AIA ProLink Platinum Assurance merupakan produk asuransi unit link yang diterbitkan oleh PT AIA FINANCIAL. Berikut ini adalah ringkasan informasi mengenai produk dan/atau layanan AIA ProLink Platinum Assurance. Harap dibaca dan dipelajari dengan seksama.
AIA ProLink Platinum Assurance merupakan produk asuransi unit link yang diterbitkan oleh PT AIA FINANCIAL. Berikut ini adalah ringkasan informasi mengenai produk dan/atau layanan AIA ProLink Platinum Assurance. Harap dibaca dan dipelajari dengan seksama.
PENTING: Anda dapat berkonsultasi dengan perencana/penasehat keuangan sebelum berkomitmen untuk membeli produk asuransi ini. Namun apabila Anda memilih untuk tidak melakukannya, maka Anda bertanggung jawab penuh dalam memastikan bahwa produk ini telah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan asuransi Anda.
Lampiran ini merupakan informasi saja, bukan merupakan kontrak asuransi atau Polis dan tidak bertujuan memberikan saran asuransi atau keuangan. Syarat dan ketentuan dari produk asuransi tercantum pada Ketentuan Umum dan/atau Ketentuan Tambahan dan/atau Ketentuan Khusus dan/atau Endosemen dan/atau dokumen lain sehubungan dengan Polis yang diterbitkan PT AIA FINANCIAL dan akan dikirimkan kepada Anda setelah aplikasi disetujui.
DEFINISI | |
Penanggung | PT AIA FINANCIAL |
Pemegang Polis | Perorangan atau Badan yang namanya dicantumkan dalam Polis sebagai pihak yang mengadakan perjanjian asuransi (“Anda”). |
Tertanggung | Perorangan yang atas jiwanya diadakan perjanjian asuransi berdasarkan Polis. |
Yang Ditunjuk | Perorangan atau Badan yang diberi hak untuk menerima Manfaat Asuransi sebagaimana dicantumkan dalam Polis. |
Umur Masuk | Tertanggung : 1 (satu) bulan – 70 (tujuh puluh) tahun Pemegang Polis : minimal 18 (delapan belas) tahun |
Masa Asuransi | Sampai dengan Tertanggung berumur 00 (xxxxxxxx xxxxx xxxxxxxx) tahun atau sampai dengan berakhirnya Polis sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan Polis. |
Premi | Sejumlah uang yang Anda bayarkan kepada Penanggung sehubungan dengan penutupan Polis. Premi yang Anda bayarkan sudah memperhitungkan Biaya Akuisisi, Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Biaya Pemeliharaan, Biaya Top Up, Biaya Cuti Premi Otomatis, Biaya Pengalihan, Biaya Penebusan Polis, Biaya Administrasi Free Look dan atau komisi yang diberikan oleh Penanggung sebagai perusahaan asuransi kepada Petugas Pemasar. |
Nilai Akun | Nilai dari total Unit yang terbentuk dalam Polis ini pada suatu saat tertentu, yang terdiri dari Nilai Akun Premi Dasar dan Nilai Akun Premi Top Up, jika ada. |
Uang Pertanggungan | Jumlah uang yang tercantum dalam Data Polis yang merupakan nilai perjanjian asuransi. |
Masa Leluasa (Grace Period) | Masa selama 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak Tanggal Jatuh Tempo pembayaran Premi Dasar di mana Polis akan tetap berlaku walaupun Premi Dasar belum dibayar lunas. |
MANFAAT ASURANSI |
Manfaat Asuransi terdiri dari: (1) Manfaat Meninggal Apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi, maka akan dibayarkan Manfaat Meninggal dengan ketentuan, mana yang lebih besar antara: • Nilai Pertanggungan Nilai Pertanggungan = (A – B – C) Dimana: A = Uang Pertanggungan. B = Akumulasi penarikan Nilai Akun Premi Dasar kecuali penarikan Nilai Akun Premi Dasar sesuai ketentuan Income Withdrawal Privilege. C = Nilai Akun Premi Dasar yang terbentuk. atau • 5 (lima) kali Premi Dasar tahunan. |
(2) Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan
Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan sebesar Manfaat Meninggal akan dibayarkan apabila dalam Masa Asuransi sampai dengan Xxxx 00 (xxxxx xxxxx) xxxxx, Xxxxxxxxxxx meninggal akibat xxxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxxxxxx xxxxx) hari kalender sejak tanggal Kecelakaan sebagaimana diatur dalam Polis dengan ketentuan:
Umur Tertanggung pada saat meninggal akibat Kecelakaan | Maksimal Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan |
< 18 tahun | Rp500.000.000,- atau USD62,500 |
18 tahun s/d 70 tahun | Rp2.000.000.000,- atau USD250,000 |
(3) Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum
Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum sebesar Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan akan dibayarkan apabila dalam Masa Asuransi sampai dengan Xxxx 00 (xxxxx xxxxx) xxxxx, Xxxxxxxxxxx meninggal akibat kecelakaan dalam Transportasi Umum dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal Kecelakaan sebagaimana diatur dalam Polis dengan ketentuan:
Umur Tertanggung pada saat meninggal akibat Kecelakaan | Maksimal Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum |
< 18 tahun | Rp500.000.000,- atau USD62,500 |
18 tahun s/d 70 tahun | Rp2.000.000.000,- atau USD250,000 |
(4) Manfaat Investasi
Manfaat Investasi berupa Nilai Akun (jika ada), akan dibayarkan dalam hal:
• Tertanggung mencapai Umur 00 (xxxxxxxx xxxxx xxxxxxxx) tahun pada saat ulang Tahun Polis;
• Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi; atau
• Polis menjadi berakhir dalam Masa Asuransi setelah dikurangi Biaya Penebusan Polis (jika ada).
