SEPUTAR KARTU ANDA
Versi Oktober 2016 – R2
SEPUTAR KARTU ANDA
Visa Platinum
1. Nama Anda
Pastikan bahwa nama Anda tercetak dengan benar pada kartu.
2. Nomor Kartu Anda
Nomor kartu Anda terdiri dari 16 angka. Harap cantumkan nomor kartu Anda untuk setiap pembayaran dan korespondensi. Jangan memberikan nomor kartu Anda kepada orang lain atau penawaran melalui telepon kecuali Anda memutuskan untuk membeli penawaran tersebut. Jangan memasukkan nomor kartu Anda untuk transaksi internet yang belum Anda setujui.
3. Masa Berlaku Kartu Anda
‘Valid Thru’ menunjukkan masa berlaku kartu Anda. Kartu Anda berlaku hingga hari terakhir dari bulan yang bersangkutan. Kartu Anda secara otomatis akan diperpanjang pada akhir masa berlaku kartu, kecuali jika terjadi pembatalan dari pihak Bank atau dari Anda.
4. Chip
Chip pada kartu Anda menyimpan informasi diri Anda yang telah dienkripsi sehingga kartu kredit Anda tidak mudah di palsukan.
5. Logo Visa atau MasterCard
Kartu Anda diterima di setiap tempat usaha di seluruh dunia yang mencantumkan logo Visa atau MasterCard.
6. Pita Magnetik
Mengandung kode informasi untuk proses perijinan/otorisasi pada saat Anda menggunakan kartu Anda.
7. Panel Tanda Tangan
Demi keamanan serta untuk menghindari penyalahgunaan kartu, segera bubuhkan tanda tangan Anda dengan ballpoint di panel tanda tangan.
8. Logo Plus atau Cirrus
Kartu Anda dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di setiap ATM yang memiliki logo Plus untuk Visa atau logo Cirrus untuk MasterCard.
Catatan:
Pastikan masa berlaku kartu Anda. Apabila telah habis masa berlaku kartu, mohon Anda segera menggunting kartu Anda menjadi dua bagian dan segera dibuang. Mohon tidak meninggalkan kartu Anda di dekat TV atau produk elektronik lainnya yang mengandung magnet karena akan merusak sistem magnetik di kartu Anda.
PIN dan TIN Anda
1. PIN (Personal Identification Number) atau nomor kode pribadi Anda yang Anda perlukan untuk penarikan uang tunai di ATM. PIN bersifat rahasia dan hanya boleh digunakan oleh Anda sendiri. PIN akan dikirimkan terpisah dari kartu Anda. Harap jaga PIN Anda baik-baik. Tidak ada orang lain baik petugas bank, polisi dan sebagainya yang perlu mengetahui nomor PIN Anda. Hanya Anda yang perlu mengetahui nomor PIN Anda. Jika PIN Anda hilang, kami harus menggantikannya dengan kartu baru dan PIN baru.
2. TIN (Telephone Identification Number) atau nomor kode telepon Anda terdiri dari 6 digit untuk mengakses layanan Phone Banking Standard Chartered. Anda bisa mengakses informasi Anda seperti memantau transaksi terakhir Anda, jumlah pemakaian, dana yang masih tersedia, tanggal jatuh tempo serta informasi saldo kartu Anda dan jika Anda memiliki rekening di Standard Chartered. Anda bisa melakukan pembayaran kartu kredit dengan mentransfer dana yang ada di rekening Standard Chartered tersebut. TIN akan dikirimkan terpisah dari kartu Anda. Anda memerlukan TIN Anda untuk mengaktifkan kartu jika kartu Anda belum diaktifkan.
Untuk menghindari penyalahgunaan, simpanlah PIN/TIN dengan baik. Jangan memberitahukan nomor PIN/TIN Anda kepada orang/pihak lain yang tidak berkepentingan. Anda bertanggung jawab atas segala resiko penyalahgunaan kartu.
Batas Kredit Anda
Batas Kredit adalah jumlah maksimum pemakaian kartu Anda yang diberikan Standard Chartered. Jika jumlah yang diberikan adalah Rp50.000.000, maka Anda bisa menggunakan kartu Anda hingga jumlah tersebut. Batas kredit tersebut akan berkurang jika Anda melakukan transaksi belanja, penarikan uang tunai atau pembebanan biaya dari Standard Chartered. Namun Batas Kredit akan kembali bertambah jika Anda sudah melunasi tagihan kartu sebelum atau tepat tanggal jatuh tempo. Hindari penggunaan kartu melebihi Batas Kredit karena dapat mengganggu kelancaran penggunaan kartu dan Anda akan dikenakan biaya overlimit.
Batas Kredit dapat dinaikkan dengan 2 cara:
1. Kenaikan Sementara
Kenaikan ini diberikan oleh Standard Chartered atas permintaan Anda dan berlaku untuk jangka waktu hingga 2 bulan. Sebelum berakhirnya jangka waktu sementara, pastikan Anda telah membayar tagihan dan jumlah pemakaian sudah kembali dalam Batas Kredit semula.
2. Kenaikan Tetap
Kenaikan ini diberikan atas permintaan sendiri atau berdasarkan undangan atau penawaran dari Standard Chartered dan berlaku permanen. Untuk informasi, syarat dan ketentuan lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Telepon Nasabah Standard Chartered 24 Jam kami di (000) 00 0000 00 atau 68000 dari ponsel.
Petunjuk Pemakaian Kartu Kredit
Kartu Anda dapat digunakan secara sederhana dan mudah, seperti halnya menggunakan uang tunai. Perlakukan kartu Anda seperti uang tunai.
• Anda dapat menggunakan kartu Anda di lebih dari 21 juta tempat di seluruh dunia hanya dengan memberikan kartu Anda saat melakukan transaksi. Jika dimungkinkan, jangan sampai kartu Anda dibawa pergi atau hilang dari pengamatan Anda.
• Setelah Anda memeriksa jumlah transaksi yang tertera di sales draft, Anda harus menandatangani slip bukti pembayaran. Jika terjadi pembatalan transaksi, harap minta sales draft tersebut dirobek di depan Anda.
• Mintalah salinan bukti pembayaran dan jangan lupa menyimpan kembali kartu Anda. Periksa sekali lagi angka yang tertara pada total, karena kami akan menagihkan jumlah tersebut ke dalam surat tagihan yang akan kami kirimkan setiap bulan kepada Anda.
• Mohon disimpan salinan bukti pembayaran Anda, untuk kemudian dicocokkan dengan tagihan bulanan Anda. Jika ada perbedaan, harap laporkan segera ke Layanan Telepon Nasabah Standard Chartered 24 Jam kami di (000) 00 0000 00 atau 68000 dari ponsel
Informasi Penting
Apabila Kartu Anda Hilang
Jika kartu Anda dicuri atau hilang, Anda harus segera melaporkannya ke Layanan Telepon Nasabah Standard Chartered 24 Jam kami di (000) 00 0000 00 atau 68000 dari ponsel, atau melalui faks (021) 573 5849. Anda bisa menghubungi selama 24 jam sehari. Semua transaksi/pembelanjaan yang terjadi sebelum laporan kehilangan akan menjadi tanggung jawab Anda. Apabila transaksi terjadi setelah laporan diterima, maka transaksi/pembelanjaan tersebut akan menjadi tanggung jawab Standard Chartered. Apabila kartu Anda hilang atau dicuri di luar negeri, Anda dapat melaporkannya di bank terdekat yang memiliki layanan kartu kredit Visa.
Standard Chartered akan mengganti kartu Anda dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah Anda melaporkan kehilangan kartu Anda, tidak termasuk hari Minggu atau hari libur lainnya. Pengiriman kartu akan memerlukan waktu beberapa hari untuk sampai ke alamat yang dituju sesuai dengan yang Anda kehendaki atau kartu dapat diambil di kantor pusat Standard Chartered di Indonesia sesuai perjanjian sebelumnya. Untuk setiap penggantian kartu yang hilang ataupun rusak yang terjadi karena kelalaian Anda, akan dibebankan biaya penggantian kartu sebesar Rp75.000 yang akan ditagihkan melalui tagihan bulanan.
Layanan Internasional
Sebagai Pemegang kartu kredit Standard Chartered, Anda akan mendapatkan bantuan layanan dari Visa Global Customer Assistance Service atau MasterCard Global Service Centre Emergency Service, apabila Anda memerlukan bantuan darurat di mana saja Anda berada di seluruh dunia, seperti bantuan layanan kehilangan kartu, penggantian kartu, bantuan kesehatan, bantuan hukum dan lainnya dengan hanya menghubungi nomor-nomor telepon toll free 24 jam sehari (daftar nomor telepon toll free terlampir dalam halaman belakang).
Untuk beberapa jenis bantuan layanan, akan dikenakan biaya yang akan diinformasikan secara rinci oleh petugas bantuan layanan tersebut.
Contoh Perhitungan Biaya Bunga Biaya bunga akan dikenakan apabila:
1. Anda membayar kurang dari saldo tagihan bulan berlaku
Bunga akan dikenakan jika Anda membayar minimum atau sebagian dari total tagihan kartu Anda untuk bulan berjalan, atau membayar setelah tanggal jatuh tempo. Biaya bunga dihitung dari tanggal pembukuan dari transaksi pembelanjaan hingga pembayaran penuh dilakukan. Xxxxx akan di hitung sesuai dengan suku bunga bank yang berlaku dan akan disesuaikan apabila terdapat pembayaran.
7 Juli
9 Juli
10 juli
25 Juli
10 Agustus
Transaksi dilakukan
Belanja di toko ABC Rp5.000.000
Transaksi dibukukan
Belanja di toko ABC Rp5.000.000
Cetak tagihan Juli
Total tagihan Rp5.000.000
Jatuh tempo tagihan
Pembayaran dilakukan Rp500.000
Cetak
tagihan Agustus
Total tagihan Rp4.500.000
+bunga*
*Perhitungan bunga
Tanggal Transaksi | Tanggal Pembukuan | Transaksi | Jumlah Transaksi | Biaya Bunga |
7 Juli | 9 Juli | Belanja toko ABC (transaksi I) | Rp5.000.000 | Rp77.590 |
25 Juli | 25 Juli | Saldo setelah pembayaran minimum (transaksi II) | Rp4.500.000 | Rp74.195 |
Keterangan:
• Perhitungan bunga transaksi I dari tanggal pembukuan s.d. sebelum tanggal pembayaran (09/07/15 s.d. 24/07/15 = 16 hari) Rp5.000.000 x 16/365 x 2,95% x 12 bln = Rp77.590
• Perhitungan bunga transaksi II dari tanggal pembukuan s.d. tanggal cetak tagihan bulan berikutnya (25/06/15 s.d. 10/07/15 = 17 hari) Rp4.500.000 x 17/365 x 2,95% x 12 bln = Rp74.195
Catatan: Perhitungan biaya bunga pada contoh di atas dapat memberikan hasil yang berbeda dikarenakan pembulatan nominal dan/atau hirarki pembayaran
2. Anda melakukan penarikan tunai dengan kartu kredit
Bunga untuk penarikan tunai (cash advance) dibebankan dan dihitung sejak tanggal pembukuan (posting date) sampai dengan tanggal dilakukannya pembayaran penuh dari transaksi penarikan tunai tersebut. Penarikan tunai dengan Kartu Kredit tidak terbatas pada penarikan tunai melalui ATM, namun dapat termasuk diantaranya untuk transaksi yang digolongkan sebagai penarikan tunai (cash advance) sesuai dengan kebijakan bank. Info lebih detail hub 68000.
