TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA (LPP RRI) DENGAN FURNITURE RADIN SALEH JATI UKIR JEPARA
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA (LPP RRI) DENGAN FURNITURE XXXXX XXXXX JATI UKIR JEPARA
BANDAR LAMPUNG
(Skripsi) Oleh:
XXXXX XXXXXX
XXXXXXXX HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
2019
ABSTRAK
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA (LPP RRI) DENGAN FURNITURE XXXXX XXXXX JATI UKIR JEPARA
BANDAR LAMPUNG
Oleh XXXXX XXXXXX
Iklan merupakan suatu bentuk komunikasi nonpersonal yang menyampaikan informasi berbayar sesuai keinginan dari institusi atau sponsor tertentu melalui media massa yang bertujuan mempengaruhi khalayak agar membeli suatu produk atau jasa. Furniture Radin Saleh Jati Ukir Jepara merupakan usaha dibidang penjualan pelengkap rumah tangga yang memasarkan produknya melalui Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) sebagai media radio yang menawarkan jasa penyiaran iklan. Penelitian ini akan membahas Bagaimana Perjanjian Kerjasama Antara Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Dengan Furniture Radin Saleh Jati Ukir Jepara Bandar Lampung.
Penelitian ini menggunakan metode peneltian hukum normatif terapan. Tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis teoritis. Data yang digunakan adalah data sekunder, primer, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, studi dokumen, dan metode wawancara. Pengolahan data dengan cara identifikasi data, seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisi data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi dalam pemasangan iklan di LPP RRI Bandar Lampung antara lain pihak perusahaan barang dan jasa mengajukan media order yaitu sebagai dasar pelaksanaan penyiaran iklan dan sebagai bagian dari perjanjian kerjasama penyiaran iklan. Hak dan kewajiban para pihak adalah pembayaran penyiaran iklan, yaitu dengan memberikan satu set kursi jenis Hongkong kepada pihak LPP RRI. Wanprestasi Jika ada kelalaian dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini maka kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan musyawarah dan mufakat. Perjanjian ini berakhir karna habis nya masa waktu dalam perjanjian.
Kata Kunci : Radio, Iklan, Perjanjian
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA (LPP RRI) DENGAN FURNITURE XXXXX XXXXX JATI UKIR JEPARA
BANDAR LAMPUNG
Oleh : Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxx
Sebagai salah satu syarat untuk mencapai gelar Sarjana Hukum
Pada
Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Lampung
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
2019
RIWAYAT HIDUP
Penulis bernama lengkap Xxxxx Xxxxxx. Penulis dilahirkan di Kota Bandar Lampung, pada tanggal 04 Maret 1995, sebagai anak kedua dari tiga bersaudara, dari Xxxxx Xxxxxxxx dan Xxx Xxxxxx.
Penulis menyelesaikan pendidikan di Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxx Lampung pada tahun 2002, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Penengahan Bandar Lampung pada tahun 2008, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Wiyatama Bandar Lampung pada tahun 2011, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di SMA Bina Mulya Bandar Lampung pada tahun 2014. Penulis diterima sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung melalui jalur Penerimaan Mahasiswa Perluasan Akses Pendidikan (PMPAP) pada tahun 2014.
Selama mengikuti perkuliahan, penulis pernah mengikuti organisasi kemahasiswaan yaitu Forum Organisasi Silahturahmi dan Studi Islam (FOSSI) Fakultas Hukum Universitas Lampung pada tahun 2014-2015. Pernah aktif juga di Himpunan Mahasiswa Hukum Perdata (HIMA PERDATA) Universitas Lampung pada tahun 2015-2016. Penulis Pernah Mendapatkan bantuan modal usaha dengan mengikuti Program Mahasiswa Wirausaha (PMW) Universitas Lampung pada tahun 2016. Penulis mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada tahun 2017 selama 40 (empat puluh) hari di Desa Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
MOTO
“Jangan merasa sedih ketika orang mengingatmu hanya saat mereka butuh, justru bersykurlah dan berbahagialah, kamu sangat istimewa di hati mereka seperti lilin yang muncul pada benak mereka pertama kali, ketika mereka dalam kegelapan.”
(Xxxxx Xxxxx)
“Barang siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Barang siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat.”
(HR. Muslim)
PERSEMBAHAN
Atas Ridho Allah SWT serta dengan segala kerendahan hati ku persembahkan skripsiku ini kepada :
Xxxxxxxx Xxxxxxxx dan Ibunda Sopiah tercinta, yang selama ini telah banyak berkorban mencurahkan kasih sayangnya, serta senantiasa berdoa untuk keberhasilan dan kesuksesan penulis.
SANWACANA
Alhamdulillahirabbil‟alamiin, segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan sekalian alam yang maha kuasa atas bumi, langit dan seluruh isinya, serta hakim yang maha adil di yaumil akhir kelak. Sebab, hanya dengan kehendak-Nya penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi yang berjudul “TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA (LPP RRI) DENGAN FURNITURE RADIN SALEH JATI UKIR
JEPARA BANDAR LAMPUNG” sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Penulis menyadari masih terdapat kekurangan dalam penulisan skripsi ini, saran dan kritik yang membangun dari semua pihak sangat diharapkan untuk pengembangan dan kesempurnaan skripsi ini. Penyelesaian penelitian ini tidak lepas dari bantuan, bimbingan, dan saran dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1. Bapak Prof. Xx. Xxxxxx, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung;
2. Bapak Xx. Xxxxxxx, S.H., M.H., Ketua Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Lampung;
3. Ibu Aprilianti, S.H., M.H., Dosen Pembimbing I yang telah meluangkan waktu untuk membimbing, memberikan masukan, motivasi dan mengarahkan penulis sehingga skripsi ini dapat diselesaikan;
4. Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., M.H., Dosen Pembimbing II yang telah meluangkan waktu untuk membimbing, memberikan masukan, motivasi dan mengarahkan penulis sehingga skripsi ini dapat diselesaikan;
5. Xxxxx Xxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H., Dosen Pembahas I yang telah memberikan kritik, saran, masukan serta pengarahan dalam penulisan skripsi ini;
6. Xxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H., Dosen Pembahas II yang telah memberikan kritik, saran, masukan serta pengarahan dalam penulisan skripsi ini;
7. Xxxxx Xxxxx Xxxxx Sonata, S.H., M.H., Pembimbing Akademik, yang telah membantu penulis menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Lampung;
8. Seluruh Bapak/Ibu dosen dan karyawan/i Fakultas Hukum Universitas Lampung, khususnya Bapak/Ibu Dosen Bagian Hukum Keperdataan sumber mata air ilmuku yang penuh ketulusan, dedikasi untuk memberikan ilmu yang bermanfaat dan motivasi
bagi penulis, serta segala kemudahan dan bantuannya selama penulis menyelesaikan studi;
9. Ibu Dra. Xxxx, X.Xx Kepala LPP RRI Bandar Lampung yang mengizinkan penulis melakukan penelitian di LPP RRI Bandar Lampung.
10. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, S.Sos, MM Kepala Bagian Tata Usaha LPP RRI Bandar Lampung dan Staf-staf LPP RRI Bandar Lampung yang telah membantu penulis selama penelitian.
11. Teruntuk kedua orang tuaku yang selalu menjadi inspirasi memberikan dukungan baik materil maupun pemikiran serta selalu mendukung tingkah laku dan tindakanku.
12. Kakakku Musnata, Adikku Xxx Xxxx, Mbak Iparku Xxxx Xxx Xxxxxxx, Serta Ponakanku Xxxx Xxxxxxx yang terus mendukung dan mendoakan kesuksesan penulis.
13. Sahabat-sahabat seperjuanganku selama perkuliahan Xxxx Xxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx Xxxx, Xxx Xxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, Xxx Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Efralita yang selalu menemani serta memberikan semangat. Dan Xxxx Xxxxxx, S.H,. Seseorang yang selalu memberikan semangat yang luar biasa dalam bentuk apapun, terima kasih telah meluangkan waktu dan fikiran selama ini.
14. Keluarga besar FOSSI yang telah menjalin hubungan silahturami persaudaraan yang baik dengan penulis.
15. Serta teman-teman FH Unila angkatan 2014 yang tidak bisa disebutkan satu persatu, terima kasih atas dukungan, doa dan semangat yang diberikan untukku.
