Contract
JADWAL | |||||
Tanggal Efektif | : | 29 Juli 2022 | Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan | : | 5 Agustus 2022 |
Masa Penawaran Umum | : | 2 Agustus 2022 | Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik | : | 5 Agustus 2022 |
Tanggal Penjatahan | : | 3 Agustus 2022 | Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia | : | 8 Agustus 2022 |
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN. |
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI. |
OBLIGASI BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2022 DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2022
PROSPEKTUS
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Kegiatan Usaha Utama: | ||
Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia | ||
Kantor Pusat: Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 0, Xxxxxx 0 Jl. MH. Thamrin No. 51 Jakarta 10350, Indonesia Telepon : (x00 00) 0000 0000/0000 0000; Faksimili : (x00 00) 000 0000 | ||
Jl. Raya Minas Perawang Km.26 | Jl. Raya Serpong Km.8 | Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan |
Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Xxxx | Xxxxxxx – Tangerang 15310 | Serang 42184 |
Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia | Banten, Indonesia | Banten, Indonesia |
Telepon : (+62-761) 91088 | Telepon : (x00-00) 0000 0000-0 | Telepon : (+62-254) 280088 |
Faksimili : (+62-761) 91373 | Faksimili : (x00-00) 0000 0000 | Faksimili : (x00-000) 000000-0 |
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp7.000.000.000.000,- (TUJUH TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN: OBLIGASI BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan ketentuan sebagai berikut :
Seri A | : | Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp120.000.000.000,-(seratus dua puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo. |
Seri B | : | Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.672.215.000.000,- (satu triliun enam ratus tujuh puluh dua miliar dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (Sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo. |
Seri C | : | Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp207.785.000.000,- (dua ratus tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo. |
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 5 November 2022, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 15 Agustus 2023 untuk Obligasi Seri A, 5 Agustus 2025 untuk Obligasi Seri B dan 5 Agustus 2027 untuk Obligasi Seri C.
OBLIGASI BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA)
AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN: SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki dan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yaitu sebagai berikut :
Seri A | : | Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp375.860.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,79% (tujuh belas koma tujuh sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. |
Seri B | : | Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp401.430.000.000,- (empat ratus satu miliar empat ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 27,04% (dua puluh tujuh koma nol empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. |
Seri C | : | Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp222.710.000.000,- (dua ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 28,46% (dua puluh delapan koma empat enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. |
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 5 November 2022 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 Agustus 2023 untuk Seri A, 5 Agustus 2025 untuk Seri B dan 5 Agustus 2027 untuk Seri C.
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA)
AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. |
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA `PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. XXXXXXXXX MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. |
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH. |
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI. |
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN. |
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. |
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DARI: PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT: idA+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah) UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI. |
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA | PT BNI SEKURITAS | PT BCA SEKURITAS | PT INDO PREMIER SEKURITAS | PT SUCOR SEKURITAS | PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK |
XXXX XXXXXX:
PT BANK KB BUKOPIN TBK.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2022
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 022/IKP/DIR/IV/2022 tanggal 18 April 2022 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”).
Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk No. S-04062/BEI.PP2/05-2022 tanggal 20 Mei 2022 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum Berkelanjutan ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang sebagian dicantumkan pada Bab I dalam Prospektus ini tentang Penawaran Umum dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. |
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO. 49/2020. |
DAFTAR ISI
RINGKASAN xixii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN 3
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN 14
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA 31
III. PERNYATAAN UTANG 40
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 67
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 72
VI. FAKTOR RISIKO 83
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDIT INDEPENDEN 87
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 88
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 88
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN 89
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN 89
4. PERIZINAN 90
5. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM 103
6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM 105
7. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN 106
8. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE/GCG) 113
9. MITIGASI RISIKO USAHA 123
10. STRUKTUR ORGANISASI 125
11. SUMBER DAYA MANUSIA 125
12. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK 131
13. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA 145
14. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP 152
15. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) 165
16. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK 179
17. ASURANSI 179
18. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI 180
19. KEGIATAN PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA 183
KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN 190
PERSAINGAN USAHA 192
STRATEGI USAHA 193
RISET DAN PENGEMBANGAN 193
PROSPEK USAHA 194
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN 196
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOCIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONBILITY) 199
IX. PERPAJAKAN 203
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH 205
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 207
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 210
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH 221
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH 227
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 228
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN 229
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” | : | Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPM dalam Pasal 1 angka 1 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut; c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. |
“Agen Pembayaran” | : | Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah termasuk Denda dan/atau Kompensasi Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran. |
“Akad Mudharabah” | : | Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad Mudharabah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 tanggal 14 April 2022 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup, berikut segala perubahan, penambahan dan/atau pernyataan kembali dari waktu ke waktu yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Mudharabah. |
“Bank Kustodian” | : | Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. |
“Bunga Obligasi” | : | Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. |
“Bursa Efek” | : | Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan. |
“Daftar Pemegang Rekening Obligasi” | : | Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI. |
“Daftar Pemegang Rekening Sukuk Mudharabah” | : | Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data- data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI. |
“Xxxx Xxxxx Mudharabah” | : | Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal Emisi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), dengan rincian sebagai berikut: a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp375.860.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah)dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 17,79% (tujuh belas koma tujuh sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi; b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp401.430.000.000,- (empat ratus satu miliar empat ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 27,04% (dua puluh tujuh koma nol empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (Sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan c. Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp222.710.000.000,- (dua ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 28,46% (dua puluh delapan koma empat enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. |
“Denda” | : | Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan |
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. | ||
“Dokumen Emisi” | : | Berarti surat pengantar Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Prospektus, Prospektus Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen- dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No.36/2014. |
“Efek” | : | Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivative Efek, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. |
Efek Syariah | : | Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal |
“Emisi” | : | Berarti kegiatan Penawaran Umum oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum. |
“Force Majeure” | : | Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya sampai dengan sebelum efektifnya pernyataan pendaftaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. |
“FKP” | : | Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. |
“FPPO” | : | Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi. |
“FPPSU” | : | Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah. |
“Harga Penawaran” | : | Berarti sebesar 100,00% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/atau nilai Dana Sukuk Mudharabah. |
“Hari Bursa” | : | Berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan yang |
berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut. | ||
“Hari Kalender” | : | Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. |
“Hari Kerja” | : | Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja. |
“HGB” | : | Berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. |
“Jumlah Kewajiban” | : | berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, yakni berupa jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu. |
“Jumlah Terutang” | : | Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu. |
“KAP” | : | Berarti Kantor Akuntan Publik. |
“Kompensasi Kerugian” | : | Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Fatwah No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah. Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari kewajiban yang tidak terbayar adalah sebesar-besarnya sebagai berikut : a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp201.388,89 (dua ratus satu ribu tiga ratus delapan puluh delapan ribu koma delapan sembilan Rupiah) per hari; b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp291.666,67 (dua ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus enam puluh enam koma enam tujuh Xxxxxx) per hari; c. Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp305.555,56 (tiga ratus lima ribu lima ratus lima puluh lima koma lima enam Rupiah) per hari. |
“Komitmen Surat Pesanan” | : | Berarti komitmen yang berhubungan dengan transaksi pendistribusian produk kertas industri dalam bentuk surat pesanan antara Perseroan dengan PT Cakrawala Mega Indah tertanggal 31 Maret 2022. |
“Konfirmasi Tertulis” | : | Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau |
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah. | ||
“Konsultan Hukum” | : | Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Xxxxx Xxxxxxxxx & Partners. |
“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO” atau “KTUR” | : | Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSU atau meminta diselenggarakannya RUPO/RUPSU. |
“KSEI” | : | Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam Emisi bertugas mengadministrasikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. |
“Kustodian” | : | Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan harta lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah serta jasa lainnya termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang telah mendapat Persetujuan OJK. |
“Manajer Penjatahan” | : | Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7. Dalam penawaran umum Obligasi ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. |
“Masa Penawaran” | : | Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. |
“Masyarakat” | : | Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri. |
“Menkumham” | : | Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya). |
“Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah” | : | Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang |
Dibagihasilkan (secara proporsional) yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. | ||
“Notaris” | : | Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di OJK, dalam hal ini Xxxxx Xxxxxxx, S.H. |
”Obligasi Berkelanjutan” | : | Berarti surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 dan/atau obligasi tahap I dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dari masing-masing tahap Obligasi tersebut dan akan dicatatkan di BEI dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target dana Obligasi Berkelanjutan sebesar Rp7.000.000.000.000,- (tujuh triliun Rupiah). Setiap Penawaran Umum Obligasi, yang dilakukan secara bertahap selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang ditandatangani untuk setiap tahun penerbitannya. |
“Obligasi” | : | Berarti Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) yang terdiri dari Seri Obligasi, yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui penawaran umum Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. |
”OJK” | : | Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan peralihan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012. |
“Pasar Modal” | : | Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. |
“Pefindo” | : | Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia. |
“Pemegang Obligasi” | : | Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek. |
“Pemegang Rekening” | : | Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI. |
“Pemegang Sukuk Mudharabah” | : | Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam, terdiri dari: (i) Pemegang Rekening Efek pada KSEI atau yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Mudharabah dan/atau (ii) Masyarakat yang melakukan investasi atas Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek. |
“Pemeringkat” | : | Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan pemeringkat Efek lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Xxxx Xxxxxx. |
“Pemerintah” | : | Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia. |
“Penawaran Awal” | : | Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan Prospektus yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. |
“Penawaran Umum” | : | Berarti kegiatan penawaran Obligasi atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diungkapkan dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya. |
“Pendapatan Bagi Hasil” | : | Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang dibagi secara proporsional antara Sukuk Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B dan Sukuk Mudharabah Seri C pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil. Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. |
“Pendapatan Yang Dibagihasilkan” | : | Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dikurangi harga pokok penjualan. Harga pokok penjualan yang dimaksud adalah sama dengan Dana Sukuk Mudharabah. |
“Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah” | : | Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas |
Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 No. 91 tanggal 21 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H. Notaris di Jakarta. | ||
“Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Tahap I Tahun 2022” | : | Berarti kegiatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 dengan mengacu pada POJK No.36/POJK.04/2014. |
“Pengakuan Utang” | : | Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 No. 87 tanggal 21 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. |
“Penitipan Kolektif” | : | Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Xxxxxxxan sebagaimana dimaksud dalam UUPM. |
“Penjamin Emisi Obligasi” | : | Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk atas nama Perseroan dan masing- masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI. |
“Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah” | : | Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Sukuk Mudharabah yang tidak diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI. |
“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi” | : | Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. |
“Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah” | : | Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT |
BCA Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah. | ||
“Peraturan No. IX.A.1” | : | Berarti Peraturan No. IX.A.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK No. Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran. |
“Peraturan No. IX.A.2” | : | Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. |
“Peraturan No. IX.A.7” | : | Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. |
“Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi” | : | Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 96 tanggal 22 April 2022, yang dibuat di hadapan hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi. |
“Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk” | : | Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 97 tanggal 22 April 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pengembalian Dana Sukuk Mudharabah. |
“Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI” | : | Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-067/OBL/KSEI/0422 tanggal 22 April 2022, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup. |
“Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI” | : | Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan No. SP- 022/SKK/KSEI/0422 tanggal 22 April 2022, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup. |
“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi” | : | Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 No. 74 tanggal 14 April 2022 juncto Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 No. 36 tanggal 24 Mei 2022, dan Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 No. 86 tanggal 21 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan- pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. |
“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah” | : | Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 No. 77 tanggal 14 April 2022 juncto Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper |
Tahap I Tahun 2022 No. 39 tanggal 24 Mei 2022, dan Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 No. 90 tanggal 21 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan- pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. | ||
“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi” | : | Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 No. 73 tanggal 14 April 2022 juncto Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp and Paper Tahap I Tahun 2022 No. 35 tanggal 24 Mei 2022, dan Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp and Paper Tahap I Tahun 2022 No. 85 tanggal 21 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan- pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. |
“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah” | : | Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 No. 76 tanggal 14 April juncto Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp and Paper Tahap I Tahun 2022 No. 38 tanggal 24 Mei 2022, dan Xxxxxxxx XX dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp and Paper Tahap I Tahun 2022 No. 89 tanggal 21 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. |
“Pernyataan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan” | : | Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 No. 72 tanggal 14 April 2022 juncto Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 No. 34 tanggal 24 Mei 2022, dan Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 No. 84 tanggal 21 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan- perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak- pihak yang bersangkutan di kemudian hari. |
“Pernyataan Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan” | : | Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 No. 75 tanggal 14 April 2022 juncto Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 No. 37 tanggal 24 Mei 2022, dan Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 No. 88 |
tanggal 21 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan - perubahannya dan/atau penambahan - penambahannya dan/atau pembaharuan - pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. | ||
“Perusahaan Anak” | : | Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. |
“Perusahaan Asosiasi” | : | Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam perusahaan yang bersangkutan. |
“Perseroan” | : | Berarti PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat. |
“Pernyataan Pendaftaran” | : | Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan atau Perusahaan Publik. |
“Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif” | : | Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2 yaitu: Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 1). atas dasar lewatnya waktu, yakni: a). 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau b). 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi. 2). atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan. |
“POJK No. 3/2018” | : | Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. |
“POJK No.7/2017” | : | Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk. |
“POJK No.9/2017” | : | Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang. |
“POJK No.17/2020” | : | Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. |
“POJK No. 18/2015” | : | Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. |
“POJK No.19/2020” | : | Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat. |
“POJK No.20/2020” | : | Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. |
“POJK No.30/2015” | : | Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. |
“POJK No.33/2014” | : | Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. |
“POJK No.34/2014” | : | Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. |
“POJK No.35/2014” | : | Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. |
“POJK No.36/2014” | : | Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. |
“POJK No.42/2020” | : | Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. |
“POJK No.49/2020 | : | Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk. |
“POJK No.55/2015” | : | Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. |
“POJK No.56/2015” | : | Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. |
“Pokok Obligasi” | : | Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi; b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp1.672.215.000.000,- (satu triliun enam ratus tujuh puluh dua miliar dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan |
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp207.785.000.000,- (dua ratus tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. | ||
“Rekening Efek” | : | Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian. |
“RUPO” | : | Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. |
“RUPS” | : | Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan. |
“RUPSU” | : | Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. |
“Satuan Pemindahbukuan” | : | Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. |
“Satuan Perdagangan” | : | Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya, atau sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran BEI No.SE- 00004/BEI/01-2021 Tanggal 19 Januari 2021. |
“Seri Obligasi” | : | Berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu : a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100,00% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A; b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100,00% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B; c. Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100,00% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri C. |
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. | ||
“Seri Sukuk Mudharabah” | : | Berarti 3 (tiga) seri Sukuk Mudharabah, yaitu : a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A; b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri B; c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri C. Jumlah dana masing-masing Seri Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. |
“Sertifikat Jumbo Obligasi” | : | Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C. |
“Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah” | : | Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B dan Sukuk Mudharabah Seri C. |
“Sukuk Mudharabah” | : | Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari Seri |
Sukuk Mudharabah, yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui penawaran umum Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi. | ||
“Tanggal Distribusi” | : | Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah. |
“Tanggal Emisi” | : | Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam Prospektus. |
“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi” | : | Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran. |
“Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi” | : | Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. |
“Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah” | : | Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran. |
“Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil” | : | Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. |
“Tanggal Pencatatan” | : | Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. |
“Tanggal Penjatahan” | : | Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum. |
“USD” | : | Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat. |
“UUPM” | : | Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995, tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat dalam |
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608. | ||
“UUPT” | Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756. | |
“Wali Amanat” | : | Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. |
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130590.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 57 Tambahan No. 023742 (“Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022”) adalah bergerak di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Saat ini, Perusahaan bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas dan papan kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri kertas tissue, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur, industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali, industri kimia dasar anorganik lainnya, industri kimia dasar anorganik gas industri dan industri mesin pabrik kertas.
b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
2. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
b. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi;
c. Penggalian batu kapur/gamping; dan
d. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.
Prospek Usaha
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue baik domestik (44%) maupun ekspor (56%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Timur Tengah, Eropa, Amerika, Afrika, dan Australia. Ke depannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus pada peningkatan kapasitas produksi produk kertas industri (packaging) seiring dengan prospek rata-rata pertumbuhan produk kertas industri (packaging) tersebut yang terus meningkat.
Berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2020 Vol 1, diperkirakan permintaan pasar di Asia masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2019-2024, dimana pertumbuhan rata-rata permintaan bubur kertas (pulp) diperkirakan sebesar 2%,
pertumbuhan kertas diperkirakan sebesar -1%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 4% dan pertumbuhan kertas industri diperkirakan sebesar 2%.
