JADWAL
JADWAL
Tangga Efektif : 28 Juli 2022 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan (jika ada) : 17 Mei 2023 Masa Penawaran Umum : 11 – 12 Mei 2023 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 17 Mei 2023 Tanggal Penjatahan : 15 Mei 2023 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 19 Mei 2023
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. |
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN. |
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. |
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN III YANG TELAH MENJADI EFEKTIF. |
T A M B A H A N
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Kegiatan Usaha Utama :
Pembiayaan infrastruktur
Kantor Pusat :
Gedung Xxxxx Xxxxxxxx Centre, Lantai 00-00 Xx. Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta 10220
Telepon: x0000 00000000, Faksimile: x0000 00000000 Website: xxx.xxxxx.xx.xx
Email: xxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xx.xx
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III SARANA MULTI INFRASTRUKTUR DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP20.000.000.000.000,- (DUA PULUH TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN III TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP3.535.610.000.000,- (TIGA TRILIUN LIMA RATUS TIGA PULUH LIMA MILIAR ENAM RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN III TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHAP III TAHUN 2023
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP4.000.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp171.750.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.914.120.000.000,- (satu triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.914.130.000.000,- (satu triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 4 (empat) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 27 Mei 2024 untuk Obligasi Seri A, 17 Mei 2026 untuk Obligasi Seri B dan 17 Mei 2027 untuk Obligasi Seri C.
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. |
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU TAHUN) SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK DANA OBLIGASI. XXXXXXXXX MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI. |
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG TERJADI AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR/NASABAH/PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN. |
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. |
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI. |
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO): idAAA (Triple A) KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI. |
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
I N F O R M A S I
PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS (TERAFILIASI)
PT CIMB NIAGA SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS
(TERAFILIASI)
WALI AMANAT
PT BANK RAYAT INDONESIA (Persero) Tbk (Terafiliasi)
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2023
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur (“Obligasi”) kepada OJK di Jakarta dengan surat nomor S-950/SMI/DOK/0522 pada tanggal 17 Mei 2022, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-145/D.04/2022 pada tanggal 28 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Perseroan akan mencatatkan Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip No. S-04641/BEI.PP3/06-2022 tanggal 9 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang sebagian dicantumkan pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dan Peraturan Nomor IX.A.2.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek (kecuali PT BNI Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas) serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal (kecuali PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat) dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. |
SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. |
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/2020. |
DAFTAR ISI
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
1. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 2
3. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITAWARKAN 2
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM OBLIGASI 12
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 14
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 17
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR 21
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN 22
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 22
B. PERKEMBANGAN STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SERTA KOMPOSISI KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN 22
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN 22
F. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN 25
G. KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN PERSEROAN 25
H. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI 25
I. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA 27
J. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN BESERTA ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN 28
L. KEGIATAN USAHA PERSEROAN 29
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 36
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 37
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 39
XI. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 44
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 47
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 48
“Afiliasi” : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 41 tanggal 26 April 2023, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha
sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Bapepam” : Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) UUPM.
“Bapepam dan LK” atau “Bapepam-LK”
: Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
“Bunga Obligasi” : Berarti bunga Obligasi dari Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Bursa Efek” atau “BEI” : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“CCT” : Berarti singkatan dari PT Cimanggis Cibitung Tollways.
“CSJ” : Berarti singkatan dari PT Cinere Serpong Jaya.
“Daftar Pemegang Rekening” : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dokumen Emisi” : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian
Agen Pembayaran, Pengakuan Utang, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, Informasi Tambahan serta dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 5 UUPM.
“Emisi” : Berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
”Emiten” : Berarti Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan para
pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Negara Republik Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing- masing Pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa kecuali, termasuk
hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“IIF” : Berarti singkatan dari PT Indonesia Infrastructure Finance.
“Informasi Tambahan” : Berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.
“JSB” : Berarti singkatan dari PT Jasamarga Semarang Batang.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Kegiatan Usaha Sehari-hari” : Berarti kegiatan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan berikut dengan
perubahannya dan Peraturan OJK Nomor : 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastuktur serta kegiatan dalam perizinan yang diperoleh Perseroan sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 396/KMK.010/2009 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) tanggal 12 Oktober 2009, Surat OJK Nomor : S-48/D.05/2015 tanggal 30 April 2015 perihal Permohonan Persetujuan Izin Penambahan Obyek Pembiayaan Infrastruktur pada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Surat OJK Nomor : S-372/NB.223/2016 tanggal 20 April 2016 perihal Persetujuan dan Pencatatan Unit Usaha Syariah dan Pelaksanaan Kegiatan Lain Terkait Dengan Pembiayaan Infrastruktur Oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), dan Surat OJK Nomor : S 7/D.05/2019 tanggal 12 Februari 2019 perihal Persetujuan Penambahan Obyek Pembiayaan Infrastruktur, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada penerusan pinjaman dalam rangka pelaksanaan program pemerintah dan perolehan pinjaman dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan.
“Kemenkumham” : Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Kesanggupan Penuh (Full Commitment)”
: Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek Obligasi dalam Penawaran Umum ini berdasarkan mana Penjamin Emisi Efek Obligasi berjanji dan mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Obligasi kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek Obligasi pada tanggal penutupan masa Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis” atau “KTUR” : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” : Berarti Xxxxxxx Xxxxxx & Partners yang melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas Perseroan
dan keterangan lain yang berkaitan dengan aspek hukum dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek,
harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya, sesuai dengan ketentuan UUPM.
“Manajer Penjatahan” : Berarti PT BCA Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan
sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Nomor IX.A.7.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan
hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
“Material” : Berarti suatu transaksi dengan nilai sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, yaitu dengan nilai 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perseroan, yang dilakukan dalam 1 (satu) kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu, atau batasan nilai yang ditentukan dalam peraturan OJK yang mencabut atau menggantikan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“Menkumham” : Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebelumnya
dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang- undangan dan/atau nama lainnya).
“Obligasi” : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum dengan jumlah pokok sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) yang terbagi dalam 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp171.750.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A yaitu 27 Mei 2024.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.914.120.000.000,- (satu triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B yaitu 17 Mei 2026.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.914.130.000.000,- (satu triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 4 (empat) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C yaitu 17 Mei 2027.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“OJK” : Berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank
Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
”Pemegang Saham Utama” : Berarti Pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari suatu perusahaan.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi kepada
Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penawaran Umum Berkelanjutan” : Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan II Sarana
Multi Infrastruktur, yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap dengan target dana sebesar Rp20.000.000.000.000 (dua puluh triliun Rupiah), yang mengacu pada Peraturan OJK No. 36/2014.
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan emisi Obligasi, sebagaimana tercantum
dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 No. 39 tanggal 26 April 2023, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Xxxxxxxan, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi Obligasi” : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-masing menjamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) berdasarkan hasil penawaran awal (bookbuilding) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi”
: Berarti pihak-pihak yang yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan Nomor IX.A.2” : Berarti Peraturan Nomor IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-
122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan Nomor IX.A.7” Berarti Peraturan Nomor IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Peraturan OJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. 9/2017” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“Peraturan OJK No. 19/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan sebagai Wali Amanat.
“Peraturan OJK No. 20/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“Peraturan OJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. 36/2014” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. 46/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 46/POJK.05/2020 tanggal 10 November 2020
tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
“Peraturan OJK No. 49/2020” : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.4/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi”
”Perjanjian Pendaftaran Obligasi di
KSEI”
“Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi”
”Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi”
: Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 41 tanggal 26 April 2023, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
: Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pendaftaran Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 di KSEI sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-063/OBL/KSEI/0423 tanggal 26 April 2023 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dan KSEI.
: Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 No. 40 tanggal 26 April 2023, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi
: Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 No. 38 tanggal 26 April 2023, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka Penawaran
Umum, dengan memperhatikan Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk Peraturan OJK No. 7/2017.
“Perseroan” : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero), berkedudukan di Jakarta Pusat
“Perusahaan Efek” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara
Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Perusahaan Afiliasi” : Berarti perusahaan yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
“Pihak” : Berarti orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang
terutang pada Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah), yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A;
b. Obligasi Seri B; dan
c. Obligasi Seri C
Kepastian jumlah Pokok Obligasi dan jumlah masing-masing seri Obligasi akan ditentukan kemudian dalam addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum ini dengan tujuan agar
Masyarakat membeli Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 UUPM dan Peraturan OJK No. 9/2017 dengan memperhatikan Peraturan Nomor IX.A.2 dan Peraturan OJK No. 7/2017.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
“Rp” : Berarti mata uang yang sah dan berlaku di Negara Republik Indonesia.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh
Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
“Tanggal Distribusi” atau “Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik”
: Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara elektronik paling lambat dua Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada
Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi yaitu tanggal 17 Mei 2023.
“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi”
“Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi”
: Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
: Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yaitu tanggal 15 Mei 2023.
“USD” : Berarti singkatan dari Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang yang sah dan berlaku di Negara Amerika Serikat.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara Nomor 64 Tahun 1995 Tambahan Nomor 3608, sebagaimana terakhir kali diubah dengan UUP2SK.
“UUP2SK” Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor 6845.
“Wali Amanat” : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM
yang dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi”
: Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan, keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 16 tanggal 24 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Yumna Shabrina, S.H., X.Xx., selaku pengganti Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 27 Januari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0017098.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Januari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0017098.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Januari 2023 (“Akta No. 16/2023”). Berdasarkan Akta No. 16/2023, pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan, yaitu Pasal 11 dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 34 tanggal 20 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Utara yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU- 0019472.AH.01.02. Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016, telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0091532 tanggal 21 Oktober 2016, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0124642.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 29 tanggal 17 Mei 2018, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., M. Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyat a dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0199973 tanggal 17 Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU- 0069249.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 17 Mei 2018, yaitu sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham | ||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal | (%) | |
Modal Dasar | 50.000.000 | Rp50.000.000.000.000,- | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
Negara Republik Indonesia | 30.516.600 | Rp30.516.600.000.000,- | 100 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 30.516.600 | Rp30.516.600.000.000,- | 100 |
Saham dalam Portepel | 19.483.400 | Rp19.483.400.000.000,- | - |
3. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 Target Dana Obligasi Berkelanjutan III : Sebesar Rp20.000.000.000.000,- (dua puluh triliun Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi Tahap III : Sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah), yang terdiri dari:
Seri A | : | Sebesar Rp171.750.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) |
Seri B | : | Sebesar Rp1.914.120.000.000,- (satu triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus dua puluh juta Rupiah) |
Seri C | : | Sebesar Rp1.914.130.000.000,- (satu triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) |
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Dana Obligasi
Seri A | : | 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, |
Seri B | : | 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan |
Seri C | : | 4 (empat) tahun sejak Tanggal Emisi. |
Xxxxxx Xxxxx :
Seri dan Kupon Obligasi | : | Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp171.750.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A. Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.914.120.000.000,- (satu triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B. Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.914.130.000.000,- (satu triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 4 (empat) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C. |
Masa Penawaran Umum | : | 11 – 12 Mei 2023 |
Tanggal Pembayaran Pertama Kali Bunga Obligasi | : | 17 Agustus 2023 |
Harga Penawaran | : | 100% dari nilai Pokok Obligasi. |
Satuan Pemesanan | : | Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya. |
Satuan Pemindahbukuan | : | Rp1,- (satu Rupiah). |
Pembayaran Bunga Obligasi | : | Triwulanan. |
Penyisihan Dana (sinking fund) | : | Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi. |
Hasil Pemeringkatan | : | idAAA (Triple A) dari Pefindo |
Jaminan | : | Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan pasal 1132 kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Rencana Penggunaan Dana | : | Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya- biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk kegiatan pembiayaan proyek infrastruktur. |
Pembelian Kembali | : | Perseroan dapat membeli kembali Obligasi baik seluruhnya maupun sebagian ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Obligasi Perseroan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi, kecuali afiliasi karena kepemilikan/penyertaan modal Pemerintah. Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing serta 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali (buy back) atas Obligasi dimulai. |
4. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari Laporan posisi Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan (RSM Indonesia), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, yang laporannya tertanggal 24 Februari 2023 tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh Xxxx Xxxx Xxxxxxx.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam juta Rupiah) | ||
Uraian | 31 Desember | |
2022 | 2021* | |
Jumlah Aset | 117.128.783 | 114.502.100 |
Jumlah Liabilitas | 75.601.050 | 73.944.820 |
Xxxx Xxxxkah Temporer | 980.000 | 1.657.000 |
Ekuitas | 40.547.733 | 38.900.280 |
*disajikan kembali serta tidak diaudit dan direviu
Laporan Laba Rugi
(dalam juta Rupiah) | ||
Uraian | 31 Desember | |
2022 | 2021 | |
Pendapatan Usaha | 6.201.211 | 5.242.767 |
Xxxxx Xxxxx | (3.543.410) | (2.917.572) |
Laba Bersih Tahun Berjalan | 2.163.747 | 1.830.133 |
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan | 2.076.000 | 1.875.298 |
Rasio
Uraian | 31 Desember | |
2022 | 2021 | |
Rasio Pertumbuhan | ||
Pendapatan | 18,28% | -9,56% |
Laba bersih sebelum pajak | 22,31% | -11,71% |
Laba bersih tahun berjalan | 18,23% | -4,02% |
Aset | 2,29% | 13,66% |
Liabilitas | 2,24% | 21,46% |
Ekuitas | 4,24% | 3,67% |
Rasio Usaha | ||
Laba komprehensif tahun berjalan / Pendapatan | 33,48% | 35,77% |
Laba bersih tahun berjalan / Ekuitas | 5,34% | 4,71% |
Laba komprehensif tahun berjalan / Ekuitas | 5,12% | 4,82% |
Laba bersih tahun berjalan / Aset | 1,85% | 1,60% |
Laba komprehensif tahun berjalan / Aset | 1,77% | 1,64% |
Beban usaha / Pendapatan usaha | 57,14% | 55,65% |
Rasio Keuangan | ||
Aset / Liabilitas | 1,53x | 1,55x |
Liabilitas / Ekuitas (Debt to Equity Ratio) | 1,89x | 1,90x |
Liabilitas / Aset | 0,65x | 0,66x |
Rasio Lancar (Current Ratio) | 1,25x | 2,05x |
Interest Coverage Ratio (ICR) | 1,99x | 1,82x |
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) | 0,19x | 0,34x |
Gearing Ratio | 193,27% | 212,46% |
Financing to Asset Ratio | 77,25% | 66,60% |
Net Worth terhadap Modal Disetor | 132,87% | 127,46% |
Return on Investment (ROI) | 1,89% | 1,79% |
Return on Assets (ROA) | 1,85% | 1,60% |
Return on Equity (ROE) | 5,64% | 4,94% |
Cost Efficiency Ratio (CER) | 19,13% | 19,69% |
Non-Performing Loan (Gross) (%) | 0,76% | 1,19% |
Non-Performing Loan (Net) (%) | 0,34% | 0,58% |
Keterangan lebih rinci mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.
5. EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Efek bersifat utang Perseroan yang telah diterbitkan dan jumlah yang masih terutang hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
No | Nama/Uraian | Tahun Penerbitan | Total Emisi (Rp Miliar) | Nilai Per Seri (Rp Miliar) | Kupon | Tanggal Jatuh Tempo | Status Pembayaran | Peringkat Efek | |
1 | Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I | 2016 | 5.000 | Seri C | 700,0 | 8,65% | 18-Nov-26 | Belum Jatuh Tempo | idAAA |
Seri D | 674,0 | 8,90% | 18-Nov-31 | Belum Jatuh Tempo | idAAA | ||||
2 | Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I | 2018 | 1.000 | Seri B | 320,0 | 7,80% | 6-Jul-23 | Belum Jatuh Tempo | idAAA |
3 | Obligasi berwawasan lingkungan atau Green Bond Berkelanjutan I Tahap I | 2018 | 500 | Seri B | 248,5 | 7,80% | 6-Jul-23 | Belum Jatuh Tempo | idAAA |
4 | Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I | 2019 | 3.000 | Seri C | 1.552,0 | 8,75% | 25-Jun-24 | Belum Jatuh Tempo | idAAA |
5 | Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap II | 2019 | 4.096 | Seri C | 1.033,0 | 8,10% | 28-Aug-24 | Belum Jatuh Tempo | idAAA |
Seri D | 1.292,0 | 8,50% | 28-Aug-26 | Belum Jatuh Tempo | idAAA | ||||
6 | Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap III | 2019 | 1.000 | Seri C | 84,0 | 8,10% | 28-Aug-24 | Belum Jatuh Tempo | idAAA |
Seri D | 76,0 | 8,50% | 28-Aug-26 | Belum Jatuh Tempo | idAAA | ||||
7 | Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap III | 2019 | 2.808 | Seri C | 481,0 | 7,95% | 30-Oct-24 | Belum Jatuh Tempo | idAAA |
Seri D | 945,3 | 8,30% | 30-Oct-26 | Belum Jatuh Tempo | idAAA | ||||
8 | Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap IV | 2020 | 1.536 | Seri B | 256,3 | 7,60% | 21-Jul-23 | Belum Jatuh Tempo | idAAA |
Seri C | 240,0 | 8,00% | 21-Jul-25 | Belum Jatuh Tempo | idAAA | ||||
9 | Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap V | 2020 | 3.331 | Seri A | 2.216,0 | 6,30% | 11-Dec-23 | Belum Jatuh Tempo | idAAA |
Seri B | 1.115,0 | 6,70% | 11-Dec-25 | Belum Jatuh Tempo | idAAA | ||||
10 | Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I | 2022 | 1.000 | Seri A | 673,5 | 3,80% | 15-Agu-23 | Belum Jatuh Tempo | idAAA |
Seri B | 326,5 | 5,75% | 5-Agu-25 | Belum Jatuh Tempo | idAAA | ||||
11 | Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I | 2022 | 500 | Seri A | 230,0 | 3,80% | 15-Agu-23 | Belum Jatuh Tempo | idAAA |
Seri B | 270,0 | 5,75% | 5-Agu-25 | Belum Jatuh Tempo | idAAA | ||||
12 | Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap II | 2022 | 3.535 | 3.535,6 | 6,975% | 8-Nov-25 | Belum Jatuh Tempo | idAAA | |
Total | 16.268,7 |
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, efek bersifat utang Perseroan yang masih terutang adalah sebesar Rp16.268.685.000.000,-.
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III SARANA MULTI INFRASTRUKTUR DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP20.000.000.000.000,- (DUA PULUH TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN III TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP3.535.610.000.000,- ( TIGA TRILIUN LIMA RATUS TIGA PULUH LIMA MILIAR ENAM RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN III TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHAP III TAHUN 2023 DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP4.000.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A | : | Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp171.750.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. |
Seri B | : | Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.914.120.000.000,- (satu triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. |
Seri C | : | Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.914.130.000.000,- (satu triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 4 (empat) tahun sejak Tanggal Emisi. |
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 27 Mei 2024 untuk Obligasi Seri A, 17 Mei 2026 untuk Obligasi Seri B dan 17 Mei 2027 untuk Obligasi Seri C.
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PEFINDO: idAAA (Triple A) |
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO) Kegiatan Usaha Utama : Pembiayaan infrastruktur Kantor Pusat : Gedung Xxxxx Xxxxxxxx Center, Lantai 47-48 Jl. Jenderal Sudirman No. 86, Jakarta 10220 Telepon: x0000 00000000 |
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK DAN/ATAU BUNGA PENYALURAN PINJAMAN YANG APABILA JUMLAH KREDIT YANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN. |
1. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi ketentuan penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014 sebagai berikut:
1. Penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk.
2. Merupakan Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini. Hal ini telah dipenuhi dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 26 April 2023.
4. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
2. HAK KEUTAMAAN OBLIGASI
Tidak terdapat senioritas (hak keutamaan) dari Obligasi dan tidak ada utang lain yang memiliki senioritas lebih tinggi dari Obligasi. Obligasi bersifat paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITAWARKAN NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani antara Pemegang Rekening dengan Pemegang Obligasi.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan dalam rangka penerbitan Obligasi yang dilakukan oleh Pefindo. Berdasarkan surat No. RC-343/PEF-DIR/IV/2023 tanggal 5 April 2023 dan surat penegasan dari Pefindo dengan No. RTG-056/PEF-DIR/IV/2023 tanggal 5 April 2023, Obligasi ini mendapatkan peringkat:
idAAA (Triple A)
Peringkat di atas berlaku dari tanggal 5 April 2023 sampai dengan tanggal 1 April 2024.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UUPM.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) yang terbagi menjadi 3 (tiga) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A | : | Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp171.750.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A yaitu 27 Mei 2024. |
Seri B | : | Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.914.120.000.000,- (satu triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B yaitu 17 Mei 2026. |
Seri C | : | Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.914.130.000.000,- (satu triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 4 (empat) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C yaitu 17 Mei 2027. |
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini :
Bunga Obligasi ke- | Seri A | Seri B | Seri C |
1 | 17 Agustus 2023 | 17 Agustus 2023 | 17 Agustus 2023 |
2 | 17 November 2023 | 17 November 2023 | 17 November 2023 |
3 | 17 Februari 2024 | 17 Februari 2024 | 17 Februari 2024 |
4 | 27 Mei 2024 | 17 Mei 2024 | 17 Mei 2024 |
5 | - | 17 Agustus 2024 | 17 Agustus 2024 |
6 | - | 17 November 2024 | 17 November 2024 |
7 | - | 17 Februari 2025 | 17 Februari 2025 |
8 | - | 17 Mei 2025 | 17 Mei 2025 |
9 | - | 17 Agustus 2025 | 17 Agustus 2025 |
10 | - | 17 November 2025 | 17 November 2025 |
11 | - | 17 Februari 2026 | 17 Februari 2026 |
12 | - | 17 Mei 2026 | 17 Mei 2026 |
13 | - | - | 17 Agustus 2026 |
14 | - | - | 17 November 2026 |
15 | - | - | 17 Februari 2027 |
16 | - | - | 17 Mei 2027 |
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Bunga Obligasi tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan atau pembayaran Bunga Obligasi jatuh bukan pada Hari Kerja, maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.
Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimile yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan:
Nama : PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Alamat Kantor Pusat : Gedung Xxxxx Xxxxxxxx Centre, Lantai 47-48
Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Jakarta 10220
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimile : (000) 0000 0000
Email : xxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xx.xx
Untuk perhatian : Direktur Operasional & Keuangan
Wali Amanat:
Nama : PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Alamat : Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Account Executive Trust & Corporate Services Team Gedung BRI II Lantai 30
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jakarta 10210 – Indonesia
Telepon : (021) 5758143 / 5752362
Faksimile : (021) 2510316 / 5752444
Untuk perhatian : Division Head Investment Services Division
Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelumnya.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Hak-hak Pemegang Obligasi antara lain sebagai berikut:
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Memperoleh pembayaran denda sebesar persentase Bunga Obligasi yang berlaku ditambah 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, apabila terdapat keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi.
3. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dibayar Kembali, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh perusahaan afiliasi Negara Republik Indonesia, namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
A. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwalimanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
B. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
C. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 20/2020;
D. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020;
E. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
F. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
Tanpa ijin tertulis dari Xxxx Xxxxxx, pemberian ijin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
i. Ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan ijin tersebut dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan ijinnya;
iii. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan ijinnya;
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan kecuali penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, kecuali hal-hal tersebut dilakukan dalam program privatisasi Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
2. Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali utang baru tersebut untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan;
3. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang atau menjadi penanggung bagi pihak lain, kecuali jaminan yang diberikan dalam rangka Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau memberikan jaminan atau menjadi penanggung yang disyaratkan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
a. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Pinjaman yang diberikan berdasarkan Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan;
x. Xxxxxxan kepada pegawai termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
5. Mengubah bidang usaha utama Perseroan.
6. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
7. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU"), yang diajukan oleh Perseroan sebagai akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain.
8. Membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan Obligasi.
9. Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
i. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut dan menyerahkan fotokopi bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
ii. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Negara Republik Indonesia;
iii. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan ini, harus berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
a. Current Ratio, perbandingan total aktiva lancar dengan total kewajiban lancar tidak kurang dari 100% (seratus persen);
b. Perbandingan Aktiva Produktif dengan Utang tidak kurang dari 100% (seratus persen).
“Aktiva Produktif” berarti terdiri dari kas dan setara kas, pinjaman yang diberikan, piutang usaha dan investasi jangka panjang bersih. “Utang” berarti utang berbunga yang diperoleh Perseroan termasuk utang bank, utang sewa guna usaha, utang Efek konversi, utang Efek dan instrumen pinjaman lainnya, utang kredit investasi, utang Perseroan yang dijamin dengan agunan atau gadai atas aktiva pihak lain berdasarkan nilai penjaminan, pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi atau perusahaan lain yang melebur ke dalam Perseroan, kecuali utang pajak, utang dividen (jika ada), utang dagang dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan, utang kepada pihak ketiga selain bank dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
iv. Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
1. peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari hari Perseroan; dan/atau
2. penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan dalam rangka Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan.
v. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
vi. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
vii. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
viii. Segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
ix. Memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
x. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
1. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
2. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Xxxxxxxxx.
3. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam dan LK) disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan atau selambat-lambatnya pada akhir bulan keempat setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
4. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan.
5. Laporan keuangan triwulan disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir.
xi. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
xii. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
xiii. Memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah terjadinya kejadian-kejadian berikut:
1. Setiap kejadian atau keadaan yang secara Material dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan.
2. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan.
3. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan dimana Perseroan berkedudukan sebagai pihak tergugat yang secara Material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
4. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
xiv. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
xv. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
i. Pemeringkatan Tahunan
a. Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas setiap Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
b. Dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Perseroan dapat menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan sepanjang telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
c. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
ii. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
a. Dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat yang berbeda dengan sebelumnya; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor penyebab terbitnya peringkat yang berbeda dengan sebelumnya.
b. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
iii. Pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
a. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan OJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat Obligasi yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
b. peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
1) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan OJK No.36/2014.
iv. Pemeringkatan Ulang
a. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir i huruf a dan butir ii huruf a, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
b. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam huruf a berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud. atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap POJK No. 49.
xvi. Apabila terjadi merger atau akuisisi terhadap Perseroan yang mengakibatkan perubahan susunan pemegang saham mayoritas Perseroan menjadi bukan Pemerintah Republik Indonesia lagi, baik sebagian maupun seluruh saham saham Perseroan, yang didasarkan atas permintaan dan/atau perintah dan/atau persetujuan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang sesuai dengan keputusan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka atas adanya merger atau akuisisi tersebut tidak perlu persetujuan Pemegang Obligasi melalui RUPO.
PEMXXXXXX KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui bursa Efek atau di luar bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
1. periode penawaran pembelian kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
q. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
KELALAIAN PERSEROAN
Kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi, Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara Material terhadap jalannya usaha Perseroan dan kewajiban ini tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pengadilan tersebut; atau
c. Utang dan kewajiban Perseroan menjadi jatuh tempo lebih awal karena kelalaian dan/atau Perseroan dinyatakan lalai terhadap utang dan kewajiban berdasarkan perjanjian utang lainnya dengan batas minimum sebesar 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan; atau
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang secara Material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Perseroan atas inisiatif sendiri melakukan tindakan untuk mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU); atau
f. Apabila pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara Material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidak sesuaian atau ketidak benaran tersebut bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan memperhatikan ketentuan ayat 9.2 Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan;
Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
a. ayat 9.1 huruf (a) Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. ayat 9.1 huruf (b) dan huruf (c) Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/ dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
c. ayat 9.1 huruf (d) dan huruf (g) Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut tanpa adanya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
d. ayat 9.1 huruf (e) dan huruf (f) Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan:
- Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa tersebut kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat dalam pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
- Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
- Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
- Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan atau Perseroan tidak menyampaikan penjelasannya, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan segera kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo, dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO harus mengajukan tagihan kepada Perseroan dan tagihan tersebut wajib segera dibayar oleh Perseroan.