PILIHAN JENIS INVESTASI* | |||
Jenis Investasi** | Strategi Investasi dan Tingkat Risiko | ||
IDR Equity Fund | Investasi pada saham-saham terpilih dengan tingkat risiko relatif tinggi untuk memperoleh tingkat pertumbuhan jangka panjang yang lebih optimal. | ||
IDR China-India-Indonesia Equity Fund | Investasi terutama dalam manajemen portofolio saham dari perusahaan-perusahaan yang memiliki eksposur ekonomi ke Cina, India dan Indonesia, dengan porsi saham terbesar di Indonesia untuk memperoleh tingkat pertumbuhan modal jangka panjang. | ||
IDR Balanced Fund | Investasi strategis pada saham-saham terpilih dengan tingkat risiko relatif tinggi dan pada surat berharga pendapatan tetap dengan tingkat risiko menengah untuk memperoleh tingkat pertumbuhan yang optimal. | ||
IDR Fixed Income Fund | Investasi aktif pada surat berharga pendapatan tetap bermata uang Rupiah untuk memperoleh tingkat pertumbuhan yang stabil dan optimal. | ||
IDR Dana Berkah Fund | Investasi pada instrumen pasar uang berbasis Syariah untuk memperoleh tingkat pertumbuhan yang optimal. | ||
IDR Money Market Fund | Investasi aktif pada surat berharga pasar uang jangka pendek bermata uang Rupiah untuk memperoleh tingkat pertumbuhan yang relatif stabil dan optimal. | ||
USD Onshore Equity Fund | Investasi bermata uang Dollar Amerika Serikat dengan penempatan yang terdiversifikasi secara luas di pasar saham Indonesia dengan tingkat risiko relatif tinggi untuk memperoleh tingkat pertumbuhan jangka panjang yang optimal. | ||
USD Global Growth Opportunity Equity Fund | Investasi bermata uang Dollar Amerika Serikat dengan penempatan yang terdiversifikasi secara luas di berbagai negara baik negara maju maupun negara berkembang dengan tingkat risiko relatif tinggi untuk memperoleh tingkat pertumbuhan jangka panjang yang optimal. | ||
USD Prime Emerging Market Equity Fund | Investasi bermata uang Dollar Amerika Serikat dengan penempatan yang terdiversifikasi secara luas di berbagai negara berkembang dengan tingkat risiko relatif tinggi untuk memperoleh tingkat pertumbuhan jangka panjang yang optimal. |
USD Prime Global Equity Fund | Investasi bermata uang Dollar Amerika Serikat dengan penempatan yang terdiversifikasi secara luas di berbagai negara baik negara maju maupun negara berkembang dengan tingkat risiko relatif tinggi untuk memperoleh tingkat pertumbuhan jangka panjang yang optimal. | ||
USD Fixed Income Fund | Investasi pada surat berharga pendapatan tetap bermata uang Dollar Amerika Serikat dengan tingkat risiko menengah untuk memperoleh tingkat pertumbuhan yang menarik. | ||
* Penanggung berhak menambah atau menutup salah satu dari pilihan jenis investasi dengan pemberitahuan tertulis kepada Anda 90 hari kalender sebelumnya agar Anda dapat mengalihkan investasi ke jenis investasi lain sebagaimana diatur dalam Polis. ** Kinerja dari setiap jenis investasi tidak dijamin. Anda harus mempertimbangkan dan memahami profil risiko, jangka waktu investasi, dan tujuan investasi sebelum memilih jenis investasi. |
BIAYA-BIAYA | |
Biaya Akuisisi | Tahun Polis ke-1 : 70%, Tahun Polis ke-2+: 0% dari Premi Dasar |
Biaya Pengelolaan Investasi | Jenis Investasi Biaya Pengelolaan Investasi (per tahun) IDR Equity Fund 2,10% IDR China-India-Indonesia Equity Fund 2,00% IDR Balanced Fund 1,65% IDR Fixed Income Fund 1,65% IDR Dana Berkah Fund 1,65% IDR Money Market Fund 1,65% USD Onshore Equity Fund 2,10% USD Global Growth Opportunity Equity Fund 2,10% USD Prime Emerging Market Equity Fund 2.10% USD Prime Global Equity Fund 2,10% USD Fixed Income Fund 1,45% *Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang dipublikasikan sudah memperhitungkan Biaya Pengelolaan Investasi. |
Biaya Administrasi | Rp35.000,- / USD5 per bulan. |
Biaya Asuransi | Dikenakan setiap bulan sesuai dengan Umur, jenis kelamin Tertanggung, status merokok dan Nilai Pertanggungan selama Masa Asuransi. Dalam hal Tertanggung/Pemegang Polis dikenakan tambahan biaya yang disebabkan karena kondisi kesehatan, pekerjaan dan/atau hobi, maka akan dibebankan bersamaan dengan Biaya Asuransi. |
Biaya Pemeliharaan | 3,5% (Polis Rupiah) / 3% (Polis US Dollar) per tahun dari Nilai Akun Premi Dasar, dikenakan selama 7 (tujuh) Tahun Polis pertama. |
Biaya Top Up | 3% dari Premi Top Up per transaksi |
Biaya Cuti Premi Otomatis | Tahun Polis Biaya Cuti Premi Otomatis (% Premi Dasar Tanggal Jatuh Tempo terakhir) 1 Tidak diperbolehkan Cuti Premi Otomatis 2 - 7 10% 8+ 0% |
Biaya Pengalihan | • Bebas Biaya Pengalihan 5 (lima) kali per Tahun Polis. • Untuk pengalihan Dana Investasi lebih dari 5 (lima) kali dalam 1 (satu) Tahun Polis akan dikenakan Biaya Pengalihan sebesar 0,5% dari dana yang dialihkan atau minimal Rp25.000 (Polis Rupiah) atau USD2.50 (Polis US Dollar) per transaksi. |
Biaya Penebusan Polis | Tahun Polis Biaya Penebusan Polis Tahun Polis Biaya Penebusan Polis (% Nilai Akun Premi Dasar) (% Nilai Akun Premi Dasar) 1 95% 5 30% 2 90% 6 10% 3 70% 7 5% 4 50% 8+ 0% |
Biaya Administrasi Free Look | Biaya Administrasi Free Look terdiri dari biaya penerbitan Polis dan biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada). |
• Biaya-biaya yang timbul (Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Biaya Pemeliharaan, dan Biaya Cuti Premi Otomatis) akan dikenakan terhadap Nilai Akun Premi Dasar. Apabila Nilai Akun Premi Dasar tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya yang timbul, maka selanjutnya akan dikenakan terhadap Nilai Akun Premi Top Up. • Apabila Nilai Akun tidak cukup untuk membayar biaya-biaya yang timbul maka Polis akan menjadi berakhir, kecuali pada saat No Lapse Guarantee berlaku, biaya-biaya yang timbul akan ditangguhkan dan dibebankan pada saat tersedianya Nilai Akun pada Polis Anda. • Biaya-biaya diatas dapat diubah oleh Penanggung setiap saat dengan pemberitahuan tertulis kepada Anda sebagaimana diatur dalam Polis. |