Berikut adalah ilustrasi penarikan tunai (Cash Advance) di ATM Standard Chartered menggunakan kartu kredit Standard Chartered Titanium
: Transaksi
: Pembukuan Transaksi
: Tagihan Cetak tagihan
: Jatuh Tempo Pembayaran
1 Maret 10 Maret 25 Maret 10 April
Transaksi Tarik Tunai
Rp1.000.000
Tanggal pembukuan (posting date) terjadi pada saat tanggal yang sama dengan tanggal transaksi
Tagihan Bulan Maret
Total Tagihan Rp1.084.700
Tanggal Jatuh Tempo
Nasabah melakukan pembayaran penuh / Lunas
(Rp1.084.700)
Tagihan Bulan April Tagihan bulan April memuat bunga harian dari transaksi
tarik tunai yang dihitung
mulai dari tanggal 11 – 25 Maret senilai Rp14.548.
Keterangan Bunga Tagihan bulan Maret:
Tanggal Transaksi | Tanggal Pembukuan | Transaksi | Jumlah Transaksi (Rp) | Biaya dan Bunga Tarik Tunai 1-10 Maret 9.700 |
1-Mar-14 | 1-Mar-14 | Transaksi Tarik Tunai | 1.000.000 | 9.700 |
1-Mar-14 | 1-Mar-14 | Biaya Transaksi Tarik Tunai | 75.000 | |
Total bunga | 84.700 |
Perhitungan biaya tarik tunai bulan Maret :
• Perhitungan biaya transaksi tarik tunai menggunakan kartu kredit Standard Chartered Titanium adalah 6% dari total transaksi tarik tunai atau Rp75.000 (mana yang lebih besar). 6% dari biaya transaksi tarik tunai sebesar Rp1.000.000 adalah Rp60.000. Rp60.000 lebih kecil daripada Rp75.000, oleh karena itu biaya transaksi tarik tunai tanggal 1 Maret 2014 adalah senilai Rp75.000*
*: biaya tarik tunai bervariasi tergantung pada tipe kartu kredit Standard Chartered nasabah.
Perhitungan bunga tarik tunai bulan Maret :
• Perhitungan bunga transaksi tarik tunai dari tanggal pembukuan s.d. sebelum tanggal cetak tagihan (01/03/13 s.d. 10/03/13 = 10 hari) Rp1.000.000 x 10/365 x 2,95% x 12 bln = Rp9.700
Perhitungan bunga tarik tunai bulan April:
• Tagihan bulan April masih memuat tagihan bunga harian tarik tunai dari setelah tanggal cetak tagihan di bulan Maret sampai dengan tanggal pembayaran di bulan Maret (11/03/13 s.d. 25/03/13 = 15 hari) Rp1.000.000 x 15/365 x 2,95% x 12 bln = Rp14.548
Berikut adalah ilustrasi penarikan tunai (Cash Advance) di ATM non-Standard Chartered menggunakan kartu kredit Standard Chartered Titanium:
: Transaksi
: Pembukuan Transaksi
: Tagihan Cetak tagihan
: Jatuh Tempo Pembayaran
1 Maret 2 Maret
10 Maret
25 Maret
10 April
Transaksi Tarik Tunai Pembukuan
Rp1.000.000 Transaksi Tarik Tunai
Rp1.000.000
Tagihan Bulan Maret
Total Tagihan Rp1.083.730
Tanggal Jatuh Tempo
Nasabah melakukan pembayaran penuh / Lunas
(Rp1.083.730)
Tagihan bulan April
Tagihan bulan April memuat bunga harian dari transaksi tarik tunai yang dihitung mulai dari tanggal 11 – 25 Maret senilai Rp14.548.
Keterangan Bunga Tagihan bulan Maret:
Tanggal Transaksi | Tanggal Pembukuan | Transaksi | Jumlah Transaksi (Rp) | Biaya dan Bunga Tarik Tunai 1-10 Maret 9.700 |
1-Mar-14 | 2-Mar-14 | Transaksi Tarik Tunai | 1.000.000 | 8.730 |
1-Mar-14 | 2-Mar-14 | Biaya Transaksi Tarik Tunai | 75.000 | |
Total bunga | 83.730 |
Perhitungan biaya tarik tunai bulan Maret :
• Perhitungan biaya transaksi tarik tunai menggunakan kartu kredit Standard Chartered Titanium adalah 6% dari total transaksi tarik tunai atau Rp75.000 (mana yang lebih besar). 6% dari biaya transaksi tarik tunai sebesar Rp1.000.000 adalah Rp60.000. Rp60.000 lebih kecil daripada Rp75.000, oleh karena itu biaya transaksi tarik tunai tanggal 1 Maret 2014 adalah senilai Rp75.000*
*: biaya tarik tunai bervariasi tergantung pada tipe kartu kredit Standard Chartered nasabah.
Perhitungan bunga tarik tunai bulan Maret :
• Perhitungan bunga transaksi tarik tunai dari tanggal pembukuan s.d. sebelum tanggal cetak tagihan (02/03/13 s.d. 10/03/13 = 9 hari) Rp1.000.000 x 9/365 x 2,95% x 12 bln = Rp8.730
Perhitungan bunga tarik tunai bulan April:
• Tagihan bulan April masih memuat tagihan bunga harian tarik tunai dari setelah tanggal cetak tagihan di bulan Maret sampai dengan tanggal pembayaran di bulan Maret (11/03/13 s.d. 25/03/13 = 15 hari) Rp1.000.000 x 15/365 x 2,95% x 12 bln = Rp14.548
Biaya bunga akan tidak dikenakan apabila:
1. Anda melakukan pembayaran penuh
Bunga dari transaksi pembelanjaan tidak dibebankan apabila Anda telah melakukan pembayaran penuh dan pembayaran Anda telah kami terima sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal jatuh tempo.
2. Anda melakukan pembayaran penuh dan melakukan transaksi baru
Bila Anda melakukan pembayaran penuh untuk tagihan bulan berlaku, sebelum atau pada saat tanggal jatuh tempo, biaya bunga tidak akan dikenakan dan demikian pula untuk transaksi baru yang dilakukan setelah tanggal cetak tagihan.
Anda dapat menghubungi petugas di Layanan Telepon Nasabah Standard Chartered 24 Jam kami di (000) 00 0000 00 atau 68000 dari ponsel untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Apabila Terjadi Selisih Transaksi
Jika terjadi selisih transaksi, bunga, biaya dan denda dalam surat tagihan, Anda dapat segera melaporkannya kepada kami melalui Layanan Telepon Nasabah Standard Chartered 24 Jam kami di (000) 00 0000 00 atau 68000 dari ponsel sebelum tanggal jatuh tempo. Bila tercatat adanya selisih, penyesuaian akan dilakukan. Untuk lebih jelasnya dapat melihat pada Syarat dan Ketentuan Pasal 8: Hak dan Kewajiban Pemegang Kartu.
Untuk permintaan kirim ulang lembar tagihan, atau untuk permintaan slip bukti pembelian (sales draft) akan dikenakan biaya per lembarnya.
Lembar tagihan kartu Anda
Lembar tagihan kartu Anda akan dikirimkan ke Anda setiap bulan yang menunjukkan transaksi pemakaian kartu Anda, baik pembelanjaan, penarikan uang tunai, biaya layanan, bunga maupun biaya keterlambatan. Anda dapat memilih untuk mendapatkan lembar tagihan elektronik bebas biaya atau mendaftarkan diri Anda untuk memperoleh tagihan cetak dengan biaya sebesar Rp7500/bulan. Untuk lembar tagihan elektronik, apabila terjadi gagal kirim ke alamat email yang Anda daftarkan, maka untuk bulan tagihan berikutnya bank akan mengirimkan lembar tagihan dalam bentuk cetak kembali dengan biaya sebesar Rp7500/bulan hingga adanya instruksi selanjutnya dari Anda.
1. Tagihan Kartu Kredit
Tagihan kartu kredit dikirimkan ke Anda setiap bulan yang berisi penjelasan tentang tagihan atas pemakaian kartu Anda. Anda tetap diharuskan membayar pembelanjaan Anda sebelum jatuh tempo walaupun Anda tidak menerima tagihan bulanan. Untuk mengetahui tagihan pembelanjaan, Anda bisa menghubungi kami. Anda harus memberitahukan kami sebelum jatuh tempo jika Anda tidak menerima tagihan bulanan Anda.
2. Formulir Pembayaran
Harap gunakan formulir pembayaran ini pada saat Anda melakukan pembayaran kartu.
3. Nomor Kartu
Adalah nomor khusus yang dikeluarkan oleh bank untuk Anda gunakan pada saat Anda melakukan pembayaran dan surat- menyurat.
4. Saldo Baru
Adalah jumlah tagihan yang belum dibayar pada tanggal tagihan.
5. Pembayaran Minimum
Adalah pembayaran tagihan minimum yang harus dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo sesuai dengan ketentuan di bawah ini :
Kartu Gold
Jumlah Tagihan | Jumlah Pembayaran Minimum |
<Rp25.000 | Sesuai jumlah tagihan |
≥Rp25.000 | 10% x Jumlah tagihan atau Rp25.000 (mana yang lebih besar) |
Ilustrasi - Kartu Gold
Jumlah Tagihan | Kategori | Pembayaran Minimum | Keterangan |
Rp20.000 | <Rp25.000 | Rp20.000 | sesuai total tagihan |
Rp30.000 | ≥Rp25.000 | Rp25.000 | 10% x Rp30.000 = Rp3.000 maka pembayaran minimum Rp25.000 |
Rp500.000 | ≥Rp25.000 | Rp50.000 | 10% x Rp500.000 = Rp50.000 |
Tipe Kartu Lain selain Gold
Jumlah Tagihan | Jumlah Pembayaran Minimum |
<Rp50.000 | Sesuai jumlah tagihan |
≥Rp50.000 | 10% x Jumlah tagihan atau Rp50.000 (mana yang lebih besar) |
Tipe Kartu Lainnya selain Gold
Jumlah Tagihan | Kategori | Pembayaran Minimum | Keterangan |
Rp20.000 | <Rp50.000 | Rp20.000 | sesuai total tagihan |
Rp70.000 | ≥Rp50.000 | Rp50.000 | 10% x Rp70.000 = Rp7.000 maka pembayaran minimum Rp50.000 |
Rp1.000.000 | ≥Rp50.000 | Rp100.000 | 10% x Rp1.000.000 = Rp100.000 |
Apabila jumlah tagihan melampaui batas kredit, maka kelebihan tersebut akan ditambahkan ke jumlah pembayaran minimum Anda.
