PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR PONOROGO DAN
FAKULTAS SAINS DAN INFORMATIKA UNIVERSITAS JENDERAL XXXXXX XXXX
Nomor: 33/UNIDA/FST-e/VII/2021 Nomor:
Pada hari ini Rabu tanggal Delapan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, X.Xx., X.Xx : Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas
Darussalam Gontor , dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama Universitas Darussalam Gontor yang berkedudukan di Jl. Raya Siman KM 06 Ponorogo, selanjutnya disebut sebagai
PIHAK PERTAMA.
2. Xx. Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xx., X.Xx. : Dekan Fakultas Sains dan Informatika, Universitas
Jenderal Xxxxxx Xxxx yang berkedudukan di Jl. Terusan Jend. Sudirman, Cibeber, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri disebut “PIHAK” dan secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK”.
PARA PIHAK telah sepakat untuk melaksanakan KEGIATAN SEMINAR NASIONAL INFORMATIKA DAN APLIKASINYA KE-5 TAHUN 2021 (SNIA 2021) yang diatur dalam
pasal-pasal sebagai berikut.
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud kerjasama ini adalah untuk menyelenggarakan KEGIATAN SEMINAR NASIONAL INFORMATIKA DAN APLIKASINYA KE-5 TAHUN 2021 (SNIA 2021) secara bersama oleh PARA PIHAK.
2. Tujuan kerjasama ini adalah memberikan sarana diseminasi dan publikasi hasil penelitian dan hasil pemikiran civitas akademika para pihak, peneliti dan masyarakat melalui KEGIATAN SEMINAR NASIONAL INFORMATIKA DAN APLIKASINYA KE-5 TAHUN 2021 (SNIA 2021)
PASAL 2 PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Kegiatan SNIA ke-5 dilaksanakan pada Selasa, 31 Agustus 2021
2. Kegiatan dilaksanakan selama 1 (satu) hari dengan pelaksanaan sebagai berikut.
No | Tanggal | Kegiatan | Keterangan |
1 | 31 Agustus 2021 | Sesi Panel | ● disebut sebagai Co-Host dalam pembukaan SNIA oleh Rektor Xxxxxi |
2 | 31 Agustus 2021 | Sesi Pararel | ● menjadi salah satu moderator pada sesi paralel ● sesi presentasi para pemakalah |
3 | Ditandatangani – 31 Agustus 2021 | Promosi | ● Muncul dalam media promosi SNIA 2021 |
3. Kegiatan dilaksanakan secara online dan tempat kegiatan disiapkan oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
HAK PIHAK PERTAMA:
1. Menjadi co-host dalam kegiatan SNIA ke 5
2. Memperoleh ruang publikasi dalam bentuk logo di media promosi SNIA
3. Mengirimkan maksimal 7 artikel pemakalah tanpa biaya
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Membayar biaya publikasi sebesar Rp. 2.000.000.-
2. Mengirim minimal 7 paper paling lambat sampai 22 Agustus 2021
HAK PIHAK KEDUA
1. Menerima Rp. 2.000.000.- untuk biaya operasional publikasi
2. Menerima minimal 7 paper
3. Kerjasama dengan Fountain of Informatics Journal dengan menerima minimal 2 paper pilihan dari SNIA
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. Menempatkan pihak pertama menjadi co-host
2. Menyediakan ruang publikasi untuk logo dan video promosi pihak pertama
3. Mengakomodasi artikel pemakalah dari pihak pertama
PASAL 4
ADDENDUM
1. Setiap penambahan/perubahan terhadap Perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis dari PARA PIHAK.
2. Apabila salah satu Pihak menghendaki adanya penambahan/perubahan dalam Perjanjian ini, maka Pihak yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pihak lainnya.
3. Penambahan/perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini setelah disepakati oleh PARA PIHAK akan dituangkan dalam suatu Addendum yang menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.
PASAL 5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Dalam hal terjadinya perbedaan penafsiran yang mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara PARA PIHAK sehubungan dengan pelaksanaan Kesepakatan ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
PASAL 6
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KERJASAMA
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini ditetapkan sejak perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh
PARA PIHAK sampai dengan 31 Agustus 2021.
PASAL 7 KORESPONDENSI
Untuk memastikan kerjasama ini berjalan dengan baik, PARA PIHAK menunjuk penanggung jawab kegiatan:
(1) PIHAK PERTAMA menunjuk
Nama : Dihin Muriyatmoko, X.XX, MT.
Jabatan : Ketua Program Studi Teknik Informatika Email : xxxxx@xxxxx.xxxxxx.xx.xx
No. Telp : 0000-0000-000
PIHAK KEDUA menunjuk
Nama : Puspita Xxxxx Xxxxxxx, X.Xxx., X.X. Xxxxxan : Ketua Pelaksana SNIA ke-5
Email : xxxxxxx.xxxxxxx@xxxxxxx.xxxxxx.xx.xx
No. Telp : 0000-0000-000
(2) Perubahan atas informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera diberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dan mulai berlaku sejak diterimanya pemberitahuan yang dibuktikan dengan tanda terima pemberitahuan tersebut.
PASAL 8 PENUTUP
Perjanjian kerjasama ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup oleh PARA PIHAK, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
Universitas Darussalam Gontor
PIHAK KEDUA
Universitas Jenderal Xxxxxx Xxxx
Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, M. Sc NIDN. 0714098002
Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx., X.Xx. NIDN. 0403066901