PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN APARATUR NASIONAL LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
TENTANG
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT II
Nomor: 7/PKS/ Maritiml/11/2018 Nomor: 535/D.2.3/PDP.07.1
Pada hari ini Rabu tanggal dua puluh satu bulan Februari tahun dua ribu delapan belas. yang bertanda tangan di 🞋awah ini
1. Xx.Xx. Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx.
2. Dra. Purwastuti, MBA
Kepala Biro Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yang berkedudukan di Jalan M.H. Thamrin Nomor 8 Jakarta Pusat 10340, dalam ha! ini bertindak untuk dan alas nama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KESATU.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Aparatur Nasional - LAN, yang berkedudukan di Jalan Administrasi II Pejompongan Jakarta Pusat, dalam ha! ini bertindak untuk d_an alas nama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Aparatur Nasional Lembaga Administrasi
Negara, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA
2
Untuk selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
1. bahwa PIHAK KESATU adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang selanjulnya disingkat Kemenko Bidang Kemaritiman, yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan Kementerian dalam bidang penyelenggaraan pemerinlahan di lingkungan Kemaritiman;
2. bahwa PIHAK KEDUA adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Aparatur Nasional Lembaga Administrasi Negara, adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lembaga Administrasi Negara, yang mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, penyelenggaraan Diklat Prajabatan, Kepemimpinan, pengembangan sistem informasi di bidang tugasnya, serta evaluasi dan pemberian bantuan teknis dan administratif kepada Pusat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungannnya;
3. bahwa PARA PIHAK melaksanakan perjanjian berdasarkan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
b. Surat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor B- 0117/SETMENKO/MARJTIM/DL.10711/2018 Tanggal 30 Januari 2018 Tentang Pengusulan Peserta Diklatpim Tk. II Tahun 2018.
c. Surat Deputi Bidang Diklal Aparatur Lembaga Administrasi Negara Nomor 591/D.2/PDP.07.1 Tangggal 26 Februari 2018 Tentang Pemanggilan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Tk. II Angkatan Ill Tahun 2018.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas PARA PIHAK menyatakan sepakat dan seluju untuk mengadakan perjanjian bekerja sama dalam menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II yang dilaksanakan di Pusat Pendidikan dan Pelalihan Kepemimpinan Aparatur Nasional (LAN), dengan kelentuan dan syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1)
Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
3
PASAL2 RUANG LINGKUP
PARA PIHAK bekerjasama untuk melaksanakan Pendidikan dan Pe.latihan Kepemimpinan Tingkat II Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
PASAL3 PESERTA
Peserta Pelatihan Dasar Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yaitu sebanyak 1 (satu) orang, yaitu sebagai berikut :
NO. | NAMA, PANGKAT/GOL.RUANG, NIP JABATAN | |
1 | 2 | 3 |
1 | Xx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx, M.T, M.E., M.M. '\.sisten Deputi Jejaring lnOvasl NIP. 196709121994031008 Vlaritim, Deputi Bidang Pembina Utam Muda IV/c Koordlnasi SOM, IPTEK, dan 3udava Maritim |
PASAL4 JANGKA WAKTU
(1) Jangka wak!u pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II adalah selama kurang lebih 4 (empat) bulan;
(2) Tempat pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II bertempat di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Aparatur Nasional (LAN) JI. Administrasi II Pejompongan Jakarta Pusat.
PASAL5 PEMBIAYAAN
(1) Biaya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditanggung oleh PIHAK KESATU;
(2) Biaya pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat ii adalah sebesar Rp. 30.261.000 (tiga puluh juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang dibebankan pada anggaran Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tahun anggaran 2018.
4
PASAL6 CARA PEMBAYARAN
(1) Penyerahan biaya sebagaimana dimaksud pasal 3 dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA akan dibayarkan secara langsung melalui KPPN Jakarta VI ke Bank Mandiri Cabang Jakarta Mangga Besar No.Rekening 115- 00-2596666-6 alas nama BPN 019 LAN;
(2)
Pembayaran Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dilakukan melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta VI dan ditransfer ke rekening PIHAK KEDUA pada Bank Mandiri Cabang Jakarta Mangga Besar No.Rekening 000-00-000$666-6 alas nama BPN 019 LAN.
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Hak dari PIHAK KESATU adalah:
a. mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana yang diperjanjikan;
b. mendapatkan materi Pendidikan dan Pelatihan berupa bahan ajar terkait serta Sertifikat;
c. menyetujui kurikulum yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II; dan
d. hal-hal lain yang diperlukan terkait dengan kebutuhan peserta Pelatihan dengan persetujuan PIHAK KESATU.
(2) Hak dari PIHAK KEDUA adalah:
a. menerima pembayaran dari PIHAK KESATU;
b. menerapkan kurikulum yang telah disepakati PARA PIHAK dalam penyelenggaraan kegiatan Pendidikan dan Pe/atihan Kepemimpinan Tingkat II dari PIHAK KESATU; dan
c. hal-hal lain yang diperlukan terkait dengan kebutuhan peserta Pe/si!ihan dengan persetujuan PIHAK KEDUA.
