Contract
JADWAL | ||
Tanggal Efektif | : | 18 Oktober 2022 |
Masa Penawaran Umum | : | 20 – 25 Oktober 2022 |
Tanggal Penjatahan | : | 25 Oktober 2022 |
Tanggal Distribusi Saham Secara Elektronik | : | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan | : | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia | : | 27 Oktober 2022 |
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PERSONEL ALIH DAYA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK
INDONESIA (“BEI”).
PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
PT PERSONEL ALIH DAYA TBK
Kegiatan Usaha Utama: Bergerak dalam bidang Penyedia Jasa Teknikal dan Pemeliharaan Peralatan Telekomunikasi, Jasa Call Center, Jasa Layanan Perkantoran, Jasa Keamanan dan Jasa Sumber Daya Manusia | |
Kantor Pusat: | Kantor Perwakilan: 1 Kantor Pusat dan 25 Kantor Perwakilan yang terletak di Banda Aceh, Medan, Padang, Bengkulu, Jambi, Pekanbaru, Bangka, Palembang, Bandar Lampung, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Lombok, Kupang, Balikpapan, Pontianak, Manado, Gorontalo, Palu, Kendari, Makassar, Ternate dan Jayapura |
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Sebanyak-banyaknya 900.000.000 (sembilan ratus juta) saham baru yang merupakan Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp20,- (dua puluh Rupiah) setiap saham atau sebanyak-banyaknya 28,57% (dua puluh delapan koma lima tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham, yang dikeluarkan dari simpanan (portepel) Perseroan, yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan kisaran Harga Penawaran sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) sampai dengan Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) setiap saham yang ditetapkan berlaku untuk seluruh Saham Baru (“Saham Yang Ditawarkan”). Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana Saham adalah sebanyak-banyaknya Rp108.000.000.000,- (seratus delapan miliar Rupiah).
Saham Yang Ditawarkan akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian saham bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Hak-hak tersebut sesuai dengan Pasal 52 ayat 1 UUPT.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas PENJAMIN EMISI EFEK
Akan Ditentukan Kemudian
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK MENJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
TERHADAP PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM PERSEROAN
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TIDAK DIPERPANJANGNYA PERJANJIAN DAN/ATAU KONTRAK DENGAN PELANGGAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI. |
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI. MESKIPUN XXXXXXXXX AKAN XXXXXXXXXXX XXXXXXXX DI BEI, NAMUN TIDAK ADA JAMINAN BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT KEMUNGKINAN SAHAM PERSEROAN AKAN DIMILIKI SATU ATAU BEBERAPA PIHAK TERTENTU YANG TIDAK MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSIKAN APAKAH PASAR DARI SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA. |
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”). |
PENAWARAN UMUM DILAKSANAKAN MELALUI E-IPO SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK 41/2020 YANG MENCAKUP PENAWARAN AWAL, PENAWARAN EFEK, PENJATAHAN EFEK; DAN PENYELESAIAN PEMESANAN ATAS EFEK YANG DITAWARKAN. |
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal ● 2022
PT Personel Alih Daya Tbk (yang selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham ini kepada OJK dengan surat No. ● pada tanggal ● 2022 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
Saham-saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini direncanakan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip dari BEI No. ● tanggal ● perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Perseroan. Apabila syarat-syarat pencatatan saham di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Perdana Saham ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud wajib dikembalikan kepada pemesan sesuai dengan ketentuan UUPM dan Peraturan No. IX.A.2.
