IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN PAS TERMINAL PENUMPANG LUAR NEGERI DI PELABUHAN SRI BINTAN PURA TANJUNGPINANG
IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN PAS TERMINAL PENUMPANG LUAR NEGERI DI PELABUHAN SRI BINTAN PURA TANJUNGPINANG
ARTIKEL E-JOURNAL
Oleh :
NAMA | : SY. NOFITASARI |
NIM | : 100565201384 |
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MARITIM RAJA XXX XXXX XXXXXXXXXXXXX
2014
1
IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN PAS TERMINAL PENUMPANG LUAR NEGERI
DI PELABUHAN SRI BINTAN PURA TANJUNGPINANG
Oleh : SY. NOFITASARI ABSTRAK
Merujuk pada UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 5 mengenai penyerahan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dalam mengembangkan pendapatan daerahnya sehingga melakukan hubungan kerjasama dengan PT. Pelindo I (Persero) Cabang Tanjungpinang. Pemerintah Kota memiliki kewenangan dalam hal pembinaan pengelolaan kawasan pelabuhan yang meliputi pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan pemanfaatan pelabuhan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 pasal 5 ayat
(1) dan (2) dan pasal 6 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5). Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2008 tersebut merupakan salah satu payung hukum yang digunakan oleh Pemko Tanjungpinang dalam melakukan hubungan kerjasama dengan PT. Xxxxxxx X (Persero) sebagai Penyelenggara Pelabuhan. Khususnya kerjasama dalam pengelolaan pas terminal penumpang luar negeri di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang yang didahului dengan diadakannya penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dalam kerjasama tersebut Pemko Tanjungpinang mendapatkan pendapatan sebanyak Rp. 5.000,- dari hasil penjualan pas masuk yang seharga Rp. 13.000,- yang diterimakan selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan berikutnya setelah dipotong pajak, premi asuransi, biaya imbalan jasa penjualan, dan biaya cetak pas yang diberikan oleh PT. Pelindo I (Persero) sebagai Pihak Pertama ke Kas Umum Daerah di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tanjungpinang melalui Giro. Namun demikian, hubungan kerjasama tersebut berakhir pada 31 Desember 2013.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang dilakukan di Dishubkominfo Tanjungpinang dan PT. Pelindo I Cabang Tanjungpinang dengan menentukan informan secara purposive sampling. Data diperoleh melalui obeservasi dan wawancara kemudian Pada penelitian ini peneliti menggunakan teknik analisis deskrptif kualitatif, dimana peneliti berusaha untuk menggambarkan serta menganalisis data dalam bentuk kalimat atau kata – kata ke dalam bentuk yang mudah di pahami dan di interpretasikan serta membuat kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan PT. Pelindo I Cabang Tanjungpinang belum terlaksana dengan baik karena adanya faktor-faktor yang
mempengaruhi keberhasilan suatu kebijakan yang belum direalisasikan seperti kurangnya sumber daya dan kurangnya solusi untuk meningkatkan kinerja karyawan/staf/pegawai, seperti pemberian insentif secara khusus.
Kata Kunci : Impelementasi, Perjanjian Kerjasama
ABSTRACT
Referring to the Act No. 31 of 2004 Article of the transport of the transpor of rights, powers and obligations of local autonomy to organize and manage their our affair and interests of local developing local revenues this having collaboration with PT. Pelindo ( Persero ) branch Tanjungpinang city govermment has the authority in terms of coaching management port area which includes the regulation, supervision, control and utilization of port contained in regulation no. 8 of 2008 article 5 paragraph (1) and (2)
and article 6 paragraph, (1), (2), (3), (4) and (5), Regional Regulation No.8 of 2008 is one of the Legal Framework used by Xxxxx Xxx in conducting coorperative relationship with PT.Pelindo (Persero) as a Port Operator.Particularly cooperation in the management of overseas passenger termind fitting in the Port of Sri Bintan Pura Tpi preceded b the holding of the signing Memorandum Of Understanding (MOU) between PT.Pelindo I (Persero) with the Goverment of Tanjungpinang
In the Coorporation Pemko Tpi earn reverence of Rp. 5.000,- from the sale of fitting entry for Rp.13.000,- which are received not later from 10 th following month after taxes, insurance previous , cost of sale and service in exchause for the right printing costs given by PT.Pelindo (Persero) as the first party to the Regional Treasury in the Department of Revenue of Regioanl Finance and Asset Management Tpi throrugh Giro.However ,the cooperation relationship ended or December 31, 2013.
