PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN(UNISKA) XXXXXXXX XXXXXX XX-BANJARY
DAN
PASCASARJANA UNIVERSITAS NGURAHRAI DENPASAR
Nomor 027/PPs-UNISKA/a.15/1/2020
Nomor 028/PPS/UNR/1/2020
TENTANG
PENYELENGGARAAN XXX XXXXXX PERGURUAN TINGGI
Pada hari ini Kamis, tanggal Dua Puluh Tiga, bulan Januari, tahun Dua Rjbu Dua Puluh (2020), bertempat di Kampus Universitas Kampus Universitas Xxxxxx Xxx Denpasar, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama Xx. X. Xxxxxxxx Xxxxxx, SE.,MM.
Jabatan DIREKTUR PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN
D
(UNISKA) MUHAMMAARSYAD AL-BANJARY
berkedudukan di Kampus Universitas Islam Kalimantan (Uniska) XxxxxxxxXxxxxx Xx-Xxxxxxx, XX. Xxxxxxxx,XX. Kayu Tangi 1 Jalur 2 Xx.0, Xxxxxx Xxxx,Xxx. Banjamasin Utara, Kota Banjarmasin, KalimantanSelatan 70123, berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Islam Kalimantan (Uniska) XxxxxxxxXxxxxx Xx-Banjary Nomor
tentang Penggantian Pejabat Struktural UniversitasSultan Ageng Tittayasa, dalam hal ini bertindakdalamjabatannya untuk dan atas nama serb sah mewakiliPascasarjana Universitas Islam Kalimantan (Uniska) XxxxxxxxXxxxxx Xx-Banjary, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. Nama Dr. Xxx Xxxx Xxxxxx, SH.,MH
Jabatan DIREKTUR PASCASARJANA UNIVERSITAS XXXXXX XXX
berkedudukan di Kampus Universitas Xxxxxx Xxx, Jalan Xxxxx Xxxxxxx Denpasar Tmur, berdasarkanKeputusanYayasan Jagadhita Denpasar, Nomor006/YD/II/2018 tentang Penggantian Pejabat Struktural Universitas Universitas Xxxxxx Xxx, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama serta sah mewakili Program Studi Ilmu Administrasi Pascasarjana Universitas Xxxxxx Xxx, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Halaman 1 dari 7
Selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-samadisebut PARA PIHAK
terlebihdahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah Perguruan Tınggi yang melaksanakan kegiatan Tn
Dharma di bidang pendidikan, penelitian,dan pengabdian kepada masyarakat;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah Perguruan Tinggi yang melaksanakan kegiatan Xxx
Xxxxxx di bidang pendidikan,penelitjan,dan pengabdian kepada masyarakat; dan
c. bahwa PARA PIHAK mempunyai batas kewenangan dan kemampuan, serta dengan tidak mengurangi kelancaran tugasnya, menyatakan sepakat untuk saling bekerja sama berdasarkan azas itikad baik, saling percaya, dan saling menguntungkan, serta akan melaksanakannyasesuai dengan peraturanperundang-undangan.
Berdasarkanhal-hal tersebut di ataş, PARA PIHAK telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama tentang PenyelenggaraanTri Dharma Perguruan Tınggi, dengan ketentuansebagaimanadimaksud di bawah ini:
PASAı L
MAKSUDDANTUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk melaksanakan Kesepakatan Besama antara Program Studi Magister Administrasi Publik Pascasarjana UniversitasSultan Ageng Tırtayasa dan Program Studi Magisterlimu Administrasi Pascasaöana UniversitasNgurah Rai, Nomor 027/PPs-UNISKA/a.15/U2020 dan Nomor 028/PPS/UNR/I/2020tanggal 23 Januari 2020, tentang Peningkatan dan Pengembangan Potensi Sumber Daya Melalui Kerjasama Bidang Pendidikan, Penelitiandan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mengembangkanwawasan, janngan,
keilmuan berkelanjutan serta mendukung visi, misi, dan prioritas Program Studi.
PASAL 2
RUANGLINGKUP
n
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini adalah perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalia Xxx Xxxxxx PerguruanTınggi.
Halaman 2 üri 7
PASAL 3
KEWAJIBAN DAN HAK PIHAK KESATU
(1) Kewajiban PIHAK KESATU:
a. bersama PIHAK KEDUA menentukantema kegiatan, dengan mempertimbangkan keahlian PIHAK KEDUA;
b. menentukan lokasi kegiatan Xxx Xxxxxx dengan masing-masing keilmuan;
c. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan; dan
d. menerbitkan sertifikat pelaksanaan kegiatan.
(2) Hak PIHAK KESATU:
a. menerima kegiatan menyangkut Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi;
b. menerima hasil program kegiatan sesuai tema yang telah ditetapkan bersama;
dan
c. menerima laporan kegiatan menyangkut Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi abs nama PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU dalam bentuk hardcopydan softcopy.
PASAL 4
KEWAJIBAN DAN HAK PIHAK KEDIJA
(1) Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. bersama PIHAK KEDUA menentukan tema kegiatan, dengan mempertimbangkan keahlian PIHAK KEDIJA•,
b. menentukan lokasi kegiatan Xxx Xxxxxx dengan masing-masing keilmuan;
c. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan; dan
d. menerbitkan sertifikat pelaksanaan kegiatan.
(2) Hak PIHAK KEDUA:
t
a. menerimakegiatanmenyangku Xxx Xxxxx PerguruanTinggi;
b. menerimahasil program kegiatan sesuai tema yang telah ditetapkan bersama;
dan
c. menerima laporan kegiatan menyangkut Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi atas nama PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
PASAL 5
BIAYA
Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan
kepada PARA PIHAK sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing.
Halaman 3 dari 7
PASAL 6
PELAKSANAAN
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan dilaksanakan Oleh PARA PIHAK sesuai
kewajiban dan tanggung jawab masing-masing.
PASAL 7
JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untukjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitungsejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK dengan memberitahukanmaksud tersebut secara tertulis kepada Pihak Iainnya, paling Iambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
(2) Dalam hal satu Pihak berkehendak untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelumjangka waktu sebagaimanadimaksud pada ayat (1), maka Pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis dan mendapatkan persetujuan dari Pihak Iainnya, paling Iambat 60 (enam puluh) hari sebelum diakhirinya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Dalam hal Perjanjian Kerja Sama ini tidak diperpanjang lagi, tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban PARA PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaansebelum berakhirnyaPerjanjian Kerja Sama ini.
(4) Dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini termasuk Adendum yang dilakukan di kemudian hari, PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkanketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai ketentuan diperlukannya putusan pengadilan untuk mengakhiri suatu perjanjian.
PASAL 8
EVALUASI
(1) Untuk lebih meningkatkandaya guna dan hasil guna, PARA PIHAK melaksanakan kegiatan evaluasi terhadapseluruh rangkaian kegiatan dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan
melalui koordinasi dan komunikasi berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun atau menurut kebutuhanberdasarkankesepakatan PARA PIHAK.
(3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam notulen sebagai bahan acuan untuk tindak lanjut pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
Halaman 4 dari 7
PASAL 9
FORCE MAJEURE
(1) Dalam hal terjadi force majeure, antara lain bencana alam, kebakaran, gangguan keamanan dan hal-hal lain yang mengakibatkan PARA PIHAK tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1), maka kerugian yang dialami PARA PIHAK ditanggung oleh PARA PIHAK sendiri dan PARA PIHAK dibebaskan dari tuntutan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini termasuk tuntutan atas kerugian yang timbul akibat dari force majeure ini.
(2) Adanya kebijakan pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan yang menyebabkan Perjanjian Kerja Sama ini tidak dapat dilaksanakan.
(3) Keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki hubungan sebab akibat secara langsung dengan kerugian yang dialami PARA PIHAK serta dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pejabat Berwenang dan Berita Acara paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Keadaan sebagaimanadimaksudpada ayat (1) dan ayat (3) tidak secara langsung membatalkan Perjanjian Kerja Sama ini oleh karena itu PARA PIHAK berkewajiban melakukan upaya untuk memulihkan kembali keadaan, kecuali ditentukan lain oleh
PARA PIHAK.
PASAL 10 BERAKHIRNYA PERJANJIAN
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berakhir, apabila :
a. Ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan Perjanjian Kerja Sama ini bertentangandengan ketentuanperaturan perundang-undangan;
b. Batas waktu Perjanjian Kerja Sama berakhir;
c. Sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 (Jangka Waktu) berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Apabila salah satu Pihak bermaksud mengakhiri Perjanjian Kerja Sama, maka dilakukan pemberitahuanterlebih dahulu kepadan Pihak lain maksimal 3 (tiga) bulan sebelum pengakhiran Perjanjian Kerja Sama.
