KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) TAHUN ANGGARAN 2021
KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) TAHUN ANGGARAN 2021
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
DAFTAR ISI
BAB I. | PENDAHULUAN ......................................................................... 1.1. Latar belakang penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) . 1.2. Tujuan penyusunan KUA ...................................................... 1.3. Dasar (hukum) penyusunan KUA .......................................... | I-1 I-1 I-1 I-1 |
BAB II. | KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH ................................ 2.1. Arah kebijakan ekonomi daerah ........................................... 2.2. Arah kebijakan keuangan daerah ......................................... | II-1 II-1 II-1 |
BAB III. ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) I-1
3.1. Asumsi dasar yang digunakan dalam APBN ......................... III-1
3.2. Asumsi dasar yang digunakan dalam APBD ......................... III-2
BAB IV. KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH ...................................... IV-1
4.1. Kebijakan perencanaan pendapatan daerah yang diproyeksikan untuk tahun anggaran 2021 ............................. IV-1
4.2. Target pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan
Daerah yang Sah ................................................................... IV-14
BAB V. KEBIJAKAN BELANJA DAERAH .............................................. V-1
5.1. Kebijakan terkait dengan perencanaan belanja ..................... V-1
5.2. Rencana xxxxxxx xxxxxxx, xxxxxxx xxxxx, xxxxxxx transfer
xxx xxxxxxx tidak terduga ...................................................... V-20
BAB VI. KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH ....................................... VI-1
6.1. Kebijakan penerimaan pembiayaan ...................................... VI-1
6.2. Kebijakan pengeluaran pembiayaan ..................................... VI-4
BAB VII. STRATEGI PENCAPAIAN .......................................................... VII-1
BAB VIII.PENUTUP ................................................................................... VIII-1
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dokumen Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
Dokumen KUA mencakup hal-hal yang sifatnya kebijakan umum yaitu :
a. kondisi ekonomi makro daerah;
b. asumsi penyusunan APBD;
c. kebijakan Pendapatan Daerah;
d. kebijakan Belanja Daerah;
e. kebijakan Pembiayaan Daerah; dan
f. strategi pencapaian.
1.2 Tujuan Penyusunan KUA
Tujuan Penyusunan Kebijakan Umum APBD tahun 2021 adalah :
1. Sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx 0000;
2. Sebagai salah satu dokumen pedoman penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2021;
3. Sebagai dasar dalam rangka menentukan kebijakan guna mengoptimalkan pendapatan daerah dan belanja daerah terhadap APBD Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx 0000; dan
4. Menyediakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam mencapai sasaran pembangunan daerah tahun 2021.
1.3 Dasar (hukum) Penyusunan KUA
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 00, Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 000, Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 000, Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Xxxxxx Xxxxx 0 Xxxxx 0000 (Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Tahun 2015 Nomor 00, Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 00, Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Nomor 6485);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 0, Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Nomor 6178);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 00, Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6487);
8. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx 0000 (Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Tahun 2020 Nomor 94), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 155);
10. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
11. Peraturan Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 Tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Xxxxxxxxxx Xxxxx 00 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687);
14. Peraturan Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 000 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub- Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1541);
15. Peraturan Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 000 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 158);
16. Peraturan Menteri Xxxxxxxxx Xxxxx 0 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
17. Peraturan Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
19. Peraturan Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Pedoman Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx xxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx 0000;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0000 Xxxxx 0, Xxxxxxxx Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 353);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0000 Xxxxx 0, Xxxxxxxx Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 391);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0000 Xxxxx 0, Xxxxxxxx Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 404).
23. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 34 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.
BAB II.
KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH
2.1 Arah kebijakan ekonomi daerah
Dengan adanya bencana non alam pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) pada awal tahun 2020 ini membuat situasi ekonomi negara termasuk di Daerah Kabupaten Lampung Barat terganggu. Maka perlu disusun kebijakan terkait keuangan daerah untuk tahun 2021 supaya dampak yang ditimbulkan oleh adanya Covid 19 dapat teratasi dan perekonomian masyarakat dapat pulih dengan cepat. Xxxx kembali meningkatkan perekonomian di Lampung Barat maka perlu disusun arah kebijakan ekonomi.
Arah Kebijakan Pembangunan Perekonomian Kabupaten Lampung Barat tahun 2021 adalah sebagai berikut:
a. Pemulihan dan penguatan sistem kesehatan.
b. Program reformasi program perlindungan sosial,
c. meningkatkan ketahanan dunia usaha
d. Penguatan pengelolaan perekonomian desa melalui kelembagaan BUMDes.
e. Pengembangan kawasan sentra industry kecil sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di masyarakat.
f. Peningkatan perekonomian masyarakat melalui pengembangan UMKM dan kewirausahaan.
g. Pengembangan agrowisata dan agribisnis berbasis potensi lokal.
2.2. Arah kebijakan keuangan daerah
Arah Kebijakan Keuangan Kabupaten Lampung Barat tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% (sepuluh persen) dari total belanja APBD diluar gaji sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penggunaan dana transfer umum yang terdiri dari DAU dan DBH yang bersifat umum, diarahkan penggunaannya untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik, yang besaran alokasinya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.
4. Dalam rangka penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman COVID-19 khususnya untuk pemulihan di bidang ekonomi, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengalokasikan anggaran yang memadai guna mendukung pemulihan ekonomi tersebut di daerah.
5. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam pengadaan barang/jasa mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri guna memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penganggaran Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
7. Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya di bidang administrasi kependudukan untuk lebih optimal dalam memberikan pelayanan, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme serta berkinerja baik dalam mencapai target nasional yang telah ditentukan Pemerintah sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengalokasikan anggaran dalam APBD yang memadai bagi perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik urusan administrasi kependudukan serta pemberian insentif tambahan atau dengan sebutan lainnya kepada ASN perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik urusan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pendapatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang belum menerapkan BLUD, dianggarkan pada akun Pendapatan, kelompok PAD, jenis Lain-lain PAD Yang Sah, dan diuraikan ke dalam objek, rincian objek dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan pada masing-masing FKTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Penggunaan dari pendapatan dana transfer yang sudah ditentukan penggunaanya, mempedomani hal-hal sebagai berikut:
a. DBH-CHT diarahkan untuk meningkatkan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai palsu (cukai illegal) sesuai dengan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang dijabarkan dengan keputusan gubernur.
b. Penggunaan DBH-Dana Reboisasi ditujukan untuk mendanai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, dan kegiatan pendukung dengan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menganggarkan pendapatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis
11. Penganggaran dan belanja DAK Fisik Tahun Anggaran 2021 berpedoman kepada petunjuk teknis DAK Fisik atau petunjuk operasional yang ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga terkait. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Dalam rangka menjaga konsistensi terhadap penetapan target keluaran kegiatan, rincian dan lokasi kegiatan, rincian pendanaan kegiatan, metode pelaksanaan kegiatan dan kegiatan penunjang DAK Fisik dalam dokumen Rencana Kegiatan (RK) DAK Fisik yang telah dibahas SKPD dan mendapat persetujuan K/L pada Tahun Anggaran 2021 berdasarkan petunjuk teknis dan/atau petunjuk operasional DAK Fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menganggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan penetapan RK DAK Fisik dimaksud.
13. Dalam rangkapelaksanaan DAK Fisik bidang Pendidikan, Perumahan dan Permukiman, Sanitasi, Air Minum, Pertanian, Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bidang Pendidikan
Kegiatan peningkatan prasarana pendidikan pada provinsi, kabupaten/kota dilaksanakan secara kontraktual oleh SKPD yang menangani urusan pendidikan dengan quality assurance yang melibatkan SKPD yang menangani urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dianggarkan dalam program dan kegiatan pada SKPD yang menangani urusan pendidikan, yaitu:
1) satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah (Negeri) dianggarkan pada kelompok belanja modal, jenis belanja modal dengan objek, rincian objek dan sub rincian objek; dan
2) satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat/swasta dianggarkan pada kelompok belanja operasi, jenis belanja barang dan jasa dengan objek, rincian objek dan sub rincian objek.
b. Bidang Perumahan dan Permukiman
DAK Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman Sub Bidang Rumah Swadaya yang merupakan dana yang dialokasikan dari APBN untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang sifatnya stimulan guna mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan swadaya layak huni melalui peningkatan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS) dan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang merupakan prioritas nasional dan menjadi urusan dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Penganggaran di APBD sebagai berikut:
1) Kegiatan PBRS dan PKRS dianggarkan pada SKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perumahan dan permukiman pada kelompok belanja operasi jenis belanja barang dan jasa, objek belanja barang dan/atau jasa untuk diserahkan/dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain, rincian objek belanja pemberian uang yang diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dan sub rincian objek belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Kegiatan Pembangunan Prasarana Jalan Lingkungan sebagai insentif dari Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang melaksanakan PBRS pada Kelompok Penerima Bantuan yang berkinerja baik yang memenuhi persyaratan dan dilaksanakan secara swakelola dengan pelaksana adalah kelompok masyarakat, dianggarkan pada SKPD yang melaksanakan urusan perumahan dalam kelompok belanja operasi, jenis belanja barang dan jasa, objek belanja barang dan/atau jasa untuk diserahkan/dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain, rincian objek belanja barang dan/atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dan sub rincian objek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Dalam hal terjadi bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan atau wabah penyakit menular sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain bencana alam, kegiatan PBRS dianggarkan pada SKPD yang melaksanakan urusan perumahan dalam bentuk program dan kegiatan yang diuraikan dalam kelompok belanja operasi, jenis belanja barang dan jasa, objek belanja barang dan/atau jasa untuk diserahkan/dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain, rincian objek belanja pemberian uang yang diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dan sub rincian objek belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Bidang Sanitasi
Kegiatan pada bidang sanitasi yang dilakukan secara swakelola oleh kelompok masyarakat dianggarkan pada SKPD yang menangani sanitasi dalam kelompok belanja operasi, jenis belanja barang dan jasa, objek belanja barang dan/atau jasa untuk diserahkan/dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain, rincian objek belanja pemberian uang yang diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dan sub rincian objek belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Bidang Air Minum
Kegiatan pada bidang air minum yang dilakukan secara swakelola oleh kelompok masyarakat dianggarkan pada SKPD yang menyelenggarakan urusan air minum dalam kelompok belanja operasi, jenis belanja barang dan jasa, objek belanja barang dan/atau jasa untuk diserahkan/dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain, rincian objek belanja pemberian uang yang diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dan sub rincian objek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Bidang Pertanian
Kegiatan DAK Fisik bidang pertanian untuk kegiatan pembangunan irigasi air tanah (dangkal/dalam), embung, dam parit, long storage, dan pintu air dilaksanakan melalui metode swakelola padat karya (cash for work) yang melibatkan partisipasi petani, kelompok tani/gapoktan/P3A/GP3A, dianggarkan pada SKPD yang menyelenggarakan urusan pertanian dalam kelompok belanja operasi, jenis belanja barang dan jasa, objek belanja barang dan/atau jasa untuk diserahkan/dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain, rincian objek belanja barang dan/atau jasa yang diserahkan kepada
masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dan sub rincian objek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Bidang Industri Kecil dan Menengah (IKM)
Kegiatan DAK Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah (IKM), meliputi kegiatan:
1) Pembangunan Sentra IKM; dan
2) Revitalisasi Sentra IKM.
Dalam hal kegiatan-kegiatan tersebut diatas menghasilkan barang/jasa yang diserahkan langsung dan digunakan oleh IKM di dalam Sentra IKM termasuk revitalisasi ruang/area produksi dan atau mesin/peralatan sebagaimana amanat petunjuk teknis DAK Fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dianggarkan pada SKPD yang menyelenggarakan urusan Industri Kecil dan Menengah dalam kelompok belanja operasi, jenis belanja barang dan jasa, objek belanja barang dan/atau jasa untuk diserahkan/dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain, rincian objek belanja barang dan/atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dan sub rincian objek belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan penunjang dimaksud, meliputi:
a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
b. biaya tender;
c. honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan swakelola;
x. xxnunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi;
f. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian dan pengawasan; dan
g. pelaksanaan reviu oleh inspektorat provinsi/kabupaten/kota, tidak termasuk honorarium reviu.
Pelaksanaan reviu oleh inspektorat provinsi/kabupaten/kota sebagaimana yang tercantum pada huruf g, dilakukan terhadap:
a. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran kegiatan DAK Fisik per jenis, per bidang tahun anggaran sebelumnya, sebagai syarat penyaluran tahap I, penyaluran secara sekaligus dan/atau campuran;
b. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran kegiatan DAK Fisik per jenis, per bidang/subbidang sampai dengan tahap I, sebagai syarat penyaluran tahap II dan/atau campuran;
c. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran kegiatan DAK Fisik per jenis, per bidang/subbidang sampai dengan tahap II, sebagai syarat penyaluran tahap III dan/atau campuran.
Tata cara penggunaan dana penunjang mempedomani Petunjuk Operasional yang telah ditetapkan oleh masing-masing Kementerian Negara/Lembaga teknis.
Pelaksanaan reviu tersebut dilakukan oleh inspektorat provinsi untuk provinsi penerima DAK Fisik dan inspektorat kabupaten/kota untuk kabupaten/kota penerima DAK Fisik.
Selanjutnya, laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis, per bidang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku KPA melalui aplikasi berbasis web Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN).
15. Dalam hal terdapat sisa DAK Fisik, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. DAK Fisik pada bidang/subbidang yang output kegiatannya belum tercapai, yaitu:
1) untuk sisa DAK Fisik 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya, digunakan dalam rangka pencapaian output dengan menggunakan petunjuk teknis pada saat output kegiatannya belum tercapai, dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 setelah dilaksanakannya audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021; atau
2) untuk sisa DAK Fisik lebih dari 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya, digunakan untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang tertentu sesuai dengan kebutuhan daerah dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan, dengan mekanisme dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 atau melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
b. DAK Fisik pada bidang/subbidang yang output kegiatannya telah tercapai, yaitu:
1) untuk sisa DAK Fisik 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya, digunakan dalam rangka mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/sub bidang yang sama dan/atau tertentu sesuai dengan kebutuhan daerah dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan, dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 setelah dilaksanakannya audit oleh BPK-RI dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021; atau
2) untuk sisa DAK Fisik lebih dari 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya, digunakan dalam rangka mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/sub bidang yang sama dan/atau tertentu sesuai dengan
kebutuhan daerah dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan, dengan mekanisme dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 atau melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
16. Penganggaran dan belanja DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2021 berpedoman kepada petunjuk teknis DAK Non Fisik yang ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat wajib menganggarkan belanja daerah untuk program dan kegiatan dalam rancangan APBD pada SKPD penerima DAK Nonfisik.
Dalam hal Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah menganggarkan belanja daerah untuk program/kegiatan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerima DAK Nonfisik dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, namun setelah terbitnya alokasi DAK Nonfisik dalam informasi resmi mengenai alokasi DAK Tahun Anggaran 2021 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan dan/atau Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat tidak menganggarkan program/kegiatan dan/atau menganggarkan alokasi lebih kecil dari alokasi DAK Nonfisik yang diterima dalam APBD, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau penghentian penyaluran DAK Nonfisik tersebut sampai dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menganggarkan kembali program/kegiatan dimaksud dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
18. Ketentuan Pengaturan Pengelolaan Dana BOS yang bersumber dari APBN yang merupakan bagian dari DAK Nonfisik mempedomani Peraturan Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxx 0000.
19. Penganggaran bantuan biaya layanan pengolahan sampah dalam rangka percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan yang bersumber dari DAK Nonfisik sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dianggarkan ke dalam program dan kegiatan pada SKPD yang menangani persampahan dalam jenis barang dan jasa, objek dan rincian objek belanja jasa ketersediaan layanan (Availibility Payment) infrastruktur pengelolaan persampahan.
20. Pendapatan atas pengembalian DAK Nonfisik yang merupakan koreksi pembayaran, dianggarkan pada jenis Lain-lain PAD Yang Sah.
Selanjutnya, pendapatan dimaksud digunakan sesuai dengan sumber dananya dan ketentuan penggunaannya, yaitu untuk pengeluaran yang didanai DAK Nonfisik pada tahun dikembalikannya dana tersebut.
21. Dalam hal Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memiliki sisa DAK Nonfisik, dianggarkan kembali pada jenis DAK Nonfisik yang sama dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, dalam hal Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan masih terdapat sisa DAK Nonfisik yang merupakan bagian SiLPA, dianggarkan kembali pada jenis DAK Nonfisik yang sama dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
22. Penerbitan obligasi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam hal obligasi daerah yang diterbitkan membutuhkan jaminan, Peraturan Daerah mengenai penerbitan obligasi daerah harus memuat ketentuan mengenai kegiatan yang dibiayai dari obligasi daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam kegiatan tersebut yang akan dijadikan jaminan.