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
PT UOB Xxx Xxxx Xxxxxxxxx selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANGSIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI, MAKA PROSPEKTUS ATAU DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM, KECUALI BILA PENAWARAN TERSEBUT, ATAU PEMBELIAN SAHAM TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. |
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI MATERIAL LAINNYA YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. |
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iv
RINGKASAN ix
I. PENAWARAN UMUM 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 4
III. PERNYATAAN UTANG 6
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 12
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 15
1. UMUM 15
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA, HASIL OPERASIONAL, DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN 17
3. ANALISIS KEUANGAN 18
4. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL 32
5. BELANJA MODAL 32
6. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG 32
7. SEGMEN OPERASI 32
8. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN DAN RISIKO MODAL 33
9. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS 34
10. KEBIJAKAN AKUNTANSI 34
11. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN INVESTASI PERSEROAN 34
VI. FAKTOR RISIKO 36
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 40
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 42
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN 42
1. Riwayat Singkat Perseroan 42
2. Struktur Kepemilikan Perseroan 54
3. Pengurusan dan Pengawasan 54
4. Tata Kelola Perseroan 58
5. Struktur Organisasi Perseroan 64
6. Sumber Daya Manusia 65
7. Perkara yang Dihadapi Perseroan, Direksi Serta Dewan Komisaris Perseroan 68
8. Keterangan Singkat tentang Pemegang Saham Perseroan Berbentuk Badan Hukum 68
9. Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility) 70
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 72
1. Tinjauan Umum 72
2. Keunggulan Kompetitif 74
3. Persaingan Usaha 75
4. Strategi Usaha 75
5. Kegiatan Usaha 76
6. Penghargaan 82
7. Penjualan dan Pemasaran 85
8. Prospek Usaha 85
9. Kecenderungan yang Signifikan dalam Pendapatan yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha dan Prospek Keuangan Perseroan 87
10. Kecenderungan, Ketidakpastian, Permintaan, Komitmen, atau Peristiwa yang dapat Mempengaruhi Secara Signifikan Profitabilitas, Likuiditas, dan Sumber Modal 87
11. Hubungan antara Anggota Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Saham Pengendali, Pemegang Saham Utama dengan Perusahaan Lain Yang Memiliki Kegiatan Usaha Sejenis. 87
IX. EKUITAS 88
X. KEBIJAKAN DIVIDEN 89
XI. PERPAJAKAN 90
XII. PENJAMINAN EMISI EFEK 92
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 93
XIV. KETENTUAN PENTING DALAM ANGGARAN DASAR 95
XV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM 109
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS 116
XVII. LAPORAN PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 117
XVIII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN 133
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi | : | Pihak-Pihak sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pasar Modal, yaitu: (a) hubungan karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; (b) hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut; (c) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu (1) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama; (d) hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; (e) hubungan antara dua (2) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau (f) hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama. |
Bapepam | : | Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal. |
Bapepam dan LK atau Bapepam-LK | : | Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. |
Biro Administrasi Efek atau BAE | : | Berarti pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan Administrasi Saham dalam Penawaran Umum Perseroan yang dalam hal ini adalah PT Adimitra Jasa Korpora, berkedudukan di Jakarta Utara. |
Bursa Efek atau BEI | : | Berarti PT Bursa Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta. |
Daftar Pemegang Saham | : | Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan saham oleh para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening di KSEI. |
Efek | : | Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif Efek. |
Emisi | : | Berarti tindakan Perseroan untuk menawarkan Saham Yang Ditawarkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum. |
Harga Penawaran | : | Berarti harga setiap Saham Yang Ditawarkan melalui Penawaran Umum Perdana Saham ini, yang besarnya akan ditentukan dan disepakati oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang akan dicantumkan dalam Addendum Perjanjian dan syarat-syarat dalam Perjanjian yang harganya telah ditentukan melalui proses bookbuilding, yaitu Rp●,- (●). |
Hari Bursa | : | Berarti hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek. |
Hari Kalender | : | Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah. |
Hari Kerja | : | Berarti hari-hari kerja nasional kecuali hari Sabtu, hari Minggu, dan hari libur nasional di Republik Indonesia. |
KSEI | : | Berarti Perseroan Terbatas PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang merupakan Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan sesuai Undang- Undang Pasar Modal. |
Manajer Penjatahan | : | Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang berwenang dan bertanggung jawab atas penjatahan Efek dalam suatu Penawaran Umum, berdasarkan Peraturan No. IX.A.7 dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, yaitu PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek. |
Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat melakukan pemesanan atas Saham Yang Ditawarkan dengan cara sebagaimana yang diatur dalam Prospektus, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dengan ketentuan masa penawaran tidak boleh kurang dari 3 (tiga) Hari Kerja dan tidak boleh lebih dari 5 (lima) Hari Kerja.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia atau berkedudukan hukum di luar negeri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menkumham : Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK : Berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Partisipan Admin : Berarti Partisipan Sistem yang memiliki izin sebagai Penjamin Emisi Efek dan ditunjuk oleh Emiten sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik yaitu PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas.
Partisipan Sistem Berarti Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki hak untuk mempergunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal
1 ayat (7) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik yaitu PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas dan Anggota Bursa lainnya yang dan memiliki izin di OJK.
Pasar Perdana : Berarti penawaran dan penjualan Saham Yang Ditawarkan oleh Perseroan kepada Masyarakat selama Masa Penawaran sebelum Saham Yang Ditawarkan tersebut dicatatkan pada Bursa Efek.
Pasar Sekunder : Berarti perdagangan Saham di Bursa Efek yang dilakukan setelah Masa Penawaran. Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening efek di KSEI, yaitu Bank
Kustodian dan/atau perusahaan efek beserta nama pihak yang tercantum sebagai
pemegang sub-rekening efek tersebut.
Penawaran Awal : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas efek yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran, sesuai dengan Peraturan OJK No. 23/2017
Penawaran Umum atau Penawaran Umum Perdana Saham
: Berarti penawaran atas Saham Yang Ditawarkan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan-peraturan di bidang pasar modal.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 16 UUPM.
