Contract
Surat Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Pemanfaatan Lahan Antara Masyarakat Desa Senujuh Dengan Pt. Wilmar Sambas Plantation Atas keprihatinan terhadap perselisihan yang muncul akibat pelaksanaan kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh Pt. Wilmar Sambas Plantation di wilayah Desa Senujuh dan atas kepedulian para pihak dalam upaya penyelesaiannya, pada hari ini, Rabu tanggal limabelas bulan Oktober tahun 2008 bertempat di Pontianak, kami yang bertandatangan di bawah ini: 1. Nama : Jamani Saroji Tempat/Tgl tahir : Mak Lebar, 2 April 1964. Alamat : Xx.0/Xx.0, Xxxxx Xxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx. Pekerjaan/Jabatan : Selaku Juru Bicara Tim Perunding Desa Senujuh dan bertindak atas nama dan untuk Pemerintahan dan Masyarakat Desa Senujuh Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Senujuh No.01/SK/2009/2008 tanggal 25 April 2008 tentang Tim Perunding Senujuh. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU 2. Nama : Xxxx Xxxxxxxxx, S.Sos. Tempat/Tgl lahir : Nganjuk, 13 Agustus 1968. Alamat : Jl. MT. Xxxxxxx Xx.00 X, Xxxx./Fax. (0561)747363, Pontianak – Kalimantan Barat. Pekerjaan/Jabatan : Selaku Manajer Bina Mitra Wilmar Kalimantan Barat / Ketua Tim Perunding dan bertindak atas nama dan untuk Pt. Wilmar Sambas Plantation (WSP) - Kabupaten Sambas sesuai dengan Surat Tugas Pt. Wilmar Sambas Plantation tanggal 8 Juli 2008. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA | Memorandum of Agreement Conflict Resolution of Land Utilization Between Community Members Of Senujuh Village and Wilmar Sambas Plantation, Co. Upon concerns on disputes risen due to the operations of palm oil plantation implemented by Wilmar Sambas Plantation Company in Senujuh Village territory and upon awareness of the parties to seek resolution efforts, to day Wednesday, 15 October, year of 2008 in Pontianak, we are, who sign below,: 1. Name : Xxxxxx Xxxxxx Date/place of birth : Xxx Xxxxx, 2 April 1964. Address : Xx.0/Xx.0, Xxxxx Xxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx. Status/position : Stands as Spokesman of Senujuh Negotiation Team and acts on the name of and for the government and community of Senujuh Village – Sejangkung Sub-district – Sambas Regency, based on Decree Letter of Senujuh Village Head No.01/SK/2009/2008 dated 25th April 2008. Hereafter titled as First Party. 2. Name : Xxxx Xxxxxxxxx, X.Sos. Date/place of birth : Nganjuk, 13 Agustus 1968. Address : Jl. MT. Xxxxxxx Xx.00 X, Xxxx./Fax. (0561)747363, Pontianak – Kalimantan Barat. Status/position : Stands as Manager Bina Mitra (Partnership Development) of Wilmar West Kalimantan/Head of Negotiation Team and acts on the name of and for the Wilmar Sambas Plantation Company – Sambas Regency, based on Letter of Duty of Wilmar Sambas Plantation Company dated 8th July 2008. Hereafter titled as Second Party. |
Menimbang dan menindaklanjuti: (1) Berita Acara Hasil Pemetaan Partisipatif, Areal Yang Telah Dikelola Pt.Wilmar Sambas Plantation (WSP) Yang Berada di Wilayah Desa Senujuh tanggal 9 bulan April tahun 2008, antara Pemerintahan dan Masyarakat Desa Senujuh dengan Pt. Wilmar Sambas Plantation. (2) Nota Kesepahaman Dimulainya Perundingan antara Perusahaan Wilmar dan Kelompok Masyarakat Desa Senujuh dan Dusun Sajingan Kecil – Desa Semanga, Kabupaten Sambas tanggal 30 bulan Mei 2008. (3) Tata Laksana Perundingan Penyelesaian Perselisihan Antara Perusahan Wilmar dan Masyarakat Desa Senujuh dan Dusun Sajingan Kecil Desa Semangak, Kabupaten Sambas tanggal 31 bulan Mei 2008. (4) Berita Acara Pernyataan Kesepakatan Masyarakat Desa Senujuh tanggal 25 bulan April 2008. (5) Dokumen-dokumen hasil dialog perundingan antara masyarakat Desa Senujuh dengan Pt. WSP tanggal tujuhbelas bulan Juni 2008, tanggal sembilan bulan Juli 2008, tanggal lima bulan Agustus 2008, dan tanggal delapan bulan September 2008. (6) SK Kepala Desa Senujuh No. 01/SK/2009/2008 tanggal 25 April 2008, tentang Tim Perunding Senujuh (7) Surat-surat Tugas Pt.Wilmar Sambas Plantation tanggal 15 Mei 2008, 2 Juli 2008, dan 8 Juli 2008, tentang Tim Perunding Pt. Wilmar Sambas Plantation. (8) SK Kepala Desa Senujuh No: 02/SK/Sjh/2008/2009 tanggal 11 Oktober 2008 tentang Xxx Xxxxxxxx Kompensasi dan Tim Pengelola Kebun Kelapa Sawit. Dengan ini Kedua Pihak menyatakan: BAB I PENDAHULUAN Pasal 1 | Considering and following up: (1) Letter of Agreement between Senujuh Community and Wilmar Sambas Plantation (WSP) Company about the Results of Participatory Mapping on Disputed Area of WSP Co. in Senujuh Village Territory, date 9 April 2008. (2) Memorandum of Understanding to begin negotiation between Wilmar and community groups of Senujuh and Sajingan Kecil, Sambas Regency, Pontianak 30 May 2008. (3) Code of Conduct for Negotiating Disputes Settlement between Wilmar Company and Communities of Senujuh and Sajingan Kecil, Sambas Regency. Pontianak 31 May 2008. (4) Statement of Claims Agreed by Senujuh Village Community, 25 April 2005. (5) Documents resulted from dialogs of negotiation between Senujuh Village Community and WSP Co., dates of 17 June, 9 July, 5 August and 8 September 2008. (6) Decree of Senujuh Village Head No.01/SK/2009/2008 dated 25 April 2008, about Senujuh Negotiation Team. (7) Letters of duty of Wilmar Sambas Plantation Co. dates of 15 May, 2 July and 8 July 2008, about WSP Co. Negotiation Team. (8) Decree of Senujuh Village Head No.02/SK/2008/2009 dated 11 October 2008, about Compensation Recipient Team and Plasma Plantation Management Team. Hereby both parties state: Chapter 1 INTRODUCTION Clause 1 |
(1) Kedua Pihak menyadari bahwa telah terjadi sengketa pemanfaatan lahan akibat pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PIHAK KEDUA di wilayah Desa Senujuh. (2) PIHAK KEDUA meminta maaf atas pembukaan lahan tersebut yang dinilai oleh masyarakat belum mendapat ijin dari masyarakat secara menyeluruh. (3) Terhadap tuntutan masyarakat Desa Senujuh, secara prinsip PIHAK KEDUA mengakui bahwa lahan yang diperselisihkan seluas 231,4 hektar adalah wilayah administrasi yang dikuasai oleh masyarakat Desa Senujuh. (4) Kedua Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara musyawarah dan mufakat melalui Kerjasama Pemanfaatan Lahan Desa Senujuh. BAB II KESEPAKATAN Pasal 2 Sengketa Lahan Yang Diselesaikan (1) Berdasarkan hasil perundingan antara kedua-belah pihak pada tanggal 17 Juni 2008, lahan yang dimaksud dalam kesepakatan ini adalah lahan seluas 231,4 hektar berdasarkan peta lampiran Berita Acara Hasil Pemetaan Partisipatif Areal Yang Telah Dikelola Pt.Wilmar Sambas Plantation (WSP) Yang Berada di Wilayah Desa Senujuh tanggal sembilan bulan April tahun 2008 antara Pemerintahan dan Masyarakat Desa Senujuh dengan Pt. Wilmar Sambas Plantation. (2) Lahan tersebut pada ayat (1) terdiri atas: a. Lahan berupa kebun kelapa sawit seluas 130,554 hektar. b. Lahan berupa imas tumbang seluas 86,039 hektar. c. Lahan berupa jalan kebun dan drainase seluas 14,807 hektar. Pasal 3 Kerjasama Pemanfaatan Lahan (1) Lahan yang menjadi objek Kerjasama Pemanfaatan Lahan adalah lahan berupa kebun kelapa sawit seluas 130,554 hektar