Dalam upaya membatasi wabah COVID-19, pemerintah Indonesia dan negara-negara lain menetapkan pembatasan pada individu dan bisnis. Langkah-langkah ini telah menyebabkan gangguan pada bisnis dan kegiatan ekonomi dan dampaknya terhadap bisnis terus berkembang. Perseroan akan terus memantau situasi dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi risiko dan ketidakpastian terkait hal tersebut di masa mendatang.
Pemasaran
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Timur Tengah, Eropa, Amerika, Afrika, dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi | : | Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022. |
Jenis Obligasi | : | Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening. |
Jumlah Pokok Obligasi | : | Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dengan rincian: - Seri A sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah) - Seri B sebesar Rp1.672.215.000.000,- (satu triliun enam ratus tujuh puluh dua miliar dua ratus lima belas juta Rupiah) - Seri C sebesar Rp207.785.000.000,- (dua ratus tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta Rupiah) |
Harga Penawaran | : | 100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi. |
Seri dan Jangka Waktu Obligasi | : | Seri A : selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender. Seri B : selama 3 (tiga) tahun. Seri C : selama 5 (lima) tahun. |
Tingkat Bunga Obligasi | : | a. Obligasi Seri A : 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun. b. Obligasi Seri B : 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. |
c. Obligasi Seri C : 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. | ||
Periode Pembayaran Bunga | : | Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. |
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi | : | Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. |
Satuan Pemindahbukuan | : | Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. |
Satuan Perdagangan Obligasi | : | Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. |
Jaminan | : | Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi. Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. |
Hasil Pemeringkatan Efek | : | idA+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia. |
Pembelian Kembali (buy back) Obligasi | : | 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (“sinking fund”) | : | Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi. |
Hak-hak Pemegang Obligasi | : | Diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran Umum. |
Rapat Umum Pemegang Obligasi | : | Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Mengenai RUPO diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran Umum. |
Wali Amanat | : | PT Bank KB Bukopin Tbk. |
Agen Pembayaran | : | PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. |
3. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Mudharabah | : | Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022. |
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah | : | Berjumlah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan rincian: a. Sukuk Mudharabah Seri A, dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp375.860.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah). b. Sukuk Mudharabah Seri B, dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp401.430.000.000,- (empat ratus satu miliar empat ratus tiga puluh juta Rupiah). c. Sukuk Mudharabah Seri C, dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp222.710.000.000,- (dua ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus sepuluh juta Rupiah). |
Harga Penawaran | : | 100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi. |
Seri dan Jangka Waktu | : | a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. |
Nisbah dan Pendapatan Bagi Hasil | : | a. Sukuk Mudharabah Seri A: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 17,79% (tujuh belas koma tujuh sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun; b. Sukuk Mudharabah Seri B: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 27,04% (dua puluh tujuh koma nol empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar |
ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun; c. Sukuk Mudharabah Seri C: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 28,46% (dua puluh delapan koma empat enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. | ||
Periode Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil | : | Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil. Pendapatan Bagi Hasil tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. |
Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk Mudharabah | : | Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. |
Satuan Pemindahbukuan | : | Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. |
Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah | : | Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. |
Jaminan | : | Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. |
Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah | : | idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dari Pefindo. |
Pembelian Kembali (buy back) Sukuk Mudharabah | : | Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan. |
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | ||
Penyisihan Dana Pelunasan Sukuk Mudharabah (“sinking fund”) | : | Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah. |
Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah | : | Diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran Umum. |
Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah | : | Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (”RUPSU”) dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Mengenai RUPSU diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran Umum. |
Wali Amanat | : | PT Bank KB Bukopin Tbk. |
Agen Pembayaran | : | PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. |
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 60% (enam puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk :
1. Sekitar 60% (enam puluh persen) akan dipergunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan; dan
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana.
5. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan per tanggal 30 Juni 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham | ||
Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp,-) | % | |
Modal Dasar | 20.000.000.000 | 20.000.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
- PT Purinusa Ekapersada | 2.913.477.898 | 2.913.477.898.000 | 53,25 |
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) | 2.557.505.043 | 2.557.505.043.000 | 46,75 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 5.470.982.941 | 5.470.982.941.000 | 100 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 00.000.000.000.000 |
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, dan 2020 yang telah diaudit oleh KAP Y. Xxxxxxx dan Rekan ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxxx dengan opini tanpa modifikasian. Informasi Laporan Keuangan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 merupakan laporan keuangan yang diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab Perseroan, serta tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan Publik. Pengungkapan laporan keuangan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 (tidak diaudit) dan 31 Maret 2021 (diaudit) untuk memanfaatkan ketentuan relaksasi laporan keuangan sesuai dengan POJK Nomor 4/POJK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran OJK No.04/SEOJK.04/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.20/SEOJK.04/2021 Tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat) | |||
Keterangan | 31 Maret | 31 Desember | |
2022 | 2021 | 2020 | |
Jumlah Aset | 9.343.327 | 8.978.445 | 8.496.277 |
Jumlah Liabilitas | 4.407.966 | 4.219.735 | 4.246.638 |
Jumlah Ekuitas | 4.935.361 | 4.758.710 | 4.249.639 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat) | ||||
Keterangan | 31 Maret | 31 Desember | ||
2022 | 2021 | 2021 | 2020 | |
Penjualan Neto | 995.718 | 801.279 | 3.516.586 | 2.986.033 |
Beban Pokok Penjualan | (630.799) | (553.442) | (2.288.190) | (2.123.326) |
Laba Bruto | 364.919 | 247.837 | 1.228.396 | 862.707 |
Laba Usaha | 258.199 | 162.545 | 859.046 | 531.326 |
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan | 220.516 | 154.086 | 662.635 | 383.437 |
Xxxx Xxxx | 176.427 | 139.309 | 527.039 | 294.041 |
Penghasilan Komprehensif Neto | 176.651 | 138.947 | 527.948 | 292.598 |
RASIO-RASIO PENTING
31 Maret | 31 Desember | |||
Keterangan | 2022 | 2021 | 2021 | 2020 |
Rasio Pertumbuhan | ||||
Penjualan Neto | 24,27% | - | 17,77% | -7,36% |
Xxxx Xxxx | 26,64% | - | 79,24% | 7,16% |
Total Aset | 4,06% | - | 5,68% | -0,07% |
Total Liabilitas | 4,46% | - | -0,63% | -5,55% |
Total Ekuitas | 3,72% | - | 11,98% | 6,09% |
Rasio Usaha | ||||
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan) | 22,15% | - | 18,84% | 12,84% |
Penjualan neto/Total aset *) | 10,66% | - | 39,17% | 35,15% |
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan) | 17,72% | - | 14,99% | 9,85% |
Laba neto/Total aset (ROA) *) | 1,89% | - | 5,87% | 3,46% |
Laba neto/Total ekuitas (ROE) *) | 3,57% | - | 11,08% | 6,92% |
Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto) | 32,79% | 31,77% | 27,77% |
31 Maret | 31 Desember | |||
Keterangan | 2022 | 2021 | 2021 | 2020 |
Rasio Keuangan | ||||
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek | 2,13x | - | 2,08x | 2,26x |
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) | 0,89x | - | 0,89x | 1,00x |
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) | 0,47x | - | 0,47x | 0,50x |
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) | 5,81x | - | 4,66x | 4,26x |
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan) | 0,72x | - | 0,60x | 0,45x |
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan)**) | 2,02x | - | 1,64x | 1,02x |
*)Ratio Tersebut tidak ditahunkan
**) Sesuai dengan perjanjian bank, perhitungan DSCR tidak termasuk pinjaman bank jangka pendek dan Pembiayaan Musyarakah jangka pendek
7. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:
No | Nama Perusahaan | Domisili | Kegiatan Utama | Tahun Beroperasi | Tahun Penyertaan Perseroan | Kepemilikan Perseroan (%) |
Kepemilikan secara langsung | ||||||
1. | Indah Kiat International Finance Company B.V. | Belanda | Jasa Keuangan | 1994 | 1994 | 100 |
2. | Indah Kiat Finance Mauritius Limited | Mauritius | Jasa Keuangan | 1997 | 1997 | 100 |
3. | Indah Kiat Finance (IV) Mauritius Limited | Mauritius | Jasa Keuangan | 2000 | 1998 | 100 |
4. | IK Import & Export Limited | British Virgin Islands | Distribusi | 2000 | 2000 | 100 |
5. | Indah Kiat Finance (VIII) Mauritius Limited | Mauritius | Jasa Keuangan | 2000 | 2000 | 100 |
6. | Global Fibre Limited | Malaysia | Investasi | 2004 | 2004 | 100 |
7. | Imperial Investment Limited | Malaysia | Investasi | 2004 | 2004 | 100 |
8. | PT Graha Kemasindo Indah | Jakarta Pusat | Perdagangan | 2008 | 1995 | 99,50 |
9. | PT Paramitra Abadimas Cemerlang | Jakarta Pusat | Perdagangan | 1997 | 1988 | 95,16 |
10. | PT Indah Kiat Global Ventura | Jakarta Pusat | Perdagangan dan jasa | - | 2015 | 99,00 |
Kepemilikan secara tidak langsung | ||||||
Nama Perusahaan | Domisili | Kegiatan Utama | Tahun Beroperasi | Tahun Penyertaan Perseroan | Kepemilikan Efektif Perseroan (%) | |
11. | PT Paramitra Gunakarya Cemerlang* | Kabupaten Sidoarjo | Industri | 1999 | 1996 | 95,10 |
12. | PT Indah Kiat Power** | Jakarta Pusat | Perdagangan dan jasa | - | 2015 | 98,01 |
Catatan:
PT Indah Kiat Global Ventura dan PT Indah Kiat Power sampai dengan saat ini belum beroperasi.
*dimiliki secara langsung oleh PT Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx;
** dimiliki secara langsung oleh PT Indah Kiat Global Ventura.
8. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS DILUNASI HINGGA PROSPEKTUS DITERBITKAN
Medium Term Notes Rupiah
Nama Efek | Seri | Tanggal Penerbitan | Total Emisi (Rp miliar) | Jangka Waktu | Tingkat Suku Bunga | Jatuh Tempo | Jumlah Terutang |
(Rp miliar) | |||||||
Medium Term Notes | - | 12 | 2.168,5 | 3 (tiga) | 10,25% | 12 Desember | 973,5 |
Indah Kiat Pulp & | Desember | tahun | 2022 | ||||
Paper I Tahun 2019 | 2019 |
Obligasi Rupiah
Nama Efek | Seri | Tanggal Penerbitan | Total Emisi (Rp miliar) | Jangka Waktu | Tingkat Suku Bunga | Jatuh Tempo | Jumlah Terutang |
(Rp miliar) | |||||||
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 | B | 5 Juni 2020 | 883,5 | 3 (tiga) tahun | 10,25% | 5 Juni 2023 | 883,5 |
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 | C | 5 Juni 2020 | 12,1 | 3 (tiga) tahun | 11,00% | 5 Juni 2025 | 12,1 |
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2020 | B | 16 September 2020 | 597,9 | 3 (tiga) tahun | 10,50% | 16 September 2023 | 597,9 |
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2020 | C | 16 September 2020 | 276,6 | 5 (lima) tahun | 11,50% | 16 September 2025 | 276,6 |
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2020 | B | 11 Desember 2020 | 2.468,4 | 3 (tiga) tahun | 10,00% | 11 Desember 2023 | 2.468,4 |
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2020 | C | 11 Desember 2020 | 582,7 | 5 (lima) tahun | 11,00% | 11 Desember 2025 | 582,7 |
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 | B | 23 Maret 2021 | 1.894,6 | 3 (tiga) tahun | 9,50% | 23 Maret 2024 | 1.894,6 |
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 | C | 23 Maret 2021 | 277,1 | 5 (lima) tahun | 10,25% | 23 Maret 2026 | 277,1 |
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 | A | 30 September 2021 | 1.500 | 370 Hari Kalender | 6,75% | 10 Oktober 2022 | 1.500 |
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 | B | 30 September 2021 | 1.050 | 3 (tiga) tahun | 9,25% | 30 September 2024 | 1.050 |
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 | C | 30 September 2021 | 450 | 5 (lima) tahun | 10,00% | 30 September 2026 | 450 |
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 | A | 8 Desember 2021 | 796,8 | 370 Hari Kalender | 6,00% | 18 Desember 2022 | 796,8 |
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 | B | 8 Desember 2021 | 876,8 | 3 (tiga) tahun | 8,75% | 8 Desember 2024 | 876,8 |
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 | C | 8 Desember 2021 | 338.3 | 5 (lima) tahun | 9,25% | 8 Desember 2026 | 338.3 |
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2021 | A | 24 Februari 2022 | 708 | 370 Hari Kalender | 6,00% | 6 Maret 2023 | 708 |
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2021 | B | 24 Februari 2022 | 1.076,5 | 3 (tiga) tahun | 8,75% | 24 Februari 2025 | 1.076,5 |
Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2021 | C | 24 Februari 2022 | 203.6 | 5 (lima) tahun | 9,25% | 24 Februari 2027 | 203.6 |
TOTAL | 13.992,8 |
Sukuk Mudharabah
Nama Efek | Seri | Tanggal Penerbitan | Total Emisi (Rp miliar) | Jangka Waktu | Tingkat Bagi Hasil | Jatuh Tempo | Jumlah Terutang |
(Rp miliar) | |||||||
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 | A | 30 September 2021 | 500 | 370 Hari Kalender | 6,75% | 10 Oktober 2022 | 500 |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 | B | 30 September 2021 | 449,3 | 3 (tiga) tahun | 9,25% | 30 September 2024 | 449,3 |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 | C | 30 September 2021 | 50,8 | 5 (lima) tahun | 10,00% | 30 September 2026 | 50,8 |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 | A | 8 Desember 2021 | 187,2 | 370 Hari Kalender | 6,00% | 18 Desember 2022 | 187,2 |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 | B | 8 Desember 2021 | 304,5 | 3 (tiga) tahun | 8,75% | 8 Desember 2024 | 304,5 |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 | C | 8 Desember 2021 | 247,1 | 5 (lima) tahun | 9,25% | 8 Desember 2026 | 247,1 |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 | A | 24 Februari 2022 | 701.9 | 370 Hari Kalender | 6,00% | 6 Maret 2023 | 701.9 |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 | B | 24 Februari 2022 | 451.2 | 3 (tiga) tahun | 8,75% | 24 Februari 2025 | 451.2 |
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 | C | 24 Februari 2022 | 108 | 5 (lima) tahun | 9,25% | 24 Februari 2027 | 108 |
TOTAL | 3.000 |
9. KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan terhitung dari Agustus 2022 yang tidak dilunasi menggunakan dana Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022:
Nama Bank
Mata
Uang
Jatuh Tempo
Pembayaran Pokok
Pinjaman
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Seri A Tahun 2021
IDR 10 Oktober 2022 1.500.000.000.000
Master Restructuring Agreement
(MRA)
Utang jangka panjang | USD | 31 Oktober 2022 | 7.634.062 |
EUR | 31 Oktober 2022 | 4.660.469 | |
JPY | 31 Oktober 2022 | 331.088.877 | |
Wesel bayar | USD | 31 Oktober 2022 | 156.270 |
Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas dan/atau pinjaman untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang Perseroan yang tidak menggunakan dana hasil Penerbitan Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penggunaan dana hasil emisi obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk pembayaran pinjaman pokok, angsuran pokok dan/atau bunga dapat dilihat di tabel penggunaan dana pada Bab II. Rencana Penggunaan Dana.
