PERJANJIAN JUAL BELI NOMOR : 001/SKA-KRS/IV/2016
PERJANJIAN JUAL BELI
NOMOR : 001/SKA-KRS/IV/2016
PERJANJIAN JUAL BELI, ('Perjanjian') ini dibuat pada hari ini, ……. tanggal ……..bulan………, tahun Dua ribu enambelas (00-00-2016), oleh dan antara :
Xxxx …………. swasta, seorang warganegara Indonesia, dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. ………….. beralamat di Jakarta Pusat, Indonesia (selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”)
Xxxx ………………………… swasta, seorang warganegara Indonesia, dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. …………………….. berkedudukan di Jl………………… Indonesia (selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”)
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam ‘Perjanian’ ini secara sendiri-sendiri disebut sebagai “PIHAK” dan secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK”
PARA PIHAK dalam kedudukannya tersebut diatas terlebih dahulu menjelaskan hal-hal, sebagai berikut :
PIHAK PERTAMA adalah Penjual atas barang bukan milik Negara berupa besi tua/scrap eks. konstruksi anjungan pengeboran lepas pantai, crane, chasis mobil dan truct yang jumlahnya lebih kurang 30.000 ton, eks
PIHAK KEDUA adalah Pembeli besi tua/scrap yang memiliki kemampuan dana untuk membeli besi tua/ scrap dimaksud, dan akan membayar sesuai dengan ketentuan yang akan ditegaskan pada pasal dibawah ini.
Berdasarkan Surat Minat Pembelian Besi Scrap Premium PT……………….., PARA PIHAK menyatakan sepakat dan setuju membuat suatu perikatan secara hukum dalam bentuk PERJANJIAN JUAL BELI, ('Perjanjian') untuk melaksanakan kesepakatan yang terkait dengan jual-beli besi tua/scrap dengan ketentuan dan kondisi sebagai berikut :
PASAL - 1
LEGALITAS BARANG
Legalitas atas scrap/ besi tua eks. Alat berat adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya PIHAK PERTAMA baik yang berkaitan dengan Pemerintah, Instansi terkait dan Masyarakat setempat.
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa Scrap yang dijual kepada PIHAK KEDUA telah diselesaikan administrasinya pada pemilik dan negara sebagai mana mestinya.
PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan hukum baik oleh Pemerintah, Masyarakat Adat, Lembaga Sosial dan Pihak-Pihak lainnya.
PASAL - 2
SPESIFIKASI SCRAP dan KUANTITAS KONTRAK
Besi tua scrap akan dipotong-potong dengan ukuran 40-80 cm atau 40 – 200 cm
Jumlah yang disepakati dalam ‘Perjanjian’ ini adalah 60.000 (enam pulu ribu) ton dengan masa kontrak 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal ‘Perjanjian’ ini ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang atas kesepakatan dan persetujuan PARA PIHAK.
PASAL - 3
HARGA dan PEMBAYARAN
Harga saat ini yang disepakati PARA PIHAK sebesar Rp. 2.700/kg diatar sampai sandar di Pelabuhan yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA.
Sistem pembayaran yang digunakan dalam proses jual-beli ini dengan menggunakan Instrument Bank, dalam hal ini Blocked Funds dari Deposito atau Rekening koran atau Tabungan PIHAK KEDUA.
Nominal Deposito blok yang dimaksud poin 2 dalam pasal ini adalah sebesar 30.000.000 kg x Rp. 2.700 = Rp. 81.000.000.000,- (delapan puluh satu milyar rupiah)
Deposito kami cairkan dua tahap yaitu :
Tahap pertama per Shipmen/pengapalan (7.500.000 Kg x Rp. 2.200,- = Rp. 00.000.000.000,-) apabila scrap 100 % sudah diatas tonkang/kapal dimaksud dan PIHAK KEDUA menerima :
Bill of Loading (B/L), 1 (satu) asli dan 2 (dua) copy
Commercial Invoice, 1(satu) asli dan 2(dua) copy
Cargo Manifest, 1 (satu) asli dan 2 (dua) copy
Blocked funds, 1 (copy) copy
Tahap Kedua per Shipmen/pengapalan (7.500.000 Kg x Rp. 500,- = Rp. 3.750.000.000,-) apabila tonkang/kapal sandar di Pelabuhan yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA.