Kepala Daerah wajib menyampaikan Peraturan Daerah mengenai penerbitan obligasi daerah kepada otoritas di bidang pasar modal sebelum pernyataan efektif obligasi daerah dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dapat mengadakan kerjasama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Kerjasama dapat dilakukan oleh daerah dengan:
a. daerah lain;
b. pihak ketiga; dan/atau
c. lembaga atau Pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dapat menganggarkan program dan kegiatan melalui pola kerjasama antar daerah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan yang melibatkan beberapa daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan efisien, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pemerintah Kabupaten Lampung Barat membentuk badan kerjasama, masing-masing Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
menganggarkan dalam APBD dalam bentuk belanja hibah kepada badan kerjasama dengan mempedomani peraturan perundang-undangan.
24. Dalam hal Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melakukan kerjasama dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang menerapkan kebijakan Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment), agar menyediakan anggaran pada setiap tahun anggaran selama jangka waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung kerja sama antar daerah, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pendanaannya bersumber dari APBD.
26. Dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), pemerintah provinsi menganggarkan pendanaan untuk pembangunan, pengadaan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana Kantor Bersama SAMSAT dan pendanaan lain yang timbul dalam rangka menjamin efektifitas, penguatan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pemantapan tugas-tugas pelaksanaan SAMSAT baik di Pusat maupun di Provinsi dengan terbentuknya Sekretariat Pembina SAMSAT tingkat Nasional dan tingkat Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, guna meningkatkan penerimaan pajak daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengoptimalkan kegiatan pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dimaksud dengan menggunakan tambahan dana berupa hibah yang bersumber dari PT. Xxxx Xxxxxxx (Persero).
27. Dalam rangka peningkatan tatalaksana, kualitas, dan percepatan pelayanan perizinan dan non perizinan, serta untuk mendukung pencapaian target kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussiness/EoDB), Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menganggarkan pendanaan untuk: pembentukan/pembangunan, pengadaan, pemeliharaan sarana dan prasarana pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna menjamin efektivitas, penguatan koordinasi, pembinaan, peningkatan kapasitas SDM, dan pemantapan tugas-tugas DPMPTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28. Penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keadaan darurat dalam rangka kebutuhan tanggap darurat bencana, penghentian konflik dan rekonsiliasi pasca konflik, dan/atau kejadian luar biasa dilakukan dengan pembebanan langsung kepada belanja tidak terduga.
Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja kebutuhan tanggap darurat bencana, penghentian konflik dan rekonsiliasi
pasca konflik, dan/atau kejadian luar biasa dimaksud, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Kepala Daerah menetapkan status tanggap darurat untuk xxxxxxx xxxx, xxxxxxx xxx-xxxx, bencana sosial termasuk konflik sosial, kejadian luar biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. berdasarkan penetapan status Kepala Daerah atau surat keterangan pejabat berwenang/instansi terkait sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepala SKPD yang membidangi mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kepada PPKD selaku BUD;
c. berdasarkan RKB sebagaimana dimaksud pada huruf b, PPKD selaku BUD mencairkan dana kebutuhan belanja kepada kepala SKPD yang membidangi, paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya RKB;
d. pencairan dana kebutuhan belanja sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan melalui mekanisme TU kepada Bendahara Pengeluaran SKPD atau Bendahara Pengeluaran Pembantu Unit SKPD;
e. penggunaan dana kebutuhan belanja sebagaimana dimaksud pada huruf c, dicatat pada Buku Kas Umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran SKPD atau Bendahara Pengeluaran Pembantu Unit SKPD;
f. kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf b, bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap penggunaan dana kebutuhan belanja dimaksud yang dikelolanya yang dibuktikan dengan penandatanganan Surat Pertanggungjawaban Mutlak; dan
g. pertanggungjawaban atas penggunaan dana kebutuhan belanja dimaksud disampaikan oleh kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada PPKD dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap serta Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas penggunaan belanja.
Penyediaan anggaran tersebut dapat dilaksanakan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
29. Penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dan keadaan darurat di luar kebutuhan tanggap darurat bencana, penghentian konflik dan rekonsiliasi pascakonflik, dan/atau kejadian luar biasa dilakukan dengan pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga.
Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga tersebut dengan tahapan sebagai berikut:
a. dalam hal belum tersedia anggarannya, penggunaan belanja tidak terduga diformulasikan dalam RKA-SKPD yang membidangi;
b. dalam hal belum cukup tersedia anggarannya, penggunaan belanja tidak terduga diformulasikan dalam Perubahan DPA-SKPD.
c. RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam melakukan perubahan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD.
30. Penyediaan anggaran untuk penanggulangan keadaan darurat bencana alam/non alam, bencana sosial, dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana alam/non alam dan/atau bencana sosial, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Penyediaan anggaran antara lain mobilisasi tenaga medis dan obat- obatan, penyediaan logistik/sandang dan pangan diformulasikan ke dalam RKA-SKPD yang secara fungsional terkait dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud; dan
b. Penyediaan anggaran untuk bantuan keuangan yang akan disalurkan kepada provinsi/kabupaten/kota yang dilanda bencana alam/non alam, bencana sosial dianggarkan pada belanja bantuan keuangan.
Penyediaan anggaran sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b dapat dilaksanakan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
31. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengalokasikan anggaran pra bencana dan pasca bencana yang meliputi bencana alam/non alam dan bencana sosial dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Berkaitan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyediakan alokasi anggaran secara memadai untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pra bencana yang selanjutnya diuraikan antara lain:
a. perencanaan dan penyusunan standar teknis penanggulangan bencana;
b. pengurangan risiko dan pencegahan bencana;
c. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
d. kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana;
e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana.
Penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka antisipasi, penanganan dan dampak pandemi atau wabah penyakit tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, dalam rangka antisipasi, penanganan dan dampak pandemi atau wabah penyakit tertentu, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Tata cara penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka penanganan pandemi atau wabah penyakit tertentu, yaitu:
1) kepala SKPD yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan pandemi atau wabah penyakit tertentu, mengajukan RKB untuk mengantisipasi dan menangani pandemi atau wabah penyakit tertentu, paling lama 1 (satu) hari kepada PPKD selaku BUD;
2) PPKD selaku BUD melakukan verifikasi dan mencairkan BTT kepada kepala SKPD yang secara fungsional terkait penanganan pandemi atau wabah penyakit tertentu, paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya RKB;
3) kepala SKPD yang secara fungsional terkait, dapat membuka rekening untuk menampung pencairan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4) pencairan dana penanganan pandemi atau wabah penyakit tertentu dilakukan dengan mekanisme LS atau TU sesuai dengan sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah;
5) pencairan sebagaimana dimaksud dalam angka 3) diserahkan kepada bendahara pengeluaran perangkat daerah yang mengajukan RKB;
6) penggunaan dana dicatat pada buku kas umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran SKPD yang mengajukan RKB;
7) kepala SKPD yang mengajukan RKB, bertanggungjawab secara formal dan material terhadap belanja penanganan pandemi atau wabah penyakit tertentu yang dikelolanya;
8) pertanggungjawaban atas penggunaan dana penanganan pandemi atau wabah penyakit tertentu, disampaikan oleh kepala SKPD yang mengajukan RKB, kepada PPKD dengan melampirkan rekapitulasi penggunaan belanja dan surat pernyataan tanggung jawab belanja sedangkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap tetap berada di SKPD;
9) berdasarkan rekapitulasi penggunaan belanja, PPKD menyusun masing-masing pos laporan keuangan yang diungkapkan secara memadai pada CaLK; dan
10) dalam hal terdapat usulan RKB baru sesuai dengan rencana penanganan pandemi atau wabah penyakit tertentu oleh SKPD terkait dapat diajukan kembali tanpa menunggu pertanggungjawaban RKB sebelumnya selesai.
b. Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melakukan penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD. Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan dimaksud dialihkan ke belanja tidak terduga.
c. Percepatan penyesuaian APBD tahun anggaran berkenaan dalam rangka penanganan pandemi atau wabah penyakit tertentu, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional
mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan pandemi atau wabah penyakit tertentu dimaksud.
32. Pendapatan hibah termasuk sumbangan dari masyarakat atau pihak ketiga/sejenis yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk penanganan pandemi atau wabah penyakit tertentu, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dapat menerima hibah termasuk sumbangan dari masyarakat atau pihak lain/sejenis, berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. Sumbangan dari masyarakat atau pihak ketiga/sejenis dalam bentuk uang/barang yang bersumber dari dalam negeri merupakan penerimaan daerah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1) tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah termasuk sumbangan;
2) tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara/daerah; dan
c. Pendapatan atas penerimaan dana yang bersumber dari masyarakat atau pihak ketiga/sejenis dalam bentuk uang/barang dapat digunakan langsung oleh SKPD yang secara fungsional menangani pandemi atau wabah penyakit tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan langsung sumbangan penerimaan dana yang bersumber dari masyarakat atau pihak ketiga/sejenis dalam bentuk uang, dilakukan tanpa terlebih dahulu disetor ke RKUD dan secara analogis diterapkan pada belanja daerah.
Penggunaan langsung sumbangan penerimaan dana yang bersumber dari masyarakat atau pihak ketiga/sejenis dalam bentuk barang, digunakan langsung oleh perangkat daerah yang secara fungsional menangani pandemi atau wabah penyakit tertentu.
33. Dalam rangka penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman COVID-19 di berbagai aspek kehidupan, baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam APBD Tahun Anggaran 2021 untuk melakukan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:
a. pelaksanaan skenario the new normal dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan memperhatikan protokol COVID-19.
b. peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat di berbagai aspek kehidupan, baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi antara lain sebagai berikut:
1) pemanfaatan teknologi informasi dalam pemungutan pajak dan retribusi;
2) pengembangan luasan cakupan pelayanan kepada masyarakat seperti perluasan tempat pariwisata, pelayanan persampahan;
3) pembangunan infrastruktur yang menyangkut pelayanan dasar.
4) pemulihan ekonomi, antara lain sebagai berikut:
a) penguatan alokasi dana subsidi dan/atau penyertaan modal;
b) menjaga stabilitas harga barang yang dibutuhkan masyarakat;
c) penyediaan bantuan bagi UMKM melalui pembukaan akses terhadap lembaga keuangan;
d) promosi investasi domestik maupun internasional;
e) peningkatan perekonomian daerah di sektor pariwisata terdampak COVID-19, melalui pelaksanaan kembali rapat-rapat kantor, forum group discussion, seminar, dan sejenisnya di hotel atau tempat pertemuan sejenis, dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan COVID-19.
f) pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau retribusi termasuk sanksi, antara lain sebagai berikut:
(1) Pajak kendaraan bermotor terkait moda transportasi angkutan darat untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk sektor perindustrian dan penjualan kendaraan bermotor;
(2) Pajak kendaraan bermotor untuk sektor angkutan umum;
(3) Pajak bumi bangunan untuk sektor pendidikan, pelaku usaha perhotelan, restoran, dan hiburan, serta balai konservasi;
(4) Pajak reklame untuk pelaku usaha perhotelan, restoran, dan hiburan;
(5) Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan untuk sektor industri perhotelan, restoran, dan hiburan;
(6) Retribusi pelayanan pasar untuk para pedagang;
(7) Retribusi pelayanan persampahan/kebersiahan untuk penduduk kurang mampu;
(8) Perpanjangan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak daerah.
34. Program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya, Dana Darurat yang diterima daerah pada tahap pasca bencana, bantuan keuangan yang bersifat khusus yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara:
a. menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021; atau
b. ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
35. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sekretariat fraksi DPRD disediakan sarana, anggaran dan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan kemampuan APBD. Penyediaan sarana meliputi ruang kantor pada sekretariat DPRD, kelengkapan kantor, tidak termasuk sarana mobilitas, sedangkan penyediaan anggaran untuk sekretariat fraksi meliputi kebutuhan belanja untuk alat tulis kantor dan makan minum bagi rapat fraksi yang diselenggarakan di lingkungan kantor sekretariat fraksi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
36. Dalam rangka pemberian tunjangan kesejahteraan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, disediakan rumah jabatan/rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam hal suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama, hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.
Selanjutnya, dalam rangka pemberian tunjangan kesejahteraan bagi Pimpinan DPRD disediakan kendaraan dinas jabatan dan bagi Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Dalam hal Pemerintah Kabupaten Lampung Barat belum menyediakan rumah jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dapat menyediakan anggaran sewa rumah jabatan. Besaran sewa memperhatikan nilai wajar standar rumah jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, ditegaskan bahwa Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibilitas tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Spesifikasi teknis dibidang layanan umum tersebut, berhubungan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. penyediaan barang dan/atau jasa layanan;
b. pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat; dan/atau
c. pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum.
Dalam penerapan BLUD, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat segera melakukan evaluasi kepada Perangkat Daerah yang memiliki spesifikasi teknis layanan umum atau tugas dan fungsinya bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum kepada masyarakat untuk menerapkan BLUD.
b. Khusus bagi pelayanan kesehatan antara lain Rumah Sakit Daerah (RSD), Puskesmas (FKTP) dan Balai Kesehatan Masyarakat yang belum menerapkan BLUD, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat segera melakukan langkah-langkah untuk mempercepat penerapan BLUD pada pelayanan kesehatan tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. untuk penerapan BLUD pada puskesmas (FKTP) sebagaimana dimaksud pada huruf b, sesuai dengan:
1) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 445/9873/SJ tanggal 26 September 2019 tentang Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Puskesmas;
2) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 445/9874/SJ tanggal 26 September 2019 tentang Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Puskesmas.
Bagi Perangkat Daerah yang telah menerapkan BLUD, agar:
a. Pendapatan BLUD (Non APBD) dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA.
b. Pendapatan BLUD dalam RBA dikonsolidasikan ke dalam APBD dalam jenis pendapatan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
c. Belanja BLUD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD (Non APBD), dan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) BLUD, diintegrasikan/dikonsolidasikan kedalam RKA SKPD pada akun belanja daerah yang selanjutnya, dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) sub kegiatan dan jenis belanja.
d. Belanja BLUD sebagaimana huruf c, dialokasikan untuk membiayai program penunjang urusan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, kegiatan peningkatan pelayanan BLUD, sub kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan BLUD.
e. Pembiayaan BLUD diintegrasikan/dikonsolidasikan dalam akun pembiayaan pada SKPD selaku SKPKD.
f. Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD.
g. Dalam pelaksanaan anggaran, pemimpin menyusun dan menandatangani laporan pendapatan, belanja dan pembiayaan BLUD secara berkala kepada PPKD, sebagai berikut:
1) Untuk BLUD UPTD/B, pemimpin menyusun dan menandatangani laporan pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan melampirkan SPTJ untuk disampaikan kepada Kepala SKPD. Berdasarkan laporan dan SPTJ tersebut, kepala SKPD menerbitkan SP3BP, PPKD melakukan pengesahan dengan menerbitkan SP2BP.
2) Untuk BLUD RSD (UPT Khusus yang diberikan otonom keuangan), pemimpin menyusun dan menandatangani laporan pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan melampirkan SPTJ, dan menandatangani SP3BP. Berdasarkan SP3BP, PPKD melakukan pengesahan dengan menerbitkan SP2BP.
h. Penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLUD berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan BLUD diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (BPK) yang berlaku efektif untuk pemeriksaan laporan keuangan Tahun Anggaran 2020.
i. Dalam hal BLUD yang telah tetapkan dengan status BLUD bertahap dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai BLUD yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxxxxxx.
j. Penilaian dan penerapan BLUD:
1) Untuk UPTD/B Daerah Provinsi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1010/SJ tanggal 6 Pebruari 2019 tentang Modul Penilaian dan Penetapan BLUD, dan
2) Untuk UPTD/B Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1011/SJ tanggal 6 Pebruari 2019 tentang Modul Penilaian dan Penetapan BLUD.
38. Dalam rangka implementasi kebijakan di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengalokasikan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2021 untuk mendanai kegiatan antara lain koordinasi, supervisi, pendidikan dan pelatihan/peningkatan kapasitas SDM, bimbingan teknis, seminar atau sejenisnya dan penyusunan regulasi yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah dimaksud serta kegiatan lain termasuk peningkatan kapasitas pengelola Dana BOS guna efektifitas pelaksanaan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut.
39. Dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, selain memberdayakan lembaga keuangan BUMD (bank pembangunan daerah dan bank perkreditan rakyat milik Pemerintah Kabupaten Lampung Barat), Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dapat melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui pemanfaatan infrastruktur perbankan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
40. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD, seperti:
a. sosialisasi pelaksanaan program KUR kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat;
b. monitoring dan evaluasi KUR di daerah;
c. pembinaan pelaksanaan program KUR oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat;
d. pembinaan terkait KUR klaster yang mengimplementasikan program
One Village One Product (OVOP);
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga menyediakan alokasi anggaran untuk keperluan pengembangan dan pendampingan usaha penerima KUR dalam APBD.
41. Dalam rangka penguatan kapasitas daerah dan mengintegrasikan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi, kesejahteraan masyarakat dan perbaikan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD untuk penggunaan teknologi informasi dan penyusunan Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi (RITIK) bagi daerah yang belum memiliki RITIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
42. Dalam rangka percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (ETP), Pemerintah Kabupaten Lampung Barat agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. Melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan transaksi pendapatan dan belanja Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, baik yang dilakukan secara tunai maupun non tunai;
b. Melakukan analisis dan identifikasi hambatan dan permasalahan terkait ETP;
c. Menyusun roadmap tahapan pelaksanaan ETP yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah atau Keputusan Kepala Daerah;
d. Menyusun model bisnis dalam rangka percepatan dan perluasan ETP;
e. Mengupayakan akses telekomonikasi dan informasi melalui kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
f. Menyelenggarakan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional sesuai:
1) tahapan dalam roadmap ETP;
2) business model percepatan dan perluasan ETP;dan
3) melalui kerjasama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia di daerah, Kantor Otoritas Jasa Keuangan di daerah, Perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank, untuk penyediaan produk/layanan keuangan non tunai sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap instrumen dan kanal pembayaran non tunai.
g. Menyediakan layanan pengaduan konsumen untuk memberikan keyakinan dan kepercayaan serta rasa aman bagi masayakat dalam bertransaksi non tunai dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
h. Membangun kesadaran dan pemahaman masyarakat, apparat Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan pihak terkait mengenai transaksi nontunai serta peningkatan kompetensi pengelola keuangan daerah.
i. Melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi ETP, secara manual maupun elektronik dilaksanakan oleh badan yang membidangi keuangan daerah dan/atau pendapatan daerah.
j. Melakukan pengawasan pendapatan dan belanja daerah, secara manual maupun elektronik dilaksanakan oleh Inpektorat.
43. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengalokasikan anggaran pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam APBD Tahun Anggaran 2021, untuk:
a. Pemenuhan kompetensi pemerintahan pegawai ASN melalui Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri (Diklatpim Pemdagri) yang menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah, jabatan administrator dan jabatan pengawas serta digunakan untuk pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim) tingkat II, III dan IV yang terintegrasi dengan Diklatpim Pemdagri, sebagaimana amanat ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif pemerintahan dalam negeri sebagaimana amanat ketentuan peraturan perundang- undangan, termasuk pendidikan dan pelatihan pembentukan (pendidikan dasar) dan penjenjangan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD), diklat teknis Dukcapil, diklat teknis Pemadam Kebakaran, barang dan jasa, dan lain-lain.
c. Penyelenggaraan uji kompetensi pemerintahan dalam rangka sertifikasi kompetensi pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat harus mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dimaksud, paling sedikit 0,34% (nol koma tiga puluh empat persen) dari total belanja daerah bagi pemerintah provinsi dan paling sedikit 0,16% (nol koma enam belas persen) dari total belanja daerah bagi pemerintah kabupaten/kota, yang dianggarkan pada SKPD yang secara fungsional menangani pengembangan sumber daya manusia, yaitu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi/Kabupaten/Kota atau sebutan lain. Dalam hal besaran alokasi anggaran dalam APBD tahun sebelumnya untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN yang telah melebihi 0,34% (nol koma tiga puluh empat persen) dari total belanja daerah bagi pemerintah provinsi dan yang telah melebihi 0,16% (nol koma enam belas persen) dari total belanja daerah bagi pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat tidak diperkenankan mengurangi besaran persentase alokasi anggaran pendidikan dan pelatihan dimaksud. Selanjutnya, orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
44. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyediakan anggaran pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam APBD yang diformulasikan ke dalam program dan kegiatan berkenaan pada Sekretariat DPRD.
45. Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dapat menyediakan anggaran dalam APBD yang dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan tugas dan fungsi pembinaan olahraga dan/atau dalam bentuk hibah kepada badan/lembaga di bidang keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pendanaan organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga professional yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional. Selanjutnya, cabang olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
46. Dalam hal Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan:
a. pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya;
b. akibat pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sehingga melampaui Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
c. akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),
harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan kode rekening berkenaan.
Tata cara penganggaran dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, atau setelah perubahan APBD.
47. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dapat menganggarkan sub kegiatan untuk:
a. 1 (satu) tahun anggaran; atau
b. lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk sub kegiatan Tahun Jamak.
Sub kegiatan Tahun Jamak harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a. pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan sub kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu) Keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan; atau
b. pekerjaan atas pelaksanaan sub kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran.
Penganggaran sub kegiatan Tahun Jamak berdasarkan atas persetujuan Kepala Daerah bersama DPRD dan ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS.
Persetujuan bersama paling sedikit memuat:
a. nama sub kegiatan;
b. jangka waktu pelaksanaan sub kegiatan;
c. jumlah anggaran; dan
x. xxxxxxx anggaran per tahun.
Jangka waktu penganggaran pelaksanaan sub kegiatan Tahun Jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali sub kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
48. Dalam rangka melaksanakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyediakan alokasi anggaran untuk keprotokolan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
49. Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Staf Ahli Kepala Daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyediakan dukungan berupa anggaran, sarana dan prasarana kerja dengan memperhatikan standarisasi yang ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sebagaimana maksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
50. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
51. Dalam rangka mendukung implementasi ketentuan peraturan perundang- undangan terkait Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengalokasikan anggaran dalam bentuk program dan kegiatan terkait dengan pembangunan ketahanan keluarga dan gugus tugas pencegahan serta penanganan pornografi.
52. Dalam rangka efektifitas pengawasan dan pengendalian penyerapan anggaran daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menganggarkan kegiatan yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, guna mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyampaikan data penyerapan realisasi belanja setiap bulannya melalui aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (SISMONTEPRA).
53. Dalam rangka revitalisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya terkait dengan pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dapat menghibahkan tanah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang telah digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan keagamaan kepada masyarakat seperti pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA), Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Asrama Haji, Pusat Pengembangan Keagamaan, Pos Observasi Bulan (POB), dan pembangunan rumah ibadah kepada Kementerian Agama dengan tetap memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
54. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2021, antara lain untuk:
a. Palang Merah Indonesia (PMI) dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD terkait tugas dan fungsi dan/atau belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Madrasah, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren (pendidikan islam) dan pendidikan non islam di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Pendidikan Tinggi dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD terkait tugas dan fungsi dan/atau belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD terkait tugas dan fungsi dan/atau belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
55. Dalam rangka keterbukaan informasi publik sebagai upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi serta sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2021 untuk Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
a. Layanan penyelesaian sengketa informasi;
b. Monitoring kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan Undang- Undang mengenai Komisi Informasi Publik;
c. Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat dan Badan Publik; dan
d. Layanan Administrasi dan Dukungan Teknis Tugas dan Fungsi Komisi Informasi.
56. Dalam rangka penguatan pelaksanaan tugas Komisi Perlindungan Anak lndonesia (KPAI) berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak;
b. Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak;
c. Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;
d. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak;
e. Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;
f. Melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk Maslarakat di bidana Perlindungan Anak; dan
g. Memberikan laporan kepada pihak berwaiib tentang adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang ini.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengalokasikan anggaran guna mendukung pelaksanaan tugas dimaksud di daerah dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
57. Dalam rangka penguatan Pembinaan dan Pengawasan Inspektorat Daerah, sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengalokasikan anggaran pengawasan sesuai dengan kewenangannya ke dalam APBD untuk mendanai program, kegiatan dan sub kegiatan pembinaan dan pengawasan, meliputi:
a. Kegiatan pengawasan, yaitu:
1) Kinerja rutin pengawasan, meliputi: reviu RPJMD, reviu RKPD, reviu RKA-SKPD, reviu LKPD, reviu laporan kinerja, reviu penyerapan anggaran, reviu penyerapan pengadaan barang dan jasa, reviu realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK-Fisik, pemeriksaan serentak kas opname, pemeriksaan pajak pusat dan PNBP, evaluasi SPIP, evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, monitoring dan evaluasi TLHP BPK dan TLHP APIP;
2) Pengawasan prioritas nasional meliputi: monitoring dan evaluasi Xxxx Xxxx, dan BOS, evaluasi perencanaan dan penganggaran responsive gender, operasionalisasi sapu bersih pungutan liar, tindak lanjut perjanjian kerjasama APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi;
3) Pengawalan reformasi birokrasi, meliputi: penilaian mandiri reformasi birokrasi, penanganan pengaduan masyarakat terhadap perangkat daerah, penanganan pengaduan masyarakat terhadap bupati/wali kota untuk Inspektorat Provinsi dan terhadap pemerintahan desa untuk Inspektorat Kabupaten/Kota dan evaluasi pelayanan publik; dan
4) Penegakan integritas, meliputi: penanganan laporan gratifikasi, monitoring dan evaluasi aksi pencegahan korupsi, verifikasi pelaporan rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasn korupsi, verifikasi LHKPN/LHKASN, penilaian internal zona integritas, penanganan banturan kepentingan, survey penegakan integritas dan penanganan Whistle Blower System.
b. Kegiatan Non Pengawasan, seperti: pendidikan profesional berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan serta bimbingan teknis minimal 120 jam/tahun per APIP.
c. Sarana dan prasarana pengawasan, seperti: laptop, alat pengukur beton dan lain-lain.
d. Kegiatan reviu DAK Fisik yang bersumber dari alokasi 5% (lima persen) alokasi dana penunjang DAK Fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dalam rangka mendukung peningkatan integritas bagi penyelenggara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menganggarkan kegiatan untuk pelaksanaan survei penilaian integritas dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan itu, untuk mendanai program, kegiatan dan sub kegiatan pengawasan dimaksud, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengalokasikan anggaran yang ditetapkan berdasarkan besaran dari total belanja daerah, dengan klasifikasi sebagai berikut:
a. Pemerintah provinsi:
1) sampai dengan Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,90% (nol koma sembilan puluh persen) dari total belanja daerah;
2) diatas Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,60% (nol koma enam puluh persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar rupiah); dan
3) diatas Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar).
b. Pemerintah kabupaten/kota:
1) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) paling sedikit sebesar 1,00% (satu persen) dari total belanja daerah;
2) diatas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan
3) diatas Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Dalam hal besaran alokasi anggaran dalam APBD tahun sebelumnya telah melebihi perhitungan tersebut diatas, pengalokasian anggaran program dan kegiatan pembinaan dan pengawasan Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Lampung Barat tidak diperkenankan mengurangi besaran persentase alokasi anggaran dimaksud.
58. Pemerintah kabupaten/kota menganggarkan biaya pemilihan Kepala Desa dalam APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021 untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia, dan biaya pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
59. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang memiliki desa, menganggarkan program dan kegiatan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka memenuhi akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa, pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa pada pemerintah desa di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun kegiatan pembinaan dan pengawasan dimaksud, yaitu:
a. Penyusunan Regulasi, antara lain penetapan dan penegasan batas desa; kewenangan desa; pemilihan kepala desa; perangkat desa;
pengelolaan keuangan desa; tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa; alokasi dana desa; dan pengadaan barang/jasa di desa;
b. Peningkatan kapasitas aparatur pemerimtahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga kemasyarakatan desa, seperti:
1) Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa untuk memperkuat desa dalam mengatur dan mengurus desa serta pengintegrasian perencanaan desa dengan kabupaten/kota;
2) Administrasi pemerintahan desa untuk mewujudkan tata kelola desa secara tertib;
3) Pengelolaan keuangan desa untuk memastikan terlaksananya APBDesa secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran;
4) Pengelolaan asset desa untuk kejelasan pencatatan aset dan pemanfaatannya;
5) Penguatan kelembagaan dan kapasitas BPD sebagai upaya untuk meweujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta penguatan peran pengawasan di desa; dan
6) Pelaksanaan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa sebagain dasar dalam penataan desa dan acuan dalam melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa.
c. Pelaksanaan SPM desa;
d. Penyediaan biaya operasional aparatur kecamatan dalam rangka pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa;
e. Pelaksanaan pengawalan dana desa;
f. Penguatan peran inspektorat daerah dalam pengawasan penyelenggaraan tata kelola desa;
g. Fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
h. Fasilitasi kerja sama desa;
i. Fasilitasi pembangunan kawasan perdesaan;
j. Fasilitasi pembentukan dan pendayagunaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat desa;
k. Pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan keberlanjutan BUMDesa dan BUMDesa bersama.
Dalam kaitan itu, Pemerintah Desa harus menyusun Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018 yang disampaikan kepada bupati/wali kota dan disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyusun Laporan dimaksud dalam bentuk ikhtisar yang dilampirkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
60. Dalam rangka mewujudkan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel serta terjalinnya sinergitas kerjasama di bidang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa guna mendorong percepatan pembangunan di desa, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengalokasikan dan/atau mensinergikan anggaran untuk pembentukan dan operasional Sekretariat Bersama yang dibentuk di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan Perjanjian Kerjasama
antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Negara RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
61. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang memiliki desa, menganggarkan kegiatan dalam APBD untuk mendukung Pembangunan Kawasan Perdesaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi:
a. Penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang Kabupaten/Kota;
b. Pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan;
c. Pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan dan pengembangan teknologi tepat guna;
d. Pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi; dan
e. Pembangunan Kawasan Perdesaan melalui SKPD yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
Selanjutnya, pembangunan infrastruktur kawasan perdesaan tersebut sesuai dengan kewenangan lokal berskala desa antara lain perpustakaan desa, tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos pelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar, embung desa, serta jalan desa.
62. Dalam rangka melaksanakan amanat ketentuan peraturan perundang- undangan terkait Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menganggarkan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat dikelurahan sebagai berikut:
a. Bagi daerah kota yang tidak memiliki desa mengalokasikan paling sedikit 5% (lima persen) dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus. APBD dihitung dari pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Bagi daerah kabupaten/kota yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa mengalokasikan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota.
Besaran alokasi yang tercantum pada huruf a dan huruf b ditambah dengan alokasi DAU Tambahan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Dukungan alokasi anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas Camat dalam hal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
63. Dalam rangka optimalisasi pembinaan dan pengawasan BUMD provinsi/kabupaten/kota dengan mengikutsertakan stakeholder lainnya sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dapat mengalokasikan anggaran pembinaan BUMD, seperti peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penelaahan
rancangan rencana bisnis, monitoring dan evaluasi, seleksi calon anggota dewan/komisaris dan calon anggota direksi BUMD.
64. Dalam rangka menyusun rencana kebutuhan barang milik daerah yang merupakan salah satu dasar bagi satuan kerja perangkat daerah dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan RKA-SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dapat mengalokasikan anggaran dalam program, kegiatan dan sub kegiatan yang terkait guna efektifitas penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
00. Xxxxx xxxxxx xxxxxxxxxxx dampak sosial kemasyarakatan terkait penyediaan tanah untuk pembangunan nasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengalokasikan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2021 untuk mendanai kegiatan penyusunan dokumen rencana penangaanan dampak sosial kemasyarakatan, pelaksanaan tugas Tim Terpadu penanganan dampak sosial kemasyarakatan dan pembayaran santunan bagi masyarakat.
66. Dalam rangka mendukung program pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) antara lain:
a. peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen;
b. peningkatan rekening dan penggunaan produk keuangan formal;
c. optimalisasi PTSL; dan
d. optimalisasi agen bank dan titik layanan non bank, peningkatan layanan keuangan digital dan transaksi non tunai, serta penguatan monev inklusif.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dapat menyediakan alokasi anggaran untuk pembentukan dan mendukung pelaksanaan kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) guna mencapai target indeks inklusif keuangan menjadi 90% (sembilan puluh persen) pada akhir tahun 2024.
67. Dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyediakan anggaran untuk:
a. mendukung tugas Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
b. pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan 9 (sembilan) bahan pokok, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.
68. Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk aparatur dan masyarakat di desa, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
menyediakan alokasi anggaran untuk pengembangan literasi, termasuk penggunaan literasi digital guna peningkatan kualitas membaca dan menulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
69. Dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan ASN atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan ASN membayarkan simpanan peserta Tabungan Perumahan Rakyat kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
70. Dalam rangka memajukan perpustakaan guna mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD untuk:
a. Pengembangan perpustakaan sesuai dengan Standar koleksi perpustakaan, Standar sarana dan prasarana, Standar pelayanan perpustakaan, Standar tenaga perpustakaan, Standar penyelenggaraan, dan Standar pengelolaan perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pembudayaan gemar membaca pada satuan Pendidikan keluarga dan masyarakat melalui promosi, sosialisasi, pameran, penghargaan, kajian, koordinasi dalam pembudayaan gemar membaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Pelestarian dan pengembangan warisan dokumenter budaya bangsa baik tercetak maupun elektronik melalui penghimpunan dan pengelolaan karya cetak dan karya rekam, preservasi bahan perpustakaan, penerbitan katalog induk dan bibliografi daerah, pengembangan koleksi budaya etnis nusantara dan pendaftaran, pengelolaan serta pemberian penghargaan naskah kuno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
00. Xxxxx xxxxxx xxxxxxxxxxxx dan pelestarian Arsip Negara, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD untuk:
a. identifikasi Arsip Negara yang tercipta, pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif, penyusunan daftar arsip aktif dan penyusutan arsip yang merupakan kewajiban seluruh perangkat daerah;
b. penilaian dan akuisisi arsip statis, pengolahan arsip statis, preservasi arsip statis dan akses arsip statis yang merupakan kewajiban perangkat daerah yang membidangi urusan kearsipan; dan
c. pemberdayaan kapasitas unit kearsipan dan lembaga kearsipan daerah untuk penetapan kebijakan, pembinaan dan pengawasan kearsipan.
72. Dalam rangka mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam APBD Tahun Anggaran 2021 mempedomani antara lain:
a. Urusan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
b. Urusan Kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Xxxxxxxxx Xxxxx
0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada SPM Bidang Kesehatan;
c. Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis SPM Pekerjaan Umum dan Perumahan;
d. Urusan Sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan
e. Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat:
1) Bidang Urusan Bencana sesuai dengan Peraturan Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 000 Xxxxx 0000 xxxxxxx Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal bidang Urusan Bencana Daerah Kab/Kota;
2) Bidang Urusan Kebakaran sesuai dengan Peraturan Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 000 Xxxxx 0000 xxxxxxx Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal bidang Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota; dan
3) Bidang Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan Peraturan Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 000 Xxxxx 0000 xxxxxxx Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar bidang Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
73. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendorong kebijakan inovasi daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD yang dianggarkan pada perangkat daerah yang secara fungsional menangani penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
74. Dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan pelaksanaan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyediakan alokasi anggaran untuk:
a. Sosialisasi dan internalisasi 8 (delapan) Area Perubahan Reformasi Birokrasi, meliputi Manajamen Perubahan, Penataan dan Penguatan Peraturan Perundang-Undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penguatan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, secara masif dan berkelanjutan bagi seluruh ASN daerah;
b. Implementasi Reformasi Birokrasi Substantial, antara lain melalui:
1) Peningkatan kualitas dokumen perencanaan;
2) Peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi dan akuntablitas kinerja;
3) Penerapan pengelolaan dan pelaporan keuangan yang baik;
4) Penerapan pengelolaan dan penatausahaan aset yang baik;
5) Pelaksanaan evaluasi dan deregulasi peraturan perundangan- undangan;
6) Pelaksanaan evaluasi dan penataan organisasi;
7) Penerapan SPBE;
8) Penerapan sistem pelaporan kinerja elektronik;
9) Peningkatan keterbukaan informasi publik;
10) Percepatan implementasi sistem merit guna penguatan talent pool
dan talent management ASN;
11) Mendorong peningkatan pendidikan dan pelatihan ASN guna pemenuhan hak pengembangan kapasitas ASN;
12) Peningkatan kualitas maturitas APIP atau Internal Audit Capability Model;
13) Peningkatan dan penguatan maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP);
14) Pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, sebagai sarana percontohan bagi perangkat daerah;
15) Peningkatan kepatuhan atas pelaporan LHKPN/LHKASN;
16) Pembangunan dan penerapan pengawasan melalui Whistle Blowing System, pengendalian gratifikasi, konflik kepentingan dan survei integritas; dan
17) Pelaksanaan kebijakan evaluasi pelayanan publik guna peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
c. Monitoring, evaluasi dan pelaporan perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi secara berkala.
75. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mensinergikan program dan kegiatan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 dengan kebijakan pemerintah, antara lain:
a. Pencapaian SDG’s, seperti: penanggulangan stunting, kesetaraan gender, penanggulangan HIV/AIDS, dan tuberculosis (TBC), malaria, penanggulangan kemiskinan, dan akses penyandang masalah kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan uraian sebagai berikut:
1) Upaya percepatan penanggulangan stunting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Upaya percepatan pengarusutamaan gender melalui perencanaan dan penganggaran responsif gender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) Pengendalian dan pemberantasan malaria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4) Peningkatan pelaksanaan program penanggulangan AIDS dan tuberculosis (TBC) yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. Dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat wajib menganggarkan pendanaan untuk pendataan dan pemutakhiran data fakir miskin dan orang tidak mampu dalam APBD dan mengirimkan hasil pendataan dan pemutakhiran data tersebut ke menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Social Next Generation (SIKS-NG) dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Pengintegrasian penduduk yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam rangka mencapai UHC sesuai dengan target nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. Peningkatan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan melalui peningkatan aksesbilitas terhadap layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. Penurunan Angka Fertilitas Total (Total Fertility Rate) guna mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas dalam rangka meningkatkan kualitas manusia Indonesia melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, peningkatan ketahanan keluarga termasuk ketahanan remaja serta pengendalian penduduk, dalam pembentukan dan pengembangan Kampung Keluarga Berencana (KB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam bentuk:
1) sosialisasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja;
2) penyediaan data lembaga Pelatihan yang berkualitas di masing- masing daerah;
3) penyediaan data kebutuhan tenaga kerja oleh industri di daerah; dan
4) fasilitasi pendaftaran peserta dan pemilihan jenis pelatihan pada Program Kartu Prakerja.
Selain bentuk dukungan dimaksud, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dapat memberikan dukungan:
1) sistem berbagi biaya pendanaan Program Kartu Prakerja; dan/atau
2) pendampingan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja dan usaha kecil menengah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Penyelenggaraan program penanggulangan Tuberkulosis (TBC) secara berkesinambungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi para lanjut usia sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. Pencegahan dan pemberantasan pungutan liar di sektor pelayanan publik dan mendukung terwujudnya “Clean Government”, untuk menunjang kinerja UPP Provinsi dan UPP Kabupaten/Kota;
j. Penyelenggaraan program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) pada SKPD terkait;
k. Pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. Penerbitan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Real Estate Indonesia (DIRE) dan pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memberikan percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pajak
BPHTB sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. Pelaksanaan bidang hubungan masyarakat, memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Pengelolaan kerjasama dengan media cetak, media online, televisi dan radio;
2) Pengembangan teknologi dalam pengelolaan media sosial;
3) Peningkatan kompetensi sumber daya aparatur bidang hubungan masyarakat dan pengelola media sosial melalui pelatihan, bimbingan teknis maupun workshop;
4) Penyediaan sarana dan prasarana bidang hubungan masyarakat dan media sosial; dan
5) Pembinaan, koordinasi dan konsolidasi bidang hubungan masyarakat termasuk pengembangan forum-forum kehumasan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n. Pelaksanaan urusan kesatuan bangsa dan politik oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dianggarkan pada SKPD yang melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik, meliputi bidang- bidang sebagai berikut:
1) Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Berkenaan dengan penataan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyediakan dukungan anggaran pelaksanaan kegiatan urusan Kesbangpol bidang Organisasi Kemasyarakatan antara lain penyiapan fasilitas pelayanan pendaftaran organisasi kemasyarakatan dan pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMAS), Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, kerja sama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Bidang Fasilitasi Politik Dalam Negeri.
a) Pelaksanaan Penyelenggaraan pemantauan, pelaporan dan evaluasi perkembangan politik di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) Peningkatan Kapasitas dan kelembagaan Partai Politik dalam rangka mewujudkan tata kelola bantuan keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel bagi partai politik penerima bantuan keuangan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c) Pencapaian target Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) melalui optimalisasi peran dan fungsi pokja pengembangan demokrasi provinsi dalam meningkatkan capaian IDI di tingkat Provinsi dengan prioritas meningkatkan kegiatan-kegiatan yang mendukung capaian IDI di tingkat nasional, antara lain operasional untuk pokja IDI pemerintah provinsi dan peningkatan pelayanan publik melalui keterbukaan informasi/transparansi pengelolaan APBD.
3) Bidang Fasilitasi Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya.
a) Penanganan gangguan penyakit masyarakat khususnya pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) Pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Fungsi dan Peran Anjungan Daerah di TMII melalui: (1) Promosi budaya; (2) Pagelaran seni dan budaya; (3) Pameran produk unggulan ekonomi daerah; (4) Seminar dan lokakarya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) pada perangkat daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4) Bidang Fasilitasi Kewaspadaan Nasional
a) Penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) Penanganan potensi ancaman, hambatan dan gangguan di daerah melalui deteksi dini dan cegah dini melalui pembentukan Tim Kewaspadaan Dini dan Pemberdayaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dengan temu cepat dan lapor cepat permasalahan/gangguan melalui pusat komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c) Peningkatan kemampuan kelembagaan dalam rangka penyelenggaraan Forum Persaudaraan Masyarakat Melanesia Indonesia (FPMMI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) Penguatan pengawasan orang asing, organisasi masyarakat asing, lembaga asing dan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) Penanganan Pengungsi Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f) Peningkatan efektifitas FORKOPIMDA Kabupaten, FORKOPIMDA Kota, dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan dilaksanakan oleh gubernur, bupati/wali kota, dan camat di wilayah kerja masing-masing.
5) Bidang Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan
a) Revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dan pendidikan wawasan kebangsaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c) Penyelenggaraan peningkatan Kesadaran Bela Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) Melaksanakan 5 (lima) program yang meliputi Gerakan Indonesia Melayani, Gerakan Indonesia Bersih, Gerakan Indonesia Tertib, Gerakan Indonesia Mandiri, dan Gerakan Indonesia Bersatu melalui kegiatan Penyelenggaraan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) dan Pembentukan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e) Melaksanakan Penguatan Pendidikan Karakter di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
o. Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mendukung hal-hal sebagai berikut:
1) Dalam rangka pengendalian dan penataan perangkat daerah serta pengendalian mutasi ASN daerah guna menjamin efisiensi, efektifitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen PNS pada perangkat daerah memerlukan pemutakhiran data dan informasi secara kontinyu, bersifat real time, terkoneksi dan terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat perlu mengalokasikan anggaran antara lain untuk:
a) Pembinaan penataan perangkat daerah meliputi struktur organisasi, budaya organisasi, dan inovasi organisasi;
b) Pengendalian penataan perangkat daerah dalam bentuk pemantauan, pendampingan, dan evaluasi; dan
c) Pengembangan sistem informasi pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah didayagunakan sebagai sarana komunikasi data dan informasi komprehensif konektivitas.
2) Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan Peraturan Daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengalokasikan anggaran untuk penyediaan portal e-legislasi sehingga dapat diakses oleh masyarakat; dan
3) Dalam rangka penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memberikan dukungan anggaran dalam APBD sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. Dukungan pembangunan kemampuan pertahanan negara di daerah guna meningkatkan kualitas kebijakan dan program penyelenggaraan Pemerintahan Daerah guna, antara lain:
1) Sinkronisasi kebijakan pembangunan pengamanan wilayah perbatasan dan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) dengan kebijakan pembangunan di daerah;
2) Kebijakan pertahanan negara dalam hal penataan wilayah pertahanan negara, melalui dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan dan pengembangan wilayah pertahanan;
3) Kebijakan pembangunan kelembagaan (restrukturisasi), melalui dukungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terhadap urgensi pembentukan instansi vertikal Kementerian Pertahanan di daerah; dan
4) Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), melalui optimalisasi peran Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam penyelenggaraan PKBN di daerah dalam rangka mewujudkan pertahanan rakyat semesta.
q. Peningkatan akselerasi penguasaan, pemanfaatan, dan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. Pemberian tunjangan PNSD yang bertugas pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s. Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) berbasis NIK secara Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
t. Dukungan peningkatan kualitas pelayanan dokumen kependudukan, meliputi KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah, yang diselesaikan paling sedikit dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
u. Peningkatan fasilitasi pengaduan masyarakat dan pengembangan akses informasi secara transparan, cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
v. Peningkatan daya saing nasional dalam pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN dalam rangka menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
w. Penyelarasan dan penguatan kebijakan pelaksanaan program padat karya tunai di desa untuk pembangunan, sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;
x. Peningkatan nilai tukar petani, pemberdayaan UKM maupun pengendalian inflasi daerah, guna melaksanakan urusan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat di bidang sistem resi gudang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
y. Memberikan kesempatan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
z. Pemulangan dan pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
aa. Peningkatan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan, termasuk tindak pidana perdagangan orang, melalui gugus tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana perdagangan Orang (PPTPPO) Provinsi Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
ab. Penciptaan calon TKI yang kompeten sesuai dengan job order yang akan dijalankan, serta sebagai upaya pencegahan terjadinya praktek- praktek perdagangan manusia, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat agar melakukan sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat luas sampai di tingkat desa secara terpadu dan berkelanjutan, menciptakan pemahaman masyarakat untuk memahami cara dan mekanisme menjadi tenaga kerja di luar negeri secara legal dan aman, membentuk layanan tata kelola bagi calon TKI secara terpadu dan transparan, mengintensifkan sidak dan operasi secara berkala di wilayah perbatasan terutama di jalur tidak resmi terhadap orang yang akan pergi ke luar negeri yang diindikasikan secara non procedural (ilegal);
ac. Pelaksanaan event nasional yang diselenggarakan setiap tahun, seperti kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
ad. Tugas pembakuan nama unsur rupabumi (toponimi) dan penegasan batas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
ae. Percepatan pelaksanaan kebijakan Satu Peta melalui Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memprioritaskan kebijakan Satu Peta dimaksud sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
af. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan serta pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, interpretasi dan publikasi serta pendayagunaan data profil desa dan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
ag. Pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan bagi provinsi dan kabupaten yang berbatasan dengan negara tetangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
ah. Pengembangan pulau-pulau terkecil dan terluar dengan program prioritas: (1) Pengembangan sarana dan prasarana di pulau kecil dan terluar; (2) Peningkatan konektivitas dan akses di pulau terkecil dan terluar; (3) Budidaya dan peningkatan nilai tambah hasil laut, ikan dan lainnya; (4) Pengembangan produk unggulan di pulau kecil dan terluar; (5) Peningkatan pemasaran hasil pengolahan dan budidaya produk unggulan;
ai. Percepatan pembangunan infrastruktur pada daerah perbatasan dengan memprioritaskan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur berdasarkan kewenangan masing-masing tingkatan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
aj. Pendanaan Program Pembangunan Kawasan Perbatasan Negara dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan memperkuat Ketahanan Pangan, serta Program Peningkatan Konektifitas melalui Pembangunan Infrastruktur Kewenangan Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mewujudkan pusat-pusat pertumbuhan di kawasan perbatasan negara yang berkoordinasi dengan BPPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
ak. Pembangunan kawasan perbatasan yang holistik, terintegrasi, dengan fokus potensi unggulan dalam konsep pengembangan wilayah yang terintegrasi, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang berada di kawasan perbatasan negara harus memperhatikan/menjadikan dasar atau acuan pada rencana induk Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx 0000-0000.