16. Almamater tercinta. Semoga Allah SWT memberikan balasan atas jasa dan xxxx xxxx yang telah diberikan kepada penulis.
Akhir kata, Xxnulis menyadari bahwa skripsi ini masih jauh dari kesempurnaan, akan tetapi sedikit harapan semoga skripsi yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi yang membacanya, khususnya bagi penulis dalam mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan.
Bandar Lampung, 2019
Penulis,
XXXXX XXXXXX
DAFTAR ISI
ABSTRAK i
COVER DALAM ii
HALAMAN PERSETUJUAN iii
HALAMAN PENGESAHAN iv
PERNYATAAN v
RIWAYAT HIDUP vi
MOTO vii
PERSEMBAHAN viii
SANWACANA ix
DAFTAR ISI xii
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Permasalahan dan Pokok Bahasan 7
C. Ruang Lingkup Penelitian 8
D. Tujuan Penelitian 8
E. Kegunaan Penelitian… 9
II. TINJAUAN PUSTAKA
X. Xxxxxxan Umum Tentang Perjanjian 10
1. Pengertian Perjanjian 10
2. Jenis-jenis Perjanjian 15
3. Berakhirnya Perjanjian 21
B. Tinjauan Umum Tentang Iklan 22
1. Pengertian Iklan 22
2. Tujuan Periklanan 23
3. Manfaat Iklan 25
4. Jenis-jenis Iklan 26
5. Proses Pembuatan Iklan 28
C. Tinjauan Umum Tentang RRI Bandar Lampung 30
1. Sejarah RRI Bandar Lampung 30
2. Struktur Organisasi RRI Bandar Lampung 32
3. Arti Logo RRI Bandar Lampung 33
4. Visi dan Misi LPP RRI 34
D. Kerangka Pikir 35
III. METODE PENELITIAN
A. Jenis Penelitian 37
B. Tipe Penelitian 38
C. Pendekatan Masalah 38
D. Data dan Sumber Data 38
E. Metode Pengumpulan Data 39
F. Metode Pengolahan Data 40
G. Analisis Data 41
IV. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Syarat dan Prosedur Pelaksanaan Iklan di LPP RRI 42
1. Syarat Perjanjian Penyiaran Iklan. 42
2. Prosedur Pemasangan Iklan. 45
X. Xxx dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian 47
1. Hak dan Kewajiban LPP RRI Bandar Lampung 49
2. Hak dan Kewajiban Pengusaha Barang dan Jasa 50
C. Penyelesaan Apabila Terjadi Wanprestasi 59
V. KESIMPULAN
A. Kesimpulan 66
B. Saran… 67
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
1
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemanfaatan teknologi informasi menjadi sebuah keharusan dan kebutuhan manusia dituntut untuk mampu beradaptasi dengan segala perubahannya. Manusia dalam hidupnya tidak lepas dari proses komunikasi yaitu sebuah proses saling bertukar informasi atau berita yang berjalan lancar dan terus menerus.
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah membawa implikasi1 terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia. Beberapa macam media massa2 yang ada pada saat ini yaitu, televisi, radio, surat kabar dan internet. Penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum, perannya makin sangat strategis.Penyiaran telah
1Implikasi ini sering diartikan sebagai sebuah akibat atau efek ketika fenomena globalisasi telah terjadi di sebuah wilayah atau negara. Implikasi globalisasi ini tidak hanya terbatas pada definisi produk atau barang saja, namun dapat pula berupa bahasa, teknologi, pendidikan, budaya, kebiasaan dan lain sebagainya. Artinya adalah ketika produk maupun kebudayaan dari suatu wilayahatau negara, dapat dengan mudah dan bebas untuk masuk serta diterapkan dalam suatu wilayah maupun negara yang lainnya.
2 Media massa adalahalat yang digunakan dalam penyampaian pesan-pesan dari sumber kepada khalayak (menerima) dengan menggunakan alat-alat komunikasi mekanis seperti surat kabar, radio, televisi
menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi masyarakat, lembaga penyiaran, dunia bisnis, dan pemerintah.3
Media penyiaran yang terdiri dari televisi dan radio telah menjadi media yang sangat penting dan dominan bagi pemasang iklan. Televisi memiliki posisi penting bagi pemasar karena media ini menjanjikan banyak program populer yang disukai banyak konsumen. Televisi mampu menarik puluhan juta penonton, jumlah audiensi4 yang tidak dapat ditandingi media manapun, menjadi faktor sangat penting bagi pengelola stasiun penyiaran karena jumlah audiensi itulah yang dijual kepada pemasang iklan yang ingin menjangkau mereka melalui pesan iklan yang disiarkan. Selain televisi, radio juga menjadi media yang sangat penting. Radio telah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat. Sebagaimana televisi, para pendengar radio adalah audiensi yang penting bagi pemasar.5
Radio adalah salah satu jenis media massa satu arah yang berperan untuk menyampaikan pesan (berita, informasi dan hiburan) kepada masyarakat dengan jangkauan luas. Radio memiliki teknologi yang digunakan untuk pengiriman sinyal dengan cara modulasi dan radiasi elektromagnetik (gelombang elektromagnetik). Gelombang ini melintas, dan merambat lewat udara, dan bisa juga merambat lewat ruang angkasa yang hampa udara,
3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Bagian Umum Penjelasan.
4 Menurut kamus pengertian Audiensi "audience" berarti para pendengar, penonton, dan hadirin.
5 Xxxxxxxx, Periklanan, Jakarta, Prenadamedia Group, 2010, hlm. 235
karena gelombang ini tidak memerlukan medium pengangkut (seperti molekul udara).6
Salah satu fungsi dari radio adalah media untuk para produsen memasarkan produknya melalui iklan. Secara umum, iklan merupakan suatu bentuk komunikasi nonpersonal yang menyampaikan informasi berbayar sesuai keinginan dari institusi atau sponsor tertentu melalui media massa yang bertujuan memengaruhi khalayak agar membeli suatu produk atau jasa.7Di antara media yang ada seperti televisi dan media cetak, radio memiliki beberapakeunggulan dimana dapat diakses secara mudah, tidak diperlukan ketrampilan khusus dari khalayak yang ingin dituju seperti ketrampilan membaca karena radio merupakan media imajinatif.
Pemasangan Iklan di sebuah radio diawali dengan negosiasi harga untuk penyiaran iklan yang didasarkan pertimbangan dari lama durasi atau panjang iklan disiarkan, frekuensi penyiaran iklan tersebut setiap hari, dan juga materi iklan, jika negosiasi antara pihak pemasang iklan dengan pihak radio sudah tercapai kata sepakat maka keduanya akan terikat dalam bentuk perjanjian yang merupakan perbuatan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum, yaitu adanya hak dan kewajiban yang mengikat untuk ditaati para pihak. Penyiaran sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang penyiaran. Penyiaran adalah kegiatan pemancar luasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan
6 Xxxxxx Xxxxxxxx, Radio Suatu Pengantar Untuk Wacana, Dan Praktik Penyiaran,
Malang, Bayumedia Publishing, 2005, hlm. 171.
7 Xxxxxxxx Xxxx, Dasar-Dasar Periklanan, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2014, hlm. 2
menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Sebuah perjanjian siaran iklan antara pihak pemasang iklan dan pihak radio juga berlaku syarat sahnya perjanjian seperti tertuang dalam Pasal 1320 KUHPdt yakni kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang halal dan Pasal 1338 KUHPdt yang dimana pihak pemasang iklan mengikatkan dirinya dengan pihak radio yang akan menyiarkan iklan dan pihak pemasang iklan berkewajiban untuk membayar penyiaran iklan oleh radio sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati dengan itikad baik.
Mengenai hal perjanjian iklan ini tidak menutup kemungkinan adanya kelalaian dari salah satu pihak yang menimbulkan wanprestasi yang dimana dalam perjanjian penyiaran iklan secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian dengan pemasang iklan atau juga disebabkan karena pihak radio tidak menyiarkan iklan secara tepat waktu sesuai dengan yang diperjanjikan. Kelalaian dan kesengajaan tersebut merupakan kesalahan daripihak debiturdan pada bagian lain dimungkinkan pula bukan karena kesalahan pihak-pihak yaitu karena keadaan memaksa (overmacht).8
Mebel merupakan salah satu produk kayu yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan digunakan sebagai pelengkap
8Hendri Ferdian, Perjanjian Penyiaran Iklan Antara PT Radio Pratama Mahardika Dengan PT Indosat TBK, Bandar Lampung, Universitas Lampung (Skripsi), 2013. Overmacht adalah suatu keadaan di luar kendali manusia yang terjadi setelah diadakannya perjanjian, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya kepada kreditur.
perabotan rumah tangga. Perkembangan industri mebel di Indonesia sampai sekarang masih tergolong pesat dan setiap tahun semakin bertambah peminatnya. Semakin bertambahnya industri mebel maka semakin ketat pula persaingan yang dihadapi. Hal ini disebabkan karena banyak orang yang mulai tertarik dengan bisnis mebel.