Contoh : Limit kartu Platinum Anda Rp10.000.000 dengan total tagihan Rp11.000.000 maka minimum pembayaran yang harus dilakukan adalah 10% x Rp10.000.000 (sesuai dengan batas kreditnya) +Rp1.000.000 (kelebihan dari batas kreditnya)
= Rp1.100.000.
6. Tanggal Lembar Tagihan
Adalah tanggal saat lembar tagihan dicetak sehingga Anda bisa melihat semua transaksi yang diterima dan dibukukan sejak tanggal lembar tagihan sebelumnya hingga tanggal tersebut.
7. Tanggal Jatuh Tempo
Adalah tanggal Anda harus sudah melakukan pembayaran. Pastikan untuk membayar tagihan bulanan Anda tiga hari sebelum jatuh tempo.
8. Kualitas Kredit
Adalah jenis kualitas kredit atas pemakaian kartu kredit berdasarkan kriteria kolektabilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia (lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet).
9. Batas Kredit yang Disetujui
Adalah jumlah kredit yang ditetapkan untuk kartu Anda dan kartu tambahan Anda.
10. Batas Kredit yang Tersedia
Adalah jumlah kredit yang tersisa atas pembelanjaan yang telah dilakukan.
11. Saldo Sebelumnya
Adalah jumlah tagihan Anda pada lembar tagihan sebelumnya.
12. Pembayaran
Adalah jumlah pembayaran yang Anda lakukan untuk tagihan sebelumnya.
13. Kredit
Adalah jumlah kredit yang tercantum bila Anda melakukan kelebihan pembayaran atau jika ada pembetulan yang dibukukan dari tagihan sebelumnya hingga tanggal lembar tagihan dicetak.
14. Pembelian
Adalah jumlah transaksi yang Anda lakukan dan dibukukan dalam rekening Anda mulai dari tagihan sebelumnya hingga tanggal tagihan.
15. Penarikan Uang Tunai
Adalah jumlah penarikan tunai yang Anda lakukan dari tagihan sebelumnya hingga tanggal lembar tagihan dicetak.
16. Biaya
Biaya bunga dihitung setiap bulan berdasarkan saldo harian seluruh transaksi, dimulai dari tanggal pembukuan tersebut dilakukan dan ditambahkan dengan tunggakan kredit lainnya yang terjadi hingga lembar tagihan dicetak.
17. Saldo Baru
Adalah dasarnya transaksi dalam rupiah yang telah terjadi, baik berupa pembelanjaan, penarikan uang tunai, maupun pembayaran.
18. Tanggal Transaksi
Adalah tanggal transaksi pada saat transaksi dilakukan.
19. Tanggal Pembukuan
Adalah tanggal pada saat transaksi dibukukan.
20. Keterangan
Adalah daftar transaksi pembelanjaan, penarikan tunai, pembayaran Anda yang disertai keterangan singkat mengenai tempat aktivitas transaksi tersebut dilakukan.
21. Jumlah Mata Uang/Jumlah Rupiah
Menyatakan nilai dari mata uang lain maupun rupiah dari transaksi Anda.
22. Informasi Xxxxx Xxxxx
Adalah informasi nilai tukar yang digunakan untuk transaksi yang dilakukan di luar negeri atau transaksi dalam valuta asing.
Desember 2015
Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Kredit Standard Chartered Bank
PASAL 1: DEFINISI
1.1 Standard Chartered: adalah suatu lembaga perbankan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Inggris, dalam hal ini bertindak melalui kantor cabang di Indonesia, dalam hal penerbitan dan pelayanan kartu kredit, selanjutnya disebut “Bank”.
1.2 Visa: adalah kartu kredit yang diterbitkan oleh Standard Chartered atau lembaga keuangan yang lain yang telah mendapat ijin dari Visa International Inc. dengan pemakaian logo Visa dan tulisan Visa yang tercetak di tengah-tengah logo.
MasterCard: adalah Kartu Kredit yang diterbitkan oleh Standard Chartered atau lembaga keuangan yang lain yang telah mendapat ijin dari MasterCard International Inc. dengan pemakaian logo MasterCard dan tulisan MasterCard yang tercetak di tengah-tengah logo.
1.3 Kartu: adalah semua jenis kartu kredit yang dikeluarkan oleh Bank.
1.4 Pemegang Kartu: adalah pihak yang namanya tercantum pada Kartu dan yang berhak menggunakan Kartu, baik Kartu Utama atau Kartu Tambahan.
1.5 Tagihan Kartu: adalah perincian tagihan yang dikeluarkan oleh Bank secara berkala atas penggunaan Kartu oleh Pemegang Kartu.
1.6 Tanggal Tagihan: adalah tanggal dikeluarkannya tagihan Kartu oleh Bank.
1.7 Pembayaran Minimum: adalah pembayaran tagihan minimum yang harus dilunasi selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo, dengan jumlah:
{10% x (Total Tagihan)} atau Rp50.000 (mana yang lebih besar).
1.8 Total Tagihan: adalah jumlah yang menjadi kewajiban Pemegang Kartu sampai dengan tanggal tagihan Kartu, dengan komposisi:
{(Saldo Terdahulu) + (Pembelian, Pengambilan Uang Tunai, dan Bunga/Biaya) - (Pembayaran dan Kredit)}.
1.9 Tanggal Jatuh Tempo: adalah tanggal batas terakhir Pemegang Kartu harus membayar Pembayaran Minimum atau Total Tagihan yang tercantum dalam Tagihan Kartu.
1.10 Batas Kredit: adalah batas kredit yang ditentukan oleh Bank untuk Pemegang Kartu (termasuk Kartu Tambahan) atas penggunaan Kartu.
1.11 Merchant: adalah perusahaan atau pengusaha yang bergerak di bidang jasa dan/atau bidang dagang yang mempunyai perjanjian dengan Bank untuk menerima pembayaran dengan Kartu.
1.12 Sales Slip (Nota Penjualan)/Cash Advance Slip (Nota Pengambilan Uang Tunai): adalah formulir yang digunakan oleh merchant atau tempat-tempat pengambilan uang tunai dalam melakukan transaksi penjualan barang/jasa atau pengambilan uang tunai oleh Pemegang Kartu, dan merupakan alat bukti pada saat penagihan kepada Bank atau badan usaha lainnya yang ditunjuk oleh Bank.
1.13 Formulir Pembayaran: adalah kupon pembayaran yang merupakan bagian dari Tagihan Kartu dan harus disertakan oleh Pemegang Kartu pada saat melakukan pembayaran melalui kasir.
PASAL 2: KARTU
2.1 Kartu: adalah milik Bank dan karenanya Bank berhak menarik kembali Kartu atau membatalkan fasilitas yang diberikan kepada Pemegang Kartu setiap saat apabila dianggap perlu dan karenanya Pemegang Kartu wajib menyerahkan Kartu dan dengan segera melunasi seluruh Total Tagihan berikut bunga dan biaya lainnya kepada Bank. Atas pembatalan tersebut, Bank akan mengirimkan surat pemberitahuan sebelumnya kepada Pemegang Kartu.
2.2 Kartu tidak boleh dipindahtangankan kepada siapapun dengan alasan apapun juga. Pemegang Kartu adalah satu- satunya orang yang berhak menggunakan Kartu tersebut dan Pemegang Kartu bertanggungjawab atas segala bentuk penyalahgunaan Kartu.
2.3 Segera setelah Kartu atas nama Pemegang Kartu diterima, maka Pemegang Kartu diharuskan menandatangani Kartu tersebut pada panel tanda tangan yang tersedia.
2.4 Dengan diterima, ditandatangani dan/atau digunakannya Kartu tersebut, berarti Pemegang Kartu setuju untuk mengikatkan diri dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini.
2.5 Pemegang Kartu Tambahan yang diberikan Kartu secara terpisah oleh Bank atas permintaan Pemegang Kartu Utama dan Pemegang Kartu Tambahan itu sendiri, harus segera menandatangani Kartu pada panel tanda tangan pada saat menerima Kartu tersebut. Semua peraturan yang diberlakukan kepada Pemegang Kartu Utama berlaku juga bagi Pemegang Kartu Tambahan.
2.6 Pemegang Kartu bertanggungjawab atas setiap transaksi yang dilakukan dengan Kartu tersebut, baik oleh Pemegang Kartu Utama sendiri maupun oleh Pemegang Kartu Tambahan.
PASAL 3: MASA BERLAKU KARTU
3.1 Pemegang Kartu hanya dapat menggunakan Kartu selama masa berlakunya Kartu tersebut baik di dalam maupun di luar negeri.
3.2 Kartu hanya berlaku sampai dengan tanggal akhir bulan dan tahun yang tertera pada Kartu, kecuali jika diserahkan kepada Bank dengan tanda terima Bank, dibekukan atau dibatalkan sebelumnya oleh Bank. Perpanjangan untuk tahun berikutnya akan dilakukan berdasarkan analisa dan pertimbangan Bank.
3.3 Bank dapat membatalkan penggunaan Kartu sebelum masa berlaku Kartu yang tertera pada Kartu berakhir berdasarkan pertimbangan dan Bank akan mengirimkan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
3.4 Pemegang Kartu tidak boleh menggunakan Kartu yang telah jatuh tempo, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu oleh Bank.
3.5 Apabila Pemegang Kartu tidak bermaksud memperpanjang Kartu, maka Pemegang Kartu harus memberitahukannya 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo kepada Bank.
3.6 Pemegang Kartu setuju bahwa penerimaan dan penggunaan semua Kartu Baru/Perpanjangan/Kartu Tambahan yang dikeluarkan berarti dilanjutkannya penerimaan dan persetujuannya atas Syarat dan Ketentuan ini.
3.7 Dalam hal terjadi kerusakan pada Kartu atas sebab-sebab apapun, maka Pemegang Kartu dengan bukti-bukti yang dapat diterima oleh Bank dapat meminta penggantian atas Kartu yang rusak meskipun masa berlaku Kartu tersebut belum habis.