ao. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kelembagaan, sarana dan prasarana dalam rangka pembinaan teknis operasional ketenteraman, ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah serta perlindungan masyarakat termasuk mitigasi bencana, pencegahan kebakaran berdasarkan kewenangan masing-masing tingkatan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
ap. Peningkatan kinerja daerah dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, yang diprioritaskan untuk:
1) Pengadaan Sarana Prasarana Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
2) Pengadaan alat pelindung diri Petugas Pemadam Penyelamatan;
3) Pelatihan Petugas Kebakaran dan Penyelamatan;
4) sosialisasi Kebijakan, pemetaan, dan pemutakhiran daerah rawan kebakaran;
5) Pengelolaan Data dan Informasi kebakaran; dan
6) Implementasi jabatan fungsional pemadam kebakaran tingkat ketrampilan dan keahlian di kabupaten/Kota;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
aq. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat harus mengalokasikan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2021 secara memadai untuk pelaksanaan urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (trantibumlinmas) sebagai urusan wajib pelayanan dasar, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat perlu mendukung antara lain hal-hal sebagai berikut:
1) pengadaan sarana prasarana dan kelengkapan serta peralatan operasional Satpol PP,
2) deteksi dini dan penanganan gangguan trantibum,
3) sosialisasi kebijakan dan pemetaan daerah rawan trantibum, pengelolaan data dan informasi Satpol PP,
4) tim penilai angka kredit tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
5) sekretariat jabatan fungsional Polisi Pamong Praja,
6) pendidikan dan pelatihan dasar Satpol PP;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diklat teknis dan diklat fungsional Pol PP dan PPNS, uji kompetensi bagi aparat Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka percepatan proses inpasing jabatan fungsional, pemetaan kebutuhan PPNS, peningkatan jumlah PPNS, pembentukan sekretariat PPNS, pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah secara pro yustisia, dan/atau pemberkasan sampai dengan P.21.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat harus menjamin tercapainya output dan outcome dari program dan kegiatan dalam pelaksanaan urusan trantibumlinmas sebagai urusan wajib pelayanan dasar.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga perlu mendukung antara lain hal-hal sebagai berikut: pengadaan sarana prasarana dan kelengkapan serta peralatan operasional Satpol PP, deteksi dini dan penanganan gangguan trantibum, sosialisasi kebijakan dan pemetaan daerah rawan trantibum, pengelolaan data dan informasi Satpol PP, tim penilai angka kredit tingkat provinsi, kabupaten/kota, sekretariat jabatan fungsional Polisi Pamong Praja, Diklat Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diklat teknis dan diklat fungsional Pol PP dan PPNS, uji kompetensi bagi aparat Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka percepatan proses inpasing jabatan fungsional, pemetaan kebutuhan PPNS, peningkatan jumlah PPNS, pembentukan sekretariat PPNS, pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah secara pro yustisia, dan/atau pemberkasan sampai dengan P.21;
ar. Pengawasan terhadap produksi/pengadaan, peredaran/ distribusi dan penggunaan pupuk dan pestisida secara terpadu atau terkoordinasi antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota yang dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP), antara lain:
1) Koordinasi dan evaluasi tingkat provinsi/kabupaten/kota;
2) Pemantauan dan evaluasi KPPP;
3) Pengambilan/pembelian sampel pupuk dan pestisida; dan
4) Pengujian/analisa sampel pupuk dan pestisida.
at. Penyediaan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam rangka pencapaian target ketahanan pangan nasional dan daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.
au. Pencapaian prioritas pembangunan nasional bidang ketahanan energi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan, antara lain untuk:
1) penyusunan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P);
2) penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi (RUKD-P);
3) Percepatan peningkatan rasio elektrifikasi dan layanan BBM satu harga, melalui:
a) pemanfaatan potensi energi setempat, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, percepatan peningkatan rasio elektrifikasi serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan;
b) pengawasan pelaksanaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dan pengawasan penerapan tarif tenaga listrik oleh pemegang IUPTL;
c) pengawasan pelaksanaan kebijakan subsidi listrik, penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) bagi masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik dan BBM satu harga bagi masyarakat terpencil;
4) penyediaan database perijinan dan aset di bidang ESDM; dan
5) pemeliharaan dan operasional aset-aset di bidang ESDM.
av. Memajukan kebudayaan Indonesia di tengah-tengah peradaban dunia dan menjadikan kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional, yaitu:
1) upaya pemajuan objek kebudayaan Indonesia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
2) upaya pelestarian cagar budaya melalui perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) upaya pengelolaan museum melalui perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan koleksi melalui kebijakan pengaturan
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk kesejahteraan masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
aw. Peningkatan level maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan level kapabilitas APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ax. Peningkatan kualitas rumah/rehabilitasi rumah tidak layak huni untuk masyarakat miskin berpenghasilan rendah.
BAB III.
ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
3.1 Asumsi Dasar yang Digunakan dalam APBN
Pertumbuhan ekonomi global diproyeksikan masih akan berada pada tingkat yang rendah hingga tahun 2020. Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh IMF dalam World Economic Outlook April 2019, pertumbuhan PDB global akan kembali melambat ketingkat 3,3 persen di 2019 sebelum naik ke 3,6 persen di 2020. Rendahnya pertumbuhan ekonomi global tersebut terefleksi pada proyeksi pertumbuhan perdagangan global yang diperkirakan berada di bawah 4,0 persen hingga 2020. Tekanan yang terjadi pada perdagangan dan pertumbuhan ekonomi global antara lain berasal dari prospek pertumbuhan negara-negara maju yang masih lemah serta peningkatan tren proteksionisme.
Masih rendahnya prospek pertumbuhan ekonomi dunia yang terjadi di tahun 2019 dan 2020 disebabkan oleh perlambatan pertumbuhan ekonomi negara maju, khususnya AS. Kebijakan ekspansi fiskal yang mulai berkurang menjadi salah satu alasan utama ekonomi negara tersebut tidak akan tumbuh pesat seperti yang terjadi dalam dua tahun terakhir. Kenaikan suku bunga yang agresif di tahun 2018 juga diperkirakan mulai berdampak pada investasi. Prospek ekonomi AS yang mulai melambat membuat kebijakan normalisasi moneter menjadi berkurang di tahun 2019 dan sinyal ini telah ditunjukkan dengan keputusan The Fed yang tetap menahan suku bunga acuannya.
Di tahun 2019, laju inflasi diperkirakan dapat dijaga pada kisaran 3,5 persen, sesuai dengan target dalam APBN 2019. Pemerintah akan terus mewaspadai risiko-risiko yang berpotensi meningkatkan laju inflasi, baik dari faktor eksternal akibat meningkatnya ketidakpastian global serta faktor domestik, seperti potensi gangguan cuaca dan bencana alam. Sementara itu, laju inflasi di tahun 2020 akan dijaga pada tingkat yang lebih rendah, yaitu pada kisaran 2-4 persen.
Pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan pada kisaran 5,3-5,6 persen. Perkiraan ini mempertimbangkan potensi dan risiko baik yang berasal dari eksternal maupun dari sisi domestik. Dari sisi eksternal, risiko berasal dari sektor keuangan yang dapat berpengaruh pada likuiditas global dan tingkat investasi serta kebijakan proteksionisme yang dapat mengganggu perdagangan internasional.
3.2 Asumsi Dasar yang Digunakan dalam APBD
Asumsi dasar yang digunakan dalam APBD Tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam target pembangunan tahun 2021 adalah sebagai berikut :
No | Indikator Makro | Target RPJMD 2021 | Target KUA 2021 |
1 | indeks pembangunan manusia (Poin) | 68,54 | 67,85 |
2 | Laju pertumbuhan ekonomi (Persen) *) | 5,60 - 5,80 | 3,5 - 4,2 skenario berat 4,3 - 5,3 skenario sedang |
3 | pendapatan perkapita (Rupiah) | 27.561.067 | 23.848.206 |
4 | Angka Kemiskinan (Persen) | 12,50 | 13,44 |
5 | indeks gini (Poin) | 0,28 | 0,33 |
0 | xxxxxxx xxxxxxxxxxxx xxxxxxx (Xxxxxx) | 0,75 | 1,8 |
7 | Inflasi (%) | 3,5 - 4,0 % | 3,5 - 4,0 |
Indikator sasaran strategis secara lengkap adalah sebagai berikut :
No | Sasaran Strategis | Indikator | Target RPJMD 2021 | Target KUA 2021 |
1 | Sasaran 1.1.1 | |||
Tersedianya jalan dan jembatan dalam kondisi mantap | Persentase jalan dengan kondisi mantap (persen) | 74,00% | 64,18 | |
Persentase jembatan dengan kondisi mantap (persen) | 84,22% | 80,00 | ||
2 | Sasaran 1.1.2 | |||
meningkatnya konektivitas antar wilayah | Persentase desa yang terhubung dengan moda transportasi (Persen) | 36,76% | 36,76 | |
Persentase desa yang terhubung dengan jangkauan telekomunikasi dan internet (Persen) | 97,79 | 97,79 | ||
Persentase desa yang dialiri listrik (Persen) | 97,06% | 98,50 | ||
3 | Sasaran 1.1.3 | |||
tersedianya jaringan irigasi dalam kondisi baik | Persentase jaringan irigasi yang berfungsi (Persen) | 56,00% | 56,14 | |
4 | Sasaran 1.1.4 | |||
meningkatnya perumahan yang memenuhi standar kelayakan dan kesehatan | Persentase Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (Persen) | 47,40% | 35,68 | |
Persentase Perumahan Layak huni (Persen) | 95,22% | 94,27 |
No | Sasaran Strategis | Indikator | Target RPJMD 2021 | Target KUA 2021 |
5 | Sasaran 1.1.5 | |||
meningkatnya kualitas lingkungan hidup | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (Poin) | 63,57 | 63,57 | |
6 | Sasaran 1.1.6 | |||
meningkatnya pemanfaatan tata ruang sesuai dengan peruntukan | Persentase Pemanfaatan Lahan Sesuai RTRW (Persen) | 100,00% | 100 | |
7 | Sasaran 1.2.1 | |||
Meningkatnya kesiapsiagaan bencana | Persentase desa tangguh bencana (Persen) | 17,64% | 10,29% | |
respontime tanggap bencana (Jam) | 1x24 jam | 1x24 jam | ||
8 | Sasaran 2.1.1 | |||
Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Lampung Barat | Usia harapan hidup (Tahun) | 67,84 | 67,73 | |
angka kematian ibu (Per 100.000 Kelahiran Hidup) | 121,00 | 121,00 | ||
angka kematian xxxx (Xxx 0.000 Xxxxxxxxx Hidup) | 4,10 | 4,10 | ||
Persentase kasus gizi buruk yang ditangani | 100,00% | 100,00 | ||
9 | Sasaran 2.1.2 | |||
meningkatnya aksesibilitas dan kualitas pendidikan | Angka Partisipasi Kasar (APK) | |||
- SD (Persen) | 111,91 | 105,30 | ||
- SMP (Persen) | 99,93 | 99,93 | ||
Angka Partisipasi Murni (APM) | ||||
- SD (Persen) | 100,00 | 100,00 | ||
- SMP (Persen) | 91,94 | 78,39 | ||
Angka rata-rata lama sekolah (Tahun) | 7,42 | 7,42 | ||
Angka harapan lama sekolah (Tahun) | 00,00 | 00,00 | ||
Xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxxxx (Xxxxxx) | 90,83 | 90,83 | ||
Nilai rata Ujian Nasional (UN) | ||||
- SD (Poin) | 210,21 | 214,70 | ||
- SMP (Poin) | 236,21 | 213,80 | ||
No | Sasaran Strategis | Indikator | Target RPJMD 2021 | Target KUA 2021 |
10 | Sasaran 2.1.3 | |||
Meningkatnya Minat Baca Masyarakat | Persentase pengunjung yang menjadi anggota perpustakaan | 2,74 | 2,74 | |
11 | Sasaran 2.1.4 | |||
meningkatnya pendapatan masyarakat | pendapatan perkapita (Rupiah) | 27561067,00 | 23848206,18 | |
12 | Sasaran 2.1.5 | |||
meningkatnya prestasi olahraga | Persentase Cabang Olahraga yang berprestasi (Persen) | 70,00% | 70,00 | |
13 | Sasaran 2.1.6 | |||
meningkatnya peran pemuda dalam pembangunan | Jumlah Pemuda yang beprestasi (Orang) | 40,00 | 40,00 | |
14 | Sasaran 2.1.7 | |||
terkendalinya laju pertumbuhan penduduk | laju pertumbuhan penduduk (Persen) *) | 1,02 | 1,02 | |
Angka Kelahiran Total (TFR) (Persen) | 2,27 | 2,27 | ||
15 | Sasaran 2.1.8 | |||
meningkatnya ketahanan pangan | Skor pola pangan harapan (Poin) | 91,1 | 91,1 | |
16 | Sasaran 3.1.1 | |||
meningkatnya pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) subsektor Pertanian, Peternakan, Perburuan dan Jasa Pertanian | Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) subsektor Pertanian, Peternakan, Perburuan dan Jasa Pertanian (Juta Rupiah) *) | 3622160,33 | 3327706,21 | |
17 | Sasaran 3.1.2 | |||
meningkatnya pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) subsektor Perikanan | Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) subsektor Perikanan (Juta Rupiah) *) | 180391,57 | 169507,82 | |
18 | Sasaran 3.1.3 | |||
Meningkatnya Pertumbuhan industri Sektor Pariwisata | Rata rata lama tinggal (Hari) | 2,5 | 2,5 | |
Jumlah Kunjungan wisatawan (Orang) | 17805 | 17805 | ||
19 | Sasaran 3.1.4 | |||
Meningkatnya pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sektor industri dan perdagangan | Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sektor industri (Juta Rupiah) | 255199,79 | 383951,17 | |
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sektor Perdagangan (Juta Rupiah) | 669268,61 | 998679,78 |
No | Sasaran Strategis | Indikator | Target RPJMD 2021 | Target KUA 2021 |
20 | Sasaran 3.1.5 | |||
meningkatnya nilai investasi | Nilai investasi (Rupiah) | 3.849.756.556 | 90.000.000.000 | |
21 | Sasaran 3.1.6 | |||
Meningkatkan kontribusi dan daya saing koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam perekonomian daerah | Jumlah koperasi yang Sehat (Unit) | 12,00 | 19,00 | |
Persentase Peningkatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) (Persen) | 8,00 | 8,00 | ||
22 | Sasaran 4.1.1 | |||
meningkatnya kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemerintah Kabupaten lampung barat | indeks reformasi birokrasi (Predikat) | C | C | |
23 | Sasaran 4.1.2 | |||
meningkatnya kualitas penerapan akuntabilitas kinerja dan keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung barat | Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) (Predikat) | BB | BB | |
Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (Predikat Opini) | WTP | WTP | ||
24 | Sasaran 4.1.3 | |||
meningkatnya kualitas layanan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) (Predikat) | C | C | |
25 | Sasaran 4.1.4 | |||
meningkatnya penyelenggaraan urusan pemerintahan | Predikat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) (Predikat) | Sangat Tinggi | Sangat Tinggi | |
26 | Sasaran 4.1.5 | |||
menurunnya desa tertinggal | Persentase desa tertinggal (Persen) | 0,00% | 0,00% | |
27 | Sasaran 5.1.1 | |||
Terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang tertib | Persentase konflik SARA yang terselesaikan (Persen) | 100,00% | 100,00 | |
Persentase kasus Ketertiban, Keamanan, dan Keindahan (K3) yang terselesaikan (Persen) | 100,00% | 100,00 |
No | Sasaran Strategis | Indikator | Target RPJMD 2021 | Target KUA 2021 |
28 | Sasaran 5.1.2 | |||
menurunnya kasus kekerasan kepada perempuan dan anak | Persentase Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani (Persen) | 100,00% | 100,00 | |
29 | Sasaran 5.1.3 | |||
meningkatnya kesetaraan gender | Indeks pembangunan gender (Poin) | 91,74 | 91,74 | |
indeks pemberdayaan gender (Poin) | 53,20 | 53,20 | ||
30 | Sasaran 5.1.4 | |||
menurunnya kemiskinan dan ketimpangan daerah | Angka Kemiskinan (Persen) | 12,50 | 13,44 | |
indeks gini (Poin) | 0,28 | 0,33 | ||
31 | Sasaran 5.1.5 | |||
Menurunnya pengangguran | tingkat pengangguran terbuka (Persen) | 0,75 | 1,8 |
BAB IV.
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH
4.1. Kebijakan perencanaan pendapatan daerah yang diproyeksikan untuk tahun anggaran 2021
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 meliputi semua penerimaan uang melalui RKUD yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Pendapatan daerah dirinci menurut urusan Pemerintahan Daerah, bidang urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan daerah.