This Reseach is a qualitative research , which is conducted by Dishub Kominfo Tpi and branch of PT.Pelindo Tpi which determine.Informan by using purposive sampling, data obtained through observation and interview in this research,the researcher used qualitative desrciptive, analysis technique, in which the research tended to describe and analysis data into sentences and phrase from which is easily understood, interpreted and make the conclusion.
The results showed that the implementation of the cooperation agreement between the city government Tanjungpinang with PT. Pelindo I Tanjungpinang branch has not done well because of the factors that affect successes a policy that has not realized just as lack of resources and lack of solution to improve the performance employees, such as special incentives.
Keywords: Implementation, Cooperation Agreement
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Undang - Undang No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan memberikan fondasi untuk reformasi sistem pelabuhan di Indonesia secara menyeluruh. Yang paling jelas adalah bahwa peraturan perundang-undangan tersebut menghapus monopoli sektor negara atas pelabuhan dan membuka peluang untuk partisipasi baru pemerintah daerah dan swasta.
Hal ini dapat mengarah pada masuknya persaingan di sektor pelabuhan, yang dapat memberikan tekanan untuk menurunkan harga dan secara umum meningkatkan pelayanan pelabuhan. Akan tetapi, transformasi sistem pelabuhan Indonesia merupakan proses yang panjang dan sulit. Undang-Undang No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran menjadi sangat penting dan merupakan langkah positif pertama, namun banyak hal yang masih harus dikerjakan terkait dengan pengembangan lembaga pendukung, peraturan, dan dokumen-dokumen perencanaan. Hingga tersedianya kerangka kerja pengaturan dan kelembagaan tersebut, para investor menghadapi kekosongan kebijakan dan tidak mengetahui secara pasti proses-proses apa yang harus diikuti serta persetujuan dan izin apa yang harus diperoleh dan dari lembaga mana.
Akan tetapi peran besar dari Undang - Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan adalah menyediakan dasar untuk transformasi radikal dalam sistem nasional tata kelola pelabuhan yang dapat menyebabkan perbaikan efisiensi yang besar dalam jangka waktu menengah hingga panjang. Seperti disinggung sebelumnya, undang-undang tersebut menghilangkan monopoli sah yang dipegang Pelindo atas pelabuhan- pelabuhan komersial dan dengan demikian membuka sektor tersebut untuk peran serta operator lain, termasuk dari sektor swasta. Undang-Undang tersebut juga menyediakan pemisahan yang jelas antara operator dan pengatur (regulator).
Pelabuhan merupakan salah satu pelayanan pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan mobilitas dan distribusi barang dan penumpang. Menurut Xxxaturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa :
“Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang,berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yangdilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmodatransportasi.
Fenomena yang paling banyak disoroti oleh masyarakat adalah lahan parkir yang sempit sehingga menyebabkan kesemrawutan kendaraan yang parkir di area parkir pelabuhan. Hal ini tentunya merupakan tanggung jawab dari pihak PT. Xxxxxxx X (Persero) karena menurut Xxxxxx Xxxxxxxx Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang (dalam Tanjungpinang Pos, Jumat 14 Februari 2014) bahwa pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak bisa memberi bantuan dalam hal pembenahan infrastruktur, karena PT. Pelindo I adalah perusahaan milik pemerintah yang secara hirarki langsung ke pusat atau lembaga vertikal.