sebagaimana tersebut pada Pasal 2 Ayat (2a). | (1) Both parties recognize that land utilization conflict has occurred as a result of coconut palm plantation land clearing done by SECOND PARTY in Senujuh Village territory. (2) SECOND PARTY apologizes upon their land clearing operation of which assessed by community it has not yet got any consent from overall community members. (3) Toward the claims of Senujuh Village community, in principle SECOND PART admires that the 231,4 hectares of disputed land is part of administrative territory and possessed (accessed and controlled) by Senujuh Village community. (4) Both parties agree to settle the conflict with dialog and negotiation manners through Senujuh Land Utilization Agreement. CHAPTER 11 AGREEMENTS Clause 2 Settled Land Conflict (1) Based on the results of negotiation of both parties at 17 June 2008, the land intended in this agreement is the area of 231.4 hectares based on the map attached to the Letter of Agreement between Senujuh Community and Wilmar Sambas Plantation (WSP) Company about the Results of Participatory Mapping on Disputed Area of WSP Co. in Senujuh Village Territory, date 9 April 2008. (2) The land stated at point (1) above consists of: a. Land that covered by coconut palm plantation at 130.554 hectares. b. Land clearing of 86.039 hectares. c. Plantation roads and drainage canal of 14.807 hectares. Clause 3 Land Utilization Agreement (1) The area that becomes the object of Land Utilization Agreement is the land planted with coconut palm of 130.554 hectares as stated at Clause 2 point (2a). |
(2) PIHAK KESATU mengijinkan PIHAK KEDUA untuk mengelola lahan kebun kelapa sawit pada Ayat (1) tersebut, seluas 100,554 hektar, dengan ketentuan sebagai berikut: a. PIHAK KESATU mengijinkan PIHAK KEDUA mengelola lahan tersebut untuk menjadi kebun inti selama 35 tahun. b. PIHAK KEDUA hanya diijinkan memanfaatkan lahan tersebut selama satu masa produksi saja yaitu 25 tahun. Setelah masa produksi tersebut berakhir, PIHAK KEDUA harus menyerahkan pemanfaatan lahan kepada PIHAK KESATU. c. Ketika masa produksi selama 25 tahun selesai, apabila PIHAK KEDUA akan melanjutkan pemanfaatannya, maka harus berdasarkan perundingan kembali dan ijin persetujuan PIHAK KESATU. d. Rentang waktu 35 tahun masa pengelolaan dan 25 tahun masa pemanfaatan terhitung mulai tanggal 1 bulan Juli tahun 2007. (3) Seluas 30 hektar lahan sebagaimana tersebut pada Ayat (1) akan dikelola oleh PIHAK KESATU sebagai kebun plasma, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Atas pertimbangan pemenuhan baku mutu perkebunan kelapa sawit, lahan tersebut akan dikelola oleh PIHAK KEDUA selama masa pembangunan kebun yaitu lima tahun pertama terhitung mulai tanggal 1 bulan Juli tahun 2007. Jika sebelum masa pembangunan tersebut berakhir kebun sudah berproduksi, maka hasilnya menjadi hak PIHAK KESATU. b. Setelah masa pembangunan kebun berakhir, pemanfaatan kebun diserahkan kepada Tim Pengelola Kebun Kelapa Sawit (TPKKS) -Desa Senujuh yang telah ditunjuk oleh PIHAK KESATU. c. Selama masa pembangunan kebun, biaya yang telah dan akan dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA harus diaudit, direncanakan, dan disetujui secara bersama oleh PIHAK KEDUA dan TPKKS-Desa Senujuh. Total biaya yang telah dikeluarkan selama masa pembangunan kebun, akan menjadi tanggungan kredit yang harus dikembalikan oleh TPKKS-Desa Senujuh sesuai dengan aturan bank pemberi kredit. d. PIHAK KEDUA wajib membantu dan menjamin TPKKS-Desa Senujuh memperoleh | (2) FIRST PARTY permits SECOND PARTY to manage planted