BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS
PROSPEKTUS PEMBARUAN
Xxxxx Xxxx
BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tahun 2024
Tanggal Efektif: 14 Juni 2010 Tanggal Mulai Penawaran: 22 Juni 2010
PROSPEKTUS PEMBARUAN
REKSA DANA BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS
Reksa Dana BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS (selanjutnya disebut “BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS”)
adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS bertujuan memperoleh tingkat pendapatan secara terus menerus dan optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada Efek Bersifat Utang.
BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS akan berinvestasi minimum 80% (Delapan Puluh per Seratus) dan maksimum 100% (Seratus per Seratus) pada Efek Bersifat Utang yang terdiri dari Efek Bersifat Utang yaitu Surat Utang Negara dan obligasi korporasi yang masuk dalam kategori layak investasi (Investment Grade); minimum 0% (Nol per Seratus) dan maksimum 20% (Dua Puluh per Seratus) pada kas dan/atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (Satu) tahun sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia; dan/atau minimum 0% (Nol per Seratus) dan maksimum 20% (Dua Puluh per Seratus) pada Efek Bersifat Ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT BRI Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (Satu Miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS pada Akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan menanggung Biaya Pembelian (Subscription Fee) maksimum 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee) maksimum 3% (tiga persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta Biaya Pengalihan Investasi (Switching Fee) maksimum 0,25% (nol koma dua lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi sebagaimana tercantum pada Bab XI.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT BRI Manajemen Investasi
Gedung BRI II Lantai 22
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jakarta Pusat 10210
Telp. (000) 00 000 000
Faks. (000) 00 000 000
PENTING: SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS, ANDA HARUS TERLEBIH DULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, DAN BAB VIII MENGENAI RISIKO UTAMA.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada bulan September 2024
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(‘‘UNDANG-UNDANG OJK’’)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN : BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS TIDAK TERMASUK PRODUK INVESTASI DENGAN PENJAMINAN. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN, CALON INVESTOR HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SISI BISNIS, HUKUM MAUPUN PAJAK. OLEH KARENA ITU, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DISARANKAN UNTUK MEMINTA PERTIMBANGAN ATAU NASEHAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI DALAM BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS. CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS MENYADARI BAHWA TERDAPAT KEMUNGKINAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MENANGGUNG RISIKO SEHUBUNGAN DENGAN UNIT PENYERTAAN YANG DIPEGANGNYA. SEHUBUNGAN DENGAN KEMUNGKINAN ADANYA RISIKO TERSEBUT, APABILA DIANGGAP PERLU CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DAPAT MEMINTA PENDAPAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN ATAS ASPEK BISNIS, HUKUM, KEUANGAN, PAJAK, MAUPUN ASPEK LAIN YANG RELEVAN.
DAFTAR ISI
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 6 |
BAB II | INFORMASI MENGENAI BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS | 11 |
BAB III | INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI | 14 |
BAB IV | INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN | 16 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | 17 |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR | 20 |
BAB VII | PERPAJAKAN | 22 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 24 |
BAB IX | MANFAAT INVESTASI | 26 |
BAB X | HAK – HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 27 |
BAB XI | IMBAL JASA DAN ALOKASI BIAYA | 29 |
BAB XII | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 32 |
BAB XIII | LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN | 36 |
BAB XIV | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI BRI | 38 |
PENDAPATAN PRIMA PLUS | ||
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 42 |
BAB XVI | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 45 |
BAB XVII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 48 |
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 51 |
BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA | 52 |
BAB XX | INFORMASI MENGENAI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS PEMBARUAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN DAN FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA | 53 |
FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
Istilah dan definisi yang digunakan dalam Propektus ini mengacu dan mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang- undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bila secara tegas dinyatakan lain.
‘‘Afiliasi’’
adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (Dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (Dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
‘‘Bank Kustodian’’
adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
‘‘Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (‘‘BAPEPAM dan LK’’)’’
adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
‘‘Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan’’
adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
‘‘Bursa Efek’’
adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
‘‘Efek’’
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Reksa Dana.
‘‘Efektif’’
adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
‘‘Formulir Profil Pemodal’’
adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-20 PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal Reksa Dana sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
‘‘Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan’’
adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
‘‘Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan’’
adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
‘‘Formulir Pengalihan Investasi’’
adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS ke reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
‘‘Hari Bursa’’
adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan Hari Libur Nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
‘‘Hari Kalender’’
adalah semua hari dalam 1 (Satu) tahun sesuai dengan Xxxxxxxxx Xxxxxxxx tanpa terkecuali, termasuk hari Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
‘‘Hari Kerja’’
adalah hari Senin sampai dengan Jumat dimana Bank Indonesia buka dan melakukan kliring, kecuali Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan atau Bank Indonesia.
‘‘Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen’’
adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/ atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Tanggal 20 Agustus 2014, Tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
‘‘Kontrak Investasi Kolektif (KIK)’’
adalah kontrak antara Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
‘‘Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan’’
adalah laporan bulanan yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Reksa Dana. Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian dalam waktu selambat-lambatnya 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah akhir bulan.
‘‘Manajer Investasi’’
adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‘‘Metode Penghitungan NAB’’
adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/ BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”).
‘‘Nilai Aktiva Bersih (NAB) Portofolio’’
adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana akan diumumkan setiap Hari Bursa. Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan perundang- undangan yang berlaku, kebijakan dan persetujuan OJK.
‘‘NAB Per Unit’’
adalah total NAB dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan. NAB per Unit dipublikasikan setiap Hari Bursa melalui surat kabar yang memiliki skala peredaran nasional.
‘‘Nilai Pasar Wajar’’
adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
‘‘Otoritas Jasa Keuangan (‘‘OJK’’)’’
adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”) ke OJK.
’’Pembelian’’
adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.
’’Pemegang Unit Penyertaan’’
adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.
‘‘Pemodal’’
adalah institusi atau perorangan secara sendiri-sendiri yang akan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana.
‘‘Penawaran Umum’’
adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi unit menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
‘‘Penjualan Kembali’’
adalah mekanisme untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
‘‘Pernyataan Pendaftaran’’
adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
‘‘Portofolio Efek’’
adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan Reksa Dana.
‘‘Prospektus’’
adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
‘‘Reksa Dana’’
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:
(i) Perseroan atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
‘‘Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST)’’
adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
‘‘SEOJK Tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan’’
adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
‘‘Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan’’
adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana. Surat Konfirmasi Kepemilikan akan disampaikan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali atau pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS.
‘‘Unit Penyertaan’’
adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
‘‘Undang-undang Pasar Modal’’
adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II INFORMASI MENGENAI
BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS
2.1. PEMBENTUKAN BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS
BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS termaktub dalam:
- Akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA DANAREKSA PENDAPATAN PRIMA PLUS tertanggal 20-05-
2010 (dua puluh Mei dua ribu sepuluh) Nomor: 41, dibuat di hadapan XXXXX XXXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
- Akta ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA DANAREKSA PENDAPATAN PRIMA PLUS
tertanggal 18-12-2019 (delapan belas Desember dua ribu sembilan belas) Nomor: 69;
- Akta ADDENDUM I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA DANAREKSA PENDAPATAN PRIMA PLUS
tertanggal 29-08-2023 (dua puluh sembilan Agustus dua ribu dua puluh tiga) Nomor: 68;
keduanya dibuat di hadapan DINI XXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS kembali mengalami perubahan dengan Akta ADDENDUM II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA DANAREKSA PENDAPATAN PRIMA PLUS tertanggal 13-09-2024 (tiga belas September dua ribu dua puluh empat) Nomor: 14, dibuat di hadapan LENY, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, notaris di Kabupaten Bekasi.
BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS memperoleh pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK dan Lembaga Keuangan Nomor S-5219/BL/2010 tanggal 14 Juni 2010.
2.2. PENAWARAN UMUM DAN PENEMPATAN DANA AWAL
PT BRI Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (Satu Miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Pembelian setiap Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS pada Akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan dalam Bab XII Prospektus ini.
2.3. JANGKA WAKTU PEMBAYARAN ATAS UNIT PENYERTAAN YANG DIJUAL KEMBALI
Pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening bank Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah formulir atau instruksi permohonan Penjualan Kembali diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
2.4. KOMITE INVESTASI
Komite Investasi bertugas mengawasi kegiatan Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua
Xxxx Xxxxxxx
Menjabat sebagai Direktur Utama PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) efektif terhitung sejak tanggal 11 Juni 2024. Bergabung di BRI-MI sejak bulan Desember 2023 sebagai SEVP Product & Investment sebagai penugasan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (BRI). Berpengalaman lebih dari 14 tahun di BRI dengan jabatan terakhir selaku Executive Vice President Kepala Divisi Wealth Management BRI. Pemegang Izin Wakil Manajer Investasi, Wakil Perantara Pedagang Efek – Pemasaran dan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana. Lulusan dari Institut Pertanian Bogor tahun 1996.
Anggota
Xxxx Xxxxxxxxxx
Saat ini menjabat sebagai Direktur PT BRI Manajemen Investasi yang membawahi Direktorat Sales & Marketing. Sebelumnya menjabat sebagai Institutional Coverage Origination Division Head pada PT Danareksa (Persero). Meraih gelar Sarjana Ekonomi Manajemen dari STIE IEU Yogyakarta pada tahun 2004, yang bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi sejak tahun 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No KEP-516/PM.21/PJ-WMI/2022 per 4 Agustus 2022. Sebelum bergabung dengan PT Danareksa (Persero), berkarir di industri perbankan sejak tahun 1999 di Bank Permata dengan jabatan terakhir Assistant Vice President, Global Market Sales. Tahun 2011 di PT Bank UOB Indonesia, Vice President Divisi Corporate Institutional Advisory Dealer. Tahun 2012 di PT BII Maybank Tbk, Vice President pada Head Fixed Income Sales, dan tahun 2013 kembali bergabung di Bank Permata Tbk, dengan jabatan terakhir sebagai Vice President, Head Global Market Sales Wholesale Banking. Selama perjalanan karirnya, memulai dan menjalani pekerjaan pada sektor perbankan dan jasa keuangan non- bank, khususnya dalam bidang sales dan marketing.
Xxx Xxxxxxx Xxxx
Saat ini menjabat sebagai Direktur PT BRI Manajemen Investasi yang membawahi Direktorat Finance & Operations. Meraih gelar Magister Ilmu Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2002. Sebelum bergabung dengan BRI-MI, berkarir di industri perbankan sejak tahun 1995 di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Divisi Investment Services sejak tahun 2021, dan pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BRI. Yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-66/PM.02/WMI/TTE/2023 tanggal 23 Juni 2023.
TIM PENGELOLA INVESTASI
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua
Xxxxxx Xxxxxxxx, CFA, FRM, menyelesaikan dua pendidikan pasca sarjana yakni Master of Business Administration dari Rotman School of Management University of Toronto, Canada pada tahun 2014 dan Master of Science, University of California - Los Angeles (UCLA) pada tahun 1999. Beliau menyelesaikan pendidikan sarjana sebagai Bachelor of Science dari University of Southern California, USA pada tahun 1997. Beliau adalah pemegang lisensi WMI dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-245/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 16 September 2021.
