementing risk management activities which are faced by the Mutual Fund. |
Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik | Risk of Changes Economic and Political Conditions |
Perubahan kondisi ekonomi dan politik dapat memengaruhi kinerja portofolio investasi Reksa Dana karena perubahan tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap kinerja semua emiten yang menerbitkan surat hutang dan harga sahamnya di bursa efek. Untuk mengatasi hal tersebut Manajer Investasi akan berhati-hati dalam melakukan investasi dan pada efek-efek yang mempunyai fundamental yang baik. | Changes in economic and political conditions can affect the performance of investment fund portfolio because the change can directly affect the performance of all issuers issuing debt and stock prices on the stock exchange. To overcome this, the Investment Manager will be careful in making investments and on securities that have good fundamentals. |
Risiko Wanprestasi | Default Risk |
Risiko ini bisa terjadi apabila dalam kondisi luar biasa, dimana bank dan penerbit surat berharga yang dijadikan investasi oleh Xxxxx Xxxx atau pihak lainnya yang berhubungan dengan Reksa Dana mengalami wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini dapat memengaruhi hasil investasi Reksa Dana. Untuk mengatasi kejadian ini Manajer Investasi akan menerapkan Investment Grade yang ketat dalam hal berinvestasi. | This risk may occur if under exceptional circumstances, whereby banks and securities issuers that are invested by Mutual Funds or other parties related to Mutual Funds experience default in fulfilling their obligations. This may affect the investment return of the Mutual Fund. To resolve this incident, the Investment Manager will apply a strict Investment Grade in terms of investing. |
Risiko Likuiditas | Liquidity Risk |
Sesuai dengan peraturan Xxxxx Xxxx XXX, Manajer Investasi diwajibkan membeli kembali unit penyertaan yang dijual oleh pemegang unit penyertaan. Apabila terjadi penjualan kembali secara bersamaan (redemption rush) oleh sebagian besar pemegang unit penyertaan kepada Manajer Investasi, hal ini dapat menyulitkan Manajer Investasi untuk menyediakan uang tunai guna membayar penjualan kembali tersebut. | In accordance with the rules of the Collective Investment Contract Fund, the Investment Manager is required to buy back the unit of sale sold by the holders of the participation unit. In the event of a redemption rush by most of the participation unit holders to the Investment Manager, it may make it difficult for the Investment Manager to provide cash to pay for the redemption. |
22. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) | 22. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued) |
Risiko Berkurangnya Nilai Aset Bersih Setiap Unit Penyertaan | Reduced Risk of Net Asset Value Par Value Units |
Risiko ini bisa terjadi akibat fluktuasi efek dalam portofolio dan terjadinya fluktuasi tingkat bunga. Hal ini akan diatasi dengan pembentukan diversifikasi portofolio yang dinilai positif sesuai dengan kebijakan investasi. | The risk can occur due to fluctuations in securities in the portfolio and fluctuations in interest rates. This will be mitigated by the formation of a portfolio diversification that is considered positive in accordance with the investment policy. |
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana | Risk of Dissolution and Liquidation of The Mutual Funds |
Dalam hal diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total nilai aktiva bersih Reksa Dana menjadi, dan kurang dari Rp10.000.000.000 selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut, maka sesuai dengan surat OJK nomor IV.B.1 yang terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi Reksa Dana | If ordered by OJK to be dissolved in accordance with the prevailing laws and regulations and/or the total net asset value of the Mutual Fund becomes, and is less than Rp10,000,000,000 for 120 (one hundred and twenty) exchange days successively, then in accordance with the provisions of FSA number IV.B.1 that the latest amendment by the Decree of the Chairman of the FSA No. 23/POJK.04/2016 and the Mutual Fund Collective Investment Contract, the Investment Manager is required to disband and liquidate, so that this will affect the investment results of the Mutual Funds. |
Berdasarkan surat OJK No. S-97/D.04/2020 perihal Kebijakan Pemberian Stimulus dan Relaksasi Kepada Industri Pengelolaan Investasi Dalam Rangka Kondisi Perekonomian yang Berfluktuasi Signifikan Akibat Pandemik Covid-19, ketentuan mengenai jangka waktu kewajiban untuk melakukan pembubaran Reksa Dana dengan total nilai aset bersih kurang dari Rp10.000.000.000 disesuaikan menjadi selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut. | Based on FSA letter No. S-97/D.04/2020 regarding the Policy on Providing Stimulus and Relaxation to the Investment Management Industry in the Context of Significant Fluctuations in Economic Conditions Due to the Covid-19 Pandemic, provisions regarding the period of obligation to dissolve Mutual Funds with a total net asset value of less than Rp10.000.000.000 adjusted to be 160 (one hundred - sixty) consecutive trading days. |