Furniture Radin Saleh jati ukir jepara merupakan usaha dibidang penyediaan barang berupa pelengkap rumah tangga yaitu kursi tamu, lemari, meja makan, dan tempat tidur. Furniture Xxxxx Xxxxx jati ukir jepara sudah berdiri sejak tahun 2008 yang beralamat di Jl. Xxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 Xxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx. Furniture Xxxxx Xxxxx Xxxx ukir jepara mempromosikan produknya melalui media sosial antara lain Olx, Facebook, instagram, dan pada tahun 2017 Furniture Xxxxx Xxxxx jati ukir jepara mempromosikan produknya melalui siaran iklan niaga9 Program 1 Frekuensi FM 90,9 Mhz diLembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Bandar Lampung (LPP RRI) dengan melakukan kerjasama barter bidang periklanan.
Barter adalah pertukaran barang atau jasa yang terjadi tanpa ada penggunaan mata uang. Barter dilakukan sedemikian rupa sehingga dapat menguntungkan kedua pihak. Barter dilakukan oleh individu-individu, perusahaan- perusahaan, maupun negara-negara. Xxxxxx seringkali menjadi pilihan ketika saat inflasi tinggi atau tidak memiliki uang yang cukup. Barter merupakan metode yang sangat efektif dan menguntungkan, bukan hanya merupakan
9 Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, atau mempromosikan barang dan jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan
alternatif untuk transaksi biasa. Selain itu, barter hanya dapat dilakukan dengan orang yang dikenal. Akan tetapi, dengan munculnya Internet, saat ini dapat mencari orang untuk diajak barter barang dan jasa dengan memanfaatkan website-website tertentu10. ketentuan mengenai barter sendiri terdapat dalam Pasal 1541 sampai dengan Pasal 1546 KUHPdt Bab VI tentang tukar menukar.
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) adalah satu- satunya radio yang menyandang nama negara yang siarannya ditunjukan untuk kepentingan bangsa dan negara. RRI sebagai lembaga penyiaran publik yang independen, netral, dan tidak komersial yang berfungsi memberikan pelayanan siaran informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, serta menjaga citra positif bangsa di dunia internasional.11
RRI Bandar Lampung dengan format siaran gaya hidup remaja disiarkan dari Jalan Jendral Xxxxx Xxxxxxx, No. 26 Bandar Lampung mengudara dengan 4 program yaitu, Program 1 RRI Bandar Lampung mengudara dengan frekuensi FM 90,9 Mhz, Program 2 RRI Bandar Lampung mengudara dengan frekuensi FM 92,5 Mhz, Program 3 RRI Bandar Lampung mengudara dengan frekuensi FM 87,7 Mhz. Program 4 RRI Bandar Lampung mengudara dengan frekuensi 88,5 Mhz.
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) sebagai media radio yang menawarkan jasa penyiaran iklan memiliki peraturan, syarat dan
10 Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxertian Xxxxxx,xxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxxxxxx- xxxxxx.html diakses tanggal 19 januari 2019 pukul 20.07 WIB
11 KBRN LPP RRI, RRI Portal, xxxx://x.xxx.xx.xx/xxxxxx.xxxx Diakses Tanggal 18 Febuari 2018, Pukul 22.08.
prosedur dalam proses pelaksanaan perjanjian. Perjanjian kerjasama iklan yang dilaksanakan menetapkan hak dan kewajiban para pihak dan mengatur beberapahal menyangkut pelaksanaan perjanjian tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik untuk mengetahui lebih jauh melalui penelitian tentang perjanjian kerjasama barter Nomor : 959/RRI- Blp/04/2017 antara Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dengan Furniture Radin Saleh Jati Ukir Jepara Bandar Lampung, dengan judul tentang “Tinjauan Yuridis Perjanjian Kerjasama Antara Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dengan Furniture Radin Saleh Jati Ukir Jepara Bandar Lampung”
B. Permasalahan dan Pokok Bahasan
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan maka yang menjadi permasalahan adalah :
Bagaimana perjanjian kerjasama antara Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dengan Furniture Radin Saleh Jati Ukir Jepara Bandar Lampung?
Pokok bahasan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a. Syarat dan prosedur perjanjian kerjasama.
b. Pelaksanaan perjanjian kerjasama.
x. Xxxx penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian kerjasama.
C. Ruang Lingkup Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah, maka dapat ditentukan ruang lingkup penelitian, yaitu perjanjian kerjasama barter Nomor : 959/RRI-Blp/04/2017 antara pihak Furniture Radin Saleh Jati Ukir jepara dengan pihak Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Bandar Lampung yang akan menyiarakan iklan. Lingkup bidang yang digunakan dalam pembahasan ini adalah bidang ilmu hukum perdata khususnya perjanjiian kerjasama.
D. Tujuan Penelitian
Tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah untuk :
a. Mengetahui dan memahami syarat dan prosedur dalam perjanjian kerjasama antara Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dengan Furniture Radin Saleh Jati Ukir Jepara Bandar Lampung.
b. Mengetahui dan memahami hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerjasama antara Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dengan Furniture Radin Saleh Jati Ukir Jepara Bandar Lampung
c. Mengetahui dan memahami cara penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian kerjasama antara Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dengan Furniture Radin Saleh Jati Ukir Jepara Bandar Lampung
E. Kegunaan Penelitian
Kegunaan Penelitian ini diharapkan agar dapat bermanfaat secara teoritis dan praktis, yakni:
1. Kegunaan Teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan pengetahuan dan memberikan sumbangan pemikiran terhadap pengembangan ilmu hukum perdata khususnya mengenai perjanjian.
2. Kegunaan Praktis
Penelitian ini Sebagai masukan untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang proses perjanjian penyiaran iklan pada sebuah radio.
10
II. TINJAUAN PUSTAKA
X. Xxxxxxan Umum Tentang Perjanjian
1. Pengertian Perjanjian
Perikatan terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda verbintenis. Perikatan artinya hal yang mengikat antara orang yang satu dan orang yang lain. peristiwa hukum tersebut menciptakan hubungan hukum antara pihak yang satu dan pihak yang lain. Menurut Xxxdapat para ahli R Subekti perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak, yang isinya mengenai hak dan kewajiban, suatu hak untuk menuntut suatu dan suatu lain kewajiban untuk memenuhi perikatan tersebut.12 Dalam arti luas perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang di kehendaki (atau dianggap dikehendaki) oleh para pihak, termasuk di dalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dan lain-lain. Dalam arti sempit perjanjian hanya ditunjukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh Buku III B.W.13
Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Xxxxxxxxan melahirkan perikatan, yang menciptakan kewajiban pada salah satu atau lebih pihak dalam perjanjian. kewajiban yang dibebankan pada debitor dalam perjanjian,
12 Xxxxxxx Xxx, Xxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxx, Pengertian-Pengertian Elementer Hukum Perjanjian Perdata, Bandung, Xxxxxx Xxxx, 2001, hlm. 18-19.
13 J Satrio, Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxx, 2001, hlm. 28
memberikan hak pada pihak kreditor dalam perjanjian untuk menuntut pelaksanaan prestasi dalam perikatan yang lahir dari perjanjian tersebut.
Prestasi adalah objek perikatan, yaitu sesuatu yang wajib dipenuhi oleh pihak yang dituntut (debitor) terhadap pihak penunut (kreditor). Prestasi selalu dapat dinilai dengan uang, dapat berupa pemenuhan benda tertentu (misalnya, harta kekayaan) atau melakukan perbuatan tertentu (misalnya, pekerjaan) atau tidak melakukan perbuatan tertentu (misalnya, persaingan tidak jujur). Pihak yang wajib membayar sejumlah uang (misalnya, ganti kerugian) berposisi sebagai debitor, yaitu pihak yang wajib memenuhi kewajiban (prestasi).14
Jadi perjanjian adalah suatu perbuatan, antara sekurangnya dua orang (dapat lebih dari dua orang), dan perbuatan tersebut melahirkan perikatan di antara pihak-pihak yang berjanji.
a. Asas-asas Perjanjian
1. Asas Personalia
Asas ini diatur dalam Pasal 1315 KUHPdt yang berbunyi “pada umumnya tak seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji selain untuk dirinya sendiri” dari rumusan tersebut bahwa pada dasarnya suatu perjanjian yang dibuat oleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai individu, subjek hukum pribadi, hanya akan berlaku dan mengikat untuk dirinya sendiri.