10. RISIKO USAHA
Berikut ini risiko-risiko material yang dihadapi oleh Perseroan:
RISIKO UTAMA
Risiko Fluktuasi Harga Bubur Kertas (Pulp) dan Kertas
RISIKO USAHA
1. Risiko Kelangkaan Bahan Baku
2. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
3. Risiko Kredit
4. Risiko Likuiditas
5. Risiko Persaingan Usaha
6. Risiko Reputasi
7. Risiko Lingkungan
8. Risiko Bencana Alam
9. Risiko Terkait Pandemi Covid-19
10. Risiko Perubahan Teknologi
11. Risiko Kegagalan Emiten Memenuhi Peraturan Perundang-undangan
RISIKO UMUM
1. Risiko Perekonomian
2. Risiko Tingkat Suku Bunga
3. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
RISIKO BAGI INVESTOR YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum ini menghadapi risiko atas investasi yang dilakukan, yaitu:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga Pendapatan Bagi Hasil, Pokok Obligasi dan/atau Dana Sukuk Mudharabah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp7.000.000.000.000,- (TUJUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2022 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,-
(DUA TRILIUN RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A | : | Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp120.000.000.000,-(seratus dua puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo. |
Seri B | : | Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.672.215.000.000,- (satu triliun enam ratus tujuh puluh dua miliar dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo. |
Seri C | : | Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp207.785.000.000,- (dua ratus tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo. |
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing- masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 5 November 2022, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 15 Agustus 2023 untuk Obligasi Seri A, 5 Agustus 2025 untuk Obligasi Seri B dan 5 Agustus 2027 untuk Obligasi Seri C.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2022 DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000,-
(SATU TRILIUN RUPIAH)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban Sukuk Mudharabah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A | : | Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp375.860.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang |
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 17,79% (tujuh belas koma tujuh sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. | ||
Seri B | : | Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp401.430.000.000,- (empat ratus satu miliar empat ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 27,04% (dua puluh tujuh koma nol empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. |
Seri C | : | Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp222.710.000.000,- (dua ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 28,46% (dua puluh delapan koma empat enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. |
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil masing-masing Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 5 November 2022, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 15 Agustus 2023 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 5 Agustus 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan pada tanggal 5 Agustus 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
idA+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Kegiatan Usaha Utama: |
Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia |
Kantor Pusat: |
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 0 Xxxxxx 0 Xx. MH. Thamrin Kav. 22 No. 51 Jakarta 10350 Telepon : (000) 0000 0000/0000 0000 Faksimili : (021) 392 7685 |
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) ini terdiri dari:
Seri A | : | Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp120.000.000.000,-(seratus dua puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo. |
Seri B | : | Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.672.215.000.000,- (satu triliun enam ratus tujuh puluh dua miliar dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (Sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo. |
Seri C | : | Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp207.785.000.000,- (dua ratus tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo. |
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing- masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 5 November 2022, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 15 Agustus 2023 untuk Obligasi Seri A, 5 Agustus 2025 untuk Obligasi Seri B dan 5 Agustus 2027 untuk Obligasi Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- | Seri A | Seri B | Seri C |
1 | 5 November 2022 | 5 November 2022 | 5 November 2022 |
2 | 5 Februari 2023 | 5 Februari 2023 | 5 Februari 2023 |
3 | 5 Mei 2023 | 5 Mei 2023 | 5 Mei 2023 |
4 | 15 Agustus 2023 | 5 Agustus 2023 | 5 Agustus 2023 |
5 | - | 5 November 2023 | 5 November 2023 |
6 | - | 5 Februari 2024 | 5 Februari 2024 |
7 | - | 5 Mei 2024 | 5 Mei 2024 |
8 | - | 5 Agustus 2024 | 5 Agustus 2024 |
9 | - | 5 November 2024 | 5 November 2024 |
10 | - | 5 Februari 2025 | 5 Februari 2025 |
11 | - | 5 Mei 2025 | 5 Mei 2025 |
12 | - | 5 Agustus 2025 | 5 Agustus 2025 |
13 | - | - | 5 November 2025 |
14 | - | - | 5 Februari 2026 |
15 | - | - | 5 Mei 2026 |
16 | - | - | 5 Agustus 2026 |
17 | - | - | 5 November 2026 |
18 | - | - | 5 Februari 2027 |
19 | - | - | 5 Mei 2027 |
20 | - | - | 5 Agustus 2027 |
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PEMXXXXXX KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk kemudian dijual kembali;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
13. Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut;
14. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-438/PEF- DIR/IV/2022 tanggal 14 April 2022 , Obligasi Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:
idA+ (single A plus)
Terhadap Obligasi Berkelanjutan III PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk senilai maksimum Rp7.000.000.000.000,- (tujuh triliun rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 14 April 2022 sampai dengan 1 April 2023.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
d. Xxxxxx memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus), jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang;
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas waktu selambat- lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini); atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari Perseroan; atau
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan; atau
h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang;
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dalam POJK 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Xxxx Xxxxxx;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat, maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk |
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8 |
Jl. MT Haryono Kav.50-51 |
Jakarta 12770, Indonesia |
Telepon : (021) 7980640 |
Faksimili : (021) 7980705 |
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat keterangan dari Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan No. L007/P.YS/2022 tertanggal 18 April 2022 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 14 April 2022 yang telah ditandatangani Perseroan.;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Xxxxx Xxxxx Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini penjualan kertas industri oleh Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 14 April 2022, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan: Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) ini terdiri dari:
Seri A | : | Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp375.860.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 17,79% (tujuh belas koma tujuh sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. |
Seri B | : | Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp401.430.000.000,- (empat ratus satu miliar empat ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 27,04% (dua puluh tujuh koma nol empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. |
Seri C | : | Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp222.710.000.000,- (dua ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 28,46% (dua puluh delapan koma empat enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. |
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 5 November 2022, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 15 Agustus 2023 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 5 Agustus 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan 5 Agustus 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Xxxx Xxxxxxxx dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing- masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- | Seri A | Seri B | Seri C |
1 | 5 November 2022 | 5 November 2022 | 5 November 2022 |
2 | 5 Februari 2023 | 5 Februari 2023 | 5 Februari 2023 |
3 | 5 Mei 2023 | 5 Mei 2023 | 5 Mei 2023 |
4 | 15 Agustus 2023 | 5 Agustus 2023 | 5 Agustus 2023 |
5 | - | 5 November 2023 | 5 November 2023 |
6 | - | 5 Februari 2024 | 5 Februari 2024 |
7 | - | 5 Mei 2024 | 5 Mei 2024 |
8 | - | 5 Agustus 2024 | 5 Agustus 2024 |
9 | - | 5 November 2024 | 5 November 2024 |
10 | - | 5 Februari 2025 | 5 Februari 2025 |
11 | - | 5 Mei 2025 | 5 Mei 2025 |
12 | - | 5 Agustus 2025 | 5 Agustus 2025 |
13 | - | - | 5 November 2025 |
14 | - | - | 5 Februari 2026 |
15 | - | - | 5 Mei 2026 |
16 | - | - | 5 Agustus 2026 |
17 | - | - | 5 November 2026 |
18 | - | - | 5 Februari 2027 |
19 | - | - | 5 Mei 2027 |
20 | - | - | 5 Agustus 2027 |
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya yang dijual Perseroan ke CMI.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:
Pihak | : | PT Cakrawala Mega Indah |
Nilai kontrak (per tahun) | : | Rp1.351.351.351.351,- |
Obyek kontrak | : | Kertas Industri |
Sifat hubungan | : | Terafiliasi (memiliki kesamaan pemegang saham dengan Perseroan yaitu PT. Purinusa Ekapersada) |
Jangka waktu | : | Terhitung sejak tanggal 31 Maret 2022 sampai dengan tanggal 30 September 2027. |
Klausula Pembatalan | : | Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Komitmen Surat Pesanan ini setiap saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah mengakhiri Komitmen Surat Pesanan apabila terjadi hal-hal tersebut di bawah ini: a. Pihak yang menerima Komitmen Surat Pesanan, untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak gagal; b. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan dinyatakan bubar atau dilikuidasi; c. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya; d. baik seluruh atau sebagian besar aset dari Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan disita, diambil alih, atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas tersebut. |
Total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI per 31 Desember 2021 adalah sebesar USD1.025.754.579,- atau ekuivalen sekitar Rp14.685.793.092.183,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI adalah sekitar USD1.000.000.000,- atau setara dengan Rp14.269.000.000.000,- (asumsi kurs 1 US Dolar = Rp 14.269,-). Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp1.351.351.351.351,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan tidak ada.
Adapun riwayat penjualan kertas industri Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan | 31 Desember 2021 | 31 Desember 2020 | 31 Desember 2019 |
PT Cakrawala Mega Indah | USD 1.025.754.579 | USD 711.054.211 | USD 766.230.709 |
Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya yang dijual Perseroan ke CMI.
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor (Shahibul Maal).
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal produksi kertas industri dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah penjualan kertas industri kepada CMI sesuai dengan Komitmen Surat Pemesanan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Xxxxxx xx-xxx, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib).
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun; terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx dalam hal ini diwakili oleh Xxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx dengan ini setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk:
a. Sekitar 60% (enam puluh persen) akan dipergunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan; dan
b. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Xxxx Xxxxx Mudharabah dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah Komitmen Surat Pesanan.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus ini.
PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK MUDHARABAH
A. Perubahan Status Sukuk Mudharabah
1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah).
Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambatlambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai Imbalan Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud -dalam ayat ini.
B. Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan (jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah);
Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan” adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Nisbah Bagi Hasil.
Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Emiten yang belum terikat kontrak penjualan dengan PT Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Mudharabah;
Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
PEMXXXXXX KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU;
6. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 6 dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Xxxxx serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Xxxx Xxxxxx. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan prinsip - prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah;
c. Menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang
dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
e. Xxxxxx memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan atau perkara kepailitan yang dihadapi Perusahaan Anak yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana menurut anggapan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan;
f. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
g. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
j. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak
lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Kewajiban;
- Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Xxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi; atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari Perseroan; atau
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan; atau
Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
Maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPSU memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang;
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.
5. Apabila Emiten tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 10.3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Emiten dapat dikenakan sanksi berupa Denda sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Denda yang dibayar oleh Emiten yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
(2) Agenda RUPSU;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPSU;
(4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan RUPSU;
e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata cara RUPSU:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU;
e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk membuar surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPSU dipimpin oleh Xxxx Xxxxxx;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang diminta diadakannya RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat, maka wajib diadakan, RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU kedua;
(3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSU yang keempat;
(7) RUPSU keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk pengumuman dan pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan- keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasiona, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bunga Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”). Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-439/PEF-DIR/IV/2022 tanggal 14 April 2022 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:
idA+(sy) (single A plus Syariah)
Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk senilai maksimum Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 14 April 2022 sampai dengan 1 April 2023.
Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk |
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8 |
Jl. MT Haryono Kav.50-51 |
Jakarta 12770, Indonesia |
Telepon : (021) 7980640 |
Faksimili : (021) 7980705 |
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 60% (enam puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi III Tahap I yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).
Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi III Tahap I yang digunakan untuk modal kerja dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 dan POJK No. 42/POJK.04/2020.
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No.30/2015, dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No.30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No.30/2015. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,59572% (nol koma lima sembilan lima tujuh dua persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:
• | Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari: | ||
- Biaya jasa penyelenggaraan; - Biaya jasa penjaminan; - Biaya jasa penjualan Total | : : : : | 0,29712% 0,08900% 0,08900% 0,47511% | |
• | Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari: | ||
- Biaya jasa Konsultan Hukum | : | 0,01000% | |
- Biaya jasa Akuntan Publik | : | 0,01167% | |
- Biaya jasa Notaris | : | 0,00200% | |
• | Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari: | ||
- Biaya jasa Wali Amanat | : | 0,01000% | |
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek | : | 0,03500% |
• | Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, OJK, pencetakan, iklan, public expose dan audit penjatahan | : | 0,05194% |
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 per 30 Juni 2022 dengan surat No.046/CRP/IK/VII/2022 tertanggal 15 Juli 2022.
Obligasi | Nomor dan tanggal laporan | Status Penggunaan Dana per 30 Juni 2022 |
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Obligasi Berkelanjutan II Tahap III | 046/CRP/IK/VII/2022 15 Juli 2022 | Dana belum seluruhnya terealisasi |
Laporan Realisasi Penggunaan Sisa Dana Obligasi Berkelanjutan II Tahap III | - | Terdapat sisa dana Obligasi Tahap III pada pelaporan periode 30 Juni 2022. Pelaporan atas utilisasi sisa dana tersebut akan disampaikan sebelum 31 Desember 2022 . |
Hubungan
Nomor dan Tanggal
Tujuan
Saldo 31 Juli
Rincian pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga
TOTAL PEMBAYARAN
Saldo Pinjaman Setelah
Dana Tempo Bunga | Jatuh | Bunga | Jatuh | Angsuran | Bunga | Jatuh | Angsuran | Bunga | Jatuh | Angsuran | Angsuran | Bunga Obligasi |
Tempo | Tempo | Pokok | Tempo | Pokok | Tempo | Pokok | Pokok |
Kreditor Pihak Ketiga
Afiliasi
Perjanjian Kredit
Penggunaan
2022
Tanggal Jatuh
Tanggal
Tanggal
Pokok/
Tanggal
Pokok/
Tanggal
Pokok/
Pokok/
Penggunaan Dana
Akta No. 108 tanggal 28 Kredit 86.666.667 | 1-Sep-22 | 677.049 | 1-Oct-22 | 323.739 | 642.361 | 1-Nov-22 | 1.666.667 | 650.498 | 1-Dec-22 | 1.666.667 | 3.657.072 | 1.969.907 | 83.009.595 |
Oktober 2021 Investasi | |||||||||||||
Perjanjian No 43 - 9 973.500.000 | 12-Sep-22 | 24.945.938 | 12-Dec-22 | 477.113.124 | 477.113.124 | 24.945.938 | 496.386.876 |
PT. Bank KEB Hana Indonesia Tidak
Terafiliasi
Indonesia (MTN I 2019) | Terafiliasi | Desember 2019 | ||||||||||||||
PT Bank Mandiri Tbk. | Tidak | Akta No. 43 | Kredit | 167.848.000 | 23-Aug-22 | 1.300.822 23-Sep-22 | 1.300.822 | 23-Oct-22 | - | 1.255.083 23-Nov-22 | - | 1.296.920 23-Dec-22 | 503.544 | 503.544 | 5.153.647 | 167.344.456 |
Terafiliasi | XXX.XX/000/XX/0000 | Investasi | ||||||||||||||
PT Bank Mandiri Tbk. | Tidak | Akta No. 43 | Kredit | 38.269.000 | 23-Aug-22 | 296.585 23-Sep-22 | 296.585 | 23-Oct-22 | - | 286.156 23-Nov-22 | - | 295.695 23-Dec-22 | 42.998 | 42.998 | 1.175.021 | 38.226.002 |
Terafiliasi | XXX.XX/000/XX/0000 | Investasi | ||||||||||||||
PT Bank Mandiri Tbk. | Tidak | Akta No. 43 | Kredit | 46.883.000 | 23-Aug-22 | 362.253 23-Sep-22 | 362.253 | 23-Oct-22 | - | 349.513 23-Nov-22 | - | 361.163 23-Dec-22 | - | - | 1.435.182 | 46.883.000 |
Terafiliasi | XXX.XX/000/XX/0000 | Investasi | ||||||||||||||
PT Bank Mandiri Tbk. | Tidak | Akta No. 43 | Kredit | 1.084.736.000 | 23-Aug-22 | 8.406.704 23-Sep-22 | 8.406.704 | 23-Oct-22 | - | 8.111.040 23-Nov-22 | - | 8.381.408 23-Dec-22 | - | - | 33.305.856 | 1.084.736.000 |
Terafiliasi | XXX.XX/000/XX/0000 | Investasi | ||||||||||||||
PT. Bank DKI | Tidak | Akta No 58 tanggal 31 | Kredit | 170.000.000 | 25-Aug-22 | 1.463.889 25-Sep-22 | 1.463.889 | 25-Oct-22 | 42.500.000 | 1.416.667 25-Nov-22 | - | 1.097.917 25-Dec-22 | - | 42.500.000 | 5.442.361 | 127.500.000 |
Terafiliasi | Agustus 2018 | Investasi | ||||||||||||||
PT. Bank DKI | Tidak | Akta No 58 tanggal 31 | Kredit | 110.000.000 | 25-Aug-22 | 947.222 25-Sep-22 | 947.222 | 25-Oct-22 | 27.500.000 | 916.667 25-Nov-22 | - | 710.417 25-Dec-22 | - | 27.500.000 | 3.521.528 | 82.500.000 |
Terafiliasi | Agustus 2018 | Investasi | ||||||||||||||
PT. Bank DKI | Tidak | Akta No 6 tanggal 12 Nov | Kredit | 1.575.000.000 | 25-Aug-22 | 10.284.896 25-Sep-22 | 10.284.896 | 25-Oct-22 | - | 9.953.125 25-Nov-22 | 87.500.000 | 9.493.750 25-Dec-22 | - | 87.500.000 | 40.016.667 | 1.487.500.000 |
Terafiliasi | 2020 | Investasi | ||||||||||||||
PT. Bank DKI | Tidak | Akta No. 14 tanggal 15 | Kredit | 1.800.000.000 | 25-Aug-22 | 15.112.500 25-Sep-22 | 14.272.917 | 25-Oct-22 | - | 13.812.500 25-Nov-22 | 100.000.000 | 14.272.917 25-Dec-22 | - | 100.000.000 | 57.470.833 | 1.700.000.000 |
Terafiliasi | November 2021 | Investasi | ||||||||||||||
PT. Bank Syariah Indonesia Tbk | Tidak | Akta No. 09 tanggal 28 | Kredit | 55.927.789 | 25-Aug-22 | 455.582 25-Sep-22 | 416.191 | 25-Oct-22 | 4.927.197 | 376.480 25-Nov-22 | 4.967.231 | 336.446 25-Dec-22 | - | 9.894.428 | 1.584.699 | 46.033.361 |
Terafiliasi | Juni 2019 | Investasi | ||||||||||||||
PT Bank OKE Indonesia Tbk. | Tidak | Akta No. 103 tanggal 26 | Kredit | 133.662.817 | 25-Aug-22 | 1.035.887 25-Sep-22 | 1.019.783 | 25-Oct-22 | 2.142.571 | 971.182 25-Nov-22 | 2.126.803 | 986.950 25-Dec-22 | - | 4.269.374 | 4.013.803 | 129.393.443 |
Terafiliasi | November 2021 | Investasi | ||||||||||||||
PT. Bank Panin Tbk. | Tidak | Akta No. 66 tanggal 15 | Kredit | 121.000.000 | 26-Aug-22 | 1.076.542 26-Sep-22 | 939.750 | 26-Oct-22 | 12.000.000 | 859.542 26-Nov-22 | 12.000.000 | 729.750 26-Dec-22 | - | 24.000.000 | 3.605.583 | 97.000.000 |
Terafiliasi | Desember 2021 | Investasi | ||||||||||||||
PT. Bank Central Asia Tbk | Tidak | Akta No. 96 tanggal 17 | Kredit | 500.000.000 | 27-Aug-22 | 3.444.444 27-Sep-22 | 3.444.444 | 27-Oct-22 | - | 3.333.333 27-Nov-22 | - | 3.444.444 27-Dec-22 | - | - | 13.666.667 | 500.000.000 |
Terafiliasi | Juni 2021 | Investasi | ||||||||||||||
PT. Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx | Tidak | Akta No 61 tanggal 31 Xxx | Xxxxxx | 18.500.000 | 27-Aug-22 | 143.375 27-Sep-22 | 117.800 | 27-Oct-22 | 3.300.000 | 89.250 27-Nov-22 | 3.300.000 | 66.650 27-Dec-22 | - | 6.600.000 | 417.075 | 11.900.000 |
Tbk. | Terafiliasi | 2021 | Investasi | |||||||||||||
PT. Bank Syariah Indonesia Tbk | Tidak | Akad Pembiayaan | Kredit | 160.000.000 | 28-Aug-22 | 1.266.667 28-Sep-22 | 1.266.667 | 28-Oct-22 | - | 1.108.333 28-Nov-22 | - | 1.108.333 28-Dec-22 | - | - | 4.750.000 | 160.000.000 |
Terafiliasi | Musyarakah No 09 | Investasi | ||||||||||||||
PT. Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx | Tidak | Akta No 61 tanggal 31 Xxx | Xxxxxx | 37.500.000 | 30-Aug-22 | 310.000 30-Sep-22 | 281.250 | 30-Oct-22 | 2.500.000 | 271.250 30-Nov-22 | 2.500.000 | 243.750 30-Dec-22 | - | 5.000.000 | 1.106.250 | 32.500.000 |
Tbk. | Terafiliasi | 2021 | Investasi | |||||||||||||
PT. Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx | Tidak | Akta No 61 tanggal 31 Xxx | Xxxxxx | 54.833.333 | 30-Aug-22 | 424.958 30-Sep-22 | 415.917 | 30-Oct-22 | 1.166.667 | 393.750 30-Nov-22 | 1.166.667 | 397.833 30-Dec-22 | - | 2.333.333 | 1.632.458 | 52.500.000 |
Tbk. | Terafiliasi | 2021 | Investasi | |||||||||||||
PT. Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx | Tidak | Akta No 61 tanggal 31 Xxx | Xxxxxx | 47.796.610 | 30-Aug-22 | 370.424 30-Sep-22 | 362.542 | 30-Oct-22 | 1.016.949 | 343.220 30-Nov-22 | 1.016.949 | 346.780 30-Dec-22 | - | 2.033.898 | 1.422.966 | 45.762.712 |
Tbk. | Terafiliasi | 2021 | Investasi | |||||||||||||
PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Tidak Akta No 15 tanggal 30 Xxxx Xxxxxx 500.000.000 | 31-Aug-22 | 3.893.036 30-Sep-22 | 3.893.036 | 30-Oct-22 | - | 3.767.455 30-Nov-22 | - | 3.893.036 30-Dec-22 | - | - | 15.446.564 | 500.000.000 | ||||
Terafiliasi 2021 Investasi | ||||||||||||||||
PT Bank Digital BCA Tidak Akta No 91 tanggal 24 Kredit 282.500.000 Terafiliasi November 2021 Investasi | 31-Aug-22 | 1.824.479 30-Sep-22 | 1.808.333 | 30-Oct-22 | 2.500.000 | 1.734.375 30-Nov-22 | 2.500.000 | 1.776.042 30-Dec-22 | - | 5.000.000 | 7.143.229 | 277.500.000 | ||||
Total 7.964.623.217 | 52.420.265 | 76.923.988 | 99.877.123 | 49.991.283 | 218.744.316 | 49.890.699 | 479.326.333 | 797.947.772 | 229.226.234 | 7.166.675.445 |
Kustodian Sentral Efek
Tidak
MTN
Tujuan
Saldo 31 Juli
Rincian pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga TOTAL PEMBAYARAN Saldo Pinjaman Setelah
Kreditor Pihak Ketiga
Persero) Tbk. 7 Desember 2017 Investasi 449.970.000 | 6-Sep-22 | 1.743.634 | 7-Oct-22 | - | 843.694 | 6-Nov-22 | - | 871.817 | 7-Dec-22 | - | 3.459.144 | 449.970.000 | |
PT. Bank Central Asia Tbk Akta No 91 tanggal 24 Kredit 1.159.003.320 | 8-Sep-22 | 3.472.829 | 9-Oct-22 | 10.256.667 | 3.330.795 | 8-Nov-22 | 10.256.667 | 3.410.814 | 9-Dec-22 | 20.513.333 | 10.214.437 | 1.138.489.987 | |
November 2021 Investasi PT Mitsubishi UFJ Lease & INK18111347-003 tanggal Leasing 69.664.837 14-Sep-22 243.836 15-Oct-22 1.903.285 236.175 14-Nov-22 1.910.977 | 228.482 15-Dec-22 | 3.814.262 | 708.494 | 65.850.575 | |||||||||
Akta No. 108 tanggal 28 Kredit PT. Bank KEB Hana Indonesia Oktober 2021 Investasi 29.998.000 | 18-Sep-22 | 124.315 | 19-Oct-22 | 3.749.750 | 103.118 18-Nov-22 | 3.749.750 | 88.796 19-Dec-22 | 7.499.500 | 316.229 | 22.498.500 | |||
PT Bumiputera-BOT Finance LJKT-202105-0004 tanggal Leasing 24.689.140 | 22-Aug-22 | 109.044 21-Sep-22 | 106.064 | 22-Oct-22 | 680.565 | 103.072 21-Nov-22 | 683.571 | 100.066 22-Dec-22 | 1.364.135 | 418.245 | 23.325.005 | ||
3 Juni 2021 PT. Bank Negara Indonesia Akta No (3) 20 tanggal 23 Kredit 74.995.000 | 25-Aug-22 | 187.488 | 25-Oct-22 | - - 24-Nov-22 | - | - 25-Dec-22 | - 187.488 | 74.995.000 | |||||
Persero), Tbk. Mei 2017 Investasi PT. Bank Negara Indonesia Kredit |
PT. Bank Rakyat Indonesia (
Akta No 9 dan 10 tanggal
Penggunaan
Dana
Kredit
2022
Tanggal Jatuh Bunga Tempo
Tanggal
Jatuh Tempo
Bunga
Tanggal
Jatuh Tempo
Pokok/
Angsuran Pokok
Bunga
Tanggal
Jatuh Tempo
Pokok/
Angsuran Pokok
Bunga
Tanggal
Jatuh Tempo
Pokok/
Angsuran Pokok
Bunga
Penggunaan Dana Obligasi
Finance Indonesia 26 Oktober 2021
(
(Persero), Tbk. Akta No 20 tanggal 16 Juni Investasi 551.963.200 | 25-Aug-22 | 2.138.857 24-Sep-22 | 2.138.857 | 25-Oct-22 | - | 1.811.129 24-Nov-22 | - | 1.871.500 25-Dec-22 | - | 7.960.344 | 551.963.200 |
PT. Bank Negara Indonesia Akta No 02 tanggal 4 Kredit 281.343.743 | 25-Aug-22 | 1.090.207 24-Sep-22 | 1.090.207 | 25-Oct-22 | - | 843.694 24-Nov-22 | - | 871.817 25-Dec-22 | - | 3.895.925 | 281.343.743 |
Lembaga Pembiayaan Ekspor Akta 327/ADDPK/07/2019 Kredit 438.491.677 | 25-Aug-22 | - 24-Sep-22 | - | 25-Oct-22 | 48.721.297 | 7.097.069 24-Nov-22 | - | - 25-Dec-22 | 48.721.297 | 7.097.069 | 389.770.380 |
Lembaga Pembiayaan Ekspor Akta 327/ADDPK/07/2019 Kredit Indonesia tanggal 31 Juli 2019 Investasi 129.891.481 | 25-Aug-22 | - 24-Sep-22 | - | 25-Oct-22 | 14.432.387 | 1.892.086 24-Nov-22 | - | - 25-Dec-22 | 14.432.387 | 1.892.086 | 115.459.094 |
Subscription Agreement Shinhan Investment Corp. The 1st Bond of PT. Indah Bonds 974.935.000 | 25-Aug-22 | - 24-Sep-22 | - | 25-Oct-22 | - | 29.248.050 24-Nov-22 | - | - 25-Dec-22 | - | 29.248.050 | 974.935.000 |
Kiat Pulp & Paper tanggal | |||||||||||
LA21-012 tanggal 24 Juni PT BRI Multifinance Indonesia 2021 Leasing 22.512.300 | 25-Aug-22 | 103.181 24-Sep-22 | 100.457 | 25-Oct-22 | 599.928 | 97.720 24-Nov-22 | 602.678 | 94.970 25-Dec-22 | 1.202.606 | 396.328 | 21.309.694 |
PT Orix Indonesia Finance L20J00815E tanggal 25 (ORIF) Januari 2021 Leasing 27.940.437 | 28-Aug-22 | 125.556 27-Sep-22 | 121.371 | 28-Oct-22 | 931.348 | 113.406 27-Nov-22 | 931.348 | 113.001 28-Dec-22 | 1.862.696 | 473.333 | 26.077.741 |
(Persero), Tbk.
September 2018
Investasi
Indonesia
tanggal 31 Juli 2019
Investasi
Total 4.235.398.135 3.754.333 9.141.570 81.275.226 45.720.006 18.134.990 7.651.263 99.410.216 66.267.172 4.135.987.918
Asumsi nilai tukar untuk mata uang Dolar Amerika Serikat menggunakan kurs tengah Bank Indonesia 18 Juli 2022 adalah Rp14.999,-
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 60% (enam puluh persen) akan dipergunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan; dan
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.
Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Sukuk II Tahap I yang digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/2020 maupun Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/2020.
Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Sukuk II Tahap I yang digunakan untuk modal kerja dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 dan POJK No. 42/POJK.04/2020.
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No.30/2015, dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No.30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan POJK No.30/2015. Hasil RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSU.
