PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN RISET DAN TEKNOLOGI DENGAN BALAI PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERIKANAN BITUNG PUSAT PELATIHAN DAN PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN BADAN RISET DAN SUMBERDAYA...
ANTARA
POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN RISET DAN TEKNOLOGI
DENGAN
BALAI PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERIKANAN BITUNG
PUSAT PELATIHAN DAN PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BADAN RISET DAN SUMBERDAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor :.......................................
Nomor :.......................................
TENTANG
PENDIDIKAN PELATIHAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN
BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pada hari ini …… tanggal ………. Bulan ……. Tahun dua ribu dua puluh satu (…-….-2021) bertempat di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Kota Bitung, yang bertanda tangan dibawah ini :
Jabatan : Direktur Politeknik Negeri Nusa Utara
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Politeknik Negeri Nusa Utara yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxx Xx. 1 Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Propinsi Sulawesi Utara, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU;
Nama : Xxxxx Xxxxxxxxx, S.T, M.P
Jabatan : Kepala Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Bitung Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Bitung berkedudukan di Jalan Tandurusa Kelurahan Aertembaga Bitung Provinsi Sulawesi Utara selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK
Dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
bahwa PIHAK KESATU adalah lembaga pendidikan dibawah kordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia yang memiliki kewenangan salah satunya menyelenggarakan program Diploma III (D III) bidang kelautan dan perikanan
bahwa PIHAK KEDUA adalah Unit Pelaksana Teknis dibawah koordinasi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pelatihan dan penyuluhan keahlian teknis bidang kelautan dan perikanan
telah ditandatangani kesepakatan Bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 04/MEN-KP/KB/II/2017 dan 10/II/NB/2017 tanggal 25 Februari 2017 tentang pengembangan Sumber Daya Bidang Kelautan dan Perikanan melalui Pendidikan dan Kebudayaan
Oleh karena itu PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal dibawah ini :
Pasal 1
TUJUAN
Tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia kedua belah pihak serta secara bersama-sama menerapkan teknologi hasil kegiatan pendidikan dan pelatihan bidang kelautan dan perikanan kepada masyarakat untuk mendorong kegiatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan
Pasal 2
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi :
Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan, magang dan studi banding;
Sertifikasi kompetensi kelautan dan perikanan;
Pemanfaatan sarana dan prasarana kedua belah pihak untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan;
Pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
Penerapan teknologi hasil kegiatan pendidikan dan pelatihan bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK KESATU berhak dan berkewajiban untuk :
Memberikan dan mendapatkan dukungan peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan sikap melalui pelaksanaan ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini;
Mempersiapkan anggaran kegitan pelatihan, magang dan studi banding peserta didik PIHAK KESATU di unit pelatihan PIHAK KEDUA;
Mempersiapkan anggaran dan peserta sertifikasi kompetensi kelautan dan perikanan;
Mempersiapkan sarana prasarana untuk dapat dimanfaatkan bersama PIHAK KEDUA;
Semua hasil karya pelatihan, magang, studi banding, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dihasilkan atas kerjasama ini menjadi milik bersama PARA PIHAK dalam kedudukan yang sama.
PIHAK KEDUA berhak dan berkewajiban untuk :
Memberikan dan mendapatkan dukungan peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan sikap melalui pelaksanaan ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini;
Mempersiapkan program pelatihan, magang dan studi banding bagi peserta didik PIHAK KESATU;
Mempersiapkan program uji sertifikasi kompetensi kelautan dan perikanan;
Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk dapat dimanfaatkan bersama PIHAK KESATU;
Semua hasil karya pelatihan, magang, studi banding, penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang dihasilkan atas kerjasama ini menjadi milik bersama PARA PIHAK dalam kedudukan yang sama.
Pasal 4
PELAKSANAAN
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut dalam Kerangka Acuan Kerja yang disusun dan disepakati oleh PARA PIHAK.
Untuk melaksanakan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsinya.
Setiap kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 5
PEMBIAYAAN
Biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada anggaran masing-masing PARA PIHAK.
Pasal 6
MONITORING DAN EVALUASI
Untuk menjamin tercapainya tujuan Perjanjian Kerja Sama ini secara optimal, maka selama pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan baik administratif maupun teknis.
PARA PIHAK mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 7
MASA BERLAKU
Perjanjan Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan PARA PIHAK.
PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerjasama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
Dalam hal salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri kerjasma ini sebeum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada PIHAK lainnya, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelumnya.
Pengakhiran kerjasama sebagimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya kerjasama tersebut.
Pasal 8
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian diluar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai force majuere
Peristiwa yang dapat digolongkan sebagai force majuere antara lain adanya bencana alam (gempa bumi, taufan, banjir, dan lain-lain) wabah penyakit, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan ekonomi/moneter yang berpengaruh pada perjanjian ini
Apabila terjadi force majuere maka PIHAK yang lebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah terjadinya force majuere untuk diselesaikan secara musyawarah.
Keadaan force majuere sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak dapat menghapuskan perjanjian dan berdasarkan kesiapan kondisi, PARA PIHAK dapat melangsungkan kerjasama sebagaimana mestinya.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 10
KERAHASIAAN
PARA PIHAK dilarang memberikan dan/atau menyerahkan data dan informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang dimaksud pasal (3) kepada Pihak Ketiga tanpa persetujuan tertulis dari salah satu PIHAK.
Pasal 11
PERUBAHAN
Kerjasama ini dapat diubah berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
Perubahan dan atau hal-hal yang belum diatur dalam Kerjasama ini diatur dalambentuk addendum dan atau amandemen yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kerjasama ini
Pasal 12
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur dan ditetapkan kemudian oleh PARA PIHAK;
Secara lebih terinci, pengaturan teknis yang telah disepakati oleh PARA PIHAK akan dituangkan dalam addendum yang dilampirkan dalam Perjanjian Kerjasama ini;
Perjanjian Kerjasama ini beserta addendum-nya dibuat rangkap 2 (dua) dengan materai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PARA PIHAK.
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan semangat kerjasama yang baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Prof. Xx.Xx. Xxxxx X. Xxxxx, X.Xx Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.T, M.P