Mengawali karirnya dalam industri keuangan pada tahun 2003 dengan bergabung bersama Citibank NA Jakarta dan mulai berkiprah dalam pasar modal Indonesia sebagai Equity Research Analyst di Schroder Investment Management Indonesia pada tahun 2006. Beliau juga sempat berkarir pada perusahaan Sekuritas dalam bidang riset dan investment banking. Memasuki kembali pengelolaan investasi pada tahun 2016 ketika bergabung dengan Eastspring Investments Indonesia sebagai Head of Research. Sebelum bergabung dengan PT BRI Manajemen Investasi pada akhir April 2021, yang bersangkutan bekerja sebagai Head of Investment Equity di Sequis Asset Management.
Anggota
Xxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2001. Mengawali karir di bidang pasar modal pada PT Mahanusa Investment Manajement sebagai Research Analyst dari tahun 2005 hingga 2008. selanjutnya bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Manajement dan bertanggung jawab dalam mengelola Reksa Dana bersifat ekuitas dan campuran. Xxxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT BRI Manajemen Investasi pada tahun 2011 dengan jabatan sebagai Fund Manager dan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-49/BL/WMI/2007 tanggal 5 April 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-167/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 22 Februari 2022.
Xxxxx Xxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari ABFI Institute Perbanas pada tahun 2004. Mengawali karir di pasar modal pada PT Dea U-Trade Futures sebagai Portfolio Trader di tahun 2004 hingga 2005, selanjutnya bergabung dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai Investment Supervisor pada tahun 2006 hingga 2009. Melanjutkan karir di bidang pasar modal hingga bergabung di PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2015 dengan posisi sebagai Head Fixed Income and Money Market Department dan bertanggung jawab atas monitoring portfolio Reksadana Pendapatan Tetap dan Pasar Uang. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-686/ PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 9 September 2022.
Xxxx Xxxxxx, lulus sebagai Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Institut Perbanas Jakarta pada tahun 2011. Memulai karir di pasar modal dengan bekerja di PT BRI Manajemen Investasi sebagai Fixed Income Dealer, kemudian pada tahun 2016 bertanggung jawab mengelola Reksa Dana Pendapatan Tetap. Xxxx adalah pemegang izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-598/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 29 Agustus 2022.
Xxxx Xxxxxxxxx, Master of Business Finance dari Monash University. Mengawali karir di Citibank Indonesia di bagian Risk Management pada tahun 2012. Dan melanjutkan karirnya di pasar modal sebagai Research Analyst di Panin Asset Management pada tahun 2013 hingga posisi terakhirnya di perusahaan tersebut sebagai Portfolio Manager Fixed Income hingga Bulan Maret 2022. Sebagai Portfolio Manager Fixed Income, yang bersangkutan memiliki tanggung jawab untuk mengelola reksa dana yang berisikan instrument pasar utang dalam negeri dan instrumen pasar uang. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 445/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 22 Desember 2021.
Xxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis pada tahun 2016. Mengawali karir sebagai Auditor di RSM Indonesia pada tahun 2016 hingga 2018, selanjutnya bergabung dengan PT PNM Investment Management sebagai Assistant Portfolio Manager hingga tahun 2023 dan bertanggung jawab mengelola reksa dana dan kontrak pengelolaan dana yang berisikan instrument utang dan pasar uang dalam negeri. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-756/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 29 September 2022.
BAB III
INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI
3.1. RIWAYAT SINGKAT PERUSAHAAN
PT BRI Manajemen Investasi yang sebelumnya bernama PT Danareksa Investment Management (dahulu bernama PT Danareksa Fund Management), didirikan dengan Akta nomor 26 tanggal 1 Juli 1992 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta dandirubah dengan Akta nomor 108 tanggal 24 Agustus 1992 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx, SH., pengganti dari Xxxx Xxxxxxx, SH., tersebut, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia denganSurat Keputusan nomor C2-7283.HT.01.01.TH.92 tanggal 3 September 1992 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 5391 tanggal 27 Oktober 1992, Tambahan Berita Negara nomor 86.
Anggaran dasar PT BRI Manajemen Investasi telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Nomor 6 tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Fifidiana, SH., SS., MKn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Februari 2024serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU- 0033644.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Februari 2024.
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, PT BRI Manajemen Investasi telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-27/PM- MI/1992 tanggal 9 Oktober 1992.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT BRI Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Xxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxx
Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sejak didirikannya PT BRI Manajemen Investasi pada tahun 1992, kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi termasuk namun tidak terbatas pada usaha pengelolaan portofolio Sertifikat PT Danareksa yang dialihkan kepada PT BRI Manajemen Investasi.
Dengan total dana kelolaan Reksa Dana sampai dengan 31 Desember 2023 Rp. 40,91 Triliun
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pemegang saham PT BRI Manajemen Investasi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan jumlah kepemilikan sebesar 65% dan PT Danareksa (Persero) dengan jumlah kepemilikan sebesar 35%. Sebagai anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., maka PT BRI Manajemen Investasi menjadi terafiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (BRI) berikut seluruh anak perusahaan BRI. PT BRI Manajemen Investasi juga terafiliasi dengan PT Danareksa (Persero), berikut seluruh anak perusahaan dalam Holding Danareksa.
INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk merupakan Bank Kustodian swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor: KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991 sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Danadengan telah mengadministrasikan lebih dari 200 Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp 220 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 295 nasabah baik dalam maupun luar negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah penunjukan sebagai sub-registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia.
Selain itu Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut-turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006” yang diberikan oleh PT Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian Bank CIMB Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah :
1. PT CIMB Niaga Sekuritas;
2. PT CIMB Niaga Auto Finance.
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS bertujuan untuk memperoleh pendapatan secara terus-menerus dan optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada Efek Bersifat Utang.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS akan dikelola secara aktif guna mendapatkan peragaman (Diversifikasi) yang menunjang tujuan investasi melalui investasi:
a. Minimum 80% (Delapan Puluh per Seratus) dan maksimum 100% (Seratus per Seratus) pada Efek Bersifat Utang yang terdiri dari Efek Bersifat Utang yaitu Surat Utang Negara dan obligasi korporasi yang masuk dalam kategori layak investasi (Investment Grade);
b. Minimum sebesar 0% (Nol per Seratus) dan maksimum 20% (Dua Puluh per Seratus) pada kas dan atau Instrumen Pasar Uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (Satu) tahun sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
c. Minimum 0% (Nol per Seratus) dan maksimum 20% (Dua Puluh per Seratus) pada Efek Bersifat Ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan diatas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat- lambatnya 1 (Satu) tahun sejak tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS dari BAPEPAM dan LK.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor: 23/ POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
e. memiliki Efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Xxxxx investasi BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS akan diinvestasikan kembali ke dalam portofolio BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam Reksa Dana, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut, Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/ atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/ BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
A Penghasilan Xxxxx Xxxx yang berasal dari:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) Bukan Objek
Pajak *
Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010 , sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 .
b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021
c. Capital Gain/ Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal
2 PP No. 91 Tahun 2021
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat
(1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP
Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor
14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
B Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif
PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh
Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh
* Merujuk pada:
- Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang- Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”);
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
(i) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan BRI Pendapatan Prima Plus.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. RISIKO BERKURANGNYA NILAI UNIT PENYERTAAN
Berkurangnya Unit Penyertaan disebabkan oleh kondisi makro ekonomi dan keamanan, wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS seperti bank, perusahaan lain penerbit Instrumen Pasar Uang dan atau obligasi dan perubahan nilai Instrumen Pasar Uang sebagai akibat pergerakan suku bunga dan kurs mata uang secara signifikan.
a. Efek Ekuitas
Harga Efek Saham dapat berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang terjadi di Bursa Efek yang memperdagangkannya.
b. Efek Utang
Secara umum harga Efek Utang akan naik pada saat tingkat bunga cenderung turun, dan sebaliknya harganya akan turun pada saat tingkat bunga cenderung naik.
c. Instrumen Pasar Uang
Instrumen Pasar Uang dengan tingkat kualitas kredit yang rendah mempunyai risiko perubahan harga yang tinggi, dan dapat menurun tajam dalam kondisi ekonomi yang kurang kondusif.
8.2. RISIKO KREDIT
Risiko kredit dapat timbul jika perusahaan yang menerbitkan Efek Utang dan Instrumen Pasar Uang tidak mampu membayar jumlah pokok hutang, dan bunga yang tertunggak. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS.
8.3. RISIKO PERUBAHAN KONDISI POLITIK DAN EKONOMI
Semua kebijakan politik dan hukum seperti perubahan Undang- undang, kebijakan dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia usaha dapat mempengaruhi harga suatu Efek. Kinerja usaha industri dipengaruhi oleh kondisi perekonomian, kondisi peraturan dan iklim usaha bagi sektor usaha tersebut. Keadaan ini dapat pula mempengaruhi harga Efek yang diterbitkan oleh emiten.
8.4. RISIKO LIKUIDITAS
Risiko likuiditas mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat dengan segera menyediakan fasilitas untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan sebagai akibat dari namun tidak terbatas pada kondisi:
1. Bursa Efek tempat sebagian besar Efek dalam portofolio BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS diperdagangkan ditutup;
2. Perdagangan sebagian besar Efek portofolio BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS di Bursa Efek dihentikan; dan
3. Keadaan kahar (Force Majeur).
8.5. RISIKO NILAI TUKAR
Risiko nilai tukar mungkin timbul karena berubahnya nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah.
8.6. RISIKO PERUBAHAN PERATURAN DAN PERPAJAKAN
Penerapan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku yang tidak kondusif terhadap pengelolaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS, khususnya termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan mengenai pembukuan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS dalam mata uang Rupiah dan perubahan peraturan perundang- undangan atau hukum termasuk namun tidak terbatas pada penerapan pajak pada surat berharga yang terjadi setelah penerbitan Reksa Dana dapat mengakibatkan tingkat pengembalian yang tidak optimal.
8.7. RISIKO PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Dalam hal BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh Miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 angka 45 huruf d serta pasal 24.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS.
MANFAAT INVESTASI
9.1. PENGELOLAAN SECARA PROFESIONAL
Reksa Dana dikelola oleh PT BRI Manajemen Investasi yang bertindak sebagai Manajer Investasi yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana dilakukan secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrumen, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
9.2. PERAGAMAN (DIVERSIFIKASI)
Statistik menunjukkan bahwa diversifikasi dalam investasi di pasar modal akan menurunkan risiko dan meningkatkan hasil investasi. Melalui BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mempunyai dana investasi yang besar untuk dapat mendiversifikasikan investasinya. Pemegang Unit Penyertaan kecil dapat melakukan diversifikasi portofolio tanpa harus melakukan investasi langsung ke Pasar Modal, karena setiap Unit Penyertaan mempunyai nilai aktiva bersih sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) per Unit Penyertaan.
9.3. LIKUIDITAS
Likuiditas BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS terjamin karena setiap Pemegang Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS.
9.4. KEMUDAHAN INVESTASI
BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS menawarkan banyak kemudahan, karena Pemegang Unit Penyertaan diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional. Layanan-layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio Pemegang Unit Penyertaan, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisis portofolio Reksa Dana dan analisis emiten.