Manajer Investasi mengelola dan memonitor nilai aset bersih Reksa Dana lebih dari Rp10.000.000.000 sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi Xxxxx Xxxx. | The Investment Manager manages and monitors the net asset value of the Investment Fund in excess of Rp10,000,000,000 in accordance with the objectives and Investment Fund's investment policy. |
22. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) | 22. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued) |
Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing | Exchange Rate Risk |
Reksa Dana dapat berinvestasi pada efek luar negeri dalam nilai mata uang yang berbeda dengan mata uang domestik. Oleh karena itu Reksa Dana dapat terkena regulasi moneter yang berlaku atau perubahan nilai tukar mata uang yang terjadi. Melemahnya nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang asing dapat memengaruhi nilai portofolio efek menjadi berkurang. | The Mutual Fund can invest in foreign securities in different currencies with domestic currency. Therefore, Mutual Funds may be subject to prevailing monetary regulations or changes in currency exchange rates. The weakening of the Rupiah exchange rate against foreign currencies may affect the value of the securities portfolio to be reduced. |
Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut di atas, Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi. | In the event of any of the foregoing factors, the Investment Manager may take the necessary measures to mitigate the risk of greater losses that may occur. |
Risiko Perubahan Peraturan | Regulatory Changes Risk |
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan surat utang negara dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Reksa Dana. Perubahan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan. | Any changes to the prevailing laws and regulations or the existence of Goverment policies, particularly in the field of macroeconomics relating to state debt can affect the return and investment returns to be received by the Investment Fund. Changes in tax laws and/ or regulations in the field of taxation may also reduce the income that may be incurred by holders of equity units. |
Analisa Sensitivitas Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang memengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio efek Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio efek Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana. | Sensitivity Analysis The sensitivity analysis is applied to market risk variables that affect the performance of the Mutual Fund, which are prices and interest rates. The price sensitivity shows the impect of reasonable changes in the market value of instruments in the investment portfolios of the Mutual Fund to total net assets attributable to unitholders, total financial assets, and total financial liabilities of the Mutual Fund. The Interest rate sensitivity shows the impact of reasonable changes in market interest rates, including the yield of the instruments in the investment portfolios of the Mutual Fund, to total net assets attributable to unitholders, total financial assets, and total financial liabilities of the Mutual Fund. |
22. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) | 22. OBJECTIVES AND POLICIES OF CAPITAL RISK MANAGEMENT AND FINANCIAL RISK (continued) |
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx (lanjutan) | Sensitivity Analysis (continued) |
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga secara regular. | In accordance with the Mutual Fund’s policy, the Investment Manager analyzes and monitors the price and interest rate sensitivities on a regular basis. |
23. REKLASIFIKASI AKUN | 23. ACCOUNT RECLASSIFICATION |
Pada tahun 2021, Reksa Dana melakukan reklasifikasi akun untuk saldo per 31 Desember 2021, sebagai berikut: | In 2021, Mutual Funds reclassify accounts for the balances as of December 31, 2021, as follows: |
Laporan posisi keuangan
Sebelum Reklasifikasi/
Before Reclassification
Reklasifikasi/
Reclassification
Sesudah Reklasifikasi/
After Reclassification
Statement of financial
position
Utang lain-lain 67.140.047 (67.140.047 ) - Other payables
Beban akrual - 67.140.047 67.140.047 Accrued expenses
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Pendapatan Investasi | Statement of profit or loss and other comprehensive income Investment Income | |||
Pendapatan bunga | 2.529.119.044 | (1.442.725 ) | 2.527.676.319 | Interest income |
Pendapatan lainnya Beban Investasi | - | 1.442.725 | 1.442.725 | Other Income Investment Expenses |
Beban pajak penghasilan final | 129.667.475 | (129.667.475 ) | - | Final income tax expenses |
Beban lain-lain | 38.160.182 | 129.378.930 | 167.539.112 | Other expenses |
Beban lainnya | - | 288.545 | 288.545 | Others |
24. STANDAR AKUNTANSI BARU | 24. NEW ACCOUNTING STANDARDS |