(3) Kewajiban PIHAK KESATU adalah:
a. menanggung biaya penye/enggaraan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II;
b. memberikan data dan informasi pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang mengikuti Pendidikan dan Pe/atihan Kepemimpinan Tingkat II kepada PIHAK KEDUA;
c. monitoring dan Xxx/uasi se/ama Pendidikan dan Pelatihan berlangsung;
5
(4) Kewajiban PIHAK KEDUA adalah:
a. menyiapkan Widyaiswara/lnstruktur, dan bahan ajar serta memfasilitasi penerbitan sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
b. memberikan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana yang diperjanjikan;
d.
c. monitoring dan Evaluasi selama Pendidikan dan Pelatihan berlangsung; memberikan materi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II sesuai yang diperjanjikan; dan
e. menerbitkan Sertifikat kepada PIHAK KESATU.
PASALB
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
(1) Yang dimaksud dengan keadaan memaksa dalam perjanjian ini adalah ke_adaan di luar kehendak dan kuasa PARA PIHAK yang menyebabkan PARA PIHAK tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, namun tidak terbatas pada peristiwa-peristiwa sebagai berikut :
a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor dan banjir);
b. Kebakaran;
c. Perang, huru hara, pemogokan, pemberontakan dan epidemi yang secara keseluruhan ada hubungannya dengan penyelesaian pekerjaan.
(2) Apabila terjadi keadaan memaksa, PIHAK KEDUA harus memberitahukan
kepada PIHAK KESATU secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya keadaan memaksa dengan disertai bukti-bukti sah yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
(3) Atas pemberitahuan PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU dapat menyetujui atau menolak secara tertulis keadaan memaksa tersebut dalam jangka waktu 3 kali 24 jam sejak pemberitahuan tersebut.
(4) Jika dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PIHAK KESATU tidak dapat memberikan jawaban, maka PIHAK KESATU dianggap menyetujui
adanya keadaan memaksa tersebut.
(5) Apabila terjadi keadaan memaksa, maka :
a. PARA PIHAK atau salah satu pihak tidak dapat dttuntut untuk melaksanakan
kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. Perjanjian Kerja Sama ini dan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat ditinjau kembali;
c. Kelalaian terhadap kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakibat pada gugurnya alasan keadaan memaksa.
6
PASAL9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi persengkelaan antara kedua belah pihak, maka ini akan
diselesaikan secara musyawarah dan mufakat;
(2) Jika secara musyawarah tidak lercapai kesepakatan dalam penyelesaiannya, maka akan dibentuk panitia arbilrase yang lerdiri dari
a. Seorang wakil dari PIHAK KESATU;
b. Seorang wakil dari PIHAK KEDUA;
c. Seorang yang independen dan pengangkalannya diselujui oleh kedua belah pihak.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pasal 7 ayal 1 dan 2 lidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaiannya dileruskan melalui jalur hukum yang berlaku dengan menetapkan Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat.
PASAL10
ADDENDUM
(1) PARA PIHAK dapal mengajukan perubahan Perjanjian Kerja Sama terhadap hal-hal yang belum dialur dan/alau diperlukan perubahan alas ketenluan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, apabila PIHAK yang mengajukan ilu dapat membuklikan secara legas, dengan bukti-bukti yang sah dan diterima PIHAK lain, bahwa perubahan tersebut harus dilakukan unluk kelancaran pelaksanaan Perjanjian ini.
(2) PARA PIHAK harus menegosiasikan hal-hal atau klausul-klausul yang akan diubah. Hasil negosiasi lersebut dituangkan dalam berita acara dan digunakan sebagai dasar penyusunan Addendum Perjanjian Kerja Sama. Addendum dibuat secara tertulis dan berlaku yang merupakan bagian yang tidak lerpisahkan dari Perjanjian ini jika disetujui oleh PARA PIHAK sepanjang masih dalam masa perjanjian.
(3) Dalam hal tidak ada persetujuan dari salah salu PIHAK alas �sulan perubahan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama ini.
(4) Seliap perubahan ketenluan yang lerdapat dalam Perjanjian Kerja Sama ini baik berupa penambahan dan/alau pengurangan lingkup pekerjaan maupun biaya harus disepakali terlebih dahulu oleh PARA PIHAK dan dinyalakan dalam addendum perjanjian kerja sama yang menjadi kesaluan yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja sama ini.
7
PASAL11 KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Da/am ha/ PARA PIHAK mengalami perubahan manajemen, organisasi atau perubahan tempat domisili maka PARA PIHAK menjamin bahwa secara hukurn Perjanjian Kerja Sama ini tetap berlaku.
(2) Dalam ha/ salah satu PIHAK be/um menerima perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis yang dibuktikan dengan tanda terima dari PIHAK lainnya, maka data dan informasi yang be/um diubah tetap digunakan sebagai dasar pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL12 PENUTUP
(1) Perjanjian Kerja Sama ini mulai berlaku sejak ditandatangani.
(2) Surat-sural/dokumen-dokumen dan/atau lampiran-lampiran yang berhubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian.
(3) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, dengan bunyi yang sama dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama . untuk kepentingan PARA PIHAK dan segala sesuatunya dibuat dengan tujuan dan itikad baik.
PIHAKKEDUA
,..,_;;,,oRDINAT ESATU
\,
·. ,·
/ .·.�'...-~C:
Dr,a,_:·•-,P, i''t'nr,:9s,-t. ut{i/, MBA
NIP. 195811231986032 001
-- '-''··
..•,Q�/-
Dr. . xxxx Xxxxxxx, X.Xx
NIP. 196810201994031005