9.5. FLEKSIBILITAS INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
9.6. INFORMASI YANG TRANSPARAN
Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum (Public Offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai Lembaga pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Reksa Dana memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi dan biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
HAK - HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. HAK MEMPEROLEH PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS akan membagikan hasil bersih investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara proporsional, sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi yang ditetapkan.
10.2. HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI (PELUNASAN) SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi berhak menunda Penjualan Kembali Unit Penyertaan apabila:
a. Jumlah nilai Penjualan Kembali dalam 1 (Satu) Hari Bursa telah mencapai 10% (Sepuluh per Seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS, maka permohonan akan diproses pada Hari Bursa berikutnya;
b. Keadaan kahar (Force Majeur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k. Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
10.3. HAK MENDAPATKAN BUKTI KEPEMILIKAN
Bukti kepemilikan dalam BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan.
10.4. HAK MEMPEROLEH INFORMASI NILAI AKTIVA BERSIH HARIAN PER UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat Akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya.
10.5. HAK MEMPEROLEH LAPORAN KEUANGAN SECARA PERIODIK
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (Satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaruan Prospektus.
10.6. HAK MEMPEROLEH LAPORAN LAPORAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN BAPEPAM NOMOR X.D.1 TENTANG LAPORAN REKSA DANA YANG BERKAITAN DENGAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1.antara lain:
a. Laporan yang menggambarkan posisi akun per tanggal 31 Desember selambat-lambatnya tanggal 12 (Dua Belas) bulan Januari tahun berikutnya;
b. Semua laporan tentang posisi akun selambat-lambatnya tanggal 12 (Dua Belas) Hari Bursa pada bulan berikutnya sejak terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
c. Laporan sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
1) nama, alamat, judul akun, dan Nomor akun dari Pemegang Saham atau Unit Penyertaan;
2) jumlah Saham atau Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode;
3) tanggal, Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, dan jumlah Saham atau Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (Dilunasi) pada setiap transaksi selama periode;
4) tanggal setiap pembagian dividen atau pembagian uang tunai dan jumlah Saham atau Unit Penyertaan yang menerima dividen;
5) rincian dari portofolio yang dimiliki; dan
6) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Saham atau Unit Penyertaan selama periode tertentu.
10.7. HAK UNTUK MEMPEROLEH LAPORAN BULANAN MENGENAI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan bulanan antara lain:
I. Laporan konfirmasi apabila terjadi Pembelian (Subscription) dan Penjualan Kembali (Redemption) atas Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS.
a. Laporan konfirmasi atas Pembelian Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS yang berisi informasi antara lain:
i. Tanggal pembelian;
ii. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS yang digunakan untuk menghitung Unit Penyertaan yang dibeli; dan
iii. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki.
b. Laporan Konfirmasi atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS yang berisi informasi antara lain:
i. Tanggal penjualan kembali;
ii. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS yang digunakan untuk menghitung Unit Penyertaan yang dijual kembali;
iii. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki sebelum penjualan kembali; dan
iv. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki setelah penjualan kembali.
II. Laporan Akun BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS yang diterbitkan bulanan yang berisi informasi Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal Laporan Akun diterbitkan yang berisi informasi antara lain:
a. Nilai Aktiva Bersih per unit
b. Jumlah Unit Penyertaan
c. Transaksi Pembelian (Subscription) dan Penjualan Kembali (Redemption), bila ada, pada bulan yang bersangkutan.
Laporan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS dari Bank Kustodian akan diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan selambat- lambatnya pada hari ke-12 dari bulan berikutnya.
10.8. HAK MEMPEROLEH BAGIAN ATAS HASIL LIKUIDASI
Dalam hal BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
IMBAL JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS terdapat biaya- biaya yang harus dikeluarkan oleh BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya- biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
11.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS PLUS
a. Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum 1,5% (Satu koma Lima per Seratus) yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar 0,20% (Nol koma Dua Puluh per Seratus) yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya Transaksi Efek dan Registrasi Efek;
d. Biaya penerbitan dan distribusi pembaruan Prospektus setiap 1 (Satu) tahun sekali termasuk Laporan Keuangan tahunan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS yang wajib diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK dan biaya pengumuman/pemberitahuan di surat kabar mengenai laporan penghimpunan dana pengelolaan dan atau perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (Jika Ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK, dengan mempertimbangkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;
e. Biaya pencetakan dan distribusi surat konfirmasi kepemilikan serta laporan bulanan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
x. Xxxxx pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (Jika Ada) setelah BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
g. Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM dan LK;
h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
i. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak semata- mata untuk kepentingan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS
x. Xxxxx Xxxxxxxx (Jika Ada); dan
k. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (Jika Ada).
11.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan biaya promosi serta iklan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, dan dan Prospektus pertama kali;
e. Biaya penguaamuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS paling lambat 30 (Tiga Puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS menjadi efektif; dan
x. Xxxxx pemberitahuan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam hal Manajer Investasi menolak permohonan penjualan kembali dan pelunasan Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan
g. Biaya pembubaran dan likuidasi BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS dalam hal BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS dibubarkan dan dilikuidasi.
11.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS (subscription fee) pada saat Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan.
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS (redemption fee) pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan.
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) pada saat pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi.
d. Biaya Transfer Bank, Pemindahbukuan dan biaya-biaya bank lain bila ada sehubungan Pembelian Unit Penyertaan, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Pengalihan Unit Penyertaan atau kebijakan pembagian keuntungan (Jika Ada).
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (Jika Ada).
11.4. BIAYA KONSULTAN HUKUM, BIAYA NOTARIS DAN ATAU BIAYA AKUNTAN SETELAH BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS MENJADI EFEKTIF MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI, BANK KUSTODIAN DAN ATAU BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS SESUAI DENGAN PIHAK YANG MEMPEROLEH MANFAAT ATAU YANG MELAKUKAN KESALAHAN SEHINGGA DIPERLUKAN JASA PROFESI DIMAKSUD.
11.5. ALOKASI BIAYA
Jenis % Keterangan
Dibebankan kepada BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS:
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi Maks. 1,5% p.a. Dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BRI
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian Maks. 0,20% p.a.
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan:
a. Biaya Pembelian Maks. 3%
b. Biaya Penjualan Kembali Maks. 3%
x. Xxxxx Xxxxalihan Investasi Maks. 0,25%
d. Biaya Bank Jika ada
PENDAPATAN PRIMA PLUS berdasarkan
365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas
Jika ada
Imbalan jasa Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana tersebut di atas belum termasuk PPN yang merupakan biaya tambahan yang menjadi beban BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS WAJIB DIBUBARKAN
BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS kurang dari Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) selama 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Bursa berturut-turut;
d. jumlah kepemilikan kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS
Dalam hal BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a diatas, Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS kepada Para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi berupa :
1. dana; dan/atau
2. aset jika Pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset, yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (Harga Par) dan dana atau aset tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas.
iii) Ketentuan jangka waktu pembayaran hasil likuidasi aset sebagaimana disebutkan diatas didukung sejak diterimanya surat persetujuan Pemegang Unit Penyertaan, kelengkapan informasi penyerahaan aset diantaranya nomor Rekening Efek Pemegang Unit Penyertaan, dan dokumen yang diperlukan lainnya sehubungan dengan penyerahaan aset termasuk ketersediaan efek dalam bentuk warkat apabila penyerahan aset tersebut membutuhkan proses konversi efek.
iv) membubarkan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS dalam jangka waktu paling lambat 10 (Sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, serta menyampaikan laporan hasil pembubaran BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS kepada OJK paling lambat 10 (Sepuluh) Hari Bursa sejak BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS dibubarkan disertai dengan:
1. akta pembubaran Xxxxx Xxxx dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
2. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika Reksa Dana telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal hal BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS paling sedikit dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan :
1. dana hasil likuidasi BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan sebesar Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi (tergantung nilai mana yang lebih tinggi) dan dana hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak pembubaran atau likuidasi selesai dilakukan; atau
2. aset hasil likuidasi BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS, jika Pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset, yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3. Ketentuan jangka waktu pembayaran hasil likuidasi aset sebagaimana disebutkan diatas didukung sejak diterimanya surat persetujuan Pemegang Unit Penyertaan, kelengkapan informasi penyerahaan aset diantaranya nomor Rekening Efek Pemegang Unit Penyertaan, dan dokumen yang diperlukan lainnya sehubungan dengan penyerahaan aset termasuk ketersediaan efek dalam bentuk warkat apabila penyerahan aset tersebut membutuhkan proses konversi efek.
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS kepada OJK paling lambat 60 (Enam Puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS oleh OJK dengan dilengkapi dengan dokumen:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
2. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
3. akta pembubaran Xxxxx Xxxx dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Pembayaran dana hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada angka 12.2. butir ii) angka 2 dilakukan dengan ketentuan:
1. apabila terjadi kondisi nilai dana hasil likuidasi kurang dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi, setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham Manajer Investasi, dan/atau pihak lain yang terbukti menyebabkan terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan OJK memerintahkan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS untuk dibubarkan wajib melakukan pembayaran kekurangan secara tanggung renteng; dan/atau
2. pembayaran dana hasil likuidasi dapat dilakukan secara bertahap kepada Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional dari persentase kepemilikan Unit Penyertaan terhadap hasil penjualan.
Dalam hal BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c atau huruf d di atas, Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c dan huruf dkepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS paling sedikit dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c dan huruf d di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih
BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c dan huruf d di atas,untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan;
iii) Ketentuan jangka waktu pembayaran hasil likuidasi aset sebagaimana disebutkan diatas didukung sejak diterimanya surat persetujuan Pemegang Unit Penyertaan, kelengkapan informasi penyerahaan aset diantaranya nomor Rekening Efek Pemegang Unit Penyertaan, dan dokumen yang diperlukan lainnya sehubungan dengan penyerahaan aset termasuk ketersediaan efek dalam bentuk warkat apabila penyerahan aset tersebut membutuhkan proses konversi efek.
iv) menyampaikan laporan pembubaran BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS kepada OJK paling lambat 60 (Enam Puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c dan huruf d dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
2. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
3. akta pembubaran Xxxxx Xxxx dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf e di atas, Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (Dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran;
b) kondisi keuangan terakhir.
dan pada hari yang sama Xxxxxxx Investasi mengumumkan rencana pembubaran BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (Satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran, untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Ketentuan jangka waktu pembayaran hasil likuidasi aset sebagaimana disebutkan diatas didukung sejak diterimanya surat persetujuan Pemegang Unit Penyertaan, kelengkapan informasi penyerahaan aset diantaranya nomor Rekening Efek Pemegang Unit Penyertaan, dan dokumen yang diperlukan lainnya sehubungan dengan penyerahaan aset termasuk ketersediaan efek dalam bentuk warkat apabila penyerahan aset tersebut membutuhkan proses konversi efek.
iv) menyampaikan laporan pembubaran BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS kepada OJK paling lambat 60 (Enam Puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
2. laporan keuangan pembubaran Reksa Dana yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
3. akta pembubaran Xxxxx Xxxx dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
12.3. a. Perhitungan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat :
1. pembubaran sebagaimana dimaksud dalam angka 12.2. paragraf 1 dan 2; atau
2. likuidasi selesai dilakukan sebagaimana dimaksud dalam angka 12.2 paragraf 3 dan 4, dilakukan berdasarkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pemegang Unit Penyertaan.
b. Pembayaran dana atau aset hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS didasarkan atas hasil likuidasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
12.4. Pembayaran aset hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 12.2. paragraf 1 butir ii), angka 12.2. paragraf 2 butir ii) angka 1, angka 12.2. paragraf 3 butir ii), angka 12.2. paragraf 4 butir ii), dan angka 12.3. huruf b hanya dapat dilakukan dalam kondisi sebagai berikut:
a. Bursa Efek atau penyelenggara pasar dimana sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana diperdagangkan ditutup;
b. perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek atau penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
c. keadaan darurat;
d. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
e. dilakukannya restrukturisasi atas Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk;
f. turunnya peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh portofolio investasi menjadi non investment grade;
g. pemenuhan peraturan perundang-undangan; dan/atau
h. terdapat kondisi dan hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi.