Penjamin Emisi Efek : Pihak-pihak yang melaksanakan Penawaran Umum Perdana Saham atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum Perdana Saham kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Perjanjian Pendaftaran Efek : Berarti dokumen Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas di KSEI No. SP- 066SHMKSEI0722 tanggal ●, dibuat di bawah tangan yang bermaterai cukup dan dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek | : | Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum PT Personel Alih Daya Tbk No. 141 tanggal 13 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., Notaris di Jakarta. |
: | Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham PT Personel Alih Daya Tbk No. 142 tanggal 13 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., Notaris di Jakarta | |
Pernyataan Pendaftaran | : | Berarti dokumen yang wajib disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka Penawaran Umum kepada Masyarakat sesuai ketentuan UUPM dan peraturan pelaksanaannya. |
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif | : | Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.A.2, yaitu: 1. Atas dasar lewatnya waktu, yakni: a. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana dan peraturan dengan Penawaran Umum Perdana; atau b. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau 2. Atas dasar Pernyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan. |
Perseroan | : | Berarti PT Personel Alih Daya Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. |
Peraturan No. IX.A.2 | : | Berarti Peraturan Bapepam-LK No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. |
Peraturan No. IX.A.7 | : | Berarti Peraturan Bapepam-LK No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 November 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. |
Peraturan No. IX.J.1 | : | Berarti Peraturan Bapepam-LK No.IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik. |
Peraturan OJK No. 7/2017 | : | Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifta Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk. |
Peraturan OJK No. 8/2017 | : | Berarti Peraturan OJK No. 8/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas. |
Peraturan OJK No. 15/2020 | : | Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. |
Peraturan OJK No. 16/2020 | : | Berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik. |
Peraturan OJK No. 17/2020 | : | Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha. |
Peraturan OJK No. 21/2015 | : | Berarti Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka. |
Peraturan OJK No. 23/2017 | : | Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo tanggal 21 Juni 2017. |
Peraturan OJK No. 25/2017 | : | Berarti Peraturan OJK No. 25/POJK.04/2017 tentang Pembatasan atas Saham Yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum. |
Peraturan OJK No. 30/2015 | : | Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. |
Peraturan OJK No. 33/2014 | : | Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. |
Peraturan OJK No. 34/2014 | : | Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. |
Peraturan OJK No. 35/2014 | : | Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Terbuka. |
Peraturan OJK No. 41/2020 | : | Berarti Peraturan OJK No. 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik. |
Peraturan OJK No. 42/2020 | : | Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. |
Peraturan OJK No. 55/2015 | : | Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. |
Peraturan OJK No. 56/2015 | : | Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. |
Prospektus | : | Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek yang dalam bentuk dan isi sesuai dengan Peraturan OJK No. 8/2017. |
Prospektus Awal | : | Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan Harga Penawaran, penjaminan emisi efek, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 23/2017. |
Prospektus Ringkas | : | Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal. |
RUPS | : | Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, UUPM, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. |
Saham Yang Ditawarkan | : | Berarti Saham Baru, yaitu sebanyak-banyaknya 900.000.000 (sembilan ratus juta) saham baru yang merupakan Saham Biasa Atas Nama yang seluruhnya merupakan saham baru yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp20,- (dua puluh Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat oleh Penjamin Emisi Efek melalui Penawaran Umum Perdana Saham, yang selanjutnya akan dicatatkan pada BEI pada Tanggal Pencatatan. |
SEOJK No. 15/2020 | : | Berarti Surat Edaran OJK No. 15/SEOJK.04/2020 tentang Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat, dan Penyelesaian Pemesanan Efek Dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik. |
Suku Bunga | : | Berarti tarif suku bunga per tahun untuk rekening giro Rupiah pada bank penerima yang bersangkutan. |
Surat Kolektif Saham | : | Berarti Surat Saham atau Surat Kolektif Saham sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan. |
Tanggal Distribusi | : | Berarti tanggal penyerahan Saham Yang Ditawarkan kepada pembeli dari Saham Yang Ditawarkan dan harus didistribusikan secara elektronik paling lambat sebelum Tanggal Pencatatan. |
Tanggal Pembayaran | : | Berarti tanggal pada saat hasil penjualan Saham Yang Ditawarkan pada Pasar Perdana harus dibayar dan disetorkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada Perseroan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. |
Tanggal Pencatatan | : | Berarti tanggal pencatatan Saham Yang Ditawarkan untuk diperdagangkan di Bursa Efek dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi. |
Tanggal Penjatahan | : | Berarti tanggal penjatahan Saham Yang Ditawarkan yang akan dilaksanakan setelah selesainya tanggal penutupan Masa Penawaran. |
Undang-Undang Pasar Modal atau UUPM | : | Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64, berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya. |
Undang-Undang Perseroan Terbatas atau UUPT | : | Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106, berikut peraturan- peraturan pelaksanaannya. |
XXXX | : | Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. |
UUK | : | Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. |
DEFINISI DAN SINGKATAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
K3 | : | Berarti singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan. |
Outsourcing | : | Berarti pekerja alih daya, yaitu penggunaan tenaga kerja yang berasal dari luar perusahaan dan/atau pihak ketiga untuk mengerjakan pekerjaan tertentu pada perusahaan lainnya. |