AMBIGUITAS STATUS KOPERASI SIMPAN PINJAM PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMINJAMAN OLEH DILUAR ANGGOTA KOPERASI
AMBIGUITAS STATUS KOPERASI SIMPAN PINJAM PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMINJAMAN OLEH DILUAR ANGGOTA KOPERASI
SKRIPSI
OLEH:
MOCH. XXXXX XXXXXXXX NPM : 16300005
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA FAKULTAS HUKUM
2020
AMBIGUITAS STATUS KOPERASI SIMPAN PINJAM PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMINJAMAN OLEH DILUAR ANGGOTA KOPERASI
SKRIPSI
UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN PERSYARATAN GUNA MEMPEROLEH GELAR SARJANA DALAM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
OLEH:
MOCH. XXXXX XXXXXXXX NPM : 16300005
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA FAKULTAS HUKUM
2019
AMBIGUITAS STATUS KOPERASI SIMPAN PINJAM PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMINJAMAN OLEH DILUAR ANGGOTA KOPERASI
SKRIPSI
UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN PERSYARATAN GUNA MEMPEROLEH GELAR SARJANA DALAM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
OLEH:
MOCH. XXXXX XXXXXXXX NPM : 16300005
SURABAYA, 12 Desember 2019 MENGESAHKAN,
Dr. Umi Enggarsasi, S.H., M.Hum. Xx.
XXXXX, PEMBIMBING,
Xxx Xxxxx Subagiyo., S.H., M.Hum.
AMBIGUITAS STATUS KOPERASI SIMPAN PINJAM PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMINJAMAN OLEH DILUAR ANGGOTA KOPERASI
DIPERSIAPKAN DAN DISUSUN:
OLEH:
MOCH. XXXXX XXXXXXXX NPM : 16300005
TELAH DIPERTAHANKAN
DI DEPAN DEWAN PENGUJI PADA TANGGAL 14 JANUARI 2020 DAN DINYATAKAN TELAH MEMENUHI PERSYARATAN
SUSUNAN DEWAN PENGUJI,
1. XX. Xxx Xxxxxxx, S.H., M.Hum.
(KETUA)
1. ..................
2. XX. Xxxx Xxxxxxxxx K.P. S.H., M.H. (ANGGOTA)
2. ..................
3. XX. Xxx Xxxxx Subagiyo, S.H., M.Hum.(PEMBIMBING) 3. ..................
MOTTO
“ Allah Pasti Punya Rencana Lebih Baik Untukkmu Jika Cita – cita Tak Sesuai Keinginanmu.
Berserah Dirilah Pada Allah “
ANONIM
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat rahmat dan karunia-Nya, sehingga skripsi yang berjudul “AMBIGUITAS STATUS KOPERASI SIMPAN PINJAM PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMINJAMAN OLEH DILUAR ANGGOTA KOPERASI” dapat
terselesaikan dengan baik.
Berkenaan dengan penyelesaian penulisan skripsi ini, penulis ingin menyampaikan terima kasih untuk segala dorongan, bantuan, motivasi dan semangat, serta inspirasi kepada:
1. Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Prof. H. Xxx Xxxxxxxx, dr.
Sp. THT-KL(K) yang telah memberi saya kesempatan untuk menjadi bagian dari Civitas Akademika.
2. Dekan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Ibu Dr.
Umi Enggarsasi, S.H., M.Hum yang telah menyediakan berbagai fasilitas sebagai penunjang pembelajaran selama saya mengikuti perkuliahan.
3. Xxxxx Xxxxx Xxxxxx., S.H., M.H., selaku dosen wali yang dengan penuh kesabaran telah meluangkan waktu dan memberi pengarahan selama perkuliahan ini.
4. Bapak Xx. Xxx Xxxxx Subagiyo., S.H., M.Hum selaku dosen pembimbing yang dengan penuh kesabaran dan ketelatenan telah meluangkan banyak waktu dan pikiran dalam memberikan pengarahan selama mengerjakan skripsi ini.
5. Bapak Dr. Xxxxxxx Xxxxx., S.H., M.H selaku NOTARIS&PPAT yang sudah memberi judul skripsi ini dan membimbing saya juga banyak
meluangkan waktu serta memberikan banyak pengetahuan, pengarahan selama mengerjakan skripsi ini
6. Orang tua kandung Bapak Almarhum Xxxxxxx Ibu Xxxx Xxxxxxxxxx dan kakak saya Xxxxx yang sering mendoakan saya setiap hari.