12.5. SETELAH DILAKUKANNYA PENGUMUMAN RENCANA PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS, MAKA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN).
12.6. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (Tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (Tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (Tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.7. DALAM HAL BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS DIBUBARKAN DAN DILIKUIDASI, MAKA BEBAN BIAYA PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS TERMASUK BIAYA KONSULTAN HUKUM, AKUNTAN, DAN BEBAN LAIN KEPADA PIHAK KETIGA MENJADI TANGGUNG JAWAB DAN WAJIB DIBAYAR MANAJER INVESTASI KEPADA PIHAK-PIHAK YANG BERSANGKUTAN
BAB XIII
LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
13.1. LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Lihat Lampiran
Periode dari tanggal 1 Januari tahun
berjalan s/d tanggal Prospek- tus
3 tahun kalender terakhir
Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospek- tus
Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospek- tus
Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospek- tus
2023
2022
2021
Total Hasil Investasi (%)
-
6,61
6,61
1,03
11,75
1,46
1,03
Hasil Investasi Setelah
Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%)
Biaya Operasi (%)
Perputaran Portofolio
1,03
1,77
0,87
Persentase Penghasilan
Kena Pajak
-
-
-
0,91
-
-
-
1,37
0,22
1,37
0,87
0,22
-
1,79
1,79
1,85
1,77
1,79
-
1,46
6,61
11,75
1,03
6,61
-
13.2. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
BAB XIV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS
Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS dipasarkan secara langsung oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual.Agen Penjual adalah lembaga/institusi yang ditunjuk dan mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama keagenan dengan Manajer Investasi.
Informasi penting yang wajib diketahui oleh Pemegang Unit Penyertaan mengenai keberadaan Agen Penjual Efek Reksa Dana BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS adalah sebagai berikut:
a. Agen Penjual Efek Reksa Dana merupakan perpanjangan tangan dari Manajer Investasi dalam rangka menyebarluaskan informasi dan pelayanan transaksi BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS.
b. Segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Agen Penjual kepada Pemegang Unit Penyertaan harus merupakan informasi resmi yang diterbitkan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi tidak bertanggung jawab terhadap segala informasi yang berbeda dengan informasi resmi yang diterbitkan Agen Penjual.
c. Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak terlibat dalam kegiatan pengelolaan portofolio BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat menuntut dalam bentuk apapun kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana akibat investasi BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS mengalami kerugian.
d. Apabila Pemegang Unit Penyertaan telah memutuskan untuk melakukan transaksi pertama BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS melalui salah satu Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka untuk transaksi selanjutnya baik untuk Pembelian maupun Penjualan Kembali Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang sama.
Adapun mekanisme Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana dapat digambarkan sebagai berikut:
14.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1a
3
Manajer Investasi
5b
5b
4
2
Agen Penjual
Agen Penjual
5b
1b
1b
5b
(Calon)Pemegang Unit Penyertaan
Bank Kustodian
Skema instruksi transaksi (Calon) Pemegang Unit Penyertaan untuk Pembelian Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS adalah sebagai berikut:
5a
Keterangan gambar:
1. (Calon) Pemegang Unit Penyertaan dapat mengirimkan instruksi transaksi melalui 2 (Dua) cara, yaitu langsung pada Manajer Investasi (1a) atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (1b). Apabila pada transaksi pertama (Calon) Pemegang Unit Penyertaan telah memilih untuk melalui salah satu Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka untuk transaksi selanjutnya seluruh instruksi transaksi harus melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang sama.
2. Dalam hal (Calon) Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan instruksi transaksi melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana akan meneruskan instruksi tersebut kepada Manajer Investasi pada Hari Bursa yang sama.
3. Pada akhir Hari Bursa Manajer Investasi akan menyampaikan seluruh instruksi transaksi yang diterima, baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Atas dasar instruksi yang diterima, maka pada Hari Bursa selanjutnya (T+1) Bank Kustodian melakukan proses alokasi penambahan Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Pernyertaan pada hari transaksi (T+0).
4. (Calon) Pemegang Unit Penyertaan mengirimkan dananya ke rekening Reksa Dana di Bank Kustodian.
5. Pemegang Unit Penyertaan menerima konfirmasi transaksi melalui 2 (Dua) cara, yaitu secara langsung dari Manajer Investasi (5 a) atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan (5b).
14.2. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
2
3
Manajer Investasi Bank Kustodian
1
5b
5b
4
2
Agen Penjual Agen Penjual Agen Penjual
3
1
3
1
3
1
(Calon)Pemegang Unit Penyertaan
Skema instruksi transaksi (Calon) Pemegang Unit Penyertaan untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS adalah sebagai berikut:
5a
Keterangan gambar:
1. Pemegang Unit Penyertaan melakukan permintaan Penjualan Kembali atas Unit Penyertaan yang dimilikinya.
2. Apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi secara langsung dengan Manajer Investasi, maka dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dikirim secara langsung oleh Bank Kustodian ke masing- masing rekening bank milik Pemegang Unit Penyertaan.
3. Apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dikirim oleh Bank Kustodian ke rekening perantara bank milik Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan selanjutnya dibayarkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana ke rekening masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
14.3. PENERBITAN BUKTI TRANSAKSI DAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS diperdagangkan tanpa warkat (Scriptless), sehingga Pemegang Unit Penyertaan hanya akan memperoleh bukti transaksi dan kepemilikan Unit Penyertaan yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas dilaksanakan suatu transaksi (Pembelian dan/atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dapat diperoleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia S-Invest.
Adapun skema lengkap Pembelian, Penjualan Kembali dan Pengalihan Investasi dapat digambarkan sebagai berikut:
Pembelian Unit Penyertaan (tanpa melalui Agen Penjual)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Formulir
Nasabah Manajer Investasi Bank Kustodian
Uang
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa melalui Agen Penjual)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Formulir
Nasabah Manajer Investasi Bank Kustodian
Uang
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual)
Formulir
Uang
dan Uang
Nasabah Agen Penjual Reksa Dana
Formulir Formulir
Manajer Investasi Bank Kustodian
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual)
Uang
Formulir
Nasabah Agen Penjual Reksa Dana
Formulir Formulir
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
Transaksi Unit Penyertaan dan Uang
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan (tanpa melalui Agen Penjual)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Formulir
Uang
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Xxxxx Xxxx xxxx
Dituju
Pengalihan Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Formulir
Formulir
Nasabah
Agen Penjual Reksa
Dana
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
Transaksi Unit Penyertaan
Uang
Xxxxx Xxxx xxxx
Dituju
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
15.1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan dan Unit Penyertaan akan di terbitkan oleh Bank Kustodian setelah calon Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS kepada Manajer Investasi dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (In Good Funds) pada rekening BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS di Bank Kustodian.
Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran.
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS harus terlebih dahulu mengisi Formulir Pembelian Reksa Dana BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS dan Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP- 20/PM/2004, tanggal 29 April 2004, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, serta menandatanganinya, dilengkapi fotokopi jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal dan paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 Formulir Pembelian Reksa Dana BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS dan Formulir Profil Pemodal dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tersebut, Manajer Investasi wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengajukan permohonan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Manajer Investasi, Propektus dan dalam Formulir Pembelian Reksa Dana BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani.
15.2. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS adalah sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Pengecualian dari nilai minimum pembelian tersebut dapat dilakukan bila Pemegang Unit Penyertaan terikat suatu kontrak produk atau penempatan dana secara regular dalam jangka waktu lebih dari satu tahun.
15.3. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (Seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit yang ditetapkan pada Akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
15.4. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (In Good Funds) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (Enam Belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (Enam Belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama. Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (In Good Fund) selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (Enam Belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS yang bersangkutan pada Akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul
16.00 WIB (Enam Belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
15.5. SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindah- bukuan atau transfer melalui bank- bank terdekat untuk disetorkan ke rekening:
PT BANK CIMB NIAGA, Tbk
Rekening : REKSA DANA BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS
Nomor 800033016400
Untuk : Pembelian RD BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS
Semua biaya administrasi termasuk namun tidak terbatas pada biaya pemindahbukuan/transfer, biaya koresponden, dan komisi sehubungan dengan pembayaran tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
15.6. PERSYARATAN ATAU HAL LAIN
Persetujuan Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses pemesanan Pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan diatas telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif di rekening BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS pada Bank Kustodian. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemegang Unit Penyertaan.
Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
15.7. BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PEMBELIAN DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (Satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (In Good Fund and In Complete Application).
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran dan aplikasi Pembelian Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (In Good Fund and In Complete Application) oleh Bank Kustodian.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan juga dapat mengakses informasi mengenai Laporan Bulanan.
BAB XVI PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
16.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan Pembelian Kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
16.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Penjualan Kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS.Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemegang Unit Penyertaan.
16.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah 1.000 (seribu) Unit Penyertaan.
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
16.4. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai ketentuan OJK, pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
16.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS pada Akhir Hari Bursa tersebut.
16.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Reksa Dana BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS pada Akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (Enam Belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama. Jika permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (Tiga Belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS pada Akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (Enam Belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
16.7. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS dalam 1 (Satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (Dua Puluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS pada hari penjualan kembali. Jumlah tersebut termasuk juga pengalihan Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan dalam 1 (Satu) Hari Bursa lebih dari 20% (Dua Puluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (First Come First Served).
16.8. BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PENJUALAN KEMBALI DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (Satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (In Complete Application).
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest dalam waktu paling lambat 7 (Tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (In Complete Application) oleh Bank Kustodian.
BAB XVII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
17.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi, demikian juga sebaliknya.
17.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan aplikasi atau ormular pengalihan investasi kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/ atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Xxxxx Xxxx, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan- ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam ormular pengalihan investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan Investasi dengan menggunakan aplikasi Pengalihan Investasi berbentuk ormular elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan Investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan- ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam ormular pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
17.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian formula Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir pengalihan investasi yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu yaitu pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat.
Formulir pengalihan investasi yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dari media elektronik yang disediakan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu yaitu pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa sejak tanggal permohonan pengalihan Unit Penyertaan disetujui oleh Manajer Investasi.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan, yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa setelah perintah pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah lengkap diterima dengan baik (in complete application) sesuai dengan ketentuan Kontrak ini, prospektus dan ormular pembelian. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS; dan/atau b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
17.4. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan pengalihan investasi dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS lebih dari 10% (sepuluh persen) dari dana kelolaan setiap Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut di atas. Pengalihan investasi dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan.
