SURAT PERJANJIAN KERJASAMA antara PT. X dengan PT. Y
antara
PT. X
dengan
PT. Y
Pada hari ……. tanggal ………….. telah dibuat dan ditandatangani suatu Kesepakatan Bersama ( Memorandum Of Understanding ) untuk selanjutnya disebut dengan MOU antara:
Nama :
Jabatan: Direktur Utama BANK X
Alamat: Jl. Armagedon No.200 Bandung – Jawa Barat
Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. X yang beralamat di …… dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama :
Jabatan :
Alamat:
Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. Y. yang beralamat di …… dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya para pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
PIHAK PERTAMA adalah suatu lembaga berbentuk …., dimana produk yang dijual berupa .....
PIHAK KEDUA adalah suatu Perusahaan yang berbentuk PT. yang dimiliki oleh …………..
Sehubungan dengan hal di atas, PIHAK I dan PIHAK II menyepakati dan menyetujui perjanjian kerjasama pengembangan “WEBSITE E COMMERCE …..” dengan ketentuan disebutkan di bawah ini:
Pasal 1
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
Ruang lingkup dari “Website E Conmmerce ….” Disesuaikan dengan permintaan PIHAK KEDUA, dengan rincian sebagai berikut:
Desain website meliputi desain grafis, HTML, XML, CSS, JQuery, tipografi, layouting, icon dan hal lain yang berkaitan dengan kebutuhan desain Website E Commerce ….;
Website compatibility untuk dijalankan di berbagai browser;
Website development meliputi penyusunan database dengan MySQLserver, pembuatan user interface, CMS dan hal lain yang diperlukan dalam pengembangan “Website E Commerce ….”;
Website installation meliputi web hosting, site map dan RSS feed, Search Engine Optimation (SEO), Google Analytic Installation, Google Webmaster,, Yahoo Submition dan hal lain yang berhubungan dengan instalasi Website E Commerce ….;
”Jika ada services lainnya silahkan ditambahkan sendiri”.
Pasal 2
JANGKA WAKTU PENGERJAAN
Waktu pengerjaan terhitung mulai tanggal … bulan ….tahun …dan berakhir tanggal … bulan … tahun…;
Jika PIHAK I tidak menyelesaikan pengembangan “Website E Commerce ….”; sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 poin 1 tanpa konfirmasi dan kesepakatan bermaterai dengan PIHAK II, maka PIHAK II berhak membatalkan perjanjian;
Jangka waktu pengerjaan dapat berubah (menjadi lebih lama) jika PIHAK II terlambat dalam memberikan data-data yang dibutuhkan untuk pengembangan “Website E Commerce ….”.
Pasal 3
NILAI DAN WAKTU PEMBAYARAN
PIHAK I dan PIHAK II menyepakati dan menyetujui besar nilai pembayaran pengembangan “Website E Commerce ….” Adalah sebesar Rp. 000.000.000,00;
PIHAK I dan PIHAK II menyepakati dan menyetujui waktu pembayaran dilakukan 2 tahap;
Pembayaran Tahap I dilakukan oleh PIHAK II pada saat menandatangani perjanjian ini yaitu pada tanggal … bulan .. tahun… sebesar 25% dari nominal yang sudah disebutkan pada Pasal 3 Poin 1 dan Pembayaran Tahap II dilakukan pada tanggal…bulan…tahun…;
Jika PIHAK II melaukan pembatalan proyek secara sepihak setelah Pembayaran Tahap I dan atau Pembayaran Tahap II maka PIHAK I tidak berkewajiban untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan tersebut.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam perjanjian ini disepkati dan disetujui hak dan kewajiban dari PIHAK I dan PIHAK II adalah sebagai berikut:
Hak dan kewajiban PIHAK I antara lain:
PIHAK I berkewajiban menyelesaikan pengembangan “Website E Commerce …. “ sesuai dengan yang telah disebutkan pada Pasal 2;
PIHAK I berkewajiban melakukan website installation pada web hosting yang telah dipilih oleh PIHAK II;
PIHAK I berhak menerima pembayaran dengan besaran nilai dan waktu sesuai dengan yang telah dijelaskan di Pasal 3.
Hak dan kewajiban PIHAK II antara lain:
PIHAK II tidak memiliki wewenang untuk menjual produk “Website E Commerce ….“; Jika pada kemudian hari PIHAK II menjual produk “Website E Commerce …. “ maka harus di bawah pengetahuan dan persetujuan di atas materai dari PIHAK I;
PIHAK II berkewajiban menyediakan data dan bahan yang dibutuhkan dalam pengembangan “Website E Commerce …. “;
PIHAK II berhak mengajukan usulan kepada PIHAK I untuk pengembangan “Website E Commerce …. “ dalam kurun waktu yang telah disepakati dan disetujui pada Pasal 2.
PIHAK II berkewajiban melakukan pembayaran dengan besaran nilai dan waktu sebagaimana telah dijelaskan di Pasal 3
.
Pasal 5
FORCE MAJEUR
Jika terjadi sesuatu hal di luar kemampuan dan jangkauan yang dapat dilakuakn oleh PIHAK I dan PIHAK II maka segala hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian ini akan dikuasakan kepada pihak yang telah ditunjuk;
Jika terjadi bencana atau musibah atau kejadian yang tidak dapat dihindari lainnya yang berpoternsi mengganngu berlangsungnya projek maka akan dibicarakan kembali dan disepakati dan disetujui dalam perjanjian baru di atas materai.
Pasal 6
KETENTUAN LAIN
Diisi jika ada yang perlu
PIHAK I PIHAK II
PT. Y PT. BANK X
Mr. Pihak I Mr. Pihak II