14 Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, Perikatan Xxxx Xxxxx Dari Perjanjian, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2006, hlm. 13-15
2. Asas Konsensualitas
Asas konsesualitas bahwa pada dasarnya suatu perjanjian yang dibuat secara lisan antara dua atau lebih orang yang telah mengikat, dan karenanya telah melahirkan kewajiban bagi salah satu atau lebih pihak dalam perjanjian. ketentuan yang mengenai konsesualitas terdapat dalam Pasal 1320 KUHPdt.
3. Asas Kebebasan Berkontrak
Seperti halnya asas konsesualitas, asas kebebasan berkontrak terdapat di dalam Pasal 1320 KUHPdt. Dengan asas kebebasan berkonrak ini, para pihak yang membuat dan mengadakan perjanjian diperbolehkan untuk menyusun dan membuat kesepakatan atau perjanjian yang melahirkan kewajiban apa saja, selama dan sepanjang prestasi yang wajib dilakukan tersebut bukanlah suatu yang terlarang. Ketentuan Pasal 1337 KUHPdt menyatakan bahwa : “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”
4. Perjanjian Berlaku Sebagai Undang-undang (Pacta Sunt Servande)
Asas yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt menyatakan bahwa : “semua perjanjian yang buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” merupakan konsekuensi dari ketentuan Pasal 1233 KUHPdt yang menyatakan bahwa setiap perikatan dapat lahir dari undang-undang maupun karena perjanjian. jadi perjanjian adalah sumber dari perikatan. Sebagai perikatan yang dibuat dengan sengaja, atas kehendak para pihak secara sukarela, maka segala sesuatu yang telah disepakati, disetujui oleh para pihak harus dilaksanakan oleh para pihak sebagaimana telah
dikehendaki oleh mereka. Dalam hal salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakaannya, maka pihak lain dalam perjanjian berhak untuk memaksakan pelaksanaanya melalui mekanisme dan jalur hukum yang berlaku.
b. Syarat-syarat Sahnya Perjanjian
Dalam Pasal 1320 KUHPdt untuk sahnya perjanjian diperlukam empat syarat yaitu :
1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak
Syarat yang pertama sahnya perjanjian adalah kesepakatan para pihak.Kesepakatan ini diatur dalam Pasal 1320 KUHPdt yang dimaksud dengan kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya.
2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum
Kecakapan bertindak adalah kecakapan atau kemampuan unuk melakukan perbuatan hukum.Perbuatan hukum adalah perbuatan yang akan menimbulkan akibat hukum. Orang-orang yang akan melakukan perjanjian haruslah orang-orang yang cakap dan mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum, sebagimana yang ditentukan oleh undang- undang. Orang yang cakap dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa. Ukuran kedewasaan adalah telah berumur 21 tahun dan atau sudah kawin.
3. Adanya objek
Objek perjanjian adalah prestasi. Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang menjadi hak kreditur. Prestasi terdiri atas:
a. Memberikan sesuatu
b. Berbuat sesuatu, dan
c. Tidak berbuat sesuatu
4. Adanya klausa yang halal
Dalam Pasal 1320 KUHPdt tidak dijelaskan pengertian klausa yang halal.Dalam Pasal 1337 KUHPdt hanya disebutkan klausa yang terlarang.Suatu sebab adalah terlarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Syarat 1 dan 2 disebut syarat subjektif, karena menyangkut pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Sedangkan syarat 3 dan 4 disebut syarat objektif, karena menyangkut objek perjanjian.Apabila syarat 1 dan 2 tidak terpenuhi maka perjanjian itu dapat dibatalkan, artinya bahwa salah satu pihak dapat mengajukan kepada pengadilan untuk membatalkan perjanjian yang telah disepakatinya.Tetapi apabila para pihak tidak ada yang keberatan maka perjanjian itu tetap dianggap sah.Syarat 3 dan 4 jika tidak terpenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum.Artinya bahwa dari semula perjanjian itu dianggap tidak ada.15
15 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxx, 2001, hlm. 74-80
2. Jenis-jenis Perjanjian
Secara garis besar KUHPdt mengklasifikasikan jenis‐jenis perjanjian adalah :
a. Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang membebani hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Sedangkan perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan kepada pihak lainnya, misalnya hibah.
b. Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak membebani
Perjanjian percuma adalah perjanjian yang hanya memberikan keuntungan kepada satu pihak saja. Sedangkan perjanjian dengan alas hak yang membebani adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satuselalu terdapat kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan kedua prestasi tersebut ada hubungannya menurut hukum.
x. Xxxxxxxxan bernama dan tidak bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang dikelompokkan sebagai perjanjian‐perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas, misalnya jual beli, sewa menyewa. Sedangkan perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya tidak terbatas.
d. Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligatoir
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian kebendaan ini sebagai pelaksanaan dari perjanjian obligatoir. Perjanjian obligatoir sendiri adalah perjanjian yang
menimbulkan perikatan, artinya sejak timbulnya hak dan kewajiban para pihak.
e. Perjanjian konsensual dan perjanjian real
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karena ada perjanjian kehendak antara pihak‐pihak. Sedangkan perjanjian real adalah perjanjian disamping ada perjanjian kehendak juga sekaligus harus ada penyerahan nyata atas barang yang diperjanjikan.16
a. Tahapan Perjanjian
a. Pra Contractual (negosiasi)
Yaitu tahap-tahap saat para pihak belum terikat perjanjian, tetapi melakukan negosiasi untuk mencapai kata sepakat. Negosiasi adalah suatu proses untuk mencapai kesepakatan dengan saling memberikan konsensus satu sama lain (give and take).Dalam sebuah negosiasi, yang dirundingkan adalah esensialia (pokok perjanjian), naturalia (hak dan kewajiban para pihak) dan wanprestasi (ingkar janji).
2. Contractual
Yaitu para pihak sudah terikat kontrak melalui kesepakatan yang sudah tercapai sampai dengan akhir dari suatu perjanjian.
3. Post Contractual
Yaitu kewajiban para pihak setelah masa kontrak.
16 Xxxxxxxxxx Xxxxxxx, Hukum Perikatan, Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxx, 1990, hlm. 78
b. Perjanjian Kerjasama
1. Pengertian perjanjian kerjasama
perjanjian kerjasama adalah persetujuan kesepakatan para pihak untuk mengadakan prestasi, dan menimbulkan adanya suatu hubungan kontraktual (hak dan kewajiban) para pihak dalam mencapai tujuan bersama.17
2. Dasar hukum perjanjian kerjasama
Perjanjian kerjasama adalah salah satu bentuk perjanjian yang tidak diatur secara khusus pada ketentuan Buku III KUHPdt sehingga tidak memiliki nama khusus(innominaat). Perjanjian innominaat ini tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan didasarkan pada asas kebebasan berkontrak.
3. Lahirnya perjanjian kerjasama
Salah satu asas dalam perjanjian adalah asas konsensualisme. Sesuai dengan asas ini, perxxxxxxx telah lahir sejak detik tercapainya kata sepakat diantara para pihak, maka perjanjian kerjasama juga telah lahir sejak tercapainya kata sepakat diantara para pihak.
4. Asas Kebebasan Berkontrak dalam Kaitannya dengan Perjanjian Kerjasama Secara yuridis perjanjian memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja asalkan tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
17Abuddzar Xxxxxxxx Xxxxx, Tinjauan xxxxxxx Xxxxxxxxan Pemasangan Xxxxx Xxxxx diradio PTPN FM Solo, (skripsi) Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2007
c. Prestasi
Prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Dengan kata lain, prestasi adalah objek perikatan.
Prestasi menurut dalam Pasal 1234 KUHPdt yaitu :
a. Memberikan sesuatu
b. Berbuat sesuatu dan,
c. Tidak berbuat sesuatu.