PASAL 4: BATAS KREDIT
4.1 Pemegang Kartu tidak dibenarkan untuk menggunakan Kartu lebih dari Batas Kredit yang telah ditetapkan oleh Bank, kecuali setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank. Apabila jumlah pemakaian Kartu melampaui Batas Kredit yang telah diberikan oleh Bank, Pemegang Kartu harus segera melunasi kelebihan tersebut.
4.2 Denda dan bunga akan dikenakan apabila pemakaian melebihi Batas Kredit tersebut, sebagaimana tercantum dalam Welcome Pack yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
4.3 Apabila Pemegang Kartu memiliki lebih dari 1 (satu) Kartu Kredit Standard Chartered atas nama yang sama, maka Batas Kredit yang dapat digunakan untuk keseluruhan kartu kredit (Batas Kredit Gabungan) tidak akan melebihi Batas Kredit tertinggi dari salah satu kartu kredit yang dimiliki Pemegang Kartu (Batas Kredit Gabungan).
PASAL 5: TRANSAKSI – TRANSAKSI
5.1 Pemegang Kartu harus menandatangani Sales Slip untuk setiap transaksi pembelian barang-barang atau jasa dan Cash Advance Slip untuk pengambilan uang tunai yang diperoleh dengan menggunakan Kartu. Pemegang Kartu harus menyimpan karbon copy Sales Slip dan/atau Cash Advance Slip tersebut sebagai bukti untuk dicocokkan dengan tagihan yang terdapat dalam Tagihan Kartu.
5.2 Perselisihan mengenai transaksi harus dilaporkan sebelum Tanggal Jatuh Tempo untuk menghindari denda keuangan/ administrasi.
5.3 Permintaan copy Sales Slip dan copy Tagihan Kartu akan dikenakan biaya sesuai dengan yang tercantum dalam Welcome Pack yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
5.4 Pemegang Kartu setuju untuk memperlakukan/menganggap fotokopi-fotokopi/film-film mikro/compact disc/rekaman gambar maupun rekaman suara yang dibuat oleh Bank sebagai bukti-bukti sah yang mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti aslinya.
5.5 Pemegang Kartu berhak memperoleh barang dan layanan jasa dari merchant serta pengambilan uang tunai pada ATM di Indonesia maupun di luar negeri yang memasang logo Visa selama Kartu masih dalam berlaku sah sebagaimana tertera pada Kartu atau tidak adanya pembatalan atas Kartu tersebut. Pemegang Kartu harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul karena penggunaan Kartu untuk pengambilan barang dan jasa serta pengambilan tunai.
5.6 Bank tidak bertanggung jawab mengenai keluhan/klaim atas barang dan jasa yang diberikan oleh merchant atau dari anggota organisasi Visa International yang diperoleh dengan menggunakan Kartu. Setiap klaim harus selalu diselesaikan langsung oleh merchant/anggota organisasi Visa International yang berhubungan dan tidak ada klaim atas merchant/ anggota Visa International yang dapat dikompensasikan kepada Bank.
5.7 Bank tidak bertanggung jawab akan setiap permasalahan yang menyangkut pembelian barang-barang atau jasa-jasa oleh Pemegang Kartu. Apabila timbul perselisihan, Pemegang Kartu wajib menyelesaikannya dengan pihak merchant secara langsung.
5.8 Bank wajib menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Pemegang Kartu, dalam hal Pemegang Kartu:
a. Tidak bersedia memberikan informasi data pribadi Pemegang Kartu untuk keperluan identifikasi, uji tuntas dan verifikasi
b. Diketahui dan/atau diduga menggunakan dokumen palsu
c. Menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya
d. Terlibat transaksi berbentuk *Shell Bank atau Bank yang mengizinkan rekeningnya digunakan oleh *Shell Bank
e. Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana
*Shell Bank: Bank yang tidak mempunyai kehadiran secara fisik (physical presence) di wilayah hukum Bank tersebut didirikan dan memperoleh izin, dan tidak berafiliasi dengan kelompok usaha jasa keuangan yang menjadi subyek pengawasan terkonsolidasi yang efektif.
PASAL 6: PENARIKAN UANG TUNAI (CASH ADVANCE)
6.1 Pemegang kartu dapat melakukan pengambilan uang tunai yaitu sesuai dengan batas maksimum yang ditentukan sepenuhnya oleh bank dari waktu ke waktu, mengacu pada jumlah pemakaian dan pola pembayaran Anda dengan tidak melebihi total batas pengambilan uang tunai harian, yaitu Rp9.900.000 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan keseluruhan yang ditetapkan oleh Bank sesuai dengan Batas Kredit untuk kartu Standard Chartered Anda.
6.2 Pemegang Kartu dapat menggunakan Kartu untuk pengambilan uang tunai melalui ATM yang memasang logo Plus atau Cirrus. Jumlah pengambilan per hari adalah sebagaimana yang tercantum dalam Welcome Pack yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
Pemegang Kartu dengan ini menyatakan setuju dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Nomor kode pribadi (PIN) akan diterbitkan oleh Bank dan hanya diketahui oleh Pemegang Kartu sendiri. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas penyalahgunaan kartu dan/atau PIN tersebut.
2. Pemegang Kartu dengan ini membebaskan Bank atas segala tuntutan dan gugatan yang mungkin terjadi atas penyalahgunaan Kartu.
3. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas semua transaksi yang diproses oleh Bank, dengan atau tanpa sepengetahuan Pemegang Kartu.
4. Setiap catatan/pembukuan transaksi yang ada pada Bank merupakan bukti sah yang mengikat Pemegang Kartu.
5. Pemegang Kartu menyetujui bahwa Kartu akan tidak dapat dipergunakan apabila saldo kartu tidak cukup atau transaksi melebihi Batas Kredit atau dalam hal kartu diblokir.
6.3 Untuk setiap pengambilan uang tunai akan dibebankan biaya administrasi dan bunga sebagaimana yang tercantum dalam Welcome Pack yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
6.4 Termasuk dalam cakupan transaksi penarikan tunai ini, transaksi yang dilakukan di kasino atau transaksi yang digolongkan sebagai perjudian.
PASAL 7: PEMBAYARAN TAGIHAN
7.1 Tagihan yang diterima dari luar negeri akan dikonversikan ke dalam mata uang rupiah sesuai dengan kurs yang ditetapkan oleh Visa International atau MasterCard International dan Bank pada tanggal diterimanya tagihan dari luar negeri dengan ditambah biaya administrasi yang ditetapkan oleh Bank untuk setiap transaksinya.
7.2 Jika Anda memiliki lebih dari satu kartu aktif, diharapkan pembayaran dilakukan ke masing-masing kartu, namun jika pembayaran dilakukan ke satu kartu maka pembayaran akan diutamakan untuk membayar penuh tagihan keseluruh kartu Anda. Apabila pembayaran tidak mencukupi untuk membayar secara penuh keseluruh kartu, maka pembayaran akan dilakukan untuk memenuhi pembayaran minimum keseluruh kartu Anda, mulai dari kartu yang dibayarkan, kemudian ke kartu dengan jumlah tagihan terkecil.
7.3 Apabila pembayaran tidak mencukupi untuk membayar tagihan minimum keseluruh kartu, maka terhadap kartu yang tidak dibayarkan atau kurang dibayarkan akan dikenakan bunga sesuai perhitungan bunga sebagaimana diatur dalam dokumen ini pada halaman 3.
7.4 Bila Pemegang Kartu tidak memenuhi pembayaran atas tagihannya pada saat Tanggal Jatuh Tempo, maka akan dikenakan denda keterlambatan dan biaya tambahan sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Welcome Pack yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Terhadap ketepatan pembayaran tagihan (pokok dan atau bunga) Kartu Kredit Standard Chartered Bank, berikut tabel Penetapan Kualitas Kredit (Kolektibilitas Kredit) dari pemegang kartu sesuai dengan Ketentuan Bank Indonesia.
Keterangan | Kolektibilitas Kredit | Keterangan Kolektibilitas Kredit | Konsekuensi Kolektibilitas Kredit |
Pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit. | 1 | Lancar | 1. Kartu dalam status aktif 2. Kartu tidak terblokir, kartu masih dapat digunakan |
Apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga sampai dengan 90 (sembilah puluh) hari. | 2 | Dalam Perhatian Khusus | 1. Dikenakan biaya keterlambatan (jika ada) 2. Kartu akan terblokir sementara untuk keterlambatan pembayaran sampai dengan 59 hari, dimana kartu sudah tidak dapat dipergunakan hingga adanya pembayaran. Di atas 60 hari, kartu akan terblokir secara permanen. 3. Kegiatan penagihan melalui telepon dan kunjungan dimulai |
Apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 90 (Sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari. | 3 | Kurang Lancar | 1. Kegiatan penagihan melalui telepon dan kunjungan dilanjutkan 2. Kartu terblokir secara permanen, kartu tidak dapat digunakan |
Apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari. | 4 | Diragukan | 1. Kegiatan penagihan melalui telepon dan kunjungan dilanjutkan 2. Kartu terblokir secara permanen, kartu tidak dapat digunakan |
Apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari. | 5 | Macet | 1. Kegiatan penagihan melalui telepon dan kunjungan dilanjutkan 2. Kartu terblokir secara permanen, kartu tidak dapat digunakan 3. Pengalihdayaan kegiatan penagihan ke pihak ketiga. |
7.5 Bila pembayaran tidak dilakukan secara penuh, akan dikenakan biaya bunga sesuai dengan suku bunga ritel yang berlaku dan dihitung atas “saldo terdahulu” sejak tanggal tagihan sebelumnya dicetak ditambah dengan biaya bunga atas transaksi baru yang dihitung sejak tanggal dibukukan, dan suku bunga pengambilan tunai untuk transaksi tunai dihitung mulai tanggal transaksi.
7.6 Semua perhitungan bunga dan minimum pembayaran dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Bank dan akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Kartu.
7.7 Pemegang Kartu akan dikenakan bea materai sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.
7.8 Pembayaran kepada Bankakan dialokasikan untuk pelunasan tagihan sesuai urutan sebagai berikut:
a. Pertama : pelunasan atas seluruh biaya dan denda bila ada (di luar bunga)
b. Kedua : dari sisa pembayaran, 60% (enam puluh persen) dialokasikan untuk pelunasan transaksi penarikan tunai dan pembelanjaan, 40% (empat puluh persen) dialokasikan untuk pelunasan bunga atas transaksi penarikan tunai dan pembelanjaan.
7.9 Untuk pembayaran yang dilakukan dengan warkat giral, maka pelunasannya baru dapat dianggap sah apabila dananya sudah cair atau sudah dipindahbukukan kepada Bank. Apabila ditolak atau dibatalkan, penarik akan dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditentukan oleh Bank.
7.10 Bank dapat melakukan pemotongan atas Tagihan Kartu Pemegang Kartu yang mempunyai rekening di Standard Chartered. Jumlah pemotongan tergantung dari besarnya pembayaran minimum atau seluruh tagihan yang tercantum dalam tagihan kartu sesuai dengan permintaan dari Pemegang Kartu.
7.11 Pembayaran Kartu secara tunai dapat dilakukan melalui bank lain yang telah bekerjasama dengan Bank atau transfer melalui ATM dari beberapa bank lain yang telah bekerjasama dengan Bank. Adanya kerterlambatan masuknya pembayaran ke Bank dari bank lain menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu terhadap pihak bank tersebut dan biaya bunga/denda yang timbul akibat keterlambatan tersebut akan menjadi beban Pemegang Kartu.
7.12 Semua pembayaran Kartu harus dibayar secara penuh. Apabila Pemegang Kartu disyaratkan hukum untuk melakukan pemotongan pajak atas pembayaran dimaksud, maka Pemegang Kartu wajib menambah pembayaran itu, agar jumlah yang diterima oleh Bank setelah pemotongan pajak tersebut adalah jumlah yang seolah-olah tidak ada pemotongan pajak. Pajak yang Pemegang Kartu pungut wajib disetorkan kepada kantor pajak dan segera menyampaikan tanda bukti penyetoran pajak yang asli maupun salinannya yang sah kepada Bank. Semua pembayaran dihitung tanpa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau sejenisnya (PPN). Jika nantinya oleh peraturan perundang-undangan, PPN dikenakan terhadap pembayaran dimaksud, maka Pemegang Kartu wajib menambah pembayarannya itu sebesar jumlah yang setara dengan PPN yang dikenakan itu.
PASAL 8: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG KARTU
8.1 Pemegang Kartu berhak untuk menikmati fasilitas-fasilitas Kartu sepanjang memenuhi prosedur yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau yang akan diberitahukan dalam pemberitahuan tertulis.
8.2 Pemegang Kartu berhak meminta pencetakan ulang Tagihan Kartu, atau salinan/fotokopi dari Sales Slip atas penggunaan Kartu untuk setiap transaksi pembelanjaan atau setiap transaksi Cash Advance yang dilakukan melalui kasir yang mencatat transaksi tersebut dengan membebankan biaya administrasi.
8.3 Jika Pemegang Kartu menyampaikan pengaduan atau keberatan secara tertulis, maka pengaduan atau keberatan tersebut wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Jika Pemegang Kartu menyampaikan pengaduan atau keberatan secara lisan maka Bank akan menyelesaikannya dalam 2 (dua) hari kerja. Namun apabila pengaduan atau keberatan lisan tersebut tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka Bank akan meminta Pemegang Kartu yang bersangkutan atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pengaduan atau keberatan secara tertulis kepada Bank disertai dokumen pendukungnya. Pengaduan tertulis akan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis tersebut dan dapat diperpanjang 20 (dua puluh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Kartu atau wakilnya yang sah.
8.4 Semua pemakaian Kartu serta biaya yang timbul akan terlihat pada Tagihan Kartu dan Pemegang Kartu berkewajiban untuk membayar jumlah yang ditagih yang akan terlihat dalam Tagihan Kartu walaupun Pemegang Kartu belum mendapatkan Tagihan Kartu.
8.5 Pemegang Kartu harus membayar kepada Bank jumlah harga keseluruhan yang tertera dalam Sales Slip atas pembelian barang dan jasa yang diberikan oleh merchant dan Cash Advance Slip atas pengambilan uang tunai karena penggunaan Kartu tersebut yang dibebankan oleh Bank ke dalam tagihan Pemegang Kartu.
8.6 Kewajiban Pemegang Kartu terhadap Bank tidak berubah dengan adanya klaim oleh dan untuk kepentingan Kartu atas barang dan jasa yang telah diserahkan oleh merchant dan uang yang telah dibayarkan oleh Bank karena penggunaan Kartu tersebut.
8.7 Pemegang Kartu berkewajiban untuk membayar kepada Bank jumlah tagihan yang terhutang seperti yang tertera dalam Tagihan Kartu. Bila terdapat kesalahan, maka hal ini harus dilaporkan ke Bank dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender dari tanggal diterimanya Tagihan Kartu.
8.8 Pemegang Kartu wajib untuk:
a. Membayar kepada Bank jumlah yang harus terhutang seperti yang tertera dalam Tagihan Kartu sebelum Tanggal Jatuh Tempo dan tidak akan ada biaya apabila seluruh kewajiban hutang/total tagihan tersebut dilunasi secara penuh sebelum atau pada Tanggal Jatuh Tempo;
b. Membayar sebesar atau kurang dari jumlah tagihan tetapi tidak lebih kecil dari Pembayaran Minimum yang ditagih;
c. Membayar iuran tahunan yang jumlahnya telah ditetapkan dan diberitahukan oleh Bank dan harus dibayar di muka atau sesuai dengan periode yang ditentukan Bank.
8.9 Bilamana Pemegang Kartu akan meninggalkan Indonesia lebih dari 1 (satu) bulan, Pemegang Kartu wajib memberitahukan kepada Bank, tentang bagaimana rekeningnya akan diselesaikan atau Pemegang Kartu setuju untuk melunasi semua kewajiban yang harus dibayarnya sekaligus.
8.10 Pemegang Kartu wajib memberitahukan kepada Bank apabila ada perubahan alamat penagihan dan/atau perusahaan di mana ia bekerja. Bank tidak bertanggungjawab atas keterlambatan penerimaan surat-menyurat termasuk Tagihan Kartu jika hal ini disebabkan oleh tidak diterimanya pemberitahuan tersebut.
8.11 Bila Pemegang Kartu adalah Warga Negara Asing dan akan kembali ke negaranya karena sudah habis jasa kerjanya di Indonesia atau karena apapun juga, maka Pemegang Kartu berjanji untuk melunasi semua hutangnya dan mengembalikan Kartunya paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) minggu sebelum tanggal keberangkatan.
8.12 Pemegang Kartu bersedia memberikan kepada Bank keterangan-keterangan, dokumentasi-dokumentasi maupun catatan-catatan lainnya yang menyangkut penggunaan Kartu, sebagaimana yang diperlukan oleh Bank dari waktu ke waktu. Pemegang Kartu bersedia untuk bekerja sama dengan Bank dalam suatu penyelidikan proses pengadilan maupun penuntutan yang timbul mengenai penggunaan Kartu.
8.13 Pemegang Kartu wajib memberitahukan kepada Bank apabila ada perubahan kewarganegaraan dengan menyertakan segala dokumen-dokumen yang diperlukan. Untuk detail lebih lanjut dapat mengunjungi cabang Standard Chartered terdekat atau menghubungi Layanan Telepon Nasabah Standard Chartered 24 Jam kami di (000) 00 0000 00 atau 68000 dari ponsel
PASAL 9: HAK DAN KEWAJIBAN BANK
9.1 Bank berhak setiap saat untuk memblokir Kartu dan/atau menurunkan Batas Kredit Kartu dalam hal keadaan yang berikut:
a. Pemegang Kartu dan/atau penjaminnya diindikasikan terlibat dalam sengketa/perkara, baik pidana maupun perdata, atau transaksi mencurigakan;
b. Harta kekayaan Pemegang Kartu dan/atau penjaminnya disita oleh pihak ketiga;
c. Pemegang Kartu meninggal dunia, sehingga ahli waris harus menyelesaikan kewajiban-kewajibannya yang telah ditentukan baginya berdasarkan Syarat dan Ketentuan yang berlaku;
d. Pemegang Kartu dan/atau penjaminnya lalai atau tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya yang telah ditentukan baginya berdasarkan Syarat dan Ketentuan yang berlaku;
e. Pemegang Kartu menyatakan mengundurkan diri sebagai Pemegang Kartu;
x. Xxmegang Kartu melakukan transaksi yang bertentangan dengan hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia;
g. Pemegang Kartu melakukan transaksi yang melebihi batas kredit.
h. Pemegang Kartu memberikan keterangan, data, atau dokumen yang tidak benar, tidak sah atau palsu;
i. Pemegang Kartu telah melaporkan kehilangan/kerusakan kartu secara lisan atau tertulis kepada Bank dan Bank dapat menerima laporan tersebut;
j. Perintah instansi atau lembaga pemerintah atau peradilan yang berwenang;
k. Untuk memenuhi kebijakan internal Bank.
9.2 Bank dapat menyerahkan pekerjaan penagihan pembayaran kartu kredit kepada pihak ketiga yang ditunjuk Bank sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
9.3 Semua biaya penagihan baik yang dilakukan oleh pihak ketiga (atas perintah Bank) maupun dilakukan oleh Bank sendiri termasuk biaya Pengacara, biaya Pengadilan dan biaya-biaya lainnya yang berkenaan dengan proses penagihan tersebut akan menjadi biaya/beban Pemegang Kartu. Pemegang Kartu wajib membayar seketika dan sekaligus biaya tersebut pada waktu ditagih oleh Bank. Apabila Pemegang Kartu memiliki tunggakan 90 (sembilan puluh) hari kalender, maka Bank berhak untuk mengumumkan data Pemegang Kartu tersebut melalui media massa dan/atau melakukan segala tindakan penyelesaian tunggakan yang dianggap layak oleh Bank.
9.4 Pemegang Kartu dan/atau Penjaminnya bertanggung jawab atas pembayaran semua hutang yang terjadi atas penggunaan Kartu maupun oleh Pemegang Kartu Tambahan yang ditanggungnya.
9.5 Apabila Kartu dikeluarkan atas jaminan perusahaan atau dijaminkan oleh seorang penjamin, maka Pemegang Kartu dan/atau Penjaminnya tersebut bertanggung jawab baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama atas pelunasan setiap Tagihan Kartu. Kewajiban Penjamin tetap berlaku sampai dengan adanya pelunasan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank. Setiap pembebasan kewajiban Penjamin atas Pemegang Kartu harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
9.6 Dalam hal Pemegang Kartu memiliki rekening koran dan/atau rekening deposito berjangka dan/atau rekening-rekening lainnya pada Bank, dengan ini Pemegang Kartu memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening koran dan/ atau rekening deposito berjangka dan/atau rekening-rekening lain tersebut sebagai kewajiban pembayarannya jika Pemegang Kartu lalai dalam melaksanakan pembayarannya.
9.7 Segala kuasa yang diberikan oleh Pemegang Kartu tidak dapat dicabut kembali dengan cara apapun sampai dengan dilunasinya kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank. Pemegang Kartu dengan ini setuju untuk mengesampingkan Pasal 1813, 1814, 1815, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia mengenai berakhirnya pemberian kuasa.