INFORMASI TAMBAHAN | |
Masa Mempelajari Polis (Free Look Period) | Anda mempunyai hak untuk mempelajari Polis dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak Polis Anda terima (Free Look Period). Apabila dalam jangka waktu tersebut Anda tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Polis ini karena alasan apapun, perlindungan asuransi dapat di batalkan dengan cara mengembalikan Polis asli ke Penanggung. Atas hal tersebut, Polis secara otomatis menjadi batal sejak Tanggal Berlaku Polis dan tidak ada perlindungan asuransi apapun yang menjadi kewajiban Penanggung kepada Anda. Penanggung akan mengembalikan kepada Anda sebesar Premi setelah dikurangi dengan Biaya Administrasi Free Look (terdiri dari biaya penerbitan Polis dan biaya pemeriksaan kesehatan, jika ada). |
Alokasi Dana Investasi Awal | Selama 14 (empat belas) hari kalender sejak Polis terbit, Dana Investasi dari Premi Dasar dan Premi Top- Up, jika ada, akan dialokasikan pada jenis investasi yang dipilih oleh Penanggung. Setelah 14 (empat belas) hari sejak Dana Investasi Awal dialokasikan pada jenis investasi yang dipilih oleh Penanggung, maka seluruh Dana Investasi dari Premi Dasar dan Premi Top Up, jika ada, berikut hasilnya, jika ada, akan dialokasikan sesuai dengan jenis investasi yang Anda pilih. |
Loyalty Bonus | Anda berhak mendapatkan Loyalty Bonus berupa nilai persentase dari Premi Dasar tahunan yang akan dibayarkan ke dalam Nilai Akun Premi Dasar dengan mengikuti ketentuan berikut: Akhir Tahun Premi Loyalty Bonus 10 15% 11 25% 12 60% Loyalty Bonus akan dibayarkan apabila: a. Premi Dasar telah dibayarkan secara penuh dan sesuai dengan periode pembayaran Premi: i. Pada Tahun Premi ke-10 (sepuluh) untuk Loyalty Bonus Tahun Premi ke-10; ii. Pada Tahun Premi ke-11 (sebelas) untuk Loyalty Bonus Tahun Premi ke-11; dan iii. Pada Tahun Premi ke-12 (dua belas) untuk Loyalty Bonus Tahun Premi ke-12. b. Akumulasi penarikan Nilai Akun Premi Dasar tidak melebihi 2 (dua) kali Premi Dasar tahun pertama. |
Ekstra Alokasi Premi | a. Anda berhak mendapatkan Ekstra Alokasi Premi berupa penambahan nilai persentase dari Premi Dasar tahun pertama selama Premi Dasar dibayarkan terus menerus, sebesar: Ekstra Alokasi Premi akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: • Jika terdapat Cuti Premi Otomatis maka seluruh Premi Dasar tertunggak harus dibayarkan penuh. Premi yang dibayarkan untuk melunasi Premi Dasar tertunggak tidak diperhitungkan atas Ekstra Alokasi Premi; • Jika terjadi penarikan Nilai Akun Premi Dasar, maka Anda harus mengembalikan Nilai Akun sebesar total penarikan Nilai Akun Premi Dasar ditambah biaya administrasi atas penarikan Nilai Akun Premi Dasar sebesar 3% dari total penarikan Nilai Akun Premi Dasar. Premi Dasar yang dibayarkan sebelum terjadinya pengembalian Nilai Akun tidak diperhitungkan atas Ekstra Alokasi Premi; |
Tahun Premi | Ekstra Alokasi Premi | |
Polis Rupiah | Polis US Dollar | |
13+ | 3% | 2% |
• Tidak ada penurunan perlindungan Asuransi Dasar dan/atau Asuransi Tambahan sampai dengan akhir Masa Pembayaran Premi; • Tidak ada pengurangan Premi Dasar. b. Premi Dasar yang diperhitungkan untuk mendapatkan Ekstra Alokasi Premi adalah Premi Dasar Jatuh Tempo terakhir, jika hal di atas yang terjadi. c. Ekstra Alokasi Premi akan ditambahkan ke dalam Nilai Akun Premi Dasar sesuai dengan Periode Pembayaran Premi. | |
Income Withdrawal Privilege | Mulai tahun premi ke-13 dan seterusnya, Anda dapat melakukan penarikan Nilai Akun Premi Dasar sampai dengan Income Withdrawal Limit tanpa mengurangi Nilai Pertanggungan. Income Withdrawal Limit sebesar 5% dari Nilai Akun Premi Dasar pada Tahun Polis dimana penarikan dilakukan. |
No Lapse Guarantee | No Lapse Guarantee adalah jaminan dimana Polis akan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) Tahun Polis pertama walaupun Nilai Akun Premi Dasar tidak cukup untuk membayar biaya-biaya yang timbul, dengan ketentuan: a. Premi Dasar dibayarkan secara penuh; dan b. Tidak ada penurunan perlindungan Asuransi Tambahan. |
Pembayaran Premi Fleksibel | Premi dapat dibayarkan dalam jumlah yang berbeda (lebih tinggi atau lebih rendah) dari Premi Berkala Yang Direncanakan sepanjang tidak lebih kecil dari Premi Dasar dimana kelebihan atas Premi Dasar akan diberlakukan sebagai Premi Top Up (sebagaimana diatur dalam Polis). |
Pembayaran Premi Otomatis | Fasilitas Pembayaran Premi Otomatis hanya berlaku selama 7 (tujuh) Tahun Polis pertama dengan ketentuan apabila Premi Dasar pada Tanggal Jatuh Tempo belum dibayar lunas setelah melewati Masa Leluasa, maka Premi Dasar akan dibayarkan dari Nilai Akun Premi Top Up, jika ada, melalui fasilitas Pembayaran Premi Otomatis. |
Cuti Premi Otomatis | • Cuti Premi Otomatis berlaku apabila Premi Dasar belum dibayar lunas setelah melewati Masa Leluasa jika Polis telah memasuki Tahun Polis ke-2. • Pada masa Cuti Premi Otomatis, seluruh perlindungan asuransi termasuk Asuransi Tambahan, jika ada, tetap berlaku sepanjang Nilai Akun cukup untuk membayar seluruh biaya yang berlaku. • Pembayaran Premi Top Up Tunggal dapat dilakukan selama masa Cuti Premi Otomatis. |
Prosedur Penarikan dan Penebusan Polis | • Penarikan Nilai Akun Premi Dasar tidak dapat dilakukan dalam kurun waktu 7 (tujuh) Tahun Polis pertama. • Anda dapat melakukan penarikan Nilai Akun dan penebusan Polis yang ada dalam Polis setiap saat setelah Polis diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Polis. • Dalam hal Anda menarik seluruh dana pada Nilai Akun yang ada dalam Polis, maka Anda dianggap melakukan penebusan Polis dan Penanggung akan membayarkan Nilai Tebus yang ada atas Polis ini sesuai dengan ketentuan Polis dan selanjutnya Polis menjadi berakhir. • Penarikan Nilai Akun atau Penebusan Polis hanya akan diproses jika seluruh formulir asli dan dokumen yang disyaratkan telah diterima dengan lengkap dan benar oleh Penanggung. Catatan: Ketentuan terkait Penarikan Nilai Akun, dimana Penanggung berhak dari waktu ke waktu untuk menetapkan dan mengubah ketentuan penarikan Nilai Akun dan Saldo akhir atas suatu jenis investasi dengan pemberitahuan tertulis kepada (calon) Pemegang Polis. |