Berdasarkan tiga cara pelaksanaan kewajiban tersebut, dapat diketahui bahwa wujud prestasi itu dapat berupa :
a. Barang
x. Xxxx (tenaga atau keahlian)
c. Tidak berbuat sesuatu
Prestasi berupa benda harus diserahkan kepada pihak lainnya. Penyerahan tersebut dapat berupa penyerahan hak milik, sedangkan prestasi yang berupa tenaga atau keahlian harus dilakukan oleh pihak-pihak yang menjual tenaga atau keahliannya.
Prestasi yang berupa benda yang harus diserahkan kepada pihak lain, apabila benda tersebut belum diserahkan, pihak yang berkewajiban menyerahkan benda tersebut berkewajiban merawat benda tersebut sebagaimana dia merawat barangnya sendiri. Sebagai konsekuensi dari kewajiban tersebut adalah apabila ia melalaikannya, ia dapat dituntut ganti rugi.
Antara prestasi yang berupa tenaga dan prestasi yang berupa keahlian terdapat perbedaan karena prestasi yang berupa tenaga pemenuhannya dapat diganti oleh orang lain karena siapapun yang mengerjakannya hasilnya
xxxxxxxx sedangkan prestasi yang berupa keahlian, pemenuhannya tidak dapat diganti oleh orang lain tanpa persetujuan pihak yang harus menerima hasil dari keahlian tersebut.
Prestasi tidak berbuat sesuatu menuntut sikap pasif salah satu pihak atau para pihak karena dia tidak dibolehkan melakukan sesuatu sebagimana yang diperjanjikan.18
d. Wanprestasi
Perikatan yang bersifat timbal balik senantiasa menimbulkan sisi akif dan sisi pasif.Sisi aktif menimbulkan hak bagi kreditor untuk menuntut pemenuhan prestasi, sedangkan sisi pasif menimbulkan beban kewajiban bagi debitur untuk melaksanakan prestasinya. Pada situasi normal antara prestasi dan kontra prestasi akan saling bertukar, namun pada kondisi tertentu pertukaran prestasi tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga muncul peristiwa yang disebut wanprestasi. Pelanggaran hak-hak kontraktual tersebut menimbulkan kewajiban ganti rugi berdasarkan wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 KUHPdt (untuk prestasi memberikan sesuatu) dan Pasal 1239 KUHPdt (untuk prestasi berbuat sesuatu).19
Wanprestasi artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perikatan.Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitor karena dua kemengkinan alasan, yaitu:
a. Karena kesalahan debitor, baik karena kesengajaan maupun kelalaian
18Ahmad Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2011, hlm. 68-69
19Agus Xxxxx Xxxxxxx, Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta, Kencana, 2011, hlm. 260-216
b. Karena keadaan memaksa (force majeure), diluar kemampuan debitor.
Jadi debitor tidak bersalah.
Menentukan apakah seseorang debitor bermasalah melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana debitor dikatakan sengaja atau lalai tidak memenuhi prestasi. Dalam hal ini, ada tiga keadaan yaitu :
a. Debitor tidak memenuhi prestasi sama sekali
b. Debitor memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau keliru
c. Debitor memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktunya atau terlambat20
Akibat hukum bagi debitor yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi hukum yaitu :
a. Debitor diwajibkan membayar ganti kerugian yang diderita oleh kreditor (Pasal 1243 KUHPdt)
b. Apabila perikatan itu timbal balik, kreditor dapat menuntut pemutusan atau pembatalan perikatan melalui pengadilan (Pasal l266 KUHPdt)
c. Perikatan untuk memberikan sesuatu, risiko beralih kepada debitor sejak terjadi wanprestasi (Pasal 1237 ayat (2) KUHPdt)
d. Debitor diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian (Pasal 1267 KUHPdt)
e. Debitor wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka pengadilan negeri dan debitor dinyatakan bersalah.
20Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxx, 2014, hlm. 241-243.
3. Berakhirnya Perjanjian
Suatu perjanjian pada umumnya akan berakhir apabila tujuan dari perjanjian itu telah dicapai, yang masing-masing pihak telah memenuhi prestasi yang diperjanjikan, sebagaimana yang mereka kehendaki bersama dalam mengadakan perjanjiian tersebut. Disamping berakirnya perjanjian seperti disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa cara lainnya yang dapat mengakhiri perjanjian, yaitu :
a. Ditentukan dalam perjanjian oleh para pihak yang membuatnya. misalnya: dalam perjanjian telah ditentukan batas waktu berakhirnya dalam waktu tertentu.
b. Undang-undang menentukan batas waktu perjanjian tersebut. Misalnya: Pasal 1520 KUHPdt, bahwa hak membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk suatu waktu tertentu, yaitu lebih lama dari lima tahun.
c. Para pihak atau undang-undang dapat menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu, maka perjanjian akan berakhir. Misalnya: jika salah satu pihak meninggal, perjanjian menjadi hapus, sesuai dengan Pasal 1603 KUHPdt.
d. Karena perjanjian para pihak (herroeping). Seperti tercantum dalam Pasal 1338 KUHPdt bahwa perjanjian dapat ditarik kembali atau dibatalkan dengan perjanjian para pihak yang membuatnya.
e. Pernyataan penghentian perjanjian, dapat dilaksanakan oleh kedua belah pihak atau oleh satu pihak hanya pada perjanjian yang bersifat sementara. Misalnya: perjanjian kerja dan perjanjian sewa menyewa.
x. Xxxakhirnya karena putusan hakim, misalnya: jika dalam perjanjian terjadi sengketa yang diselesaikan lewat jalur hukum pengadilan, kemudian hakim memutuskan perjanjian tersebut berakhir.
Dalam Pasal 1381 KUHPdt menyebutkan beberapa cara berakhirnya suatu perikatan, yaitu:
1. Pembayaran
2. Pembaruan utang (Novasi)
3. Kompensasi
4. Pencampuran hutang (konfusio)
5. Pembebasan hutang
6. Kebatalan atau pembatalan
7. Berlakunya syarat batal
8. Konsignasi/ penawaran pembayaran tunai diikuti penitipan
9. Musnahnya barang terhutang
10. Lampau waktu (daluwarsa)21
B. Tinjauan Umum Tentang Iklan
1. Pengertian Iklan
Istilah iklan sering dinamai dengan sebutan yang berbeda-beda. Di Amerika disebut dengan Advertising. Di Indonesia sendiri istilah iklan sering disebut dengan istilah lain yaitu advertensi dan reklame. Kedua istilah tersebut diambil dari kata aslinya yaitu bahasa Belanda dan Perancis. Namun kini
21 Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa, 2002, hlm. 64
sebutan kata iklan sering digunakan dibanding dengan istilah advertensi dan reklame.
Menurut Xxxxxx periklanan didefinisikan sebagai bentuk penyajian dan promosi ide, barang atau jasa secara nonpersonal oleh suatu sponsor tertentu yang memerlukan pembayaran.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, iklan adalah pesan komunikasi dari produsen atau pemberi jasa kepada calon konsumen di media yang pemasangannya dilakukan atas dasar pembayaran. Sementara periklanan adalah proses pembuatan dan penyampaian pesan yang dibayar dan disampaikan melalui sarana media massa yang bertujuan membujuk konsumen untuk melakukan tindakan membeli atau mengubah perilakunya. Dari pengertian iklan tersebut dapat disimpulkan bahwa iklan dibuat dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mendorong atau membujuk pembaca iklan agar memiliki atau memenuhi permintaan pemasang iklan.
2. Tujuan Periklanan
Tujuan periklanan umumnya mengandung misi komunikasi. Periklanan adalah komunkasi massa dan harus dibayar untuk menciptakan keadaran (awareness) menanamkan informasi, mengembangkan sikap, atau adanya suatu tindakan yang menguntungkan bagi pengiklan.
Menurut Xxxxxx dan Xxxxx mengatakan bahwa secara umum iklan mempunyai dampak untuk :
1. Menarik calon konsumen menjadi konsumen yang loyal selama jangka waktu tertentu.
2. Mengembangkan sikap positif calon konsumen yang diharapkan dapat menjadi pembeli yang potensial pada masa mendatang.
Kesemuanya membutuhkan waktu.untuk produk yang sudah dikenal, hasil dapat dilihat setelah dilakukan terus menerus selama satu tahun.Dan untuk produk baru bisa perlu 5 tahun.
3. Alasan beriklan
Beriklan digunakan untuk mencapai sasaran jangka pendek dan jangka panjang. Sasaran jangka pendek yaitu menyampaikan pesan secara luas kepada calon pembeli yang prospektif (awarness)
4. Kompetisi untuk iktikad baik
Beriklan dapat menciptakan pengakuan terhadap perusahaan sehingga perusahaan lebih mudah menjalankan bisnisnya karena mendapatkan goodwill dari stakeholders.