Halaman 5 dari 7
PASAL 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Dalam hal terjadi ketidaksepahaman atau perubahan kebijakan pemerintah yang berakibat salah sattı atau PARA PIHAK tidak dapat melanjutkan Perjanjian Kerja Sama ini, maka PARA PIHAK berdasarkan musyawarah untuk mufakat dapat menghentikan dan/atau membatalkan Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 12
SANKSI
(1) Apabila salah satu Pihak tidak melaksanakan kewajiban dan/atau menyimpang dari ketentuansebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1), setelah diberi peringatan tertulis oleh Xxxxx lain sebanyak 3 (tiga) kali bertarut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja, maka Pihak lain tersebut berhak untuk memutuskan Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diputusnya Peöanjjan Kerja Sama ini dan kewajiban yang masih menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung sepenuhnya oleh Pihak yang tidak melaksanakan kewajiban tanpa ada tuntutan apapun kepada Pihak yang memutuskan Perjanjian Kerja Sama
ini.
PASAL 13
KETENTUAN LAİN-LAIN
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan dituangkan dalam Adendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Setiap dokumen dan/atau pemberitahuan yang berhubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini harus dibuat secara bertulisdan disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat serta cara-cara lain yang memungkinkan.
(3) Alamat PARA PIHAK yang akan dipakai guna keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
A
PIHAKKESATU : DİREKTUR PASCASARJAN UNİVERSITAS ISLAM KALIMANTAN
D
(UNISKA) XXXXXXX XXXXXX AL-BANJARY,
DalanJ]. Adhyaksa,Jl. Kayu Tangi 1 Jalur 2 Xx.0, Xxxxxx Xxxx,
Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
70123
Halaman 6 dart 7
Telepon (0000) 0000000
Faksimile (0000) 0000000
PIHAK KEDUA
DIREKTUR PASCASARJANAUNIVERXXXXX XXXXXXXXX
Jalan Xxxxx Xxxxxxx, Denpasar Tmur-BaIi
Telepon Faksimile Email
(0000) 0000000
(0000) 0000000
PASAL 14
PENUTUP
(1) Segala ketentuandan syarat dalam Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk serta
mengikat PARA PIHAK yang menandatangani atau pengganti-penggantinya.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini dibuat, disetujui, dan ditandatanganipada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimanatersebutdi atas, dalam rangkap 2 (dua) asli untuk PARA PIHAK dan bemeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
s KEDUA,
TGJR_
HAK KESATU,
xxx Xxxxxx, SH.,MH
00
D W M hamm d Xxxxxx, SE.,MM.
Halaman 7 dari 7
UNIVERSITAS XXXXXX XXX GRADUATE SCHOOL
n
aster of Public Administratio Science (SK BAN-PT TerakreditasiB No: 1168/SK/BAN-PT/Akred/M[Xl/2015)
Master of Law Science (SK BAN-PȚ Terakreditagi B No : 3220/SK/BAN-PT/Akred/M/lX/2017))
SEKRETARIAT : Jalan Padma, PenatihDenpasar,Phone/Fax . x000000000000
Website: xxx.xxxxx.xxx.xx.xx, Email : pascagarianaunr@qmail com
BERITA ACARA
Telah
Pada hari ini, Jumat Tanggal Enam Bulan Desember Tahun Dua Ribu Sembilan Belas.
diselenggarakan Kalimantan (UNISKA)
Kunjungan Akademik dari Pascasarjana Universitas Islam
'PENGUATAN KELEMBAGAAN
Xxxxxxxx Xxxxxx XX-Xxxxxxx dengan kegiatan dengan Tema
DAN
dirangkaikan dengan penandatanganPerjanjian Kerjasama antara Pascasarjana UNISKA
KEILMUAN LINGKUP PASCASARJANA" yang
dengan Pascasarjana Universitas Xxxxxx Xxx dan Kuliah Umum, bertempatdi Gedung
Ruang Pertemuan Universitas Xxxxxx Xxx. Jumlah ppserta Kuliah Umum sebanyak 45
orang (Daftar hadir terlampir).Kegiatan berjalan dengan hasil berupa
dokumen PKS dan Laporan Kegiatan.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenamya, untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Denpasar, 23 Januari 2020
Yang Membuat eritaAcara
s
Universita NgurahR sqrj a UniversitasIslam Kalimantan
pis m xx Xxxxxx Al-Banjary
tu
u ia Xxxxxx XX. M.H h ma Xxxxxx SE. MM.
00 920198803001 .4 NI 69' 09 112
PAS