17.5. BIAYA PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) pada saat mengalihkan investasinya antara Xxxxx Xxxx yang dikelola Manajer Investasi yang sama.
17.6. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Tidak ada batas minimum pengalihan investasai BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS. Pengalihan investasi tetap memperhatikan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS.
17.7. PEMBAYARAN PENGALIHAN INVESTASI
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah lengkap dan diterima baik (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada), akan dipindahbukukan atau ditransfer oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi ke rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengalihan investasi Unit Penyertaan yang telah lengkap tersebut oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Semua biaya bank, pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran dana pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemegang Unit Penyertaan.
17.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI PENGALIHAN INVESTASI
Surat Konfirmasi Transaksi Pengalihan Investasi sebagai konfirmasi atas pelaksanaan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah yang dimaksud dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi.
XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII angka
18.2 Prospektus ini.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII angka 18.2 Prospektus ini.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan 18.1. diatas, Manajer Investasi dan/ atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (Dua Puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS, dengan tata cara sebagai berikut:
a) Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b) Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c) Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d) Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK tersebut di pengadilan manapun juga.
e) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya;
f) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
g) Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
h) Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
INFORMASI MENGENAI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS PEMBARUAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN DAN FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Pembaruan Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Formulir Pengalihan Investasi BRI PENDAPATAN PRIMA PLUS dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, Bank Kustodian serta Para Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Manajer Investasi.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT BRI MANAJEMEN INVESTASI
Gedung BRI II Lantai 22
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jakarta Pusat 10210
Telp. (000) 00 000 000
Faks. (000) 00 000 000
PT BRI Manajemen Investasi
Gedung BRI II, Lantai 22
Jl. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000
Q(62-21) 29 555 789 (00-00) 00 000 000
Reksa Dana BRI Pendapatan Prima Plus
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi Surat Pernyataan Bank Kustodian Laporan Auditor Independen Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5-31
SURAT PERNYATAAN MANAJER INVESTASI TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT REKSA DANA DANAREKSA PENDAPATAN PRIMA PLUS
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
Alamat Kantor
Nomor Telepon Jabatan
Nama
Alamat Kantor
Nomor Telepon Jabatan
: Xxx xxxxxxx Sjam
: Gedung BRI II, Lantai 22
JI. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jakarta 10210
: 021 - 29555777
: Direktur
: Xxxx Xxxxxxxxxx
: Gedung BRI II, Lantai 22
JI. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jakarta 10210
: 021 - 29555777
: Direktur
1. Manajer lnvestasi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana Danareksa Pendapatan Prima Plus ("Reksa Dana") sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Manajer lnvestasi sebagaimana tercantum dalam Kontrak lnvestasi Kolektif Reksa Dana, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. Laporan keuangan Reksa Dana tersebut telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
3. Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana disebutkan dalam butir 1 diatas, menyatakan bahwa:
a. Semua informasi dalam laporan keuangan Reksa Dana tersebut telah dimuat secara lengkap
dan benar, dan
b. Laporan keuangan Reksa Dana tersebut tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar, dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material.
4. Kami bertanggung jawab atas sistem pengendalian intern dalam Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Manajer lnvestasi sebagaimana tercantum dalam Kontrak lnvestasi Kolektif Reksa Dana dan peraturan perundangan yang berlaku.
'1
Jakarta, 19 Januari 2024
1
1,(., Atas nama dan mewakili Manajer lnvestasi
1
I'\! PT BRI Manajemen lnvestasi
(dahulu PT Danareksa Investment Management)
Ira lrmalia Xxxx
Xxxxxxxx
Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxx
Xxxxxx XXX XX Xxxxxx 00, Xx. Jend. Xxxxxxxx Xxx 00-00, Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx T. (x00-00) 00 000 000 F. (x00-00) 00 000 000 xxx.xxx-xx.xx.xx
CIMBNIAGA
SURAT PERNYATAAN BANK KUSTODIAN TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN KEUANGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
REKSA DANA DANAREKSA PENDAPATAN PRIMA PLUS
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxx Xxxxxxxxx
Alamat kantor : Menara Sentraya It. 00, XX xxxxxxxxxxxx Xxxx Xx.0X, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Xxxxx telp : 021-25989009
Jabatan : Client Delivery Head II
Nama : FX Xxx Xxxxxxxxx
Alamat kantor: Menara Sentraya It. 00, XX xxxxxxxxxxxx Xxxx Xx.0X, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Xxxxx telp : 021-25989009
Jabatan : Securities Services Operations Head
Menyatakan bahwa:
1. Sesuai dengan Surat Edaran Bapepam & LK No: SE-02/BL/2011 kepada seluruh Direksi Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian Prociuk lnvestasi Berbasis KIK tertanggal 30 Maret 2011 dan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-469/D.04/2013 tanggal 24 Desember 2013 perihal Laporan Keuangan Tahunan Prociuk lnvestasi berbentuk Kontrak lnvestasi Kolektif (KIK), PT. Bank CIMB Niaga Tbk. ("Bank Kustodian"), dalam kapasitasnya sebagai bank kustodian dari Reksa Dana Danareksa Pendapatan Prima Plus ("Reksa Dana") bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Reksa Dana.
2. Laporan Keuangan Reksa Dana telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
3. Bank Kustodian hanya bertanggung jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana ini sejauh kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai Bank Kustodian Reksa Dana seperti ditentukan dalam KIK.
4. Dengan memperhatikan alinea tersebut di atas, Bank Kustodian menegaskan bahwa:
a. semua informasi yang diketahuinya dalam kapasitasnya sebagai Bank Kustodian Reksa Dana telah diberitahukan sepenuhnya dan dengan benar dalam Laporan Keuangan Tahunan Reksa Dana; dan
1
b. Laporan Keuangan Reksa Dana, berdasarkan pengetahuan terbaik Bank Kustodian, tidak berisi informasi atau fakta material yang salah, dan tidak menghilangkan informasi atau fakta yang material yang akan atau harus diketahuinya dalam kapasitasnya sebagai Bank Kustodian Reksa Dana.
CIMBNIAGA
5. Bank Kustodian memberlakukan prosedur pengendalian intern dalam mengadministrasikan Reksa Dana, sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawabnya seperti ditentukan dalam KIK.
Jakarta, 19 Januari 2024
Untuk dan atas nama Bank Kustodian
FX Xxx Xxxxxxxxx
Securities Services Operations Head
Sita Darananti
Client Delivery Head II
No. : 00068/2.1133/AU.1/09/0754-2/1/I/2024
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Reksa Xxxx Xxxxxxxxx Pendapatan Prima Plus
Opini
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Xxxx Xxxxxxxxx Pendapatan Prima Plus (“Reksa Dana”), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi kebijakan akuntansi material.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Basis Opini
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Xxxxx Xxxx berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan (Lanjutan)
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan material atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit material, termasuk setiap defisiensi material dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.E., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik No. AP.0754 19 Januari 2024
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Per 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2023 2022
ASET
Portofolio efek | ||||
Efek bersifat utang | ||||
(harga perolehan Rp 521.189.674.425 | ||||
pada tahun 2023 dan Rp 436.287.268.639 pada tahun 2022) | 2c,2d,3,7 | 533.051.439.686 | 438.163.280.279 | |
Sukuk | ||||
(harga perolehan pada tahun 2023 | ||||
adalah 00.000.000.000 dan nihil | ||||
pada tahun 2022) | 2c,2d,3,7 | 10.615.812.850 | - | |
Instrumen pasar uang | 2c,2d,3 | - | 62.000.000.000 | |
Total portofolio efek | 543.667.252.536 | 500.163.280.279 | ||
Kas | 2d,4 | 895.653.607 | 3.379.182.706 | |
Piutang bunga dan bagi hasil | 2d,2e,5 | 7.180.771.311 | 5.505.326.345 | |
Pajak dibayar dimuka | 2f,8a | 258.627 | 9.285.677 | |
TOTAL ASET | 551.743.936.081 | 509.057.075.007 | ||
LIABILITAS | ||||
Beban akrual | 2d,2e,6 | 842.293.315 | 780.921.064 | |
TOTAL LIABILITAS | 842.293.315 | 780.921.064 | ||
NILAI ASET BERISH | ||||
Total Kenaikan Nilai Aset Bersih | 550.901.642.766 | 508.276.153.943 | ||
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 550.901.642.766 | 508.276.153.943 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 9 | 294.568.361,5783 | 280.253.123,4307 | |
NILAI ASET BERSIH PER | ||||
UNIT PENYERTAAN | 1.870,20 | 1.813,63 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2023 2022
PENDAPATAN
Pendapatan Investasi | ||||
Pendapatan bunga dan bagi hasil | 2e,10 | 37.437.731.047 | 00.000.000.000 | |
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah | ||||
direalisasi | 2d,2e | 1.296.203.492 | (00.000.000.000) | |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum | ||||
direalisasi | 2d,2e | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) | |
Pendapatan Lainnya | 2e | 7.491.771 | 54.008.105 | |
TOTAL PENDAPATAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
BEBAN | ||||
Beban Investasi | ||||
Beban pengelolaan investasi | 2e,2g,11,14 | (8.913.095.738 ) | (7.896.505.698) | |
Beban kustodian | 2e,12 | (594.206.382 ) | (526.433.713) | |
Beban lain-lain | 2e,13 | (3.857.661.523 ) | (3.365.256.943) | |
Xxxxx Xxxxnya | (1.498.355 ) | (10.801.621) | ||
TOTAL BEBAN | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | ||
LABA SEBELUM PAJAK | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | ||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 2f,8c | (247.202.300) | (135.984.002) | |
LABA TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN |
| |||
BERJALAN SETELAH PAJAK | - | - | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF |
| |||
TAHUN BERJALAN | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi dengan pemegang
Total Kenaikan
(Penurunan) Nilai Total Nilai
unit penyertaan Aset Bersih Aset Bersih
Saldo per 1 Januari 2022 318.356.913.390 91.148.203.069 409.505.116.459
Perubahan aset bersih pada tahun 2022
Penghasilan komprehensif tahun berjalan - 8.443.145.041 8.443.145.041
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan
penyertaan | (9.672.107.557) | - | (9.672.107.557) |
Penjualan unit penyertaan | 100.000.000.000 | - | 100.000.000.000 |
Distribusi kepada pemegang unit
Saldo per 31 Desember 2022 408.684.805.833 99.591 348.110 508.276.153.943
Perubahan aset bersih pada tahun 2023
Penghasilan komprehensif tahun berjalan - 00.000.000.000 00.000.000.000
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan
penyertaan | (18.100.000.000) | - | (18.100.000.000) |
Penjualan unit penyertaan | 180.016.000.000 | - | 180.016.000.000 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (154.418.339.660) | - | (154.418.339.660) |
Distribusi kepada pemegang unit
Saldo per 31 Desember 2023 416.182.466.173 134 719 176.593 550.901.642.766
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2023 | 2022 | |
Arus kas dari aktivitas operasi | ||
Pembelian efek bersifat utang dan sukuk | (211.514.752.294) | (745.233.658.301) |
Penjualan efek bersifat utang dan sukuk | 117.307.050.000 | 652.650.267.164 |
Penerimaan bunga efek bersifat utang dan bagi hasil sukuk | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Penerimaan bunga deposito berjangka | 468.797.260 | 1.509.007.744 |
Penerimaan bunga jasa giro | 83.337.448 | 54.008.105 |
Pembayaran jasa pengelolaan investasi | (8.856.429.182) | (7.722.301.797) |
Pembayaran jasa kustodian | (590.428.613) | (514.820.118) |
Pembayaran beban lain-lain | (3.858.231.951) | (3.389.277.374) |
Pembayaran pajak kini (capital gain) | (238.175.250) | (132.523.220) |
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | ||
Penjualan unit penyertaan | 180.016.000.000 | 100.000.000.000 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (154.418.339.660) | - |
Pembagian pendapatan yang didistribusikan | (18.100.000.000) | (9.672.107.557) |
Kas bersih yang dihasilkan dari aktivitas pendanaan | 7.497.660.340 | 00.000.000.000 |
(Penurunan) kenaikan kas dan setara kas | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kas dan setara kas pada akhir tahun | 895.653.607 | 00.000.000.000 |
Kas dan setara kas terdiri dari: Kas | 895.653.607 | 3.379.182.706 |
Deposito berjangka | - | 62.000.000.000 |
Total kas dan setara kas | 895.653.607 | 00.000.000.000 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
Reksa Xxxx Xxxxxxxxx Pendapatan Prima Plus (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4 tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT BRI Manajemen Investasi (dahulu PT Danareksa Investment Management) sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk, Jakarta, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 41 tanggal 20 Mei 2010 yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx X.X. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif atas unit penyertaan Reksa Dana secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) unit penyertaan.
