ANALISIS HUKUM TERHADAP PERJANJIAN JASA KONSTRUKSI PEMBORONGAN JEMBATAN SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI 6 KOTA METRO ANTARA PT KARYA JAYA PERDANA DAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
ANALISIS HUKUM TERHADAP PERJANJIAN JASA KONSTRUKSI PEMBORONGAN JEMBATAN SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI 6 KOTA METRO ANTARA PT KARYA JAYA PERDANA DAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
(Skripsi)
Oleh
XXXXXXXX XXXXX XXXXXXXX
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
2019
ABSTRAK
ANALISIS HUKUM TERHADAP PERJANJIAN JASA KONSTRUKSI PEMBORONGAN JEMBATAN SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI 6 KOTA METRO ANTARA PT KARYA JAYA PERDANA DAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Oleh Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Pelaksanaan kerjasama pembangunan jembatan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Kota Metro antara PT Karya Jaya Perdana dan Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan dituangkan ke dalam Studi Surat Perjanjian Nomor: 02.24- LU/KTR/PPK-KPJ/PU-BM/D.1/2016.Dengan Rumusan masalah apakah perjanjian jasa konstruksi antara PT Karya Jaya Perdana dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kota Metro telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan studi pustaka. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian jasa konstruksi pembangunan Jembatan SMA Negeri 6 Kota Metro antara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan dan PT Karya Jaya Perdana dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang meliputi KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mencakup subjek hukum, objek hukum dan hubungan hukum antara para pihak. Perjanjian jasa konstruksi pembangunan jembatan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Kota Metro antara PT Karya Jaya Perdana dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kota Metro secara operasional mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur tentang segala aspek tentang jasa konstruksi, mulai dari penentuan Penyedia Jasa sampai dengan pengaturan hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa yang dituangkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
Kata Kunci: Perjanjian, Xxxx Xxxxxxxxxx, Pemborongan Jembatan
i
ANALISIS HUKUM TERHADAP PERJANJIAN JASA KONSTRUKSI PEMBORONGAN JEMBATAN SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI 6 KOTA METRO ANTARA PT KARYA JAYA PERDANA DAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Oleh
XXXXXXXX XXXXX XXXXXXXX
Skripsi
Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Mencapai Gelar SARJANA HUKUM
Pada
Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Lampung
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
2019
RIWAYAT HIDUP
Penulis dilahirkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1996 sebagai anak pertama dari tiga bersaudara, putra dari xxxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx dan Xxx Xxxxxxxx.
Riwayat pendidikan formal yang penulis tempuh dan selesaikan adalah Sekolah Dasar (SD) Teladan Metro lulus
pada tahun 2008, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Xaverius Metro lulus pada tahun 2011, dan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA) Dharma Bangsa Bandar Lampung pada tahun 2014. Pada tahun yang sama penulis terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pada tahun tahun 2017, penulis mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Xxxxx Xxxxx Subing Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.
vi
M O T O
“Hisablah dirimu sendiri, sebelum kau dihisab Timbanglah dirimu sendiri, sebelum kau ditimbang Dan bersiaplah untuk hari besar ditampakkannya amal”
(Xxxx Xxx Xxxxxxx)
“What ever it is, don’t look back.
What ever it takes, go stright and reach your dream”
(Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx)
“Don’t be a judge of others, be a judge of yourself”
“Bahagia itu bukan berarti memiliki apa yang kita inginkan, tetapi bahagia itu adalah melihat yang kita sayangi tersenyum bahagia”
(Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx)
vii
PERSEMBAHAN
Dengan segala kerendahan hati, penulis persembahkan Skripsi ini kepada:
Kedua Orangtuaku Tercinta Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx dan Xxx Xxxxxxxx.
yang selalu sabar membimbingku sejak kecil hingga saat ini dengan penuh cinta dan kasih sayang.
Terimakasih atas keikhlasan, ketulusan, doa dan pengorbanan yang telah diberikan kepadaku.
Xxxx-adikku tersayang
Xxxxxxx Xxxxxx dan Xxxxx Xxxxxx Xxx terimakasih atas doa dan harapan
yang telah kalian berikan
Tante Xxx Xxxxxx, S.H., M.H.
Yang telah membesarkanku, mendidikku dan mendampingiku dalam segala hal.
Terima kasih telah mendukungku untuk terus berjuang
Almamater Universitas Lampung
viii
SANWACANA
Alhamdulillahirabbil alamin, segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, sebab karena hanya dengan kehendak-Nya semata, maka penulis dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul: “Analisis Hukum terhadap Perjanjian Jasa Konstruksi Pemborongan Jembatan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Kota Metro Antara PT Karya Jaya Perdana Dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan”.
Skripsi ini disusun sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan dan penyelesaian skripsi ini, penulis banyak mendapatkan bimbingan dan saran dari berbagai pihak, oleh karena itu dalam kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1. Bapak Prof. Xx. Xxxxxx, S.H., M.H Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung.
2. Bapak Xx. Xxxxxxx, S.H, M.Hum., selaku Ketua Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Lampung.
3. Bapak Xx. Xxxxxx S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing I, atas bimbingan dan arahannya dalam penyusunan sampai dengan selesainya skripsi ini.
ix
4. Xxxxx Xxxxx Xxxxx Sonata, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing II, atas bimbingan dan arahannya dalam penyusunan sampai dengan selesainya skripsi ini
5. Xxxxx Xxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H., M.S., selaku Dosen Pembahas I yang telah memberikan masukan dan saran kepada penulis dalam proses perbaikan skripsi ini.
6. Ibu Xxx Xxxxxxxx, S.H., M.H., selaku Dosen Pembahas II yang telah memberikan masukan dan saran kepada penulis dalam proses perbaikan skripsi ini.
7. Seluruh dosen dan karyawan/i Fakultas Hukum Universitas Lampung, khususnya Dosen Bagian Hukum Keperdataan yang penuh dedikasi dalam memberikan ilmu yang bermanfaat bagi penulis
8. Keluarga Besar Xxxxx Xxx (alm), Xxxxx Xxxxxxxx (alm), Xxxx (alm), Xxxx Xxx, Xxxx Xxx, Xxx Xxxx, Xxxx Xx, Xxxx Xxxx, Xx Xxxx, Xxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xx, Uni Sisca, Xxxxx Xxxxx, Xxxx Xxxx serta seluruh keluarga besar Hi. Mas Xxxxxxxx Xxx dan keluarga besar Xxxxx Xxxxxxx.
9. Sahabat-sahabat terbaik yang telah banyak membantu: Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxxx, S.H., Xxxxxx Xxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxx Rifasani Xxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx S.R., S.H.
10. Sahabat-sahabat seperjuangan: Xxxxx, Xxx, Xxx, Putri, Xxxxxxx, Xxxxx, Xxxx, Xxxxx, Xxxxx, Xxxx, Xxxxx, Xxxxx, Xxxxxxx, Xxxxx, Xxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxx, Xxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxx, Xxxxx, Xxxxx, Xxxx, Yoga, Xxxxx, Xxxxx,
x
Xxxxxx, Xxx, Xxxxxx, Xxx, Xxxxx dan segenap teman-teman Xxxxxxxx 2014 dan teman-teman Pubgang.
11. Teman-teman KKN selama 40 hari di Kampung Xxxxx Xxxxx Subing maupun teman-teman KKN di Kecamatan Terbanggi Besar. Terima kasih atas cerita yang tidak bisa dilupakan.
12. Teman-teman Hima Perdata 2014 yang telah mensupport selama ini
13. Semua pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan dalam penyelesaian skripsi ini yang tidak dapat disebutkan satu per satu namanya.
Semoga semua kebaikan yang telah diberikan kepada penulis akan mendapatkan balasan pahala yang besar di sisi Allah SWT dan akhirnya penulis berharap semoga skripsi ini dapat bermanfaat.
Semoga semua kebaikan yang telah diberikan kepada penulis akan mendapatkan balasan pahala yang besar di sisi Allah SWT dan akhirnya penulis berharap semoga skripsi ini dapat bermanfaat.
Bandar Lampung, Januari 2019 Penulis
Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
xi
DAFTAR ISI
ABSTRAK ......................................................................................................... i
HALAMAN JUDUL ......................................................................................... ii
HALAMAN PERSETUJUAN ......................................................................... iii
HALAMAN PENGESAHAN........................................................................... iv
PERNYATAAN ................................................................................................ v
RIWAYAT HIDUP ........................................................................................... vi
MOTO vii
PERSEMBAHAN viii
SAN WACANA ................................................................................................. ix
DAFTAR ISI xii
I PENDAHULUAN ................................................................................. 1
A. Latar Belakang .................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah dan Ruang Lingkup ............................................ 7
C. Tujuan Penelitian dan Kegunaan Penelitian .................................... 8
II TINJAUAN PUSTAKA ........................................................................ 10
A. Hukum Jasa Konstuksi ..................................................................... 10
B. Hukum Perjanjian ............................................................................. 16
C. Jembatan ........................................................................................... 23
D. Kerangka Pikir.................................................................................. 28
III METODE PENELITIAN ..................................................................... 30
A. Tipe Penelitian .................................................................................. 30
B. Pendekatan Masalah.......................................................................... 31
C. Data dan Sumber Data ...................................................................... 31
D. Metode Pengumpulan Data ............................................................... 33
E. Metode Pengolahan Data .................................................................. 33
F. Analisis Data ..................................................................................... 34
xii
IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN.................................... 35
A. Subjek Hukum................................................................................... 38
B. Objek Hukum .................................................................................... 42
C. Kesimpulan ....................................................................................... 48
V PENUTUP ............................................................................................... 63
D. Kesimpulan ....................................................................................... 63
E. Saran.................................................................................................. 63
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
xiii
1
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan bidang ekonomi yang berperan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Jasa kontruksi diharapkan dapat meningkatkan peran dalam pembangunan nasional, sehingga pelaksanaannya harus didukung oleh keandalan, struktur usaha kokoh dan hasil pekerjaan yang berkualitas. Hal ini mengingat Indonesia sebagai negara berkembang, menitikberatkan pembangunan infrastruktur, karena keberhasilan pembangunan nasional salah satunya dapat dilihat dari kualitas pembangunan infrastruktur.1
Upaya pemerintah dalam mengatur jasa konstruksi dilaksanakan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK). Undang-undang ini mengatur tentang mekanisme pelaksanaan usaha penyedia jasa, dimana penyedia jasa bertanggung jawab terhadap standar konstruksi bangunan, standar mutu hasil pekerjaan, standar mutu bahan dan/atau komponen bangunan, standar mutu peralatan, memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan kontrak kerja serta menanggung semua risiko atas ketidakbenaran permintaan, ketetapan yang tertuang dalam kontrak kerja. Substansi yang
1Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Cetakan Keempat Revisi, Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung, hlm. 585-586.
berkenaan dengan aspek jasa konstruksi diatur secara lengkap dan harus mengacu kepada ketentuan undang-undang ini.
Perjanjian kerjasama pekerjaan konstruksi mengenal adanya 2 (dua) pihak, yaitu pihak pengguna jasa dan pihak penyedia jasa. Pihak pengguna jasa dan pihak penyedia jasa ini terikat dalam suatu hubungan kerja sama bidang jasa konstruksi, dimana hubungan kerja sama tersebut diatur dan dituangkan dalam suatu kontrak kerja konstruksi. Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan hukum selaku pemilik pekerjaan/proyek yang memberi tugas untuk keperluan layanan jasa konstruksi. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan hukum yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi. Dalam pelaksanaan konstruksi, pihak penyedia jasa dapat berfungsi sebagai subpenyedia jasa dari penyedia jasa lainya yang berfungsi sebagai penyedia jasa utama.2 Pengguna jasa harus memiliki kemampuan membayar biaya pekerjaan konstruksi yang didukung oleh dokumen pembuktian dari lembaga perbankan atau lembaga keuangan bukan bank. Penyedia jasa terdiri dari perencanaan konstruksi, pelaksana konsruksi, dan pengawas konstruksi.
Kontrak Kerja Konstruksi berdasarkan Pasal 1 Angka (8) UUJK adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Merujuk pada Pasal 23 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (PP Nomor 54/2016)
2 Xxxx Xxxxxx, 2016, Manajemen Kontrak Konstruksi: Pedoman Praktis dalam Menggelola Proyek Konstruksi, Gramedia, Jakarta, hlm. 81.
Perjanjian kerjasama pekerjaan konstruksi merupakan perjanjian antara seseorang (pihak yang memborongkan pekerjaan) dengan orang lain (pihak pemborong pekerjaan), dimana pihak pertama menghendaki suatu hasil yang disanggupi oleh pihak lawan atas pembayaran sejumlah uang sebagai harga jasa konstruksi. Hal yang terpenting bukanlah cara pemborong mengerjakan pekerjaan tersebut melainkan hasil yang akan diserahkan dalam keadaan baik dalam suatu jangka waktu yang telah diterapkan dalam perjanjian.
Hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi diikat dengan perjanjian kerjasama konstruksi atau kontrak konstruksi. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Pengaturan hubungan kerja konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi. Suatu kontrak kerja konstruksi dibuat sekurang-kurangnya harus mencakup uraian sebagai berikut:
1. Para pihak
2. Isi atau rumusan pekerjaan
3. Jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan
4. Tempat pelaksanaan pekerjaan
5. Tenaga ahli
6. Hak dan kewajiban para pihak
7. Denda
8. Tata cara pembayaran
9. Cidera janji
10. Penyelesaian tentang perselisihan
11. Pemutusan kontrak kerja konstruksi
12. Keadaan memaksa (force majeure)
13. Tidak memenuhi kualitas dan kegagalan bangunan
14. Perlindungan tenaga kerja (asuransi)
15. Perlindungan aspek lingkungan. 3
Perjanjian kerjasama pekerjaan konstruksi memberikan hak dan kewajiban yang setara antara kedua belah pihak. Pengguna jasa memperoleh hak atas hasil jasa konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan layanan jasa konstruksi. Kewajiban tersebut menurut Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
Secara garis besar peraturan-peraturan mengenai perjanjian kerjasama pekerjaan konstruksi yang berlaku di Indonesia, sebagai berikut:
a. Bab 7A Buku III KUHPerdata tentang “Perjanjian Kerja”, Pasal 1601 huruf b, Pasal 1604 sampai dengan Pasal 1616. Ketentuan umum perjanjian kerjasama pekerjaan konstruksi yang diatur dalam KUHPerdata ini berlaku sebagai hukum pelengkap.
b. Bab V UUJK tentang “Penyelenggaraan Jasa Konstruksi” dan Bagian Kedua Paragraf 3 tentang Kontrak Kerja Konstruksi Pasal 46 sampai Pasal 51.
c. Bab IV PP Nomor 54/2016 tentang “Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi”, Pasal 24 sampai Pasal 29.
3 X. Xxxxxxxx Xxxxx dan Xxxx Xxxxxxx, 2010, Kontrak Kerja Konstruksi dalam Perspektif Tindak Pidana, Aneka Ilmu, Jakarta, hlm. 68.
Setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak akan menimbulkan akibat hukum, dengan demikian penyedia jasa berkewajiban untuk menyelesaikan suatu pekerjaan konstruksi sesuai apa yang diperjanjikan, sedangkan pengguna jasa berhak atas suatu pekerjaan konstruksi yang telah dikerjakan oleh penyedia jasa.
Seiring perkembangan pembangunan infrastruktur, seringkali terdapat masalah- masalah/perselisihan yang terjadi di kedua belah pihak,baik dari pengguna jasa maupun dari penyedia jasa. Faktor-faktor potensial penyebab perselisihan menurut kontraktor adalah tongkat kemampuan manajemen, tingkat pengalaman proyek, kompleksitas proyek, kesesuaian jenis kontrak, persiapan desain, tingkat variasi kualitas pekerjaan, kelengkapan dokumen dan skop pekerjaan, ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Salah satu perjanjian kerjasama pekerjaan konstruksi adalah pembangunan jembatan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Kota Metro yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (Dinas PU) Kota Metro dengan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) khususnya PT Karya Jaya Perdana. Perjanjian kerjasama ini tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Nomor: 02.24-LU/KTR/PPK-KPJ/PU-BM/D.1/2016, yang dilaksanakan berdasar ketentuan hukum tentang perjanjian kerjasama pekerjaan konstruksi.
Jembatan berfungsi sebagai penghubung 2 (dua) ruas jalan yang dilalui rintangan, dengan kata lain jembatan merupakan bagian dari suatu jalan, baik jalan raya atau jalan kereta api. Beberapa jenis jembatan diantaranya jembatan jalan raya, jembatan jalan kereta api dan jembatan penyeberangan orang atau pejalan kaki. Manfaat jembatan dari segi ekonomi bagi masyarakat setempat, seperti berikut:
1. Meningkatkan laju atau pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
2. Munculnya aktivitas ekonomi dalam bentuk pengiriman barang dan jasa diantara dua tempat yang dihubungkan oleh jembatan tersebut.
3. Adanya kendaraan angkutan penumpang yang melintasi jembatan dengan jarak tempuh yang lebih dekat.
4. Adanya aktivitas ekonomi berupa jasa tempat peristirahatan dan penjualan barang khas daerah tertentu pada titik stategis penjualan. 4
Melalui proses tender proyek, antara PT Karya Jaya Perdana dengan Dinas PU Kota Metro disepakati bahwa PT Karya Jaya Perdana akan melakukan konstruksi pembangunan jembatan SMA Negeri 6 Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Selatan. SPK yang disepakati merupakan perjanjian kerjasama pekerjaan konstruksi maka semua isi dalam perjanjian tersebut harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum tentang Perjanjian kerjasama pekerjaan konstruksi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan jembatan SMA Negeri 6 Metro, Dinas PU Kota Metro menugaskan PT Karya Jaya Perdana sebagai penyedia jasa. Penugasan ini meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan. Pada penilitian ini yang akan dikaji adalah hubungan hukum antara PT Karya Jaya Perdana dengan Dinas PU Kota Metro. Perjanjian kerjasama pekerjaan konstruksi pembangunan jembatan SMA Negeri 6 Kota Metro dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kota Metro dan Direktur Utama PT. Karya Jaya Perdana. Melalui penandatanganan perjanjian kerjasama pekerjaan konstruksi
4 xxxxx://xxxxxxx,co,id/manfaat-jembatan,diakses pada tanggal 23 Maret 2018. Pukul 17.00 WIB
tersebut maka kedua belah pihak telah terikat oleh hubungan hukum kontraktual sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Berdasarkan uraian diatas, penulis melaksanakan penelitian dan menuangkannya ke dalam skripsi yang berjudul: Analisis Hukum terhadap Perjanjian Jasa Konstruksi Pemborongan Jembatan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Kota Metro antara PT Karya Jaya Perdana dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kota Metro.
B. Rumusan Masalah dan Ruang Lingkup
1. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “apakah perjanjian jasa konstruksi antara PT Karya Jaya Perdana dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kota Metro telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku?”
2. Ruang Lingkup
Rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut:
a. Ruang Lingkup Keilmuan
Ruang lingkup bidang ilmu dalam penelitian ini adalah hukum keperdataan, khususnya hukum jasa konstruksi dengan pokok bahasan yaitu subjek hukum, objek hukum dan akibat hukum dari perjanjian jasa konstruksi antara PT Karya Jaya Perdana dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kota Metro.
b. Ruang Lingkup Objek Kajian
Ruang lingkup objek kajian ini adalah mengkaji tentang perjanjian jasa konstruksi antara PT Karya Jaya Perdana dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami perjanjian jasa konstruksi antara PT Karya Jaya Perdana dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kota Metro ditinjau dari memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku
2. Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat berguna baik secara praktis maupun teoritis sebagai berikut:
a. Secara Teoritis
Secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum keperdataan khusunya dalam lingkup hukum Jasa Konstruksi dan diharapkan dapat menjadi referensi bagi peneliti lainnya untuk mengkaji objek yang sama.
b. Secara Praktis
1) Memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan yang terkait dengan Perjanjian kerjasama pekerjaan konstruksi dan membutuhkan pengetahuan tentang dasar hukum yang mengaturnya, sehingga mampu memahami segala aspek yang menyangkut dan dengan pelaksanaan perjanjian kerjasama pekerjaan konstruksi.
2) Hasil Penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan informasi kepada pendidikan ilmu hukum mengenai perjanjian kerjasama pekerjaan konstruksi, khususnya bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung.
10
II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Hukum Jasa Konstruksi
1. Sejarah Jasa Konstruksi
Sejarah perkembangan jasa konstruksi di Indonesia dimulai sejak proklamasi kemerdekaan sampai saat ini. Tingkat perkembangan jasa konstruksi sangat bergantung pada tingkat pembangunan yang dicanangkan pemerintah, terutama yang berhubungan dengan proyek infrastruktur. Dunia konstruksi berkembang lebih baik saat pemerintahan orde lama memulai proyek prestisius guna menyejajarkan Indonesia dengan negara-negara lain di dunia. Perkembangan industri jasa konstruksi di Indonesia yang dibagi dalam 5 (lima) periode, yaitu:
1. Periode 1945-1950
Pada periode ini industri jasa konstruksi belum bangkit, karena Indonesia masih disibukkan dengan usaha Belanda yang ingin menjajah Indonesia kembali. Tahun 1950, Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan membubarkan Republik Indonesia Serikat (RIS), karenanya dalam periode ini belum muncul industri jasa konstruksi.
2. Periode 1951-1959
Sejak tahun 1951 sampai dengan 1959 dengan kabinet yang silih berganti dalam hitungan bulan, industri jasa konstruksi tetap masih belum bangkit dan bahkan perencanaan pembangunan pun belum ada.
3. Periode 1960-1966
Pada masa ini mulai dilakukan pembenahan dalam program pembangunan maupun dalam pelaksanaannya. Hal ini dapat dimungkinkan karena adanya kestabilan di bidang politik, ekonomi dan keuangan. Lembaga pemerintah mulai melaksanakan pembangunan yang memberikan titik awal kebangkitan Jasa Konstruksi Nasional. Pekerjaan berbentuk kontrak cost plus fee ditunjuk langsung oleh pemerintah (tanpa tender) dan sektor swasta belum ikut serta. Setelah tahun 1966, pemerintah melarang bentuk kontrak cost plus fee karena dinilai tidak begitu baik dan mudah terjadi manipulasi sehingga biaya proyek menjadi tidak terukur.
4. Periode 1967-1996
Pada awal tahun 1969, Pemerintah menetapkan suatu program pembangunan yang terencana. Program ini dikenal dengan nama Pembangunan Jangka Panjang Tahap I (PJPI) 1969-1994 yang terdiri dari 5 (lima) Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA). Setelah tahun 1994 mulai memasuki Pembangunan Jangka Panjang Tahap II (PJP II) yang dimulai dengan Repelita VI: 1994-1999. Pada tahun 1970 merupakan awal kebangkitan dari industri jasa konstruksi, dimulai dengan program pembangunan yang lebih terencana serta perusahaan-perusahaan jasa konstruksi eks Belanda yang statusnya telah berubah menjadi persero berbentuk PT.
5. Periode 1997-2002
Pada pertengahan tahun 1997 terjadi krisis moneter yang menyebabkan industri jasa konstruksi mengalami penurunan yang sangat drastis. Hal ini menyebabkan proyek-proyek pembangunan yang tengah dilaksanakan terhenti. Pengguna jasa tidak mampu membayar penyedia jasa karena Lembaga-lembaga pembayaran seperti Bank juga mengalami nasib yang
sama. Pemerintah pun mengeluarkan undang-undang mengenai jasa konstruksi.5 Saat ini Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK).
2. Tahapan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi meliputi tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya yang masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan dan pengakhiran. Dalam pekerjaan konstruksi tertentu, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi dapat menunjuk subpelaksana dan subpengawas yang mempunyai keahlian khusus setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pengguna jasa.
Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, ketenagakerjaan dan tata pengelolaan lingkungan serta keharusan untuk memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam menjamin tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Tahapan-tahapan pekerjaan konstruksi, sebagai berikut:
a. Tahap Perencanaan
Lingkup tahap perencanaan pekerjaan konstruksi meliputi prastudi kelayakan, studi kelayakan, perencanaan umum dan perencanaan teknik. Penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan yang meliputi hasil tahapan pekerjaan, hasil penyerahan pertama, dan hasil penyerahan akhir secara tepat biaya, tepat
5 xxxx://xxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxxx-xxxx-xxxxxxxxxx.xxxx diakses pada 25 Maret 2018. Pukul 13.00 WIB.
mutu dan tepat waktu. Pengguna jasa wajib melakukan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan penyedia jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu.
b. Tahap Pelaksanaan beserta Pengawasan
Lingkup tahap pelaksanaan beserta pengawasan pekerjaan konstruksi meliputi pelaksanaan fisik, pengawasan, uji coba dan penyerahan hasil pekerjaan. Pelaksanaan beserta pengawasan pekerjaan konstruksi haruslah didukung dengan ketersediaan lapangan, dokumen, fasilitas, peralatan dan tenaga kerja konstruksi serta bahan/komponen bangunan yang masing-masing disesuaikan dengan kegiatan tahap pelaksanaan dan pengawasan.6
3. Kontrak Kerja Konstruksi
Berdasarkan Pasal 1 Angka (8) UUJK disebutkan bahwa kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Pada dasarnya, kontrak kerja konstruksi dibuat secara terpisah sesuai tahapan dalam pekerjaan konstruksi, yang terdiri dari kontrak kerja konstsruksi untuk pekerjaan perencanaan, pekerjaan pelaksanaan dan pekerjaan pengawasan.
Menurut ketentuan Pasal 39 UUJK para pihak yang ikut serta dalam perjanjian konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan jasa konstruksi, sedangkan penyedia jasa adalah pemberi layanan jasa konstruksi.
6 Xxxxxx Xxxxx, 2010, Pengantar Bisnis Jasa Pelaksana Konstruksi: Kiat Andal Meraih Sukses pada Bisnis Xxxxxxxxxx, Xxxx, Yogyakarta, hlm. 88.
Kontrak kerja konstruksi tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia dan bentuknya dapat mengikuti perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan PP Nomor 54/2016, kontrak kerja konstruksi dibedakan berdasarkan:
1. Bentuk imbalan, yang terdiri dari lump sum, harga satuan, biaya tambah imbalan jasa, gabungan lump sum dan harga satuan, atau aliansi.
2. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi, yang terdiri dari tahun tunggal, atau tahun jamak.
3. Cara pembayaran, yaitu sesuai kemajuan hasil pekerjaan atau secara berkala.7
Kontrak kerja konstruksi paling sedikit harus mencakup uraian mengenai:
1. Para pihak, memuat secara jelas identitas para pihak.
2. Rumusan pekerjaan, memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, harga satuan, lumsum, dan batasan waktu pelaksanaan.
3. Masa pertanggungan, memuat tentang jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
4. Hak dan kewajiban yang setara, memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil jasa konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta hak penyedia jasa memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan layanan jasa konstruksi.
5. Penggunaan tenaga kerja konstruksi, memuat kewajiban memperkerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.
6. Cara pembayaran, memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil jasa konstruksi, termasuk jaminan pembayaran
7 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
7. Wanprestasi, memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan.
8. Penyelesaian perselisihan, memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan.
9. Pemutusan kontrak kerja konstruksi, memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak.
10. Keadaan memaksa, memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
11. Kegagalan bangunan, memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan dan jangka waktu pertanggungjawaban kegagalan bangunan.
12. Perlindungan pekerja, memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial.
13. Perlindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak dan pekerja, memuat kewajiban para pihak dalam hal terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian atau menyebabkan kecelakaan dan/atau kematian.
14. Aspek lingkungan, memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan.
15. Jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau akibat dari kegagalan bangunan;
16. Pilihan penyelesaian sengketa konstruksi. 8
8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
B. Hukum Perjanjian
1. Pengertian Perjanjian
Perikatan artinya hal yang mengikat antara orang yang satu dan orang yang lain.9 Perikatan itu adalah hubungan hukum. Hubungan hukum itu timbul karena adanya peristiwa hukum yang dapat berupa perbuatan, kejadian, dan keadaan. Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.10
Dalam perikatan terdapat pihak-pihak yang mempunyai hak dan kewajiban secara timbal balik. Pihak yang satu mempunyai hak untuk menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak yang lain itu wajib memenuhi tuntutan itu, dan sebaliknya. Sesuatu yang dituntut itu disebut prestasi, yang menjadi objek perikatan. Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Perikatan melahirkan “kewajiban” kepada orang perseorangan atau pihak tertentu yang dapat berwujud salah satu dari tiga bentuk berikut, yaitu untuk:
a. memberikan sesuatu;
b. Melakukan sesuatu;
c. Tidak melakukan suatu tertentu. 11
Perjanjian adalah suatu “perbuatan”, yaitu perbuatan hukum yang mempunyai akibat hukum untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban.12 Definisi perjanjian telah diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang menyatakan bahwa,
hlm.198 hlm. 54,
9 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung,
10 Xxxxxx Xxxxxxx, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta,
11 Xxxxx X.X. 2015, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar
Grafika, Jakarta, hlm. 65,
12 xxxx://xxx.xxxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxxxx/ diakses pada 25 Maret 2018. Pukul 14.10 WIB.
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Definisi perjanjian yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata tersebut dinilai kurang tepat, karena terdapat beberapa kelemahan yang perlu dikoreksi. Kelemahan-kelemahan tersebut, sebagai berikut:
a. Hanya menyangkut sepihak saja.
b. Kata perbuatan mencakup juga tanpa konsensus.
c. Pengertian perjanjian terlalu luas.
d. Tanpa menyebut tujuan.13
Berdasarkan alasan-alasan diatas maka perjanjian dapat dirumuskan sebagai berikut:“Perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.” Apabila diperinci, maka perjanjian itu mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
(1) ada pihak-pihak, sedikitnya 2 (dua) subjek
(2) ada persetujuan antara pihak-pihak itu (konsensus)
(3) ada objek yang berupa benda
(4) ada tujuan bersifat kebendaan (mengenai harta kekayaan)
(5) ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan
2. Asas-Asas Perjanjian
Asas-asas perjanjian sebagai berikut:
a. Asas Kepribadian (Personalitas)
Pada prinsipnya asas personalitas menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat perjanjian hanya untuk kepentingan perseorangan
13 Xxxxxx Xxxx, 2013, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 112.
saja. Ketentuan mengenai asas ini tercantum dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata.14
Pasal 1315 KUHPerdata menyatakan bahwa pada umumnya seseorang yang tidak mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri. Hal ini berarti bahwa seseorang yang mengadakan perjanjian hanya untuk kepentingan dirinya sendiri. Selanjutnya Pasal 1340 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya. Hal ini ini berarti bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya.
b. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak atau yang sering disebut juga sistem terbuka adalah bahwa setiap orang boleh mengadakan perjanjian apa saja, walaupun belum atau tidak diatur dalam undang-undang. Asas kebebasan berkontrak oleh tiga hal, yaitu tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.15
Setiap perjanjian yang dibuat dengan sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya. Rumusan ini dapat ditemukan dalam Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata, yang dipertegas kembali dengan ketentuan Ayat (2) yang menyatakan bahwa perjanjian yang telah disepakati tersebut tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.16
14 Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, 2009, Hukum Perjanjian Asas: Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Group, Jakarta, hlm. 102.
15 Ibid, hlm. 103.
16 Ibid, hlm. 104.
c. Asas Konsesualitas
Asas konsesualitas merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Sejak saat itu perjanjian mengikat dan mempunyai akibat hukum. Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 Ayat (1) KUHPerdata. Dalam pasal itu ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak. 17
d. Asas Kekuatan Mengikat
Setiap perjanjian yang dibuat mengikat para pihak dan belaku seperti undang- undang bagi para pihak. Asas ini berarti bahwa perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Hal ini terdapat dalam Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang- undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 18
e. Asas Itikad Baik
Asas ini terdapat dalam Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas iktikad merupakan asas bahwa para pihak harus melaksanakan substansi perjanjian berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak.19
3. Syarat Sah Perjanjian
Suatu perjanjian dinyatakan sah, apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, seperti yang ditegaskan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
17 Xxxxx X.X., Op.Cit, hlm. 80.
18 Ibid, hlm. 81.
19 Ibid, hlm. 82.
a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. Suatu pokok persoalan tertentu;
d. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Syarat pada poin (a) dan poin (b) dinamakan syarat subjektif, dikarenakan mengenai pihak-pihak dalam suatu perjanjian atau subjek yang mengadakan perjanjian. Syarat pada poin (c) dan poin (d) dinamakan syarat objektif, dikarenakan mengenai perjanjian itu sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.
a) Syarat yang pertama yaitu sepakat, dimaksudkan bahwa kedua pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju atau seiya-sekata mengenai hal-hal pokok dari perjanjian yang diadakan itu.20 Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak yang lainnya.
b) Syarat yang kedua yaitu cakap, dimaksudkan bahwa orang yang membuat suatu perjanjian haruslah cakap menurut hukum. Pada asasnya, setiap orang yang sudah dewasa atau akilbaliq dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum.21 Dalam Pasal 1330 KUHPerdata yang disebut sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian, sebagai berikut:
a. Anak yang belum dewasa;
b. Orang yang berada di bawah pengampuan;
c. Perempuan yang telah kawin dalam hal yang ditentukan undang-undang, dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.
20 R,Xxxxxxxx, Op.Cit, hlm.17.
21 Ibid.
c) Syarat yang ketiga yaitu harus mengenai suatu hal tertentu, artinya adalah apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, yaitu prestasi. Jika terjadi perselisihan atau prestasi tersebut tidak jelas atau bahkan tidak mungkin dilaksanakan, maka perjanjian itu batal.
d) Syarat keempat yaitu adanya sebab yang halal, sebab dalam hal ini dimaksudkan bahwa tidak ada lain dari pada isi dari perjanjian, sebab itu adalah sesuatu yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian. Sebab tersebut menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh pihak-pihak.22
4. Akibat Perjanjian
Menurut ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak. Akibat perjanjian, sebagai berikut:
a. Perjanjian Berlaku sebagai Undang-Undang
Perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang artinya perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang membuatnya. Setiap pihak harus menaati perjanjian tersebut sama dengan menaati undang-undang. Jika ada pihak yang melanggar suatu perjanjianm maka ia dianggap sama dengan melanggar undang-undang dan dapat diberikan sanksi hukum.
b. Perjanjian Tidak Dapat Ditarik Kembali secara Sepihak
Perjanjian dibuat dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Perjanjian tidak bisa dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak lain. Hal ini wajar agar kepentingan pihak lain terlindungi. Jika terjadi pembatalan
22 O.C. Xxxxxxx, 2014, Kontrak Bisnis, Teori dan Praktik Jilid 1, Alumni, Jakarta, hlm. 91-92
terhadap perjanjian tersebut, harus ada kesepakatan pula antara kedua belah pihak. Pembatalan secara sepihak hanya dimungkinkan jika ada alasan yang cukup oleh undang-undang.
c. Perjanjian Dilaksanakan dengan Iktikad Baik
Setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan penuh kejujuran. Pengertian iktikad baik dalam Pasal 1338 KUHPerdata adalah ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, apakah pelaksanaan perjanjian itu mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Jika terjadi perselisihan tentang pelaksanaan dengan iktikad baik, hakim diberikan wewenang oleh undang-undang untuk mengawasi dan menilai pelaksanaan, apakah ada pelanggaran terhadap norma tersebut.23
5. Jenis Perjanjian
Beberapa jenis perjanjian, sebagai berikut:
a. Perjanjian Xxxxxx Xxxxx dan Sepihak
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang mewajibkan kedua belah pihak berprestasi secara timbal balik, seperti halnya pada perjanjian jual-beli, sewa- menyewa dan tukar-menukar. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi. Contohnya yaitu hibah (Pasal 1666 KUHPerdata) dan perjanjian pemberian kuasa (Pasal 1792 KUHPerdata).
b. Perjanjian Bernama dan Tidak Bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah memiliki nama sendiri, yang dikelompokkan sebagai perjanjian khusus dan jumlahnya terbatas, misalnya
23 Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx, 2009, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, hlm. 16
jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, pertanggungan, pengangkutan. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama dan jumlahnya tidak terbatas.
c. Perjanjian Obligatoir dan Kebendaan
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak dan belum memindahkan hak milik. Sedang perjanjian kebendaan adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam jual-beli, sewa-menyewa, dan tukar-menukar.
d. Perjanjian Konsensual dan riil
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul baru dalam taraf melahirkan hak dan kewajiban saja bagi kedua belah pihak dimana tujuan dari perjanjian tersebut baru tercapai apabila ada tindakan realisasi hak dan kewajiban tersebut. Perjanjian riil adalah perjanjian yang terjadinya sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.24
C. Jembatan
1. Pengertian Jembatan
Jembatan adalah suatu struktur kontruksi yang memungkinkan rute transfortasi melalui sungai, danau, kali, jalan raya, jalan kereta api dan lain-lain. Jembatan adalah suatu struktur konstruksi yang berfungsi untuk menghubungkan dua bagian jalan yang terputus oleh adanya rintangan-rintangan seperti lembah yang dalam, alur sungai saluran irigasi dan pembuang. Jalan ini yang melintang yang tidak sebidang dan lain-lain. 25
24 Ibid, hlm. 18-19.
25 Ign. Xxxxx Xxxxxxxx 2914, Konstruksi Bangunan Gedung Tidak Bertingkat, Cahaya Atma, Jakarta, hlm. 57.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan, pengertian jembatan adalah jalan yang terletak di atas permukaan air dan/atau di atas permukaan tanah. Kegunaan dari jembatan secara umum adalah, sebagai berikut:
a. Memperlancar pertumbuhan perekonomian sebuah bangsa.
b. Pemerataan perekonomian dengan adanya jembatan/jalan raya sebagai penghubung.
c. Keamanan sebuah bangsa dapat lebih merata.
d. Pertukaran budaya antar daerah.
e. Mempermudah sarana transportasi. 26
Manfaat jembatan dari segi ekonomi, pergerakan ekonomi yang mengikutsertakan andil pemerintah didalamnya pastinya harus teroganisisr dengan benar. Negara Indonesia yang memang memiliki beberapa negara tetangga pastinya hanya melewati jalur sederhana seperti jembatan akan sangat mudah. Manfaat perdagangan internasional ini selain sebagai perkembangan bagi ekonomi juga dapat menjadi nilai plus untuk interaksi secara luas.
Jembatan merupakan bangunan yang menyerupai jalan penghubung antara satu tempat ke tempat lain dimana pembuatannya bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat. Terdapat manfaat dari segi ekonomi bagi masyarakat setempat, sebagai berikut:
1. Meningkatkan laju atau pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
26 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
2. Munculnya aktivitas ekonomi dalam bentuk pengiriman barang dan jasa diantara dua tempat yang dihubungkan oleh jembatan tersebut.
3. Adanya kendaraan angkutan penumpang yang melintasi jembatan dengan jarak tempuh yang lebih dekat.
4. Adanya aktivitas ekonomi berupa jasa tempat peristirahatan dan penjualan barang khas daerah tertentu pada titik stategis penjualan.
Pembangunan jalan sebagai jembatan ini akan memberikan dampak positif bagi perkembangan di setiap wilayah, hal ini termasuk dalam fasilitas negara dalam manfaaat pembangunan ekonomi dari berbagai aspek. Fasilitas jembatan juga melibatkan hutang negara, seperti yang diketahui suatu negara tidak mungkin tidak memiliki hutang. Manfaat utang luar negeri juga bisa digunakan untuk pembagunan infrastruktur bagi negara di beberapa wilayah yang memang membutuhkan pembangunan yang layak bagi kepentingan umum.27
Jembatan merupakan kontruksi bangunan yang dapat mempermudah akses perjalanan yang sebelumya hanya bisa ditempuh lewat laut ataupun udara. Dibangunnya jembatan tentunya dua tempat yang sebelumnya terpisah dapat dihubungkan melalui jalur darat. Berikut manfaat jembatan jika ditinjau dari segi geografi dan kependudukan, yaitu:
a. Batas wilayah antar dua tempat yang dihubungkan oleh jembatan dapat ditentukan menggunakan batas darat.
b. Adanya peluang pembauran atau pindah tempat tinggal antar masyarakat dari dua tempat yang dihubungkan oleh jembatan.
27 xxxxx://xxxxxxx.xx.xx/xxxxxxx-xxxxxxxx diakses pada 25 Maret 2018. Pukul 15.20 WIB
c. Munculnya kawasan strategis untuk menghasilkan pemasukan tambahan dari pengguna jalan.
d. Mudahnya usaha pemerintah dalam rangka pemerataan kesejahteraan penduduk.28
Manfaat Jembatan dari Segi Politik dan Pertahanan Nasional, pembangunan jembatan untuk memudahkan pengguna jalan melintasi rintangan tentu bukanlah satu - satunya manfaat dari pembangunan jalan itu sendiri. Pihak pemerintah juga mendapatkan dampak positif atau manfaatnya, sebagai berikut:
a. Semakin kuatnya pertahanan dalam skala nasional.
b. Jembatan yang menghubungkan dua daerah dapat meciptakan keseimbangan dalam hal politis.
c. Pemerataan kegiatan politik antar dua daerah yang dapat terhubung dengan dibangunnya jembatan.
d. Jembatan merupakan bentuk prestasi atau tolak ukur kemajuan suatu negara. 29
2. Asas dan Tujuan Penyelenggaran Jembatan
Berdasarkan Pasal 2 UUJK, penyelenggaraan jembatan di Indonesia harus berdasarkan pada asas-asas yang telah ditentukan dalam UUJK, antara lain:
a. Asas Kemanfaatan, berkenaan dengan semua kegiatan penyelenggaraan jembatan yang dapat memberikan nilai tambah yang sebesar-besarnya, baik bagi pemangku kepentingan (stakeholders) maupun bagi kepentingan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
28 Ibid
29 Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, Proyek Konstruksi, Rineka Cipta, Jakarta, 2008, hlm. 76,
b. Asas Keamanan dan Keselamatan, berkaitan dengan semua kegiatan penyelenggaraan jembatan yang harus memenuhi persyaratan keteknikan jembatan, sedangkan asas keselamatan berkaitan dengan kondisi permukaan jembatan dan kondisi geometrik jembatan.
c. Asas Keserasian, Keselarasan, dan Keseimbangan, berkenaan dengan keharmonisan lingkungan sekitar, keterpaduan sektor lain, serta keseimbangan antarwilayah dan pengurangan kesenjangan sosial.
d. Asas Keadilan, berkenaan dengan penyelenggaraan jembatan yang harus memberikan perlakuan sama terhadap semua pihak dan tidak mengarah pada pemberian keuntungan pada pihak tertentu dengan cara atau alasan apapun.
e. Asas Transparansi dan Akuntabilitas, berkaitan dengan penyelenggaraan jembatan yang prosesnya dapat diketahui masyarakat dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
f. Asas Keberdayagunaan dan Keberhasilgunaan, berkenaan dengan penyelenggaraan jembatan yang harus dilaksanakan berlandaskan pemanfaatan sumber daya dan ruang yang optimal dan pencapaian hasil sesuai dengan sasaran.
g. Asas Kebersamaan dan Kemitraan, berkaitan dengan penyelenggaraan jembatan yang melibatkan peran serta pemangku kepentingan melalui suatu hubungan kerja yang harmonis, setara, timbal balik, dan sinergis. 30
Pengaturan penyelenggaran jembatan yang tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan:
30 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
(1) Pengaturan keamanan jembatan dan terowongan jalan dimaksudkan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jembatan dan terowongan jalan yang meliputi tahap perencanaan teknis, pelaksanaan/konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan memenuhi daya layan dalam pengelolaannya dan meningkatkan keandalan jembatan dan terowongan jalan, sehingga dapat mencegah atau sekurang-kurangnya mengurangi resiko kegagalan bangunan/pekerjaan konstruksi jembatan dan terowongan jalan.
(2) Pengaturan Keamanan jembatan dan Terowongan Jalan bertujuan untuk menjaga fungsi jembatan dan terowongan jalan serta memberikan jaminan Keamanan jembatan dan terowongan jalan dan terlindunginya masyarakat beserta harta benda di sekitar jembatan dan terowongan jalan oleh potensi resiko kegagalan bangunan. 31
D. Kerangka Pikir
Kerangka pikir penelitian mengenai Analisis Hukum terhadap Perjanjian Jasa Konstruksi Pemborongan Jembatan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Kota Metro antara PT Karya Jaya Perdana dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kota Metro dapat dilihat pada bagan, sebagai berikut:
31 Pasal 2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kota Metro (Pengguna Jasa)
PT Karya Jaya Perdana (Penyedia Jasa)
Surat Perjanjian Nomor: 02.24- LU/KTR/PPK-KPJ/PU- BM/D.1/2016 | |
Perjanjian jasa konstruksi antara PT Karya Jaya Perdana dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kota Metro berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku |
Hubungan Hukum
Objek Hukum
Subjek Hukum
Kerjasama Pembangunan Jembatan SMA Negeri 6 Kota Metro
Gambar 1. Kerangka Pikir Penelitian
Berdasarkan gambar di atas dapat dijelaskan bahwa Dinas PU Kota Metro selaku Pengguna Jasa mengadakan perjanjian kerja sama konstruksi di bidang Pembangunan Jembatan SMA Negeri 6 Kota Metro dengan PT Karya Jaya Perdana selaku Penyedia Jasa. Perjanjian tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 02.24-LU/KTR/PPK-KPJ/PU-BM/D.1/2016. Sesuai dengan perjanjian tersebut, penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui dan menganalisis perjanjian jasa konstruksi antara PT Karya Jaya Perdana dan Dinas PU Kota Metro berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku yang dikaji berdasarkan subjek hukum, objek hukum dan hubungan hukum.
30
III. METODE PENELITIAN
Metode penelitian secara hukum itu sendiri adalah suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan menganalisanya. Penelitian merupakan suatu sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, baik dari segi teoritis maupun praktis. Penelitian merupakan suatu bagian pokok dari ilmu pengetahuan, yang bertujuan untuk lebih mengetahui dan lebih memperdalam segala segi kehidupan. Betapa besar manfaat dan kegunaan penelitian, kiranya sulit untuk disangkal, oleh karena dengan penelitian itulah manusia mencari kebenaran daripada pergaulan hidup ini, yang ditentukan oleh manusia, lingkungan sosial dan lingkungan alam.32
A. Tipe Penelitian
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah deskriptif. Menurut Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, penelitian hukum deskriptif bersifat pemaparan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu dan pada saat tertentu yang terjadi dalam masyarakat.33
32 Xxxxxxxx Xxxxxxxx, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, hlm.3.
33 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung, hlm. 50,
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi secara jelas dan rinci dalam memaparkan perjanjian jasa konstruksi antara PT Karya Jaya Perdana dan Dinas PU Kota Metro berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.
B. Pendekatan Masalah
Penelitian normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang, serta bahasa hukum yang digunakan, tetapi tidak mengkaji aspek terapan atau implementasinya.
Sesuai dengan rumusan masalah yang hendak dibahas dalam penelitian ini, pendekatan masalah yang dilakukan adalah pendekatan normatif. Pendekatan Normatif adalah pendekatan masalah yang didasarkan pada peraturan perundang– undangan, teori-teori, dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penulisan penelitian ini. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisa, dan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan serta dokumen yang berhubungan dengan masalah dalam penelitian ini.34
C. Data dan Sumber Data
Jenis data dapat dilihat dari sumbernya, dapat dibedakan antara data yang diperoleh langsung dari masyarakat dan data yang diperoleh dari bahan pustaka.35 Dalam mendapatkan data atau jawaban yang tepat dalam membahas skripsi ini, serta sesuai dengan pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini
34 Xxxxxxxx Xxxxxxxx dan Xxx Xxxxxxx, 2012, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Press, Jakarta, hlm. 164,
35 Ibid hlm. 11,
maka jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan bahan-bahan hukum, jenis data sekunder yang dipergunakan dalam penulisan ini terdiri dari:
1. Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, terdapat dalam peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
c. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41 tahun 2015 tentang Penyelenggaran Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
f. Surat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Jembatan SMA Negeri Kota Metro Nomor: 02.24-LU/KTR/PPK-KJP/PU-BM/D.1/2016 Tanggal 20 Juli 2016
2. Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, yang terdiri dari literatur-literatur, buku-buku ilmu pengetahuan hukum yang berkaitan dengan pokok bahasan.
3. Bahan Hukum Tersier
Bahan hukum tersier adalah bahan-bahan yang berguna untuk memberikan penjelasan terhadap hukum primer maupun sekunder, seperti Kamus Besar
Bahasa Indonesia, artikel-artikel dari internet dan bahan-bahan lain yang sifatnya karya ilmiah berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini.
D. Metode Pengumpulan Data
Data yang dikumpulkan diperoleh dengan menggunakan metode pengumpulan data, yang terdiri dari:
1. Studi Pustaka, dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca, menelaah dan mengutip peraturan perundang-undangan, buku-buku dan literatur yang berkaitan dengan masalah Jasa Konstruksi yang akan dibahas.
2. Studi Dokumen, adalah pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang tidak dipublikasikan secara umum, tetapi dapat diketahui oleh pihak tertentu. Pengkajian dan analisis informasi tertulis mengenai hukum yang tidak dipublikasikan secara umum berupa dokumen yang berkaitan dengan pokok bahasan penelitian ini.36 Sesuai isi Perjanjian Kerjasama Pembangunan Jembatan SMA Negeri Kota Metro Nomor: 02.24-LU/KTR/PPK-KJP/PU- BM/D.1/2016. antara PT Karya Jaya Perdana dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kota Metro.
E. Metode Pengolahan Data
Langkah selanjutnya setelah data terkumpul dilakukan pengolahan data dilakukan dengan cara, sebagai berikut:
1. Pemeriksaan data, yaitu meneliti kembali data yang diperoleh mengenai kelengkapannya serta kejelasan
36 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum dan Penelitian Hukum, Op.Cit, hlm.75.
2. Klasifikasi Data, yaitu pengelompokan data menurut pokok bahasan agar memudahkan dalam mendeskripsikannya.
3. Penyusunan Data, yaitu data disusun menurut aturan yang sistematis sebagai hasil penelitian yang telah disesuaikan dengan jawaban permasalahan yang diajukan.
F. Analisis Data
Data yang telah diolah kemudian dianalisis secara kualitatif, yaitu analisis data dengan cara melakukan penafsiran terhadap data yang telah disusun untuk dijabarkan secara rinci, baik kenyataan atau keadaan atas suatu objek dalam bentuk kalimat guna memberikan gambaran lebih jelas terhadap permasalahan yang diajukan sehingga memudahkan untuk ditarik suatu kesimpulan.
63
V. PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian jasa konstruksi pembangunan Jembatan SMA Negeri 6 Kota Metro antara Dinas Pekerjaan Umum dengan Perumahan dan PT Karya Jaya Perdana dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang meliputi KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terpenuhi syarat dan ketentuan perjanjian jasa konstruksi tersebut mencakup subjek hukum (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan dan PT Karya Jaya Perdana), objek hukum (pembangunan Jembatan SMA Negeri 6 Kota Metro) dan hubungan hukum antara para pihak yang meliputi hak dan kewajiban para pihak sebagaimana diatur dalam perjanjian.
B. Saran
Beberapa saran dalam penelitian ini, sebagai berikut:
1. Para pihak hendaknya berhati-hati di dalam menuangkan klausul-klausul di dalam kontrak karena ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam kontrak akan mengikat para pihak bagaikan undang-undang. Sebaiknya meminta bantuan penasehat hukum sebelum menjadi pihak di dalam suatu perjanjian.
64
2. Para pihak dalam penyusunan kontrak kerja konstuksi pada masa yang akan datang sebaiknya secara terperinci mengatur hubungan mengenai hak dan kewajiban serta memperhatikan aturan-aturan terkait, khususnya aturan mengenai perjanjian dalam KUHPerdata.
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
H.S. Xxxxx. 2015, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Xxxxxx, Xxxx. 2016. Manajemen Kontrak Konstruksi: Pedoman Praktis dalam Menggelola Proyek Konstruksi, Gramedia, Jakarta.
Xxxxxxx, Xxxx Xxxxx. 2009. Hukum Perjanjian Asas: Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Group, Jakarta.
Xxxxxxx, X.X. 2014. Kontrak Bisnis, Teori dan Praktik Jilid 1, Alumni, Jakarta. Xxxxx, Xxxxxx. 2010. Pengantar Bisnis Jasa Pelaksana Konstruksi: Kiat Andal
Meraih Sukses pada Bisnis Xxxxxxxxxx, Xxxx, Yogyakarta
Xxxx, Xxxxxx. 2013. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Xxxxxxxx, Xxxxx, H. dan Xxxx Xxxxxxx. 2010. Kontrak Kerja Konstruksi dalam Perspektif Tindak Pidana, Jakarta: Aneka Ilmu, Jakarta.
Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxx. 2000. Hukum Perdata Indonesia, Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung.
----------.2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Xxxxxx Xxxxx. Bandung.
----------. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia. Cetakan Keempat Revisi. Citra Xxxxxx Xxxxx. Bandung.
Puspanto, Ign. Xxxxx. 2014. Konstruksi Bangunan Gedung Tidak Bertingkat, Cahaya Atma, Jakarta.
Xxxxxxx, Xxxxxx. 2009. Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Roestiyanti, Xxxx Xxxxxx. 2008. Proyek Konstruksi, Rineka Cipta, Jakarta.
Xxxxxxxx, Xxxxx Remy. 2009. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
Xxxxxxxx, Xxxxxxxx. 2008. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
---------- xxx Xxx Xxxxxxx. 2012. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Press, Jakarta.
B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 41 tahun 2015 tentang Penyelenggaran Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
Perjanjian Kerjasama Pembangunan Jembatan SMA Negeri Kota Metro Nomor: 02.24-LU/KTR/PPK-KJP/PU-BM/D.1/2016.
C. INTERNET
xxxxx://xxxxxxx.xx.xx/xxxxxxx-xxxxxxxx, xxxx://xxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxxx-xxxx-xxxxxxxxxx.xxxx xxxx://xxx.xxxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxxxx
xxxxx://xxxxxxx.xx.xx/xxxxxxx-xxxxxxxx