Pemulihan Polis | Polis yang berakhir karena Nilai Akun tidak cukup untuk membayar biaya-biaya yang timbul, kecuali pada saat No Lapse Guarantee berlaku dapat mengajukan permohonan Pemulihan Polis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Polis menjadi berakhir. Catatan: Jika Pemulihan Polis memerlukan pemeriksaan kesehatan maka biaya pemeriksaan kesehatan sepenuhnya menjadi beban Anda. |
Pengakhiran Polis / Pengakhiran Asuransi Tambahan | Anda dapat mengajukan permohonan pengakhiran Polis atau Asuransi Tambahan dengan cara mengajukan permohonan pengakhiran Polis/Asuransi Tambahan tertulis dan akan berlaku efektif pada saat perubahan tersebut tercatat pada Penanggung. |
Masa Tunggu (Waiting Period) | Masa dimana Manfaat Asuransi Tambahan tidak berlaku, sejak tanggal berlaku Asuransi Tambahan atau tanggal pemulihan Polis terakhir, hal mana yang terjadi terakhir. Catatan : Masa Tunggu masing-masing Asuransi Tambahan tergantung dari jenis Asuransi Tambahan yang Anda pilih. Ketentuan selengkapnya terdapat di dalam Polis Asuransi Anda. |
Asuransi Tambahan | Berikut adalah pilihan Asuransi Tambahan yang tersedia: Asuransi Tambahan Kesehatan: a. Premier Hospital & Surgical Plus (PHS Plus) Perlindungan asuransi kesehatan komprehensif kelas satu di seluruh dunia, termasuk fasilitas cashless di Asia berupa. • Manfaat Rawat Inap: Penggantian Biaya Kamar, Biaya Unit Perawatan Intensif (ICU), Biaya Rawat Inap Darurat Akibat Kecelakaan Di Luar Area Perlindungan, Santunan Pengganti*. • Manfaat Tindakan Bedah • Manfaat Medis, mencakup: Penggantian Biaya Kunjungan Dokter Umum dan/atau Dokter Spesialis, Biaya Layanan Ambulans, Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit, Biaya Prostesis dan/atau Implantasi. • Manfaat Rawat Jalan, berupa: Penggantian Biaya Perawatan Sebelum dan/atau sesudah Rawat Inap, Biaya Perawatan Cuci Darah dan/atau Perawatan kanker, Biaya Fisioterapi, Biaya Rawat Jalan Darurat Akibat Kecelakaan, Biaya Rawat Jalan Darurat Akibat Kecelakaan Di Luar Area Perlindungan, Biaya Rawat Jalan Darurat Akibat Kecelakaan Di Luar Area Perlindungan, Penggantian Biaya Perawatan Xxxx Xxxxxx Kecelakaan • Manfaat Layanan Medis Lokal dan Internasional. *) Santunan Pengganti dibayarkan apabila klaim asuransi kesehatan rawat inap sudah dibayarkan seluruhnya oleh Polis di perusahaan asuransi lain. b. Hospital & Surgical Protection (H&S Pro) Manfaat Asuransi Hospital & Surgical Protection dibayarkan selama Masa Asuransi sampai dengan Tertanggung mencapai umur 00 xxxx 00 xxxxx, xxxxxx: • Manfaat Rawat Inap: Penggantian Biaya Kamar, Biaya Unit Perawatan Intensif (ICU), dan Penggantian Biaya Rawat Inap Darurat Akibat Kecelakaan Di Luar Area Perlindungan • Manfaat Tindakan Bedah • Manfaat Medis, mencakup: Penggantian Biaya Kunjungan Dokter Umum dan/atau Dokter Spesialis, Biaya Layanan Ambulans, Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit. • Manfaat Rawat Jalan, berupa: Penggantian Biaya Perawatan Sebelum dan/atau sesudah Rawat Inap, Biaya Perawatan Cuci Darah, Biaya Perawatan kanker, Biaya Fisioterapi, Biaya Rawat Jalan Darurat Akibat Kecelakaan. Catatan: a. Penanggung berhak untuk tidak membayarkan Manfaat Asuransi Tambahan berupa Manfaat Rawat Inap, Manfaat Tindakan Bedah, Manfaat Medis dan/atau Manfaat Rawat Jalan (berupa biaya perawatan sebelum Rawat Inap dan/atau sesudah Rawat Inap, cuci darah, kanker dan fisioterapi) yang menurut pertimbangan Penanggung tidak berhubungan dengan dan/atau tidak dibutuhkan secara medis sehubungan dengan Penyakit atau Cidera yang menyebabkan Tertanggung menjalani Rawat Inap sesuai dengan ketentuan Polis. b. Penanggung berhak untuk tidak membayarkan Manfaat Asuransi Tambahan untuk tindakan bedah Rawat Jalan dan tindakan Rawat Jalan Darurat Akibat Kecelakaan yang menurut pertimbangan Penanggung tidak dibutuhkan secara medis untuk Penyakit atau Cidera yang dialami oleh Tertanggung sesuai dengan ketentuan Polis. |
c. Apabila Anda melakukan perubahan Paket Manfaat Asuransi ke Paket Manfaat Asuransi yang lebih besar maka akan diberlakukan Masa Tunggu untuk Paket Manfaat Asuransi yang baru. d. Apabila Anda berhak atas manfaat asuransi dari sumber lain, maka Penanggung hanya akan membayar sebesar selisih dari jumlah manfaat asuransi yang timbul dengan jumlah yang dibayarkan oleh sumber lain tersebut dengan ketentuan tidak melebihi batas manfaat yang ditetapkan dalam Polis. e. Khusus untuk Asuransi Tambahan Hospital & Surgical Protection: - Tertanggung disarankan melakukan perawatan di Rumah Sakit rekanan di Indonesia. - Jika perawatan dilakukan di bukan Rumah Sakit rekanan maka Penanggung hanya akan membayarkan manfaat sebesar 80% dari total biaya yang dapat dibayarkan berdasarkan kuitansi untuk jenis manfaat selain Penggantian Biaya Rawat Inap Darurat Akibat Kecelakaan Di Luar Area Perlindungan, Biaya Perawatan Cuci Darah, Biaya Perawatan Kanker, Biaya Fisioterapi, Biaya Rawat Jalan Darurat Akibat Kecelakaan. | |
