AKTA JUAL BELI
AKTA JUAL BELI
Nomor: 88/2019/MDN
Lembar Pertama
Pada hari ini, jumat tanggal 12 (dua belas) bulan januarii tahun 2019 (dua ribu Sembilan belas).
Hadir di hadapan Saya Xxxxx Xxxxxxx , Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 19 Agustus 2010 Nomor 69/KEP-20.8/V/2010 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Jakarta Selatan dan berkantor di Jalan Teluk Betung Raya Nomor 10, Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang Saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
I.-Xxxx XXXX XXXXXXX lahir di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1976, Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxxx 0, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 007, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 0000000000000000. Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari istri yaitu Nyonya FITRIA INDA, lahir di Jakarta pada tanggal 14 Februari 1978, Warga Negara Indonesia, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal bersama suaminya tersebut di atas, pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3177081414780001. “Selaku Penjual“, untuk
selanjutnya disebut:
PIHAK PERTAMA
II.-Xxxx XXXX XXXXXXX, lahir di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 1976, Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Bogor, Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxx Xxxxxxxx 0000, Rukun Warga 007, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 0000000000000000, untuk sementara berada di
Jakarta. “Selaku Pembeli”, untuk selanjutnya disebut:
PIHAK KEDUA
Para Xxxx bersangkutan dikenal oleh Xxxx. Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama :
Hak Guna Bangunan: Nomor 1767/Tanah Abang atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 01 April 2015 Nomor 00041/Tanah Abang/2015 seluas 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 09.02.04.03.07877 dan Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 31.71.030.007.016- 4281.0. Terletak di:
Provinsi : Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kota : Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kecamatan : Tanah Abang.
Kelurahan : Kebon Melati.
Jalan : Batu Raja Nomor 7, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 007 Jual beli ini meliputi pula:
Sebuah bangunan rumah tinggal berikut segala turutan turutannya setempat dikenal sebagai Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxxx 0, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 007, yang didirikan berdasarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan tertanggal 3 Agustus 2015, Nomor 8678/IMB/2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Perizinan Bangunan Kota Administrasi Jakarta Pusat atas nama Kepala Dinas Pengawasan Dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut "Obyek Jual Beli". Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa:
Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 3.560.000.000,- (tiga milyar lima ratus enam puluh juta Rupiah).
Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut di atas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang – sah.
Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua.
Pasal 2
Pihak Pertama menjamin, bahwa objek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apa pun.
Pasal 3
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal hari ini.
Pasal 4
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi objek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.
Pasal 5
1.Masing-masing pihak menjamin mengenai kebenaran identitas masing-masing pihak yang diberikan dalam akta ini sesuai tanda pengenal yang disampaikan pada saya, Pejabat dan masing- masing pihak bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut.
2.Para pihak telah mengetahui letak dan kondisi Objek Jual Beli.
3.Pihak Pertama juga menjamin bahwa surat tanda bukti hak/sertifikat adalah satu-satunya yang sah/tidak pernah dipalsukan dan tidak pernah dibuat duplikatnya atau salinannya oleh instansi yang berwenang atas permintaannya.
Pasal 6
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.
Pasal 7
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua.
Akhirnya hadir juga di hadapan Saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan disebutkan pada akhir akta ini:
- Nyonya FITRIA INDA, tersebut telah dikenal oleh saya, Pejabat, yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui jual beli dalam akta ini.
Demikianlah akta ini dibuat di hadapan para pihak dan:
Xxxx XXXXX XXXXXX, lahir di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1975, Warga Negara Indonesia, Karyawan, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Pualam Raya, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 010, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Kemayoran Lama, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 0000000000000000 ; dan
Xxxxxx XXXXXXXXX, lahir di Jakarta pada tanggal 18 Maret 1974, Warga Negara Indonesia, Karyawan, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Gunung Raya Nomor 50, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 003, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 0000000000000000 kedua-duanya pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan Saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor Saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini.
Pihak Pertama Pihak Kedua
X.XXXX XXXXXXX XXXX XXXXXXX
Persetujuan istrinya,
XXXXX XXXXXX
Saksi Saksi
XXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXX