PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PEMERINTAH KABUPATEN BLORA
DENGAN
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL XXXXXXXX XXXX TENTANG
PENDAMPINGAN PRoGRAM 1 (SATU) PERANGKAT DAERAH
1 (SATU) DESA DAMPINGAN DI KABUPATEN BLORA
NOMOR :019.5/1278/2022
NOMOR:033/X/20/1I/K.2/2022
Pada hari ini Selasa tanggal 22 bulan Pebruari tahun Dua Ribu Dua Puluh
Dua bertempat di Blora,yang bertanda tangan dibawah ini
I. A. XXXXXX Xxxxxx Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
XXXXXXXX Kabupaten Blora,Berkedudukan di Blora Jalan GOR
Nomor 10, berdasarkan Surat Kuasa Nomor
421/0911/2022 tanggal 9 Maret 2022 tentang Kuasa untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendampingan Program 1 (satu) Perangkat Daerah
1 (satu) Desa Dampingan di Kabupaten Blora, dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah
mewakili Pemerintah Kabupaten Blora selanjutnya disebut PIHAK KESATu.
yang
II. XXXXXXXXXXXX Xxxxx Sekolah Tinggi Agama Islam XX Xxxxxxxx
Xxxx, berkedudukan di Blora, Xxxxx Xxxxx Xxxxx
151 Cepu Blora Jawa Tengah, berdasarkan
Surat
Keputusan Yayasan Pondok Pesantren dan
Madrasah Al Xxxxxxxx Xxxx, Nomor 005/YPPM
AMC/VI/2008, tanggal 16 Juni 2008, tentang
Pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Al Xxxxxxxx Xxxx, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Sekolah Tinggi Agama Islam Al Xxxxxxxx Xxxx, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Berdasarkan
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata
Cara
Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga;
13. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan di Kabupaten Blora;
14. Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam A Xxxxxxxx Xxxx Nomor
00177/X/20/VI/K.2/2014, tanggal 17 Juni 2014 tentang Penetapan Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Al Xxxxxxxx Xxxx.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU adalah Perangkat Daerah Kabupaten Blora yang memiliki
tugas pokok dan fungsi melaksanakan sebagian tugas Bupati dalam kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian danpengembangan Kabupaten Blora;
b. PIHAK KEDUA adalah Sekolah Tinggi Agama Islam Al Xxxxxxxx Xxxx yang masuk dalam keanggotaan Tim Koordinasí Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Blora yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Blora;
Bahwa Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Blora dan SekolahTinggi Agama Islam Al Xxxxxxxx Xxxx Nomor 00177/X/20/x/K.2/2021 dan Nomor 421.53/3411/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang PenyelengBaraan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi di Kabupaten
Blora perlu ditindaklanjutidengan PerjanjianKerja Sama;
d. Bahwa dalam rangka kegiatan Pendampingan Program 1 (satu) Perangkat
Daerah 1 (satu) Desa Dampingan di Kabupaten Blora, PARA PIHAK sepakat menjalin kerjasamayang salingmemberikan manfaat.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sesuai kedudukan dan kewenangan masing-masing, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk melaksanakan Kerja Sama tentang Pendampingan Program 1 (satu)Perangkat Daerah 1 (satu)Des
Dampingan di Kabupaten Blora,dengan syarat-syaratdan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut
BABI MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ni adalah sebagai landasan/pedoman bagi
PARA PIHAK dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pendampingan Program 1
(satu)Perangkat Daerah 1 (satu) Desa Dampingan di Kabupaten Blora;
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah terlaksananya kegiatan
Pendampingan Program 1 (satu) Perangkat Daerah 1 (satu) Desa Dampingan yang berkualitas dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Blora.
BAB II
OBYEK DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Obyek Perjanjian Kerja Sama ini adalah Pendampingan Program 1 (satu)
Perangkat Daerah 1 (satu)Desa Dampingan di Kabupaten B
(2) Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. kegiatan pendampingan program;
b. fasilitasi koordinasi;
C. penyediaan biaya pendampingan;
x. xxnyusunan laporan hasil pendampingan;
e. penyerahan dan pemanfaatan hasil pendampingan.
(3) Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini tidak terbatas pada ayat (2),
namun dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang disepakati lebih lanjut
oleh PARA PIHAK.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
(1) Hak PIHAK KESATU adalah
a. menentukan pemetaan perangkat daerah, desa dampingan dan tenaga pendamping untuk pelaksanaan Program 1 (satu) Perangkat Daerah 1 (satu)Desa Dampingan;
b.menentukan teknis pelaksanaan Program 1 (satu) Perangkat Daerah1
(satu) Desa dampingan;
c. mendapatkan pendampingan perangkat daerah dan desa sesuai dengan
pemetaan;
d. memanfaatkan hasil pendampingan untuk kepentingan penanggulangan
kemiskinan;
e. menerima laporan hasil pendampingan sesuai jadwal.
(2) Hak PIHAK KEDUA adalah:
a. memperoleh hasil pemetaan perangkat daerah dan desa dampingan;
b. memperoleh fasilitas dalam pelaksanaa
koordinasi
c. menerima pembiayaan sesuai dengan standar harga satuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
(3) Kewajiban PIHAK KESATU adalah
a. menyusun pedoman teknis pelaksanaan Program 1 (satu) Perangkat
Daerah 1 (satu) Desa Dampingan;
b. menyediakan pembiayaan untuk pelaksanaan Program 1 (satu) Perangkat
Daerah 1 (satu) Desa Dampingan;
c. melaksanakan koordinasi dengan PIHAK KEDUA terkait evaluasi
perkembangan pelaksanaan program.
(4) Kewajiban PIHAK KEDUA adalah
a. melaksanakan pendampingan perangkat daerah dan desa sesuai dengan
pemetaan PIHAK KESATU;
b. melaksanakan koordinasi dengan PIHAK KESATU terkait evaluasi
perkembangan pelaksanaan program;
c. menyampaikan hasil pendampingan sesuai jadwal yang ditentukan.
BAB IV
PELAKSANAAN
Pasal 4
(1) PARA PIHAK sepakat untuk membentuk Xxx Xxxdamping yang terdiri dari wakil masing-masing PIHAK dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja
Samaini
(2) Tim Pendamping melaksanakan tugas pendampingan sesuai dengan Panduan Pelaksanaan Gerakan Sesarengan Ngopeni Kadang Kekurangan melalui Program Satu Perangkat Daerah Satu Desa Dampingan Menuju Desa Unggul dan Berdaya Saing;
(3) PIHAK KEDUA menugaskan 2 (dua) orang sebagai tenaga pendamping
sesuai bidang keahliannya sebagai berikut:
a. Nama Drs. H. XXXXXX,MM., M.Pd. NIDN 2109085401.
Pangkat/Gololongan Lektor/I D.
Jabatan
Program Studi
b. Nama
Wakil Ketua 3 Bidang Kemahasiswaan. SI Pendidikan Agama Islam.
ULVA XXXXXX XXXXXXX, M.Hum., CD.
NIDN 2110028501.
Pangkat/Golongan Lektor/IC.
Jabatan SekretarisLPPM.
Program Studi S1 Pendidikan Agama Islam.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 5
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora sesuai peraturan Perundang-Undangan.
BAB VI
JANGKA WAKTU
Pasal 6
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA
PIHAK;
(2)
(3)
PARA PIHAK dapatmelaksanakan evaluasiterhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)tahun;
Perjanjian Kerja Sama ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan PARA PIHAK dengan ketentuan PIHAK yang ingin mengakhiri atau memperpanjang harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnyajangka waktu;
(4) Berakhirnya PerjanjianKerja Sama ini tidak menghapuskan tanggung jawab
yang telah timbul yang belum diselesaikan oleh salah satu PIHAK terhadap
PIHAK lainnya, sehingga syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan di dalam
Perjanjian Kerja Sama ini akan tetap berlaku sampai terselesaikannya
tanggung jawab tersebut oleh PIHAK yang wajib melaksanakannya;
(5) Perjanjian Kerja Sama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya
apabila
ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak
memungkinkan Kesepakatan ini dilaksanakan.
BAB VII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 7
Penyelesaian Perselisihanyang timbul sebagai akibat pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini, akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah mufakat berdasarkan prinsip itikad baik antara PARA PIHAK.
BAB VIII
KEADAAN KAHAR
Pasal 8
(1) Yang dimaksud keadaan kahar (force majeure) dalam perjanjian ini yaitu peristiwa-peristiwayang berada di luar kemampuan PARA PIHAK yang berakibat tidak dapat dipenuhi kewajiban-kewajiban PARA PIHAK, antara
lain
a. Gempa bumi besar;
b. Angin ribut/ angin topan;
C. Kebakaran besar;
d. Xxxx xxxx;
e. Longsor;
f. Banjir bandang
8. Sabotase;
h. Pandemi wabah penyakit (bencana non alam);
i. Perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau
j. Perang dan pemberontakan sehingga tidak dapat dilaksanakan Perjanjianini.
(2) Apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satu pihak dari PARA PIHAK harus saling memberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinyakeadaan kahar (force majeure) dan disertai
bukti-buktiyang sah;
(3) Apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), maka kerugian materiil akan ditanggung PARA PIHAK sesuai
kewenangan masing-masing
BAB IX
ADDENDUM
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam PerjanjianKerja Sama ini atau apabila terjadi
perubahan berupa penambahan dan/atau pengurangan terhadap isi Perjanjian Kerja Sama ini akan dituangkan dalam perjanjian tambahan (addendum) berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
BAB X PENUTUP
Pasal 10
Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK, pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut di bagian awal perjanjian ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan bermeterai cukup, diberikan kepada PARA PIHAK, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
AAGAM
C
PIHAK KEDUA
R
MTEETMEPRAEIL
BA0AJX553041898
PIHAK KESATU
PPEDA
BLO
XXXXXXXXXXXX A. MAHBUR DJUNAIDU