Struktur pendapatan daerah dimaksud diuraikan sebagai berikut:
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan kebijakan sebagai berikut:
1) Penganggaran pajak daerah dan retribusi daerah:
a) Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
b) Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah harus didasarkan pada data potensi pajak daerah dan retribusi daerah di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, seperti pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi tahun 2021 yang dapat mempengaruhi target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah.
c) Dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah Daerah harus melakukan kegiatan pemungutan. Kegiatan pemungutan tersebut merupakan suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya, dengan berbasis teknologi.
d) Pendapatan pajak daerah yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
e) Pendapatan pajak daerah yang bersumber dari Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
f) Dalam rangka mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah Daerah menggunakan pendapatan yang bersumber dari pajak rokok yang merupakan bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari 50% (lima puluh persen) realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota untuk pendanaan program jaminan kesehatan nasional.
g) Pendapatan pajak daerah yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
h) Pendapatan retribusi daerah yang bersumber dari Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dialokasikan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal dan diatur dalam Peraturan Daerah.
i) Pendapatan retribusi daerah yang bersumber dari Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dialokasikan untuk mendanai peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum.
j) Pendapatan retribusi daerah yang bersumber dari Retribusi Pelayanan Kesehatan yang merupakan hasil klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diterima oleh Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada SKPD yang belum menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok pendapatan PAD, jenis pendapatan Retribusi Daerah, objek pendapatan Retribusi Jasa Umum, rincian objek pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan dan sub rincian objek pendapatan sesuai dengan kode rekening berkenaan.
k) Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan peningkatan pelayanan sesuai dengan sumber penerimaan masing-masing jenis retribusi yang bersangkutan.
l) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk mendukung operasional penggunaan Alat Peralatan Pertahanan/Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia.
m)Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Reklame bagi koperasi dan UMKM untuk mendukung pengembangan usaha koperasi dan pemberdayaan UMKM.
n) Pemerintah provinsi tidak diperkenankan melakukan pungutan dan menganggarkan rencana penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Alat Berat sebagaimana maksud Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XV/2017 sepanjang peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 belum ditetapkan.
o) Larangan Pemerintah Daerah melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
p) Larangan Pemerintah Daerah melakukan pungutan:
(1) yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi;
(2) menghambat mobilitas penduduk;
(3) lalu lintas barang dan jasa antar daerah; dan
(4) kegiatan impor/ekspor yang merupakan program strategis nasional.
q) Hasil pungutan atau sebutan lainnya sebagaimana tercantum pada butir 1.a.1)o) dan butir 1.a.1)p) wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara.
r) Pajak daerah dan retribusi daerah dirinci menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek.
2) Penganggaran Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah dan dirinci menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek.
Kebijakan penganggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Tahun Anggaran 2021 memperhatikan nilai kekayaan daerah yang dipisahkan dan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu, meliputi:
a) keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa deviden, bunga dan pertumbuhan nilai Perusahaan Daerah yang mendapatkan investasi Pemerintah Daerah;
b) peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu;
c) peningkatan penerimaan daerah dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan;
d) peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan; dan/atau
e) peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi Pemerintah Daerah,
sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang- udangan.
3) Penganggaran Lain-lain PAD Yang Sah
Lain-lain PAD yang sah merupakan penerimaan daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan serta dirinci berdasarkan objek, rincian objek dan sub rincian objek, yang terdiri atas:
a) hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan;
b) hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan;
c) hasil kerja sama daerah;
d) jasa giro;
e) hasil pengelolaan dana bergulir;
f) pendapatan bunga;
g) penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah;
h) penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan pendapatan daerah;
i) penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
j) pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
k) pendapatan denda pajak daerah;
l) Pendapatan denda retribusi daerah; m)pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
n) pendapatan dari pengembalian;
o) pendapatan dari BLUD; dan
p) pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka meningkatkan lain-lain PAD yang sah, Pemerintah Daerah dapat mengoptimalisasikan pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG), Kerjasama Pemanfaatan (KSP) dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah.
b. Pendapatan Transfer
Pendapatan transfer adalah dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya serta dirinci menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek.
Penganggaran pendapatan transfer memperhatikan kebijakan sebagai berikut:
1) Transfer Pemerintah Pusat
Transfer Pemerintah Pusat terdiri atas objek:
a) Xxxx perimbangan
Pendapatan dana perimbangan terdiri atas rincian objek:
(1) Dana Transfer Umum
Pendapatan dana transfer umum, terdiri atas:
(a) Xxxx Xxxx Xxxxx (DBH)
i. Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Pajak Pendapatan Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Pajak terdiri atas DBH-Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB) selain PBB Perkotaan dan Perdesaan, dan DBH-Pajak Penghasilan (DBH-PPh) yang terdiri
dari DBH-PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dianggarkan paling tinggi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH- Pajak Tahun Anggaran 2021 atau informasi resmi mengenai alokasi DBH-Pajak Tahun Anggaran 2021 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara yang dinamis, diantaranya dengan mempertimbangkan penerimaan DBH 3 (tiga) tahun terakhir didasarkan pada realisasi rata-rata pendapatan DBH-Pajak 3 (tiga) tahun terakhir yaitu Tahun Anggaran 2019, Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2017.
Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH-Pajak Tahun Anggaran 2021 ditetapkan dan/atau terdapat perubahan atau informasi resmi mengenai alokasi DBH-Pajak Tahun Anggaran 2021 melalui portal Kementerian Keuangan yang dipublikasikan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi DBH-Pajak dimaksud pada Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Pendapatan dari DBH-Cukai Hasil Tembakau (DBH- CHT) dianggarkan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Rincian DBH-CHT menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2021.
Apabila Peraturan Menteri Keuangan mengenai Rincian DBH-CHT menurut provinsi/ kabupaten/kota Tahun Anggaran 2021 belum ditetapkan, penganggaran pendapatan DBH-CHT didasarkan pada realisasi rata-rata pendapatan DBH-CHT 3 (tiga) tahun terakhir yaitu Tahun Anggaran 2019, Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2017.
Dalam hal Peraturan Menteri Keuangan mengenai Rincian DBH-CHT menurut provinsi /kabupaten/kota Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan dan/atau terdapat perubahan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, Pemerintah
Daerah harus menyesuaikan alokasi DBH-CHT dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
ii. Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Sumber Daya Alam
Pendapatan Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Sumber Daya Alam (DBH-SDA) terdiri dari:
(1) DBH-Kehutanan;
(2) DBH-Pertambangan Mineral dan Batubara;
(3) DBH-Pertambangan Minyak Bumi;
(4) DBH-Pertambangan Gas Bumi;
(5) DBH-Pengusahaan Panas Bumi; dan
(6) DBH-Perikanan;
dianggarkan paling tinggi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH-SDA Tahun Anggaran 2021 atau informasi resmi mengenai alokasi DBH-SDA Tahun Anggaran 2021 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara yang dinamis, diantaranya dengan mempertimbangkan penerimaan DBH 3 (tiga) tahun terakhir didasarkan pada realisasi rata-rata pendapatan DBH-Pajak 3 (tiga) tahun terakhir yaitu Tahun Anggaran 2019, Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2017.
Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 mengenai Alokasi DBH- SDA atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH-SDA telah ditetapkan dan/atau terdapat perubahan alokasi DBH-SDA atau informasi resmi mengenai alokasi DBH-SDA Tahun Anggaran 2021 melalui portal Kementerian Keuangan yang dipublikasikan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menganggarkan alokasi DBH-SDA dimaksud pada Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Apabila terdapat pendapatan lebih DBH-SDA Tahun Anggaran 2021 seperti pendapatan kurang salur tahun-tahun sebelumnya atau selisih pendapatan Tahun Anggaran 2020, pendapatan lebih tersebut dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Xxxx Xxxxxxan DBH-Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2021 dianggarkan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2021 atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2021 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
Apabila Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Tambahan DBH- Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2021 belum ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2021 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan belum dipublikasikan, penganggaran Dana Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi tersebut didasarkan pada realisasi rata-rata pendapatan Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi 3 (tiga) tahun terakhir yaitu Tahun Anggaran 2019, Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2017.
Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Tambahan DBH- Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2021 tersebut ditetapkan, atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2021 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan, setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan Dana Tambahan DBH- Minyak dan Gas Bumi dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang
tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Pendapatan DBH-Pajak, DBH-CHT dan DBH-SDA untuk daerah induk dan daerah otonom baru karena pemekaran, didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(b) Dana Alokasi Umum (DAU)
DAU bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan DAU dianggarkan sesuai dengan Xxxaturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 atau informasi resmi mengenai alokasi DAU Tahun Anggaran 2021 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
Dalam hal Peraturan Presiden dimaksud belum ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi DAU Tahun Anggaran 2021 melalui portal Kementerian Keuangan belum dipublikasikan, penganggaran pendapatan DAU didasarkan pada alokasi DAU Tahun Anggaran 2020.
Apabila Peraturan Presiden ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi DAU Tahun Anggaran 2021 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan, setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi DAU dimaksud pada Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
(2) Dana Transfer Khusus
Dana Transfer Khusus bersumber dari APBN dialokasikan pada Pemerintah Daerah untuk mendanai kegiatan/sub kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendapatan dana transfer khusus tersebut, diuraikan:
(a) DAK Fisik; dan
(b) DAK Non Fisik.
Pendapatan Dana Transfer Khusus dimaksud dianggarkan sesuai dengan Xxxaturan Presiden mengenai Rincian APBN
Tahun Anggaran 2021 atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Transfer Khusus Tahun Anggaran 2021 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
Dalam hal Rancangan KUA dan Rancangan PPAS disepakati Kepala Daerah bersama DPRD sebelum Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2021 ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Transfer Khusus Tahun Anggaran 2021 melalui portal Kementerian Keuangan belum dipublikasikan, Dana Transfer Khusus dimaksud langsung dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021.
Apabila Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2021 ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Transfer Khusus Tahun Anggaran 2021 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menganggarkan Dana Transfer Khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
b) Dana Insentif Daerah
Dana Insentif Daerah bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu.
Penganggaran Dana Insentif Daerah dialokasikan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2021 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalokasian Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021 atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalokasian Dana Insentif Daerah ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan dan/atau terdapat perubahan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, Pemerintah Daerah menganggarkan alokasi Dana Insentif Daerah dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021
dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Pendapatan pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang bersumber dari Dana Insentif Daerah, penggunaannya harus berpedoman pada pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Dana Insentif Daerah.
c) Xxxx Xxxx
Dana desa bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer langsung ke rekening kas Desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana desa dianggarkan sesuai dengan Xxxaturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
Apabila Xxxaturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 belum ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 melalui portal Kementerian Keuangan belum dipublikasikan, penganggaran Dana Desa tersebut didasarkan pada penganggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan dana desa dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
2) Transfer Antar Daerah
Pendapatan transfer antar-daerah, terdiri atas:
a) Pendapatan bagi hasil
Pendapatan bagi hasil merupakan dana yang bersumber dari pendapatan daerah yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan kabupaten/kota yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah pemerintah provinsi didasarkan pada penganggaran belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dalam APBD pemerintah provinsi Tahun Anggaran 2021.
Dalam hal penetapan APBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2021 mendahului penetapan APBD provinsi Tahun Anggaran 2021, penganggarannya didasarkan pada penganggaran Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan memperhatikan realisasi Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dalam hal terdapat bagian pemerintah kabupaten/kota yang belum direalisasikan oleh pemerintah provinsi akibat pelampauan target Tahun Anggaran 2020, dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
b) Pendapatan bantuan keuangan
Pendapatan bantuan keuangan merupakan dana yang diterima dari Pemerintah Daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya, dari pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota lainnya.
Pendapatan bantuan keuangan tersebut dapat bersifat umum maupun bersifat khusus dan dianggarkan dalam APBD penerima bantuan keuangan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
(1) bantuan keuangan umum dari daerah provinsi;
(2) bantuan keuangan khusus dari daerah provinsi;
(3) bantuan keuangan umum dari daerah kabupaten/ kota; dan
(4) bantuan keuangan khusus dari daerah kabupaten/ kota.
Apabila pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat umum dimaksud diterima setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menganggarkan bantuan keuangan dimaksud pada Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Apabila pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus tersebut diterima setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan bantuan keuangan bersifat khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD
Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Lain-lain pendapatan daerah yang sah dirinci berdasarkan objek, rincian objek dan sub rincian objek.
Kebijakan penganggaran Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah memperhatikan kebijakan sebagai berikut:
1) Pendapatan hibah
Pendapatan hibah merupakan bantuan yang berasal dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerimaan hibah termasuk sumbangan dari pihak ketiga/sejenis yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan biaya ekonomi tinggi.
Hibah dari badan usaha luar negeri merupakan penerusan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan hibah dimaksud dapat didasarkan pada dokumen pernyataan kesediaan untuk memberikan hibah.
2) Xxxx xxxxxxx
Dana darurat merupakan dana yang berasal dari APBN yang diberikan kepada Pemerintah Daerah pada tahap pasca bencana untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana yang tidak mampu ditanggulangi oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan sumber APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana darurat diberikan pada tahap pasca bencana untuk mendanai perbaikan fasilitas umum untuk melayani masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan dana darurat dianggarkan sepanjang sudah diterbitkannya Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2021 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Darurat Tahun Anggaran 2021.
Dalam hal Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2021 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi Dana Darurat Tahun Anggaran 2021 ditetapkan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan,
Pemerintah Daerah menganggarkan dana darurat dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
3) Lain-Lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penganggaran lain-Lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain meliputi:
a) Pendapatan Hibah Dana BOS untuk Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan kabupaten/kota pada APBD Tahun Anggaran 2021 dengan mempedomani Peraturan Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Pengelolaan Dana Bantuan Oerasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah.
b) Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat dianggarkan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2021 atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2021 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
Apabila Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2021 ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2021 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, Pemerintah Daerah menganggarkan Dana Tambahan Infrastruktur dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA apabila tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Penyaluran Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
c) Bagi daerah kabupaten/kota yang memperoleh pendapatan berasal dari bonus produksi pengusahaan panas bumi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi.
Arah kebijakan xxxxxxxxxx xxxxx 0000 xxxxxx sebagai berikut :
1. Melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah.
2. Berkoordinasi dengan baik kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi Lampung guna mendapatkan program/kegiatan melalui dana APBD Provinsi dan dana Pusat untuk membiayai belanja daerah.
3. Meningkatkan pelayanan perizinan khususnya perizinan penanaman modal dengan menyederhanakan proses perizinan dengan tidak melanggar aturan yang berlaku.
4.2. Target pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Proyeksi pendapatan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021 adalah sebagaimana tabel berikut :
Tabel IV.1
Proyeksi/Target Pendapatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021
KODE | URAIAN | ALOKASI ANGGARAN |
1 | 2 | 3 |
4. | PENDAPATAN DAERAH | 1.097.859.542.053 |
4.1. | PENDAPATAN ASLI DAERAH | 00.000.000.000 |
4.1.01. | Pajak Daerah | 00.000.000.000 |
4.1.02. | Retribusi Daerah | 4.157.348.040 |
4.1.03. | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan | 4.757.968.413 |
4.1.04. | Lain-Lain PAD Yang Sah | 00.000.000.000 |
4.2. | PENDAPATAN TRANSFER | 999.747.933.030 |
4.2.01. | Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | 924.241.077.028 |
4.2.02. | Pendapatan Transfer Antar Daerah | 00.000.000.000 |
4.3. | LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH | 00.000.000.000 |
4.3.01. | Pendapatan Hibah | 00.000.000.000 |
BAB V. KEBIJAKAN BELANJA DAERAH
5.1 Xxxxxxxxx xxxxxxx xxxxxx xxxxxxxxxxx xxxxxxx
Xxxxxxx daerah meliputi semua pengeluaran dari RKUD yang tidak perlu diterima kembali oleh daerah dan pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Belanja daerah dirinci menurut urusan Pemerintahan Daerah, bidang urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek belanja daerah.
Belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional Tahun 2021 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan Pemerintah Daerah, mendanai pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah, dan kemampuan pendapatan daerah serta dalam rangka penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman COVID-19 di berbagai aspek kehidupan, baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi.
Belanja daerah selain untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, juga digunakan untuk mendanai pelaksanaan unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur kekhususan.
Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri atas:
a. Urusan pemerintahan wajib
Urusan pemerintahan wajib terdiri atas:
1) urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar
urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal. Urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar, meliputi:
a) pendidikan;
b) kesehatan;
c) pekerjaan umum dan penataan ruang;
d) perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e) ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
f) sosial.
2) urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar
urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar dialokasikan sesuai dengan kebutuhan daerah. Urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar, meliputi:
a) tenaga kerja;
b) pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
c) pangan;
d) pertanahan;
e) lingkungan hidup;
f) administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
g) pemberdayaan masyarakat dan Desa;
h) pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
i) perhubungan;
j) komunikasi dan informatika;
k) koperasi, usaha kecil, dan menengah;
l) penanaman modal; m)kepemudaan dan olah raga;
n) statistik;
o) persandian;
p) kebudayaan;
q) perpustakaan; dan
r) kearsipan.
b. urusan pemerintahan pilihan
urusan pemerintahan pilihan yang dialokasikan sesuai dengan prioritas daerah dan potensi yang dimiliki daerah. Urusan pemerintahan pilihan, meliputi:
1) kelautan dan perikanan;
2) pariwisata;
3) pertanian;
4) kehutanan;
5) energi dan sumber daya mineral;
6) Perdagangan;
7) perindustrian; dan
8) transmigrasi.
c. unsur pendukung, meliputi:
1) sekretariat Daerah; dan
2) sekretariat DPRD.
d. unsur penunjang, meliputi:
1) perencanaan;
2) keuangan;
3) kepegawaian;
4) pendidikan dan pelatihan;
5) penelitian dan pengembangan;
6) penghubung; dan
7) pengelolaan perbatasan daerah.
e. unsur pengawas yaitu inspektorat;
f. unsur kewilayahan, meliputi:
1) 1kecamatan.
g. unsur pemerintahan umum yaitu kesatuan bangsa dan politik; dan
Selanjutnya, dalam penggunaan APBD, Pemerintah Daerah memfokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah juga wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan Pemerintahan Daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan kelurahan atau desa. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi alokasi belanja tersebut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Transfer Umum setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan menteri teknis terkait.
Pemerintah Daerah menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, satuan kerja perangkat daerah, maupun program dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Dalam penetapan besaran alokasi belanja daerah, Pemerintah Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, rencana kebutuhan barang milik daerah dan/atau standar teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang selanjutnya digunakan untuk menyusun RKA-SKPD dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Standar harga satuan regional tersebut digunakan sebagai dasar dalam menyusun standar harga satuan pada masing-masing daerah dengan berpedoman pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional. Dalam hal Pemerintah Daerah telah menetapkan standar harga satuan lebih rendah dari standar harga satuan regional, Pemerintah Daerah tetap dapat menggunakan standar harga satuan tersebut.
Pemerintah Daerah dalam pengadaan barang/jasa mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri guna memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur belanja daerah diuraikan sebagai berikut:
a. Belanja Operasi
Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari- hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
Belanja operasi dirinci atas jenis:
1) Belanja Pegawai
Belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai ASN dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penganggaran belanja pegawai antara lain berupa gaji/uang representasi dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai ASN, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD serta Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah/jasa layanan lainnya yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, dan honorarium.
Penganggaran belanja pegawai tersebut bagi:
a) Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dianggarkan pada belanja SKPD Sekretariat Daerah;
b) Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan pada belanja SKPD Sekretariat DPRD; dan
c) Pegawai ASN dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan.
Kebijakan penganggaran belanja pegawai dimaksud memperhatikan hal- hal sebagai berikut:
a) Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan ASN disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan ASN serta pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya.
b) Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan Calon ASN sesuai dengan formasi pegawai Tahun 2021.
c) Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan.
d) Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta ASN/PNS daerah dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e) Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah serta pimpinan dan anggota DPRD serta ASN, dibebankan pada APBD disesuaikan dengan yang berlaku bagi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f) Penganggaran tambahan penghasilan kepada pegawai ASN memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penentuan kriteria pemberian tambahan penghasilan dimaksud didasarkan pada pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
Pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah. Dalam hal belum adanya peraturan pemerintah dimaksud, Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Penetapan besaran standar satuan biaya tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dimaksud memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas.
Berkaitan dengan itu, dalam hal Kepala Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai ASN tidak sesuai dengan ketentuan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum atas usulan Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya, tunjangan Profesi Guru PNSD, Xxxx Xxxxxxan Penghasilan Guru PNSD, dan Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 melalui DAK Non Fisik, merupakan salah satu kriteria tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
g) Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai implementasi Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Pejabat/PNSD yang melaksanakan tugas pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau pelayanan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperhitungkan sebagai salah satu unsur perhitungan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
h) Penganggaran honorarium memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud.
Berkaitan dengan itu, pemberian honorarium tersebut meliputi honorarium penanggung jawab pengelola keuangan, honorarium pengadaan barang/jasa, dan honorarium perangkat Unit Xxxxx Xxxxadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2019 tentang Standar Harga Satuan Regional.
i) Larangan Pemerintah Daerahmenganggarkan sub kegiatan yang hanya diuraikan ke dalam jenis xxxxxxx xxxxxxx, xxxxx xxxxxxx honorarium, rincian objek belanja dan sub rincian objek belanja honorarium ASN.
2) Belanja Barang dan Jasa
Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD pada SKPD terkait serta diuraikan menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek.
Barang dan jasa dimaksud antara lain berupa belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, jasa asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/ gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya,
pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, pemulangan pegawai, pemeliharaan, jasa konsultansi, jasa ketersediaan pelayanan (availability payment), lain-lain pengadaan barang/jasa, belanja lainnya yang sejenis, belanja barang dan/atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain, belanja barang dan/atau jasa yang dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga/pihak lain, belanja beasiswa pendidikan ASN, belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS, dan belanja pemberian uang yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat.
Selanjutnya, kebijakan penganggaran belanja barang dan jasa memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Penganggaran belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, standar kebutuhan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, jumlah pegawai dan volume pekerjaan serta memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Penganggaran jasa/honorarium/kompensasi bagi ASN dan Non ASN memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan sub kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja sub kegiatan dimaksud.
Berkaitan dengan itu, jasa/honorarium/kompensasi tersebut dibatasi serta didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaannya dalam sub kegiatan memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap pelaksanaan sub kegiatan.
c) Penganggaran jasa narasumber/tenaga ahli besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d) Penganggaran untuk Jaminan Kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa serta pekerja/pegawai yang menerima gaji/upah, dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e) Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah Daerah wajib melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk, di luar peserta penerima bantuan iuran yang bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dianggarkan pada SKPD yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan.
Besaran kontribusi iuran penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan, iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan bantuan iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan
Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda.
Kategori skema ganda, yaitu:
(1) Penjaminan atau pembayaran atas biaya pelayanan kesehatan masyarakat yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kepada fasilitas kesehatan, yang jenis pelayanan kesehatan/manfaatnya sama sebagian atau seluruhnya dengan jenis/manfaat pelayanan kesehatan yang diatur dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
(2) Penjaminan/pembayaran pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah kepada fasilitas kesehatan atau langsung kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan status kepesertaan aktif atau berstatus non aktif karena menunggak iuran.
Kategori bukan skema ganda, yaitu:
(1) Masyarakat yang sudah mendaftar atau didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional kepada BPJS Kesehatan.
(2) Penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional dapat dijamin/dibayarkan biaya pelayanan kesehatannya oleh Pemerintah Daerah.
(3) Penduduk yang sudah pernah mendaftar/didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional, namun sudah tidak ditanggung/sudah dinonaktifkan oleh penanggungnya.
(4) Penjaminan/pembayaran pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa dan penyandang masalah kesejahteraan sosial yang tidak memiliki identitas (NIK) sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
(5) Penjaminan/pembayaran pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis manfaat/pelayanan kesehatannya tidak dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional, seperti:
(a) Biaya ambulance peserta Jaminan Kesehatan Nasional dari rumah ke fasilitas kesehatan atau sebaliknya;
(b) Biaya transportasi peserta dan pendamping ke fasilitas kesehatan rujukan di luar kota yang tidak dijamin dalam Jaminan Kesehatan Nasional;
(c) Biaya rumah singgah pengantar khusus rujukan ke luar kota;
(d) Manfaat komplementer lainnya yang tidak dijamin dalam manfaat Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah.
f) Pengembangan pelayanan kesehatan di luar cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dalam rangka pemeliharaan kesehatan berupa medical check up, kepada:
(1) Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, termasuk keluarga (satu istri/suami dan dua anak), dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, tidak termasuk istri/suami dan anak, dianggarkan
dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
dilakukan di dalam negeri dengan tetap memprioritaskan Rumah Sakit Umum Daerah terdekat, Rumah Sakit Umum Pusat di Provinsi atau Rumah Sakit Umum Pusat terdekat.
g) Penyediaan anggaran pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya yang terkait dengan peningkatan kapasitas bagi:
(1) pejabat daerah dan staf Pemerintah Daerah;
(2) pimpinan dan anggota DPRD; serta
(3) unsur lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
diprioritaskan pelaksanaannya pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya yang terkait dengan peningkatan kapasitas dilakukan secara selektif, efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran daerah serta tertib anggaran dan administrasi dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, kompetensi narasumber, kualitas advokasi dan pelayanan penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh.
Dalam hal terdapat kebutuhan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar, atau sejenisnya dapat diselenggarakan di luar wilayah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19, penerapan protokol pencegahan penularan COVID-19 serta penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman COVID-19 di berbagai aspek kehidupan, baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi, penyelenggaraan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenis lainnya dapat dilaksanakan secara virtual berbasis teknologi informasi.
Dalam hal penyelenggaraan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenis lainnya tidak dapat dilaksanakan secara virtual berbasis teknologi informasi dengan pertimbangan antara lain keterbatasan dukungan sarana dan prasana teknologi dan infomasi, pelaksanaan kegiatan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenis lainnya tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan protokol pencegahan penularan COVID-19.
h) Penganggaran pemeliharaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaan pengelola barang, pengguna barang atau kuasa
pengguna barang berpedoman pada daftar kebutuhan pemeliharaan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i) Penganggaran biaya sertifikasi atas barang milik daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j) Pemerintah Daerah menganggarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan administrasi perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
k) Penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja atau studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi, jumlah hari dan jumlah orang dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan Pemerintah Daerah. Hasil kunjungan kerja atau studi banding dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l) Penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai dengan biaya riil atau lumpsum, khususnya untuk hal-hal sebagai berikut:
(1) Sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Komponen sewa kendaraan tersebut hanya diberikan untuk gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat pejabat pimpinan tinggi madya.
(2) Biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
(3) Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum.
(4) Uang harian dan uang representasi dibayarkan secara lumpsum.
(5) Biaya pemeriksaan kesehatan COVID-19 (rapid test/PCR test/swab test) sesuai dengan biaya riil (sepanjang dalam masa pandemi COVID-19).
Standar satuan biaya untuk perjalanan dinas dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, penyediaan alokasi anggaran untuk perjalanan dinas tersebut termasuk yang mengikutsertakan Non ASN. Ketentuan perjalanan dinas dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
m)Pengadaan belanja barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintahan Daerah berdasarkan visi dan misi Kepala Daerah yang tertuang dalam RPJMD dan dijabarkan dalam RKPD, dianggarkan dalam jenis belanja barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan belanja barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan dimaksud dianggarkan sebesar harga beli/bangun barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan barang/jasa sampai siap diserahkan.
n) Uang yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat dianggarkan dalam rangka:
1) hadiah yang bersifat perlombaan;
2) penghargaan atas suatu prestasi;
3) beasiswa kepada masyarakat;
4) penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
5) TKDD yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Belanja Bunga
Belanja bunga digunakan Pemerintah Daerah untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja bunga antara lain berupa belanja bunga utang pinjaman dan belanja bunga utang obligasi.
Pemerintah Daerah yang memiliki kewajiban pembayaran bunga utang dianggarkan pembayarannya dalam APBD Tahun Anggaran 2021 pada SKPD selaku SKPKD dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek.
Dalam hal unit SKPD melaksanakan BLUD, belanja bunga tersebut dianggarkan pada unit SKPD berkenaan dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek.
4) Belanja Subsidi
Pemerintah Daerah dapat menganggarkan belanja subsidi dalam APBD Tahun Anggaran 2021 agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat.
Belanja subsidi kepada badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sebagai penerima subsidi yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021, harus terlebih dahulu dilakukan audit keuangan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Audit keuangan dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh kantor akuntan publik tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk penganggaran pemberian subsidi.
Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Daerah.
Pemerintah Daerah menganggarkan belanja subsidi tersebut dalam APBD Tahun Anggaran 2021 pada SKPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek.
Terhadap pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Pemerintah Daerah dapat menganggarkan belanja subsidi kepada BUMD tersebut apabila telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada BUMD penyelenggara SPAM dengan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Kepala Daerah menetapkan tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diajukan Direksi BUMD penyelenggara SPAM yang mengakibatkan tarif rata-rata tidak mencapai pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), Pemerintah Daerah harus menyediakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD setelah mendapat persetujuan dari dewan pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5) Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
a) Belanja hibah
Belanja hibah berupa uang, barang, atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Belanja hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan
memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
(1) peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
(2) bersifat tidak wajib dan tidak mengikat;
(3) tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
(a) kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
(b) ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan
(5) memenuhi persyaratan penerima hibah.
Selanjutnya, belanja hibah juga berupa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran penganggaran belanja bantuan keuangan kepada partai politik dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b) Belanja Bantuan Sosial
Belanja bantuan sosial berupa uang dan/atau barang dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan, yaitu bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.
Alokasi anggaran belanja hibah dan bantuan sosial dalam rangka menunjang program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah dicantumkan dalam RKPD Tahun 2021 berdasarkan hasil evaluasi Kepala SKPD atas usulan tertulis dari calon penerima hibah dan bantuan sosial, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan itu, alokasi anggaran belanja hibah dan bantuan sosial dalam rangka menunjang program, kegiatan dan sub kegiatan
Pemerintah Daerah dicantumkan dalam RKPD Tahun 2021 berdasarkan hasil evaluasi Kepala SKPD atas usulan tertulis dari calon penerima hibah dan bantuan sosial, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial dalam APBD Tahun Anggaran 2021 mempedomani Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hibah dalam bentuk barang/jasa dan bantuan sosial dalam bentuk barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan yang didasarkan atas usulan tertulis calon penerima kepada Kepala Daerah, dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hibah dan bantuan sosial.
Penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek.
b. Belanja Modal
Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap tersebut memenuhi kriteria:
1) mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
2) digunakan dalam kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
3) batas minimal kapitalisasi aset tetap.
Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Nilai aset tetap yang dianggarkan dalam belanja modal tersebut adalah sebesar harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, kebijakan penganggaran belanja modal memperhatikan hal- hal sebagai berikut:
1) Pemerintah Daerah harus memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBD Tahun Anggaran 2021 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah.
2) Belanja modal dirinci menurut objek belanja yang terdiri atas:
a) belanja modal tanah;
belanja modal tanah digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
b) belanja modal peralatan dan mesin;
belanja modal peralatan dan mesin digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
c) belanja modal bangunan dan gedung;
belanja modal gedung dan bangunan digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
d) belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
belanja modal jalan, jaringan dan irigasi digunakan untuk menganggarkan jalan, jaringan dan irigasi mencakup jalan, jaringan dan irigasi yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
e) Belanja modal aset tetap lainnya;
Belanja modal aset tetap lainnya digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap sampai dengan huruf d, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
f) Belanja modal aset tidak berwujud;
Belanja modal aset tidak berwujud digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak memenuhi kriteria aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
3) Segala biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal aset tetap (biaya rehabilitasi/renovasi) sepanjang memenuhi batas minimal kapitalisasi aset, dan memperpanjang masa manfaat atau yang memberikan manfaat ekonomi dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, atau peningkatan mutu produksi atau peningkatan kinerja dianggarkan dalam belanja modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Penganggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penganggaran pengadaan barang milik daerah dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dengan mengutamakan produk dalam negeri.
Penganggaran pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah didasarkan pada perencanaan kebutuhan barang milik daerah dan daftar kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. Selanjutnya, perencanaan kebutuhan barang milik daerah merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan barang milik daerah yang baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan RKA-SKPD. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah dimaksud berpedoman pada standar
barang, standar kebutuhan dan/atau standar harga, penetapan standar kebutuhan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan barang milik daerah dimaksud dalam pelaksanaannya juga harus sesuai dengan standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Berkaitan dengan itu, standar harga pemeliharaan untuk satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri, standar satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas dan satuan biaya pemeliharaan sarana kantor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Belanja Tidak Terduga
Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
Belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2021 dianggarkan secara memadai dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya kebutuhan yang antara lain sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, di luar kendali Pemerintah Daerah, pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat serta amanat peraturan perundang- undangan.
Pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya meliputi pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah yang bersifat tidak berulang yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Pengeluaran untuk keadaan darurat, meliputi:
1) bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
2) pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
3) kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Pengeluaran untuk keperluan mendesak, meliputi:
1) kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
2) belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
3) pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau
4) pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak dimaksud ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya, pengeluaran untuk mendanai:
1) keadaan darurat di luar kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa, digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) keperluan mendesak; dan/atau
3) pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya;
yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD.
Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi, menggunakan:
1) dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
2) memanfaatkan kas yang tersedia.
Penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan tersebut diformulasikan dalam Perubahan DPA-SKPD dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya, belanja tidak terduga dianggarkan pada SKPD selaku SKPKD dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek.
d. Belanja Transfer
Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa.