9.8 Berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk mengungkapkan informasi data pribadi, transaksi serta status kolektibilitas Pemegang Kartu, kepada institusi penerbit kartu kredit lainnya atau kepada pusat pengelola informasi yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau kepada biro kredit Bank berhak untuk mengalihkan hak-haknya selaku kreditur kepada pihak ketiga tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemegang kartu selaku debitur.
PASAL 10: KEHILANGAN KARTU
10.1 Pemegang Kartu tetap bertanggung jawab dan berkewajiban menjaga agar Kartu tidak hilang di mana bila sampai terjadi kehilangan maka Pemegang Kartu berkewajiban memberitahukan Bank secepatnya atas kehilangan tersebut dengan menghubungi Layanan Telepon Nasabah Standard Chartered 24 jam kami di (000) 00 0000 00.
10.2 Pemegang Kartu berkewajiban untuk membayar seluruh transaksi akibat penggunaan Kartu, sebelum tanggal dan waktu diterimanya pemberitahuan tentang kehilangan Kartu oleh Bank. Biaya akan dibebankan untuk penggantian Kartu yang hilang.
10.3 Kartu yang dinyatakan hilang tidak dapat dipergunakan kembali. Bila Kartu ditemukan kembali, maka Pemegang Kartu harus segera mengembalikan kepada Bank (dalam keadaan terpotong dua) demi keamanan Pemegang Kartu itu sendiri. Kartu Tambahan (supplementary card) juga harus dikembalikan.
PASAL 11: PENGAKHIRAN PERJANJIAN
11.1 Bank akan membatalkan penggunaan Kartu dengan pemberitahuan sebelumnya dan seluruh Total tagihan Pemegang Kartu menjadi jatuh tempo serta harus dibayar seketika dalam hal salah satu atau lebih dari keadaan yang berikut:
a. Pemegang Kartu menunggak kewajiban pembayaran;
b. Pemegang Kartu dinyatakan tidak aktif oleh Bank;
c. Pemegang Kartu telah bermukin lama di luar Indonesia;
d. Pemegang Kartu melakukan wanprestasi terhadap fasilitas kredit lainnya pada pihak Bank atau pihak lainnya;
e. Pemegang Kartu menjadi tidak eligible untuk keanggotaan kartu kredit berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) Pemegang Kartu tidak memenuhi batas minimum usia yang dipersyaratkan; (ii) Pemegang kartu kredit memiliki pendapatan kurang dari Rp.3.000.000,- (tiga juta Rupiah); dan
(iii) Pemegang Kartu Kredit memiliki Kartu Kredit lebih dari 2 (dua) Penerbit Kartu Kredit dengan kualitas macet, diragukan, atau kurang lancar sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
11.2 Jika Pemegang Kartu dibatalkan keanggotaannya oleh Bank atau memutuskan untuk mengakhiri keanggotaannya dari Bank, maka Pemegang Kartu wajib mengembalikan Kartu Utama (dan Kartu Tambahan) tersebut kepada Bank dengan memotongnya menjadi dua bagian terlebih dahulu paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan dari Bank.
11.3 Jika Pemegang Kartu akan mengakhiri penggunaan Kartu, maka Pemegang Kartu harus memberitahukan secara tertulis kepada Bank atau menghubungi Layanan Telepon Nasabah Standard Chartered bagian Penutupan Kartu pada hari Senin – Jumat, pukul 08.15 – 16.45, setelah pelunasan tagihan diterima oleh Bank, Kartu akan ditutup oleh Bank dalam jangka waktu 3 hari kerja, setelah:
a. Seluruh kewajiban pemegang kartu terpenuhi, dan
b. Diterimanya permintaan resmi untuk penutupan Kartu dari Pemegang Kartu
11.4 Pemegang Kartu wajib melunasi seluruh Total Tagihan, termasuk segala biaya tunggakan, denda, dan biaya-biaya lain yang timbul sebelum penutupan Kartu.
Dalam hal terjadi kelebihan dana setelah pelunasan seluruh Total Tagihan, maka:
a. Pemegang kartu dapat menghubungi Bank untuk mengkonfirmasi jumlah kelebihan dana dan mengajukan klaim atas kelebihan dana tersebut pada saat penutupan kartu, dengan memberikan fotokopi rekening koran/ buku tabungan atas nama pemegang Kartu, fotokopi kartu identitas pemegang Kartu yang masih berlaku dan formulir permohonan transfer. Pada saat atau sebelum Kartu ditutup Bank akan akan memproses kelebihan dana Pemegang Kartu sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank. Jumlah minimum kelebihan dana yang dapat ditransfer adalah lebih besar dari biaya transfer yaitu lebih besar dari Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
b. Jika sampai pada 60 hari setelah penutupan kartu tidak ada pengajuan klaim oleh Pemegang Kartu, maka kelebihan dana tersebut akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank.
Dalam hal pada saat Tanggal Tagihan terdapat Total Tagihan sampai dengan sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) atau sisa pembayaran sampai dengan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), dengan ini Pemegang Kartu setuju bahwa Bank tidak akan mencetak dan mengirimkan lembar tagihan kepada Pemegang Kartu.
11.5 Bank berhak dan berwenang untuk tidak memperpanjang masa berlaku dari suatu Kartu sebelum masa berlaku Kartu tersebut berakhir, tanpa berkewajiban untuk memberikan alasannya dengan mengirimkan surat pemberitahuan sebelumnya kepada Pemegang Kartu.
11.6 Bank berhak pada setiap saat apabila menurut pertimbangan Bank, Pemegang Kartu telah menyalahi ketentuan-ketentuan di dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa berkewajiban untuk memberikan alasannya dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu untuk melarang atau membatasi Kredit Limit dari Pemegang Kartu dan/atau menolak dengan cara lainnya serta menahan penggunaan Kartu dan/atau hak-hak lainnya dari setiap Pemegang Kartu baik untuk keanggotaan dan mencabut semua hak, baik yang melekat pada penggunaan dari Kartu atau pun hak lainnya, dan selanjutnya berhak untuk menyampaikan pemberitahuan kepada semua perusahaan penyalur dan setiap orang yang berkepentingan mengenai pencabutan hak tersebut. Apabila diminta untuk mengembalikan Kartu kepada Bank, Pemegang Kartu setuju untuk segera mengembalikannya kepada alamat yang diberikan oleh Bank.
11.7 Penggunaan Kartu setelah Bank meminta untuk diserahkan atau setelah diberitahukan mengenai pencabutan atau penghentian berdasarkan butir-butir di atas merupakan tindakan penipuan karenanya setiap tindakan pemakaiannya dapat dituntut.
11.8 Bank dan Pemegang Kartu berkewajiban untuk memenuhi setiap kewajiban yang belum diselesaikan pada saat terjadinya pengakhiran perjanjian.
11.9 Bank dan Pemegang Kartu setuju untuk tidak memberlakukan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai pembatalan Syarat dan Ketentuan ini.
11.10 Sesuai peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012, kartu kredit tidak diperbolehkan untuk digunakan diluar fungsi sebagai alat pembayaran transaksi ritel di merchant & tarik tunai di ATM. Apabila Anda terindikasi melakukan praktek gesek tunai menggunakan kartu kredit Standard Chartered, maka sesuai dengan kebijakan yang berlaku, Standard Chartered Bank berhak melakukan pemblokiran dan pe-nonaktifan Kartu Kredit Standard Chartered Bapak/Ibu.
PASAL 12: LAIN - LAIN
12.1 Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan apabila ada versi bahasa Inggris, maka teks bahasa Indonesia yang akan berlaku.
12.2 Syarat dan Ketentuan ini dibuat dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
12.3 Pemegang Kartu dengan ini mengetahui dan mengerti bahwa Bank sewaktu-waktu dapat mengubah Syarat dan Ketentuan Kartu, termasuk besarnya Batas Kredit, jenis dan jumlah biaya-biaya yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini dan biaya-biaya lain yang tercantum dalam Welcome Pack dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis sebelumnya.
12.4 Setiap perubahan atau tambahan dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
12.5 Bila Pemegang Kartu keberatan dengan perubahan tersebut, Pemegang Kartu tidak diperbolehkan menggunakan Kartu tersebut sejak tanggal berlakunya perubahan itu dan memberitahukan secepatnya kepada Bank. Apabila tetap menggunakan Kartu sejak tanggal efektif perubahan ketentuan, maka Pemegang Kartu dianggap telah menyetujui perubahan tersebut tanpa syarat.
12.6 Pemegang Kartu dengan ini menyatakan telah menerima dan memahami semua hal yang terdapat pada Syarat dan Ketentuan ini, pernyataan mana dibuktikan dengan diterimanya Kartu, ditandatanganinya kolom tanda tangan yang ada di belakang Kartu, dan/atau digunakannya Kartu.
12.7 Bank percaya bahwa Anda memahami konsekuensi dari keterlambatan pembayaran yang dapat mengakibatkan pemblokiran rekening Anda, dan memberikan dampak yang negative pada kolektibilitas kredit Anda sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang dikategorikan lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet dan beresiko tidak disetujuinya pinjaman dari lembaga keuangan lain. Bank akan mengambil tindakan untuk menagih pembayaran Kartu Kredit terhadap tagihan Anda yang belum dibayar, termasuk menggunakan jasa pihak lain untuk penagihan maupun menempuh jalur hukum jika diperlukan.
12.8 Untuk Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, para pihak memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tidak berubah pada kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.
PASAL 13
13.1 Tunduk pada hukum yang berlaku, Pemegang Kartu memberikan izin kepada Bank ataupun afiliasinya (termasuk cabang) untuk membagi informasi Pemegang Kartu dengan petugas pajak dalam dan luar negeri dimana diperlukan untuk keperluan kewajiban pajak Pemegang Kartu di seluruh wilayah hukum.
13.2 Pemegang Kartu berjanji untuk memberitahu Bank dalam waktu 30 hari kalender jika ada perubahan dalam setiap informasi yang Pemegang Kartu berikan kepada Bank.
13.3 Jika diperlukan oleh regulator dalam negeri atau di luar negeri atau otoritas pajak, Pemegang Kartu menyetujui, dan sepakat bahwa Bank dapat menahan dari rekening(-rekening) Pemegang Kartu sejumlah tersebut yang mungkin diperlukan sesuai dengan hukum, peraturan dan instruksi yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan Fasilitas dan Keistimewaan Kartu Kredit Standard Chartered Bank
Cash on Phone (COP)
1. Fasilitas COP hanya akan diberikan kepada nasabah yang terpilih dari pihak Bank. Pemegang kartu akan diinformasikan melalui telepon oleh pihak bank apabila pemegang kartu adalah nasabah yang terpilih untuk fasilitas ini.