Apabila Perseroan dibubarkan dengan undang-undang, Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi atau melindungi Pemegang Obligasi dari keadaan yang lebih buruk, dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala klaim dan/atau tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Ketentuan-ketentuan dalam ayat 9.1 dan ayat 9.2 Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dapat tidak berlaku apabila telah terjadi peristiwa Force Majeure, dengan ketentuan bahwa kondisi akibat Force Majeure tersebut tidak menghilangkan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat tentang tindak lanjut dari keadaan Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam pengertian Force Majeure dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, maka keputusan tentang peristiwa Force Majeure tersebut akan dilakukan oleh RUPO.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 20/2020.
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
RUPO diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
x. Xxxx Xxxxxx; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruh b dan huruf d, wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
• tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
• agenda RUPO;
• pihak yang mengajukan usulan RUPO;
• Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
• kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
Tata Cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal- tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
• Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
• Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
• Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat
x. XXXX dipimpin oleh Xxxx Xxxxxx.
x. Xxxx Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
Kuorum dan pengambilan keputusan:
Dalam hal RUPO diadakan untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, maka:
a. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
b. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Waliamanat, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
x. Xxxx RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
Dalam hal RUPO dilakukan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamantan, maka diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang keempat.
g. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
b. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk kegiatan pembiayaan proyek infrastruktur sesuai dengan Peraturan OJK No. 46/2020. Pembiayaan infrastruktur yang dimaksud mencakup infrastruktur transportasi, infrastruktur jalan, infrastruktur sumber daya air dan irigasi, infrastruktur air minum, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat, infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan, infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas perkotaan, infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata, infrastruktur kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan, infrastruktur perumahan rakyat, infrastruktur bangunan negara, dan infrastruktur yang wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sampai dengan seluruh dana telah direalisasikan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember, kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan dari RUPO.
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No.9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,1038% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
a. Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi sekitar 0,0600%, yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,0400%, biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0100% dan biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0100%;
b. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0135% yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0124% dan Notaris sekitar 0,0011%;
c. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0234% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,0012% dan Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0222%;
d. Biaya lain-lain (KSEI, BEI, Auditor Penjatahan, Percetakan, dan lain-lain) sekitar 0,0069%.
Perseroan telah menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 dimana Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana secara berkala setiap 6 bulan dengan tanggal laporan realisasi No. S- 5/SMI/DU/0123 tanggal 4 Januari 2023 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk Periode sampai dengan Desember 2022. Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 tersebut sebagian telah terpakai sesuai rencana penggunaan dananya.
III. PERNYATAAN UTANG
Per 31 Desember 2022, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp75.601.050 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah) | |
Keterangan | 31 Desember 2022 |
Pinjaman diterima dari bank dan lembaga keuangan lainnya | 23.625.132 |
Utang pajak | 240.553 |
Biaya akrual | 519.256 |
Pendapatan diterima dimuka | 49.990 |
Liabilitas derivatif | 4.830 |
Surat utang diterbitkan – neto | 19.743.705 |
Green bond diterbitkan – neto | 248.259 |
Pinjaman diterima dari Pemerintah Republik Indonesia | 30.908.838 |
Liabilitas imbalan kerja | 109.063 |
Liabilitas lain-lain | 151.424 |
Jumlah Liabilitas | 75.601.050 |
Kewajiban Keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung sejak tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar Rp4.260.554.640.781,- yang yang akan dilunasi dengan arus kas internal ataupun instrumen pendanaan lainnya.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN. |
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN INFORMASI TAMBAHAN INI. |
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN. |
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI. |
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG DAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH OJK. |
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. |
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA. |
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting Perseroan yang disajikan dibawah ini yang bersumber dari laporan keuangan untuk tahun-tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, beserta catatan-catatan atas laporan-laporan keuangan tersebut. Calon Investor juga harus membaca Bab V Informasi Tambahan ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan Oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari Laporan posisi Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan (RSM Indonesia), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, yang laporannya tertanggal 24 Februari 2023 tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh Xxxx Xxxx Xxxxxxx.
1.1 LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah) | ||
Uraian | 31 Desember | |
2022 | 2021* | |
ASET | ||
ASET | ||
Kas dan setara kas – neto | 14.848.020 | 15.522.515 |
Dana dibatasi penggunaannya – neto | 248.258 | 10.375.809 |
Efek-efek | 8.334.364 | 8.368.881 |
Pinjaman diberikan dan pembiayaan syariah – setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai sebesar Rp1.772.265.396.584 tahun 2022 dan Rp1.506.495.271.305 tahun 2021 | 88.706.194 | 74.756.204 |
Piutang atas penugasan fasilitasi penyiapan proyek | 17.832 | 5.683 |
Biaya dibayar dimuka | 3.650 | 3.316 |
Pendapatan masih harus diterima – setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai sebesar Rp136.612.141.194 tahun 2022 dan sebesar Rp77.303.706.481 tahun 2021 | 1.780.848 | 1.175.130 |
Penyertaan saham | 1.479.951 | 3.761.831 |
Uang muka investasi | 1.264.098 | - |
Aset tetap dan aset hak guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Rp165.609.883.744 tahun 2022 dan Rp143.068.094.425 tahun 2021 | 359.968 | 364.049 |
Aset tak berwujud – neto | 37.868 | 36.081 |
Aset pajak tangguhan | 40.423 | 45.931 |
Aset lain-lain – neto | 7.307 | 86.672 |
Jumlah Aset | 117.128.783 | 114.502.100 |
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS | ||
LIABILITAS | ||
Pinjaman diterima dari bank dan lembaga keuangan lainnya | 23.625.132 | 20.730.300 |
Utang pajak | 240.553 | 112.229 |
Biaya akrual | 519.256 | 397.380 |
Pendapatan diterima dimuka | 49.990 | 51.215 |
Liabilitas derivatif | 4.830 | 58.106 |
Surat utang diterbitkan – neto | 19.743.705 | 19.374.334 |
Green bond diterbitkan – neto | 248.259 | 247.816 |
Pinjaman diterima dari Pemerintah Republik Indonesia | 30.908.838 | 32.647.195 |
Liabilitas imbalan kerja | 109.063 | 149.481 |
Liabilitas lain-lain | 151.424 | 176.765 |
Jumlah Liabilitas | 75.601.050 | 73.944.820 |
DANA SYIRKAH TEMPORER | ||
Sukuk Mudharabah | 980.000 | 1.657.000 |
EKUITAS | ||
Modal saham – nilai nominal Rp 1 juta per saham | ||
Modal dasar – 50.000.000 saham | ||
Modal ditempatkan dan disetor penuh – 30.516.600 saham pada 31 Desember 2022 dan 2021 | 30.516.600 | 30.516.600 |
Penghasilan komprehensif lain – neto | (44.604) | 52.244 |
Saldo laba | ||
Ditentukan penggunaannya | 3.075.472 | 2.526.372 |
Belum ditentukan penggunaannya | 7.000.265 | 5.805.065 |
Jumlah Ekuitas | 40.547.733 | 38.900.280 |
(dalam jutaan Rupiah) | ||
Uraian | 31 Desember 2022 2021* | |
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS | 117.128.783 | 114.502.100 |
*disajikan kembali, tidak diaudit dan direviu
1.2 LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah) | ||
Uraian | 31 Desember | |
2021 | 2020 | |
PENDAPATAN USAHA | 6.201.211 | 5.242.767 |
BEBAN USAHA | (3.543.410) | (2.917.572) |
BEBAN PAJAK FINAL | (111.678) | (170.962) |
LABA USAHA | 2.546.123 | 2.154.234 |
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN | ||
Keuntungan/(kerugian) selisih kurs | 30.114 | (26.865) |
Penghasilan lain-lain | 37.394 | 14.188 |
Beban lain-lain | (20.334) | (21.267) |
Penghasilan (Beban) lain-lain – net | 47.173 | (33.944) |
LABA SEBELUM PAJAK | 2.593.296 | 2.120.290 |
XXXXX XXXXX | (429.549) | (290.157) |
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN | 2.163.747 | 1.830.133 |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | ||
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi kemudian ke laba rugi: | ||
Bagian laba/(beban) komprehensif lain atas ventura bersama | 4.050 | (3.534) |
Keuntungan/(kerugian) atas aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain: Investasi dalam instrumen ekuitas | 19.347 | (102.400) |
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti | 11.668 | 12.333 |
Beban pajak terkait pos-pos yang tidak akan direklasifikasi | (6.823) | (2.713) |
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi: | ||
Investasi jangka pendek | (80.037) | 20.510 |
Dikurangi: Penyesuaian reklasifikasi atas keuntungan yang termasuk dalam laba rugi | (13.687) | (6.508) |
Bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrumen derivatif yang memenuhi lindung nilai arus kas | (28.545) | 163.432 |
Manfaat pajak terkait pos-pos yang akan direklasifikasi | 6.280 | (35.955) |
Jumlah penghasilan komprehensif lain | (87.747) | 45.165 |
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | 2.076.000 | 1.875.298 |
LABA PER SAHAM – DASAR (Rupiah Penuh) | 70.904 | 59.972 |
1.3 RASIO
Uraian | 31 Desember | |
2022 | 2021 | |
Rasio Pertumbuhan | ||
Pendapatan | 18,28% | -9,56% |
Laba bersih sebelum pajak | 22,31% | -11,71% |
Laba bersih tahun berjalan | 18,23% | -4,02% |
Aset | 2,29% | 13,66% |
Liabilitas | 2,24% | 21,46% |
Ekuitas | 4,24% | 3,67% |
Rasio Usaha | ||
Laba komprehensif tahun berjalan / Pendapatan | 33,48% | 35,77% |
Laba bersih tahun berjalan / Ekuitas | 5,34% | 4,71% |
Laba komprehensif tahun berjalan / Ekuitas | 5,12% | 4,82% |
Laba bersih tahun berjalan / Aset | 1,85% | 1,60% |
Laba komprehensif tahun berjalan / Aset | 1,77% | 1,64% |
Beban usaha / Pendapatan usaha | 57,14% | 55,65% |
Rasio Keuangan | ||
Aset / Liabilitas | 1,53x | 1,55x |
Liabilitas / Ekuitas (Debt to Equity Ratio) | 1,89x | 1,90x |
Liabilitas / Aset | 0,65x | 0,66x |
Rasio Lancar (Current Ratio) | 1,25x | 2,05x |
Interest Coverage Ratio (ICR) | 1,99x | 1,82x |
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) | 0,19x | 0,34x |
Gearing Ratio | 193,27% | 212,46% |
Financing to Asset Ratio | 77,25% | 66,60% |
Net Worth terhadap Modal Disetor | 132,87% | 127,46% |
Return on Investment (ROI) | 1,89% | 1,79% |
Return on Assets (ROA) | 1,85% | 1,60% |
Return on Equity (ROE) | 5,64% | 4,94% |
Cost Efficiency Ratio (CER) | 19,13% | 19,69% |
Non-Performing Loan (Gross) (%) | 0,76% | 1,19% |
Non-Performing Loan (Net) (%) | 0,34% | 0,58% |
*) tidak diaudit dan direviu
Rasio Terkait Perjanjian Kredit Perseroan
31 Desember | ||
Uraian | 2022 | |
Persyaratan | Pencapaian | |
Fasilitas Kredit dari [Agence Francaise de Developpement] | ||
Non performing loan [< 5%] | < 5% | 0,76% |
Net non performing loan to Capital Ratio [< 10%] | < 10% | 0,78% |
Gearing Ratio [< 3x] | < 300.00% | 193,27% |
Xxxxxxxxx Xxxxxx dari [PT Bank UOB Indonesia] | ||
Debt to Tangible Net Worth1) [< 3x] | <3.00x | 1,86x |
Fasilitas Kredit dari [PT Bank Mandiri (Persero) Tbk] | ||
Debt to Equity [< 3x] | <3.00x | 1,86x |
Perbandingan Aktiva Produktif2) dengan Utang3) > 100% | >100.00% | 152% |
Fasilitas Kredit dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk | ||
Debt to Equity [< 3x] | <3.00x | 1,86x |
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan telah memenuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian pinjaman.
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen yang terdapat di dalam Informasi Tambahan ini berdasarkan Laporan posisi Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 (tidak diaudit) dan laporan Keuangan laba rugi serta Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan (RSM Indonesia), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, yang laporannya tertanggal 24 Februari 2023. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh Xxxx Xxxx Xxxxxxx.
Pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan melakukan transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali. Penyajian transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali berdasarkan metode penyatuan kepemilikan, untuk periode terjadinya kombinasi entitas sependali dan untuk periode komparatif disajikan seolah-olah penggabungan tersebut terjadi sejak awal periode entitas yang bergabung berada dalam pengendalian. Oleh karena itu, angka-angka laporan keuangan Perusahaan tanggal 31 Desember 2021 telah disajikan kembali. Laporan keuangan yang telah disajikan kembali tidak direviu atau diaudit oleh Akuntan Publik.
I. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
1. Pendapatan Usaha
(dalam jutaan Rupiah) | ||
Pendapatan Usaha | 31 Desember | |
2022 | 2021 | |
Bunga atas pinjaman diberikan | 4.491.164 | 3.871.434 |
Pendapatan dari penyertaan pada efek-efek | 647.068 | 417.196 |
Bunga atas deposito berjangka | 360.052 | 758.533 |
Laba pelepasan penyertaan saham | 334.419 | - |
Pendapatan Bagi Hasil Musyarakah | 294.594 | 173.071 |
Up front fee Musyarakah | 47.298 | 10.424 |
Penerimaan dari penugasan fasilitasi penyiapan proyek | 34.086 | 18.853 |
Bunga jasa giro | 29.956 | 8.873 |
Pendapatan advisory | 6.875 | 18.036 |
Komitmendan fasilitas garansi fee | 6.795 | 4.435 |
Penerimaan dari penugasan pelaksana investasi Pemeritah | 2.917 | 8.537 |
Bagian rugi pada ventura bersama | (54.012) | (46.624) |
Jumlah | 6.201.211 | 5.242.767 |
Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2021
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp958.444 juta atau sebesar 18,28% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2021, dari sebesar Rp5.242.767 juta menjadi sebesar Rp6.201.211 juta. Peningkatan ini terutama dikarenakan peningkatan pendapatan usaha tersebut utamanya disebabkan oleh peningkatan pada pendapatan pembiayaan sebagai akibat dari peningkatan jumlah pinjaman diberikan dan peningkatan dari pendapatan investasi sebagai akibat dari laba pelepasan investasi pada beberapa Badan Usaha Jalan Tol.