c. Hospital & Surgical Plus Perlindungan asuransi kesehatan lengkap dengan Manfaat Rawat Inap, Manfaat Tindakan Bedah, Manfaat Medis dan Manfaat Rawat Jalan di seluruh dunia. d. Hospital Income Manfaat Santunan Tunai Harian apabila Tertanggung dan/atau Tertanggung Tambahan (keluarga inti Tertanggung) menjalani Rawat Inap akibat Penyakit atau Cidera. Asuransi Tambahan Penyakit Kritis: a. Comprehensive Critical Cover Additional (C3 Additional) Perlindungan asuransi terhadap 00 (xxxx xxxxx xxxxxxxx) jenis Penyakit Kritis Major dan Angioplasti dengan manfaat Penyakit Kritis sebesar 100% Uang Pertanggungan C3 Additional, dapat ditambahkan dengan C3 Enhancer untuk perlindungan Penyakit Kritis Minor dan telah melewati Masa Bertahan Hidup (7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal Tertanggung didiagnosa menderita Penyakit Kritis. b. Comprehensive Critical Cover Enhancer (C3 Enhancer) Perlindungan asuransi terhadap 00 (xxxx xxxxx xxxxxxx) penyakit kritis Minor ditambah 6 (enam) kondisi penyakit Catastrophic dan 4 (empat) kondisi Komplikasi Diabetes, manfaat tambahan ini hanya dapat ditambahkan pada C3 Additional. c. Multiple Critical Illness Perlindungan asuransi terhadap 33 (tiga puluh tiga) Penyakit Kritis termasuk Angioplasti, yang dapat dibayarkan sampai 3 (tiga) Penyakit Kritis, dengan nilai Manfaat Penyakit Kritis sampai dengan 350% Uang Pertanggungan Multiple Critical Illness. Asuransi Tambahan Perlindungan Cacat Tetap Total: a. Waiver of Premium C3 Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Premi apabila Tertanggung mengalami Cacat Tetap Total secara terus menerus selama 180 hari atau terdiagnosa salah satu dari 00 (xxxx xxxxx xxxxxxx) Penyakit Kritis. b. Spouse Waiver C3 Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Premi apabila Pemegang Polis (suami/istri Tertanggung) meninggal, mengalami Cacat Tetap secara terus menerus selama 180 (seratus delapan puluh) hari Total atau terdiagnosa salah satu dari 00 (xxxx xxxxx xxxxxxx) Penyakit Kritis. c. Payor Waiver C3 Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Pembayaran Premi apabila Pemegang Polis meninggal, mengalami Cacat Tetap Total secara terus menerus selama 180 (7erratus delapan puluh) hari atau terdiagnosa salah satu dari 00 (xxxx xxxxx xxxxxxx) Penyakit Kritis. |
Asuransi Tambahan Perlindungan Jiwa: a. Personal Accident Perlindungan asuransi apabila Tertanggung Meninggal atau mengalami cacat tetap akibat Kecelakaan. b. Payor Term Perlindungan jiwa Pemegang Polis (orang tua/kakek/nenek Tertanggung) untuk Tertanggung anak. Masa Asuransi Tambahan adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun pada saat ulang Tahun Polis untuk jangka waktu yang sama. Penanggung berhak menerima atau menolak perpanjangan tersebut. Dalam menetapkan perpanjangan Asuransi Tambahan tersebut Penanggung berhak untuk memintakan pemeriksaan kesehatan (biaya pemeriksaan kesehatan menjadi beban Anda). |
PERSYARATAN DAN TATA CARA | |
Pengajuan Asuransi Jiwa | • Dalam hal mengajukan Asuransi Jiwa, maka Anda harus mengisi dan melengkapi dokumen sebagai berikut: 1. Surat Pengajuan Asuransi Jiwa; 2. Kartu Identitas; 3. Ilustrasi; dan 4. Dokumen pendukung lainnya. • Pengajuan asuransi dinyatakan diterima apabila semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi dan Penanggung telah menerima premi pertama sebagai salah satu syarat penerbitan dan berlakunya Polis. • Apabila keterangan atau pernyataan dalam dokumen sebagai dasar pengajuan tersebut berubah, maka Anda wajib memberitahukan kepada Xxxxxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 00 (xxxxxxxx xxxxx) hari kalender sejak adanya perubahan tersebut. |
Pembayaran Premi | • Anda disarankan untuk melakukan pembayaran Premi sesuai jangka waktu yang telah direncanakan diawal untuk mengoptimalkan tercapainya tujuan asuransi Anda. • Pembayaran Premi harus mencantumkan nama Penanggung dan pembayaran hanya akan dinyatakan lunas pada tanggal Premi diterima dan tercatat pada rekening Penanggung sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam Polis. |
Permintaan Pembayaran Manfaat Asuransi (Pengajuan Klaim) | i. Yang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi adalah Anda. Apabila Anda Berhalangan, maka yang berhak adalah Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis. ii. Yang berhak menerima Manfaat Asuransi (kecuali yang disebabkan oleh Tertanggung meninggal) adalah Anda. Apabila Anda Berhalangan, maka yang berhak menerima Manfaat Asuransi adalah Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis. iii. Yang berhak menerima Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal adalah Yang Ditunjuk. Apabila Yang Ditunjuk Berhalangan, maka yang berhak menerima Manfaat Asuransi adalah ahli waris yang sah menurut hukum dari Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis. iv. Apabila tidak terdapat penerima manfaat sebagaimana dijelaskan pada butir (iii) di atas, maka Manfaat Asuransi akan dibayarkan kepada Anda. Apabila Anda Berhalangan maka yang berhak menerima Xxxxxxx Xxxxxxxx adalah ahli waris yang sah menurut hukum dari Anda. v. Berkas-berkas yang dibutuhkan dalam pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Meninggal dan Manfaat Asuransi Tambahan Payor Term/Personal Accident adalah sebagai berikut: 1. Asli dari Formulir Isian Klaim Meninggal Dunia; 2. Asli dari Polis; 3. Kartu Identitas; 4. Surat Keterangan Kematian; dan 5. Dokumen lainnya sebagaimana diatur dalam Polis Berkas-berkas permintaan pembayaran Manfaat Meninggal di atas harus diajukan selambat- lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak risiko yang dipertanggungkan terjadi. |
vi. Berkas-berkas yang dibutuhkan dalam pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi Tambahan Multiple Critical Illness /C3 Additional/C3 Enhancer adalah sebagai berikut: 1. Formulir Isian Klaim Asuransi Rawat Inap, Rawat Jalan dan Santunan Penyakit Kritis yang telah diisi dengan benar dan lengkap; 2. Tanda bukti diri sah dari Tertanggung, Anda dan yang mengajukan; 3. Surat Kuasa asli dari Anda (apabila dikuasakan);dan 4. Dokumen lainnya sebagaimana diatur dalam Polis. Berkas-berkas permintaan pembayaran Manfaat Asuransi Tambahan Severity Critical Illness/C3 Additional/C3 Enhancer di atas harus diajukan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak risiko yang dipertanggungkan terjadi. vii. Berkas-berkas yang dibutuhkan dalam pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi Tambahan Premier Hospital & Surgical Plus/Hospital & Surgical Protection/Hospital Income adalah sebagai berikut: 1. Formulir