Belanja transfer dirinci atas jenis:
1) Belanja Bagi Hasil
Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari:
a) pendapatan pajak daerah provinsi kepada kabupaten/kota Kebijakan penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil penerimaan pajak daerah provinsi sebagian diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh persen);
(2) hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen);
(3) hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
(4) hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 50% (lima puluh persen).
Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dimaksud diserahkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).
Besaran alokasi belanja bagi hasil pajak daerah pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dianggarkan secara bruto, yaitu jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja bagi hasil pajak daerah provinsi dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dan diuraikan menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada SKPD selaku SKPKD.
Selanjutnya, penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah provinsi tersebut memperhitungkan rencana pendapatan pajak daerah pada Tahun Anggaran 2021.
Penyaluran bagi hasil pajak daerah dimaksud dapat dilakukan setiap bulan berikutnya sesuai dengan hasil penerimaan pajak daerah provinsi.
Dalam hal terdapat pelampauan realisasi penerimaan target pajak daerah pemerintah provinsi pada akhir Tahun Anggaran 2020, disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota pada Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Larangan penganggaran belanja bagi hasil yang bersumber dari retribusi daerah provinsi untuk dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b) pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada pemerintahan desa
Pemerintah kabupaten/kota menganggarkan belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa paling
sedikit 10% (sepuluh persen) dari rencana pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota pada Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Besaran alokasi bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dianggarkan secara bruto, yaitu jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyaluran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dimaksud dilakukan setiap bulan berikutnya sesuai dengan hasil pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam hal terdapat pelampauan realisasi penerimaan target pajak daerah dan retribusi daerah pemerintah kabupaten/kota pada akhir Tahun Anggaran 2020, disalurkan kepada pemerintah desa pada Tahun Anggaran 2021.
Belanja bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada SKPD selaku SKPKD.
2) Belanja Bantuan Keuangan
Belanja bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya.
Tujuan tertentu lainnya tersebut, yaitu dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan.
Belanja bantuan keuangan terdiri atas:
a) bantuan keuangan antar-daerah provinsi;
b) bantuan keuangan antar-daerah kabupaten/kota;
c) bantuan keuangan daerah provinsi ke daerah kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya;
d) bantuan keuangan daerah kabupaten/kota ke daerah provinsinya dan/atau daerah provinsi lainnya; dan/atau
e) bantuan keuangan daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa.
Pemberian bantuan keuangan bersifat umum atau bersifat khusus. Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan pengelolannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa penerima bantuan yang digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiskal dengan menggunakan formula jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, produk domestik regional bruto per kapita, dan indeks pembangunan manusia.
Selanjutnya, bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan yang digunakan untuk membantu capaian kinerja program prioritas Pemerintah Daerah penerima bantuan keuangan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan penerima bantuan. Pemberi bantuan keuangan bersifat khusus dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa penerima bantuan.
Pemerintah kabupaten/kota harus menganggarkan alokasi dana untuk desa yang diterima dari APBN dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dalam APBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2021 untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota harus menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota dalam APBD Tahun Anggaran 2021 setelah dikurangi DAK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ADD yang dialokasikan dalam APBD tidak tersalur 100% (seratus persen), pemerintah kabupaten/kota menganggarkan sisa ADD yang belum tersalur tersebut dalam APBD tahun berikutnya sebagai tambahan ADD kepada pemerintah desa.
Selanjutnya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan lainnya kepada pemerintah desa, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Belanja bantuan keuangan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada SKPD selaku SKPKD.
Arah kebijakan Belanja tahun 2021 adalah sebagai berikut :
1. Fokus belanja untuk peningkatan kualitas kesehatan, jaring pengaman sosial, dunia usaha dan UMKM;
2. Penajaman belanja barang (belanja operasional, non operasional, perjalanan dinas,
3. dan belanja yang diserahkan ke masyarakat/Pemda);
4. Pengalokasian belanja guna mendukung pencapaian target visi dan misi kepala daerah tahun keempat yaitu tahun 2021.
5. Memaksimalkan belanja urusan wajib pelayanan dasar.
5.2 Rencana xxxxxxx xxxxxxx, xxxxxxx xxxxx, xxxxxxx transfer dan belanja tidak terduga
Target Belanja Daerah Kabupaten Lampung Barat tahun 2021 adalah sebagai berikut :
Tabel V.2 PROYEKSI BELANJA DAERAH
KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2021
KODE | URAIAN | XXXXXXX XXXXXXXX |
0 | 0 | 0 |
0 | XXXXXXX XXXXXX | 1.116.859.542.053 |
5.1 | Belanja Operasi | 733.574.558.512 |
5.1.01 | Belanja Pegawai | 421.886.074.200 |
5.1.02 | Belanja Xxxxxx dan Jasa | 285.273.705.241 |
5.1.05 | Belanja Hibah | 00.000.000.000 |
5.1.06 | Belanja Bantuan Sosial | - |
5.2 | Belanja Modal | 194.059.158.317 |
5.3 | Belanja Tidak Terduga | 2.367.914.341 |
5.4 | Belanja Transfer | 186.857.910.883 |
5.4.01 | Belanja Bagi Hasil | 1.392.394.200 |
5.4.02 | Belanja Bantuan Keuangan | 185.465.516.683 |
BAB VI.
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH
Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan daerah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dan dirinci menurut urusan Pemerintahan Daerah, bidang urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pembiayaan daerah pada SKPD selaku SKPKD.
Pembiayaan daerah tersebut terdiri atas:
a. Penerimaan Pembiayaan
b. Pengeluaran Pembiayaan
6.1. Kebijakan penerimaan pembiayaan
a. Penerimaan Pembiayaan
Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Penerimaan Pembiayaan daerah bersumber dari:
1) SiLPA
Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2020 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2021 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan.
SiLPA tersebut bersumber dari:
a) pelampauan penerimaan PAD;
b) pelampauan penerimaan pendapatan transfer;
c) pelampauan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah;
d) pelampauan penerimaan Pembiayaan;
e) penghematan belanja;
f) kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan; dan/atau
g) sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target kinerja dan sisa dana pengeluaran pembiayaan.
2) Pencairan Dana Cadangan
Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dalam tahun anggaran berkenaan. Jumlah dana cadangan tersebut sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan bersangkutan.
Pencairan dana cadangan dalam 1 (satu) tahun anggaran menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran berkenaan.
Dalam hal dana cadangan tersebut belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana cadangan dimaksud dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
Penggunaan atas dana cadangan yang dicairkan dari rekening dana cadangan ke RKUD dianggarkan dalam SKPD pengguna dana cadangan bersangkutan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerimaan atas hasil penjualan kekayaan daerah dicatat berdasarkan bukti penerimaan yang sah, seperti dokumen lelang, akta jual beli, nota kredit, dan dokumen sejenis lainnya.
4) Penerimaan Pinjaman Daerah
Penerimaan pinjaman daerah didasarkan pada jumlah pinjaman yang akan diterima dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman bersangkutan.
Penerimaan pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan penerimaan pinjaman daerah termasuk penerimaan atas penerbitan obligasi daerah yang akan diterima pada tahun anggaran berkenaan.
Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pinjaman daerah.
Bagi Pemerintah Daerah yang berencana untuk melakukan pinjaman daerah harus dianggarkan terlebih dahulu dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah yang akan melakukan pinjaman bersumber dari:
a) Pemerintah Pusat;
b) Pemerintah Daerah lain;
c) Lembaga Keuangan Bank;
d) Lembaga Keuangan Bukan Bank; dan
e) Masyarakat (obligasi daerah),
harus mengajukan dan mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri, dengan paling sedikit melampirkan sebagai berikut:
a) persetujuan DPRD yang dilengkapi dengan risalah sidang;
b) salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
c) kerangka acuan kegiatan;
d) RPJMD;
e) RKPD;
f) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir;
g) APBD tahun anggaran berjalan;
h) Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan;
i) Rencana keuangan pinjaman daerah yang menginformasikan besaran pagu pinjaman, tenor waktu pinjaman, prakiraan penarikan pinjaman serta prakiraan pengembalian pokok dan bunga pinjaman;
j) Pernyataan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang ditandatangani oleh Kepala Daerah;
k) Perhitungan tentang rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman/DSCR; dan
l) Perbandingan sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pinjaman jangka pendek digunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas. Untuk pinjaman jangka menengah digunakan untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan. Untuk pinjaman jangka panjang yang bersumber dari pemerintah, Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank digunakan untuk membiayai infrastruktur dan/atau kegiatan investasi berupa kegiatan pembangunan prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah, dengan tujuan:
a) menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan/atau sarana daerah;
b) menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan; dan/atau
c) memberikan manfaat ekonomi dan sosial.
Pinjaman jangka panjang diperkenankan melewati masa jabatan Kepala Daerah, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan serta dalam rangka mendukung prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai infrastruktur dan/atau investasi yang menghasilkan penerimaan daerah setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman utang luar negeri dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Perjanjian penerusan pinjaman dilakukan antara menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan Kepala Daerah.
5) Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah
Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6) Penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penerimaan Pembiayaan lainnya digunakan untuk menganggarkan penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tabel VI.1 PROYEKSI PENERIMAAN PEMBIAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2021
KODE | PENERIMAAN DAERAH | ALOKASI ANGGARAN |
1 | 2 | 3 |
6.1. | PENERIMAAN PEMBIAYAAN | 20.000.000.000 |
6.1.01. | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya | 20.000.000.000 |
6.2. Kebijakan pengeluaran pembiayaan
b. Pengeluaran Pembiayaan
Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Pengeluaran Pembiayaan daerah dapat digunakan untuk:
1) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pinjaman dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban Pemerintah Daerah yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran berkenaan berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo merupakan pembayaran pokok pinjaman, bunga dan kewajiban lainnya yang menjadi beban Pemerintah Daerah harus dianggarkan pada APBD setiap tahun sampai dengan selesainya kewajiban dimaksud.
Dalam hal alokasi anggaran dalam APBD tidak mencukupi untuk pembayaran cicilan pokok utang, Kepala Daerah dapat melakukan pelampauan pembayaran mendahului perubahan APBD, dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
2) Penyertaan Modal Daerah
Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau BUMN.
Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah dimaksud ditetapkan sebelum persetujuan Kepala Daerah bersama DPRD atas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Pemerintah Daerah dalam melakukan penyertaan modal daerah memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Dalam hal akan melaksanakan penyertaan modal, Pemerintah Daerah terlebih dahulu menyusun perencanaan investasi Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam dokumen rencana kegiatan investasi yang disiapkan oleh PPKD selaku pengelola investasi untuk disetujui oleh Kepala Daerah. Berdasarkan dokumen rencana kegiatan penyertaan modal daerah tersebut, Pemerintah Daerah menyusun analisis penyertaan modal daerah Pemerintah Daerah sebelum melakukan penyertaan modal daerah.
Analisis penyertaan modal daerah dilakukan oleh penasehat investasi yang independen dan profesional, dan ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Penyertaan modal dalam rangka pemenuhan kewajiban yang telah tercantum dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal pada tahun sebelumnya, tidak diterbitkan Peraturan Daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut belum melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan pada Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal.
Dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Dalam rangka memperkuat struktur permodalan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintah Daerah dapat menambah modal
yang disetor dan/atau melakukan penambahan penyertaan modal pada BUMD, sehingga BUMD tersebut dapat lebih berkompetisi, tumbuh dan berkembang. Khusus untuk BUMD sektor perbankan, Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal dimaksud guna menambah modal inti sebagaimana dipersyaratkan Bank Indonesia dan untuk memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah yang merupakan pemegang saham pengendali, melakukan penyertaan modal kepada BUMD Perseroda guna memenuhi kepemilikan saham menjadi 51% (lima puluh satu persen) atau lebih.
Pemenuhan kepemilikan saham minimal 51% (lima puluh satu persen) oleh 1 (satu) daerah tersebut, dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c) Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan investasi jangka panjang non permanen dalam bentuk dana bergulir. Dana bergulir dalam APBD dianggarkan pada akun pembiayaan, kelompok pengeluaran pembiayaan daerah, dan diuraikan ke dalam jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek.
Dalam penyaluran dana bergulir, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan BUMD Lembaga Keuangan Perbankan, Lembaga Keuangan Non Perbankan atau Lembaga Keuangan lainnya.
d) Dalam rangka mendukung pencapaian target Sustainable Development Goal’s (SDG’s) Tahun 2025 yaitu cakupan pelayanan air minum perpipaan di wilayah perkotaan sebanyak 80% (delapan puluh persen) dan di wilayah perdesaan sebanyak 60% (enam puluh persen), Pemerintah Daerah perlu memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Penguatan struktur permodalan tersebut dilakukan dengan menambah penyertaan modal Pemerintah Daerah yang antara lain bersumber dari pemanfaatan laba bersih PDAM.
Penyertaan modal dimaksud dilakukan untuk penambahan, peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan. Selain itu, Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal guna peningkatan kuantitas, dan kapasitas pelayanan air minum kepada masyarakat untuk mencapai SDG’s dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
PDAM akan menjadi penyedia air minum di daerah sebagai implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUUXI/2013 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Untuk itu Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal kepada PDAM dalam rangka memperbesar skala usaha PDAM. Bagi PDAM yang skala usahanya belum sesuai dengan
fungsi PDAM sebagai penyedia air minum di daerah, agar dipertimbangkan untuk melakukan penggabungan PDAM dimaksud.
3) Pembentukan Xxxx Xxxxxxan
Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan yang penggunaannya diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran serta dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari:
a) DAK;
b) pinjaman daerah; dan
c) penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi,
untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dana cadangan tersebut ditempatkan dalam rekening tersendiri dan dikelola oleh PPKD selaku BUD.
Pembentukan dana cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan dana cadangan. Peraturan Daerah tersebut paling sedikit memuat:
a) penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
b) program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
c) besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan;
d) sumber dana cadangan; dan
e) tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
Selanjutnya, Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan dimaksud ditetapkan sebelum persetujuan Kepala Daerah bersama DPRD atas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
4) Pemberian Pinjaman Daerah
Pemberian pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan pemberian pinjaman daerah yang diberikan kepada pemerintah pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD, dan/atau masyarakat.
Pemberian pinjaman daerah dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPRD dan menjadi bagian yang disepakati dalam KUA dan PPAS, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara pemberian pinjaman daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pengeluaran pembiayaan lainnya digunakan untuk menganggarkan pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tabel VI.2
PROYEKSI PENGELUARAN PEMBIAYAAN KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2021
KODE | PENERIMAAN DAERAH | ALOKASI ANGGARAN |
1 | 2 | 3 |
6.2. | Pengeluaran Pembiayaan | 1.000.000.000 |
6.2.02 | Penyertaan Modal Daerah | 1.000.000.000 |
BAB VII. STRATEGI PENCAPAIAN
Tema pembangunan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021 adalah “Meningkatkan Kualitas SDM, Inovasi, Pelayanan Publik dan Daya Saing Daerah dalam rangka Pemulihan Ekonomi dan Pembangunan Daerah yang berkualitas”.
Prioritas Pembangunan Daerah Ke 1 yaitu Memantapkan Kualitas Infrastruktur Daerah dengan memperhatikan mitigasi bencana dan pengelolaan lingkungan Strategi pencapaiannya adalah :
1. Memaksimalkan kualitas dan kuantitas infrastruktur
2. Memaksimalkan konektivitas antar wilayah
3. Meningkatkan kewaspadaan dini terhadap kejadian bencana
4. Meningkatkan kualitas tanggap darurat saat terjadi bencana
Prioritas Pembangunan Daerah Ke 2 yaitu Meningkatkan kualitas pelayanan dasar untuk peningkatan kualitas dan daya saing SDM. Strategi pencapaiannya adalah :
1. Meningkatkan daya beli masyarakat
2. Meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan
3. Meningkatkan kesadaran berbudaya dan minat baca di Lampung Barat
Prioritas Pembangunan Daerah Ke 3 yaitu Meningkatan nilai tambah produk unggulan yang inovatif dan Sektor Pariwisata untuk meningkatkan Ketahanan Ekonomi Masyarakat. Strategi pencapaiannya adalah :
1. Menurunkan angka kemiskinan di Lampung Barat
2. Pengentasan dari Kategori Kabupaten Tertinggal
3. Meningkatkan pendapatan masyarakat
Prioritas Pembangunan Daerah Ke 4 yaitu Meningkatkan Kualitas Birokrasi dan Stabilitas Kamtibmas. Strategi pencapaiannya adalah :
1. Meningkatkan promosi investasi
2. Meningkatkan kualitas aparatur di Lampung Barat