5. Kompetisi untuk para distributor dan pengecer
Pada dasarnya para distributor dan pengecer lebih menyukai produk atau jasa yang memiliki dukungan periklanan dalam pemasarannya.
6. Kompetisi untuk personal
Iklan dapat menaikkan citra perusahaan sehingga bagi para profesional, bekerja disebuah perusahaan yang memiliki nama adalah suatu kebanggaan tersendiri.
7. Kompetisi untuk para penyalur
Suatu perusahaan yang melaksanakan progam periklanan secara serius, jelas dapat menunjukan kepada publik bahwa perusahaan tersebut bonafid.
8. Kompetisi untuk kepemimpinan
Kepemimpinan adalah salah satu faktor yang mudah mempengaruhi
stakeholders.
9. Kompetisi benak pikiran
Menancapkan nama di benak konsumen merupakan langkah awal untuk mencapai tujuan pemasaran.
3. Manfaat Iklan
a. Iklan memperluas alternatif bagi konsumen. Dengan adanya iklan, konsumen dapat mengetahui adanya berbagai produk atau jasa yang pada gilirannya melahirkan adanya pilihan.
b. Iklan membantu produsen menimbulkan kepercayaan bagi konsumen.
Iklan-iklan yang secara keren tampil hadapan masyarakat dengan ukuran besar dan logo yang cantik menimbulkan kepercayaan yang tinggi bahwa perusahaan yang membuatnya bonafid dan produknya bermutu.
x. Xxxxx membuat orang kenal, ingat dan percaya terhadap produk atau jasa.22
22 Xxxxxxxx Xxxx, Dasar-Dasar Periklanan, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2014, hlm. 1-6
4. Jenis-jenis Iklan
Iklan dapat dibedakan berdasarkan beberapa hal, dalam hal ini iklan berdasarkan media dan tujuan iklan. Berdasarkan jenis media yang digunakan, iklan dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Iklan Cetak
Iklan cetak adalah jenis iklan yang dipublikasikan menggunakan media cetak seperti Koran, majalah, tabloid, dan lain-lain. Berdasarkan ruang yang digunakan dalam media surat kabar, majalah, tabloid, iklan dikenal dalam 2 bentuk yaitu :
1. Iklan baris
Iklan baris adalah iklan yang hanya dibuat dalam beberapa baris, umumnya terdiri atas 3-4 baris dengan luas tidak lebih dari satu kolom. Biasanya relatif lebih murah, dihitung perbaris. Untuk menghemat biaya dan semua informasi dapat tersampaikan, bahasa yang digunakan dalam iklan ini umumnya singkat, penuh makna, dan sederhana. Hal yang di iklan kan dalam iklan baris biasanya iklan lowongan pekerjaan, barang, dan jasa, dll.
2. Iklan kolom
Iklan kolom adalah iklan yang dibuat dalam bentuk kolom. Iklan ini lebih tinggi dari pada iklan baris. Terkadang iklan ini juga dilengkapi dengan gambar, simbol, atau lambang yang mendukung isi iklan. Hal yang di iklan kan berupa iklan barang dan jasa, lowongan kerja, dan lain-lain.
b. Iklan Advertorial
Iklan Advertorial adalah jenis iklan yang dikemas seperti berita.
x. Xxxxx Display
Dilihat dari bentuk, iklan display lebih besar dari pada iklan kolom. Dalam iklan ini, ditampilkan gambar dan tulisan yang lebih besar.
d. Iklan Elektronik
Iklan elektronik adalah iklan yang dipublikasikan dalam media elektronik dapat digolongkan menjadi :
1. Iklan Radio
Iklan radio adalah iklan yang dipublikasikan melalui radio berupa kombinasi dari bunyi kata-kata (voice) dan efek suara (sound effect) dan iklan ini hanya di dengar.
2. Iklan Televisi
Iklan televisi adalah iklan yang dipublikasikan melalui televisi berupa kombinasi dari suara, gambar, dan juga gerak.Iklan ini dapat dilihat dan juga bisa didengar.
e. Iklan Internet
Iklan internet adalah iklan yang dipublikasikan melalui internet beragam. Ada yang didengar, dan juga ada pula yang tak di dengar.
x. Xxxxx Perusahaan
Iklan perusahaan adalah iklan yang bertujuan untuk membangun citra perusahaan yang berujung pada membangun citra produk atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan tersebut agar dibeli.
g. Iklan Layanan Masyarakat
Iklan layanan masyarakat adalah iklan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengajak atau menghimbau untuk tidak atau melakukan sesuatu.23
h. National advertising
Periklanan ini lebih cenderung untuk membangun citra produk menciptakan pilihan terhadap merek (brand preference) bukan untuk menciptakan pembelian. Periklanan ini menyebarkan informasi secara nasional, dengan menggunakan media nasional, seperti Kompas atau Media Indonesia.
i. Farm Advertising
Produsen hasil pertanian berkomunikasi dengan para petani serta konsumen nya melalui media pertanian.24
5. Proses membuat iklan
Sebuah iklan diciptakan melalui sebuah proses yang cukup panjang. Secara umum gambaran proses penciptaan sebuah iklan adalah menentukan segmentasi pasar, mengetahui motivasi pembelian, menciptakan pesan yang
23Ibid, hlm. 30-38
24Galih Xxxx Xxxxxxxxxx, Perjanjian Iklan Antara PT. Xxxxxxx Xxxxx Dengan Prima Radionet (tesis), 2010, Universitas Diponogoro
efektif, memilih media yang tepat, dan mengevaluasi setiap langkah yang diambil.
Tentu saja hal ini dapat dilakukan setelah pengarahan singkat (briefing) dari klien. Setelah semua informasi didapatkan, langkah selanjutnya adalah menentukan posisi produk, perencanaan pesan, dan perencanaan media. Adapun langkah‐langkahnya adalah sebagai berikut :
1. Penjelasan Produk
Ini adalah proses awal penciptaan iklan. Briefing adalah penjelasan‐penjelasan yang diperlukan biro iklan tentang produk atau jasa yang akan di iklankan. Briefing mengutarakan secara rinci tentang produk atau jasa yang akan di iklankan, keuanggulannya, kekurangannya, siapa calon konsumennya (laki‐laki/perempuan) dan lain sebagainya. Tentu saja briefing ini cukup detail. Semakin lengkap briefing, semakin tajam pendekatan pemasaran maupun kreatif yang dibuat biro iklan.
2. Pengumpulan Data
Setelah briefing dipahami, langkah berikutnya adalah pengumpulan informasi sebanyak‐banyaknya dari internet, guntingan koran atau majalah, biro riset resmi, wawancara kepada calon konsumen dan sebagainya.
3. Sasaran
Tujuan pemilihan sasaran adalah untuk menentukan konsumen yang paling prospektif. Jadi, sasaran yang dituju bukan semua masyarakat, melainkan sekelompok masyarakat yang akan diajak berkomunikasi melalui iklan.
4. Memosisikan Merek
Memposisikan merek berarti menempatkan produk ditempat yang strategis dibenak konsumen. Untuk sampai ke sana diperlukan strategi. Dalam istilah sehari‐hari, ini disebut brand positioning.
5. Kreativitas Pesan Iklan
Menentukan pesan kreatif merupakan taktik untuk menyampaikan pesan dengan harus memiliki appeal, yaitu membuat orang menoleh. Pesan yang bicara pada kebutuhan manusia adalah pesan yang memiliki kekuatan untuk menimbulkan hasrat.25
C. Tinjauan Umum Tentang RRI Bandar Lampung
1. Sejarah RRI Bandar Lampung
Kepala RRI Palembang Xxxxx Xxxxxx pada tahun 1957 melakukan survey untuk pertama kali menjajaki kemungkinan pendirian RRI di wilayah keresidenan Lampung. Hal ini menggunggah berbagai kalangan masyarakat di keresidenan Lampung untuk mewujudkan studio RRI didaerahnya. Kemudian dengan adanya Undang-undang No. 14 tahun 1964, keresidenan Lampung ditingkatkan statusnya menjadi provinsi Lampung yang berpisah dari Sumatera Selatan. Perubahan ini mempercepat proses kelahiran RRI Tanjung Karang, yang diawali dengan pembentukan panitia pembangunan RRI Tanjung Karang. Panitia inilah yang membidani kelahiran studi persiapan RRI Tanjung Karang yang mengudara dengan dukungan sebuah pemancar radiofon berkekuuatan 75 watt.
25Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Perjanjian Iklan Antara PT. Xxxxxxx Xxxxx Dengan PrimaRadionet(tesis), 2010, Universitas Diponogoro
HUT RRI ke 21 pada tanggal 11 September 1966 diserah terimakan RRI persiapan Tanjung Karang kepada direktorat radio. Kemudian sejak saat itu berkumandang siaran RRI Tanjung Karang diudara dari lokasi Jl. Jendral A Xxxx dengan dukungan pemancar Xxxxx berkekuatan 1 Kw eks pemancar Trikora merebut Irian Barat. Keberadaan RRI studio Tanjung Karang di Provinsi Lampung ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Penerangan RI No. 65/SK/M/66 tanggal 9 Juli 1966. RRI studio Tanjung Karang dengan peralatan sederhana, kantor dan studio secara darurat di rumah kontrakan dengan antenna bambu bersambung, namun RRI Tanjung Karang dapat memenuhi hasrat masyarakat dan pemerintah daerah Provinsi Lampung. Saat itu struktur organisasi RRI Tanjung Karang tahun 1966 adalah kepala studio A Xxxxx Xxxxx, kepala bagian umum M Xxx Xx, kepala bagian siaran Xxxxx Xxxxx Xx, kepala teknik M Idrus.
Kegiatan operasional siaran berlangsung di Jl. A Xxxx sampai pertengahan 1967, dan kemudian berpindah ke Jl. Xxxxx Xxxxxxx no. 26 Pahoman Bandar Lampung hingga saat ini, lokasi yang merupakan bantuan pemerintah Daerah Tingkat I Lampung yang diserah terimakan oleh Gubernur H Xxxxxx Xxxxx Pagar Alam pada hari senin 9 Oktober 1967 dengan surat serah terima gedung RRI No.2589/B/KEU/1/1967. Pada tanggal 1 September 1972 penggantian kepala studio bapak A Xxxxx Xxxxx kepada xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx yang bertugas hingga 1 januari 1979 dan lahirlah bagian pemberitaan, pemancar gedung air, pemacar di kedaton III (Sukarame). Pada tanggal 1 Januari 1979 dari xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx kepada bapak Xxx. Xxxxxx Xxxxxxxx yang bertugas hingga 26 Januari 1987. Dari beberapa tahun pergantian kepala RRI
Bandar Lampung yang menjabat menjadi kepala RRI Bandar Lampung saat ini adalah Dra. Xxxx, MSi sejak April 2018 hingga sekarang.
Undang-undang penyiaran No. 32 tahun 2002 pada pasal 14 RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara bersifat independen, netral. Dengan telah dikeluarkan Undang-undang penyiaran tahun 2002 pasal 14, RRI Bandar Lampung termasuk menjadi Lembaga Penyiaran Publik yang telah memiliki pemancar.26
2. Struktur Organisasi RRI Bandar Lampung
26 Sumber data LPP RRI Bandar Lampung
3. Arti Logo RRI Bandar Lampung
Sekali Di Udara Tetap Di Udara
a. Bentuk persegi panjang tanpa sudut dan tanpa garis tepi menggambarkan kekokohan dan solidaritas. Sudut yang membulat (tidak runcing) melambangkan fleksibilitas RRI. Tidak adanya garis tepi atau bingkai menunjukkan indepedenis RRI, serta keterbukaan RRI untuk dapat bekerjasama dengan berbagai pihak.
b. Tulisan (font type) RRI dirancang khusus untuk menunjukkan RRI yang kokoh, tegas, dinamis, dan selalu bergerak maju.
x. Xxxxxx pancaran radio menggambarkan kuatnya pancaran siaran radio RRI yang semakin meluas. Tiga lapisan pancaran yang terlihat pada logo juga melambangkan Xxx Xxxxxxxx RRI.
d. Warna biru, biru langit dan putih untuk mempertahankan tradisi, Warna biru dipilih sebagai warna korporat RRI. Warna biru dan biru langit ini melambangkan universalitas RRI, sifat mengayomi, teduh, dan dapat dipercaya. Warna putih pada tulisan RRI melambangkan kejujuran atau kebenaran, keberimbangan dan akurasi.
4. Visi dan Misi LPP RRI
Visi :
Terwujudnya RRI Sebagai Lembaga Penyiaran Publik Yang Terpercaya Dan Mendunia
Misi :
a. Memenuhi hak warga negara memperoleh berita dan informasi yangobjektif dan akurat.
b. Memenuhi hak warga negara memperoleh siaran yang mencerdaskan, mencerahkan dan memberdayakan, serta berpihak kepada kelompok renta dan disable.
c. Menyelenggarakan siaran yang menjamin kebhinekaan dan identitas nasional.
d. Menyelenggaraan siaran hiburan yang sehat.
e. Meningkatkan pelayanan dan jangkauan siaran yang mudah diakses masyarakat didaerah perbatasan, terpencil, terluar dan pesisir.
f. Memperkat siaran luar negeri untuk mempromosikan Indonesia beserta ideologi pancasila dan menghadirkan dunia ke Indonesia sesuai dengan politik luar negeri.
g. Mengoptimalkan teknologi penyiaran untuk mendukung terselenggara nya siaran RRI yang mampu menjangkau seluruh wilayah NKRI dan dapat diakses oleh masyarakat dunia.
h. Meningkatkan kualitas tata kelola LPP RRI sesuai dengan prinsip good publik government.
i. Mengembngkan SDM professional.
x. Xxngembangkan strategi komunikasi dan promosi.
k. Mengoptimalkan potensi yang dimiliki RRI sebagai sumber pendapatan sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Perjanjian Kerjasama Xxxxxx
D. Kerangka Pikir
Furniture Radin Saleh Jati Ukir Jepara Bandar Lampung
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Bandar Lampung
Syarat dan Prosedur Pembuatan Iklan
Berakhirnya Perjanjian
Pelaksanaan Perjanjian Barter
Keterangan
Pelaksanaan kerjasama barter dimulai dari Furniture Radin Saleh Jati Ukir Jepara Bandar Lampung mempromosikan produknya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum menghubungi lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia Bandar lampung untuk dapat membuat dan menyiarkan produknya melalui iklan di radio.
Dalam proses penyiaran iklan diradio, pihak radio mempunyai syarat dan prosedur dalam pembuatan dan penyiaran iklan. Setelah memenuhi syarat dan prosedur maka kedua pihak menandatangani perjanjian pemasangan iklan.Perjanjian adalahdasar hak dan kewajiban.Setelah hak dan kewajiban ada dalam perjanjian perlaksanaan perjanjian, maka perjanjian tersebut juga mengatur tentang penyelesaian apabila terjadi wanprestasi.
37
III.METODE PENELITIAN
A. Jenis Penelitian
Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif terapan, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum. Mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi guna mencapai tujuan yang telah ditentukan.27 Penelitian asas-asas hukum dilakukan terhadap kaidah- kaidah hukum yang merupakan patokan-patokan berprilaku dan bersikap tidak yang pantas.Penelitian tersebut dapat dilakukan (terutama) terhadap bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, sepanjang bahan- bahan tadi mengandung kaidah hukum. di dalam penelitian ini, kaidah-kaidah tersebut dapat berupa prosedur untuk melakukan perjanjian penyiaran iklan di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Bandar Lampung dan melihat isi perjanjian untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak serta melihat bagaimana penyelesaian apabila terjadi wanprestasi pada pelaksanaan perjanjian tersebut.
27Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxx, 2004, hlm. 53
B. Tipe Penelitian
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif karena judul penulisan ini adalah mengkaji perjanjian yang dilakukan para pihak pengguna jasa penyiaran iklan dan penyedia jasa tersebut. Jadi penelitian deskriptif ini menggambarkan, mengkaji, dan memaparkan secara jelas, rinci dan sistematis mengenai aspek-aspek hukum keperdataan terhadap pelaksanaan perjanjian penyaiaran iklan yang dilakukan para pihak.28
C. Pendekatan Masalah
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis teoritis, yaitu dengan mempelajari dan mengkaji bahan-bahan hukum, baik yang berupa peraturan perundang-undangan,buku-buku dan literatur hukum yang terdapat dalam proses munculnya suatu hubungan hukum, hak dan kewajiban, berakhirnya suatu perjanjian serta kewajiban perdata para pihak dalam perjanjian penyiaran iklan.29
D. Data dan Sumber Data
Dalam penelitian ini, data bersumber dari bahan penelitian yaitu :
a. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif berupa peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan dengan penelitian yang dilakukan.
b. Bahan hukum sekunder pada dasarnya digunakan untuk memberikan penjelasan terhadap hukum primer. Termasuk juga dalam hukum sekunder
28 Xxxxxxxxx Xxx, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2013, hlm. 106.
29 Ibid, hlm.60
adalah wawancara dengan narasumber. Pada penelitian hukum normatif, wawancara dengan narasumber dapat dilakukan dan digunakan sebagai salah satu data sekunder yang termasuk bahan hukum sekunder.
x. Xxxxx hukum tersier merupakan bahan hukum yang memberikan penjelasan petunjuk terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Biasanya bahan hukum tersier diperoleh dari dari kamus hukum, kamus bahasa Indonesia, dan sebagainya.
E. Metode Pengumpulan Data
1. Metode pengumpulan data
Dalam metode pengumpulan data pada umumnya dikenal dua jenis alat atau cara yaitu studi dokumen atau studi pustaka, pengamatan atau observasi, dan wawancara atau interview.30 Metode pengumpulan data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah studi pustaka, studi dokumen dan wawancara atau interview sebagai pendukung bahan pustaka.
2. Studi kepustakaan
Studi ini dilakukan dengan mengadakan penelahan terhadap peraturan Perundang-undangan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang penyiaran, dan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Puublik. buku-buku, literatur-literatur, serta karya ilmiah lainnya. Teknis yang digunakan adalah mengumpulkan, mengidentifkasi, lalu membaca dan
30 Xxxxxxx Xxxxxxxx, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Pers, 2012,
hlm. 35
mencari dan memahami data yang diperlukan kemudian dilakukan pencatatan atau pengutipan.
3. Studi dokumen
Studi dokumen dilakukan dengan melihat perjanjian penyiaran iklan pada Radio Republik Indonesia Bandar lampung yang diperoleh pada saat penelitian dilakukan.
4. Metode wawancara
Metode wawancara dilakukan untuk mendapat tambahan informasi serta mencari kesesuaian informasi data yang diperoleh termasuk mencari perbandingan lain dari data yang telah ada. Dengan hal ini penulis mewawancarai Kepala Bagian Tata Usaha LPP RRI Bandar Lampung Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, S.Sos, MM.
F. Metode Pengolahan Data
Setelah data yang diperoleh dirasakan cukup lengkap, maka dilakukan pengolahan data dengan tahap-tahap sebagai berikut :
a. Identifikasi data yaitu mencari data yang diperoleh untuk disesuaikan dengan pokok bahasan.
b. Seleksi data yaitu meneliti data yang diperoleh untuk disesuaikan dengan pokok bahasan.
c. Klasifikasi data yaitu menetapkan data-data sesuai dengan ketetapan dan peraturan yang telah ada dalam pokok bahasan.
d. Sistematisi data yaitu menyusun data menurut tata urutan yang telah ditetapkan sesuai dengan konsep, tujuan dan bahasan sehingga mudah di analisis.31
G. Analisis Data
Setelah semua dataselesai dikumpulkan dan diolah kemudian dianalisis secara kualitatif, yaitu dengan cara menyajikan dan menerangkan data dalam bentuk kalimat yang jelas, lengkap, dan sistematis sesuai dalam pokok bahasan dan ruang lingkupnya dan kemudian dilakukan interprestasi data yaitu mengartikan data yang telah tersusun, sehingga memudahkan untuk dimengerti guna menarik kesimpulan tentang masalah yang diteliti.
31Ibid,hlm.40
66
V. KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Bedasarakan uraian hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Syarat dan prosedur dalam pemasangan iklan yang harus dipenuhi dalam pemasangan iklan di LPP RRI Bandar Lampung antara lain pihak perusahaan barang dan jasa mengajukan media order yaitu bentuk pemesanan penyiaran iklan secara tertulis yang disetujui oleh pihak LPP RRI Bandar Lampung sebagai dasar pelaksanaan penyiaran iklan dan untuk selanjutnya sebagai bagian dari perjanjian kerjasama penyiaran iklan.Dalam hal perjajian ini syarat dan prosedur telah terpenuhi oleh pengusaha barang dan jasa yaitu furniture radin saleh jati ukir jepara maka langkah selanjutnya pihak LPP RRI dan Furniture xxxxx xxxxx melakukan kerjasama dalam perjanjian pemasangan iklan.
2. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerjasama penyiaran iklan tersebut pada dasarnya adalah mengenai pelaksanaan penyiaran iklan dan pembayaran biaya penyiaran iklan. Dengan adanya hak dan kewajiban yang telah disepakati maka disepakati dengan cara Furniture Radin Saleh Jati Ukir Jepara melakukan pembayaran pemasangan iklan dengan memberikan satu set kursi jenis hongkong kepada pihak LPP RRI.
67
3. Wanprestasi atau tidak terpenuhinya kewajiban atau segala prestasi para pihak dalam pelaksanaan perjanjian penyiaran iklan di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonsia Bandar Lampung dapat terjadi karena kesalahan atau kelalaian maupun karena timbulnya keadaan memaksa sehingga menimbulkan akibat hukum bagi para pihak yang telah melakukannya. Apabila wanprestasi atau tidak terpenuhinya kewajiban para pihak itu terjadi karena kesalahan atau pelanggaran materiil atau dalam hal-hal lainnya, maka akibat hukumnya bagi para pihak adalah dibatalkannya perjanjian. dan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak.
B. Saran
1. Sebagai radio yang telah dikenal seluruh masyarakat dalam hal ini penulis memberikan saran kepada RRI dalam hal metode penulisan judul pada perjanjian kerjasama barter, seharusnya judul perjanjian ditulis dengan judul perjanjian kerjasama penyiaran iklan. karena barter hanyalah sebuah metode pembayaran iklan yang digunakan tanpa melalui perantara uang.
2. Dalam hal ini penulis memberikan saran kepada RRI dalam keterangan yang dibuat dalam perjanjian kerjasama Nomor : 959/RRI-Blp/04/2017 jika dilihat dalam surat perjanjian kerjasama ini menggunakan kata forcemejer yang merupakan keadaan memaksa atau tidak terduga. Seharusnya ditambahkan keterangan yang dibuat dalam kerjasama penyiaran iklan ini agar memberikan kepastian hukum yang mengikat jika dikemudian hari ada wanprestasi dalam salah satu pihak.
68
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Xxx Xxxxxxxxx, 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Xxxxxx
Xxxxx, Bandung
Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, 2006, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian,
Raja Grafindo Persada, Jakarta
Xxxxxxx, Xxxx Xxxxx, 2011, Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta
Xxxx Xxxxxxxx, 2014, Dasar-dasar Periklanan, Graha Ilmu, Yogyakarta Mashudi, Xxx Xxxxxxx, dan Xxxxxx Xxxxxxxx, 2001, Pengertian-Pengertian
Elementer Hukum Perjanjian Perdata, Mandar Maju, Bandung
Xxxx Xxxxx, 2011, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Raja Grafindo
Persada, Jakarta
Xxxxxxxx, 2010, Periklanan, Prenadamedia Group, Jakarta
Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, 1990, Hukum Perikatan, Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung.
2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung
2014,Hukum Perdata Indonesia, Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung
Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta
69
Xxxxxxxx Xxxxxxx, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta
Xxxxxx J, 2001, Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung
Xxxxx Xxxxxx, 2005, Radio Suatu Pengantar Untuk Wacana, Dan Praktik Penyiaran, Bayumedia Publishing, Malang
Jurnal Ilmiah
Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx, 2007, Tinjauan Xxxxxxx Xxxxxxxxan Pemasangan Xxxxx Xxxxx di Radio PTPN FM Solo (skripsi), Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, 2010, Perjanjian Iklan Antara PT. Xxxxxxx Xxxxx Dengan Prima Radionet (tesis), Universitas Diponogoro, Semarang.
Xxxxxx Xxxxxxx, 2013, Perjanjian Penyiaran Iklan Antara PT. Radio Pratama Mahardika Dengan PT. Indosat Tbk (Skrpsi), Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
Website
Etika Pariwariwara Indonesia, Amandemen 2014 xxxx://x.xxx.xx.xx/