Isian Klaim Asuransi Rawat Inap, Rawat Jalan dan Santunan Penyakit Kritis yang telah diisi dengan benar dan lengkap; 2. Tanda bukti diri sah dari Tertanggung, Anda dan yang mengajukan; 3. Surat Kuasa asli dari Anda (apabila dikuasakan);dan 4. Dokumen lainnya sebagaimana diatur dalam Polis. Berkas-berkas permintaan pembayaran Manfaat Asuransi Tambahan Premier Hospital & Surgical Plus atau Hospital & Surgical Protection di atas harus diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya rawat inap. viii. Berkas-berkas yang dibutuhkan dalam pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi Tambahan Waiver of Premium C3 / Spouse Waiver C3 / Payor Waiver apabila Pemegang Polis menderita salah satu Penyakit Kritis, adalah sebagai berikut: 1. Formulir Isian Klaim Asuransi Rawat Inap, Rawat Jalan dan Santunan Penyakit Kritis yang telah diisi dengan benar dan lengkap; 2. Tanda bukti diri sah dari Anda dan yang mengajukan; 3. Dokumen lainnya sebagaimana diatur dalam Polis. Berkas-berkas permintaan pembayaran Manfaat Asuransi Tambahan Waiver of Premium C3 / Spouse Waiver C3 / Payor Waiver C3 karena Penyakit Kritis di atas harus diajukan selambat- lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak risiko yang dipertanggungkan terjadi. ix. Berkas-berkas yang dibutuhkan dalam pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi Tambahan Waiver of Premium C3 / Spouse Waiver C3 / Payor Waiver C3 apabila Pemegang Polis mengalami Cacat Tetap Total, adalah sebagai berikut: 1. Formulir Isian Klaim Untuk Cacat Tetap dan Total yang telah diisi dengan benar dan lengkap; 2. Tanda bukti diri sah dari Anda dan yang mengajukan; dan 3. Dokumen lainnya sebagaimana diatur dalam Polis. Berkas-berkas permintaan pembayaran Manfaat Asuransi Tambahan Waiver of Premium C3 / Spouse Waiver C3 / Payor Waiver C3 karena mengalami Cacat Tetap Total di atas harus diajukan selambat-lambatnya 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender sejak tanggal dimana Pemegang Polis dinyatakan Cacat Tetap Total oleh Dokter. x. Pembayaran Manfaat Asuransi akan dilakukan apabila seluruh berkas-berkas yang disyaratkan telah diterima dengan lengkap dan benar oleh Penanggung. xi. Pembayaran Manfaat Asuransi akan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengajuan Manfaat Asuransi disetujui oleh Penanggung. | |
Tata cara pengaduan pembelian produk | Dalam hal terdapat pengaduan yang ingin disampaikan dalam pembelian produk asuransi, dapat dilakukan melalui: • Menghubungi AIA Customer Care Line melalui Telepon : 1500980 dan (000) 0000 0 000; • Email ke : xx.xxxxxxxx@xxx.xxx; • Mengunjungi kantor PT AIA FINANCIAL atau mengunjungi Tenaga Pemasar Penanggung. |
SIMULASI MANFAAT
Contoh Ilustrasi:
Xxxx (40 tahun, Pria, tidak merokok) membeli 2 (dua) Polis produk asuransi AIA ProLink Platinum Assurance yaitu 1 (satu) Polis Rupiah dan 1 (satu) Polis US Dollar dengan rincian sebagai berikut:
Polis Rupiah Premi Dasar | : Rp36.000.000,- per tahun |
Premi Top Up Berkala | : - |
Pilihan Jenis Investasi Masa Pembayaran Premi | : 100% IDR Equity Fund : sampai dengan Umur 99 tahun |
Manfaat Asuransi | |
• Uang Pertanggungan | : Rp1.500.000.000,- |
• Asuransi Tambahan | : Premier Hospital & Surgical Plus plan Bronze (88 tahun) dengan Batas Manfaat Tahunan sebesar Rp2.000.000.000,- per tahun |
Polis US Dollar Premi Dasar | : USD7,500 per tahun |
Premi Top Up Berkala | : - |
Pilihan Jenis Investasi Masa Pembayaran Premi | : 100% USD Onshore Equity Fund : sampai dengan Umur 99 tahun |
Manfaat Asuransi | |
• Uang Pertanggungan | : USD150,000 |
• Asuransi Tambahan | : C3 Additional (75 tahun) dengan Uang Pertanggungan USD10,000 C3 Enhancer (75 tahun) dengan Uang Pertanggungan USD5,000 |
Contoh kasus Polis Rupiah
Apabila terjadi risiko Meninggal Akibat Xxxxxxxxxx xx Xxxx 00 xxxxx, xxxx Yang Ditunjuk akan menerima manfaat sebagai berikut:
Kondisi Polis dengan asumsi tingkat investasi menengah sebesar 10% per tahun:
• Nilai Akun Premi Dasar di akhir Tahun Polis di Umur 65 tahun : Rp2.112.035.000,-
• Xxxxx Xxxx Premi Top Up di akhir Tahun Polis di Umur 65 tahun : -
• Belum pernah melakukan penarikan Nilai Akun Premi Dasar, dan belum pernah melakukan pembayaran Premi Top Up Tunggal.
• Mendapatkan Loyalty Bonus di Tahun Premi ke-10,11 & 12 hingga 100% dari Premi Dasar Tahunan : Rp36.000.000,-
Manfaat Asuransi:
a. Manfaat Meninggal, mana yang lebih besar antara Nilai Pertanggungan atau 5x Premi dasar Tahunan Nilai Pertanggungan = (Rp1.500.000.000 – 0) – Nilai Akun Premi Dasar yang terbentuk
= Rp1.500.000.000 – Rp2.112.035.000,-
= - (Rp612.035.000 )
Karena Nilai Pertanggungan bernilai negatif maka Manfaat Meninggal yang didapat oleh Yang Ditunjuk sebesar 5x Premi dasar Tahunan = Rp180.000.000,-
b. Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan, sebesar Manfaat Meninggal = Rp180.000.000,-
Manfaat Investasi = Nilai Akun Premi Dasar + Nilai Akun Premi Top-Up = Rp2.112.035.000,- + 0 = Rp2.112.035.000,- Total Manfaat yang akan diterima oleh yang ditunjuk adalah:
Manfaat Meninggal + Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan + Manfaat Investasi
= Rp180.000.000,- + Rp180.000.000,- + Rp2.112.035.000,-
= Rp2.472.035.000,-
Catatan:
1. Nilai Manfaat Investasi di atas menggunakan jenis investasi IDR Equity Fund dengan asumsi tingkat investasi menengah (10% per tahun), tanpa Cuti Premi Otomatis, dan tidak pernah melakukan penarikan Nilai Akun sebelumnya. Jika asumsi tingkat investasi yang digunakan adalah tingkat investasi rendah (5% per tahun) dan tingkat investasi tinggi (15% per tahun) maka Manfaat Investasinya sebesar Rp801.830.000,- dan Rp5.085.133.000,-
2. Manfaat investasi, Nilai Akun Premi Dasar dan Nilai Akun Premi Top-Up sebagaimana digambarkan dalam ilustrasi ini dapat berubah (lebih tinggi atau lebih rendah) dan oleh karenanya tidak dijamin oleh Petugas Pemasar AIA dan/atau PT AIA FINANCIAL.
3. Manfaat Investasi, Nilai Akun Premi Dasar dan Nilai Akun Premi Top-Up sebagaimana digambarkan dalam ilustrasi ini dihitung dengan asumsi tingkat investasi rendah, sedang, dan tinggi sesuai dengan alokasi Dana Investasi dan jenis investasi yang dipilih calon Pemegang Polis. Asumsi tingkat investasi di atas bukan merupakan tingkat investasi yang sebenarnya atau menggambarkan tingkat investasi sebenarnya di masa yang akan datang.
Apabila terjadi risiko Meninggal Akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum di Umur 45 tahun, maka Yang Ditunjuk akan menerima manfaat sebagai berikut:
Kondisi Polis dengan asumsi tingkat investasi menengah sebesar 10% per tahun:
• Nilai Akun Premi Dasar di akhir Tahun Polis di Umur 45 tahun : Rp135.463.000,-
• Xxxxx Xxxx Premi Top Up di akhir Tahun Polis di Umur 45 tahun : -
• Belum pernah melakukan penarikan Nilai Akun Premi Dasar, dan belum pernah melakukan pembayaran Premi Top Up Tunggal.
• Mendapatkan Loyalty Bonus di Tahun Premi ke-10,11 & 12 hingga 100% dari Premi Dasar Tahunan : Rp36.000.000,-
Manfaat Asuransi:
a. Manfaat Meninggal, mana yang lebih besar antara Nilai Pertanggungan atau 5x Premi dasar Tahunan Nilai Pertanggungan = (Rp1.500.000.000 – 0) – Nilai Akun Premi Dasar yang terbentuk
= Rp1.500.000.000 – Rp135.463.000,-
= Rp1.364.537.000,-
Nilai Pertanggungan lebih besar dari 5x Premi Dasar Tahunan, sehingga Manfaat Meninggal yang didapat oleh Yang Ditunjuk sebesar = Rp1.364.537.000,-
b. Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan, sebesar Manfaat Meninggal = Rp1.364.537.000,-
c. Manfaaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum, sebesar Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan = Rp1.364.537.000,-
Manfaat Investasi = Nilai Akun Premi Dasar + Nilai Akun Premi Top-Up = Rp1.364.537.000,- + 0 = Rp1.364.537.000,- Total Manfaat yang akan diterima oleh yang ditunjuk adalah:
Manfaat Meninggal + Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan + Manfaaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan dalam
Transportasi Umum + Manfaat Investasi
= Rp1.364.537.000,- + Rp1.364.537.000,- + Rp1.364.537.000,- + Rp135.463.000,-
= Rp4.229.074.000,-
Catatan:
1. Nilai Manfaat Investasi di atas menggunakan jenis investasi IDR Equity Fund dengan asumsi tingkat investasi menengah (10% per tahun), tanpa Cuti Premi Otomatis, dan tidak pernah melakukan penarikan Nilai Akun sebelumnya. Jika asumsi tingkat investasi yang digunakan adalah tingkat investasi rendah (5% per tahun) dan tingkat investasi tinggi (15% per tahun) maka Manfaat Investasinya sebesar Rp115.272.000,- dan Rp158.631.000,-
2. Manfaat investasi, Nilai Akun Premi Dasar dan Nilai Akun Premi Top-Up sebagaimana digambarkan dalam ilustrasi ini dapat berubah (lebih tinggi atau lebih rendah) dan oleh karenanya tidak dijamin oleh Petugas Pemasar AIA dan/atau PT AIA FINANCIAL.
3. Manfaat Investasi, Nilai Akun Premi Dasar dan Nilai Akun Premi Top-Up sebagaimana digambarkan dalam ilustrasi ini dihitung dengan asumsi tingkat investasi rendah, sedang, dan tinggi sesuai dengan alokasi Dana Investasi dan jenis investasi yang dipilih calon Pemegang Polis. Asumsi tingkat investasi di atas bukan merupakan tingkat investasi yang sebenarnya atau menggambarkan tingkat investasi sebenarnya di masa yang akan datang.
Contoh kasus untuk Polis US Dollar
Apabila terjadi risiko Meninggal dunia akibat sakit di Umur 52 tahun, Maka Yang Ditunjuk akan menerima manfaat sebagai berikut:
Kondisi Polis dengan asumsi tingkat investasi menengah sebesar 7% per tahun:
• Nilai Akun Premi Dasar di akhir Tahun Polis di Umur 52 tahun : USD316,142
• Xxxxx Xxxx Premi Top Up di akhir Tahun Polis di Umur 52 tahun : -
• Belum pernah melakukan penarikan Nilai Akun Premi Dasar, dan belum pernah melakukan pembayaran Premi Top Up Tunggal.
• Mendapatkan Loyalty Bonus di Tahun Premi ke-10,11 & 12 hingga 100% dari Premi Dasar Tahunan : USD7,500
Manfaat Asuransi:
a. Manfaat Meninggal, mana yang lebih besar antara Nilai Pertanggungan atau 5x Premi dasar Tahunan Nilai Pertanggungan = (USD150,000 – 0) – Nilai Akun Premi Dasar yang terbentuk
= USD150,000 – USD316,142
= - (USD166,142)
Karena Nilai Pertanggungan bernilai negatif maka Manfaat Meninggal yang didapat oleh Yang Ditunjuk sebesar 5x Premi dasar Tahunan = USD37,500
b. Manfaat Investasi = Nilai Akun Premi Dasar + Nilai Akun Premi Top Up
= USD316,142 + 0 = USD316,142
Total Manfaat yang akan diterima oleh Yang Ditunjuk adalah:
Manfaat Meninggal + Manfaat Investasi
= USD37,500 + USD316,142
= USD353,642
Catatan:
1. Nilai Manfaat Investasi di atas menggunakan jenis investasi USD Onshore Equity Fund dengan asumsi tingkat investasi menengah (7% per tahun), tanpa Cuti Premi Otomatis, dan tidak pernah melakukan penarikan Nilai Akun sebelumnya. Jika asumsi tingkat investasi yang digunakan adalah tingkat investasi rendah (4% per tahun) dan tingkat investasi tinggi (11% per tahun) maka Manfaat Investasinya sebesar USD242,616 dan USD429,096.
2. Manfaat investasi, Nilai Akun Premi Dasar dan Nilai Akun Premi Top-Up sebagaimana digambarkan dalam ilustrasi ini dapat berubah (lebih tinggi atau lebih rendah) dan oleh karenanya tidak dijamin oleh Petugas Pemasar AIA dan/atau PT AIA FINANCIAL.
3. Manfaat Investasi, Nilai Akun Premi Dasar dan Nilai Akun Premi Top-Up sebagaimana digambarkan dalam ilustrasi ini dihitung dengan asumsi tingkat investasi rendah, sedang, dan tinggi sesuai dengan alokasi Dana Investasi dan jenis investasi yang dipilih calon Pemegang Polis. Asumsi tingkat investasi di atas bukan merupakan tingkat investasi yang sebenarnya atau menggambarkan tingkat investasi sebenarnya di masa yang akan datang.
RISIKO-RISIKO |
RISIKO PASAR/RISIKO PENURUNAN HARGA UNIT PENYERTAAN Risiko penurunan harga efek investasi akibat pergerakan harga pasar dapat mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan. RISIKO LIKUIDITAS Nilai penarikan (sebagian/seluruhnya) tergantung kepada likuiditas dari portofolio dan jumlah penarikan. Jika penarikan dilakukan secara bersamaan, oleh hampir sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan, maka hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih karena investasi dalam portofolio harus segera dijual / dilikuidasi ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan, yang dapat mengakibatkan penurunan nilai investasi pada portofolio. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI DAN POLITIK Perubahan kondisi ekonomi dan stabilitas politik di Indonesia dapat memengaruhi kinerja investasi, baik investasi pada perusahaan yang tercatat pada bursa efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang dan surat berharga, Perubahan tingkat suku bunga, fluktuasi nilai tukar, perubahan makro ekonomi, serta perubahan perundang-undangan dan peraturan pemerintah di bidang keuangan, pasar modal, pasar uang, perbankan dan/atau perpajakan dapat memengaruhi kinerja investasi. RISIKO KREDIT Pemegang Polis akan terpapar pada Risiko Kredit Penanggung sebagai penyeleksi risiko dari produk Asuransi. Risiko kredit berkaitan dengan kemampuan membayar kewajiban Penanggung terhadap nasabahnya. Penanggung telah berhasil mempertahankan kinerjanya untuk melebihi jumlah minimal kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah. RISIKO PENARIKAN & PENEBUSAN Penarikan dana sebagian tidak diperkenankan sampai periode tertentu. Jika penebusan polis terjadi sebelum Tanggal Jatuh Tempo, nasabah akan menerima pengembalian dalam bentuk Nilai Tebus. Nilai Tebus dihitung berdasarkan perhitungan jumlah Unit yang telah terbentuk dengan Harga Unit yang berlaku, setelah dikurangi dengan biaya-biaya yangberlaku. RISIKO PAJAK Kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, transaksi penarikan atau penebusan Polis akan dikenakan Pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. RISIKO AKUNTABILITAS DANA KELOLAAN Risiko yang berhubungan dengan kelalaian pihak ketiga seperti perantara pedagang efek (broker), agen penjualan efek, bank kustodi (custodian), manajer investasi (fund manager) dan situasi force majeure (termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan dan lain-lain). RISIKO NILAI TUKAR Untuk produk asuransi yang menggunakan mata uang asing, Premi dan Manfaat Asuransi yang akan dibayarkan akan menggunakan mata uang asing yang bersangkutan. Besaran Manfaat Asuransi yang dibayarkan dalam mata uang asing akan tergantung pada nilai tukar yang berlaku pada saat itu dan memiliki kemungkinan perbedaan nilai tukar yang tinggi. Produk asuransi jiwa dalam mata uang asing akan bergantung pada fluktuasi nilai tukar, yang dapat menyebabkan potensi dan risiko. |
PENGECUALIAN |
Penanggung tidak akan membayar Manfaat Meninggal apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi karena: |
a. Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex atau infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV); b. Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi ini; c. Melukai diri sendiri dengan sengaja atau bunuh diri atau tindakan lainnya yang memiliki tujuan yang sama dengan bunuh diri dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Berlaku Polis; atau d. Sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan/pelanggaran hukum, atau suatu percobaan tindak kejahatan/percobaan pelanggaran hukum, baik secara aktif maupun tidak |
Penanggung tidak akan membayar Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan apabila secara langsung atau tidak langsung Tertanggung meninggal yang diakibatkan oleh: a. Mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor baik di darat, air maupun udara; b. Akibat dari Tertanggung melakukan olahraga secara profesional atau dimana Tertanggung mendapatkan penghasilan atau gaji dari melakukan olahraga tersebut atau keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan berbahaya atau hobi yang berisiko tinggi; catatan: Hobi yang berisiko tinggi adalah seperti mendaki gunung, panjat tebing (baik buatan maupun sebenarnya), panjat gedung, bungee jumping, arung jeram, olah raga kontak fisik (termasuk gulat, tinju, karate), segala aktivitas lomba kecepatan kendaraan (baik bermotor atau tidak), segala aktivitas menyelam, segala aktivitas terbang di udara (terjun payung, terbang layang, ultralite); c. Keterlibatan Tertanggung secara langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan kebangkitan yang umum, kebangkitan militer, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata, atau hukum perang, ikut serta dalam aksi/kegiatan militer; d. Terlibat dalam penerbangan pesawat udara atau yang sejenisnya, kecuali Tertanggung sebagai penumpang pada perusahaan yang mempunyai jadwal penerbangan yang tetap, teratur dan telah memiliki izin usaha penerbangan; e. Melukai diri sendiri dengan sengaja atau tindakan lainnya ke arah itu; f. Gangguan mental dan/atau kejiwaan yang dinyatakan oleh Xxxxxxxxx; g. Tertanggung di bawah pengaruh (secara sengaja maupun tidak sengaja) atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas atau zat-zat sejenis, atau obat-obatan (kecuali obat-obatan atau zat-zat tersebut digunakan berdasarkan rekomendasi oleh Dokter); h. Sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan/pelanggaran hukum, atau suatu percobaan tindak kejahatan/ percobaan pelanggaran hukum, baik secara aktif maupun tidak; i. Reaksi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan bakar nuklir atau sampah nuklir dari proses fisi nuklir atau bahan senjata nuklir; atau j. Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi. |
CATATAN:
• Penanggung dapat menerima dan menolak aplikasi asuransi berdasarkan keputusan underwriting Penanggung. Keputusan klaim sepenuhnya merupakan keputusan Penanggung dengan mengikuti ketentuan yang tercantum pada ketentuan Polis “AIA ProLink Platinum Assurance ” (“Polis”).
• Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini merupakan penjelasan singkat dari produk Asuransi Jiwa “AIA ProLink Platinum Assurance” dan bukan merupakan bagian dari Polis. Ketentuan lengkap mengenai Produk dapat Anda pelajari pada Polis yang diterbitkan Penanggung.
• PT AIA FINANCIAL adalah salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia yang terdaftar di dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Produk ini telah mendapat otorisasi dari Otoritas Jasa Keuangan.
• Bila ada yang ingin Anda tanyakan sehubungan dengan Produk, Polis, prosedur klaim atau ingin melakukan koreksi atau penambahan informasi silakan menghubungi AIA Customer Care Line melalui Telepon: 1500 980 dan (000) 0000 0 000, Fax: (000) 0000 0000 pada hari Senin-Sabtu, pukul 08.00 – 20.00 WIB atau Email: xx.xxxxxxxx@xxx.xxx.