2. Beban Usaha
(dalam jutaan Rupiah) | ||
Beban Usaha | 31 Desember | |
2022 | 2021 | |
Beban bunga dan bagi hasil sukuk | 2.664.619 | 2.668.125 |
Beban umum dan administrasi | 333.285 | 363.322 |
Beban cadangan kerugian penurunan nilai pinjaman diberikan | 372.596 | 179.535 |
Pemulihan cadangan kerugian penurunan nilai pinjaman diberikan | (145.840) | (471.588) |
Beban pengembangan usaha | 235.366 | 159.979 |
Pemulihan cadangan kerugian penurunan nilai deposito dan efek-efek | (354) | (19.530) |
Beban komitmen fee | 20.872 | 28.085 |
Beban cadangan kerugian penurunan nilai piutang bunga | 55.408 | 4.638 |
(Pemulihan)/Beban cadangan kerugian penurunan nilai piutang usaha/tagihan | (426) | 239 |
Beban lainnya | 7.885 | 4.766 |
Jumlah | 3.543.410 | 2.917.572 |
Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2021
Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp625,839 juta atau sebesar 21,45% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2021, dari sebesar Rp2.917.572 juta menjadi sebesar Rp3.543.410 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh terutama disebabkan karena meningkatan beban pembiayaan yang pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp2.968 miliar. Peningkatan beban pembiayaan tersebut disebabkan karena meningkatnya jumlah pinjaman diterima pada tahun 2022 dan jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang dibukukan oleh Perseroan pada tahun 2022 bila dibandingkan dengan tahun 2021.
3. Laba Usaha
Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2021
Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp391.889 juta atau sebesar 18,19% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2021, dari sebesar Rp2.546.123 juta menjadi sebesar Rp2.154.234 juta. Peningkatan ini terutama sejalan dengan peningkatan pada pendapatan usaha dan beban usaha Perseroan bila dibandingkan dengan tahun 2021.
4. Laba Bersih Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2020
Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp333.614 juta atau sebesar 18,23% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2021, dari sebesar Rp1.830.133 juta menjadi sebesar Rp2.163.747 juta, yang terutama disebabkan oleh peningkatan laba usaha selama tahun 2022 bila dibandingkan dengan tahun 2021.
5. (Beban)/Penghasilan Komprehensif Lain
Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2021
Beban komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp132.912 juta atau sebesar 294,28% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2021, dari penghasilan sebesar Rp45.165 juta menjadi beban sebesar Rp87.747 juta, yang terutama disebabkan karena kerugian atas efek-efek yang dimiliki Perseroan yang diukur pada nilai wajar melalui laba komprehensif.
II. Laporan Posisi Keuangan
1. Aset
(dalam jutaan Rupiah) | ||
Uraian | 31 Desember | |
2022 | 2021* | |
ASET | ||
Kas dan setara kas – neto | 14.848.020 | 15.522.515 |
Dana dibatasi penggunaannya – neto | 248.258 | 10.375.809 |
Efek-efek | 8.334.364 | 8.368.881 |
Pinjaman diberikan dan pembiayaan syariah – setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai sebesar Rp1.772.265.396.584 tahun 2022 dan Rp1.506.495.271.305 tahun 2021 | 88.706.194 | 74.756.204 |
Piutang atas penugasan fasilitasi penyiapan proyek | 17.832 | 5.683 |
Biaya dibayar dimuka | 3.650 | 3.316 |
Pendapatan masih harus diterima – setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai sebesar Rp136.612.141.194 tahun 2022 dan sebesar Rp77.303.706.481 tahun 2021 | 1.780.848 | 1.175.130 |
Penyertaan saham | 1.479.951 | 3.761.831 |
Uang muka investasi | 1.264.098 | - |
Aset tetap dan aset hak guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Rp165.609.883.744 tahun 2022 dan Rp143.068.094.425 tahun 2021 | 359.968 | 364.049 |
Aset tak berwujud – neto | 37.868 | 36.081 |
Aset pajak tangguhan | 40.423 | 45.931 |
Aset lain-lain – neto | 7.307 | 86.672 |
Jumlah Aset | 117.128.783 | 114.502.100 |
*disajikan kembali, tidak diaudit dan direviu
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp2.626.683 juta atau sebesar 2,29% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021, dari sebesar Rp114.502.100 juta menjadi sebesar Rp117.128.783 juta, yang terutama disebabkan meningkatnya jumlah pinjaman diberikan oleh Perseroan. Peningkatan jumlah pinjaman diberikan mencapai Rp13.950 miliar atau 18,66% bila dibandingkan dengan tahun 2021.
2. Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah) | ||
Uraian | 31 Desember | |
2022 | 2021* | |
LIABILITAS | ||
Pinjaman diterima dari bank dan lembaga keuangan lainnya | 23.625.132 | 20.730.300 |
Utang pajak | 240.553 | 112.229 |
Biaya akrual | 519.256 | 397.380 |
Pendapatan diterima dimuka | 49.990 | 51.215 |
Liabilitas derivatif | 4.830 | 58.106 |
Surat utang diterbitkan – neto | 19.743.705 | 19.374.334 |
Green bond diterbitkan – neto | 248.259 | 247.816 |
Pinjaman diterima dari Pemerintah Republik Indonesia | 30.908.838 | 32.647.195 |
Liabilitas imbalan kerja | 109.063 | 149.481 |
Liabilitas lain-lain | 151.424 | 176.765 |
Jumlah Liabilitas | 75.601.050 | 73.944.820 |
*disajikan kembali, tidak diaudit dan direviu
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp1.656.230 juta atau sebesar 2,24% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021, dari sebesar Rp73.944.820 juta menjadi sebesar Rp75.601.050 juta, yang terutama disebabkan oleh peningkatan atas pinjaman diterima dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Jumlah pinjaman diterima dari bank dan lembaga keuangan lainnya pada tahun 2022 yang dibukukan PT SMI tercatat sebesar Rp23.625 miliar, meningkat Rp2.895 miliar atau 13,69% dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp20.730 miliar. Hal tersebut sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dana untuk pemberian pinjaman.
3. Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah) | ||
Uraian | 31 Desember | |
2022 | 2021* | |
EKUITAS | ||
Modal saham – nilai nominal Rp 1 juta per saham | ||
Modal dasar – 50.000.000 saham | ||
Modal ditempatkan dan disetor penuh – 30.516.600 saham pada 31 Desember 2022 dan 2021 | 30.516.600 | 30.516.600 |
Penghasilan komprehensif lain – neto | (44.604) | 52.244 |
Saldo laba | ||
Ditentukan penggunaannya | 3.075.472 | 2.526.372 |
Belum ditentukan penggunaannya | 7.000.265 | 5.805.065 |
Jumlah Ekuitas | 40.547.733 | 38.900.280 |
*disajikan kembali, tidak diaudit dan direviu
Tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp1.647.453 juta atau sebesar 4,24% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021, dari sebesar Rp38.900.280 juta menjadi sebesar Rp40.547.733 juta, yang terutama disebabkan oleh peningkatan laba periode tahun 2022 yang lebih besar dibandingkan dengan tahun 2022.
III. Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah) | ||
Uraian | 31 Desember | |
2022 | 2021* | |
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi | (2.262.157) | (7.219.300) |
Kas neto diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas investasi | 2.590.273 | (3.815.213) |
Kas neto (digunakan untuk)/diperoleh dari aktivitas pendanaan | (1.381.346) | 11.631.770 |
(Penurunan) Kenaikan Neto Kas dan Setara Kas | (1.053.229) | 597.257 |
Dampak perubahan nilai tukar | 378.945 | (89.011) |
Kas dan Setara Kas Pada Awal Periode | 15.523.163 | 15.014.917 |
Kas dan Setara Kas Pada Akhir Periode | 14.848.879 | 15.523.163 |
1. Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 mengalami penurunan sebesar Rp4.957.143 juta atau sebesar 68,67% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2021, dari sebesar Rp7.219.300 juta menjadi sebesar Rp2.262.157 juta. Penurunan ini terutama dikarenakan pada tahun 2022, jumlah arus kas yang digunakan untuk penyaluran pinjaman dan pembayaran beban bunga pada tahun 2022 lebih kecil bila dibandingkan dengan pembayaran di tahun 2021. Jumlah kas yang digunakan untuk pembayaran pokok dan bunga pinjaman pada tahun 2022 mencapai Rp19.690.209 juta, menurun sebesar Rp4.465.571 juta bila dibandingkan tahun 2021.
2. Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Investasi
Kas neto diperoleh dari aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp6.405.486 juta atau sebesar 167,89% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2021, dari sebesar -Rp3.815.213 juta menjadi sebesar Rp2.590.273 juta. Peningkatan ini terutama dikarenakan adanya penurunan jumlah penempatan pada investasi jangka pendek di tahun 2022 bila dibandingkan dengan tahun 2021. Jumlah penempatan investasi jangka pendek pada tahun 2022 mencapai Rp3.546.587 juta, turun sebesar 3.292.705 juta bila dibandingkan tahun 2021. Selain itu, pada tahun 2022, jumlah penerimaan dari investasi perusahaan meningkat sebesar Rp784.982 juta bila dibandingkan dengan tahun 2021.
3. Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp13.013.116 juta atau sebesar 111,88% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2021, dari arus kas diperoleh sebesar Rp11.631.770 juta menjadi arus kas digunakan sebesar Rp1.381.346 juta. Penurunan arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tahun 2022 terutama disebabkan karena peningkatan pembayaran pinjaman diterima dan surat utang jatuh tempo dengan total pembayaran mencapai Rp14.075.205 juta bila dibandingkan dengan tahun 2021. Selain itu juga terdapat peningkatan penerimaan dari penerbitan surat utang dan sukuk mudharabah dengan jumlah Rp695.210 juta, lebih besar bila dibandingkan tahun 2021.
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak signifikan terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir atas laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 16/2023. Berdasarkan Akta No. 16/2023, pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan, yaitu Pasal 11 dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan.
B. PERKEMBANGAN STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SERTA KOMPOSISI KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 34 tanggal 20 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Utara yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU- 0019472.AH.01.02. Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016, telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0091532 tanggal 21 Oktober 2016, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0124642.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 29 tanggal 17 Mei 2018, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., M. Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- AH.01.03.0199973 tanggal 17 Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0069249.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 17 Mei 2018, yaitu sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham | ||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal | (%) | |
Modal Dasar | 50.000.000 | Rp50.000.000.000.000,- | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
Negara Republik Indonesia | 30.516.600 | Rp30.516.600.000.000,- | 100 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 30.516.600 | Rp30.516.600.000.000,- | 100 |
Saham dalam Portepel | 19.483.400 | Rp19.483.400.000.000,- | - |
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Tidak terdapat perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 30 tanggal 19 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx, S.H, X.Xx., Notaris Pengganti dari Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 19 Juli 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0093455.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 19 Juli 2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 52 tanggal 19 Juli 2019, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0302104 tanggal 23 Juli 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0117502.AH.01.11 Tahun 2019 tanggal 23 Juli 2019 (“Akta No. 52/2019”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 65 tanggal 30 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0324857 tanggal 2 September 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0157340.AH.01.11 Tahun 2019 tanggal 2 September 2019 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 90 tanggal 17 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0374126 tanggal 17 Desember 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0243916.AH.01.11 Tahun 2019 tanggal 17 Desember 2019 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 28 tanggal 17 April 2020, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- AH.01.03.0191464 tanggal 17 April 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU- 0070224.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 17 April 2020 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 11 tanggal 10 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0288978 tanggal 14 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0112871.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 14 Juli 2020 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 9 tanggal 7 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 8 Februari 2022 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di No. AHU-0026796.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 8 Februari 2022 (“Akta No. 9/2022”) sebagaimana dinyatakan kembali pada Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 16 tanggal 11 April 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0003639 tanggal 11 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0071822.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 11 April 2022 (“Akta No. 16/2022”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 19 tanggal 15 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0023086 tanggal 17 Juni 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU- 0113901.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 17 Juni 2022, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris | : | Xxxxx Xxxxx |
Komisaris | : | X. Xxxxx Xxxxxx Dasa Xxxxxxx |
Xxxxxxxxx Independen dan Pelaksana Tugas Komisaris Utama | : | Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx* |
Komisaris Independen | : | Xxxxxxxx Xxxxx |
Direksi:
Direktur Utama | : | Xxxxx Xxxxxxxxx |
Direktur | : | Xxxxxx Xxxxxxx |
Xxxxxxxx | : | Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx |
Xxxxxxxx | : | Xxxxxx X. Xxxx |
Xxxxxxxx | : | Xxxxxxx Xxxxx |
*Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx belum memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagai Pelaksana Tugas Komisaris Utama Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan OJK No. 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (“POJK 46”). Berdasarkan Pasal 74 ayat (4) POJK 46, anggota Dewan Komisaris Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris pada saat POJK 46 berlaku tetap dapat menjadi anggota Dewan Komisaris. Mengingat Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx telah diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan berdasarkan Akta No. 52/2019, maka Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx tetap dapat menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 33/2014.
D. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Tidak terdapat perubahan terkait tata kelola perusahaan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
E. SUMBER DAYA MANUSIA
Per tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki karyawan sejumlah 356 karyawan, dengan perincian sebagai berikut:
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Status
Xxxxxxx Xxxdidikan | 31 Desember 2022 2021 | |
Tetap | 354 | 341 |
Kontrak | 2 | 3 |
Total | 358 | 344 |
Tabel Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Aktivitas Utama
Aktivitas Utama | 31 Desember | |
2022 | 2021 | |
Direktorat Utama | 64 | 46 |
Direktorat Pembiayaan dan Investasi | 69 | 64 |
Direktorat Pengembangan Proyek dan Jasa Konsultasi /DPPPP (NewSO) | 59 | 54 |
Direktorat Operasional & Keuangan | 88 | 91 |
Direktorat Manajemen Risiko | 76 | 89 |
Total | 356 | 344 |
Tabel Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Jenjang Kepangkatan
Jenjang Kepangkatan | 31 Desember | |
2022 | 2021 | |
Xxxxxxx Xxxxxxxxx & Advisor Teknis | 24 | 24 |
Manajer Senior | 87 | 87 |
Manajer Madya | 117 | 124 |
Manajer Junior | 115 | 97 |
Staf | 13 | 12 |
Total | 356 | 344 |
Tabel Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Xxxxxxx Xxxdidikan
Xxxxxxx Xxxdidikan | 31 Desember | |
2022 | 2021 | |
Pasca Sarjana | 100 | 107 |
Sarjana | 242 | 221 |
Diploma | 10 | 10 |
SMU | 4 | 6 |
Total | 356 | 344 |
Tabel Komposisi Karyawan Perseroan Menurut Xxxxxxx Xxxx
Jenjang Usia | 31 Desember | |
2022 | 2021 | |
45 - 54 | 73 | 64 |
35 - 44 | 124 | 118 |
25 - 34 | 155 | 157 |
Di bawah 25 | 4 | 5 |
Total | 356 | 344 |
Seluruh karyawan Perseroan berlokasi di Gedung Xxxxx Xxxxxxxx Center Lt. 47-48, Jl. Jend. Sudirman Xx.00, Xxxxxxx. Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki karyawan dengan keahlian khusus.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Serikat Pekerja dan Perseroan tidak memperkerjakan tenaga kerja asing.
F. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN
Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia dan pemilik manfaat Perseroan adalah Xxxxx Xxxxxxxxx yang pada saat Informasi Tambahan ini dikeluarkan menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 April 2022 sehubungan dengan pemenuhan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Xxxxx Xxxxxxxxx sebagai pemilik manfaat Perseroan merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria yaitu menerima manfaat dari perseroan terbatas berdasarkan Pasal 4 huruf f Perpres No. 13 Tahun 2018 sebagaimana diungkapkan dalam Surat Keterangan Pemilik Manfaat Dari Perseroan.
G. KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN PERSEROAN
No. | Nama Perusahaan | Kedudukan | Kepemilikan Efektif Perseroan (%) | Status Operasional | Tanggal Penyertaan | Kontribusi Laba (Rugi) terhadap Perseroan untuk Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 (Rp juta) |
1. | PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) | Jakarta Selatan | 30,00 | Beroperasi | 2010 | 24.894 |
2. | PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) | Jakarta Timur | 34,99 | Beroperasi | 2021 | (45.037) |
3. | PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) | Jakarta Timur | 55,00 | Beroperasi | 2022 | (26.504) |
*)Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melepaskan seluruh penyertaan sahamnya pada PT Jasamarga Semarang Batang (“JSB”) sebesar 835.732.880 saham
dalam JSB, yang merupakan 20% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam JSB.
H. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Berikut adalah perubahan keterangan mengenai transaksi dengan pihak terafiliasi Perseroan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
No. | Nama Perjanjian | Pihak | Deskripsi Singkat | Nilai Outstanding (Rp) per Desember 2022 | Jangka waktu | Hubungan Afiliasi |
1. | Perjanjian Penerusan Pinjaman Atas Xxxx Xxxxxxan dari Asian Development Bank Loan Agreement No. 4172-INO Tanggal 9 Maret 2022 Dalam Rangka Pembiayaan Sustainable Development Goals Indonesia One – Green Finance Facility Project (Phase 1) No. SLA- 1292/DSMI/2022 tanggal 2 Juni 2022. | • Perseroan; • Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”). | Pemerintah meneruskan dana sejumlah USD 150.000.000 kepada Perseroan yang bersumber dari Perjanjian Pinjaman Luar Negeri No. 4172-INO tanggal 9 Maret 2022 (“Perjanjian 4172-INO”) antara Pemerintah dengan Asian Development Bank sebagai pemberi pinjaman luar negeri. | Rp157.310.000.000 | 20 tahun terhitung sejak Perjanjian 4172-INO dinyatakan efektif oleh Asian Development Bank termasuk masa tenggang 9,5 tahun dan 10,5 tahun masa pembayaran kembali. | Pemerintah merupakan pengendali Perseroan. |
2. | Akta Perjanjian Xxxxxxxxx Xxxxxxan Pemegang Saham No. 44 Tanggal 28 November 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan. | • Perseroan; dan • CCT. | Perseroan bersedia untuk memberikan pinjaman dana dalam bentuk shareholder loan dengan jumlah maksimal sebesar Rp660.000.000.000 kepada CCT yang akan digunakan sebagai pemenuhan porsi self- financing untuk pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung. | Rp1.264.098.036.482 | Jangka waktu pinjaman terhitung sejak 28 November 2022 sampai dengan 1 tahun setelah terbitnya sertifikat laik operasi untuk seluruh ruas jalan tol Cimanggis – Cibitung. | Perseroan merupakan pemegang saham utama CCT. |
3. | Akta Perjanjian Kredit - Kredit Modal Kerja Maksimum Rp 1.000.000.000.000 No. 12 tanggal 27 April 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Pusat. | • Perseroan; • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”). | BNI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan dengan maksimum fasilitas sebesar Rp 1.000.000.000.000. Suku bunga untuk fasilitas kredit ini adalah JIBOR per tahun/sebesar suku bunga yang disepakati oleh Para Pihak. | Rp1.000.000.000.000 | Sampai dengan tanggal 26 April 2023. Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi ini dikeluarkan, perjanjian sedang dalam proses perpanjangan. Sehubungan dengan masa berlaku perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan- ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan. | Perseroan dan BNI dikendalikan oleh pihak yang sama. |
4. | Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Treasury Line Maksimum USD 4.400.000 No. 14 tanggal 27 April 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Pusat. | • Perseroan; • BNI. | BNI menyetujui untuk memberikan fasilitas treasury line kepada Perseroan dengan maksimum fasilitas sebesar USD 4.400.000. Perseroan dapat menggunakan fasilitas treasury line untuk transaksi valas dalam rangka lindung nilai (hedging) terhadap risiko kurs. | - (Belum ada penarikan) | Sampai dengan tanggal 26 April 2023. Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi ini dikeluarkan, perjanjian sedang dalam proses perpanjangan. Sehubungan dengan masa berlaku perjanjian yang telah berakhir, | Perseroan dan BNI dikendalikan oleh pihak yang sama. |
No. | Nama Perjanjian | Pihak | Deskripsi Singkat | Nilai Outstanding (Rp) per Desember 2022 | Jangka waktu | Hubungan Afiliasi |
para pihak dalam perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan- ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan. |
I. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA
Berikut adalah perubahan keterangan mengenai transaksi dengan pihak ketiga Perseroan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Perjanjian Pinjaman/ Perjanjian Kredit antara Perseroan sebagai debitur dengan pihak ketiga sebagai kreditur
No. | Perjanjian | Plafon | Nilai Outstanding (Rp) per Desember 2022 | Jaminan | Suku Bunga | Jangka Waktu | Keterangan |
1. | Akta Perjanjian Kredit No. 53 tanggal 10 Maret 2020 sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Perubahan Ketiga Atas Perjanjian Kredit No. 47 tanggal 19 Oktober 2022, keduanya dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit No. 40201/GBK/2023 tanggal 6 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh PT Bank Central Asia Tbk. | Fasilitas PBMM senilai Rp1.000.000.000.000; Fasilitas Term Loan 1 senilai Rp500.000.000.000; Fasilitas Term Loan 2 senilai Rp500.000.000.000;l dan Fasiltas Multi senilai Rp1.000.000.000.000. | Rp1.500.000.000.000 | Tidak ada | Fasilitas PBMM yakni berdasarkan surat permohonan penarikan fasilitas dan/atau surat permohonan perpanjangan yang telah ditandatangani oleh Perseroan; Fasilitas Term Loan 1 adalah suku bunga JIBOR untuk jangka waktu sesuai periode bunga + 1,5%, yang dihitung dari jumlah Fasilitas Term Loan 1 yang telah ditarik dan belum dibayar kembali oleh Perseroan; Fasilitas Term Loan 2 adalah suku bunga JIBOR untuk jangka waktu sesuai periode bunga + 1,1%, yang dihitung dari jumlah Fasilitas Term Loan 2 yang telah ditarik dan belum dibayar kembali oleh Perseroan; dan Fasilitas Multi adalah berdasarkan dokumen masing-masing fasilitas sebagaimana diatur dalam perjanjian. | Sampai dengan 10 Juni 2023. | - |
2. | Akta Perjanjian Kredit No. 71 tanggal 20 Desember 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan III Terhadap Perjanjian Kredit No. 436/04/2022, tanggal 12 April 2022 juncto Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit No. 23/FIG/0015 tanggal 17 Maret 2023, antara | Rp1.000.000.000.000 | Rp1.000.000.000.000 | Tidak ada | Sesuai dengan konfirmasi UOB. | Sampai dengan tanggal 30 Juni 2023. | - |
No. | Perjanjian | Plafon | Nilai Outstanding (Rp) per Desember 2022 | Jaminan | Suku Bunga | Jangka Waktu | Keterangan |
Perseroan dengan PT Bank UOB Indonesia (“UOB”). | |||||||
3. | Akta Perjanjian Kredit No. 32 Tanggal 18 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diubah oleh Perubahan Perjanjian Kredit No. 006/AMD/AGMT- DL/SMI/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022, antara Perseroan dengan Bank of China (Xxxx Xxxx), Cabang Jakarta. | Rp1.000.000.000.000 | Rp500.000.000.000 | Tidak ada | Marjin 0,05% per tahun ditambah Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) | Sampai dengan 18 Desember 2023 | - |
4. | Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 31 tanggal 18 Desember 2019, yang Dibuat di Hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta sebagaimana diubah terakhir dengan Perubahan atas Perjanjian Fasilitas Kredit No. 357/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022, antara Perseroan dan PT Bank CTBC Indonesia. | Rp500.000.000.000 | Rp500.000.000.000 | Tidak ada | 3,85% secara indikatif per tahun, mengambang untuk penarikan fasilitas dalam mata uang Rupiah (IDR) atau Secured Overnight Financing Rate (“SOFR”) ditambah margin secara indikatif per tahun, mengambang, untuk penarikan fasilitas dalam mata uang USD | Sampai dengan 18 Desember 2023 | - |
5. | Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 No. 27 tanggal 19 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. | Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Tahap II yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022, dengan jumlah pokok Obligasi sebesar Rp 3.535.610.000.000. | Rp3.535.610.000.000 | Tidak ada | 6,975% per tahun | 3 tahun sejak tanggal emisi | - |
Perjanjian Penting Perseroan dengan Pihak Ketiga Lainnya
No. | Nama Perjanjian | Pihak | Deskripsi Singkat | Jangka Waktu |
1. | Perjanjian Hibah Fluxx Grant No. #G-2209-802318372/Grant Number 22-2327 tanggal 2 November 2022. | • Perseroan; • ClimateWorks Foundation (“ClimateWorks”). | Perseroan memperoleh hibah dari ClimateWorks sejumlah USD 900.000 sebagai dukungan untuk Perseroan selaku manajer energy transition mechanism country platform untuk Indonesia, | 1 November 2022-31 Oktober 2024. |
J. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN BESERTA ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya; atau 2. Tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya.
K. ASURANSI
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan penutupan atas risiko-risiko sebagai berikut:
No. | Penanggung | No. Polis Asuransi | Polis & Jenis Asuransi | Masa Pertanggungan | Objek Pertanggungan | Nilai Pertanggungan |
1. | PT Asuransi Central Asia | 201010322120000087 | Property All Risk | 12 Desember 2022 – 12 Desember 2023 | Xxxxx Xxxxxxxx Center Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220 | USD168.000.000 |
2. | PT Asuransi Central Asia | 20101062212000057 | Earthquake | 12 Desember 2022 – 12 Desember 2023 | Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220 | USD168.000.000 |
3. | PT Asuransi Dayin Mitra Tbk | 10-103-3000066-00000- 2023-01 | Earthquake Insurance Policy | 1 Januari 2023 – 1 Januari 2024 | Gudang Pedima Curug Jl. Raya Cukang Galih No. 00, Xxxxx Xxxxx, Xxx. Curug, Kab. Tangerang, Banten, Tangerang 15810 | IDR2.035.098.706 |
4. | PT Asuransi Dayin Mitra Tbk | 10-101-3000158-00000- 2023-01 | Property/Industry All Insurance Policy | 1 Januari 2023 – 1 Januari 2024 | Gudang Pedima Curug Jl. Raya Cukang Galih No. 00, Xxxxx Xxxxx, Xxx. Curug, Kab. Tangerang, Banten, Tangerang 15810 | IDR2.035.098.706 |
5. | PT Asuransi Dayin Mitra Tbk | 10-101-3000146-00000- 2023-01 | Property/Industry All Insurance Policy | 1 Januari 2023 – 1 Januari 2024 | Disaster Recovery Center (DRC), Biznet Technovillage Jl. Riverside Golf Club No. 1, Bojong Nangka, Kec. Gunung Putri, Bogor 16963 | IDR2.676.750.682 |
6. | PT Asuransi Dayin Mitra Tbk | 10-101-3000145-00000- 2023-01 | Property/Industry All Insurance Policy | 1 Januari 2023 – 1 Januari 2024 | Gedung Xxxxx Xxxxxxxx, Lantai 47-48 Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220 | IDR47.017.351.138 |
L. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Perseroan didirikan untuk mendorong percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur nasional melalui perolehan sumber pendanaan dari organisasi multilateral. Berdasarkan Peraturan OJK No. 46/2020, cakupan sektor infrastruktur yang dapat dibiayai oleh Perseroan meliputi: pemberian pinjaman langsung, refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, pemberian pembiayaan subordinasi yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur, kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang tidak berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur berdasarkan penugasan pemerintah. Di samping itu, Perseroan menyediakan dukungan yang dibutuhkan oleh investor lokal maupun asing dengan kegiatan advisory. Kegiatan advisory ini diharapkan dapat menarik investasi baru di sektor infrastruktur.
Pada tahun 2015, OJK memberikan persetujuan izin penambahan objek pembiayaan infrastruktur baru kepada Perseroan berdasarkan Surat Permohonan Persetujuan Izin Penambahan Obyek Pembiayaan Infrastruktur pada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) No. S-48/D.05/2015 tanggal 30 April 2015. Adapun tambahan objek pembiayaan yang dimaksud adalah:
- Infrastruktur sosial meliputi infrastruktur perkotaan, infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata, infrastruktur kesehatan, dan infrastruktur pemasyarakatan;
- Perluasan infrastruktur ketenagalistrikan termasuk juga efisiensi energi;
- Pembiayaan untuk rolling stock kereta api (lokomotif, gerbong serta boogey, dan pendukung lainnya).