Standar baru, amandemen dan interpretasi yang telah diterbitkan, yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022 yang mungkin akan berdampak pada laporan keuangan adalah sebagai berikut: - Amendemen PSAK 1: “Penyajian laporan keuangan”. Standar tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2023 dan penerapan dini diperbolehkan. Sampai dengan tanggal laporan keuangan Reksa Dana ini diotorisasi, Reksa Dana masih melakukan evaluasi atas dampak potensial dari penerapan standar baru, amandemen standar dan interpretasi standar tersebut. | The new standards, amendments and interpretations that have been issued, which are effective on or after January 1, 2022 which may have an impact on the financial statements are as follows: - Amendment to PSAK 1: “Presentation of financial statements”. The standard will become effective January 1, 2023 and early adoption is permitted. As of the authorization date of this Mutual Fund's financial report, the Mutual Fund is still evaluating the potential impact of the implementation of new standards, amendments to standards and interpretations of these standards. |
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus SEQUIS BOND OPTIMA ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening SEQUIS BOND OPTIMA, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA harus terlebih dahulu mengisi dan menanda-tangani Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotokopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Prinsip Mengenal Nasabah. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan di tanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA yang pertama kali.
Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala SEQUIS BOND OPTIMA. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.5 HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan NAB awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA ditetapkan berdasarkan NAB SEQUIS BOND OPTIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6 PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian
tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya jam 17.00 (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan NAB pada akhir hari bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan NAB SEQUIS BOND OPTIMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka NAB yang akan dipergunakan adalah NAB pada Hari Bursa berikutnya.
13.7.SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SEQUIS BOND OPTIMA yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank HSBC Indonesia
Rekening Atas Nama : REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA Nomor Rekening : 000-000000-000
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SEQUIS BOND OPTIMA pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA.
13.8PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta NAB setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA.
13.9 Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Dana pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA sebagaimana dimaksud pada ayat 14.8 hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA wajib disertai dengan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1 PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS BOND OPTIMA, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3.BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Penjualan kembali Unit Penyertaan adalah Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah). Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana SEQUIS BOND OPTIMA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp.100.000, (seratus ribu Rupiah) pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total NAB SEQUIS BOND OPTIMA pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total NAB pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total NAB SEQUIS BOND OPTIMA yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan NAB SEQUIS BOND OPTIMA pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. PROSES PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SEQUIS BOND OPTIMA pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS BOND OPTIMA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika adasetelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan NAB SEQUIS BOND OPTIMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) Jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut melalui sistem
elektronik bukan pada Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.-
14.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SEQUIS BOND OPTIMA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA, diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta NAB setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio SEQUIS BOND OPTIMA diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek SEQUIS BOND OPTIMA di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari SEQUIS BOND OPTIMA.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SEQUIS BOND OPTIMA, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan NAB Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan NAB Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka NAB yang akan dipergunakan adalah NAB pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA berlaku terhadap pengalihan investasi dari SEQUIS BOND OPTIMA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total NAB SEQUIS BOND OPTIMA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total NAB pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total NAB SEQUIS BOND OPTIMA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.