SURAT PERJANJIAN PENERBITAN DAN DISTRIBUSI BUKU
SURAT PERJANJIAN PENERBITAN DAN DISTRIBUSI BUKU
No : ……………………………………..
Pada hari ini, Xxxx: ……………., Tanggal: ………, Bulan: ………, Tahun: ………
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat: ………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………… selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat: ………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………… dalam hal ini bertindak sebagai perwakilan Penerbit AISINDO yang pada Surat Perjanjian Penerbitan disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian penerbitan buku yang berjudul “ ”
dengan memperhatikan ketentuan dan syarat-syarat tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
NASKAH BUKU DAN JAMINAN ISI
(1) PIHAK PERTAMA menyediakan dan menyerahkan pada PIHAK KEDUA naskah yang berjudul “ ”
yang diketik rapi siap untuk dicetak (Persklaar) lengkap dan mudah dibaca disertai dengan gambar-gambar, foto-foto, daftar-daftar yang diperlukan untuk diterbitkan menjadi buku.
(2) PIHAK PERTAMA menjamin sebagai pemilik sah dari naskah tersebut ayat (1).
(3) PIHAK PERTAMA menjamin bahwa naskah tersebut ayat (1) adalah naskah yang belum pernah diterbitkan sebagai buku di tempat manapun atau menjamin hak penerbitannya tidak dimiliki penerbit lain.
(4) PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA adalah satu-satunya pihak yang diberi hak oleh PIHAK PERTAMA untuk mengedit naskah tersebut ayat (1) dan menerbitkannya, PIHAK PERTAMA tidak akan menyerahkan naskah atau kutipan naskah yang sama kepada pihak lain untuk diterbitkan.
(5) PIHAK PERTAMA memberikan jaminan bahwa naskah tersebut ayat (1) tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan Peraturan Pemerintah Indonesia, tidak
menyinggung hak cipta orang lain dan tidak memuat hal-hal yang dianggap fitnah, penghinaan atau merugikan nama baik pihak lain.
(6) Perubahan judul dan isi dari naskah aslinya harus disepakati oleh kedua pihak.
(7) PIHAK KEDUA tidak bertanggung-jawab terhadap isi naskah buku, apabila dikemudian hari terjadi gugatan oleh pihak lain atas penerbitan naskah tersebut ayat (1) sepenuhnya menjadi tanggung-jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 2 PRA-CETAK
(1) PIHAK KEDUA akan melakukan proses:
🗹 penataan lay-out buku dengan ukuran buku sesuai kesepakatan kedua belah pihak,
🗹 proses proofreading dan editing,
🗹 desain sampul muka buku,
🗹 pengurusan ISBN, dan
🗹 pencetakan dan pengiriman buku sebanyak 2 (dua) eksemplar untuk Perpustakaan Nasional RI dan 1 (satu) eksemplar untuk Perpustakaan Provinsi sesuai peraturan perundangan pengurusan ISBN.
(2) PIHAK PERTAMA bersedia membayar biaya proses pra-cetak ini kepada PIHAK KEDUA total sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan paling lambat saat penandatanganan kontrak ini, dengan perincian sebagai berikut:
a. Biaya desain sampul muka buku sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk revisi desain maksimal 2 (dua) kali,
b. Biaya layout, proofreading, editing buku siap cetak (maksimal jumlah halaman 350 halaman), dan pengurusan ISBN sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
c. Biaya cetak 3 (tiga) eksemplar buku dan pengiriman ke Perpustakaan Nasional RI dan Perpustakaan Provinsi sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
(3) PIHAK KEDUA akan menyerahkan file Buku Digital kepada PIHAK PERTAMA apabila ayat (1) dan (2) dalam Pasal ini telah dipenuhi kedua belah pihak.
Pasal 3 PENCETAKAN DAN DISTRIBUSI
(1) PIHAK PERTAMA berhak menentukan pilihan apakah buku hanya akan dicetak sebagai buku digital atau juga dicetak sebagai buku cetak.
(2) Apabila PIHAK PERTAMA memilih buku dicetak dalam bentuk buku cetak, maka PIHAK PERTAMA akan menanggung seluruh biaya cetak dan PIHAK KEDUA
bertanggung-jawab melakukan proses pencetakan buku sesuai harga yang disepakati kedua belah pihak.
Pasal 4
HARGA JUAL DAN BIAYA DISTRIBUSI
(1) PIHAK PERTAMA bebas memilih dan menentukan rekanan penjualan dan distributor buku.
(2) Penjualan dan distribusi melalui PIHAK KEDUA diatur dengan kesepakatan sebagai berikut:
a. Penentuan harga penjualan resmi buku sepenuhnya menjadi hak PIHAK PERTAMA.
b. Harga penjualan resmi buku berlaku sama untuk semua rekanan dan media distributor buku.
c. PIHAK PERTAMA menjamin penjualan dan distribusi oleh PIHAK KEDUA tidak melanggar kontrak dengan pihak manapun.
d. PIHAK KEDUA akan membantu dalam proses penjualan, promosi dan distribusi melalui media online, jaringan institusi anggota AISINDO dan toko buku.
e. PIHAK KEDUA memperoleh 40% (empat puluh persen) dari harga resmi penjualan buku, yakni: untuk kepentingan pemberian discount pembeli sebesar 10% (sepuluh persen) hingga 20% (dua puluh persen) serta keuntungan distributor institusi dan AISINDO sebesar 20% (dua puluh persen);
f. PIHAK PERTAMA memperoleh 60% (enam puluh persen) dari harga resmi penjualan buku, yang akan dilaporkan dan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setiap bulan Januari dan Juli dari tahun berjalan.
Pasal 5 Lain-Lain
(1) Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat.
(2) Apabila penyelesaian dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum melalui pengadilan negeri /niaga Jakarta Pusat
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pertama dan kedua sebagai addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
(4) Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyaikekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Surabaya, …………………………………
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
(Penulis) (Direktur Publikasi AISINDO)