Sesuai POJK No.9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,64555 % (nol koma enam empat lima lima lima persen) dari nilai Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx yang terdiri dari:
• | Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah terdiri dari: | ||
- Biaya jasa penyelenggaraan; - Biaya jasa penjaminan; - Biaya jasa penjualan Total | : : : : | 0,36684% 0,08745% 0,08745% 0,54175% | |
• | Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari: | ||
- Biaya jasa Konsultan Hukum | : | 0,01000% | |
- Biaya jasa Akuntan Publik | : | 0,01167% | |
- Biaya jasa Notaris | : | 0,00200% | |
- Biaya Tim Ahli Syariah | : | 0,00600% | |
• | Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari: | ||
- Biaya jasa Wali Amanat | : | 0,01000% | |
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek | : | 0,03500% | |
• | Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, OJK, pencetakan, iklan, public expose dan audit penjatahan | ||
: | 0,02913% |
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 per 31 Mei 2022 dengan surat No.035/CRP/IK/VI/2022 tertanggal 7 Juni 2022.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah | Nomor dan tanggal laporan | Status Penggunaan Dana per 31 Mei 2022 |
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III | 035/CRP/IK/VI/2022 7 Juni 2022 | Dana Sukuk Mudharabah seluruhnya sudah terealisasi |
Ringkasan utang (pokok/angsuran pokok pinjaman) dalam mata uang Rupiah yang akan digantikan dengan dana dari Sukuk Mudharabah adalah:
Tujuan
Rincian Pembayaran Pokok/Angsuran Pokok Jatuh Tempo
(dalam ribuan Rupiah)
Saldo Pinjaman
Kreditor Pihak Ketiga
Hubungan
Nomor dan Tanggal
Penggunaan
Saldo 31 Juli
Tanggal Jatuh
Tanggal Jatuh
Pokok/Angsura Pokok/Angsuran
Tanggal
Total Pembayaran
Pokok/Angsura
Setelah Penggunaan
Afiliasi
Perjanjian Kredit
Dana
2022
Tempo
Angsuran
n Pokok
Tempo
Angsuran
Pokok
Jatuh
Tempo
n Pokok
Angsuran Pokok
Xxxx Xxxxx
Mudharabah
PT. Bank KEB Hana Indonesia Tidak Akta No. 108 tanggal 28 Kredit Investasi 86.666.667 | 1-Sep-22 | 1.666.667 | 1-Oct-22 | 1.342.928 | 3.009.594 | 83.657.072 | ||
Tidak Akta No. 43 PT Bank Mandiri Tbk. Terafiliasi XXX.XX/000/XX/0000 Kredit Investasi 167.848.000 | 23-Sep-22 | 503.544 | 503.544 | 167.344.456 | ||||
PT Bank Mandiri Tbk. Tidak Akta No. 43 Kredit Investasi 38.269.000 | 23-Sep-22 | 114.807 | 114.807 | 38.154.193 | ||||
Tidak Akta No. 43 PT Bank Mandiri Tbk. Terafiliasi XXX.XX/000/XX/0000 Kredit Investasi 46.883.000 | 23-Sep-22 | 140.649 | 140.649 | 46.742.351 | ||||
PT Bank Mandiri Tbk. Tidak Akta No. 43 Kredit Investasi 1.084.736.000 | 23-Sep-22 | 3.264.000 | 3.264.000 | 1.081.472.000 | ||||
PT. Bank DKI Tidak Akta No 6 tanggal 12 Nov Kredit Investasi 1.575.000.000 | 25-Aug-22 | 87.500.000 | 87.500.000 | 1.487.500.000 | ||||
Tidak Akta No. 09 tanggal 28 PT. Bank Syariah Indonesia Tbk Terafiliasi Juni 2019 Kredit Investasi 55.927.789 | 25-Aug-22 | 4.848.096 | 25-Sep-22 | 4.887.486 | 9.735.582 | 46.192.207 | ||
PT Bank OKE Indonesia Tbk. Tidak Akta No. 103 tanggal 26 Kredit Investasi 133.662.817 | 25-Aug-22 | 2.077.866 | 25-Sep-22 | 2.093.970 | 4.171.836 | 129.490.981 | ||
Tidak Akta No. 66 tanggal 15 PT. Bank Panin Tbk. Terafiliasi Desember 2021 Kredit Investasi 121.000.000 | 26-Aug-22 | 2.382.308 | 26-Sep-22 | 12.000.000 | 14.382.308 | 106.617.692 | ||
PT. Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk. Tidak Akta No 61 tanggal 31 Xxx Xxxxxx Investasi 18.500.000 | 27-Aug-22 | 3.300.000 | 27-Sep-22 | 3.300.000 | 6.600.000 | 11.900.000 | ||
Akad Pembiayaan PT. Bank Syariah Indonesia Tbk Tidak Musyarakah No 09 Kredit Investasi 160.000.000 | 28-Sep-22 | 20.000.000 | 20.000.000 | 140.000.000 | ||||
PT. Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk. Tidak Akta No 61 tanggal 31 Xxx Xxxxxx Investasi 37.500.000 | 30-Aug-22 | 2.500.000 | 30-Sep-22 | 2.500.000 | 5.000.000 | 32.500.000 | ||
Tidak Akta No 61 tanggal 31 Mei PT. Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk. Terafiliasi 2021 Kredit Investasi 54.833.333 | 30-Aug-22 | 1.166.667 | 30-Sep-22 | 1.166.667 | 2.333.333 | 52.500.000 | ||
PT. Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk. Tidak Akta No 61 tanggal 31 Xxx Xxxxxx Investasi 47.796.610 | 30-Aug-22 | 1.016.949 | 30-Sep-22 | 1.016.949 | 2.033.898 | 45.762.712 | ||
PT Bank Digital BCA Tidak Akta No 91 tanggal 24 Kredit Investasi 282.500.000 | 31-Aug-22 | 2.500.000 | 30-Sep-22 | 2.500.000 | 5.000.000 | 277.500.000 | ||
Total 3.911.123.217 | 107.291.886 | 55.154.739 | 1.342.928 | 163.789.552 | 3.747.333.665 |
Terafiliasi Oktober 2021
Terafiliasi XXX.XX/000/XX/0000
Terafiliasi XXX.XX/000/XX/0000
Terafiliasi 2020
Terafiliasi November 2021
Terafiliasi 2021
Terafiliasi
tanggal 28 Juni 2019
Terafiliasi 2021
Terafiliasi 2021
Terafiliasi November 2021
Ringkasan utang (pokok/angsuran pokok pinjaman) dalam mata uang USD yang akan digantikan dengan dana dari Sukuk Mudharabah adalah:
Rincian Pembayaran Pokok/Angsuran Pokok Jatuh Tempo
Tujuan Total Pembayaran
(dalam ribuan Rupiah)
Saldo Pinjaman
Kreditor Pihak Ketiga
Hubungan
Afiliasi
Nomor dan Tanggal
Perjanjian Kredit
Penggunaan Dana
Saldo 31 Juli
2022
Tanggal Jatuh Tempo
Pokok/Angsura n Pokok
Tanggal Jatuh Tempo
Pokok/Angsuran Pokok
Pokok / Angsuran Pokok
Setelah Penggunaan
Angsuran | Angsuran | |||||
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tidak Akta No 9 dan 10 tanggal Kredit Tbk. Terafiliasi 7 Desember 2017 Investasi 449.970.000 | 6-Sep-22 | 220.485.300 | 220.485.300 | 229.484.700 | ||
Tidak Akta No 91 tanggal 24 Kredit PT. Bank Central Asia Tbk Terafiliasi November 2021 Investasi 1.159.003.320 | 8-Sep-22 | 8.999.405 | 8.999.405 | 1.150.003.915 | ||
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Tidak INK18111347-003 tanggal Leasing 69.664.837 | 14-Sep-22 | 1.846.550 | 1.846.550 | 67.818.287 | ||
PT. Bank KEB Hana Indonesia Tidak Akta No. 108 tanggal 28 Kredit 29.998.000 | 18-Sep-22 | 2.249.850 | 2.249.850 | 27.748.150 | ||
Tidak LJKT-202105-0004 tanggal PT Bumiputera-BOT Finance Terafiliasi 3 Juni 2021 Leasing 24.689.140 | 22-Aug-22 | 674.593 | 21-Sep-22 | 677.572 | 1.352.165 | 23.336.975 |
PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tidak Akta No (3) 20 tanggal 23 Kredit Tbk. Terafiliasi Mei 2017 Investasi 74.995.000 | 25-Aug-22 | 74.995.000 | 74.995.000 | - | ||
PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tidak Akta No 20 tanggal 16 Juni Kredit Tbk. Terafiliasi 2017 Investasi 551.963.200 | 24-Sep-22 | 65.995.600 | 65.995.600 | 485.967.600 | ||
PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tidak Akta No 02 tanggal 4 Kredit Tbk. Terafiliasi September 2018 Investasi 281.343.743 | 24-Sep-22 | 53.358.943 | 53.358.943 | 227.984.800 | ||
PT BRI Multifinance Indonesia Tidak LA21-012 tanggal 24 Juni Leasing 22.512.300 | 25-Aug-22 | 594.466 | 24-Sep-22 | 597.191 | 1.191.657 | 21.320.642 |
Tidak L20J00815E tanggal 25 PT Orix Indonesia Finance (ORIF) Terafiliasi Januari 2021 Leasing 27.940.437 | 28-Aug-22 | 931.348 | 27-Sep-22 | 931.348 | 1.862.696 | 26.077.741 |
Total 2.692.079.977 | 77.195.407 | 355.141.759 | 432.337.166 | 2.259.742.811 |
Dana Sukuk Mudharabah
Indonesia
Terafiliasi
26 Oktober 2021
Terafiliasi
Oktober 2021
Investasi
Terafiliasi 2021
Asumsi nilai tukar untuk mata uang Dolar Amerika Serikat menggunakan kurs tengah Bank Indonesia 18 Juli 2022 adalah Rp14.999,-.
Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
31 Desember 2021 | |
(%) | |
Rupiah Indonesia | 7,62 - 11,00 |
Dolar AS | 4,15 – 6,00 |
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang, MTN, obligasi dan Sukuk adalah sebagai berikut:
31 Desember 2021 | |
(%) | |
Rupiah Indonesia | 6,00 – 11,50 |
Dolar AS | 3,51 – 6,20 |
Xxxx Xxxx | 6,50 – 7,00 |
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan jumlah liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2021, yang diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y. Xxxxxxx dan rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian.
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar USD4.219.735 ribu dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat) | |
KETERANGAN | 31 Desember 2021 |
LIABILITAS JANGKA PENDEK | |
Pinjaman bank jangka pendek | 1.141.769 |
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek | 30.135 |
Utang usaha | |
Pihak ketiga | 189.735 |
Pihak berelasi | 42.066 |
Utang lain-lain - | |
Pihak ketiga | 29.441 |
Beban masih harus dibayar | 42.542 |
Utang pajak | 62.173 |
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun: | |
Liabilitas sewa | 8.076 |
Pinjaman bank jangka panjang | |
Pihak ketiga | 249.153 |
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang | 26.024 |
Medium-term notes | 68.225 |
Wesel bayar | 537 |
Pinjaman jangka panjang | 90.331 |
Utang obligasi | 236.754 |
Sukuk mudharabah | 48.160 |
Total Liabilitas Jangka Pendek | 2.265.121 |
LIABILITAS JANGKA PANJANG | |
Utang pihak berelasi | 11.722 |
Liabilitas pajak tangguhan – neto | 210.854 |
Liabilitas imbalan kerja | 62.477 |
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun: | |
Liabilitas sewa | 49.902 |
Pinjaman bank jangka panjang | |
Pihak ketiga | 575.374 |
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang | 42.740 |
Medium-term notes | - |
Wesel bayar | 1.278 |
Pinjaman jangka panjang | 181.213 |
Utang obligasi | 745.354 |
Sukuk mudharabah | 73.700 |
Total Liabilitas Jangka Panjang | 1.954.614 |
Total Liabilitas | 4.219.735 |
1. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN | JUMLAH |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 208.777 |
PT Bank Central Asia Tbk | 137.125 |
PT Bank Mega Tbk | 99.604 |
PT Bank ICBC Indonesia | 92.000 |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 77.861 |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 70.000 |
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk | 70.000 |
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 58.707 |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 54.571 |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 48.178 |
PT Bank KB Bukopin Tbk | 35.041 |
PT Bank Mizuho Indonesia | 33.563 |
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) | 30.000 |
Kasikornbank Public Company Limited | 30.000 |
PT Bank QNB Indonesia Tbk | 19.273 |
PT Bank Maybank Indonesia Tbk | 17.276 |
PT Bank KEB Hana Indonesia | 14.016 |
PT Bank Resona Perdania | 14.016 |
PT Bank Pan Indonesia Tbk | 8.673 |
PT Bank Maspion Indonesia Tbk | 7.709 |
Bank of China (Hongkong) Limited PT Bank MNC Internasional Tbk | 5.123 5.000 |
PT Bank Oke Indonesia Tbk | 3.504 |
PT Sinarmas Hana Finance | 1.752 |
TOTAL | 1.141.769 |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) berupa fasilitas Import Line, Kredit Modal Kerja Impor (KMKI), fasilitas Bank Guarantee/Stand By Letter of Credit (BG/SBLC), fasilitas Shipping Guarantee sebesar Rp 625,0 miliar dan Fasilitas Commercial Line dengan plafon tidak melebihi USD118,0 juta yang dapat digunakan bersama-sama dengan PT Paramitra Gunakarya Cemerlang. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 12 April 2023. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas tanah, bangunan, persediaan dan mesin tertentu milik Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya menerima pinjaman/kredit baru dari bank atau lembaga keuangan lainnya yang mengakibatkan Rasio Utang terlanggar, mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan fasilitas kredit, menjual, mengalihkan atau memindahtangankan harta/aset tetap yang nilainya di atas batas yang ditentukan dalam perjanjian.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari BRI sebesar USD208,8 juta.
PT Bank Central Asia Tbk
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memiliki fasilitas Multi (Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas L/C) sebesar USD150 juta Fasilitas Omnibus L/C sebesar USD75,0 juta, serta fasilitas Negosiasi/Discounting with Kondisi Khusus dari BCA sebesar USD40,0 juta yang dapat digunakan bersama-sama dengan PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Fasilitas ini berlaku sampai dengan 28 Februari 2023. Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas L/C dijaminkan dengan setoran margin, persediaan, tanah bangunan dan mesin tertentu.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melakukan investasi atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada serta investasi, penyertaan atau membuka usaha baru yang sejenis dengan usaha Perusahaan saat ini, menjual atau melepaskan harta tidak bergerak atau harta kekayaan utama dalam menjalankan usahanya, kecuali jika diperbolehkan dalam MRA, dan mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan pembayaran kepada instansi yang berwenang (pengadilan).
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari BCA sebesar USD137,1 juta.
PT Bank Mega Tbk
Pada tanggal 31 Desember 2021, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Mega Tbk (Bank Mega) adalah sebagai berikut Fasilitas Demand Loan I sebesar Rp1.155,0 miliar, Fasilitas Demand Loan II sebesar Rp150,0 miliar dan fasilitas LC SKBDN Line sebesar USD25,0 juta. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Oktober 2022.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan dan hak atas tanah milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melakukan perubahan bidang usaha atau jenis kegiatan usaha Perusahaan, melakukan penarikan modal dan mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari Bank Mega sebesar USD99,6 juta.
PT Bank ICBC Indonesia
Pada tanggal 31 Desember 2021, beberapa fasilitas yang diperoleh Perusahaan dari PT Bank ICBC Indonesia (ICBC) adalah sebagai berikut:
- Fasilitas Omnibus dengan plafon sebesar USD12,0 juta yang berlaku sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.
- Fasilitas Pinjaman Tetap on Demand A-4 Revolving sebesar USD50,0 juta untuk jangka waktu satu (1) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Oktober 2022.
- Fasilitas kredit Omnibus 2 sebesar USD30,0 juta untuk jangka waktu satu (1) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan berlaku sampai dengan tanggal 19 Desember 2022.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya menjual atau melepaskan jaminan, menjaminkan kembali barang jaminan untuk kepentingan pihak lain.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari ICBC sebesar USD92,0 juta.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memiliki fasilitas Non-Cash Loan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) berupa fasilitas Sight dan Usance L/C Import dengan jumlah tidak melebihi USD113,0 juta dan fasilitas Pembiayaan Wesel Ekspor Non LC dengan jumlah tidak melebihi USD55,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan, piutang dan mesin tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2022.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya menggunakan fasilitas di luar tujuan, memberikan pinjaman kecuali dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan dengan usaha Perusahaan, dan menyerahkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian kepada pihak lain.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari Bank Mandiri sebesar USD77,9 juta.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) berupa Fasilitas Omnibus Trade Finance sebesar USD70,0 juta berlaku sampai tanggal 17 April 2022. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, persediaan barang dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya memberikan pinjaman kecuali dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan dengan usaha Perusahaan, dan mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian kepada pihak lain.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari Bank Danamon masing-masing sebesar USD70,0 juta.
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
Pada tanggal 26 April 2021, Perseroan menerima fasilitas kredit dari China Construction Bank, Cabang Singapura dan PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (Bank CCB) sebesar USD70,0 juta. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 26 April 2022. Fasilitas ini dijamin atas mesin milik Perseroan dan jaminan Perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroa termasuk menjaminkan kembali barang jaminan untuk kepentingan pihak lain, memberi pinjaman kepada pihak lain kecuali tidak melanggar financial covenant.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari Bank CCB adalah sebesar USD70,0 juta.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 31 Desember 2021, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) adalah sebagai berikut:
- Fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sebesar Rp260,0 miliar dan berlaku sampai dengan tanggal 25 Maret 2023. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan persediaan tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada.
- Fasilitas LC Impor/SKBDN + KMK Post Financing/Trust Receipt (TR) dengan nilai sebesar USD50,0 juta yang berlaku sampai dengan tanggal 25 Maret 2023. Fasilitas ini dijamin oleh mesin-mesin dan persediaan tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada.
- Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar USD15,0 juta yang berlaku sampai dengan 25 Maret 2023. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, piutang dan persediaan tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya mengadakan merger atau konsolidasi dengan perusahaan lain, mengubah bentuk dan status badan hukum Perusahaan, melakukan investasi baru yang nilainya melebihi 50% dari nilai total aktiva Perseroan dan melakukan akuisisi/pengambilalihan aset pihak ketiga yang melebihi sebagian besar aset Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari BNI masing-masing sebesar USD58,7 juta.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Pada tanggal 25 Mei 2021, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN) telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp500,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu satu (1) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, mesin, dan piutang tertentu milik Perseroan .
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk membubarkan Perseroan dan meminta dinyatakan pailit dan memberi pinjaman kepada pihak lain kecuali dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan dengan usaha Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari Bank BTN adalah sebesar USD54,6 juta.
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) berupa fasilitas Demand Loan (Revolving) sebesar USD40,0 juta dan fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Trade AR (PTK) AR sebesar USD30,0 juta dengan sublimit fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor (NEW)/Diskonto Wesel Ekspor (DWE) sebesar USD 20,0 juta dan interchangeable dengan fasilitas Non-Cash Loan berupa fasilitas LC/SKBDN Sight/Usance/UPAS dan Trust Receipt dengan jumlah maksimal USD30,0 juta. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Juli 2022.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah berikut bangunan, mesin dan peralatan milik Perseroan serta Jaminan Perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan sebagian besar hak milik atas kekayaan Perseroan dan mengadakan perubahan atas maksud dan tujuan usaha Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari CIMB Niaga adalah sebesar USD48,2 juta.
PT Bank KB Bukopin Tbk
Pada tanggal 24 September 2021, Perseroan memiliki fasilitas kredit dari PT Bank KB Bukopin Tbk (Bank Bukopin) berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp500,0 miliar dijamin dengan tanah dan bangunan, mesin dan peralatan dan piutang usaha tertentu milik Perseroan , serta jaminan Perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. Fasilitas tersebut berlaku sampai 24 September 2022.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk tidak diperkenankan melakukan cross clearing (menggunakan fasilitas untuk melunasi utang Perusahaan yang lain).
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari Bank Bukopin adalah sebesar USD35,0 juta.
PT Bank Mizuho Indonesia
Pada tanggal 9 Agustus 2001, PT Bank Mizuho Indonesia (Mizuho), memberikan fasilitas Wesel Diskonto tanpa dasar LC, fasilitas Wesel Diskonto atas dasar LC dan fasilitas penerimaan (termasuk LC Impor, SKBDN dan dokumen- dokumen pengapalan) untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan perjanjian tanggal 31 Maret 2021, dimana untuk saat ini Perseroan memiliki fasilitas Surat Kredit Berdokumen dan Fasilitas Beli Tagihan sebesar USD56,0 juta dan fasilitas Wesel Diskonto tanpa dasar LC sebesar USD40,0 juta. Seluruh fasilitas tersebut berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2022.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya menjual, menyewakan kembali, mengalihkan atau dengan cara lain melepaskan sebagian besar aset Perseroan dan mengubah sifat bidang usaha yang sedang dijalankan.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari Mizuho sebesar USD33,6 juta.