7. Orang tua angkat Ibu Xxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, adik-adik saya Xxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx dan kakak saya Xxxxx xxxxxxx dan Xxxxxx Xxx Xxxxxxx serta keluarga besar saya yang senantiasa memberikan dorongan moral maupun materiil dan doa yang tidak pernah berhenti.
8. Kepada Cut ayu yang telah banyak membantu saya dalam mengerjakan skripsi ini
9. Teman-teman dari semester 1 sampai saat ini Xxxxx, Xxxxx, Xxxxx, Xxxxxxx, Xxxx, Xxxxxx, Xxxx dan Xxxxxxxxxx untuk sahabat saya Almarhum Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxx yang sering kasih saya saran, nasehat, dan segala hal yang membuat saya bangkit
10. Untuk sahabat-sahabat yang selama ini kasih saya dorongan semangat dan bantuan untuk setiap harinya maaf untuk memberi semangat dan lainya saya harus dimarahin kalian dulu baru gerak Xxxx, One, Xxxxxxxx, xxxxx, Xxxx, Xxxxx, Xxxx, Xxxx, Xxxxx, Xxxxxx xxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxx, Mecha, Agung, Xxxxxx xxxxxx,
11. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang telah memberikan ilmu hukum dan membimbing dengan
baik selama penulis mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
12. Kepala Tata Usaha beserta jajarannya di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atas pelayanan selama mengikuti perkuliahan.
13. Unit Kemahasiswaan Paduan Suara Gita Suara Wijaya yang selalu mensupport dan menjadi keluarga kedua saya selama masa perkuliahan..
14. Teman-teman angkatan 2016 Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang selalu saling support dari awal kuliah sampai lulus, khususnya semua yang saya kenal yg tidak bisa saya sebutkan yang tidak pernah bosan mendengarkan keluhan saya
15. Dan semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu yang telah membantu pengerjaan skripsi ini baik lewat pikiran, semangat, dan semoga kebaikan kembali pada kalian semua.
Semoga karya ini dapat bermanfaat bagi lingkungan kampus dan terkhusus bagi penulis pribadi.
Hormat Kami,
PENULIS
PERNYATAAN ORISINALITAS
Saya yang bertandatangan dibawah ini: Nama : Moch. Xxxxx Xxxxxxxx
NPM 16300005
Alamat : Jl. Jelidro Tama II Blok B No. 8 Perum Bugenville Surabaya No. Telp (HP) 087855224555
Menyatakan bahwa skripsi yang berjudul “AMBIGUITAS STATUS KOPERASI SIMPAN PINJAM PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMINJAMAN OLEH DILUAR ANGGOTA KOPERASI” adalah murni
xxxxxan saya yang belum pernah saya publikasikan di media, baik majalah maupun jurnal ilmiah dan bukan tiruan (plagiat) dari karya orang lain.
Apabila ternyata nantinya dalam skripsi tersebut ditemukan adanya unsur plagiarisme maupun autoplagiarisme, saya siap menerima sanksi akademik yang akan dijatuhkan oleh Fakultas.
Demikian pernyataan ini saya buat sebagai bentuk pertanggungjawaban etika akademik yang harus dijunjung tinggi dilingkungan perguruan tinggi.