Berdasarkan hal tersebut guna mengetahui pelaksanaan hubungan kerjasama ini berjalan sesuai dengan surat perjanjian atau tidak, maka penulis melakukan suatu penelitian yang berjudul “Implementasi Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Pas Terminal Penumpang Luar Negeri di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.”
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan diatas, maka yang menjadi rumusan masalah adalah:
1. Bagaimanakah implementasi perjanjian kerjasama antara Pemko Tanjungpinang dengan PT. Pelindo I Cabang Tanjungpinang mengenai pengelolaan pas terminal penumpang luar negeri di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang ?
2. Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi implementasi perjanjian kerjasama antara Pemko Tanjungpinang dengan PT. Pelindo I Cabang Tanjungpinang
mengenai pengelolaan pas terminal penumpang luar negeri di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang ?
3. Tujuan Penelitian
Adapun Tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui implementasi perjanjian kerjasama pengelolaan pas terminal penumpang luar negeri di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, sudah berjalan sesuai dengan isi perjanjian atau tidak.
2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat menjelaskan implementasi perjanjian kerjasama pengelolaan pas terminal penumpang luar negeri di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
4. Metode Penelitian
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif, menurut Xxxxxx dan Xxxxxx (2001:3) penelitian kualitatif adalah prosedur peneliti yang menghasilkan data deskriptif berupa kata – kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.
B. TINJAUAN PUSTAKA
1. Kebijakan
Kebijakan memiliki banyak pengertian, Xxxxxxx (2012:7) mengemukakan bahwa kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengerahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana, dan konsistensi dalam mencapai tujuan tertentu. Sesuai dengan sistem administrasi Negara Republik Indonesia kebijakan dapat terbagi 2 (dua) yaitu :
a. Kebijakan internal (manajerial), yaitu kebijakan yang mempunyai kekuatan mengikat aparatur dalam organisasi pemerintah sendiri.
b. Kebijakan eksternal (publik), suatu kebijakan yang mengikat masyarakat umum. Sehingga dengan kebijakan demikian kebijakan harus tertulis.
Pengertian kebijakan pemerintah sama dengan kebijaksanaan berbagai bentuk seperti misalnya jika dilakukan oleh Pemerintah Pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Menteri (Kepmen) dan lain-lain. Sedangkan jika kebijakan pemerintah tersebut dibuat oleh Pemerintah Daerah akan melahirkan Surat Keputusan (SK), Peraturan Daerah (Perda) dan lain-lain.
Sedangkan Xxxxx (2008:32) mengemukakan beberapa bentuk kebijakan publik yang secara sederhana dapat dikelompokkan menjadi tiga :
a. Kebijakan publik yang bersifat makro atau umum/mendasar. Sesuai dengan UU No.10/2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan pasal 7, hirarkinya yaitu; (1) UUD Negara RI Thn 1945; (2) UUD/Peraturan Pemerintah Pengganti UU; (3) Pereaturan Pemerintah; (4) Peraturan Presiden; dan (5) Peraturan Daerah.
meso (
b. Kebijakan publik yang bersifat 30 menengah) atau penjelas pelaksana,
dimana kebijakan ini dapat berbentuk Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, Peraturan Gubernur, Xxxaturan Bupati. Kebijakannya dapat pula berbentuk surat keputusan bersama antar Menteri, Gubernur dan Xxxxxx/Walikota.
c. Kebijakan publik yang bersifat mikro, adalah kebijakan yang mengatur pelaksanaan atau implementasi dari kebijakan diatasnya. Bentuk kebijakannya adalah peraturan yang dikeluarkan oleh aparat publik di bawah Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota.