land at point (1) above covering 100.554 hectares, under the following terms: a. FIRST PARTY permits SECOND PARTY to manage planted land to be a Company Core Plantation for 35 years. b. SECOND PARTY is only permitted to utilize the land for only one single production period of 25 years. After this period ends, SECOND PARTY must take over land utilization to FIRST PARTY. c. When production period of 25 years ends, if SECOND PARTY willing to extend the utilization, it should be bases on re-negotiation and under the consent of FIRST PARTY. d. The period of 35 year of land management and 25 years of land utilization are begun at 1 July 2007. (3) The 30 hectares of planted land as stipulated at point (1) will be managed by FIRST PARTY as Plasma Plantation, under the following terms: a. With regard to fulfill quality standard of good coconut oil plantation, that land will be managed by SECOND PARTY for the first 5 years of plantation development period starting 1 July 2007. If before this development period the plantation produces harvests, it will be the ownership of FIRST PARTY. b. When plantation development period ends, plantation utilization will be taken over to Plasma Plantation Management Team (PPMT) of Senujuh Village that has been appointed by FIRST PARTY. c. During plantation development period, costs that have been and will be spent by SECOND PARTY should be audited, planned, and agreed together by SECOND PARTY and PPMT – Senujuh Village. Total costs have been spent during plantation development period will be the loan burdened to PPMT – Senujuh Village to be returned to the creditor bank according to the requirements. d. SECOND PARTY is obligated to help and guarantees PPMT – Senujuh Village getting the loan. |
bantuan kredit plasma. e. Bentuk Kerjasama Kredit Kebun Plasma akan diatur kemudian oleh PIHAK KEDUA dan TPKKS-Desa Senujuh serta bank pemberi kredit. (4) Apabila di kemudian hari PIHAK KEDUA akan melakukan pelepas-alihan ijin perkebunan kelapa sawit kepada pihak ketiga, maka harus atas ijin persetujuan PIHAK KESATU dan TPKKS-Desa Senujuh. Pasal 4 Pengembalian Lahan dan Pengelolaan Ijin Lokasi PIHAK KEDUA di Wilayah Desa Senujuh Lainnya (1) Lahan berupa imas tumbang seluas 86,039 hektar sebagaimana tersebut pada Pasal 2 Ayat (2.b), dikembalikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU untuk dikelola oleh masyarakat Desa Senujuh. (2) Sesuai dengan Pasal (4) Berita Acara Hasil Pemetaan Partisipatif Areal Yang Telah Dikelola Pt.Wilmar Sambas Plantation (WSP) Yang Berada di Wilayah Desa Senujuh tanggal sembilan bulan April tahun 2008 antara Pemerintahan dan Masyarakat Desa Senujuh dengan Pt. Wilmar Sambas Plantation; PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan melakukan kegiatan perluasan perkebunan kelapa sawit di wilayah lainnya di Desa Senujuh jika tanpa ijin persetujuan kolektif dari Pemerintahan Desa dan Masyarakat Desa Senujuh. Pasal 5 Kompensasi (1) Untuk seluruh lahan seluas 231,4 hektar tersebut pada Pasal 2 Ayat (1), PIHAK KEDUA bersedia dan wajib memberikan kompensasi kehilangan mata pencaharian kepada PIHAK KESATU sebanyak Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per hektar, atau seluruhnya sebanyak Rp.185.120.000,- (seratus delapan puluh lima juta seratus duapuluh ribu rupiah). (2) Untuk seluruh lahan seluas 100,554 hektar tersebut pada Pasal 3 Ayat (2) yang akan menjadi kebun inti, PIHAK KEDUA bersedia dan wajib memberikan kompensasi pembebasan lahan kepada PIHAK KESATU sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) per hektar, atau seluruhnya sebanyak Rp.30.166.200,- (tigapuluh juta seratus enampuluh enam | e. Forms of Loan Agreement of Plasma Plantation will be stipulated latter by SECOND PARTY, PPMT – Senujuh Village and the creditor bank. (4) If in the future SECOND PARTY will hand over plantation concession permit to third party, it should be under permission and consent of both FIRST PARTY and PPMT – Senujuh Village. Clause 4 Returning The Land and Management of Location Permit of SECOND PARTY in Other Area of Senujuh Village Territory (1) The land clearing of 86.039 hectares as stated at Clause 2 Point (2.b) returned by SECOND PARTY to FIRST PARTY to be managed by Senujuh Village community. (2) Based on Clause (4) of Letter of Agreement between Senujuh Community and Wilmar Sambas Plantation (WSP) Company about the Results of Participatory Mapping on Disputed Area of WSP Co. in Senujuh Village Territory, date 9 April 2008; SECOND PARTY is not allowed to expand plantation in other area of Senujuh Village without collective consent of Village Government and overall community members. Clause 5 Compensations (1) Of total area 231.4 hectares stated at Clause 2 Point (1), SECOND PARTY willing and obligated to pay livelihood lost compensation to FIRST PARTY amounting IDR.800,000.- (eight thousands Rupiahs) per hectare, or totally amounting IDR.185,120,000.- (one hundred eighty five millions one hundred twenty thousands Rupiahs). (2) Of total area 100.554 hectares of Core Plantation as stated at Clause 3 Point (2), SECOND PARTY willing and obligated to pay land compensation to FIRST PARTY amounting IDR.300,000.- (three hundred thousands Rupiahs) per hectare, or totally IDR.30,166,200.- |
ribu duaratus rupiah). Pasal 6 Penanganan Sengketa Lahan Imas Tumbang Pihak Kedua Di Dalam Ijin Lokasi Pt.Sentosa Asih Makmur (SAM) (1) PIHAK KEDUA bertanggungjawab untuk membantu PIHAK KESATU dalam menyelesaikan sengketa lahan seluas 150 hektar di wilayah barat laut Dusun Tenggiling - Desa Senujuh yang telah dibuka oleh PIHAK KEDUA namun berada di dalam wilayah ijin lokasi Pt.SAM. (2) PIHAK KEDUA wajib memfasilitasi PIHAK KESATU selama penyelesaian sengketa sebagaimana disebut pada Ayat (1) di atas. (3) Penyelesaian sengketa lahan tersebut pada Ayat (1) di atas diatur oleh Kedua Pihak diluar kesepakatan ini. BAB III PENERIMA KOMPENSASI DAN PENGELOLA KEBUN PLASMA DESA SENUJUH Pasal 7 (1) Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Senujuh No. No: 02/SK/Sjh/2008/2009 tanggal 11 Oktober 2008, PIHAK KESATU telah memiliki Tim Penerima Kompensasi (TPK) dan Tim Pengelola Kebun Kelapa Sawit (TPKKS) – Desa Senujuh. (2) Tim Penerima Kompensasi (TPK) – Desa Senujuh terdiri atas: a. Xxxxxxxx Xxxxx / Kades Senujuh (Pembina) b. Xxxxx Xxxxx (Ketua) c. Xxxxxx Xxxxx (W.Ketua) d. Xxxxxx Xxxxxx (Sekretaris) e. Xxxxxxxx Xxxxxx (Bendahara) (3) Xxx Xxxxxxxxx Kebun Kelapa Sawit (TPKKS) – Desa Senujuh terdiri atas: a. Xxxxxxxx Xxxxx / Kades Senujuh (Pembina) b. Xxxxx Xxxxx (Ketua) | (thirty millions one hundred sixty six thousands two hundreds Rupiahs). Pasal 6 Conflict Resolution of SECOND PARTY’s Land Clearing Inside Concession of Sentosa Xxxxx Xxxxxx (SAM) Co. (1) SECOND PARTY responsibles to help FIRST PARY to settle land conflict of 150 hectares in Northern West of Tenggiling Hamlet – Senujuh Village that has been cleared by SECOND PARTY but it is inside SAM Co. concession. (2) SECOND PARTY is obligated to facilitate FIRST PARTY during land conflict settlement process as stated at Point (1) above. (3) Land Conflict settlement as stated at Point (1) above will be stipulated by both parties out of this Memorandum of Agreement. CHAPTER III RECIPIENT OF COMPENSATION AND PLANTATION MANAGEMENT TEAM OF SENUJUH VILLAGE. Clause 7 (1) Based on the Decree of Senujuh Village Head No.02/SK/2008/2009 dated 11 October 2008, FIRST PARTY has had Compensation Recipient Team and Plasma Management Team of Senujuh Village. (2) Compensation Recipient Team – Senujuh Village consists of: a. Xxxxxxxx Xxxxx / Xxxxx Xxxxxxx (Advisor) b. Xxxxx Xxxxx (Head) c. Xxxxxx Xxxxx (Vice Head) d. Xxxxxx Xxxxxx (Secretary) e. Xxxxxxxx Xxxxxx (Treasurer) (3) Plasma Plantation Management Team of Senujuh Village consist of: a. Xxxxxxxx Xxxxx / Xxxxx Xxxxxxx (Advisor) b. Xxxxx Xxxxx (Head) c. Xxxxxx Xxxxx (Vice Head) |
c. Xxxxxx Xxxxx (W.Ketua) d. Xxxxxx Xxxxxx (Sekretaris) e. Xxxxxxxx Xxxxxx (Bendahara) BAB IV MEKANISME PELAKSANAAN KESEPAKATAN Pasal 8 Penetapan Batas Pemanfaatan Lahan Inti – Plasma (1) Sebagaimana tersebut pada Pasal 3 Ayat (1), PIHAK KESATU yang diwakili oleh TPKKS- Desa Senujuh bersama PIHAK KEDUA akan melaksanakan penetapan batas-batas lahan yang pemanfaatannya kelak diperuntukkan sebagai kebun inti PIHAK KEDUA dan kebun Plasma PIHAK KESATU, melalui pemetaan partisipatif. (2) PIHAK KEDUA wajib memfasilitasi kegiatan pemetaan partisipatif tersebut. (3) Pelaksanaan pemetaan partisipatif disaksikan oleh masyarakat Desa Senujuh dan saksi- saksi lainnya jika dianggap perlu. (4) Pemetaan partisipatif dan penyepakatan batas-batas pemanfaatan lahan paling lambat diselesaikan pada tanggal 26 bulan Desember tahun 2008. (5) Penyepakatan batas-batas pemanfaatan lahan tidak akan ditandatangani oleh PIHAK KESATU apabila PIHAK KEDUA belum melunasi kompensasi. Pasal 9 Pembayaran Kompensasi (1) PIHAK KEDUA wajib membayarkan kompensasi sebagaimana tersebut pada Pasal 5 kepada PIHAK KESATU melalui Tim Penerima Kompensasi (TPK) – Desa Senujuh. (2) Kompensasi dibayar secara transfer antar bank dan paling lambat diselesaikan pada tanggal 18 bulan November tahun 2008. (3) Xxx Xxxxxxxx Kompensasi (TPK) – Desa Senujuh akan membuat rekening bank atas nama bersama untuk menerima kompensasi tersebut. TPK akan segera menginformasikan nomor rekening tersebut kepada PIHAK KEDUA. | d. Xxxxxx Xxxxxx (Secretary) e. Xxxxxxxx Xxxxxx (Treasurer) CHAPTER IV MECHANISM OF AGREEMENT IMPLEMENTATION Clause 8 Delineating Borders of Core – Plasma Land Utilization (1) As stated at Clause 3 Point (1), FIRST PARTY (represented by PPMT – Senujuh Village) with SECOND PARTY will delineate borders of land utilization that will be designated for core plantation of SECOND PARTY and Plasma Plantation of FIRST PARTY, through participatory mapping. (2) SECOND PARTY is obligated to facilitate of participatory mapping activities. (3) Implementation of participatory mapping should be seen by Senujuh Village community and, other eyes witnesses if needed. (4) Participatory mapping and agreement on land utilization borders lately finalized at 26 December 2008. (5) Agreement of land utilization borders will not be signed by FIRST PARTY if SECOND PARTY has not paid compensations. Clause 9 Compensations Payment. (1) SECOND PARTY is obligated to pay compensation, as stated at Clause 5, to FIRST PARTY through Compensation Recipient Team – Senujuh Village. (2) Compensation paid through bank transfer and lately finalized at 18 November 2008. (3) Compensation Recipient Team (CRT) – Senujuh Village will provide contra-sign bank account to receipt compensation. CRT – Senujuh Village will soon inform the bank account to SECOND PARTY. |
Pasal 10 Monitoring dan Evaluasi (1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kesepakatan dilaksanakan secara internal dan eksternal. (2) Monitoring dan evaluasi internal dilaksanakan bersama oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara melekat, serta pihak lain di Desa Senujuh yang ditunjuk oleh PIHAK KESATU yaitu mereka yang disebut pada Pasal 7, yang dilaksanakan minimal sekali dalam sebulan. (3) Monitoring dan evaluasi eksternal dilaksanakan oleh pihak ketiga yang independen yang ditunjuk oleh KEDUA PIHAK, terdiri atas: a. Ir. Xxxx Xxxxxxx Dipl. HE– Kepala Badan Kerjasama dan Investasi Kabupaten Sambas. b. Sriyanto – Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sambas. c. Xxxxxx Xxxxx, X.Pd – Sawit Watch. d. Xxxxxx, X.X. – Forest Peoples Programme. e. Herujono – BPN Kabupaten Sambas. f. Xxxx Xxxxxxx, PhD – Compliant Advisor/Ombudsman, World Bank Group. (4) Monitoring dan evaluasi eksternal dilaksanakan secara bersama-sama maksimal sekali per tiga bulan dan/atau disesuaikan dengan kebutuhan. (5) Semua biaya yang timbul dari kegiatan monitoring dan evaluasi eksternal menjadi beban tanggungan masing-masing pihak/individu/lembaga yang berpartisipasi di dalamnya. Pasal 11 Sanksi dan Penyelesaian Sengketa (1) Apabila muncul sengketa lain dalam pelaksanaan kesepakatan ini, maka kedua pihak sepakat akan terlebih dulu menempuh penyelesaian sengketa melalui upaya arbitrase dengan menunjuk Arbiter untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Keputusan Arbiter berlaku mengikat kedua pihak. (2) Apabila masih terjadi pengabaian butir-butir kesepakatan dan keputusan Arbiter oleh salah satu pihak, maka pihak yang diabaikan dapat melaporkan pengabaian tersebut kepada | Xxxxxx 10 Monitoring and Evaluation (1) Monitoring and evaluation of agreement implementation will be carried out through internal and external manners. (2) Internal monitoring and evaluation implemented closely together by FIRST PARTY AND SECOND PARTY and, other party in Senujuh Village who appointed by FIST PARTY as stated at Clause 7, which is implemented minimally once in a moth. (3) External monitoring and evaluation implemented by independent third party who appointed by both parties, consists of: a. Ir. Xxxx Xxxxxxx Dipl. HE– Head of Partnership and Investment Board of Sambas Regency. b. Sriyanto – Plantation and Forestry Agency of Sambas Regency. c. Xxxxxx Xxxxx, X.Pd – Sawit Watch. d. Xxxxxx, X.X. – Forest Peoples Programme. e. Herujono – National Land Board Office of Sambas Regency. f. Xxxx Xxxxxxx, PhD – Compliant Advisor/Ombudsman, World Bank Group (4) External monitoring and evaluation collaboratively implemented, maximally once every quarter and/or adjusted to the needs. (5) All costs rose due to eternal monitoring and evaluation activities will be burdened to parties/person/institutions who voluntarily participate in. Clause 11 Sanction and Conflict Settlement (1) If other conflicts rise in the implementation of this agreement, both parties agree will firstly take conflict settlement through arbitration efforts by appointing Arbiter to settle intended conflicts. Arbiter’s decision ultimately applies and bounds both parties. (2) If indicated there is still ignorance toward this memorandum of agreement and Xxxxxxx’x decision by one of the party, the ignored party may report that ignorance to the Police |
Polres Kabupaten Sambas. (3) Pihak pelapor (pihak yang diabaikan) menyerahkan kepada instansi sebagaimana disebut pada Ayat (2) di atas untuk menerapkan Ganti Rugi Paksa terhadap pihak pengabai sesuai dengan isi kesepakatan ini. (4) Apabila pihak pengabai masih tidak melaksanakan Ganti Rugi Paksa yang dijatuhkan oleh instansi tersebut pada Ayat (2), maka pihak yang diabaikan dapat menggugat pihak pengabai melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Sambas. Berikutnya, Pengadilan Negeri Kabupaten Sambas akan memberikan keputusan hukum atas pengabaian isi kesepakatan dan putusan arbitrase yang dilakukan. (5) Semua biaya yang timbul atas upaya arbitrase, pelaporan, penggugatan, persidangan, dan penerapan keputusan pengadilan menjadi beban tanggungjawab pihak pengabai. BAB V P E N U T U P Pasal 12 (1) Demikian Surat Kesepakatan ini dibuat sebanyak 7 (tujuh) salinan bermaterai, dibaca, dipahami, disetujui, dan ditandatangani oleh kedua pihak pada tanggal dan tempat tersebut diatas dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (2) Surat Kesepakatan ini akan dicatatkan kepada notaris, semua biaya yang ditimbulkan menjadi beban tanggungjawab PIHAK KEDUA. (3) Surat Kesepakatan ini ditembuskan kepada dan untuk diketahui oleh: a. Bupati Kabupaten Sambas. b. Ketua DPRD Kabupaten Sambas. c. Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sambas. d. Kepala Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sambas. e. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sambas. f. Kepala Badan Kerjasama dan Investasi Kabupaten Sambas. g. Camat Wilayah Kecamatan Sejangkung h. Kepala Desa Senujuh. | Department of Sambas Regency. (3) The ignored party relays the authority to Police Department of Sambas Regency to enforce the ignorist to pay compensation and fulfill all the contents of this Memorandum of agreement. (4) It the ignorist does not carry out the enforcement of Police Department of Sambas Regency; the ignored party may claim the ignorist through the Court Office of Sambas Regency. Thereafter, the Court Office of Sambas Regency will punish toward the ignorance of memorandum agreement and Arbiter’s decision that have been made. (5) All cost rose due to arbitrating, reporting, claiming, trial, and enforcement of court’s legal decision burdened and responsible of the ignorist. CHAPTER V CLOSING Clause 12 (1) This memorandum of agreement made for 7 (seven) original copies, has been read, understood, agreed, and signed by both parties at date and place mentioned above to be implemented accordingly. (2) This Memorandum of Agreement will be registered to public notaries; all costs that rose will be responsible of SECOND PARTY. (3) This Memorandum of Agreement is passed to and for known by: a. Bupati of Sambas Regency. b. Head of People Representative Council of Sambas Regency. c. Head of Court Office of Sambas Regency d. Head of Police Department of Sambas Regency. e. Head of Plantation and Forestry Agency of Sambas Regency. f. Head of Partnership and Investment Board of Sambas Regency. g. Head of Sejangkung Sub-district. h. Head of Senujuh Village. |
FIRST PARTY (Senujuh Negotiation Team) SECOND PARTY (WSP Co. Negotiation Team)
1) Xxxxxx Xxxxxx | |
2) Hendi Serni. | |
3) Xxxxxx Xxxxx | |
4) Xxxxxxxx Xxxxxx | |
5) Xxxxx Xxxxx | |
6) Minhat Jahri | |
7) Xxxxxxx Xxxxxx |
1) Ong Kee Chau | |
2) Cheo Yew Kam | |
3) Agus Pamungkas, S.sos | |
4) Xxxx Xxxxxx, SH |
Eyes Witnesses
1) Sriyanto/ Plantation and Forestry Agency of Sambas Regency | 2) Agus Sutomo/ Lembaga Gemawan | |||
3) Sunaryo/ Partnership and Investment Board of Sambas Regency | 4) Xxxxxxxx Xxxxx/ Senujuh Village Head | |||
5) Xxxxxx Xxxxx/ Sawit Watch | 6) Xxxxx Xxxxx/ CAO – World Bank Group | |||
7) Xxxxxxx Xxxxxxxx/ Forest People Program |