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)
Pada tanggal 23 Juli 2014, Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) (Eximbank) menyetujui untuk memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor kepada Perseroan sebesar USD30,0 juta untuk jangka waktu dua belas (12) bulan dan dijamin dengan mesin, piutang dagang, persediaan barang dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan , serta Jaminan Perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 23 Juli 2022.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya mengubah status Perseroan, melakukan merger dan/atau akuisisi dan/atau konsolidasi usaha yang menghambat kewajiban pembayaran Perseroan kepada kreditur, menyerahkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Perseroan atas fasilitas kredit kepada pihak lain.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari Eximbank adalah sebesar USD30,0 juta.
Kasikornbank Public Company Limited
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memiliki fasilitas dari Kasikornbank Public Company Limited (Kasikornbank) berupa fasilitas pinjaman sebesar USD30 juta. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan dan berlaku sampai dengan tanggal 16 September 2022.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk tidak ada pengalihan, penjualan, penyewaan, pelepasan atau pembebanan atas seluruh atau sebagian dari propertinya yang dapat secara wajar dianggap memiliki suatu dampak merugikan yang material.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari Kasikornbank sebesar USD30,0 juta.
PT Bank QNB Indonesia Tbk
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank QNB Indonesia Tbk (Bank QNB) berupa fasilitas Demand Loan Rp325,0 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya menjual, menyewakan, mentransfer, memindahkan hak, menghapuskan sebagian atau seluruh harta Perseroan yang telah dijaminkan kepada bank, mengajukan permohonan kepada instansi berwenang untuk dinyatakan pailit.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari Bank QNB sebesar USD19,3 juta.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memiliki beberapa fasilitas kredit dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) berupa fasilitas Pinjaman Promes Berulang sublimit LC Line/ SKBDN/ Bank Guarantee/ Negotiation/ Discounting Line sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar USD60,0 juta sublimit Pinjaman Promes Berulang sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar USD15,0 juta, dengan ketentuan outstanding Fasilitas Kredit dari waktu ke waktu selama angka waktu Fasilitas Kredit tidak boleh melebihi USD60,0 juta.
Fasilitas-fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah dan persediaan tertentu milik Perseroan , Jaminan Perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada dan cash margin atau security deposit tertentu (untuk fasilitas Forex Line bersifat clean basis. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 22 Februari 2023.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya mengubah anggaran dasar, struktur Perseroan, formasi cabang, joint venture yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya kepada bank dalam mengembalikan fasilitas kredit.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari Maybank adalah sebesar USD17,3 juta.
PT Bank KEB Hana Indonesia
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memiliki beberapa fasilitas kredit dari PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank Hana) berupa fasilitas Demand Loan 1, sublimit L/C & SKBDN sebesar Rp200,0 miliar dan fasilitas Kredit Modal Kerja
- Omnibus Export (Xxxx Xxxxxx, Bill Discount, DA, DP, dan TT) with Recourse sebesar USD10,0 juta. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022 dan dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan .
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya menjaminkan kembali barang jaminan untuk pihak lain selain bank dan mengizinkan penggunaan barang jaminan kepada pihak lain.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah sebesar USD14,0 juta.
PT Bank Resona Perdania
Pada tanggal 28 Mei 2021, PT Bank Resona Perdania (Bank Resona) setuju memberikan fasilitas pinjaman bergulir kepada Perseroan sebesar Rp200,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu dari PT Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 11 Juni 2022.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk meminjamkan uang, mengikatkan diri sebagai penjamin dan/atau mengagunkan harta kekayaan kepada pihak lain, kecuali tidak melanggar kinerja keuangan dan merubah status Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari Bank Resona adalah sebesar USD14,0 juta.
PT Bank Pan Indonesia Tbk
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) berupa fasilitas Letter of Credit sublimit Bank Garansi sebesar USD11,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan deposito tertentu milik Perseroan dan berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2022.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya mengalihkan sebagian atau seluruh hak/kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian kepada pihak lain, mengajukan permohonan pailit dan melakukan penurunan modal disetor.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari Bank Panin adalah sebesar USD8,7 juta.
PT Bank Maspion Indonesia Tbk
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Maspion Indonesia (Bank Maspion) berupa fasilitas Demand Loan sebesar Rp100,0 miliar dan fasilitas Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp10,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 27 Juli 2022.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya mengajukan permohonan pailit dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), menjaminkan kekayaan perseroan yang sedang dijaminkan kepada bank kepada pihak lain.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari Bank Maspion adalah sebesar USD7,7 juta.
Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memperoleh fasilitas Demand Loan (sublimit negotiation/discounting) dari Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited (BOC) sebesar USD70,0 juta dan fasilitas gabungan-1 dan gabungan-2 atas Letter of Credit (Sight & Usance) dan/atau SKBDN dan/atau Trust Receipt masing-masing sebesar USD10,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, mesin dan deposito milik Perseroan , serta Jaminan Perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya mengurangi modal dasar atau modal yang disetor, memberikan pinjaman kecuali dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan dengan usaha Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari BOC adalah sebesar USD5,1 juta.
PT Bank MNC Internasional Tbk
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memiliki fasilitas kredit dari PT Bank MNC Internasional Tbk (Bank MNC) berupa Pinjaman Tetap sebesar USD5,0 juta dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan dan berlaku sampai dengan tanggal 7 April 2022.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melakukan merger, konsolidasi atau reorganisasi, menjual atau dengan cara lain mengalihkan sebagian aset Perseroan yang sedang dijaminkan kepada bank.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari Bank MNC adalah sebesar USD5,0 juta.
PT Bank Oke Indonesia Tbk
Pada tanggal 26 November 2021, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Oke Indonesia Tbk berupa Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp50,0 miliar berlaku sampai dengan tanggal 26 November 2022. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan menjaminkan kembali agunan yang sedang dijaminkan di bank.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah sebesar USD3,5 juta.
PT Sinarmas Hana Finance
Pada tanggal 31 Desember 2021, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung oleh Perseroan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Sinarmas Hana Finance sebesar Rp25,0 miliar. Fasilitas tersebut dijamin dengan piutang usaha milik PT Paramitra Gunakarya Cemerlang. Fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 28 Januari 2023.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya mengadakan rapat umum pemegang saham untuk menurunkan modal disetor, mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian kredit kepada pihak lain.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari PT Sinarmas Hana Finance adalah sebesar USD1,8 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2021, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pinjaman.
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah sebagai berikut:
2021 (%) | |
Rupiah Indonesia | 7,62 - 11,00 |
Dolar AS | 4,15 - 6,00 |
2. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PENDEK
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
2021 | |
PT Bank BCA Syariah | 10.512 |
PT Bank Syariah Indonesia Tbk | 10.512 |
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk | 9.111 |
TOTAL | 30.135 |
PT Bank BCA Syariah
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) berupa fasilitas PMK Musyarakah sebesar Rp150,0 miliar yang dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 28 September 2022.
Tidak ada persyaratan yang memuat pembatasan dalam fasilitas tersebut.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pembiayaan Musyarakah dari BCA Syariah adalah sebesar USD10,5 juta.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Pada tanggal 24 November 2020, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (dahulu PT Bank BNI Syariah) (Bank Syariah) telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Plafon Pembiayaan Musyarakah Modal Kerja sebesar Rp150,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu satu (1) tahun berlaku sampai tanggal 31 Mei 2022.Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu milik Perseroan.
Tidak ada persyaratan yang memuat pembatasan dalam fasilitas tersebut.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Syariah adalah sebesar USD10,5 juta.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Pada tanggal 31 Desember 2021, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) berupa fasilitas sindikasi Al-Musyarakah sebesar Rp130,0 miliar yang dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 16 September 2022.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melakukan investasi lain di luar usaha Perseroan, mengajukan permohonan pailit, melakukan merger, akuisisi atau peleburan usaha.Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Muamalat adalah sebesar USD9,1 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Muamalat adalah sebesar USD9,1 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2021, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pembiayaan musyarakah.
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah sebagai berikut:
2021 (%) | |
Rupiah Indonesia | 9,50 - 10,00 |
3. UTANG USAHA
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
2021 | |
Pihak ketiga | 189.735 |
Pihak berelasi | |
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk | 18.022 |
PT Bungo Bara Utama | 5.870 |
PT Asia Trade Logistics | 4.658 |
PT Purinusa Ekapersada | 3.928 |
PT Sinar Mas Specialty Minerals | 2.191 |
PT Intercipta Xxxxx Xxxxxxx | 1.566 |
PT Ekamas Fortuna | 1.087 |
PT Kati Kartika Murni | 920 |
PT Smartfren Telecom Tbk | 890 |
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) | 2.934 |
Total pihak berelasi | 42.066 |
TOTAL | 231.801 |
Utang usaha timbul dari pembelian bahan baku, suku cadang dan bahan pembantu untuk pabrik.
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
2021 | |
Rupiah Indonesia | 115.260 |
Dolar AS | 112.917 |
Xxxx Xxxx | 2.684 |
Euro Eropa | 644 |
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000) | 296 |
TOTAL | 231.801 |
Utang usaha kepada pihak berelasi sebesar 1,00% dari total liabilitas konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2021.
4. UTANG LAIN-LAIN
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
2021 | |
Uang muka dari pelanggan | 13.441 |
Utang dividen | 1.521 |
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) | 14.479 |
TOTAL | 29.441 |
5. BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
2021 | |
Ongkos angkut | 11.405 |
Beban bunga | 11.560 |
Listrik, air dan gas | 4.206 |
Beban proyek dan retensi | 3.199 |
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) | 12.172 |
TOTAL | 42.542 |
6. UTANG PIHAK BERELASI
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
2021 | |
Asia Pulp & Paper Co. Ltd. | 11.469 |
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) | 253 |
TOTAL | 11.722 |
Rincian utang pihak berelasi berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
2021 | |
Dolar AS | 11.570 |
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000) | 152 |
TOTAL | 11.722 |
Utang pihak berelasi sebesar 0,28% dari total liabilitas konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2021.
7. LIABILITAS SEWA
Perseroan dan Entitas Anak menandatangani beberapa perjanjian sewa yang sebagian besar berkaitan dengan sewa tanah, gedung perkantoran, mesin dan alat pengangkutan. Perjanjian sewa biasanya memiliki periode tetap dari satu (1) sampai dengan sepuluh (10) tahun, tetapi dapat memiliki opsi perpanjangan seperti yang dijelaskan. Ketentuan sewa dinegosiasikan secara individu dan mengandung syarat dan ketentuan yang berbeda. Perjanjian sewa tidak memberikan persyaratan apapun, tetapi aset yang disewakan tidak dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman.
Perseroan mengadakan perjanjian sewa signifikan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 20 Juni 2016, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang yang dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (Tjiwi Kimia atas sebidang tanah dan bangunan milik Tjiwi Kimia seluas 578,75 meter persegi untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
b. Pada tanggal 21 Desember 2016, Perseroan mengadakan perjanjian sewa atas alat pengangkutan dengan PT BRI Multifinance Indonesia dengan jangka waktu selama empat (4) tahun. Transaksi ini telah dilunasi oleh Xxxxxxxxx.
c. Pada tanggal 21 Maret 2017, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT Paramitra Multifinance atas beberapa mesin tertentu milik Perseroan, dimana pelaksanaan transaksi dilakukan di bulan April 2017 dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.
d. Pada tanggal 7 Agustus 2017, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT Bumiputera- BOT Finance atas beberapa mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4) tahun. Transaksi ini telah dilunasi oleh Xxxxxxxxx.
e. Pada tanggal 21 Maret 2018, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT BRI Multifinance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga (3) tahun. Transaksi ini telah dilunasi oleh Xxxxxxxxx.
f. Pada tanggal 4 Juni 2018, Perseroan mengadakan perjanjian sewa guna usaha dengan PT Koexim Mandiri Finance guna membiayai pembelian mesin tertentu milik Perseroan selama tiga (3) tahun. Fasilitas ini sudah dilunasi oleh Perseroan.
g. Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan dan PT Paramacipta Intinusa menandatangani perjanjian sewa lahan seluas 1.203.445 meter persegi untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun.
h. Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan dan PT Persada Kharisma Perdana menandatangani perjanjian sewa lahan seluas 2.230.695 meter persegi untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun.
i. Pada tanggal 16 April 2019, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga (3) tahun.
j. Pada tanggal 21 Oktober 2019, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga (3) tahun.
k. Perseroan mengadakan perjanjian sewa dengan PT Royal Oriental Ltd., pihak berelasi, meliputi sewa untuk ruangan kantor dengan total area seluas 6.002 meter persegi pada tanggal 31 Desember 2021.
l. Pada tanggal 25 Januari 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT ORIX Indonesia Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4) tahun.
m. Pada tanggal 22 April 2021, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung oleh Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan investasi dengan PT AB Sinar Mas Multifinance atas barang modal milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.
n. Pada tanggal 4 Juni 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT Bumiputera-BOT Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4) tahun.
o. Pada tanggal 24 Juni 2021, Perseroan menandatangani Perjanjian transaksi sewa guna usaha dengan PT BRI Multifinance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4) tahun.
p. Pada tanggal 26 Oktober 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT Mitsubishi HC Capitaland Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga (3) tahun.
Pembayaran sewa minimum di masa yang akan datang, serta nilai kini atas pembayaran minimum sewa adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
2021 | |
Kurang dari satu tahun | 14.491 |
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun | 36.668 |
Lebih dari lima tahun | 16.059 |
Total | 67.218 |
Dikurangi: Bagian bunga | (9.240) |
Neto | 57.978 |
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun | (8.076) |
Bagian Jangka Panjang | 49.902 |
8. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
2021 | |
Pihak ketiga | |
PT Bank DKI | 272.646 |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 114.376 |
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 107.746 |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 90.694 |
PT Bank Digital BCA | 82.059 |
PT Bank Central Asia Tbk | 56.066 |
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) | 50.526 |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 15.034 |
PT Bank Pan Indonesia Tbk | 14.367 |
PT Bank KEB Hana Indonesia | 10.641 |
PT Bank Oke Indonesia Tbk | 10.372 |
Total | 824.527 |
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun | (249.153) |
Bagian Jangka Panjang | 575.374 |
Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
2021 | |
Dolar AS | 520.446 |
Rupiah Indonesia | 283.608 |
Xxxx Xxxx | 20.473 |
TOTAL | 824.527 |
PT Bank DKI
Pada tanggal 13 Juni 2017, Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit modal kerja secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp700,0 miliar untuk jangka waktu empat (4) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, mesin-mesin, persediaan dan piutang usaha milik Perseroan.
Pada tanggal 20 Desember 2017, Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada Perseroan sebesar Rp170,0 miliar untuk jangka waktu empat (4) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan dan mesin-mesin milik Perseroan. Pada tanggal 20 Desember 2018, Perseroan dan Bank DKI telah setuju untuk melakukan perubahan pada plafon fasilitas kredit tersebut menjadi sebesar Rp463,1 miliar dan diberikan secara sindikasi. Fasilitas ini telah dilunasi oleh Perseroan pada tanggal 20 Desember 2021.
Pada tanggal 31 Agustus 2018, PT Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp1,4 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan dan mesin milik Perseroan.
Pada tanggal 12 November 2020, PT Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp1,75 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu milik Perseroan, serta jaminan Perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya mengubah struktur permodalan dengan menurunkan modal disetor, mengubah anggaran dasar yang meliputi bentuk, status dan lingkup usaha Perseroan, memindahkan, menjaminkan kembali, menjual, mengalihkan atau memindahtangankan jaminan.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari Bank DKI adalah sebesar USD272,6 juta.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 7 Desember 2017, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada Perseroan dengan total limit sebesar USD70,0 juta dan Fasilitas Transaksi Khusus sebesar USD130,0 juta untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas tanah, bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 12 April 2021, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja dengan total limit sebesar Rp300,0 miliar untuk jangka waktu dua puluh empat (24) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas tanah, bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juli 2021, BRI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi dengan porsi pembiayaan sebesar Rp 500,0 miliar untuk jangka waktu delapan puluh empat (84) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan tanah, bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya menerima pinjaman/kredit baru dari bank atau Lembaga keuangan lainnya yang mengakibatkan Rasio Utang terlanggar, mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan fasilitas kredit, menjual, mengalihkan atau memindahtangankan harta/aset tetap yang nilainya di atas batas yang ditentukan dalam perjanjian.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari BRI adalah sebesar USD114,4 juta.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 14 Agustus 2015, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi Refinancing kepada Perseroan dengan plafon sebesar USD140,0 juta untuk jangka waktu delapan puluh empat (84) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 24 Februari 2016, BNI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada Perseroan dengan total limit dalam mata uang CNY setara dengan USD80,0 juta untuk jangka waktu delapan puluh empat (84) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa mesin, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 16 Juni 2017, BNI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada Perseroan sebesar USD92,0 juta untuk jangka waktu delapan puluh empat (84) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa mesin, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 4 September 2018, BNI setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada Perseroan sebesar USD60,0 juta untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa mesin, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya mengadakan merger atau konsolidasi dengan perusahaan lain, mengubah bentuk dan status badan hukum Perseroan, melakukan investasi baru yang nilainya melebihi 50% dari nilai total aktiva Perseroan dan melakukan akuisisi/pengambilalihan aset pihak ketiga yang melebihi sebagian besar aset Perusahaan.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari BNI adalah sebesar USD107,7 juta.
Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 29 September 2021, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp1,34 triliun kepada Perseroan untuk jangka waktu lima (5) tahun.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya menggunakan fasilitas di luar tujuan, memberikan pinjaman kecuali dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan dengan usaha Perseroan, dan menyerahkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian kepada pihak lain.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari Bank Mandiri adalah sebesar USD90,7 juta.
PT Bank Digital BCA
Pada tanggal 24 November 2021, PT Bank Digital BCA (BCA Digital) telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit installment loan kepada Perseroan sebesar Rp 300,0 miliar untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya mengajukan permohonan pailit dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan meminjamkan uang kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari BCA Digital adalah sebesar USD82,1 juta.
PT Bank Central Asia Tbk
Pada tanggal 4 April 2016, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit Investasi Baru kepada Perseroan sebesar Rp100,4 miliar untuk jangka waktu lima (5) tahun, fasilitas ini sudah dilunasi oleh Perseroan .
Kemudian, pada tanggal 16 Desember 2016, BCA telah setuju untuk memberikan penambahan fasilitas kredit Investasi Baru kepada Perseroan sebesar Rp400,0 miliar untuk jangka waktu lima (5) tahun.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, mesin dan persediaan barang tertentu milik Perseroan serta setoran jaminan pada BCA.
Pada tanggal 17 Juni 2021, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit investasi club deal kepada Perseroan sebesar Rp500,0 miliar untuk jangka waktu tujuh (7) tahun.
Pada tanggal 24 November 2021, BCA telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit installment loan kepada Perseroan sebesar USD82,1 juta untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melakukan investasi atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada serta investasi, penyertaan atau membuka usaha baru yang sejenis dengan usaha Perusahaan saat ini dan mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan pembayaran kepada instansi yang berwenang (pengadilan).
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari BCA adalah sebesar USD56,1 juta.
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)
Pada tanggal 12 September 2018, Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) (Eximbank) menyetujui untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi Ekspor kepada Perseroan sebesar USD80,0 juta untuk jangka waktu enam (6) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin berikut sarana pelengkap dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya mengubah status Perseroan, melakukan merger dan/atau akuisisi dan/atau konsolidasi usaha yang menghambat kewajiban pembayaran Perseroan kepada kreditur, menyerahkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Perseroan atas fasilitas kredit kepada pihak lain.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari Eximbank adalah sebesar USD50,5 juta.
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk
Pada tanggal 31 Desember 2016, PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk (Bank Victoria) menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan sebesar Rp200,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini telah dilunasi Perseroan.
Pada tanggal 11 Desember 2017, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan II sebesar Rp200,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Pada tanggal 31 Oktober 2018, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan sebesar Rp150,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Pada tanggal 31 Mei 2021, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan IV sebesar Rp130,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya menggunakan fasilitas yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati, melakukan merger atau akuisisi, mengajukan permohonan kepailitan.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari Bank Victoria adalah sebesar USD15,0 juta.
PT Bank Pan Indonesia Tbk
Pada tanggal 27 Mei 2016, PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) telah setuju untuk memberikan fasilitas berupa fasilitas pinjaman jangka panjang (PJP) kepada Perseroan dengan nilai sebesar Rp750,0 miliar untuk jangka waktu tujuh (7) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, mesin dan deposito tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 15 Desember 2021, Bank Panin telah setuju untuk memberikan fasilitas berupa fasilitas pinjaman jangka menengah (PJM) kepada Perseroan dengan nilai sebesar Rp250,0 miliar untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, mesin dan deposito tertentu milik Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya mengalihkan sebagian atau seluruh hak/kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian kepada pihak lain, mengajukan permohonan pailit dan melakukan penurunan modal disetor.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari Bank Panin adalah sebesar USD14,4 juta.
PT Bank KEB Hana Indonesia
Pada tanggal 16 Maret 2018, Bank Hana telah setuju untuk memberikan fasilitas Working Capital Installment II (WCI II) sebesar USD15,0 juta kepada Perseroan untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan milik Perseroan.
Pada tanggal 28 Oktober 2021, PT Bank KEB Hana Indonesia setuju untuk memberikan tambahan fasilitas kepada Perseroan dalam bentuk Working Capital Installment III sebesar Rp100,0 miliar. Fasilitas ini berlaku selama Lima (5) tahun dan dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya menjaminkan kembali barang jaminan untuk pihak lain selain bank dan mengizinkan penggunaan barang jaminan kepada pihak lain.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah sebesar USD10,6 juta.
PT Bank Oke Indonesia Tbk
Pada tanggal 26 November 2021, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Oke Indonesia Tbk berupa Fasilitas Kredit Pinjaman Modal Kerja (PMK) sebesar Rp150,0 miliar berlaku sampai tanggal 26 November 2026. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan menjaminkan kembali agunan yang sedang dijaminkan di bank.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah sebesar USD10,4 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2021, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pinjaman.
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:
2021 (%) | |
Rupiah Indonesia | 7,50 - 10,50 |
Dolar AS | 3,51 - 6,20 |
Xxxx Xxxx | 6,50 - 7,00 |
9. UTANG MURABAHAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PANJANG
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
2021 | |
Utang Murabahah | |
PT Bank Syariah Indonesia Tbk | 31.536 |
Pembiayaan Musyarakah | |
PT Bank Syariah Indonesia Tbk | 24.613 |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 12.615 |
Total pembiayaan Musyarakah | 37.228 |
Total | 68.764 |
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun | (26.024) |
Bagian Jangka Panjang | 42.740 |
Rincian utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
2021 | |
Indonesia Rupiah | 68.764 |
Utang Murabahah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Pada tanggal 28 April 2011, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (dahulu PT Bank Syariah Mandiri) (Bank Syariah) menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan line facility (Al-Murabahah) sebesar Rp300,0 miliar dan berlaku untuk jangka waktu tiga (3) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin kertas dan peralatan pendukung tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 24 Juni 2020, Bank Syariah setuju untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas sampai dengan tanggal 31 Mei 2022 dengan availability period sampai dengan tanggal 31 Mei 2022.
Pada tanggal 19 September 2012, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan tambahan fasilitas pembiayaan line facility (Al-Murabahah) sebesar Rp150,0 miliar untuk jangka waktu dua (2) tahun. Untuk fasilitas tambahan ini, Perseroan juga memberikan tambahan jaminan berupa hak atas tanah milik Perseroan, dimana fasilitas ini dijamin secara pari passu dengan jaminan untuk fasilitas Al- Murabahah yang telah diterima oleh Perseroan sebelumnya. Pada tanggal 24 Juni 2020, Bank Syariah setuju untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas sampai dengan tanggal 31 Mei 2022 dengan availability period sampai dengan tanggal 31 Mei 2022.
Pada tanggal 21 Mei 2021, Perseroan menerima tambahan fasilitas Wakalah Bil Ujrah dan Qardh dari Bank Syariah sehingga total fasilitas sebesar USD100,0 juta yang dapat digunakan bersama dengan PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills. Fasilitas ini berlaku sampai dengan 31 Mei 2022.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya mengubah anggaran dasar, susunan pengurus, pemegang saham dan struktur permodalan, membubarkan Perseroan, merger, melakukan penjualan atau mengalihkan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo utang Murabahah kepada Bank Syariah adalah sebesar USD31,5 juta.
Pembiayaan Musyarakah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Pada tanggal 13 Juni 2017, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (dahulu PT Bank BNI Syariah) (Bank Syariah) telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Plafon Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp150,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 22 Februari 2018, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (dahulu PT Bank BRI Syariah) (Bank Syariah) telah setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan Al-Musyarakah sebesar Rp175,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 26 Juni 2018, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas Plafon Pembiayaan Musyarakah Rp250,0 miliar untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 27 Juni 2019, Bank Syariah telah setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan Al-Musyarakah sebesar Rp400,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa mesin tertentu milik Perseroan.
Tidak ada persyaratan yang memuat pembatasan dalam fasilitas tersebut.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Syariah adalah sebesar USD24,6 juta.
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
Pada tanggal 31 Agustus 2016, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (Panin Syariah) telah menyetujui untuk memberikan Line Facility Musyarakah sebesar Rp80,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 31 Agustus 2022. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 16 Juni 2017, Panin Syariah telah menyetujui untuk memberikan Line Facility Musyarakah sebesar Rp100,0 miliar Fasilitas ini berlaku sampai 31 Agustus 2022. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya menggunakan pembiayaan di luar usaha Perseroan, membubarkan Perseroan atau meminta dinyatakan pailit, menarik kembali modal disetor.
Pada tanggal 31 Desember 2021, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Panin Syariah adalah sebesar USD12,6 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2021, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pinjaman.
Kisaran bunga tahunan utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang adalah sebagai berikut:
2021 (%) | |
Rupiah Indonesia | 9,00 - 10,25 |
10. MEDIUM-TERM NOTES
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
2021 | |
Medium-term notes | 68.225 |
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun | (68.225) |
Bagian Jangka Panjang | - |
Pada tanggal 31 Desember 2021, rincian saldo medium-term notes dengan PT Sinarmas Sekuritas sebagai
Arranger dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai agen pemantau adalah sebagai berikut:
Medium-Term Notes | Tanggal Penerbitan | Jumlah | Periode |
Medium-Term Notes Indah Kiat Pulp & Paper I Tahun 2019 | 12 Desember 2019 | Rp1 triliun | Tiga (3) tahun |
Kisaran bunga tahunan medium-term notes adalah sebagai berikut:
2021 (%) | |
Rupiah Indonesia | 10,00 - 10,25 |
Medium-term notes ini tidak dijamin dengan jaminan khusus.
Pada tanggal 31 Desember 2021, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan surat utang.
11. WESEL BAYAR
Restrukturisasi utang Perseroan telah efektif pada tahun 2005. Pada tanggal 17 Mei 2019, para kreditur yang belum berpartisipasi turut bergabung dalam restrukturisasi utang Perseroan. Wesel bayar merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
2021 | |
Pihak yang berpartisipasi Secured Company Global Notes | 2.110 |
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 71 | (295) |
Total pada biaya perolehan diamortisasi | 1.815 |
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun | (537) |
Bagian Jangka Panjang | 1.278 |
Berikut ini adalah kejadian, syarat dan ketentuan penting atas wesel bayar yang diterbitkan sehubungan dengan restrukturisasi utang Perseroan:
Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 28 April 2005, Perseroan menerbitkan Secured Company Global Notes Tranche A sebesar USD29,1 juta, Tranche B sebesar USD76,4 juta dan Tranche C sebesar USD49,9 juta dan IKF
B.V. menerbitkan Guaranteed Secured Global Notes Tranche A sebesar USD271,8 juta, Tranche B sebesar USD713,3 juta dan Tranche C sebesar USD437,6 juta (Wesel Tranche A, Wesel Tranche B dan Wesel Tranche C yang diterbitkan oleh Perseroan dan IKF B.V. bersama-sama disebut dengan “Wesel Tranche A”, “Wesel Tranche B” dan “Wesel Tranche C”). Pada tanggal 25 Juni 2014, Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V. ditukarkan dengan Wesel yang diterbitkan oleh Perseroan dengan syarat dan ketentuan yang sama sehingga Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V. sudah tidak berlaku lagi.
Bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Januari, Xxxxx, Xxxx dan Oktober setiap tahunnya, dimulai pada bulan Juli 2005. Berdasarkan Confirmation and Amendment Letters (CAL) X, pembayaran pokok pinjaman dilakukan setiap tiga (3) bulan.
Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 17 Mei 2019, Perseroan menerbitkan Global Notes Tranche A sebesar USD96,2 juta, Tranche B sebesar USD131,4 juta dan Tranche C sebesar USD94,4 juta.
Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari, Xxx, Xxxxxxx dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.
Wesel Tranche A
Wesel Tranche A akan jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo. Wesel Tranche A ini memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif hingga tiga (3) tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga (3) bulanan ditambah 1% per tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Wesel Tranche A yang diterbitkan berdasarkan Fiscal Agency Agreement tanggal 28 April 2005);
• Dari tahun ketiga hingga tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga (3) bulanan ditambah 2% per tahun;
• Dari dan setelah tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga (3) bulanan ditambah 3% per tahun.
Ketentuan terhadap total batas maksimum bunga untuk wesel yang diterbitkan pada April 2005 adalah sebagai berikut:
• Setiap bulan dimana Wesel Tranche A atau Pinjaman Tranche A masih terutang, total seluruh utang bunga terhadap Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B yang masih terutang dibatasi maksimum 50% dari total Monthly Mandatory Debt Services (MMDS) untuk bulan tersebut; dan
• Untuk setiap bulan setelah seluruh Wesel Tranche A dan Pinjaman Tranche A dilunasi, total seluruh utang bunga terhadap Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B yang masih terutang dan jika memungkinkan Wesel Tranche C dan Pinjaman Tranche C yang masih terutang, dibatasi maksimum 33% dari total MMDS bulan tersebut.
Wesel Tranche B
Wesel Tranche B akan jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo, atau dilakukan pendanaan kembali sesuai ketentuan dalam perjanjian. Ketentuan dan tingkat bunga tahunan Wesel Tranche B sama dengan Wesel Tranche A.
Wesel Tranche C
Wesel Tranche C akan jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian. Wesel Tranche C memiliki ketentuan yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B, kecuali sebagai berikut:
Wesel Tranche C yang diterbitkan pada April 2005 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut: Tranche C Notes issued in April 2005 bears annual interest rates as follows:
• Dari tanggal efektif hingga semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar semuanya, tidak ada bunga yang harus diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 dan tahun ke-15 setelah tanggal efektif;
• Setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman Tranche
B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per tahun; dan
• Jika tanggal jatuh tempo diperpanjang sesuai dengan prasyarat Wesel Tranche C, LIBOR tiga (3) bulanan (untuk Dolar AS) ditambah dengan 1% per tahun tetapi dapat dikenakan tingkat bunga maksimum yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B.
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan 2020.
Wesel Tranche C yang diterbitkan pada Mei 2019 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.
Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral, penawaran ini dilakukan melalui pengadaan Exchange Offer Memorandum yang diajukan oleh Perseroan kepada para pemegang wesel bayar melalui Clearing System dan Euroclear.
Proses Exchange Offer ini telah diselesaikan pada tanggal 10 Juli 2020 dan sebagian besar pemegang wesel bayar berpartisipasi dalam proses ini dan menandatangani Facility Agreement bilateral dengan Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan bunga yang sama seperti wesel bayar yang ditukarkan.