Surabaya, 12 Desember 2019 Yang menyatakan,
MOCH. XXXXX XXXXXXXX
ABSTRAK
Penulisan skripsi ini berjudul Ambiguitas Status Koperasi Simpan Pinjam Pada Pelaksanaan Perjanjian Peminjaman Xxxx Xxxxxx Anggota Koperasi. Tulisan ini dilatar belakangi Sebuah Negara yang maju adalah negara yang berkembang pesat di dalam bidang perekonomian, pertumbuhan ekonomi nasional yang baik merupakan salah satu indikator sehatnya kondisi perekonomian suatu negara. Terkait dengan kegiatan ekonomi maka pelaku-pelaku usaha memerlukan adanya kepastian untuk mengambil keputusan-keputusan ekonomi di wujudkan dalam bentuk usaha yang di bingkai oleh badan usaha. Koperasi adalah satu jenis badan usaha dalam sistem hukum di Indonesia Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi di Indonesia di samping Badan Usaha Milik Negara dan swasta. Mengingat adanya fakta yang bertentangan dengan undang-undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang bukan anggota koprasi dapat meminjam uang yang sebenarnya tujuan koprasi dan asas koprasi dari anggota untuk anggota, maka penting untuk dapat mengetahui aspek-aspek hubungan hukum debitur perjanjian pinjam meminjam dengan koperasi.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini yakni menggunakan metode penelitian normatif dengan penelitian kepustakaan yang merupakan penelitian terhadap aturan Perundang-undangan dan literatur atau bahan bacaan yang berkaitan dengan materi yang dibahas.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan hasil penelitian terdapat suatu kesimpulan. Pertama, bahwa sesuai ketentuan koperasi adalah dari anggota untuk anggota, namun dalam perkembangannya usaha simpan pinjam dapat berlaku bagi non anggota koperasi. atau disebut sebagai calon anggota maka harus memenuhi syarat menjadi anggota pada umumnya dan mengikuti program pendidikan calon anggota. Kedua, Faktanya banyak calon anggota yang sudah mengikuti syarat dan prosedur untuk menjadi anggota koperasi, namun belum juga merubah status menjadi anggota koperasi dari hal tersebut muncul ambiguitas dalam konsep Koperasi Simpan Pinjam tersebut, maka dalam hal ini koperasi menghimpun dana dan menyalurkan dana dari pihak luar, dan harus mempunya izin dari Bank Indonesia. Kedudukan hukum dari pihak luar sama seperti halnya dengan nasabah bank dan dalam perjanjiannya diperlukan Personal Guarantee.
Xxxx Xxxxx: Anggota, non Anggota, Koperasi, Perjanjian Pinjam Meminjam.
Abstract
The writing of this thesis is titled Ambiguity of Savings and Loan Cooperative Status in the Implementation of Loan Agreements by Outside Cooperative Members. This paper is motivated by a developed country that is a rapidly developing country in the economic field, good national economic growth is one indicator of the health of a country's economic conditions. Related to economic activities, business actors need certainty to make economic decisions made in the form of a business that is frame by the business entity. Cooperative is a type of business entity in the legal system in Indonesia Cooperative as one of the economic actors in Indonesia in addition to state-owned and private companies. Given the fact that is contrary to law No. 25 of 1992 concerning Cooperatives that are not members of the cooperative can borrow money that is actually the purpose of the cooperation and the principle of cooperation from members to members, it is important to be able to know aspects of the legal relationship between the debtor's loan agreement with the cooperative.
The method used in this thesis is to use normative research methods with library research which is a study of the legislation and literature or reading material relating to the material discussed.
Based on research conducted research results there is a conclusion. First, that according to the provisions of the cooperative is from members to members, but in its development the savings and loan business can apply to non-cooperative members. or referred to as prospective members, they must qualify for membership in general and participate in the education program of prospective members. Second, the fact is that there are many prospective members who have followed the requirements and procedures to become a member of a cooperative, but have not yet changed the status of being a member of a cooperative. , and must have permission from the Bank Indonesia. The legal status of an external party is the same as with a bank customer and in the agreement a Personal Guarantee is required.
Keywords: Members, Not a Members, Cooperative, Loan Agreement.
DAFTAR ISI
halaman
HALAMAN JUDUL i
LEMBAR PERSETUJUAN ii
LEMBAR PENGESAHAN iii
MOTTO iv
KATA PENGANTAR v
SURAT PERNYATAAN ORISINALITAS viii
ABSTRAK x
DAFTAR ISI xi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang dan Perumusan Masalah 1
B. Tujuan Penulisan 8
C. Manfaat Penulisan 9
D. Kerangka Konseptual 9
E. Metode Penelitian 23
F. Sistematika Penulisan 25
BAB II PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM YANG DIBUAT OLEH PIHAK NON ANGGOTA KOPERASI SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1992
A. Pengurus Keanggotaan Koperasi 27
B. Modal Koperasi 44
C. Bidang Usaha Koperasi Simpan Pinjam Dengan Pihak Luar Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1995 Tentang Perkoperasian 50
BAB III AMBIGUITAS STATUS KOPERASI SIMPAN PINJAM PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM OLEH DI LUAR ANGGOTA
A. Status Koperasi Simpan Pinjam oleh Anggota Koperasi 56
B. Status Non Anggota Koperasi 58
C. Ambiguitas Status Koperasi Simpan Pinjam Pada Pelaksanaan Peminjaman Xxxx Xxxxxx Anggota 60
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan 65
B. Saran 66