Pada tanggal 18 Desember 2019 telah dibuat addendum atas kontrak investasi kolektif Xxxxx Xxxx dihadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx X.X., notaris di Jakarta yang dituangkan dalam akta No.69. Hal ini dilakukan sehubungan dengan perubahan beberapa pasal dalam kontrak.
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Danareksa Investment Management No. 4 tanggal 4 Juli 2023 yang dibuat oleh Notaris Fifidiana, S.H., S.S., X.Xx., Notaris di Jakarta, memutuskan dan menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula bernama “PT Danareksa Investment Management” menjadi “PT BRI Manajemen Investasi” serta perubahan tempat kedudukan Perseroan yang semula berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan berubah menjadi berkedudukan dan berkantor di Jakarta Pusat. Penggantian ini berlaku efektif sejak tanggal 5 Juli 2023.
PT BRI Manajemen Investasi (dahulu PT Danareksa Investment Management) sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxx Xxxxxxxx, CFA, FRM
Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx
Tujuan investasi Reksa Dana adalah memperoleh tingkat pendapatan secara terus menerus dan optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada efek bersifat utang.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
Sesuai dengan tujuan investasinya Xxxxxxx Xxxxxxxxx akan menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat utang yang terdiri dari Efek bersifat utang yaitu Surat Utang Negara dan obligasi korporasi yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade).
- Minimum sebesar 0% (nol persen) pada kas dan/atau instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-5219/BL/2010 pada tanggal 14 Juni 2010. Reksa Dana mulai operasi tanggal 22 Juni 2010.
Transaksi unit penyertaan dan Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari- hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2023 adalah tanggal 29 Desember 2023 sedangkan bulan Desember 2022 adalah tanggal 30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 19 Januari 2024. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi material diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.
Laporan keuangan juga disusun dan disajikan sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara lain, dinyatakan dalam Rupiah, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Reksa Dana membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
Walaupun estimasi ini dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxx Dana atas kejadian dan tindakan saat ini, hasil yang timbul mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
c. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat utang, sukuk, dan instrumen pasar uang.
d. Instrumen Keuangan
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan.
Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum di bawah ini.
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan.
Aset Keuangan
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan)
- Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL");
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”).
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa
melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71 | Golongan (ditentukan oleh Reksa Dana) | Sub - golongan | |
Aset keuangan | Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi | Portofolio efek | Efek utang |
Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi | Instrumen pasar uang | ||
Kas | |||
Piutang bunga dan bagi hasil |
i. Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata- mata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang".
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada) dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif.
Pendapatan dari aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai "Pendapatan bunga dan bagi hasil" dan “Pendapatan lainnya”.
ii. Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL");
Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar dan penjualan aset keuangan diakui di dalam laporan laba rugi dan dicatat masing- masing sebagai “Keuntungan/(kerugian) investasi yang belum direalisasi” dan "Keuntungan/(kerugian) investasi yang telah direalisasi”.
Pendapatan bunga dan bagi hasil dari aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai “Pendapatan bunga” dan “Pendapatan bagi hasil”.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan) Pengakuan
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan. Penurunan Nilai
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap aset keuangan Reksa Dana.
Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya.
Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
Manajer Investasi berkeyakinan tidak terdapat penurunan nilai atas aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2023.
Liabilitas Keuangan
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori liabilitas keuangan yang
diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71 | Golongan (ditentukan oleh Xxxxx Xxxx) | Sub - golongan |
Liabilitas keuangan | Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi | Beban akrual |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Liabilitas Keuangan (lanjutan)
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada). Setelah pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengukur seluruh liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Penghentian Pengakuan
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kadaluwarsa, dilepaskan atau dibatalkan.
Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki level sebagai berikut:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat di observasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat di observasi (Level 3).
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input level terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut :
- Level 1 – Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) dipasar aktif, atau;
- Level 2 – Input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) dipasar aktif yang dapat diobservasi.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Penentuan Nilai Wajar (lanjutan)
Investasi pada surat berharga syariah, khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai dengan PSAK 110 (Revisi 2020) tentang “Akuntansi Sukuk” sebagai berikut:
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode sukuk hingga jatuh tempo.
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar dan disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan.
3. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalu penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 110 | Golongan (ditentukan oleh Reksa Dana) | Sub-golongan | |
Aset keuangan | Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi | Portofolio efek | Sukuk |
Instrumen Keuangan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan total neto-nya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas total yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan.
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dan bagi hasil dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi, kustodian dan beban lainnya dihitung dan diakui secara akrual setiap hari. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan)
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
f. Pajak Penghasilan
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Tetapi, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan periode berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
g. Transaksi dengan pihak berelasi
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi
Keuangan (ISAK)
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023, diantaranya sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan”
- Amendemen PSAK 46 “Pajak Penghasilan”
- Amendemen PSAK 25 “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”
Penerapan PSAK tersebut diatas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
Standar baru dan amendemen standar yang telah diterbitkan yang wajib diterapkan untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024 dan belum diterapkan secara dini oleh Reksa Dana, adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang kewajiban diklasifikasikan sebagai lancar atau tidak lancar
- Amandemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang liabilitas jangka Panjang dengan kovenan
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Reksa Dana masih mengevaluasi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK
Ikhtisar portofolio efek
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
2023 | |||||
Persentase (%) terhadap | |||||
Harga perolehan | Tingkat bunga (%) Level | Jatuh | Peringkat | total portofolio | |
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | per tahun Hierarki | tempo | efek | efek |
Efek bersifat utang
Obligasi pemerintah | ||||||||
FR0096 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,000 | 2 | 15 Feb 33 | - | 14,09 |
FR0079 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,375 | 2 | 15 Apr 39 | - | 6,67 |
FR0068 | 31.200.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,375 | 2 | 15 Mar 34 | - | 6,50 |
FR0083 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,500 | 2 | 15 Apr 40 | - | 6,47 |
FR0097 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,125 | 2 | 15 Jun 43 | - | 6,20 |
FR0072 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,250 | 2 | 15 Mei 36 | - | 6,12 |
FR0089 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,875 | 2 | 15 Ags 51 | - | 5,33 |
FR0098 | 27.160.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,125 | 2 | 15 Jun 38 | - | 5,23 |
FR0071 | 25.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,000 | 2 | 15 Mar 29 | - | 5,09 |
FR0100 | 25.100.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,625 | 2 | 15 Feb 34 | - | 4,66 |
Total obligasi pemerintah |
| |||||||
(dipindahkan) | 337.463.000.000 349.150.849.670 360.810.451.332 | 66,36 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Jenis efek Nilai nominal
2023
Harga perolehan
rata-rata Nilai wajar
Tingkat bunga (%) per tahun
Level
Hierarki
Jatuh
tempo
Peringkat
efek
Persentase (%)
terhadap total portofolio efek
Efek bersifat utang
Obligasi pemerintah | ||||||||
Total obligasi pemerintah (pindahan) | 337.463.000.000 | 349.150.849.670 | 360.810.451.332 | 66,36 | ||||
FR0075 | 23.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,500 | 2 | 15 Mei 38 | - | 4,53 |
FR0080 | 21.024.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,500 | 2 | 15 Jun 35 | - | 4,13 |
FR0092 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,125 | 2 | 15 Jun 42 | - | 3,42 |
FR0082 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,000 | 2 | 15 Sep 30 | - | 3,18 |
FR0078 | 9.000.000.000 | 9.826.281.818 | 9.710.264.970 | 8,250 | 2 | 15 Mei 29 | - | 1,79 |
FR0058 | 3.000.000.000 | 3.283.500.000 | 3.301.905.000 | 8,250 | 2 | 15 Jun 32 | - | 0,61 |
FR0076 | 2.500.000.000 | 2.675.250.000 | 2.638.480.000 | 7,375 | 2 | 15 Mei 48 | - | 0,49 |
FR0067 | 2.000.000.000 | 2.372.000.000 | 2.401.160.000 | 8,750 | 2 | 15 Feb 44 | - | 0,44 |
Total obligasi pemerintah 432.689.000.000 448.242.724.425 461.817.538.626 84,95
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Jenis efek Nilai nominal
2023
Harga perolehan
rata-rata Nilai wajar
Tingkat bunga (%) per tahun
Level
Hierarki
Jatuh
tempo
Peringkat
efek
Persentase (%)
terhadap total portofolio efek
Efek bersifat utang
Obligasi korporasi
Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021 | ||||||||
Seri B | 16.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,750 | 2 | 17 Feb 24 | AA+(idn) | 2,94 |
Berkelanjutan III PLN Tahap III | ||||||||
Tahun 2019 Seri B Berkelanjutan III Smart Tahap II | 14.000.000.000 | 00.000.000.000 | 14.043.046.080 | 9,100 | 2 | 19 Feb 24 | idAAA | 2,58 |
Tahun 2021 Seri B | 12.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,500 | 2 | 19 Okt 24 | idAA- | 2,23 |
Berkelanjutan III Maybank Finance Tahap I Tahun 2021 | 12.000.000.000 | 12.012.000.000 | 00.000.000.000 | 6,300 | 2 | 23 Jun 24 | AAA(idn) | 2,20 |
Berkelanjutan II Xl Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri A | 5.000.000.000 | 5.001.000.000 | 4.992.343.850 | 6,750 | 2 | 1 Sep 25 | AAA(idn) | 0,92 |
Total obligasi korporasi |
| |||||||
(dipindahkan) | 59.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 | 10,87 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Jenis efek Nilai nominal
Efek bersifat utang
2023
Harga perolehan
rata-rata Nilai wajar
Tingkat bunga (%) per tahun
Level
Hierarki
Jatuh
tempo
Peringkat
efek
Persentase (%)
terhadap total portofolio efek
Obligasi korporasi | ||||||||
Total obligasi korporasi (pindahan) | 59.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,87 | ||||
Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 Seri B | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 5,900 | 2 | 2 Mar 25 | AA+(idn) | 0,74 |
Berkelanjutan II Bank Bri Tahap IV Tahun 2018 Seri B | 3.000.000.000 | 3.000.600.000 | 2.998.422.630 | 6,900 | 2 | 21 Feb 25 | idAAA | 0,55 |
Berkelanjutan Indonesia Eximbank IV Tahap IV Tahun 2019 Seri D | 2.500.000.000 | 2.731.250.000 | 2.618.300.600 | 9,250 | 2 | 23 Apr 26 | idAAA | 0,48 |
Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold | ||||||||
Tahap I Tahun 2021 Seri B Berkelanjutan Indonesia Eximbank IV | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.010.601.580 | 9,850 | 2 | 26 Mar 24 | idA+ | 0,37 |
Tahap IV Tahun 2019 Seri C | 500.000.000 | 521.100.000 | 503.064.800 | 8,900 | 2 | 23 Apr 24 | idAAA | 0,09 |
Total obligasi korporasi |
71.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 | 13,10 | ||||||
Total efek bersifat utang | 503.689.000.000 521.189.674.425 533.051.439.686 | 98,05 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Jenis efek Nilai nominal
2023
Harga perolehan
rata-rata Nilai wajar
Tingkat bunga (%) per tahun
Level
Hierarki
Jatuh
tempo
Peringkat
efek
Persentase (%)
terhadap total portofolio efek
Sukuk
Surat Berharga Syariah Negara
PBS012 | 5.000.000.000 | 5.650.000.000 | 5.659.784.700 | 8,875 | 2 | 15 Nov 31 | BBB | 1,04 |
Total Surat Berharga Syariah Negara Sukuk korporasi |
5.000.000.000 5.650.000.000 5.659.784.700 | 1,04 | ||||||
Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022 Seri A | 5.000.000.000 4.951.500.000 4.956.028.150 | 7,750 | 2 | 5 Apr 25 | A(idn) | 0,91 | ||
Total sukuk korporasi |
5.000.000.000 4.951.500.000 4.956.028.150 | 0,91 | ||||||
Total sukuk |
10.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 | 1,95 | ||||||
Total portofolio efek | 543.667.252.536 | 100,00 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Jenis efek Nilai nominal
Efek bersifat utang
2022
Harga perolehan
rata-rata Nilai wajar
Tingkat bunga (%) per tahun
Level
Hierarki
Jatuh
tempo
Peringkat
efek
Persentase (%)
terhadap total portofolio efek
Obligasi pemerintah | ||||||||
FR0083 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,500 | 2 | 15 Apr 40 | - | 6,57 |
FR0079 | 29.000.000.000 | 32.013.076.233 | 00.000.000.000 | 8,375 | 2 | 15 Apr 39 | - | 6,46 |
FR0096 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,000 | 2 | 15 Feb 33 | - | 5,82 |
FR0097 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,125 | 2 | 15 Jun 43 | - | 5,29 |
FR0087 | 27.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,500 | 2 | 15 Feb 31 | - | 5,28 |
FR0072 | 23.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,250 | 2 | 15 Mei 36 | - | 5,05 |
FR0068 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,375 | 2 | 15 Mar 34 | - | 4,99 |
FR0071 | 22.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,000 | 2 | 15 Mar 29 | - | 4,91 |
FR0075 | 23.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,500 | 2 | 15 Mei 38 | - | 4,73 |
FR0092 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,125 | 2 | 15 Jun 42 | - | 4,48 |
FR0080 | 21.024.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,500 | 2 | 15 Jun 35 | - | 4,34 |
FR0091 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,375 | 2 | 15 Apr 32 | - | 3,56 |
FR0082 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,000 | 2 | 15 Sep 30 | - | 3,40 |
FR0078 | 11.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,250 | 2 | 15 Mei 29 | - | 2,37 |
FR0089 | 10.000.000.000 | 9.205.000.000 | 9.527.909.900 | 6,875 | 2 | 15 Ags 51 | - | 1,91 |
Total obligasi pemerintah 333.590.000.000 343.069.095.139 345.906.229.599 69,16
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Jenis efek Nilai nominal
2022
Harga perolehan
rata-rata Nilai wajar
Tingkat bunga (%) per tahun
Level
Hierarki
Jatuh
tempo
Peringkat
efek
Persentase (%)
terhadap total portofolio efek
Efek bersifat utang Obligasi korporasi | ||||||||||
Berkelanjutan IV Tower Bersama | ||||||||||
Infrastructure Tahap III Tahun 2021 | ||||||||||
Seri B | 16.000.000.000 | 00.000.000.000 | 16.243.200.000 | 6,750 | 2 | 17 Feb 24 | AA-(idn) | 3,25 | ||
Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019 Seri B | 14.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,100 | 2 | 19 Feb 24 | idAAA | 2,86 | ||
Berkelanjutan II Sarana Multi | ||||||||||
Infrastruktur Tahap V Tahun 2020 Seri A | 14.000.000.000 | 00.000.000.000 | 14.235.179.140 | 6,300 | 2 | 11 Des 23 | idAAA | 2,85 | ||
Berkelanjutan III Maybank Finance Tahap I Tahun 2021 | 12.000.000.000 | 12.012.000.000 | 00.000.000.000 | 6,300 | 2 | 23 Jun 24 | idAAA | 2,41 | ||
Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021 Seri B | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,500 | 2 | 19 Okt 24 | idAA- | 2,09 | ||
Berkelanjutan II Bank BRI Tahap I Tahun 2016 Seri D | 5.000.000.000 | 5.252.500.000 | 5.151.500.000 | 8,650 | 2 | 1 Des 23 | idAAA | 1,03 | ||
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I | ||||||||||
Tahun 2022 Seri A | 5.000.000.000 | 5.001.000.000 | 5.000.000.000 | 6,750 | 2 | 1 Sep 25 | AAA(idn) | 1,00 | ||
Total obligasi korporasi (dipindahkan) | 76.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 15,49 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Jenis efek Nilai nominal
Efek bersifat utang
2022
Harga perolehan
rata-rata Nilai wajar
Tingkat bunga (%) per tahun
Level
Hierarki
Jatuh
tempo
Peringkat
efek
Persentase (%)
terhadap total portofolio efek
Obligasi korporasi | ||||||||
Total obligasi korporasi (pindahan) | 76.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 15,49 | ||||
Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 | ||||||||
Seri B | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 3.957.852.680 | 5,900 | 2 | 2 Mar 25 | AA+(idn) | 0,79 |
Berkelanjutan II Bank BRI Tahap IV | ||||||||
Tahun 2018 Seri B Berkelanjutan Indonesia Eximbank IV | 3.000.000.000 3.000.600.000 3.005.627.280 | 6,900 | 2 | 21 Feb 25 | idAAA | 0,60 | ||
Tahap IV Tahun 2019 Seri D | 2.500.000.000 2.731.250.000 2.671.250.000 | 9,250 | 2 | 23 Apr 26 | idAAA | 0,53 | ||
Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri B | 2.000.000.000 2.000.000.000 2.067.100.000 | 9,850 | 2 | 26 Mar 24 | idA | 0,41 | ||
Berkelanjutan I Bussan Auto Finance | ||||||||
Tahap I Tahun 2020 Berkelanjutan Indonesia Eximbank IV | 2.000.000.000 2.084.600.000 2.042.500.000 | 8,250 | 2 | 4 Ags 23 | idAAA | 0,41 | ||
Tahap IV Tahun 2019 Seri C | 500.000.000 521.100.000 518.800.000 | 8,900 | 2 | 23 Apr 24 | idAAA | 0,11 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Jenis efek Nilai nominal
2022
Harga perolehan
rata-rata Nilai wajar
Tingkat bunga (%) per tahun
Level
Hierarki
Jatuh
tempo
Peringkat efek
Persentase
(%)
terhadap total portofolio efek
Efek bersifat utang Obligasi korporasi | ||||||||
Total obligasi korporasi (pindahan) | 90.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 18,34 | ||||
Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020 Seri B | 500.000.000 | 511.723.500 | 515.650.000 | 10,250 | 2 | 9 Sep 23 | idA | 0,10 |
Total obligasi korporasi |
00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 | 18,44 | ||||||
Total efek bersifat utang |
424.090.000.000 436.287.268.639 438.163.280.279 | 87,60 | ||||||
Instrumen Pasar Uang | ||||||||
Deposito berjangka | ||||||||
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 22.000.000.000 | 22.000.000.000 | 22.000.000.000 | 6,000 | - 2 Jan 23 | - | 4,40 | |
PT Bank Tabungan Negara Syariah | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 6,000 | - 29 Jan 23 | - | 4,00 | |
PT Bank Mayapada International Tbk | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 6,000 | - 2 Jan 23 | - | 2,00 | |
PT Bank Mayapada International Tbk | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 6,250 | - 16 Jan 23 | - | 2,00 | |
Total instrumen pasar uang |
62.000.000.000 62.000.000.000 62.000.000.000 | 12,40 | ||||||
Total portofolio efek | 500.163.280.279 | 100,00 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. KAS
Akun ini merupakan rekening giro Rupiah pada Bank Kustodian PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Saldo kas pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 895.653.607 dan Rp 3.379.182.706.
5. PIUTANG BUNGA DAN BAGI HASIL
2023 2022
Efek bersifat utang dan sukuk 7.180.771.311 5.438.487.989
Deposito berjangka - 66.838.356
Total 7.180.771.311 5.505.326.345
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga dan bagi hasil karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
6. XXXXX XXXXXX
2023 2022
Jasa pengelolaan investasi (catatan 11) 773.705.058 717.038.502
Jasa kustodian (catatan 12) 51.580.337 47.802.568
Lain-lain 17.007.920 16.079.994
Total 842.293.315 780.921.064
7. PENGUKURAN NILAI WAJAR
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2.
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 2 untuk tahun 2023 dan 2022 masing- masing adalah sebesar Rp 543.667.252.536 dan Rp 438.163.280.279.
8. PERPAJAKAN
a. Pajak Penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
8. PERPAJAKAN (Lanjutan)
a. Pajak Penghasilan (lanjutan)
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dimana salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan tersebut menetapkan tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 dan seterusnya, serta mengatur tentang kenaikan tarif PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
2023 | 2022 | |
Laba sebelum pajak 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
Ditambah (dikurangi): Beban yang tidak dapat dikurangkan 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pendapatan yang pajaknya bersifat final - Bunga deposito berjangka | (401.958.904) | (1.535.565.552) |
- Bunga jasa giro | (7.491.771) | (54.008.105) |
- Bunga efek bersifat utang dan bagi hasil sukuk | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
- (Keuntungan) kerugian investasi yang telah | ||
direalisasi selama tahun berjalan atas efek | ||
bersifat utang dan sukuk | (1.296.203.492) | 00.000.000.000 |
- (Keuntungan) kerugian investasi yang belum direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat | ||
utang dan sukuk | (00.000.000.000) | 0.000.000.000 |
Laba (rugi) kena pajak | - | - |
Pajak penghasilan | ||
Pajak dibayar dimuka | - | - |
Lebih (kurang) bayar pajak tahun berjalan | - | - |
Lebih bayar pajak 2019 | - | (9.027.050) |
Lebih bayar pajak 2021 | (258.627) | (258.627) |
Total lebih bayar pajak | (258.627) | (9.285.677) |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
8. PERPAJAKAN (Lanjutan)
a. Pajak Penghasilan (lanjutan)
Lebih bayar pajak disajikan sebagai pajak dibayar dimuka.
Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar No. 00008/406/19/025/21 tanggal 21 April 2021 pajak penghasilan badan untuk tahun pajak 2019, Reksa Dana ditetapkan lebih bayar pajak sebesar Rp 9.027.050. Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut, Reksa Dana telah menerima pengembalian pajak tersebut pada tanggal 11 Mei 2021. Selisih atas pengembalian pajak diakui sebagai beban lain-lain.
Dalam laporan keuangan ini, jumlah penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan.
b. Beban Pajak
2023 2022
Pajak kini (capital gain) 247.202.300 135.984.002
Pajak tangguhan - -
Total 247.202.300 135.984.002
c. Administrasi
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terhutangnya pajak.
9. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
2023 Unit Persentase (%) | 2022 Unit Persentase (%) | |||
Pemodal | 294.568.361,5783 | 100,00 | 000.000.000,0000 | 000,00 |
Manajer Investasi | - | - | - | - |
Total | 294.568.361,5783 100,00 | 280.253.123,4307 100,00 | ||
10. PENDAPATAN BUNGA DAN BAGI HASIL | ||||
2023 2022 | ||||
Efek bersifat utang dan sukuk | 00.000.000.000 00.000.000.000 | |||
Deposito berjangka | 401.958.904 1.535.565.552 | |||
Total | 00.000.000.000 00.000.000.000 |
Pendapatan bunga dan bagi hasil disajikan dalam jumlah bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
11. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI
Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi maksimum sebesar 1,5% per tahun yang dihitung dari Nilai Aset Bersih dan dibayarkan secara bertahap pada setiap bulannya. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 6). Beban pengelolaan investasi untuk tahun-tahun 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 8.913.095.738 dan Rp 7.896.505.698 yang dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
12. BEBAN JASA KUSTODIAN
Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada bank kustodian maksimum sebesar 0,2% per tahun yang dihitung dari Nilai Aset Bersih harian dan dibayarkan secara bertahap pada setiap bulannya. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 6). Beban kustodian untuk tahun-tahun 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 594.206.382 dan Rp 526.433.713 yang dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
13. BEBAN LAIN-LAIN
2023 | 2022 | ||
Pajak final | 3.783.968.996 | 3.302.693.010 | |
Lain-lain | 73.692.527 | 62.563.933 | |
Total | 3.857.661.523 | 3.365.256.943 |
14. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI Sifat Pihak-Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana.
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No.KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi yaitu PT BRI Manajemen Investasi (dahulu PT Danareksa Investment Management). Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi (lanjutan)
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 adalah nihil sedangkan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
2022
Persentase (%) terhadap jumlah pembelian/ penjualan
Total portofolio efek
Pembelian 81.209.100.000 10,90
Penjualan 163.977.356.500 25,12
b. Transaksi Reksa Dana dengan Manajer Investasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
2023
Pengelolaan Investasi
Saldo unit
Maksimum Persentase fee
Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian
Total
pendapatan
penyertaan Total (%) kembali lainnya
- 8.913.095.738 1,50 - -
2022
Pengelolaan Investasi
Saldo unit
Maksimum Persentase fee
Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian
Total
pendapatan
penyertaan Total (%) kembali lainnya
- 7.896.505.698 1,50 - -
15. PERTIMBANGAN, ESTIMASI, DAN ASUMSI AKUNTANSI MATERIAL
Dalam penyajian laporan keuangan Manajer Investasi membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. PERTIMBANGAN, ESTIMASI, DAN ASUMSI AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak di masa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
16. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan Reksa Dana adalah risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas dan manajemen risiko permodalan. Tujuan manajemen risiko Reksa Dana secara keseluruhan adalah untuk secara efektif mengelola risiko-risiko tersebut dan meminimalkan dampak yang tidak diharapkan pada kinerja keuangan Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian mereviu dan menyetujui semua kebijakan untuk mengelola setiap risiko, termasuk juga risiko ekonomi dan risiko usaha Reksa Dana, yang dirangkum di bawah ini, dan juga memantau risiko harga pasar yang timbul dari semua instrumen keuangan.
a. Risiko Kredit
Xxxxx Xxxx terekspos risiko kredit, yaitu risiko bahwa counterparty tidak akan mampu membayar jumlah kewajiban secara penuh pada saat jatuh tempo, termasuk transaksi dengan pihak-pihak seperti emiten, broker, Bank Kustodian dan bank.
Risiko kredit dikelola melalui kebijakan seperti: Manajer Investasi menghindari penyelesaian perdagangan dengan metode Free of Payment (“FOP”); pelaksanaan pembayaran dan penerimaan efek dipantau oleh tim operasional melalui prosedur rekonsiliasi kas dan efek secara teratur; transaksi dilakukan dengan counterparty yang telah disetujui terlebih dahulu oleh komite kredit Manajer Investasi.
Terhadap setiap counterparty dilakukan analisis kelayakan kredit setiap hari. Saldo kas hanya ditempatkan pada bank terkemuka dengan peringkat kredit yang baik.
(i) Eksposur maksimum terhadap risiko kredit
Tabel berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk aset keuangan pada laporan posisi keuangan:
2023 | 2022 | ||
Efek bersifat utang | 533.051.439.686 | 438.163.280.279 | |
Sukuk | 00.000.000.000 | - | |
Instrumen pasar uang | - | 62.000.000.000 | |
Kas | 895.653.607 | 3.379.182.706 | |
Piutang bunga dan bagi hasil | 7.180.771.311 | 5.505.326.345 | |
Total | 551.743.677.454 | 509.047.789.330 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
a. Risiko Kredit (lanjutan)
(ii) Kualitas kredit
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, aset-aset keuangan Reksa Dana dikategorikan sebagai belum jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai.
b. Risiko Pasar
Nilai wajar arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan yang dimiliki oleh Xxxxx Xxxx dapat berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Risiko pasar ini terdiri dari dua elemen: risiko suku bunga dan risiko harga.
(i) Risiko suku bunga
a. Eksposur Reksa Dana terhadap risiko suku bunga
Mayoritas aset maupun liabilitas keuangan Reksa Dana tidak dikenakan bunga, oleh karenanya Xxxxx Xxxx tidak menghadapi risiko secara signifikan yang diakibatkan fluktuasi suku bunga pasar yang berlaku.
Reksa Dana dilarang terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi.
Tabel berikut ini menyajikan aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada nilai tercatat, yang dipisahkan menjadi aset/liabilitas dengan bunga tetap, bagi hasil, bunga mengambang dan tidak dikenakan bunga:
Bunga tetap Bagi hasil
2023
Bunga mengambang
bunga
Tidak dikenakan Jumlah
Aset keuangan |
| ≤1 bulan | |
Portofolio efek Efek bersifat utang | 533.051.439.686 - | - - 533.051.439.686 | |
Sukuk | - 00.000.000.000 | - - 00.000.000.000 | |
Kas | - - | 895.653.607 - 895.653.607 | |
Piutang bunga dan | |||
bagi hasil | - - | - 7.180.771.311 7.180.771.311 | |
Jumlah aset keuangan | 533.051.439.686 00.000.000.000 | 000.000.000 0.000.000.000 000.000.000.000 |
Liabiltas keuangan
Beban akrual - - - 842.293.315 842.293.315
Jumlah liabilitas
keuangan - - - 842.293.315 842.293.315
Jumlah repricing gap - bunga 533.051.439.686 00.000.000.000 000.000.000 000.000.000.000
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
b. Risiko Pasar (lanjutan)
(i) Risiko suku bunga (lanjutan)
a. Eksposur Reksa Dana terhadap risiko suku bunga (lanjutan)
Bunga tetap Bagi hasil
2022
Bunga mengambang
bunga
Tidak dikenakan Jumlah
Aset keuangan | ≤1 bulan |
|
Portofolio efek Efek bersifat utang | 438.163.280.279 - - - | 438.163.280.279 |
Instrumen pasar uang | 62.000.000.000 - - - | 62.000.000.000 |
Kas | - - 3.379.182.706 - | 3.379.182.706 |
Piutang bunga dan | ||
bagi hasil | - - - 5.505.326.345 | 5.505.326.345 |
Jumlah aset keuangan | 500.163.280.279 - 3.379.182.706 5.505.326.345 | 509.047.789.330 |
Liabiltas keuangan
Beban akrual - - - 780.921.064 780.921.064
Jumlah liabilitas
keuangan - - - 780.921.064 780.921.064
Jumlah repricing
gap - bunga 500.163.280.279 - 3.379.182.706 503.542.462.985
b. Sensitivitas terhadap laba tahun berjalan
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, risiko suku bunga dianggap tidak signifikan terhadap Reksa Dana karena sebagian besar aset dan liabilitas keuangan merupakan aset dan liabilitas keuangan yang dikenakan bunga tetap atau tidak dikenakan bunga.
(ii) Risiko harga
Instrumen investasi dalam portofolio Reksa Dana diukur dengan harga pasar wajar sehingga risiko fluktuasi harga adalah salah satu risiko yang dihadapi oleh Xxxxx Xxxx.
Risiko harga termasuk fluktuasi harga pasar yang dapat mempengaruhi nilai investasi.
Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular.
c. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio Reksa Dana pada tanggal dilakukannya penjualan kembali dan likuidasi Reksa Dana dipengaruhi oleh likuiditas pasar efek-efek dalam portofolio Reksa Dana. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki nilai pasar wajar yang lebih rendah dari pada nilai efek-efek tersebut.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
c. Risiko Likuiditas (lanjutan)
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 3, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
Tabel berikut ini menggambarkan analisis liabilitas keuangan Reksa Dana ke dalam kelompok jatuh tempo yang relevan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo kontrak. Total dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan.
Kurang dari
2023
Lebih dari Total
1 bulan 1-3 bulan 3 bulan
Liabilitas keuangan
Beban akrual 842.293.315 - - 842.293.315
Total liabilitas keuangan 842.293.315 842.293.315
Liabilitas keuangan
2022
Kurang dari Lebih dari Total
1 bulan 1-3 bulan 3 bulan
Beban akrual 780.921.064 - - 780.921.064
Total liabilitas keuangan 780.921.064 780.921.064
17. RASIO-RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP- 99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Rasio-rasio keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 (tidak diaudit) adalah sebagai berikut:
2023 | 2022 | |
Total hasil investasi (%) | 6,61 | 1,46 |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 6,61 | 1,46 |
Beban operasi (%) | 1,79 | 1,79 |
Perputaran portofolio | 0,22 | 1,37 |
Penghasilan kena pajak (%) | - | - |
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.