12. PINJAMAN JANGKA PANJANG
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
2021 | |
Pihak yang berpartisipasi | |
Tranche A | 950 |
Tranche B | 107.842 |
Tranche C | 277.416 |
Total nilai nominal pada pinjaman jangka panjang | 386.208 |
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 71 | (114.664) |
Total biaya perolehan diamortisasi pada pinjaman jangka panjang | 271.544 |
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun | (90.331) |
Bagian Jangka Panjang | 181.213 |
Pinjaman jangka panjang merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan rincian sebagai berikut:
Rincian pinjaman jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2021:
Fasilitas | 2021 | |||
Mata Uang Asli (dalam ribuan) | ||||
USD | Euro | JPY | Rp | |
Tranche A | 950 | - | - | - |
Tranche B | 107.842 | - | - | - |
Tranche C | 225.937 | 29.467 | 2.093.397 | - |
Total pada Nilai Nominal | 334.729 | 29.467 | 2.093.397 | - |
Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral dan proses penawaran ini telah selesai pada tanggal 10 Juli 2020. Sebagai hasil dari proses ini, Perseroan menandatangani Facility Agreement dengan sejumlah pemegang wesel bayar yang bersedia menukarkan wesel bayarnya menjadi utang bilateral.
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan penting atas pinjaman jangka panjang sehubungan dengan restrukturisasi utang Perseroan yang terbagi dalam Fasilitas Tranche A, Tranche B dan Tranche C berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005 dan Facility Agreement tertanggal 17 Mei 2019 dan 10 Juli 2020:
Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari dan setelah tanggal efektif sampai tiga (3) tahun setelah tanggal efektif:
- LIBOR tiga (3) bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), XXXXX (untuk Yen Jepang), ditambah dengan 1% per tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Fasilitas Tranche A and B berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005; dan
- Tiga (3) bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 1% per tahun (batas maksimum 14%).
• Dari dan setelah tiga (3) tahun sampai dengan lima (5) tahun setelah tanggal efektif:
- LIBOR tiga (3) bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa) xxx XXXXX (untuk Yen Jepang), 2% per tahun; dan
- Tiga (3) bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 2% per tahun.
• Dari dan setelah lima (5) tahun setelah tanggal efektif:
- LIBOR tiga (3) bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), xxx XXXXX (untuk Yen Jepang), ditambah 3% per tahun; dan
- Tiga (3) bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 3% per tahun.
Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Multi Lender Credit Agreement tanggal 28 April 2005 dan Facility Agreement tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif sampai seluruh Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, PinjamanTranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar seluruhnya, tidak ada bunga yang diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 sampai dengan tahun ke-15 setelah tanggal efektif;
• Setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telahdibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per tahun; dan
• Jika tanggal jatuh tempo fasilitas Tranche C diperpanjang sesuai dengan prasyaratnya, LIBOR tiga (3) bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), XXXXX (untuk Yen Jepang) dan tiga (3) bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia),kemungkinan, ditambah dengan 1% per tahun.
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan tahun 2020.
Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Facility Agreement tanggal 17 Mei 2019 dan Facility Agreement tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.
Fasilitas Tranche A jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.
Fasilitas Tranche B jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.
Fasilitas Tranche C jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.
Pada tanggal 3 November 2020, Perseroan mengajukan penawaran kepada kreditur MLCA agar menukarkan utang MLCA menjadi utang bilateral. Proses penawaran ini telah selesai pada tanggal 20 November 2020 dan para kreditur yang berpartisipasi telah menandatangani Facility Agreement bilateral dengan Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan bunga yang sama dengan utang MLCA.
13. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH Utang Obligasi
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
2021 | |
Utang obligasi | 982.108 |
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun | (236.754) |
Bagian Jangka Panjang | 745.354 |
Sukuk Mudharabah
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
2021 | |
Sukuk Mudharabah | 121.860 |
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun | (48.160) |
Bagian Jangka Panjang | 73.700 |
Pada tanggal 23 September 2021, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-172/D.04/2021 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap I”) Seri A sebesar Rp1,5 triliun, Seri B sebesar Rp1,1 triliun, Seri C sebesar Rp450,0 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (“Penawaran Umum Sukuk I Tahap I”) Seri A sebesar Rp500,0 miliar, Seri B sebesar Rp449,3 miliar, Seri C sebesar Rp50,8 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I masing-masing pada tanggal 10 Oktober 2022 untuk Seri A, tanggal 30 September 2024 untuk Seri B dan tanggal 30 September 2026 untuk Seri C.
Pada tanggal 8 Desember 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap II”) Seri A sebesar Rp796,8 miliar, Seri B sebesar Rp876,8 miliar dan Seri C sebesar Rp338,3 miliar dan Perusahaan juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 (“Penawaran Umum Sukuk I Tahap II”) Seri A sebesar Rp187,2 miliar, Seri B sebesar Rp304,5 miliar dan Seri C sebesar Rp247,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap II masing-masing pada tanggal 18 Desember 2022 untuk Seri A, tanggal 8 Desember 2024 untuk Seri B dan tanggal 8 Desember 2026 untuk Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, Perusahaan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A plus Syariah).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, dasar pendapatan yang dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan komitmen surat pesanan. Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, dasar pendapatan yang dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan komitmen surat pesanan. Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perusahaan.
Pada tanggal 28 Mei 2020, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No S-152/D.04/2020 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap I”) Seri A sebesar Rp495,5 miliar, Seri B sebesar Rp883,5 miliar dan Seri C sebesar Rp12,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi I Tahap I masing-masing pada tanggal 15 Juni 2021 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 5 Juni 2025 untuk Obligasi Seri C.
Pada tanggal 16 September 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2020 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap II”) Seri A sebesar Rp925,6 miliar, Seri B sebesar Rp597,9 miliar dan Seri C sebesar Rp276,6 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi I Tahap II masing-masing pada
tanggal 26 September 2021 untuk Obligasi Seri A, 16 September 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 16 September 2025 untuk Obligasi Seri C.
Pada tanggal 11 Desember 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2020 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap III”) Seri A sebesar Rp504,6 miliar, Seri B sebesar Rp2,5 triliun dan Seri C sebesar Rp582,7 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi I Tahap III masing-masing pada tanggal 21 Desember 2023 untuk Obligasi Seri A, 11 Desember 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 11 Desember 2025 untuk Obligasi Seri C.
Pada tanggal 23 Maret 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV”) Seri A sebesar Rp1,1 triliun, Seri B sebesar Rp1,9 triliun dan Seri C sebesar Rp277,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV masing-masing pada tanggal 3 April 2022 untuk Seri A, 23 Maret 2024 untuk Obligasi Seri B dan 23 Maret 2026 untuk Obligasi Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk pembayaran angsuran utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perusahaan.
Pada tanggal 21 Oktober 2021, Peseroan telah menandatangani Perjanjian penerbitkan 1st bonds PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sebesar USD65,0 juta dengan jangka waktu tiga (3) tahun dengan suku bunga tetap sebesar 6% per tahun. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan Perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. Peseroan menunjuk Shinhan Investment Corp, Korea Investment & Securities Co., Ltd dan KB Securities Co., Ltd sebagai co-lead manager.
Kisaran bunga tahunan utang obligasi adalah sebagai berikut:
2021 (%) | |
Rupiah Indonesia | 6,00 - 11,50 |
Dolar AS | 6,00 |
Kisaran indikasi bagi hasil sukuk mudharabah sebesar ekuivalen:
2021 (%) | |
Rupiah Indonesia | 6,75 - 10,00 |
14. LIABILITAS IMBALAN KERJA
Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 31 Desember 2021 dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Xxxx Xxx Xxxxx, aktuaris independen, dalam Laporan No. 554/KYR/III/22 tertanggal 7 Maret 2022 dan PT Sentra Jasa Aktuaria,
aktuaris independen, dalam laporan No. 14501/BPA/III/21 tertanggal 5 Maret 2021, menggunakan metode
“Projected Unit Credit” dengan mempertimbangkan beberapa asumsi sebagai berikut:
a. Tingkat Diskonto : 3,40% - 7,55% dan 3,64% - 7,83% per tahun untuk 2021
b. Tingkat Kenaikan Gaji : 5% per tahun
c. Tingkat Pengunduran Diri : 8% untuk karyawan sebelum usia 30 tahun dan akan menurun sampai
0% pada umur 50 tahun
d. Tingkat Kematian : Tabel Mortalita Indonesia 2019 (TMI 2019) untuk tahun 2021
e. Usia Pensiun normal : 56 Tahun
f. Tingkat Kecacatan : 10% dari tingkat kematian
Perseroan dan Entitas Anak menghadapi risiko signifikan terkait program imbalan pasti dari perubahan tingkat diskonto, yaitu penurunan pada tingkat diskonto menyebabkan kenaikan liabilitas program.
Analisa sensitivitas kuantitatif kewajiban imbalan pasti terhadap perubahan asumsi utama tertimbang pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
Xxxxxxx liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
2021 | |
Nilai kini kewajiban imbalan pasti | 62.477 |
Nilai wajar aset program | - |
Liabilitas Imbalan Kerja | 62.477 |
Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
2021 | |
Saldo awal periode Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain Imbalan yang dibayar Jasa kini peserta pindahan | 78.732 (8.810) (1.131) (5.762) 352 |
Penyesuaian selisih kurs | (904) |
Saldo Akhir Periode | 62.477 |
15. KOMITMEN DAN PERJANJIAN
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, Perseroan memiliki komitmen dan perjanjian sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha Perseroan sangat tergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan hidup. Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin diharuskan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang cukup signifikan agar dapat memenuhi perubahan peraturan mengenai lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Perseroan sudah sesuai, dalam segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang ada.
b. Sehubungan dengan penjualan aset pembangkit listrik yang dijelaskan pada Catatan 42g, Perseroan mengadakan perjanjian jasa energi dengan DSS pada tanggal 2 Januari 1998 untuk periode dua puluh lima (25) tahun dimana DSS akan menyediakan listrik dan uap untuk Perseroan.
c. Pada tanggal 9 April 1999, Perseroan mengadakan perjanjian pengelolaan dan pengoperasian terminal serbaguna di Merak dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dimana kedua pihak setuju untuk melakukan pembagian pendapatan atas jasa pelayanan yang diberikan terhadap kapal dan barang yang dilayani di terminal. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 April 1999 dan akan berakhir dalam jangka waktu tiga puluh
(30) tahun terhitung sejak tanggal pengelolaan dan pengoperasian terminal serbaguna tersebut yaitu paling lambat tanggal 15 April 2029.
d. Untuk mencapai tanggal efektif atas restrukturisasi utang Perseroan, Perseroan telah menandatangani perubahan kedua dan perubahan perjanjian pembelian kayu dengan Arara Abadi pada tanggal 14 April 2005 (Catatan 42c) untuk jangka waktu 30 tahun.
e. Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian sewa komersial atas tanah tertentu. Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, pembayaran sewa minimum kontraktual yang akan dibayar atas sewa yang tidak dapat dibatalkan tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
2021 | |
Kurang dari satu tahun | 343 |
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun | 11 |
Lebih dari lima tahun | 7 |
Total | 361 |
11. KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan terhitung dari Agustus 2022 yang tidak dilunasi menggunakan dana Obligasi dan Sukuk Mudharabah:
Nama Bank
Mata
Uang
Jatuh Tempo
Pembayaran Pokok
Pinjaman
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Seri A Tahun 2021
IDR 10 Oktober 2022 1.500.000.000.000
Master Restructuring Agreement
(MRA)
Utang jangka panjang | USD | 31 Oktober 2022 | 7.634.062 |
EUR | 31 Oktober 2022 | 4.660.469 | |
JPY | 31 Oktober 2022 | 331.088.877 | |
Wesel bayar | USD | 31 Oktober 2022 | 156.270 |
Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas dan/atau pinjaman untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang Perseroan yang tidak menggunakan dana hasil Penerbitan Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penggunaan dana hasil emisi obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk pembayaran pinjaman pokok, angsuran pokok dan/atau bunga dapat dilihat di tabel penggunaan dana pada Bab II. Rencana Penggunaan Dana.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS PERSEROAN DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SERTA TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perseroan Anak tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 yang diikhtisarkan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa Dan Rekan dengan pendapat wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxxx.
Laporan Keuangan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 merupakan laporan keuangan yang diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab Perseroan, serta tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan Publik. Pengungkapan laporan keuangan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 (tidak diaudit) dan 31 Maret 2021 (diaudit) guna memenuhi peraturan untuk memanfaatkan ketentuan relaksasi laporan keuangan sesuai dengan POJK Nomor 4/POJK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran OJK No.04/SEOJK.04/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.20/SEOJK.04/2021 Tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja Xxx Xxxxxxxxxx Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(Dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret* | 31 Desember | ||
KETERANGAN | |||
2022 | 2021 | 2020 | |
ASET | |||
ASET LANCAR | |||
Kas dan setara kas | |||
Pihak ketiga | 1.278.111 | 1.055.503 | 862.934 |
Pihak berelasi | 4.452 | 3.954 | 7.857 |
Piutang usaha | |||
Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai | 505.426 | 488.031 | 415.301 |
Pihak berelasi | 1.123.426 | 918.307 | 879.062 |
Piutang lain-lain – pihak ketiga | 4.143 | 4.023 | 3.419 |
Persediaan | 398.149 | 441.572 | 364.896 |
Uang muka | 741.755 | 743.531 | 744.621 |
Beban dibayar dimuka | 29.492 | 35.489 | 96.755 |
Pajak dibayar dimuka | 316 | 7.278 | 9.234 |
Aset lancar lainnya | |||
Pihak ketiga | 1.007.692 | 998.194 | 951.058 |
Pihak berelasi | 6.576 | 6.246 | 6.456 |
Total Aset Lancar | 5.099.538 | 4.702.128 | 4.341.593 |
ASET TIDAK LANCAR | |||
Piutang pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai | 92.718 | 92.895 | 110.704 |
Uang muka pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai | 282.766 | 283.008 | 283.927 |
Investasi pada entitas asosiasi | 12.062 | 11.848 | 10.677 |
Aset hak-guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan | 39.056 | 35.369 | 125.182 |
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan | 3.374.011 | 3.430.271 | 3.376.119 |
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga | 430.423 | 410.756 | 237.751 |
Aset tidak lancar lainnya | 12.753 | 12.170 | 10.324 |
Total Aset Tidak Lancar | 4.243.789 | 4.276.317 | 4.154.684 |
TOTAL ASET | 9.343.327 | 8.978.445 | 8.496.277 |
(*) Tidak Diaudit
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat) | |||
31 Maret* | 31 Desember | ||
KETERANGAN | |||
2022 | 2021 | 2020 | |
LIABILITAS DAN EKUITAS | |||
LIABILITAS JANGKA PENDEK | |||
Pinjaman bank jangka pendek | 1.141.700 | 1.141.769 | 981.604 |
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek | 29.967 | 30.135 | 30.487 |
Utang usaha | |||
Pihak ketiga | 195.911 | 189.735 | 161.819 |
Pihak berelasi | 53.085 | 42.066 | 33.929 |
Utang lain-lain | |||
Pihak ketiga | 23.843 | 29.441 | 23.884 |
Beban yang masih harus dibayar | 54.848 | 42.542 | 43.580 |
Utang pajak | 87.588 | 62.173 | 29.814 |
Liabilitas jangka panjang yang akan | |||
jatuh tempo dalam waktu satu tahun | |||
Liabilitas sewa | 7.659 | 8.076 | 29.660 |
Pinjaman bank jangka panjang | |||
Pihak ketiga | 235.641 | 249.153 | 227.016 |
Utang Murabahah dan pembiayaan | |||
Musyarakah jangka panjang | 25.341 | 26.024 | 14.298 |
Medium Term Notes | 67.844 | 68.225 | 56.718 |
Wesel Bayar | 445 | 537 | 288 |
Pinjaman jangka panjang | 84.693 | 90.331 | 153.240 |
Utang obligasi | 284.772 | 236.754 | 136.529 |
Sukuk Mudharabah | 96.811 | 48.160 | 0 |
Total Liabilitas Jangka Pendek | 2.390.148 | 2.265.121 | 1.922.866 |
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret* | 31 Desember | ||
KETERANGAN | |||
2022 | 2021 | 2020 | |
LIABILITAS JANGKA PANJANG | |||
Utang pihak berelasi | 16.743 | 11.722 | 11.453 |
Liabilitas pajak tangguhan - neto | 210.926 | 210.854 | 203.047 |
Liabilitas imbalan kerja | 62.492 | 62.477 | 78.732 |
Liabilitas jangka panjang | |||
setelah dikurangi bagian | |||
yang jatuh tempo dalam | |||
waktu satu tahun: | |||
Liabilitas sewa | 54.344 | 49.902 | 43.410 |
Pinjaman bank jangka panjang |