PASAL - 4
REALXXXXX XXXXXXXXAN SCRAP
PIHAK PERTAMA dapat merealisasikan pengapalan scrap dengan volume minimal 30.000 ton ( 30.000.000 kg.) dalam kurun waktu lebih kurang 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah Instrument Bank yang diterbitkan PIHAK KEDUA dinyatakan efektif oleh Advising Bank PIHAK PERTAMA.
Final Weight (Timbangan Akhir) untuk menentukan berat scrap atau kilogram (Kg), disepakati oleh PARA PIHAK berdasarkan hasil Sucopindo yang pelaksanaannya disaksikan oleh PARA PIHAK.
PASAL
- 5
SANKSI REALISASI PENGAPALAN
Bilamana setelah 45 hari kerja setelah Blocked funds dinyatakan efektif, scrap dimaksud belum juga dikirim, maka PIHAK PERTAMA dikenakan Pinalti sebesar 1,5% dari Rp. 81.000.000.000,- yang dapat dikompensasi pada scrap atau secara tunai yang akan diperhitungkan pada saat dimulai pengapalan/pengangkutan scrap ke atas tongkang di Pelabuhan Lhokseukon, Aceh Utara, Propinsi NAD.
PIHAK PERTAMA akan memberitahukan kepada PIHAK KEDUA atas tersedianya cargo scrap siap untuk dimuat selambat-lambatnya 7 hari sebelum dimulainya pemuatan ke dalam tongkang.
Biaya demourage yang timbul di pelabuhan muat akibat keterlambatan PIHAK PERTAMA melakukan pemuatan adalah beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PASAL
- 6
KEADAAN KAHAR (FORCE MEJEURE)
Yang dimaksud dengan Force majure dalam Surat ‘Perjanjian’ ini adalah bencana alam seperti : angin ribut, gempa bumi, banjir, tanah longsor, huru hara, pemogokan umum, demonstrasi, tongkang tenggelam, Peraturan/Kebijakan Pemerintah, yang secara langsung berpengaruh terhadap pelaksanaan Perjanjian ini.
Bila terjadi Force majure, Pihak yang terkena Force Majure wajib memberikan laporan lisan dan dilanjutkan secara tertulis dalam waktu 2 X 24 jam setelah kejadian. Pihak yang menerima laporan juga harus memberikan jawaban tertulis atas laporan tersebut dalam waktu 2 X 24 jam setelah menerima laporan.
Terhadap hal-hal yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, PARA PIHAK telah setuju dan mufakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.
Bila keadaan sudah pulih normal, maka secepat mungkin pihak yang terkena force majeure memberitahukan kepada pihak lainnya bahwa kegiatan dapat dilanjutkan, dengan ketentuan jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam Perjanjian tetap mengikat.
PASAL
- 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan atas pelaksanaan ‘Perjanjian’ scrap ini, maka para pihak sepakat akan menyelesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
Namun bila para pihak tidak mencapai kata mufakat maka pihak yang berkepentingan berhak untuk mengajukan masalah ke Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
PASAL - 8
PETUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam ‘Perjanjian’ scrap ini dapat disempurnakan didalam ‘ADDENDUM PERJANJIAN JUAL BELI’ yang akan disusun dan disepakati selanjutnya oleh PARA PIHAK.
Demikian ‘Perjanjian’ scrap ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup sah dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ‘Perjanjian’ ini berlaku bila telah di Paraf dan ditanda tangani oleh PARA PIHAK dan berakhir setelah PARA PIHAK telah melakukan hak dan kewajiban.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
PT…………………… PT. ………………………
Xxxx ……………………… Xxxx……………………..
Direktur Direktur
Saksi-saksi :
1……………………………… 2…………………………….