Abidin (2002:193) menyatakan bahwa secara umum, suatu kebijakan dianggap berkualitas dan mampu dilaksanakan bila mengandung beberapa elemen, yaitu:
a. Tujuan yang ingin dicapai atau alasan yang dipakai untuk mengadakan kebijakan itu, dimana tujuan suatu kebijakan dianggap baik apabila tujuannya:
1) Rasional, yaitu tujuan dapat dipahami atau diterima oleh akal yang sehat. Hal ini terutama dilihat dari faktor-faktor pendukung yang tersedia, dimana suatu kebijakan yang tidak mempertimbangkan faktor pendukung tidak dapat dianggap kebijakan yang rasional.
2) Diinginkan (desirable), yaitu tujuan dari kebijakan menyangkut kepentingan orang banyak, sehingga mendapat dukungan dari banyak pihak.
b. Asumsi yang dipakai dalam proses perumusan kebijakan itu realistis, asumsi tidak mengada-ada. Asumsi juga menentukan tingkat validitas suatu kebijakan.Informasi yang digunakan cukup lengkap dan benar, dimana suatu
kebijakan menjadi tidak tepat jika didasarkan pada informasi yang tidak benar atau sudah kadarluarsa.
C. ANALISA DATA
4.1. Impelementasi Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Pas Terminal Penumpang Luar Negeri Di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang
Implementasi kebijakan merupakan suatu proses dalam kebijakan publik yang mengarah pada pelaksanaan kebijakan. Dalam praktiknya implementasi kebijakan merupakan sutu proses adanya intervensi dari berbagai kepentingan.Bahwa implementasi kebijakan menyangkut minimal tiga hal yaitu, adanya tujuan atau sasaran kebijakan, adanya aktivitas atau kegiatan pencapaian tujuan, dan adanya hasil kegiatan.
Salah satu jenis kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang adalah adanya surat perjanjian kerjasama dengan PT. Pelindo I Cabang Tanjungpinang atas pengelolaan pas terminal penumpang luar negeri di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang berdasarkan tindaklanjut dari Nota Kesepakatan (MoU) antara PT. Pelabuhan Indonesia I dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang tentang kerjasama pelayanan jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjungpinang Nomor UM.58/19/01/PI-06 – 119/HK/01.3/2006 yang ditandatangani pada 20 Juli 2006 di Medan.Isi lain dari MOU Penyesuaian tarif pas, pengoperasian dermaga-dermaga milik pihak kedua, pengelolaan pas dan parkir kendaraan di pelabuhan, pemberian ijin pengendalian pengawasan dan penertiban reklamasi perairan, peningkatan kinerja bongkar muat barang di pelabuhan sri payung.
Xxxxxxx X (Persero) Cabang Tanjungpinang yang diwakili oleh Xxxxx Xxxxxxxx, SH sebagai General Manager Cabang Pelabuhan Tanjungpinang yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. Pihak Pertama memiliki hak penuh atau kewenangan atas pengelolaan pelabuhan, mulai dari pembenahan
infrastruktur sampai pada penentuan tarifjasa kepelabuhanan. Hal ini berdasarkan payung hukum yang menjamin kegiatan pengusahaan kepelabuhanan yang tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 pasal 91 ayat (1) dan (2) dan pasal 93 yang mengatur tentang kewenangan penuh oleh PT. Pelindo I sebagai operator terminal untuk mengoperasikan pelabuhan dan fasilitas miliknya di wilayah kerjanya untuk kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa kepelabuhanan, pasal 110 ayat (2) yang mengatur tentang penentuan tarif jasa kepelabuhanan yang ditetapkan sendiri oleh PT. Xxxxxxx X sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Selain itu, pengelolaan pengusahaan kepelabuhanan oleh PT. Pelindo I didukung oleh UU Nomor 17 Tahun 2008 pasal 344 ayat (3) mengenai penyelenggara kegiatan pengusahaan kepelabuhanan yang tetap diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimana PT. Pelindo I (Persero) Cabang Tanjungpinang merupakan jenis usaha yang dikelola oleh BUMN. Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor KM 53 dan 52 tahun 2007 mengenai penetapan wilayah kerja dan kepentingan PT.Pelabuhan Indonesia I (Persero) untuk Pelabuhan Tanjungpinang dan Pelabuhan Sei Kolak Kijang. Kepmen Nomor KP 133 tahun 2011 mengenai pemberian izin usaha kepada PT. Xxxxxxx X (Persero) sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dalam mengembangkan pendapatan daerahnya melakukan hubungan kerjasama dengan PT. Pelindo I (Persero) Cabang Tanjungpinang. Sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 5 mengenai penyerahan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemko Tanjungpinang dalam hal ini disebut sebagai Pihak Kedua yang diwakili oleh Xxx. X. Xxxxxxx Xxxxxx Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tanjungpinang No.116 tahun 2009 tanggal 25 Februari 2009. Pemerintah Kota memiliki kewenangan dalam hal pembinaan pengelolaan kawasan
