SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENULISAN BUKU “ROAD TO GM”
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENULISAN BUKU “ROAD TO GM”
-perjalanan karir 55 Alumni APN, NHI, NHTI, BPLP dan STP Bandung-
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxxxxxxxx Xxxxxx
Alamat : Xxxxx Xxxx Xxxxxx 0 Xxxx, Xxxxxxxx
Pekerjaan : Wiraswasta
Dalam hal ini bertindak atas nama tim dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama : Xxxx Xxxxxxxxx
Alamat : Komp. DPRD I/39 Lapai Padang
Pekerjaan : Wartawan
Dalam hal ini bertindak atas nama tim dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat- syarat sebagai berikut :
Pasal 1 Bentuk Pekerjaan
Pihak Pertama dan Pihak kedua sepakat melakukan kerja sama dalam melakukan pekerjaan membuat buku Road to GM -perjalanan karir 55 Alumni APN, NHI, NHTI, BPLP dan STP Bandung-
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Pihak Pertama sebagai pemegang Hak Cipta dan dalam hal ini bertindak sebagai Koordinator Penulisan buku -perjalanan karir 55 Alumni APN, NHI, NHTI, BPLP dan STP Bandung-. Yang akan ditulis / diolah oleh Pihak Kedua. Ruang lingkup pekerjaan meliputi menulis profil hasil wawancara tertulis yang sudah dilakukan pihak pertama. Pihak kedua mengolah, mengedit dan mendisain isi ke dalam format pra cetak sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
Pihak Pertama berkewajiban mengumpulkan hasil wawancara tertulis sebanyak 55 orang GM yang telah ditetapkan oleh pihak pertama. Pihak pertama berkewajiban melengkapi isi buku dengan tambahan yang dibutuhkan sesuai dengan Daftar Isi Buku yang disepakati
untuk menjadi satu kesatuan utuh sebagai sebuah buku. Seluruh data untuk keperluan ini disiapkan oleh pihak pertama.
Pihak kedua mengolah bahan hasil wawancara dan menjadikannya sebagai tulisan profil dengan format feature . Pihak kedua berkewajiban mengedit hingga melakukan proses penataan atau lay out hingga proses pra cetak.
Pihak kedua berkewajiban mencarikan penerbit dan mengurus pembuatan ISBN
Pasal 4 Nilai Pekerjaan
Atas pekerjaan tersebut maka pihak pertama berkewajiban mengeluarkan honor penulisan dan disain kepada pihak kedua dengan rincian sebagai berikut :
• Penulisan 25 profil dengan nilai masing-masing profil Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)
• Penulisan 30 profil dengan nilai masing-masingnya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
• Untuk finishing akhir atau editor akhir dinilai sebanyak Rp.7.500.000.
• Untuk disain cover dan disain isi hingga pra cetak dinilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Dengan demikian secara keseluruhan nilai pekerjaan penulisan ini adalah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Pasal 5 Imbalan Pembayaran
Sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, pembayaran dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama pembayaran dilakukan adalah saat penyelesaian proses penulisan 25 profil selesai, yaitu sebesar Rp. 10.000.000,-
Tahap kedua pembayaran dilakukan adalah saat penyelesaian proses penulisan 30 profil selesai, yaitu sebesar Rp. 7.500.000,-
Tahap ketiga adalah sebesar Rp. 7.500.000,- setelah proses editing akhir seluruh pekerjaan sesuai dengan Daftar Isi yang disepakati selesai.
Tahap akhir untuk pelunasan senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) diberikan setelah hasil pra cetak diselesaikan.
Pembayaran Remunerasi ditransfer kepada XXXX XXXXXXXXX melalui ACC Bank Central Asia Cabang Padang atas nama Xxxx Xxxxxxxxx Nomor Rekening 0321241611
Pasal 6 Jangka Waktu
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan yang tercakup dalam Pasal 2 Perjanjian ini terhitung sejak ditandatanginya surat perjanjian ini oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Jangka waktu pengerjaan tahap awal penulisan adalah satu bulan, atau sejak Pihak Pertama menyerahkan secara lengkap hasil wawancara yang tercakup dalam Pasal 3 Perjanjian ini, atau selambat lambatnya tanggal 7 November.
Tahap akhir atau editing akhir selama satu bulan dan akan diselesaikan selambatnya 31 Desember 2016.
Bila ada perubahan jadwal, hal ini akan dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak.
Pasal 7 Force Majeur
Jika Pihak Pertama atau Pihak Kedua berhalangan dan diluar kemampuan kedua belah pihak (force majeur), segala hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini pindah kepada wakil yang telah ditunjuk atau pada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam waktu satu bulan setelah force majeur, para wakil atau ahli waris harus menunjuk seorang yang mewakili mereka bersama mengenai segala sesuatu berdasarkan perjanjian ini.
2. Bilamana penunjukan tersebut tidak dilakukan dan diberitahukan kepada pihak terkait, pihak lain berhak melakukan segala sesuatu mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka dengan layak dan sebaik-baiknya.
Pasal 8 Ketentuan Lain
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian secara bersama dalam suatu Addendum/Suplemen dengan catatan:
1. Perubahan maupun penambahan dari Perjanjian ini hanya berlaku apabila dituangkan dalam Addendum/Suplemen Perjanjian yang ditandatangani oleh kedua pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2. Surat Asli perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermateraikan cukup dan telah ditandatangani asli oleh kedua belah pihak sehingga masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dengan masing-masing pihak mendapatkan satu salinan.
Pasal 9 Perselisihan
Apabila timbul perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah, kedua pihak memilih Pengadilan Negeri Padang mencari tempat penyelesaiannya.
Demikian perjanjian ini disepakati dan ditandatangani tanggal 1 Oktober 2016. Pihak Pertama: Pihak Kedua:
Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx