MEMORANDUM of UNDERSTANDING (MoU) ANTARA
MEMORANDUM of UNDERSTANDING (MoU) ANTARA
UNIVERSITAS PAKUAN BOGOR DENGAN
UNIVERSITAS ISLAM “45” BEKASI TENTANG
PENERAPAN XXX XXXXXX PERGURUAN TINGGI
NOMOR : 31/Rektor/X/2019
NOMOR : 023/UNISMA/MOU/RT/X /2019
Pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas, kami yang bertandatangan dibawah ini :
1. Xxxx. Xx. X. Xxxxx Xxxxxx, M.Pd, Rektor Universitas Pakuan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Pakuan, beralamat di Jl. Xxxxxx Xx.Xxx 000, Xxxxx 00000, Xxxx Xxxxx, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Ir., M.S, Rektor Universitas Islam “45” Bekasi, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Islam “45”, beralamat di Jl. Xxx Xxxxxx No. 83. Bekasi, Telp 021-8802015 untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menjalin kerja sama dalam bidang Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi dan Bidang lainnya yang diatur dalam ketentuan pasal-pasal sebagai berikut.
Pasal 1 Tujuan Kerjasama
Kerjasama ini bertujuan untuk memupuk hubungan kelembagaan, kemitraan, serta saling membantu antar PARA PIHAK dalam melaksanakan kegiatan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat.
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerja Sama
1. Kegiatan bersama di bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat;
2. Kerjasama aktivitas akademis (seminar, konferensi, dan workshop, baik tingkat nasional maupun internasional)
3. Bantuan tenaga pengajar/dosen; dan tenaga ahli/profesional
4. Pelaksanaan kegiatan lainnya yang dianggap perlu sebagai implementasi Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi yang disepakati oleh PARA PIHAK
Pasal 3 Sifat Kerjasama
1. Kerjasama ini dilaksanakakan secara kelembagaan dengan menghormati dan mengindahkan peraturan dan ketentuan yang berlaku di lembaga kedua belah pihak maupun wilayah hukum Indonesia
2. Kerjasama ini bersifat saling memberikan manfaat, dan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan, diatur dan ditetapkan dalam perjanjian tersendiri disesuaikan dengan sifat dan bentuk kegiatan.
3. Untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan dilapangan, kedua belah pihak dapat memanfaatkan jasa pihak lain sepanjang tidak bertentangan dengan kerjasama ini.
Pasal 4 Pelaksanaan Kerjasama
1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan memberikan kontribusi untuk pelaksanaan setiap kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 2 (2) dalam perjanjian ini.
2. Untuk pelaksanaan kegiatan dalam ruang lingkup kerjasama ini, akan dibuat perjanjian tersendiri sesuai kesepakatan/persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 5 Pembiayaan
Pembiayaan untuk keperluan pelaksanaan tiap kegiatan tercantum dalam kerjasama ini akan diatur lebih lanjut dan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Kegiatan.
Pasal 6
Jangka Waktu Kerjasama
Kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang atau diakhiri atas dasar kesepakatan dan persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 7 Penutup
1. Perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap dua dan bermaterai cukup, serta memiliki kekuatan yang sama. Segala sesuatu yang belum diatur dan ditetapkan dalam Memorandum of Understanding ini, akan ditentukan kemudian atas persetujuan kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat dalam rangka kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Ditandatangani di Universitas Pakuan Tanggal : 30 Oktober 2019
PIHAK PERTAMA
Universitas Pakuan Bogor
Xxxx. Xx. X. Xxxxx Xxxxxx, M.Pd
REKTOR
PIHAK KEDUA
Universitas Islam “45” Bekasi
Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Ir., M.S REKTOR