KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Satuan Kerja :
BLUD RSD K.R.M.T. WONGSONEGORO KOTA SEMARANG
Nama Pekerjaan :
PEMBUATAN REVIEW MASTER PLAN
RSD K.R.M.T. WONGSONEGORO KOTA SEMARANG TAHUN 2022
BLUD RSD K.R.M.T. WONGSONEGORO KOTA SEMARANG
TAHUN 2022
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN PEMBUATAN REVIEW MASTER PLAN RSD K.R.M.T WONGSONEGORO KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2022 |
A. PENDAHULUAN Pada setiap pelaksanaan pembangunan, setiap prosesnya akan memerlukan perencanaan yang optimal, sehingga pelaksanaan pembangunan fisik / konstruksi nantinya akan dapat berlangsung sesuai dengan proses yang benar dan tepat sesuai dengan peraturan dan kaidah legal formal dan standarisasi terbaru dari otoritas yang berlaku melalui perhitungan dan konsep perencanaan yang tepat. Pada pelaksanaan proses kegiatan pengembangan pembangunan fisik di RSD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang, pada mekanisme pengelolaan kegiatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan / peraturan yang berlaku dan telah ditetapkan, agar dalam pertanggungjawabannya dapat lebih akurat dan maksimal. Sejak terjangkitnya negara Indonesia dengan COVID-19 pada 2 Maret 2021, bahwa keterbatasan kapasitas dan fasilitas yang sesuai trend perkembangan pelayanan Rumah Sakit New Normal untuk layanan kesehatan menjadi issue yang sangat penting. Disparitas antara area rural dan urban telah menjadi sorotan sejak awal dibentuknya JKN pada 2014. Selain itu, aspek keterbatasan kapasitas yang utama adalah kurangnya fasilitas dan tenaga medis secara keseluruhan. Menurut data Kemenkes pada Januari 2021, Indonesia hanya memiliki 1,2 unit tempat tidur rumah sakit per 1000 penduduk Sesuai dengan perkembangannya RSD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang setiap 5 tahun sekali selalu melakukan kegiatan terhadap Master Plan rumah sakit yang disesuaikan dengan Rencana Strategis Bisnis yang ada di Kementerian Kesehatan RI maupun pengembangan rumah sakit itu sendiri, yang kesemuanya itu bermuara kepada terjadinya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit. Agar dalam pekerjaan perencanaan ini didapatkan hasil yang efektif dan efisien, maka perencanaan teknisnya dilakukan melalui kerja sama dengan rekanan dari pihak ketiga, yaitu penyedia jasa konsultansi. Untuk memperoleh hasil perencanaan sesuai dengan yang diinginkan dan memenuhi standart yang berlaku maka pihak penyedia jasa konsultansi yang ikut berpartisipasi dalam Pekerjaan Pembuatan Review Master Plan RSD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang Tahun Anggaran 2022 ini harus berpengalaman dalam perencanaan dan master plan terutama untuk bangunan kerumahsakitan dan mempunyai tenaga ahli yang professional dan berpengalaman juga dalam perencanaan rumah sakit serta bisa menunjukan karya arsitektur rumah sakit yang nyata yang sudah berdiri dan beroperasional dengan baik dan benar sesuai dengan standar peraturan yang berlaku dan bisa memfasilitasi untuk kelulusan akreditasi nya baik standar KARS maupun standar JCI. Konsultan akan melakukan proses perencanaan pembuatan Master Plan yang |