pelabuhan yang meliputi pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan pemanfaatan pelabuhan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 pasal 5 ayat (1) dan (2) dan pasal 6 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5). Sementara itu, dalam pasalnya yang ke 11 mengatur tentang pelaku kegiatan pelayanan dalam kawasan pelabuhan yang meliputi Instansi Vertikal, Pemerintah Kota, Pengelola Kawasan Pelabuhan, dan Pelaku Usaha seperti BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Dalam pasalnya yang ke 45 bab XI tentang Pelaksanaan Kerjasama ayat (1), (2), dan (3).
Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2008 tersebut merupakan salah satu payung hukum yang digunakan oleh Pemko Tanjungpinang dalam melakukan hubungan kerjasama dengan PT. Xxxxxxx X (Persero) sebagai Penyelenggara Pelabuhan. Khususnya kerjasama dalam pengelolaan pas terminal penumpang luar negeri di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang yang didahului dengan diadakannya penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang diwakili oleh Xx. Xxxxxxxxx A. Xxxxx sebagai Walikota Tanjungpinang sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.24- 15 Tahun 2003 tanggal 13 Januari 2003.
D. PENUTUP
1. Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan, diperoleh sebuah kesimpulan untuk menjawab rumusan masalah yang telah diajukan dalam penelitian ini, bahwa :
1. Implementasi perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan PT. Pelindo I Cabang Tanjungpinang No. B.VIII.02/TPI-US.15 – 970/007/DISHUBKOMINFO/2012,secara umum telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan isi perjanjian dalam pengelolaan pas masuk terminal pelabuhan international Sri Bintan Pura Tanjungpinang yang mana pas terimal masuk pelabuhan international yang dibebankan kepada penumpang sejumlah Rp. 13.000,- pihak PT. Pelindo I telah mendapatkan bagiannya sebesar Rp. 8.000,- dan pihak Pemerintah Kota telah mendapatkan
bagian sebesar Rp. 5.000,- yang diterimakan selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan berikutnya setelah dipotong pajak, premi asuransi, biaya imbalan jasa penjualan, dan biaya cetak pas yang diberikan oleh PT. Pelindo I (Persero) sebagai Pihak Pertama ke Kas Umum Daerah di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tanjungpinang melalui Giro. Namun, jika ditinjau dari beberapa faktor yang mempengaruhi keberhasilan suatu kebijakan menurut Xxxxxx X. Xxxxxx XXX, maka implementasi kebijakan tersebut belum terlaksana dengan baik. Hal ini dikarenakan adanya faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan suatu kebijakan yang belum direalisasikan seperti kurangnya sumber daya dan kurangnya solusi untuk meningkatkan kinerja karyawan/staf/pegawai, seperti pemberian insentif secara khusus.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan PT. Pelindo I Cabang Tanjungpinang No.B.VIII.02/TPI-US.15– 970/007/DISHUBKOMINFO/2012, tentang Pengelolaan Pas Terminal Penumpang Luar Negeri Di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, terdapat 4 faktor utama berdasarkan teori Xxxxxx X. Xxxxxx XXX yaitu Komunikasi, Sumber Daya, Disposis, dan Struktur Birokrasi. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa terdapat 2 faktor yang dapat menghambat keberhasilan implementasi perjanjian kerjasama tersebut yakni faktor sumber daya sarana dan prasarana yang kurang memadai dan faktor disposisi mengenai pemberian motivasi kerja dalam bentuk pemberian insentif khusus bagi karyawan yang dianggap berprestasi dalam kinerjanya, belum ada.