Pada tahun 2019, OJK memberikan persetujuan izin penambahan objek pembiayaan infrastruktur baru kepada Perseroan sebagaimana Surat Persetujuan Penambahan Objek Pembiayaan Infrastruktur No. S-7/D.05/2019 tanggal 12 Februari 2019. Adapun tambahan objek pembiayaan yang dimaksud adalah:
- Infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
- Infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
- Infrastruktur informatika;
- Infrastruktur energi terbarukan;
- Infrastruktur konservasi energi;
- Infrastruktur sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian; dan Infrastruktur perumahan rakyat.
Adapun visi Perseroan adalah menjadi katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur nasional dan dengan misi untuk menjadi mitra strategis yang memberikan nilai tambah dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, menciptakan produk pembiayaan yang fleksibel, dan menyediakan pelayanan berkualitas dengan tata kelola yang baik.
Keunggulan kompetitif
Secara kelembagaan Perseroan tidak memiliki pesaing, karena tidak terdapat perusahaan sejenis di Indonesia yang mempunyai usaha yang sama kecuali PT Indonesia Infrastructure Finance sebagai Entitas Asosiasi. Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing jika dibandingkan dengan lembaga yang menyediakan pembiayaan infrastruktur lainnya, yaitu:
a. Perseroan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
b. Perseroan memiliki tenor pembiayaan yang fleksibel sesuai dengan karakter sector infrastruktur yang membutuhkan jangka waktu pembiayaan relatif panjang.
c. Perseroan menerapkan strategi pricing yang kompetitif sesuai dengan profil risiko pembiayaannya.
d. Perseroan memiliki ragam produk yang bervariasi (dari senior loan hingga equity) dan dapat menjadi solusi bagi ketidakcocokan antara tenor pembiayaan infrastruktur yang panjang dengan pinjaman dari bank dengan jangka waktu yang relatif pendek.
e. Perseroan memiliki produk yang dapat melengkapi produk perbankan seperti equity, mezanine, dan subordinated loan.
x. Xxxxx strategis pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
g. Perseroan mengutamakan pelayanan dan kompetensi yang berkualitas serta penguasaan terhadap sektor infrastruktur.
Strategi usaha
Dalam rangka mewujudkan visi Perseroan sebagai katalis utama dalam percepatan pembangunan infrastruktur nasional sekaligus menyelaraskan perkembangan bisnis, Perseroan mengembangkan dua strategi utama yaitu menjalankan program pembangunan infrastruktur Pemerintah dan mengembangkan model bisnis khususnya dalam hal transformasi Perseroan menjadi Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI). Strategi utama tersebut dilakukan dengan inisiatif strategi berdasarkan pilar bisnis Perseroan yaitu:
Pilar Bisnis | Inisiatif Strategi |
Pembiayaan dan Investasi | 1. Inovasi produk pembiayaan melalui produk Cash Deficiency Support (CDS) 2. Pengembangan produk-produk syariah 3. Pembentukan divisi pembiayaan berkelanjutan 4. Penyertaan modal pada proyek-proyek infrastruktur strategis 5. Mempercepat penyiapan proyek sebagai fungsi enabler 6. Merancang struktur keuangan proyek sehingga bankable 7. Meningkatkan akses permodalan proyek |
Pembiayaan Publik dan Pengembangan Proyek | 1. Pembiayaan program dan proyek infrastruktur Pemerintah Daerah 2. Penugasan pengembangan proyek KPBU 3. Penyiapan proyek infrastruktur prioritas 4. Pengembangan Proyek Pemerintah Daerah 5. Pengelolaan dana Energi Terbarukan |
Kegiatan usaha Perseroan
A. Produk dan Jasa
a) Produk Pembiayaan dan Investasi
Perseroan menyediakan produk pembiayaan untuk proyek-proyek infrastruktur, yaitu:
1. Pembiayaan Investasi/Berjangka: Pembiayaan investasi/berjangka ditujukan untuk mendanai pembangunan,
pengembangan/peningkatan kapasitas/ekspansi, penyelesaian dan belanja modal proyek infrastruktur, serta refinancing proyek infrastruktur yang telah dibiayai termasuk pembiayaan Interest During Construction (IDC) selama masa konstruksi termasuk tetapi tidak terbatas kepada jenis-jenis pembiayaan yang bersifat investasi dan/atau berjangka.
2. Pembiayaan Modal Kerja : Pembiayaan modal kerja ditujukan untuk mendanai kebutuhan modal kerja:
- kontraktor yang mendapat pekerjaan/kontrak pembangunan proyek infrastruktur;
- perusahaan yang bergerak dalam sektor/proyek infrastruktur atau operator infrastruktur.
3. Pembiayaan Dana Talangan : Pembiayaan dana talangan (bridge loan) ditujukan untuk mendanai kebutuhan dana
sementara yang dibutuhkan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang infrastruktur atau perusahaan holding infrastruktur sampai dengan diperolehnya pembiayaan yang lebih permanen. Saat ini, produk pembiayaan dana talangan juga digunakan untuk proses pembebasan lahan yang telah dimiliki oleh perusahaan infrastruktur khususnya dalam proyek jalan tol.
4. Pembiayaan Take Out Financing: Fasilitas yang dibentuk bersama kreditur lain dalam rangka mengatasi permasalahan tenor
dalam pembiayaan proyek infrastruktur. Fasilitas ini diberikan untuk menggantikan kreditur lain yang memiliki keterbatasan jangka waktu (tenor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan untuk proyek infrastruktur, serta biasanya diperjanjikan pada awal secara tripartit antara Perseroan, kreditur lain dan debitur.
5. Pembiayaan Promoter Financing: Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan induk untuk membiayai akuisisi,
pinjaman dan setoran modal kepada anak perusahaan yang bergerak di bidang usaha infrastruktur.
6. Pembiayaan Utang Subordinasi : Pembiayaan terhadap sebagian porsi modal (equity) dalam rangka akuisisi, pembangunan,
(Junior Loan)
pengembangan/peningkatan kapasitas/ekspansi, penyelesaian, dan belanja modal proyek infrastruktur, serta pembiayaan ulang proyek infrastruktur yang telah dibiayai.
7. Pembiayaan Mezzanine : Pembiayaan terhadap sebagian porsi modal (equity) dalam rangka akuisisi, pembangunan,
pengembangan/ peningkatan kapasitas/ekspansi, penyelesaian dan belanja modal proyek infrastruktur, serta refinancing proyek infrastruktur yang telah dibiayai. Pembiayaan ini memungkinkan Perusahaan memperoleh porsi pembiayaan yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan jika perusahaan hanya memperoleh pembiayaan dari pembiayaan senior saja. Pembiayaan mezzanine memiliki opsi untuk dibayarkan dari hasil konversi utang menjadi saham.
8. Investasi penyertaan modal atau kepemilikan saham atas proyek infrastruktur.
Jasa layanan pembiayaan, yang terdiri dari:
• Jasa arranger; jasa pengaturan pembiayaan dengan melibatkan bank/lembaga keuangan lain di mana Perseroan bertindak sebagai
arranger atau co-arranger.
• Jasa underwriter; jasa pemberian komitmen pembiayaan secara penuh di mana Perseroan bertindak sebagai underwriter atau co- underwriter.
Dari segi fungsi pembiayaan, Perseroan juga memiliki dua jenis pembiayaan infrastruktur yang unik, yaitu:
1. Pembiayaan Daerah
Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung percepatan penyediaan infrastruktur dasar maupun sosial dengan jangka waktu pembiayaan menengah dan panjang. Fasilitas ini sangat bermanfaat untuk percepatan pembangunan infrastruktur di daerah.
2. Pembiayaan Berkelanjutan
Fasilitas pembiayaan kepada proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang berkontribusi dalam penanganan permasalahan lingkungan, perbaikan kualitas lingkungan, mengurangi ancaman pemanasan global, antisipasi dampak perubahan iklim dan mendukung pembangunan rendah karbon. Fasilitas ini menunjukkan komitmen Perseroan untuk mengatasi permasalahan perubahan iklim.
b) Xxxxxx dan Jasa Konsultasi Keuangan
Produk dan jasa konsultasi keuangan dikembangkan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing proyek infrastruktur, yang mencakup: (1) Investment Advisory, (2) Financial Advisory, dan (3) Financing Arranger.
Investment Advisory
1. Kelayakan Finansial
Uji tuntas finansial dan dukungan keputusan investasi.
2. Perencanaan Bisnis
Penyusunan perencanaan strategi perusahaan bank jangka pendek, menengah dan panjang.
3. Konsultan Transaksi
Dukungan untuk proses lelang proyek dari sisi penjual maupun pembeli.
Financial Advisory
1. Permodelan Keuangan
Model keuangan untuk tender, investasi dan skema transaksi lainnya.
2. Penentuan Struktur Pembiayaan
Analisa struktur pembiayaan untuk tujuan investasi.
3. Restrukturisasi Keuangan
Model restrukturisasi keuangan, dukungan negosiasi kreditur/investor.
4. Merger & Akuisisi
Dukungan untuk aksi korporasi dalam melakukan merger & akuisisi.
Financing Arranger
1. Penggalangan Dana Ekuitas
Penghimpunan dana menggunakan ekuitas baik secara langsung dan maupun tidak langsung.
2. Penggalangan Xxxx Xxxxxxxx
Penghimpunan dana dari sisi pinjaman baik bilateral, club deal maupun sindikasi.
Terkait dengan kegiatan untuk financing arranger, selain berperan sebagai Mandated Lead Arranger (MLA) untuk pinjaman perbankan, Perseroan juga mengembangkan struktur keuangan proyek dari sisi pemenuhan ekuitas melalui investasi ekuitas langsung dan tidak langsung (direct dan indirect equity investment).
c) Produk Pengembangan Proyek
1) Fasilitas Pengembangan Proyek KPBU melalui skema Penugasan
Fasilitas Pengembangan Proyek ini ditujukan bagi proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) melalui mekanisme Penugasan dari Kementerian Keuangan. Penerima fasilitas pengembangan proyek ini adalah instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah sebagai pemilik proyek atau Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).
Fasilitas ini merupakan salah satu solusi dalam menciptakan pipeline proyek yang siap untuk dibiayai. Dengan penguatan pada sisi penyiapan proyek terutama kredibilitas substansi kajian, penguatan struktur keproyekan, tertib administrasi, dan transparansi proses diharapkan akan tercipta proyek-proyek yang menarik bagi investor untuk menanamkan modalnya. Beberapa output yang dapat diberikan oleh Perseroan atas fasilitas ini seperti pendampingan penyusunan atas: kajian kelayakan, dokumen pendukung kelayakan proyek, dan dokumen lelang. Fasilitas lainnya termasuk pendampingan pada tahap transaksi hingga mendapatkan pembiayaan bagi proyek.
2) Fasilitas Pengembangan Proyek dan Pengelolaan Dana Donor
Jenis Fasilitas Pengembangan Proyek ini ditujukan bagi proyek dengan konsep ‘berkelanjutan’ seperti pengembangan energi baru, energi terbarukan, dan/atau konservasi energi (EBTKE). Penerima fasilitas ini adalah pemilik proyek, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun institusi swasta. Tujuan dikembangkannya fasilitas ini adalah untuk mempromosikan dan mengembangkan proyek-proyek EBTKE dari sisi penyiapan dan dari sisi pembiayaan sehingga menghasilkan proyek-proyek EBTKE yang feasible dan bankable.
Perseroan atas fasilitas ini seperti: bantuan teknis dalam penyusunan kajian maupun dokumen pendukung, bantuan penyusunan dokumen lelang, serta produk pembiayaan berkelanjutan. Dalam pengelolaannya, Perseroan mengoptimalkan penggunaan fasilitas yang bersumber baik dari internal maupun yang berasal dari lembaga internasional atau donor.
3) Technical Assistance dan Pengelolaan Dana Donor
Perseroan dapat memberikan bantuan teknis dalam bentuk pendampingan maupun pelaksanaan prakajian kelayakan, kajian kelayakan, dokumen pendukung proyek, penyusunan disain rinci, dan/atau pendampingan transaksi, serta tidak dibatasi atas proyek dengan skema tertentu. Penerima fasilitas pengembangan proyek ini adalah instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah sebagai pemilik proyek atau PJPK. Tujuan dikembangkannya produk ini agar proyek yang disiapkan oleh Pemerintah dapat mengisi kekurangan dokumentasi atau kajian yang dibutuhkan dalam memperoleh pembiayaan dari sumber pendanaan baik lembaga keuangan bank maupun non-bank. Dalam kegiatannya, Perseroan dapat menggunakan fasilitas-fasilitas dari Lembaga Internasional dan Donor yang bekerjasama dengan Perseroan, baik berupa pendanaan maupun tenaga ahli.
4) Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas
Perseroan mempunyai program rutin pelatihan dan peningkatan kapasitas dengan beberapa kurikulum antara lain: opsi pembiayaan daerah dan program pelatihan KPBU dasar-menengah-lanjut. Disamping itu, Perseroan juga dapat mengadakan program pelatihan dan peningkatan kapasitas yang dapat dibuat spesifik terkait bahasan, aspek, dan sektor yang dibutuhkan seperti: Potensi Investasi Sektor Air Minum, Investasi Sektor Rumah Sakit, Project Finance, Alternatif Pembiayaan Infrastruktur, dan lainnya. Peserta dapat meliputi sektor Pemerintah maupun kalangan swasta.
Prospek usaha
Pada tahun 2022 kondisi pandemi Covid-19 cukup terkendali, namun di satu sisi ekonomi global kembali dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah. Konflik geopolitik yang terjadi membuat pertumbuhan ekonomi global kembali mengalami perlambatan. Dampak nyata dari hal tersebut adalah lonjakan harga komoditas, khususnya komoditas energi. Lonjakan harga komoditas energi juga telah membuat tingkat inflasi di banyak negara melambung tinggi. Merespons kondisi tersebut, Bank Sentral di berbagai negara mengambil kebijakan untuk menaikkan tingkat suku bunga acuan. Sebagai contoh, Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed) sepanjang tahun 2022 tercatat telah menaikkan tingkat suku bunga sebanyak tujuh kali menjadi 4,25%-4,50%. Internasional Monetary Fund (IMF) melalui laporan World Economic Outlook tercatat beberapa kali melakukan revisi terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi global di tahun 2022 dengan tren yang terus menurun. Pada laporan terakhir yang dipublikasikan pada Januari 2023, IMF memprediksi ekonomi dunia hanya akan tumbuh 3,4% di tahun 2022 dan diproyeksikan akan kembali turun menjadi 2,9% di tahun 2023, meskipun pada tahun 2021 ekonomi dunia tumbuh sebesar 6,2%.
Berbeda dengan ekonomi global yang menghadapi tantangan yang berat, dengan fundamental ekonomi yang kuat yang didukung dengan stabilitas sistem keuangan yang baik, ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan positif di 2022 yaitu sebesar 5,31% (yoy). Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 salah satunya didukung oleh kinerja ekspor yang sangat baik sehingga secara umum neraca perdagangan Indonesia tahun 2022 mengalami surplus USD54,46 miliar. Pertumbuhan ekonomi tersebut juga didorong oleh perbaikan permintaan domestik sejalan dengan terus meningkatnya mobilitas dan berlanjutnya penyelesaian Program Strategis Nasional (PSN).
Sebagai katalis percepatan pembangunan nasional, arah kebijakan strategis Perseroan tahun 2022 adalah mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui pembiayaan yang memberikan kontribusi positif dalam aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Di tengah perbaikan dampak Covid-19, Pemerintah telah menjalankan sejumlah inisiatif untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi. Salah satu program yang dijalankan pemerintah adalah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dengan anggaran sebesar Rp455,62 triliun, program PEN 2022 difokuskan pada tiga bidang, yaitu penanganan pandemi bidang kesehatan, perlindungan kepada masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi. Pemerintah juga tetap menjalankan program PEN untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi daerah yang dijalankan oleh Perseroan.
Sepanjang tahun 2022, Peseroan tetap fokus dalam melakukan pengembangan usaha dan mencapai target-target yang telah ditetapkan termasuk komitmen dalam aspek lingkungan. Sejalan dengan komitmen global dalam penanganan perubahan iklim, Pemerintah Indonesia meluncurkan ETM (Energy Transition Mechanism) Country Platform dan menunjuk Perseroan sebagai Country Platform Manager untuk ETM. Berdasarkan KMK No. 275 Tahun 2022, dengan penunjukan sebagai Country Platform Manager, maka Perseroan bertugas untuk dapat mengelola kerangka pendanaan dan pembiayaan transisi energi. Melalui pelaksanaan peran tersebut, Perseroan diharapkan dapat mendukung pencapaian target pengendalian emisi gas rumah kaca pada tahun 2030, serta emisi nol bersih pada 2060 (net zero emissions).
Untuk mendukung perkembangan usaha ke depan, Perseroan telah membentuk SMI Institute. Perseroan menyadari, tantangan pembangunan ke depan memerlukan optimalisasi instrumen fiskal dengan kolaborasi dan sinergi antara Kementerian Keuangan dan Perseroan. Tantangan pembangunan Indonesia dapat diintervensi dengan berbagai tools dan fasilitas, termasuk mengembangkan Perseroan menjadi lembaga pembangunan. Untuk itu, Perseroan memandang perlunya membangun sebuah institute sebagai salah satu tools untuk memberikan solusi pada pembangunan daerah melalui research & fellowship, capacity building & training, serta knowledge sharing. Program-program tersebut ditujukan untuk pemerintah daerah untuk melengkapi pengembangan pembiayaan daerah yang inklusif dan berkelanjutan, sebagai nilai tambah dari inovasi produk pembiayaan daerah yang telah disediakan oleh Perseroan saat ini.
Dalam menjalankan perannya sebagai DFI, Perseroan juga menjalankan penugasan dari pemerintah maupun program strategis. Saat ini Perseroan berperan aktif dalam memberikan masukan terhadap penyusunan kerangka regulasi untuk pelaksanaan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) terkait Ibu Kota Negara beserta dukungan pemerintah lainnya. Ke depannya Perseroan diharapkan mampu berkontribusi dalam penyiapan infrastruktur Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur.
Dalam perjalanannya, Perseroan terus berupaya untuk melakukan berbagai inovasi dan inisiatif, salah satunya dengan menjalankan peran sebagai Ecosystem Enabler untuk meningkatan kontribusi Perseroan dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Dengan terbitnya UUP2SK, berdasarkan Pasal 106 ayat (5) UUP2SK, Perseroan merupakan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan/atau Kegiatan Pembangunan yang dibentuk karena penugasan khusus dari Pemerintah dan karenanya tidak lagi dikategorikan ke dalam rumpun/sektor Usaha Jasa Pembiayaan
(layaknya perusahaan pembiayaan pada umumnya dan perusahaan pembiayaan infrastruktur lainnya). Pembedaan kategori tersebut dilandasi fakta peran khusus yang dijalankan Perseroan selaku Special Mission Vehicle (“SMV”) di bawah Kementerian Keuangan. Meskipun UUP2SK telah terbit, Perseroan saat ini masih tunduk pada regulasi sektor yang mengatur Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, yakni Peraturan OJK No. 46/2020, yang dengan terbitnya UUP2SK perlu disempurnakan/disesuaikan oleh OJK untuk mengakomodir kekhususan Perseroan. Berdasarkan Pasal 34-39 UUP2SK, juga diperkenalkan mekanisme Pengelola Dana Perwalian/Trustee yang mana dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha di industri keuangan, termasuk Perseroan, dalam mengembangkan bisnis usahanya di masa yang akan datang.
Sejalan dengan bertambahnya penugasan yang diberikan kepada Perseroan, Perseroan juga diharapkan untuk dapat melakukan proses transformasi peran Perseroan Sebagai Lembaga Pembiayaan Pembangunan Nasional. Dari sisi Transformasi Kelembagaan, Perseroan diarahkan untuk melakukan penyesuaian bentuk kelembagaan Perseroan yang mengacu kepada organisasi berkelas dunia yang sudah proven dalam mengemban misi developmental, seperti World Bank (WB) maupun Asian Development Bank (ADB) atau DFI lainnya. Dengan mengacu pada institusi berkelas dunia, transformasi kelembagaan diharapkan dapat membawa Perseroan lebih memiliki struktur organisasi yang terdefinisikan dengan lebih baik sesuai dengan tujuan barunya, strategi pendekatan ke pasar yang lebih tajam, kemampuan mengelola sumber daya lebih efisien, kepemimpinan yang lebih kuat sehingga kapabilitas pengambilan keputusannya lebih baik, adaptabilitas yang baik terhadap peluang dan perubahan, pemahaman dan kemampuan mengambil risiko yang terukur sesuai dengan appetite & business value proposition, serta memiliki elemen-elemen pendukung kelembagaan lainnya yang mengacu pada leading practices.
Dengan adanya transformasi ini, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan kapasitasnya sebagai “Mini World Bank” untuk membantu Pemerintah Daerah dengan mengembangkan pembiayaan daerah yang didukung oleh hasil riset agar penyaluran pembiayaan infrastruktur daerah dapat disesuaikan dengan karakter ekonomi dan masyarakat setempat dan diarahkan ke sektor prioritas, seperti air minum dan sanitasi, kesehatan, ketahanan pangan dan efisiensi energi, serta diarahkan ke wilayah yang paling membutuhkan sehingga memberikan dampak pada pembangunan yang lebih berkualitas.
PEMBIAYAAN PROYEK INFRASTRUKTUR OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Komitmen Pembiayaan Berdasarkan Sektor*
Keterangan | 31 Desember 2022 | 31 Desember 2021 | ||
(Rp miliar) | % | (Rp miliar) | % | |
Jalan dan Jalan Tol | 44.735 | 32,3 | 43.331 | 34 |
Ketenagalistrikan | 20.211 | 14,6 | 20.069 | 16 |
Minyak dan Gas Bumi | 4.214 | 3,1 | 996 | 0,8 |
Transportasi | 11.664 | 8,4 | 10.871 | 8,4 |
Telekomunikasi | 6.188 | 4,5 | 5.811 | 4,5 |
Irigasi | 600 | 0,4 | 500 | 0,4 |
Air Minum | 1.296 | 0,9 | 1.132 | 0,9 |
Sosial (Rumah Sakit, Pasar Kawasaan) | 3.913 | 2,8 | 2.562 | 2,0 |
Pendidikan | 74 | 0,1 | 75 | 0,1 |
Energi Terbarukan | 8.471 | 6,1 | 5.735 | 4,5 |
Pembiayaan Daerah | 36.933 | 26,7 | 37.065 | 29,2 |
Jumlah | 138.299 | 100,0 | 128.684 | 100,0 |
*)Tidak termasuk PT Indonesia Infrastructure Finance
Komitmen Pembiayaan Berdasarkan Lokasi*
Keterangan | 31 Desember 2022 | 31 Desember 2021 | ||
(Rp miliar) | % | (Rp miliar) | % | |
Jawa | 57.990 | 41,9 | 45.829 | 37 |
Bali Nusa Tenggara | 9.370 | 6,8 | 9.695 | 8 |
Sumatera | 38.520 | 27,9 | 35.849 | 29 |
Kalimantan | 8.634 | 6,2 | 8.486 | 7 |
Sulawesi | 17.473 | 12,6 | 18.222 | 15 |
Papua Maluku | 6.312 | 4,6 | 6.570 | 5 |
Jumlah | 138.299 | 100,0 | 128.684 | 100 |
*)Tidak termasuk PT Indonesia Infrastructure Finance
Komitmen Pembiayaan Berdasarkan Produk*
Keterangan | 31 Desember 2022 | 31 Desember 2021 | ||
(Rp miliar) | % | (Rp miliar) | % | |
Kredit Investasi | 83.558 | 60,4 | 75.560 | 55,5 |
Modal Kerja | 3.221 | 2,3 | 3.435 | 2,5 |
Bridge Loan | - | - | ||
Promotor Financing | 368 | 0,3 | 733 | 0,5 |
Subordinated Loan | 3.739 | 2,7 | 9.450 | 6,9 |
Pembiayaan Syariah | 8.856 | 6,4 | 4.780 | 3,5 |
PEN Daerah | 36.933 | 26,7 | 37.604 | 27,6 |
Sub-Jumlah | ||||
Penyertaan Modal | 1.624 | 1,2 | 4.632 | 3,4 |
Jumlah | 138.299 | 100,0 | 128.684 | 100,0 |
*)Tidak termasuk PT Indonesia Infrastructure Finance
B. Pemasaran
Berikut merupakan portfolio pembiayaan Perseroan dan Perusahaan Asosiasi berdasarkan produk, wilayah & sektor:
Produk | Komitmen (Rp miliar) | |
31 Desember 2022 | 31 Desember 2021 | |
Kredit Investasi | 83.558 | 75.560 |
Xxxx Xxxxxxan | - | - |
Kredit Modal Kerja | 3.221 | 3.435 |
Promotor Financing | 368 | 733 |
Subordinasi | 3.739 | 2.500 |
Penyertaan Modal | 1.624 | 4.032 |
Pembiayaan Syariah | 8.856 | 4.780 |
PEN Daerah | 36.933 | 37.604 |
Total | 138.299 | 128.684 |
Catatan: Tidak termasuk PT Indonesia Infrastructure Finance
Wilayah | Komitmen (Rp miliar) | |
31 Desember 2022 | 31 Desember 2021 | |
Jawa | 57.990 | 45.829 |
Bali Nusa Tenggara | 9.370 | 9.695 |
Sumatera | 38.520 | 35.849 |
Kalimantan | 8.634 | 8.486 |
Sulawesi | 17.473 | 18.222 |
Papua Maluku | 6.312 | 6.570 |
Total | 138.299 | 128.684 |
Catatan: Tidak termasuk PT Indonesia Infrastructure Finance
Sektor | Komitmen (Rp miliar) | |
31 Desember 2022 | 31 Desember 2021 | |
Jalan & Jalan Tol | 44.735 | 43.331 |
Ketenagalistrikan | 20.211 | 20.069 |
Telekomunikasi | 6.188 | 5.811 |
Minyak dan Gas Bumi | 4.214 | 996 |
Transportasi | 11.664 | 10.871 |
Irigasi | 600 | 500 |
Air Minum | 1.296 | 1.132 |
Sosial | 3.913 | 2.562 |
Pendidikan | 74 | 75 |
Energi Terbarukan | 8.471 | 5.735 |
Pembiayaan Daerah | 36.933 | 37.065 |
Total | 138.299 | 128.684 |
Catatan: Tidak termasuk PT Indonesia Infrastructure Finance
Perseroan dalam menjalankan aktivitas usahanya melalui Relationship Management yang merupakan single point of contact dengan debitur atau calon debitur Perseroan. Perseroan memiliki jumlah debitur termasuk pemda sebanyak 224 debitur dan 171 debitur untuk masing-masing tahun 2022 dan 2021.
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 No. 40 tanggal 26 April April 2023, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat dengan jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
No. | Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi | Porsi Penjaminan (miliar Rupiah) | Jumlah (miliar Rupiah) | Persentase | ||
Seri A | Seri B | Seri C | ||||
1. | PT BCA Sekuritas | - | 390,00 | 306,00 | 696,00 | 17,40% |
2. | PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) | 75,00 | 390,27 | 413,00 | 878,27 | 21,96% |
3. | PT CIMB Niaga Sekuritas | 5,00 | 390,00 | 413,00 | 808,00 | 20,20% |
4. | PT Indo Premier Sekuritas | 30,50 | 353,85 | 369,00 | 753,35 | 18,83% |
5. | PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) | 61,25 | 390,00 | 413,13 | 864,38 | 21,61% |
Total | 171,75 | 1.914,12 | 1.914,13 | 4.000,00 | 100,00% |
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing- masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.
PT BNI Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, sedangkan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi Obligasi lainnya dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Metode dalam Penentuan Tingkat Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan pemeringkatan Obligasi.
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum Xxxxxxx Xxxxxx & Partners
Capital Place, Level 36 & 37
Jalan Jenderal Xxxxx Xxxxxxx Kav. 18 Jakarta 12710, Indonesia
Nama Rekan : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., LL.M.
No. STTD : STTD.KH-31/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 14 Februari 2023 yang berlaku sampai dengan tanggal 20 Maret 2028.
Keanggotaan Asosiasi : 201732 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja No. 20230300100/SMI/Dir/Div-SPK tanggal 31 Maret 2023. Tugas dan tanggung jawab Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dan Informasi Tambahan atas Laporan Uji Tuntas yang menjadi dasar dari Pendapat Dari Segi Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus dan Informasi Tambahan ini sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dan peraturan pasar modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Notaris Kantor Notaris Xx. Xxxxxxx X.X.X Warsito, S.H.
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx X/00 Xxxxxxxxx Xxxx
Jakarta 12160
No STTD : STTD.N-41/PM.22/2018
Tanggal STTD : 21 Maret 2018
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja No. 20230300103/SMI/DOK/DUP-SPK/0323 tanggal 30 Maret 2023
Keanggotaan Asosiasi : No. Ikatan Notaris Indonesia : 0000000000000000 Pedoman Kerja : Undang-undang Jabatan Notaris
Tugas dan tanggung jawab Notaris adalah membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum ini, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, serta akta-akta perubahannya.
Wali Amanat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jenderal Sudirman Kav.44-46 Jakarta 10210 – Indonesia
Tel. (000) 0000000 / 5752362
Faksimile: (021) 2510316 / 5752444 Email : xxx@xxxx.xxx.xx.xx
No STTD : 08/STTD-WA/PM/1996
Tanggal STTD : 11 Juni 1996
Pedoman Kerja : Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja No. 20230300102/SMI/DOK/DUP/SPK/0323 tanggal 31 Maret 2022.
No STTD : 08/STTD-WA/PM/1996
Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
Perusahaan Pemeringkat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Panin Tower Senayan City, lantai 17 Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta, 10270
Pedoman Kerja : Kode xxxx XXXXXXX mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International Organization of Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.
Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian Development Bank (“ADB”).
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM kecuali PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat yang terafiliasi melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK No. 19/2020, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat Obligasi yang diterbitkan Perseroan:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jumlah Obligasi yang diwaliamanati sesuai ketentuan Peraturan OJK No.19/2020.
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi sesuai ketentuan Peraturan OJK No.19/2020.
3. Tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Xxxx Xxxxxx selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari nilai Jumlah Obligasi yang diwaliamanati.
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah BRI yang telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Perseroan dan Wali Amanat menyatakan memiliki hubungan afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Indonesia dan tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 19/2020 sesuai dengan Surat No. B.204-INV/TCS/AET/04/2023 tanggal 14 April 2023, perihal: Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Afiliasi dan Hubungan Kredit. BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi Perseroan yang dinyatakan dalam surat BRI Surat No. B.203-INV/TCS/AET/04/2023 tanggal 14 April 2023, perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai due diligence, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
i. UMUM
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992 berdasarkan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2- 6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan No. 3a. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI terakhir didokumentasikan dalam Akta Notaris Xxxxxxx Xxxxx X.X., No. 3 tanggal 09 Maret 2021, mengenai perubahan-perubahan terhadap beberapa ketentuan dari Anggaran Dasar BRI, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-AH.01.00-0000000 Tahun 2021 tanggal 12 Maret 2021 dan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 4 tanggal 6 Oktober 2021 dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 7 Oktober 2021.
ii. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 28 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp50 per Saham Jumlah Saham Nilai Nominal (%) |
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna | 1 | 50 | 0,00nm |
- Saham biasa atas nama Seri B | 299.999.999.999 | 14.999.999.999.950 | 100,00 |
Jumlah Modal Dasar | 300.000.000.000 | 15.000.000.000.000 | 100,00 |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
Negara Republik Indonesia | |||
- Saham Seri A Dwiwarna | 1 | 50 | 0,00 nm |
- Saham biasa atas nama Seri B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 53,19 |
Masyarakat - Saham biasa atas nama Seri B(1) 00.000.000.000 3.547.401.236.400 46,81 | |||
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 151.559.001.604 | 7.557.950.080.200 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 148.440.998.396 | 7.422.049.919.800 |
Catatan:
(1) termasuk saham treasuri sebanyak 1.108.590.000 saham Seri B. nm : menjadi nol karena pembulatan
iii. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Surat Keterangan Notaris dengan nomor 08/PT-GP/Ket/III/2023 Tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Awam Xxxxxxxx Xxx*
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx
Komisaris Independen : Xxxxxxxxx Xxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxx Xxx Xxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxxxxxx
Komisaris Independen : Paripurna Xxxxxxxx Xxxxxxx*
Komisaris Independen : Xxxx Xxxxxxxx*
Komisaris Independen : Xxxxxxxx Xxxxxx*
Catatan:
* Efektif menjabat selaku Komisaris dan akan dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxx
Xxxxx Direktur Utama : Catur Xxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Arga Mahanana Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Handayani
Direktur : Xxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxxxx*
Catatan:
* Efektif menjabat selaku Direktur dan akan dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
iv. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:
No. | Perusahaan Anak | Persentase Kepemilikan |
1 | PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. | 87,10% |
2 | BRI Remittance Co. Ltd. | 100,00% |
3 | PT Asuransi BRI Life | 59,02% |
4 | PT BRI Multifinance Indonesia | 99,88% |
5 | PT BRI Danareksa Sekuritas | 70,90% |
6 | PT BRI Ventura Investama | 99,97% |
7 | PT BRI Asuransi Indonesia | 90,00% |
8 | PT Permodalan Nasional Madani | 99,99% |
9 | PT Pegadaian | 99,99% |
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini melayani jasa Wali Amanat
(Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Xxxx Xxxxxxxan.
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 adalah sebagai berikut:
No | Nama Efek Bersifat Utang | Tanggal Emisi |
1 | Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 | 23-Feb-22 |
2 | Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022 | 23-Feb-22 |
3 | Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 | 08-Mar-22 |
4 | Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 | 08-Mar-22 |
5 | Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022 | 22-Mar-22 |
6 | Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022 | 25-Mar-22 |
7 | Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022 | 08-Apr-22 |
No | Nama Efek Bersifat Utang | Tanggal Emisi |
8 | Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 | 07-Apr-22 |
9 | Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 | 07-Apr-22 |
10 | Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022 | 28-Apr-22 |
11 | Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022 | 10-Jun-22 |
12 | Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022 | 30-Jun-22 |
13 | Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 | 06-Jul-22 |
14 | Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 | 05-Jul-22 |
15 | Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 | 05-Jul-22 |
16 | Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 2022 | 14-Jul-22 |
17 | Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022 | 08-Jul-22 |
18 | Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022 | 08-Jul-22 |
19 | Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 | 27-Jul-22 |
20 | Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 | 27-Jul-22 |
21 | Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 | 26-Jul-22 |
22 | Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 | 05-Aug-22 |
23 | Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 | 05-Aug-22 |
24 | Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 | 10-Aug-22 |
25 | Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022 | 09-Aug-22 |
26 | Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022 | 26-Aug-22 |
27 | Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 | 01-Sep-22 |
28 | MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I | 28-Sep-22 |
29 | Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 | 16-Sep-22 |
30 | Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 | 16-Sep-22 |
31 | Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 | 26-Oct-22 |
32 | Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 | 26-Oct-22 |
33 | Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022 | 28-Oct-22 |
34 | MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022 | 01-Nov-22 |
35 | Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 | 08-Nov-22 |
36 | Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 | 13-Dec-22 |
37 | MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I | 22-Dec-22 |
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
x. Xxxx Xxxx Xxxxxan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan penerbitan Efek bersifat Utang.
d. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya:
• Xxxx Xxxxxx Agent
• Jasa Arranger Sindikasi
2) Custodian Services
3) Jasa Trustee
4) DPLK BRI
v. Perizinan BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan Perseroan;
x. Xxxxxxan Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, SH., Notaris di Jakarta;
x. Xxxxx Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
vi. KANTOR CABANG BRI
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BRI terus meluas. Data per 31 Desember 2023, BRI memiliki 1 Kantor Pusat, 18 Kantor Wilayah, 449 Kantor Cabang dan Kantor Cabang Khusus, 6 Kantor Cabang Luar Negeri, 7.611 Kantor Cabang Pembantu*, 3 Kantor Cabang Pembantu Luar Negeri, 117 Teras BRI Keliling, 4 Teras BRI Kapal.
vii. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Xxxaturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
- Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
- Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
- Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
- Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada OJK.
viii. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
iv) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
v) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
vi) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
vii) atas permintaan para Pemegang Obligasi
viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
x. Xxxxxxx telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
ix. Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Sungkoro & Surja, dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 6 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Xxxxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah) | |||
Keterangan | 31 Desember | ||
2022 | 2021 | 2020 | |
Total Aset | 1.865.639.010 | 1.678.097.734 | 1.610.065.344 |
Total Liabilitas | 1.562.243.693 | 1.386.310.930 | 1.347.101.486 |
Total Ekuitas | 303.395.317 | 286.417.629 | 229.466.88 |
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah) | |||
Keterangan | 31 Desember | ||
2022 | 2021 | 2020 | |
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto | 124.597.073 | 114.094.429 | 93.584.113 |
Pendapatan Premi – neto | 1.577.323 | 1.043.075 | 878.710 |
Pendapatan Operasional lainnya | 47.302.800 | 41.215.805 | 38.099.755 |
Laba Operasional | 64.306.037 | 41.114.382 | 29.778.701 |
Laba Sebelum Beban Pajak | 64.596.701 | 40.992.065 | 29.993.406 |
Laba Tahun Berjalan | 51.408.207 | 30.755.766 | 18.660.393 |
Rasio Penting
(dalam %) | |||
Keterangan | 31 Desember | ||
2022 | 2021 | 2020 | |
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) | 25,51 | 27,16 | 20,61 |
Rasio Non Performing Loan (NPL) - gross | 2,67 | 3,00 | 2,94 |
Loan to Deposits Ratio (LDR) | 78,82 | 83,53 | 83,66 |
Return On Asset (ROA) | 3,79 | 2,72 | 1,98 |
Return On Equity (ROE) | 19,53 | 16,04 | 11,05 |
Net Interest Margin (NIM) | 7,85 | 7,70 | 6,00 |
Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) | 69,10 | 78,54 | 81,22 |
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut: Alamat Wali Amanat:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lantai 30
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (000) 0000000 / 5752362
Faksimile: (021) 2510316 / 5752444 Email: xxx@xxxx.xxx.xx.xx
U.p. Trust & Corporate Services Department
Divisi Investment Services
XI. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 17 Mei 2023. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO dan/atau serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh XXXX selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R- 3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO.
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
3. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Pemesanan Pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan dari jarak jauh, melalui email dan mesin faksimile Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan ini.
4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
6. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum dimulai tanggal 11 Mei 2023 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 12 Mei 2023 pukul 16.00 WIB.
7. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi dengan prosedur sebagai berikut:
- Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
- 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
- Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
- Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund) dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA 1000567890 Budi.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan, pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian obligasi apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
8. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin Emisi Obligasi yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
9. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah 15 Mei 2023.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan OJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7.
10. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Selambat-lambatnya pada tanggal 16 Mei 2023 (in good funds), pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 16 Mei 2023 (in good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada rekening di bawah ini.
PT BCA Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk Cabang KCU Thamrin No. Rekening: 2066776767 Atas Nama: PT BCA Sekuritas | PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Mega Kuningan No. Rekening: 000-000-0000 Atas Nama: PT BNI Sekuritas | PT CIMB Niaga Sekuritas PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Graha CIMB Niaga No. Rekening: 800163442600 Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas |
PT Indo Premier Sekuritas PT Bank Permata Tbk Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening: 4001763313 Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas | PT Mandiri Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jakarta Sudirman No. Rekening: 1020005566028 Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas |
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh investor sehingga dana baru diterima pada Tanggal Pembayaran, Penjamin Pelaksana Emisi Efek memiliki hak untuk menerima ataupun menolak pemesanan tersebut.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
11. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 17 Mei 2023. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk sejumlah Pokok Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek atau Sub Rekening Efk yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi indtsruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya karena penjatahan maka apabila uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jumlah uang pengembalian pemesanan Obligasi kepada pemesan dan denda tersebut harus dibayar sekaligus secara penuh atas permintaan pertama. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan memberitahukan kepada KSEI, dan KSEI mengembalikan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada Perseroan sesuai dengan Jumlah Pokok Obligasi yang diterbitkan Perseroan.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
14. AGEN PEMBAYARAN
Agen Pembayaran adalah KSEI. berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran bunga, pelunasan pokok, dan/atau pembayaran hak-hak lain atasObligasi kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 0 Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxx. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimile: (000) 0000 0000 Email: xx@xxxx.xx.xx
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Obligasi dapat diperoleh melalui email kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di bawah ini pada masa Penawaran Umum, yaitu tanggal 11 – 12 Mei 2023 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas | PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) | PT CIMB Niaga Sekuritas |
Menara BCA | Sudirman Plaza, | Graha CIMB Niaga, |
Grand Indonesia Lantai 41 | Indofood Tower, Lt. 16 | Lt. 25 |
Jl. X.X. Xxxxxxx No. 1 | Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 | Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 |
Jakarta 10310 | Jakarta 12910 | Jakarta 12190 |
Tel.: (000) 0000 0000 | Tel.: (000) 0000 0000 | Telp.: (000) 0000 0000 |
Faks.: (000) 0000 0000 / 7300 / 7250 | Faks.: (000) 0000 0000 | Faks.: (000) 0000 0000 |
PT Indo Premier Sekuritas | PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) | |
Gedung Pacific Century Place | Menara Mandiri I | |
Lantai 16 | Lantai 24-25 | |
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 | Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 | |
Jakarta 12190 | Jakarta 12190 | |
Tel.: (000) 00000000 | Tel.: (000) 000 0000 | |
Faks.: (000) 00000000 | Faks.: (021) 527 5701 | |
Email: xxxxxx-xx@xxxxxxxxxx.xx.xx / xxxxxx-XX@xxxxxxxxxx.xx.xx |
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Xxxxxxx Xxxxxx & Partners.