nantinya akan dipakai sebagai dasar pelaksanaan dan acuan serta rujukan dalam perencanaan DED nya serta pembangunan fisik / konstruksi oleh Pelaksana Konstruksi yang akan ditunjuk/ dipilih melalui proses pengadaan sesuai peraturan yang berlaku. Dalam kegiatan operasionalnya, Konsultan akan mendapat arahan dan petunjuk dari Pengelola Kegiatan yang bersangkutan, sehingga di dalam proses perencanaan dan pembangunannya nanti mempunyai kesamaan persepsi di dalam disain maupun konsep secara keseluruhan. Kegiatan pengelolaan pembangunan tersebut antara lain meliputi : a. Pengelolaan tahap persiapan, dapat berupa : ⮚ Persiapan dan penetapan organisasi pelaksana kegiatan . ⮚ Penyiapan bahan, penetapan waktu dan strategi penyelesaian kegiatan. ⮚ Pekerjaan KAK untuk kegiatan perencanaan dan pengadaan konsultan, dsb. b. Pengelolaan tahap perencanaan/ kajian pengembangan, dapat berupa: ⮚ Pengadaan konsultan perencana. ⮚ Pekerjaan kegiatan perencanaan/ kajian pengembangan kegiatan ⮚ Pengendalian kegiatan, dsb. c. Pengelolaan tahap konstruksi, dapat berupa : ⮚ Pengadaan konsultan pengawas. ⮚ Pengadaan kontraktor maupun sub kontraktor ⮚ Pengendalian kegiatan pengawasan, dsb. d. Pengelolaan tahap pasca-konstruksi Dalam tahapan perencanaan / kajian pengembangan dan pengadaan jasa konsultan perencana memerlukan acuan kerja yang dapat dipakai sebagai dasar pengadaan maupun pengarahan penugasan bagi konsultan Perencana yang ditunjuk, yang dijabarkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini. |
1. Latar Belakang |
Sesuai dengan amanat Undang-undang dasar Republik Indonesia 1945 bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap orang yang dijamin dan harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setingi-tingginya. Dan Rumah Sakit adalah sarana yang menjadi sarana utama untuk membantu masyarakat dalam mewujudkan peningkatan kesehatannya. kesehatan. Menurut undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, |
dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Kota Semarang ini banyak berkembang adanya rumah sakit-rumah sakit, yang tentunya ada yang berada di bawah pemerintah pusat, daerah maupun pihak swasta, sedangkan kebutuhan pelayanan rumah sakit yang berkualitas sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Amanat Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 6, mengenai tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dinyatakan bahwa adalah tanggung jawab pemerintah pusat (kementerian kesehatan) dan daerah (dinas kesehatan kabupaten /provinsi) untuk menyediakan, menjamin pembiayaan, membina, mengawasi dan memberikan perlindungan kepada RS untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan bertanggungjawab kepada masyarakat.
Untuk itu pemerintah dalam hal ini pihak RSUD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang dalam programnya telah menetapkan untuk melakukan penyusunan Review Master Plan untuk mewujudkan pembangunan kawasan RSUD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang yang terpadu.
Kawasan RSD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang yang dimaksud adalah kawasan yang direncanakan terintegrasi antara poli klinik, IGD yang menjadi Zona Out Patient, menuju Zona In patient seperti Ruang perawatan, ruang bedah dan lain-lain serta Zona Supportting seperti Radiologi, Laboratorium, Gizi, Laundry dan lain-lain. Keterpaduan didalam kawasan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat dan berkualitas serta memenuhi standar.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut maka pada tahun anggaran ini (tahun 2022) dilakukan Pekerjaan Pembuatan Review Master Plan RSD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang Tahun Anggaran 2022 dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi rumah sakit yang nantinya disertai dengan penambahan beberapa sarana dan prasarana yang diwujudkan dalam Master Plan dan peningkatan sarana dan prasarana pendukung yang cukup nyaman dan representatif bagi sumber daya manusia di Rumah Sakit maupun pelayanan baik kepada pengunjung dan pasien.
Pembangunan yang akan dilaksanakan nantinya sekaligus ditujukan sebagai penjabaran kaidah pelayanan kesehatan yang
ada di RSD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang, khususnya dalam melaksanakan Review Master Plan nya. Dalam Review Master plan untuk pembangunan Rumah Sakit tersebut setiap prosesnya memerlukan tindakan perencanaan, sehingga proses dapat berlangsung dengan arah yang benar dan mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan yang mungkin terjadi. Mengingat besarnya program /kegiatan ini, baik dilihat dari besarnya dana maupun jenis kegiatan, maka harus dikembangkan sistem pengelolaan yang lebih baik pada setiap tingkatan pengelolaan diantaranya melalui penyediaan jasa Konsultansi Perencana yang mempunyai tugas pokok membantu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proses perencanaan pembangunan agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan akan sarana kerumah sakitan yang memadai serta hasil perencanaan pembangunan tersebut sesuai dengan peraturan dan ketetapan yang berlaku. Konsultan Perencana mempunyai tugas pokok membantu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) /Pejabat Pembuat Komitmen (PPkom) dalam proses perencanaan Master Plan serta memberikan konsultasi baik teknis maupun non teknis atas hasil perencanaan studi yang sudah disessuaikan dengan aturan yang terbaru, sehingga pekerjaan perencanaan Master Plan tersebut selesai secara keseluruhan dan sesuai dengan kaidah pembangunan dan diserahkan kepada Pengguna Anggaran, sebagai bahan dalam proses pelaksanaan Perencanaan DED yang akan datang. Spesifikasi yang dituntut dalam proses Perencanaan Review Master Plan nantinya tetap memperhatikan standar perencanaan gedung negara dan kebutuhan akan fasilitas umum serta ketentuan peraturan daerah setempat yang ada. Hal ini untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat keberadaan fungsi bangunan yang akan dibangun. | |
2. Maksud dan Tujuan | Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterprestasikan dalam melaksanakan tugasnya dengan baik dan menghasilkan keluaran (out put) sebagaimana yang diinginkan. Di samping itu KAK ini sekaligus dapat digunakan sebagai dasar teknis dalam penyusunan Dokumen Penawaran dalam proses pengadaan |
Konsultan yang dimaksud. Adapun tujuan dari Pekerjaan Pembuatan Review Master Plan RSD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang Tahun Anggaran 2022 tersebut adalah sebagai berikut : a. Review Master Plan memberikan acuan bagi pelaksanaan perencanaan yakni pembuatan DED yang berikutnya. b. Memberikan suatu sarana yang mampu mendukung kelancaran kerja dan produktivitas kinerja rumah sakit yaitu : 1. Mempunyai pegangan dalam melaksanakan pengembangan Rumah Sakit secara benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Sebagai dasar dalam keterpaduan antara rencana pengembangan program pelayanan kesehatan dengan rencana pengembangan fisik yang mengakomodasi kawasan rumah sakit, yang dapat diandalkan baik dalam jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. 3. Sebagai dasar bagi arah pengembangan fisik, sekaligus sebagai kerangka dasar bagi pengembangan bangunan serta infrastruktur di lingkungan RSD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang. 4. Merencanakan pentahapan pengembangan fisik, dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat, ketersediaan SDM dan keterpaduan dengan manajemen rumah sakit secara keseluruhan. Dengan berpedoman pada tujuan perencanaan di atas maka rencana Pekerjaan Pembuatan Review Master Plan RSUD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang Tahun Anggaran 2022 ini nantinya diupayakan untuk dapat mewujudkan Visi dan Misi yang telah menjadi tujuan dalam rangka menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan bagi masyarakat dengan senantiasa memperhatikan kaidah penyelenggaraan dan pengelolaan teknik yang telah ditentukan. | |
3. Sasaran | Sedangkan sasaran yang ingin dicapai adalah : a. Mengendalikan perkembangan pemanfaatan ruang sehingga kemampuan dan potensi yang ada dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. b. Penciptaan pola tata ruang dan hubungan ruang yang serasi dan optimal dalam pemberian wadah yang tepat bagi |
interaksi antar kegiatan. c. Peningkatan kualitas lingkungan sekitar daerah perencanaan yang disesuaikan dengan norma-norma dan kaidah yang ada. d. Perencanaan dan perancangan yang mengikuti standart pembangunan gedung yang tertuang dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan standart bangunan gedung negara yang berlaku. e. Pekerjaan ini diharapkan dapat memberikan nuansa bentuk arsitektur yang kontekstual dengan lingkungan yang ada serta posisi penempatan bangunan yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhannya, dan mencitrakan arsitektur ramah lingkungan (green architecture) sehingga memberikan manfaat dan memenuhi kebutuhan secara optimal serta dapat meningkatkan performa rumah sakit yaitu : 1. Teridentifikasinya kebutuhan jenis dan kelas yang dibutuhkan masyarakat serta meningkatkan mutu layanan kesehatan di rumah sakit sesuai sebagai pusat rujukan nasional dan pendidikan 2. Terencananya layanan, kapasitas serta kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan agar rumah sakit dapat berfungsi secara optimal; 3. Sebagai bahan dasar bagi perencanan ruang untuk mengakomodasi fungsi yang direncanakan 4. Sebagai bahan dasar bagi perencanan sirkulasi yang efektif dan efisien fungsi-fungsi yang terkait dalam lingkungan rumah sakit. 5. Sebagai bahan dasar dalam pembuatan konsep desain yang disandang oleh massa dan bentuk bangunan; f. Dengan demikian sebagai calon Konsultan Perencana yang terpilih harus melakukan study terhadap semua existing bangunan yang sudah ada untuk disesuaikan dengan peraturan permenkes no. 56 tahun 2014 | |
4. Lokasi Kegiatan | RSD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang |
5. Sumber Pendanaan | a. Sumber Dana berasal dari Dana BLUD RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Semarang Tahun Anggaran 2022, b. Total Pagu Anggaran yang disediakan untuk pengadaan ini adalah sebesar Rp.375.000.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). |
c. Besarnya Harga Perkiraan Sendiri / HPS sebesar : Rp.355.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah). | |
6. Nama dan Organisasi | Dr.Xxxxxxx,MM Pejabat Pembuat Komitmen RSD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang |
Data Penunjang | |
1. Data Dasar | 1.1 Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pengendali Kegiatan termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini 2.1 Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengendali Kegiatan, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan Perencana 3.1 Informasi yang disediakan Pengguna Jasa bagi Konsultan Perencana antara lain : 1) Data dan Informasi teknis lain yang berkaitan dengan proses perencanaan tersebut, yang akan dikoordinasikan lebih lanjut pada saat masa perencanaan. 2) Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan 3) Fasilitasi dari Pengguna jasa dalam rangka mendapatkan Informasi dari instansi / lembaga terkait terkait secara formal 4) Review master plan sebelumnya |
2. Standar Teknis | ▪ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ▪ Peraturan / Keputusan dari Kementrian Kesehatan RI untuk persyaratan ke-rumah sakit-an ▪ Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tanggal 1 Maret 2000 tentang ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. ▪ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 |
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
▪ Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
▪ Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
▪ Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum rencana Tata Bangunan Gedung dan Lingkungan
▪ Standar pelaksanaan mengacu pada SNI (Standart Nasional Indonesia), antara lain :
▪ Pekerjaan Bangunan Gedung
SNI 03-6481-2000 Sistem Plumbing
SNI 00-0000-0000 Sistem Pengendalian Asap
Kebakaran pada Bangunan Gedung SNI 00-0000-0000 Spesifikasi baja Struktural
SNI 00-0000-0000 Spesifikasi Umum Sistem Ventilasi
Mekanis dan Sistem Tata Udara sebagai Pengendali Asap Kebakaran Dalam bangunan
SNI 00-0000-0000 | Spesifikasi | Umum | Sistem |
Pengelolaan | Udara | sebagai |
Pengendali Asap Kebakaran Dalam Bangunan
SNI 00-0000-0000 Spesifikasi baja Struktural
SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian
A (bahan Bangunan Bukan Logam) SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian
B (bahan Bangunan dari Besi / Baja)
SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian
C (bahan Bangunan dari Logam Bukan Besi)
▪ Pedoman dari Direktorat Jendaral Kementrian Republik Indonesia
▪ Pedoman Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) Rumah Sakit - Direktorat Bina Pelayanan
Penunjang Medik Xxx Xxxxxx Kesehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2012
▪ Pedoman Penyusunan Rencana Induk (Master Plan) Rumah Sakit - Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Dan Sarana Kesehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2012
▪ Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit kelas B - Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Xxx Xxxxxx Xxsehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2012
▪ Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Rumah Sakit kelas C - Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Xxx Xxxxxx Kesehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2012
▪ Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit, Ruang Operasi - Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Dan Sarana Kesehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2012
▪ Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit, Ruang Perawatan Intensif - Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Dan Sarana Kesehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2012
▪ Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit, Ruang Gawat Darurat - Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Xxx Xxxxxx Kesehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2012
▪ Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit, Ruang Rawat Inap - Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Xxx Xxxxxx Kesehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2012
▪ Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit, Ruang Rehabilitasi medik - Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Xxx Xxxxxx Xxsehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2012
▪ Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit, Sistem Instalasi Gas medik dan Vakum Medik - Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Dan Sarana Kesehatan
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2012 ▪ Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit, Sistem Instalasi Tata Udara - Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Dan Sarana Kesehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2012 ▪ Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit, Sarana Keselamatan Jiwa - Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Xxx Xxxxxx Kesehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2012 ▪ Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit yang aman dalam situasi darurat dan bencana - Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Xxx Xxxxxx Kesehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2012 ▪ Permenkes no 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit ▪ Permenkes nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit dan Permenkes 24 tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit dan perkembangan perijinan berdasarkan PP 24 tahun 2018 tentang OSS ▪ Perencanaan dan perancangan yang mengikuti standart pembangunan gedung Rumah Sakit yang tertuang dalam peraturan Kementrian Kesehatan RI Tahun 2010, 2014 dan 2016 serta standar bangunan gedung negara yang berlaku. Dan tidak lupa juga untuk menerapkan konsep New Normal Hospital karena adanya pandemi seperti saat ini. ▪ Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan | |
3. Studi-Studi Terdahulu | Dalam rangka Pekerjaan Pembuatan Review Master Plan RSD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang Tahun Anggaran 2022 ini maka Konsultan perencana HARUS membuat Konsep rencana Review Master Plan secara konseptual sehingga perencanaan rumah sakit akan terencana secara terpadu sesuai dengan peraturan |
kementrian kesehatan serta persyaratan akreditasi / JCI. | |
4. Referensi Hukum | a. Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah b. UU RI No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. c. UU RI No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. d. PP RI No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi e. PP RI No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan. UU RI No 28 tahun 2002. f. Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 332/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. g. Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 339/KPTS/M/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jasa Konstruksi Untuk Instansi Pemerintah h. Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 257/KPTS/M/2004 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi i. Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Kelas B – 2012 j. Kepmenkes RI nomor 1204 / menkes/sk/X/2004 k. Permenkes RI no. 340 / menkes / per / III / 2010 l. Standar Akreditasi Rumah Sakit (Joint Commission International ) m. Akreditasi KARS tahun 2012 Versi terbaru n. Permenkes no 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi Perizinan Rumah Sakit o. Permenkes nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit dan Permenkes 24 tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit dan perkembangan perijinan berdasarkan PP 24 tahun 2018 tentang OSS p. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan |
Ruang Lingkup | |
A. Lingkup Kegiatan | Lingkup pekerjaan adalah Pekerjaan Pembuatan Review Master Plan RSD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang Tahun Anggaran 2022 secara menyeluruh sesuai |
kebutuhan dan berpedoman pada peraturan yang ada. Tugas Konsultan perencana adalah menyediakan Tim Pelaksana Tugas yang akan melaksanakan Pekerjaan Pembuatan Review Master Plan RSD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang Tahun Anggaran 2022 sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, yang terdiri atas :
1. Persiapan
a. Pengumpulan Data Primer
- Kondisi lahan / lokasi yang akan di review
- Rencana owner / rencana manajemen
- Kebutuhan / keinginan masyarakat
b. Pengumpulan Data Sekunder Data Internal RS :
- Data Kesehatan
- Data Lokasi
- Data Studi terdahulu Data External RS :
- Data Kesehatan
- Data Kesehatan Lingkungan sekitar
- Data dari Dinas Kesehatan Kota
- Data Kebijakan – Pedoman dan peraturan pemda
- Data Demografi
- Data Sosial Budaya
- Data Ekonomi
2. Master program
a. Jenis pelayanan dan unggulan RS
b. Penetapan kelas RS
c. Kapasitas TT (Tempat Tidur) dan klasifikasi kelas Ruang perawatan.
d. Perhitungan SDM dan struktur organisasi
e. Kebutuhan ruang bangunan RS
3. Program fungsi Aktifitas Kerja :
a. Dalam rumah sakit
- Alur kegiatan (pelayanan medis, pasien, tenaga medis, dan penunjang medis, tenaga non medis, pengunjung pengantar /keluarga pasien dan peralatan)
- Pola sirkulasi aktivitas
- Alur pelayanan ( medis dan non medis )
- Alur zoning
b. Luar bangunan RS
- Pola parkir dan persyaratan pintu masuk dan IGD serta pintu servis
- Pola sirkulasi
c. Hubungan fungsional
- Zonasi dalam pengelompokan ruangan
- Efesien dan efektif dalam pelayanan
d. Pengelompokan / zonasi
- Berdasarkan tingkat resiko penularan penyakit
- Berdasarkan privasi kegiatan
- Berdasarkan pelayanan
e. Pola sirkulasi kegiatan
- Akses horizontal ( koridor, selasar )
- Akses vertikal ( tangga, ramp, lift )
4. Konsep Zonning dan Utilitas
a. Perencanaan master plan dengan blok plan
b. Perencanaan ultilitas
- Air bersih
- Telpon / komunikasi
- Listrik
- Gas
- Drainase
- Air kotor dan limbah
- Sampah
- Fire alarm system
5. Tahap Perencanaan
Melaksanaan pekerjaan Perencanaan, yang terdiri dari beberapa jenis pekerjaan meliputi :
KONSEP PERENCANAAN MASTER PLAN, yang
terdiri atas :
a. Study mengenai rencana penempatan bangunan pada lahan yang sudah ada, dengan berdasarkan pertimbangan dan konsep dari bangunan tersebut serta berdasarkan zoning kerumahsakitan.
b. Study mengenai sirkulasi, baik sirkulasi diluar bangunan maupun sirkulasi di dalam gedung sehingga konsep dari benar-benar akan terwujud
dalam disain arsitektur c. Membuat Desain Arsitektur Bangunan, terdiri dari pekerjaan tata ruang sesuai program ruang, fungsi dan syarat ruang, fasade (tampak bangunan). Pekerjaan tersebut mulai dari Pra desain, sampai dengan pengembangan desain berikut detail desain arsitektur. Tata Ruang Rumah Sakit yang sesuai kebutuhan yang secara garis besar terdiri dari : a). Zona Publik b). Zona Semi Private c). Zona Private d). Zona Penunjang Non Medik | |
B. Keluaran | Dokumen laporan review master plan meliputi : a. Perencananaan gedung rawat inap 12 lantai b. Perencanaan gedung gudang umum dan garasi mobil operasional dan ambulance c. Dan apa lagi ??? program fasilitas fisik pengembangan Rumah Sakit yang responsif keberadaannya, yang berisi: a. Berpedoman pada standar-standar kebutuhan tata ruang dan operasional Rumah Sakit yang berlaku dan disesuaikan dengan Peran, Fungsi, Struktur Organisasi dan Kultur Kinerja Rumah Sakit dan perilaku masyarakat sesuai budaya lokal. b. Kesesuaian sistem fungsional dan operasional rumah sakit antara lingkup tata ruang di dalam bangunan dan tata ruang antar bangunan di dalam lingkungan kawasan Rumah Sakit. c. Memenuhi prinsip-prinsip dan peraturan tata ruang kota dan peraturan teknis lainnya (termasuk standart- standart) teknis bangunan gedung yang berlaku. Ditekankan juga memperhatikan sisi Local Genehouse berupa unsur arsitektur setempat yang dapat dipadukan dengan sistem arsitektur actual. d. Mengintegrasikan desain perencanaan bangunan rumah sakit dengan lingkungan di sekitarnya. e. Adaptatif terhadap performa desain yang telah ada di lingkungan Rumah Sakit tersebut dari sisi arsitektur, |
struktur konstruksi dan mekanikal elektrikal agar sinergis terhadap tuntutan kebutuhan, dengan memperhatikan kualitas desain meliputi :
a). Unity (kesatuan) b). Safety (keamanan) c). Healtly (kesehatan)
d). Acomodity (kebutuhan) e). Technology (berteknologi) f). Luxury (Kenyamanan)
Hasil Pekerjaan Pembuatan Review Master Plan RSUD
X.X.X.X Xxxxxxxxxxxx Kota Semarang Tahun Anggaran 2021 dibuat melalui proses pembahasan bersama tim teknis untuk kemudian diajukan kepada pihak pengguna jasa Selama proses penyusunan dokuman perencanaan Master Plan tim konsultan perencana harus secara rutin melakukan konsultasi atau asistensi yang intensif dengan pihak Pengguna Jasa
C. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas
1) Dokumen Feasibility Study (jika ada) yang disediakan setelah terpilihnya konsultan Perencana
2) Data dan Informasi teknis lain yang berkaitan dengan proses perencanaan tersebut, yang akan dikoordinasikan lebih lanjut pada saat masa perencanaan.
3) Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan.
4) Fasilitasi dari Pengguna jasa dalam rangka mendapatkan Informasi dari instansi / lembaga terkait terkait secara formal.
D. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Pekerjaan Perencanaan mencerminkan sisi teknis yang obyektif demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar-standar dan peraturan- peraturan yang berlaku. Persyaratan tersebut antara lain :
1) Dukungan Peralatan kerja dan operasional yang berkualitas baik dalam jumlah yang memadai., antara lain
:
No | Jenis Alat | Type | Jumlah |
1 | Alat ukur theodolit | Total Station | 1 |
2 | Laptop | I5 / Setara | 1 |
3 | Komputer | I5 / Setara | 2 |
4 | Printer | A3 | 1 |
5 | Printer | A4 | 1 |
Semua peralatan tersebut di atas harus disediakan dengan cara sewa / milik sendiri
2) Dukungan Tenaga Ahli, dan tenaga pendukung yang berkualitas sesuai kriteria dan jumlah yang disyaratkan.
E. Lingkup
Kewenangan Penyedia Jasa
Penyedia jasa memiliki kewenangan dan tanggung Jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku :
1. Hasil karya Pekerjaan Pembuatan Review Master Plan RSUD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang Tahun Anggaran 2022 yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standart hasil karya perencanaan yang berlaku.
2. Hasil Karya Pekerjaan Pembuatan Review Master Plan RSUD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang Tahun Anggaran 2022 yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pengguna barang /jasa, termasuk melalui KAK ini seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu/ kualitas dari studi tersebut.
3. Hasil karya Pekerjaan Pembuatan Review Master Plan RSUD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang Tahun Anggaran 2022 yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku
4. Hasil Pekerjaan tidak boleh digunakan oleh penyedia di pekerjaan lain.
F. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Waktu pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Review Master Plan RSD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat perintah Mulai Kerja (SPMK),
G. Personil
Disesuaikan dengan perhitungan
Posisi Kualifikasi Jumlah Orang Tenaga Ahli:
1. Team Leader (Ahli S1 – 5 th 1
HPS | Arsitektur) | ||
2. Ahli Manajemen Rumah Sakit 3. Ahli Teknik Bangunan Gedung 4. Ahli Mekanikal atau Elektrikal 5. Ahli Lingkungan | S2 – 2 th | 1 | |
S1 – 5 th | 1 | ||
S1 – 3 th | 1 | ||
S1 – 3 th | 1 | ||
Tenaga Pendukung : | |||
1. Surveyor | SMK/D3 – | 3 | |
2. Drafter CAD | 3th | 2 | |
3. Administrasi | D3 – 3th | 1 | |
SMK/D3 – | |||
3th | |||
a. Tenaga Ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1) Memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban pajak ; 2) Lulusan perguruan tinggi atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi oleh instansi yang berwenang atau yang lulus ujian negara, atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disahkan/diakui oleh instansi pemerintah yang berwenang di dibidang pendidikan tinggi. 3) Mempunyai pengalaman di bidangnya serta mempunyai sertifikat tenaga Ahli ( SKA / SKT ) dan menyertakan Referensi dari Pengguna Jasa b. Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN /BUMN /BUMD dilarang menjadi penyedia barang/ jasa. c. Klarifikasi dan kualifikasi tenaga ahli : 1) Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik jumlah dan keahliannya ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat kompleksitas kegiatan. 2) Jika tenaga yang disediakan dinilai tidak mampu, maka Pemimpin kegiatan berhak minta ganti |
dengan tenaga ahli yang lain yang lebih mampu, disertai curriculum vitae.
3) Tenaga Ahli yang dibutuhkan :
a. 1 (satu) orang Team Leader, min S1 Arsitektur pengalaman di bidangnya minimal
5 tahun (minimal pengalaman dibidang perencanaan kerumahsakitan), SKA Arsitektur (101) Madya serta memiliki sertifikat pelatihan K3 rumah sakit, tugas dan tanggung jawab utama adalah sebagai Ketua Tim /Team leader
b. 1 (satu) orang Ahli Manajemen Kerumahsakitan, S2 Manajemen Rumah Sakit minimal 2 tahun dengan latar belakang pendidikan S1 Kedokteran (minimal pengalaman dibidang perencanaan kerumahsakitan) dan tanggung jawab utama adalah sebagai Tenaga Ahli Manajemen Rumah Sakit dan mempunyai sertifikat IKKESINDO
c. 1 (satu) orang Ahli Teknik Bangunan Gedung, S1 Teknik Sipil, pengalaman di bidangnya minimal 5 tahun. SKA Ahli Bangunan Gedung
(201) Madya, (minimal pengalaman dibidang perencanaan kerumahsakitan) tugas dan tanggung jawab utama adalah sebagai Ahli Teknik Bangunan Gedung
d. 1 (satu) orang Ahli Mekanikal /Elektrikal, S1 Teknik Mesin /Elektro, pengalaman di bidangnya minimal 3 tahun. SKA Ahli Teknik Tenaga Listrik (401) Muda atau Ahli Mekanikal (301) Muda, (minimal pengalaman dibidang perencanaan kerumahsakitan) tugas dan tanggung jawab utama adalah sebagai Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal
e. 1 (satu) orang Ahli Lingkungan, S1 Teknik Lingkungan, pengalaman di bidangnya minimal 3 tahun. SKA Ahli Teknik Lingkungan Muda, (minimal pengalaman dibidang perencanaan kerumahsakitan) tugas dan
tanggung jawab utama adalah sebagai Tenaga Ahli Lingkungan 4) Tenaga Pendukung Tim perencana dalam menjalankan tugasnya perlu dibantu tenaga pendukung dan asisten tenaga ahli yang mempunyai keahlian yang mampu mendukung kegiatan yang akan berlangsung baik dalam hal jumlah yang mencukupi maupun kualitas dengan pengalaman minimal 2 tahun terdiri dari : a. 3 (tiga) orang Surveyor Minimal D3 Teknik Sipil b. 2 (dua) orang Tenaga Juru Gambar/ Drafter, yang menguasai AutoCad, minimal D3 c. 1 (satu) orang Administrasi proyek, Minimal SMK /D3 | |
H. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan | Pekerjaan Pembuatan Review Master Plan RSUD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang Tahun Anggaran 2022 ini diasumsikan dalam perhitungan anggaran perencanaan adalah selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender |
I. Produk Xxxxx | Xxxxxx (disesuaikan dengan BQ) • Laporan Pendahuluan Masing-masing sebanyak 5 (lima) buku • Laporan Antara Masing-masing sebanyak 5 (lima) buku • Laporan Akhir Masing-masing sebanyak 5 (lima) buku, • Maket Sebanyak 1 (satu) unit • Animasi 3D • Hardisk Soft Copy Produk Review Master Plan Sebanyak 1 (satu) buah Semua produk akan diserahkan kepada pihak pemberi pekerjaan sesuai penyerahan yang tertera di dalam SPMK /SPK |
J. Laporan Pelengkap | 1) Laporan hasil survey pengukuran disertai gambar | |
Hal-Hal Lain | ||
K. Produksi dalam Negeri | Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri. | |
L. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan | Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: 1. Untuk melaksanakan tugasnya penyedia jasa harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pengelola Kegiatan dan Dinas termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini. 2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengelola Kegiatan, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan/ kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab konsultan Perencana. 3. Dalam dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan perencanaan diantaranya mengenai hal- hal sebagai berikut : a. Kebutuhan bangunan : i. Program ruang ii. Keinginan tentang organisasi/ pemanfaatan ruang. iii. Status tanah dan perijinan-perijinan b. Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi. c. Keinginan-keinginan tentang utilitas bangunan seperti : i. Penerangan Jalan, ii. Sanitasi Lingkungan, iii. Dan lain-lain sesuai keperluannya | |
M. Alih Pengetahuan | Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat |
N. Sumber pendanaan O. Jangka waktu pelaksanaan | Pembuat Komitmen minimal 3 kali pertemuan. Sumber pendanaan untuk pelaksanaan pekerjaan ini berasal dari Anggaran BLUD Tahun 2022, Kegiatan ini dilakukan secara kontraktual, dengan pagu alokasi dana sebesar Rp. 355.360.293 (tiga ratus lima puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu dua ratus Sembilan puluh tiga rupiah). Jangka waktu yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan seluruh Pekerjaan Pembuatan Review Master Plan RSUD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang Tahun Anggaran 2022 adalah 90(Sembilan puluh) hari kalender |
P. Penutup | Setelah KAK ini diterima, Konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. Hal-hal yang berhubungan dengan pengadaan jasa konsultansi ini yang belum tercantum atau perubahan- perubahan substansi lainnya dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan disampaikan pada saat penjelasan pekerjaan (aanwijziing) dan atau diatur dalam Kontrak/ Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) |