2. Saran
Setelah peneliti melakukan penelitian ini, maka peneliti memberikan saran kepada :
1. Dishubkominfo dan PT. Pelindo I atau Instansi Lainnya
Sebaiknya pihak pemerintah atau manajemen tetap memberikan perhatian kepada stafnya untuk meningkatkan kinerja staf/karyawan/pegawainya dengan cara memberikan sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang pekerjaan serta memberikan insentif khusus bagi mereka yang berhasil dan menunjukkan kinerja yang baik.
2. Peneliti Lainnya
Diharapkan penelitian ini dijadikan sebagai referensi untuk menentukan penelitian lainnya yang berhubungan dengan implementasi kebijakan pemerintah baik yang bersifat teknis, umum, ataupun pelaksanaan.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku Sumber
Xxxxxx, Xxxx Xxxxxx. 2002. Kebijakan Publik Edisi Revisi. Jakarta: Yayasan Pancur Siwah.
Xxxxxxxx,Xxx. 2012. Dasar-dasar Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta. Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan, Jakarta :
CitraAditya Bhakti.
Xxxxxx, Xxxxx Xxxx. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta : Kencana.
Nugroho, R. 2008. Public Policy: Teori Kebijakan-Analisis Kebijakan-Proses Kebijakan, Perumusan, Implementasi, Evaluasi, Revisi, Risk Manajement dalam Kebijakan Publik, Kebijakan sebagai The Fith Estate, Metode Kebijakan. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Riduwan. 2009. Metode dan Teknik Menyusun Tesis. Bandung : Alfabeta.
Xxxxx XX, H. Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, 2008, Perancangan Kontrak & Memorandum Of Understanding, Jakarta : Sinar Grafika.
Subekti, R dan Xxxxxxxxxxxx, R. 2001. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Cet ke-31, Jakarta : PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Xxxxxxx, Xxx. 2012. Analisis Kebijakan Publik: Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial. Bandung: Alfabeta.
Xxxxxxxx. 2010. Metode Penelitian Pendidikan “Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D”. Bandung : Alfabeta.
Xxxxxxxxx, S. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta Xxxxxxxxx. 2001. Perjanjian Bernama, Jakarta : Pusbakum.
Xxxx, Xxxxxx. 2007. Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Bisnis. Jakarta : PT
Raja Grafindo Persada. 86
Xxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx. 2008. Analisis Kebijaksanaan Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Edisi Kedua. Jakarta : PT. Bumi Aksara.
Xxxxxxx, Xxxx. 2007. Kebijakan Publik, Teori dan Proses, Jakarta : Media Pressindo.
B. Sumber Lain
Azlan. 2008. Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Investasi Antara Investor Dengan Perusahaan Pialang Berjangka, Semarang : Universitas Diponegoro, Thesis.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Buku III Tentang Perikatan.
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Kawasan Pelabuhan Di Kota Tanjungpinang.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP 133 tahun 2011 yaitu tentang pemberian izin usaha kepada BUP.
Peraturan Menteri (Permen) Perubungan Nomor PM 6 Tahun 2013 Tentang Jenis, Struktur Dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan.
Nota Kesepakatan Antara PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I Dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang Nomor UM.58/19/11/PI-06 atau 119/HK/01.3/2006 Tentang Kerjasama Pelayanan Jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjungpinang.