PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI PINJAMAN DALAM LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI ATAS TERJADINYA GAGAL BAYAR BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI PINJAMAN DALAM LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI ATAS TERJADINYA GAGAL BAYAR BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 267/PDT.G/2020/PN. BDG.)
Nama : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx NPM : 193300526247
PROGRAM SARJANA PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL 2022
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI PINJAMAN DALAM LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI ATAS TERJADINYA GAGAL BAYAR BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 267/PDT.G/2020/PN. BDG.)
Nama : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx NPM : 193300526247
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Mencapai Gelar Sarjana Hukum Pada Program Studi Ilmu Hukum
PROGRAM SARJANA PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL 2022
CONSUMER PROTECTION FOR LENDER IN PEER TO PEER LENDING ON THE EVENT OF DEFAULT BASED ON FINANCIAL SERVICE AUTHORITY REGULATION NUMBER 77/POJK.01/2016 CONCERNING PEER TO PEER LENDING
(COURT CASE STUDY NUMBER 267/PDT.G/2020/PN. BDG.)
Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx 193300526247
UNDERGRADUATE DEGREE PROGRAM OF STUDY LAW FACULTY OF LAW UNIVERSITAS NASIONAL 2022
Kupersembahkan Skripsi Teruntuk:
Kasih, Sayang dan Pengajaran Almarhum Ayah yang telah membesarkanku,
Kasih Sayang serta Jasa Tanpa Pamrih Ibu yang telah mendidik senantiasa, membantu jerih payahku, dan membesarkan diriku.
ABSTRAK
Program Sarjana Universitas Nasional Program Studi Ilmu Hukum
Skripsi, 01 Agustus 2022
A. Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
B. NPM: 193300526247
C. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI PINJAMAN DALAM LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI ATAS TERJADINYA GAGAL BAYAR BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 267/PDT.G/2020/PN. BDG.)
D. Daftar halaman: 228 halaman, xv halaman pengantar, 210 halaman skripsi, 2021-2022.
E. Bisnis Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia berkembang pesat di kalangan masyarakat Indonesia dengan aksesbilitas yang mudah, bekerja layaknya lembaga perantara keuangan. Penelitian diadakan untuk pahami bagaimana kewajiban dan tanggung jawab hukum Penerima Pinjaman terhadap Pemberi Pinjaman? Bagaimana pengaturan dalam POJK 77/2016 mengenai perlindungan hukum bagi Pemberi Pinjaman dalam peristiwa gagal bayar oleh Penerima Pinjaman? Bagaimana penyelesaian sengketa Pemberi Pinjaman atas peristiwa gagal bayar dalam perkara No.267/Pdt.G/2020/PN. Bdg?
Penelitian ini menggunakan analisis yuridis normatif-empiris, pendekatan undang-undang, kasus maupun wawancara untuk meneliti dan mengintepretasi bahan primer, sekunder, tersier, diperoleh melalui studi pustaka serta wawancara secara menyeluruh dan objektif.
Hasil penelitian ini (1) peristiwa gagal bayar, tidak ditanggung jawabkan kepada semua pihak, tetapi Penyelenggara dapat menagih ke Penerima Pinjaman melalui kuasa Pemberi Pinjaman sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Perilaku AFPI. (2) Perlindungan hukum secara preventif bagi Pemberi Pinjaman melalui POJK 77/2016 sebelum dilakukannya pemberian pinjaman, namun secara represif dalam bentuk gugatan wanprestasi seperti Perkara Nomor 267/Pdt.G/2020/PN. Bdg. (3) Gugatan wanprestasi Perkara Nomor 267/Pdt.G/2020/PN. Bdg. sudah tepat, namun ada kerancuan bahwa sejatinya penggugat yaitu Pemberi Pinjaman, sebab Penyelenggara bukan sebagai suatu pihak, sementara keterbatasan Pemberi Pinjaman untuk melakukan gugatan wanprestasi salah satunya mengetahui identitas Penerima Pinjaman. Dilengkapi dengan saran untuk memperbaharui aturan POJK 77/2016 dan Pedoman Perilaku AFPI pembahasan secara efektif, efiesien, manjur, konsisten. Serta lampiran POJK 77/2016; Perkara Nomor 267/Pdt.G/2020/PN. Bdg.
F. Daftar Pustaka: 12 Undang-Undang, 2 Putusan Pengadilan, 17 Buku, 19 Artikel, 3 Skripsi. 1945-2022.
X. Xxxx Xxxxxx, S.H., M.H.
ABSTRACT
Bachelor Program Nasional University Program of Study Law Program Thesis, 01 August 2022
A. Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
B. NPM: 193300526247
C. CONSUMER PROTECTION FOR LENDER IN PEER TO PEER LENDING ON THE EVENT OF DEFAULT BASED ON FINANCIAL SERVICE AUTHORITY REGULATION NUMBER 77/POJK.01/2016 CONCERNING PEER TO PEER LENDING (COURT CASE STUDY NUMBER 267/PDT.G/2020/PN. BDG.)
D. Page list: 228 page, xv introductory page, 210 thesis page, 2021-2022.
E. The Peer-to-Peer Lending enterprise in Indonesia is growing among the Indonesian people with its easy accessibility for financial intermediary institutions.
This research was conducted to find out how the obligations and legal responsibilities of the Borrower to the Lender? How the regulation in FSA No. 77/2016 regarding legal protection for Lenders in the event of default by the Borrower? Xxxxxx'x dispute resolution for the default in case No. 267/Pdt.G/2020/PN. Bdg?
This study uses normative-empirical juridical analysis, legal approaches, cases and interviews to examine and interpret primary, secondary, tertiary materials, obtained through literature studies and thorough and objective interviews.
The results of this study (1) in the event of default, no parties borne responsibility, although the Provider act as debt collection to the Borrower through the attorney power in behalf of Lender in accordance with the provisions in the AFPI Code of Conduct. (2) Preventive legal protection for Lenders is regulated from FSA No. 77/2016 such as risk mitigation prior to granting loans, but in the form of represively a default judgement can be use such as Case Number 267/Pdt.G/2020/PN. Bdg. (3) The author sees the legal remedies of the Lender in Case Number 267/Pdt.G/2020/PN. Bdg. to sue for default is appropriate, erronously the plaintiff is actually the Lender, as the Provider is not defined as a party, while the limitations for the Lender to file a lawsuit are one of them knowing the identity of the Borrower. Equipped with suggestions for updating the rules of FSA No. 77/2016 and the AFPI Code of Conduct for discussion in an effective, efficient, efficacy, consistent manner. With appendix in form of FSA No. 77/2016; Case Number 267/Pdt.G/2020/PN. Bdg.
F.
3 Thesis. 1945-2022.
X. Xxxx Xxxxxx, S.H., M.H.
HALAMAN PERSETUJUAN
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI PINJAMAN DALAM LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI ATAS TERJADINYA GAGAL BAYAR BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 267/PDT.G/2020/PN. BDG.)
Skripsi ini telah kami setujui untuk dipertahankan di hadapan Tim Penguji Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Nasional.
Jakarta, 25 Juni 2022.
Dekan,
Mengetahui,
Dosen Pembimbing,
Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxx Wibowo, S.H, M.S. Xxxx Xxxxxx, S.H, M.H. NIDN: 0007015904 NIDN: 0330118405
TANDA PENGESAHAN DAN PENILAIAN SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI PINJAMAN DALAM LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI ATAS TERJADINYA GAGAL BAYAR BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 267/PDT.G/2020/PN. BDG.)
Skripsi ini telah dipertahankan di hadapan tim Penguji pada hari dan tanggal: Kamis 25 Agustus 2022 dan dinyatakan LULUS dengan nilai: A dan predikat: Sangat Memuaskan.
Jakarta, 29 Agustus 2022. Mengetahui,
Dekan,
Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxx Wibowo, S.H., M.S.
Pembimbing,
Xxxx Xxxxxx, S.H., M.H.
Xxx Xxxxuji,
Xxxx Xxxxxx, S.H., M.H.
Xxxxxxxxx, S.H., M.Hum.
Ketua, Anggota, Anggota,
Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., M.H.
KATA PENGANTAR
Penulis naikkan ucapan syukur dan terimakasih kepada Tuhan yang Maha Esa yang sudah memberikan Penulis kehidupan, kesehatan, serta diberikan kemampuan untuk kuliah dari awal hingga telah selesai sidang skripsi sebagai syarat meraih gelar sarjana hukum (S.H.) Pada kesempatan ini ijinkan Penulis mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya dengan hormat kepada:
1. Orangtua Penulis yang tersayang, telah membesarkanku, penolong hidupku, yang memberikan kasih sayang tanpa pamrih bagi Penulis, serta sponsor utama ku, kebangaan Penulis senantiasa sebagai inspirasi dan idola Alm. Bapak Xx. Xxxxxxxxxx, S.E., M.S.E., X.X.X.Xx. dan Ibu sebagai penopang Penulis, tonggak kehidupan, kekuatan, semangat, dan guru kehidupan untuk Penulis di dunia ini xx. Xxxxxxxx, Sp. U(K)., FICS.
2. Xxxx Xxxxxx, S.H, M.H., Dengan penuh ketelatenan, kesabaran dalam membimbing Penulis, sampai dengan selesainya skripsi ini, serta pengalaman dan pengembangan pribadi yang telah diajarkan kepada Penulis.
3. Xxxxxxx, S.H, M.H., Xxxberikan wawasan serta fasilitator yang bijaksana kepada Penulis dalam memahami dunia akademisi hukum.
4. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H, M.H., Mencerahkan pemikiran Penulis agar memahami arti sesungguhnya penulisan akademisi dengan jeli dan cermat dalam akademisi hukum.
5. Xxxxxxxxx, X.X, X. Hum., Xxxbuka wawasan Penulis baik dalam penulisan akademisi beserta pratek agar Penulis melihat perspektif terhadap teori, praktek dan konsep hukum yang ada.
6. Bapak-Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional, telah membantu dan membuat Penulis paham akan dunia hukum secara praktek dan teori.
7. Staff di Tata Usaha Fakultas Hukum Universitas Nasional, membantu Penulis dan pemahaman akan persyaratan fakultas.
8. Staff Keuangan Universitas Nasional, membantu Penulis memenuhi persyaratan fakultas
9. Xxxxxx X.X. Xxxxxxx, S.H., memberikan wawasan, pendapat, melalui wawancara yang menambah perspektif Penulis terhadap Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
10. Makhamah Agung dan Pengadilan Negeri Bandung, membantu Penulis dengan dokumentasi yang lengkap tentang keputusan kasus yang dibahas dalam penulisan akademisi ini.
DAFTAR ISI
Halaman HALAMAN PERSEMBAHAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . i ABSTRAK . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ii
ABSTRACT . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . iii
HALAMAN PERSETUJUAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . iv
HALAMAN PENGESAHAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . v
HALAMAN PERNYATAAN ORIGINALITAS . . . . . . . . . . . . . . . vi
KATA PENGANTAR . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . vii
DAFTAR ISI viii
BAB I PENDAHULUAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
A. Latar Belakang . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
B. Rumusan Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 7
C. Tujuan dan Manfaat Penulisan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 7
1. Tujuan Penelitian Skripsi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 7
2. Manfaat Penelitan Skripsi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 8
D. Kerangka Teori dan Kerangka Konseptual . . . . . . . . . . . . . . 9
1. Teori Keadilan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 9
2. Teori Kepastian Hukum 10
3. Teori Hukum Perikatan dan Hukum Perjanjian 12
4. Teori Hukum Perlindungan Konsumen 14
5. Penyelenggara dan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi 17
6. Pemberi Pinjaman 18
7. Penerima Pinjaman 18
8. Pinjam Meminjam 19
9. Gagal Bayar 20
10. Perlindungan Hukum 21
E. Metode Penelitian 23
F. Sistematika Penulisan 26
BAB II TINJAUAN UMUM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DAN LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI 29
A. Tinjauan Perjanjian Pinjam Meminjam 29
1. Pengertian Perjanjian, Xxxxxx Xxx Perjanjian, dan Asas-Asas Perjanjian 29
2. Pengertian Pinjam Meminjam Uang 40
3. Aspek Perjanjian Dalam Pinjam Meminjam Uang 41
a. Para Pihak Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam 42
1) Pemberi Pinjaman 42
2) Penerima Pinjaman 42
b. Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam 42
1) Kewajiban Pemberi Pinjaman 42
2) Hak Pemberi Pinjaman 43
3) Kewajiban Penerima Pinjaman 43
4) Hak Penerima Pinjaman 43
c. Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam 44
B. Tinjauan Umum dan Pengaturan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi 46
1. Pengertian Teknologi Finansial 46
2. Pengaturan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi 52
a. Bentuk Badan Hukum 52
b. Permodalan dan Kepemilikan 53
c. Kegiatan Usaha 54
3. Para Pihak Dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi 62
4. Kontrak Elektronik Dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi 64
5. Perjanjian-Perjanjian Dalam Pelaksanaan Transaksi Pemberian Pinjaman Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi 70
a. Perjanjian Dan Hubungan Hukum Antara Penyelenggara Dengan Pemberi Pinjaman 70
1) Perjanjian Penggunaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Antara Penyelenggara Dengan Pemberi Pinjaman 70
2) Hubungan Hukum Antara Penyelenggara Dengan Pemberi Pinjaman 74
b. Perjanjian dan Hubungan Hukum Antara Pemberi Pinjaman Dengan Penerima Pinjaman 78
1) Perjanjian Pinjaman Antara Pemberi Pinjaman Dengan Penerima Pinjaman 78
2) Hubungan Hukum Antara Pemberi Pinjaman Dengan Penerima Pinjaman 81
C.
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 83
1. Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 83
2. Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Doktrin . . 87
3. Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 90
BAB III PELAKSANAAN TRANSAKSI DALAM LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI 96
A. Mekanisme Pelaksanaan Transaksi Pinjam Meminjam Melalui Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 96
1. Pendaftaran Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi . . . . . . . . . . . . . . . . . . 99
2. Pengajuan Pinjaman oleh calon Peminjam 100
3. Xxxxxxx Xxxmohonan Pinjaman dan calon Penerima Pinjaman oleh Penyelenggara 101
4. Penawaran Pemberian Pinjaman kepada calon Penerima Pinjaman oleh Penyelenggara 102
5. Pembuatan Perjanjian Pinjaman 105
6. Pencairan Dana Pinjaman 107
7. Pembayaran atas Pinjaman 107
8. Penagihan atas Pinjaman Gagal Bayar 107
B. Kasus Posisi Dalam Transaksi Pinjam Meminjam Melalui Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Dalam Perkara Dalam Perkara Nomor 267/Pdt.G/2020/PN.Bdg 109
1. Para Pihak 109
2. Fakta Hukum 109
BAB IV ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM PEMBERI PINJAMAN DALAM LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI ATAS TERJADINYA GAGAL BAYAR OLEH PENERIMA PINJAMAN 114
A. Kewajiban Dan Tanggung Jawab Hukum Penerima Pinjaman Terhadap Pemberi Pinjaman Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi 114
B. Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Atas Terjadinya Gagal Bayar Oleh Penerima Pinjaman Berdasarkan Pengaturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi 120
C. Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Pemberi Pinjaman Dalam Perkara Nomor 267/Pdt.G/2020/PN. Bdg. Atas Gagal Bayar Yang Dilakukan Oleh Penerima Pinjaman 126
1. Putusan dan Pertimbangan Xxxxxxx Xxxxx 126
2. Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Pemberi Pinjaman Dalam Perkara Nomor 267/Pdt.G/2020/PN. Bdg. Atas Gagal Bayar Yang Dilakukan Oleh Penerima Pinjaman 127
BAB V PENUTUP 134
A. Kesimpulan 134
B. Saran . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
DAFTAR PUSTAKA 146