2. Pemegang kartu hanya dapat mengubah maksimum 50% dari sisa limit kredit kartu kredit yang tersedia menjadi cicilan COP.
3. COP ini akan memotong pagu/limit permanen kartu kredit Anda sejumlah nilai transaksi COP yang diambil (pokok) yang dikenakan bunga bervariasi dari 0-2,5% dan pagu/limit kredit akan bertambah tiap bulannya sejumlah dana yang dibayarkan kembali.
4. Cicilan bulanan akan ditagihkan secara penuh ke dalam jumlah pembayaran minimum tagihan Kartu Kredit Anda. Untuk pengajuan COP ini akan dikenakan biaya administrasi Rp25.000 yang akan ditagihkan pada tagihan kartu kredit Anda.
5. Pada tagihan Kartu Kredit Anda akan tercantum 2 rincian yaitu jumlah angsuran pokok per bulan (tergantung pada tenor yang dipilih) dan bunga atas cicilan per bulan (tergantung dari tenor yang dipilih).
6. Apabila dilakukan pelunasan lebih awal maka akan dikenakan biaya administrasi Rp200.000 atau 5% dari total transaksi awal (mana yang lebih tinggi), berikut sisa angsuran pokok bulanan COP dan bunga pada bulan yang berjalan.
7. Apabila pemegang kartu tidak melakukan pembayaran minimum tagihan kartu kredit Standard Chartered secara penuh dalam jangka waktu 2 bulan setelah lewat tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam lembar tagihan, maka transaksi COP pemegang kartu secara seketika jatuh tempo dan seluruh jumlah sisa pokok bulana COP (tanpa bunga atas cicilan, namun akan terdapat bunga dikarenakan pembayaran tidak penuh sesuai dengan suku bunga ritel yang berlaku) yang masih tersisa sampai akhir jangka waktu cicilan akan ditagihkan ke dalam lembar tagihan bulan berikutnya beserta biaya administrasi Rp200.000.
8. Proses transfer dana COP adalah 3-4 hari kerja ke rekening pilihan pemegang kartu yang beratas namakan pemegang kartu tersebut setelah pemegang kartu menerima konfirmasi dan pemegang kartu tidak diperkenankan menggunakan kartu kreditnya dalam waktu 3 hari kerja tersebut.
9. Pada saat COP akan diberikan, kartu harus dalam keadaan aktif dan tidak diblok.
SteadyPay/ SteadyPay by Phone (SOP)
1. Pemegang Kartu dapat mengajukan permohononan fasilitas SOP melalui telefon atau fasilitas komunikasi lainnya kepada bank.
2. Transaksi SOP dapat dilakukan sampai dengan batas kredit permanen kartu kredit.
3. SOP ini akan memotong pagu/limit permanen kartu kredit Anda sejumlah nilai transaksi SOP yang diambil (pokok) yang dikenakan bunga bervariasi dari 0-2,5% dan pagu/limit kredit akan bertambah tiap bulannya sejumlah dana yang dibayarkan kembali sesuai jangka waktu cicilan yang telah ditentukan.
4. Fasilitas SOP berlaku untuk semua transaksi ritel, dengan jumlah minimum Rp500.000.
5. Transaksi penarikan tunai (cash advance) tidak dapat diikutsertakan dalam program SteadyPay by Phone.
6. Pada tagihan Kartu Kredit Anda akan tercantum 2 rincian yaitu jumlah angsuran pokok per bulan (pokok dibagi tenor yang dipilih) dan bunga atas cicilan per bulan (tergantung dari tenor yang dipilih). Cicilan SOP akan ditagihkan dalam lembar tagihan kartu kredit setelah SOP disetujui.
7. Cicilan bulanan akan ditagihkan secara penuh ke dalam jumlah pembayaran minimum tagihan Kartu Kredit Anda.
8. Apabila dilakukan pelunasan lebih awal maka akan dikenakan biaya administrasi Rp200.000,- atau 5% dari total transaksi awal (mana yang lebih tinggi), berikut sisa angsuran pokok bulanan SOP dan bunga atas cicilan pada bulan yang berjalan.
9. Apabila pemegang kartu tidak melakukan pembayaran minimum tagihan kartu kredit Standard Chartered secara penuh dalam jangka waktu 2 bulan setelah lewat tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam lembar tagihan, maka transaksi SOP pemegang kartu secara seketika jatuh tempo dan seluruh cicilan SOP (tanpa bunga atas cicilan, namun akan terdapat bunga dikarenakan pembayaran tidak penuh sesuai dengan suku bunga ritel yang berlaku) yang masih tersisa sampai akhir jangka waktu cicilan akan ditagihkan ke dalam lembar tagihan bulan berikutnya beserta biaya administrasi Rp200.000.
10. Pada saat SOP akan diberikan, kartu harus dalam keadaan aktif dan tidak diblok.
EZ Bill Pendaftaran
1. Pendaftaran EZ Bill hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Kartu Utama.
2. Fasilitas EZ Bill terbuka bagi seluruh Pemegang Kartu Kredit Standard Chartered Bank.
3. Pemegang Kartu dapat mendaftarkan tagihan rutin bulan dengan nama yang berbeda dari pemegang kartu.
4. Untuk pendaftaran Telkom yang diterima Standard Chartered Bank sebelum dan sampai tanggal 27 setiap bulannya, maka tagihan dari rekanan EZ Xxxx akan efektif berlaku bulan berikutnya (M+1). Untuk pendaftaran yang diterima setelah tanggal 27 sampai dengan akhir bulan maka tagihan EZ Bill akan efektif berlaku dua bulan setelah pendaftaran (M+2).
5. Untuk pendaftaran PLN yang diterima Standard Chartered Bank sebelum dan sampai tanggal 11 setiap bulannya, maka tagihan dari rekanan EZ Xxxx akan efektif berlaku bulan yang sama (M+0). Untuk pendaftaran yang diterima setelah tanggal 11 sampai dengan akhir bulan maka tagihan EZ Bill akan efektif berlaku bulan berikutnya (M+1).
6. Untuk pendaftaran XL, First Media, Indovision, Okevision, Top TV, CBN, SmartFren, Aora, Lippo Karawaci, Kemang Village, Saint Moritz dan Cigna yang diterima Standard Chartered Bank sebelum dan sampai tanggal 20 setiap bulannya, maka tagihan dari rekanan EZ Bill akan efektif berlaku bulan berikutnya (M+1). Untuk pendaftaran yang diterima setelah tanggal 20 sampai dengan akhir bulan maka tagihan EZ Bill akan efektif berlaku dua bulan setelah pendaftaran (M+2).
7. Untuk pendaftaran ESIA yang diterima Standard Chartered Bank sebelum tanggal 10 setiap bulannya, maka tagihan dari rekanan EZ Xxxx akan efektif berlaku bulan yang sama (M+0). Untuk pendaftaran yang diterima pada tanggal 10 sampai dengan akhir bulan maka tagihan EZ Bill akan efektif berlaku bulan berikutnya setelah pendaftaran (M+1).
8. Untuk pendaftaran 3 HCPT yang diterima Standard Chartered Bank sebelum tanggal 19 setiap bulannya, maka tagihan dari rekanan EZ Xxxx akan efektif berlaku bulan yang sama (M+0). Untuk pendaftaran yang diterima pada tanggal 19 sampai dengan akhir bulan maka tagihan EZ Bill akan efektif berlaku bulan berikutnya setelah pendaftaran (M+1).
9. Untuk pendaftaran Indosat (Satelindo Matrix Post Paid, IM3, Starone) yang diterima Standard Chartered Bank sebelum tanggal 19 setiap bulannya, maka tagihan dari rekanan EZ Xxxx akan efektif berlaku bulan yang sama (M+0). Untuk pendaftaran yang diterima pada tanggal 27 sampai dengan akhir bulan maka tagihan EZ Bill akan efektif berlaku bulan berikutnya setelah pendaftaran (M+1).
10. Untuk pendaftaran Kartu Halo yang diterima Standard Chartered Bank sebelum tanggal 28 setiap bulannya, maka tagihan dari rekanan EZ Xxxx akan efektif berlaku bulan yang sama (M+0). Untuk pendaftaran yang diterima pada tanggal 27 sampai dengan akhir bulan maka tagihan EZ Bill akan efektif berlaku bulan berikutnya setelah pendaftaran (M+1).
11. Pemegang Kartu harus melakukan sendiri pembayaran tagihan dari rekanan EZ Xxxx sebelum pembayaran melalui EZ Bill Standard Chartered Bank efektif.
12. Dengan diterimanya pendaftaran atas tagihan yang hendak dibayarkan melalui EZ Bill, maka Pemegang Kartu memberi wewenang/kuasa kepada Standard Chartered Bank untuk melakukan pendebetan setiap bulannya.
13. Standard Chartered Bank berhak untuk mengungkapkan informasi Pemegang Kartu kepada rekanan EZ Bill untuk proses administrasi EZ Xxxx.
14. Tagihan dari rekanan EZ Bill Standard Chartered Bank akan ditagihkan dalam lembar penagihan Kartu Kredit Pemegang Kartu.
15. Standard Chartered Bank tidak bertanggungjawab atas kegagalan pendebetan sebagai akibat kartu tidak mendapatkan persetujuan otorisasi. Oleh sebab itu Pemegang Kartu harus menyelesaikan tagihan langsung ke rekanan EZ Bill Standard Chartered Bank yang bersangkutan.
16. Pemegang Kartu membebaskan Standard Chartered Bank dari tanggungjawab dan ganti rugi dalam bentuk apapun yang mungkin timbul dari keluhan, gugatan yang diajukan oleh Pemegang Kartu atau kuasa Pemegang Kartu kepada rekanan EZ Bill Standard Chartered Bank.
17. Apabila terjadi pembayaran ganda untuk tagihan yang telah didaftarkan dalam EZ Bill , Pemegang Kartu dapat melaporkan kepada Customer Center Standard Chartered dalam waktu maksimal 30 hari kalender sejak lembar tagihan dicetak.
18. EZ Bill mengenakan biaya administrasi Rp 3.000 per transaksi untuk setiap tagihan rutin bulanan Telkom dan PLN.
19. Apabila Pemegang Kartu hendak membatalkan pendaftaran ataupun perubahan/pergantian Kartu Kredit maka Pemegang Kartu wajib menghubungi Layanan Telepon Nasabah Standard Chartered 24 jam di 000 00 0000 88 atau 68000 dari Ponsel.
Pembatalan
1. Fasilitas EZ Bill hanya dapat dibatalkan oleh Pemegang Kartu Utama.
2. Untuk pembatalan Telkom yang dilakukan sebelum dan sampai tanggal 27 setiap bulannya, maka pembatalan EZ Bill akan efektif berlaku bulan berikutnya (M+1). Untuk pembatalan yang diterima setelah tanggal 27 sampai dengan akhir bulan maka pembatalan EZ Bill akan efektif berlaku dua bulan setelah pembatalan (M+2).
3. Untuk pembatalan PLN yang dilakukan sebelum dan sampai tanggal 11 setiap bulannya, maka pembatalan EZ Bill akan efektif berlaku bulan yang sama (M+0). Untuk pembatalan yang diterima setelah tanggal 11 sampai dengan akhir bulan maka pembatalan EZ Bill akan efektif berlaku bulan berikutnya (M+1).
4. Untuk pembatalan XL, First Media, Indovision, Okevision, Top TV, CBN, SmartFren, Aora, Lippo Karawaci, Kemang Village, Saint Moritz dan Cigna yang dilakukan sebelum dan sampai tanggal 20 setiap bulannya, maka pembatalan EZ Bill akan efektif berlaku bulan berikutnya (M+1). Untuk pembatalan yang diterima setelah tanggal 20 sampai dengan akhir bulan maka tagihan EZ Bill akan efektif berlaku dua bulan setelah pembatalan (M+2).
5. Untuk pembatalan ESIA yang dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya, maka pembatalan EZ Bill akan efektif berlaku bulan yang sama (M+0). Untuk pembatalan yang diterima pada tanggal 10 sampai dengan akhir bulan maka pembatalan EZ Bill akan efektif berlaku bulan berikutnya setelah pembatalan (M+1).
6. Untuk pembatalan 3 HCPT yang dilakukan sebelum tanggal 19 setiap bulannya, maka pembatalan EZ Bill akan efektif berlaku bulan yang sama (M+0). Untuk pembatalan yang diterima pada tanggal 19 sampai dengan akhir bulan maka pembatalan EZ Bill akan efektif berlaku bulan berikutnya setelah pembatalan (M+1).
7. Untuk pembatalan Indosat ( Satelindo Matrix Post Paid, IM3, Starone) yang dilakukan sebelum tanggal 19 setiap bulannya, maka pembatalan EZ Bill akan efektif berlaku bulan yang sama (M+0). Untuk pembatalan yang diterima pada tanggal 27 sampai dengan akhir bulan maka pembatalan EZ Bill akan efektif berlaku bulan berikutnya setelah pembatalan (M+1).
8. Untuk pembatalan Kartu Halo yang dilakukan sebelum tanggal 28 setiap bulannya, maka pembatalan EZ Bill akan efektif berlaku bulan yang sama (M+0). Untuk pembatalan yang diterima pada tanggal 27 sampai dengan akhir bulan maka pembatalan EZ Bill akan efektif berlaku bulan berikutnya setelah pembatalan (M+1).
Syarat dan Ketentuan mengenai Instruksi Nasabah
1. Saya/Kami memahami dan menerima bahwa setiap instruksi atau komunikasi yang Saya/Kami sampaikan melalui email, faksimili atau surat adalah sah, mengikat dan dapat dijalankan. Namun demikian, Saya/Kami juga memahami dan menerima bahwa, khusus untuk instruksi atau komunikasi tertentu, Bank, sesuai dengan kebijakannya, akan melakukan verifikasi atau konfirmasi ulang atas instruksi atau komunikasi yang telah Saya/Kami sampaikan. Instruksi atau komunikasi tersebut akan dianggap sah, mengikat dan dapat dijalankan setelah verifikasi atau konfirmasi ulang berhasil dilakukan.
2. Saya/Kami menjamin kepada Bank bahwa setiap pihak yang memberikan instruksi atau komunikasi kepada Bank untuk kepentingan atau atas nama Saya/Kami adalah orang yang berwenang untuk mewakili Saya/Kami dalam berhubungan dengan Bank.
3. Bank akan melakukan konfirmasi secara lisan melalui telepon Saya/Kami atau orang yang berwenang mewakili Saya/Kami (apabila ada) yang nomornya telah dicatat pada sistem Bank terlebih dahulu sebelum menjalankan instruksi tersebut.
4. Setiap instruksi atau komunikasi melalui email, faksimili atau surat merupakan bukti yang sah dan mengikat Saya/Kami tanpa harus diikuti pengiriman dokumen aslinya, kecuali untuk beberapa instruksi atau komunikasi yang memerlukan dokumen atau surat yang berdasarkan ketentuan yang berlaku wajib disampaikan dalam bentuk aslinya dan/atau dengan tanda tangan basah. Saya/Kami setuju untuk mengesampingkan Pasal 1888 KUHPerdata Indonesia.
5. Saya/Kami memahami, mengakui dan menerima setiap transaksi dan seluruh konsekuensi yang timbul dari setiap instruksi dan komunikasi yang dilakukan dengan cara sebagaimana diuraikan pada huruf a sampai dengan d di atas, dan oleh karenanya Saya/Kami membebaskan Bank dari setiap dan segala kerugian, klaim, tindakan, proses, tuntutan, permintaan, biaya, dan pengeluaran apapun dan kapanpun yang dialami atau terjadi dalam bentuk dan cara apapun, yang timbul dari dan atau sebagai akibat dari instruksi dan komunikasi yang Saya/Kami sampaikan kepada Bank sepanjang Bank telah melakukan pemrosesan transaksi sesuai dengan cara-cara yang disepakati dalam huruf a sampai dengan d diatas.
6. Pernyataan ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia dan Saya/Kami setuju bahwa setiap sengketa yang timbul berkaitan dengan pernyataan ini akan diselesaikan melalui pengadilan Indonesia.
Tata Cara Pembayaran
Direct Debit
Khusus untuk nasabah yang memiliki rekening tabungan Standard Chartered, nasabah dapat menggunakan fasilitas Direct Debit untuk membayar tagihan kartu kredit Standard Chartered yang akan dilaksanakan secara otomatis setiap bulan. Perlu diketahui bahwa Direct Debit atas pembayaran kartu kredit akan dilakukan 2 hari kerja sebelum jatuh tempo dari rekening tabungan nasabah di Standard Chartered Bank. Pembayaran ini akan efektif di kartu kredit Anda pada tanggal jatuh tempo tagihan Anda. Oleh karena itu nasabah wajib menyediakan dana pembayaran tagihan kartu kredit sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Jika dana tidak mencukupi untuk Direct Debit pembayaran tagihan kartu kredit pada saat pendebitan dilakukan yaitu 2 hari kerja sebelum jatuh tempo sebagaimana dinyatakan diatas, maka nasabah akan dikenakan biaya gagal transaksi. Nasabah oleh karenanya diwajibkan melakukan pembayaran secara langsung terhadap rekening kartu kredit. Apabila belum terdapat pembayaran setelah tanggal jatuh tempo, maka nasabah akan dikenakan denda keterlambatan berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.
ATM/Teller
Pembayaran tagihan Kartu Kredit Standard Chartered Bank dapat dilakukan melalui ribuan ATM dan Teller/Kasir bank-bank dibawah ini:
ATM Online Banking SMS Banking Phone Banking Bebas Biaya | Teller/Kasir Rp75.000 | Biaya Seuai kebijakan transfer bank asal | Biaya Seuai kebijakan transfer bank asal | Biaya Seuai kebijakan transfer bank asal | ATM m-BCA Rp10.000 | ATM SMS Banking Internet Banking Rp10.000 | ATM Rp10.000 Teller/Kasir Rp10.000 | ATM Online Banking SMS Banking Phone Banking Rp10.000 |
Tarif dan Biaya Kartu Kredit Standard Chartered
Iuran Tahunan adalah sebagai berikut:
Tipe Kartu | Kartu Utama (Rp) | Kartu Utama ke-2 (Rp) | Kartu Tambahan | ||
Classic | 175.000 | 175.000 | Gratis Tahun ke-1 | 90.000 | Gratis Tahun ke-1 |
Gold | 300.000 | 300.000 | 150.000 | ||
Business Card Regular | 400.000 | 400.000 | 200.000 | ||
Titanium | 500.000 | 500.000 | 250.000 | ||
MasterCard Platinum | 750.000 | 750.000 | 250.000 | ||
Business Card Platinum | 750.000 | 750.000 | 375.000 | ||
Visa Platinum | 750.000 | 750.000 | 250.000 | ||
Mastercard Worldmiles | 1.000.000 | 1.000.000 | 500.000 | ||
Visa Infinite | 500.000 per bulan | 500.000 per bulan | 300.000 per bulan |
Catatan: Untuk Visa Infinite, gratis iuran selama Nasabah memiliki total dana kelolaan di Standard Chartered Priority Banking sebesar minimum Rp500 juta. Apabila di bawah itu, iuran bulanan akan dikenakan.
Biaya Administrasi Penarikan Tunai
Classic | Gold/Titanium | Platinum | World | Infinite |
6% atau Rp50.000 (mana yang lebih besar) | 6% atau Rp75.000 (mana yang lebih besar) | 6% atau Rp100.000 (mana yang lebih besar) |
Biaya overlimit
Classic | Gold/Titanium | Platinum | World | Infinite |
Rp75.000 | Rp100.000 | Rp250.000 |
Biaya lainnya:
Keterangan | Biaya |
Biaya Keterlambatan (update) | 3% dari total tagihan atau Rp150.000 (mana yang lebih kecil) |
Bunga Transaksi Ritel | 2,95% per bulan atau 35,40% per tahun dihitung sejak tanggal pembukuan hingga pembayaran penuh |
Batas maksimum penarikan uang tunai harian (update) | Rp9.900.000 |
Bunga Tarik Tunai | 2,95% per bulan atau 35,40% per tahun dihitung sejak tanggal pembukuan hingga pembayaran penuh |
Minimum Pembayaran per Bulan | 10% dari total tagihan atau minimum Rp50.000 (mana yang lebih besar) |
Lembar Tagihan Cetak | Rp7.500 |
Tagihan Elektronik (eStatement) | Bebas Biaya |
Permintaan Copy Rekening Tagihan | Rp10.000 |
Permintaan Copy Sales Slip | Rp25.000 untuk setiap slip |
Permintaan Ringkasan Transaksi Tahunan (berdasarkan bulan berlakunya kartu) (update) | Rp100.000 |
Penggantian Kartu : | |
- Kartu Rusak | Bebas Biaya |
- Kartu Hilang | Rp75.000 |
Bea Materai Atas Lembar Tagihan : | |
- Pembayaran < Rp250.000 | Bebas Biaya |
- Pembayaran Rp250.000 - Rp1.000.000 | Rp3.000 |
- Pembayaran diatas Rp1.000.000 | Rp6.000 |
Biaya gagal transaksi Direct Debit | Rp25.000 |